Back to announcement
20260923_BIPP_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32150643_lamp2.pdf
Other Text extracted BIPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
0 --
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BHUWANATALA INDAH PERMAI TBK (PERSEROAN)
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (Keterbukaan Informasi) ini
disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019).
Kegiatan Usaha:
Perusahaan Induk dari sejumlah Entitas Anak yang bergerak di bidang properti, real estate, perhotelan,
gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan rekreasi serta restoran
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Gedung Graha BIP, Lt. 6
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Telp: (021) 252 2535
Email: corsecbipp@bipp.co.id
Website: www.bipp.co.id
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dalam rangka rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 502.866.937 (lima ratus dua juta delapan ratus
enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham atau sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Bilamana PMTHMETD ini dilaksanakan maka pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi kepemilikannya
sebanyak-banyaknya 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran semua informasi yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Keterbukaan Informasi ini dan setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat
membuat atau mengakibatkan informasi atau fakta material dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diagendakan untuk menyetujui rencana
Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
diselenggarakan pada hari Jumat, 25 September 2026 sesuai dengan iklan pengumuman RUPSLB yang diiklankan
pada website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI hari Rabu, 19 Agustus 2026.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026
Page 2
I. ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD
Sehubungan dengan rencana Perseroan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka pengembangan
usaha dan penambahan modal kerja Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD.
Perseroan memandang bahwa pendanaan dalam rangka pengembangan usaha dan modal kerja salah satunya melalui
pengeluaran saham dari portepel dengan mekanisme PMTHMETD sesuai POJK No. 14/2019.
PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan merupakan Penambahan Modal Selain Dalam Rangka Perbaikan
Posisi Keuangan maupun Penambahan Modal Dalam Rangka Program Kepemilikan Saham. Tidak terdapat
PMTHMETD yang jangka waktunya masih berjalan atau belum diselesaikan (outstanding), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK No. 14/2019.
Persentase PMTHMETD Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 10,00% (sepuluh persen koma nol nol persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Selanjutnya, karena Perseroan memiliki
2 (dua) seri saham dengan nilai nominal yang berbeda, dasar perhitungan PMTHMETD yang digunakan adalah jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, karena dasar perhitungan tersebut menghasilkan tingkat dilusi yang
lebih kecil bagi para pemegang saham Perseroan, khususnya pemegang saham minoritas, sesuai dengan Pasal 8C
ayat (2) POJK No. 14/2019.
Penyetoran modal dalam rangka PMTHMETD Perseroan akan dilakukan dalam bentuk uang tunai.
II. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak disetujui
oleh RUPSLB Perseroan pada hari Jumat, 25 September 2026.
III. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMTHMETD
Rencana penggunaan dana PMTHMETD adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perseroan dan
memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan dalam mendukung
pengembangan dan ekspansi usaha Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal (capital expenditure)
dan/atau pengeluaran operasional (operational expenditure).
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memperhatikan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Material
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, apabila penggunaan dana PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan
memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut.
Mengingat pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diperolehnya
persetujuan RUPSLB, rincian penggunaan dana dan waktu pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan oleh Perseroan
dengan memperhatikan kebutuhan pendanaan, rencana pengembangan usaha, serta kesiapan investor pada saat
pelaksanaan PMTHMETD.
IV. ANALISIS KONDISI KEUANGAN SEBELUM DAN SETELAH PMTHMETD
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan
Perseroan. Dengan asumsi seandainya PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp100,- per saham dan
sebanyak 502.866.937 saham PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya*), maka pengaruh terhadap kondisi keuangan
Perseroan pada periode laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2026 adalah:
1. Jumlah aset diproyeksikan meningkat paling banyak sebesar 2,74%, sedangkan ekuitas meningkat sebesar 5,27%
atau setara asumsi nilai PMTHMETD jika dibandingkan per posisi 30 Juni 2026. Peningkatan tersebut terutama
2
Page 3
berasal dari Kas dan setara kas Perseroan sehubungan dengan diterimanya dana hasil PMTHMETD, sehingga
memperbaiki rasio lancar dan memperkuat permodalan tanpa menambah beban utang Perseroan.
2. Rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan diperkirakan membaik dari 0,92x sebelum pelaksanaan PMTHMETD
menjadi 0,87x setelah pelaksanaan PMTHMETD.
3. Berdasarkan Rugi Bersih untuk Periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, maka rugi per saham menurun dari yang
sebelumnya Rp7,39,- (tujuh koma tiga puluh sembilan Rupiah) per lembar saham menjadi Rp6,72,- (enam koma
tujuh puluh dua Rupiah) per saham. Penurunan rugi per saham Perseroan terutama disebabkan oleh bertambahnya
jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMTHMETD. Pelaksanaan PMTHMETD melalui
penerbitan saham baru akan berdampak pada peningkatan jumlah saham Perseroan yang beredar.
*) Harga pelaksanaan PMTHMETD yang digunakan dalam perhitungan merupakan asumsi semata untuk memberikan gambaran mengenai
dampak langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan dan dapat berbeda pada saat pelaksanaan PMTHMETD. Perhitungan tersebut juga
menggunakan asumsi bahwa seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, yaitu sebanyak 502.866.937 saham, dilaksanakan
seluruhnya. Harga pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan ketentuan Peraturan I-A Bursa Efek Indonesia,
yang mensyaratkan harga pelaksanaan paling sedikit sebesar 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima)
Hari Bursa terakhir sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan.
Tabel Analisis Kondisi Keuangan Sebelum dan Setelah PMTHMETD
Sebelum PMTHMETD Setelah
Keterangan
PMTHMETD PMTHMETD
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset 1.833.025.125.328 50.286.693.700 1.883.311.819.028
Total Liabilitas 878.667.599.650 - 878.667.599.650
Total Ekuitas 954.357.525.678 50.286.693.700 1.004.644.219.378
LABA RUGI
Pendapatan 80.389.330.589 - 80.389.330.589
Laba Usaha 436.040.927 - 436.040.927
Rugi sebelum Pajak (33.775.733.888) - (33.775.733.888)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (37.172.271.498) - (37.172.271.498)
Rugi per Saham (7,39) (0,67) (6,72)
RASIO KEUANGAN
Rasio Liabilitas terhadap Aset 0,48x 0,01x 0,47x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 0,92x 0,05x 0,87x
RASIO USAHA
Rugi sebelum Pajak / Jumlah Pendapatan (42,02%) - (42,02%)
Rugi Bersih Tahun Berjalan/ Jumlah Pendapatan (46,24%) - (46,24%)
Rugi Bersih Tahun Berjalan/ Jumlah Aset (2,03%) (0,05%) (1,97%)
Rugi Bersih Tahun Berjalan/ Jumlah Ekuitas (3,90%) (0,19%) (3,70%)
Sebagai hasil dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD, persentase
kepemilikan saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) paling banyak sebesar 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen). Meskipun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum
dan setelah penerbitan saham baru tidak akan berubah.
Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
No. I-A, yang menetapkan bahwa harga pelaksanaan paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-
turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penentuan harga ini juga akan memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang
saham minoritas, serta kualitas Investor yang akan berpartisipasi dalam investasi di Perseroan.
3
Page 4
V. DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM
Pelaksanaan PMTHMETD melalui penerbitan saham baru akan berdampak pada peningkatan jumlah saham Perseroan
yang beredar. Sebagai hasil dari penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD,
persentase kepemilikan saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi) paling banyak sebesar
9,09% (sembilan koma nol sembilan persen). Meskipun demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
sebelum dan setelah penerbitan saham baru tidak akan berubah.
Dalam menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
No. I-A, yang menetapkan bahwa harga pelaksanaan paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal
tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penentuan harga ini juga akan memperhatikan kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, serta kualitas
Investor yang akan berpartisipasi dalam investasi di Perseroan.
VI. STRUKTUR PERMODALAN SAHAM SEBELUM DAN SETELAH PMTHMETD
Safire Capital Pte Ltd merupakan pemegang saham pengendali langsung Perseroan dengan kepemilikan sebesar
61,62% (enam puluh satu koma enam dua persen) saham. Penerima manfaat akhir individu dari kepemilikan saham
Perseroan adalah Ibu Louise Li, sebagaimana diuraikan dalam struktur berikut:
Pemegang Saham Pengendali
Controlling Shareholders
Li Suzanna Tanojo Debora Wahjutirto Tanoyo
36,58% 0,31%
Chemical Asia Corporation Pte Ltd
100%
PT Victoria Investama Tbk Li Publik
61,62% 11,40% 2,23% 24,75%
PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk
PT BIP PT BIP
0,01%
99,99% 99,99% 99,99% 70,20% 100% 99,98% 99,99%
0,01% 0,02% 0,01%
0,01% 99,99% 7,38% 0,01% 99,99% 98,17% 9,7%
PT BIP Sentosa PT Grha Swahita PT Satria Balitama
0,01%
99,99% 51% 27,2% 39,62%
*Tidak dikonsolidasi
*unconsolidated
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Juli 2026, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(DPS Per 31 Juli 2026), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Sebelum PMTHMETD
Modal Saham terdiri dari Saham :
Seri A nilai nominal Rp500,- per saham dan Seri B nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (%)
Seri A Seri B Jumlah Seri A Seri B Jumlah Seri A Seri B Jumlah
Modal Dasar 1.800.000.000 11.000.000.000 12.800.000.000 900.000.000.000 1.100.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Safire Capital Pte. Ltd - 3.098.530.195 3.098.530.195 - 309.853.019.500 309.853.019.500 - 61,62 61,62
PT Victoria Investama Tbk 573.267.000 - 573.267.000 286.633.500.000 - 286.633.500.000 11,40 - 11,40
Masyarakat 1.064.951.259 291.920.922 1.356.872.181 532.475.629.500 29.192.092.200 561.667.721.700 21,18 5,81 26,98
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.638.218.259 3.390.451.117 5.028.669.376 819.109.129.500 339.045.111.700 1.158.154.241.200 32,58 67,42 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 161.781.741 7.609.548.883 7.771.330.624 80.890.870.500 760.954.888.300 841.845.758.800
Setelah PMTHMETD
Modal Saham terdiri dari Saham :
Seri A nilai nominal Rp500,- per saham dan Seri B nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (%)
Seri A Seri B Jumlah Seri A Seri B Jumlah Seri A Seri B Jumlah
Modal Dasar 1.800.000.000 11.000.000.000 12.800.000.000 900.000.000.000 1.100.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Safire Capital Pte. Ltd - 3.098.530.195 3.098.530.195 - 309.853.019.500 309.853.019.500 - 56,02 56,02
PT Victoria Investama Tbk 573.267.000 - 573.267.000 286.633.500.000 - 286.633.500.000 10,36 - 10,36
Masyarakat 1.064.951.259 291.920.922 1.356.872.181 532.475.629.500 29.192.092.200 561.667.721.700 19,25 5,28 24,53
Investor PMTHMETD - 502.866.937 502.866.937 - 50.286.693.700 50.286.693.700 - 9,09 9,09
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 1.638.218.259 3.893.318.054 5.531.536.313 819.109.129.500 389.331.805.400 1.208.440.934.900 29,62 70,38 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 161.781.741 7.106.681.946 7.268.463.687 80.890.870.500 710.668.194.600 791.559.065.100
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki saham treasuri.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMTHMETD sebagaimana disajikan pada tabel
di atas merupakan ilustrasi yang disusun berdasarkan asumsi penerbitan sebanyak-banyaknya 502.866.937 saham
Seri B dengan nilai nominal Rp100,- per saham atau sebanyak-banyaknya 10,00% dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Harga pelaksanaan PMTHMETD yang digunakan dalam perhitungan merupakan asumsi semata untuk memberikan
gambaran mengenai dampak langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan dan dapat berbeda pada saat
pelaksanaan PMTHMETD. Harga pelaksanaan PMTHMETD akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan I-A Bursa Efek Indonesia, yang mensyaratkan harga pelaksanaan paling sedikit sebesar 90% dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 (dua puluh lima) Hari Bursa terakhir sebelum tanggal
permohonan pencatatan saham tambahan.
VII. KETERANGAN CALON PEMODAL
Sehubungan dengan investor PMTHMETD ini, Saham Baru Seri B Perseroan akan dikeluarkan kepada satu atau
beberapa investor yang pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
5
Page 6
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
25 September 2026 pukul 15.00, bertempat di Gedung Graha BIP Lt. 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta
Selatan 12930, dengan agenda sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya
502.866.937 (lima ratus dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) saham seri B
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) dari modal ditempatkan dan disetor penuh;
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan melalui PMTHMETD;
3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan, serta Kegiatan Usaha
Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB tentang PMTHMETD
sebagaimana agenda 1 dan 2 RUPSLB berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2019 yaitu:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali
2. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yanghadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan RUPSLB agenda 3 yaitu:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dalam angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadi dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemgang saham
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
6
Page 7
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai, RUPS ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU
1. Penyampaian Agenda ke OJK, BEI, KSEI Selasa 11 Agustus 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Rabu 19 Agustus 2026
3. Pemanggilan RUPSLB Kamis 3 September 2026
4. RUPSLB Jumat 25 September2026
5. Penyampaian Pengumuman hasil Ringkasan RUPSLB Senin 28 September 2026
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja pada hari Senin – Jumat dengan alamat :
Kantor Pusat:
Gedung Graha BIP, Lt. 6
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930, Indonesia
Telp: (021) 252 2535
Email: corsecbipp@bipp.co.id
Website: www.bipp.co.id
7
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SAHAM SEBELUM DAN SETELAH PMTHMETD Safire Capital Pte Ltd
p.4
unresolved
org
PT BIP
p.4 ×2
unresolved
org
PT BIP Sentosa
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh Safire Capital Pte. Ltd
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.