Skip to content
Back to announcement

20260923_BIPP_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32150643_lamp2.pdf

Other Text extracted BIPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
0     --
                    PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    PT BHUWANATALA INDAH PERMAI TBK (PERSEROAN)
                    SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA
                    HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (Keterbukaan Informasi) ini
disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019).




                                                    Kegiatan Usaha:
           Perusahaan Induk dari sejumlah Entitas Anak yang bergerak di bidang properti, real estate, perhotelan,
                   gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan rekreasi serta restoran

                                   Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan
                                                       Kantor Pusat:
                                                  Gedung Graha BIP, Lt. 6
                                              Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                                   Jakarta Selatan 12930
                                                    Telp: (021) 252 2535
                                               Email: corsecbipp@bipp.co.id
                                                   Website: www.bipp.co.id

    Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dalam rangka rencana
    Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 502.866.937 (lima ratus dua juta delapan ratus
    enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
    per saham atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang telah
    ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

    Bilamana PMTHMETD ini dilaksanakan maka pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi kepemilikannya
    sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).

    Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
    sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran semua informasi yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan
    Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dan setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup,
    menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
    Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat
    membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
    menyesatkan.

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diagendakan untuk menyetujui rencana
    Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
    diselenggarakan pada hari Jumat, 25 September 2026 sesuai dengan iklan pengumuman RUPSLB yang diiklankan
    pada website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI hari Rabu, 19 Agustus 2026.

                                      Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026
Page 2
 I. ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD

Sehubungan dengan rencana Perseroan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka pengembangan
usaha dan penambahan modal kerja Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD.

Perseroan memandang bahwa pendanaan dalam rangka pengembangan usaha dan modal kerja salah satunya melalui
pengeluaran saham dari portepel dengan mekanisme PMTHMETD sesuai POJK No. 14/2019.

PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan merupakan Penambahan Modal Selain Dalam Rangka Perbaikan
Posisi Keuangan maupun Penambahan Modal Dalam Rangka Program Kepemilikan Saham. Tidak terdapat
PMTHMETD yang jangka waktunya masih berjalan atau belum diselesaikan (outstanding), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK No. 14/2019.

Persentase PMTHMETD Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh persen koma nol nol persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Selanjutnya, karena Perseroan memiliki
2 (dua) seri saham dengan nilai nominal yang berbeda, dasar perhitungan PMTHMETD yang digunakan adalah jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, karena dasar perhitungan tersebut menghasilkan tingkat dilusi yang
lebih kecil bagi para pemegang saham Perseroan, khususnya pemegang saham minoritas, sesuai dengan Pasal 8C
ayat (2) POJK No. 14/2019.

Penyetoran modal dalam rangka PMTHMETD Perseroan akan dilakukan dalam bentuk uang tunai.


 II. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak disetujui
oleh RUPSLB Perseroan pada hari Jumat, 25 September 2026.

 III. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMTHMETD
Rencana penggunaan dana PMTHMETD adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan dan
memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan dalam mendukung
pengembangan dan ekspansi usaha Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal (capital expenditure)
dan/atau pengeluaran operasional (operational expenditure).

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Material
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, apabila penggunaan dana PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan
memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut.

Mengingat pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diperolehnya
persetujuan RUPSLB, rincian penggunaan dana dan waktu pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan oleh Perseroan
dengan memperhatikan kebutuhan pendanaan, rencana pengembangan usaha, serta kesiapan investor pada saat
pelaksanaan PMTHMETD.

 IV. ANALISIS KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SETELAH PMTHMETD

Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan
Perseroan. Dengan asumsi seandainya PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp100,- per saham dan
sebanyak 502.866.937 saham PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya*), maka pengaruh terhadap kondisi keuangan
Perseroan pada periode laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2026 adalah:

1. Jumlah aset diproyeksikan meningkat paling banyak sebesar 2,74%, sedangkan ekuitas meningkat sebesar 5,27%
   atau setara asumsi nilai PMTHMETD jika dibandingkan per posisi 30 Juni 2026. Peningkatan tersebut terutama

                                                        2
Page 3
     berasal dari Kas dan setara kas Perseroan sehubungan dengan diterimanya dana hasil PMTHMETD, sehingga
     memperbaiki rasio lancar dan memperkuat permodalan tanpa menambah beban utang Perseroan.

2. Rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan diperkirakan membaik dari 0,92x sebelum pelaksanaan PMTHMETD
   menjadi 0,87x setelah pelaksanaan PMTHMETD.

3. Berdasarkan Rugi Bersih untuk Periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, maka rugi per saham menurun dari yang
   sebelumnya Rp7,39,- (tujuh koma tiga puluh sembilan Rupiah) per lembar saham menjadi Rp6,72,- (enam koma
   tujuh puluh dua Rupiah) per saham. Penurunan rugi per saham Perseroan terutama disebabkan oleh bertambahnya
   jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD melalui
   penerbitan saham baru akan berdampak pada peningkatan jumlah saham Perseroan yang beredar.

*) Harga pelaksanaan PMTHMETD yang digunakan dalam perhitungan merupakan asumsi semata untuk memberikan gambaran mengenai
dampak langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan dan dapat berbeda pada saat pelaksanaan PMTHMETD. Perhitungan tersebut juga
menggunakan asumsi bahwa seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, yaitu sebanyak 502.866.937 saham, dilaksanakan
seluruhnya. Harga pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan ketentuan Peraturan I-A Bursa Efek Indonesia,
yang mensyaratkan harga pelaksanaan paling sedikit sebesar 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa terakhir sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan.

Tabel Analisis Kondisi Keuangan Sebelum dan Setelah PMTHMETD
                                                                          Sebelum             PMTHMETD               Setelah
                           Keterangan
                                                                         PMTHMETD                                   PMTHMETD
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset                                                             1.833.025.125.328     50.286.693.700      1.883.311.819.028
Total Liabilitas                                                         878.667.599.650                  -        878.667.599.650
Total Ekuitas                                                            954.357.525.678     50.286.693.700      1.004.644.219.378

LABA RUGI
Pendapatan                                                                80.389.330.589                    -        80.389.330.589
Laba Usaha                                                                   436.040.927                    -           436.040.927
Rugi sebelum Pajak                                                      (33.775.733.888)                    -      (33.775.733.888)
Rugi Bersih Tahun Berjalan                                              (37.172.271.498)                    -      (37.172.271.498)
Rugi per Saham                                                                     (7,39)              (0,67)                 (6,72)

RASIO KEUANGAN
Rasio Liabilitas terhadap Aset                                                     0,48x               0,01x                   0,47x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                                                  0,92x               0,05x                   0,87x

RASIO USAHA
Rugi sebelum Pajak / Jumlah Pendapatan                                          (42,02%)                   -               (42,02%)
Rugi Bersih Tahun Berjalan/ Jumlah Pendapatan                                   (46,24%)                   -               (46,24%)
Rugi Bersih Tahun Berjalan/ Jumlah Aset                                          (2,03%)             (0,05%)                (1,97%)
Rugi Bersih Tahun Berjalan/ Jumlah Ekuitas                                       (3,90%)             (0,19%)                (3,70%)

Sebagai hasil dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, persentase
kepemilikan saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) paling banyak sebesar 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen). Meskipun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum
dan setelah penerbitan saham baru tidak akan berubah.

Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
No. I-A, yang menetapkan bahwa harga pelaksanaan paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penentuan harga ini juga akan memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang
saham minoritas, serta kualitas Investor yang akan berpartisipasi dalam investasi di Perseroan.




                                                                   3
Page 4
V. DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM

Pelaksanaan PMTHMETD melalui penerbitan saham baru akan berdampak pada peningkatan jumlah saham Perseroan
yang beredar. Sebagai hasil dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD,
persentase kepemilikan saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) paling banyak sebesar
9,09% (sembilan koma nol sembilan persen). Meskipun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
sebelum dan setelah penerbitan saham baru tidak akan berubah.

Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
No. I-A, yang menetapkan bahwa harga pelaksanaan paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal
tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penentuan harga ini juga akan memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, serta kualitas
Investor yang akan berpartisipasi dalam investasi di Perseroan.


VI. STRUKTUR PERMODALAN SAHAM SEBELUM DAN SETELAH PMTHMETD

Safire Capital Pte Ltd merupakan pemegang saham pengendali langsung Perseroan dengan kepemilikan sebesar
61,62% (enam puluh satu koma enam dua persen) saham. Penerima manfaat akhir individu dari kepemilikan saham
Perseroan adalah Ibu Louise Li, sebagaimana diuraikan dalam struktur berikut:
          Pemegang Saham Pengendali
           Controlling Shareholders

                         Li                   Suzanna Tanojo                Debora Wahjutirto Tanoyo

                                                   36,58%                             0,31%




                                Chemical Asia Corporation Pte Ltd

                                                    100%




                                                                               PT Victoria Investama Tbk                                      Li                        Publik

                                                   61,62%                                 11,40%                                        2,23%                           24,75%




                                                                                PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk




                                          PT BIP                                                                                                                                 PT BIP
                                                            0,01%

            99,99%                        99,99%                      99,99%                                 70,20%                        100%                                  99,98%   99,99%



              0,01%                                                                                                                                                              0,02%     0,01%
                                      0,01%        99,99%           7,38%         0,01%            99,99%        98,17%                     9,7%




                                                                                 PT BIP Sentosa             PT Grha Swahita       PT Satria Balitama

                        0,01%
                                 99,99%                              51%                                                                               27,2%   39,62%




 *Tidak dikonsolidasi
 *unconsolidated




Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Juli 2026, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(DPS Per 31 Juli 2026), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:




                                                                                                                              4
Page 5
Sebelum PMTHMETD

                                                                        Modal Saham terdiri dari Saham :
                                                Seri A nilai nominal Rp500,- per saham dan Seri B nilai nominal Rp100,- per saham
        Keterangan
                                            Jumlah Saham                                     Nilai Nominal                          Persentase (%)
                              Seri A          Seri B           Jumlah           Seri A          Seri B           Jumlah        Seri A Seri B    Jumlah
Modal Dasar                 1.800.000.000   11.000.000.000        12.800.000.000 900.000.000.000 1.100.000.000.000 2.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Safire Capital Pte. Ltd                 -       3.098.530.195      3.098.530.195               -    309.853.019.500    309.853.019.500     - 61,62       61,62
PT Victoria Investama Tbk     573.267.000                   -        573.267.000 286.633.500.000                  -    286.633.500.000 11,40     -       11,40
Masyarakat                  1.064.951.259         291.920.922      1.356.872.181 532.475.629.500     29.192.092.200    561.667.721.700 21,18 5,81        26,98
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh           1.638.218.259       3.390.451.117      5.028.669.376 819.109.129.500    339.045.111.700 1.158.154.241.200 32,58 67,42      100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel                     161.781.741        7.609.548.883      7.771.330.624 80.890.870.500     760.954.888.300    841.845.758.800


Setelah PMTHMETD

                                                                       Modal Saham terdiri dari Saham :
                                               Seri A nilai nominal Rp500,- per saham dan Seri B nilai nominal Rp100,- per saham
        Keterangan
                                            Jumlah Saham                                      Nilai Nominal                        Persentase (%)
                                Seri A           Seri B         Jumlah           Seri A          Seri B            Jumlah       Seri A Seri B Jumlah
Modal Dasar                     1.800.000.000 11.000.000.000 12.800.000.000 900.000.000.000 1.100.000.000.000 2.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Safire Capital Pte. Ltd                     -     3.098.530.195    3.098.530.195               -     309.853.019.500    309.853.019.500     - 56,02    56,02
PT Victoria Investama Tbk         573.267.000                 -      573.267.000 286.633.500.000                   -    286.633.500.000 10,36     -    10,36
Masyarakat                      1.064.951.259       291.920.922    1.356.872.181 532.475.629.500      29.192.092.200    561.667.721.700 19,25 5,28     24,53
Investor PMTHMETD                           -       502.866.937      502.866.937               -      50.286.693.700     50.286.693.700     - 9,09      9,09
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh               1.638.218.259     3.893.318.054    5.531.536.313 819.109.129.500     389.331.805.400 1.208.440.934.900 29,62 70,38    100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel                         161.781.741      7.106.681.946    7.268.463.687   80.890.870.500    710.668.194.600    791.559.065.100


Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMTHMETD sebagaimana disajikan pada tabel
di atas merupakan ilustrasi yang disusun berdasarkan asumsi penerbitan sebanyak-banyaknya 502.866.937 saham
Seri B dengan nilai nominal Rp100,- per saham atau sebanyak-banyaknya 10,00% dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Harga pelaksanaan PMTHMETD yang digunakan dalam perhitungan merupakan asumsi semata untuk memberikan
gambaran mengenai dampak langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan dan dapat berbeda pada saat
pelaksanaan PMTHMETD. Harga pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan I-A Bursa Efek Indonesia, yang mensyaratkan harga pelaksanaan paling sedikit sebesar 90% dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa terakhir sebelum tanggal
permohonan pencatatan saham tambahan.


VII. KETERANGAN CALON PEMODAL
Sehubungan dengan investor PMTHMETD ini, Saham Baru Seri B Perseroan akan dikeluarkan kepada satu atau
beberapa investor yang pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.




                                                                              5
Page 6
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
25 September 2026 pukul 15.00, bertempat di Gedung Graha BIP Lt. 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta
Selatan 12930, dengan agenda sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya
   502.866.937 (lima ratus dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham seri B
   dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dari modal ditempatkan dan disetor penuh;
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
   disetor Perseroan melalui PMTHMETD;
3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha
   Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.

Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB                           tentang   PMTHMETD
sebagaimana agenda 1 dan 2 RUPSLB berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2019 yaitu:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
   terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
   Pengendali
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
   merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
   saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
   RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
   Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
   bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
   saham utama, atau Pengendali yanghadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, RUPS ketiga
   dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
   pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
   suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
   Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
   bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
   saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
   pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB agenda 3 yaitu:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
   tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dalam angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
   dari seluruh saham dengan hak suara yang hadi dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
   ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemgang saham
   yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
   kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
                                                         6
Page 7
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
   dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, RUPS ketiga
   dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
   saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
   oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

IX. INFORMASI TAMBAHAN
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU

 1.   Penyampaian Agenda ke OJK, BEI, KSEI                                    Selasa              11 Agustus 2026
 2.   Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                              Rabu               19 Agustus 2026
 3.   Pemanggilan RUPSLB                                                      Kamis             3 September 2026
 4.   RUPSLB                                                                  Jumat            25 September2026
 5.   Penyampaian Pengumuman hasil Ringkasan RUPSLB                           Senin            28 September 2026

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja pada hari Senin – Jumat dengan alamat :




                                                   Kantor Pusat:
                                              Gedung Graha BIP, Lt. 6
                                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                         Jakarta Selatan 12930, Indonesia
                                                Telp: (021) 252 2535
                                           Email: corsecbipp@bipp.co.id
                                               Website: www.bipp.co.id




                                                         7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published23 Sep 2026
Pages7
Characters27,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BHUWANATALA INDAH PERMAI TBK p.1 ×5
linked org Safire Capital p.4 ×3
linked person Louise Li p.4
linked person Debora Wahjutirto p.4
linked org Victoria Investama Tbk p.4 ×8
linked org PT Grha Swahita p.4
linked org PT Satria Balitama p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible — Suzanna Tanojo p.4
unresolved org SAHAM SEBELUM DAN SETELAH PMTHMETD Safire Capital Pte Ltd p.4
unresolved org PT BIP p.4 ×2
unresolved org PT BIP Sentosa p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2
unresolved org Disetor Penuh Safire Capital Pte. Ltd p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result