Back to announcement
20260930_DPNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162299_lamp1.pdf
Other Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
SURAT PEMBERITAHUAN
Nomor : 072/DPN/PTK/IX/2026
Perihal : Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Kepada Yth.
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
UP. Ibu Lidia M Panjaitan – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon Otoritas Jasa Keuangan
Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Gedung Soemitro
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1-4
Jakarta 10350
Dengan hormat,
Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia
(BEI) mengenai kewajiban keterbukaan informasi, dengan ini kami, PT Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk. ("Perseroan"), menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya
putusan Pengadilan Negeri Pontianak atas perkara perdata dengan Nomor
Register 258/Pdt.G/2025/PN Ptk.
Pokok Perkara:
Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Tjham Kon Tjiap ("Penggugat")
selaku mantan Direktur Perseroan, terhadap Perseroan (Tergugat I) dan beberapa organ
Perseroan lainnya (Tergugat II s/d V) terkait dengan pemberhentian Penggugat sebagai
Page 2
Direktur. Gugatan tersebut didasarkan pada dalil perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad).
Hasil Putusan:
Pada tanggal 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
1. Dalam Eksepsi:
oMengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel).
2. Dalam Pokok Perkara:
o Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak
dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dalam Rekonvensi:
• Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak
dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
• Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh
biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.023.000,00 (empat juta dua
puluh tiga ribu Rupiah).
Kesimpulan Atas Putusan:
Berdasarkan putusan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Gugatan Penggugat Ditolak Secara Formil:
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai obscuur libel. Hal ini
berarti gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinilai kabur dan tidak jelas, baik
dari segi uraian perbuatan melawan hukum yang didalilkan, peran masing-masing
pihak, maupun konsistensi antara posita dan petitum gugatan. Oleh karena itu,
gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)
dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Page 3
2. Gugatan Rekonvensi Juga Tidak Dapat Diterima: Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Para Tergugat (dalam hal ini sebagai Para Penggugat Rekonvensi) juga dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa gugatan rekonvensi yang erat kaitannya dengan gugatan konvensi tidak dapat diperiksa jika gugatan konvensinya tidak dapat diterima. 3. Legalitas Pemberhentian Direktur: Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, maka pokok permasalahan mengenai keabsahan pemberhentian Tjham Kon Tjiap sebagai Direktur, proses pemberhentian yang telah dilakukan oleh Perseroan (melalui Keputusan Dewan Komisaris dan dikuatkan oleh RUPS) tetap sah secara hukum dan tidak terbantahkan melalui putusan pengadilan ini. 4. Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti: Putusan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa dalil-dalil Penggugat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan dan organ- organnya tidak terbukti. 5. Remunerasi dan Hak Lainnya: Tuntutan Penggugat mengenai pembayaran gaji, bonus, dan tantiem yang belum dibayarkan juga tidak dikabulkan karena gugatannya tidak dapat diterima. Perseroan tetap pada posisinya bahwa seluruh remunerasi yang menjadi hak Penggugat telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Implikasi Terhadap Perseroan: Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Perseroan dan seluruh organnya bahwa tindakan-tindakan yang telah diambil, termasuk pemberhentian Penggugat, telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum. Putusan ini juga menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang dijalankan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Page 4
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. Hendrik Loprado Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.