Skip to content
Back to announcement

20260921_VISI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32150051.pdf

Other Text extracted VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           08/SAVITRA/IX/2026

 Nama Perusahaan                       PT Satu Visi Putra Tbk.

 Kode Emiten                           VISI

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12117/BEI.PP3/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada
           masyarakat yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
    1      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

           Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan telah disampaikan melalui keterbukaan informasi
           sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi
           kewajiban keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang wajib
           diungkapkan kepada publik.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2      Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik
           yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
           Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
    3      Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan atas informasi yang diterima Perseroan serta
           informasi yang tersedia untuk publik sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak
           mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan
           saham dan/atau aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai dengan
           ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024.
Page 2
       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Perseroan memiliki rencana untuk melakukan beberapa tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana
       menyelenggarakan:

       1. RUPS Independen, untuk memperoleh persetujuan atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal
       Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD); dan
       2. RUPS Luar Biasa, untuk memperoleh persetujuan atas:
  4
       perubahan kegiatan usaha Perseroan;
       perubahan domisili Perseroan;
       dan rencana transaksi material berupa penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,

       Pelaksanaan tindakan korporasi tersebut masih bergantung pada persetujuan RUPS, pemenuhan ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta persetujuan atau pemenuhan persyaratan dari pihak
       yang berwenang, apabila diperlukan.
       Selain tindakan korporasi tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana
       tindakan korporasi lain yang dapat mengakibatkan penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa
       Efek Indonesia.
       Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
       kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
       Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan internal Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian
       penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat
       mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
       kepada publik.
  5
       Informasi, fakta, atau kejadian penting yang telah diketahui Perseroan dan memenuhi kriteria material telah
       disampaikan melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan
       akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat informasi, fakta, atau
       kejadian material lainnya di kemudian hari.

       Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
       Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.
       Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan
       sahamnya di Perseroan, Corporate Secretary telah meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada pemegang
       saham utama Perseroan.

  6    Berdasarkan konfirmasi yang telah diterima, pemegang saham utama menyampaikan bahwa sampai
       dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana untuk mengalihkan, menjual, mengurangi, menambah, atau
       melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

       Pemegang saham utama juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan atas rencana tersebut di
       kemudian hari, pemegang saham utama akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Satu Visi Putra Tbk.




David Dwiputra

Direktur Utama




PT Satu Visi Putra Tbk.
Page 3
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Telepon : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.



Nama Pengirim                      David Dwiputra

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  21-09-2026 15:02

Lampiran                          1. VISI - PP Volatilitas Transaksi Efek v210926.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Satu Visi Putra Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Satu Visi Putra Tbk. bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          08/SAVITRA/IX/2026

Issuer Name                        PT Satu Visi Putra Tbk.

Issuer Code                        VISI

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12117/BEI.PP3/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang belum diungkapkan kepada
    masyarakat yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
1   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
    Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

    Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan telah disampaikan melalui keterbukaan informasi
    sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi
    kewajiban keterbukaan informasi apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang wajib
    diungkapkan kepada publik.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
2   Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini,
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik
    yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
    Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
3   Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan Perseroan atas informasi yang diterima Perseroan serta
    informasi yang tersedia untuk publik sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan tidak
    mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau perubahan kepemilikan
    saham dan/atau aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka yang belum dilaporkan sesuai dengan
    ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024.
    Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    3 bulan mendatang)?
    Perseroan memiliki rencana untuk melakukan beberapa tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana
    menyelenggarakan:

    1. RUPS Independen, untuk memperoleh persetujuan atas rencana pelaksanaan Penambahan Modal
    Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD); dan
    2. RUPS Luar Biasa, untuk memperoleh persetujuan atas:
4
    perubahan kegiatan usaha Perseroan;
    perubahan domisili Perseroan;
    dan rencana transaksi material berupa penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,

    Pelaksanaan tindakan korporasi tersebut masih bergantung pada persetujuan RUPS, pemenuhan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta persetujuan atau pemenuhan persyaratan dari pihak
    yang berwenang, apabila diperlukan.
    Selain tindakan korporasi tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana
    tindakan korporasi lain yang dapat mengakibatkan penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa
    Efek Indonesia.
Page 6
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Berdasarkan pengetahuan dan penelaahan internal Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian
        penjelasan ini, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat
        mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
        kepada publik.
  5
        Informasi, fakta, atau kejadian penting yang telah diketahui Perseroan dan memenuhi kriteria material telah
        disampaikan melalui Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan
        akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila terdapat informasi, fakta, atau
        kejadian material lainnya di kemudian hari.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut.
        Sehubungan dengan permintaan informasi mengenai rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan
        sahamnya di Perseroan, Corporate Secretary telah meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada pemegang
        saham utama Perseroan.

  6     Berdasarkan konfirmasi yang telah diterima, pemegang saham utama menyampaikan bahwa sampai
        dengan tanggal surat ini tidak terdapat rencana untuk mengalihkan, menjual, mengurangi, menambah, atau
        melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

        Pemegang saham utama juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan atas rencana tersebut di
        kemudian hari, pemegang saham utama akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Satu Visi Putra Tbk.




David Dwiputra

Direktur Utama




PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Phone : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.



Sender Name                          David Dwiputra

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        21-09-2026 15:02

Attachment                          1. VISI - PP Volatilitas Transaksi Efek v210926.pdf


    This is an official document of PT Satu Visi Putra Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Satu Visi Putra Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 Sep 2026
Pages6
Characters15,039
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Satu Visi Putra Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person David Dwiputra · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Hasna Medika Bakti Cirebon p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result