Back to announcement
20260924_HRTA_Pemanggilan RUPS_32150746_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 24 September 2026
No : S-586/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/IX/2026
Lampiran :1
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Surat Pengantar Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan/HRTA”)
Dengan hormat,
Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini kami
sampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan mata acara PMTHMETD yang memerlukan
persetujuan Pemegang Saham Independen, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 16 Oktober 2026
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor PT Hartadinata Abadi Tbk, Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati,
Kec. Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40228
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Dengan Mata Acara :
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) atau sebanyak-banyaknya 460.526.240 (empat
ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh) saham dari
seluruh modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Page 2
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD; dan
b. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan untuk penerbitan saham dan penyesuaian modal
ditempatkan serta disetor dalam Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD
di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan,
jadwal dan tata cara, membuat atau meminta dibuatkan seluruh akta, surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah
Pemegang Saham independen yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 23 September 2026 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Untuk mata acara PMTHMETD, perhitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan
hanya memperhitungkan saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019. Kehadiran pemegang saham lainnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum dan suaranya tidak diperhitungkan dalam pengambilan
keputusan atas mata acara PMTHMETD.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak hadir secara fisik wajib terlebih dahulu
menyampaikan konfirmasi rencana kehadiran sebelum hari pelaksanaan RUPSLB melalui
email kepada corsec@hartadinataabadi.co.id dan legal.hrta@gmail.com, dengan
melampirkan salinan digital Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya serta
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR), untuk memperoleh konfirmasi kehadiran dari
Perseroan. Perseroan menyampaikan konfirmasi melalui balasan email setelah melakukan
verifikasi dokumen bersama PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek (BAE).
Konfirmasi melalui email tidak menggantikan kewajiban registrasi dan pemeriksaan
dokumen di lokasi RUPSLB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran fisik dan elektronik, pemberian kuasa,
pernyataan Pemegang Saham Independen, batas waktu registrasi, serta mekanisme
alternatif apabila kapasitas ruangan penuh mengikuti Pemanggilan RUPSLB terlampir.
Page 3
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hartadinata Abadi Tbk
ditayangkan di situs penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia serta situs web
Perseroan pada tanggal 24 September 2026.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Hartadinata Abadi Tbk
ONG DENY
Corporate Secretary
Tembusan Yth.
: - Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI)
- PT SINARTAMA GUNITA
- Kantor Notaris Dr. Erny Kencanawati SH., MH
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.3
unresolved
person
Kantor Notaris Dr. Erny Kencanawati SH.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.