Skip to content
Back to announcement

20260916_MKNT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149161_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
              SELO SELVIEANA, S.H., M.Kn.
             SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                           Nomor: AHU-00024.AH.02.02.TAHUN 2024
                 Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
                  Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                                            Mobile: 0819 105 17845
                                           Email: selo@notaryselo.com




 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
                        BIASA
                    PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK
No. 15”), Direksi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”), yaitu:
Pada :
Hari/Tanggal : Senin, tanggal 14 September 2026
Waktu : Pukul 14.01 WIB
Tempat : Hotel Manhattan Lantai 10, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 19–24, Kuningan, Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12940.



A. Mata Acara Rapat
  1.     Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan melalui
         konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan dan penyetoran tunai
         oleh investor independen.
  2.     Persetujuan penetapan pengendali Perseroan sehubungan dengan adanya
         perubahan komposisi kepemilikan saham setelah PMTHMETD.
  3.     Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global
         International Tbk.
  4.     Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
         pelaksanaan PMTHMETD dan penyesuaian lainnya.
  5.     Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
  6.     Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

               Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
                Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                     Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 2
Mata acara mengenai Persetujuan perluasan kegiatan usaha Perseroan sebagai
perusahaan holding serta studi kelayakan atas perluasan kegiatan usaha Perseroan,
berikut penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025, telah dibatalkan oleh Perseroan
sebagaimana diumumkan pada tanggal 10 September 2026. Mata acara tersebut
tidak dibahas dan tidak dimintakan keputusan dalam Rapat, serta akan diajukan
untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham tersendiri yang akan diselenggarakan pada waktu yang akan ditentukan
kemudian.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
  •   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bapak IRWAN
      RAHARJA
Direksi
  •   Direktur Utama : Bapak JEFRI JUNAEDI

C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang secara
keseluruhan mewakili 3.912.236.134 (tiga miliar sembilan ratus dua belas juta dua
ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh empat) saham atau 71,131% dari total
5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta) saham dengan hak suara sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Kuorum dan Legalitas Rapat
Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan
pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK No. 15, dengan rincian sebagai berikut:

Mata       Kuorum                        Jumlah saham
Acara      kehadiran    Dasar            minimum            Kehadiran           Keterangan
Pertama    Lebih dari   Pasal 16         3.666.666.667      3.912.236.134       Terpenuhi
sampai     2/3          ayat 3 huruf     saham              saham
dengan     bagian       (a) dan          (66,6667%)         (71,131%)
Keempat                 huruf (b)
                        Anggaran
                        Dasar
                        Perseroan
                        juncto Pasal
                        42 huruf (a)
                        dan huruf


             Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                   Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 3
Mata      Kuorum                         Jumlah saham
Acara     kehadiran  Dasar               minimum            Kehadiran           Keterangan
                     (b) POJK
                     No. 15
Kelima    Lebih dari Pasal 16            2.750.000.001      3.912.236.134       Terpenuhi
dan       1/2        ayat 2 angka        saham              saham
Keenam    bagian     (1) huruf (a)       (50,00%)           (71,131%)
                     dan huruf
                     (c)
                     Anggaran
                     Dasar
                     Perseroan
                     juncto Pasal
                     41 ayat (1)
                     huruf (a)
                     dan huruf
                     (c) POJK
                     No. 15

E. Kesempatan Bertanya
Dalam Rapat tersebut, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
Rapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan
suara. Seluruh proses pemungutan suara difasilitasi melalui sistem eASY.KSEI dan
pemungutan suara secara fisik.

G. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat
Pada setiap mata acara Rapat, pemegang saham diberikan kesempatan untuk
bertanya. Pemegang saham yang hadir secara fisik menyampaikan pertanyaan
melalui formulir pertanyaan yang telah disediakan, sedangkan pemegang saham yang
hadir secara elektronik menyampaikannya melalui sistem eASY.KSEI.

H. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan
Mata Acara            Jumlah pertanyaan
Mata Acara Pertama    Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Kedua      Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Ketiga     Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Keempat    Tidak ada pertanyaan

             Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                   Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 4
Mata Acara             Jumlah pertanyaan
Mata Acara Kelima      Tidak ada pertanyaan
Mata Acara Keenam      Tidak ada pertanyaan


I. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan melalui konversi
utang Perseroan kepada kreditur Perseroan dan penyetoran tunai oleh investor
independen.
Hasil perhitungan suara:

Setuju                             Abstain                        Tidak Setuju
3.912.232.934 suara atau           100 suara atau                 3.100 suara atau
99,9999% dari seluruh saham        0,0000% dari seluruh           0,0001% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir        saham dengan hak               saham dengan hak suara
dalam Rapat                        suara yang hadir dalam         yang hadir dalam Rapat
                                   Rapat

Sesuai Pasal 47 POJK No. 15, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian, Rapat dengan suara setuju sejumlah 3.912.233.034 saham atau
99,9999% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
memutuskan:
Menyetujui:
  1.   Menyetujui PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
       sebagai bagian dari restrukturisasi keuangan yang disetujui RUPS.
  2.   Menyetujui penerbitan saham baru Seri B sebanyak-banyaknya
       1.024.490.000.000 (satu triliun dua puluh empat miliar empat ratus sembilan
       puluh juta) saham dengan harga pelaksanaan Rp1,00 (satu Rupiah) per saham.
  3.   Menyetujui penggunaan hak tagih para kreditur sebagai kompensasi
       kewajiban penyetoran atas harga saham, sepanjang memenuhi ketentuan
       yang berlaku.
  4.   Menyetujui penilaian hak tagih pada nilai wajar oleh Penilai.
  5.   Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menyetujui pelaksanaan penambahan modal untuk jangka waktu paling lama
       1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani
       dokumen yang diperlukan dan menyampaikan laporan serta keterbukaan
       informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI dan
       instansi terkait.

              Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
               Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                    Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 5
Mata Acara Kedua
Persetujuan penetapan pengendali Perseroan sehubungan dengan adanya
perubahan komposisi kepemilikan saham setelah PMTHMETD.
Hasil perhitungan suara:

Setuju                            Abstain                        Tidak Setuju
3.912.232.934 suara atau          100 suara atau                 3.100 suara atau
99,9999% dari seluruh saham       0,0000% dari seluruh           0,0001% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir       saham dengan hak               saham dengan hak suara
dalam Rapat                       suara yang hadir dalam         yang hadir dalam Rapat
                                  Rapat

Sesuai Pasal 47 POJK No. 15, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian, Rapat dengan suara setuju sejumlah 3.912.233.034 saham atau
99,9999% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
memutuskan:
Rapat memutuskan sebagai berikut:
  1.   Mengetahui dan mengukuhkan bahwa setelah pelaksanaan PMTHMETD, PT
       Headwell Bintang Energi Hijau menjadi Pengendali baru Perseroan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  2.   Mengetahui bahwa perolehan saham tersebut dikecualikan dari kewajiban
       Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
       melakukan keterbukaan informasi, pelaporan dan tindakan lain yang
       diperlukan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan.

Mata Acara Ketiga
Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International
Tbk.
Hasil perhitungan suara:

Setuju                            Abstain                        Tidak Setuju
3.912.232.934 suara atau          100 suara atau                 3.100 suara atau
99,9999% dari seluruh saham       0,0000% dari seluruh           0,0001% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir       saham dengan hak               saham dengan hak suara
dalam Rapat                       suara yang hadir dalam         yang hadir dalam Rapat
                                  Rapat

Sesuai Pasal 47 POJK No. 15, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian, Rapat dengan suara setuju sejumlah 3.912.233.034 saham atau

             Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                   Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 6
99,9999% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
memutuskan:
Menyetujui:
  1.   Menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global
       International Tbk.
  2.   Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
  3.   Menegaskan bahwa perubahan nama berlaku efektif sejak tanggal keputusan
       Menteri Hukum Republik Indonesia.
  4.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengurus pemesanan
       nama, menyatakan keputusan Rapat dalam akta notaris, memperoleh
       persetujuan Menteri, serta melakukan penyesuaian pada Otoritas Jasa
       Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI, OSS dan instansi terkait.
Mata Acara Keempat
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD dan penyesuaian lainnya.
Hasil perhitungan suara:

Setuju                             Abstain                        Tidak Setuju
3.912.232.934 suara atau           100 suara atau                 3.100 suara atau
99,9999% dari seluruh saham        0,0000% dari seluruh           0,0001% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir        saham dengan hak               saham dengan hak suara
dalam Rapat                        suara yang hadir dalam         yang hadir dalam Rapat
                                   Rapat

Sesuai Pasal 47 POJK No. 15, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian, Rapat dengan suara setuju sejumlah 3.912.233.034 saham atau
99,9999% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
memutuskan:
Menyetujui:
  1.   Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai nama
       Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk dan tempat
       kedudukan Perseroan menjadi Jakarta Selatan.
  2.   Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar mengenai
       peningkatan modal dasar dan pembentukan Saham Seri B dengan nilai
       nominal Rp1,00.
  3.   Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar mengenai modal
       ditempatkan dan disetor pasca-PMTHMETD.
  4.   Menyetujui perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar mengenai tugas dan
       wewenang Direksi.

              Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
               Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                    Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 7
  5.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
       seluruh Anggaran Dasar dalam akta notaris serta mengurus persetujuan dan
       pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan otoritas
       terkait.

Mata Acara Kelima
Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Hasil perhitungan suara:

Setuju                             Abstain                       Tidak Setuju
3.912.110.134 suara atau           100 suara atau                125.900 suara atau
99,9968% dari seluruh saham        0,0000% dari seluruh          0,0032% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir        saham dengan hak              saham dengan hak suara
dalam Rapat                        suara yang hadir dalam        yang hadir dalam Rapat
                                   Rapat

Sesuai Pasal 47 POJK No. 15, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian, Rapat dengan suara setuju sejumlah 3.912.110.234 saham atau
99,9968% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
memutuskan:
Menyetujui:
  1.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jefri Junaedi selaku
       Direktur Utama Perseroan dan Bapak Samuel Eben Heizer T. selaku Direktur
       Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
  2.   Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
       et de charge) kepada Bapak Jefri Junaedi dan Bapak Samuel Eben Heizer T. atas
       tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatannya sampai
       dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
       buku-buku Perseroan dan laporan tahunan serta laporan keuangan Perseroan
       yang telah disetujui oleh Rapat, dengan tetap memperhatikan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
  3.   Mengangkat Bapak Santoso Widjojo sebagai Direktur Utama Perseroan dan
       Bapak Jehuda Ebenhaezer Winata sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku
       efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 yang diselenggarakan
       pada tahun 2027.
  4.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
       substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris dan
       melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
       susunan Direksi Perseroan, termasuk memberitahukan perubahan data
       Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan


              Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
               Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                    Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 8
       tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan.
Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Jabatan               Nama
Direktur Utama        Bapak SANTOSO WIDJOJO
Direktur              Bapak JEHUDA EBENHAEZER
                      WINATA

Mata Acara Keenam
Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Hasil perhitungan suara:

Setuju                             Abstain                        Tidak Setuju
3.912.232.934 suara atau           100 suara atau                 3.100 suara atau
99,9999% dari seluruh saham        0,0000% dari seluruh           0,0001% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir        saham dengan hak               saham dengan hak suara
dalam Rapat                        suara yang hadir dalam         yang hadir dalam Rapat
                                   Rapat

Sesuai Pasal 47 POJK No. 15, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian, Rapat dengan suara setuju sejumlah 3.912.233.034 saham atau
99,9999% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat,
memutuskan:
Menyetujui:
  1.   Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Irwan Raharja selaku
       Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan dan Bapak
       Muhamad Zidane Alfarizi selaku Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif
       sejak ditutupnya Rapat ini.
  2.   Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
       et de charge) kepada Bapak Irwan Raharja dan Bapak Muhamad Zidane
       Alfarizi atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa
       jabatannya sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan tersebut
       tercermin dalam buku-buku Perseroan dan laporan tahunan serta laporan
       keuangan Perseroan yang telah disetujui oleh Rapat, dengan tetap
       memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.   Mengangkat Bapak Handoyo Setiawan sebagai Komisaris Utama Perseroan,
       Bapak Idrus Marham sebagai Komisaris Perseroan, dan Bapak Erry
       Firmansyah sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif
       sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang


              Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
               Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                    Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com
Page 9
       Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 yang diselenggarakan pada tahun
       2027.
  4.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
       substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris dan
       melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
       susunan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk memberitahukan perubahan
       data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan
       tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Jabatan                   Nama
Komisaris Utama           Bapak HANDOYO SETIAWAN
Komisaris                 Bapak IDRUS MARHAM
Komisaris Independen      Bapak ERRY FIRMANSYAH


Penutupan : Rapat ditutup pada pukul 14.42 WIB oleh Pimpinan Rapat.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal
49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


                             Jakarta, 14 September 2026
                                     Hormat saya,




                             SELO SELVIEANA, S.H., M.KN.
                                   Notaris di Jakarta




              Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria Utara,
               Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140
                    Mobile: 0819 105 17845 | Email: selo@notaryselo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published16 Sep 2026
Pages9
Characters21,080
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Sep 2026 · –
Present3,912,236,134 (71.13%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,912,232,934
100.00%
Against
3,100
0.00%
Abstain
100
0.00%
Agenda 2 approved
For
3,912,232,934
100.00%
Against
3,100
0.00%
Abstain
100
0.00%
Agenda 3 approved
For
3,912,232,934
100.00%
Against
3,100
0.00%
Abstain
100
0.00%
Agenda 4 approved
For
3,912,232,934
100.00%
Against
3,100
0.00%
Abstain
100
0.00%
Agenda 5 approved
For
3,912,110,134
100.00%
Against
125,900
0.00%
Abstain
100
0.00%
Agenda 6 approved
For
3,912,232,934
100.00%
Against
3,100
0.00%
Abstain
100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk p.1 ×5
linked person IRWAN RAHARJA · Komisaris Utama p.2 ×5
linked person Santoso Widjojo · Direktur Utama p.7 ×4
linked person Muhamad Zidane Alfarizi · Komisaris p.8 ×3
linked person Idrus Marham · Komisaris p.8 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible person Samuel Eben Heizer T. · Direktur p.7 ×4
unresolved person SELO SELVIEANA p.1 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Remitra Global International Tbk. p.1 ×8
unresolved person Bapak IRWAN · Komisaris Independen p.2
unresolved person JEFRI JUNAEDI C. Kehadiran · Direktur Utama p.2 ×6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.6 ×4
unresolved person JEHUDA EBENHAEZER WINATA Mata Acara Keenam Persetujuan · Direktur p.8 ×4
unresolved person Mengangkat Bapak Handoyo Setiawan sebagai · 3. p.8 ×5
unresolved — selo@notaryselo.com · Mobile: 0819 105 17845 p.8 ×2
unresolved person ERRY FIRMANSYAH Penutupan · Komisaris Independen p.9 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 219 ms 21 Sep 2026 11:20
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000',
             'pct_against': '0.0001',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '3100',
             'votes_for': '3912232934'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000',
             'pct_against': '0.0001',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '3100',
             'votes_for': '3912232934'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000',
             'pct_against': '0.0001',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menteri Hukum Republik Indonesia. 4. '
                                'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk mengurus pemesanan nama, menyatakan '
                                'keputusan Rapat dalam akta notaris, '
                                'memperoleh persetujuan Menteri, serta '
                                'melakukan penyesuaian pada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI, OSS dan '
                                'instansi terkait.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '3100',
             'votes_for': '3912232934'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000',
             'pct_against': '0.0001',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '3100',
             'votes_for': '3912232934'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000',
             'pct_against': '0.0032',
             'pct_for': '99.9968',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan Direksi '
                                'Perseroan, termasuk memberitahukan perubahan '
                                'data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, serta melakukan Jalan Antene VII '
                                'No. 18 RT.008 RW.002, Kelurahan Gandaria '
                                'Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta '
                                'Selatan kode pos 12140 Mobile: 0819 105 17845 '
                                '| Email: selo@notaryselo.com tindakan lain '
                                'yang diperlukan sesuai dengan ketentuan '
                                'peraturan perundang- undangan. Dengan '
                                'demikian, susunan Direksi Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Jabatan Nama Direktur Utama '
                                'Bapak SANTOSO WIDJOJO Direktur Bapak JEHUDA '
                                'EBENHAEZER WINATA',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '125900',
             'votes_for': '3912110134'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000',
             'pct_against': '0.0001',
             'pct_for': '99.9999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, termasuk memberitahukan '
                                'perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, serta melakukan tindakan '
                                'lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan '
                                'peraturan perundang- undangan. Dengan '
                                'demikian, susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: Jabatan Nama '
                                'Komisaris Utama Bapak HANDOYO SETIAWAN '
                                'Komisaris Bapak IDRUS MARHAM Komisaris '
                                'Independen Bapak ERRY FIRMANSYAH Penutupan : '
                                'Rapat ditutup pada pukul 14.42 WIB oleh '
                                'Pimpinan Rapat. Pengumuman Ringkasan Risalah '
                                'Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan '
                                'Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat '
                                '(2), serta Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang '
                                'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Jakarta, '
                                '14 September 2026 Hormat saya, SELO '
                                'SELVIEANA, S.H., M.KN. Notaris di Jakarta '
                                'Jalan Antene VII No. 18 RT.008 RW.002, '
                                'Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran '
                                'Baru, Kota Jakarta Selatan kode pos 12140 '
                                'Mobile: 0819 105 17845 | Email: '
                                'selo@notaryselo.com',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '3100',
             'votes_for': '3912232934'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '71.131',
 'shares_present': '3912236134',
 'venue': 'Hotel Manhattan Lantai 10, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 19–24, '
          'Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta '
          'Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940. A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result