Back to announcement
20260921_VISI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150051_lamp1.pdf
Other Text extracted VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
21
Page 2
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Jawaban:
Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada
masyarakat yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan telah disampaikan melalui keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi
kewajiban keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang wajib
diungkapkan kepada publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
Jawaban:
Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik
yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Jawaban:
Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan atas informasi yang diterima Perseroan serta
informasi yang tersedia untuk publik sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak
mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan
saham dan/atau aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan beberapa tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana
menyelenggarakan:
1. RUPS Independen, untuk memperoleh persetujuan atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal
Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”); dan
2. RUPS Luar Biasa, untuk memperoleh persetujuan atas:
● perubahan kegiatan usaha Perseroan;
Page 3
● perubahan domisili Perseroan; dan
● rencana transaksi material berupa penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,
Pelaksanaan tindakan korporasi tersebut masih bergantung pada persetujuan RUPS, pemenuhan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta persetujuan atau pemenuhan persyaratan dari pihak
yang berwenang, apabila diperlukan.
Selain tindakan korporasi tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana
tindakan korporasi lain yang dapat mengakibatkan penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa
Efek Indonesia.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban:
Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan internal Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian
penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Informasi, fakta, atau kejadian penting yang telah diketahui Perseroan dan memenuhi kriteria material telah
disampaikan melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan
akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat informasi, fakta, atau
kejadian material lainnya di kemudian hari.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan
sahamnya di Perseroan, Corporate Secretary telah meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi yang telah diterima, pemegang saham utama menyampaikan bahwa sampai
dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana untuk mengalihkan, menjual, mengurangi, menambah, atau
melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Pemegang saham utama juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan atas rencana tersebut di
kemudian hari, pemegang saham utama akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Hasna Medika Bakti Cirebon
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.