Back to announcement
20260921_EURO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150047_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed EUROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ESTEE GOLD FEET Tbk.
PT ESTEE GOLD FEET Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 September 2026
di Danatama Square, Jl. Mega Kuningan Timur Blok C-6 Kav.12, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan – 12950, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT ESTEE GOLD FEET Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 14.00 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris :
Bapak Sumadi Rusli, bertindak selaku Komisaris Utama.
Bapak Darren Nathaniel Tandra, bertindak selaku Komisaris Independen.
Direksi :
Ibu Marianti Hidayat, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
1
Page 2
Untuk kuorum agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK No.
15/2020 juncto Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB.
Untuk agenda Keempat RUPSLB berlaku ketetntuan berdasarkan Pasal 42 huruf a dan b POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
-Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh) saham atau
sebesar 82,27% (delapan puluh dua koma dua tujuh persen) dari 2.548.826.428 (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta
delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh delapan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.
-Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
C. Agenda – Agenda RUPSLB
1. Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD);
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris;
3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi; dan
2
Page 3
4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda-Agenda RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada Agenda-Agenda RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
F. Keputusan RUPSLB
Agenda Pertama RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat sembilan puluh enam juta sembilan
ratus tujuh puluh delapan ribu empat
3
Page 4
ratus dua puluh) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.
Keputusan Agenda 1. Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I kepada para pemegang
Pertama RUPSLB saham Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham
baru dengan nilai nominal sebesar Rp5 (lima Rupiah) per saham berdasarkan POJK 32/2015.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk
melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
PMHMETD I, seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga, Kantor Akuntan Publik,
Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan serta
memberikan kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di pasar modal, khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk:
i. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
ii. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang
berhak atas HMETD;
iii. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
iv. menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar Pemegang Saham”) yang berhak atas
HMETD;
4
Page 5
v. menentukan jadwal PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
vi. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I;
vii. menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta Notaris
berikut perubahan-perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya;
viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan
penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan
sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
ix. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; dan
x. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan
pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
3. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi,
untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang
berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD I, dan tindakan-tindakan lain
5
Page 6
sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD I melalui mekanisme
penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus
dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan
peraturan di bidang pasar modal lainnya.
6. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan
pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu,
hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan
Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
6
Page 7
Agenda Kedua RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat sembilan puluh enam juta sembilan
ratus tujuh puluh delapan ribu empat
ratus dua puluh) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.
Keputusan Agenda 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Darren Nathaniel Tandra dengan memberikan
Kedua RUPSLB pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan
pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
laporan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Dionisius Indri Priyobodo, sebagai Komisaris Perseroan yang
baru dengan masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya
Rapat.
7
Page 8
Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Sumadi Rusli
Komisaris Independen : Dionisius Indri Priyobodo
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan menegaskan kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ke dalam akta-
akta yang dibuat di hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Ketiga RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada. Tidak ada.
8
Page 9
dengan suara bulat sembilan puluh enam juta sembilan
ratus tujuh puluh delapan ribu empat
ratus dua puluh) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.
Keputusan Agenda 1. Menyetujui pengangkatan Bapak Darren Nathaniel Tandra sebagai Direktur Perseroan dengan
Ketiga RUPSLB masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : Marianti Hidayat
Direktur : Suryati
Direktur : Darren Nathaniel Tandra
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Direksi Perseroan dan
menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan ke dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
9
Page 10
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Keempat RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara bulat sembilan puluh enam juta sembilan
ratus tujuh puluh delapan ribu empat
ratus dua puluh) saham atau 100%
(seratus persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.
Keputusan Agenda 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Keempat RUPSLB Kegiatan Usaha Perseroan menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
2025 (“KBLI 2025”) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna untuk
mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik sendiri-sendiri
10
Page 11
ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan
Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan perubahan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menyesuaikan
dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran
dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya
keputusan Rapat.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 14.27 WIB.
Jakarta, 22 September 2026
PT ESTEE GOLD FEET Tbk.
DIREKSI
11
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Sep 2026 · 14:00– |
| Present | 2,096,978,420 (82.27%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Darren Nathaniel Tandra
· Direktur
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
person
Dionisius Indri Priyobodo
· Komisaris
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
189 ms
22 Sep 2026 16:14
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.27',
'shares_present': '2096978420',
'shares_total_voting': '2548826428',
'time_start': '14:00:00'}