Skip to content
Back to announcement

20260929_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32161935_lamp1.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
Tangerang, 29 September 2026

Nomor                            : API.36081/HM.03/2026/HO-B
Lampiran                         : 2 Berkas
Perihal                          : Penyampaian Informasi Perubahan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa
                                   Pura Indonesia (Persero)

Kepada Yth.
1. KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
DAN PASAR MODAL SYARIAH
OTORITAS JASA KEUANGAN
2. KEPALA DEPARTEMEN PENGAWASAN EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK PT BURSA EFEK
INDONESIA
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,

Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)

Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara

Telepon : -

Faksimili : -

Alamat Email : corsec@injourneyairports.id

 1. Tanggal kejadian                                                 25 September 2026

 2. Jenis Informasi atau Fakta                                       Perubahan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura
    Material                                                         Indonesia (Persero)




PT Angkasa Pura Indonesia (Persero)
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
www.injourneyairports.id

Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada
https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=b6ijJse0IU
Page 2
3. Uraian Informasi atau Fakta        Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
   Material                           Nomor: KP-DJPU 216 Tahun 2026 Tentang Penetapan Bandar
                                      Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama tanggal 25
                                      September 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal
                                      Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 217 Tahun 2026 Tentang
                                      Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
                                      Udara Nomor KP 204 DJPU Tahun 2024 Tentang Penetapan
                                      Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia
                                      (Persero) tanggal 25 September 2026. Melalui Keputusan
                                      Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini, menetapkan bahwa
                                      Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
                                      sebagai bandar udara yang dikelola oleh PT Surya Dhoho
                                      Investama.

4. Dampak kejadian, informasi atau    -
   fakta material tersebut terhadap
   kegiatan operasional, hukum,
   kondisi keuangan, atau
   kelangsungan usaha Emiten atau
   Perusahaan Publik

5. Keterangan Lain-Lain               -


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

   CORPORATE SECRETARY
       GROUP HEAD,




    ARIE AHSANURROHIM
Page 3
Tembusan Yth. :

 1. WALI AMANAT PT BANK MEGA
 2. WALI AMANAT PT BANK KB INDONESIA TBK
 3. AGEN PEMANTAU PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
 4. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD - HO
Page 4
      KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                NOMOR: KP-DJPU 216 TAHUN 2026
                           TENTANG
          PENETAPAN BANDAR UDARA YANG DIKELOLA OLEH
                  PT SURYA DHOHO INVESTAMA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,

Menimbang   :     a. bahwa sehubungan dengan telah ditandatanganinya
                     Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) antara
                     PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura
                     Indonesia     Nomor:   PER0002/SDhI/VIII/2026     dan
                     PJJ.DU.0013/KU.08/2026 tanggal 31 Agustus 2026,
                     maka terdapat perubahan pengelola Bandar Udara
                     Dhoho di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
                  b. bahwa PT Surya Dhoho Investama telah memiliki
                     Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara Nomor:
                     81201089920010005 yang diterbitkan oleh Menteri
                     Perhubungan pada tanggal 19 September 2026;
                  c. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri
                     Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang
                     Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara, berdasarkan
                     sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara, Menteri
                     melalui Direktur Jenderal menetapkan Bandar Udara
                     yang diusahakan untuk diselenggarakan oleh Badan
                     Usaha Bandar Udara;
                  d. bahwa      berdasarkan   pertimbangan     sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                     menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
                     Udara tentang Penetapan Bandar Udara Yang Dikelola
                     Oleh PT Surya Dhoho Investama;

Mengingat       : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
                     Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah
                     diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                     Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
                  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang
                     Penyelenggaraan   Bidang   Penerbangan    (Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     6644);
Page 5
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
                   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia 2025 Nomor 98,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   Nomor 7115);
               4. Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang
                   Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2024 Nomor 369) sebagaimana telah
                   diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                   2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                   Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian
                   Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2026 Nomor 29);
               5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019
                   tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594)
                   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
                   Perhubungan Nomor 40 Tahun 2023 (Berita Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608);
               6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun
                   2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
                   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                   1146);
               7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4
                   Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                   Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2025 Nomor 115) sebagaimana telah
                   diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
                   PM 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan
                   Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang
                   Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
                   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
                   618);
               8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun
                   2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau
                   Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan
                   Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 71);
               9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun
                   2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
               10. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
                   Nomor KM 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Nama
                   Bandar Udara Kediri Di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa
                   Timur Menjadi Bandar Udara Dhoho di Kabupaten
                   Kediri Provinsi Jawa Timur;

Memperhatikan : 1. Surat Direktur Utama PT Surya Dhoho Investama
                   Nomor E0024/SDhl/IX/2026 tanggal 21 September
                   2026 perihal Permohonan Penetapan Pengelolaan
                   Bandar Udara Dhoho Kediri Oleh PT Surya Dhoho
                   Investama; dan
Page 6
                  2. Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) antara
                     PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura
                     Indonesia    Nomor:   PER0002/SDhI/VIII/2026     dan
                     PJJ.DU.0013/KU.08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

                           MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
               TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG DIKELOLA
               OLEH PT SURYA DHOHO INVESTAMA

PERTAMA      : Menetapkan Bandar Udara Dhoho di Kabupaten Kediri,
               Provinsi Jawa Timur sebagai bandar udara yang dikelola oleh
               PT Surya Dhoho Investama.

KEDUA        : Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
               diselenggarakan melalui bentuk Kerjasama Pemerintah
               Dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam
               Peraturan    Menteri  Perhubungan   mengenai   Kegiatan
               Pengusahaan di Bandar Udara.

KETIGA       : Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU)
               sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dituangkan
               dalam Perjanjian Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
               (KPBU) antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara selaku
               Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan PT Surya
               Dhoho Investama selaku Badan Usaha Penyelenggara (BUP)
               dengan jangka waktu yang ditentukan di dalam perjanjian,
               dan hasil konsesi merupakan pendapatan negara sesuai
               dengan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT      : Dalam hal PT Surya Dhoho Investama melanggar ketentuan
               peraturan perundang-undangan, ketentuan yang ditetapkan
               dalam Perjanjian maupun Keputusan Direktur Jenderal ini,
               dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan
               perundang-undangan.
KELIMA       : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
               ditetapkan.
                         Ditetapkan di Jakarta
                         pada tanggal 25 September 2026
                         DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                               ttd.
                         LUKMAN F. LAISA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
1.   Menteri Sekretaris Negara;
2.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
3.   Direksi PT Surya Dhoho Investama.
Page 7
     KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA


       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                  NOMOR: KP-DJPU 217 TAHUN 2026
                            TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
  NOMOR KP 204 DJPU TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA
         YANG DIKELOLA OLEH PT ANGKASA PURA INDONESIA

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

             DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,

Menimbang   : a.   bahwa sehubungan dengan telah ditandatanganinya
                   Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi (KSO) antara
                   PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura
                   Indonesia    Nomor:      PER0002/SDhI/VIII/2026     dan
                   PJJ.DU.0013/KU.08/2026 tanggal 31 Agustus 2026, maka
                   terdapat perubahan pengelola Bandar Udara Dhoho di
                   Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
              b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur
                   Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan atas
                   Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor
                   KP 204 DJPU Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar
                   Udara Yang Dikelola Oleh PT Angkasa Pura Indonesia;

Mengingat   : 1.   Undang-Undang      Nomor    1   Tahun   2009    tentang
                   Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                   41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                   6856);
              2.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang
                   Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644);
              3.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang
                   Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
                   ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2021 Nomor 228);
              4.   Peraturan Presiden Nomor 173 tahun 2024 tentang
                   Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2024 Nomor 369) sebagaimana telah
                   diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2026
                   tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 173
                   tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 29);
Page 8
                 5.   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
                      tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana
                      telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan
                      Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
                      tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608);
                 6.   Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021
                      tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Berita
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1146);
                 7.   Peraturan    Menteri   Perhubungan    Nomor     PM    4
                      Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                      Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2025 Nomor 115) sebagaimana telah
                      diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
                      7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
                      Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi
                      dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara
                      Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 618);
                 8.   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun
                      2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
                 9.   Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
                      Nomor KM 137 Tahun 2024 tentang PT Angkasa Pura
                      Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara;
                            MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                TENTANG   PERUBAHAN    ATAS   KEPUTUSAN DIREKTUR
                JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP 204 DJPU
                TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG
                DIKELOLA OLEH PT ANGKASA PURA INDONESIA
PERTAMA       : Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
                Udara Nomor KP 204 DJPU Tahun 2024 tentang Penetapan
                Bandar Udara Yang Dikelola Oleh PT Angkasa Pura Indonesia,
                menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
                merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
                Jenderal ini.
KEDUA         : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
                ditetapkan.
                              Ditetapkan di Jakarta
                              pada tanggal 25 September 2026
                              DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                                     ttd.
                               LUKMAN F. LAISA
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; dan
4. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia.
Page 9
                                  LAMPIRAN   KEPUTUSAN     DIREKTUR
                                  JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
                                  NOMOR: KP-DJPU 217 TAHUN 2026
                                  TENTANG
                                  PERUBAHAN      ATAS    KEPUTUSAN
                                  DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN
                                  UDARA NOMOR KP 204 DJPU TAHUN
                                  2024 TENTANG PENETAPAN BANDAR
                                  UDARA YANG DIKELOLA OLEH PT
                                  ANGKASA PURA INDONESIA

            DAFTAR BANDAR UDARA YANG DIKELOLA OLEH
                   PT ANGKASA PURA INDONESIA

1.    Bandar Udara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah;
2.    Bandar Udara Adi Sutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.    Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur;
4.    Bandar Udara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung;
5.    Bandar Udara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur;
6.    Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Bengkulu;
7.    Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak, Papua;
8.    Bandar Udara H. AS. Hanandjoeddin, Belitung, Bangka Belitung;
9.    Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, DKI Jakarta;
10.   Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat;
11.   Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali;
12.   Bandar Udara Sentani, Jayapura, Papua;
13.   Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah;
14.   Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, Jawa Tengah;
15.   Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur;
16.   Bandar Udara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat;
17.   Bandar Udara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat;
18.   Bandar Udara Pattimura, Ambon, Maluku;
19.   Bandar Udara Raden Inten II, Lampung Selatan, Lampung;
20.   Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
21.   Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Siborongborong, Sumatera
      Utara;
22.   Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara;
23.   Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten;
24.   Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan
      Timur;
25.   Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan;
26.   Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Daerah Istimewa
      Aceh;
27.   Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera
      Selatan;
28.   Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau;
29.   Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi, Jambi;
30.   Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat;
Page 10
31.   Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
32.   Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah;
33.   Bandar Udara Yogyakarta, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;
      dan
34.   Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara
      Barat.


                           DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

                                 ttd.

                           LUKMAN F. LAISA

K.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.83 MB
Published29 Sep 2026
Pages10
Characters21,173
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result