Skip to content
Back to announcement

20260923_CLPI_Pemanggilan RUPS_32150518_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CLPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PT COLORPAK INDONESIA Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


   Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
   menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan, selanjutnya
   disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal      :   Kamis, 15 Oktober 2026
    Waktu             :   10.00 WIB – Selesai
    Tempat            :   Kantor PT Colorpak Indonesia Tbk
                          Jl. Cideng Barat No 14-17
                          Jakarta Pusat

   Mata Acara Rapat :

   1. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan
      serta kegiatan usaha Perseroan yang akan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
      Usaha Indonesia tahun 2025.

Penjelasan mata acara Rapat:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan atas perubahan
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha, guna menyesuaikan dengan ketentuan KBLI tahun 2025. Penyesuaian tersebut semata-
mata merupakan penyesuaian administratif dan tidak dikategorikan sebagai perubahan kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Catatan:
      1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
           karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
           dilihat juga di laman situs Perseroan www.colorpak.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

     2.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
           saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
           penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Selasa, tanggal 22 September 2026.

     3.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:
                      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
4.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
      menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

6.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
      membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
      lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
      setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
      fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
      terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

7.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

8.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal Rapat.

9.    Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

10.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
                i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                   menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                   wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
               ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
                   pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
              iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                   AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
              iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
                   Mobile;
               v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                   menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
                   registration   secara      elektronik   di      eASY.KSEI      melalui
                   www.akses.ksei.co.id
         b. Proses Registrasi
             i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                   kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                   pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
Page 3
             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
             kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
             mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa        yang       disediakan    oleh       Perseroan (Independent
             Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
             Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
             penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
             registrasi    kehadiran     dalam  aplikasi eASY.KSEI pada       tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
             kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
             dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
             batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
             terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
             dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan (Independent                   Representative) atau Individual
             Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu)     atau     ke     seluruh  mata      acara     Rapat      dalam
             aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
             pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
             kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
             sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
             otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.      Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
             mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
             untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
             diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
             acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
             atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
             ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
             aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
             dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
             Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Page 4
     ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
          secara       tertulis     melalui    layar     E-Meeting       Hall     di
          aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
          hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
          Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
          selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
          untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
          sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
          Broadcasting.
     ii.   Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
          kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
          Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
          acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
          selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
          elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
          suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
          merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
          Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
          langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
          maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
          dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
     i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
          menyaksikan       pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
          melalui webinar Zoom dengan mengakses menu                    eASY.KSEI,
          submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
          kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
          basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
          serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
          Rapat,           sepanjang        telah          teregistrasi       dalam
Page 5
                      aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka
                      i – v.
              iii.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
                      hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                      butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
                      penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
                      dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
               iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
                      hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                      pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                      Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
                      maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
                      pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
                      mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
                      fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                      kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                      Perseroan      dalam    Tata   Tertib   Pelaksanaan   Rapat    melalui
                      aplikasi eASY.KSEI.
                 v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
                      aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                      penerima            kuasanya          disarankan        menggunakan
                      peramban (browser) Mozilla Firefox.

Informasi tambahan:
   - Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat tetap mengikuti
      prosedur kesehatan dengan memakai masker.


                                 Jakarta, 23 September 2026.
                               PT COLORPAK INDONESIA Tbk
                                           DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published23 Sep 2026
Pages5
Characters15,298
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org COLORPAK INDONESIA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result