Skip to content
Back to announcement

20260924_HRTA_Pemanggilan RUPS_32150746_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT HARTADINATA ABADI TBK
                                 (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Para Pemegang
Saham”, masing-masing disebut “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang agendanya memerlukan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), pada:

Hari/Tanggal​         : Jumat, 16 Oktober 2026
Waktu​                : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - Selesai
Tempat​               : Kantor PT Hartadinata Abadi Tbk, Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kec.
                        Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40228
Mekanisme​            : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
​                       Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

Mata acara Rapat Perseroan:

Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya 460.526.240 (empat
ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) saham dari seluruh
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
termasuk:

a.​   Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
      ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD; dan

b.​   Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal ditempatkan serta
      disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD di atas, termasuk tetapi
      tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau
      meminta dibuatkan seluruh akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
      hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
      memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                1
Page 2
Penjelasan:

Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen Perseroan atas
rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari Para
Pemegang Saham Independen Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, dalam rangka melaksanakan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan, sahnya
dan/atau efektifnya PMTHMETD, serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD dalam suatu akta notaris.

Ketentuan Umum:

1.​   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan
      Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 19 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
      Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
      Perseroan.

2.​   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
      Para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
      Perseroan pada hari Rabu, tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 WIB. Untuk mata acara
      PMTHMETD, perhitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan hanya
      memperhitungkan saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
      independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
      anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      14/POJK.04/2019. Kehadiran pemegang saham lainnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
      dan suaranya tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan atas mata acara
      PMTHMETD.

3.​   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (hybrid) melalui aplikasi
      eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
      memperhatikan POJK 14/2025.




                                               2
Page 3
4.​   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
      eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta
      Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

      a.​   Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
            eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan oleh KSEI;

      b.​   Hadir dalam Rapat secara fisik; atau

      c.​   Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana
            dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah.

5.​   Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan
      membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan
      mengimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
      secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4
      huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      a.​   Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
            pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

      b.​   Penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
            karyawan Perseroan;

      c.​   Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
            Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
            harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI
            (https://akses.ksei.co.id/); dan

      d.​   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
            eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI
            (https://akses.ksei.co.id/).

      Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
      e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

6.​   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
      eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
      berikut:

      a.​   Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
            sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
            sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026 pukul
            12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah




                                                   3
Page 4
            pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
            dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

      b.​   Untuk:

            (i)​     Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                     elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

            (ii)​    Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                     elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                     Deklarasi Kehadiran;

            (iii)​   Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                     (PT Sinartama Gunita selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang
                     Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
                     menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
                     atau

            (iv)​    Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                     menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
                     pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

            wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.

      c.​   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
            apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
            Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
            kuorum kehadiran.

7.​   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
      sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas, Pemegang Saham atau kuasanya wajib
      terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi rencana kehadiran sebelum hari pelaksanaan Rapat
      melalui email yang ditujukan kepada kedua alamat berikut: corsec@hartadinataabadi.co.id
      dan legal.hrta@gmail.com, dengan melampirkan salinan digital Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
      atau tanda pengenal lainnya serta Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”), untuk
      memperoleh konfirmasi kehadiran dari Perseroan. Perseroan menyampaikan konfirmasi
      melalui balasan email setelah melakukan verifikasi dokumen bersama BAE. Konfirmasi melalui
      email tersebut tidak menggantikan kewajiban registrasi dan pemeriksaan dokumen di lokasi
      Rapat. Pada saat registrasi di lokasi Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib
      menyerahkan asli KTUR, memperlihatkan asli KTP atau tanda pengenal lainnya untuk
      pemeriksaan, dan menyerahkan fotokopi identitas tersebut kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Asli KTP atau tanda pengenal lainnya dikembalikan segera
      setelah pemeriksaan. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wakilnya wajib
      memenuhi ketentuan KTUR dan identitas tersebut serta menyerahkan fotokopi/salinan



                                                 4
Page 5
      anggaran dasar terakhir dan akta perubahan susunan pengurus terakhir dari badan hukum
      yang diwakilinya.

8.​   Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

      a.​   Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
            sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
            menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima
            kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan
            kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
            dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

      b.​   Dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
            Perseroan www.hartadinataabadi.co.id, dengan ketentuan:

            (i)​    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
                    seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
                    yang berbeda;

            (ii)​   Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini
                    ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i)
                    dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
                    Republik Indonesia setempat atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang
                    dilaksanakan oleh pihak otoritas negara di mana surat kuasa tersebut
                    ditandatangani;

            (iii)​ Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan akan tersedia
                   sejak pemanggilan Rapat diumumkan;

            (iv)​ Apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka, kecuali untuk pemberian
                  kuasa di lokasi akibat kapasitas ruangan penuh sebagaimana diatur dalam Catatan
                  Tambahan angka 2, surat kuasa tersebut wajib disampaikan kepada Direksi
                  Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di PT Sinartama Gunita, Menara
                  Tekno, Jl. H. Fachrudin No. 19 Lt. 7, RT.1/RW.7, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang,
                  Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta U.p.: Bapak Gufron Suhartono, dan/atau ditujukan
                  ke alamat email: helpdesk1@sinartama.co.id pada setiap hari kerja sejak tanggal
                  pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
                  sebelum tanggal Rapat diselenggarakan yaitu hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026
                  sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan

      c.​   Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
            kuasa dalam Rapat, maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
            pemungutan suara.




                                                  5
Page 6
9.​    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
       sedang berlangsung melalui platform webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
       submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
       atau pada menu Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan:

       a.​   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
             lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

       b.​   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran
             tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come, first serve basis. Bagi Pemegang
             Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
             menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
             elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
             sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI dan memenuhi kriteria pemegang
             saham yang diperhitungkan untuk mata acara PMTHMETD sebagaimana dimaksud pada
             angka 2 Ketentuan Umum; dan

       c.​   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
             eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
             serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

10.​   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
       Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Google Chrome atau Mozilla Firefox.

11.​   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
       Perseroan (www.hartadinataabadi.co.id) sejak tanggal pemanggilan Rapat ini.

12.​   Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada
       aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
       dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
       tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan
       umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
       eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Pernyataan Pemegang Saham Independen

Untuk mata acara PMTHMETD, setiap Pemegang Saham yang akan diperhitungkan dalam kuorum
dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 Ketentuan Umum wajib mengisi
dan menandatangani formulir surat pernyataan Pemegang Saham Independen. Kewajiban ini berlaku
bagi Pemegang Saham yang hadir langsung secara fisik, hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI,
maupun diwakili berdasarkan kuasa tertulis atau kuasa elektronik (e-Proxy).




                                                6
Page 7
Formulir         dapat       diunduh         melalui         situs     web        Perseroan        di
https://hartadinataabadi.co.id/general-meeting-of-shareholders. Surat pernyataan yang telah diisi
lengkap disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui PT Sinartama Gunita selaku BAE, Menara
Tekno, Jl. H. Fachrudin No. 19 Lt. 7, RT.1/RW.7, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta, U.p.: Bapak Gufron Suhartono, dan/atau melalui email helpdesk1@sinartama.co.id, sejak
tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat pukul
16.00 WIB. Khusus untuk pemberian kuasa di lokasi akibat kapasitas ruangan penuh, penyerahan dan
verifikasi surat pernyataan mengikuti Catatan Tambahan angka 2. BAE memverifikasi pemenuhan
kriteria independensi sebelum saham yang bersangkutan diperhitungkan dalam kuorum dan
pengambilan keputusan PMTHMETD.

Catatan Tambahan:
1.​   Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka Para Pemegang Saham atau
      kuasanya dimohon untuk dapat hadir di lokasi Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 09.55 WIB. Pemegang
      Saham atau kuasanya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan
      registrasi sampai dengan pendaftaran ditutup, akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
      dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
      Rapat.

2.​   Pemegang Saham yang telah datang ke lokasi Rapat sebelum penutupan pendaftaran fisik
      namun tidak memperoleh tempat karena kapasitas ruangan penuh dapat: (i) mengikuti Rapat
      secara elektronik apabila registrasi kehadiran elektroniknya telah diselesaikan sebelum batas
      waktu registrasi elektronik; atau (ii) memberikan kuasa tertulis di lokasi kepada perwakilan
      BAE selaku pihak independen yang ditunjuk Perseroan dan hadir secara fisik dalam Rapat.
      Khusus untuk alternatif (ii), asli surat kuasa, dokumen identitas dan kewenangan yang
      dipersyaratkan, serta surat pernyataan independensi untuk mata acara PMTHMETD dapat
      diserahkan dan diverifikasi oleh BAE pada hari Rapat sebelum penutupan pendaftaran fisik
      pukul 09.55 WIB. Ketentuan khusus ini merupakan pengecualian atas batas penyerahan surat
      kuasa tertulis dan surat pernyataan independensi pada 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat.
      Perseroan menyediakan formulir dan petugas BAE di lokasi untuk memproses kuasa tersebut.
      BAE mencatat kehadiran melalui kuasa fisik, memverifikasi kelayakan hak suara untuk mata
      acara PMTHMETD, dan memastikan saham yang sama tidak diperhitungkan lebih dari satu kali.
      Setelah batas registrasi elektronik berakhir, pemegang saham yang belum terdaftar secara
      elektronik menggunakan alternatif (ii); pemberian kuasa di lokasi tidak membuka kembali
      registrasi elektronik.

3.​   Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
      Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
      Para Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
      kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

                                   Bandung, 24 September 2026
                                     PT Hartadinata Abadi Tbk
                                              Direksi



                                                 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published24 Sep 2026
Pages7
Characters21,193
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARTADINATA ABADI TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Fachrudin p.5 ×2
unresolved person Gufron Suhartono p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result