Skip to content
Back to announcement

20260930_DPNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162299_lamp1.pdf

Other Text extracted DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              SURAT PEMBERITAHUAN

Nomor         : 072/DPN/PTK/IX/2026
Perihal       : Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
                258/Pdt.G/2025/PN Ptk

Kepada Yth.

   1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
      UP. Ibu Lidia M Panjaitan – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
      Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
      Jakarta 12190

   2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
      Karbon Otoritas Jasa Keuangan
      Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
      Gedung Soemitro
      Jl. Lapangan Banteng Timur No.1-4
      Jakarta 10350



Dengan hormat,

Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia
(BEI) mengenai kewajiban keterbukaan informasi, dengan ini kami, PT Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya
putusan Pengadilan Negeri Pontianak atas perkara perdata dengan Nomor
Register 258/Pdt.G/2025/PN Ptk.

Pokok Perkara:


Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Tjham Kon Tjiap ("Penggugat")
selaku mantan Direktur Perseroan, terhadap Perseroan (Tergugat I) dan beberapa organ
Perseroan lainnya (Tergugat II s/d V) terkait dengan pemberhentian Penggugat sebagai
Page 2
Direktur. Gugatan tersebut didasarkan pada dalil perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad).

Hasil Putusan:

Pada tanggal 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Dalam Konvensi:

   1. Dalam Eksepsi:
          oMengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
           mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel).
   2. Dalam Pokok Perkara:
          o   Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak
              dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Dalam Rekonvensi:

   •   Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak
       dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

   •   Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh
       biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.023.000,00 (empat juta dua
       puluh tiga ribu Rupiah).

Kesimpulan Atas Putusan:
Berdasarkan putusan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

   1. Gugatan Penggugat Ditolak Secara Formil:
      Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai obscuur libel. Hal ini
      berarti gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinilai kabur dan tidak jelas, baik
      dari segi uraian perbuatan melawan hukum yang didalilkan, peran masing-masing
      pihak, maupun konsistensi antara posita dan petitum gugatan. Oleh karena itu,
      gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)
      dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Page 3
2. Gugatan Rekonvensi Juga Tidak Dapat Diterima:
   Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan
   rekonvensi yang diajukan oleh Para Tergugat (dalam hal ini sebagai Para
   Penggugat Rekonvensi) juga dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sejalan
   dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa gugatan
   rekonvensi yang erat kaitannya dengan gugatan konvensi tidak dapat diperiksa
   jika gugatan konvensinya tidak dapat diterima.
3. Legalitas Pemberhentian Direktur:
   Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, maka pokok
   permasalahan mengenai keabsahan pemberhentian Tjham Kon Tjiap sebagai
   Direktur, proses pemberhentian yang telah dilakukan oleh Perseroan (melalui
   Keputusan Dewan Komisaris dan dikuatkan oleh RUPS) tetap sah secara hukum
   dan tidak terbantahkan melalui putusan pengadilan ini.
4. Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti:
   Putusan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa dalil-dalil Penggugat
   mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan dan organ-
   organnya tidak terbukti.
5. Remunerasi dan Hak Lainnya:
   Tuntutan Penggugat mengenai pembayaran gaji, bonus, dan tantiem yang belum
   dibayarkan juga tidak dikabulkan karena gugatannya tidak dapat diterima.
   Perseroan tetap pada posisinya bahwa seluruh remunerasi yang menjadi hak
   Penggugat telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Implikasi Terhadap Perseroan:
   Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Perseroan dan seluruh organnya
   bahwa tindakan-tindakan yang telah diambil, termasuk pemberhentian
   Penggugat, telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum. Putusan ini
   juga menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang dijalankan telah sesuai
   dengan koridor hukum yang berlaku.
Page 4
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.




Hendrik Loprado
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published30 Sep 2026
Pages4
Characters4,960
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result