Skip to content
Back to announcement

20260929_ANJT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32161643_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
              TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
                PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK (“PERSEROAN”)


Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
sehubungan dengan Transaksi yang merupakan Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                   Kegiatan Usaha Perseroan
              Bergerak di bidang perdagangan, jasa dan pengoperasian perkebunan,
                        pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit
                                  Berkedudukan di Jakarta Barat
                                          Kantor Pusat
                                       APL Tower Lantai 28
                         Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kav. 28
                       Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan
                                       Jakarta Barat 11470
                                   Telepon: (62-21) 2929 8888
                                  Email: corsec@anj-group.com
                                     Situs: www.anj-group.com


          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2026.
Page 2
I.   Definisi
      Afiliasi                     :   Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                       angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
                                        a. hubungan      keluarga    karena     perkawinan     dan
                                             keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                             horizontal maupun vertikal;
                                        b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur,
                                             atau komisaris dari pihak tersebut;
                                        c.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
                                             terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
                                             dewan komisaris yang sama;
                                        d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                             langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
                                             atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                        e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
                                             dikendalikan,   baik    langsung      maupun     tidak
                                             langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                        f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                             saham utama.
      ASK atau Penerima Pinjaman   :   PT Adhitya Serayakorita, suatu perseroan terbatas yang
                                       didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                       merupakan pihak yang menerima fasilitas pinjaman
                                       berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
      BEI                          :   PT Bursa Efek Indonesia.
      Dewan Komisaris              :   Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada
                                       tanggal Keterbukaan Informasi ini.
      Direksi                      :   Direksi   Perseroan    yang    menjabat     pada     tanggal
                                       Keterbukaan Informasi ini.
      Fasilitas Pinjaman           :   Fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah dengan
                                       jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua
                                       triliun Rupiah) yang disediakan oleh Perseroan kepada
                                       ASK berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
      Hari Kerja                   :   Setiap hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur
                                       resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                       Indonesia, ketika bank umum menjalankan kegiatan
                                       operasional di Jakarta.
      Keterbukaan Informasi        :   Keterbukaan informasi ini beserta setiap perubahan,
                                       penambahan, dan/atau pembaruannya, apabila ada,
                                       yang disusun dalam rangka memenuhi ketentuan POJK




                                                                                                      2
Page 3
                                 17/2020 dan peraturan pasar modal lainnya yang
                                 berlaku.
OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pemegang Saham Pengendali    :   First Resources Limited, sebagai pihak yang secara
                                 langsung dan/atau tidak langsung mengendalikan
                                 Perseroan dan ASK.
Penilai Independen           :   Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan,
                                 selaku penilai independen yang memberikan Pendapat
                                 Kewajaran atas Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran   :   Laporan pendapat kewajaran Nomor 01162/2.0171-

atau Pendapat Kewajaran          00/BS/01/0481/1/IX/2026 tertanggal 23 September 2026
                                 yang diterbitkan oleh Penilai Independen sehubungan
                                 dengan     Transaksi,   sebagaimana     diringkas    dalam
                                 Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Pinjaman          :   Perjanjian         Fasilitas      Pinjaman          Nomor
                                 360/ANJ/LA/01.006/IX/2026 tertanggal 25 September
                                 2026 yang dibuat antara Perseroan sebagai pemberi
                                 pinjaman dan ASK sebagai penerima pinjaman.
Perseroan, ANJT, atau        :   PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, suatu perseroan
Pemberi Pinjaman                 terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
                                 Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat.
POJK 17/2020                 :   Peraturan    OJK     Nomor     17/POJK.04/2020      tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020                 :   Peraturan    OJK     Nomor     42/POJK.04/2020      tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi                    :   Pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan kepada
                                 ASK berdasarkan Perjanjian Pinjaman, yang merupakan
                                 Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.
Transaksi Afiliasi           :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                 perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                 Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                 direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                 utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                 dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                 terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                 Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                 direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                 utama, atau Pengendali.




                                                                                               3
Page 4
        Transaksi Material                 :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                               terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
                                               batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.


II.    Pendahuluan
       Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
       Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
       dan masyarakat sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan
       sebagai Pemberi Pinjaman dan ASK sebagai Penerima Pinjaman (“Transaksi”), sebagaimana
       diuraikan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.


       Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
       sekaligus merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun
       demikian, Transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
       berdasarkan POJK 17/2020 dan tidak merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 42/2020.


       Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan
       Transaksi Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
       17/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020,
       Perseroan wajib, antara lain: (i) menggunakan Penilai Independen untuk memberikan Pendapat
       Kewajaran atas Transaksi; (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi
       kepada masyarakat; dan (iii) menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen
       pendukungnya kepada OJK.


       Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan sebagai Penilai
       Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Berdasarkan Laporan
       Pendapat Kewajaran No. 01162/2.0171-00/BS/01/0481/1/IX/2026 tertanggal 23 September 2026,
       Penilai Independen berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


       Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020 dan
       dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Oleh karena itu, Perseroan
       menerbitkan Keterbukaan Informasi ini sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
       berdasarkan POJK 17/2020.


III.   Uraian Transaksi
       1. Objek Transaksi
          Objek Transaksi adalah pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan kepada ASK
          berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani pada tanggal 25 September 2026.
          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perseroan menyediakan Fasilitas Pinjaman kepada ASK



                                                                                                      4
Page 5
   dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang dapat
   ditarik oleh ASK sesuai dengan kebutuhan dan tunduk pada pemenuhan persyaratan
   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman.


2. Nilai dan Materialitas Transaksi
   Nilai maksimum Transaksi adalah sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).
   Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026 yang telah direviu
   secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria, sebagaimana tercantum
   dalam Laporan Reviu Terbatas No. R00005/01/EDH/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026, jumlah
   ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp4.259.899.884.188 (empat triliun dua ratus lima puluh
   sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat
   ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah). Dengan demikian, nilai maksimum Transaksi
   setara dengan 46,95% dari jumlah ekuitas Perseroan dan karenanya memenuhi kriteria
   sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020.


3. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
   a. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk sebagai Pemberi Pinjaman
       Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
       hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat. Kegiatan usaha utama
       Perseroan meliputi aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar,
       perkebunan buah kelapa sawit, dan industri pengolahannya.


       Susunan pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
            Pemegang Saham                 Jumlah Saham              Persentase Kepemilikan
        First Resources Limited            3.217.218.477                     95,92%
        Masyarakat                          136.956.523                       4,08%
                   Jumlah                  3.354.175.000                     100,00%


       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                              Harianto Tanamoeljono
        Komisaris Independen                         Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A.
        Direksi
        Direktur Utama                               Suhendro
        Direktur                                     Isen Henry Tjong
        Direktur                                     Hilman Lukito


   b. PT Adhitya Serayakorita sebagai Penerima Pinjaman
       ASK merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik



                                                                                              5
Page 6
       Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Barat. ASK menjalankan kegiatan usaha, antara
       lain, dalam bidang industri dan perdagangan besar, termasuk kegiatan pengolahan
       dan/atau penyulingan minyak sawit dan inti sawit.


       Susunan pemegang saham ASK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
       berikut:
            Pemegang Saham                 Jumlah Saham           Persentase Kepemilikan
        PT Ciliandra Perkasa                  184.422                        95,75%
        PT Fangionoperkasa Sejati               8.178                        4,25%
                   Jumlah                     192.600                        100,00%


       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ASK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris
        Komisaris                                    Bahadurin
        Direksi
        Direktur Utama                               Triyono Widodo
        Direktur                                     Isen Henry Tjong
        Direktur                                     Suprayogi


4. Sifat Hubungan Afiliasi
  Perseroan dan ASK mempunyai hubungan Afiliasi karena keduanya berada di bawah
  pengendalian akhir yang sama, yaitu First Resources Limited. First Resources Limited
  merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan secara tidak langsung
  mengendalikan ASK melalui kepemilikannya pada PT Ciliandra Perkasa.


  Selain itu, hubungan Afiliasi juga timbul karena terdapat kesamaan anggota Direksi antara
  Perseroan dan ASK, yaitu Isen Henry Tjong yang menjabat sebagai Direktur Perseroan
  sekaligus Direktur ASK. Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
  berdasarkan POJK 42/2020.


5. Ketentuan Pokok Perjanjian Pinjaman
  Ketentuan pokok Perjanjian Pinjaman adalah sebagai berikut:
                      Ketentuan                                     Uraian
                                                  No. 360/ANJ/LA/01.006/IX/2026 tertanggal
    Tanggal dan nomor Perjanjian Pinjaman
                                                  25 September 2026
    Pemberi Pinjaman                              PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
    Penerima Pinjaman                             PT Adhitya Serayakorita
    Jenis fasilitas                               Fasilitas pinjaman non-revolving dalam mata




                                                                                                6
Page 7
                                                    uang Rupiah
          Jumlah maksimum fasilitas                 Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
                                                    Pembiayaan kegiatan operasional dan/atau
                                                    kebutuhan modal kerja ASK serta tujuan lain
          Tujuan penggunaan
                                                    yang terlebih dahulu disetujui secara tertulis
                                                    oleh Perseroan
                                                    Sejak tanggal Perjanjian Pinjaman sampai
          Jangka waktu dan tanggal jatuh tempo
                                                    dengan 30 Juni 2031
                                                    8,50% (delapan koma lima nol persen) per
          Suku bunga                                tahun atas jumlah pokok Pinjaman yang
                                                    terutang
                                                    Keterlambatan pembayaran pokok, bunga,
                                                    atau jumlah terutang lainnya dikenakan
                                                    bunga keterlambatan sebesar tingkat bunga
          Bunga keterlambatan
                                                    berdasarkan Perjanjian Pinjaman ditambah
                                                    2% (dua persen) per tahun sampai dengan
                                                    pembayaran dilakukan sepenuhnya
          Jaminan                                   Tidak ada
          Pembatasan terhadap Penerima              Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
          Pinjaman                                  dari Perseroan, ASK antara lain dibatasi
                                                    untuk: memperoleh tambahan utang yang
                                                    secara      material   dapat       mengurangi
                                                    kemampuan         pembayaran;     memberikan
                                                    jaminan atau bantuan keuangan material
                                                    tertentu; mengalihkan aset material di luar
                                                    kegiatan     usaha     normal;     melakukan
                                                    restrukturisasi    material      yang   dapat
                                                    memengaruhi       kemampuan       pembayaran;
                                                    mengubah kegiatan usaha utama secara
                                                    material; melakukan transaksi afiliasi yang
                                                    tidak wajar; dan melakukan pembayaran
                                                    dividen dalam kondisi tertentu.




IV.   Alasan, Pertimbangan, dan Manfaat Transaksi
      Perseroan dan ASK berada dalam kelompok usaha yang sama dan memiliki hubungan usaha
      dalam rantai nilai pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit. ASK membutuhkan
      pendanaan untuk melakukan refinancing atas kewajibannya serta mendukung kebutuhan modal
      kerja dan kegiatan operasionalnya.




                                                                                                     7
Page 8
      Dari sisi Perseroan, Transaksi merupakan bentuk optimalisasi atas dana yang tersedia dengan
      tetap memperhatikan kebutuhan operasional, kewajiban, rencana investasi, dan kondisi likuiditas
      Perseroan. Pemberian Fasilitas Pinjaman juga memberikan potensi tambahan pendapatan bunga
      kepada Perseroan.


      Transaksi diharapkan memberikan manfaat kepada Perseroan, antara lain:
      a. mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia pada Perseroan;
      b. memberikan tambahan pendapatan bunga kepada Perseroan;
      c.   mendukung kesinambungan kegiatan usaha ASK yang mempunyai hubungan usaha dengan
           Perseroan; dan
      d. meningkatkan efisiensi koordinasi, pemantauan, dan proses pendanaan dalam kelompok
           usaha.


      Berdasarkan analisis Penilai Independen, tingkat bunga dan ketentuan Transaksi berada dalam
      kisaran yang wajar. Oleh karena itu, pelaksanaan Transaksi dengan ASK sebagai pihak Afiliasi
      tetap dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.


V.    Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Afiliasi Dibandingkan dengan Pihak
      Nonafiliasi
      Pelaksanaan Transaksi dengan ASK sebagai pihak Afiliasi memberikan kemudahan dalam proses
      koordinasi, dokumentasi, pencairan, dan pemantauan penggunaan dana serta kondisi keuangan
      Penerima Pinjaman.


      Meskipun dilakukan dengan pihak Afiliasi, syarat dan ketentuan Transaksi telah disusun dengan
      memperhatikan praktik bisnis yang berlaku umum. Tingkat bunga dan ketentuan material dalam
      Perjanjian Pinjaman juga telah dianalisis oleh Penilai Independen untuk memastikan kewajaran
      Transaksi.


      Dengan demikian, hubungan Afiliasi tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk
      melaksanakan Transaksi secara wajar dan berdasarkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha.


VI.   Dampak Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
      Pada saat dilakukan pencairan Fasilitas Pinjaman, Transaksi akan mengakibatkan berkurangnya
      kas dan setara kas Perseroan serta bertambahnya piutang kepada pihak berelasi dalam laporan
      posisi keuangan Perseroan. Selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman, Perseroan akan
      memperoleh pendapatan bunga sesuai dengan jumlah pokok pinjaman yang terutang.
      Pendapatan bunga tersebut diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan dan
      laba Perseroan.




                                                                                                   8
Page 9
    Transaksi juga menimbulkan risiko likuiditas dan risiko kredit bagi Perseroan, khususnya risiko
    keterlambatan atau ketidakmampuan ASK dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
    bunga. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan telah melakukan penelaahan terhadap kondisi
    dan proyeksi keuangan ASK serta mengatur kewajiban informasi, pembatasan, Peristiwa Cidera
    Janji, dan hak-hak Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman.


    Berdasarkan hasil analisis Penilai Independen, Transaksi memberikan manfaat ekonomi dan nilai
    tambah bagi Perseroan serta tidak diperkirakan memberikan dampak material yang merugikan
    terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.


VII. Ringkasan Laporan Penilai Independen
    Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen sebagai Penilai
    Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi. Berikut merupakan
    ringkasan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 01162/2.0171-
    00/BS/01/0481/1/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang diterbitkan oleh Penilai Independen
    (“Laporan Pendapat Kewajaran”).


    1. Identitas Penilai Independen
                        Keterangan                                       Uraian
                                                      Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
        Kantor Jasa Penilai Publik
                                                      dan Rekan
                                                      No.   2.20.0171    berdasarkan    Keputusan
        Izin Usaha KJPP
                                                      Menteri Keuangan No. 387/KM.1/2020
        Pendaftaran OJK                               No. S-815/PM.223/2021
        Penilai yang Menandatangani Laporan           Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
        Izin Penilai                                  No. B-1.17.00481
        Surat Tanda Terdaftar OJK                     No. KEP-642/KS.13/2026
        Nomor Keanggotaan MAPPI                       No. 12-S-03723
                                                      No. 01162/2.0171-00/BS/01/0481/1/IX/2026
        Nomor dan Tanggal Laporan
                                                      tertanggal 23 September 2026
        Tanggal Pendapat Kewajaran                    30 Juni 2026


       Penilai Independen telah menyatakan bahwa dalam melaksanakan penugasan dan menyusun
       Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Independen bertindak secara independen, tidak
       mempunyai Benturan Kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ASK, ataupun
       pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.


    2. Pihak-Pihak dalam Transaksi
       Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
        a. Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman; dan



                                                                                                    9
Page 10
   b. ASK sebagai Penerima Pinjaman.


3. Objek Pendapat Kewajaran
  Objek Pendapat Kewajaran adalah pemberian Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan kepada ASK
  berdasarkan Perjanjian Pinjaman dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000
  (dua triliun Rupiah).


4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
  Maksud dari pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan pendapat mengenai
  kewajaran Transaksi dari aspek ekonomi dan keuangan. Pendapat Kewajaran disusun untuk
  kepentingan pasar modal dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 sehubungan
  dengan Transaksi yang merupakan Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.


5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
  Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, Penilai Independen menggunakan asumsi dan kondisi
  pembatas, antara lain, sebagai berikut:


  Asumsi
  Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
   a. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses Pendapat Kewajaran.
   b. Dalam menyusun laporan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
        kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari
        informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap
        relevan oleh Penilai Independen.
   c.   Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
        Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai Independen dan tidak
        ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
   d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi
        serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
        duty).
   e. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
   f.   Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
        kesimpulan yang dihasilkan.
   g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat
        Kewajaran dari Perseroan.
   h. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
        pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.



                                                                                              10
Page 11
i.   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
     Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat Kewajaran diterbitkan.
j.   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, Penilai Independen menggunakan beberapa
     asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
     diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
k.   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
     Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
l.   Penilai Independen juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat
     Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apa
     pun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Penilai Independen tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) Pendapat Kewajaran
     karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
     setelah tanggal laporan.


Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
a. Penilai Independen tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-
     pihak yang melakukan Transaksi.
b. Dalam melaksanakan analisis, Penilai Independen mengasumsikan dan bergantung pada
     keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
     informasi lain yang diberikan kepada Penilai Independen oleh Perseroan atau yang
     tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan.    Penilai    Independen   tidak   bertanggung   jawab   untuk   melakukan
     pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai Independen juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
     fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai
     Independen menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
c.   Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat memengaruhi hasil akhir Pendapat Kewajaran secara material. Oleh
     karena itu, Penilai Independen tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     Pendapat Kewajaran yang disebabkan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
d. Penilai Independen tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
     Jasa yang diberikan Penilai Independen kepada Perseroan sehubungan dengan



                                                                                         11
Page 12
        Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang akan
        dilakukan dan bukan merupakan jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Penilai
        Independen tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
        implikasi aspek perpajakan dari Transaksi.
   e. Pekerjaan Penilai Independen yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan
        tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu penelaahan atau audit maupun pelaksanaan
        prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
        dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
        atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Penilai
        Independen tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
        mendapatkan dan menganalisis bentuk transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada
        dan mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh transaksi tersebut terhadap aksi
        korporasi ini.


6. Pendekatan dan Metode Analisis
  Dalam memberikan Pendapat Kewajaran, Penilai Independen melakukan analisis kualitatif dan
  kuantitatif terhadap Transaksi, yang antara lain meliputi:
   a. analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan sehubungan dengan
        Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham Perseroan;
   b. analisis atas kewajaran nilai Transaksi;
   c.   analisis atas latar belakang, alasan, manfaat, dan risiko Transaksi;
   d. analisis atas kondisi historis dan proyeksi keuangan Perseroan dan ASK;
   e. analisis terhadap proyeksi keuangan Perseroan dengan dan tanpa dilaksanakannya
        Transaksi;
   f.   analisis atas laporan keuangan proforma Perseroan setelah memperhitungkan dampak
        Transaksi;
   g. analisis inkremental atau nilai tambah yang timbul dari pelaksanaan Transaksi;
   h. analisis sensitivitas terhadap asumsi-asumsi yang digunakan; dan
   i.   analisis kewajaran tingkat bunga Fasilitas Pinjaman dengan menggunakan data
        perusahaan pembanding dan indikator keuangan yang relevan.
  Dalam melakukan analisis kewajaran tingkat bunga, Penilai Independen menggunakan
  metode regresi terhadap 8 (delapan) perusahaan pembanding dengan mempertimbangkan
  kesamaan bidang industri serta indikator keuangan yang relevan. Berdasarkan hasil analisis
  tersebut, tingkat bunga Fasilitas Pinjaman sebesar 8,50% per tahun berada dalam kisaran
  yang wajar dibandingkan dengan hasil analisis tingkat bunga pembanding.


7. Analisis Kewajaran Transaksi
  Berdasarkan analisis kualitatif, Transaksi diperkirakan memberikan manfaat kepada Perseroan
  berupa optimalisasi dana yang tersedia, tambahan pendapatan bunga, serta dukungan
  terhadap kesinambungan hubungan usaha antara Perseroan dan ASK.



                                                                                          12
Page 13
         Berdasarkan analisis kuantitatif, Transaksi diproyeksikan memberikan nilai tambah terhadap
         posisi keuangan, laba, dan arus kas Perseroan selama periode proyeksi. ASK juga
         diproyeksikan mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan
         Perjanjian Pinjaman, dengan tetap memperhatikan risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan.


      8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
         digunakan, serta penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan
         dalam Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai Independen berpendapat bahwa Transaksi,
         ditinjau dari aspek ekonomi dan keuangan, adalah wajar.


         Kesimpulan tersebut berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan yang mempunyai dampak
         material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
         perubahan kondisi internal Perseroan maupun kondisi eksternal, termasuk kondisi pasar dan
         perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
         Republik Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
         diterbitkan. Apabila setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran terjadi
         perubahan-perubahan tersebut, kesimpulan mengenai kewajaran Transaksi dapat berbeda.


VIII. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
      1. Transaksi ini merupakan Transaksi Material sekaligus Transaksi Afiliasi.
      2. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
           42/2020.
      3. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
           pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat
           seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemegang saham Perseroan untuk
           mengambil keputusan.


IX.   Informasi Tambahan
      Para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
      Transaksi dapat menghubungi Perseroan pada setiap Hari Kerja selama jam kerja melalui alamat
      berikut:
                                  PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
                                        APL Tower Lantai 28
                           Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kav. 28
                         Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan
                                         Jakarta Barat 11470
                                      Telepon:(62-21) 2929 8888
                       Email: corsec@anj-group.com Situs: www.anj-group.com



                                                                                                 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published29 Sep 2026
Pages13
Characters37,328
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 454 ms 29 Sep 2026 11:30

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result