Skip to content
Back to announcement

20260922_BAFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150374_lamp1.pdf

Other Text extracted BAFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORI TAS JASA KEUANGAN ( “OJK”) TI DAK M EM BERI KAN PERNYATAAN M ENYETUJUI ATAU TIDAK M ENYETUJUI EFEK I NI, TI DAK JUGA M ENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN I SI
I NFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS I NI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL - HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN M ELANGGAR HUKUM .
PT BUSSAN AUTO FI NANCE ( “PERSEROAN”) DAN PENJAM I N PELAKSANA EM I SI OBLIGASI DAN SUKUK M UDHARABAH BERTANGGUNG JAW AB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEM UA I NFORM ASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN RI NGKAS I NI .
PENAW ARAN UM UM I NI M ERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSI FAST UTANG DAN/ ATAU SUKUK TAHAP KE - 2 DARI PENAW ARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSI FAT UTANG/ DAN ATAU
SUKUK YANG TELAH M ENJADI EFEKTI F




                                                                                                     PT BUSSAN AUTO FINANCE
                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                        Pembiayaan Barang dan/a tau Jasa
                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                  Kantor Pusat:
                                                                                                    BAF Plaza
                                                              BAF Plaza, Jl. RayaTanjung Bara t No 121 , Jagakarsa, Jakarta Sela tan 12530 , Indonesia
                                                                   Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 610 0; Email: baf.sekretariat@baf.id
                                                                                                    www.baf.id

                                                                     Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 31 Agustus 2026, Perseroan mengoperasikan 159 kantor cabang dan 96 kantor selain kantor cabang yang tersebar di Pulau Ja wa, Sumatra, Sulawes i, Kali mantan, Bali, Nusa Tenggara
                                                                                    dan Papua
                                                                        PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN
                  OBLI GASI BERKELANJUTAN I V BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DI HI MPUN SEBESAR RP4. 000. 000. 000. 000 ( EM PAT TRI LIU N RUPIAH)
                                                                         ( “OBLI GASI BERKELANJUTAN I V”)
                                                                                        dan
              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FI NANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHI M PUN SEBESAR RP1. 000. 000. 000. 000 ( SATU TRI LI UN RUPI AH)
                                                                   ( “SUKUK M UDHARABAH BERKELANJUTAN II ”)
                                          Dal am r angka Penawar an Um um Ber kel anj ut an Obl i gasi Ber kel ant an I V t er sebut , Per ser oan t el ah m ener bit kan :
                                                         OBLI GASI BERKELANJUTAN I V BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
             DENGAN JUM LAH POKOK OBLI GASI SEBESAR RP366. 845. 000. 000 ( TI GA RATUS ENAM PULUH ENAM M I LI AR DELAPAN RATUS EM PAT PULUH LI MA JUTA RUPI AH) ( “OBLI GASI ”)
                                                                                                    dan
                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FI NANCE TAHAP I TAHUN 2026
                               DENGAN JUM LAH DANA SUKUK M UDHARABAH SEBESAR RP100. 000. 000. 000 ( SERATUS MI LI AR RUPIAH) ( “SUKUK M UDHARABAH”)
                                                            Dal am r angka Penawar an Um um Ber kel anj ut an t er sebut , Per ser oan akan m ener bi t kan dan m enawar akan:
                                                         OBLI GASI BERKELANJUTAN I V BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I I TAHUN 2026
                      DENGAN JUM LAH POKOK OBLI GASI SEBESAR RP552. 260. 000. 000 ( LI M A RATUS LI MA PULUH DUA MI LI AR DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPI AH) ( “ OBLI GASI ”)
Obl i gasi i ni dit er bi t kan t anpa war kat dan di t awar kan dengan ni l ai 100% ( ser at us per sen) , dal am 2 ( dua) ser i , yai t u:
  Ser i A         :      Jum l ah Pokok Obl i gasi Ser i A sebesar Rp481. 875. 00 0. 000 ( em pat r at us del apan pul uh sat u m i l i ar del apan r at us t uj uh pul uh l im a j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar
                         7, 10% ( t uj uh kom a sat u nol per sen) per t ahun dengan j angka wakt u 3 70 ( t i ga r at us t uj uh pul uh) Har i Kal ender sej ak Tanggal Em i si ; dan
  Ser i B         :      Jum l ah Pokok Obl i gasi Ser i B sebesar Rp70. 385. 000. 000 ( t uj uh pul uh m i li ar t i ga r at us del apan pul uh l im a j ut a Rupi ah) dengan t i ngkat bunga t et ap sebesar 7, 35% ( t uj uh kom a t i ga li m a
                         per sen) per t ahun dengan j angka wakt u 3 ( t i ga) t ahun sej ak Tanggal Em i si .
Bunga Obl i gasi di bayar kan set i ap t r i wul an, di m ana Bunga Obl i gasi per t am a akan di bayar kan pada t anggal 8 Januar i 2027, sedangkan Bunga Obl i gasi t er akhi r sekal i gus denga n pel unasa n Obl i gasi akan
di bayar kan pada t anggal 18 Okt ober 2027 unt uk Obl i gasi Ser i A, dan t anggal 8 Okt ober 2029 unt uk Obl i gasi Ser i B .
                                                                                            dan
                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FI NANCE TAHAP I I TAHUN 2026
                                DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP 350. 000. 000. 000 (TI GA RATUS LI M A PULUH M I LIAR RUPI AH ) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 ( dua) seri, yaitu:
    Seri A        :      Jumlah Dana Sukuk MudharabahSeri A sebesar Rp 293.675.000.000 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupi ah) dengan Pendapat an Bagi Hasil Sukuk
                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudhar abah sebesar 16,14% (enam belas koma satu empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasil kan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh kom a satu nol persen) per tahun, dan j angka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
    Seri B        :      Jumlah Dana Sukuk MudharabahSeri B sebesar Rp 56.325.000.000 (lima pul uh enam miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dihitung
                         berdasarkan perkalian Ni sbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 16,70% ( enam bel as koma tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Di bagihasil kan dengan i ndikasi bagi hasil sebesar
                         ekuivalen 7,35% (tujuh koma tiga lima per sen) per tahun, dan jangka waktu 3 (tiga) tahun Hari Kal ender sejak Tanggal Emisi.

Pendapat an Bagi Hasi l Sukuk M udhar abah di ba yar ka n set i ap t r i wul an, di m ana Pendapat an Bagi Hasi l Sukuk M udhar abah per t am a akan di bayar kan pa da t angg al 8 Januar i 2027, sedangka n Pendapat an Bagi
Hasi l Sukuk M udhar abah t er akhi r sekal i gus Dana Sukuk M udhar abah di bayar kan pada t anggal 1 8 Okt ober 2027 unt uk Sukuk M udhar abah Seri A, dan t anggal 8 Okt ober 2029 unt uk Sukuk M udhar abah Ser i
B.
      Obl i gasi Ber kel anj ut an I V Tahap II I dan/ at au t ahap sel anj ut nya ( j i ka ada) dan/ at au Sukuk M udhar abah Ber kel anj ut an I I Tahap II I dan/ at au t ahap sel anj ut n ya ( ji ka ada) akan di t ent ukan kem udi an
                                                                                                       PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN
OBLI GASI DAN SUKUK M UDHARABAH I NI TI DAK DI JAM I N DENGAN JAM I NAN KHUSUS, TETAPI DI JAM I N DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAI K BARANG BERGERAK M AUPUN
BENDA TI DAK BERGERAK, BAI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI MENJADI JAM I NAN BAGI P EM GANG OBLIGASI DAN SUKUK M UDHARABAH I NI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KI TAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATAAN. HAK PEM EGANG OBLIGASI DAN SUKUK M UDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK - HAK KREDI TUR PERSEROAN YANG DI JAM I N SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN B AI K YANG TELAH ADA M AUPUN YANG AKAN ADA DI KEM UDI AN HARI. KETERANGAN
LEBI H LANJUT M ENGENAI OBLI GASI DAN SUKUK M UDHARABAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN DENGAN JUDUL “ PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN .

PERSEROAN DAPAT M ELAKUKAN PEM BELI AN KEM BALI ( BUY BACK) UNTUK SEBAGI AN ATAU SELURUH OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK M UDHARABAH DI TUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEM BALI
OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK M UDHARABAH ATAU DI SIM PAN UNTUK KEM UDIAN DI JUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEM BELI AN KEM BALI ( BUY BACK ) OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK
M UDHARABAH BARU DAPAT DI LAKUKAN 1 ( SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEM BELI AN KEM BALI ( BUY BACK ) OBLI GASI DAN/ ATAU SUKUK M UDHARABAH TI DAK DAPAT
DI LAKUKAN APABI LA HAL TERSEBUT M ENGAKI BATKAN PERSEROAN TI DAK DAPAT M EM ATUHI KETENTUAN - KETENTUAN DALAM PERJANJI AN PERWALI AM ANATAN OBLI GASI DAN/ATAU SUKUK
M UDHARABAH. KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI PEM BELI AN KEM BALI OBLI GASI DAN SUKUK M UDHARABAH DAPAT DI LI HAT PADA BAB I DALAM I NFORM ASI TAMBAHAN DENGAN JUDUL
“PENAW ARAN UM UM BERKELANJUTAN . ”

RI SI KO UTAM A YANG DI HADAPI PERSEROAN ADALAH RI SI KO KREDI T YANG M UNCUL AKIBAT KETI DAKM AM PUAN KONSUM EN/ DEBI TUR UNTUK M EM BAYAR K EM BALI FASI LI TAS PEM BI AYAAN
YANG DI BERIKAN, BAI K POKOK PI NJAM AN M AUPUN BUNGANYA. RI SI KO KREDI T I NI M ENYEBABKAN TI DAK TERTAGI HNYA PI UTANG PEM BI AYAAN KEPADA KONSUM EN YANG DAPAT BERDAM PAK
LANGSUNG TERHADAP M ENURUNKAN PENDAPATAN DAN KI NERJA PERSEROAN.

I NVESTOR PEM BELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK M UDHARABAH M EM I LI KI RI SIKO ATAS TI DAK LIKUI DNYA OBLI GASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DI TAW ARKAN DALAM PENAW ARAN UM UM
I NI YANG ANTARA LAI N DI SEBABKAN TUJUAN PEM BELI AN OBLI GASI DAN SUKUK M UDHARABAH SEBAGAI I NVESTASI JANGKA PANJANG .

PERSEROAN TI DAK M ELAKUKAN PEM OTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASI L SUKUK M UDHARABAH DAN DANA SUKUK M UDHARABAH .

                  DALAM RANGKA PENAW ARAN UM UM INI , PERSEROAN TELAH M EM PEROLEH HASI L PEM ERINGKATAN ATAS OBLI GASI DAN SUKUK M UDHARABAH DARI :
                                                                     PT FI TCH RATI NGS I NDONESI A ( “FI TCH”)
                            AAA ( i d n ) ( Tri pl e A )                                                                i d AAA ( Tri pl e A)

                                                                  PT PEM ERINGKAT EFEK I NDONESIA ( “PEFI NDO”)
                             i d AAA ( Tri pl e A)                                                              i d AAA ( s y ) ( Tri pl e A Syari ah )

      KETERANGAN LEBI H LANJUT M ENGENAI HASI L PEM ERI NGKATAN DAPAT DI LI HAT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM I NFORM ASI TAM BAHAN DENGAN JUDUL “ KETERANGAN TENTANG
                                                          HASI L PEMERI NGKATAN OBLI GASI DAN SUKUK MUDHARABAH . ”

                                                   OBLIGASI DA N SUKU K MUD HARA BAH INI AKA N DICATATK AN PAD A PT BURS A EFEK INDO N ESIA (”BEI”).
  Par a Penj am i n Pel aksana Em i si dan Penj am i n Em i si Obl i gasi dan Sukuk M udhar abah yang nam any a t er cant um di bawah i ni m enj am i n dengan kesanggupan pe nuh ( f ul l comm i tm ent ) t er hadap Penawar an
                                                                                       Um um Obli gasi dan Sukuk M udhar abah Per ser oan .
                                                                             PENJA MIN PELAK SANA E MISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDH ARA BAH




                       PT Indo Premier Sekuritas                                                                PT Mandiri Sekuritas                                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                 W ALI AM ANAT
                                                                                                          PT Bank M andi r i ( Per ser o) Tbk
                                                                  Informasi Tambahan Ringkas i ni diterbitkan di Ja karta pada tanggal 22 September 2026.
Page 2
                                                    JADWAL
 Tanggal Efektif                                                      :                       26 Juni 2026
 Masa Penawaran Umum                                                  :                  1 - 5 Oktober 2026
 Tanggal Penjatahan                                                   :                     6 Oktober 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                  :                     8 Oktober 2026
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)               :                     8 Oktober 2026
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                           :                     9 Oktober 2026

                                              PENAWARAN UMUM

PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2026

Jenis Obligasi

Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh
KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok, Bunga Obligasi, dan Jangka Waktu

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 552.260.000.000 (lima ratus lima
puluh dua miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp481.875.000.000 (empat ratus delapan puluh
              satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 7,10% % (tujuh koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370
              (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp70.385.000.000 (tujuh puluh miliar tiga ratus
              delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,35 % (tujuh
              koma tiga lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing Bunga Obligasi.



                                                                                                              1
Page 3
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi adalah sebagai berikut:

         Bunga ke-                         Seri A                                   Seri B
             1                                       8 Januari 2027                          8 Januari 2027
             2                                          8 April 2027                            8 April 2027
             3                                           8 Juli 2027                             8 Juli 2027
             4                                      18 Oktober 2027                          8 Oktober 2027
             5                                                                               8 Januari 2028
             6                                                                                  8 April 2028
             7                                                                                   8 Juli 2028
             8                                                                               8 Oktober 2028
             9                                                                               8 Januari 2029
           10                                                                                   8 April 2029
           11                                                                                    8 Juli 2029
           12                                                                                8 Oktober 2029


Perhitungan Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kale nder.

Pembelian Kembali Obligasi

Perseroan dapat melakukan pembelian kembali ( buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi satu tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan mempunyai hak untuk
melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi

i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KS EI yang berlaku. Dengan
       demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
       Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
       dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
       bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening .

iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
       Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
       melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
       oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian

                                                                                                               2
Page 4
       Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
       pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin baik dengan suatu jaminan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain
manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini
adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

i.      Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
        melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
        Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
        yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
        Pokok Obligasi.

ii.     Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
        Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan
        KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
        memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka piha k yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
        berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

iii.    Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
        pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas
        setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obliga si. Jumlah Denda
        tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban
        yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan
        adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi,
        yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
        berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

iv.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk
        RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan

                                                                                                         3
Page 5
      sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
      permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
      tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
      dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib
      disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tangga l
      diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan -
pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk memastikan keadaan keuangan Perseroan berada
dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu) dengan
tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK No. 35/2018.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

Keterangan tentang Sukuk Mudharabah

Nama Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2026

Jenis Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini d idaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah

Akad Mudharabah

Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah yang telah
ditandatangani pada tanggal 21 September 2026, antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai
wakil dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al -Mal). Akad Mudharabah mengatur mengenai hak dan
kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk dan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Shahib Al-mal selaku pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
     Mudharabah, dengan ini setuju untuk menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah ( ra’suI mal) kepada
     Mudharib untuk dikelola dan Mudharib dengan ini setuju untuk menerima dana tersebut untuk digunakan

                                                                                                        4
Page 6
      untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Mudharib untuk penyaluran pembiayaan yang
      sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib Al-
      mal berhak untuk menerima bagian Pendapatan Bagi Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah
      mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Mudharib.

ii.   Dana Sukuk Mudharabah (ra’sul mal) yang akan diserahkan oleh Shahib Al-mal adalah sebanyak-
      banyaknya sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dimana jumlah kepastian Dana Sukuk
      Mudharabah akan dinyatakan lebih lanjut dalam perubahan akad ini. Mudharib akan mengembalikan
      seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Mudharabah.

iii. Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib Al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
     Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dihitung dari nilai nominal berdasarkan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
     Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

iv. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah yang dibagikan kepada Shahib Al-mal akan dihitung
    dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang besarannya akan ditentukan kemudian dan akan dituangkan
    dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah

Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa kegiatan usaha pemberian pembiayaan dengan skema
akad yang sesuai prinsip syariah, yaitu Bai Wa Al Isti’jar (IMBT).

Perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharbah

i.    Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
      perubahan;
ii.   Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan
      Pengawas Syariah Perseoran yang harus diperoleh oleh Perseoran sebelum dilaksanakannya RUPSU;

iii. Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang
     diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali dengan harga yang
     disepakati oleh Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak menyetujui perubahan
     tersebut.

Skema Sukuk Mudharabah




                                                                                                        5
Page 7
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a.   Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah.
1b.   Investor mempercayakan Dana Sukuk Mudharabah untuk dikelola oleh Perseroan.
1c.   Dana Sukuk Mudharabah diserahkan ke Unit Usaha Syariah Perseroan.
2.    Unit Usaha Syariah Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan pembiayaan
      Syariah dengan akad IMBT.
3a.   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk
      Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
3b.   Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Unit Usaha Syariah Perseroan
      pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
4a.   Unit Usaha Syariah Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal
      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
4b.   Perseroan mengembalikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada
      Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 21 September 2026, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa -fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal Syariah, dan mengharuskan Perseroan untuk
mematuhi fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang -
undangan di Pasar Modal Syariah dalam kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dimaksud.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh Tempo Sukuk Mudharabah

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp350.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

 Seri A         :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp293.675.000.000 (dua ratus
                     sembilan puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 16,14% (enam belas koma satu empat
                     persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                     ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, dan jangka waktu 370 (tiga
                     ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B         :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp56.325.000.000 (lima puluh enam
                     miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk
                     Mudharabah sebesar 16,70% (enam belas koma tujuh nol persen) dari Pendapatan
                     yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,35% (tujuh koma
                     tiga lima persen) per tahun, dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah.



                                                                                                          6
Page 8
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

         Bagi Hasil ke-                        Seri A                                 Seri B
              1                                          8 Januari 2027                        8 Januari 2027
              2                                             8 April 2027                         8 April 2027
              3                                              8 Juli 2027                          8 Juli 2027
              4                                         18 Oktober 2027                    8 Oktober 2027
              5                                                                                8 Januari 2028
              6                                                                                  8 April 2028
              7                                                                                   8 Juli 2028
              8                                                                            8 Oktober 2028
              9                                                                                8 Januari 2029
             10                                                                                  8 April 2029
             11                                                                                   8 Juli 2029
             12                                                                            8 Oktober 2029


Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar dari yang
diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang diwakili oleh Wali Amanat
menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut kepada
Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi insentif tersebut.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari
Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah menguntungkan
Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum Peme gang Sukuk Mudharabah
(“RUPSU”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi
Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.

Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil

Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang
ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 3 60 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
Kalender.

Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

i.    Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
      Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
      Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
      KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari
      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang
      menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada



                                                                                                            7
Page 9
       periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
       ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
    Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
    Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

v.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
       Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
       dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
       dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan
       dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

Tata cara pelunasan Dana Sukuk Mudharabah

i.       Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

ii.      Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
         Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
         Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

iii.     Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana yang
         diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembayaran Dana Sukuk
         Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
         Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
         dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
         Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
         kembali Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah

Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSU dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat -syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                                                                          8
Page 10
Jaminan

Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ( sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, s ebagaimana diungkapkan pada
bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari
Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:

i.          Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum Tanggal
            Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
            tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wal i Amanat dan
            Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
            mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

ii.         Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/atau setelah
            Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah hanya dapat
            dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan
            tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
            kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
            penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
            berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0200/DSN-MUI/II/2026 tanggal 9 Ramadhan 1447H (27 Februari 2026)
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                           Izin Ahli Syariah Pasar Modal
      No.                  Nama                       Jabatan
                                                                                       (ASPM)
     1.       Ah. Azharuddin Lathif, MH, MAg           Ketua
                                                                         No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
     2.          Elsa Febiola Aryanti SE.,            Anggota
                    MSCIS., MM., MH                                      No. KEP-17/PM.223/PJ ASPM/2021


Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut:




                                                                                                              9
Page 11
i.    memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
      penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
      Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

ii.   membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
      Mudharabah;

iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah; dan

iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
    rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dan Pefindo , berdasarkan:

(i) Surat dari Fitch No. 46/DIR/RATLTR/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 perihal peringkat Privat PT Bussan
    Auto Finance dan No.50/DIR/RATLTRR/III/2026 tanggal 17 Maret 206 perihal peringkat Privat PT
    Bussan Auto Finance, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkalitan dengan
    penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, sesuai dengan Surat No. 174/DIR/RATLTR/IX/2026
    perihal Peringkat Privat PT Bussan Auto Finance dengan pe ringkat:

                       AAA (idn)                                          AAA (idn)
                      (Triple A)                                         (Triple A)


(ii) Surat Pefindo No. RC-0442/PEF-DIR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
     atas Obligasi Berkelanjutan IV Bussan Auto Finance Periode 16 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
     2027 dan Surat Pefindo No. RC-0443/PEF-DIR/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Sertifikat
     Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Periode 16 Maret 2026
     sampai dengan 1 Maret 2027, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan
     dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, sesuai dengan Surat No. RTG -322/PEF-
     DIR/IX/2026 perihal Surat Keterangan atas Obligasi Berkelanjutan IV BAF Tahap II Tahun 2026 dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II BAF Tahap II Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran
     Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                        id AAA                                            id AAA (sy)
                      (Triple A)                                     (Triple A Syariah)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch dan Pefindo
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 ( “UUP2SK”) dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020



                                                                                                      10
Page 12
Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Bank Mandiri selaku Wali
Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.

Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah:

Wali Amanat                       : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Alamat                            : Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                     Jakarta 12190. Indonesia
Tel.                              : (021) 5268216, 5245161
Faks.                             : (021) 5268201
Untuk Perhatian                   : Vice President – Capital Market Services Department, Financial
                                    Institutions Business Group
Email                             : rmtrustservices@bankmandiri.co.id

Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Wali Amanat dapat dilihat pada bagian dari Bab XII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Wali Amanat.”

                                    RENCANA PENGGUNAAN DANA

A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan Perseroan, meliputi pembiayaan
sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan mobil, pembiayaan sepeda motor bekas berkualitas, pembiayaan
elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan/atau pembiayaan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh izin
yang dimiliki Perseroan

B. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen
Perseroan yang berbasis IMBT sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                         PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mempunyai saldo liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp10.997,5
miliar.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan sebesar
Rp1.550,0 miliar, yang terdiri dari Pinjaman bank dan Obligasi Berkelanjutan III Bussan Auto Finance Tahap
IV Tahun 2025 Seri A. Utang-utang tersebut akan dibayar menggunakan kas internal perusahaan dan/atau
fasilitas pinjaman bank.

Penjelasan lebih lengkap mengenai utang Perseroan dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.




                                                                                                        11
Page 13
                                        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025
(tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perse roan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun -tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (a
member of Deloitte Southeast Asia Ltd), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang
ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851), yang dalam laporan auditor
independen No. 00485/2.1460/AU.1/09/0851-2/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 menyatakan opini tanpa
modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                       30 Juni 2026                    31 Desember 2025               31 Desember 2024
 Jumlah aset                                   14.365.325.390                 14.078.734.255                   14.161.692.804
 Jumlah liabilitas                             10.997.464.425                 10.880.378.901                   11.229.462.070
 Jumlah ekuitas                                 3.367.860.965                  3.198.355.354                    2.932.230.734


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                       Periode 6 (enam) bulan yang              Tahun yang berakhir pada
                                                       berakhir pada tanggal 30 Juni              tanggal 31 Desember
                                                         2026*              2025*                 2025               2024
 Jumlah pendapatan                                     2.442.271.840       2.355.509.263       4.777.078.963    4.685.119.117
 Jumlah beban                                          2.071.410.448       2.095.582.438       4.247.169.134    4.294.397.841
 Laba sebelum pajak                                     370.861.392          259.926.825         529.909.829      390.721.276
 Laba bersih tahun berjalan                             289.376.793          203.905.681         413.468.062      303.710.762
 Jumlah penghasilan komprehensif
   tahun berjalan                                       314.219.432          195.650.960         372.423.387      344.546.326
 Laba per saham (dalam Rupiah penuh)                        818.440             576.704            1.169.406          858.981


Arus Kas
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                          Periode 6 (enam) bulan yang           Tahun yang berakhir pada
                                                          berakhir pada tanggal 30 Juni           tanggal 31 Desember
                                                             2026*           2025*                2025              2024
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                451.840.413      833.607.494       1.180.927.028    1.327.019.646
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi            (63.998.862)      (44.311.175)      (125.744.937)    (127.731.918)
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan           (410.620.782)     (626.760.449)   (1.306.199.892)     (868.295.510)
 (Penurunan) kenaikan bersih kas dan bank                  (22.779.231)      162.535.870       (251.017.801)      330.992.218
 Kas dan bank awal tahun/periode                            414.012.677      665.030.478        665.030.478       334.038.260
 Kas dan bank akhir tahun/periode                           391.233.446      827.566.348        414.012.677       665.030.478




                                                                                                                             12
Page 14
Rasio-Rasio Penting
                                                                    30 Juni          31 Desember         31 Desember
                                                                     2026*               2025                2024
 Rasio pertumbuhan
 Jumlah pendapatan                                                            1,9%             2,0%                 2,5%
 Jumlah beban                                                             (0,6)%              (1,1)%                5,0%
 Laba sebelum pajak                                                       28,4%               35,6%              (18,4)%
 Laba bersih tahun berjalan                                               29,3%               36,1%              (18,0)%
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                           34,4%                8,1%              (12,5)%
 EBITDA                                                                   12,8%               10,0%               (1,2)%
 Jumlah aset                                                                  2,0%            (0,6)%                0,4%
 Jumlah liabilitas                                                            1,0%            (3,1)%                1,4%
 Jumlah ekuitas                                                               5,8%             9,1%                 7,9%
 Rasio permodalan
 Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan ( 1)                             23,4%               31,4%               29,3%
 Kualitas piutang pembiayaan
 Non performing financing ( 1)                                                1,1%             1,0%                 1,1%
 Rasio rentabilitas
 Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                                     2,0%             2,9%                 2,1%
 Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                                  8,6%            12,9%               10,4%
 Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                           11,8%                8,7%                 6,5%
 Return on assets ( 1)                                                        2,6%             3,8%                 2,8%
 Return on equity ( 1)                                                    11,0%               13,4%               10,9%
 Beban operasional / pendapatan operasional ( 1)                          84,8%               90,9%               93,4%
 Net interest margin ( 1)                                                 25,6%               24,7%               23,9%
 Rasio likuiditas
 Current ratio ( 1)                                                      133,4%              128,6%              112,5%
 Cash ratio ( 1)                                                          6,62%                6,8%                 9,4%
 Interest coverage ratio                                                 207,2%              172,5%              165,8%
 Debt service coverage ratio                                              30,0%               26,0%               19,6%
 Rasio solvabilitas
 Gearing ratio atau debt to equity ratio ( 2)                                 3,1x              3,2x                3,6x
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                           3,3x              3,4x                3,8x
 Jumlah liabilitas / jumlah aset                                              0,8x              0,8x                0,8x
  Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas                                           0,7x              1,5x                1,6x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan
     Keuangan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
     Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi -tingginya sebesar 10 kali.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat Informasi Tambahan .

                      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 30 Juli 2026 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 se rta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.




                                                                                                                        13
Page 15
                   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
                           KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Keterangan tentang Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian,Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam:

(a) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 11 tanggal 7 Maret 2023, dibuat di hadapan
    Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -
    0016024.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 14 Maret 2023; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di
    dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementeri an Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
    AHU-AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret 2023; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
    0052342.AH.01.11.TAHUN 2023 pada tanggal 14 Maret 2023;

(b) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 28 tanggal 26 September 2023, dibuat di
    hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan dan diterima
    serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
    Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0122682 tanggal 26 September 2023; (ii) diberitahukan dan
    diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
    Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167473 tanggal 26 September 2023; dan (iii) didaftarkan dalam
    Daftar Perseroan No. AHU-0191518.AH. 01.11.Tahun 2023 pada tanggal 26 September 2023
    (selanjutnya disebut “Akta No. 28/2023”); dan

(c) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finace No. 01 tanggal 5 Februari 2026, dibuat di hadapan
    Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitah ukan dan diterima serta dicatat
    di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
    ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH. 01.03-
    0076799 tanggal 20 Februari 2026; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0053991.AH.01.11.
    Tahun 2026 Tanggal 20 Februari 2026 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
    (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
    Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahua n Perubahan
    Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0130690 tanggal 20 Februari 2026; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0053991.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 oleh Menteri Hukum
    Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Akta No. 01/2 026") berdasarkan mana para pemegang saham
    telah menyetujui untuk: (i) merubah Pasal 8 Ayat (7); Pasal 11 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 12
    Ayat (4), Ayat (7), Pasal 14 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (7); Pasal 15 Ayat (3); Pasal 16 Ayat (1) sampai
    dengan Ayat (14); Pasal 17 Ayat (3); Pasal 18 Ayat (5), Ayat (6); dan Pasal 19 Ayat (1) Anggaran Dasar
    Perseroan, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    (POJK) Nomor 48 Tahun 2024; dan (ii) menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                                           14
Page 16
Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                             Keterangan                        Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)     (%)
 Modal Dasar                                                             353.571         353.571.000.000
 Nama Pemegang Saham
   Mitsui & Co., Ltd.                                                    159.107         159.107.000.000     45,00
   JA Mitsui Leasing, Ltd.                                                70.714          70.714.000.000     20,00
   Yamaha Motor Co., Ltd.                                                 62.464          62.464.000.000     17,67
   PT Sinergi Autoindo Abadi                                              53.036          53.036.000.000     15,00
   PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing                                 8.250           8.250.000.000      2,33
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              353.571         353.571.000.000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                                          -                       -


Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terakhir adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                            :   Toshiyuki Kojima
Komisaris                                     :   Naotaka Takeshita
Komisaris                                     :   Masami Shiobara
Komisaris Independen                          :   Dani Firmansjah
Komisaris Independen                          :   Prabowo
Komisaris Independen                          :   Nurdayadi

Direksi

Presiden Direktur                                 :   Koji Kato
Wakil Presiden Direktur                           :   Yasunori Suita
Wakil Presiden Direktur                           :   Sigit Sembodo
Wakil Presiden Direktur                           :   Yu Oyama
Direktur                                          :   Yudono
Direktur                                          :   Ivan Sebastian *

Catatan:
*) efektif setelah menerima hasil uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) POJK No.
29/2020; dan (iii) telah mendapat persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) dari OJK.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diperolehnya surat keputusan lulus uji
penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali sesuai
keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan.


                                                                                                                  15
Page 17
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“ POJK No. 48/2024”).

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

B. Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 18,2% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha 30
Juni 2026 (sumber: BAF, Juni 2026). Perseroan didirikan pada tahun 1995 dengan nama PT Pembiayaan
Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan dan menjadi perusahaan
joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang berfokus pada
pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami perubahan
dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi pemegang
saham utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berk embang dan saat ini.
Perseroan telah beroperasi di 255 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 159 kantor cabang, 96 kantor
selain kantor cabang termasuk kantor selain kantor cabang unit syariah yang didukung oleh 3.574 karyawan
per 31 Agustus 2026. Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik -titik
pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang meliputi jaringan layanan perbankan,
gerai ritel dan platform pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan te lah memperluas ragam produknya
hingga meliputi pembiayaan motor bekas berkualitas untuk berbagai merek, BAF Dana Syariah, pembiayaan
elektronik dan furnitur, pembiayaan UMKM, dan yang terakhir pembiayaan mobil. Pembiayaan juga
ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema syariah. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan
untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan diversifikasi portofolio. Pemesanan untuk
pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi sebesar 60,6% dan 61,7 %, dan 61,9%
dari total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 31 Desember 2024, 31 Desember 2025, dan
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Perekonomian global pada tahun 2026 masih menghadapi ketidakpastian yang tinggi, terutama akibat
dinamika geopolitik, konflik di Timur Tengah, serta perubahan kondisi perdagangan dan kebijakan ekonomi
global. Meskipun demikian, aktivitas ekonomi global men unjukkan ketahanan yang relatif baik. International
Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook Update Juli 2026 memperkirakan pertumbuhan ekonomi
dunia sebesar 3,0% pada tahun 2026 dan 3,4% pada tahun 2027. Namun, tekanan inflasi global kembali
meningkat, dengan inflasi global diperkirakan mencapai 4,7% pada tahun 2026, sehingga prospek kebijakan
moneter global masih dipengaruhi oleh perkembangan inflasi dan risiko geopolitik.

Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang semester I
2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,29% secara
tahunan pada triwulan II 2026 dan sebesar 5,45% secara kumulatif pada semester I 2026. Pertumbuhan
tersebut terutama didukung oleh peningkatan konsumsi pemerintah, aktivitas ekonomi pada sektor jasa,
serta tetap terjaganya permintaan domestik. IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar
5,0% pada tahun 2026, dengan konsumsi swasta dan investasi tetap menjadi salah satu penopang utama
pertumbuhan. Di sisi moneter, Bank Indonesia menaikkan BI -Rate secara bertahap hingga 5,75% pada Juni
2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan i nflasi di tengah meningkatnya
ketidakpastian global.

Industri otomotif Indonesia menunjukkan pemulihan yang cukup kuat sepanjang semester I 2026.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil secara
wholesales mencapai sekitar 436,6 ribu unit pada Januari –Juni 2026, meningkat sekitar 15,8% dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penjualan secara retail mencapai sekitar 433,8 ribu
unit atau tumbuh sekitar 10,5% secara tahunan. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perbaikan
permintaan kendaraan domestik setelah pasar otomotif mengalami tekanan pada tahun sebelumnya. Segmen
kendaraan listrik juga terus berkembang, didukung oleh bertambahnya pilihan model dan kebijakan
pemerintah terkait elektrifikasi kendaraan. Pada segmen roda dua, penjuala n domestik mencapai sekitar
                                                                                                           16
Page 18
3,77 juta unit pada semester I 2026, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI),
relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Prospek industri otomotif ke depan masih
ditopang oleh kebutuhan mobilitas, aktivitas eko nomi domestik, pertumbuhan kelas menengah, serta
perkembangan kendaraan listrik.

Industri pembiayaan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang masih moderat dengan profil risiko yang
relatif terjaga. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan perusahaan
pembiayaan pada Juni 2026 mencapai Rp511,26 triliun, tumbuh seb esar 1,88% secara tahunan.
Pertumbuhan terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36%
secara tahunan. Meskipun pertumbuhan industri masih terbatas, perkembangan tersebut menunjukkan
bahwa aktivitas pembiayaan tetap berjalan seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi domestik.

Dari sisi kualitas aset, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan pada Juni 2026
tercatat sebesar 3,01%, membaik dibandingkan 3,06% pada Mei 2026, sedangkan NPF net berada pada
level 0,81%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercat at sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas
maksimum sebesar 10 kali, yang menunjukkan bahwa tingkat leverage industri masih berada dalam kondisi
yang terkendali. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui perusahaan pembiayaan juga terus
meningkat, dengan pertumbuhan sebesar 57,02% secara tahunan menjadi Rp13,40 triliun pada Juni 2026,
meskipun tetap perlu diperhatikan dari sisi kualitas pembiayaan.

Secara keseluruhan, industri pembiayaan Indonesia memiliki prospek yang tetap positif seiring dengan
pertumbuhan ekonomi domestik yang berada di atas 5%, pemulihan penjualan otomotif, serta meningkatnya
kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha. Namu n demikian, pertumbuhan industri masih akan
dipengaruhi oleh kondisi suku bunga, biaya pendanaan, daya beli masyarakat, serta kualitas aset. Dengan
tetap terjaganya profil risiko dan leverage industri, ruang pertumbuhan pembiayaan diperkirakan masih
terbuka sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan permintaan pembiayaan.

Pendapatan Perseroan mencapai Rp2.442,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2026, mengalami peningkatan 3,7% dari sebelumnya Rp2.355,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2025. Laba bersih dan marjin la ba bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp289,4 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan
Perseroan, dan untuk periode periode 6 (enam) bulan yang berakhir berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp203,9 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan Perseroan. Rasio NPF Perseroan terjaga
pada tingkat 1,1%, 1,0% dan 1,1% masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.

Prospek usaha

Perekonomian global pada tahun 2026 masih menghadapi ketidakpastian yang tinggi, terutama akibat
dinamika geopolitik, konflik di Timur Tengah, serta perubahan kondisi perdagangan dan kebijakan ekonomi
global. Meskipun demikian, aktivitas ekonomi global men unjukkan ketahanan yang relatif baik. International
Monetary Fund (IMF) dalam World Economic Outlook Update Juli 2026 memperkirakan pertumbuhan ekonomi
dunia sebesar 3,0% pada tahun 2026 dan 3,4% pada tahun 2027. Namun, tekanan inflasi global kembali
meningkat, dengan inflasi global diperkirakan mencapai 4,7% pada tahun 2026, sehingga prospek kebijakan
moneter global masih dipengaruhi oleh perkembangan inflasi dan risiko geopolitik.

Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid sepanjang semester I
2026. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,29% secara
tahunan pada triwulan II 2026 dan sebesar 5,45% secara kumulatif pada semester I 2026. Pertumbuhan
tersebut terutama didukung oleh peningkatan konsumsi pemerintah, aktivitas ekonomi pada sektor jasa,
serta tetap terjaganya permintaan domestik. IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar
5,0% pada tahun 2026, dengan konsumsi swasta dan investasi tetap menjadi salah satu penopang utama
pertumbuhan. Di sisi moneter, Bank Indonesia menaikkan BI -Rate secara bertahap hingga 5,75% pada Juni
2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi di tengah meningkatnya
ketidakpastian global.



                                                                                                         17
Page 19
Industri otomotif Indonesia menunjukkan pemulihan yang cukup kuat sepanjang semester I 2026.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil secara
wholesales mencapai sekitar 436,6 ribu unit pada Januari –Juni 2026, meningkat sekitar 15,8% dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penjualan secara retail mencapai sekitar 433,8 ribu
unit atau tumbuh sekitar 10,5% secara tahunan. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perbaikan
permintaan kendaraan domestik setelah pasar otomotif mengalami tekanan pada tahun sebelumnya. Segmen
kendaraan listrik juga terus berkembang, didukung oleh bertambahnya pilihan model dan kebijakan
pemerintah terkait elektrifikasi kendaraan. Pada segmen roda dua, penj ualan domestik mencapai sekitar
3,77 juta unit pada semester I 2026, berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI),
relatif stabil dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Prospek industri otomotif ke depan masih
ditopang oleh kebutuhan mobilitas, aktivitas ekonomi domestik, pertumbuhan kelas menengah, serta
perkembangan kendaraan listrik.

Industri pembiayaan Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang masih moderat dengan profil risiko yang
relatif terjaga. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan perusahaan
pembiayaan pada Juni 2026 mencapai Rp511,26 triliun, tumbuh seb esar 1,88% secara tahunan.
Pertumbuhan terutama didukung oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 6,36%
secara tahunan. Meskipun pertumbuhan industri masih terbatas, perkembangan tersebut menunjukkan
bahwa aktivitas pembiayaan tetap berjalan seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi domestik.

Dari sisi kualitas aset, rasio Non-Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan pada Juni 2026
tercatat sebesar 3,01%, membaik dibandingkan 3,06% pada Mei 2026, sedangkan NPF net berada pada
level 0,81%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercat at sebesar 2,14 kali, jauh di bawah batas
maksimum sebesar 10 kali, yang menunjukkan bahwa tingkat leverage industri masih berada dalam kondisi
yang terkendali. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui perusahaan pembiayaan juga terus
meningkat, dengan pertumbuhan sebesar 57,02% secara tahunan menjadi Rp13,40 triliun pada Ju ni 2026,
meskipun tetap perlu diperhatikan dari sisi kualitas pembiayaan.

Secara keseluruhan, industri pembiayaan Indonesia memiliki prospek yang tetap positif seiring dengan
pertumbuhan ekonomi domestik yang berada di atas 5%, pemulihan penjualan otomotif, serta meningkatnya
kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha. Namun demikian, pertumbuhan industri masih akan
dipengaruhi oleh kondisi suku bunga, biaya pendanaan, daya beli masyarakat, serta kualitas aset. Dengan
tetap terjaganya profil risiko dan leverage industri, ruang pertumbuhan pembiayaan diperkirakan masih
terbuka sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan permintaan pembiayaan.

Pendapatan Perseroan mencapai Rp2.442,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2026, mengalami peningkatan 3,7% dari sebelumnya Rp2.355,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2025. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2026 adalah sebesar Rp289,4 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan
Perseroan, dan untuk periode periode 6 (enam) bulan yang berakhir berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp203,9 miliar atau mencapai 8,7% dari total pendapatan Perseroan. Rasio NPF Perseroan terjaga
pada tingkat 1,1%, 1,0% dan 1,1% masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026, 31 Desember 2025 dan 2024.

                     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

A. Obligasi

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk
dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan
harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut


                                                                                                       18
Page 20
                                                                       Porsi Penjaminan
 No.   Nama                                  Seri A (Rp)            Seri B (Rp)           Total (Rp)           (%)

 1.    PT Indo Premier Sekuritas              85.375.000.000         13.010.000.000           98.385.000.000   18,0%
 2.    PT Mandiri Sekuritas                  216.000.000.000         37.010.000.000       253.010.000.000      46,0%
       PT Trimegah Sekuritas
 3.                                          180.500.000.000         20.365.000.000       200.865.000.000      36,0%
       Indonesia Tbk
                                             481.875.000.000         70.385.000.000       552.260.000.000      100,0%


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. K ep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

B. Sukuk Mudharabah

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

                                                                           Porsi Penjaminan
 No.   Nama                                        Seri A (Rp)         Seri B (Rp)            Total (Rp)       (%)

 1.    PT Indo Premier Sekuritas                   98.000.000.000      35.000.000.000     133.000.000.000      38,0%

 2.    PT Mandiri Sekuritas                        97.825.000.000      21.275.000.000     119.000.000.000      34,0%

 3.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         97.850.000.000           50.000.000        97.900.000.000   280,%
                                                  293.675.000.000      56.325.000.000     350.000.000.000      100,0%


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep -
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Mandiri
Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI, DANA SUKUK MUDHARABAH, TINGKAT SUKU BUNGA
OBLIGASI DAN BESARAN INDIKASI BAGI HASIL

Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Indikasi Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, d engan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk


                                                                                                                     19
Page 21
mudharabah, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing -masing seri Obligasi
dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).
Imbal hasil SUN dan risk premium merujuk pada data Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per tanggal 17
September 2026, yang dijadikan acuan untuk peringkat AAA, dengan tingkat suku bunga dan/atau tingkat
imbal hasil sebesar 6,71% untuk tenor 1 (satu) tahun dan 6,89% untuk tenor 3 (tiga) tahun, serta risk
premium sebesar 47 basis point untuk tenor 1 (satu) tahun dan 53 basis point untuk tenor 3 (tiga) tahun.


                                         TATA CARA PEMESANAN

A.       Tata Cara Pemesanan Obligasi

1.       Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada
     Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
     tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -
     hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
     yang bersangkutan adalah yang namanya terc atat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang
     disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja
     sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                                                                           20
Page 22
2.      Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.      Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.

4.      Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu Satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama tiga Hari Kerja, mulai tanggal 1 Oktober 2026
sampai dengan 5 Oktober 2026, sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                       Waktu Pemesanan
             Hari ke-1: 1 Oktober 2026                                  09.00 - 16.00 WIB
             Hari ke-2: 2 Oktober 226                                   09.00 - 16.00 WIB
             Hari ke-3: 5 Oktober 2026                                  09.00 - 16.00 WIB

6.      Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Inform asi Tambahan dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.




                                                                                                        21
Page 23
7.      Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

8.      Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 6 Oktober 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran
Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak
terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.      Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                        PT Bank Permata Tbk
                                                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                 No. Rekening: 0701392302
                                                 A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                             PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                 Cabang Jakarta Sudirman
                                                 No. Rekening: 1020005566028
                                                 A.n. PT Mandiri Sekuritas



                                                                                                           22
Page 24
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             PT Bank Permata Tbk
                                                Cabang Sudirman
                                                No. Rekening: 04001763984
                                                A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 8 Oktober 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan rekening Perseroan
sebagai berikut:

                                       PT Bank Central Asia Tbk
                                           Caban: Menara BCA
                                       No. Rekening: 2050065891
                                      A.n. PT Bussan Auto Finance

10.     Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obliga si, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.     Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi te lah diterima oleh masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekeni ng atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pemba yaran
pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.


                                                                                                        23
Page 25
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, ma ka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.

B.       Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah

1.       Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
     Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
     Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk
     Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
     yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
     Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat pada Sukuk
     Mudharabah;

d.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran
     Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
     Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi H asil yang dibayarkan
     pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
     Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3)
     sampai dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                                                                      24
Page 26
2.      Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.      Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan
alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -
ketentuan dalam FPPSM.

4.      Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama tiga Hari Kerja, mulai tanggal 1
Oktober 2026 sampai dengan 5 Oktober 2026,sebagai berikut:

             Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan
            Hari ke-1: 1 Oktober 2026                                09.00 - 16.00 WIB
            Hari ke-2: 2 Oktober 226                                 09.00 - 16.00 WIB
            Hari ke-3: 5 Oktober 2026                                09.00 - 16.00 WIB

6.      Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.




                                                                                                    25
Page 27
7.      Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.      Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Oktober 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya
dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.      Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 7 Oktober
2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                     PT Bank Permata Syariah
                                              Cabang Sudirman Jakarta
                                              No. Rekening: 0701575830
                                              A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                          PT Bank Permata Syariah
                                              Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                              No. Rekening: 00971134003


                                                                                                    26
Page 28
                                              A.n. PT Mandiri Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           PT Bank Permata Syariah
                                              Cabang Bursa Efek Indonesia
                                              No. Rekening: 00970613161
                                              A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib membayar kepada Perseroan
selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Oktober 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:

                                        PT Bank BCA Syariah
                                          Cabang: Jatinegara
                                      No. Rekening : 0017998998
                                 Atas nama : PT Bussan Auto Finance

10.     Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksana kannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11.     Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah. Pengembalian uang kepa da
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk
Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah.


                                                                                                     27
Page 29
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambata n Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari
Kalender. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya Rp225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu
Rupiah) per hari untuk Sukuk Seri A dan sebesar-besarnya Rp231.944 (dua ratus tiga puluh satu ribu
sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) untuk Sukuk Ser i B.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Mudhar abah, maka Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah.

 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                MUDHARABAH

Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada
tanggal 1 – 5 Oktober 2026 mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja, pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email, sebagai berikut:

    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                                       PT Indo Premier Sekuritas

                                Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                               Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                                          Jakarta Selatan 12190
                                           Tel.: (021) 5088 7168
                                          Faks.: (021) 5088 7167
                                      E-mail: fixed.income@ipc.co.id
                                          www.indopremier.com

                                          PT Mandiri Sekuritas

                                   Menara Mandiri I, Lantai 24 & 25
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                         Jakarta Selatan 12190
                                          Telp.: (021) 526 3445
                                          Fax.: (021) 526 3507
                                 E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                                      www.mandirisekuritas.co.id

                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                   Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta Selatan 12190
                                        Telepon: (021) 2924 9088
                                       Faksimile: (021) 2924 9168
                                        E-mail: fit@trimegah.com
                                     Situs web: www.trimegah.com




                                                                                                        28
Page 30
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
               INFORMASI YANG TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                            29

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published22 Sep 2026
Pages30
Characters120,919
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUSSAN AUTO FINANCE p.1 ×24
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×21
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×20
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.12 ×7
linked — JA Mitsui Leasing p.16
linked org Yamaha Motor Co., Ltd. p.16
linked org Sinergi Autoindo p.16
linked org Yamaha Indonesia p.16
linked person Toshiyuki Kojima p.16
linked person Naotaka Takeshita p.16
linked person Masami Shiobara p.16
linked person Dani Firmansjah p.16
linked person Koji Kato p.16
linked person Yasunori Suita p.16
linked person Sigit Sembodo p.16
linked person Yu Oyama p.16
linked person Ivan Sebastian p.16
linked org PT Trimegah Sekuritas p.20
linked org Bank Permata Tbk p.23 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk p.24 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×3
possible person Gatot Subroto p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.15 ×3
unresolved org PT BUSSAN AUTO FI NANCE p.1
unresolved org PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT FI TCH RATI NGS I NDONESI A p.1
unresolved org PT PEM ERINGKAT EFEK I NDONESIA p.1
unresolved org PT BURS A EFEK INDO N ESIA p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×9
unresolved person Ah. Azharuddin Lathif · Ketua p.10
unresolved person Elsa Febiola Aryanti SE., · Anggota p.10
unresolved person MSCIS. p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.13
unresolved org Deloitte Southeast Asia Ltd p.13
unresolved person Liana Lim p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.14
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.15 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org Kementeri p.15
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org PT Bussan Auto Finace p.15
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.15
unresolved org PT Sinergi Autoindo Abadi p.16
unresolved org PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing p.16
unresolved org PT Pembiayaan Getraco Indonesia p.17
unresolved org PT Danamon Sanggrahan p.17
unresolved org Pusat Statistik p.17 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.17 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.20
unresolved org Bapepam p.20 ×8
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.20
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah p.20
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang Sudirman p.27
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah p.27
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia p.28
unresolved org PT Bank BCA Syariah Cabang p.28
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result