Back to announcement
20260924_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150998_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 798/WBP/DIR/2026 Jakarta, 24 September 2026
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Pembayaran Cash
Flow Available for Debt Services (“CFADS”) untuk
Pemenuhan Kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II
Tahun 2022
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bidang Usaha : Manufaktur.
Telepon : (021) 22892999.
Faksimili : (021) 29838025.
Alamat surat elektronik (e-mail) : info@waskitaprecast.co.id.
1. Tanggal Kejadian 24 September 2026
2. Jenis Informasi atau Pembayaran CFADS untuk pemenuhan Kupon
Fakta Material Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun
2022.
3. Uraian Informasi atau Berdasarkan ketentuan:
Fakta Material 1. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan
(homologasi) oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.
497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan
hukum tetap dan berlaku efektif sejak tanggal 20
September 2022 sesuai Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No.1455 K/Pdt.Sus-
Pailit/2022 (“Perjanjian Perdamaian”);
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Waskita Beton Precast I Tahun 2022 No. 13
tanggal 09 Maret 2023 yang dibuat dihadapan
Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 4
Page 2
Jakarta sebagaimana telah diubah dari waktu ke
waktu;
3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023
No. 16 tanggal 09 Maret 2023 yang dibuat
dihadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dari
waktu ke waktu;
Untuk selanjutnya disebut sebagai “PWA
Obligasi”;
4. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) Nomor KSEI-23023/JKU/0926 tanggal
11 September 2026 perihal Permintaan Dana
Bunga Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun
2022 ke-8;
5. Surat KSEI Nomor KSEI-23024/JKU/0926 tanggal
11 September 2026 perihal Permintaan Dana
Bunga Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun
2022 ke-8.
PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
berkewajiban melakukan pembayaran kupon ke-8
(delapan) atas Obligasi Waskita Beton Precast I dan
Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 pada
tanggal 25 September 2026 sebesar 2% (dua
persen) per tahun atas pokok obligasi.
Bahwa, sehubungan dengan kondisi tekanan
likuiditas Perseroan akibat kenaikan harga material
dan tidak tercapainya target kas masuk dari
pelanggan, hal ini berdampak pada ketidakcukupan
ketersediaan CFADS untuk pemenuhan pembayaran
kepada kreditur-kreditur Perseroan, termasuk
kreditur yang tergolong dalam Kreditur Tranche A &
Tranche B berdasarkan Perjanjian Perdamaian,
sehingga Perseroan berpotensi akan melakukan
penundaan pembayaran Kupon Obligasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian
Perdamaian, ketidakcukupan dan/atau
ketidaksediaan CFADS ini tidak dapat diartikan
sebagai keadaan gagal bayar Perseroan kepada
Kreditur.
Dengan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 5.8
Perjanjian Perdamaian, Pasal 5 ayat 4 angka 2),
Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf a PWA
Obligasi, Perseroan akan berupaya untuk
memastikan ketersediaan CFADS untuk pembayaran
Kupon Obligasi dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari sejak jatuh tempo
pembayaran.
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2 dari 4
Page 3
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk
menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai
Perjanjian Perdamaian dan PWA Obligasi.
Perseroan telah mengupayakan langkah-langkah
strategis untuk mengoptimalkan pencairan piutang
dalam rangka pemenuhan dan memastikan
ketersediaan CFADS untuk memenuhi ketentuan
Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, Pasal 5 ayat 4
angka 2), Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf a
PWA Obligasi, yaitu:
1. Memastikan proses produksi berjalan untuk
mendukung kelangsungan bisnis;
2. Menjalin komunikasi proaktif dengan pelanggan
guna memastikan pencairan piutang;
3. Mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian piutang
dengan pelanggan (termasuk upaya hukum yang
tersedia dan terukur) atas piutang yang telah
jatuh tempo; dan
4. Mengimplementasikan program efisiensi biaya.
4. Dampak Kejadian, Dampak terhadap Kegiatan Operasional :
Informasi atau Fakta Tidak ada.
Material tersebut
terhadap kegiatan
operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau Dampak terhadap Hukum :
kelangsungan usaha Kepatuhan terhadap ketentuan Perjanjian
Emiten atau Perusahaan Perdamaian Pasal 5.8, Pasal 5 ayat 4 angka 2),
Publik PWA Obligasi Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf
a.
Dampak terhadap Kondisi Keuangan :
Perseroan akan berupaya memastikan
ketersediaan dana pembayaran Kupon Obligasi
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai
ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, Pasal
9.1 huruf a dan Pasal 9.2 huruf a PWA Obligasi.
Dampak terhadap Keberlangsungan Usaha :
Tidak ada.
5. Keterangan lain-lain Tidak ada.
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3 dari 4
Page 4
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
Koento Wahyudiat
Lampiran : -
Tembusan:
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
4 dari 4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.