Skip to content
Back to announcement

20260924_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32150998.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           798/WBP/DIR/2026

 Nama Perusahaan                       PT Waskita Beton Precast Tbk.

 Kode Emiten                           WSBP

 Lampiran                              1
                                       Pembayaran CFADS untuk pemenuhan Kupon Obligasi Waskita Beton
 Perihal
                                       Precast I dan II Tahun 2022


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Waskita Beton Precast Tbk.

 Bidang Usaha                                  Industri manufaktur beton precast dan ready mix



 Telepon                                       (021) 22892999

 Faksimili                                     (021) 29838020

 Alamat Surat Elektronik (email)               info@waskitaprecast.co.id


 Tanggal Kejadian                              24 September 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Pembayaran CFADS untuk pemenuhan Kupon Obligasi
                                               Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2022
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Berdasarkan ketentuan:
                                       1. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi)
                                       oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
                                       Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara No. 497/Pdt.Sus-
                                       PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang
                                       telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku efektif sejak
                                       tanggal 20 September 2022 sesuai Putusan Mahkamah Agung
                                       Republik Indonesia No.1455 K/Pdt.Sus Pailit/2022 (Perjanjian
                                       Perdamaian);
                                       2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Waskita Beton
                                       Precast I Tahun 2022 No. 13 tanggal 09 Maret 2023 yang
                                       dibuat dihadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
                                       Jakarta sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu;
                                       3. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi
                                       Waskita Beton Precast II Tahun 2023
                                       No. 16 tanggal 09 Maret 2023 yang dibuat dihadapan
                                       Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta
                                       sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu;
                                       Untuk selanjutnya disebut sebagai PWA Obligasi;
                                       4. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor
                                       KSEI-23023/JKU/0926 tanggal 11 September 2026 perihal
                                       Permintaan Dana Bunga Obligasi Waskita Beton Precast I
                                       Tahun 2022 ke-8;
                                       5. Surat KSEI Nomor KSEI-23024/JKU/0926 tanggal 11
                                       September 2026 perihal Permintaan Dana
                                       Bunga Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 ke-8.

                                       PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan) berkewajiban
                                       melakukan pembayaran kupon ke-8 (delapan) atas Obligasi
                                       Waskita Beton Precast I dan Obligasi Waskita Beton Precast II
                                       Tahun 2022 pada tanggal 25 September 2026 sebesar 2%
                                       (dua persen) per tahun atas pokok obligasi.

                                       Bahwa, sehubungan dengan kondisi tekanan likuiditas
                                       Perseroan akibat kenaikan harga material dan tidak
                                       tercapainya target kas masuk dari pelanggan, hal ini
                                       berdampak pada ketidakcukupan ketersediaan CFADS untuk
                                       pemenuhan pembayaran kepada kreditur-kreditur Perseroan,
                                       termasuk kreditur yang tergolong dalam Kreditur Tranche A &
                                       Tranche B berdasarkan Perjanjian Perdamaian, sehingga
                                       Perseroan berpotensi akan melakukan penundaan
                                       pembayaran Kupon Obligasi.

                                       Berdasarkan ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian,
                                       ketidakcukupan dan/atau ketidaksediaan CFADS ini tidak
                                       dapat diartikan sebagai keadaan gagal bayar Perseroan
                                       kepada Kreditur.

                                       Dengan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian
                                       Perdamaian, Pasal 5 ayat 4 angka 2), Pasal 9.1 huruf a, dan
                                       Pasal 9.2 huruf a PWA Obligasi, Perseroan akan berupaya
                                       untuk memastikan ketersediaan CFADS untuk pembayaran
                                       Kupon Obligasi dalam jangka waktu paling lambat 90
                                       (sembilan puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.

                                       Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
                                       berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-
                                       langkah penyelesaian sesuai Perjanjian Perdamaian dan PWA
                                       Obligasi.

                                       Perseroan telah mengupayakan langkah-langkah strategis
                                       untuk mengoptimalkan pencairan piutang
                                       dalam rangka pemenuhan dan memastikan ketersediaan
Page 3
                                            CFADS untuk memenuhi ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian
                                            Perdamaian, Pasal 5 ayat 4 angka 2), Pasal 9.1 huruf a, dan
                                            Pasal 9.2 huruf a PWA Obligasi, yaitu:
                                            1. Memastikan proses produksi berjalan untuk mendukung
                                            kelangsungan bisnis;
                                            2. Menjalin komunikasi proaktif dengan pelanggan guna
                                            memastikan pencairan piutang;
                                            3. Mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian piutang dengan
                                            pelanggan (termasuk upaya hukum yang tersedia dan terukur)
                                            atas piutang yang telah jatuh tempo; dan
                                            4. Mengimplementasikan program efisiensi biaya.
Dampak kejadian, informasi atau fakta       Dampak terhadap Kegiatan Operasional :
material tersebut terhadap kegiatan         Tidak ada.
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik                           Dampak terhadap Hukum :
                                            Kepatuhan terhadap ketentuan Perjanjian Perdamaian Pasal
                                            5.8, Pasal 5 ayat 4 angka 2), PWA Obligasi Pasal 9.1 huruf a,
                                            dan Pasal 9.2 huruf a.

                                            Dampak terhadap Kondisi Keuangan :
                                            Perseroan akan berupaya memastikan ketersediaan dana
                                            pembayaran Kupon Obligasi dalam waktu 90 (sembilan puluh)
                                            hari sesuai ketentuan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian, Pasal
                                            9.1 huruf a dan Pasal 9.2 huruf a PWA Obligasi.

                                            Dampak terhadap Keberlangsungan Usaha :
                                            Tidak ada.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Waskita Beton Precast Tbk.




Fandy Dewanto

Corporate Secretary




PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Telepon : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id



Nama Pengirim                      Fandy Dewanto

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  24-09-2026 20:08

Lampiran                          1. 798_WBP_DIR_2026__KI CFADS Obligasi.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Waskita Beton Precast Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Waskita Beton Precast Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            798/WBP/DIR/2026

 Issuer Name                          PT Waskita Beton Precast Tbk.

 Issuer Code                          WSBP

 Attachment                           1

 Subject                              CFADS Payment for the Fulfillment of Coupons for Waskita Beton Precast
                                      Bonds I and II of 2022.

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Waskita Beton Precast Tbk.

 Business Activities                          Industri manufaktur beton precast dan ready mix


 Telephone                                    (021) 22892999

 Faximile                                     (021) 29838020

 Email Address                                info@waskitaprecast.co.id


 Date of Event                                24 September 2026

                                              CFADS Payment for the Fulfillment of Coupons for Waskita
 Type of Material Information or Facts        Beton Precast Bonds I and II of 2022.

 Description of Material Information or       Based on the following provisions:
 Facts
                                              1. The Settlement Agreement, which was ratified
                                              (homologated) by the Panel of Judges of the Commercial
                                              Court at the Central Jakarta District Court under Case No.
                                              497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dated 28 June
                                              2022, which has obtained permanent legal force and became
                                              effective as of 20 September 2022 pursuant to the Decision of
                                              the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1455
                                              K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (Settlement Agreement);

                                              2. Deed of Bond Trustee Agreement for Waskita Beton
                                              Precast Bonds I of 2022 No. 13 dated 9 March 2023, executed
                                              before Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notary in Jakarta, as
                                              amended from time to time;

                                              3. Deed of Bond Trustee Agreement for Waskita Beton
                                              Precast Mandatory Convertible Bonds II of 2023 No. 16 dated
                                              9 March 2023, executed before Dewantari Handaya
Page 5
 Impact of event, material information or     Impact on Operational Activities:
 facts towards Issuers or Public              None.
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern        Legal Impact:
                                              Compliance with the provisions of Article 5.8 and Article 5
                                              paragraph 4 item 2) of the Settlement Agreement, as well as
                                              Article 9.1 letter a and Article 9.2 letter a of the Bond Trustee
                                              Agreements.

                                              Impact on Financial Condition:
                                              The Company will endeavor to ensure the availability of funds
                                              for the payment of the Bond Coupons within 90 (ninety) days
                                              in accordance with Article 5.8 of the Settlement Agreement,
                                              Article 9.1 letter a, and Article 9.2 letter a of the Bond Trustee
                                              Agreements.

                                              Impact on Business Continuity:
                                              None.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Waskita Beton Precast Tbk.




Fandy Dewanto

Corporate Secretary




PT Waskita Beton Precast Tbk.
Gedung Teraskita, Lt. 3-3A
Phone : (021) 22892999, Fax : (021) 29838020, www.waskitaprecast.co.id



Sender Name                          Fandy Dewanto

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        24-09-2026 20:08

Attachment                          1. 798_WBP_DIR_2026__KI CFADS Obligasi.pdf


 This is an official document of PT Waskita Beton Precast Tbk. that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Waskita Beton Precast Tbk. is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Sep 2026
Pages5
Characters14,003
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result