Back to announcement
20260928_IJEE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161475_lamp1.pdf
Other Text extracted IJEESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 28 September 2026
No : 062/CORSEC/IJE/IX/2026
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Lampiran : -
Kepada Yth.:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Benteng Timur No.2-4 Jakarta 10710
UP.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”),
bersama ini, PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Bidang Usaha : Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi,
Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya; Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis; dan Perdagangan Besar dan Eceran.
Telepon : (021) 765 9229
Alamat surat elektronik (e-mail) : corporate@weave.co.id
1. Tanggal kejadian 25 September 2026
Jenis Informasi atau Fakta Perolehan fasilitas pinjaman oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2. Material dari Export Development Canada (EDC).
3. Uraian Informasi atau Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman dari EDC dengan
Fakta Material nilai pokok sampai dengan USD 60.000.000 (enam puluh juta Dolar
Amerika Serikat) berdasarkan Facility Agreement tanggal 25
September 2026 (“Perjanjian Fasilitas”).
Adapun ketentuan utama fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut:
Keterangan Ketentuan
Penerima Pinjaman PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Pemberi Pinjaman Export Development Canada
Nilai Fasilitas Sampai dengan USD 60.000.000
Periode Ketersediaan 9 Bulan
Pembiayaan atas pengadaan Barang
Tujuan Penggunaan Dana dan Jasa dari Nokia OYJ dan anak
perusahaannya
3 (tiga) tahun dari tanggal
Jatuh Tempo Pembayaran
Perjanjian Fasilitas
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Perseroan dan
EDC diatur dalam Perjanjian Fasilitas dan dokumen-dokumen
pembiayaan terkait.
Page 2
4. Dampak kejadian, Fasilitas pinjaman ini tidak mengakibatkan perubahan terhadap
informasi atau fakta kegiatan usaha utama maupun kegiatan operasional Perseroan.
material tersebut
terhadap kegiatan Dari sisi hukum dan kelangsungan usaha, fasilitas pinjaman
operasional, hukum, tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian
kondisi keuangan, atau Fasilitas dan tidak berdampak material terhadap kelangsungan
kelangsungan usaha usaha Perseroan. Dengan diperolehnya fasilitas pinjaman ini,
Perseroan. Perseroan akan memperoleh tambahan sumber pendanaan yang
dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pengembangan
usaha dan belanja modal sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Perseroan akan mengelola penggunaan fasilitas pinjaman tersebut
dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perseroan dan
ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Fasilitas.
5. Keterangan Lain-lain Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini sehubungan
dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Transaksi ini dikecualikan dari
kewajiban penggunaan Penilai Independen dan Persetujuan RUPS
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
____________________________________
Nama : Hendrik Tee
Jabatan : Direktur Utama
Page 3
Jakarta, September 28, 2026
No : 062/CORSEC/IJE/IX/2026
Subject : Disclosure of Information on Material Transactions of PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Attachment : -
To:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Benteng Timur No.2-4 Jakarta 10710
UP.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Dear Sir/Madam,
In compliance with Financial Services Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure
of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31/2015”), we hereby, for and on
behalf of PT Integrasi Jaringan Ekosistem (the "Company"), submit this Disclosure of Information regarding
a Material Transaction by PT Integrasi Jaringan Ekosistem, with the following details:
Name of Issuer : PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Business Activities : Telecommunications Activities, Computer Programming,
Consultancy, Computer Infrastructure, and Other Information
Service Activities; Professional, Scientific, and Technical
Activities; and Wholesale and Retail Trade.
Telephone : (021) 765 9229
E-mail Address : corporate@weave.co.id
1. Date of Occurrence September 25, 2026
Type of Material Obtaining a loan facility by PT Integrasi Jaringan Ekosistem from
2.
Information or Fact Export Development Canada (EDC).
3. Description of Material The Company has obtained a loan facility from EDC with a principal
Information or Fact amount up to USD 60,000,000 (sixty million United States Dollars)
pursuant to the Facility Agreement dated September 25, 2026 (the
“Facility Agreement”).
The key terms of the loan facility are as follows:
Description Provision
The Borrower PT Integrasi Jaringan Ekosistem
The Lender Export Development Canada
Facility Amount up to USD 60,000,000
Availability Period 9 Months
To finance the purchase of goods
Purpose and services provided by Nokia OYJ
and its subsidiaries
3 (three) years from the date of the
Final Maturity Date
Facility Agreement
Further provisions regarding the rights and obligations of the
Company and EDC are set forth in the Facility Agreement and
related financing documents.
Page 4
4. Impact of the Occurrence, This loan facility does not result in changes to the Company's main
Material Information or business activities or operational activities.
Fact on the Operational
Activities, Legal From a legal and business continuity perspective, the loan facility
Condition, Financial will be implemented in accordance with the provisions of the
Condition, or Business Facility Agreement and will not have a material impact on the
Continuity of the Company's business continuity. By obtaining this loan facility, the
Company Company will obtain additional funding sources that can be used to
support business development needs and capital expenditures in
accordance with the intended use of the funds.
The Company will manage the use of the loan facility by taking into
account the Company's financial capabilities and the provisions
contained in the Facility Agreement.
5. Other Information The Company hereby discloses this Information Disclosure to
comply with the provisions of Financial Services Authority
Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities. This
transaction is exempt from the obligation to engage an Independent
Appraiser and obtain approval from the General Meeting of
Shareholders, as stipulated under Article 11 letter b.
This disclosure is submitted accordingly. Thank you for your attention.
Best regards,
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
____________________________________
Name : Hendrik Tee
Title : President Director
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.