Back to announcement
20260921_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150127_lamp4.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT SUTRA OKTAVIANI, S.H., M.Kn. SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00005.AH.02.02.TAHUN 2023 Tanggal 25 Januari 2023 SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1352/SK-HR.03.04/VIII/2023 Jl. RS Fatmawati 20 Rukan Fatmawati Mas Blok II/225 Lantai 3A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 Telp 081311039498 / email : sutra.notaris@gmail.com Jakarta, 26 Mei 2026 Nomor : 033/NOT/V/2026 ! Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk Hal Kepada Yth: PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk di Jakarta. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: As Hari/tanggal : Selasa, 26 Mei 2026 Waktu 1 Pukul 10.15 WIB s/d 11.23 WIB Tempat 1 Gedung Treasury Tower Lantai 38 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan lainnya untuk tahun buku 2026 serta remunerasi berdasarkan kinerja tahun buku 2025 bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 4. Perubahan Pengurus Perseroan. Persetujuan atas Perubahan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan. 6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat, yaitu: DIREKSI: -Presiden Direktur 1. HAN CHANGSIK, -Direktur 1 ABDURACHMAN HADI: -Direktur 1. KIM WOOK BAE,
Page 2 OCR 0.941
-Direktur 1. MOON SUNGWON, -Direktur 1. BENNY SUDARSONO TAN: -Direktur 1 EDWIN SULAEMAN. DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris 1 ARIEF BUDIMAN: Komisaris Independen 1. AHMAD FAJARPRANA,: Komisaris Independen 1 ADI HARYADI, C. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik: - WOORI BANK KOREA diwakili oleh KIM TAE SOO selaku General Manager berdasarkan Surat Kuasa (Porver of Attorney) tertanggal 15 Mei 2026 selaku kuasa dari JUNG JIN WAN selaku President & CEO WOORI BANK KOREA, tanda-tangan JUNG JIN WAN telah dijamin kebenarannya oleh YANG MYUNG SOOK attorney-in-fact of WOORI BANK KOREA tersebut yang dibuktikan didepan LEE KYO RIM Notaris pada SHINHAN LAW & NOTARY OFFICE, dibawah nomor 2026-5123, yang telah disahkan oleh PARK BO KYUN, selaku pejabat pada Ministry of Justice Republic of Korea, pada tanggal 15 Mei 2026 dibawah nomor XXA2026F2HV6HO, yang diwakilinya dalam hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 13.333.457.836 saham, - Masyarakat sejumlah 1.073.065.138 saham. D. Dalam Rapat Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 14.406.522.974 saham atau merupakan 98,06Y6 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 14.692.189.889 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 2 angka (1) huruf a dan Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. E. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu tentang Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat, telah dilakukan kepada para pemegang saham. — Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat pada tanggal 10 Februari 2026, 19 Februari 2026 dan terakhir pada tanggal 10 April 2026: — Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan tertanggal 17 April 2026, — Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan tertanggal 4 Mei 2026: F. Rapat dipimpin oleh AHMAD FAJARPRANA selaku Komisaris Independen yang ditunjuk Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk tertanggal 18 Mei 2026. G. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan
Page 3 OCR 0.922
Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan melalui eASY.KSEI, namun dalam setiap Mata Acara dari Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya baik dari dalam ruang Rapat maupun Easy.KSEI. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”, tanggal 26 Mei 2026 nomor 14, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 3 14.406.522.974 — 100,000000 Yo Suara Tidak Setuju 3 15.900 — 0,000110 Yo Abstain 8 0 - 0 Yo Suara Setuju 4 14.406.507.074 — 99999890 Yo Total Suara Setuju 3 14.406.507.074 — 99999890 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 saham atau merupakan 99,999890Y6 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk penyajian kembali laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan laporan posisi keuangan tanggal 1 Januari 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SIDDHARTA WIDJAJA dan Rekan, sesuai laporannya tertanggal 4 Mei 2026, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.” Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir $ 14.406.522.974 — 100,000000 6 Suara Tidak Setuju # 15.900 — 0,000110 Yo Abstain 4 0 - 0 Yo Suara Setuju 4 14.406.507.074 — 9999IBIO Yo Total Suara Setuju 4 14.406.507.074 — 99,999B9IO Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 saham atau merupakan 99,999890Yo dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan imbalan jasa Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun
Page 4 OCR 0.917
tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.” Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 14.406.522.974 — 100,000000 Yo Suara Tidak Setuju 4 15.900 — 0,000110 Yo Abstain : 0 - 0 Yo Suara Setuju 5 14.406.507.074 — 99999890 Yo Total Suara Setuju 4 14.406.507.074 — 99999890 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 saham atau merupakan 99,999890Yo dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 serta menetapkan remunerasi berdasarkan kinerja bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 serta menetapkan besarnya remunerasi berdasarkan kinerja bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari WOORI BANK KOREA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.” Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 4 14.406.522.974 — 100,000000 Yo Suara Tidak Setuju $ 15.900 -— 0,000110 Yo Abstain : 0 — 0 Y0 Suara Setuju : 14.406.507.074 — 99,999890 Yo Total Suara Setuju $ 14.406.507.074 — 99,9IIBIO Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 saham atau merupakan 99,999890Y6 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengukuhan pengunduran diri Sdr. WURYANTO selaku Direktur Perseroan efektif sejak tanggal 15 April 2026. 2. Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: 1) Sdr. ARIEF BUDIMAN selaku Presiden Komisaris Perseroan 2) Sdr. KIM KI JOO selaku Komisaris Perseroan, 3) Sdr. HAN CHANG SIK selaku Presiden Direktur Perseroan, 4) Sdr. KIM WOOK BAE selaku Direktur Perseroan, 5) Sdr. MOON SUNGWON selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan 3. Menyetujui untuk mengangkat calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru yaitu sebagai berikut: 1) Sdr. AHMAD FAJARPRANA sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, 2) Sdr. TIPPY JOESOEF sebagai Komisaris Independen Perseroan, 3) Sdr. YUDI PERMANA sebagai Komisaris Independen Perseroan,
Page 5 OCR 0.949
4) Sdr. RICKO IRWANTO sebagai Direktur Perseroan, 5) Sdr. DANDY INDRAWARDHANA PANDI sebagai Direktur Perseroan, 6) Sdr. FELIX ARISTO ARDIAN sebagai Direktur Perseroan, 7) Sdr. ADITYO KRISTIANTO selaku Direktur Perseroan, dengan ketentuan bahwa pengangkatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK serta dituangkan dalam Keputusan Direksi Perseroan, dan sebelum Sdr. AHMAD FAJARPRANA dinyatakan efektif sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, maka sejak ditutupnya Rapat masih efektif menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. 4. Menyetujui bahwa berakhirnya periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut, yaitu masing-masing sebagai berikut: 1) Sdr. ARIEF BUDIMAN sebagai Presiden Komisaris akan berakhir pada tanggal efektifnya pengangkatan Sdr. AHMAD FAJARPRANA sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, 2) Sdr. AHMAD FAJARPRANA sebagai Presiden Komisaris (Independen) akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, 3) Untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kecuali yang disebutkan pada point 1) dan 2) akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2028 yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah seluruhnya memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) akan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur : HAN CHANG SIK Direktur : KIM WOOK BAE Direktur : MOON SUNGWON Direktur : ADITYO KRISTIANTO Direktur : FELIX ARISTO ARDIAN Direktur : DANDY INDRAWARDHANA PANDI Direktur : RICKO IRWANTO DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris (Independen) : AHMAD FAJARPRANA Komisaris : KIM KI JOO Komisaris Independen : TIPPY JOESOEF Komisaris Independen : YUDI PERMANA 6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat dan peraturan perundangan, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.” Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga
Page 6 OCR 0.913
melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Ya 0 Suara yang hadir : 14.406.522.974 — 100,000000 Suara Tidak Setuju 4 15.900 — 0,000110 Abstain : 0 — 0 Suara Setuju : 14.406.507.074 — 99999890 Total Suara Setuju 4 14.406.507.074 — 99999890 “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 saham atau merupakan 99,999890Yo dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: Menyetujui atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: 1 NS Suara yang hadir z 14.406.522.974 — 100,000000 Yo Suara Tidak Setuju 5 15.900 — 0,000110 Yo Abstain : 0 - 0 Yo Suara Setuju $ 14.406.507.074 — 99,999890 Yo Total Suara Setuju 5 14.406.507.074 — 99999890 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 saham atau merupakan 99,999890Yo dari jumlah seluruh Suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain untuk mengubah ketentuan khusus pada Pasal 15 ayat 11 dan Pasal 18 ayat 13, sehubungan dengan perubahan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Keenam dari Rapat termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan dan menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat: Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh merupakan Laporan Perseroan berupa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, maka tidak ada pengambilan keputusan, yaitu: - Sehubungan dengan Penawaran Umum untuk Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV) Perseroan pada tahun 2024, telah diperoleh dana sejumlah Rp3.061.977.762.500,00, setelah dikurangi biaya-biaya emisi sebesar Rp5.384.399.598,00 maka hasil bersih dana yang diperoleh adalah sejumlah Rp3.056.593.362.902,00. - Sesuai Prospektus PMHMETD IV Perseroan, dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya emisi dipergunakan untuk: 1. Sekitar 90,39Y6 akan digunakan sebagai modal kerja untuk mendukung ekspansi kredit Perseroan. 2. Sekitar 9,61”o akan digunakan untuk pengembangan IT Perseroan, pengembangan infrastuktur, dan rekrutmen & pengembangan sumber daya manusia.
Page 7 OCR 0.939
- Adapun dana yang telah direalisasikan penggunaannya per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp2.762.854.740.727.00 telah digunakan untuk Penyaluran Kredit. 2. Sejumlah Rp232.838.577.104,00 telah digunakan untuk Investasi Asset Tetap (termasuk peningkatan investasi di bidang teknologi sistem informasi). Dengan demikian, jumlah dana belum terealisasi adalah sebesar Rp60.900.045.071,00. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk, setelah selesai dikerjakan. SUTRA OKTAVIANI, ,M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Sel:
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
246 ms
25 Sep 2026 15:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-05-26',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-05-26',
'name': 'AHMAD FAJARPRANA',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris',
'reason_text': 'wa berakhirnya periode masa jabatan anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat '
'tersebut, yaitu masing-masing sebagai berikut: '
'1) Sdr. ARIEF BUDIMAN sebagai Presiden Komisaris '
'akan berakhir pada tanggal efektifnya '
'pengangkatan Sdr. AHMAD FAJARPRANA sebagai '
'Presiden Komisaris (Independen) Perseroan, 2) '
'Sdr. AHMAD FAJARPRANA sebagai Presiden Komisaris '
'(Independen) akan berakhir pada penutupan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2027, 3) Untuk an'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-04-15',
'name': 'WURYANTO',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': '.507.074 — 99,9IIBIO Yo “Dengan demikian Rapat '
'dengan suara terbanyak, sejumlah 14.406.507.074 '
'saham atau merupakan 99,999890Y6 dari jumlah '
'seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Menyetujui pengukuhan pengunduran '
'diri Sdr. WURYANTO selaku Direktur Perseroan '
'efektif sejak tanggal 15 April 2026. 2. '
'Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: 1) '
'Sdr. ARIEF BUDIMAN selaku Presiden Komisaris '
'Perseroan 2) Sdr. KIM KI'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}