Skip to content
Back to announcement

20260924_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150998_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
   Nomor : 798/WBP/DIR/2026                                                    Jakarta, 24 September 2026

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta Pusat

                        Perihal :     Laporan Informasi atau Fakta Material Pembayaran Cash
                                      Flow Available for Debt Services (“CFADS”) untuk
                                      Pemenuhan Kupon Obligasi Waskita Beton Precast I dan II
                                      Tahun 2022

           Dengan hormat,

           Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
           menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

           Nama Emiten atau Perusahaan Publik              : PT Waskita Beton Precast Tbk.
           Bidang Usaha                                    : Manufaktur.
           Telepon                                         : (021) 22892999.
           Faksimili                                       : (021) 29838025.
           Alamat surat elektronik (e-mail)                : info@waskitaprecast.co.id.

             1.      Tanggal Kejadian                  24 September 2026
             2.      Jenis  Informasi        atau      Pembayaran CFADS untuk pemenuhan Kupon
                     Fakta Material                    Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun
                                                       2022.
             3.      Uraian Informasi        atau      Berdasarkan ketentuan:
                     Fakta Material                    1. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan
                                                          (homologasi) oleh Majelis Hakim pada
                                                          Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
                                                          Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.
                                                          497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
                                                          tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan
                                                          hukum tetap dan berlaku efektif sejak tanggal 20
                                                          September 2022 sesuai Putusan Mahkamah
                                                          Agung Republik Indonesia No.1455 K/Pdt.Sus-
                                                          Pailit/2022 (“Perjanjian Perdamaian”);
                                                       2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                          Waskita Beton Precast I Tahun 2022 No. 13
                                                          tanggal 09 Maret 2023 yang dibuat dihadapan
                                                          Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di


HM.02.01            Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                        Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                1 dari 4
Page 2
                                                 Jakarta sebagaimana telah diubah dari waktu ke
                                                 waktu;
                                              3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
                                                 Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023
                                                 No. 16 tanggal 09 Maret 2023 yang dibuat
                                                 dihadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
                                                 Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dari
                                                 waktu ke waktu;
                                                 Untuk selanjutnya disebut sebagai “PWA
                                                 Obligasi”;
                                              4. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                                 (“KSEI”) Nomor KSEI-23023/JKU/0926 tanggal
                                                 11 September 2026 perihal Permintaan Dana
                                                 Bunga Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun
                                                 2022 ke-8;
                                              5. Surat KSEI Nomor KSEI-23024/JKU/0926 tanggal
                                                 11 September 2026 perihal Permintaan Dana
                                                 Bunga Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun
                                                 2022 ke-8.

                                              PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
                                              berkewajiban melakukan pembayaran kupon ke-8
                                              (delapan) atas Obligasi Waskita Beton Precast I dan
                                              Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 pada
                                              tanggal 25 September 2026 sebesar 2% (dua
                                              persen) per tahun atas pokok obligasi.

                                              Bahwa, sehubungan dengan kondisi tekanan
                                              likuiditas Perseroan akibat kenaikan harga material
                                              dan tidak tercapainya target kas masuk dari
                                              pelanggan, hal ini berdampak pada ketidakcukupan
                                              ketersediaan CFADS untuk pemenuhan pembayaran
                                              kepada kreditur-kreditur Perseroan, termasuk
                                              kreditur yang tergolong dalam Kreditur Tranche A &
                                              Tranche B berdasarkan Perjanjian Perdamaian,
                                              sehingga Perseroan berpotensi akan melakukan
                                              penundaan pembayaran Kupon Obligasi.

                                              Berdasarkan ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian
                                              Perdamaian,       ketidakcukupan     dan/atau
                                              ketidaksediaan CFADS ini tidak dapat diartikan
                                              sebagai keadaan gagal bayar Perseroan kepada
                                              Kreditur.

                                              Dengan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 5.8
                                              Perjanjian Perdamaian, Pasal 5 ayat 4 angka 2),
                                              Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf a PWA
                                              Obligasi, Perseroan akan berupaya untuk
                                              memastikan ketersediaan CFADS untuk pembayaran
                                              Kupon Obligasi dalam jangka waktu paling lambat
                                              90 (sembilan puluh) hari sejak jatuh tempo
                                              pembayaran.


HM.02.01   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                       2 dari 4
Page 3
                                                   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
                                                   berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk
                                                   menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai
                                                   Perjanjian Perdamaian dan PWA Obligasi.

                                                   Perseroan telah mengupayakan langkah-langkah
                                                   strategis untuk mengoptimalkan pencairan piutang
                                                   dalam rangka pemenuhan dan memastikan
                                                   ketersediaan CFADS untuk memenuhi ketentuan
                                                   Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, Pasal 5 ayat 4
                                                   angka 2), Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf a
                                                   PWA Obligasi, yaitu:
                                                   1. Memastikan proses produksi berjalan untuk
                                                       mendukung kelangsungan bisnis;
                                                   2. Menjalin komunikasi proaktif dengan pelanggan
                                                       guna memastikan pencairan piutang;
                                                   3. Mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian piutang
                                                       dengan pelanggan (termasuk upaya hukum yang
                                                       tersedia dan terukur) atas piutang yang telah
                                                       jatuh tempo; dan
                                                   4. Mengimplementasikan program efisiensi biaya.

           4.   Dampak        Kejadian,            Dampak terhadap Kegiatan Operasional :
                Informasi atau Fakta               Tidak ada.
                Material       tersebut
                terhadap       kegiatan
                operasional,    hukum,
                kondisi keuangan, atau             Dampak terhadap Hukum :
                kelangsungan     usaha             Kepatuhan     terhadap    ketentuan     Perjanjian
                Emiten atau Perusahaan             Perdamaian Pasal 5.8, Pasal 5 ayat 4 angka 2),
                Publik                             PWA Obligasi Pasal 9.1 huruf a, dan Pasal 9.2 huruf
                                                   a.

                                                   Dampak terhadap Kondisi Keuangan :
                                                   Perseroan      akan     berupaya     memastikan
                                                   ketersediaan dana pembayaran Kupon Obligasi
                                                   dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesuai
                                                   ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, Pasal
                                                   9.1 huruf a dan Pasal 9.2 huruf a PWA Obligasi.

                                                   Dampak terhadap Keberlangsungan Usaha :
                                                   Tidak ada.

           5.   Keterangan lain-lain               Tidak ada.




HM.02.01        Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                    Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                            3 dari 4
Page 4
           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



           Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko




           Koento Wahyudiat


           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                      4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published24 Sep 2026
Pages4
Characters12,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result