Skip to content
Back to announcement

20260922_GOTO_Pemanggilan RUPS_32150299_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal        :     Rabu, 14 Oktober 2026

 Waktu               :     10.00 - 11.30 Waktu Indonesia Barat

 Tempat              :     Kantor GoTo, Gedung Pasaraya Blok M, lantai 7, Jl. Iskandarsyah II No. 2,
                           Jakarta Selatan 12160

 Mekanisme           :     Secara rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                           kehadiran terbatas, hingga 80 orang, berdasarkan first come first serve,
                           karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

 No.             Mata Acara                               Penjelasan                        Rasio Hak Suara
                                                                                             Saham Seri B


 1.    Persetujuan     atas   rencana     Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun          Untuk menyetujui Mata
       pengurangan modal Perseroan        2007     tentang     Perseroan      Terbatas,   Acara ini, pemegang
       dengan cara menarik kembali        sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan      Saham Seri B memiliki
       sebagian      saham      tresuri   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang         hak suara yang sama
       Perseroan yang berasal dari        Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan        dengan     pemegang
       saham yang dibeli kembali oleh     oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”),       Saham Seri A, yaitu 1
       Perseroan selama periode 12        sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf b        saham mewakili 1
       Juni 2024 sampai dengan 11 Juni    POJK 29/2023, saham hasil pembelian kembali     suara.
       2025 (“Pengurangan Modal”)         dapat dialihkan dengan cara ditarik kembali
       yang     akan    mengakibatkan     dengan cara pengurangan modal ditempatkan
       perubahan Anggaran Dasar           dan disetor Perseroan. Pengurangan modal
       Perseroan sehubungan dengan        ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
       pengurangan modal ditempatkan      cara menarik kembali saham tresuri Perseroan
       dan disetor Perseroan.             wajib memperoleh persetujuan pemegang
                                          saham Perseroan.

                                          Sebagai tindak lanjut dari Keterbukaan
                                          Informasi oleh Perseroan yang telah
                                          disampaikan melalui surat Perseroan No.
                                          071/GOTO/CS/JKT/VII/2026 tanggal 28 Juli
                                          2026 perihal Laporan Informasi kepada OJK
                                          sehubungan dengan Informasi atau Fakta
                                          Material yang memuat informasi mengenai
                                          perubahan rencana pengalihan saham tresuri
                                          Perseroan (“Keterbukaan Informasi 28 Juli
                                          2026”), Perseroan berencana untuk meminta
                                          persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
                                          terkait rencana Pengurangan Modal Perseroan
                                          dengan cara menarik kembali sebagian saham
                                          tresuri     Perseroan     yaitu   sebanyak




                                                                                                                  1
Page 2
No.            Mata Acara                                Penjelasan                          Rasio Hak Suara
                                                                                              Saham Seri B


                                        32.186.417.803 (tiga puluh dua miliar seratus
                                        delapan puluh enam juta empat ratus tujuh
                                        belas ribu delapan ratus tiga) saham Seri A
                                        (“Saham Tresuri Perseroan”). Saham Tresuri
                                        Perseroan tersebut diperoleh Perseroan
                                        melalui pembelian kembali dari pemegang
                                        saham pada program pembelian kembali
                                        saham Perseroan sejak tanggal 12 Juni 2024
                                        sampai dengan 11 Juni 2025 (“Pembelian
                                        Kembali Saham 2024-2025”).

                                        Sebagaimana     telah disampaikan    pada
                                        Keterbukaan Informasi 28 Juli 2026, pada
                                        awalnya     Perseroan   berencana    untuk
                                        mengalihkan saham hasil Pembelian Kembali
                                        Saham 2024-2025 untuk tujuan pelaksanaan
                                        program kepemilikan saham oleh karyawan,
                                        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
                                        Perusahaan Anak sebagaimana telah disetujui
                                        oleh pemegang saham pada Rapat Umum
                                        Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 Juni
                                        2025 (“Program ESOP/MSOP Menggunakan
                                        Saham Tresuri”).

                                        Namun demikian, dengan mempertimbangkan
                                        dan mengkaji berbagai faktor, seperti kondisi
                                        pasar global dan nasional terkini beserta segala
                                        dinamika yang terjadi pada saat ini,
                                        kepentingan Perseroan, serta manfaat yang
                                        optimal bagi seluruh pemegang saham
                                        Perseroan, maka Perseroan memutuskan
                                        untuk membatalkan pelaksanaan Program
                                        ESOP/MSOP Menggunakan Saham Tresuri
                                        dan bermaksud untuk mengubah rencana
                                        pengalihan saham hasil Pembelian Kembali
                                        Saham 2024-2025 melalui Pengurangan
                                        Modal.

                                        Pengurangan Modal ini akan mengakibatkan
                                        perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu
                                        perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                                        Perseroan sehubungan modal disetor dan
                                        ditempatkan Perseroan sebagai akibat dari
                                        realisasi hasil Pengurangan Modal.

2.    Persetujuan atas pengunduran      Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar       Untuk menyetujui Mata
      diri Ibu Catherine Hindra         Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan        Acara ini, rasio hak
      Sutjahyo sebagai Wakil Direktur   OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan        suara untuk saham Seri
      Utama Perseroan.                  Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan              B adalah sebesar 30
                                        Publik (“POJK 33/2014”), anggota Direksi           hak suara untuk setiap
                                        diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum         saham Seri B.
                                        pemegang saham.




                                                                                                                    2
Page 3
No.   Mata Acara                   Penjelasan                       Rasio Hak Suara
                                                                     Saham Seri B


                   Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 ayat (9)
                   Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8 dan
                   Pasal 9 POJK 33/2014, pengunduran diri
                   Direksi wajib memperoleh persetujuan
                   pemegang saham serta diumumkan dalam
                   keterbukaan informasi kepada masyarakat
                   paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
                   diterimanya pengunduran diri tersebut.
                   Sebagaimana      telah    diungkapkan    oleh
                   Perseroan pada hari Jumat, tanggal 28
                   Agustus 2026 melalui keterbukaan informasi
                   yang diumumkan pada situs web Perseroan
                   dan situs web Bursa Efek Indonesia, Perseroan
                   telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu
                   Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatannya
                   sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan
                   tertanggal 28 Agustus 2026.

                   Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                   Perseroan meminta persetujuan pemegang
                   saham dalam RUPSLB atas pengunduran diri
                   Ibu Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatannya
                   sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan.

                   Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara ini,
                   susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                   Perseroan setelah diperolehnya persetujuan
                   RUPSLB akan menjadi sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris
                   ● Komisaris Utama: Bapak Agus D.W.
                      Martowardojo
                   ● Komisaris Independen: Bapak John A.
                      Prasetio
                   ● Komisaris Independen: Bapak Dirk Van
                      den Berghe
                   ● Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu
                      Lao
                   ● Komisaris: Bapak Wishnutama
                      Kusubandio
                   ● Komisaris: Bapak Andre Soelistyo
                   ● Komisaris: Bapak Santoso Kartono

                   Direksi
                   ● Direktur Utama: Bapak Hans Patuwo
                   ● Direktur: Bapak Simon Tak Leung Ho
                   ● Direktur: Bapak Sudhanshu Raheja
                   ● Direktur: Ibu R.A. Koesoemohadiani
                   ● Direktur: Ibu Monica Lynn Mulyanto
                   ● Direktur: Bapak Wuzhen (William) Xiong




                                                                                      3
Page 4
Catatan:

1. Pengumuman RUPSLB telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 7 September 2026 melalui
   situs web BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI
   (“eASY.KSEI”).

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
   Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
   Perseroan. Pemegang saham yang bermaksud untuk menghadiri RUPSLB secara fisik akan tunduk
   pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 10 dibawah.

3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB, adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 21 September
   2026, pada penutupan perdagangan saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
   Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

4. Bahan terkait RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
   https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms       dan     eASY.KSEI     pada     tautan
   http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal RUPSLB. Perseroan
   tidak akan menyediakan salinan materi secara fisik kepada para pemegang saham.

5. RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
   elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
   Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas
   ruangan, kehadiran secara fisik terbatas sampai dengan 80 orang, dengan basis first come
   first serve.

6. Keikutsertaan para pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:

    (a) hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

    (b) hadir dalam RUPSLB secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
        dengan 80 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (berdasarkan first come first
        serve basis karena keterbatasan kapasitas ruangan).

7. Prosedur kehadiran RUPSLB secara elektronik:

    (a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
        mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

    (b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
        selambat-lambatnya tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas
        Waktu Deklarasi Kehadiran").

    (c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPSLB dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
        Indonesia Barat, yaitu:




                                                                                                      4
Page 5
       (i)    Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
              elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

       (ii)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
              elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
              Kehadiran;

       (iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
             Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
             dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
             menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

       (iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
            menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
            suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

   (d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
       kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
       untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
       yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       eASY.KSEI.

   (e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
       sebagai kuorum kehadiran.

8. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

   (a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

       Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
       dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
       Surat Kuasa Konvensional.

       (i)    e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
              untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
              yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
              Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
              Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
              bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
              penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
              eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
              ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
              Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling
              lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSLB.




                                                                                                        5
Page 6
        (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
               kuasa konvensional yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
               berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom,
               Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
               Indonesia paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
               atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

   (b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

        Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
        pemilihan suara. Surat kuasa konvensional yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh
        pemegang saham berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT
        Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
        Jakarta 10210, Indonesia paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu
        Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

        Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
        ditunjuk    Perseroan     dapat      diperoleh    melalui    situs    web     Perseroan
        https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
        Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
        Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
        Jakarta 10210, Indonesia.

  (c)   Hanya Surat Kuasa yang terverifikasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
        dalam RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

        Verifikasi dari surat kuasa konvensional akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo
        Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang
        RUPSLB. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh
        pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib
        membawa surat kuasa asli dokumen-dokumen pendukungnya saat menghadiri RUPSLB.

9. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPSLB yang
   sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
   Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
   ketentuan sebagai berikut:

   (a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
       lambat tanggal 13 Oktober 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

   (b) tayangan video RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
       atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
       melalui tayangan video RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam
       platform eASY.KSEI;

   (c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPSLB
       melalui tayangan video RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
       eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut dianggap
       tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPSLB; dan



                                                                                                        6
Page 7
   (d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
       tayangan video RUPS, para pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan
       peramban (browser) Mozilla Firefox.

   Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan para pemegang
   saham yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPSLB
   yang            sedang           berlangsung          melalui         Zoom            link:
   https://gotocompany.zoom.us/webinar/register/WN__m1RoiW7Q3eP-BsZTmFkWA.

10. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik,
    dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri
    lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran
    RUPSLB Perseroan sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi pemegang saham yang berbentuk
    badan hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
    perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi para pemegang saham yang sahamnya
    dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSLB
    (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing,
    dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.

11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB:

    a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi kehadiran paling lambat
       pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPSLB
       dimulai. Para pemegang saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
       terlambat/tidak melakukan registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak
       hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

    b. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPSLB, namun tidak dapat
       memasuki tempat RUPSLB karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan
       haknya dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
       (yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
       menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
       menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB dengan diwakili oleh
       pihak independen.

12. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan suvenir di lokasi penyelenggaraan RUPSLB.


                                   Jakarta, 22 September 2026

                                 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                           Direksi




                                                                                                     7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published22 Sep 2026
Pages7
Characters23,947
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Catherine Hindra Sutjahyo p.3 ×4
linked person John A. Prasetio · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Dirk Van den Berghe · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Marjorie Tiu Lao · Komisaris Independen p.3 ×2
linked person Wishnutama Kusubandio p.3
linked person Andre Soelistyo · Komisaris p.3
linked person Santoso Kartono · Komisaris p.3
linked person Hans Patuwo · Direktur Utama p.3
linked person Simon Tak Leung Ho · Direktur p.3
linked person Sudhanshu Raheja · Direktur p.3
linked person R.A. Koesoemohadiani · Direktur p.3
linked person Monica Lynn Mulyanto · Direktur p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5
unresolved person Agus D.W. Martowardojo · Komisaris Utama p.3 ×2
unresolved person Bapak Wishnutama · Komisaris p.3
unresolved person Wuzhen · Direktur p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result