Back to announcement
20260929_ANJT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32161643_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
sehubungan dengan Transaksi yang merupakan Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kegiatan Usaha Perseroan
Bergerak di bidang perdagangan, jasa dan pengoperasian perkebunan,
pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kantor Pusat
APL Tower Lantai 28
Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kav. 28
Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11470
Telepon: (62-21) 2929 8888
Email: corsec@anj-group.com
Situs: www.anj-group.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2026.
Page 2
I. Definisi
Afiliasi : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
ASK atau Penerima Pinjaman : PT Adhitya Serayakorita, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
merupakan pihak yang menerima fasilitas pinjaman
berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Direksi : Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Fasilitas Pinjaman : Fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah dengan
jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
triliun Rupiah) yang disediakan oleh Perseroan kepada
ASK berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Hari Kerja : Setiap hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur
resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, ketika bank umum menjalankan kegiatan
operasional di Jakarta.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini beserta setiap perubahan,
penambahan, dan/atau pembaruannya, apabila ada,
yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
2
Page 3
17/2020 dan peraturan pasar modal lainnya yang
berlaku.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pemegang Saham Pengendali : First Resources Limited, sebagai pihak yang secara
langsung dan/atau tidak langsung mengendalikan
Perseroan dan ASK.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan,
selaku penilai independen yang memberikan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran : Laporan pendapat kewajaran Nomor 01162/2.0171-
atau Pendapat Kewajaran 00/BS/01/0481/1/IX/2026 tertanggal 23 September 2026
yang diterbitkan oleh Penilai Independen sehubungan
dengan Transaksi, sebagaimana diringkas dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Pinjaman : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Nomor
360/ANJ/LA/01.006/IX/2026 tertanggal 25 September
2026 yang dibuat antara Perseroan sebagai pemberi
pinjaman dan ASK sebagai penerima pinjaman.
Perseroan, ANJT, atau : PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, suatu perseroan
Pemberi Pinjaman terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : Pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan kepada
ASK berdasarkan Perjanjian Pinjaman, yang merupakan
Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
3
Page 4
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
II. Pendahuluan
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
dan masyarakat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan
sebagai Pemberi Pinjaman dan ASK sebagai Penerima Pinjaman (“Transaksi”), sebagaimana
diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
sekaligus merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun
demikian, Transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
berdasarkan POJK 17/2020 dan tidak merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan
Transaksi Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020,
Perseroan wajib, antara lain: (i) menggunakan Penilai Independen untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi; (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi
kepada masyarakat; dan (iii) menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan sebagai Penilai
Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran No. 01162/2.0171-00/BS/01/0481/1/IX/2026 tertanggal 23 September 2026,
Penilai Independen berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020 dan
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Oleh karena itu, Perseroan
menerbitkan Keterbukaan Informasi ini sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
berdasarkan POJK 17/2020.
III. Uraian Transaksi
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan kepada ASK
berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani pada tanggal 25 September 2026.
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perseroan menyediakan Fasilitas Pinjaman kepada ASK
4
Page 5
dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang dapat
ditarik oleh ASK sesuai dengan kebutuhan dan tunduk pada pemenuhan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman.
2. Nilai dan Materialitas Transaksi
Nilai maksimum Transaksi adalah sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026 yang telah direviu
secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria, sebagaimana tercantum
dalam Laporan Reviu Terbatas No. R00005/01/EDH/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026, jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp4.259.899.884.188 (empat triliun dua ratus lima puluh
sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat
ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah). Dengan demikian, nilai maksimum Transaksi
setara dengan 46,95% dari jumlah ekuitas Perseroan dan karenanya memenuhi kriteria
sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.
3. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
a. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk sebagai Pemberi Pinjaman
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat. Kegiatan usaha utama
Perseroan meliputi aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar,
perkebunan buah kelapa sawit, dan industri pengolahannya.
Susunan pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
First Resources Limited 3.217.218.477 95,92%
Masyarakat 136.956.523 4,08%
Jumlah 3.354.175.000 100,00%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Harianto Tanamoeljono
Komisaris Independen Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A.
Direksi
Direktur Utama Suhendro
Direktur Isen Henry Tjong
Direktur Hilman Lukito
b. PT Adhitya Serayakorita sebagai Penerima Pinjaman
ASK merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
5
Page 6
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat. ASK menjalankan kegiatan usaha, antara
lain, dalam bidang industri dan perdagangan besar, termasuk kegiatan pengolahan
dan/atau penyulingan minyak sawit dan inti sawit.
Susunan pemegang saham ASK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase Kepemilikan
PT Ciliandra Perkasa 184.422 95,75%
PT Fangionoperkasa Sejati 8.178 4,25%
Jumlah 192.600 100,00%
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ASK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Bahadurin
Direksi
Direktur Utama Triyono Widodo
Direktur Isen Henry Tjong
Direktur Suprayogi
4. Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan dan ASK mempunyai hubungan Afiliasi karena keduanya berada di bawah
pengendalian akhir yang sama, yaitu First Resources Limited. First Resources Limited
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan secara tidak langsung
mengendalikan ASK melalui kepemilikannya pada PT Ciliandra Perkasa.
Selain itu, hubungan Afiliasi juga timbul karena terdapat kesamaan anggota Direksi antara
Perseroan dan ASK, yaitu Isen Henry Tjong yang menjabat sebagai Direktur Perseroan
sekaligus Direktur ASK. Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020.
5. Ketentuan Pokok Perjanjian Pinjaman
Ketentuan pokok Perjanjian Pinjaman adalah sebagai berikut:
Ketentuan Uraian
No. 360/ANJ/LA/01.006/IX/2026 tertanggal
Tanggal dan nomor Perjanjian Pinjaman
25 September 2026
Pemberi Pinjaman PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
Penerima Pinjaman PT Adhitya Serayakorita
Jenis fasilitas Fasilitas pinjaman non-revolving dalam mata
6
Page 7
uang Rupiah
Jumlah maksimum fasilitas Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Pembiayaan kegiatan operasional dan/atau
kebutuhan modal kerja ASK serta tujuan lain
Tujuan penggunaan
yang terlebih dahulu disetujui secara tertulis
oleh Perseroan
Sejak tanggal Perjanjian Pinjaman sampai
Jangka waktu dan tanggal jatuh tempo
dengan 30 Juni 2031
8,50% (delapan koma lima nol persen) per
Suku bunga tahun atas jumlah pokok Pinjaman yang
terutang
Keterlambatan pembayaran pokok, bunga,
atau jumlah terutang lainnya dikenakan
bunga keterlambatan sebesar tingkat bunga
Bunga keterlambatan
berdasarkan Perjanjian Pinjaman ditambah
2% (dua persen) per tahun sampai dengan
pembayaran dilakukan sepenuhnya
Jaminan Tidak ada
Pembatasan terhadap Penerima Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
Pinjaman dari Perseroan, ASK antara lain dibatasi
untuk: memperoleh tambahan utang yang
secara material dapat mengurangi
kemampuan pembayaran; memberikan
jaminan atau bantuan keuangan material
tertentu; mengalihkan aset material di luar
kegiatan usaha normal; melakukan
restrukturisasi material yang dapat
memengaruhi kemampuan pembayaran;
mengubah kegiatan usaha utama secara
material; melakukan transaksi afiliasi yang
tidak wajar; dan melakukan pembayaran
dividen dalam kondisi tertentu.
IV. Alasan, Pertimbangan, dan Manfaat Transaksi
Perseroan dan ASK berada dalam kelompok usaha yang sama dan memiliki hubungan usaha
dalam rantai nilai pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit. ASK membutuhkan
pendanaan untuk melakukan refinancing atas kewajibannya serta mendukung kebutuhan modal
kerja dan kegiatan operasionalnya.
7
Page 8
Dari sisi Perseroan, Transaksi merupakan bentuk optimalisasi atas dana yang tersedia dengan
tetap memperhatikan kebutuhan operasional, kewajiban, rencana investasi, dan kondisi likuiditas
Perseroan. Pemberian Fasilitas Pinjaman juga memberikan potensi tambahan pendapatan bunga
kepada Perseroan.
Transaksi diharapkan memberikan manfaat kepada Perseroan, antara lain:
a. mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia pada Perseroan;
b. memberikan tambahan pendapatan bunga kepada Perseroan;
c. mendukung kesinambungan kegiatan usaha ASK yang mempunyai hubungan usaha dengan
Perseroan; dan
d. meningkatkan efisiensi koordinasi, pemantauan, dan proses pendanaan dalam kelompok
usaha.
Berdasarkan analisis Penilai Independen, tingkat bunga dan ketentuan Transaksi berada dalam
kisaran yang wajar. Oleh karena itu, pelaksanaan Transaksi dengan ASK sebagai pihak Afiliasi
tetap dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
V. Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Dibandingkan dengan Pihak
Nonafiliasi
Pelaksanaan Transaksi dengan ASK sebagai pihak Afiliasi memberikan kemudahan dalam proses
koordinasi, dokumentasi, pencairan, dan pemantauan penggunaan dana serta kondisi keuangan
Penerima Pinjaman.
Meskipun dilakukan dengan pihak Afiliasi, syarat dan ketentuan Transaksi telah disusun dengan
memperhatikan praktik bisnis yang berlaku umum. Tingkat bunga dan ketentuan material dalam
Perjanjian Pinjaman juga telah dianalisis oleh Penilai Independen untuk memastikan kewajaran
Transaksi.
Dengan demikian, hubungan Afiliasi tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk
melaksanakan Transaksi secara wajar dan berdasarkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha.
VI. Dampak Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Pada saat dilakukan pencairan Fasilitas Pinjaman, Transaksi akan mengakibatkan berkurangnya
kas dan setara kas Perseroan serta bertambahnya piutang kepada pihak berelasi dalam laporan
posisi keuangan Perseroan. Selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman, Perseroan akan
memperoleh pendapatan bunga sesuai dengan jumlah pokok pinjaman yang terutang.
Pendapatan bunga tersebut diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan dan
laba Perseroan.
8
Page 9
Transaksi juga menimbulkan risiko likuiditas dan risiko kredit bagi Perseroan, khususnya risiko
keterlambatan atau ketidakmampuan ASK dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
bunga. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah melakukan penelaahan terhadap kondisi
dan proyeksi keuangan ASK serta mengatur kewajiban informasi, pembatasan, Peristiwa Cidera
Janji, dan hak-hak Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman.
Berdasarkan hasil analisis Penilai Independen, Transaksi memberikan manfaat ekonomi dan nilai
tambah bagi Perseroan serta tidak diperkirakan memberikan dampak material yang merugikan
terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
VII. Ringkasan Laporan Penilai Independen
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen sebagai Penilai
Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Berikut merupakan
ringkasan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 01162/2.0171-
00/BS/01/0481/1/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang diterbitkan oleh Penilai Independen
(“Laporan Pendapat Kewajaran”).
1. Identitas Penilai Independen
Keterangan Uraian
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
Kantor Jasa Penilai Publik
dan Rekan
No. 2.20.0171 berdasarkan Keputusan
Izin Usaha KJPP
Menteri Keuangan No. 387/KM.1/2020
Pendaftaran OJK No. S-815/PM.223/2021
Penilai yang Menandatangani Laporan Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
Izin Penilai No. B-1.17.00481
Surat Tanda Terdaftar OJK No. KEP-642/KS.13/2026
Nomor Keanggotaan MAPPI No. 12-S-03723
No. 01162/2.0171-00/BS/01/0481/1/IX/2026
Nomor dan Tanggal Laporan
tertanggal 23 September 2026
Tanggal Pendapat Kewajaran 30 Juni 2026
Penilai Independen telah menyatakan bahwa dalam melaksanakan penugasan dan menyusun
Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Independen bertindak secara independen, tidak
mempunyai Benturan Kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ASK, ataupun
pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.
2. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
a. Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan
9
Page 10
b. ASK sebagai Penerima Pinjaman.
3. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan kepada ASK
berdasarkan Perjanjian Pinjaman dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000
(dua triliun Rupiah).
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kewajaran Transaksi dari aspek ekonomi dan keuangan. Pendapat Kewajaran disusun untuk
kepentingan pasar modal dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 sehubungan
dengan Transaksi yang merupakan Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, Penilai Independen menggunakan asumsi dan kondisi
pembatas, antara lain, sebagai berikut:
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
a. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran.
b. Dalam menyusun laporan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap
relevan oleh Penilai Independen.
c. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai Independen dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi
serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
e. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
f. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
kesimpulan yang dihasilkan.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
Kewajaran dari Perseroan.
h. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
10
Page 11
i. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran diterbitkan.
j. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, Penilai Independen menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
k. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
l. Penilai Independen juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat
Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apa
pun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) Pendapat Kewajaran
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
a. Penilai Independen tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-
pihak yang melakukan Transaksi.
b. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan. Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Independen juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai
Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
c. Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir Pendapat Kewajaran secara material. Oleh
karena itu, Penilai Independen tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
Pendapat Kewajaran yang disebabkan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
d. Penilai Independen tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
Jasa yang diberikan Penilai Independen kepada Perseroan sehubungan dengan
11
Page 12
Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan merupakan jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai
Independen tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi.
e. Pekerjaan Penilai Independen yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu penelaahan atau audit maupun pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai
Independen tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis bentuk transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada
dan mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh transaksi tersebut terhadap aksi
korporasi ini.
6. Pendekatan dan Metode Analisis
Dalam memberikan Pendapat Kewajaran, Penilai Independen melakukan analisis kualitatif dan
kuantitatif terhadap Transaksi, yang antara lain meliputi:
a. analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan sehubungan dengan
Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham Perseroan;
b. analisis atas kewajaran nilai Transaksi;
c. analisis atas latar belakang, alasan, manfaat, dan risiko Transaksi;
d. analisis atas kondisi historis dan proyeksi keuangan Perseroan dan ASK;
e. analisis terhadap proyeksi keuangan Perseroan dengan dan tanpa dilaksanakannya
Transaksi;
f. analisis atas laporan keuangan proforma Perseroan setelah memperhitungkan dampak
Transaksi;
g. analisis inkremental atau nilai tambah yang timbul dari pelaksanaan Transaksi;
h. analisis sensitivitas terhadap asumsi-asumsi yang digunakan; dan
i. analisis kewajaran tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dengan menggunakan data
perusahaan pembanding dan indikator keuangan yang relevan.
Dalam melakukan analisis kewajaran tingkat bunga, Penilai Independen menggunakan
metode regresi terhadap 8 (delapan) perusahaan pembanding dengan mempertimbangkan
kesamaan bidang industri serta indikator keuangan yang relevan. Berdasarkan hasil analisis
tersebut, tingkat bunga Fasilitas Pinjaman sebesar 8,50% per tahun berada dalam kisaran
yang wajar dibandingkan dengan hasil analisis tingkat bunga pembanding.
7. Analisis Kewajaran Transaksi
Berdasarkan analisis kualitatif, Transaksi diperkirakan memberikan manfaat kepada Perseroan
berupa optimalisasi dana yang tersedia, tambahan pendapatan bunga, serta dukungan
terhadap kesinambungan hubungan usaha antara Perseroan dan ASK.
12
Page 13
Berdasarkan analisis kuantitatif, Transaksi diproyeksikan memberikan nilai tambah terhadap
posisi keuangan, laba, dan arus kas Perseroan selama periode proyeksi. ASK juga
diproyeksikan mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan
Perjanjian Pinjaman, dengan tetap memperhatikan risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, serta penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Independen berpendapat bahwa Transaksi,
ditinjau dari aspek ekonomi dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan tersebut berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang mempunyai dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi internal Perseroan maupun kondisi eksternal, termasuk kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
Republik Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
diterbitkan. Apabila setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran terjadi
perubahan-perubahan tersebut, kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi dapat berbeda.
VIII. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi ini merupakan Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.
2. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan.
IX. Informasi Tambahan
Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
Transaksi dapat menghubungi Perseroan pada setiap Hari Kerja selama jam kerja melalui alamat
berikut:
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
APL Tower Lantai 28
Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kav. 28
Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan
Jakarta Barat 11470
Telepon:(62-21) 2929 8888
Email: corsec@anj-group.com Situs: www.anj-group.com
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
454 ms
29 Sep 2026 11:30
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}