Back to announcement
20260921_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150127_lamp2.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
Ok OTORITAS JASA KEUANGAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEPR-165/D.03/2026 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FELIX ARISTO ARDIAN SEBAGAI DIREKTUR KONSUMER PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tanggal 26 Mei 2026 serta surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dengan Nomor Nomor 031202606007 tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan terakhir Nomor X0072026090812 tanggal 10 September 2026, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai Direktur Konsumer, . bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris, . bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai calon Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk: . bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai calon Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. g ta
Page 2 OCR 0.932
Mengingat Menetapkan KESATU Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. :a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180), . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180), . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700). MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. FELIX ARISTO ARDIAN SEBAGAI DIREKTUR KONSUMER PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai calon Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi g ta Aris
Page 3 OCR 0.936
persyaratan untuk menjadi Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum KESATU maka Sdr. Felix Aristo Ardian disetujui untuk menjadi Direktur Konsumer PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Sdr. Felix Aristo Ardian PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas 4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta, 5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas, Departemen Pengawasan Bank Swasta 1, dan Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.
Page 4 OCR 0.868
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 September 2026 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PERBANKAN DIAN EDIANA RAE Dokumen ini telah ditandatangani secara clektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), BSSN. Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code. KP: D.03/PB.19110 kereta
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
172 ms
25 Sep 2026 15:07
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Felix Aristo Ardian',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Konsumer',
'reason_text': 'n Nomor Nomor 031202606007 tanggal 2 Juni 2026 '
'sampai dengan terakhir Nomor X0072026090812 '
'tanggal 10 September 2026, PT Bank Woori Saudara '
'Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
'pengangkatan Sdr. Felix Aristo Ardian sebagai '
'Direktur Konsumer, . bahwa berdasarkan Pasal 3 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan '
'Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa '
'Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pen'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}