Back to announcement
20260306_JATI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32041729_lamp1.pdf
Other Text extracted JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA dan No 13 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN
STABILITAS PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN DAN
PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK SERTA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015
TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN
EFEK DAN PERUBAHANNYA
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services
Kantor
Graha Orange
Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang Prapatan, Kec.
Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790.
Ibukota Jakarta 12790
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Maret 2026
Page 2
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT Informasi Teknologi Indonesia (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback Perseroan
yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) beserta rencana
pengalihan saham hasil Buyback sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 13/2023”)
serta merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1002/D.04/2025 tanggal 17 September
2025. Jumlah nilai keseluruhan Buyback diperkirakan sebesar-sebesarnya Rp 35.000.000.000,- (Tiga
Puluh Lima Milyar Rupiah). Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek dan
Perseroan boleh melakukan Buyback tanpa persetujuan RUPS jika terjadi kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan (pasal 7 POJK 13/2023) dan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-
1002/D.04/2025 tanggal 17 September 2025. Buyback hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa
Efek serta melakukan pengumuman kepada masyarakat. Pelaksanaan Buyback akan memperhatikan
kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perseroan tidak melakukan Buyback jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham
pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK
1. Pengumuman Keterbukaan Informasi atas Rencana 06 Maret 2026
Buyback
2. Pengumuman kepada Masyarakat 06 Maret 2026
3. Perkiraan Jadwal Periode Buyback 09 Maret 2026 – 08 Juni 2026
4. Perkiraan Jadwal Periode Pengalihan Saham Hasil Buyback Maksimal 08 Juni 2029
PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM
BUYBACK
Biaya Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 35.000.000.000 (Tiga Puluh Lima Milyar
Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi
pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Buyback. Selain nilai dana yang dialokasikan untuk
Buyback tersebut, Perseroan merencanakan pembelian kembali saham sebanyak-banyaknya
163.125.000 (seratus enam puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu) saham atau setara dengan 5% dari
jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh Perseroan dapat lebih kecil dari jumlah maksimum yang
disebutkan di atas tergantung pada harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Buyback.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan
batas maksimum pembelian kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK No. 13/POJK.04/2023 dan
Pasal 14 POJK No. 29/POJK.04/2023, serta dengan memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai
jumlah saham beredar dan persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK
Melalui program Buyback ini, perusahaan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka
panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga
keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para
pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
2
Page 3
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN
BUYBACK DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN
Indikator Oktober 2025 Dampak Setelah Buyback
Proforma
Finansial Total Aset 385,890,703,168 (35,000,000,000) 350,890,703,168
setelah Total Ekuitas 184,855,809,219 (35,000,000,000) 149,855,809,219
Buyback Laba Bersih 17,071,024,984 - 17,071,024,984
ROA (%) 4,42% 0.45% 4.87%
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN
Proforma Indikator Oktober 2025 Dampak
Finansial Setelah Buyback
setelah Laba Bersih 17,071,024,984 - 17,071,024,984
Buyback Laba Bersih per Saham 5.23 0.3 5.53
Dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar sebagai akibat pelaksanaan Buyback, laba bersih per
saham (Earnings Per Share / EPS) Perseroan diperkirakan meningkat dari Rp5,23 per saham menjadi
Rp5,53 per saham, dengan asumsi jumlah laba bersih Perseroan tidak mengalami perubahan yang material.
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai ketentuan POJK No. 29/POJK.04/2023 dan POJK No.
13/POJK.04/2023 serta Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1002/D.04/2025 tanggal 17 September
2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Buyback melalui Bursa Efek
Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran untuk pembelian kembali saham
harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya pada Bursa Efek.
2. Buyback di luar Bursa Efek
Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, harga pembelian kembali saham Perseroan paling
tinggi sebesar rata-rata harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal pelaksanaan Buyback oleh Perseroan.
3. Pertimbangan Kewajaran Harga
Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik, wajar, dan memperhatikan kepentingan
seluruh pemegang saham Perseroan, serta dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan,
likuiditas saham di pasar, dan prospek pertumbuhan usaha.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU UNTUK BUYBACK
Bahwa perseroan akan mematuhi ketentuan jangka waktu sebagai berikut (disesuaikan dengan kondisi
dan pengumuman perseroan):
1. Setelah pengumuman kebijakan buyback atau keterbukaan informasi, perseroan akan melakukan
pelaksanaan buyback selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal pengumuman, sejauh sesuai
ketentuan POJK No. 13/2023.
2. Apabila terdapat ketentuan tambahan atau berbeda dalam Surat OJK S-1002/D.04/2025 tanggal 17
September 2025, maka pelaksanaan buyback akan disesuaikan dengan jangka waktu yang
ditetapkan dalam surat tersebut.
3
Page 4
3. Perseroan akan menyampaikan laporan pelaksanaan buyback sesuai dengan ketentuan
pengungkapan efek yang berlaku.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK
TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA
MENDATANG
Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1. Buyback tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, namun
Buyback diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
2. Buyback akan menurunkan Aset dan Ekuitas Perseroan sebesar jumlah Buyback. Jika Perseroan
menggunakan seluruh anggaran yang dicadangkan untuk Buyback tersebut sebesar jumlah
maksimum, maka jumlah Aset dan Ekuitas akan berkurang sebanyak-banyaknya Rp 35.000.000.000,-
(Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah).
3. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang
material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki
modal dan cash flow yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan
pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Buyback.
4. Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan menyebabkan berkurangnya jumlah
saham yang dimiliki oleh masyarakat sehingga melanggar ketentuan free float Bursa Efek Indonesia,
yaitu paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat dan dimiliki oleh paling sedikit 50 pihak.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK
Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah
memenuhi ketentuan POJK 29/2023, yaitu:
1. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
2. menggunakan dana internal Perseroan;
3. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
4. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
5. Pelaksanaan Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas.
RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
Berdasarkan Pasal 14 POJK Nomor 13 Tahun 2023, Perseroan hanya dapat melakukan pengalihan
saham hasil pembelian kembali (Buyback) setelah lewatnya jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal seluruh pelaksanaan Buyback selesai dilakukan atau sejak berakhirnya periode
pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) POJK tersebut. Selanjutnya, batas
waktu maksimal pengalihan saham hasil Buyback tetap tunduk pada ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 29
Tahun 2023, yaitu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan Buyback, kecuali ditentukan
lain oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat OJK Nomor S-1002/D.04/2025 tanggal 17
September 2025.
Saham hasil Buyback akan menjadi saham treasury paling lama 3 (tiga) tahun setelah selesainya Buyback
sebagaimana diatur dalam pasal 16 POJK 29/2023 dengan cara pengalihan sebagaimana diatur dalam
Pasal 21, 22 dan 23 POJK 29/2023 dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) POJK 29/23 Perseroan dapat melakukan pengalihan saham treasury
tersebut melalui perdagangan saham di BEI maupun diluar BEI tanpa terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan RUPS. Pelaksanaan pengalihan saham treasury tersebut akan dilakukan:
a. Paling cepat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perseroan
dilaksanakan seluruhnya.
b. Tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan dengan masa pembelian kembali
4
Page 5
saham Perseroan.
c. Harga pengalihan saham tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham
Perseroan, serta atas saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI:
• tidak lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI 1 (satu) hari sebelum
tanggal penjualan saham; atau
• harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan dengan diskon paling
banyak 7,5% (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan serta tidak terdapat
fakta material lainnya yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi keputusan pemegang saham
Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi
yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN
1. Buyback akan dilaksanakan melalui perdagangan saham di BEI dengan memperhatikan ketentuan
dalam POJK 29/2023.
2. Buyback yang dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota BEI, Perseroan
telah menunjuk PT Sucor Securitas.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN
SEBELUM DAN SUDAH BUYBACK
Keterangan Sebelum Buyback Setelah Buyback
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Modal Dasar - -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jati Piranti Solusindo 2.088.000.000 64% 2.088.000.000 64%
2. PT Amanah Ayah Anak 522.000.000 16% 522.000.000 16%
3. Masyarakat dengan kepemilikan 652.500.000 20% 489.375.000 15%
kurang dari 5%
Saham Treasury - - 163.125.000 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 3.262.500.000 100% 3.262.500.000 100%
Penuh
Saham Dalam Portepel - - - -
5
Page 6
INFORMASI
TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham
menginginkan tambahan informasi sehubungan dengan Buyback Perseroan, para pemegang saham
dipersilahkan menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
Jl. Mampang Prapatan. Raya No.3, RT.6/RW.1, Mampang
Prapatan, Kec. Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan
Telp. No. (021)794-0946
web: https://jatismobile.com
email: corporatesecretary@jatis.com
\
6
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sucor Securitas. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.