Skip to content
Back to announcement

20260924_PMUI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150754_lamp1.pdf

Other Text extracted PMUI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                          Cirebon, 24 September 2026

Nomor         : 1-071/PMUI-CORP/IX/2026
Lampiran      :-
Perihal       : Keterbukaan Informasi PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat, 10710

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan, 12190

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas
nama PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik :          PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI)

Bidang Usaha                             :    Perdagangan Besar Telekomunikasi dan Aktivitas Konsultasi
                                              Manajemen

Telepon                                  : 0231-233500

Website                                  :    www.pmui.co.id

Email                                    :    corsec@pmui.co.id


 1.     Tanggal kejadian                       22 September 2026.

 2.     Jenis Informasi atau Fakta Material    Keterbukaan Informasi

 3.     Uraian Informasi       atau   Fakta a. Perseroan melakukan transaksi pembelian saham PT
        Material                            Green Scooter Indonesia, perseroan terbatas tertutup,
                                            berkedudukan di Kota Bandung, bergerak di bidang
                                            Main Dealer Motor Listrik Vinfast di Jawa Barat
                                               b. Nilai pembelian saham sebesar 34% (tiga puluh empat
                                               persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
                                               Perseroan PT Green Scooter Indonesia.




      Grha Prima Indonesia Jl Tuparev, 87 A Cirebon – West Java
      (0231) 233 500 - www.pmui.co.id
Page 2
                                           c. Nilai Transaksi tidak melebihi 50% (lima puluh
                                           persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dan
                                           berada di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
                                           Perseroan, sehingga tidak melampaui batasan
                                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10)
                                           Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memenuhi batasan
                                           nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
                                           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                                           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                           Usaha, dengan demikian kewajiban untuk menggunakan
                                           Penilai, melakukan keterbukaan informasi, dan
                                           memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
                                           tidak timbul;
                                           d. Bahwa setelah Transaksi terlaksana Perseroan tidak
                                           menjadi pengendali PT Green Scooter Indonesia dan
                                           tidak mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan
                                           maupun kebijakan perseroan tersebut, sehingga
                                           Transaksi tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian
                                           dan bukan merupakan Pengambilalihan sebagaimana
                                           dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) UUPT, sehingga
                                           ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 127 UUPT
                                           tidak berlaku atas Transaksi;
                                           e. Bahwa tidak terdapat hubungan Afiliasi dalam
                                           Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                                           tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                           Kepentingan, dan tidak terdapat benturan kepentingan
                                           pada diri anggota Direksi maupun anggota Dewan
                                           Komisaris Perseroan;
4.     Dampak kejadian, informasi atau     Informasi atau fakta material yang disampaikan pada
       fakta material tersebut terhadap    saat ini tidak memiliki dampak material terhadap
       kegiatan operasional, hukum,        kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan atau
       kondisi keuangan, atau              kelangsungan usaha Perseroan.
       kelangsungan usaha Emiten atau
       Perusahaan Publik




                                                                  Hormat kami,

                                                                  PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk




                                                                  Ari Purwandini
                                                                  Direktur & Corporate Secretary
     Grha Prima Indonesia Jl Tuparev, 87 A Cirebon – West Java
     (0231) 233 500 - www.pmui.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.36 MB
Published24 Sep 2026
Pages2
Characters5,646
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Prima Multi Usaha Indonesia Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Green Scooter Indonesia. Grha Prima Indonesia p.1
unresolved org PT Green Scooter Indonesia p.2
unresolved person Ari Purwandini · Direktur & Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result