Back to announcement
20260306_BSWD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32041759_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BSWDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B8 - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 312/SI.Not/111/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT BANK OF INDIA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 05 Maret 2026. Tempat : PT BANK OF INDIA INDONESIA Tbk, Jalan Kyai Haji Samanhudi nomor 37, Pasar Baru, Jakarta 10710. Pukul : 10.32-11.15 WIB. Mata Acara : 1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, 2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 05 Maret 2026, dengan nomor 35. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan K $ B CHANDRAMOULI, -Direktur Operasional : Nyonya CAROLINA DINA RUSDIANA, -Direktur Kepatuhan : Tuan DENNIS KUSUMA HALIM, -Direktur Bisnis : Tuan CHANDRA SEKHAR MUKHERJEE, -Direktur Keuangan : Tuan RAHMAT HENDRATAMA: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan SUDHIRANJAN PADHI "): -Komisaris Independen : Tuan HANDADJAJA SULAIMAN, -Komisaris Independen : Tuan LUNGGUK GULTOM, “) turut mengikuti jalannya Rapat melalui webinar Zoom KSEI. Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan LUNGGUK GULTOM, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.539.588.021 saham atau mewakili 95,95” dari 3.688.866.845 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. K
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com ————www— LK Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Mata Acara Kedua : -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat: b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Memberhentikan dengan hormat: -Tuan CHANDRA SEKHAR MUKHERJEE selaku Direktur Bisnis Perseroan, -Tuan SUDHIRANJAN PADHI selaku Komisaris Utama Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan. b, Mengangkat: -Tuan AMIT KUMAR SINGH selaku Direktur Bisnis Perseroan yang telah memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa »
Page 3 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.: 021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Rahasia tanggal 10-02-2026 (sepuluh Februari dua ribu dua puluh enam) Nomor KEPR-3/PB.13/2026, efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). -Tuan ASHOK KUMAR PATHAK selaku Komisaris Utama Perseroan yang telah memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Rahasia tanggal 23-02-2026 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh enam) Nomor KEPR-5/PB.13/2026 efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan). c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: » Direksi: - Direktur Utama : Tuan K $ B CHANDRAMOULI (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan)) - Direktur Operasional : Nyonya CAROLINA DINA RUSDIANA (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan)) - Direktur Kepatuhan — : Tuan DENNIS KUSUMA HALIM (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan)) - Direktur Bisnis : Tuan AMIT KUMAR SINGH (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan)) - Direktur Keuangan : Tuan RAHMAT HENDRATAMA (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh)) » Dewan Komisaris: - Komisaris Utama : Tuan ASHOK KUMAR PATHAK (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan)) - Komisaris Independen : Tuan HANDADJAJA SULAIMAN (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan)) - Komisaris Independen : Tuan LUNGGUK GULTOM (masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh)) d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan id
Page 4 OCR 0.902
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 4 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. a, 05 Maret 2026. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Rahasia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
63 ms
13 Sep 2026 14:35
no text layer - needs OCR