Back to announcement
20260924_PMUI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150754_lamp1.pdf
Other Text extracted PMUISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Cirebon, 24 September 2026
Nomor : 1-071/PMUI-CORP/IX/2026
Lampiran :-
Perihal : Keterbukaan Informasi PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat, 10710
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan, 12190
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas
nama PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI)
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Telekomunikasi dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen
Telepon : 0231-233500
Website : www.pmui.co.id
Email : corsec@pmui.co.id
1. Tanggal kejadian 22 September 2026.
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi
3. Uraian Informasi atau Fakta a. Perseroan melakukan transaksi pembelian saham PT
Material Green Scooter Indonesia, perseroan terbatas tertutup,
berkedudukan di Kota Bandung, bergerak di bidang
Main Dealer Motor Listrik Vinfast di Jawa Barat
b. Nilai pembelian saham sebesar 34% (tiga puluh empat
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
Perseroan PT Green Scooter Indonesia.
Grha Prima Indonesia Jl Tuparev, 87 A Cirebon – West Java
(0231) 233 500 - www.pmui.co.id
Page 2
c. Nilai Transaksi tidak melebihi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dan
berada di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan, sehingga tidak melampaui batasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10)
Anggaran Dasar Perseroan dan tidak memenuhi batasan
nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha, dengan demikian kewajiban untuk menggunakan
Penilai, melakukan keterbukaan informasi, dan
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
tidak timbul;
d. Bahwa setelah Transaksi terlaksana Perseroan tidak
menjadi pengendali PT Green Scooter Indonesia dan
tidak mempunyai kemampuan menentukan pengelolaan
maupun kebijakan perseroan tersebut, sehingga
Transaksi tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian
dan bukan merupakan Pengambilalihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) UUPT, sehingga
ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 127 UUPT
tidak berlaku atas Transaksi;
e. Bahwa tidak terdapat hubungan Afiliasi dalam
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dan tidak terdapat benturan kepentingan
pada diri anggota Direksi maupun anggota Dewan
Komisaris Perseroan;
4. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang disampaikan pada
fakta material tersebut terhadap saat ini tidak memiliki dampak material terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Hormat kami,
PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk
Ari Purwandini
Direktur & Corporate Secretary
Grha Prima Indonesia Jl Tuparev, 87 A Cirebon – West Java
(0231) 233 500 - www.pmui.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Green Scooter Indonesia. Grha Prima Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Green Scooter Indonesia
p.2
unresolved
person
Ari Purwandini
· Direktur & Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.