Skip to content
Back to announcement

20260921_EURO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32150047_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed EURO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                                                          PENGUMUMAN
                                                      RINGKASAN RISALAH
                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                   PT ESTEE GOLD FEET Tbk.




PT ESTEE GOLD FEET Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 September 2026
di Danatama Square, Jl. Mega Kuningan Timur Blok C-6 Kav.12, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan – 12950, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT ESTEE GOLD FEET Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPSLB dibuka pada pukul 14.00 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris :
      Bapak Sumadi Rusli, bertindak selaku Komisaris Utama.
      Bapak Darren Nathaniel Tandra, bertindak selaku Komisaris Independen.
     Direksi :
      Ibu Marianti Hidayat, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :


                                                                  1
Page 2
         Untuk kuorum agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK No.
          15/2020 juncto Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
          saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
          keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
          RUPSLB.
         Untuk agenda Keempat RUPSLB berlaku ketetntuan berdasarkan Pasal 42 huruf a dan b POJK No. 15/2020 juncto Pasal 13 ayat (2)
          Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika
          disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
     -Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
     sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh) saham atau
     sebesar 82,27% (delapan puluh dua koma dua tujuh persen) dari 2.548.826.428 (dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta
     delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh delapan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.
     -Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
     Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


C.   Agenda – Agenda RUPSLB
     1.   Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD);
     2.   Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris;
     3.   Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi; dan

                                                                     2
Page 3
     4.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
     yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda-Agenda RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang
     Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada Agenda-Agenda RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


F.   Keputusan RUPSLB


                                                         Agenda Pertama RUPSLB
      Jumlah       Pemegang Tidak ada
      Saham Yang Bertanya
      Hasil      Pemungutan                  Setuju                              Abstain                      Tidak Setuju
      Suara
      RUPSLB        disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada.                          Tidak ada.
      dengan suara bulat      sembilan puluh enam juta sembilan
                              ratus tujuh puluh delapan ribu empat
                                                                     3
Page 4
                   ratus dua puluh) saham atau 100%
                   (seratus persen) dari jumlah suara
                   yang         sah    dan   dihitung   dalam
                   RUPSLB.
Keputusan   Agenda 1.     Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I kepada para pemegang
Pertama RUPSLB            saham Perseroan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham
                          baru dengan nilai nominal sebesar Rp5 (lima Rupiah) per saham berdasarkan POJK 32/2015.
                   2.     Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk
                          melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
                          PMHMETD I, seperti penunjukan Penjamin Emisi / Pembeli Siaga, Kantor Akuntan Publik,
                          Konsultan Hukum, Biro Administrasi Efek dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan serta
                          memberikan kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                          berkaitan dengan PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD
                          dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
                          berlaku di pasar modal, khususnya POJK 32/2015 termasuk namun tidak terbatas untuk:
                          i.          menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
                          ii.         menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan rasio-rasio pemegang saham yang
                                      berhak atas HMETD;
                          iii.        menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I;
                          iv.         menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (“Daftar Pemegang Saham”) yang berhak atas
                                      HMETD;
                                                                4
Page 5
     v.     menentukan jadwal PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
     vi.    menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I;
     vii.   menandatangani surat-surat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I
            melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, termasuk akta-akta Notaris
            berikut perubahan-perubahannya dan / atau penambahan-penambahannya;
     viii. menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan, maupun melakukan
            penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan
            sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan
            perundang-undangan yang berlaku;
     ix.    menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
            Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; dan
     x.     melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD I
            melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan
            pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
3.   Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi,
     untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
     PMHMETD I, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah
     Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I, harga pelaksanaan HMETD, tanggal Daftar
     Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang
     berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD I, dan tindakan-tindakan lain
                                      5
Page 6
     sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I,
     dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
     bidang pasar modal.
4.   Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada BEI sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.
5.   Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
     Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD I melalui mekanisme
     penawaran umum terbatas dengan HMETD kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan informasi termasuk prospektus awal, prospektus
     dan prospektus ringkas sepanjang tindakan tersebut tetap memperhatikan POJK 32/2015 dan
     peraturan di bidang pasar modal lainnya.
6.   Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing
     anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan segala
     tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
     menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan penerimaan
     pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
     Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-
     akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu,
     hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan
     Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk
     dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
                                   6
Page 7
                                                          Agenda Kedua RUPSLB
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil       Pemungutan                    Setuju                           Abstain                     Tidak Setuju
Suara
RUPSLB         disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada.                        Tidak ada.
dengan suara bulat       sembilan puluh enam juta sembilan
                         ratus tujuh puluh delapan ribu empat
                         ratus dua puluh) saham atau 100%
                         (seratus persen) dari jumlah suara
                         yang    sah     dan   dihitung    dalam
                         RUPSLB.
Keputusan      Agenda 1.        Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Darren Nathaniel Tandra dengan memberikan
Kedua RUPSLB                    pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan
                                pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
                                laporan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku
                         2.     Menyetujui pengangkatan Bapak Dionisius Indri Priyobodo, sebagai Komisaris Perseroan yang
                                baru dengan masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya
                                Rapat.
                                                                   7
Page 8
                           Sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
                           DEWAN KOMISARIS
                           Komisaris Utama       :      Sumadi Rusli
                           Komisaris Independen :       Dionisius Indri Priyobodo
                      3.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
                           sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
                           tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                           untuk menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris
                           Perseroan dan menegaskan kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ke dalam akta-
                           akta yang dibuat di hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan
                           pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
                           semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                 Agenda Ketiga RUPSLB
Jumlah     Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil    Pemungutan                 Setuju                             Abstain                     Tidak Setuju
Suara
RUPSLB       disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada.                      Tidak ada.
                                                          8
Page 9
dengan suara bulat    sembilan puluh enam juta sembilan
                      ratus tujuh puluh delapan ribu empat
                      ratus dua puluh) saham atau 100%
                      (seratus persen) dari jumlah suara
                      yang     sah   dan   dihitung   dalam
                      RUPSLB.
Keputusan      Agenda 1.     Menyetujui pengangkatan Bapak Darren Nathaniel Tandra sebagai Direktur Perseroan dengan
Ketiga RUPSLB                masa jabatan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat.
                             Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
                             DIREKSI
                             Direktur Utama     : Marianti Hidayat
                             Direktur           : Suryati
                             Direktur           : Darren Nathaniel Tandra
                      2.     Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
                             sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
                             tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                             untuk menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Direksi Perseroan dan
                             menegaskan kembali susunan anggota Direksi Perseroan ke dalam akta-akta yang dibuat di
                             hadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan
                             perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
                                                              9
Page 10
                                tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.


                                                    Agenda Keempat RUPSLB
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil       Pemungutan                  Setuju                            Abstain                      Tidak Setuju
Suara
RUPSLB         disetujui Sebanyak 2.096.978.420 (dua miliar Tidak ada.                        Tidak ada.
dengan suara bulat       sembilan puluh enam juta sembilan
                         ratus tujuh puluh delapan ribu empat
                         ratus dua puluh) saham atau 100%
                         (seratus persen) dari jumlah suara
                         yang    sah   dan   dihitung   dalam
                         RUPSLB.
Keputusan      Agenda 1.        Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Keempat RUPSLB                  Kegiatan Usaha Perseroan menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                                2025 (“KBLI 2025”) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun
                                2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
                         2.     Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan guna untuk
                                mengambil segala tindakan dan melakukan hal-hal yang perlu dilaksanakan baik sendiri-sendiri
                                                                10
Page 11
                              ataupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan
                              Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan perubahan maksud dan tujuan serta
                              kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan menyesuaikan
                              dengan KBLI 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
                              dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan anggaran
                              dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait
                              lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-
                              dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk
                              dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan
                              hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau terwujudnya
                              keputusan Rapat.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 14.27 WIB.


                                                  Jakarta, 22 September 2026
                                                 PT ESTEE GOLD FEET Tbk.
                                                          DIREKSI




                                                           11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published22 Sep 2026
Pages11
Characters19,063
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Sep 2026 · 14:00–
Present2,096,978,420 (82.27%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTEE GOLD FEET Tbk. p.1 ×11
linked person Sumadi Rusli p.1 ×2
linked person Marianti Hidayat p.1 ×2
unresolved person Darren Nathaniel Tandra · Direktur p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Dionisius Indri Priyobodo · Komisaris p.7
unresolved org Pusat Statistik p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 189 ms 22 Sep 2026 16:14

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.27',
 'shares_present': '2096978420',
 'shares_total_voting': '2548826428',
 'time_start': '14:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result