Back to announcement
20260922_GOTO_Pemanggilan RUPS_32150299_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GOTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 14 Oktober 2026
Waktu : 10.00 - 11.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Kantor GoTo, Gedung Pasaraya Blok M, lantai 7, Jl. Iskandarsyah II No. 2,
Jakarta Selatan 12160
Mekanisme : Secara rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
kehadiran terbatas, hingga 80 orang, berdasarkan first come first serve,
karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
1. Persetujuan atas rencana Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun Untuk menyetujui Mata
pengurangan modal Perseroan 2007 tentang Perseroan Terbatas, Acara ini, pemegang
dengan cara menarik kembali sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan Saham Seri B memiliki
sebagian saham tresuri Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang hak suara yang sama
Perseroan yang berasal dari Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan dengan pemegang
saham yang dibeli kembali oleh oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Saham Seri A, yaitu 1
Perseroan selama periode 12 sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf b saham mewakili 1
Juni 2024 sampai dengan 11 Juni POJK 29/2023, saham hasil pembelian kembali suara.
2025 (“Pengurangan Modal”) dapat dialihkan dengan cara ditarik kembali
yang akan mengakibatkan dengan cara pengurangan modal ditempatkan
perubahan Anggaran Dasar dan disetor Perseroan. Pengurangan modal
Perseroan sehubungan dengan ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
pengurangan modal ditempatkan cara menarik kembali saham tresuri Perseroan
dan disetor Perseroan. wajib memperoleh persetujuan pemegang
saham Perseroan.
Sebagai tindak lanjut dari Keterbukaan
Informasi oleh Perseroan yang telah
disampaikan melalui surat Perseroan No.
071/GOTO/CS/JKT/VII/2026 tanggal 28 Juli
2026 perihal Laporan Informasi kepada OJK
sehubungan dengan Informasi atau Fakta
Material yang memuat informasi mengenai
perubahan rencana pengalihan saham tresuri
Perseroan (“Keterbukaan Informasi 28 Juli
2026”), Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
terkait rencana Pengurangan Modal Perseroan
dengan cara menarik kembali sebagian saham
tresuri Perseroan yaitu sebanyak
1
Page 2
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
32.186.417.803 (tiga puluh dua miliar seratus
delapan puluh enam juta empat ratus tujuh
belas ribu delapan ratus tiga) saham Seri A
(“Saham Tresuri Perseroan”). Saham Tresuri
Perseroan tersebut diperoleh Perseroan
melalui pembelian kembali dari pemegang
saham pada program pembelian kembali
saham Perseroan sejak tanggal 12 Juni 2024
sampai dengan 11 Juni 2025 (“Pembelian
Kembali Saham 2024-2025”).
Sebagaimana telah disampaikan pada
Keterbukaan Informasi 28 Juli 2026, pada
awalnya Perseroan berencana untuk
mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali
Saham 2024-2025 untuk tujuan pelaksanaan
program kepemilikan saham oleh karyawan,
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak sebagaimana telah disetujui
oleh pemegang saham pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni
2025 (“Program ESOP/MSOP Menggunakan
Saham Tresuri”).
Namun demikian, dengan mempertimbangkan
dan mengkaji berbagai faktor, seperti kondisi
pasar global dan nasional terkini beserta segala
dinamika yang terjadi pada saat ini,
kepentingan Perseroan, serta manfaat yang
optimal bagi seluruh pemegang saham
Perseroan, maka Perseroan memutuskan
untuk membatalkan pelaksanaan Program
ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri
dan bermaksud untuk mengubah rencana
pengalihan saham hasil Pembelian Kembali
Saham 2024-2025 melalui Pengurangan
Modal.
Pengurangan Modal ini akan mengakibatkan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu
perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan modal disetor dan
ditempatkan Perseroan sebagai akibat dari
realisasi hasil Pengurangan Modal.
2. Persetujuan atas pengunduran Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Untuk menyetujui Mata
diri Ibu Catherine Hindra Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Acara ini, rasio hak
Sutjahyo sebagai Wakil Direktur OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan suara untuk saham Seri
Utama Perseroan. Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan B adalah sebesar 30
Publik (“POJK 33/2014”), anggota Direksi hak suara untuk setiap
diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum saham Seri B.
pemegang saham.
2
Page 3
No. Mata Acara Penjelasan Rasio Hak Suara
Saham Seri B
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (9)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8 dan
Pasal 9 POJK 33/2014, pengunduran diri
Direksi wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham serta diumumkan dalam
keterbukaan informasi kepada masyarakat
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya pengunduran diri tersebut.
Sebagaimana telah diungkapkan oleh
Perseroan pada hari Jumat, tanggal 28
Agustus 2026 melalui keterbukaan informasi
yang diumumkan pada situs web Perseroan
dan situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan
telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu
Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatannya
sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
tertanggal 28 Agustus 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
Perseroan meminta persetujuan pemegang
saham dalam RUPSLB atas pengunduran diri
Ibu Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatannya
sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan.
Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara ini,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan setelah diperolehnya persetujuan
RUPSLB akan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
● Komisaris Utama: Bapak Agus D.W.
Martowardojo
● Komisaris Independen: Bapak John A.
Prasetio
● Komisaris Independen: Bapak Dirk Van
den Berghe
● Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu
Lao
● Komisaris: Bapak Wishnutama
Kusubandio
● Komisaris: Bapak Andre Soelistyo
● Komisaris: Bapak Santoso Kartono
Direksi
● Direktur Utama: Bapak Hans Patuwo
● Direktur: Bapak Simon Tak Leung Ho
● Direktur: Bapak Sudhanshu Raheja
● Direktur: Ibu R.A. Koesoemohadiani
● Direktur: Ibu Monica Lynn Mulyanto
● Direktur: Bapak Wuzhen (William) Xiong
3
Page 4
Catatan:
1. Pengumuman RUPSLB telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 7 September 2026 melalui
situs web BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
Perseroan. Pemegang saham yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB secara fisik akan tunduk
pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 10 dibawah.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB, adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 21 September
2026, pada penutupan perdagangan saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Bahan terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms dan eASY.KSEI pada tautan
http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal RUPSLB. Perseroan
tidak akan menyediakan salinan materi secara fisik kepada para pemegang saham.
5. RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas
ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 80 orang, dengan basis first come
first serve.
6. Keikutsertaan para pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
(a) hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau
(b) hadir dalam RUPSLB secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
dengan 80 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (berdasarkan first come first
serve basis karena keterbatasan kapasitas ruangan).
7. Prosedur kehadiran RUPSLB secara elektronik:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.
(b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran").
(c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
Indonesia Barat, yaitu:
4
Page 5
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI.
(d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI.
(e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:
(a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat
Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
Surat Kuasa Konvensional.
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSLB.
5
Page 6
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
kuasa konvensional yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom,
Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
Indonesia paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
(b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat
Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
pemilihan suara. Surat kuasa konvensional yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemegang saham berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu
Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia.
(c) Hanya Surat Kuasa yang terverifikasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dalam RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
Verifikasi dari surat kuasa konvensional akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo
Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang
RUPSLB. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh
pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib
membawa surat kuasa asli dokumen-dokumen pendukungnya saat menghadiri RUPSLB.
9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
lambat tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
(b) tayangan video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
melalui tayangan video RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam
platform eASY.KSEI;
(c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
melalui tayangan video RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut dianggap
tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPSLB; dan
6
Page 7
(d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
tayangan video RUPS, para pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan para pemegang
saham yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPSLB
yang sedang berlangsung melalui Zoom link:
https://gotocompany.zoom.us/webinar/register/WN__m1RoiW7Q3eP-BsZTmFkWA.
10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik,
dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri
lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran
RUPSLB Perseroan sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi para pemegang saham yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSLB
(KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing,
dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB:
a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi kehadiran paling lambat
pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPSLB
dimulai. Para pemegang saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
terlambat/tidak melakukan registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak
hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
b. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPSLB, namun tidak dapat
memasuki tempat RUPSLB karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan
haknya dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
(yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB dengan diwakili oleh
pihak independen.
12. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan suvenir di lokasi penyelenggaraan RUPSLB.
Jakarta, 22 September 2026
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
Direksi
7
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Agus D.W. Martowardojo
· Komisaris Utama
p.3 ×2
unresolved
person
Bapak Wishnutama
· Komisaris
p.3
unresolved
person
Wuzhen
· Direktur
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.