Back to announcement
20260929_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161935_lamp1.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Tangerang, 29 September 2026
Nomor : API.36081/HM.03/2026/HO-B
Lampiran : 2 Berkas
Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa
Pura Indonesia (Persero)
Kepada Yth.
1. KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
DAN PASAR MODAL SYARIAH
OTORITAS JASA KEUANGAN
2. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK
INDONESIA
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,
Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : -
Faksimili : -
Alamat Email : corsec@injourneyairports.id
1. Tanggal kejadian 25 September 2026
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura
Material Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
www.injourneyairports.id
Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=b6ijJse0IU
Page 2
3. Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Material Nomor: KP-DJPU 216 Tahun 2026 Tentang Penetapan Bandar
Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama tanggal 25
September 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 217 Tahun 2026 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Nomor KP 204 DJPU Tahun 2024 Tentang Penetapan
Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia
(Persero) tanggal 25 September 2026. Melalui Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini, menetapkan bahwa
Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
sebagai bandar udara yang dikelola oleh PT Surya Dhoho
Investama.
4. Dampak kejadian, informasi atau -
fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan Lain-Lain -
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ARIE AHSANURROHIM
Page 3
Tembusan Yth. : 1. WALI AMANAT PT BANK MEGA 2. WALI AMANAT PT BANK KB INDONESIA TBK 3. AGEN PEMANTAU PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK 4. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD - HO
Page 4
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR: KP-DJPU 216 TAHUN 2026
TENTANG
PENETAPAN BANDAR UDARA YANG DIKELOLA OLEH
PT SURYA DHOHO INVESTAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditandatanganinya
Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) antara
PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura
Indonesia Nomor: PER0002/SDhI/VIII/2026 dan
PJJ.DU.0013/KU.08/2026 tanggal 31 Agustus 2026,
maka terdapat perubahan pengelola Bandar Udara
Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa PT Surya Dhoho Investama telah memiliki
Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara Nomor:
81201089920010005 yang diterbitkan oleh Menteri
Perhubungan pada tanggal 19 September 2026;
c. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang
Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara, berdasarkan
sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara, Menteri
melalui Direktur Jenderal menetapkan Bandar Udara
yang diusahakan untuk diselenggarakan oleh Badan
Usaha Bandar Udara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara tentang Penetapan Bandar Udara Yang Dikelola
Oleh PT Surya Dhoho Investama;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6644);
Page 5
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2025 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 7115);
4. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 369) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 29);
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019
tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 40 Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun
2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1146);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 115) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
618);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun
2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau
Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 71);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun
2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Nama
Bandar Udara Kediri Di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa
Timur Menjadi Bandar Udara Dhoho di Kabupaten
Kediri Provinsi Jawa Timur;
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Utama PT Surya Dhoho Investama
Nomor E0024/SDhl/IX/2026 tanggal 21 September
2026 perihal Permohonan Penetapan Pengelolaan
Bandar Udara Dhoho Kediri Oleh PT Surya Dhoho
Investama; dan
Page 6
2. Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) antara
PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura
Indonesia Nomor: PER0002/SDhI/VIII/2026 dan
PJJ.DU.0013/KU.08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG DIKELOLA
OLEH PT SURYA DHOHO INVESTAMA
PERTAMA : Menetapkan Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri,
Provinsi Jawa Timur sebagai bandar udara yang dikelola oleh
PT Surya Dhoho Investama.
KEDUA : Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
diselenggarakan melalui bentuk Kerjasama Pemerintah
Dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Kegiatan
Pengusahaan di Bandar Udara.
KETIGA : Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU)
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dituangkan
dalam Perjanjian Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
(KPBU) antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara selaku
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan PT Surya
Dhoho Investama selaku Badan Usaha Penyelenggara (BUP)
dengan jangka waktu yang ditentukan di dalam perjanjian,
dan hasil konsesi merupakan pendapatan negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Dalam hal PT Surya Dhoho Investama melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan yang ditetapkan
dalam Perjanjian maupun Keputusan Direktur Jenderal ini,
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2026
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
ttd.
LUKMAN F. LAISA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
3. Direksi PT Surya Dhoho Investama.
Page 7
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR: KP-DJPU 217 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR KP 204 DJPU TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA
YANG DIKELOLA OLEH PT ANGKASA PURA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditandatanganinya
Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) antara
PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura
Indonesia Nomor: PER0002/SDhI/VIII/2026 dan
PJJ.DU.0013/KU.08/2026 tanggal 31 Agustus 2026, maka
terdapat perubahan pengelola Bandar Udara Dhoho di
Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor
KP 204 DJPU Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar
Udara Yang Dikelola Oleh PT Angkasa Pura Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 228);
4. Peraturan Presiden Nomor 173 tahun 2024 tentang
Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 369) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 173
tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 29);
Page 8
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021
tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1146);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 115) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 618);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun
2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM 137 Tahun 2024 tentang PT Angkasa Pura
Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP 204 DJPU
TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG
DIKELOLA OLEH PT ANGKASA PURA INDONESIA
PERTAMA : Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Nomor KP 204 DJPU Tahun 2024 tentang Penetapan
Bandar Udara Yang Dikelola Oleh PT Angkasa Pura Indonesia,
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2026
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
ttd.
LUKMAN F. LAISA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; dan
4. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia.
Page 9
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NOMOR: KP-DJPU 217 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN
UDARA NOMOR KP 204 DJPU TAHUN
2024 TENTANG PENETAPAN BANDAR
UDARA YANG DIKELOLA OLEH PT
ANGKASA PURA INDONESIA
DAFTAR BANDAR UDARA YANG DIKELOLA OLEH
PT ANGKASA PURA INDONESIA
1. Bandar Udara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah;
2. Bandar Udara Adi Sutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur;
4. Bandar Udara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung;
5. Bandar Udara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
6. Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Bengkulu;
7. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak, Papua;
8. Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, Belitung, Bangka Belitung;
9. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, DKI Jakarta;
10. Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat;
11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali;
12. Bandar Udara Sentani, Jayapura, Papua;
13. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah;
14. Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, Jawa Tengah;
15. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur;
16. Bandar Udara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat;
17. Bandar Udara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat;
18. Bandar Udara Pattimura, Ambon, Maluku;
19. Bandar Udara Raden Inten II, Lampung Selatan, Lampung;
20. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
21. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Siborongborong, Sumatera
Utara;
22. Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara;
23. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten;
24. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan
Timur;
25. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan;
26. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Daerah Istimewa
Aceh;
27. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera
Selatan;
28. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau;
29. Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi, Jambi;
30. Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat;
Page 10
31. Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
32. Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah;
33. Bandar Udara Yogyakarta, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
dan
34. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara
Barat.
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
ttd.
LUKMAN F. LAISA
K.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.