Skip to content
Back to announcement

20260807_MKNT_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32119138_lamp1.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1

Page 2
                                                           DAFTAR ISI

Definisi dan Singkatan.................................................................................................. 4
Pendahuluan ............................................................................................................... 6
Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan Perseroan ...................................... 7
Informasi Tentang Perseroan ........................................................................................ 8
   Keterangan Umum Tentang Perseroan .............................................................................. 8
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan .............................................................. 9
   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Saat Ini ............................. 9
Informasi Tentang Perusahaan Anak ............................................................................. 9
   CBS .............................................................................................................................. 10
   RUM.............................................................................................................................. 10
Informasi Tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perseroan ............................................... 11
   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Perluasan Kegiatan Usaha Perseroan Sebagai
   Perusahaan Holding ...................................................................................................... 11
   Ringkasan Studi Kelayakan Perluasan Kegiatan Usaha Perseroan ..................................... 12
   Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan Dengan Perluasan Kegiatan Usaha ............................ 15
Informasi Tentang Rencana PMTHMETD ...................................................................... 16
   Tujuan Penambahan Modal ........................................................................................... 16
   Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham ....................................................... 17
   Informasi Tentang Para Kreditur ..................................................................................... 18
   Informasi Tentang Para Investor Independen ................................................................... 21
   Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan Melalui PMTHMETD ............................................... 21
   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD .................................................................... 22
   Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham Dalam Rangka PMTHMETD ................................... 22
   Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan .......... 23
   Perubahan Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD ...................... 23
   Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD ......................................................................... 23
Pengaruh Pelaksanaan PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Perseroan ................................................................................................................. 24
   Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
   Perseroan ..................................................................................................................... 24
   Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD .............................................. 24
   Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ..................................... 25
   Proyeksi Kinerja Perseroan Sesudah PMTHMETD ............................................................. 26
RUPSLB .................................................................................................................... 27
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris .................................................................... 28
Informasi Tambahan .................................................................................................. 29

                                                                   2

Page 3
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

AJB CBS                  : Akta Jual Beli Saham No. 31 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
                           hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
                           dan Headwell Investment Limited.

AJB RUM                  : Akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
                           hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
                           dan PT Mazon Bumi Mining.

BEI                      : PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan bursa efek di
                           mana saham Perseroan tercatat.

CBS                      : PT Citra Baru Steel, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia.

HBEH                     : PT Headwell Bintang Energi Hijau, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Injeksi Tunai            : Injeksi Tunai Investor Independen dan Injeksi Tunai MCP.

Injeksi Tunai Investor   : Injeksi tunai sebesar Rp200.000.000.000 yang akan dilakukan oleh Para
Independen                 Investor Independen, yaitu masing-masing sebesar Rp50.000.000.000
                           oleh Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana serta masing-
                           masing sebesar Rp25.000.000.000 oleh Daniel Tejakusuma dan Rossa
                           Linna.

Injeksi Tunai MCP        : Injeksi tunai sebesar Rp1.564.900.000 yang akan dilakukan oleh MCP
                           yang akan digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.

Keterbukaan              : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi                  rangka PMTHMETD yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2026
                           sebagaimana diubah dengan perubahan dan/atau tambahan informasi
                           atas keterbukaan informasi dalam rangka rencana perluasan kegiatan
                           usaha Perseroan dan PMTHMETD ini yang diterbitkan pada tanggal 7
                           Agustus 2026.

KJPP                     : Kantor Jasa Penilai Publik.

Konversi Utang Para      : Konversi atas kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur menjadi
Kreditur                   saham baru sejumlah 822.925.100.000 saham baru seri B dengan
                           nominal Rp1/saham, yang akan diterbikan dalam PMTHMETD, sesuai
                           dengan ketentuan POJK No. 14/2019.

Laporan Keuangan         : Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga bulan yang berakhir pada
Perseroan                  tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                           Desember 2025 dan 2024.

Laporan Penilaian        : Laporan No. 00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli
                           2026 yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi dan Rekan.



                                               3

Page 4
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Masyarakat             : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
                         masing-masing di bawah 5%.

MCP                    : PT Mantra Capital Persadan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Menkum atau            : Menteri Hukum Republik Indonesia atau dahulu Menteri Hukum dan
Menkumham                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                    : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang memiliki fungsi
                         tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                         penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun
                         2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                         Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.

Para Investor          : Para investor individu yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Independen               Indonesia dan akan mengambil bagian dalam PMTHMETD untuk
                         memenuhi ketentuan saham free float Perseroan setelah pelaksanaan
                         PMTHMETD.

Para Kreditur          : HBEH dan MCP.

Peraturan No. I-A      : Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                         selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
                         Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret
                         2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
                         Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
                         Perusahaan Tercatat.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pinjaman                 MCP.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara HBEH
Pinjaman HBEH            sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
                         diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara MCP
Pinjaman MCP             sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana telah
                         diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 29 Mei 2026.

Perseroan              : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan tercatat pada BEI.

Perusahaan Anak        : CBS dan RUM.

PMTHMETD               : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 9/2018        : Peraturan OJK No.       9/POJK.04/2018    tentang   Pengambilalihan
                         Perusahaan Terbuka.


                                            4

Page 5
                              DEFINISI DAN SINGKATAN

POJK No. 14/2019    : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                      Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                      Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                      14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                      Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020    : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020    : Peraturan OJK No. 17/04/2020 tentang Transaksi Material dan
                      Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020    : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Rencana Transaksi   : Rencana perluasan kegiatan usaha Perseroan            dan   rencana
                      pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan.

RUM                 : PT Radja Udang Malingping, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                      berdasarkan hukum Republik Indonesia.

RUPS                : Rapat Umum Pemegang Saham.

Saham Baru          : 1.024.490.000.000 saham baru seri B dengan nominal Rp1/saham yang
                      akan diterbitkan dalam PMTHMETD.

Studi Kelayakan     : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Milik PT Mitra
                      Komunikasi Nusantara Tbk No. FS.07.26.002 yang diterbitkan oleh KJPP
                      Sih Wiryadi & Rekan tanggal 28 Juli 2026.

Utang HBEH          : Utang Perseroan kepada HBEH yang timbul berdasarkan Perjanjian
                      Fasilitas Pinjaman HBEH, yaitu sebesar Rp668.000.000.000.

Utang MCP           : Utang Perseroan kepada MCP yang timbul berdasarkan Perjanjian
                      Fasilitas Pinjaman MCP, yaitu sebesar Rp154.925.100.000.

Utang Perseroan     : Total utang Perseroan yang akan dikonversi yang berasal dari Utang
                      HBEH dan Utang MCP.

UUPT                : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                      sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                      2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                      Undang No. 2 Tahun 2022 tentant Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.



                       [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                         5

Page 6
                                       PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara menyeuuh mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan perluasan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan
PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara (i) Konversi Utang Para Kreditur,
(ii) Injeksi Tunai MCP, dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:

1.     melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B kepada
       Para Kreditur;

2.     melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan

3.     melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B
       kepada Para Investor Independen.

Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar
1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Keterbukaan Informasi ini.

Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta
mendukung keberlangsungan usaha (going concern).

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat
melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan
Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada bagian “Informasi Mengenai Perseroan” di bawah ini.

Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi
saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS Perseroan. Selain itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai
penyertaan saham baru dalam Perseroan.

Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPSLB. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
pemegang saham atas rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai
rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yang telah dipenuhi dengan
penerbitan Keterbukaan Informasi ini.




                                              6

Page 7
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak terlibat dalam perkara
yang bersifat material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana PMTHMETD dapat dilihat pada bagian “Informasi
Tentang Rencana PMTHMETD”.

        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN

Sejak tanggal Laporan Keuangan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting yaitu pengambilalihan saham mayoritas CBS dan RUM
oleh Perseroan yang menyebabkan CBS dan RUM menjadi perusahaan anak terkonsolidasi
Perseroan (“Pengambilalihan Perusahaan Anak”).

Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Anak, yaitu CBS yang bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan RUM yang bergerak di bidang budidaya tambak udang, sebagai
bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh bisnis usaha operasional baru yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.

Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan masing-
masing AJB CBS dan AJB RUM. Berdasarkan AJB CBS, Perseroan membeli 49.999.999 saham
CBS, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan
harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612. Berdasarkan AJB RUM, Perseroan membeli
152.990 saham RUM, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000.

Penentuan harga pembelian dalam Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP. Berdasarkan Laporan Penilaian
Ekuitas No. 00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra
Baru Steel yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar
saham CBS adalah sebesar Rp646.256.432.000. Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian
Saham No. 00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja
Udang Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026,
nilai pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000. Adapun selisih harga transaksi
Pengambilalihan Perusahaan Anak adalah sebesar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM,
sehingga kedua selisih tersebut masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.

Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi atas Pengambilalihan Perusahaan Anak
kepada OJK dan masyarakat melalui situs web BEI berdasarkan Surat No. 104/MKNT-
OJK/VI/2026 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.

Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan
No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor
Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan ("Laporan Keuangan Audit"). Hal ini karena Laporan

                                              7

Page 8
Penilaian tersebut menggunakan tanggal penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam
jangka waktu berlaku enam bulan sejak tanggal penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) POJK No. 35/2020. Selanjutnya, Pengambilalihan Perusahaan Anak tidak memengaruhi
kesimpulan nilai dalam Laporan Penilaian Bisnis tersebut lebih dari 5%. Oleh karena itu, Laporan
Keuangan Perseroan tetap relevan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan
Penilaian, serta Laporan Penilaian tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sehubungan
dengan pelaksanaan PMTHMETD.


                             INFORMASI TENTANG PERSEROAN

1.     KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN

       Perseroan didirikan pada tanggal 14 Juli 2008 berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       46683.AH.01.01.Tahun 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
       perubahan, terakhir oleh Akta No. 14 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Rahayu
       Ningsih, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097692 tanggal 27 Juli
       2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

       Perseroan bergerak di bidang distributor produk telekomunikasi. Perseroan dibentuk
       untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia. Berfokus pada
       bsinis telekomunikasi, kegiatan bisnis Perseroan mengacu pada tiga aspek yang sangat
       mendasar, yaitu perangkat keras telekomunikasi (smartphone dan tablet/pad), serta
       voucher prabayar dan jaringan. Oleh karena itu, Perseroan menjalankan usahanya
       dengan bertumpu pada kegiatan utama distribusi dan penjualan. Namun demikian, pada
       saat ini Perseroan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha, kegiatan operasional,
       maupun aktivitas komersial lainnya, sehingga tidak terdapat aktivitas bisnis yang secara
       aktif dilakukan oleh Perseroan.

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang ajsa, perdagangan, pembangunan,
       percetakan, industri dan angkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
       Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

       Kegiatan Usaha Utama

       KBLI 46523     : Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
       KBLI 46100     : Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
       KBLI 46511     : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
       KBLI 70209     : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
       KBLI 64200     : Aktivitas Perusahaan Holding

       Kegiatan Usaha Penunjang

       KBLI 63122     : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
       KBLI 62012     : Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
       Commerce)




                                               8

Page 9
2.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Irwan Raharja
     Komisaris                                      : Muhamad Zidane Alfarizi

     Direksi
     Direktur Utama                                               : Jefri Junaedi
     Direktur                                                     : Samuel Eben Heizer T

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SAAT INI

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
     Komposisi Pemilik Saham Perseroan per 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Biro
     Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:

                                 Nilai nominal Rp20 per lembar saham

                                                                  Jumlah Nilai Nominal    Persentase
      No.          Pemegang Saham                Jumlah Saham
                                                                      Saham (Rp)              (%)
      1.    PT Monjess Investama*                 1.244.823.662          24.896.473.240         22,63
      2.    PT Sun International Capital            343.750.300           6.875.006.000          6,25
      3.    KPD Simas Equity Fund                   275.587.200           5.511.744.000          5,01
      4.    Masyarakat                            3.635.838.838         72.716.776.760          66,11
      Jumlah Modal Ditempatkan             dan    5.500.000.000        110.000.000.000            100
      Disetor
      Jumlah Saham Dalam Portepel                14.500.000.000        290.000.000.000                 -

     *PT Monjess Investama adalah pengendali Perseroan saat ini, dengan kepemilikan atas
     saham Perseroan sejumlah 1.244.823.662 atau sebesar 22,63% dari total modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan.

     Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa maupun pembebanan atas
     saham-saham Perseroan, serta tidak terdapat saham hasil pembelian kembali saham
     (treasury stock) pada Perseroan.


                         INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

1.   CBS

     (a)       Pendirian dan Anggaran Dasar

               CBS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
               Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 789 tanggal 20 September
               2007, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
               memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
               00609 HT.01.01.TH.2007 tanggal 9 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam
               Daftar Perseroan No. 300112701959 tanggal 22 Oktober 2007 (“Akta Pendirian
               CBS”).



                                                    9

Page 10
           Sejak tanggal Akta Pendirian CBS, anggaran dasar CBS telah mengalami
           beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 29 tanggal 29 Mei 2026,
           yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
           telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
           AHU-AH.01.09-0328591 tanggal 10 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan No. AHU-0130472.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Juni 2026 (“Akta
           CBS No. 29/2026”).

           Akta Pendirian CBS dan Akta CBS No. 29/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
           Dasar CBS”.

     (b)   Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, maksud dan tujuan CBS adalah untuk
           menjalankan kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja.

     (c)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, struktur permodalan dan kepemilikan saham
           CBS adalah sebagai berikut:

                               Nilai nominal Rp9.388 per lembar saham

                                                                       Jumlah Nilai Nominal
            No.            Pemegang Saham             Jumlah Saham
                                                                           Saham (Rp)
           1.     PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk       49.999.999         469.399.990.612
           2.     Tony Kasim                                       1                   9.388
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           50.000.000         469.400.000.000
           Jumlah Saham Dalam Portepel                    50.000.000         469.400.000.000

     (d)   Pengurusan dan Pengawasan

           Dewan Komisaris
           Komisaris                : Kong Cho Wo

           Direksi
           Direktur Utama           : Tony Kasim
           Direktur                 : Handoyo Setiawan

2.   RUM

     (a)   Pendirian dan Anggaran Dasar

           RUM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
           Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 10 Mei 2016, yang
           dibuat di hadapan Nina Farida Erawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang,
           yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
           No. AHU-0023121.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016, dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0057655.AH.01.11.TAHUN 2016
           tanggal 11 Mei 2016 (“Akta Pendirian RUM”).




                                              10

Page 11
            Sejak tanggal Akta Pendirian RUM, anggaran dasar RUM telah mengalami
            beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 30 tanggal 29 Mei 2026,
            yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
            telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No.
            AHU-AH.01.09-0328097 tanggal 11 Juni 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan No. AHU-0130382.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 11 Juni 2026 (“Akta
            RUM No. 30/2026”).

            Akta RUM No. 30/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar RUM”.

     (b)    Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, maksud dan tujuan RUM adalah untuk
            menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan perdangan besar bukan
            mobil dan sepeda motor.

     (c)    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, struktur permodalan dan kepemilikan saham
            RUM adalah sebagai berikut:

                              Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham

                                                                            Jumlah Nilai Nominal
             No.            Pemegang Saham                Jumlah Saham
                                                                                Saham (Rp)
             1.    PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk              152.990      Rp152.990.000.000
             2.    Fanny Setiawan                                      10          Rp10.000.000
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 153.000      Rp153.000.000.000
             Jumlah Saham Dalam Portepel                          153.000      Rp153.000.000.000

     (d)    Pengurusan dan Pengawasan

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama          : Jiang Yun Zhong
            Komisaris                : Brigjen. Pol. Drs. H. Irwanto

            Direksi
            Direktur                 : Anton


           INFORMASI TENTANG PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

1.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PERLUASAN KEGIATAN USAHA
     PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING

     Sehubungan dengan kegiatan usaha utama perseroan berupa aktivitas perusahaan
     holding, Perseroan telah menjalankan perannya sebagai perusahaan holding atas entitas
     anak yang bergerak di bidang telekomunikasi. Sejalan dengan perkembangan pasar dan
     strategi diversifikasi usaha, Perseroan memperluas portofolio investasinya melalui
     Pengambilalihan Perusahaan Anak. Dengan demikian, saat ini Perseroan merupakan
     perusahaan holding atas entitas-entitas anak yang masing-masing bergerak di bidang
     industri manufaktur baja dan usaha budidaya tambak udang.


                                               11

Page 12
2.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

     (a)   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

           Tujuan dari Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
           kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha grup Perseroan yang akan
           dilakukan melalui Perusahaan Anak, di mana Peseroan bertindak sebagai
           perusahaan induk (holding company). Oleh karena itu, penambahan kegiatan
           usaha tersebut dilakukan pada Perusahaan Anak dan tidak mengakibatkan
           adanya penambahan atau perubahan KBLI yang dimiliki oleh Perseroan.

           Adapun kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perusahaan Anak adalah
           sebagai berikut:

           RUM

           (i)     KBLI 03254: Pembesaran Crustacea Air Payau. Kelompok ini mencakup
                   usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti udang
                   galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan
                   lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya.

           (ii)    KBLI 36002: Penampungan dan Penyaluran Air Baku. Kelompok ini
                   mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan
                   industri, pembangkit listrik, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup
                   kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup
                   pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan
                   pertanian.

           (iii)   KBLI 46206: Perdagangan Besar Hasil Perikanan. Kelompok ini mencakup
                   usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau
                   bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram,
                   mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan
                   hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
           CBS

           (i)     KBLI 24102: Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling). Kelompok ini
                   mencakup usaha industri penggilingan baja yang mengolah produk baja
                   setengah jadi menjadi berbagai bentuk seperti pelat, lembaran, batang,
                   kawat, profil, maupun produk baja lainnya melalui proses rolling
                   (penggilingan), baik secara panas maupun dingin, untuk memenuhi
                   kebutuhan berbagai sektor industri dan konstruksi.

           (ii)    KBLI 24101: Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making).
                   Kelompok ini mencakup usaha industri pembuatan besi dan baja dasar
                   melalui proses peleburan, pemurnian, pencetakan, maupun pengolahan
                   logam menjadi bahan baku besi dan baja yang selanjutnya digunakan
                   sebagai bahan baku berbagai produk industri, konstruksi, infrastruktur,
                   otomotif, perkapalan, serta sektor manufaktur lainnya.

           Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam
           POJK No. 17/2020 yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan
           penambahan kegiatan usaha milik Perseroan yang disusun oleh KJPP.


                                           12

Page 13
(b)   Objek Studi Kelayakan

      Objek studi kelayakan adalah rencana penambahan kegiatan usaha milik
      Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu kegiatan usaha di bidang tambak
      udang dan manufaktur baja yang dijalankan melalui RUM dan CBS.

      Rencana tersebut meliputi kegiatan usaha berdasarkan KBLI 03254, KBLI 36002,
      KBLI 46206, KBLI 24102, dan KBLI 24101.

(c)   Tanggal Studi Kelayakan

      Tanggal efektif penilaian adalah 31 Maret 2026, di mana batas tersebut diambil
      atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Adapun survei
      dilaksanakan pada 24 Juli 2026 dan Studi Kelayakan diterbitkan pada 28 Juli 2026.

(d)   Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Asumsi

      (i)      KJPP Sih Wiryadi dan Rekan (“SIH”) telah melakukan penelaahan atas
               dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan.

      (ii)     Dalam Studi Kelayakan, KJPP SIH mengandalkan keakuratan dan
               kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data
               yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
               lainnya yang KJPP SIH anggap relevan.

      (iii)    Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
               menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya
               kepada KJPP SIH dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
               penting.

      (iv)     Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan KJPP SIH, pernyataan-
               pernyataan mengenai fakta dalam Studi Kelayakan yang menjadi dasar
               dari analisis, kesimpulan dan opini yang KJPP SIH nyatakan adalah benar.

      (v)      KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan
               usaha milik Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
               mencerminkan kewajaran pencapaiannya (fiduciary duty).

      (vi)     Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
               informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
               Perseroan.

      (vii)    KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan
               kesimpulan yang dihasilkan.

      (viii)   KJPP SIH telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi
               kelayakan dari Perseroan selaku pemberi tugas.

      (ix)     Studi Kelayakan ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
               dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.



                                      13

Page 14
(x)      Studi Kelayakan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
         kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
         Pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan
         dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

(xi)     Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, KJPP SIH menggunakan
         beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
         Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam laporan studi kelayakan
         serta keakuratan informasi mengenai laporan studi kelayakan yang
         diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

(xii)    Studi Kelayakan harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi
         dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
         menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
         proses yang mendasari laporan studi kelayakan. Penyusunan Studi
         Kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
         dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

(xiii)   KJPP SIH juga mengasumsikan bahwa penerbitan laporan studi kelayakan
         ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
         terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan
         studi kelayakan ini.

         KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
         melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP SIH karena adanya
         perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
         setelah tanggal Studi Kelayakan ini.

Batasan-batasan dalam Pelaksanaan Penugasan

(i)      Dalam melaksanakan analisis, KJPP SIH mengasumsikan dan bergantung
         pada keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
         keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP SIH
         oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
         adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP SIH tidak
         bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
         informasi-informasi tersebut.

(ii)     KJPP SIH juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
         bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
         informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP SIH menjadi tidak
         lengkap dan menyesatkan.

(iii)    Analisis Studi Kelayakan atas aksi korporasi ini dipersiapkan
         menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
         Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
         hasil akhir pendapat KJPP SIH secara material. Oleh karenanya, KJPP SIH
         tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Studi
         Kelayakan dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

(iv)     KJPP SIH tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Studi
         Kelayakan. Jasa-jasa yang KJPP SIH berikan kepada Perseroan dalam

                                14

Page 15
                   kaitan dengan penambahan kegiatan usaha ini hanya merupakan
                   pemberian laporan studi kelayakan atas objek yang akan dilakukan dan
                   bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

                   KJPP SIH tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum
                   dan implikasi aspek perpajakan tersebut.

            (v)    Pekerjaan KJPP SIH yang berkaitan dengan laporan studi kelayakan ini
                   tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun
                   sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
                   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
                   dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
                   pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
                   keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP SIH tidak mempunyai
                   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
                   menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi
                   korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
                   dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi.

     (e)    Kesimpulan

            Berdasarkan analisis pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, risiko, dan
            keuangan serta dengan memperhatikan asumsi, kondisi pembatas, dan hasil
            analisis sensitivitas, rencana penambahan kegiatan usaha melalui
            pengambilalihan CBS dan RUM dinilai layak secara indikatif dan bersyarat.

            Kesimpulan tersebut berlaku sepanjang struktur transaksi, sumber pendanaan,
            izin usaha, kesiapan fasilitas, asumsi operasional, kebutuhan modal kerja, dan
            parameter biaya modal dapat direalisasikan sesuai asumsi yang digunakan.

            Dalam skenario downside dan severe, rencana menghasilkan Net Present Value
            (NPV) negatif sehingga keberhasilan transaksi sangat bergantung pada
            pencapaian utilisasi, margin, produktivitas, harga jual, dan jadwal implementasi.

3.   KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERLUASAN KEGIATAN USAHA

     Pelaksanaan perluasan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding tidak
     memerlukan penambahan tenaga kerja secara khusus, karena kompetensi yang
     dibutuhkan dapat dipenuhi oleh sumber daya manusia internal Perseroan yang telah
     memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan.

     Dalam menjalankan fungsi sebagai perusahaan holding, Perseroan akan melakukan
     pengelolaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
     usaha di bidang manufaktur baja dan budidaya tambak udang. Kegiatan usaha tersebut
     didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional sesuai dengan
     karakteristik masing-masing bidang usaha. Perseroan meyakini bahwa ketersediaan
     sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai merupakan salah satu
     faktor penting dalam menunjang keberhasilan pengembangan dan keberlanjutan
     kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                           15

Page 16
                     INFORMASI TENTANG RENCANA PHMHMETD

1.   TUJUAN PENAMBAHAN MODAL

     Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk
     memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang
     merupakan perusahaan selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan
     memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka tersebut pada saat
     Keterbukaan Informasi diumumkan.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam kondisi keuangan
     yang memerlukan perbaikan posisi keuangan, di mana Perseroan mencatatkan ekuitas
     negatif dan modal kerja bersih negatif.

     Adapun pos-pos yang menunjukkan kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

     (a)    Modal Kerja Bersih Negatif

            Perseroan memiliki aset lancar sebesar Rp2.486.670.003 sementara liabilitas
            jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp834.408.499.067. Dengan demikian,
            Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar minus
            Rp831.921.829.064. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki
            likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam
            kegiatan operasional normal.

     (b)    Ekuitas Negatif

            Perseroan mencatatkan total liabilitas sebesar Rp835.229.098.929 yang
            melebihi total aset Perseroan yang berjumlah sebesar Rp826.092.545.245. Hal
            ini mengakibatkan Perseroan memiliki defisiensi modal atau ekuitas negatif
            sebesar minus Rp9.136.553.684.

            Sesuai dengan POJK No. 14/2019, kondisi ekuitas negatif merupakan salah satu
            kriteria utama bagi perusahaan terbuka (selain bank) untuk melakukan perbaikan
            posisi keuangan melalui mekanisme PMTHMETD.

     (c)    Rasio Liabilitas terhadap Aset Total

            Liabilitas Perseroan tercatat sebesar 101,11% dari total aset Perseroan (melebihi
            ambang batas 80% yang ditetapkan dalam Pasal 8B huruf (b) angka 1 POJK No.
            14/2019).

     Maka dari itu, pos-pos liabilitas yang akan diselesaikan melalui mekanisme PMTHMETD
     sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019 adalah:

     (a)    Utang MCP berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP dengan jumlah
            tagihan sebesar Rp154.925.100.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
            untuk membiayai pengambilalihan saham RUM; dan

     (b)    Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dengan jumlah
            tagihan sebesar Rp668.000.000.000. Pinjaman ini digunakan oleh Perseroan
            untuk membiayai pengambilalihan saham CBS.


                                            16

Page 17
     Berdasarkan POJK No. 14/2019, untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
     penyelesaian atau pelunasan pinjaman dengan konversi pinjaman menjadi saham hanya
     dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. RUPS Perseroan harus
     dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam: (i) ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku, khususnya UUPT; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) anggaran dasar
     Perseroan; dan (iv) Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

     Manfaat yang akan diperoleh dari PMTHMETD ini antara lain adalah:

     (a)    Perbaikan Posisi Keuangan

            Penyelesaian kewajiban melalui konversi utang menjadi modal akan
            memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif dan
            menghilangkan beban Utang HBEH dan Utang MCP.

     (b)    Penguatan Struktur Permodalan

            Memperkuat struktur neraca Perseroan dengan menurunkan rasio utang
            terhadap ekuitas (debt to equity ratio), sehingga meningkatkan kesehatan
            finansial Perseroan.

     (c)    Mendukung Pertumbuhan Usaha

            Melalui konversi utang yang digunakan untuk akuisisi CBS dan RUM, Perseroan
            kini memiliki aset produktif baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi
            pendapatan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa depan.

     (d)    Keberlangsungan Usaha (Going Concern)

            Mengurangi risiko likuiditas dan memastikan Perseroan dapat terus beroperasi
            secara berkelanjutan.

2.   RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM

     Utang Perseroan yang akan diselesaikan melalui Konversi Utang Para Kreditur dalam
     rencana PMTHMETD ini berasal dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

     Adapun rincian dari Utang Perseroan adalah sebagai berikut:

     (a)    Utang HBEH

            Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, HBEH memberikan fasilitas
            pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp668.000.000.000
            yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
            dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
            CBS oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB CBS.

            Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH tidak dikenakan
            bunga dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan.
            Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dengan Headwell Investment Limited,
            Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH akan diselesaikan
            melalui mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
            668.000.000.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.


                                           17

Page 18
     (b)   Utang MCP

           Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, MCP memberikan fasilitas
           pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp154.925.100.000
           yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026. Tujuan penggunaan dana
           dari pinjaman tersebut adalah untuk membiayai pengambilalihan saham dalam
           RUM oleh Perseroan, sebagaimana diatur dalam AJB RUM.

           Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP tidak dikenakan bunga
           dan tidak dijamin dengan jaminan kebendaan apa pun milik Perseroan. Sesuai
           dengan kesepakatan Perseroan dengan PT Mazon Bumi Mining, Utang MCP
           berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP akan diselesaikan melalui
           mekanisme konversi utang menjadi saham Perseroan, yaitu sejumlah
           154.925.100.000 saham seri B baru melalui PMTHMETD Perseroan.

3.   INFORMASI TENTANG PARA KREDITUR

     (a)   HBEH

           (i)     Pendirian dan Anggaran Dasar

                   HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                   hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 8
                   Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
                   Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
                   Menkum        berdasarkan      Surat    Keputusan     No.      AHU-
                   0106556.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 11 Desember 2025, dan telah
                   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0280402.AH.01.11.TAHUN
                   2025 tanggal 11 Desember 2025 (“Akta Pendirian HBEH”).

                   Akta Pendirian HBEH selanjutnya disebut “Anggaran Dasar HBEH”.

           (ii)    Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili

                   Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, maksud dan tujuan HBEH adalah
                   untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
                   Holding. HBEH berdomisili di Wisma SMR, Lantai 12 Kaveling 89 Jalan Yos
                   Sudarso Nomor 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

           (iii)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                   Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, struktur permodalan dan
                   kepemilikan saham HBEH adalah sebagai berikut:




                                          18

Page 19
                        Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham

                                             Klasifikasi   Jumlah        Jumlah Nilai
             No.        Pemegang Saham
                                               Saham       Saham      Nominal Saham (Rp)
             1.    Siti Sarah Syawaliyah       Seri A         2.500      Rp2.500.000.000
             2.    Handoyo Setiawan            Seri B         2.000      Rp2.000.000.000
             3.    Niko Santoso                Seri B         2.000      Rp2.000.000.000
             4.    Tony Kasim                  Seri B         1.000      Rp1.000.000.000
             5.    Headwell     Investment   Seri B          40.000     Rp40.000.000.000
                   Limited                   Seri C           2.500      Rp2.500.000.000
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            50.000     Rp50.000.000.000
             Jumlah Saham Dalam Portepel                     70.000     Rp70.000.000.000

      (iv)   Pemilik Manfaat

             Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat HBEH adalah
             Handoyo Setiawan.

      (v)    Pengurusan dan Pengawasan

             Dewan Komisaris
             Komisaris   : Handoyo Setiawan

             Direksi
             Direktur        : Widjojo Rahardjo

      (vi)   Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

             HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

(b)   MCP

      (i)    Pendirian dan Anggaran Dasar

             MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikian berdasarkan hukum
             Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4
             Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
             Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
             Menkum        berdasarkan      Surat    Keputusan        No.     AHU-
             0106050.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 10 Desember 2025, dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278735.AH.01.11.TAHUN
             2025 tanggal 10 Desember 2025 (“Akta Pendirian MCP”).

             Akta Pendirian MCP selanjutnya disebut “Anggaran Dasar MCP”.

      (ii)   Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili

             Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, maksud dan tujuan MCP adalah untuk
             menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
             MCP berdomisili di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.




                                       19

Page 20
(iii)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, struktur permodalan dan kepemilikan
        saham MCP adalah sebagai berikut:

                      Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham

                                        Klasifikasi    Jumlah       Jumlah Nilai
        No.        Pemegang Saham
                                          Saham        Saham     Nominal Saham (Rp)

        1.     Siti Sarah Syawaliyah        Seri A      7.825       Rp7.825.000.000
        2.     Yenny Setiawan               Seri B     19.036      Rp19.036.000.000
                                            Seri C      1.309       Rp1.309.000.000
        3.     Handoyo Setiawan             Seri B     14.644      Rp14.644.000.000
                                            Seri C      1.006       Rp1.006.000.000
        4.     Fanny Setiawan               Seri B      7.321       Rp7.321.000.000
                                            Seri C      504           Rp504.000.000
        5.     Jiang Yun Zhong              Seri B      7.321       Rp7.321.000.000
                                            Seri C      504           Rp504.000.000
        6.     PT Mazon Bumi Mining         Seri B     90.789      Rp90.789.000.000
                                            Seri C      6.241       Rp6.241.000.000
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     156.500    Rp156.500.000.000
                      Jumlah Saham Dalam Portepel         -              -


(iv)    Pengurusan dan Pengawasan

        Dewan Komisaris
        Komisaris                 : Anton

        Direksi
        Direktur                  : Widjojo Rahardjo

(v)     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

        MCP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.




                                   20

Page 21
4.   INFORMASI TENTANG PARA INVESTOR INDEPENDEN

     Para Investor Independen adalah pihak independen yang tidak berafiliasi dengan calon
     pengendali baru maupun Perseroan, yang akan melakukan Injeksi Tunai Investor
     Independen. Para Investor Independen terdiri dari lima individu, dengan keterangan
     sebagai berikut:

                                     Klasifikasi                        Jumlah Nilai Nominal
      No.    Investor Independen                      Jumlah Saham
                                       Saham                                Saham (Rp)
      1.    Suripto                     Seri B         50.000.000.000          Rp50.000.000.000
      2.    Daniel Tejakusuma           Seri B         25.000.000.000          Rp25.000.000.000
      3.    Rossa Linna                 Seri B         25.000.000.000          Rp25.000.000.000
      4.    John Veter Firdaus          Seri B         50.000.000.000          Rp50.000.000.000
      5.    Antony Lesmana             Seri B          50.000.000.000         Rp50.000.000.000
      Jumlah Saham Investor Independen                200.000.000.000        Rp200.000.000.000


     Masing-masing dari Para Investor Independen telah menyerahkan Surat Pernyataan dan
     Komitmen Investasi Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 31 Juli 2026, yang menyatakan:

     (a)     komitmen masing-masing investor untuk mengambil bagian dalam PMTHMETD
             dengan porsi dan harga pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam
             Keterbukaan Informasi ini;

     (b)     komitmen masing-masing investor untuk menyediakan dan menyetorkan seluruh
             dana investasi setelah rencana PMTHMETD memperoleh persetujuan RUPSLB
             dan Perseroan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;

     (c)     pernyataan dari masing-masing investor bahwa dana yang akan digunakan untuk
             melakukan investasi merupakan dana yang tersedia dan berasal dari sumber
             yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku; dan

     (d)     pernyataan dari masing-masing investor bahwa investor tidak memiliki hubungan
             afiliasi dengan Perseroan maupun calon pengendali baru Perseroan
             sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangy-undangan di bidang pasar
             modal.

5.   JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD

     Total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sejumlah
     1.024.490.00.000 saham seri B, yang terdiri atas:

     (a)     melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B;
     (b)     melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B; dan
     (c)     melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham
             seri B.




                                                 21

Page 22
6.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD

     Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah
     RUPS Perseroan yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD tanggal 24 Agustus 2026.
     Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
     14/2019.

     Merujuk pada Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
     keterbukaan informasi sebagai berikut:

     (a)    pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
            pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan paling
            lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD;

     (b)    menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (a)
            kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
            dilakukan;

     (c)    pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
            hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang memuat informasi mengenai pihak yang
            melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
            penggunaan dana, dan/atau informasi lainnya yang relevan, paling lambat dua
            hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD; dan

     (d)    menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (c)
            kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
            dilakukan.

7.   HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD

     Perseroan dan Para Kreditur menetapkan harga pelaksanaan atas Saham Baru sebesar
     Rp1 per saham, dengan pertimbangan bahwa rencana PMTHMETD dilaksanakan dalam
     rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, sehingga penetapan harga pelaksanaan
     dilakukan sesuai dengan ketentuan poin V.1.3. Lampiran II Peraturan No. I-A, di mana
     penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
     dilaksanakan dengan wajar (arm’s length) sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
     Penilaian, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
     merugikan pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali
     maupun pemegang saham utama.

     Posisi keuangan Perseroan pada saat ini adalah dalam kondisi ekuitas negatif, modal
     kerja negatif, tidak memiliki aset tetap, serta tidak ada tagihan ke pihak lain yang
     signifikan. Sehingga harga pelaksanaan Rp1 per saham telah merefleksikan harga wajar
     dari Perseroan, mencerminkan kondisi Perseroan, serta tidak merugikan pemegang
     saham publik. Sehubungan dengan penetapan harga pelaksanaan tersebut, Perseroan
     akan menerbitkan klasifikasi saham baru berupa Saham Seri B dengan nilai nominal
     sebesar Rp1 per saham, yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.




                                          22

Page 23
8.    DAMPAK PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
      PERSEROAN

      Dengan dilaksanakannya PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur serta Injeksi
      Tunai:

      (a)    modal ditempatkan dan disetor           Perseroan   akan meningkat      sebesar
             Rp1.024.490.000.000;
      (b)    para pemegang saham Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikan sahamnya
             dalam Perseroan sebesar 99,46%;
      (c)    liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp822.925.100.000; dan
      (d)    aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000.

      Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
      melanjutkan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
      saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
      positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan di masa yang
      akan datang.

9.    PERUBAHAN       PENGENDALIAN       ATAS     PERSEROAN      SETELAH      PELAKSANAAN
      PMTHMETD

      Pelaksanaan PMTHMETD akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Setelah PMTHMETD
      dilaksanakan, HBEH akan menjadi pengendali baru Perseroan, yang akan memiliki
      668.000.000.000 saham seri B Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD. Mengingat
      perubahan pengendalian Perseroan ini dilakukan dalam rangka perbaikan posisi
      keuangan, maka HBEH selaku calon pengendali baru Perseroan tidak tunduk kepada
      kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam
      POJK No. 9/2018.

      Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara
      HBEH dengan Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai calon pengendali dapat dilihat
      pada bagian “Informasi Tentang Para Kreditur”.

10.   RENCANA PENGGUNAAN DANA PMTHMETD

      (a)    PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur

             Tidak terdapat penggunaan dana atas pelaksanaan PMTHMETD melalui Konversi
             Utang Para Kreditur, karena dana yang dicatat sebagai hasil PMTHMETD tersebut
             merupakan konversi atas utang Perseroan kepada Para Kreditur yang akan
             dilakukan sebagai penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur
             berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

      (b)    PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP

             Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP akan
             digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.




                                             23

Page 24
     (c)    PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor Independen

            Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor
            Independen akan digunakan untuk modal usaha CBS dan RUM dengan rincian
            yang akan ditentukan kemudian.


     PENGARUH PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
                      PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

1.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
     PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

     Dengan dilaksanakannya penerbitan Saham Baru, maka para pemegang saham
     Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 99,46%. Dengan
     dilaksanakannya Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta Injeksi Tunai
     Investor Independen, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar
     Rp822.925.100.000 dan aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564,900.000
     dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp1.024.490.000.000.

     Pelaksanaan PMTHMETD dengan Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta
     Injeksi Tunai Investor Independen akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
     melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
     saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
     positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan dimasa yang
     akan datang.

2.   PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD




                                         24

Page 25
3.   KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

     Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan, proforma atas dampak PMTHMETD
     terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai
     berikut:




                                       25

Page 26
     KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD (LANJUTAN)




4.   PROYEKSI KINERJA PERSEROAN SESUDAH PMTHMETD

     Perseroan telah menyusun proyeksi kinerja yang akan dicapai setelah pelaksanaan
     PMTHMETD untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sebagaimana berikut:

     Proyeksi Keuangan 2026 – 2030




                                        26

Page 27
                                        RUPSLB

Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati rencana PMTHMTED Perseroan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal   : Senin, 24 Agustus 2026
Waktu           : 13.30 WIB
Tempat          : Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19-24, Kuningan, Karet
                  Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
                  Ibukota Jakarta 12940

Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026, bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini awalnya diterbitkan. Pemanggilan RUPSLB telah dilakukan pada
tanggal 31 Juli 2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan.

Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

1.     Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019, melalui Konversi Utang Para
       Kreditur dan Injeksi Tunai

       Penjelasan:

       PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
       mengkonversi utang Perseroan kepada Para Kreditur menjadi saham dan penyetoran
       tunai oleh MCP dan Para Investor Independen.

2.     Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya
       perubahan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah PMTHMETD

       Penjelasan:

       Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan
       adanya perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah
       dilaksanakannya PMTHMETD.

3.     Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International
       Tbk

       Penjelasan:

       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT
       Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.




                                            27

Page 28
4.     Persetujuan perubahan anggaran dasar              Perseroan    sehubungan      dengan
       pelaksanaan PMTHMETD dan hal-hal lainnya

       Penjelasan:

       Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
       ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain:



       (a)     peningkatan modal dasar Perseroan;
       (b)     penambahan klasifikasi saham baru, yaitu saham seri B dengan nilai nominal
               Rp1 per saham;
       (c)     perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari
               pelaksanaan PMTHMETD;
       (d)     penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan
               dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
               Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
       (e)     perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan
       (f)     perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

5.     Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
       Perseroan

       Penjelasan:

       Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau
       Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan
       setelah pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran
       dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.




                                             28

Page 29
                                 INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dapat dihubungi pada hari dan jam kerja dengan alamat
sebagai berikut:

                                   Corporate Secretary
                           PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

               Wisma SMR Lt. 6, Kav. 89, Jl. Yos Sudarso No. 89, RT.10/RW.11
                     Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14350
                            Website: www.remitraglobi.co.id




                                            29


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published7 Aug 2026
Pages29
Characters70,758
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — John Veter Firdaus p.3 ×2
linked org Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. p.4 ×17
linked person Irwan Raharja · Komisaris Independen p.9
linked person Muhamad Zidane Alfarizi p.9
linked person Jefri Junaedi p.9
linked org PT Monjess Investama p.9 ×3
linked org Sun International p.9
linked — KPD Simas Equity p.9
linked person Siti Sarah Syawaliyah p.19 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible — Antony Lesmana p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible person Drs. H. Irwanto p.11
possible person Prof. DR. Satrio p.27
unresolved person Eka Verawaty · Notaris p.3 ×7
unresolved org Headwell Investment Limited p.3 ×2
unresolved org PT Mazon Bumi Mining. p.3 ×3
unresolved org PT Citra Baru Steel p.3 ×2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi dan Rekan p.3 ×2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.5 ×2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.7
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.8
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.9
unresolved org PT Sun International Capital p.9
unresolved person Robert Purba · Notaris p.9
unresolved person Nina Farida Erawati · Notaris p.10
unresolved org KJPP SIH p.13 ×24
unresolved person Siti Susyanthi · Notaris p.18 ×3
unresolved — : Handoyo Setiawan p.19
unresolved — : Widjojo Rahardjo p.19 ×2
unresolved — MCP p.19
unresolved — Pendirian dan Anggaran Dasar p.19
unresolved — Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili p.19
unresolved — : Anton p.20
unresolved org Remitra Global International Tbk p.27 ×6
unresolved org Pusat Statistik p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result