Skip to content
Back to announcement

20260921_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150127_lamp2.pdf

Board change Needs review SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.929
Ok

OTORITAS
JASA
KEUANGAN

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR KEPR-165/D.03/2026

TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FELIX ARISTO ARDIAN
SEBAGAI DIREKTUR KONSUMER PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906

TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT

Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026 serta
surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dengan Nomor
Nomor 031202606007 tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan terakhir
Nomor X0072026090812 tanggal 10 September 2026, PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Felix

Aristo Ardian sebagai Direktur Konsumer,

. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota

Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris,

. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian

kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Felix Aristo Ardian
sebagai calon Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk:

. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.

Felix Aristo Ardian sebagai calon Direktur Konsumer PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c
di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan

Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

g
ta

Page 2 OCR 0.932
Mengingat

Menetapkan

KESATU

Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

:a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 7180),

. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa

Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5253), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7180),

. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016

tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5098),

. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021

tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. FELIX ARISTO ARDIAN SEBAGAI DIREKTUR
KONSUMER PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK

Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai calon Direktur Konsumer PT Bank

Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi

g
ta

Aris
Page 3 OCR 0.936
persyaratan untuk menjadi Direktur Konsumer PT Bank Woori

Saudara Indonesia 1906 Tbk.

KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum KESATU maka Sdr. Felix Aristo
Ardian disetujui untuk menjadi Direktur Konsumer PT Bank Woori

Saudara Indonesia 1906 Tbk.

KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini

mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat

kekeliruan.

Keputusan ini disampaikan kepada:

1. Sdr. Felix Aristo Ardian
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas

4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank
Swasta,

5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas,
Departemen Pengawasan Bank Swasta 1, dan

Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan

Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

Page 4 OCR 0.868
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2026

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN

DIAN EDIANA RAE

Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

KP: D.03/PB.19110

kereta

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published21 Sep 2026
Pages4
Characters5,281
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 172 ms 25 Sep 2026 15:07

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Felix Aristo Ardian',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Konsumer',
              'reason_text': 'n Nomor Nomor 031202606007 tanggal 2 Juni 2026 '
                             'sampai dengan terakhir Nomor X0072026090812 '
                             'tanggal 10 September 2026, PT Bank Woori Saudara '
                             'Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
                             'pengangkatan Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai '
                             'Direktur Konsumer, . bahwa berdasarkan Pasal 3 '
                             'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                             '27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan '
                             'Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa '
                             'Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pen'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result