Skip to content
Back to announcement

20260928_RSCH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32161310_lamp1.pdf

Board change Needs review RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                      PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS
                       PT Charlie Hospital Semarang Tbk
                     Nomor: 003/PTCH/SK-DEKOM/IX/2026



Perihal : Persetujuan Atas Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Dewan Komisaris PT Charlie Hospital Semarang Tbk (“Perseroan”),
berkedudukan di Kendal, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang:

   1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
      Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Kepala Unit Audit Internal diangkat dan
      diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
   2. Bahwa Perseroan wajib memiliki Unit Audit Internal sebagai bagian dari
      penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

   3. Bahwa Direksi telah mengajukan usulan pengangkatan Saudari Mega Choirun
      Nisa sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

   4. Bahwa Dewan Komisaris telah melakukan penelaahan terhadap kualifikasi,
      kompetensi, independensi, integritas, dan pengalaman kandidat yang
      diusulkan.


Memutuskan:
                                   MENYETUJUI
Usulan Direksi untuk mengangkat:

Nama               : Mega Choirun Nisa
NIK                : 3324066311960001
Jabatan            : Kepala Unit Audit Internal

sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Charlie Hospital Semarang Tbk, efektif
sejak tanggal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama mengenai
pengangkatan yang bersangkutan.
Page 2
Dengan Ketentuan Bahwa:

   1. Kepala Unit Audit Internal wajib memenuhi seluruh persyaratan auditor internal
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 56/POJK.04/2015 dan peraturan
      perundang-undangan lainnya yang berlaku.

   2. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan
      melaksanakan fungsi audit internal secara independen, objektif, dan
      profesional.

   3. Kepala Unit Audit Internal wajib melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai
      Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Perseroan.

   4. Perseroan wajib mengumumkan pengangkatan Kepala Unit Audit Internal dan
      menyampaikan informasi yang dipersyaratkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
      sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kendal, 25 September 2026
Dewan Komisaris,




Wahyu Fitrianingsih                       Roy Octavian
Komisaris Utama                           Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published28 Sep 2026
Pages2
Characters2,609
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 310 ms 28 Sep 2026 12:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; missing: changes

Raw output
{'announced_date': '2026-09-25',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Charlie Hospital Semarang Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Persetujuan Atas Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result