Back to announcement
20260924_HRTA_Pemanggilan RUPS_32150746_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT HARTADINATA ABADI TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Para Pemegang
Saham”, masing-masing disebut “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang agendanya memerlukan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 16 Oktober 2026
Waktu : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - Selesai
Tempat : Kantor PT Hartadinata Abadi Tbk, Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kec.
Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40228
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
Mata acara Rapat Perseroan:
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya 460.526.240 (empat
ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) saham dari seluruh
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD; dan
b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal ditempatkan serta
disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD di atas, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau
meminta dibuatkan seluruh akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1
Page 2
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen Perseroan atas
rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari Para
Pemegang Saham Independen Perseroan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, dalam rangka melaksanakan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan, sahnya
dan/atau efektifnya PMTHMETD, serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD dalam suatu akta notaris.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan
Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 19 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Para Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan pada hari Rabu, tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 WIB. Untuk mata acara
PMTHMETD, perhitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan hanya
memperhitungkan saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019. Kehadiran pemegang saham lainnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
dan suaranya tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan atas mata acara
PMTHMETD.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (hybrid) melalui aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan POJK 14/2025.
2
Page 3
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta
Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan oleh KSEI;
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah.
5. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan
membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan
mengimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4
huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan;
c. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); dan
d. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026 pukul
12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah
3
Page 4
pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT Sinartama Gunita selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang
Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
atau
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas, Pemegang Saham atau kuasanya wajib
terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi rencana kehadiran sebelum hari pelaksanaan Rapat
melalui email yang ditujukan kepada kedua alamat berikut: corsec@hartadinataabadi.co.id
dan legal.hrta@gmail.com, dengan melampirkan salinan digital Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
atau tanda pengenal lainnya serta Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”), untuk
memperoleh konfirmasi kehadiran dari Perseroan. Perseroan menyampaikan konfirmasi
melalui balasan email setelah melakukan verifikasi dokumen bersama BAE. Konfirmasi melalui
email tersebut tidak menggantikan kewajiban registrasi dan pemeriksaan dokumen di lokasi
Rapat. Pada saat registrasi di lokasi Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib
menyerahkan asli KTUR, memperlihatkan asli KTP atau tanda pengenal lainnya untuk
pemeriksaan, dan menyerahkan fotokopi identitas tersebut kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat. Asli KTP atau tanda pengenal lainnya dikembalikan segera
setelah pemeriksaan. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wakilnya wajib
memenuhi ketentuan KTUR dan identitas tersebut serta menyerahkan fotokopi/salinan
4
Page 5
anggaran dasar terakhir dan akta perubahan susunan pengurus terakhir dari badan hukum
yang diwakilinya.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima
kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan
kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan www.hartadinataabadi.co.id, dengan ketentuan:
(i) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
(ii) Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i)
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
Republik Indonesia setempat atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang
dilaksanakan oleh pihak otoritas negara di mana surat kuasa tersebut
ditandatangani;
(iii) Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan akan tersedia
sejak pemanggilan Rapat diumumkan;
(iv) Apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka, kecuali untuk pemberian
kuasa di lokasi akibat kapasitas ruangan penuh sebagaimana diatur dalam Catatan
Tambahan angka 2, surat kuasa tersebut wajib disampaikan kepada Direksi
Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di PT Sinartama Gunita, Menara
Tekno, Jl. H. Fachrudin No. 19 Lt. 7, RT.1/RW.7, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta U.p.: Bapak Gufron Suhartono, dan/atau ditujukan
ke alamat email: helpdesk1@sinartama.co.id pada setiap hari kerja sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat diselenggarakan yaitu hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan
c. Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat, maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
5
Page 6
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui platform webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
atau pada menu Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come, first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI dan memenuhi kriteria pemegang
saham yang diperhitungkan untuk mata acara PMTHMETD sebagaimana dimaksud pada
angka 2 Ketentuan Umum; dan
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Google Chrome atau Mozilla Firefox.
11. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
Perseroan (www.hartadinataabadi.co.id) sejak tanggal pemanggilan Rapat ini.
12. Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan
umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Pernyataan Pemegang Saham Independen
Untuk mata acara PMTHMETD, setiap Pemegang Saham yang akan diperhitungkan dalam kuorum
dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 Ketentuan Umum wajib mengisi
dan menandatangani formulir surat pernyataan Pemegang Saham Independen. Kewajiban ini berlaku
bagi Pemegang Saham yang hadir langsung secara fisik, hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI,
maupun diwakili berdasarkan kuasa tertulis atau kuasa elektronik (e-Proxy).
6
Page 7
Formulir dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
https://hartadinataabadi.co.id/general-meeting-of-shareholders. Surat pernyataan yang telah diisi
lengkap disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui PT Sinartama Gunita selaku BAE, Menara
Tekno, Jl. H. Fachrudin No. 19 Lt. 7, RT.1/RW.7, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta, U.p.: Bapak Gufron Suhartono, dan/atau melalui email helpdesk1@sinartama.co.id, sejak
tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat pukul
16.00 WIB. Khusus untuk pemberian kuasa di lokasi akibat kapasitas ruangan penuh, penyerahan dan
verifikasi surat pernyataan mengikuti Catatan Tambahan angka 2. BAE memverifikasi pemenuhan
kriteria independensi sebelum saham yang bersangkutan diperhitungkan dalam kuorum dan
pengambilan keputusan PMTHMETD.
Catatan Tambahan:
1. Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka Para Pemegang Saham atau
kuasanya dimohon untuk dapat hadir di lokasi Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 09.55 WIB. Pemegang
Saham atau kuasanya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan
registrasi sampai dengan pendaftaran ditutup, akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
Rapat.
2. Pemegang Saham yang telah datang ke lokasi Rapat sebelum penutupan pendaftaran fisik
namun tidak memperoleh tempat karena kapasitas ruangan penuh dapat: (i) mengikuti Rapat
secara elektronik apabila registrasi kehadiran elektroniknya telah diselesaikan sebelum batas
waktu registrasi elektronik; atau (ii) memberikan kuasa tertulis di lokasi kepada perwakilan
BAE selaku pihak independen yang ditunjuk Perseroan dan hadir secara fisik dalam Rapat.
Khusus untuk alternatif (ii), asli surat kuasa, dokumen identitas dan kewenangan yang
dipersyaratkan, serta surat pernyataan independensi untuk mata acara PMTHMETD dapat
diserahkan dan diverifikasi oleh BAE pada hari Rapat sebelum penutupan pendaftaran fisik
pukul 09.55 WIB. Ketentuan khusus ini merupakan pengecualian atas batas penyerahan surat
kuasa tertulis dan surat pernyataan independensi pada 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat.
Perseroan menyediakan formulir dan petugas BAE di lokasi untuk memproses kuasa tersebut.
BAE mencatat kehadiran melalui kuasa fisik, memverifikasi kelayakan hak suara untuk mata
acara PMTHMETD, dan memastikan saham yang sama tidak diperhitungkan lebih dari satu kali.
Setelah batas registrasi elektronik berakhir, pemegang saham yang belum terdaftar secara
elektronik menggunakan alternatif (ii); pemberian kuasa di lokasi tidak membuka kembali
registrasi elektronik.
3. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
Para Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Bandung, 24 September 2026
PT Hartadinata Abadi Tbk
Direksi
7
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.5 ×2
unresolved
person
Gufron Suhartono
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.