Back to announcement
20260928_RSCH_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32161310_lamp2.pdf
Board change Needs review RSCHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT Charlie Hospital Semarang Tbk
Nomor: 099/PTCH/SK-DIR/IX/2026
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), manajemen risiko, dan pengendalian internal yang
efektif, Perseroan perlu memiliki Unit Audit Internal;
b. bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal,
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal yang dipimpin
oleh seorang Kepala Unit Audit Internal;
c. Pengunduran diri saudari Catur Asih Puspitasari selaku Kepala Audit Internal
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
4. Anggaran Dasar PT Charlie Hospital Semarang Tbk (“Perseroan”);
5. Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 28 September 2026.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
Mengangkat:
Nama : Mega Choirun Nisa
NIK : 3324066311960001
Jabatan : Kepala Unit Audit Internal
sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Charlie Hospital Semarang Tbk
(“Perseroan”) terhitung sejak tanggal 28 September 2026.
Page 2
KEDUA
Dalam menjalankan jabatannya, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Utama sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang berlaku.
KETIGA
Kepala Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal,
manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan
operasional Perseroan;
4. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada manajemen;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris;
6. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam
Piagam Audit Internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT
Kepala Unit Audit Internal diberikan kewenangan untuk:
1. Mengakses seluruh informasi, catatan, data, aset, dan personel Perseroan
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas audit;
2. Berkomunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, Komite
Audit, dan pihak terkait lainnya;
3. Menghadiri rapat manajemen yang relevan dengan fungsi Audit Internal;
4. Memperoleh dukungan yang diperlukan guna melaksanakan tugas Audit
Internal secara independen dan objektif.
KELIMA
Kepala Unit Audit Internal wajib:
1. Menjaga independensi, integritas, dan objektivitas;
2. Menjaga kerahasiaan informasi Perseroan;
3. Mematuhi standar profesi audit internal dan kode etik audit internal yang
berlaku.
Page 3
KEENAM Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Perseroan. Ditetapkan di : Kendal Pada tanggal : 28 September 2026 PT Charlie Hospital Semarang Tbk Junianto Direktur Utama,
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
131 ms
28 Sep 2026 12:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; missing: changes
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Charlie Hospital Semarang Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}