Skip to content
Back to announcement

20260917_EXCL_Pemanggilan RUPS_32149519_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                   PEMANGGILAN
                                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM         LUAR BIASA
                                                      PT XL SMART Telecom Sejahtera     Tbk
                                                         (yang dilakukan secara  hybrid )


Direksi PT XL SMART Telecom Sejahtera  Tbk (“ Perseroan ”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan        ("Pemegang Saham                            ”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham         Luar Biasa Perseroan (“ Rapat ”) yang akan dilaksanakan  pada waktu dan tanggal sebagai
berikut :

            Hari/Tanggal                :   Senin, 12 Oktober 2026
            Waktu                       :   Pukul 09 .0 0 – 10.30 WIB
            Tempat                      :   XLSMART Tower, Jl. H. R.         Rasuna Said Kav 11      - 12 blok X5, RT.7/RW.2, Kuningan,
                                            Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibu Kota
                                            Jakarta, 12950
            Mekanisme Rapat             :   Rapat akan diselenggarakan secara         hybrid , yaitu melalui:
                                             -    Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT
                                                  Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima
                                                  kuasa dari pemegang saham berdasarkan surat kuasa yang sah                     dan e - proxy ;
                                                  dan
                                             -    Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham              menggunakan Sistem Rapat
                                                  Umum Pemegang Saham Elektronik (e            - RUPS) pada aplikasi Electronic General
                                                  Meeting System        KSEI dengan tautan       https://akses.ksei.co.id/    (“eASY.KSEI ”)
                                                  yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“           KSEI ”),
                                            sebagaimana diatur dalam        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                                            Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                            Perusahaan Terbuka (“       POJK No. 15/2020 ”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                            No. 14 Tahun 2025        tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham                     , Rapat
                                            Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk                          secara Elektronik
                                            ("POJK No. 14/202 5 ").

                                            Kehadiran fisik dibatasi untuk profesi penunjang pasar modal yang ditunjuk,
                                            manajemen Perseroan, serta perangkat rapat. Para pemegang saham Perseroan
                                            diimbau untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang
                                            disediakan oleh KSEI atau m          emberikan kuasa kepada kuasa independent yang
                                            ditunjuk oleh Perseroan, yaitu         PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
                                            Perseroan, melalui fasilitas Electronic Proxy (e      - Proxy) pada eASY.KSEI.

Rapat akan diselenggarakan dengan           m ata a cara sebagai berikut:

1.     Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan

       Penjelasan :
       Berdasarkan Pasal     17 ayat (3) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan         serta Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas        beserta perubahannya (“UUPT ”), anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
       Saham (“ RUPS ”) dan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan
       Komisar is dalam jangka waktu paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri               tersebut . Sehubungan
       dengan telah diterimanya surat pengunduran diri Bapak Vivek Sood                selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan        pada tanggal 26
       Agustus 2026      serta adanya     nominasi Bapak Thomas Hundt sebagai               calon anggota Dewan Komisaris        Perseroan, Perseroan
       mengusulkan kepada Rapat untuk         menyetujui pengunduran diri Bapak Vivek Sood dan pengangkatan Bapak Thomas Hundt sebagai
       anggota Dewan Komisaris Perseroan          , sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan              setelah penutupan Rapat    menjadi sebagai
       berikut:

           No.   Jabatan                    Nama
           1.    Presiden Komisaris         : M. Arsjad Rasjid P.M
           2.    Komisaris                  : Nik Rizal Kamil Bin Ibrahim Kamil
           3.    Komisaris                  : Lay Krisnan Cahya
           4.    Komisaris                  : Thomas Hundt
           5.    Komisaris                  : Sean Quek Chin Haur
           6.    Komisaris                  : David Robert Dean
           7.    Komisaris                  : Retno Lestari Priansari    Marsudi
                 Independen
           8.    Komisaris                  : Robert Pakpahan
                 Independen
           9.    Komisaris                  : Willem Lucas Timmermans
                 Independen

Catatan:

A. Ketentuan Umum
1)      Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham,                     dikarenakan publikasi pemanggilan Rapat sudah sesuai
        dengan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 57 ayat (1) POJK 15/2020, sehingga                    Pemanggilan ini merupakan undangan resmi
        kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.                       Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan
        (https://www.xlsmart.co.id/id/tata     - kelola/rups ), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“        IDX ”) ( https://idx.co.id/ ) dan aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/ ).
2) Pemegang Saham             Perseroan yang berhak hadir          secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI              atau diwakili   oleh kuasanya       dan
     memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham                   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham                    Perseroan
     1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat, yaitu           pada tanggal 17 September 2026           paling lambat pukul      16:00 WIB atau Pemegang
     Saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal                                      17 September 2026
     (“Pemegang Saham Yang Berhak           ”) atau kuasanya yang sah.
3) Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
     a) Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (             https://akses.ksei.co.id/ );
     b) Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara fisik               menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
          Perseroan ( www.xlsmart.co.id ) atau secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (             https://akses.ksei.co.id/ ) atau e - Proxy. Pemberian
          e- Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang Berhak sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
          sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 9 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB (“                     Batas Waktu Deklarasi Kehadiran          ”).
Page 2
4)   Sehubungan dengan Surat Edaran Direksi KSEI Nomor KSEI                    - 4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul
     e- Proxy dan Modul e        - Voting pada aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, KSEI telah
     menyediakan platfor e         - RUPS untuk pela ksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk
     menyelenggarakan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
5)   Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik:
     a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“                        AKSes KSEI ”).
          Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
          https://akses.ksei.co.id .
     b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam aplikasi eASY.KSEI melalui situs web
          https://akses.ksei.co.id .
     c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini:
          (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu
                Deklarasi Kehadiran;
          (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan
                pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          (iii)       Individual Representative      dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT
                      Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang
                      Saham, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara                              sampai dengan
                      Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          (iv)        Partisipan KSEI/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari
                      Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
          yang akan ditutup pada pukul 08 .30 WIB.
     d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Pihak                                  Individual
          Representative atau Independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
          hingga dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
          secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI.
     e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
          kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuo                  rum kehadiran.
     f) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI
          yang berada pada fasilitas AKSes (          https://akses.ksei.co.id/ ).
     g) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e                        - Proxy dan e - voting) dapat
          dilihat pada situs ( https://akses.ksei.co.id/ ).
7)   Pihak yang dapat         Rapat secara fisik    dibatasi pada      pihak independen, yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Datindo
     Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang saham berdasarkan surat
     kuasa yang sah .

B.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik
1)   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu
     Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Zoom Webinar dengan
     mengakses menu eASY.KSEI, submenu              Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes (            https://akses.ksei.co.id/    ).
2)   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga              500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
     first - come - first - serve basis . Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
     untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
     kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sep                      anjang kehadiran dan suaranya telah
     teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
3)   Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak
     teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka           kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
     dianggap tidak sah        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
4)   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang
     Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

C.   Informasi Lainnya
1)   Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan Akses eASY.KSEI, yang
     telah tersedia dalam situs web Perseroan (     https://www.xlsmart.co.id/id/tata       - kelola/rups ) sejak tanggal Pemanggilan ini.
2)   Keterangan lengkap mengenai bahan Mata Acara dan termasuk informasi lainnya terkait Rapat, dapat dilihat dan
     diunduh pada situs web Perseroan di                  laman https://www.xlsmart.co.id/id/tata           - kelola/rups , situs web IDX
     (https://idx.co.id/ ) dan aplikasi eASY.KSEI (      https://akses.ksei.co.id/ ) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
     tanggal Rapat diselenggarakan.
3)   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
     adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
     diumumkan dalam situs web Perseroan di         laman https://www.xlsmart.co.id/id/tata         - kelola/rups .
4)   Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI, maka Perseroan tidak menyediakan
     makanan, souvenir, dan/atau materi Rapat dalam bentuk fisik pada tempat Rapat.
5)   Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat disampaikan melalui email Perseroan:
     CORPSEC@xlsmart.co.id          dan/atau BAE: dm@datindo.com .



                                                       Jakarta, 18 September 2026
                                                   PT XLSMART Telecom Seja    htera Tbk
                                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published18 Sep 2026
Pages2
Characters14,737
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SMART Telecom p.1 ×2
linked person Vivek Sood p.1 ×3
linked person : M. Arsjad Rasjid P.M · Presiden Komisaris p.1
linked person : Robert Pakpahan · Komisaris p.1
linked person : Willem Lucas Timmermans · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Thomas Hundt · Komisaris p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible — XLSMART Telecom p.2
unresolved org XL SMART Telecom Sejahtera Tbk p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved — : Nik Rizal Kamil Bin Ibrahim Kamil · Komisaris p.1 ×2
unresolved — : Lay Krisnan Cahya · Komisaris p.1
unresolved — : Sean Quek Chin Haur · Komisaris p.1 ×2
unresolved — : David Robert Dean · Komisaris p.1
unresolved — ”) ( https://idx.co.id/ ) dan aplikasi eASY.KSEI · - kelola/rups ), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“ p.1
unresolved org PT XLSMART Telecom Seja p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result