Skip to content
Back to announcement

20260921_VISI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150051_lamp1.pdf

Other Text extracted VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
21
Page 2
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
   perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   Perusahaan Publik?
   Jawaban:
   Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
   Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada
   masyarakat yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
   Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
   Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan telah disampaikan melalui keterbukaan informasi
   sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi
   kewajiban keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang wajib
   diungkapkan kepada publik.


2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
   Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
   Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
   2025?
   Jawaban:
   Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
   Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik
   yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
   Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.


3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
   atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
   Saham Perusahaan Terbuka?
   Jawaban:
   Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan atas informasi yang diterima Perseroan serta
   informasi yang tersedia untuk publik sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak
   mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan
   saham dan/atau aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024.


4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
   rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   3 bulan mendatang)?
   Jawaban:
   Perseroan memiliki rencana untuk melakukan beberapa tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
   dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana
   menyelenggarakan:
   1. RUPS Independen, untuk memperoleh persetujuan atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal
      Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”); dan
   2. RUPS Luar Biasa, untuk memperoleh persetujuan atas:
        ●   perubahan kegiatan usaha Perseroan;
Page 3
        ●   perubahan domisili Perseroan; dan
        ●   rencana transaksi material berupa penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,
   Pelaksanaan tindakan korporasi tersebut masih bergantung pada persetujuan RUPS, pemenuhan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta persetujuan atau pemenuhan persyaratan dari pihak
   yang berwenang, apabila diperlukan.
   Selain tindakan korporasi tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana
   tindakan korporasi lain yang dapat mengakibatkan penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa
   Efek Indonesia.


5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
   kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   Jawaban:
   Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan internal Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian
   penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat
   mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
   kepada publik.
   Informasi, fakta, atau kejadian penting yang telah diketahui Perseroan dan memenuhi kriteria material telah
   disampaikan melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan
   akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat informasi, fakta, atau
   kejadian material lainnya di kemudian hari.


6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
   Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
   konfirmasi tersebut.
   Jawaban:
   Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan
   sahamnya di Perseroan, Corporate Secretary telah meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada pemegang
   saham utama Perseroan.
   Berdasarkan konfirmasi yang telah diterima, pemegang saham utama menyampaikan bahwa sampai
   dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana untuk mengalihkan, menjual, mengurangi, menambah, atau
   melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
   Pemegang saham utama juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan atas rencana tersebut di
   kemudian hari, pemegang saham utama akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published21 Sep 2026
Pages3
Characters6,012
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Hasna Medika Bakti Cirebon p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result