Back to announcement
20260928_RSCH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32161310_lamp1.pdf
Board change Needs review RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
PT Charlie Hospital Semarang Tbk
Nomor: 003/PTCH/SK-DEKOM/IX/2026
Perihal : Persetujuan Atas Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Dewan Komisaris PT Charlie Hospital Semarang Tbk (“Perseroan”),
berkedudukan di Kendal, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Kepala Unit Audit Internal diangkat dan
diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
2. Bahwa Perseroan wajib memiliki Unit Audit Internal sebagai bagian dari
penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
3. Bahwa Direksi telah mengajukan usulan pengangkatan Saudari Mega Choirun
Nisa sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
4. Bahwa Dewan Komisaris telah melakukan penelaahan terhadap kualifikasi,
kompetensi, independensi, integritas, dan pengalaman kandidat yang
diusulkan.
Memutuskan:
MENYETUJUI
Usulan Direksi untuk mengangkat:
Nama : Mega Choirun Nisa
NIK : 3324066311960001
Jabatan : Kepala Unit Audit Internal
sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Charlie Hospital Semarang Tbk, efektif
sejak tanggal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama mengenai
pengangkatan yang bersangkutan.
Page 2
Dengan Ketentuan Bahwa:
1. Kepala Unit Audit Internal wajib memenuhi seluruh persyaratan auditor internal
sebagaimana diatur dalam POJK No. 56/POJK.04/2015 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
2. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan
melaksanakan fungsi audit internal secara independen, objektif, dan
profesional.
3. Kepala Unit Audit Internal wajib melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Perseroan.
4. Perseroan wajib mengumumkan pengangkatan Kepala Unit Audit Internal dan
menyampaikan informasi yang dipersyaratkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kendal, 25 September 2026
Dewan Komisaris,
Wahyu Fitrianingsih Roy Octavian
Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
310 ms
28 Sep 2026 12:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; missing: changes
Raw output
{'announced_date': '2026-09-25',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Charlie Hospital Semarang Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Persetujuan Atas Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal'}