Skip to content
Back to announcement

20260930_DPNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162299_lamp2.pdf

Other Text extracted DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 268

Page 1
                                     PUTUSAN
                           Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk


      DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
        Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkara
perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara gugatan antara:
TJHAM KON TJIAP, berkedudukan di Jalan Ismail MZ No. 44, RT. 3, RW. 30,
Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak,
Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Davin Giovannus,
S.H., M.H. dan Michaele Gabrielle Monica Rompis, S.H., M.Н., para Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ACGP yang beralamat di Lavon Swan City,
Jalan Enchanta 7, Blok E2, No. 37, Desa Wana Kerta, Kecamatan Sindang Jaya,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19
Agustus 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak
pada tanggal 30 September 2026 dengan register nomor 861/SK.Pdt/2025/PN Ptk,
dan memberikan kuasa kepada Bobby Arianto Bawono, S.H., Advokat pada Kantor
Hukum ACGP yang beralamat di Lavon SwanCity, Jalan Enchanta 7, Blok E2 No. 37,
Wana Kerta, Sindang Jaya, Tangerang, Banten, berdasarkan surat kuasa substitusi
tanggal 20 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pontianak pada tanggal 21 Januari 2026 dengan register nomor 41/SK.Pdt/2026/PN
Ptk, sebagai PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI;
                                         Lawan:
1. PT. DUTA PERTIWI NUSANTARA, Tbk., berkedudukan di Jalan Tanjung Pura
  No. 263 D, Kota Pontianak, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak
  Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini memberikan
  kuasa kepada Fajrin Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica
  Christie Victoria, S.H., dan Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan
  Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di
  Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan,
  berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2025 yang telah
  didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 30
  September 2025 dengan register nomor 856/SK.Pdt/2025/PN Ptk, pemberian
  kuasa tersebut dari Siang Hadi Widjaja selaku Direktur Utama PT. Duta Pertiwi
  Nusantara,   Tbk.,    sebagai TERGUGAT             I   KONVENSI/        PENGGUGAT           I
  REKONVENSI;




                       Hal. 1 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 2
2. SIANG HADI WIDJAJA, berkedudukan di Jalan Tanah Abang IV No. 39, RT. 9,
  RW. 4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta
  Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fajrin
  Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica Christie Victoria, S.H., dan
  Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
  Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan
  TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
  18 September 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
  Pontianak   pada    tanggal    30    September       2025    dengan      register   nomor
  857/SK.Pdt/2025/PN Ptk, sebagai TERGUGAT II KONVENSI/ PENGGUGAT II
  REKONVENSI;
3. NG TJIE KOANG, berkedudukan di Jalan Taman Tanah Abang III/18B, RT. 2,
  RW. 4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta
  Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fajrin
  Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica Christie Victoria, S.H., dan
  Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
  Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan
  TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
  18 September 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
  Pontianak   pada    tanggal    30    September       2025    dengan      register   nomor
  858/SK.Pdt/2025/PN Ptk, sebagai TERGUGAT III KONVENSI/ PENGGUGAT III
  REKONVENSI;
4. CORNEILES TEDJO ENDRIYARTO, berkedudukan di Jalan Pamulang Permai
  Blok N 6/8, RT. 006, RW. 005, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang
  Selatan, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fajrin Muflihun,
  S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica Christie Victoria, S.H., dan Vika Fitri
  Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
  Fajrin & Associates, yang beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan TB
  Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15
  Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak
  pada tanggal 21 Januari 2026 dengan register nomor 44/SK.Pdt/2026/PN Ptk,
  sebagai TERGUGAT IV KONVENSI/ PENGGUGAT IV REKONVENSI;
5. HENDRIK LOPRADO, berkedudukan di Jalan Tanah Pasir 33, Komplek Ruko
  33/Blok D Nomor 2, RT. 15, RW. 7, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
  Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini
  memberikan kuasa kepada Fajrin Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.,
  Jessica Christie Victoria, S.H., dan Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat


                      Hal. 2 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 3
  dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di
  Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan,
  berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2025 yang telah
  didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 30
  September 2025 dengan register nomor 859/SK.Pdt/2025/PN Ptk, sebagai
  TERGUGAT V KONVENSI/ PENGGUGAT V REKONVENSI;
Untuk selanjutnya Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II
Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi,
Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, dan Tergugat V Konvensi/
Penggugat    V    Rekonvensi        disebut     PARA      TERGUGAT          KONVENSI/PARA
PENGGUGAT REKONVENSI;
        Pengadilan Negeri tersebut;
        Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
        Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;


                              TENTANG DUDUK PERKARA
        Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan surat
gugatan tanggal 1 September 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Pontianak           pada tanggal 3 September 2025 dalam Register
Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat I didirikan pada 18 Maret 1982 dengan nama PT. Dharma
    Pertiwi Nusantara berdasarkan pada ketentuan dan hukum yang berlaku di
    negara Republik Indonesia berdasarkan pada Akta Perseroan Terbatas PT.
    Dharma Pertiwi Nusantara No. 45 tanggal 18 Maret 1982 yang dibuat dihadapan
    Jahja Irwan Sutjiono, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan sebagaimana
    Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.: 02-2664-HT.01.01.Th.82 tertanggal 22
    November 1982;
2. Bahwa PT. Dharma Pertiwi Nusantara telah berganti nama menjadi PT. Duta
    Pertiwi Nusantara (in casu Tergugat I) sebagaimana dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Rapat PT. Duta Pertiwi Nusantara No. 8, tanggal 3 Desember 1985
    yang dibuat dihadapan Notaris Nyonya Sri Soetengsoe Abdoel Sjoekoer, S.H.,
    Notaris di Jakarta;
3. Bahwa susunan pengurus pada Tergugat I yaitu Direksi dan Dewan Komisaris
    telah mengalami beberapa kali perubahan. Adapun Penggugat telah menjabat
    sebagai Direktur Independen pada Tergugat I sejak tahun 2007. Lebih lanjut,
    Penggugat juga telah diangkat sebagai Direktur pada Tergugat I sejak tahun
    2021 sampai dengan 2025 sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan


                          Hal. 3 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 4
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
   No. 6, tertanggal 7 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad
   Renaldi Warganegara, S.H., M.B.A., M.Kn. selaku Notaris Pengganti dari Fathiah
   Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
4. Bahwa berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
   Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 6, tertanggal 7 Januari
   2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad Renaldi Warganegara, S.H.,
   M.B.A., M.Kn. selaku Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
   Jakarta susunan pengurus dan pemegang saham pada Tergugat I saat ini yaitu
   sebagai berikut:
   - PT. Duta Permana Makmur selaku pemegang saham sebesar 169.485.935
     (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu
     sembilan ratus tiga puluh lima) lembar saham pada Tergugat I;
   - Siang Hadi Widjaja (in casu Tergugat II) selaku Direktur Utama dan pemegang
     saham sebesar 18.899.111 (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh
     sembilan ribu seratus sebelas) lembar saham pada Tergugat I;
   - Masyarakat selaku pemegang saham sebesar 142.744.906 (seratus empat
     puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam)
     lembar saham pada Tergugat I;
   - Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I;
   - Ng Tjie Koang (in casu Tergugat III) selaku Komisaris Utama;
   - Corneiles Tedjo E. (in casu Tergugat IV) selaku Komisaris;
   - Hendrik Loprado (in casu Tergugat V) selaku Komisaris Independen.
   Para Tergugat tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS) melakukan pemberhentian secara sepihak kepada Penggugat
   termasuk namun tidak terbatas menarik seluruh fasilitas;
5. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, tanpa alasan yang jelas, Penggugat
   diberhentikan sementara sebagai Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.,
   sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta Pertiwi
   Nusantara, Tbk., No.: 001/SK-KOM/VII/DPNS/2025 tertanggal 18 Juli 2025,
   tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
   (“Surat Keputusan Dewan Komisaris”). Lebih lanjut, apabila dilihat secara
   seksama tanda tangan Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I yang
   terdapat pada Surat Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas sehingga
   patut diduga bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan;
6. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, sebelum adanya Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan pemberhentian Penggugat,


                      Hal. 4 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 5
   Tergugat II meminta Penggugat untuk mengembalikan seluruh dokumen dan
   fasilitas selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I sebagaimana dalam
   Surat Tergugat I tertanggal 24 Juli 2025, Perihal: Permintaan Pengembalian
   Barang dan Dokumen Milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., yang mana belum
   terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menegaskan
   pemberhentian Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I, dan Penggugat sama
   sekali tidak diberikan kesempatan dan/atau hak-haknya untuk melakukan
   pembelaan diri;
7. Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat secara sepihak
   tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu telah
   bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang
   Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU
   40/2007”)   Jo.    Pasal    3   Peraturan      Otoritas    Jasa     Keuangan       Nomor
   33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
   Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) yang menyatakan:
   “Pasal 105 Ayat (1) UU 40/2007:
   (1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan
      RUPS dengan menyebutkan alasannya.
   Pasal 3 Ayat (1) POJK 33/2014:
   (1)Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.”
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti Para Tergugat telah
   melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian
   kepada Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I tanpa adanya Keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I;
   Penggugat adalah pihak yang memiliki itikad baik dengan telah
   menjalankan tugasnya selaku Direktur Tergugat I sesuai dengan visi dan
   misi Tergugat I.
9. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur Tergugat I, Penggugat
   telah beritikad baik menjalankan tugas dan kewenangannya yang mana telah
   sesuai dengan visi dan misi Tergugat I serta telah sesuai dengan Anggaran
   Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Tergugat I. Adapun pengangkatan
   Penggugat sebagai Direktur Tergugat I telah sesuai dengan persyaratan dalam
   Pasal 93 Ayat (1) UU 40/2007 Jo Pasal 4 Ayat (1) POJK 33/2014 dan Pasal 16
   Ayat (3) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di
   hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak yang
   menyatakan:


                      Hal. 5 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 6
“Pasal 93 Ayat (1) UU 40/2007 :
(1)Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan
  yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
  sebelum pengangkatannya pernah:
  a. dinyatakan pailit;
  b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
     bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
     negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pasal 4 Ayat (1) POJK 33/2014:
(1)Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
  memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
  a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  b. cakap melakukan perbuatan hukum;
  c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
     1. tidak pernah dinyatakan pailit;
     2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
        Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
        dinyatakan pailit;
     3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
        keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
     4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
        Komisaris yang selama menjabat:
        a. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
        b. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
           Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak
           memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau
           anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
        c. pernah     menyebabkan         perusahaan      yang     memperoleh        izin,
           persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
           memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau
           laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
        d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
           dan
        e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan
           Emiten atau Perusahaan Publik.




                  Hal. 6 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 7
   Pasal 16 Ayat (3) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020:
   (3) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan
     yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
     a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
     b. cakap melakukan perbuatan hukum;
     c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
        1. tidak pernah dinyatakan pailit;
        2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
           Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
           dinyatakan pailit;
        3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
           keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
        4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
           Komisaris yang selama menjabat:
           i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
           ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
              Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak
              memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau
              anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
           iii. pernah   menyebabkan         perusahaan      yang     memperoleh        izin,
              persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban
              menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada
              OJK.
     d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
     e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten
        atau Perusahaan Publik.”
10. Bahwa sebelum dilakukannya pemberhentian sebagaimana dalam Surat
   Keputusan Dewan Komisaris, Para Tergugat telah melakukan perubahan
   spesimen tanda tangan pada rekening milik Tergugat I, sehingga Penggugat
   yang masih menjabat selaku Direktur Keuangan dan Pajak pada Tergugat I tidak
   memiliki akses pada rekening milik Tergugat I. Adapun perubahan spesimen
   tersebut dari Penggugat menjadi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
   Tergugat V, dimana tindakan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, dimana
   hal tersebut sangat tidak sesuai dengan Pasal 108 Ayat (1) UU 40/2007 Jo. Pasal
   28 Ayat (1) POJK 33/2014 dan Pasal 20 Ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No.


                     Hal. 7 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 8
   71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Kota Pontianak, yang menyatakan:
   “Pasal 108 Ayat (1) UU 40/2007 :
   (1)Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
      jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
      usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
   Pasal 28 Ayat (1) POJK 33/2014 :
   (1)Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
      atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
      umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha
      Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi.
   Pasal 20 Ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020:
   1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
      pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Pada
      umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi
      nasihat kepada Direksi serta melakukan hal-hal lain sebagaimana ditentukan
      dalam Anggaran Dasar Perseroan.”
11. Bahwa selain perubahan specimen yang dilakukan oleh Para Tergugat, itikad
   buruk dari Tergugat II untuk sengaja memberhentikan Penggugat, telah terlihat
   sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam membantu Penggugat untuk melakukan
   pelaporan keuangan, dimana setiap kali Penggugat meminta data dan/atau
   dokumen untuk membuat laporan keuangan Tergugat I, Tergugat II selalu
   mempersulit Penggugat dengan tidak memberikan data dan/atau dokumen yang
   Penggugat minta. Alhasil Tergugat I pernah mendapatkan sanksi dari Bursa Efek
   Indonesia (BEI) atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Interim per 31
   Maret 2025 sebagaimana dalam Pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BELPLP/
   06-2025 tentang Sanksi Atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31
   Maret 2025. Atas tindakan Tergugat II tersebut citra Tergugat I menjadi buruk
   dimata Masyarakat mengingat Tergugat I merupakan perseroan terbuka. Lebih
   lanjut, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, telah melakukan
   investasi pada PT. Intitirta Primasakti yang bergerak dibidang pertambangan batu
   bara, dimana PT Intitirta Primasakti tidak menghasilkan penjualan dan
   keuntungan apapun untuk Tergugat I.          Adapun investasi tersebut dilakukan
   dengan menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum
   Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis. Lebih
   lanjut, pada awalnya Tergugat I merupakan pemegang saham mayoritas atau


                    Hal. 8 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 9
   pengendali pada PT. Intitirta sebesar 67,10% (enam puluh tujuh koma sepuluh
   persen) telah terdilusi menjadi 35,42% (tiga puluh lima koma empat puluh dua
   persen). Adapun tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 102 Ayat (1) UU
   40/2007 dan Pasal 17 Ayat (10) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28
   Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris
   di Kota Pontianak yang menyatakan:
   “Pasal 102 Ayat (1) UU 40/2007:
   (1)Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
      a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
      b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
      yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
      Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
      lain maupun tidak.
   Pasal 17 Ayat (10) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang
   dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn.:
   (10) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
         jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan yaitu
         dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
         Perseroan dalam tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
         yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat
         persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 14 ayat 2 butir (5) Anggaran dasar ini.”
12. Bahwa karena Tergugat II adalah pemegang saham mayoritas, Tergugat II patut
   diduga melakukan kesewenangannya dengan melakukan pengambilan insentif
   atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris
   maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja yang nyatanya
   dilakukan oleh Penggugat. Adapun kinerja nyata Penggugat selama menjabat
   sebagai Direktur Tergugat I terlihat pada laba Tergugat I yang tercatat dalam
   laporan audit keuangan pada tahun buku 2021 sampai dengan 2024, dimana
   pada periode tersebut Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
   dan telah mencatatkan laba bersih dengan total sebesar Rp80.532.630.341,00
   (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga
   ratus empat puluh satu Rupiah);
13. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
   Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian


                     Hal. 9 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 10
   yang merugikan Tergugat I. Namun, anehnya pada saat Penggugat sering
   menolak melakukan kerja sama dengan Tergugat II untuk melakukan investasi
   yang dapat diperkirakan merugikan Tergugat I, Tergugat II mulai berselisih
   paham dengan Penggugat, sampai akhirnya Penggugat diberhentikan dengan
   alasan tidak sesuai dengan visi misi dari Tergugat I, yang mana hal tersebut tidak
   dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;
14. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
   Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu
   berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena
   adanya selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II, maka Penggugat
   diberhentikan sementara secara sepihak oleh Para Tergugat. Namun, sampai
   dengan gugatan a quo ini diajukan, Penggugat sama sekali tidak menerima upah
   atau gaji bahkan bonus prorate serta insentif atau tantieme yang merupakan hak
   Penggugat atas kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama menjabat
   sebagai Direktur pada Tergugat I. Lebih lanjut, selama menjabat sebagai Direktur
   Utama pada Tergugat I, Tergugat II patut diduga lebih mementingkan keuntungan
   pribadinya dari pada keuntungan Perusahaan, terlihat dari tindakan Tergugat II
   yang mengambil insentif atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya
   persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS), investasi pada PT Intitirta Primasakti tanpa adanya Rapat Umum
   Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis, serta saldo
   pada rekening atas nama Tergugat I yang selalu menurun tanpa adanya
   penjelasan aliran uang yang jelas sebagaimana dalam laporan keuangan. Hal
   mana tindakan Tergugat II tersebut telah melanggar Pasal 92 ayat (1) UU
   40/2007 yang dikutip sebagai berikut:
   “Pasal 92 UU 40/2007:
   (1)Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untu kepentingan Perseroan dan
      sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
   (2)…”
15. Bahwa dalam menuntut haknya tersebut Penggugat melalui kuasa hukumnya
   telah menyampaikan surat peringatan sebagaimana dalam Surat No.:
   134/ACGP-TKT/VIII/2025, tertanggal 22 Agustus 2025, Perihal : Surat Terguran/
   Somasi I yang telah dikirimkan kepada Para Tergugat pada tanggal yang sama
   baik melalui e-mail maupun melalui ekspedisi dengan Resi No.: 660095933089
   dan 660095933166 (“Somasi I”). Namun, karena tidak ada tanggapan apapun
   dari Para Tergugat, maka Penggugat kembali mengirimkan surat peringatan
   melalui kuasa hukumnya sebagaimana dalam Surat No.: 137/ACGP-


                    Hal. 10 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 11
   TKT/VIII/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi II
   dan Terakhir yang telah dikirimkan kepada Para Tergugat pada tanggal yang
   sama baik melalui e-mail maupun melalui ekspedisi dengan Resi No.:
   660096105169 dan 660096105226 (“Somasi II”), Namun, sampai dengan
   gugatan a quo diajukan Para Tergugat tidak menujukan itikad baiknya kepada
   Penggugat.
   Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
   melakukan pemberhentian tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS);
16. Bahwa atas tindakan Para Tergugat tersebut di atas, maka gugatan a quo yang
   diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab
   Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan: “Tiap
   perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain
   mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
   menggantikan kerugian tersebut.” Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas,
   unsur-unsur perbuatan melawan hukum diantaranya adalah:
   16.1. Ada perbuatan. Tindakan Para Tergugat yang mengganti spesimen
         tandatangan telah melanggar hak subjektif Penggugat selaku Direktur pada
         Tergugat I artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak
         orang lain yang dijamin oleh hukum;
   16.2. Ada kesalahan. Dalam perkara a quo Para Tergugat melakukan
         kesengajaan,   dengan      tidak   memberikan       Penggugat       akses    untuk
         mengetahui rekening dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Tergugat I,
         dan mempersulit Penggugat dalam melakukan pelaporan keuangan, serta
         memberhentikan Penggugat secara sepihak tanpa RUPS yang tidak
         disertai dengan alasan yang jelas, berarti ada perbuatan yang dilakukan
         secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain;
   16.3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan. Para Tergugat
         secara sengaja melawan hukum dengan melakukan pemberhentian
         Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I tanpa adanya Keputusan Rapat
         Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana Penggugat tidak diberikan
         hak untuk melakukan pembelaan diri, sehingga Penggugat mengalami
         kerugian baik materil maupun imateril;
   16.4. Ada kerugian. Dalam perkara a quo perbuatan yang disebabkan oleh Para
         Tergugat tentu telah menimbulkan kerugian yang melanggar hak
         Penggugat, baik kerugian secara materil, maupun imateril, karena atas
         kinerja Penggugat yang membuat Tergugat I mencatatkan laba sebesar


                    Hal. 11 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 12
         Rp.80.532.630.341,00 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta
         enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah), maka
         sepatutnya Penggugat mendapat apresiasi berupa insentif atau tantieme
         dan gaji atau upah serta fasilitas, namun sebaliknya Penggugat tidak
         mendapatkan apapun dari Tergugat I, bahkan diberhentikan oleh Tergugat
         III, Tergugat IV, dan Tergugat V;
17. Lebih lanjut, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., dalam bukunya “Perbutan
    Melawan Hukum”, Penerbit Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
    Indonesia, Jakarta, 2003, Halaman 36, menyebutkan bahwa unsur-unsur
    perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
    17.1. Harus ada perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang
         bersifat positif maupun yang bersifat 12mmateri, artinya setiap tingkah laku
         berbuat atau tidak berbuat;
    17.2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    17.3. Ada kerugian;
    17.4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan malawan hukum itu dengan
         kerugian;
    17.5. Ada kesalahan;
18. Dengan melihat uraian fakta-fakta di atas, dan mengaitkannya dengan ketentuan
    sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka adalah jelas bahwa
    perbuatan/ tindakan Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, secara jelas
    dan nyata telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan
    uraian sebagai berikut:
    18.1. Unsur perbuatan oleh Para Tergugat
         Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya rangkaian
         tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak
         sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         negara Republik Indonesia yaitu pemberhentian Penggugat selaku Direktur
         Tergugat I tanpa adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
         (RUPS) dan tidak adanya kesempatan untuk Penggugat melakukan
         pembelaan diri serta pengembalian seluruh fasilitas, melakukan perubahan
         spesimen tanda tangan pada rekening milik Tergugat I pada saat
         Penggugat masih menjabat selaku Direktur pada Tergugat I. Lebih lanjut,
         Para Tergugat juga telah melakukan investasi melalui pembelian saham
         pada PT. Intitirta Primasakti selaku anak perusahaan Tergugat I yang
         bergerak dibidang pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan
         penjualan dan keuntungan apapun untuk Tergugat I, dengan menggunakan


                     Hal. 12 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 13
     uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang
     Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis. Bahwa selain hal
     tersebut di atas, Tergugat II juga tidak pernah melakukan rapat direksi dan
     melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada
     Tergugat I, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
     Tergugat I terakhir dilakukan pada 28 Agustus 2020 sebagaimana dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
     Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat
     di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak.
     Lebih lanjut, Tergugat II patut diduga telah melakukan pengambilan insentif
     atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya persetujuan dari Dewan
     Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja
     yang nyatanya dilakukan oleh Penggugat. Tergugat I juga pernah
     mendapatkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas belum
     disampaikannya Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dikarenakan
     tidak diberikannya data dan dokumen untuk Penggugat pelajari dan
     tandatangani;
18.2. Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum
     Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti, dimana perbuatan Para
     Tergugat sebagaimana telah disampaikan pada butir 19.2. tidak sesuai
     dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     negara Republik Indonesia, sehingga mengakibatkan kerugian bagi
     Penggugat. Dalam Arrest Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919, NJ
     1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen, Perbuatan Melawan
     Hukum ditafsirkan sebagai bukan hnya berupa pelanggaran terhadap
     ketentuan undang-undang yang tertulis tetapi juga meliputi perbuatan:
     a. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin hukum (hak subjektif orang
        lain);
     b. Yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (kewajiban hukum
        pelaku);
     c. Yang bertentangan dengan kesusilaan (kaedah kesuilaan);
     d. Yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam Masyarakat untuk
        memperhatikan kepentingan orang lain (kepatutan dalam masyarakat).
Perbuatan dari Para Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan yang
melanggar hak dari Penggugat dengan penjelasan sebagai berikut:
19.2.1. Bahwa pemberhentian Penggugat selaku Direktur Tergugat I tanpa
      adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak


                   Hal. 13 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 14
      adanya kesempatan untuk Penggugat melakukan pembelaan diri serta
      pengembalian seluruh fasilitas, melakukan perubahan spesimen tanda
      tangan pada rekening milik Tergugat I pada saat Penggugat masih
      menjabat selaku Direktur pada Tergugat I tidak sesuai dengan ketentuan
      dalam Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 dan Pasal 3 POJK 33/2014;
19.2.2. Bahwa Para Tergugat juga telah melakukan investasi melalui pembelian
      saham pada PT. Intitirta Primasakti selaku anak perusahaan Tergugat I
      yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan
      penjualan     dan    keuntungan       apapun     untuk    Tergugat     I,   dengan
      menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis,
      dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 102
      Ayat (1) UU 40/2007 dan Pasal 17 Ayat (10) Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara,
      Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
      Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak;
19.2.3. Bahwa Tergugat II juga tidak pernah melakukan rapat direksi dan
      melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada
      Tergugat I, patut diduga melakukan pengambilan insentif atau tantieme
      pada Tergugat I tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris maupun
      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja yang nyatanya
      dilakukan oleh Penggugat serta tidak memberikan data dan dokumen
      untuk Penggugat pelajari dan tandatangani atas penyampaian Laporan
      Keuangan Interim per 31 Maret 2025 sehingga Tergugat I mendapatkan
      sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana hal tersebut merupakan
      kewajiban dari Tergugat II selaku Direktur Utama dari Tergugat I.
18.3. Adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat
     Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas,
     maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materil berupa:
   18.3.1. hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat
          I yang belum dibayarkan berupa honorarium atau gaji atau upah serta
          tunjangan dengan total sebesar Rp274.200.000,00 (dua ratus tujuh
          puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah)
   18.3.2. bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089,00 (sebelas
          miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
          juta delapan puluh sembilan Rupiah)




                  Hal. 14 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 15
   18.3.3. insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
         rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu
         sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap
         tahun terhitung dari laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai
         dengan 2024, sehingga total isentif atau apresiasi (tantieme) atas
         kinerja Penggugat yaitu sebesar sebesar Rp68.452.735.790,00
         (enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus
         tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). Kerugian
         tersebut dihitung oleh Penggugat dengan mengacu pada laporan
         keuangan selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada
         Tergugat I yaitu Laporan Audit Keuangan Tahun Buku 2021 sampai
         dengan 2024 yaitu berdasarkan 85% (delapan puluh lima persen) dari
         total laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai dengan 2024
         sebesar Rp80.532.630.341,00 (delapan puluh miliar lima ratus tiga
         puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu
         Rupiah). Lebih lanjut, selain kerugian materil tersebut di atas,
         Penggugat juga menderita kerugian imateril, dimana adanya
         pemberitaan pemberhentian Penggugat pada media cetak maupun
         elektronik serta adanya sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada
         Tergugat I yang tidak melaporkan Laporan Keuangan Interim per 31
         Maret 2025 selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada
         Tergugat I yang mana hal tersebut tentunya telah mengakibatkan citra
         dan nama Penggugat selaku pengusaha tercoreng, sehingga
         kerugian immaterial Penggugat yaitu sebesar Rp100.000.000.000,00
         (seratus miliar Rupiah).
18.4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum
    yang dilakukan Para Tergugat dengan kerugian yang diderita
    Penggugat.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kerugian-kerugian yang diderita
    oleh Penggugat sebagaimana disebutkan di atas adalah secara langsung
    dan juga tidak langsung diakibatkan oleh rangkaian perbuatan melawan
    hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dikarenakan perbuatan Tergugat
    II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang tidak sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,
    sehingga unsur ini telah terpenuhi.
PERMOHONAN SITA JAMINAN




               Hal. 15 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 16
19. Bahwa dengan memperhatikan seluruh uraian dan alasan di atas, maka adalah
   jelas dan nyata bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
   hukum, dimana akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut adalah sangat
   merugikan Penggugat, maka adalah beralasan hukum apabila Penggugat
   memohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk mempertimbangkan
   peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat I
   sebagai jaminan atas permintaan ganti kerugian dalam perkara a quo;
20. Bahwa Pasal 261 Ayat (1) RBg telah mengatur mengenai sita jaminan
   (conservatoir beslag) dengan ketentuan sebagai berikut:
   “Pasal 261 Ayag (1) RBg:
   Bila ada dugaan yang berdasar, bahwa seorang debitur yang belum diputus
   perkaranya atau yang telah diputus kalah perkaranya tetapi belum dapat
   dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau memindahkan barang-barang
   bergeraknya atau yang tetap, agar dapat dihindarkan jatuh ke tangan kreditur,
   maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua pengadilan negeri atau
   jika debitur bertempat tinggal atau berdiam di luar wilayah jaksa di tempat
   kedudukan pengadilan negeri atau jika ketua pengadilan negeri tidak ada di
   tempat tersebut, jaksa di tempat tinggal atau tempat kediaman debitur dapat
   memerintahkan penyitaan barang-barang tersebut agar dapat menjamin hak si
   pemohon, dan sekaligus memberitahukan padanya supaya menghadap di
   pengadilan negeri pada suatu hari yang ditentukan untuk mengajukan
   gugatannya serta menguatkannya. (Rv. 720 dst.).”
21. Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 261 Ayat (1) RBg tersebut di
   atas, maka jelas bahwa dalam permohonan peletakan sita jaminan (conservatoir
   beslag) harus terdapat dugaan yang beralasan bagi seorang mencari akal untuk
   menggelapkan atau melarikan harta kekayaannya. Ketentuan ini juga dikuatkan
   oleh ketentuan Butir c Halaman 2 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun
   1975 tertanggal 2 Desember 1975. Adalah sangat beralasan Penggugat khawatir
   bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V tidak akan sungkan
   pula mencari akal untuk menggelapkan, mengasingkan, menyembunyikan, atau
   melarikan harta kekayaannya demi menghindar kewajibannya membayar ganti
   kerugian kepada Penggugat, sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam
   perkara ini;
22. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang beralasan
   tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan
   Tergugat V akan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan aset-aset
   Tergugat I, maka adalah beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan


                   Hal. 16 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 17
yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun
harta kekayaan milik Tergugat I yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan
atau conservatoir beslag yaitu:
22.1. Tanah dan Bangunan yang berada di Kantor Tergugat I pada Jl. Tanjung
     pura no. 263 D Pontianak 78122 Kalimantan Barat – Indonesia dan/atau
     Sudirman Tower Lantai 12C Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190 –
     Indonesia dan/atau Jl. Adisucipto Km 10,6 Kalimantan Barat – Indonesia.
22.2. Rekening atas nama Tergugat I yaitu :
     23.2.1. Tabungan IDR pada Bank UOB Indonesia Cabang Pontianak, No.
              Rek.: 309-300-040-2.
     23.2.2. Tabungan Produktif berupa IDR pada Bank UOB Cabang
              Pontianak No. Rek.: 309-1012-705.
     23.2.3. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank Panin Giro Cabang
              Pontianak No. Rek.: 610-501-6889.
     23.2.4. Tabungan IDR pada Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan No.
              Rek.: 146-00-12308685.
     23.2.5. Tabungan IDR pada Bank Permata Giro Cabang Pontianak
              dengan No. 650-131-8866.
     23.2.6. Tabungan IDR pada Bank CIMB Niaga Giro Cabang Pontianak
              dengan No. Rek.: 8001-7092-9700.
     23.2.7. Tabungan USD pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura, Pontianak
              dengan No. Rek.: 347-9711888.
     23.2.8. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura, Pontianak
              dengan No. Rek.: 347-5511888.
     23.2.9. Tabungan USD pada China Construction Bank Indonesia Cabang
              Pontianak dengan No. Rek.: 101 387-2828.
     23.2.10. Tabungan USD pada Bank Permata Cabang Pontianak dengan
              No. Rek.: 650-400-8868.
     23.2.11. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Imam Bonjol, Pontianak
              dengan No. Rek,: 792-5226-289.
     23.2.12. Tabungan Multifungsi Giro berupa IDR dan USD pada Bank OCBC
              NISP Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 260-81006 3628.
     23.2.13. Tabungan IDR pada Bank Mayapada Giro Syariah Cabang
              Pontianak dengan No. Rek.: 2-734-000883.
     23.2.14. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank NOBU Cabang Pontianak
              dengan No. Rek,: 202-30-16888-0.




                 Hal. 17 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 18
23. Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Tergugat I segera
    melakukan pembayaran atas hak-hak dari Penggugat, maka Penggugat merasa
    perlu untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu
    juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat I lalai dalam melaksanakan isi putusan
    dalam perkara a quo terhitung sehak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in
    kracht van gewijsde);
24. Bahwa mengingat gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat ini didasarkan
    pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan mempunyai
    nilai pembuktian sempurna, maka cukup beralasan menurut hukum apabila
    putusan dalam perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,
    meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti bahwa Para Tergugat telah
melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah disampaikan oleh Penggugat dalam
gugatan a quo, sehingga perbuatan Para Tergugat tersebut haruslah terbukti untuk
dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan Penggugat di atas, maka izinkanlah
Penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak agar berkenan kiranya memanggil para pihak dalam
perkara a quo pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa,
mengadili, serta memberikan putusan dengan amarnya yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
    hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau upah serta tunjangan selama
    menjabat    sebagai     Direktur    pada     Tergugat     I   dengan     total   sebesar
    Rp.274.200.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
    hak    -   hak   Penggugat      atas   bonus      tahunan     dengan     total   sebesar
    Rp11.766.436.089,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat
    ratus tiga puluh enam juta delapan puluh sembilan Rupiah);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar insentif atau tantieme atas kinerja
    Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I dengan total
    sebesar Rp68.452.735.790,00 (enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh
    dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah);




                      Hal. 18 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 19
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian
    immaterial Penggugat atas tercemarnya nama Penggugat sebagai pengusaha
    dengan total sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah);
7. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset - aset Tergugat I
    sebagaimana dimintakan dalam gugatan a quo;
8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);


        Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ Para
Penggugat Rekonvensi masing-masing datang menghadap Kuasanya dipersidangan;
        Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara
para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Theresia Ms Pessy, S.H.,
M.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagai Mediator;
        Menimbang bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 4 Februari 2026,
upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
        Menimbang bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
        Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat
Rekonvensi tersebut Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi
memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. RINGKASAN EKSEPSI DAN JAWABAN SERTA GUGATAN REKONVENSI
1. Keputusan Penggugat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
    dan menuntut pemenuhan remunerasi dalam bentuk gaji/ bonus kepada Majelis
    Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sangat mengada-ada dan tidak berdasar
    hukum, karena ada perbedaan mendasar antara ganti rugi akibat perbuatan
    melawan hukum yang di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan
    atas hak remunerasi direksi dalam Pasal 96 UU 40/2007, dimana hak atas
    honorarium/ remunerasi direksi tidak lahir dari ketentuan Pasal 1365
    KUHPerdata, melainkan melalui mekanisme internal perseroan yang di atur
    dalam Pasal 96 UU 40/2007;
    Oleh karena itu persoalan mengenai legalitas pemberhentian direksi dan
    eksistensi hak atas remunerasi direksi adalah 2 (dua) persoalan yang
    berdiri sendiri dan berada dalam rezim hukum yang berbeda. Legalitas atas


                     Hal. 19 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 20
   pemberhentian direksi berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dari
   organ perseroan, sedangkan hak atas remunerasi bergantung pada ada
   atau tidaknya keputusan RUPS yang secara sah menetapkan hak tersebut
   dan diselesaikan dalam forum tersendiri;
2. Secara prinsip apabila mengacu pada ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 106
   Undang-Undang      Nomor     40    tahun    2007     tentang    Perseroan      Terbatas
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU 40/ 2007") jo. Pasal 10
   ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
   33/ 2014”), serta Akta Pendirian PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 45
   tanggal 18 Maret 1982 yang dibuat dihadapan Jahja Irwan Suhjiono, Notaris di
   Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai
   dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-
   2644-HT01-01 tanggal 20 November 1982, dan telah mengalami perubahan dari
   waktu ke waktu, dengan perubahan terakhir sesuai dengan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Duta Pertiwi
   Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan
   Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan diberitahukan kepada Menteri Hukum
   dan HAM sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.03-0390896 tanggal 25 September
   2020, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
   Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 5 tanggal 7 Januari 2021 dan
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai Surat Nomor AHU-
   AH.01.03-0034969 tanggal 20 Januari 2021 (“Anggaran Dasar”), telah diatur
   bahwa direksi dapat diberhentikan secara langsung maupun diberhentikan
   sementara;
3. Lebih lanjut, apabila mencermati penjelasan Pasal 105 ayat (1) UU 40/ 2007,
   diketahui bahwa alasan pemberhentian direksi oleh Rapat Umum Pemegang
   Saham (“RUPS”), adalah sebagai berikut:
   a. Melakukan tindakan yang merugikan perseroan, yaitu jika anggota direksi tidak
      melaksanakan kewajiban dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU 40/2007; atau
   b. Karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS; Artinya, tindakan direksi
      secara konkrit dan objektif dapat diukur telah melanggar hukum atau kepatutan
      dan kewajaran yang berlaku di masyarakat;
4. Dalam konteks perkara a quo, pada awalnya Penggugat diberhentikan
   sementara oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan


                    Hal. 20 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 21
   Komisaris dengan alasan bahwa Penggugat sudah tidak sesuai dengan visi dan
   misi Para Tergugat; Kemudian pemberhentian sementara ini dikuatkan
   dengan keputusan RUPS yang menyetujui pemberhentian Penggugat
   sebagai direksi secara tetap; Alasan pemberhentian Penggugat sebagai direksi
   dengan dasar sudah tidak sesuai dengan visi dan misi Para Tergugat, telah
   sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1)
   dan ayat (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf a, b, dan g Anggaran
   Dasar;
5. Terkait dengan pemberhentian sementara Penggugat oleh Tergugat III, Tergugat
   IV dan Tergugat V, diketahui secara pasti Dewan Komisaris berwenang
   memberhentikan sementara anggota direksi perseroan dengan disertai
   alasannya; (vide: Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1)
   dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf b dan c Anggaran Dasar
   Tergugat I);
6. Pemberhentian sementara Penggugat selaku Direktur oleh Tergugat III,
   Tergugat IV dan Tergugat V secara hukum diperbolehkan dengan
   pertimbangan kepentingan Tergugat I yang tidak dapat ditunda lagi, apabila
   harus menunggu pelaksanaan RUPS; Pemberhentian tersebut harus
   diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan; (vide: Pasal 106 ayat (1)
   dan (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat
   (14) huruf b, dan Anggaran Dasar);
7. Bahwa akibat hukum dari pemberhentian sementara oleh Dewan
   Komisaris, Penggugat tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan fungsi
   sebagai direksi, serta tidak lagi berhak atas fasilitas direksi, sejak
   keputusan pemberhentian sementara tersebut disampaikan kepadanya
   sampai diputuskan lebih lanjut dalam RUPS, apakah akan dibatalkan atau
   akan dikuatkan; (vide: Pasal 106 ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 8 dan Pasal 10
   ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf h, i dan j
   Anggaran Dasar);
8. Sebagai tindak lanjut dari pemberhentian sementara Penggugat, maka dalam
   jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
   pemberhentian sementara harus dilaksanakan RUPS untuk memberikan
   kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri di hadapan RUPS;
   (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat
   (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf d, e dan g Anggaran Dasar).
   Tergugat I memberitahukan rencana penyelenggaraan RUPS kepada OJK
   sesuai surat Nomor 084/DPN/PTK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, dan Tergugat I


                    Hal. 21 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 22
    juga mengirimkan undangan kepada Penggugat dengan surat tercatat melalui
    kurir JNE dengan resi pengiriman 010900029098825, untuk hadir dalam RUPS
    tanggal 3 September 2025, guna memberikan kesempatan kepada Penggugat
    untuk membela diri dihadapan RUPS; Undangan RUPS tersebut telah diterima
    dengan baik oleh Penggugat;
9. Terkait dengan pelaksanaan RUPS, maka RUPS berwenang menguatkan atau
    menolak pemberhentian sementara Penggugat sebagai direktur dengan
    disertai alasannya, setelah Penggugat diberikan kesempatan untuk
    membela diri; (vide: Pasal 106 ayat (5) dan ayat (6) jo. Pasal 105 ayat (1) UU
    40/2007 jo Pasal 16 ayat (14) huruf a dan j Anggaran Dasar);
10. Apabila setelah Penggugat diberikan kesempatan untuk membela diri namun
    tidak hadir secara langsung, dan RUPS ternyata juga memiliki penilaian yang
    sama dengan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, sehingga pemberhentian
    sementara    dikuatkan    dalam     keputusan      RUPS,      maka     pemberhentian
    Penggugat sebagai direktur berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan
    dalam RUPS; (vide: Pasal 106 ayat (7) UU 40/ 2007 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf j
    dan k Anggaran Dasar);
11. Pemberhentian tetap Penggugat dilakukan melalui forum RUPS setelah
    Penggugat diberikan undangan untuk hadir dalam RUPS dengan agenda rapat
    pembelaan diri atas pemberhentian sementara oleh Tergugat III, Tergugat IV dan
    Tergugat V, namun demikian Penggugat tidak hadir dalam RUPS; Padahal
    pembelaan diri direksi harus dilakukan secara langsung oleh yang
    bersangkutan dan tidak dapat diwakili pihak lain; (vide: Pasal 106 ayat (5) UU
    40/2007 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf k Anggaran Dasar).
    Konsekuensi hukum ketidakhadiran Penggugat secara langsung dalam
    RUPS untuk membela dirinya adalah Penggugat secara sadar tidak
    menggunakan        haknya      tersebut      dan     secara      hukum       menerima
    pemberhentian tetap sebagai Direktur; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (5), ayat
    (6), ayat (7) dan ayat (9) jo. Pasal 105 ayat (2) UU 40/ 2007 jo. Pasal 10 ayat (6)
    POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf g dan k Anggaran Dasar);
12. Klaim Penggugat yang menyatakan tidak pernah memperoleh upah atau
    gaji dan bonus selama menjadi direktur pada angka 14 halaman 10 gugatan
    a quo sangat manipulatif dan tidak berdasarkan hukum, serta merupakan
    bentuk iktikad buruk dari Penggugat;
13. ⁠Tergugat I sebagai suatu perseroan terbatas terbuka yang di awasi oleh Otoritas
    Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”), telah memenuhi




                     Hal. 22 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 23
   seluruh hak-hak Penggugat tanpa terkecuali; (vide: Pasal 96 ayat (1) UU 40/ 2007
   jo. Pasal 16 ayat (18) Anggaran Dasar)
14. Dalam konteks perkara a quo, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak tahun
   2021 sampai tahun 2025 Penggugat menjabat sebagai direktur saja, Tergugat I
   telah membayar remunerasi kepada Penggugat sebesar Rp29.326.562.479 (dua
   puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh dua
   ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
   a. Tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima miliar delapan ratus dua
      puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan
      puluh empat Rupiah);
   b. Tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343 (sembilan miliar seratus delapan
      puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh
      tiga Rupiah);
   c. Tahun 2023 sebesar Rp6.160.643.436 (enam miliar seratus enam puluh
      juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh enam
      Rupiah);
   d. Tahun 2024 sebesar 5.791.113.695 (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh
      satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
      dan
   e. Tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan
      Agustus 2025, sebesar Rp 2.361.347.521 (dua miliar tiga ratus enam
      puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh
      satu Rupiah).
   Faktanya, jumlah remunerasi yang telah dibayarkan Tergugat I kepada
   Penggugat tersebut lebih besar dari remunerasi yang telah dibayarkan Tergugat I
   kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Tergugat I lain (in casu Tergugat II,
   Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V).
   Seluruh remunerasi dari Tergugat I tersebut telah diterima dengan baik oleh
   Penggugat tanpa ada keberatan mengenai jumlah maupun pemberiannya,
   oleh karenanya tunduk pada Pasal 1347 KUHPerdata, Penggugat secara
   hukum telah menerima remunerasi tersebut.
15. Selain manfaat remunerasi tersebut di atas, Tergugat I faktanya juga telah
   memberikan tunjangan, pengobatan, perawatan kulit dan fasilitas lain yang tidak
   terhingga jumlahnya, yang seluruhnya tidak diperoleh Direktur Utama dan Dewan
   Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat
   V);




                      Hal. 23 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 24
16. Klaim Penggugat pribadi yang merasa telah berjasa karena memberikan
    keuntungan sebesar Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga
    puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah)
    kepada Tergugat I sangat bersifat prematur dan tidak memiliki cukup bukti,
    karena jalannya perseroan tidak hanya ditentukan Penggugat sendiri, melainkan
    terkait dengan fungsi direksi dan dewan komisaris lainnya, serta karyawan pabrik
    dan operasional Tergugat I, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing;
17. Adapun tindakan-tindakan Penggugat yang sudah tidak sesuai visi dan misi Para
    Tergugat, yang dilatarbelakangi kinerja dan perilaku buruk Penggugat karena
    telah melanggar dan bertentangan dengan Anggaran Dasar yang merugikan
    Tergugat I, dan menjadi dasar pertimbangan Tergugat III, Tergugat IV dan
    Tergugat V selaku Dewan Komisaris untuk memberhentikan sementara
    Penggugat, kemudian dikuatkan dengan keputusan RUPS, secara ringkas akan
    diuraikan sebagai berikut:
    a. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
      direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
      Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
      Tergugat IV dan Tergugat V), terhitung sejak bulan Maret 2021 telah
      menggunakan spesimen tanda tangan tunggal miliknya sendiri dalam setiap
      pengelolaan uang di seluruh rekening bank milik Tergugat I di Pontianak, tanpa
      adanya tanda tangan Tergugat II selaku Direktur Utama secara kolektif kolegial
      sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan
      Tergugat I, dan sebagai pelaksanaan fungsi check and balance, serta
      pemenuhan asas fiduciary duty direksi dalam Pasal 97 ayat (2) UU 40/2007;
      Padahal Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I secara tegas
      mengatur bahwa 2 (dua) direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan
      atas nama serta mewakili perseroan; Sehingga, setiap tindakan hukum dan
      keuangan yang menimbulkan akibat kepada Tergugat I haruslah dilakukan
      secara bersama-sama oleh 2 (dua) orang anggota Direksi, yaitu Direktur
      Utama dan Direktur lainnya, serta tidak dilakukan dengan spesimen tanda
      tangan tunggal;
      Akibat penandatanganan tunggal Penggugat dalam rekening bank Tergugat I
      tersebut, maka ketika Penggugat menderita sakit dan menjalani perawatan
      selama 3 (tiga) hari di rumah sakit di bulan Agustus 2024, kegiatan operasional
      Tergugat I menjadi terganggu karena tidak dapat mengambil uang di bank
      untuk pelaksanaan kegiatan operasional perseroan Tergugat I;




                     Hal. 24 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 25
      Alih-alih Penggugat menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri, ketika
      Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V datang dari Jakarta ke Pontianak
      bulan Juli 2025 untuk meminta penambahan specimen tanda tangan di
      rekening bank Tergugat I, dengan tujuan supaya kegiatan usaha Tergugat I
      tidak lagi mengalami kendala serupa jika akan mengambil uang di bank karena
      adanya spesimen tanda tangan tunggal, Penggugat justru menolak keras dan
      bahkan menghardik Tergugat IV dan Tergugat V, serta menghina Tergugat II
      dengan umpatan yang kasar;
      Penolakan penambahan spesimen tanda tangan tersebut jelas menunjukkan
      resistensi Penggugat untuk menerapkan prinsip good corporate governance
      dalam pengelolaan keuangan Tergugat I, karena tanpa ada kontrol dan
      transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan suatu
      perseroan, maka tindakan dari Penggugat membahayakan tata kelola
      keuangan Tergugat I;
    b. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
      Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat II selaku Direktur
      Utama secara kolektif kolegial, dan tanpa adanya pertimbangan yang layak
      mengenai kondisi keuangan Tergugat I, telah melakukan pembayaran uang
      muka untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Toyota Lexus untuk dirinya
      sendiri, dengan nilai uang muka sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
      Rupiah). Namun, sampai dengan hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata dari
      pembelian mobil Toyota Lexus tersebut apakah jadi dibeli atau tidak, sehingga
      uang muka yang telah dikeluarkan Tergugat I menjadi hangus dan hal ini
      membebani keuangan Tergugat I;
    c. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
      direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
      Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
      Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
      (conflict of interest) dengan jabatannya selaku Direktur Tergugat I, telah
      melakukan pembelian mobil Toyota Lexus RX 200T Luxury 4x2 A/T atas
      nama Tergugat I untuk keuntungan dirinya sendiri, dimana Penggugat
      mewakili Tergugat I sebagai direktur bertindak sebagai penjual mobil, dan
      pada saat yang sama Penggugat sebagai pribadi bertindak sebagai pembeli
      mobil Toyota Lexus RX 200T Luxury 4x2 A/T itu sendiri;
18. Bahwa dalam hukum perseroan terbatas dikenal adanya doktrin ultra vires, yaitu
    tindakan direksi yang dilakukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh
    Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan internal


                    Hal. 25 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 26
   perseroan. Kewenangan direksi untuk mengelola dan menggunakan uang
   milik perseroan bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan dibatasi oleh
   maksud dan tujuan perseroan, kebijakan remunerasi, serta prinsip kehati-
   hatian dalam pengelolaan keuangan perseroan;
19. Dengan mempertimbangkan perilaku Penggugat yang telah melewati batas dan
   tidak juga ada perbaikan, maka pada tanggal 18 juli 2025, Tergugat III, Tergugat
   IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris dari Tergugat I memberhentikan
   sementara Penggugat dari jabatan selaku Direktur, dengan dasar bahwa
   tindakan Penggugat tersebut sudah tidak sesuai dengan visi dan misi Para
   Tergugat, karena kinerja dan perilaku buruk Penggugat yang bertentangan
   dengan Anggaran Dasar: Pemberhentian sementara Penggugat tersebut
   didasarkan    pada    Surat     Keputusan       Dewan       Komisaris      No.001/SK-
   Kom/VII/DPNS/2025 tanggal 18 Juli 2025 (“Keputusan Dewan Komisaris”) dan
   telah diberitahukan kepada OJK sesuai surat nomor 083/DPN/PTK/VII/2025
   tanggal 18 Juli 2025 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan
   informasi dan diberitahukan kepada Penggugat secara tertulis melalui ekspedisi
   JNE – resi 010900024452925 dan diterima Penggugat tanggal 19 Juli 2025;
20. Seluruh persyaratan, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara dan
   pemberhentian tetap Penggugat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku dan telah diberitahukan kepada OJK, BEI dan
   Menteri Hukum Republik Indonesia; (vide: Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal
   11 POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) c Anggaran Dasar);
21. Oleh karena seluruh persyaratan, prosedur, tata cara, dan mekanisme
   pemberhentian    sementara     dan     pemberhentian       tetap   Penggugat       telah
   dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Tergugat
   I telah memenuhi seluruh remunerasi Penggugat, termasuk gaji, bonus dan
   tantiem Penggugat selama menjabat sebagai Direktur, maka tidak ada perbuatan
   melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat dan
   tidak ada kerugian dari Penggugat;
22. Sebaliknya, Penggugat selama menjadi direksi diduga telah melakukan
   perbuatan melawan hukum karena telah beritikad buruk dan bertindak sewenang-
   wenang dalam pengurusan perseroan Tergugat I;
   Tindakan - tindakan mana telah melanggar dan bertentangan dengan
   ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I sebagai berikut:
   a. Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar yang mengatur bahwa, untuk melakukan
      perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara kepentingan
      ekonomis pribadi dari anggota direksi atau dewan komisaris atau


                   Hal. 26 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 27
      pemegang         saham,   dengan       kepentingan        ekonomis       perseroan,
      disyaratkan persetujuan dari RUPS;
   b. Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Tergugat I yang mengatur bahwa, setiap
      anggota direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
      pengurusan perseroan dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan
      kehati-hatian;
   c. Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur bahwa, 2 (dua)
      anggota direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
      direksi mewakili perseroan, termasuk melakukan transaksi di bank dilakukan
      dengan tanda tangan 2 (dua) direksi;
   d. Pasal 16 ayat (21) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur bahwa, setiap
      anggota direksi dilarang untuk mengambil keuntungan pribadi, baik
      secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perseroan, selain
      penghasilan yang sah;
23. Adapun tindakan-tindakan Penggugat yang dilakukan secara sewenang-wenang
   dan nyata - nyata bertentangan dengan kepentingan Tergugat I diantaranya
   adalah sebagai berikut: (akan diuraikan secara terperinci pada bagian
   Rekonvensi)
   a. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
      direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
      Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) telah
      memberikan fasilitas bedah plastik kepada karyawan wanita Tergugat I,
      dengan menggunakan uang Tergugat I sebesar Rp135.360.100 (seratus tiga
      puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Rupiah); Padahal fasilitas
      bedah plastik ini tidak pernah diberikan atau dinikmati karyawan pabrik atau
      karyawan operasional yang lainnya;
   b. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
      direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
      Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V),
      memberikan tunjangan tambahan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
      Rupiah) kepada karyawan wanita Tergugat I lainnya menggunakan uang
      Tergugat I, ketika yang bersangkutan mengundurkan dirinya sebagai
      karyawan dari Tergugat I tanpa didasarkan kepada perhitungan yang jelas,
      dasar kebijakan yang logis, serta sesuai dengan hukum yang berlaku dan
      Anggaran Dasar Tergugat I;
   c. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
      direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan


                    Hal. 27 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 28
  Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V)
  memberikan fasilitas perjalanan wisata ke Jepang kepada 2 (dua) karyawan
  wanita Tergugat I lain dengan menggunakan uang Tergugat I masing-masing
  sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), atau seluruhnya sebesar
  Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah); Padahal fasilitas wisata ke Jepang
  tersebut tidak pernah diberikan kepada karyawan lainnya, serta bukan
  merupakan perjalanan dinas dan nyata-nyata diluar dari kepentingan kegiatan
  usaha Tergugat I;
d. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
  Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V),
  memberikan fasilitas pendingin udara (AC) kepada karyawan wanita Tergugat
  I yang lain dengan menggunakan uang Tergugat I sebesar Rp5.050.000 (lima
  juta lima puluh ribu Rupiah) tanpa adanya pertimbangan yang layak, dan
  penuh kehati-hatian; Padahal pemberian fasilitas pendingin udara (AC) pribadi
  tidak pernah diberikan kepada karyawan pabrik atau karyawan operasional
  yang lain;
e. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
  Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V),
  telah memberikan tunjangan kepada karyawan wanita Tergugat I yang lainnya,
  seluruhnya sebesar Rp209.546.000 (dua ratus sembilan juta lima ratus empat
  puluh enam ribu Rupiah), tanpa adanya pertimbangan yang layak, wajar, serta
  penuh kehati-hatian;
f. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
  Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) telah
  memberikan tunjangan lainnya kepada karyawan wanita Tergugat I lainnya,
  seluruhnya senilai Rp73.134.000 (tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh empat
  ribu Rupiah), tanpa ada pertimbangan yang layak, wajar, serta penuh kehati-
  hatian;
g. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
  Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
  Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
  (conflict of interest) dengan Tergugat I, telah menandatangani sendiri formulir
  pengeluaran uang Tergugat I sebesar Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas


                Hal. 28 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 29
  juta lima ratus ribu Rupiah) untuk membayarkan pesangon dan penghargaan
  masa kerja kepada diri sendiri dengan menggunakan formula gaji dan masa
  kerja sebagai direktur, dengan dalih bahwa pembayaran pesangon dan
  penghargaan masa kerja tersebut adalah hak dari Penggugat saat menjadi
  karyawan Tergugat I sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2021; Padahal
  status karyawan Penggugat telah beralih menjadi direktur sejak tahun 2007;
h. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
  Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
  Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
  (conflict of interest) dengan jabatannya selaku direktur Tergugat I telah
  mencairkan tunjangan cuti sebesar Rp686.031.250 (enam ratus delapan puluh
  enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah) untuk dirinya
  sendiri; Pencairan tunjangan cuti ini dilakukan Penggugat dalam kapasitas
  sebagai direktur Tergugat I dengan menyetujui sendiri formulir penarikan uang
  pada Tergugat I, dan tunjangan cuti ini tidak pernah dinikmati direksi dan
  dewan komisaris yang lain (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
  dan Tergugat V);
i. Bahwa Penggugat dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan dan Pajak
  Tergugat I, karena kesalahan dan/atau kelalaiannya, telah beberapa kali
  terlambat dalam menyampaikan laporan kepada OJK maupun laporan
  administratif lain, sehingga Tergugat I diberikan sanksi administratif dan
  mengalami kerugian sebesar Rp144.920. 322 (seratus empat puluh empat juta
  sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah);
j. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
  Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
  Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
  (conflict of interest) dengan Tergugat I, dimana dalam periode tahun 2014
  sampai tahun 2022, menggunakan uang dari Tergugat I untuk membiayai
  kepentingan keluarga Penggugat pribadi di luar maksud dan tujuan Tergugat I,
  dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp497.349.188 (empat ratus sembilan
  puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh
  delapan Rupiah); Fasilitas mana tidak pernah dinikmati keluarga Tergugat
  II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku organ perseroan
  Tergugat I;




                Hal. 29 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 30
k. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
  Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
  Tergugat IV dan Tergugat V) serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
  (conflict of interest) dengan Tergugat I, dimana dalam periode tahun 2021
  sampai 2025 telah menggunakan uang dari Tergugat I untuk membiayai
  pembayaran listrik dan air rumah pribadi Penggugat dengan nilai seluruhnya
  sebesar Rp101.117.291 (seratus satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus
  sembilan puluh satu Rupiah), dimana pembayaran tersebut tidak ada
  kaitannya dengan kepentingan usaha Tergugat I; Fasilitas mana tidak
  pernah dinikmati Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V
  selaku organ Tergugat I;
l. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat II selaku Direktur
  Utama secara kolektif dan kolegial, mengubah jam kerja perusahaan yang
  sebelumnya berlaku pada Tergugat I, yaitu jam kerja semula dari jam 8.00
  WIB sampai jam 16.00 WIB, diubah menjadi dari jam 12.00 WIB sampai
  dengan jam 18.00 WIB, akibatnya Tergugat I mengalami inefisiensi serta
  kendala dalam menjalankan kegiatan usahanya;
m. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat II selaku Direktur
  Utama secara kolektif kolegial, dan tanpa adanya pertimbangan yang layak
  mengenai kondisi keuangan Tergugat I, telah melakukan pembayaran uang
  muka untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Toyota Lexus untuk dirinya
  sendiri, dengan nilai uang muka sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
  Rupiah). Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata dari
  pembelian mobil Toyota Lexus tersebut, sehingga uang muka yang
  dikeluarkan oleh Tergugat I tersebut menjadi hangus;
n. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
  direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
  Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
  Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
  (conflict of interest) dengan jabatannya selaku Direktur Tergugat I, telah
  melakukan pembelian mobil Toyota Lexus RX 200T Luxury 4x2 A/T atas
  nama Tergugat I untuk keuntungan dirinya sendiri, dimana Penggugat
  mewakili Tergugat I sebagai direktur bertindak sebagai penjual mobil, dan
  pada saat yang sama Penggugat sebagai pribadi bertindak sebagai pembeli


                Hal. 30 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 31
      mobil tersebut; Akibatnya Tergugat I mengalami kerugian sebesar
      Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah);
   sehingga dengan fakta adanya tindakan-tindakan Penggugat yang
   dilakukan secara sewenang-wenang dan nyata-nyata bertentangan dengan
   kepentingan Tergugat I, maka adalah berdasarkan hukum apabila Para
   Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri
   Pontianak berkenan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan
   melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Tergugat I;
24. Selain itu Penggugat sejak awal diduga telah beriktikad buruk untuk
   mendapatkan manfaat finansial dari Para Tergugat dan tidak berniat untuk
   hadir dihadapan RUPS dalam rangka untuk membela dirinya pada tanggal 3
   September 2025, dengan alasan sebagai berikut:
   a. Surat kuasa dari Penggugat kepada para kuasa hukumnya untuk mengajukan
      gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo dibuat dan
      ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2025;
   b. Dokumen bukti awal yang diunggah oleh kuasa hukum Penggugat pada
      laman E-Court dilakukan nazegel tanggal 1 September 2025;
   c. Gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo dibuat dan diajukan
      kepada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 2 September 2025; dan
   d. Gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo terdaftar di
      Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 3
      September 2025.
   Alih-alih menggunakan kesempatannya untuk hadir dan membela diri secara
   langsung di hadapan RUPS tanggal 3 September 2025, Penggugat justru
   mendaftarkan gugatan tanggal 2 September 2025 a quo kepada Pengadilan
   Negeri Pontianak dengan nomor register perkara 258/Pdt. G/2025/PN.Ptk tanggal
   3 September 2025, atau pada tanggal yang sama dengan hari pelaksanaan
   RUPS Tergugat I tanggal 3 September 2025, dan mengesampingkan haknya
   untuk membela diri dihadapan RUPS;
25. Akibat dari dugaan iktikad buruk Penggugat yang mengajukan gugatan a quo,
   dan secara manipulatif telah menuduh Tergugat II tidak pernah membayar gaji
   dan bonus yang bersangkutan selama menjabat sebagai direktur, serta menuduh
   Tergugat III telah menggunakan tanda tangan palsu dalam Keputusan Dewan
   Komisaris telah mengakibatkan reputasi dan nama baik Tergugat II dan Tergugat
   III selaku pengusaha nasional dengan reputasi internasional menjadi buruk dan
   tercemar, oleh karena telah digambarkan sebagai pengusaha jahat yang telah
   menindas dan memakan harta dari keringat karyawannya sendiri; Hal ini tentu


                    Hal. 31 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 32
   sangat membebani tidak hanya kepada Tergugat II dan Tergugat III, tetapi juga
   kepada seluruh keluarga besar Tergugat II dan Tergugat III;
26. Selain itu, pengajuan gugatan a quo yang diduga telah dilakukan secara
   manipulatif dan tidak berdasar hukum oleh Penggugat, faktanya juga
   mengakibatkan kondisi psikis dan reputasi Tergugat IV dan Tergugat V menjadi
   terganggu dan tercemar, oleh karena harus menanggung beban psikis dan
   dipertanyakan kredibilitasnya, padahal Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan
   Komisaris Tergugat I telah menjalankan tugas dengan baik sesuai hukum dan
   Anggaran Dasar Tergugat I;
   Apalagi adanya pengumuman koran kepada Tergugat IV untuk hadir dalam
   persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak akibat kesalahan Penggugat
   sendiri yang secara sembrono dan serampangan telah mengajukan
   gugatan a quo tanpa berpikir dan mencermati alamat Penggugat
   Rekonvensi IV terlebih dahulu, mengakibatkan reputasi dan nama baik dari
   Penggugat Rekonvensi IV di mata masyarakat Indonesia menjadi buruk dan
   tercemar, oleh karena tidak ada ruang pembelaan diri dalam pengumuman
   koran di mata masyarakat dan hanya bersifat sepihak saja akibat kesalahan
   alamat dari Penggugat;
27. Para Tergugat men-someer Penggugat untuk dapat membuktikan segala bentuk
   tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam dokumen-dokumen dan forum resmi
   persidangan ini pada saat proses pembuktian nanti, termasuk namun tidak
   terbatas pada: (i) tuduhan tanda tangan palsu Tergugat III dalam Surat
   Keputusan Dewan Komisaris; (vide: angka 5 halaman 4 gugatan) (ii) tuduhan
   Tergugat I tidak pernah membayarkan gaji Penggugat selama menjadi Direktur;
   (vide: angka 14 gugatan) (iii) Tuduhan Tergugat I membeli saham atau
   melakukan investasi pada PT Intitirta Primasakti tanpa ada persetujuan Dewan
   Komisaris atau RUPS secara tertulis; (vide: angka 19.2.2 hal.15 gugatan), dan
   sebagainya. Para Tergugat mencadangkan seluruh hak-hak hukum yang
   dimilikinya untuk melindungi kepentingan Para Tergugat dalam upaya hukum
   yang terpisah dari perkara a quo;
28. Bahwa oleh karena dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan
   perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat, maka sesuai hukum acara
   perdata di Indonesia yang di atur dalam Pasal 163 Het Herzeine Indonesisch
   Reglement (“HIR”) atau Pasal 283 Rechtreglement voor de Buitengewesten
   (“RBG”),   serta     Pasal     1865     Kitab    Undang-Undang         Hukum      Perdata
   (“KUHPerdata”), maka Penggugat secara hukum wajib untuk menjelaskan dan




                      Hal. 32 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 33
    memikul beban pembuktian atas seluruh dalil-dalil yang disampaikan dalam
    gugatannya tersebut, tanpa terkecuali.
Adapun, uraian Eksepsi dan Jawaban serta Gugatan Rekovensi dari Para Tergugat
selengkapnya akan diuraikan secara terperinci, sebagai berikut:
II. DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
  1. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
     Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena
     Tergugat I telah menerima seluruh hak yang melekat pada jabatannya
     sebagai Direktur Tergugat I.
     Penggugat dalam posita angka 6 halaman 4 dan angka 14 halaman 10 gugatan
     telah menyatakan bahwa Penggugat diberhentikan dari jabatannya selaku
     Direktur secara melawan hukum dan Penggugat belum menerima haknya
     selama menjabat sebagai Direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
     Angka 6 halaman 4 gugatan:
     “Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, sebelum adanya Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan pemberhentian Penggugat,
     Tergugat II meminta Penggugat untuk mengembalikan seluruh dokumen dan
     fasilitas selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I sebagaimana dalam
     Surat Tergugat I tertanggal 24 Juli 2025, Perihal: Permintaan Pengembalian
     Barang dan Dokumen Milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., yang mana belum
     terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menegaskan
     pemberhentian Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I, dan Penggugat
     sama sekali tidak diberikan kesempatan dan/atau hak-haknya untuk
     melakukan pembelaan diri”
     Angka 14 halaman 10 gugatan:
     “Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
     Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu
     berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena
     adanya selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II, maka Penggugat
     diberhentikan sementara secara sepihak oleh Para Tergugat. Namun, sampai
     dengan Gugatan a quo ini diajukan, Penggugat sama sekali tidak
     menerima upah atau gaji bahkan bonus prorate serta insentif atau
     tantieme yang merupakan hak Penggugat atas kinerja yang telah
     dilakukan oleh Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada
     Tergugat I”.




                     Hal. 33 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 34
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena Penggugat tidak
memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, dengan alasan -
alasan sebagai berikut:
a. Penggugat untuk pertama kalinya diangkat sebagai Direktur tahun 2007
  berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat di
  hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor
  AHU-AH.01.10-2587 tanggal 31 Januari 2008;
b. Bahwa Penggugat diangkat kembali sebagai Direktur terakhir pada tahun
  2021 sesuai Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat dihadapan
  Mohammad Renaldi Warganegara,                S.H.,    Notaris di Jakarta,        dan
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan
  Nomor AHU-AH. 01.03-0034988 tanggal 20 Januari 2021;
c. Bahwa dalam konteks perkara aquo, selama menjabat sebagai Direktur
  Tergugat I tahun 2021 sampai 2025, Tergugat I telah memberikan
  remunerasi kepada Penggugat sebagai direktur, dengan perincian berikut:
  (vide: Pasal 96 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (18) Anggaran Dasar)
  (i) Remunerasi tahun 2021
      - Gaji sebesar Rp2.438.420.100 (dua miliar empat ratus tiga puluh
         delapan juta empat ratus dua puluh ribu seratus Rupiah);
      - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.527.226.316
         (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam
         ribu tiga ratus enam belas Rupiah);
      - Premi asuransi sebesar Rp17.521.066 (tujuh belas juta lima ratus dua
         puluh satu ribu enam puluh enam Rupiah);
      - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp842.500.000 (delapan ratus
         empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
      I kepada Penggugat pada tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima
      miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh
      tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah).
  (ii) Remunerasi tahun 2022
      - Gaji sebesar Rp3.682.200.500 (tiga miliar enam ratus delapan puluh
         dua juta dua ratus ribu lima ratus Rupiah);
      - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp4.119.777.865
         (empat miliar seratus sembilan belas jutatujuh ratus tujuh puluh tujuh
         ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah);


               Hal. 34 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 35
   - Premi asuransi sebesar Rp19.659.200 (sembilan belas juta enam
      ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah);
   - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
      Rp501.152.778 (lima ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu tujuh
      ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
   - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp865.000.000 (delapan ratus
      enam puluh lima juta Rupiah),
   atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
   I kepada Penggugat pada tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343
   (sembilan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus
   sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh tiga Rupiah).
(iii) Remunerasi tahun 2023
   - Gaji sebesar Rp2.685.260.050 (dua miliar enam ratus delapan puluh
      lima juta dua ratus enam puluh ribu lima puluh Rupiah);
   - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.718.888.084
      (dua miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh
      delapan ribu delapan puluh empat Rupiah);
   - Premi asuransi sebesar Rp22.003.500 (dua puluh dua juta tiga ribu
      lima ratus Rupiah);
   - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
      Rp414.491.802 (empat ratus empat belas juta empat ratus sembilan
      puluh satu ribu delapan ratus dua Rupiah);
   - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp320.000.000 (tiga ratus dua
      puluh juta Rupiah);
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh
      Tergugat I kepada Penggugat pada tahun 2023 sebesar
      Rp6.160.643.436 (enam miliar seratus enam puluh juta enam
      ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah);
(iv) Remunerasi tahun 2024
   - Gaji sebesar Rp2.583.222.150 (dua miliar lima ratus delapan puluh
      tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah);
   - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.502.118.850
      (dua miliar lima ratus dua juta seratus delapan belas ribu delapan
      ratus lima puluh Rupiah);
   - Premi asuransi sebesar Rp22.481.880 (dua puluh dua juta empat
      ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah);




           Hal. 35 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 36
      - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
         Rp323.190.815 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh
         ribu delapan ratus lima belas Rupiah);
      - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp360.100.000 (tiga ratus enam
         puluh juta seratus ribu Rupiah);
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
      I kepada Penggugat pada tahun 2024 sebesar Rp5.791.113.695 (lima
      miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu
      enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
  (v) Remunerasi tahun 2025
      - Gaji sejak bulan Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar
         Rp1.224.529.300 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima
         ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus Rupiah);
      - Tunjangan, uang lembur dan yang lain sejak bulan Januari 2025
         sampai Agustus 2025 sebesar Rp913.485.200 (sembilan ratus tiga
         belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus Rupiah);
      - Premi asuransi sejak Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah
         sebesar Rp14.987.920 (empat belas juta sembilan ratus delapan
         puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah);
      - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sejak bulan
         Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar Rp136.245.101
         (seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus
         satu Rupiah);
      - Bonus, tantiem, THR Penggugat sejak bulan Januari 2025 sampai
         Agustus 2025 sebesar Rp72.100.000 (tujuh puluh dua juta seratus
         ribu Rupiah).
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
      I kepada Penggugat pada tahun 2025 sebesar Rp2.361.347.521 (dua
      miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh
      ribu lima ratus dua puluh satu Rupiah).
      Seluruh remunerasi dari Tergugat I telah diterima dengan baik oleh
      Penggugat tanpa adanya keberatan mengenai jumlah maupun
      pemberiannya, karenanya tunduk pada ketentuan Pasal 1347
      KUHPerdata, maka Penggugat secara hukum telah menerima
      remunerasi tersebut.
d. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V
  selaku Dewan Komisaris Tergugat I, dengan kewenangan yang dimiliki telah


               Hal. 36 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 37
  memberhentikan sementara Penggugat dari jabatannya selaku Direktur
  karena tidak lagi sesuai visi dan misi Para Tergugat, yang didasarkan kepada
  kinerja dan perilaku buruk Penggugat yang telah melanggar dan
  bertentangan dengan Anggaran Dasar Tergugat I, sesuai dengan Keputusan
  Dewan Komisaris Tergugat I dan telah diberitahukan secara tertulis melalui
  ekspedisi JNE dengan resi pengiriman No. 010900024452925, serta telah
  diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Juli 2025, dimana alasan
  pemberhentian sementara Penggugat tersebut telah sesuai dengan
  ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2) serta Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 jo.
  Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b, c, dan
  g Anggaran Dasar;
e. Pemberhentian sementara Penggugat sebagai direktur telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum, OJK, dan BEI tanggal 21 Juli 2025 sesuai Surat
  Nomor 084/DPN/PTK/VIII/ 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK
  33/2014 jo. Pasal 94 ayat 7 UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf c
  Anggaran Dasar Tergugat I;
f. Akibat hukum pemberhentian sementara Penggugat adalah, Penggugat tidak
  lagi berwenang untuk mengurus perseroan dan menikmati fasilitas Tergugat I
  sejak Keputusan Dewan Komisaris disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106
  ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo.
  Pasal 16 ayat (15) huruf h, i dan j Anggaran Dasar)
g. Selanjutnya Dewan Komisaris wajib untuk melakukan RUPS dalam jangka
  waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Keputusan Dewan Komisaris
  disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/ 2007
  jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) d huruf
  e Anggaran Dasar)
h. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 41 (empat puluh satu) hari
  setelah Keputusan Dewan Komisaris, Tergugat I mengirimkan undangan
  RUPS kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi
  010900029098825, supaya hadir dihadapan RUPS untuk membela dirinya
  terkait dengan pemberhentian sementara Penggugat dan undangan tersebut
  telah diterima dengan baik oleh Penggugat. Undangan RUPS telah
  dikirimkan kepada Penggugat dan telah memenuhi jangka waktu yang
  ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) UU
  40/2007 jo. Pasal 10 ayat (4) POJK 33/2014 jo. Pasal 15 huruf e Anggaran
  Dasar;




               Hal. 37 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 38
i. Bahwa pada hari dan tanggal RUPS yang ditentukan dalam undangan
  RUPS, yaitu tanggal 3 September 2025, Penggugat tidak hadir secara
  langsung dalam RUPS untuk membela diri sesuai Pasal 106 ayat (5) UU
  40/2007 jo Pasal 10 ayat (6) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan
  k Anggaran Dasar. Walaupun Penggugat tidak hadir secara langsung dalam
  RUPS sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh hukum, namun demikian
  sebagai bentuk iktikad baik Tergugat I, Tergugat I masih tetap memberikan
  kesempatan kepada kuasa hukum Penggugat untuk hadir dan masuk ke
  dalam forum RUPS dan menyampaikan pembelaan diri dari Penggugat.
  Namun demikian walaupun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk
  menyampaikan      pembelaannya,       ternyata    tetap   tidak   ada     substansi
  pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, karena
  memang sesuai dengan hukumnya bahwa pembelaan diri dari seorang
  direksi harus dilakukan sendiri oleh Penggugat selaku pihak yang mengerti
  persoalan dan secara langsung mengalami pemberhentian sementara oleh
  Dewan Komisaris Tergugat I tersebut;
j. Konsekuensi hukum dari ketidakhadiran Penggugat secara langsung dalam
  RUPS tersebut adalah Penggugat secara sadar telah mengesampingkan hak
  untuk membela diri dihadapan RUPS dan demi hukum Penggugat menerima
  pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan
  Tergugat V selaku Dewan Komisaris Tergugat I; (vide: Pasal 105 ayat (2) jo.
  Pasal 106 ayat (5) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan k
  Anggaran Dasar)
k. Bahwa oleh karena Penggugat tidak hadir secara langsung dalam forum
  RUPS, maka terhadap pemberhentian sementara Penggugat tersebut
  akhirnya dikuatkan RUPS sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum
  Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 1 dan
  2 pada tanggal 3 September 2025 (“Keputusan Tetap RUPS”), dimana para
  pemegang saham yang hadir menguatkan pemberhentian sementara
  Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur;
l. Pemberhentian tetap Penggugat dari jabatan selaku Direktur berdasarkan
  Keputusan Tetap RUPS telah diberitahukan pada Menteri Hukum, OJK, dan
  BEI pada tanggal 5 September 2025, untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
  POJK 33/2014 jo. Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal 15 huruf c
  Anggaran Dasar;
m. Keputusan Penggugat yang tidak menghadiri RUPS secara langsung dan
  secara sadar mengesampingkan haknya untuk membela diri sesuai jadwal


              Hal. 38 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 39
  yang ditetapkan dalam undangan RUPS, berarti Penggugat telah menerima
  fakta dan keadaan terkait pemberhentian tetapnya sebagai Direktur;
  Sehingga, Penggugat sekarang tidak dapat membantah lalu kemudian
  menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
  hukum (onrechtmatige daad) dan telah merugikan Penggugat; Apalagi
  remunerasi Penggugat sebagai Direktur yang bernilai fantastis tersebut telah
  dipenuhi Tergugat I;
n. Bahwa dengan adanya penerimaan konsekuensi tersebut dari Penggugat,
  yaitu dengan telah mengesampingkan hak untuk membela diri dihadapan
  RUPS, maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi
  kepada Para Tergugat;
o. Berdasarkan uraian diatas, maka dengan mempertimbangkan fakta-fakta
  bahwa: (i) Penggugat telah diberhentikan secara tetap berdasarkan
  Keputusan Tetap RUPS; (ii) Penggugat juga mengenyampingkan haknya
  untuk membela diri dihadapan RUPS atas pemberhentian sementara oleh
  Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat
  V) dan karenanya Penggugat menerima pemberhentian selaku Direktur; dan
  (iii) Tergugat I membayar seluruh remunerasi Penggugat selama menjabat
  sebagai Direktur, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah tidak lagi
  memiliki alas hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena tidak lagi
  memiliki kepentingan hukum yang cukup;
p. M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 113-136 buku berjudul Hukum Acara
  Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007, telah memberikan
  pendapat bahwa: “yang dapat mengajukan gugatan adalah harus benar-
  benar orang yang memiliki kapasitas dan kedudukan yang dibenarkan
  menurut hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kesalahan dalam bertindak
  sebagai Penggugat berakibat gugatan mengandung cacat formil”;
q. Prof. Sudikno Mertokusumo pada halaman 49 bukunya yang berjudul
  ”Hukum Acara Perdata Indonesia”, penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, telah
  memberikan pendapat bahwa: “Suatu tuntutan hak harus mempunyai
  kepentingan hukum yang cukup, dan merupakan syarat utama untuk
  dapat diterimanya tuntutan hak-hak itu oleh pengadilan guna diperiksa:
  point d’interest, point d’action”;
r. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia juga secara
  konsisten tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat, yang tidak
  memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan gugatan, yang akan
  dikutip sebagai berikut:


                Hal. 39 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 40
    (i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember
        1958, telah memberikan kaidah hukum: “Syarat mutlak untuk menuntut
        seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum
        antara kedua belah pihak”;
    (ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 294K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971,
        telah memberikan kaidah hukum: “Suatu surat gugatan harus diajukan
        oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
            Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas
            hukum jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
            berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
            Ontvankelijk Verklaard).
2. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
  Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan gugatan, karena
  surat kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukum tidak memenuhi pasal 123
  ayat (1) HIR Jo. SEMA 6/ 1994;
  a. Apabila mencermati dalil Penggugat pada halaman 1 gugatan a quo,
    diketahui bahwa kewenangan dari para kuasa hukum Penggugat untuk
    mewakili Penggugat didasarkan pada surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025,
    yang dibuat oleh Penggugat selaku Pemberi Kuasa;
  b. Pada halaman 1 surat kuasa a quo telah diatur secara limitatif terkait
    kewenangan yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya yaitu
    untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I,
    Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V di Pengadilan Negeri
    Pontianak, akibat dari pemberhentian Penggugat selaku direktur secara
    sepihak oleh Tergugat I, sesuai tangkapan layar surat kuasa Penggugat
    sebagai berikut:




                 Hal. 40 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 41
c. Apabila mengacu pada Pasal 123 ayat (1) HIR, diketahui salah satu syarat
  yang harus dipenuhi dalam pemberian surat kuasa agar dapat digunakan
  dihadapan persidangan adalah, surat kuasa tersebut harus bersifat khusus;
d. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah
  Agung Nomor 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”)
  menetapkan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi untuk kekhususan
  surat kuasa, yaitu:
  (i) Harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik, surat kuasa untuk
      berperan di pengadilan;
  (ii) Harus menyebutkan kompetensi relatif;
  (iii) Harus menyebut secara jelas identitas dan kedudukan para pihak; dan
  (iv) Harus menguraikan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek
      sengketa yang diperkarakan.




               Hal. 41 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 42
e. Bahwa apabila mencermati surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat
  kepada kuasa hukumnya, maka diketahui bahwa surat kuasa tersebut tidak
  memenuhi Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 6/1994, dengan alasan sebagai
  berikut:
  (i) Surat kuasa tidak menjelaskan secara jelas kedudukan dari Tergugat II,
      Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam gugatan, apakah
      kedudukannya sebagai subjek hukum pribadi atau sebagai organ
      perseroan Tergugat I selaku Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat I;
  (ii) Surat kuasa tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai pokok
      dan obyek sengketa yang dipersoalkan dan hanya menjelaskan surat
      kuasa ini diberikan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan
      hukum atas pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, akibatnya
      mengandung cacat formil sebagai berikut:
      - Tidak ada uraian yang jelas terkait pengangkatan Penggugat sebagai
         Direktur berdasarkan akta yang mana, karena faktanya Penggugat
         diangkat sebagai Direktur beberapa kali, dimana pengangkatan yang
         pertama dilakukan pada tahun 2007 sesuai Akta Nomor 7 tanggal 3
         Desember 2007 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
         Jakarta, dan pengangkatan yang terakhir dilakukan sesuai Akta
         Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Mohammad
         Renaldi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
      - Tidak ada penjelasan yang memadai terkait dasar pemberhentian
         Penggugat sebagai Direktur akan mengacu pada surat keputusan
         yang mana, apakah akan mengacu kepada pemberhentian
         sementara oleh Dewan Komisaris Tergugat I sesuai Keputusan
         Dewan Komisaris, atau apakah akan mengacu pada pemberhentian
         tetap oleh RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris
         Tergugat I.
  (iii) Surat kuasa tidak menjelaskan kewenangan penerima kuasa untuk
      mengajukan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat
      terkait dengan tuduhan:
      - Perubahan spesimen tanda tangan pada rekening bank Tergugat I;
      - Pengambilan insentif oleh Tergugat II;
      - Tergugat II tidak pernah melakukan rapat direksi;
      - Pemegang saham melakukan pembelian saham PT Intitirta
         Primasakti tanpa ada persetujuan RUPS;
      - Tidak melakukan rapat direksi dan RUPS tahunan secara rutin; dan


               Hal. 42 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 43
         - Terlambat untuk menyampaikan laporan keuangan interim,
         sebagaimana dalil-dalil Penggugat pada angka “18.1 Unsur
         Perbuatan oleh Para Tergugat” pada halaman 13 sampai dengan
         angka “18.3 Adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat”
         halaman 16 gugatan a quo.
         Akibatnya gugatan a quo telah dibuat dan disusun dengan
         melampaui batas wewenang yang diberikan Penggugat selaku
         pemberi kuasa, kepada para kuasa hukumnya selaku penerima
         kuasa, berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025.
  f. Pakar Hukum Subekti, dalam buku berjudul ”Hukum Acara Perdata”, Jakarta:
    PT. Intermasa, Cetakan ke-15, 1998, hlm. 26–27, telah memberikan
    pendapat bahwa: “Agar seseorang dapat bertindak di muka pengadilan
    untuk dan atas nama pihak lainnya, maka ia harus mempunyai
    kewenangan berdasarkan surat kuasa yang sah dan bersifat khusus.
    Tanpa surat kuasa yang demikian, maka tindakan hukum yang dilakukan
    dianggap tidak sah dan pihak yang diwakili kehilangan hak untuk bertindak
    (persona standi in judicio)”
  g. Demikian pula ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
    026 K/Sip/1973, tanggal 10 Juli 1975: “Surat kuasa yang tidak memenuhi
    ketentuan Pasal 123 HIR adalah tidak sah, dan karenanya gugatan yang
    diajukan oleh kuasa tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”
  h. Dengan adanya kecacatan formil dalam surat kuasa di atas, serta adanya
    tindakan yang melampaui batas wewenangnya, maka kualitas kuasa hukum
    untuk mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menjadi bias
    dan tidak jelas, oleh karenanya tidak ada keragu-raguan menurut hukum
    bahwa Penggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan;
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum jika
  Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
  gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
3. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL:
  Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, oleh karena bertentangan
  dengan Pasal 8 Reglement Of De Rechtsvordering (“RV”).
  Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Rv, gugatan yang baik haruslah: (i) jelas; (ii)
  tidak kabur; dan (iii) ada hubungan kausalitas antara posita dengan petitum
  gugatan; Artinya, jika posita dalam gugatan tidak jelas, maka petitum gugatan
  tentu menjadi semakin tidak jelas; Sehingga, apabila gugatan tetap dilanjutkan
  dan diperiksa oleh Majelis Hakim, maka akan menambah kebingungan hukum.


                 Hal. 43 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 44
Gugatan    Penggugat      telah    mengungkap       secara     gamblang       beberapa
ketidakakuratan dan ketidakjelasan dalil Penggugat, baik terkait pokok perkara
maupun petitumnya, yang menyebabkan perkara a quo menjadi kabur, yang
akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Kualifikasi
  Perbuatan Melawan Hukum dan Peran Masing-Masing Tergugat I,
  Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Dalam
  Serangkaian Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para
  Tergugat.
  Penggugat pada angka 16.1 dan 16.2 halaman 11 gugatannya, mengajukan
  gugatan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat dalam kapasitas
  sebagai perseroan, direktur utama dan dewan komisaris, yang akan dikutip
  sebagai berikut:
  Angka 16.1 halaman 11 Gugatan:
  ”Tindakan Para Tergugat yang mengganti spesimen tandatangan telah
  melanggar hak subjektif Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I artinya
  jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang
  dijamin oleh hukum”
  Angka 16.2 halaman 11 Gugatan:
  ”Dalam Perkara a quo Para Tergugat melakukan kesengajaan, dengan tidak
  memberikan Penggugat akses untuk mengetahui rekening dan/atau
  transaksi yang dilakukan oleh Tergugat I, dan mempersulit Penggugat dalam
  melakukan pelaporan keuangan, serta memberhentikan Penggugat secara
  sepihak tanpa RUPS yang tidak disertai dengan alasan yang jelas, berarti
  ada perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum sehingga
  menimbulkan kerugian bagi orang lain”;
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak
  menjelaskan kualifikasi dan peran masing-masing dari Tergugat I,
  Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam serangkaian
  perbuatan melawan hukum yang didalilkan telah dilakukan Para
  Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  (i)    Pasal 109 angka 1 UU 40/2007 telah mengatur bahwa Direksi adalah
         organ perseroan yang bertanggung jawab mengurus kepentingan
         perseroan, sesuai maksud dan tujuan, serta mewakili perseroan, baik di
         dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar;
  (ii)   Selanjutnya, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU 40/ 2007
         telah diatur bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang


                Hal. 44 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 45
        mengawasi kebijakan pengurusan direksi, jalannya pengurusan
        perseroan secara umum, baik internal maupun eksternal, serta
        memberi nasihat kepada direksi;
(iii)   Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mendudukkan Para Tergugat
        secara bersama-sama sebagai para pelaku perbuatan melawan
        hukum, namun demikian Penggugat tidak menjelaskan peran dan
        bentuk kerjasama yang saling menginsyafi dari masing-masing Para
        Tergugat dalam rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum yang
        dituduhkan telah dilakukan secara bersama-sama, yang bertujuan
        untuk merugikan Penggugat, sehingga gugatan tidak mampu membuat
        terang dasar fakta yang membuat lahirnya gugatan a quo kepada Para
        Tergugat;
(iv)    Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatannya menyatakan
        Penggugat telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in
        casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak
        berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris;
(v)     Pada bagian lain, Penggugat dalam posita gugatan angka 11 halaman
        8 menyatakan Tergugat II telah beriktikad buruk karena telah sengaja
        memberhentikan Penggugat;
(vi)    Selanjutnya Penggugat dalam posita angka 14 halaman 10 gugatan
        menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
        karena ada selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II;
(vii) Sehingga menjadi semakin tidak jelas peran dari, dan bentuk
        kerjasama yang erat dan saling menginsyafi di antara Para
        Tergugat dalam serangkaian perbuatan yang bertujuan untuk
        merugikan Penggugat;
(viii) Selain itu, di satu sisi Penggugat dalam positanya telah menempatkan
        tuduhan perbuatan melawan hukum telah dilakukan secara bersama-
        sama oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan
        Tergugat V, namun di sisi yang lain, Penggugat pada halaman 15
        petitum gugatan, hanya menuntut pemenuhan ganti rugi kepada
        Tergugat I, yaitu kerugian materiil dengan nilai seluruhnya sebesar Rp
        80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga
        juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan
        Rupiah)     dan   kerugian     immateriil    dengan     nilai   sebesar     Rp
        100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), padahal dalam posita




               Hal. 45 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 46
       gugatannya dikatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut
       telah dilakukan secara bersama-sama oleh Para Tergugat;
(ix)   Bahwa ketidakselarasan di antara posita gugatan dan adanya
       pertentangan antara posita dan petitum gugatan mengakibatkan
       gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal siapa sebenarnya
       pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan
       Penggugat, apakah Tergugat I bersama-sama Tergugat II, Tergugat III,
       Tergugat IV dan Tergugat V ataukah hanya dilakukan oleh Tergugat I
       atau Tergugat II seorang diri saja?;
(x)    Apabila Penggugat secara konsisten mau menempatkan Tergugat I,
       Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam rangkaian
       perbuatan      melawan      hukum      sesuai     dalil   gugatannya,      maka
       seharusnya Penggugat dapat menjelaskan secara terperinci peran
       dari, dan bentuk kerjasama erat yang diinsyafi oleh masing-
       masing Tergugat, serta berapa porsi ganti kerugian yang harus
       ditanggung oleh masing-masing Tergugat secara bersama-sama
       sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing Tergugat, begitu
       juga sebaliknya;
(xi)   Sehingga, karena hubungan hukum di antara Penggugat dan Para
       Tergugat, serta fakta yang berkaitan dengan dasar hukum atau
       hubungan hukum di atas tidak dapat diuraikan secara terperinci dalam
       gugatan Penggugat, menyebabkan gugatan menjadi kabur dan tidak
       jelas;
(xii) Padahal dalam ketentuan Pasal 1863 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR
       menganut asas Actori Incumbit Probatio yang berarti bahwa: “Barang
       siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu
       perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak
       orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
       adanya kejadian itu”;
       Dengan tidak dibuktikannya dalil-dalil dalam gugatan a quo, maka
       gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
(xiii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul “Hukum Acara
       Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
       Putusan Pengadilan”, dari penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga,
       tahun 2005 pada halaman 448 - 449, telah memberikan pendapat
       berikut:




                Hal. 46 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 47
                  “Yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan
       Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga,
       formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap
       memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas
       (duidelijk).”
                 “Bahwa suatu gugatan tidak mungkin mendapat kesimpulan
       yang jelas dan tertentu apabila gugatan tidak menjelaskan secara
       terang dasar fakta (fetelijk grond) atau menjelaskan kejadian yang
       menjadi dasar lahirnya gugatan terhadap setiap pihaknya”;
  (xiv) Pendapat M Yahya Harahap tersebut dikuatkan dengan Yurisprudensi
       Tetap Mahkamah Agung, sebagai berikut:
       - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 374 K/Sip/ 1971, tanggal 24
          November 1971
          “Gugatan yang tidak jelas mengenai pihak-pihak yang digugat
          serta hubungan hukum antara penggugat dan tergugat
          mengakibatkan gugatan kabur (obscuur libel) dan harus
          dinyatakan tidak dapat diterima”;
       - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pdt/ 1984 tanggal 21
          September 1985
          “Sepintas lalu, uraian dalil gugatan dianggap jelas dan dapat
          dimengerti,    akan    tetapi   dalam     uraian    selanjutnya     terdapat
          kekaburan, karena tidak dijelaskan secara tegas dasar hukum.
          Kekaburan semakin bertambah, oleh karena itu, secara formil
          Penggugat perlu memperjelas dan mempertegas gugatannya.”
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka berdasarkan atas hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
b. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Unsur dan
  Perincian Kerugian Materiil dan Immateriil Dalam Posita, serta
  Hubungan Kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum Yang
  Didalilkan Dilakukan Para Tergugat dan Kerugian Yang Secara Nyata
  Dialami Oleh Penggugat.
  Penggugat pada angka 18.3 halaman 15-16 gugatannya telah meminta
  kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat I untuk membayar
  kerugian materiil senilai Rp 80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus
  sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh
  puluh sembilan Rupiah), dan juga kerugian immateriil senilai Rp


               Hal. 47 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 48
100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) kepada Penggugat, yang akan
dikutip sebagai berikut:
”Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas,
maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materil berupa:
18.3.1. Hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada
        Tergugat I yang belum dibayarkan berupa honorium atau gaji atau
        upah serta tunjangan dengan total sebesar Rp274.200.000,- (dua
        ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah)
18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089,- (sebelas
        miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
        juta delapan puluh sembilan Rupiah)
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
        rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu
        sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen)
        setiap tahun terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021
        sampai dengan 2024, sehingga total insentif atau apresiasi
        (tantieme) atas kinerja Penggugat yaitu sebesar Rp68.452.735.790
        (enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh
        ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh Rupiah).
        Kerugian tersebut dihitung Penggugat dengan mengacu pada
        laporan keuangan selama Penggugat menjabat sebagai Direktur
        pada Tergugat I yaitu Laporan Audit Keuangan Tahun Buku 2021
        sampai dengan 2024 yaitu berdasarkan 85% (delapan puluh lima
        persen) dari total laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai
        dengan 2024 sebesar Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima
        ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat
        puluh satu Rupiah).
Lebih lanjut, selain kerugian materil tersebut di atas, Penggugat juga
menderita kerugian imateril, dimana adanya pemberitaan pemberhentian
Penggugat pada media cetak maupun elektronik serta adanya sanksi dari
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Tergugat I yang tidak melaporkan Laporan
Keuangan Interim per 31 Maret 2025 selama Penggugat menjabat sebagai
Direktur pada Tergugat I yang mana hal tersebut tentunya telah
mengakibatkan citra dan nama Penggugat selaku pengusaha tercoreng,
sehingga kerugian immateriil Penggugat yaitu sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah).”




             Hal. 48 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 49
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan perincian kerugian materiil dan immateril, serta hubungan
kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dituduhkan telah
dilakukan oleh Para Tergugat dengan kerugian Penggugat, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
(i)     Dalam posita, Penggugat tidak menjelaskan secara rinci jumlah gaji
        Penggugat setiap bulan, jumlah bonus dan insentif atau tantiem
        Penggugat setiap tahunnya selama menjabat sebagai Direktur, dan
        apa saja dasar hukum atau alas hak pemberian masing-masing gaji,
        bonus dan insentif atau tantiem tersebut kepada Penggugat;
(ii)    Penggugat juga tidak menjelaskan rentang waktu serta periode jabatan
        Penggugat     yang    dijadikan    sebagai     dasar    perhitungan     dalam
        petitumnya; Padahal secara faktual, Penggugat telah diangkat sebagai
        Direktur beberapa kali yaitu, pengangkatan pertama dilakukan di tahun
        2007 sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang
        dibuat Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan pengangkatan yang
        terakhir berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat
        Mohammad Renaldi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga menjadi tidak
        jelas periode jabatan mana yang dijadikan sebagai dasar dari
        perhitungan ganti kerugian dan tuntutan perkara a quo;
(iii)   Namun demikian, Penggugat dalam petitum secara tiba-tiba menuntut
        ganti kerugian materiil dan immateriil berupa: (i) gaji yang belum dibayar
        Tergugat I sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta
        dua ratus ribu Rupiah) selama menjabat Direktur; (ii) bonus tahunan
        yang belum dibayar sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh
        ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan
        puluh sembilan Rupiah) selama menjabat Direktur; (iii) insentif yang
        belum dibayar sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar
        empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh
        ratus sembilan puluh Rupiah)         selama menjabat Direktur; dan (iv)
        kerugian immateriil akibat pencemaran nama Penggugat sebesar Rp
        100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
        Tidak ada ratio legis atau alas hak yang disertai dengan dasar
        perhitungan yang memadai dari masing-masing variabel kerugian yang
        disampaikan oleh Penggugat tersebut, sehingga dapat dikatakan
        tuntutan tersebut hanya mengada-ada atau hasil rekaan belaka dan
        sangat patut jikalau disebut sebagai gugatan yang dilandasi dengan


               Hal. 49 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 50
       itikad buruk guna memperkaya dirinya sendiri secara tidak pantas
       (unjust enrichment);
(iv)   Selain itu, klaim kerugian yang diajukan Penggugat selalu
       berubah-ubah nilainya, sehingga terlihat jelas Penggugat hanya
       sekedar mencoba-coba dan bukan kerugian yang secara nyata
       dan faktual benar-benar dialami Penggugat, dengan penjelasan
       sebagai berikut:
       - Dalam Surat Somasi I No.134/ACGP-TKT/VIII/2025 dan Surat
         Somasi II dan Terakhir No.137/ACGP-TKT/VIII/2025 Penggugat
         menuntut pembayaran hak berupa tantiem dan gaji yang belum
         dibayar sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat
         juta dua ratus ribu Rupiah);
       - Lalu dalam gugatannya tanggal 2 September 2025, Penggugat
         membuat tuntutan tambahan baru berupa bonus tahunan yang
         belum dibayarkan senilai Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh
         ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu
         delapan puluh sembilan Rupiah);
       - Selanjutnya, dalam mediasi pertama tanggal 21 Januari 2026
         Penggugat menambahkan tuntutan baru berupa dalih kerugian
         aset obligasi sebesar Rp280.000.000.000 (dua ratus delapan
         puluh      miliar    Rupiah)     dan     tuntutan     goodwill      sebesar
         Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), yang nilainya melampui
         tuntutan dalam gugatan a quo,
       sehingga dengan nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah,
       membuat klaim kerugian dari Penggugat semakin tidak jelas dan tidak
       berdasar, serta cenderung meragukan, berapa sebenarnya kerugian
       yang nyata-nyata dan secara faktual telah dialami oleh Penggugat
       sebagai akibat dari tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
       oleh Para Tergugat;
(v)    Selain itu, Penggugat faktanya juga gagal menjelaskan bagaimana
       tindakan yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat itu
       secara langsung menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada
       Penggugat;
(vi)   Tidak adanya penjelasan yang memadai disertai dengan bukti-bukti
       konkret terkait dengan hubungan kausalitas antara tuduhan perbuatan
       melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat, dengan unsur
       kerugian yang diklaim telah diderita oleh Penggugat, menunjukkan


              Hal. 50 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 51
        kausalitas antara perbuatan dan kerugian tidak terang sehingga
        membuat gugatan a quo menjadi kabur;
  (vii) M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan
        Melawan Hukum (onrechtmatige daad)”, tahun 1979/1982, telah
        memberikan pendapat bahwa: “Dalam Perbuatan Melawan Hukum
        (onrechtmatige daad), salah satu syarat pokok Gugatan ganti
        kerugian adalah adanya hubungan kausal yang jelas antara
        perbuatan dan kerugian; tanpa kausalitas yang terang, gugatan
        menjadi kabur dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
        (onrechtmatige daad)”;
  (viii) Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi
        Tetap secara konsisten tidak menerima gugatan yang tidak
        menguraikan unsur kerugian secara terperinci, sebagai berikut:
        - Putusan Mahkamah Agung             Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16
          Desember 1970: “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian
          kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa
          perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus
          dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tidak jelas / tidak
          sempurna”;
        - Putusan Mahkamah Agung Nomor 565K/Sip/1973 tanggal 21
          Agustus 1974: “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak
          dapat diterima”;
        - Putusan Mahkamah Agung Nomor 864 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei
          1975: “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk
          apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut
          harus ditolak”;
  Berdasarkan uraian di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila Majelis
  Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan gugatan
  Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
c. Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan Petitum Gugatan Tidak Konsisten
  Antara Satu Dengan Yang Lainnya.
  Penggugat     dalam        gugatannya      secara      konsisten      menunjukkan
  ketidakkonsistenan antara posita dan petitum gugatannya, sehingga gugatan
  menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa sebenarnya yang dituntut
  Penggugat kepada Para Tergugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
  (i)   Penggugat dalam posita angka 23 dan 24 halaman 19-20 gugatan
        menyatakan perlu menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar


               Hal. 51 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 52
       Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila
       Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan, dan menuntut putusan
       dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun
       kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);
       Namun dalam petitum gugatan, Penggugat sama sekali tidak
       meminta Majelis Hakim supaya Para Tergugat dihukum membayar
       uang paksa (dwangsom) maupun uitvoerbaar bij vorraad sesuai
       dalil dalam positanya;
       Sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa
       sebenarnya yang diinginkan Penggugat dalam gugatannya, yang
       akan dikutip sebagai berikut:
       Posita angka 23 halaman 19 gugatan:
       “Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Tergugat I
       segera melakukan pembayaran atas hak-hak dari Penggugat, maka
       Penggugat merasa perlu untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom)
       sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat I lalai
       dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sehak
       perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).”
       Posita angka 24 halaman 19-20 gugatan:
       “Bahwa mengingat Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat ini
       didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah
       kebenarannya dan mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka
       cukup beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara a quo
       dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada
       bantahan, banidng, maupun kasai (uitvoebaar bij vooraad).”
       Petitum gugatan halaman 20-21 gugatan:
       “[Tidak ada petitum uang paksa (dwangsom) dan putusan serta
       merta (uitvoerbaar bij vorraad)]”
(ii)   Penggugat dalam posita angka 22 halaman 18 sampai 19 gugatan
       memberikan perincian aset Para Tergugat untuk diletakkan sita
       jaminan, baik dalam bentuk tanah dan bangunan maupun rekening
       atas nama Tergugat I;
       Namun demikian, dalam petitum angka 7 halaman 21 gugatan,
       Penggugat sama sekali tidak menguraikan perincian aset-aset Para
       Tergugat yang mana saja yang dimohonkan sita jaminan kepada
       Majelis Hakim sesuai dengan posita gugatannya; Sehingga, gugatan
       menjadi semakin kabur dan tidak jelas, yang dikutip berikut ini:


              Hal. 52 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 53
Posita angka 22 halaman 18 - 19 gugatan:
“22. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang
beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat
III, Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah
beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan yang diajukan
Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun
harta kekayaan milik Tergugat I yang dimohonkan untuk diletakkan sita
jaminan atau conservatoir beslag yaitu:
22.1 Tanah dan Bangunan yang berada di Kantor Tergugat I pada Jl.
     Tanjung pura no. 263 D Pontianak 78122 Kalimantan Barat-
     Indonesia dan/atau Sudirman Tower Lantai 12C Jl. Jenderal
     Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190-Indonesia dan/ atau Jl.
     Adisucipto Km 10,6 Kalimantan Barat – Indonesia.
22.2 Rekening atas nama Tergugat I yaitu:
     23.2.1. Tabungan IDR pada Bank UOB Indonesia Cabang
              Pontianak, No. Rek.: 309-300-040-2.
     23.2.2. Tabungan Produktif berupa IDR pada Bank UOB
              Cabang Pontianak No. Rek.: 309-1012-705.
     23.2.3. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank Panin Giro
              Cabang Pontianak No. Rek.: 610-501-6889.
     23.2.4. Tabungan IDR pada Bank Mandiri Cabang Pontianak
              dengan No. Rek.: 146-00-12308685.
     23.2.5. Tabungan IDR pada Bank Permata Giro Cabang
              Pontianak dengan No. 650-131-8866.
     23.2.6 Tabungan IDR pada Bank CIMB Niaga Giro Cabang
              Pontianak dengan No. Rek.: 8001-7092-9700.
     23.2.7. Tabungan USD pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
              Pontianak dengan No. Rek.: 347-9711888.
     23.2.8 Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
              Pontianak dengan No. Rek.: 347-5511888.
     23.2.9. Tabungan        USD      pada    China     Construction     Bank
              Indonesia Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 1010
              387-2828.
     23.2.10. Tabungan USD pada Bank Permata Cabang Pontianak
              dengan No. Rek.: 650-400-8868.




       Hal. 53 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 54
             23.2.11. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Imam Bonjol,
                      Pontianak dengan No. Rek.: 792-5226-289.
             23.2.12. Tabungan Multifungsi Giro berupa IDR dan USD pada
                      Bank OCBC NISP Cabang Pontianak dengan No. Rek.:
                      260-81006 3628.
             23.2.13. Tabungan IDR pada Bank Mayapada Giro Syariah
                      Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 2-734-000883.
             23.2.14. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank NOBU Cabang
                      Pontianak dengan No. Rek.: 202-30-16888-0.”
        Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
        “7. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset
        Tergugat I sebagaimana dimintakan dalam Gugatan a quo”;
(iii)   Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatan menyatakan
        Penggugat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in
        casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak
        tanpa pembelaan diri sesuai Keputusan Dewan Komisaris;
        Selanjutnya dalam posita angka 11 halaman 8 gugatan menyatakan
        Tergugat II telah beriktikad buruk karena sengaja memberhentikan
        Penggugat;
        Selanjutnya pada posita angka 14 halaman 10 gugatan Penggugat
        menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
        karena ada selisih paham antara Penggugat dan Tergugat II;


        Namun demikian, dalam petitum angka 2 halaman 20 gugatan,
        Penggugat justru meminta agar Para Tergugat, termasuk Tergugat I
        dan Tergugat II yang tidak ikut dalam menandatangani Keputusan
        Dewan Komisaris, juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan
        hukum, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, perihal siapa
        sebenarnya pihak yang telah memberhentikan Penggugat secara
        sepihak dan melakukan perbuatan melawan hukum, apakah Tergugat
        III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris, atau Tergugat
        II selaku Direktur Utama atau pemegang saham dalam RUPS, yang
        berakibat pada kerugian Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
        Posita angka 5 halaman 4 gugatan:
        ”Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, tanpa alasan yang jelas, Penggugat
        diberhentikan sementara sebagai Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara,
        Tbk., sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta


               Hal. 54 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 55
       Pertiwi Nusantara, Tbk., No.:001/ SK-KOM/VII/DPNS/2025 tertanggal
       18 Juli 2025, tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta
       Pertiwi Nusantara, Tbk…”;
       Posita angka 11 halaman 8 gugatan:
       ”Bahwa selain perubahan specimen yang dilakukan oleh Para
       Tergugat, itikad buruk dari Tergugat II untuk sengaja memberhentikan
       Penggugat, telah terlihat sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam
       membantu Penggugat untuk melakukan laporan keuangan...”;
       Posita angka 14 halaman 10 gugatan:
       ”Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
       Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan
       selalu berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan.
       Namun karena adanya selisih paham antara Penggugat dengan
       Tergugat II, maka Penggugat diberhentikan sementara secara sepihak
       oleh Para Tergugat...”;
       Petitum angka 2 halaman 20 gugatan:
       “2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan
       melawan hukum (onrechtmatige daad)”;
(iv)   Bahwa Penggugat dalam posita angka 21 halaman 18 gugatannya
       telah meminta kepada Majelis Hakim agar diletakkan sita jaminan, oleh
       karena ada kekhawatiran Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
       Tergugat V menggelapkan, mengasingkan, menyembunyikan atau
       melarikan harta kekayaannya;
       Sementara itu, dalam posita angka 22 halaman 18 dan petitum
       angka 7 halaman 21 gugatan, meminta supaya kekayaan Tergugat I
       diletakkan dengan sita jaminan;
       Sehingga,     antara       subjek   kekhawatiran         dan   objek     yang
       dikhawatirkan      Penggugat        menjadi      tidak     konsisten,      dan
       mengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, yang akan
       dikutip sebagai berikut:
       Posita angka 21 halaman 18 gugatan:
       “Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 261 ayat (1) RBg
       tersebut diatas, maka jelas bahwa dalam permohonan peletakan sita
       jaminan (conservatoir beslag) harus terhadap dugaan yang beralasan
       bagi seseorang mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan harta
       kekayaannya. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Butir c Halaman 2
       Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tertanggal 2


              Hal. 55 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 56
      Desember 1975. Adalah sangat beralasan Penggugat khawatir
      bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak
      akan    sungkan       pula   mencari      akal    untuk      menggelapkan,
      mengasingkan,         menyembunyikan,            atau    melarikan       harta
      kekayaannya demi menghindar kewajibannya membayar ganti
      kerugian kepada Penggugat, sesuai dengan putusan yang dijatuhkan
      dalam perkara ini.”
      Posita angka 22 halaman 18 gugatan:
      “Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan
      yang beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II,
      Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk
      menggelapkan atau melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah
      beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan yang diajukan oleh
      Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak...”;
      Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
      “Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset
      Tergugat I sebagaimana dimintakan dalam gugatan a quo.”
(v)   Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan
      antara satu dengan yang lainnya, di mana dalam posita angka 7
      halaman 4 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
      yang dilakukan Para Tergugat adalah karena memberhentikan
      Penggugat secara sepihak tanpa dilakukan RUPS;
      Sementara pada bagian lainnya, Penggugat dalam posita angka 18.1
      halaman 13 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
      yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah karena: (i) ada perubahan
      spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I; (ii) pemegang
      saham telah melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti
      tanpa adanya persetujuan RUPS; (iii) tidak melakukan rapat
      direksi dan RUPS secara rutin; dan (iv) terlambat memberikan
      laporan keuangan interim;
      Padahal kelima peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berbeda
      dan berdiri sendiri, dan faktanya segala tuduhan Penggugat dalam
      posita angka 18.1 halaman 13 gugatan tersebut tidak ada
      relevansinya dengan tuduhan pemberhentian Penggugat sebagai
      direktur yang menjadi dasar dari tuduhan perbuatan melawan
      hukum dalam perkara a quo, sehingga menjadi tidak jelas apa objek




             Hal. 56 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 57
gugatan yang dipersoalkan Penggugat, yang akan dikutip sebagai
berikut:
Angka 7 halaman 4 gugatan:
“Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) terlebih dahulu telah bertentangan dengan...”;
Angka 18.1 halaman 14 gugatan:
“18.1 Unsur perbuatan oleh Para Tergugat
       Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya
       rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para
       Tergugat dengan tidak sesuai pada ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Maret
       yaitu pemberhentian Penggugat selaku Direktur Tergugat I
       tanpa adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
       (RUPS) dan tidak adanya kesempatan untuk Penggugat
       melakukan pembelaan diri serta pengembalian seluruh
       fasilitas, melakukan perubahan spesimen tanda tangan
       pada rekening milik Tergugat I pada saat Penggugat masih
       menjabat selaku Direktur pada Tergugat I.
       Lebih lanjut, Para Tergugat juga telah melakukan investasi
       melalui pembelian saMaretm pada PT. Intitirta Primasakti
       selaku anak perusahaan Tergugat I yang bergerak dibidang
       pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan penjualan
       dan    keuntungan       apapun      untuk    Tergugat      I,   dengan
       menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat
       Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris
       secara tertulis.
       Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat II juga tidak
       pernah melakukan rapat direksi dan melakukan Rapat
       Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada
       Tergugat I, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       pada Tergugat I terakhir dilakukan pada tanggal 28 Agustus
       2020 sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
       Umum Pemegang SahMaret Tahunan PT Duta Pertiwi
       NuMaretntara, Tbk No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang
       dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
       Kota Pontianak. Lebih lanjut, Tergugat II patut diduga telah


       Hal. 57 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 58
               melakukan pengambilan insentif atau tantieme pada
               Tergugat I tanpa adanya pesetujuan dari Dewan Komisaris
               maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas
               kinerja yang nyatanya dilakukan oleh Penggugat.
               Tergugat I juga pernah mendapatkan sanMaret Efek
               Indonesia (BEI) atas belum disampaikannya Laporan
               Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dikarenakan tidak
               diberikannya data dan dokumen untuk Penggugat pelajari dan
               tandatangani.”
(vi)   Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan
       antara satu dengan yang lainnya, dimana dalam posita angka 7
       halaman 4 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
       yang    dilakukan     Para     Tergugat      adalah     disebabkan      karena
       memberhentikan Penggugat             dari   jabatannya sebagai Direktur,
       sementara dalam petitum gugatan yang dituntut Penggugat adalah
       kerugian dalam bentuk gaji, bonus, dan insentif yang belum dibayarkan
       selama menjadi Direktur;
       Kalaulah Penggugat mau konsisten dengan isi gugatan, apabila yang
       dituntut adalah pembayaran gaji,             bonus dan insentif, maka
       seharusnya dasar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan
       adalah karena Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya
       untuk membayar remunerasi kepada Penggugat, dan bukan
       karena pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, yang akan
       dikutip sebagai berikut:
       Posita angka 7 halaman 4 gugatan:
       “Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
       secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum megang Saham
       (RUPS) terlebih dahulu telah bertentangan dengan ketentuan
       dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
       40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU 40/2007") Jo.
       Pasal     3    Peraturan        Otoritas      Jasa     Keuangan         Nomor
       33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
       Atau Perusahaan Publik ("POJK 33/2014")”
       Petitum halaman 20 gugatan:
       “3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan
       lunas kerugian hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau




               Hal. 58 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 59
       upah serta tunjangan selama menjabat sebagai direktur pada
       Tergugat I…”;
  (vii) M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara
       Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktitan dan
       Putusan Pengadilan”, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
       “Sudah dijelaskan, posita dengan petitum Gugatan, harus saling
       mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak
       dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan
       dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus
       mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina
       sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. hanya yang
       dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu
       yang tidak dikemukakan dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta
       dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak
       dapat diterima”;
  (viii) Bahwa Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam
       Putusan Nomor 720K/PDT/1997 tanggal 9 Maret 1999 telah
       memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Petitum suatu gugatan
       perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/ dalil-dalil
       gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak
       adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan
       petitumnya. Bilamana hubungan antara positum dengan petitum, tidak
       ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur,
       sehingga menurut hukum Acara Perdata, gugatan yang berkualitas
       demikian itu, harus dinyatakan: ”tidak dapat diterima””
  Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan
  hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan
  menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
  Verklaard).
d. Eksepsi      Obscuur     Libel:    Penggugat       Tidak     Menjelaskan       Dasar
  Perhitungan dan Periode Pemberian Bonus Serta Insentif Yang Diklaim
  Menjadi Hak Penggugat Dengan Nilai Total Sebesar Rp80.219.171.879
  (Delapan puluh miliar dua ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh
  satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
  Penggugat pada angka 18.3.2 dan 18.3.3 halaman 16 gugatan, mengklaim
  ada bonus dan insentif sebesar Rp 80.219.171. 879 (delapan puluh miliar
  dua ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus


                 Hal. 59 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 60
tujuh puluh sembilan Rupiah) yang menjadi hak Penggugat namun belum
dibayar oleh Tergugat I, yang akan dikutip sebagai berikut:
”18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas
          miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
          juta delapan puluh sembilan Rupiah);
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
          rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu
          sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen)
          setiap tahun terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021
          sampai dengan 2024, sehingga total insentif atau apresiasi
          (tantieme) atas kinerja Penggugat yaitu sebesar Rp 68.452.735.790
          (enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh
          ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah).
          Kerugian tersebut dihitung oleh Penggugat dengan mengacu pada
          laporan keuangan selama Penggugat menjabat sebagai Direktur
          pada Tergugat I yaitu Laporan Audit Keuangan Tahun Buku 2021
          sampai dengan 2024 yaitu berdasarkan 85% (delapan puluh lima
          persen) dari total laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai
          dengan 2024 sebesar Rp80.532.630.341,- (delapan puluh miliar lima
          ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat
          puluh satu Rupiah)”
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan dasar perhitungan dan periode pemberian bonus serta
insentif yang diklaim menjadi hak Penggugat yang belum dibayarkan
oleh Tergugat I, dengan alasan sebagai berikut:
(i)     Penggugat dalam posita angka 18.3.2 mengklaim belum menerima
        bonus sebesar Rp11.766.436.089,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam
        puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh
        sembilan Rupiah);
(ii)    Selanjutnya, dalam posita angka 18.3.3, Penggugat juga mengklaim
        belum menerima insentif atau apresiasi atas kinerja sebesar 21,25%
        (dua puluh satu koma dua puluh lima persen), terhitung sejak tahun
        2021 sampai 2024, sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan
        miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
        tujuh ratus sembilan puluh Rupiah);
(iii)   Dengan demikian, total klaim Penggugat atas bonus dan insentif senilai
        Rp80.219.171.879 (delapan puluh miliar dua ratus sembilan belas juta


               Hal. 60 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 61
       seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan
       Rupiah);
(iv)   Bahwa      klaim   Penggugat       tersebut    sama     sekali    tidak   dapat
       dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, oleh karena
       tidak dijelaskan dasar perhitungan, periode pemberian, indikator kinerja
       (performance indicator), atau acuan pemberian bonus maupun tantiem
       tersebut. Penggugat hanya mencantumkan total nominal tersebut
       sesuka hati tanpa dapat menjelaskan bagaimana angka tersebut
       muncul sebagai bentuk kerugian nyata yang secara faktual telah
       diderita oleh Penggugat;
(v)    Bahwa berdasarkan catatan keuangan Tergugat I selama periode
       tahun buku 2021 sampai tahun buku 2024, laba bersih Tergugat I
       sebesar Rp 80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh
       dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah);
       Dengan demikian, nilai klaim bonus dan insentif yang dituntut oleh
       Penggugat tersebut justru menghabiskan seluruh laba bersih Tergugat I
       selama 4 (empat) tahun, padahal Penggugat bukan pemegang
       saham Tergugat I, bukan pula pendiri Tergugat I, bukan pihak
       yang memberikan permodalan untuk membangun pabrik, dan
       bukan pihak yang secara ekonomi menentukan arah usaha
       Tergugat I, melainkan seorang direktur keuangan dan pajak yang
       kedudukannya tentu sangat berbeda dengan para pemegang
       saham Tergugat I. Hal mana secara ekonomi dan hukum sangatlah
       tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip kewajaran dan
       proporsionalitas manajemen keuangan perusahaan;
(vi)   Bahwa pembagian keuntungan perseroan dalam bentuk dividen,
       tantiem, maupun bonus hanya dapat dilakukan sesuai keputusan
       RUPS sebelum tahun buku berakhir; Oleh karena itu, tanpa adanya
       keputusan RUPS yang sah dan bukti perhitungan yang jelas, klaim
       Penggugat atas bonus dan insentif tidak memiliki dasar hukum; (vide:
       Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) UU 40/2007)
(vii) Berdasarkan uraian di atas, oleh karena Penggugat tidak mampu
       menguraikan secara terperinci:
       - Dasar hukum keputusan organ Tergugat I yang telah
         menetapkan pemberian bonus dan tantiem dengan nilai
         sebesar itu kepada Penggugat;




               Hal. 61 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 62
           - Periode waktu pemberian bonus atau tantiem, yaitu mulai tahun
             ke berapa dan atas laba tahun buku yang mana; dan
           - Adanya keputusan RUPS Tergugat I yang telah menetapkan
             persentase 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima
             persen) sebagai dasar dan acuan perhitungan bonus/ tantiem
             Penggugat, maka gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, serta
             tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan yang menegaskan
             bahwa gugatan haruslah memuat dasar hukum dan uraian
             fakta yang jelas dan terperinci.
    (viii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul ”Hukum Acara
           Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
           Putusan Pengadilan”, hlm. 446–449, Sinar Grafika, telah memberikan
           pendapat: “Gugatan yang kabur (obscuur libel) adalah gugatan
           yang tidak jelas dan tidak terinci mengenai duduk perkara, objek
           sengketa, dan dasar tuntutan. Hakim tidak dapat memeriksa dan
           memutus perkara apabila dalil-dalil gugatan tidak menjelaskan secara
           konkret dasar dan rincian hak yang dituntut”;
    (ix)   Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam putusan No.
           250 K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986, telah memberikan kaidah
           hukum sebagai berikut: “Gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas
           karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat
           berhak memperoleh haknya”;
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan
    hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan
    menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
    Verklaard).
4. EKSEPSI DILATOIR:
  Gugatan premature, karena diajukan sebelum keputusan RUPS yang
  menyatakan keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris
  akan dicabut atau dikuatkan.
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan a quo dibuat
  tanggal 2 September 2025 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
  Negeri Pontianak tanggal 3 September 2025, yaitu sebelum ada keputusan
  RUPS yang mencabut atau menguatkan Keputusan Dewan Komisaris,
  dengan alasan sebagai berikut:




                  Hal. 62 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 63
a. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara
  Penggugat diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2025, dan telah diterima
  Penggugat pada tanggal 19 Juli 2025;
b. Bahwa batas waktu penyelenggaraan RUPS yang memberikan kesempatan
  kepada Penggugat untuk membela diri, sebelum RUPS memutuskan apakah
  Keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan harus dilakukan
  dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Penggugat
  menerima Keputusan Dewan Komisaris; Artinya, waktu pelaksanaan RUPS
  tanggal 3 September 2025 masih dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh)
  hari yang di atur dalam undang-undang; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (6),
  ayat (7), ayat (9) jo. Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (4)
  POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat 15 huruf d dan e Anggaran Dasar);
c. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Tergugat I telah mengirimkan
  undangan RUPS kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan resi
  pengiriman 010900029098825 dan telah diterima dengan baik oleh
  Penggugat, untuk hadir di hadapan RUPS dalam rangka membela dirinya
  pada tanggal 3 September 2025 di Hotel Artotel, Jakarta Selatan;
d. Bahwa alih-alih menggunakan kesempatan untuk hadir dan membela dirinya
  secara langsung di hadapan RUPS tanggal 3 September 2025, Penggugat
  justru menyusun gugatan pada tanggal 2 September 2025 - sebelum
  diselenggarakannya RUPS - dan kemudian malah mengajukannya pada
  tanggal 3 September 2025 kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang
  terdaftar dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk tanggal 3 September 2025
  atau tanggal yang sama dengan pelaksanaan RUPS Tergugat I tanggal 3
  September 2025;

e. Dengan demikian, gugatan Penggugat a quo diajukan secara premature,
  karena diajukan sebelum adanya hasil RUPS yang secara sah menyatakan
  apakah keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan, padahal
  keputusan RUPS itulah yang menjadi penentu atau bersifat final;
  Selain itu, pada hari yang sama dengan pelaksanaan RUPS, Penggugat
  sendiri tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana yang
  dipersyaratkan UU 40/2007 dan telah mengesampingkan haknya untuk
  membela diri dihadapan RUPS, serta langsung mengajukan gugatan a
  quo kepada Pengadilan Negeri Pontianak;
f. Pakar hukum Subekti, dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Acara Perdata”,
  halaman 25, Jakarta: PT Intermasa, 1998, telah memberikan pendapat



              Hal. 63 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 64
    bahwa: “Suatu Gugatan baru dapat diajukan apabila telah terjadi
    sengketa hukum yang nyata, yakni ketika hak yang didalilkan telah
    dilanggar atau telah jatuh tempo untuk ditagih. Apabila Gugatan diajukan
    sebelum waktunya, maka Gugatan tersebut prematur dan tidak dapat
    diterima”
  g. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetapnya dalam
    Putusan Nomor 259/K/Sip/1973 tanggal 27 Februari 1975, telah memberikan
    kaidah hukum berikut ini: “Gugatan yang diajukan sebelum hak
    penggugat untuk menuntut telah ada atau sebelum hak tersebut jatuh
    tempo, adalah gugatan prematur dan harus dinyatakan tidak dapat
    diterima”.
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
  gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
5. EKSEPSI DILATOIR:
  Gugatan premature, karena objek gugatan a quo bergantung pada
  pembuktian unsur pidana dalam yurisdiksi pengadilan yang berbeda.
  Penggugat dalam gugatan pada angka 5 halaman 4 gugatan telah menyatakan
  Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara Penggugat
  palsu, sehingga keabsahan surat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan
  hukum, yang dikutip berikut ini: “Lebih lanjut, apabila dilihat secara seksama
  tanda tangan Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I yang
  terdapat pada Surat Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas
  sehingga patut diduga bahwa tanda tersebut dipalsukan”;
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena bersifat premature
  dan masih digantungkan pada proses pembuktian pidana yang tunduk
  pada yurisdiksi Pengadilan yang berbeda, dengan alasan-alasan sebagai
  berikut:
  a. Penggugat mendalilkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik Tergugat
    III selaku Komisaris Utama Tergugat I dalam Keputusan Dewan Komisaris
    tanggal 18 Juli 2025;
  b. Dalil Penggugat tersebut secara substansial adalah tuduhan tindak pidana
    pemalsuan dokumen yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-
    Undang Hukum Pidana Lama, yang mengatur sebagai berikut: “Barang siapa
    membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
    sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan
    sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau


                 Hal. 64 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 65
  menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
  tidak dipalsukan, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara
  paling lama enam tahun”;
c. Dengan demikian, tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III
  merupakan ranah hukum pidana yang proses pembuktiannya harus
  dilakukan melalui peradilan pidana, dengan alat bukti yang tunduk pada
  Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu
  keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;
d. Bahwa oleh karenanya, sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang
  telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang menyatakan
  bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan Tergugat III dalam Keputusan
  Dewan Komisaris tanggal 18 Juli 2025, maka gugatan a quo menjadi
  premature karena telah mendasarkan dalil dan petitumnya pada suatu
  dugaan pidana yang belum terbukti secara sah sesuai hukum;
e. Bahwa sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of
  innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
  Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur
  bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau
  dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum
  adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah
  memperoleh kekuatan hukum tetap”;
f. Dengan demikian, maka selama belum ada putusan pidana yang
  menyatakan adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III sebagaimana
  yang didalilkan oleh Penggugat, Pengadilan Negeri Pontianak yang
  memeriksa perkara perdata aquo tidak dapat terlebih dahulu menilai atau
  memutus pokok perkara karena bergantung pada pembuktian unsur pidana
  tersebut;
g. Hal ini sejalan dengan asas “perkara perdata harus ditunda apabila terdapat
  perkara pidana yang berkaitan erat”, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung
  Republik Indonesia Nomor 49 K/Sip/1973 tanggal 22 September 1973, yang
  memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Apabila dalam perkara perdata
  terdapat permasalahan yang menjadi pokok sengketa dan menyangkut
  dugaan tindak pidana, maka pemeriksaan perkara perdata seharusnya
  ditunda sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap”;
h. Demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702
  K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, yang juga memberikan kaidah hukum
  sebagai berikut: “Pengadilan perdata tidak berwenang memeriksa


               Hal. 65 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 66
    terlebih dahulu hal-hal yang pokoknya merupakan delik pidana
    sebelum perkara pidana tersebut diputus secara berkekuatan hukum
    tetap”;
  i. Bahwa oleh sebab itu dalil gugatan yang mendasarkan pada adanya
    pemalsuan tanda tangan dari Tergugat III dalam Keputusan Dewan
    Komisaris, tanpa terlebih dahulu ada pembuktian pidana yang sah,
    menjadikan gugatan belum layak diperiksa dan diputuskan, karena
    masih bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan yang
    berbeda;
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
6. EKSEPSI ERROR IN PERSONA:
  Keliru pihak yang ditarik sebagai pihak (gemis aanhoeda nigheid), karena
  objek sengketa merupakan konflik antar organ Tergugat I, sehingga objek
  perkara a quo seharusnya Pembatalan Keputusan RUPS dan bukan Ganti
  Kerugian, sehingga tidak pada tempatnya Tergugat I ikut digugat dalam
  perkara a quo.
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena diajukan terhadap pihak yang
  tidak tepat serta mengenai objek sengketa seharusnya diselesaikan melalui
  RUPS, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  a. Bahwa pokok persoalan dalam gugatan a quo adalah terkait perbedaan
    pendapat, tuduhan penyalahgunaan kewenangan, dan keputusan Direktur
    Utama dan Dewan Komisaris lainnya (in casu Tergugat II, Tergugat III,
    Tergugat IV dan Tergugat V) dalam menjalankan fungsi pengurusan dan
    pengawasan pada Tergugat I; Sehingga, secara substansial sengketa a quo
    merupakan sengketa internal (intra-corporate dispute) antara organ
    perseroan, bukan sengketa dengan pihak eksternal;
  b. Bahwa Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang masing-
    masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawabnya yang berbeda,
    namun saling melengkapi dalam tata kelola perseroan; Oleh karenanya,
    apabila terdapat sengketa antara Direksi dan Dewan Komisaris atas
    pelaksanaan       tugas     atau     keputusan       tertentu,    maka      prosedur
    penyelesaiannya         harus      ditempuh      melalui     mekanisme        internal
    perseroan, yaitu melalui RUPS; (vide: Pasal 1 angka 5 dan 6 jo. Pasal 75
    ayat (1) dan (2) UU 40/2007)




                   Hal. 66 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 67
c. Dengan demikian, menempatkan Tergugat I selaku perseroan bersama
  dengan organ perseroan yang lainnya yaitu Direktur Utama dan Dewan
  Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V)
  sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri merupakan error in persona (pihak
  yang tidak tepat digugat); Karena, Tergugat I sebagai badan hukum
  memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang berbeda dari organ-
  organ perseroan yang lain tersebut;
d. Dalam perkara a quo, Penggugat tidak menegaskan adanya tindakan
  korporasi yang menimbulkan kerugian langsung kepada pihak ketiga,
  melainkan mempersoalkan keabsahan keputusan internal organ perseroan
  serta pemberian insentif dan bonus yang bersumber dari kebijakan internal
  Tergugat I; Sehingga gugatan yang seharusnya diajukan Penggugat
  bukanlah ganti rugi, melainkan pembatalan keputusan RUPS atau
  Keputusan Dewan Komisaris, dan oleh karenanya yang seharusnya digugat
  Penggugat adalah pemegang saham yang telah menetapkan/ memutuskan
  pemberhentian sementara Dewan Komisaris diterima (dinyatakan sah), serta
  menjadi pemberhentian tetap; (vide: Pasal 105 ayat (1), (2) dan (3) UU
  40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b)
e. Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah
  gugatan yang error in persona, karena:
  (i) Perseroan (in casu Tergugat I) bukan pihak yang secara hukum
      bertanggung jawab atas perbedaan pandangan antara organ perseroan
      Direksi dan Dewan Komisaris;
  (ii) Objek sengketa dalam perkara a quo seharusnya adalah terkait
      keabsahan keputusan organ perseroan (RUPS/ Dewan Komisaris/
      Direksi), bukan tindakan Tergugat I sebagai badan hukum;
  (iii) Jenis tuntutan yang seharusnya diajukan adalah terkait pembatalan
      keputusan organ perseroan, bukanlah ganti kerugian sebagaimana
      diajukan oleh Penggugat;
f. Prof. Gunawan Widjaja dan Prof. Ahmad Yani dalam bukunya berjudul
  “Hukum Perseroan Terbatas”, hlm. 47-48, Penerbit PT Raja Grafindo
  Persada, 2000, telah memberikan pendapat: “Sengketa antara Direksi,
  Komisaris, dan RUPS merupakan sengketa internal tata kelola
  (corporate    governance        dispute)      yang     penyelesaiannya         tidak
  menimbulkan tanggung jawab langsung pada Perseroan, kecuali apabila
  terbukti bahwa Perseroan telah secara nyata dirugikan akibat tindakan yang
  melampaui kewenangan organ tertentu”;


               Hal. 67 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 68
g. M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang
  Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Putusan Pengadilan,
  Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2005, hlm 421, telah memberikan
  klasifikasi gugatan yang mengandung unsur Error In Persona, yaitu: (i)
  Diskualifikasi in person; (ii) Salah sasaran; dan (iii) gugatan kurang pihak
  (plurium litis consortium);
h. M. Yahya Harahap, S.H pada halaman 111-136 dan halaman 811 buku
  berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
  Pembuktian, dan Putusan Pengadilan juga telah memberikan pendapat
  bahwa:
  “yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
  kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah
  bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat
  formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak
  sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona”;
  “cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai
  penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung
  error in persona”;
  “Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang
  dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar
  putusan:    Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke
  verklaard/ NO)”;
i. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung juga secara konsisten tidak
  menerima gugatan yang error in persona, diantaranya:


  (i) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13
      Desember 1958
      “Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan
      adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
  (ii) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Sip/1975
      “Gugatan harus ditujukan terhadap pihak yang benar-benar
      berkepentingan dalam hubungan hukum yang disengketakan, dan
      apabila Gugatan diajukan terhadap pihak yang tidak tepat, maka
      Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
      verklaard)”
  (iii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260.K/Sip/1980 tanggal 31
      Maret 1982


                Hal. 68 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 69
         “Gugatan yang salah pihak tidak dapat diterima”
    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum
    apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan
    menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
    Verklaard).
7. EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM:
  Gugatan kurang pihak, karena Penggugat tidak ikut menarik pemegang
  saham Tergugat I yang telah mengeluarkan voting, yang menguatkan
  keputusan       Dewan         Komisaris       terkait    pemberhentian         sementara
  Penggugat.
  Bilamana Majelis Hakim berpandangan lain terkait eksepsi error in persona
  seperti yang telah Para Tergugat utarakan sebelumnya, maka gugatan
  Penggugat tetaplah harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena diajukan
  tanpa menarik atau melibatkan para pemegang saham Tergugat I, yang
  memberikan keputusan tetap yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris
  Tergugat I, yang memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan sebagai
  direktur, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  a. Bahwa mencermati gugatan a quo, maka diketahui secara pasti bahwa
    pokok persoalan yang timbul berkaitan dengan pemberhentian Penggugat
    dari jabatannya sebagai direktur, serta keberatan Penggugat atas keputusan
    organ perseroan yang diambil setelahnya termasuk terkait pemberian insentif
    dan bonus sebagai bagian dari remunerasi direksi;
  b. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris
    adalah kewenangan RUPS, yang dilakukan melalui mekanisme pengambilan
    voting yang sah dalam RUPS; Oleh karena itu, Keputusan RUPS dari
    Tergugat      I     yang    menguatkan       Keputusan      Dewan      Komisaris      atas
    pemberhentian sementara Penggugat dari jabatannya selaku direktur
    Tergugat I, tidak dapat dilepaskan dari peran dan persetujuan para
    pemegang saham Tergugat I; (vide: Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1)
    UU No. 40/ 2007 jo. Pasal 16 ayat (9), (10) dan (15))
  c. Bahwa oleh karena pemberhentian tetap Penggugat sebagai Direktur adalah
    merupakan hasil keputusan para pemegang saham Tergugat I dalam RUPS,
    maka para pemegang saham yang mengambil keputusan adalah pihak-
    pihak yang secara hukum berkepentingan langsung (directly interested party)
    terhadap pemberhentian tetap Penggugat melalui RUPS;
    Dengan tidak ditariknya seluruh pemegang saham Tergugat I yang
    memberikan keputusan pemberhentian tetap kepada Penggugat dalam


                      Hal. 69 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 70
  perkara a quo, menyebabkan relasi hukum yang disengketakan menjadi
  tidak lengkap, sehingga gugatan cacat formil karena “kurang pihak” (plurium
  litis consortium);
d. Selain itu, dengan tidak dilibatkannya para pemegang saham yang menjadi
  pengambil keputusan dalam RUPS Tergugat I, maka putusan yang akan
  dijatuhkan Pengadilan berpotensi tidak dapat dilaksanakan (non-executable),
  oleh karena dapat menimbulkan pertentangan antara organ perseroan dan
  para pemegang saham yang secara hukum memiliki kewenangan untuk
  menentukan dan mengesahkan kebijakan perseroan;
e. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem, yaitu asas fundamental
  dalam hukum acara perdata yang menegaskan: “Tidak seorang pun boleh
  dijatuhi akibat hukum tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan
  untuk didengar”;
f. Sebagai    tambahan,      dengan     tidak    dilibatkannya     pihak-pihak     yang
  berkepentingan langsung, dalam hal ini para pemegang saham lain yang
  menyetujui keputusan RUPS, maka asas audi et alteram partem telah
  dilanggar, oleh karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk
  menyampaikan pendapat atau pembelaan atas keputusan yang mereka buat
  dalam RUPS;
g. Hal ini sejalan dengan pendapat R. Subekti, dalam bukunya berjudul ”Hukum
  Acara Perdata”, halaman 45-46, penerbit Balai Pustaka, 2002, yang
  memberikan pendapat bahwa:
  “Suatu gugatan harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan
  secara langsung dalam hubungan hukum yang disengketakan, sebab
  tanpa keikutsertaan mereka, putusan yang dijatuhkan akan menjadi tidak
  sempurna dan tidak dapat dilaksanakan secara efektif...
  ...Apabila suatu hubungan hukum menyangkut lebih dari dua pihak,
  maka seluruh pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai pihak
  dalam gugatan, karena tanpa keikutsertaan mereka, putusan akan menjadi
  tidak sempurna dan tidak dapat dijalankan.”
h. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975
  tanggal 25 Mei 1977, juga telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
  “Apabila suatu perkara melibatkan kepentingan beberapa pihak yang
  berkaitan langsung dengan objek sengketa, tetapi tidak seluruhnya
  ditarik sebagai pihak dalam Gugatan, maka Gugatan tersebut harus
  dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena
  kurang pihak (plurium litis consortium)”


                Hal. 70 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 71
  i. Gugatan Penggugat yang hanya menarik Para Tergugat, tanpa melibatkan
    para pemegang saham yang menjadi pengambil keputusan tetap dalam
    forum RUPS adalah cacat formil dan tidak memenuhi syarat subyektif pihak
    (error in persona – plurium litis consortium);
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
  gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
8. EKSEPSI DOLI MALI:
  Gugatan diduga diajukan dengan iktikad tidak baik (vexatious litigation)
  semata-mata hanya untuk mendapat keuntungan finansial, karena
  Penggugat telah memperoleh seluruh remunerasinya selama menjabat
  sebagai Direktur Tergugat I, namun demikian mengingkari seluruh
  penerimaan tersebut.
  Penggugat dalam petitum halaman 20 gugatan menuntut Tergugat I untuk
  membayar honorarium atau gaji, tunjangan, bonus, dan insentif atau tantiem
  Penggugat yang belum dibayarkan selama menjabat sebagai direktur Tergugat
  I yang dikutip sebagai berikut:
  “3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas
    kerugian hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau upah serta
    tunjangan selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas
    kerugian hak-hak Penggugat atas bonus tahunan…;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar insentif atau tantieme atas kinerja
    Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…”;
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena diduga telah didasarkan
  kepada iktikad tidak baik Penggugat yang memuat vexatious proceeding
  atau vexatious litigation, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  a. Gugatan a quo diajukan tanpa dasar hukum yang memadai, mengada-ngada
    dan menyesatkan, serta telah mengaburkan kebenaran aslinya, oleh karena
    pemberhentian      sementara      Penggugat      oleh    Dewan      Komisaris     dan
    pemberhentian tetap berdasarkan Keputusan RUPS telah dilakukan sesuai
    dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; Tergugat
    menduga diajukannya gugatan hanya merupakan rekayasa dan akal-akalan
    dari Penggugat untuk membuat kekacauan kepada Para Tergugat; Hal ini
    tentu sangat merugikan Para Tergugat, karena berdampak kepada rusaknya
    reputasi dan nama baik Para Tergugat, terutama reputasi dan nama baik
    Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;


                  Hal. 71 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 72
b. Penggugat telah diundang secara patut untuk hadir dalam RUPS tanggal 3
  September 2025 untuk membela diri terkait pemberhentian sementaranya
  oleh Dewan Komisaris, namun Penggugat tidak hadir secara langsung untuk
  menggunakan haknya tersebut dan justru mengajukan gugatan kepada Para
  Tergugat di Pengadilan Negeri Pontianak;
c. Selain itu, Tergugat I telah membayar seluruh remunerasi yang melekat pada
  jabatan Penggugat selaku direktur tanpa terkecuali, yang akan dibuktikan
  lebih lanjut ketika proses pembuktian; Sehingga gugatan a quo diduga
  diajukan dengan itikad tidak baik (vexatious litigation) dan semata-mata
  hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Para Tergugat;
d. Selain itu, Penggugat memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan kepada
  Para Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025, lalu mengunggah dokumen
  bukti pendahuluan pada laman E-Court yang dilakukan nazegel tanggal 1
  September 2025, kemudian gugatan a quo dibuat tanggal 2 September
  2025, sementara pelaksanaan RUPS yang memberikan kesempatan
  Penggugat untuk membela dirinya dalam RUPS, dilaksanakan pada tanggal
  3 September 2025;
e. Artinya bahwa Penggugat sejak awal memang diduga telah menargetkan
  Para    Tergugat    untuk     mendapatkan        keuntungan       finansial    tanpa
  menghiraukan kesempatan pembelaan diri yang diberikan oleh Tergugat I
  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lalu secara manipulatif
  mengajukan gugatan ini dengan dalih Para Tergugat melakukan perbuatan
  melawan hukum karena telah memberhentikan Penggugat tanpa diberikan
  kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS; Padahal Penggugat telah
  diundang untuk hadir namun tidak datang secara langsung untuk berbicara
  kepada para pemegang saham dalam forum RUPS;
f. Dalam surat kuasa Penggugat tanggal 19 Agustus 2025 yang dilampirkan
  dalam gugatan a quo, diketahui bahwa tujuan pemberian surat kuasa
  Penggugat kepada kuasa hukum adalah untuk mengajukan gugatan
  perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat karena secara
  sepihak telah memberhentikan Penggugat sebagai direktur;
  Namun demikian, dalil-dalil tuduhan perbuatan melawan hukum yang
  dilakukan Para Tergugat dalam gugatan a quo justru tidak relevan dan
  melebar jauh di luar konteksnya dan diluar dari kewenangan yang
  diberikan dalam surat kuasa, diantaranya tuduhan: Tergugat III selaku
  Komisaris Utama Tergugat I telah menandatangani Keputusan Dewan
  Komisaris dengan tanda tangan palsu, kemudian adanya selisih paham


               Hal. 72 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 73
  Penggugat dan Tergugat II, lalu investasi Tergugat I dalam PT Intitirta
  Primasakti, lalu denda karena terlambat menyampaikan laporan
  keuangan, dan lain-lain;
  Selain itu, nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah dari
  waktu ke waktu mengikuti “mood” Penggugat, semakin menunjukkan
  bahwa tidak ada kerugian nyata dan faktual yang telah diderita oleh
  Penggugat;
g. Sehingga dugaan adanya iktikad buruk dari Penggugat untuk mendapat
  keuntungan finansial dengan membangun narasi seolah-olah Para Tergugat
  adalah bagian perseroan terbatas terbuka yang jahat karena telah
  memberhentikan Penggugat secara melawan hukum dan tidak mau
  membayar remunerasi Penggugat selama menjadi Direktur semakin terlihat
  jelas, dan hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial yang bukan
  haknya dari Para Tergugat;
h. Black’s Law Dictionary mendefinisikan vexatious litigation sebagai gugatan
  yang diajukan dengan niat jahat dan tanpa ada dasar yang kuat, dan
  dimaksudkan         untuk    menimbulkan         kesulitan    dan     kerugian      bagi
  pihak yang digugat;
i. Dalam   Putusan        Pengadilan      Negeri     Jakarta     Selatan     No.    1228/
  Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim telah mendefinisikan vexatious
  litigation sebagai suatu gugatan yang bertentangan dengan hak subyektif
  orang lain dan bertentangan dengan prinsip kepatutan, ketelitian, dan sikap
  kehati-hatian        yang       seharusnya         dimiliki     dalam        pergaulan
  hidup bermasyarakat;
j. Bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 769/K/2015 telah
  memberikan kaidah hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak
  diperbolehkan mengajukan gugatan dengan iktikad buruk, dengan alasan
  yang tidak masuk akal;
k. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetap dalam
  Putusan Nomor 769/K/2015 tanggal 9 Juli 2015 juga telah memberikan
  kaidah hukum sebagai berikut:
  “Tergugat sudah berbaik hati menghapus tagihan dengan segala
  kebijakan yang dimungkinkan aturan perbankan, hal tersebut harus
  dianggap upaya membantu beban Penggugat;
  Kebaikan tersebut malah digunakan Penggugat untuk menggugat
  dengan kewajiban yang tidak masuk akal, maka harus disimpulkan
  Penggugat mengajukan gugatan dengan itikad tidak baik”


                  Hal. 73 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 74
     Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum
     apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan
     menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
     Verklaard).


B. DALAM POKOK PERKARA
        Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh
Penggugat dalam gugatannya; Segala uraian Para Tergugat dalam Ringkasan
Jawaban Konvensi dan Gugatan Rekonvensi, serta Eksepsi, secara mutatis mutandis
menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari uraian Para Tergugat
dalam bagian pokok perkara ini;
        Sebelum masuk ke dalam materi pokok perkara, sebagaimana yang
telah diuraikan dalam Eksepsi dan Ringkasan Jawaban Konvensi Dan Gugatan
Rekonvensi, Para Tergugat perlu menegaskan kembali:
1. Direksi dapat diberhentikan secara langsung maupun sementara, dan Tergugat III,
  Tergugat IV, dan Tergugat V dalam kapasitasnya sebagai Dewan Komisaris
  memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk memberhentikan sementara
  Penggugat dari jabatan sebagai Direktur, disertai dengan alasannya; (vide: Pasal
  106 ayat (1) dan (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo.
  Pasal 16 ayat (14) huruf b dan c Anggaran Dasar Tergugat I)
2. Alasan pemberhentian sementara Penggugat adalah sah secara hukum, dengan
  pertimbangan kepentingan Tergugat I yang tidak dapat ditunda apabila harus
  menunggu pelaksanaan RUPS; (vide: Pasal 105 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) dan
  ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16
  ayat (14) huruf a dan b Anggaran Dasar)
3. Akibat hukum pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris adalah,
  Penggugat sudah tidak lagi berwenang untuk menjalankan tugas dan fungsi
  sebagai direksi Tergugat I, serta tidak berhak lagi menikmati fasilitas direksi untuk
  sementara waktu terhitung sejak surat keputusan pemberhentian sementara
  tersebut disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106 ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 8
  dan Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf h, i
  dan j Anggaran Dasar Tergugat I)
4. Penggugat telah diundang secara patut dan diberikan kesempatan yang cukup
  untuk membela diri dihadapan forum RUPS, namun tidak hadir secara langsung
  sebagaimana dipersyaratkan dalam UU 40/2007 dan POJK 33/2014 dan
  Anggaran     Dasar     dan      karenanya      Penggugat       secara     hukum       telah
  mengesampingkan haknya tersebut serta menerima pemberhentiannya sebagai


                     Hal. 74 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 75
  Direktur; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) jo. Pasal
  105 ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (6) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14)
  huruf g dan k Anggaran Dasar)
5. Bahwa pemberhentian Penggugat secara tetap sebagai direktur berdasarkan
  keputusan RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I telah
  dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum, OJK dan BEI; (vide: Pasal 94 ayat (7) UU
  40/2007 jo. Pasal 11 POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) c Anggaran Dasar)
6. Penggugat telah menerima seluruh remunerasi dan manfaat yang dapat diperoleh
  dari jabatan selaku Direktur; (vide: Pasal 96 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat
  (18) Anggaran Dasar)
7. Penggugat nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan
  dengan Anggaran Dasar, hukum dan peraturan perundang-undangan yang
  berlaku, yang mengakibatkan kerugian Tergugat I, oleh karenanya demi hukum
  bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian tersebut. (vide: Pasal 97
  ayat (3) UU 40/2007).
         Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat tidak memiliki dasar hukum
untuk mengajukan gugatan a quo, terlebih lagi untuk meminta ganti rugi dari Para
Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum, oleh karenanya pada bagian pokok
perkara ini Tergugat hanya akan memberikan Jawaban terbatas pada dalil Penggugat
yang relevan dan jelas berhubungan langsung dengan alasan yuridis keberadaan
gugatan a quo, dengan alasan sebagai berikuti:
1. Gugatan Penggugat haruslah ditolak, karena proses pemberhentian
  Penggugat selaku Direktur Tergugat I telah dilaksanakan sesuai dengan
  ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
  Penggugat telah diberikan kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS
           Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita angka
  5 sampai angka 18.4, pada halaman 4 sampai halaman 17 gugatan, oleh karena
  pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, baik pemberhentian sementara yang
  dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris
  Tergugat I, maupun pemberhentian secara tetap oleh RUPS telah dilaksanakan
  sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan faktanya
  Penggugat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk membela dirinya
  dihadapan RUPS, serta secara formil telah diberitahukan kepada instansi yang
  berwenang, termasuk kepada Menteri Hukum, OJK, BEI, sehingga tidak ada
  perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, dengan alasan berikut
  ini:


                     Hal. 75 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 76
a. Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris
  Tergugat I memiliki kewenangan memberhentikan sementara Penggugat dari
  jabatannya selaku Direktur karena alasan Penggugat sudah tidak sesuai
  dengan visi dan misi Para Tergugat, yang dilatarbelakangi kinerja dan perilaku
  buruk dari Penggugat, yang bertentangan dengan hukum dan Anggaran Dasar
  Tergugat I;
  Pemberhentian sementara Penggugat dilakukan Tergugat III, Tergugat IV dan
  Tergugat V dengan pertimbangan adanya kepentingan Tergugat I yang tidak
  dapat ditunda jika harus menunggu pelaksanaan RUPS;
  Keputusan     Dewan Komisaris Tergugat I telah disampaikan secara tertulis
  kepada Penggugat disertai alasannya melalui ekspedisi JNE dengan nomor resi
  010900024452925, serta telah diterima oleh Penggugat tanggal 19 Juli 2025,
  dan telah diberitahukan kepada OJK sesuai dengan surat nomor 083/
  DPN/PTK/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 sebagai pemenuhan kewajiban
  keterbukaan informasi, sehingga sesuai Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU 40/2007
  jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf b, c, g
  Anggaran Dasar;
b. Adapun tindakan Penggugat yang sudah tidak sesuai visi dan misi Para
  Tergugat, yang dilatarbelakangi oleh kinerja dan perilaku buruk dari Penggugat
  karena telah melanggar dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Tergugat I
  dan menjadi pertimbangan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk
  memberhentikan sementara Penggugat dan telah dikuatkan dengan keputusan
  RUPS, akan diuraikan dibawah ini;
c. Alasan pemberhentian sementara Penggugat dari jabatannya selaku Direktur
  oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V berdasarkan Surat Keputusan
  Dewan Komisaris memenuhi ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
  40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14)
  huruf a, b, dan g Anggaran Dasar;
d. Akibat hukum pemberhentian sementara adalah Penggugat sudah tidak lagi
  berwenang untuk mengurus perseroan dan menikmati fasilitas milik Tergugat I
  sejak Keputusan Dewan Komisaris disampaikan kepadanya; Oleh karena itu,
  Tergugat I mengirimkan Surat Permintaan Pengembalian Barang dan Dokumen
  Milik PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk tanggal 24 Juli 2025 untuk meminta
  Penggugat agar segera mengembalikan dokumen dan fasilitas direktur yang
  sebelumnya dinikmati Penggugat dan hal tersebut telah sesuai Pasal 106 ayat
  (3) UU 40/2007 jo. Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo.
  Pasal 16 ayat (14) huruf h, i, j Anggaran Dasar;


                  Hal. 76 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 77
e. Pemberhentian sementara Penggugat ini telah diberitahukan kepada Menteri
  Hukum, OJK, dan BEI melalui Surat Tergugat I No 084/DPN/PTK/VII/2025
  tanggal 21 Juli 2025; (vide: Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal 11 POJK
  33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) c Anggaran Dasar)
f. Secara konkrit kesalahan Penggugat yang sudah tidak sesuai dengan visi dan
  misi Para Tergugat dilatarbelakangi dengan kinerja dan perilaku buruk dari
  Penggugat yang bertentangan dengan Anggaran Dasar serta kepentingan
  Tergugat I, serta fiduciary duty direksi, sehingga merugikan Tergugat I, yang
  diuraikan berikut ini: (vide: Pasal 97 ayat (2) UU 40/2007)
  (i) Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya
      sebagai direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau
      Direktur Utama atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II,
      Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V), sejak bulan Maret 2021 telah
      menggunakan spesimen tanda tangan diri sendiri untuk pengelolaan
      keuangan di seluruh rekening bank Tergugat I di Pontianak, tanpa adanya
      tanda tangan Tergugat II selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial,
      sebagai pelaksanaan fungsi check and balance dan pemenuhan asas
      fiduciary duty direksi yang di atur dalam Pasal 97 ayat (2) UU 40/ 2007 dan
      tanpa adanya pengetahuan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku
      Dewan Komisaris Tergugat I;
      Padahal Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur
      bahwa, 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang bertindak
      untuk dan atas nama direksi mewakili perseroan, termasuk melakukan
      transaksi bank dilakukan dengan tanda tangan 2 (dua) direksi;
      Dengan     demikian,    setiap    tindakan     hukum     dan    keuangan        yang
      menimbulkan akibat hukum bagi Tergugat I selaku perseroan terbatas
      terbuka haruslah dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) orang
      anggota Direksi, yaitu Direktur Utama dan salah satu Direktur lainnya, serta
      tidak dilakukan dengan spesimen tanda tangan tunggal;
      Dalam praktik good corporate governance yang berlaku,                 penggunaan
      tanda tangan bersama (dual signatory system) adalah prosedur
      pengendalian internal (internal control mechanism) yang bertujuan untuk
      mencegah      terjadinya    kebocoran      keuangan      atau    penyalahgunaan
      kewenangan, dan memastikan akuntabilitas direksi;
      Bahwa     perlunya     penambahan       spesimen      tanda     tangan    ini   juga
      dilatarbelakangi oleh kondisi kesehatan Penggugat yang menurun dan
      menghambat kegiatan Tergugat I, karena pada saat Penggugat mengalami


                  Hal. 77 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 78
   sakit selama 3 (tiga) hari di rumah sakit pada bulan Agustus 2024, kegiatan
   operasional Tergugat I terganggu karena tidak dapat melakukan transaksi
   keuangan di bank;
   Oleh karenanya, penambahan spesimen tanda tangan pada rekening bank
   milik Tergugat I bukan merupakan pelanggaran hukum atau tindakan yang
   bertentangan dengan Anggaran Dasar, melainkan langkah perbaikan tata
   kelola keuangan demi menjaga keberlangsungan operasional dan
   menghindari stagnasi akibat dari faktor kesehatan Penggugat; Namun,
   permintaan penambahan spesimen tanda tangan pada rekening bank
   Tergugat I tersebut ditolak Penggugat tanpa alasan yang jelas;
   Alih-alih menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, pada saat Tergugat II,
   Tergugat IV dan Tergugat V selaku Direktur Utama dan Dewan Komisaris
   Tergugat I datang dari Jakarta ke Pontianak pada bulan Juli 2025 untuk
   meminta penambahan spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I,
   dengan tujuan supaya kegiatan usaha Tergugat I tidak lagi mengalami
   kendala serupa apabila akan mengambil uang di bank karena adanya
   spesimen tanda tangan tunggal, Penggugat justru menolak keras dan
   bahkan menghardik serta memaki-maki Tergugat IV dan Tergugat V serta
   telah menghina Tergugat II dengan kata-kata yang kasar;
   Tindakan     Penggugat     yang     menetapkan       dirinya    pribadi   sebagai
   penandatangan tunggal dalam setiap transaksi keuangan Tergugat I, dan
   menolak untuk dilakukannya penambahan spesimen tanda tangan rekening
   Tergugat I adalah sebuah kelalaian yang nyata (gross negligence) dan
   bentuk dari penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) yang
   melanggar prinsip fiduciary duty direksi serta transparansi, akuntabilitas dan
   kolegialitas antara direksi, serta menimbulkan risiko keuangan Tergugat I;
   Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah
   melakukan perubahan spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I
   adalah tidak berdasar, dan tidak dapat dibuktikan secara hukum; (vide:
   Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) UU No. 40/2007 jo. Pasal 17 ayat
   (14) dan (16) Anggaran Dasar)
   Akibat penggunaan spesimen tanda tangan tunggal pada rekening
   bank perseroan Tergugat I tersebut, maka praktik good corporate
   governance Tergugat I tidak berjalan dengan baik dan justru
   terhambat;
(ii) Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya
   sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama (in


              Hal. 78 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 79
   casu Tergugat II) secara kolektif kolegial, serta tanpa pertimbangan yang
   layak mengenai kondisi keuangan Tergugat I telah melakukan pembayaran
   uang muka untuk pembelian 1 (satu) unit Toyota Lexus untuk dirinya sendiri
   menggunakan uang Tergugat I, dengan nilai pembayaran uang muka
   sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
   Namun demikian, sampai detik ini tidak ada kelanjutan atas pembelian
   mobil Toyota Lexus tersebut dan uang muka yang dikeluarkan Tergugat I
   untuk pembelian unit Toyota Lexus tersebut menjadi hangus;
   Akibatnya Tergugat I mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 (lima
   puluh juta Rupiah);
(iii) Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya
   sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama (in
   casu Tergugat II) secara kolektif kolegial, telah melakukan pembelian 1
   (satu) unit mobil Toyota Lexus RX 200T tipe Luxury 4x2 A/T dengan
   menggunakan uang Tergugat I untuk digunakan Penggugat sebagai
   fasilitas diri sendiri, dengan harga perolehan Rp 1.007.593.000 (satu miliar
   tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah); Sehingga, unit
   Toyota Lexus RX 200T tersebut tercatat sebagai aset milik Tergugat I;
   Bahwa kemudian, Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan
   jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan persetujuan
   RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat
   II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata telah
   bertentangan dengan kepentingan Tergugat I (conflict of interest), pada
   tanggal 22 Desember 2021 telah menjual Toyota Lexus milik Tergugat I
   tersebut kepada dirinya sendiri dengan harga penjualan sebesar Rp
   385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah), tanpa adanya
   penilaian independen mengenai kewajaran harga pasar Toyota Lexus RX
   200T ketika itu;
   Padahal, mengacu pada harga pasar kendaraan sejenis pada tahun 2021,
   nilai wajar Toyota Lexus dengan tipe yang sama berada pada kisaran harga
   Rp539.000.000 (lima ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) sampai
   Rp636.000.000 (enam ratus tiga puluh enam juta Rupiah), sehingga apabila
   menggunakan acuan harga tertinggi di atas, maka selisih kerugian dari
   penjualan Toyota Lexus tersebut adalah sebesar Rp251.000.000 (dua ratus
   lima puluh satu juta Rupiah);
   Tindakan    Penggugat      tersebut     nyata-nyata     mengandung        benturan
   kepentingan (conflict of interest), oleh karena Penggugat dalam kapasitas


               Hal. 79 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 80
      sebagai Direktur bertindak untuk mewakili Tergugat I selaku penjual dan
      sekaligus bertindak sebagai pribadi yang membeli mobil tersebut, dan
      nyata-nyata memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi penjualan
      tersebut, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan
      dan melanggar prinsip fiduciary duty direksi.
      Akibatnya Tergugat I mengalami kerugian sebesar Rp251.000.000 (dua
      ratus lima puluh satu juta Rupiah);
g. Sebagai tindak lanjut pemberhentian sementara Penggugat, pada tanggal 3
  September 2025 Tergugat I telah mengundang Penggugat untuk dapat hadir
  dalam RUPS untuk memberikan kesempatan yang adil kepada Penggugat
  untuk membela diri dihadapan forum RUPS, sekaligus untuk menentukan
  apakah Keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan oleh RUPS,
  sesuai undangan RUPS yang dikirimkan melalui kurir ekspedisi JNE dengan
  nomor resi 010900029098825, dan undangan tersebut telah diterima oleh
  Penggugat;
  Pelaksanaan RUPS Tergugat I telah dilakukan dalam tenggang waktu 90
  (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak pemberhentian sementara oleh
  Dewan Komisaris Tergugat I; (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/2007
  jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf d, e
  dan g Anggaran Dasar)
h. Perlu ditegaskan bahwa secara normatif sesuai dengan hukum yang
  berlaku, kewenangan pengangkatan dan/atau pemberhentian direksi
  merupakan kewenangan atributif dari RUPS yang secara eksplisit telah
  diberikan melalui Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007, yang mengatur bahwa
  setiap anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu sesuai keputusan
  RUPS dengan menyebutkan alasannya;
  Dengan konstruksi yang demikian, maka jabatan direksi pada hakikatnya
  merupakan mandat yang bersumber dari keputusan RUPS dan bukanlah
  menjadi hak absolut yang melekat secara permanen kepada individu yang
  menjabat; Oleh karenanya sebagai mandat fiduciary jabatan tersebut
  dapat dicabut oleh organ yang telah memberikan mandat;
i. Berdasarkan Pasal 105 ayat (1) UU 40/ 2007, diketahui alasan pemberhentian
  direksi oleh RUPS adalah sebagai berikut:
  (i) Melakukan tindakan yang merugikan perseroan, yaitu apabila anggota
      direksi tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU
      40/ 2007; atau




                  Hal. 80 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 81
  (ii) Karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS; Artinya, setiap tindakan
      faktual dari direksi secara konkrit dan objektif dapat diukur telah melanggar
      hukum.
j. Bahwa pada hari dan tanggal RUPS yang ditentukan dalam undangan RUPS,
  yaitu tanggal 3 September 2025, Penggugat secara sadar tidak hadir secara
  langsung dalam RUPS untuk membela diri, sebagaimana dipersyaratkan dalam
  Pasal 106 ayat (5) jo. Pasal 105 ayat (2) UU 40/ 2007 jo. Pasal 10 ayat (6)
  POJK 33/ 2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf g dan k Anggaran Dasar, karenanya
  Penggugat telah mengesampingkan haknya untuk membela diri dalam RUPS
  dan demi hukum Penggugat telah menyetujui pemberhentian tetap sebagai
  direktur;
k. Walaupun Penggugat tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana
  yang telah dipersyaratkan oleh hukum, namun demikian sebagai bentuk iktikad
  baik Tergugat I, Tergugat I masih tetap memberikan kesempatan kepada kuasa
  hukum Penggugat untuk hadir dalam ruang RUPS dan menyampaikan
  pembelaan diri Penggugat; Namun demikian, walaupun telah diberikan
  kesempatan menyampaikan pembelaan, ternyata tidak ada substansi
  pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, karena memang
  sesuai dengan hukumnya bahwa pembelaan diri seorang direksi harus
  dilakukan yang bersangkutan sendiri sebagai pihak yang mengerti persoalan
  dan secara langsung mengalami pemberhentian sementara oleh Dewan
  Komisaris Tergugat I;
l. Dengan mempertimbangkan Penggugat telah diundang dan diberikan
  kesempatan untuk membela diri, tapi tidak hadir secara langsung pada hari dan
  tanggal RUPS yang ditentukan, maka seluruh pemegang saham Tergugat I
  yang hadir dalam RUPS dengan suara bulat telah mengambil keputusan untuk
  menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I yang memberhentikan
  sementara Penggugat selaku Direktur, oleh karenanya pemberhentian
  Penggugat menjadi bersifat tetap sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 2
  tanggal 3 September 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
  di Jakarta, dan telah pula diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
  Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0342911 tanggal 26 September 2025;
m. Bahwa keputusan RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris yang
  memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan selaku Direktur telah
  diberitahukan kepada      Menteri Hukum, OJK dan BEI sesuai Surat No.


                 Hal. 81 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 82
    111/DPN/PTK/IX/2025 tanggal 5 September 2025 dan pada tanggal 26
    September 2025 sesuai Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
    Nomor AHU-AH.01.09.0342911, sesuai Pasal 21 ayat (3) UU 40/ 2007 jo. Pasal
    9 ayat (5) Permenkumham Nomor 21 tahun 2021; (vide: Pasal 11 POJK 33/
    2014)
  n. Bahwa Para Tergugat menolak klaim Penggugat pada angka 15 halaman 10
    gugatan yang menyatakan Para Tergugat tidak beriktikad karena tidak
    menanggapi surat somasi Penggugat tanggal 22 Agustus 2025 dan 26 Agustus
    2025, karena surat somasi tersebut telah Penggugat tanggapi secara baik
    dalam Surat Tanggapan No. 034/EYP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan
    telah diterima dengan baik pula oleh Penggugat;
  o. Terkait kewenangan pemberhentian sementara oleh Tergugat III, Tergugat IV,
    dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris dan pemberhentian tetap oleh RUPS
    berikut prosedur dan tata caranya tersebut di atas,Yahya Harahap, dalam
    bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan”, halaman 408, Jakarta: Sinar
    Grafika telah memberikan pendapat bahwa:
    “Pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk
    pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda,
    maka Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan
    untuk melakukan pemberhentian sementara”
  p. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yursprudensi tetapnya dalam
    Putusan Nomor 1300K/Pdt/2009, tanggal 29 September 2010 telah
    memberikan kaidah hukum berikut:
    “Pemberhentian sementara Direksi oleh Dewan Komisaris adalah sah
    sepanjang tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan
    dikukuhkan oleh RUPS”
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menolak gugatan
  Penggugat untuk seluruhnya.
2. Gugatan Penggugat harus ditolak, karena tidak ada kesalahan dari Para
  Tergugat dan tidak ada kerugian yang dialami oleh Penggugat, sehingga
  Para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
          Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 5
  sampai angka 18.4, halaman 4 sampai halaman 17 gugatan, oleh karena tidak ada
  kesalahan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan tidak ada kerugian yang dialami
  oleh Penggugat, dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang
  dilakukan oleh Para Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:


                    Hal. 82 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 83
a. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata telah diatur bahwa: “Tiap perbuatan yang
  melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajiban orang
  yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan
  kerugian tersebut”;
b. Merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas, Prof. Rosa Agustina,
  S.H., LL.M., dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum”, dan mengutip dari pakar
  hukum Mariam Darus Badrulzaman telah memberikan panduan terkait
  persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk menentukan apakah
  suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan
  hukum, sebagai berikut:
  “1) Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang
     bersifat positif maupun yang bersifat negative, artinya setiap tingkah laku
     berbuat atau tidak berbuat;
  2) Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3) Ada kerugian;
  4) Ada hubungan sebab dan akibat antara perbuatan melawan hukum itu
     dengan kerugian; dan
  5) Ada kesalahan (schuld)”
c. Prof. Rosa Agustina, S.H., LL.M menyatakan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata
  menempatkan beban pembuktian kepada pihak yang merasa dirugikan, artinya
  Penggugat yang mendalilkan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan
  mengakibatkan kerugian harus membuktikan secara konkrit atas terjadinya
  kesalahan yang menyebabkan kerugian kepadanya tersebut dalam gugatan,
  bukan hanya sekedar mengandalkan dugaan;
d. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1865 KUHPerdata (Pasal 163 HIR/283
  Rbg jo. Pasal 1865 KUH Perdata), yaitu:
  “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu
  peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak
  orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang
  dikemukakan itu” (vide: Pasal 1865 KUHPerdata)
  “Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan
  suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah
  hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
  adanya kejadian itu” (vide: Pasal 163 HIR/283 Rbg)
e. Mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2831K/Pdt/1996
  tanggal 7 Juli 1996, maka agar supaya dapat dikategorikan sebagai perbuatan
  melawan hukum, Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur


                  Hal. 83 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 84
  perbuatan melawan hukum itu sendiri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,
  yaitu:
  (i) Perbuatan Para Tergugat bersifat melawan hukum;
  (ii) Ada kesalahan pada Para Tergugat;
  (iii) Ada kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat;
  (iv) Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dari Para Tergugat dengan
      kerugian Penggugat.
f. Apabila mencermati materi gugatan a quo, maka tidak ada perbuatan
  melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, dengan alasan-alasan
  sebagai berikut:
  (i) Persyaratan dan prosedur pemberhentian Penggugat sebagai direktur, baik
      pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris (in casu Tergugat III,
      Tergugat IV dan Tergugat V), maupun pemberhentian tetap berdasarkan
      keputusan RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris telah
      dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, sehingga tidak ada kesalahan yang dilakukan Para
      Tergugat sebagaimana telah Para Tergugat uraikan pada bagian: “1.
      Gugatan Penggugat Haruslah Ditolak, Karena Proses Pemberhentian
      Penggugat Selaku Direktur Tergugat I Telah Dilaksanakan Sesuai
      Dengan Ketentuan Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang
      Berlaku, Serta Penggugat Telah Diberikan Kesempatan Untuk
      Membela Diri Dihadapan RUPS” tersebut diatas; Sehingga, untuk tujuan
      efisensi waktu Majelis Hakim, Para Tergugat tidak akan mengulanginya lagi
      pada bagian ini;
  (ii) Selain itu, pemberhentian Penggugat sebagai direktur tidak melanggar hak-
      hak Penggugat atau bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat
      atau kepatutan dan kesusilaan, serta tidak memenuhi unsur kesalahan,
      oleh karena pemberhentian Penggugat telah dilakukan dengan alasan yang
      sah, serta sesuai dengan prosedur yang di atur dalam peraturan
      perundang-undangan;
  (iii) Pada bagian yang lain, sebagaimana telah Para Tergugat uraikan pada
      bagian “Angka 3 huruf c romawi (v) Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan
      Petitum Gugatan Tidak Konsisten Antara Satu Dengan Yang Lain”,
      Penggugat tidak konsisten dalam menentukan bentuk perbuatan melawan
      hukum yang telah dilakukan Para Tergugat yang dapat mendukung
      petitumnya, apakah karena telah memberhentikan Penggugat secara
      sepihak tanpa ada keputusan RUPS, atau karena: (i) perubahan spesimen


                     Hal. 84 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 85
   tanda tangan pada rekening bank Tergugat I; (ii) pemegang saham
   melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti tanpa adanya
   persetujuan RUPS; (iii) Tergugat II mengambil insentif; (iv) tidak melakukan
   rapat direksi dan RUPS secara rutin; atau karena (v) terlambat
   menyampaikan laporan keuangan interim;
   Bahwa Para Tergugat akan menanggapi seluruh bentuk ketidakkonsistenan
   dari Penggugat di atas pada bagian pembahasan “3. Gugatan Penggugat
   Haruslah Ditolak, Karena Bukan Didasarkan Pada Bukti, Melainkan
   Semata-Mata Pada Fitnah Yang Keji Kepada Para Tergugat” berikutnya;
(iv) Bahwa klaim Penggugat yang menyatakan tidak pernah memperoleh gaji
   dan bonus selama menjabat sebagai Direktur tidak berdasar, karena
   faktanya selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak tahun 2021 sampai
   dengan tahun 2025 saja, Tergugat I telah membayar remunerasi kepada
   Penggugat sebesar Rp29.326.562.479 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus
   dua puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh
   puluh sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
   - Tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima miliar delapan ratus dua
      puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus
      delapan puluh empat Rupiah);
   - Tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343 (sembilan miliar seratus
      delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus
      empat puluh tiga Rupiah);
   - Tahun 2023 sebesar Rp6.160.643.436 (enam miliar seratus enam
      puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh
      enam Rupiah);
   - Tahun 2024 sebesar Rp5.791.113.695 (lima miliar tujuh ratus
      sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus
      sembilan puluh lima Rupiah); dan
   - Tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai dengan
      bulan Agustus 2025, sebesar Rp2.361.347.521 (dua miliar tiga ratus
      enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus
      dua puluh satu Rupiah).
   Faktanya, remunerasi yang telah dikeluarkan Tergugat I kepada Penggugat
   sebagai direktur tersebut lebih besar daripada remunerasi yang telah
   dikeluarkan Tergugat I kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
   Tergugat I lain (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat
   V).


              Hal. 85 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 86
   Seluruh remunerasi dari Tergugat I tersebut telah diterima dengan
   baik oleh Penggugat tanpa adanya keberatan mengenai jumlah
   maupun pemberiannya, oleh karenanya tunduk pada Pasal 1347
   KUHPerdata, Penggugat secara hukum telah menerima seluruh
   remunerasi tersebut.
(v) Selain itu, klaim Penggugat yang mengalami kerugian akibat dari
   pemberhentiannya sebagai direktur juga tidak berdasar dan terkesan
   hanya sekedar mencoba-coba saja untuk mendapatkan keuntungan
   finansial secara tidak pantas, dengan alasan:
   - Pertama-tama perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa secara konseptual
     ada perbedaan mendasar antara ganti rugi akibat perbuatan melawan
     hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan
     tuntutan atas hak remunerasi direksi yang diatur dalam Pasal 96 UU
     40/2007;
   - Hak atas honorarium atau remunerasi direksi tidak lahir dari ketentuan
     dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan melalui mekanisme internal
     perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 40/2007, yang
     menyatakan bahwa gaji dan/atau tunjangan direksi ditetapkan
     berdasarkan keputusan RUPS;
   - Untuk dapat menuntut pembayaran remunerasi, harus terlebih dahulu
     dibuktikan keputusan RUPS yang menetapkan besaran serta periode
     kewajiban pembayaran; Tanpa adanya keputusan RUPS yang
     menetapkan kewajiban pembayaran pada periode yang disengketakan,
     tidak lahir utang perseroan dan tidak ada kewajiban yang telah jatuh
     tempo;
   - Oleh karenanya, persoalan mengenai legalitas pemberhentian
     direksi dan eksistensi hak atas remunerasi merupakan 2 (dua)
     persoalan yang berdiri sendiri dan berada dalam rezim hukum yang
     berbeda; Legalitas pemberhentian direksi berkaitan dengan
     pelaksanaan kewenangan dari organ perseroan, sedangkan hak
     remunerasi bergantung pada ada atau tidaknya keputusan RUPS
     yang secara sah menetapkan hak tersebut dan diselesaikan dalam
     forum tersendiri;
   - Dalam gugatannya, Penggugat hanya berasumsi dan tanpa didukung
     fakta, bukti, serta perhitungan kerugian yang kredibel perihal nilai insentif
     yang diklaim “sepatutnya” atau “sewajarnya” diterima Penggugat,
     karena sangat bersifat subyektif dan tidak berdasar hukum, mengingat


              Hal. 86 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 87
  perasaan setiap orang dapat berbeda antara yang satu dengan yang
  lainnya, yang akan dikutip sebagai berikut:
  “16.4.    Ada kerugian. Dalam perkara a quo perbuatan yang
            disebabkan oleh Para Tergugat tentu telah menimbulkan
            kerugian yang melanggar hak Penggugat, baik kerugian secara
            materiil maupun immateriil, karena atas kinerja Penggugat
            yang membuat         Tergugat      I   mencatatkan laba sebesar
            Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh
            dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu
            Rupiah), maka sepatutnya Penggugat mendapat apresiasi
            berupa insentif atau tantiem dan gaji atau upah serta fasilitas,
            namun sebaliknya Penggugat tidak mendapatkan apapun dari
            Tergugat I, bahkan diberhentikan oleh Tergugat III, Tergugat IV
            dan Tergugat V”;
  “18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantiem) atas kinerja Penggugat
            dengan rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan
            kepatutan yaitu sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua
            puluh lima persen) setiap tahun terhitung dari laba Tergugat I
            paa tahun buku 2021 sampai dengan 2024…”;


            Bahwa dalil Penggugat yang merasa telah berjasa bagi
            Tergugat I, dan mengklaim telah memberikan keuntungan besar
            bagi Tergugat I, sehingga timbul harapan “sepatutnya”
            “sebagaimana kewajaran”, tidak lain hanyalah contoh perilaku
            ketidakpuasan      dan    bentuk       keserakahan     manusia      atas
            remunerasi fantastis yang diperoleh sebelumnya, dan bukan
            kerugian yang nyata dan pasti telah dialami oleh Penggugat
            sendiri.
- Klaim Penggugat yang berhak atas gaji yang belum dibayar sebesar
  Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu Rupiah)
  sebagaimana yang didalilkan pada angka 18.3.1 halaman 16, dan bonus
  sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh enam
  juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh sembilan Rupiah)
  pada angka 18.3.2 halaman 16 gugatan, faktanya tidak menjelaskan
  perincian jumlah gaji dan bonus untuk periode dan dengan nilai nominal
  berapa;




            Hal. 87 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 88
  Karena seluruh remunerasi yang menjadi hak Penggugat telah
  dibayar oleh Tergugat I, yang akan dibuktikan dalam proses
  pembuktian;
- Klaim Penggugat ada kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000
  (seratus miliar Rupiah) akibat pengumuman pemberhentian Penggugat
  selaku Direktur akibat kesalahannya sendiri pada laman BEI,
  sebagaimana yang disampaikan dalam posita gugatan halaman 16 dan
  petitum angka 6 halaman 21 sangat mengada-ada dan menyesatkan,
  karena pengumuman pemberhentian direktur adalah merupakan
  bentuk pelaksanaan kewajiban oleh Tergugat I atas keterbukaan
  informasi kepada publik sesuai ketentuan III.1.1.5 Peraturan BEI
  Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan sama
  sekali tidak ada hubungannya dengan citra Penggugat, di mana
  menjalankan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-
  undangan merupakan perbuatan yang sah dan bukan merupakan
  perbuatan melawan hukum; Oleh karenanya, dalam hal apapun
  tidak dapat dibebankan kepada Para Tergugat;
  Apalagi Penggugat tidak pernah menjelaskan dasar perhitungan
  kerugian immateriil tersebut dengan data yang konkrit, dan metode yang
  dapat diuji kebenarannya secara hukum;
- Selain itu, klaim sepihak Penggugat pada angka 12 halaman 9 dan
  angka 18.3.3 halaman 16 posita gugatannya yang menyatakan
  Penggugat pribadi selaku direktur Tergugat I telah berjasa kepada
  Tergugat I, karena telah memberikan keuntungan fantastis senilai
  Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua
  juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah)
  haruslah ditolak, oleh karena jalannya perseroan tidak hanya
  ditentukan oleh 1 (satu) orang direktur, melainkan terkait fungsi
  Direksi dan Dewan Komisaris, serta juga peran karyawan pabrik
  lainnya, yang seluruhnya telah dilakukan secara bersama-sama
  sesuai porsinya;
  Sehingga, jika mencermati fungsi Penggugat yang menjabat selaku
  Direktur penanggungjawab pajak dan keuangan di perusahaan produsen
  penghasil lem dan kayu lapis, serta tidak memiliki kapasitas dan
  sertifikasi keahlian teknis produk kimia yang menjadi bahan baku lem,
  maka klaim Penggugat bersifat prematur dan tidak memiliki cukup bukti;




          Hal. 88 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 89
  (vi) Bahwa dengan telah dibayarkannya seluruh remunerasi Penggugat selama
      menjadi direktur, maka tidak ada keraguan menurut hukum bahwa tidak
      ada kerugian nyata dan pasti yang dialami oleh Penggugat sebagai
      akibat pemberhentian sebagai direktur Tergugat I;
  (vii) Dengan demikian, oleh karena tidak ada kesalahan Para Tergugat dan
      tidak ada kerugian Penggugat, maka tidak ada hubungan kausalitas antara
      kesalahan dan kerugian yang menjadi syarat kumulatif untuk menentukan
      ada tidaknya perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365
      KUHPerdata;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin yang telah diuraikan
  pada awal pembahasan, kerugian yang timbul dalam perbuatan melawan
  hukum haruslah disebabkan oleh karena kesalahan pelakunya; Atau dengan
  kata lain, pelaku perbuatan melawan hukum hanya akan bertanggung jawab
  atas kerugian yang ditimbulkannya jika perbuatan tersebut dipersalahkan
  kepadanya; Kesalahan tersebut harus sesuai perbuatan yang dikategorikan
  perbuatan melawan hukum;
h. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur kesalahan, baik berupa
  kesengajaan atau kealpaan tidak terpenuhi oleh Para Tergugat; Sehingga, dalil-
  dalil Penggugat tidak berdasar hukum, dan karenanya Para Tergugat menolak
  permohonan ganti rugi yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
i. Menurut Hoge Raad dalam berbagai arrest sejak tahun 1927 (H.R. 3 Februari
  1927, Hoetlink No.114, dan putusan-putusan kemudian antara lain H.R. 28
  November 1947 & 19 Desember 1947) dan telah menjadi Yurisprudensi tetap,
  serta menjadi doktrin ilmu hukum Indonesia, dimana untuk menentukan ada
  atau tidaknya hubungan kausalitas harus diselesaikan mengacu pada teori
  Adequate Verorzaking;
j. Menurut teori adequat (Adequate Verorzaking) dari Von Kries diketahui bahwa
  perbuatan yang dianggap sebagai suatu sebab yang timbul adalah perbuatan
  yang seimbang dengan akibatnya; Dasar untuk menentukan adanya perbuatan
  yang seimbang adalah perhitungan yang layak;
k. Bahwa dengan tidak adanya bukti kerugian dari Penggugat, dan tidak adanya
  unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealpaan yang dilakukan Para
  Tergugat, berakibat tidak dapat dibuktikan hubungan kausalitas antara kerugian
  yang timbul dengan kesalahan yang dilakukan;
l. Bahwa sehubungan dengan adanya tuntutan ganti kerugian, Mahkamah Agung
  dalam yurisprudensi tetapnya telah secara konsisten menegaskan sebagai
  berikut:


                 Hal. 89 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 90
    (i) Putusan Mahkamah Agung No 492/K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970:
        “Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian
        dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak
        dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut tidak jelas atau tidak
        sempurna”;
    (ii) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 117 K/Sip/1971
        tanggal 2 Juni 1971:
        “Suatu gugatan dalam posita maupun dalam petitumnya, pihak
        Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang
        ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak membuktikan
        mengenai jumlah/ besarnya kerugian yang di tuntut dan harus dibayar
        kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut ganti rugi ini, tidak
        dapat dikabulkan”;
    (iii) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 598 K/Sip/1971
        tanggal 18 Desember 1971:
        “Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak
        dibuktikan secara terperinci, maka Gugatan untuk ganti kerugian yang
        telah diajukan Penggugat, haruslah ditolak oleh Pengadilan”;
    (iv) Putusan Mahkamah Agung RI No 588 K/Sip/1983 tahun 1983 Mei 1984:
        “Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan
        bukti-bukti harus ditolak”;
  m. Terkait tuntutan kerugian immateriil, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara
    Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah memberikan kaidah hukum
    sebagai berikut: “Ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam
    hal-hal tertentu saja, seperti perkara kematian, luka berat, dan
    penghinaan”.
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Penggugat tidak mampu
  membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu: (i) tidak ada
  kesalahan Para Tergugat; (ii) tidak ada kerugian yang dialami Penggugat sebagai
  akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat; dan (iii) tidak ada
  kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kerugian
  yang diderita, maka beralasan secara hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
  Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menolak gugatan Penggugat untuk
  seluruhnya.
3. Gugatan Penggugat haruslah ditolak, karena bukan didasarkan pada bukti,
  melainkan semata-mata pada fitnah yang keji kepada Para Tergugat;




                     Hal. 90 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 91
        Para Tergugat sangat keberatan dan mohon perhatian khusus Yang Mulia
Majelis Hakim terkait dengan tuduhan Penggugat yang tidak berdasar hukum dan
menyesatkan, serta tidak ada hubungannya dengan alasan dan pemberhentian
Penggugat sebagai direktur, yang seluruhnya disampaikan secara sadar oleh
Penggugat dalam forum resmi persidangan, yang akan diuraikan sebagai berikut:
a. Alih-alih fokus pada argumentasi dan membuktikan adanya perbuatan melawan
  hukum yang dilakukan Para Tergugat dalam proses pemberhentian Penggugat
  sebagai direktur, argumentasi dan logika dari Penggugat justru melebar ke luar
  substansi dan konteks, serta malah melakukan fitnah kepada Para Tergugat,
  dengan alasan sebagai berikut:
  (i) Pada angka 5 halaman 4 posita gugatannya, Penggugat menuduh ada
      pemalsuan tanda tangan dari Tergugat III dalam Surat Keputusan Dewan
      Komisaris, yang dikutip sebagai berikut:
      ”Lebih lanjut, apabila dilihat secara seksama tanda tangan Tergugat III
      selaku Komisaris Utama Tergugat I yang terdapat pada Surat
      Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas sehingga patut
      diduga bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan”.
      Faktanya,      proses    penandatanganan         Keputusan      Dewan      Komisaris
      dilakukan secara langsung oleh Tergugat III dengan menggunakan tanda
      tangan sendiri dan tidak dipalsukan; Oleh karena itu, tuduhan pemalsuan
      tanda tangan Tergugat III tidak berdasar dan manipulatif serta cenderung
      tendensius;
  (ii) Pada angka 10 halaman 7 posita gugatannya,                   Penggugat menuduh
      Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah mengubah
      spesimen tanda tangan di rekening bank Tergugat I ketika Penggugat
      menjabat sebagai direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
      ”Bahwa sebelum dilakukannya pemberhentian sebagaimana dalam Surat
      Keputusan       Dewan      Komisaris,     Para    Tergugat      telah    melakukan
      perubahan spesimen tanda tangan pada rekening milik Tergugat I,
      sehingga Penggugat yang masih menjabat selaku Direktur Keuangan
      dan Pajak pada Tergugat I tidak memiliki akses pada rekening miliki
      Tergugat I...”.
      Bahwa fakta yang sebenarnya terjadi adalah Tergugat II, Tergugat III,
      Tergugat IV dan Tergugat V selaku Direktur Utama dan Dewan Komisaris
      hanya meminta dilakukan penambahan spesimen tanda tangan di rekening
      bank Tergugat I sebagai bentuk fungsi check and balance dan pemenuhan
      asas fiduciary duty direksi yang di atur dalam Pasal 97 ayat (2) UU 40/ 2007


                    Hal. 91 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 92
terhadap tindakan Penggugat yang melewati batas dan bertindak seolah-
olah sebagai pemilik perusahaan Tergugat I, oleh karena selama bertahun
tahun, segala bentuk penarikan uang, pembayaran, dan transaksi
keuangan di rekening bank Tergugat I dilakukan hanya menggunakan
tanda tangan Penggugat sendiri, tanpa disertai tanda tangan Tergugat II
selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial;
Akibat penandatanganan tunggal dalam rekening bank Tergugat I, ketika
Penggugat mengalami sakit di rumah sakit pada bulan Agustus 2024,
kegiatan usaha Tergugat I terganggu dan terhambat karena Tergugat I tidak
dapat melakukan transaksi bank untuk pelaksanaan kegiatan operasional
perseroan;
Namun demikian, permintaan penambahan spesimen tanda tangan
tersebut ditolak oleh Penggugat tanpa alasan yang jelas dan logis;
Berdasarkan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur
bahwa, 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama direksi mewakili perseroan, termasuk melakukan
transaksi di bank dilakukan dengan tanda tangan 2 (dua) direksi,
sebagaimana Para Tergugat uraikan secara terperinci pada bagian: “1.
Gugatan Penggugat Haruslah Ditolak, Karena Proses Pemberhentian
Penggugat Selaku Direktur Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Serta
Penggugat Telah Diberikan Kesempatan Untuk Membela Dirinya
Dihadapan RUPS”;
Tindakan Penggugat yang mengendalikan sepenuhnya akses keuangan
bank Tergugat I tanpa ada mekanisme kontrol secara kolektif kolegial
bersama-sama dengan Tergugat II selaku Direktur Utama telah
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential management) dan
fiduciary duty yang menjadi kewajiban hukum bagi setiap Direksi; (vide:
Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/2014);
Prinsip fiduciary duty mengharuskan setiap anggota direksi untuk bertindak
dengan loyalitas dan integritas penuh atas kepentingan perseroan,
termasuk menjaga agar seluruh tindakan pengurusan perseroan dilakukan
secara terbuka dan kolektif;
Dengan meniadakan spesimen tanda tangan Tergugat II selaku Direktur
Utama dalam mekanisme penggunaan dan pengelolaan keuangan di
rekening bank Tergugat I, Penggugat secara sadar telah menghilangkan




             Hal. 92 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 93
   sistem pengawasan internal dan senyatanya telah bertindak melampaui
   batas kewenangan sebagai seorang direktur (ultra vires);
   Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat
   melakukan perubahan spesimen tanda tangan rekening bank milik
   Tergugat I adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum;
   (vide: Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) UU No. 40/2007 jo. Pasal 17
   ayat (14) dan (16) Anggaran Dasar)
(iii) Pada angka 11 halaman 8 posita gugatannya,              Penggugat menuduh
   Tergugat II tidak kooperatif dalam membuat laporan keuangan, sehingga
   Tergugat I mendapat sanksi dari BEI, oleh karena belum mengajukan
   laporan interim tanggal 31 Maret 2025, yang dikutip sebagai berikut:
   ”...Tergugat II untuk sengaja memberhentikan Penggugat, telah terlihat
   sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam membantu Penggugat untuk
   melakukan pelaporan keuangan, dimana setiap kali Penggugat meminta
   data dan/atau dokumen untuk membuat laporan keuangan Tergugat I,
   Tergugat II selalu mempersulit Penggugat dengan tidak memberikan
   data/ dan atau dokumen yang Penggugat minta”.
   Fakta yang sesungguhnya adalah bahwa keterlambatan penyampaian
   laporan keuangan Tergugat justru terjadi karena kesalahan dan/atau
   kelalaian Penggugat selaku Direktur Keuangan dan Pajak, yang
   bertanggungjawab atas hal tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar;
   Bahwa berdasarkan tugas dan fungsi serta kedudukan jabatan tersebut,
   Penggugat adalah pihak yang memiliki akses penuh terhadap seluruh
   dokumen keuangan dan administrasi Tergugat I, sehingga dokumen
   pendukung laporan keuangan berada dalam penguasaan Penggugat
   sendiri, termasuk pengelolaan rekening bank Tergugat I hanya dilakukan
   oleh Penggugat dengan menggunakan spesimen tanda tangan tunggal
   miliknya, sebelum Para Tergugat meminta dilakukan penambahan
   spesimen tanda tangan rekening Tergugat I pada bulan Juli 2025;
   Dengan demikian, keterlambatan penyampaian laporan keuangan Tergugat
   I sepenuhnya merupakan akibat dari kesalahan dan tanggung jawab
   Penggugat, bukan karena sikap tidak kooperatif dari Tergugat II.
(iv) Pada angka 13 halaman 9 posita gugatannya, Penggugat menuduh
   pemberhentian Penggugat terjadi karena ada selisih paham antara
   Penggugat dan Tergugat II, yang akan dikutip sebagai berikut:
   ”... Namun, anehnya pada saat Penggugat sering menolak melakukan
   kerja sama dengan Tergugat II untuk melakukan investasi yang dapat


              Hal. 93 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 94
   diperkirakan merugikan Tergugat I, Tergugat II mulai berselisih paham
   dengan Penggugat, sampai akhirnya Penggugat diberhentikan
   dengan alasan tidak sesuai dengan visi dan misi dari Tergugat I...”
   Fakta sebenarnya pemberhentian sementara Penggugat dilakukan oleh
   Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris yang
   kemudian ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan tetap RUPS, dan
   bukan oleh Tergugat II selaku Direktur Utama; Sehingga, tuduhan dari
   Penggugat tersebut sama sekali tidak berdasar;
(v) Pada angka 14 gugatan, Penggugat secara keji menuduh Para Tergugat
   tidak pernah memberikan upah atau gaji atau bonus yang merupakan hak
   Penggugat atas kinerja yang dilakukan selama menjabat sebagai Direktur
   sejak tahun 2021 sampai tahun 2025, yang dikutip berikut:
   ”... Penggugat sama sekali tidak menerima upah atau gaji bahkan
   bonus prorate serta insentif atau tantieme yang merupakan hak
   Penggugat atas kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama
   menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I”.
   Fakta sebenarnya adalah seluruh remunerasi Penggugat secara rutin telah
   dibayarkan Tergugat I, termasuk gaji Penggugat bulan Agustus 2025
   sebelum RUPS berlaku efektif juga telah dibayar oleh Tergugat I,
   sebagaimana yang telah Para Tergugat uraikan secara terperinci pada
   bagian: “1. Gugatan Penggugat Haruslah Ditolak, Karena Proses
   Pemberhentian Penggugat Selaku Direktur Telah Dilaksanakan Sesuai
   Ketentuan Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,
   Serta Penggugat Telah Diberikan Kesempatan Untuk Membela Dirinya
   Dihadapan RUPS”;
(vi) Pada angka 14 halaman 10 posita gugatan, Penggugat dengan keji telah
   menuduh Tergugat II bertindak secara sewenang-wenang dan lebih
   mementingkan keuntungan pribadi daripada keuntungan Tergugat I, karena
   telah mengambil insentif atau tantiem tanpa ada persetujuan RUPS dan
   terjadi penurunan saldo Tergugat I tanpa ada penjelasan aliran uang, yang
   dikutip sebagai berikut:
   ”... Lebih lanjut, selama menjabat sebagai Direktur Utama Pada
   Tergugat I, Tergugat II patut diduga lebih mementingkan keuntungan
   pribadinya dari pada keuntungan Perusahaan, terlihat dari tindakan
   Tergugat II yang mengambil insentif atau tantieme pada Tergugat I
   tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat
   Umum Pemegang Saham (RUPS), ...”


               Hal. 94 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 95
   Fakta sebenarnya adalah besaran insentif atau tantiem Direksi dan Dewan
   Komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS dan Tergugat II tidak pernah
   bertindak sewenang-wenang untuk tujuan keuntungan pribadi;
   Justru sebaliknya, Penggugat secara serampangan telah menguasai
   dokumen keuangan Tergugat I tanpa adanya transparansi kepada Direksi
   dan Dewan Komisaris lain, dan bahkan Penggugat secara konsisten diduga
   telah beriktikad buruk, oleh karena telah melakukan tindakan yang
   bertentangan dengan kepentingan Tergugat I serta menyalahgunakan
   kewenangannya sebagai direktur;
   Adalah sebuah kecacatan logika jika dikatakan bahwa selama
   Tergugat II menjabat sebagai direktur utama telah mengambil insentif
   Tergugat I tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS,
   oleh karena seluruh akun rekening bank Tergugat I berada dalam
   penguasaan Penggugat dan transaksi keuangan pada rekening bank
   Tergugat I dilakukan menggunakan spesimen tanda tangan tunggal
   Penggugat sendiri;
   Hal tersebut justru menjadi dasar pertimbangan Para Tergugat meminta
   penambahan spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I pada bulan
   Juli 2025;
(vii) Pada angka 19.2.2 halaman 15 posita gugatan Penggugat telah menuduh
   Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan pembelian
   saham di PT Intitirta Primasakti dengan menggunakan uang Tergugat I
   tanpa persetujuan dari RUPS atau Dewan Komisaris secara tertulis, yang
   akan dikutip sebagai berikut:
   ”Bahwa Para Tergugat juga telah melakukan investasi melalui
   pembelian saham pada PT. Intitirta Primasakti selaku anak
   perusahaan Tergugat I yang bergerak dibidang pertambangan batu
   bara yang tidak menghasilkan penjualan dan keuntungan apapun
   untuk Tergugat I, dengan menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya
   persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan
   Komisaris secara tertulis...”
   Fakta sebenarnya adalah penyertaan modal Tergugat I dalam PT Intitirta
   Primasakti sejak awal telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan
   Dewan Komisaris Tergugat I tanggal 19 April 1996 dan Akta Nomor 88
   tanggal 25 April 1996; Selain itu, perkembangan dan dinamika penyertaan
   saham Tergugat I pada PT Intitirta Primasakti selalu disampaikan setiap




                Hal. 95 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 96
   tahun dihadapan RUPS dan organ Tergugat I lainnya; Sehingga, tuduhan
   dari Penggugat tersebut sangat tidak berdasar;
(viii) Pada angka 19.2.3 halaman 15 posita gugatan Penggugat menuduh
   Tergugat II tidak pernah mengadakan RUPS dan rapat tahunan secara rutin
   sejak tahun 2020, yang akan dikutip sebagai berikut:
   ”Bahwa Tergugat II juga tidak pernah melakukan rapat direksi dan
   melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin
   pada Tergugat I...”.
   Fakta sebenarnya adalah Tergugat I sebagai perseroan terbatas terbuka
   yang sepenuhnya diawasi oleh OJK dan bertanggungjawab kepada publik,
   secara periodik telah melakukan rapat direksi dan RUPS setiap tahun, yang
   akan diuraikan sebagai berikut:
   - Rapat direksi dan RUPS tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 71 tanggal 28 Agustus
      2020;
   - Rapat direksi dan RUPS tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 24 tanggal 19 Agustus
      2021;
   - Rapat direksi dan RUPS tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 51 tanggal 17 Juni 2022;
   - Rapat direksi dan RUPS tahunan 2023 dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 49 tanggal 21 Juni 2023;
   - Rapat direksi dan RUPS tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 33 tanggal 20 Juni 2024;
   - Rapat direksi dan RUPS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 20 tanggal 12 Juni 2025.
   Sehingga, tuduhan Penggugat sangat tidak berdasar;
(ix) Pada angka 15 halaman 11 posita gugatan, Penggugat menuduh Para
   Tergugat tidak beriktikad baik membalas somasi Penggugat yang
   dikirimkan Penggugat melalui email dan ekspedisi, yang akan dikutip
   sebagai berikut:
   ”Bahwa dalam menuntut haknya tersebut Penggugat melalui kuasa
   hukumnya telah menyampaikan surat peringatan sebagaimana dalam
   Surat No.:134/ACGP-TKT/VIII/2025, tertanggal 22 Agustus 2025, Perihal
   : Surat Teguran / Somasi I yang telah dikirimkan kepada Para Tergugat
   pada tanggal yang sama baik melalui e-mail maupun melalui ekspedisi
   dengan Resi No.: 660095933089 dan 660095933166 (”Somasi I’). Namun,


              Hal. 96 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 97
         karena tidak ada tanggapan apapun dari Para Tergugat, maka Penggugat
         kembali   mengirimkan      surat   peringatan      melalui    kuasa    hukumnya
         sebagaimana dalam Surat No.: 137/ACGP-TKT/VIII/2025, tertanggal 26
         Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi II dan Terakhir yang
         telah dikirimkan kepada Para Tergugat pada tanggal yang sama baik
         melalui e-mail maupun melalui ekspedisi dengan Resi No.:660096105169
         dan 660096105226 (”Somasi II”). Namun, sampai Gugatan a quo
         diajukan Para Tergugat tidak menunjukan itikad baiknya pada
         Penggugat.”
         Fakta sebenarnya adalah Para Tergugat melalui kuasa hukumnya telah
         merespon surat somasi Penggugat sesuai dengan Surat Tanggapan
         Nomor 034/EYP/VIII/ 2025 tanggal 27 Agustus 2025, dan juga telah
         diterima dengan baik oleh Penggugat;
  b. Para Tergugat men-someer Penggugat untuk membuktikan seluruh tuduhan-
     tuduhan yang disampaikan dalam dokumen dan forum resmi persidangan pada
     saat proses pembuktian, oleh karenanya Para Tergugat mencadangkan seluruh
     hak-hak hukum yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan hukum Para
     Tergugat dalam upaya hukum yang terpisah;
     Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tuduhan Penggugat tidak beralasan
     secara hukum dan bahkan cenderung bersifat fitnah dan tidak dapat
     dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, maka berdasarkan
     hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menolak
     gugatan Penggugat seluruhnya.
4. Permohonan sita jaminan (conservatir beslag) harus ditolak karena tidak ada
  sangkaan yang beralasan secara hukum bahwa Tergugat I akan
  menggelapkan barang-barangnya;
          Para Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada angka 19 sampai 22,
  halaman 17 gugatannya, yang meminta supaya diletakkan sita jaminan
  (conservatoir berlag) terhadap barang-barang Tergugat I, dengan alasan selain
  karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atau
  Para Tergugat lainnya (atau dengan kata lain dalil Penggugat mengenai perbuatan
  melawan hukum oleh Para Tergugat sama sekali tidak terbukti), juga karena
  permohonan sita jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan
  uraian sebagai berikut:
  a. Permohonan sita jaminan (conservatoir berlag) atas barang-barang Tergugat I
     tidak beralasan secara hukum, oleh karena sesuai Surat Edaran Mahkamah




                    Hal. 97 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 98
  Agung Nomor 5 tahun 1975 tanggal 9 Desember 1975, terdapat ketentuan yang
  bersifat limitatif mengenai objek penyitaan, yaitu:
  (i) Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugatan;
  (ii) Barang yang disita didahulukan atas benda-benda yang bergerak, apabila
      tidak mencukupi baru benda yang tidak bergerak;
  (iii) Barang yang disita tetap dalam penguasaan si tersita;
  (iv) Memperhatikan Pasal 198 dan Pasal 199 HIR/213, serta Pasal 214 RBg.
b. Berdasarkan Pasal 227 (1) HIR Jo.Pasal 198 ayat (1) HIR dan Pedoman
  Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-2,
  Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 122 s/d 124, angka 33 s/d
  33.11, permohonan sita jaminan haruslah memenuhi persyaratan sebagai
  berikut:
  (i) Perkara belum berkekuatan hukum tetap;
  (ii) Adanya sangkaan atau dugaan, yang beralasan, Para Tergugat berusaha
      untuk menggelapkan atau membawa pergi barang-barangnya, baik yang
      bergerak maupun yang tetap, dengan maksud menghindari pelaksanaan
      putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap;
  (iii) Barang-barang yang dimohonkan sita jaminan, adalah murni milik Para
      Tergugat, bukan milik pihak ketiga;
  (iv) Barang-barang yang dimohonkan sita jaminan harus jelas dan rinci untuk
      menghindari kesalahan dalam peletakan sita.
c. Selain itu, Penggugat tidak pernah mampu membuktikan ada persangkaan
  yang beralasan Para Tergugat menggelapkan dan/atau mengalihkan seluruh
  aset tersebut; (vide: Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/ Sip/1983 tanggal 8
  Mei 1984, dengan kaidah hukum: “Sita Jaminan yang diadakan bukan atas
  alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan jo.
  Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1121 K/Sip/1971, tanggal 15 April 1972,
  dengan Kaidah Hukum: “Penggugat tidak memiliki bukti yang kuat, maka
  permohonan Penggugat untuk sita jaminan (Conservator beslag), tidak dapat
  dikabulkan dan tidak dapat disahkan”);
d. Alasan Penggugat dalam memohon sita jaminan atas tanah dan bangunan
  serta rekening Tergugat I tidak memenuhi unsur alasan permohonan sita
  jaminan yang diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR Jo. Pasal 198 ayat (1) HIR
  dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II,
  Mahkamah Agung halaman 122 sampai dengan halaman 124 angka 33 sampai
  angka 33.11 dan Putusan Mahkamah Agung No 5 tahun 1975 tentang Sita
  Jaminan (Conservatoir Berlaag);


                  Hal. 98 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 99
  e. Terkait permohonan sita jaminan yang tidak beralasan secara hukum tersebut,
     pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku yang berjudul Hukum Acara
     Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
     Pengadilan halaman 289, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
     “Permohonan sita jaminan hanya dapat dikabulkan apabila terdapat
     kekhawatiran yang nyata dan beralasan secara objektif bahwa Tergugat
     akan menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya selama
     proses perkara berlangsung. Oleh karena itu, Penggugat berkewajiban
     menguraikan fakta atau indikasi konkret yang menunjukkan adanya upaya
     demikian.”
  f. Pendapat pakar hukum Yahya Harahap tersebut bersesuaian dengan
     Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.1121 K/ Sip/1971 tanggal 15 April
     1972 yang memberikan kaidah:
     “Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, maka permohonan
     Penggugat untuk sita jaminan (Conservatoir Beslag), tidak dapat
     dikabulkan dan tidak dapat disyahkan.”
     Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
     Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menolak gugatan
     Penggugat untuk seluruhnya.
5. Permohonan putusan serta merta harus ditolak, oleh karena tidak terdapat
  keadaan yang mendesak untuk diputuskan dengan segera oleh Majelis
  Hakim;
           Para Tergugat menolak posita Penggugat angka 24 halaman 19, yang
  meminta putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet,
  banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Penggugat
  senyatanya tidak menuntut hal tersebut dalam petitumnya, yang akan dikutip
  sebagai berikut:
  Posita angka 24 halaman 19
  “24. Bahwa mengingat Gugatan a quo yang dijukan oleh Penggugat ini didasarkan
  pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan mempunyai
  nilai pembuktian sempurna, aka cukup beralasan menurut hukum apabila putusan
  dalam perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada
  bantahan, banding, maupun kasasi (iutvoerbaar bij vooraad)”
  Petitum gugatan halaman 20
  “[Tidak ada petitum putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)]”
  Dalil-dalil Penggugat keliru, dengan alasan sebagai berikut:




                     Hal. 99 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 100
a. Para Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat yang meminta agar putusan
  perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
  meskipun ada banding maupun kasasi, karena tidak memenuhi syarat-syarat
  yang ditetapkan untuk dapat dijatuhkannya putusan serta merta; Selain itu,
  permohonan a quo hanya dapat diajukan dalam hal terdapat keadaan
  mendesak dan memaksa, yang tidak menyangkut pokok perkara dan harus
  diputus dengan segera oleh Majelis Hakim dalam putusan serta merta;
b. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1975 tanggal 1
  Desember 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1978
  tanggal   1     April   1978,    Mahkamah         Agung       secara     tegas     telah
  menginstruksikan kepada setiap Hakim Pengadilan Negeri agar tidak
  menjatuhkan putusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180
  ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg dipenuhi, kecuali dalam hal yang
  tidak dapat dihindarkan;
c. Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000 tentang
  Putusan Serta Merta dan Provisionil juga telah mengatur putusan serta merta,
  sebagai berikut:
  (i) Gugatan didasarkan dengan bukti surat autentik atau tulisan tangan yang
      tidak dapat dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tangan yang
      menurut hukum dan undang-undang memiliki kekuatan bukti;
  (ii) Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
      dibantah;
  (iii) Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang, dan lain-lain, di
      mana hubungan sewa menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti
      melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
  (iv) Pokok-pokok Gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan,
      setelah adanya putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan
      hukum yang tetap;
  (v) Gugatan provisional dikabulkan dengan dasar adanya pertimbangan hukum
      yang jelas, serta memenuhi Pasal 332 RV; dan
  (vi) Gugatan didasarkan pada putusan yang memperoleh kekuatan hukum
      yang tetap (in kracht van gewisde) dan berhubungan dengan pokok
      gugatan.
d. Bahwa Pakar hukum, R. Subekti, dalam buku ”Hukum Acara Perdata”, Jakarta:
  Intermasa, Cetakan ke-15, 1998, hlm. 111–112, telah memberikan pendapat
  bahwa: “Pada asasnya suatu putusan baru dapat dijalankan apabila telah
  mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan dalam Pasal 180 HIR yang


                  Hal. 100 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 101
      memberi kemungkinan dilaksanakannya putusan lebih dahulu (serta-merta)
      hanyalah suatu pengecualian yang bersifat luar biasa, yang hanya boleh
      diterapkan dalam hal-hal yang benar-benar mendesak dan beralasan kuat,
      agar keadilan tidak menjadi sia-sia”
   e. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070K/Sip/1972
      tanggal 7 Mei 1973 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279K/Sip/1976
      tanggal 5 Juli 1976, Mahkamah Agung konsisten tidak menerima permohonan
      putusan serta merta yang tidak berdasarkan hukum;
   f. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 67 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975,
      memberikan kaidah hukum berikut: “Permohonan putusan serta-merta harus
      ditolak apabila tidak ada alasan yang mendesak dan tidak didukung keadaan
      luar biasa.”
   Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena Penggugat tidak menjelaskan
   urgensi    dijatuhkannya     putusan      serta    merta      dalam     positanya      dan
   mempertimbangkan fakta tidak adanya alasan yang mendesak dan beralasan
   untuk dijatuhkan putusan serta merta, serta tidak terbuktinya gugatan Penggugat,
   maka cukup beralasan serta berdasarkan atas hukum apabila Yang Mulia Majelis
   Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menolak dalil
   permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan dan
   menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
6. Para Tergugat menolak dalil Penggugat selebihnya;
   Para Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat untuk selebihnya, karena tidak
   relevan dengan pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat dan tidak
   berdasarkan atas hukum.


III. DALAM REKONVENSI
           Sebelum   Para     Tergugat    Konvensi/      Para    Penggugat       Rekonvensi
menguraikan alasan pengajuan gugatan Rekonvensi ini, terlebih dahulu Para
Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam Konvensi
   mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II,
   Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
   V (selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Penggugat Rekonvensi”),
   dan Penggugat Konvensi selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat
   Rekonvensi”;




                     Hal. 101 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 102
2. Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat Rekonvensi dalam
  Konvensi merupakan satu kesatuan dan secara mutatis mutandis menjadi bagian
  yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonvensi ini;
3. Hukum acara perdata baik HIR, Rbg maupun RV tidak mengatur secara terperinci
  terkait gugatan Rekonvensi; Namun demikian, dalam praktek peradilan perdata
  sudah lama menerapkan praktik ini dengan maksud untuk memudahkan proses
  pemeriksaan perkara, dan menghindari kemungkinan terjadinya putusan yang
  saling bertentangan, sehingga peradilan sederhana, cepat dan biaya murah dapat
  segera terwujud, dan faktanya dalam gugatan Rekonvensi a quo terdapat
  pertautan yang sangat erat mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan
  antara Konvensi dan Rekonvensi, sehingga gugatan Rekonvensi adalah bagian
  yang tidak terpisahkan dari gugatan Konvensi;
       Para Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan perbuatan melawan
Hukum (onrechtmatige daad) kepada Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN REKONVENSI
  1. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo, bahwa dalam hal
     terdapat suatu gugatan, maka Tergugat dalam gugatan tersebut memiliki hak
     untuk menggugat kembali Penggugat, yang tidak dilakukan dengan acara yang
     terpisah dari gugatan pertama;
  2. Kesempatan mengajukan gugatan balik ini diatur dalam Pasal 157 Rbg yang
     mengatur “Tergugat berwenang mengajukan gugatan balik”; Selanjutnya dalam
     pengajuan Gugatan Rekonvensi ini tidak perlu diajukan tuntutan baru melainkan
     dapat diajukan bersama-sama dengan jawaban, sesuai Pasal 158 Rbg sebagai
     berikut: “Tergugat dalam gugatan-asal wajib mengajukan gugatan-baliknya
     bersama-sama dengan jawabannya yang tertulis atau lisan”;
     Berdasarkan kutipan dan penjelasan Pasal 158 Rbg tersebut diatas maka Para
     Penggugat Rekonvensi dapat mengajukan gugatan balik kepada Tergugat
     Rekonvensi tanpa harus mendaftarkan gugatan baru dengan nomor register
     perkara yang berbeda.
  3. Terkait tata cara pemeriksaan perkara yang didalamnya memuat gugatan
     Rekonvensi, Pasal 158 Rbg memberikan panduan berikut:
     ”(1) Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan
         jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan;
     (2) Buat gugatan melawan itu berlaku peraturan dari bagian ini;
     (3) Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu
         keputusan, kecuali kalau sekiranya pengadilan negeri berpendapat, bahwa
         perkara yang pertama dapat lebih dahulu diselesaikan daripada yang


                   Hal. 102 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 103
       kedua, dalam hal mana demikian dapat dilakukan, tetapi gugatan mula-
       mula dan gugatan melawan yang belum diputuskan itu masih tetap
       diperiksa oleh hakim itu juga, sampai dijatuhkan keputusan terakhir;
   (4) Bandingan diperbolehkan, jika banyaknya wang dalam gugatan tingkat
       pertama ditambah dengan wang dalam gugatan melawan lebih daripada
       jumlah wang yang sebanyak-banyaknya yang dapat diputuskan oleh
       pengadilan negeri sebagai hakim yang tertinggi;
    (5) Bila kedua perkara itu dibagi-bagi dan keputusan dijatuhkan berasing-asing,
       maka haruslah dituruti aturan biasa tentang hak bandingan.”
       Penjelasan:
       “Menurut ayat (1) dan (3) pasal ini, gugatan perlawanan diajukan
       bersama-sama jawaban tergugat atas gugatannya, baik secara tertulis
       maupun secara lisan. Gugatan pertama dan gugatan perlawanan itu
       harus diperiksa dan diputus sekaligus dalam satu surat keputusan.
       Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain bisa juga perkara itu diperiksa
       dan diputus secara terpisah, akan tetapi yang tidak boleh diabaikan ialah,
       bahwa kedua gugatan itu harus senantiasa diselesaikan pemeriksaannya
       oleh hakim itu juga sampai dijatuhkan putusan yang terakhir”
 4. Kemudian oleh karena adanya gugatan perbuatan melawan hukum
   (onrechtmatige daad) yang diajukan Tergugat Rekonvensi, maka Para
   Penggugat Rekonvensi bersamaan dengan Jawabannya juga mengajukan
   gugatan Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;
 5. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum
   Acara Perdata Indonesia” memberikan pendapat gugatan rekonvensi yang
   diajukan oleh penggugat rekonvensi sepatutnya diperiksa dan diputus
   bersamaan dengan gugatan konvensi yang diajukan tergugat rekonvensi dan
   tidak berlaku ketentuan tentang kompetensi relatif; Sehingga, terhadap gugatan
   konvensi dan gugatan rekonvensi diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama;
 6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah jelas dan terang bahwa
   gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi adalah
   berdasarkan hukum; Sehingga, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa,
   mengadili dan memutus perkara a quo berkenan mengabulkan gugatan
   Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi a quo.


B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGGUGAT REKONVENSI
 1. Penggugat Rekonvensi I adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 45


                  Hal. 103 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 104
  tanggal 18 tahun 1982 yang dibuat di hadapan Jahja Irwan Suhjiono, Notaris di
  Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia
  sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: C2-2644-HT01-01 tanggal 20
  November 1982, serta telah mengalami beberapa kali perubahan dari waktu ke
  waktu, dengan perubahan terakhir sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk
  Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
  S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
  HAM sesuai dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0390896 tanggal 25
  September 2020 serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
  Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 5 tanggal 7 Januari
  2021 (“Anggaran Dasar”);
2. Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan Penggugat
  Rekonvensi I adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri,
  perdagangan, eksploitasi hutan atau kayu;
3. Berdasarkan Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I, diketahui fakta-fakta
  sebagai berikut:
  a. Penggugat Rekonvensi II adalah Direktur Utama Penggugat Rekonvensi I,
     sekaligus pemegang 18.899.111 (delapan belas juta delapan ratus sembilan
     puluh sembilan ribu seratus sebelas) saham, yang memiliki 5,7% (lima koma
     tujuh persen) saham Penggugat Rekonvensi I, sesuai pengakuan Tergugat
     Rekonvensi pada halaman 3 gugatan Konvensi;
  b. Penggugat Rekonvensi III adalah Komisaris Utama Penggugat Rekonvensi I
     dan sekaligus pemegang 649.786 (enam ratus empat puluh sembilan ribu
     tujuh ratus delapan puluh enam) lembar saham, yang memiliki 0,20% (nol
     koma dua puluh persen) saham Penggugat Rekonvensi I, sesuai pengakuan
     Tergugat Rekonvensi pada halaman 3 gugatan Konvensi;
  c. Selain itu Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III
     merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama dari No. Dutapermana
     Makmur, perseroan terbatas yang beralamat di Menara Sudirman Lantai 12C
     Jalan Jenderal Sudirman Kav. 6No.ta, yang anggaran dasarnya telah
     mengalami beberapa kali perubahan dan telah disesuaikan dengan UU
     40/2007, sesuai Akta Nomor 29 taNo. 19 Maret 2008 dan telah mendapat
     persetujuan Menteri Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri
     Hukum dan HAM Nomor: AHU-39149.AH. 01.02 tanggal 8 Juli 2008, dan
     terakhir diubah berdasarkan Akta NomoNo.ggal 7 Januari 2021, serta telah
     mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan Surat


                Hal. 104 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 105
    Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0034969
    tanggal 20 Januari 2021;
    Penggugat Rekonvensi II adalah pemegang 88,65% (delapan puluh delapan
    koma enam puluh limaNo.ersen) saham dalam PT Dutapermana Makmur,
    sementara Penggugat Rekonvensi III adalah pemegang 11,35% (sebelas
    koma tiga puNo.h lima persen) saham PT. Dutapermana Makmur; Sehingga
    secara akumulatif kedudukan Penggugat Rekonvensi II dengan
    Penggugat Rekonvensi III adalah pemegang 100% (seratus persen)
    saham PT. Duta Permana Makmur;
  d. Bahwa PT. Dutapermana Makmur sendiri adalah pemegang 169.485.935
    (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu
    sembilan ratus tiga puluh lima) saham, yang menguasai 51,18% (lima
    puluh satu koma delapan belas persen) saham pada Penggugat
    Rekonvensi I, sesuai pengakuan Tergugat Rekonvensi pada halaman 3
    gugatan Konvensi;
  e. Selain itu, berdasarkan Surat Pernyataan No. Tergugat I tanggal 5 Januari
    2020 dan ketentuan halaman 20 Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I,
    diketahui bahwa Penggugat Rekonvensi II adalah pemilik manfaat dan
    pengendali dari Penggugat Rekonvensi I, yang akan dikutip sebagai
    berikut:
    “Bahwa pemilik manfaat dalam perseroan adalah Tuan Siang Hadi
    Widjaja selaku pemegang saham mayoritas dalam PT. Dutapermana
    Makmur yang memiliki 51,18% saham dalam perseroan, berdasarkan
    Surat PeNo.n Direksi Tergugat I tanggal 5 Januari 2020, yang dibuat dibawah
    tangan bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini”;
    Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat Rekonvensi II dan
    Penggugat Rekonvensi III selaku pribadi dan selaku pemegang saham
    pada PT Dutapermana Makmur mewakili 57,08% (lima puluh tujuh koma
    nol delapan persen) saham dalam Penggugat Rekonvensi I, dan
    Penggugat Rekonvensi II sekaligus pemilik manfaat utama Penggugat
    Rekonvensi I dengan kepemilikan saham 51,18% (lima puluh satu koma
    delapan belas persen) pada Penggugat Rekonvensi I;
4. Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V adalah anggota
  Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I yang berhak dan berwenang untuk
  melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pengurusan Penggugat
  Rekonvensi I, dan secara hukum menerbitkan Keputusan Dewan Komisaris




                Hal. 105 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 106
   yang memberhentikan sementara Tergugat Rekonvensi dari jabatannya selaku
   direktur.


C. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI
 1. Bahwa Tergugat Rekonvensi bekerja pada Penggugat Rekonvensi I mulai
   tahun 1983 dengan jabatan terakhir Manager Accounting tahun 1993; Lalu,
   Tergugat Rekonvensi diangkat menjadi Manager Pemasaran dan Manager
   Keuangan sampai dengan tahun 2007;
 2. Bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi diangkat pertama kalinya sebagai
   direktur pada tahun 2007 sesuai Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007, yang
   dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan
   kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai surat Nomor AHU-AH.01.10-2587
   tanggal 31 Januari 2008;
 3. Bahwa Tergugat Rekonvensi diangkat terakhir kali selaku direktur sesuai Akta
   Nomor 6 tanggal 7 tahun 2021, yang dihadapan Mohammad Renaldi
   Warganegara, S.H. Notaris di Jakarta, serta telah diberitahukan kepada Menteri
   Hukum dan HAM sesuai surat Nomor AHU-AH.01.03-0034988 tanggal 20
   Januari 2021;
 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 halaman 119 Anggaran Dasar Penggugat
   Rekonvensi I, diketahui jabatan Tergugat Rekonvensi adalah direktur
   Penggugat Rekonvensi I yang juga bertindak sebagai penanggung jawab
   pajak dan keuangan;


D. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN
 TERGUGAT REKONVENSI
 1. Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU 40/2007 telah diatur bahwa, atas nama
   perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per
   sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat
   mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri kepada anggota direksi, yang
   oleh karena kesalahan atau kelalaiannya telah menimbulkan kerugian terhadap
   perseroan;
 2. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7) UU 40/2007 telah diatur
   bahwa Direksi atau anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengajukan
   gugatan atas nama perseroan, dimana gugatan yang diajukan oleh anggota
   Dewan Komisaris adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan atas
   pengurusan oleh Direksi;




                   Hal. 106 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 107
3. Selanjutnya Pasal 132a HIR jo Pasal 158 Rbg telah memberikan hak kepada
  tergugat konvensi untuk dapat mengajukan gugatan balik kepada penggugat
  konvensi apabila terdapat keterkaitan fakta dan hubungan hukum yang erat
  (connexiteit);
4. Dalam konteks gugatan Rekonvensi a quo, Tergugat Rekonvensi ketika
  menjabat sebagai Direktur Penggugat Rekonvensi I, tanpa sepengetahuan dan
  persetujuan dari RUPS, Direksi atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat
  Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan
  Penggugat Rekonvensi V), telah melakukan perbuatan melawan hukum yang
  merugikan Penggugat Rekonvensi I;
  Oleh karena itu berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan (5) UU 40/ 2007 Jo. Pasal
  132 HIR jo. Pasal 158 Rbg jo. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 2550
  K/Pdt/2009 jo. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No1273 K/Pdt/2009,
  konsekuensi hukum yang timbul adalah Penggugat Rekonvensi I berhak untuk
  mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dan Tergugat Rekonvensi
  wajib bertanggung jawab secara pribadi atas segala kesalahannya yang
  menyebabkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi I;
5. Selanjutnya, Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III sebagai
  pemegang 57,08% (lima puluh tujuh koma nol delapan persen) saham dan
  pemilik manfaat utama Penggugat Rekonvensi I berhak untuk mengajukan
  gugatan kepada Tergugat Rekonvensi selaku direktur, akibat kesalahan/
  kelalaiannya dalam mengurusi Penggugat Rekonvensi I sesuai Pasal 97 ayat
  (6) UU 40/ 2007;
  Selain itu tuduhan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh
  Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
  Rekonvensi III, yang diduga telah dilakukan dengan iktikad buruk serta tanpa
  alasan yang sah, telah mengakibatkan reputasi dan nama baik Penggugat
  Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III selaku pribadi menjadi buruk dan
  tercemar, oleh karenanya Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi
  III berhak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat Rekonvensi, sesuai
  dengan ketentuan Pasal 132a HIR jo Pasal 158 Rbg;
6. Pada bagian yang lainnya, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
  Rekonvensi V dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Komisaris yang
  berwenang melakukan fungsi pengawasan atas pengurusan perseroan berhak
  mengajukan gugatan akibat dari kesalahan dan/ atau kelalaian Tergugat
  Rekonvensi dalam pengurusan Penggugat Rekonvensi I sesuai ketentuan
  Pasal 97 ayat (7) UU 40/2007;


                   Hal. 107 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 108
    Selain itu tuduhan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh
    Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
    Rekonvensi V, mengakibatkan kondisi psikologis dan reputasi Penggugat
    Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V selaku pribadi menjadi terganggu
    dan tercemar akibat dari proses penanganan perkara ini, padahal Para Tergugat
    IV dan Tergugat V telah menjalankan tugas selaku anggota Dewan Komisaris
    dengan baik sesuai Anggaran Dasar, karenanya Penggugat Rekonvensi IV dan
    Penggugat Rekonvensi V berhak mengajukan gugatan kepada Tergugat
    Rekonvensi sesuai Pasal 132a HIR jo. Pasal 158 Rbg;
 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada keragu-raguan dan
    beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk
    menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi
    seluruhnya.


E. PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH TERGUGAT REKONVENSI YANG
 MERUGIKAN PENGGUGAT REKONVENSI I
  1. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata telah di atur bahwa:
    ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
    lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
    untuk menggantikan kerugian tersebut.”
 2. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang telah berkembang, termasuk
    pendapat Prof. Rosa Agustina, S.H., LL.M. dalam buku “Perbuatan Melawan
    Hukum”, diketahui bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan
    adanya perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
    a. Adanya suatu perbuatan;
    b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
    c. Adanya kerugian;
    d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dan
      kerugian; dan
    e. Adanya unsur kesalahan (schuld) pada pelaku.
 3. Berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365
    KUHPerdata, yang bersesuaian dengan pendapat Prof. Rosa Agustina, S.H.,
    LL.M, maka tindakan Tergugat Rekonvensi ketika menjabat selaku direktur
    Penggugat Rekonvensi I telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan
    hukum tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
    a. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
      Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Fasilitas Bedah Plastik


                  Hal. 108 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 109
Kepada Karyawan Wanita Dari Penggugat Rekonvensi I Dengan
Menggunakan Uang Penggugat Rekonvensi I Tanda Didasarkan
Pertimbangan Yang Layak Dan Memperhatikan Prinsip Kehati-Hatian
(i)     Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
        dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
        persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
        Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), memberikan fasilitas
        bedah plastik kepada karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I,
        dengan menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp
        135.360.100 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu
        seratus Rupiah) yang dibayar dalam 2 (dua) tahap, yaitu bulan Juli dan
        September tahun 2019; Padahal fasilitas bedah plastik tersebut tidak
        pernah diberikan kepada karyawan pabrik atau karyawan operasional
        lainnya;
        Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi ini dikategorikan sebagai bentuk
        penyalahgunaan kewenangan, karena telah menggunakan uang
        Penggugat Rekonvensi I diluar maksud dan tujuan dari perseroan,
        serta bertentangan dengan kepentingan Penggugat Rekonvensi I:
(ii)    Dalam hukum perseroan dikenal adanya doktrin ultra vires, yakni
        tindakan Direksi yang dilakukan melampaui kewenangan yang
        diberikan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan atau
        kebijakan internal;
        Dengan konstruksi demikian, maka kewenangan direksi dalam
        mengelola dan menggunakan uang perseroan bukan kewenangan
        tanpa batas, melainkan sangat dibatasi oleh maksud dan tujuan
        perseroan, kebijakan remunerasi, serta prinsip kehati-hatian
        dalam pengelolaan keuangan perseroan;
(iii)   Karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I tidak memiliki hak untuk
        pembiayaan bedah plastik yang dibebankan kepada uang Penggugat
        Rekonvensi I, baik berdasarkan ketentuan internal, kebijakan
        remunerasi, atau praktik yang berlaku di lingkungan Penggugat
        Rekonvensi I;
(iv)    Berdasarkan kebijakan internal Penggugat Rekonvensi I, biaya fasilitas
        kesehatan yang dapat dibebankan kepada Penggugat Rekonvensi I
        hanya diberikan kepada pihak tertentu dengan kriteria yang jelas,
        bersifat medis dan mendesak serta didasarkan pada kebutuhan


              Hal. 109 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 110
       kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, dan
       dalam hal ini tidak terpenuhi dalam bedah plastik;
(v)    Bahwa meskipun yang bersangkutan tidak memiliki hak atas fasilitas
       bedah plastik, Tergugat Rekonvensi secara sepihak tetap memberikan
       persetujuan penggunaan dana/ uang Penggugat Rekonvensi I, yang
       menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi secara aktif menggunakan
       kewenangan jabatan selaku Direktur untuk meloloskan pengeluaran
       dana perseroan tanpa dasar yang sah dan diluar kepentingan
       perseroan;
(vi)   Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut mencerminkan adanya
       penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), dan tidak bertindak
       dengan hati-hati dan bertanggung jawab dalam pengurusan dan
       pengelolaan keuangan perseroan, karena kewenangan Direksi yang
       seharusnya digunakan mengelola perseroan dan demi kepentingan
       perseroan, justru malah digunakan untuk menyetujui tipe pengeluaran
       yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kegiatan usaha
       Penggugat Rekonvensi I;
(vii) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib menjaga setiap
       penggunaan      uang     perseroan      semata-mata        dilakukan     untuk
       kepentingan perseroan; Namun dalam perkara a quo, Tergugat
       Rekonvensi justru malah menyetujui pengeluaran uang perseroan
       untuk tujuan yang tidak berdasar, tidak memiliki urgensi usaha, dan
       tidak memberikan manfaat Penggugat Rekonvensi I;
(viii) Dengan disetujuinya pengeluaran uang tersebut di atas, Tergugat
       Rekonvensi telah menggunakan kewenangan jabatan Direksi untuk
       tujuan yang berada di luar ruang lingkup kewenangan yang diberikan
       oleh kebijakan perseroan, sehingga tindakannya tersebut merupakan
       perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires);
(ix)   Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
       - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
         POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
         tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, penuh
         tanggung jawab dan kehati-hatian;
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
         perseroan      jika   yang     bersangkutan        bersalah     atau    lalai
         menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;


             Hal. 110 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 111
         - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
            mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan usaha
            perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan
            kehati-hatian serta menghindari adanya benturan kepentingan
            dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
  (x)    Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di
         atas, Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp
         135.360.100 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh
         ribu seratus Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
         verband) dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
         Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi
         tanggung jawab Tergugat Rekonvensi;
  (xi)   Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
         (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
         pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
         apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
         kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
         sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”
  (xii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375K/Pdt/2013
         telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
         memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
         merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
         pribadi”
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
  Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
  perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
  seluruhnya.
b. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Tunjangan Tambahan
  Kepada       Karyawan        Wanita      Penggugat       Rekonvensi        I    Ketika
  Mengundurkan Diri Dari Perseroan, Dengan Menggunakan Uang Milik
  Penggugat Rekonvensi I, Tanpa Didasarkan Pada Pertimbangan Yang
  Layak Dan Memperhatikan Prinsip Kehati-Hatian
  (i)    Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
         dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
         persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
         Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat


                Hal. 111 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 112
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
        tunjangan tambahan kepada karyawan wanita yang lainnya dengan
        menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I, pada saat yang
        bersangkutan mengundurkan diri dari Penggugat Rekonvensi I pada
        tanggal 29 November 2024;
(ii)    Terkait dengan pengunduran dirinya sebagai karyawan, berdasarkan
        Pasal 29 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama di atur bahwa, setiap
        karyawan yang mengundurkan diri karena kemauannya sendiri hanya
        berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah; Sehingga tidak
        ada hak untuk mendapat tunjangan tambahan apapun;
(iii)   Dengan     demikian      oleh    karena      karyawan      wanita     tersebut
        mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka sesuai hukumnya
        karyawan wanita tersebut berhak atas uang penggantian hak senilai Rp
        5.185.714 (lima juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat
        belas Rupiah) dan uang pisah sebesar Rp 72.600.000 (tujuh puluh dua
        juta enam ratus ribu Rupiah), sehingga total yang seharusnya diterima
        sebesar Rp 77.785.714 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh
        lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah);
(iv)    Namun, Tergugat Rekonvensi secara sepihak tanpa ada pengetahuan
        dan persetujuan dari Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in
        casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah menambahkan
        sendiri tunjangan lainnya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)
        kepada karyawan wanita tersebut tanpa dasar kebijakan yang logis,
        dan perhitungan yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
(v)     Bahwa pembayaran tunjangan tambahan sebesar Rp100.000.000
        (seratus juta Rupiah) yang menggunakan uang Penggugat Rekonvensi
        I tersebut tidak disertai pertimbangan yang objektif, perhitungan yang
        jelas dan tidak didukung dengan persetujuan organ Penggugat
        Rekonvensi I yang lainnya;
(vi)    Kalaulah Tergugat Rekonvensi beralasan tunjangan tambahan kepada
        karyawan wanita tersebut merupakan bentuk pemberian penghargaan
        kerja, quod non, maka mengacu pada Pasal 24 Perjanjian Kerja
        Bersama telah di atur bahwa karyawan yang bekerja selama 25 (dua
        puluh lima) tahun, dipertimbangkan pemberian tanda penghargaan
        sesuai kemampuan perseroan; Sementara, karyawan wanita
        tersebut baru bekerja selama 21 (dua puluh satu) tahun 9


              Hal. 112 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 113
       (sembilan) bulan, sehingga tidak berhak atas uang penghargaan
       kerja tersebut;
       Oleh karena itu, tidak ada dasar hukumnya Tergugat Rekonvensi
       memberikan tunjangan tambahan sebesar itu kepada karyawan wanita
       tersebut;
(vii) Meskipun tidak ada dasarnya dan tidak ada kewajiban Penggugat
       Rekonvensi I untuk melakukan pembayaran, namun Tergugat
       Rekonvensi tetap saja memberikan persetujuan pencairan uang
       Penggugat Rekonvensi I, yang secara tegas menunjukkan adanya
       penggunaan kewenangan jabatan secara tidak patut dan tidak sah;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas dapat dikategorikan
       penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), karena secara
       sepihak menentukan pengeluaran uang perseroan tanpa ada
       mekanisme      pengawasan        dan    persetujuan      organ     Penggugat
       Rekonvensi lainnya;
(ix)   Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib memastikan
       pengeluaran uang perseroan dilakukan secara patut, wajar, dan untuk
       kepentingan perseroan; Namun dalam perkara a quo Tergugat
       Rekonvensi justru menyetujui pembayaran yang tidak memberi
       manfaat apa pun kepada Penggugat Rekonvensi I;
(x)    Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
       - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
         POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
         tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung
         jawab dan kehati-hatian;
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
         perseroan       jika   yang    bersangkutan        bersalah     atau    lalai
         menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
         mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
         dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-
         hatian    serta     menghindari       benturan      kepentingan        dalam
         menjalankan tugas dan kewenangannya;
       - Pasal 29 ayat (3) jo. Pasal 24 Perjanjian Kerja Bersama yang
         mensyaratkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri
         secara sukarela hanya berhak atas uang pisah dan penggantian


             Hal. 113 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 114
            hak, serta pemberian penghargaan dilakukan kepada karyawan
            yang bekerja selama 25 (dua puluh lima) tahun sesuai
            kemampuan perusahaan;
  (xi)   Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi di atas,
         Penggugat        Rekonvensi        I   mengalami        kerugian         sebesar
         Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan akibat
         langsung (causal verband) dari perbuatan melawan hukum
         Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi
         tanggung jawab pribadi dari Tergugat Rekonvensi;
  (xii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
         (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), telah memberikan
         pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
         apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
         kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
         sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
  (xiii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
         telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
         memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
         merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
         pribadi.”
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
  Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
  perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
  seluruhnya.
c. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Fasilitas Wisata Ke Jepang
  Kepada 2 (Dua) Orang Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I,
  Dengan      Menggunakan          Uang     Penggugat        Rekonvensi       I    Tanpa
  Didasarkan Kepada Pertimbangan Yang Layak Dan Prinsip Kehati-
  Hatian
  (i)    Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
         dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
         persetujuan dari Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
         Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
         Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
         fasilitas perjalanan wisata ke Jepang kepada 2 (dua) karyawan wanita
         Penggugat Rekonvensi I dengan menggunakan uang Penggugat


                Hal. 114 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 115
        Rekonvensi I, masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta
        Rupiah);
(ii)    Fasilitas perjalanan wisata ke Jepang ini tidak pernah diberikan kepada
        karyawan pabrik maupun operasional lain, dan juga bukan merupakan
        perjalanan dinas yang berkaitan dengan kegiatan atau terkait
        pengembangan        usaha       Penggugat      Rekonvensi       I,     sehingga
        pembebanan fasilitas wisata kedua karyawan wanita tersebut dalam
        keuangan Penggugat Rekonvensi I tidak memenuhi asas kepatutan
        dan kewajaran dalam pengelolaan perseroan;
(iii)   Tindakan      Tergugat      Rekonvensi        tersebut      adalah          bentuk
        penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) karena mengambil
        keputusan sepihak tanpa ada persetujuan Penggugat Rekonvensi II
        selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial;
(iv)    Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib memastikan
        pengeluaran uang dilakukan secara patut untuk kepentingan
        perseroan; Namun dalam perkara a quo Tergugat Rekonvensi justru
        menyetujui pemberian fasilitas wisata ke Jepang yang tidak memberi
        manfaat apa pun bagi Penggugat Rekonvensi I;
(v)     Oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut juga dilakukan
        tanpa dasar kewenangan yang sah, tidak untuk kepentingan perseroan,
        serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan/benturan
        kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi
        unsur-unsur perlindungan berdasarkan prinsip business judgment rule
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(vi)    Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
        - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
          POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
          tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, penuh
          tanggung jawab dan kehati-hatian;
        - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
          bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
          perseroan      jika    yang    bersangkutan        bersalah        atau     lalai
          menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
        - POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
          Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
          persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi
          dan      persetujuan     pemegang        saham      independen)           untuk


              Hal. 115 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 116
           transaksi yang memberi manfaat secara langsung kepada
           pihak berelasi;
        - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
           mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
           dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
           serta     menghindari       setiap     benturan      kepentingan       dalam
           menjalankan tugas dan kewenangannya;
  (vii) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di
        atas, Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar
        Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan akibat
        langsung (causal verband) dari perbuatan melawan hukum yang
        telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara
        hukum       menjadi      tanggung       jawab      pribadi     dari   Tergugat
        Rekonvensi;
  (viii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
        (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
        pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
        apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
        kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
        sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
  (ix) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
        telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
        memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
        merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
        pribadi.”
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
  Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
  perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
  seluruhnya.
d. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Fasilitas Pendingin Udara
  (AC) Kepada Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I Lain Dengan
  Menggunakan Uang Penggugat Rekonvensi I, Tanpa Didasarkan
  Pertimbangan Yang Layak Dan Memperhatikan Prinsip Kehati-Hatian
  (i)   Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
        dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
        persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu


                Hal. 116 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 117
        Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
        fasilitas pendingin udara (AC) pribadi kepada karyawan wanita lain
        dengan menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I sebesar
        Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu Rupiah); Padahal fasilitas
        pendingin udara (AC) tersebut tidak pernah diberikan pribadi kepada
        karyawan pabrik atau karyawan operasional Penggugat Rekonvensi I;
(ii)    Bahwa karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I tidak memiliki hak
        untuk menerima fasilitas AC untuk rumah pribadi yang dibebankan
        kepada keuangan Penggugat Rekonvensi I, baik dalam kebijakan
        internal perseroan, ketentuan fasilitas karyawan, maupun praktik yang
        berlaku secara konsisten di lingkungan perseroan.
(iii)   Bahwa bentuk fasilitas yang dapat dibiayai Penggugat Rekonvensi I
        pada prinsipnya terbatas pada fasilitas yang berkaitan langsung dengan
        kegiatan operasional perseroan atau fasilitas kerja yang diperlukan
        untuk menunjang tugas karyawan, dan bukan kepentingan rumah
        tangga atau kebutuhan pribadi karyawan;
(iv)    Bahwa meskipun tidak terdapat dasar hak dan tidak ada hubungan
        dengan kepentingan operasional perseroan, Tergugat Rekonvensi
        tetap memberikan persetujuannya atas pembelian AC dimaksud, yang
        menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah secara aktif
        menggunakan kewenangan jabatannya untuk menyetujui pengeluaran
        uang perseroan tanpa persetujuan organ yang lain;
(v)     Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk
        penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), karena kewenangan
        Direksi yang seharusnya digunakan untuk melakukan pengurusan dan
        untuk melindungi kepentingan perseroan justru malah digunakan untuk
        menyetujui pengeluaran uang bagi kepentingan pribadi karyawan yang
        tidak memiliki hak atas fasilitas itu;
(vi)    Bahwa dengan disetujuinya pembelian AC untuk rumah pribadi
        karyawan, Tergugat Rekonvensi faktanya telah menggunakan uang
        perseroan di luar dari maksud dan tujuan perseroan, serta bertindak
        tidak hati-hati dan tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan
        keuangan;
(vii) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, direksi wajib memastikan
        pengeluaran uang perseroan dilakukan semata-mata bagi kepentingan
        perseroan; Namun dalam perkara a quo, Tergugat Rekonvensi justru


              Hal. 117 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 118
       menyetujui pengeluaran uang yang tidak memberikan manfaat apa pun
       bagi Penggugat Rekonvensi I;
(viii) Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi ini juga dilakukan
       tanpa dasar kewenangan yang sah, tidak untuk kepentingan perseroan,
       serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan/ benturan
       kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi
       unsur-unsur perlindungan berdasarkan prinsip business judgment rule
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(ix)   Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
       - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
         POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
         tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung
         jawab dan kehati-hatian;
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
         perseroan     jika   yang     bersangkutan        bersalah     atau     lalai
         menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
         Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad
         baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
         menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
         tugas dan kewenangannya;
       - POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
         Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
         persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi
         dan   persetujuan       pemegang        saham      independen)        untuk
         transaksi yang memberi manfaat secara langsung kepada
         pihak berelasi;
(x)    Bahwa sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi, Penggugat
       Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp5.050.000 (lima juta
       lima puluh ribu Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
       verband) dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan
       Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi
       tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
(xi)   Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
       (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
       pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi


            Hal. 118 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 119
        apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
        kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
        sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
  (xii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
        telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
        memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian,
        merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
        pribadi”.
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
  Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
  perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
  seluruhnya.
e. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Tunjangan Tambahan
  Lainnya Kepada 2 (Dua) Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I,
  Dengan     Menggunakan           Uang     Penggugat       Rekonvensi        I,   Tanpa
  Didasarkan Kepada Pertimbangan Yang Layak Dan Prinsip Kehati-
  Hatian, Serta Tanpa Adanya Persetujuan Organ Perseroan Yang Lain
  (i)   Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
        dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
        persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
        Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
        tunjangan tambahan kepada 2 (dua) karyawan wanita Penggugat
        Rekonvensi I yang lainnya dengan menggunakan uang Penggugat
        Rekonvensi I, yang nilai seluruhnya sampai dengan sebesar
        Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan
        puluh ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
        - Tunjangan lain kepada karyawan wanita kesatu sebesar
           Rp209.546.000 (dua ratus sembilan juta lima ratus empat puluh
           enam ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
           (1) Tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp5.250.000 (lima juta dua
                 ratus lima puluh ribu Rupiah);
           (2) Tanggal 28 September 2021 sebesar Rp5.250.000 (lima juta
                 dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
           (3) Bulan Juli 2022 sebesar Rp64.326.000 (enam puluh empat juta
                 tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah);


                Hal. 119 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 120
  (4) Bulan Agustus 2022 sebesar Rp134.720.000 (seratus tiga puluh
      empat juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah);
  Tindakan     Tergugat     Rekonvensi       ini   dikategorikan     sebagai
  penyalahgunaan kewenangan, karena telah menggunakan uang
  Penggugat Rekonvensi I di luar maksud dan tujuan usaha
  perseroan;
- Tunjangan lain kepada karyawan wanita kedua sebesar Rp
  73.134.000 (tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu
  Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  (1) tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp6.500.000 (enam juta
      lima ratus ribu Rupiah);
  (2) tanggal 9 September 2020 sebesar Rp950.000 (sembilan ratus
      lima puluh ribu Rupiah);
  (3) tanggal 27 April 2021 sebesar Rp4.718.000 (empat juta tujuh
      ratus delapan belas ribu Rupiah);
  (4) tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp1.956.000 (satu juta sembilan
      ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
  (5) tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp1.956.000 (satu juta sembilan
      ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
  (6) tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp5.000.000 (lima juta
      Rupiah);
  (7) tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp1.956.000 (satu juta
      sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
  (8) tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000 (satu juta
      sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
  (9) tanggal 28 September 2021 sebesar Rp6.000.000 (satu juta
      sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
  (10) tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp3.912.000 (tiga juta
      sembilan ratus dua belas ribu Rupiah);
  (11) tanggal 26 November 2021 sebesar Rp11.736.000 (sebelas
      juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Rupiah);
  (12) tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp22.450.000 (dua puluh
      dua juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
  Tindakan     Tergugat     Rekonvensi       ini   dikategorikan     sebagai
  penyalahgunaan kewenangan, karena telah menggunakan uang
  Penggugat Rekonvensi I di luar maksud dan tujuan usaha
  perseroan;


     Hal. 120 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 121
(ii)    Bahwa kedua karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I ini tidak
        memiliki hak untuk menerima tunjangan lain sejumlah itu, dan yang
        dibebankan kepada keuangan Penggugat Rekonvensi I, baik dalam
        kebijakan internal, ketentuan fasilitas karyawan, maupun praktik yang
        telah berlaku secara konsisten di lingkungan perseroan.
(iii)   Bahwa meskipun tidak terdapat dasar hak dan tidak ada hubungan
        dengan kepentingan operasional perseroan, Tergugat Rekonvensi
        tetap memberikan persetujuannya atas pengeluaran tunjangan
        tambahan lainnya tersebut, yang menunjukkan bahwa Tergugat
        Rekonvensi telah secara aktif menggunakan kewenangan jabatan
        untuk menyetujui pengeluaran uang tanpa persetujuan organ
        Penggugat Rekonvensi I yang lain;
(iv)    Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk
        penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tidak memenuhi
        prinsip fiduciary duty, oleh karena kewenangan Direksi yang
        seharusnya digunakan untuk melakukan pengurusan dan melindungi
        kepentingan perseroan justru malah digunakan untuk menyetujui
        pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi kedua karyawan wanita
        Penggugat Rekonvensi I tersebut;
(v)     Bahwa dengan disetujuinya pemberian tunjangan lain dengan nilai
        sebesar itu, Tergugat Rekonvensi faktanya telah menggunakan uang
        perseroan di luar dari maksud dan tujuan perseroan, serta bertindak
        tidak hati-hati dalam pengelolaan keuangan Penggugat Rekonvensi I;
(vi)    Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
        dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk
        kepentingan perseroan, serta dalam kondisi terdapat penyalahgunaan
        kewenangan atau ada benturan kepentingan, maka tindakan dari
        Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi unsur perlindungan sesuai
        prinsip business judgment rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
        ayat (5) UU 40/2007;
(vii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
        - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
          POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
          tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung
          jawab dan kehati-hatian;
        - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
          bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian


              Hal. 121 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 122
              perseroan      jika   yang     bersangkutan        bersalah     atau    lalai
              menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
           - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
              Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad
              baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
              menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas
              dan kewenangannya;
    (viii) Bahwa sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut,
           Penggugat Rekonvensi I telah mengalami kerugian sebesar
           Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus
           delapan puluh ribu Rupiah), yang merupakan akibat langsung
           (causal verband) dari perbuatan melawan hukum yang telah
           dilakukan Tergugat Rekonvensi, karenanya secara hukum
           menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
    (ix)   Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
           (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
           pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
           apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
           kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
           sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
    (x)    Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
           telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
           memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
           merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
           pribadi.”
    Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
    Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
    perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
    seluruhnya.
f. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I
  Karena Secara Sepihak Mengambil Uang Penggugat Rekonvensi I Untuk
  Membayar Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja Kepada Diri Sendiri,
  Tanpa Persetujuan RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris, serta
  Mengambil Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja Dengan Nilai Melebihi
  Ketentuan Hukum Yang Berlaku




                  Hal. 122 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 123
(i)     Sebagaimana telah Para Penggugat Rekonvensi uraikan pada bagian
        “Kedudukan Hukum Tergugat Rekonvensi”, Tergugat Rekonvensi mulai
        bekerja sebagai karyawan Penggugat Rekonvensi I tahun 1983 dengan
        jabatannya terakhir sebagai Manager Accounting tahun 1993, lalu
        diangkat menjadi Manager Pemasaran dan Keuangan sampai dengan
        tahun 2007;
(ii)    Selanjutnya Tergugat Rekonvensi diangkat pertama kali sebagai Direktur
        Penggugat Rekonvensi I berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember
        2007, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Jakarta,
        terakhir diangkat kembali menjadi Direktur sesuai Akta Nomor 6 tanggal 7
        tahun 2021, yang dibuat Mohammad Renaldi Warganegara, S.H. Notaris
        di Jakarta;
(iii)   Selanjutnya, Tergugat Rekonvensi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
        RUPS, Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi
        I (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), dengan menyalahgunakan
        kewenangan dan jabatannya sebagai diektur, serta memiliki benturan
        kepentingan (conflict of interest) yang nyata dengan Penggugat
        Rekonvensi I, secara sepihak menyusun anggaran uang pesangon dan
        penghargaan masa kerja untuk dirinya sendiri dan telah menandatangani
        formulir      pengeluaran     uang     Penggugat      Rekonvensi       I   sebesar
        Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk
        membayar pesangon dan penghargaan masa kerja kepada dirinya sendiri
        dengan menggunakan formulasi gaji dan masa kerja selama menjadi
        direktur, dengan alasan bahwa pembayaran pesangon dan penghargaan
        masa kerja tersebut adalah hak Penggugat saat menjadi karyawan sejak
        tahun 1983 sampai dengan tahun 2021; Padahal status karyawan
        Penggugat telah beralih menjadi Direktur sejak tahun 2007;
(iv)    Selanjutnya perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerja tersebut
        direalisasikan melalui persetujuan dari Tergugat Rekonvensi sendiri (self-
        approval) tanggal 27 April 2021, tanpa persetujuan dari RUPS, Direktur
        Utama, atau Dewan Komisaris; Tindakan dari Tergugat Rekonvensi
        tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan telah bertentangan dengan
        prinsip-prinsip pengelolaan keuangan perseroan yang sehat dan
        transparan; (vide: Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK
        33/2014 jo. Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) dan (16) Anggaran
        Dasar)


                   Hal. 123 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 124
(v)    Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 1 angka
       15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
       sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
       Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
       13/2003”) dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1
       tahun 2022, diatur bahwa sejak Tergugat Rekonvensi diangkat sebagai
       Direktur tahun 2007, maka hubungan kerja antara Tergugat
       Rekonvensi selaku karyawan dengan Penggugat Rekonvensi I
       selaku pemberi kerja menjadi berakhir, dan berubah status menjadi
       hubungan profesional di antara organ perseroan Penggugat
       Rekonvensi I;
       Selain itu, dalam UU 13/2003 tidak mengatur pemberian pesangon
       dan/atau penghargaan masa kerja kepada karyawan yang telah diangkat
       menjadi direktur dalam perusahaan yang sama; Hal tersebut karena
       filosofi dan rasio logis pemberian pesangon adalah dalam rangka
       memberikan bekal pegangan kepada karyawan yang sudah tidak memiliki
       pekerjaan lagi setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja; Sementara
       itu, Tergugat Rekonvensi tahun 2007 masih memiliki pekerjaan pada
       saat diangkat dari karyawan menjadi direktur, sehingga tidak ada
       dasar hukum untuk memberikan pesangon dan/atau penghargaan
       masa kerja kepada Tergugat Rekonvensi sendiri;
(vi)   Kalaulah benar Tergugat Rekonvensi berhak atas uang pesangon dan
       penghargaan masa kerja dari Penggugat Rekonvensi I, quod non,
       seharusnya basis perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerjanya
       didasarkan pada masa kerja Tergugat Rekonvensi sebagai karyawan
       terhitung sejak tahun 1983 sampai tahun 2007, atau selama 24 (dua puluh
       empat) tahun, dan bukan dihitung dari tahun 1983 sampai dengan tahun
       2021 ketika Tergugat Rekonvensi sudah menjabat sebagai Direktur
       Penggugat Rekonvensi sejak tahun 2007, sehingga ada kelebihan 14
       (empat belas) tahun masa kerja dan basis komponen pesangon dan
       penghargaan masa kerja yang jelas-jelas merugikan Penggugat
       Rekonvensi I;
       Selain itu, basis perhitungan gaji yang dijadikan sebagai dasar
       penghitungan komponen pesangon seharusnya menggunakan gaji
       terakhir Tergugat Rekonvensi ketika menjadi karyawan tahun 2007 dan




               Hal. 124 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 125
       bukan menggunakan gaji terakhir Tergugat Rekonvensi saat menjadi
       direktur pada tahun 2021;
(vii) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
       melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
       kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
       atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
       disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(viii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
       dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
       perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
       benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
       memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
       rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(ix)   Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
       - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
         33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
         tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
         kehati-hatian;
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
         jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
         dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
       - Pasal 94 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 jo.
         Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022;
       - Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
         Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
         Penggugat Rekonvensi I yang mengatur bahwa setiap anggota
         Direksi tidak berwenang untuk mewakili perseroan jika ada
         benturan kepentingan dengan perseroan, dan dilarang mengambil
         keuntungan pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung
         dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
       - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
         menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
         dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
         kepentingan terbaik perseroan;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
         mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan


               Hal. 125 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 126
         dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
         menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
         tugas dan kewenangannya;
       - POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
         Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
         persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
         persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
         memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
         pengurus;
       - Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
         mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
         bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
         Sehingga,      setiap     tindakan     hukum       dan     keuangan       yang
         menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
         dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
         Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
         spesimen tanda tangan tunggal;
(x)    Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
       Penggugat       Rekonvensi         I    mengalami         kerugian       sebesar
       Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima ratus ribu Rupiah),
       yang merupakan akibat langsung (causal verband) perbuatan
       melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi,
       karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat
       Rekonvensi;
(xi)   M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
       Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351 memberikan pendapat bahwa:
       “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki benturan
       kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
       menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
       sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat                        dimintai
       pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
       Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
       memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
       kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
       dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
       oleh RUPS”




                Hal. 126 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 127
        Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
        tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
        manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
        pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
        penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
        tanggung jawab pribadi direksi.
  (xii) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
        Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
        memberikan      kaidah     hukum       sebagai     berikut:    “Direktur     yang
        menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
        dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”;
  (xiii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
        K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
        menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
        wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
        ditimbulkan terhadap perseroan;
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
  Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
  melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.


g. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya,
  dan Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I
  Karena Secara Sepihak Mengambil Uang Penggugat Rekonvensi I Untuk
  Membayar Tunjangan Cuti Dirinya Sendiri, Tanpa Ada Persetujuan Dari
  RUPS, Direktur Utama/Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I
  (i)   Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan dan
        jabatannya sebagai direktur, tanpa ada pengetahuan dan persetujuan
        RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I (in
        casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
        Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), dan nyata-nyata ada
        benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi
        I, secara sepihak telah mencairkan tunjangan cuti kepada dirinya sendiri
        dengan    menggunakan        uang     Penggugat      Rekonvensi       I    sebesar
        Rp686.031.250 (enam ratus delapan puluh enam juta tiga puluh satu ribu
        dua ratus lima puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
        - bulan September 2021 sebesar Rp31.250.000 (tiga puluh satu juta dua
          ratus lima puluh ribu Rupiah);


                 Hal. 127 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 128
        - bulan Oktober 2021 sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima
          juta Rupiah);
        - bulan September 2022 sebesar Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh
          lima juta Rupiah);
        - bulan Juni 2023 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah); dan
        - bulan Juli 2024 sebesar Rp136.000.000 (seratus tiga puluh enam juta
          Rupiah).
        Tunjangan cuti tersebut tidak diperoleh Direksi atau Dewan
        Komisaris Penggugat Rekonvensi I yang lain.
(ii)    Bahwa selanjutnya pencairan tunjangan cuti Tergugat Rekonvensi
        tersebut direalisasikan dengan menyetujui sendiri form penarikan uang
        Penggugat Rekonvensi I (self-approval), tanpa ada persetujuan RUPS,
        Direktur Utama, Dewan Komisaris yang menetapkan hak dari Tergugat
        Rekonvensi untuk menerima tunjangan cuti dengan nilai sejumlah tersebut
        baik sebagai remunerasi direksi maupun sebagai kompensasi yang sah
        lainnya;
        Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk penyalahgunaan
        kewenangan, karena dilakukan tanpa adanya dasar hukum dan
        bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dan
        transparan, serta mengandung benturan kepentingan (conflict of interest);
(iii)   Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
        melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
        kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
        atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
        disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(iv)    Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
        dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
        perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
        benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
        memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
        rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(v)     Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
        - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
          33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
          tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
          kehati-hatian;




                   Hal. 128 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 129
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
         jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
         dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
       - Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
         Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
         Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
         tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
         kepentingan        dengan      perseroan,      dan     dilarang     mengambil
         keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
         dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
       - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
         menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
         dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
         kepentingan terbaik perseroan;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
         mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
         dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
         serta     menghindari        setiap     benturan       kepentingan        dalam
         menjalankan tugas dan kewenangannya;
       - POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
         Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
         persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
         persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
         memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
         pengurus;
       - Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
         mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
         bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
         Sehingga,       setiap     tindakan     hukum        dan    keuangan       yang
         menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
         dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
         Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
         spesimen tanda tangan tunggal;
(vi)   Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi di atas,
       Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp686.031.250
       (enam ratus delapan puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus


                 Hal. 129 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 130
         lima puluh Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
         verband) perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat
         Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab
         pribadi yang melekat pada Tergugat Rekonvensi;
  (vii) M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
         Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351 memberikan pendapat bahwa:
         “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki benturan
         kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
         menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
         sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat                         dimintai
         pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
         Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
         memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
         kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
         dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
         oleh RUPS”
         Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
         tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
         manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
         pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
         penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
         tanggung jawab pribadi.
  (viii) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
         Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
         memberikan      kaidah     hukum       sebagai     berikut:    “Direktur     yang
         menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
         dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
  (ix)   Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
         K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
         menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
         wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
         ditimbulkan terhadap perseroan;
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
  Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
  melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
h. Tergugat Rekonvensi Selaku Direktur Pajak dan Keuangan Tidak
  Menjalankan Pengurusan Perseroan Dengan Iktikad Baik dan Penuh


                  Hal. 130 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 131
Tanggung Jawab, Karena Kesalahan dan/ atau Kelalaiannya Dalam
Memenuhi        Kewajiban        Pelaporan       Laporan      Keuangan        Penggugat
Rekonvensi I
 (i)    Bahwa Tergugat Rekonvensi karena kesalahan dan/atau kelalaiannya
        dalam menjalankan pengurusan perseroan mengakibatkan Penggugat
        Rekonvensi I tidak dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan
        keuangan dan administratif pajak secara tepat waktu, oleh karena
        terlambat menyampaikan laporan kepada OJK secara berulang setelah
        laporan interim per 31 Maret 2025;
        Padahal       Tergugat        Rekonvensi         adalah        Direktur      yang
        bertanggungjawab atas pajak dan keuangan sesuai mandat
        Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I.
(ii)    Bahwa kewajiban penyampaian laporan keuangan dan pemenuhan
        kewajiban administratif perpajakan adalah tanggung jawab yang melekat
        dan eksklusif hanya pada jabatan Tergugat Rekonvensi, yang seharusnya
        dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab dan tepat waktu demi
        menjaga kepatuhan Penggugat Rekonvensi I;
(iii)   Namun demikian Tergugat Rekonvensi selama menjabat sebagai
        penanggungjawab pajak dan keuangan telah beberapa kali terlambat
        dalam menyampaikan laporan kepada OJK, yang ditandai dengan
        pemberian surat peringatan dan sanksi administratif sebagai berikut:
        - Surat Peringatan Tertulis I atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
          Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025,
          tertanggal 20 Mei 2025;
        - Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian dan
          Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT Duta Pertiwi
          Nusantara Tbk per tanggal 30 Juni 2025 (unaudited), Nomor S-977/PM.
          2113/2025 tanggal 12 November 2025;
        - Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
          Tahunan dan Laporan Keberlanjutan PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
          Periode Tahun 2025 No. S-1194/PM/2113/ 2025, tertanggal 4
          Desember 2025;
        - Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
          Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Audit
          atas Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 PT Duta
          Pertiwi Nusantara Tbk.




                  Hal. 131 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 132
(iv)   Bahwa rangkaian keterlambatan tersebut menunjukkan adanya pola
       kelalaian yang berulang dalam pemenuhan kewajiban pelaporan, secara
       khusus setelah terjadinya keterlambatan penyampaian laporan keuangan
       interim per 31 Maret 2025; Keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi satu
       kali, melainkan berlanjut pada kewajiban pelaporan lainnya, termasuk
       laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2025 (unaudited), laporan
       tahunan dan laporan keberlanjutan periode tahun 2025, serta penunjukan
       Kantor Akuntan Publik;
(v)    Bahwa dalam melaksanakan tanggungjawab perpajakan dan keuangan,
       Tergugat Rekonvensi memiliki tanggung jawab untuk dapat memastikan
       ketepatan waktu dan kepatuhan administratif dalam penyampaian laporan
       keuangan sesuai ketentuan hukum pasar modal; Dengan adanya
       keterlambatan secara berulang tersebut, maka Tergugat Rekonvensi lalai
       dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak
       melaksanakan fungsi pengurusan perseroan dengan itikad baik dan
       penuh kehati-hatian (duty of care), sesuai dengan hukum;
(vi)   Akibat kesalahan atau kelalaiannya tersebut Penggugat Rekonvensi I
       telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 127.200.000 (seratus dua
       puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), yang secara nyata adalah
       kerugian finansial bagi Penggugat Rekonvensi I;
(vii) Selain sanksi dari OJK, kelalaian Tergugat Rekonvensi dalam memenuhi
       kewajiban administratif perseroan juga mengakibatkan Penggugat
       Rekonvensi I dikenakan denda administratif penggunaan sumber daya air
       sesuai dengan bukti tagihan penerimaan negara bukan pajak;
       Bahwa denda administratif di bidang sumber daya air tersebut telah
       dibayar oleh Penggugat Rekonvensi I pada tanggal 19 Desember
       2025, dengan nilai sebesar Rp17.720.322 (tujuh belas juta tujuh ratus
       dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah) dan merupakan
       beban keuangan Penggugat Rekonvensi I, akibat dari kesalahan atau
       kelalaian Tergugat Rekonvensi;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut menunjukkan tidak dijalankannya
       tugas dan tanggung jawab Direksi dengan itikad baik, penuh tanggung
       jawab, dan kehati-hatian, serta mencerminkan pengabaian atas kewajiban
       hukum yang melekat pada jabatannya selaku Direktur dan pengelolaan
       perseroan yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good
       corporate governance);
(ix)   Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:


                Hal. 132 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 133
       - Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007 jo.
          Pasal 7 ayat (1) POJK No. 29/ POJK.04/2016, yang mewajibkan
          Direksi untuk menjalankan tugas pengurusan dengan iktikad baik
          dan tanggung jawab, serta memastikan terpenuhinya kewajiban
          laporan tepat waktu;
       - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
          menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
          dan melakukan kegiatan pengurusan sesuai kepentingan terbaik
          perseroan;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
          Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan iktikad
          baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, serta menghindari
          adanya benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan
          kewenangannya;
(x)    Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi, Penggugat
       Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp144.920.322 (seratus
       empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua
       puluh dua Rupiah), akibat kesalahan Tergugat Rekonvensi dalam
       memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan administratif lain,
       yang seluruhnya adalah akibat langsung (causal verband) dari
       perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya
       secara       hukum      menjadi      tanggung       jawab      pribadi    Tergugat
       Rekonvensi;
(xi)   Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas” (Bandung:
       Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan pendapat bahwa:
       “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila keputusan
       bisnis yang diambilnya bertentangan dengan kepentingan perusahaan
       atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata, sehingga menimbulkan
       kerugian bagi perusahaan”
(xii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
       telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
       memperhatikan         kemampuan        keuangan      dan    prinsip    kehati-hatian
       merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
       pribadi.”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.


                   Hal. 133 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 134
i. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya,
  Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I,
  Oleh Karena Secara Sepihak Telah Menggunakan Uang Penggugat
  Rekonvensi      I   Untuk     Membiayai       Kepentingan        Keluarga     Tergugat
  Rekonvensi Pribadi, Tanpa Ada Persetujuan Direktur Utama, Dewan
  Komisaris Atau RUPS Penggugat Rekonvensi I
  (i)    Bahwa dalam periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2022, Tergugat
         Rekonvensi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS, Direktur
         Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I (in casu
         Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
         Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), dan nyata-nyata ada
         benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi
         I, menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I untuk membiayai
         kepentingan keluarga Tergugat Rekonvensi pribadi di luar maksud dan
         tujuan dari Penggugat Rekonvensi I, dengan nilai keseluruhannya sebesar
         Rp 497.349.188 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat
         puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah), dengan
         perincian sebagai berikut:
         - Biaya pengobatan istri sebesar Rp73.531.520 (tujuh puluh tiga juta lima
           ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
         - Biaya pengobatan anak laki-laki sebesar Rp40.066.260 (empat puluh
           juta enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh Rupiah);
         -⁠ Biaya pengobatan anak perempuan pertama sebesar Rp3.511.440
           (tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh Rupiah);
         -⁠ Biaya pengobatan anak perempuan kedua sebesar Rp12.783.450 (dua
           belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh
           Rupiah);
         - Biaya pengobatan ibu sebesar Rp367.456.518 (tiga ratus enam puluh
           tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan belas
           Rupiah).
         Fasilitas ini tidak pernah dinikmati oleh keluarga dari Direksi dan
         Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I yang lainnya.
  (ii)   Bahwa berdasarkan kebijakan internal dan praktik yang berlaku di
         Penggugat     Rekonvensi      I,   fasilitas   kesehatan     perseroan     hanya
         diperuntukkan kepada karyawan atau Direksi sesuai batas dan ketentuan
         tertentu, serta tidak mencakup pembiayaan pengobatan anggota keluarga




                  Hal. 134 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 135
        di luar ketentuan yang secara tegas disetujui oleh RUPS atau Dewan
        Komisaris Penggugat Rekonvensi I;
(iii)   Persetujuan pembiayaan pengobatan anggota keluarga Tergugat
        Rekonvensi tersebut diberikan langsung oleh Tergugat Rekonvensi selaku
        pejabat yang berwenang di bidang keuangan, dengan membebankan
        biaya kepada Penggugat Rekonvensi I, sehingga menunjukkan adanya
        penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of power) yang nyata dan
        pengambilan keputusan secara sepihak tanpa mekanisme kontrol internal
        dari Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I;
(iv)    Bahwa penggunaan uang Tergugat Rekonvensi untuk membiayai
        pengobatan istri, anak, saudara ibu Tergugat Rekonvensi merupakan
        penggunaan uang di luar dari maksud dan tujuan Penggugat Rekonvensi
        I, serta juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan
        akuntabilitas pengelolaan keuangan perseroan;
(v)     Bahwa    berdasarkan     prinsip   fiduciary    duty,   Direksi    wajib   untuk
        menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi dan
        keluarganya; Namun demikian dalam perkara a quo, Tergugat
        Rekonvensi justru malah menggunakan struktur dan uang Penggugat
        Rekonvensi I untuk membiayai kebutuhan kesehatan keluarganya tanpa
        persetujuan dari organ Penggugat Rekonvensi I;
(vi)    Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
        melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
        kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
        atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
        disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(vii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
        dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
        perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
        benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
        memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
        rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
        - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
          33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
          tanggung jawabnya dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab
          dan kehati-hatian;




                Hal. 135 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 136
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
         jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
         dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
       - Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
         Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
         Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
         tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
         kepentingan        dengan      perseroan,      dan     dilarang     mengambil
         keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
         dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
       - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
         menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
         dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
         kepentingan terbaik perseroan;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
         mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
         dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
         serta     menghindari        setiap     benturan       kepentingan        dalam
         menjalankan tugas dan kewenangannya;
       - POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
         Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
         persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
         persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
         memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
         pengurus;
       - Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
         mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
         bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
         Sehingga,       setiap     tindakan     hukum        dan    keuangan       yang
         menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
         dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
         Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
         spesimen tanda tangan tunggal;
(ix)   Sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi di atas, Penggugat
       Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp497.349.188 (empat
       ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu


                 Hal. 136 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 137
         seratus delapan puluh delapan Rupiah), yang merupakan akibat
         langsung (causal verband) perbuatan melawan hukum yang
         dilakukan Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum
         menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
  (x)    M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
         Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351 memberikan pendapat bahwa:
         “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki benturan
         kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
         menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
         sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat                         dimintai
         pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
         Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
         memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
         kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
         dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
         oleh RUPS”
         Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
         tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
         manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
         pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
         penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
         tanggung jawab pribadi.
  (xi)   Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
         Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
         memberikan      kaidah     hukum       sebagai     berikut:    “Direktur     yang
         menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
         dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
  (xii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
         K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
         menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
         wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
         ditimbulkan terhadap perseroan;
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
  Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
  melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
j. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I,


                  Hal. 137 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 138
Karena Secara Sepihak Telah Menggunakan Uang Milik Penggugat
Rekonvensi I Untuk Membayar Biaya Listrik dan Air Rumah Pribadi
Tergugat Rekonvensi Tanpa Persetujuan RUPS, Direktur Utama Atau
Dewan Komisaris
(i)     Bahwa Tergugat Rekonvensi, dalam jabatannya sebagai Direktur
        Keuangan dan Pajak, telah menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I
        untuk kepentingan pribadinya, termasuk namun tidak terbatas untuk
        membayar biaya listrik dan air rumah pribadi yang tidak ada kaitannya
        dengan kegiatan operasional perseroan; Fasilitas ini tidak pernah
        dinikmati oleh Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat
        Rekonvensi I yang lain;
(ii)    Pembayaran biaya listrik dan air ini dilakukan tanpa ada persetujuan
        RUPS, Dewan Komisaris, atau mekanisme pengawasan internal
        Penggugat Rekonvensi I, sehingga secara nyata menunjukkan ada
        potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) bagi kepentingan
        pribadi oleh Tergugat Rekonvensi;
(iii)   Selama periode tahun 2021 sampai dengan 2025 saja jumlah
        penggunaan dana perseroan untuk kepentingan pribadi Tergugat
        Rekonvensi   dalam     bentuk      pembayaran      listrik   dan   air   sebesar
        Rp101.117.291 (seratus satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus
        sembilan puluh satu Rupiah);
(iv)    Bahwa penggunaan uang perseroan untuk kepentingan pribadi, dalam
        bentuk pembayaran listrik dan air adalah penggunaan uang di luar
        maksud dan tujuan perseroan, serta penyalahgunaan kewenangan untuk
        kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian,
        dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan;
(v)     Bahwa    berdasarkan     prinsip    fiduciary   duty,    Direksi   wajib   untuk
        menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadinya,
        namun dalam perkara a quo, Tergugat Rekonvensi menggunakan struktur
        dan uang Penggugat Rekonvensi I untuk kepentingan pribadinya tanpa
        dasar hukum yang cukup dan tanpa persetujuan dari organ perseroan
        Penggugat Rekonvensi I yang lain;
(vi)    Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
        melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
        kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
        atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
        disyaratkan persetujuan dari RUPS;


                Hal. 138 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 139
(vii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
     dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
     perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
     benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
     memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
     rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
     - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
       33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
       tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
       kehati-hatian;
     - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
       bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
       jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
       dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
     - Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
       Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
       Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
       tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
       kepentingan      dengan      perseroan,      dan     dilarang     mengambil
       keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
       dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
     - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
       menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
       dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
       kepentingan terbaik perseroan;
     - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
       mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
       dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
       menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
       tugas dan kewenangannya;
     - POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
       Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
       persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
       persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
       memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
       pengurus;


             Hal. 139 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 140
       - Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
         mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
         bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
         Sehingga,      setiap     tindakan     hukum       dan      keuangan       yang
         menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
         dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
         Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
         spesimen tanda tangan tunggal;
(ix)   Sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi di atas, Penggugat
       Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp101.117.291 (seratus
       satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh satu
       Rupiah) dan jelas merupakan akibat langsung (causal verband) dari
       perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi,
       oleh karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab pribadi
       Tergugat Rekonvensi;
(x)    M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
       Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351, telah memberikan pendapat
       bahwa: “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki
       benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
       menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
       sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat                         dimintai
       pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
       Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
       memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
       kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
       dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
       oleh RUPS”
       Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
       tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
       manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
       pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
       penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
       tanggung jawab pribadi.
(xi)   Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
       Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
       memberikan      kaidah     hukum       sebagai     berikut:    “Direktur     yang




                Hal. 140 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 141
          menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
          dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
  (xii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
          K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
          menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
          wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
          ditimbulkan terhadap perseroan;
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
  Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
  melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
k. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Sebagai Direktur, Karena Telah Melakukan Perubahan Jam Kerja
  Perseroan Secara Sepihak Tanpa Ada Persetujuan Direktur Utama Secara
  Kolektif Kolegial
  (i)     Tergugat Rekonvensi tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi II
          selaku direktur utama secara kolektif dan kolegial telah mengubah jam
          kerja operasional kantor yang sebelumnya berlaku pada Penggugat
          Rekonvensi I, yaitu jam kerja kantor semula dari jam 8.00 WIB sampai jam
          16.00 WIB, diubah menjadi jam 12.00 WIB sampai jam 18.00 WIB
          sehingga kegiatan operasional Penggugat Rekonvensi I terganggu dan
          mengalami inefisiensi;
  (ii)    Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tidak didasarkan pada kebutuhan
          operasional yang mendesak, melainkan hanya semata-mata atas
          kehendak dari pribadi Tergugat Rekonvensi selaku Direksi, sehingga ritme
          pekerjaan terganggu, penurunan disiplin pegawai, dan hambatan
          koordinasi diantara divisi, serta berimplikasi langsung terhadap performa
          dan kinerja perseroan;
  (iii)   Dengan demikian, perubahan jam kerja tanpa ada dasar hukum serta
          kesepakatan dengan karyawan melanggar norma ketenagakerjaan dan
          asas hubungan industrial yang adil, serta dikualifikasi sebagai tindakan
          sepihak     (abuse     of   managerial      authority)    dan    penyalahgunaan
          kewenangan, karena dilakukan tanpa pertimbangan dan kehati-hatian,
          serta     bertentangan      dengan      kepentingan      perseroan      Penggugat
          Rekonvensi;
  (iv)    Perubahan struktur jam kerja tanpa dasar hukum dan tanpa pertimbangan
          dampak      operasional      adalah    bentuk     kelalaian     (negligence)    dan




                     Hal. 141 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 142
       pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty, duty of care, dan duty of
       loyalty yang wajib dijalankan dalam mengelola perseroan.
(v)    Prinsip fiduciary duty mensyaratkan seorang Direksi untuk selalu bertindak
       dengan itikad baik, kehati-hatian (prudence), dan loyalitas penuh terhadap
       kepentingan perseroan. Ketika Tergugat Rekonvensi secara sepihak
       mengubah jam kerja tanpa memperhatikan kondisi dari organisasi dan
       implikasinya atas produktivitas, maka Tergugat Rekonvensi bertindak
       melampaui kewenangan sebagai direktur (ultra vires) dan mengabaikan
       prinsip prudential management yang menjadi standar dalam pengambilan
       keputusan direksi.
(vi)   Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi juga dilakukan tanpa
       adanya dasar kewenangan yang sah, tidak untuk kepentingan perseroan,
       serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau adanya
       benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
       memenuhi unsur perlindungan berdasarkan prinsip business judgment
       rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(vii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
       - Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. Pasal 21 ayat (1) dan
         (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian
         Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan
         Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur bahwa waktu kerja
         ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
         atau perjanjian kerja bersama. Setiap perubahan waktu kerja wajib
         untuk dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak;
       - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
         33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
         tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
         kehati-hatian;
       - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
         menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
         dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
         kepentingan terbaik perseroan;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
         Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad
         baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta menghindari
         benturan      kepentingan         dalam      menjalankan         tugas      dan
         kewenangannya.


                Hal. 142 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 143
(viii) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
       Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian yang merupakan
       akibat langsung (causal verband) perbuatan melawan hukum yang
       dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
       - Kerugian produktivitas dan pendapatan, yaitu waktu jam operasional
          efektif berkurang selama 4 (empat) jam per hari (08.00–12.00 WIB tidak
          lagi digunakan untuk kegiatan bisnis), maka berbagai transaksi,
          komunikasi dengan vendor dan kegiatan administrasi lain tertunda; Hal
          ini menyebabkan terjadinya penurunan nilai transaksi dan potensi
          kehilangan pendapatan Penggugat Rekonvensi I.
       - Adanya keterlambatan transaksi keuangan, dimana perubahan jam
          kerja yang baru telah menyebabkan keterbatasan waktu bertransaksi
          dengan lembaga keuangan atau vendor, karena sebagian besar bank
          tutup jam 15.00 WIB, sementara kantor baru aktif beroperasi mulai jam
          12.00 WIB;
       - Biaya lembur dan juga penurunan efisiensi sumber daya manusia untuk
          menyelesaikan pekerjaan yang tertunda di siang hari, dimana banyak
          dari karyawan terpaksa harus bekerja lembur untuk menyelesaikan
          pekerjaan; Akibatnya, Penggugat Rekonvensi I menanggung biaya
          lembur tambahan dan insentif ekstra, yang seharusnya tidak terjadi
          apabila jadwal kerja tidak diubah secara sepihak oleh Tergugat
          Rekonvensi.
(ix)   Berdasarkan doktrin hukum perdata, kerugian (losses) terbagi menjadi 2
       (dua) jenis, yaitu:
       - Kerugian materiil (materiële schade) yaitu kerugian yang dapat dinilai
          secara ekonomis dan terukur secara finansial, meliputi kehilangan
          pendapatan, tambahan biaya operasional, atau penurunan aset
          perusahaan akibat suatu perbuatan tertentu;
       - Kerugian immateriil (immateriële schade), yaitu kerugian bersifat non-
          ekonomis seperti penurunan reputasi perusahaan, terganggunya
          hubungan kerja, hilangnya kepercayaan mitra bisnis, serta menurunnya
          semangat dan moral karyawan.
(x)    Bahwa dalam praktik hukum Indonesia keduanya diakui sebagai bentuk
       kerugian yang sah untuk mendapatkan kompensasi, sebagaimana yang
       diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan ditegaskan dalam Putusan
       Mahkamah Agung RI Nomor 1795 K/Pdt/2004, yang memberikan kaidah
       hukum bahwa: “Kerugian dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tidak


                 Hal. 143 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 144
         hanya berupa kerugian materiel, tetapi juga mencakup kerugian
         immateriel yang timbul karena terganggunya keseimbangan psikologis,
         reputasi, atau nama baik pihak yang dirugikan”
         Meskipun sebagian kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi I
         bersifat potensial (potential loss), namun tetap merupakan akibat nyata
         (direct consequence) dari kebijakan salah yang diambil oleh Tergugat
         Rekonvensi.
  (xi)   Subekti, dalam bukunya berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata”
         (Intermasa, 2005, hlm. 41), kerugian (schade) tidak hanya mencakup
         kehilangan harta benda saja (materiele schade), tetapi juga kerugian non-
         ekonomis (immateriele schade) berupa terganggunya reputasi dan rasa
         aman pihak yang dirugikan;
  (xii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, hlm.
         189–190 Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014 telah memberikan pendapat
         bahwa: “Setiap tindakan Direksi yang tidak didasari oleh kebutuhan
         perusahaan yang objektif, atau dilakukan tanpa kehati-hatian yang layak,
         dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menimbulkan tanggung
         jawab pribadi”
         Pandangan ini sejalan dengan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (5) UU 40/2007,
         yang mewajibkan Direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan
         penuh tanggung jawab, serta bertanggung jawab secara pribadi apabila
         karena kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada perseroan.
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
  Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
  melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
l. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Sebagai Direktur, Karena Telah Melakukan Pembayaran Uang Muka
  Pembelian Kendaraan Yang Tidak Dilanjutkan, Tanpa Ada Persetujuan
  Dari Direktur Utama Secara Kolektif Kolegial
  (i)    Tergugat Rekonvensi, tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi II
         selaku   Direktur     Utama      secara     kolektif   dan     kolegial,    tanpa
         mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan perseroan, telah
         melakukan pembelian 1 (unit) Toyota Lexus untuk fasilitas diri sendiri
         dengan uang muka Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
  (ii)   Bahwa sampai saat ini, pembelian mobil tersebut tidak dilanjutkan
         sehingga uang muka yang telah dibayarkan menjadi hangus dan tidak
         memberikan manfaat apapun kepada Penggugat Rekonvensi I;


                  Hal. 144 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 145
(iii)   Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk penyalahgunaan
        kewenangan (abuse of power), karena telah menggunakan uang
        Penggugat Rekonvensi I di luar maksud dan tujuan perseroan, serta tanpa
        persetujuan dari organ Penggugat Rekonvensi I yang berwenang;
(iv)    Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
        melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
        kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
        atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
        disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(v)     Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
        dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
        perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
        benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
        memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
        rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(vi)    Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
        - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
          33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
          tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
          kehati-hatian;
        - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
          bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
          jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
          dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
        - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
          menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
          dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
          kepentingan terbaik perseroan;
        - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
          mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
          dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
          menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
          tugas dan kewenangannya;
(vii) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
        Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000
        (lima puluh juta Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
        verband) perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat


                Hal. 145 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 146
         Rekonvensi, karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab
         pribadi;
  (viii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, hlm.
         189–190 Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014 telah memberikan pendapat
         bahwa: “Setiap tindakan Direksi yang tidak didasari oleh kebutuhan
         perusahaan yang objektif, atau dilakukan tanpa kehati-hatian yang layak,
         dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menimbulkan tanggung
         jawab pribadi”
  (ix)   Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
         telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
         memperhatikan         kemampuan        keuangan      dan    prinsip    kehati-hatian
         merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
         pribadi.”
  Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
  Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
  melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
m. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
  Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I,
  Karena Secara Sepihak Telah Menjual Mobil Penggugat Rekonvensi I
  Kepada Diri Sendiri Dengan Harga Dibawah Pasar Tanpa Ada Persetujuan
  RUPS Atau Direktur Utama Dan/Atau Dewan Komisaris
  (i)    Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan dan
         jabatannya sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan
         Direktur Utama (in casu Tergugat II) secara kolektif kolegial, telah
         melakukan pembelian 1 (satu) mobil merek Toyota Lexus RX 200T tipe
         Luxury 4x2 A/T untuk fasilitas diri sendiri, dengan menggunakan uang
         Penggugat        Rekonvensi       I,   dengan      harga     pembelian      sebesar
         Rp1.007.593.000 (satu miliar tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu
         Rupiah); Sehingga mobil tersebut tercatat sebagai aset milik
         Penggugat Rekonvensi I;
  (ii)   Bahwa kemudian, Tergugat Rekonvensi dalam kapasitas sebagai Direktur
         Penggugat Rekonvensi I, kembali tanpa ada pengetahuan dan
         persetujuan dari RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris Penggugat
         Rekonvensi I (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi
         III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), serta nyata-
         nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
         Penggugat Rekonvensi I, pada tanggal 22 Desember 2021 telah menjual


                     Hal. 146 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 147
        Toyota Lexus RX 200T tipe Luxury 4x2 A/T milik Penggugat Rekonvensi I
        tersebut kepada diri sendiri dengan harga sebesar Rp385.000.000 (tiga
        ratus delapan puluh lima juta Rupiah), dan dilakukan tanpa penilaian
        independen mengenai kewajaran harga pasar pada saat itu;
(iii)   Padahal, mengacu pada harga pasar kendaraan sejenis yang wajar pada
        tahun 2021, harga jual wajar Toyota Lexus dengan tipe yang sama berada
        pada kisaran harga Rp539.000.000 (lima ratus tiga puluh sembilan juta
        Rupiah) sampai Rp636.000.000 (enam ratus tiga puluh enam juta
        Rupiah), sehingga jika menggunakan acuan harga tertinggi tersebut di
        atas, maka selisih kerugian penjualan Toyota Lexus adalah sebesar
        Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah);
(iv)    Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut nyata-nyata mengandung
        benturan kepentingan (conflict of interest), karena Tergugat Rekonvensi
        dalam kapasitas sebagai Direktur yang bertindak mewakili Penggugat
        Rekonvensi I selaku penjual, dan pada saat yang sama bertindak
        sekaligus sebagai seorang pembeli pribadi yang memperoleh keuntungan
        dari   transaksi   tersebut,   sehingga      dikategorikan        sebagai    bentuk
        penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prinsip fiduciary duty;
(v)     Berdasarkan prinsip fiduciary duty Direksi wajib untuk bertindak dengan
        loyalitas (duty of loyalty) dan kehati-hatian (duty of care); Penggunaan aset
        atau keuangan Penggugat Rekonvensi I untuk tujuan pribadi adalah
        bentuk    penyalahgunaan       kewenangan        (abuse      of     power)    yang
        menimbulkan tanggung jawab pribadi (personal liability); (vide: Pasal 97
        ayat (5) UU 40/2007).
(vi)    Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
        melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
        kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
        atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
        disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(vii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
        dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
        perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
        benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
        memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
        rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:




                 Hal. 147 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 148
       - Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
         33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
         tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
         kehati-hatian;
       - Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
         jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
         dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
       - Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
         Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
         Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
         tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
         kepentingan      dengan      perseroan,      dan     dilarang     mengambil
         keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
         dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
       - Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
         menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
         dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
         kepentingan terbaik perseroan;
       - Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
         mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
         dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
         menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
         tugas dan kewenangannya;
       - POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
         Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
         persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
         persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
         memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
         pengurus;
(ix)   Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
       Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp251.000.000
       (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah), yang merupakan akibat
       langsung (causal verband) dari perbuatan melawan hukum yang
       dilakukan Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum
       menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;




               Hal. 148 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 149
(x)    M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
       Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351, telah memberikan pendapat
       bahwa: “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki
       benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
       menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
       sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat                         dimintai
       pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
       Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
       memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
       kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
       dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
       oleh RUPS”
       Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
       tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
       manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
       pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
       penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
       tanggung jawab pribadi.
(xi)   Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
       Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
       memberikan      kaidah     hukum       sebagai     berikut:    “Direktur     yang
       menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
       dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
(xii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
       K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
       menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
       wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
       ditimbulkan terhadap perseroan;
       Bahwa dalam perkara a quo Tergugat Rekonvensi telah memanfaatkan
       posisinya sebagai Direktur Penggugat Rekonvensi I untuk memperoleh
       keuntungan pribadi, sehingga secara hukum menimbulkan tanggung
       jawab mengganti kerugian Penggugat Rekonvensi I;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.




                Hal. 149 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 150
F. TUDUHAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI
 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI II DAN PENGGUGAT REKONVENSI III
 YANG DIDUGA DILAKUKAN DENGAN IKTIKAD BURUK DAN TANPA
 ALASAN YANG SAH TELAH MENGAKIBATKAN REPUTASI DAN NAMA
 BAIK PENGGUGAT REKONVENSI II DAN PENGGUGAT REKONVENSI III
 MENJADI BURUK DAN TERCEMAR
 1. Mohon perhatian khusus dari Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa tuduhan
    perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi tanpa
    alasan yang sah, senyatanya telah membuat reputasi dan nama baik
    Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III pribadi selaku
    pengusaha nasional dengan wilayah kerja internasional menjadi buruk dan
    tercemar;
 2. Sebagai pengetahuan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa Penggugat
    Rekonvensi II bersama-sama dengan Penggugat Rekonvensi III telah
    membangun perusahaan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk (in casu Penggugat
    Rekonvensi I) sejak awal tahun 1981 ketika lokasi kegiatan usaha pabrik
    masih berwujud tanah datar yang kosong;
 3. Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III sendirilah yang
    mengumpulkan uang untuk mendirikan perusahaan, mencari pinjaman uang
    untuk pembangunan pabrik, mencari tenaga kerja, membuat jaringan
    distribusi, serta mencari pemasok dan juga konsumen yang akan membeli
    produk Penggugat Rekonvensi I;
 4. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara serampangan menuduh
    Penggugat Rekonvensi II selaku Direktur Utama dan Penggugat Rekonvensi
    III selaku Komisaris Utama telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa
    alasan yang sah dan cenderung bersifat manipulatif, tidak hanya
    mengakibatkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
    Rekonvensi III pribadi, melainkan juga kepada keluarganya, sehingga timbul
    kesan bahwa seolah-olah Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
    Rekonvensi III adalah pengusaha jahat yang telah menindas dan memakan
    harta dari keringat karyawannya sendiri;
 5. Tidak hanya itu, Tergugat Rekonvensi tanpa rasa ragu juga telah menghina
    dan memaki-maki Penggugat Rekonvensi II dengan kata-kata kasar pada saat
    Penggugat Rekonvensi II meminta dilakukan penambahan spesimen tanda
    tangan rekening bank Penggugat Rekonvensi I pada bulan Juli 2025, oleh
    karena penggunaan uang perseroan tidak dilakukan secara transparan dan
    akuntabel oleh Tergugat Rekonvensi;


                 Hal. 150 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 151
   Penghinaan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh oleh Tergugat
   Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi II selaku direktur utama dan
   pemilik manfaat utama dalam Penggugat Rekonvensi I dengan nilai
   kepemilikan 51,18% (lima puluh satu koma delapan belas persen) saham
   sesuai dengan Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I;
6. Bahwa selain itu, tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara manipulatif
   menuduh Penggugat Rekonvensi II tidak pernah membayar gaji dan
   bonus Tergugat Rekonvensi selama yang bersangkutan menjadi direktur
   dan juga menuduh Penggugat Rekonvensi III telah menggunakan tanda
   tangan palsu dalam Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan
   sementara Tergugat Rekonvensi, dan seluruhnya telah disampaikan
   dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini adalah merupakan
   sebuah fitnah dan penghinaan yang sangat keji;
   Tindakan Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah bertentangan dengan
   hak subyektif Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III,
   serta bertentangan dengan norma kepatutan dan kewajaran dalam
   pergaulan hidup bermasyarakat;
7. Padahal seluruh aset dan kenikmatan Tergugat Rekonvensi yang dinikmatinya
   sampai hari ini, berasal dari periuk nasi perusahaan Penggugat Rekonvensi I
   yang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi II sebagai pemilik manfaat utama;
8. Akibatnya, reputasi dan nama baik Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
   Rekonvensi III selaku pengusaha nasional yang telah dibangun selama
   berpuluh-puluh tahun lamanya menjadi buruk dan tercemar oleh sifat serakah
   dari Tergugat Rekonvensi;
9. Dengan fakta reputasi dan nama baik yang telah tercemar, maka adalah
   berdasarkan hukum apabila Tergugat Rekonvensi dihukum membayar
   kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
   Rekonvensi III, yang apabila dinilai dengan uang sekurangnya sebesar Rp
   100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
10. Selain kerugian immateriil tersebut, adalah layak secara hukum apabila
   Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf
   secara terbuka kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi
   III melalui surat kabar harian Kompas nasional dengan ukuran 184 mm x 540
   mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran 160mm x 270mm selama 7 (tujuh)
   hari berturut-turut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan
   ini berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat
   Rekonvensi atas perbuatannya;


                Hal. 151 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 152
 11. Munir Fuady dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum:
     Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), menjelaskan
     bahwa: “Kerugian dalam perbuatan melawan hukum tidak hanya terbatas
     pada kerugian yang bersifat materiil, tetapi juga meliputi kerugian immateriil
     seperti penderitaan batin, rasa malu, kehormatan, serta rusaknya nama
     baik dan reputasi seseorang”;
 12. Sejalan dengan doktrin kerugian immateriil akibat dari perbuatan melawan
     hukum, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah
     memberikan kaidah hukum bahwa: “Kerugian immateriil, termasuk yang timbul
     akibat penghinaan dan pencemaran nama baik, dapat diberikan sepanjang
     unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365
     KUHPerdata terbukti”;
 Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
 Hakim dapat berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
 perbuatan melawan hukum dan selanjutnya mengabulkan gugatan Rekonvensi
 untuk seluruhnya.


G. TUDUHAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI
 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI IV DAN PENGGUGAT REKONVENSI V
 YANG DIDUGA DILAKUKAN DENGAN IKTIKAD BURUK DAN TANPA
 ALASAN YANG SAH TELAH MENGAKIBATKAN KONDISI PSIKIS DAN
 REPUTASI DARI PENGGUGAT REKONVENSI IV DAN PENGGUGAT
 REKONVENSI V MENJADI TERGANGGU DAN TERCEMAR
 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU 40/ 2007 telah diatur bahwa Dewan
     Komisaris adalah organ perseroan yang berwenang untuk mengawasi
     kebijakan pengurusan direksi, jalannya pengurusan perseroan secara umum,
     baik internal maupun eksternal, serta memberi nasihat kepada direksi;
 2. Selanjutnya,     sebagai     bentuk    pelaksanaan       pengawasan        pengurusan
     perseroan, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V telah
     memberhentikan sementara Tergugat Rekonvensi sebagai direktur karena
     sudah tidak sesuai dengan visi dan misi dari Para Penggugat Rekonvensi,
     yang dilatarbelakangi kinerja dan perilaku buruk Tergugat Rekonvensi yang
     bertentangan dengan Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I;
 3. Seluruh prosedur dan tata cara pemberhentian sementara Direksi telah
     dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
     Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V kemudian
     menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberhentian sementara Tergugat


                   Hal. 152 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 153
   Rekonvensi tersebut kepada RUPS, apakah akan dibatalkan atau dikuatkan
   dalam keputusan RUPS; Artinya, tugas pengawasan oleh Penggugat
   Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V telah selesai dilakukan dan
   berikutnya bergantung pada mekanisme yang berlaku dalam forum RUPS;
4. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan RUPS Tergugat Rekonvensi tidak hadir
   secara langsung untuk membela diri dihadapan RUPS dan dalam voting para
   pemegang saham yang hadir ketika itu dengan suara bulat telah menyetujui
   untuk memberhentikan Tergugat Rekonvensi secara tetap; Artinya, RUPS
   mengafirmasi keputusan pemberhentian sementara yang dibuat oleh
   Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V dan tidak ada
   kesalahan yang telah dilakukan Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
   Rekonvensi V;
5. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara serampangan menuduh
   Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V telah melakukan
   perbuatan melawan hukum tanpa alasan yang sah, telah mengakibatkan
   kerugian kepada Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V,
   karena   harus   menanggung        beban      psikis   dan     persidangan      yang
   berkepanjangan serta reputasi yang menjadi tercemar akibat tuduhan
   Tergugat Rekonvensi tersebut;
   Apalagi, dengan adanya pengumuman koran kepada Penggugat
   Rekonvensi IV untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri
   Pontianak, akibat dari kesalahan Tergugat Rekonvensi sendiri yang
   secara sembrono dan serampangan mengajukan gugatan aquo tanpa
   berpikir dan mencermati alamat Penggugat Rekonvensi IV terlebih
   dahulu, telah mengakibatkan reputasi dan nama baik Penggugat
   Rekonvensi IV di mata masyarakat Indonesia menjadi buruk dan
   tercemar, karena tidak ada ruang pembelaan diri di mata masyarakat dan
   hanya bersifat sepihak;
6. Tindakan Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah bertentangan dengan
   hak subyektif Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V,
   serta bertentangan dengan norma kepatutan dan kewajaran dalam
   pergaulan hidup bermasyarakat;
7. Dengan fakta adanya kerugian psikis dan reputasi Penggugat Rekonvensi IV
   dan Penggugat Rekonvensi V yang telah terganggu dan tercemar, maka
   adalah berdasarkan hukum apabila Tergugat Rekonvensi dihukum untuk
   membayar kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi IV dan




               Hal. 153 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 154
     Penggugat Rekonvensi V, yang apabila dinilai dengan uang sekurang-
     kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
 8. Selain kerugian materiil dan immateriil tersebut, adalah patut dan wajar secara
     hukum apabila Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan
     permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
     Penggugat Rekonvensi V melalui surat kabar Kompas nasional dengan
     ukuran 184mm x 540mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran 160mm x
     270mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
     terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk tanggung
     jawab Tergugat Rekonvensi atas perbuatannya;
 9. Munir Fuady dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum:
     Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), telah
     menjelaskan bahwa: “Kerugian dalam perbuatan melawan hukum tidak hanya
     terbatas pada kerugian yang bersifat materiil, tetapi juga meliputi kerugian
     immateriil seperti penderitaan batin, rasa malu, kehormatan, serta
     rusaknya nama baik dan reputasi seseorang”;
 10. Sejalan dengan doktrin kerugian immateriil akibat dari perbuatan melawan
     hukum, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah
     memberikan kaidah hukum bahwa: “Kerugian immateriil, termasuk yang timbul
     akibat penghinaan dan pencemaran nama baik, dapat diberikan sepanjang
     unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365
     KUHPerdata terbukti”;
 Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
 Hakim dapat berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
 perbuatan melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk
 seluruhnya.


H. PARA PENGGUGAT REKONVENSI MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT
 PERBUATAN       MELAWAN         HUKUM        (ONRECHTMATIGE             DAAD)      YANG
 DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI, KARENANYA BERHAK
 MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN DARI TERGUGAT REKONVENSI
 1. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata telah di atur bahwa: “Tiap perbuatan
     yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
     mewajiban orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
     menggantikan kerugian tersebut”;
 2. Mengacu pada Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2831 K/
     Pdt/1996 tanggal 7 Juli 1996, maka untuk dapat dikategorikan sebagai


                  Hal. 154 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 155
   perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) harus memenuhi ketentuan
   Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
   a. Suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), ada perbuatan
      tergugat yang bersifat melawan hukum;
   b. Kesalahan, ada kesalahan pada pihak tergugat;
   c. Kerugian, ada kerugian yang dialami penggugat;
   d. Hubungan kausal, ada hubungan kausalitas atau sebab akibat antara
      kesalahan yang dilakukan tergugat dengan kerugian yang dialami
      penggugat.
3. Bahwa menurut Hoge Raad dalam berbagai arrest sejak tahun 1927 (H.R. 3
   Februari 1927, Hoetlink No.114, dan keputusan-keputusan kemudian antara
   lain H.R. 28 November 1947 dan 19 Desember 1947) dan telah menjadi
   Yurisprudensi tetap, serta telah menjadi doktrin dalam ilmu hukum Indonesia,
   dimana untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan kausalitas harus
   diselesaikan dengan mengacu pada teori Adequate Verorzaking;
4. Bahwa menurut teori adequat Von Kries (Adequate Verorzaking), bahwa
   perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab yang timbul adalah perbuatan
   yang seimbang dengan akibatnya; Adapun dasar untuk menentukan
   perbuatan yang seimbang tersebut adalah dengan adanya suatu perhitungan
   yang layak;
5. Hoge Raad dalam putusan tanggal 24 Mei 1918 telah memberikan
   pertimbangan hukum bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah
   merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat;
6. Selain itu, doktrin-doktrin ilmu hukum telah menentukan akibat hukum yang
   harus dipikul bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum
   (onrechtmatige daad), sebagaimana disampaikan pakar hukum M.A. Moegni
   Djojodirdjo, dalam buku yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum
   (onrechtmatige daad)”, halaman 102, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976,
   menguraikan beberapa bentuk ganti kerugian dalam perbuatan melawan
   hukum (onrechtmatige daad), yaitu:
   a. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang;
   b. Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada
      keadaan semula;
   c. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan
      hukum;
   d. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
   e. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;


                 Hal. 155 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 156
   f. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
7. Sehubungan       dengan    perbuatan      melawan      yang    dilakukan     Tergugat
   Rekonvensi di atas telah mengakibatkan kerugian yang nyata bagi Para
   Penggugat Rekonvensi, di mana apabila mengacu pada Pasal 1365
   KUHPerdata, kerugian yang telah diderita Para Penggugat Rekonvensi adalah
   sebagai berikut:
   a. Kerugian materiil Penggugat Rekonvensi I:
     Perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi tersebut mengakibatkan
     kerugian bagi Penggugat Rekonvensi I, yaitu:
     (i)     Kerugian akibat dari pemberian fasilitas bedah plastik karyawan
             wanita Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp135.360.100 (seratus tiga
             puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Rupiah), tanpa
             sepengetahuan dan persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Dewan
             Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi
             III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan
             tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta
             kehati-hatian;
     (ii)    Kerugian akibat dari pembayaran tunjangan tambahan atas
             pengunduran diri dari karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain
             sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa sepengetahuan
             dan persetujuan Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu
             Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
             Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
             pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
     (iii)   Kerugian akibat pembayaran biaya perjalanan wisata ke Jepang pada
             2 (dua) orang karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar
             Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa sepengetahuan dan
             persetujuan Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu
             Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
             Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
             pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
     (iv)    Kerugian akibat pembelian pendingin udara (AC) rumah pribadi
             karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar Rp5.050.000
             (lima juta lima puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan
             persetujuan Direktur Utama atau Dewan Komisaris (in casu
             Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat




                 Hal. 156 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 157
       Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
       pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
(v)    Kerugian akibat pemberian tunjangan tambahan lainnya kepada 2
       (dua) karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I seluruhnya sebesar
       Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan
       puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur
       Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
       Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
       Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak
       dan wajar, serta kehati-hatian;
(vi)   Kerugian akibat dari pengambilan uang pesangon dan penghargaan
       atas masa kerja Tergugat Rekonvensi yang nyata-nyata memiliki
       benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat
       Rekonvensi I sebesar Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima
       ratus ribu Rupiah), tanpa pengetahuan dan persetujuan dari RUPS,
       Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat
       Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV
       dan Penggugat Rekonvensi V);
(vii) Kerugian akibat pengambilan tunjangan cuti untuk diri sendiri dan
       nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)
       dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp686.031.250 (enam
       ratus delapan puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima
       puluh Rupiah), tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan RUPS,
       Direktur Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat
       Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV
       dan Penggugat Rekonvensi V);
(viii) Kerugian akibat keterlambatan penyampaian kewajiban laporan
       kepada OJK dan instansi terkait, sebesar Rp144.920.322 (seratus
       empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua
       puluh dua Rupiah);
(ix)   Kerugian akibat dari penggunaan uang milik Penggugat Rekonvensi I
       untuk kepentingan pribadi dari keluarga Tergugat Rekonvensi pribadi
       dalam periode 2014–2022, dan memiliki benturan kepentingan
       (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar
       Rp497.349.188 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus
       empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah),
       dengan perincian sebagai berikut:


           Hal. 157 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 158
       - Biaya pengobatan istri sebesar Rp73.531.520 (tujuh puluh tiga juta
         lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
       - Biaya pengobatan anak laki-laki sebesar Rp40.066.260 (empat
         puluh juta enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh Rupiah);
       -⁠ Biaya pengobatan anak perempuan pertama sebesar Rp3.511.440
         (tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh Rupiah);
       -⁠ Biaya pengobatan anak perempuan kedua sebesar Rp12.783.450
         (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima
         puluh Rupiah);
       - Biaya pengobatan ibu sebesar Rp367.456.518 (tiga ratus enam
         puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus
         delapan belas Rupiah).
(x)    Kerugian akibat dari penggunaan uang milik Penggugat Rekonvensi I
       untuk pembayaran listrik dan air pribadi Tergugat Rekonvensi untuk
       periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 yang nyata-nyata
       memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat
       Rekonvensi I sebesar Rp101.117.291 (seratus satu juta seratus tujuh
       belas ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah), tanpa ada
       pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama dan/atau
       Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat
       Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
       V);
(xi)   Kerugian akibat dari pembayaran uang muka pembelian mobil Toyota
       Lexus untuk dirinya sendiri tanpa ada pengetahuan dan persetujuan
       Direktur Utama (in casu Penggugat Rekonvensi II) secara kolektif dan
       kolegial sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang menjadi
       hangus;
(xii) Kerugian akibat penjualan Toyota Lexus RX 200T Luxury Penggugat
       Rekonvensi I kepada Tergugat Rekonvensi selaku direktur untuk
       kepentingan dirinya sendiri yang nyata-nyata memiliki benturan
       kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I,
       sebesar Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah), tanpa
       ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama dan/atau
       Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat
       Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
       V);




             Hal. 158 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 159
  Dengan demikian, total kerugian materiil yang telah dialami Penggugat
  Rekonvensi I adalah sebesar Rp4.366.008.151 (empat miliar tiga ratus
  enam puluh enam juta delapan ribu seratus lima puluh satu Rupiah)
  yang seluruhnya harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh
  Tergugat Rekonvensi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
  putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Kerugian immateriil Penggugat Rekonvensi I
  Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah
  mengakibatkan kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi I, yaitu:
  (i) Menurunnya kepercayaan publik dan organ perseroan lain terhadap
      integritas tata kelola keuangan Penggugat Rekonvensi I selaku
      perseroan terbatas terbuka, akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi
      yang diduga tidak beriktikad baik dan menyalahgunakan kewenangan
      yang dimiliki, termasuk kegagalan Tergugat Rekonvensi menjalankan
      fungsinya sebagai Direktur Keuangan dan Pajak karena pengenaan
      sanksi dan denda secara masif dari OJK dan instansi yang terkait;
  (ii) Kerugian karena Tergugat Rekonvensi tidak beriktikad baik dan
      menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan mengubah jam
      kerja operasional perusahaan yang berdampak pada produktivitas dan
      pendapatan, keterlambatan transaksi dan lembur karyawan;
  dimana seluruh kerugian immateriil tersebut apabila dinilai dengan uang,
  maka kerugian immateriil yang di derita oleh Penggugat Rekonvensi I
  sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), yang seluruhnya
  harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus
  dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini
  memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi II dan
  Penggugat Rekonvensi III
  Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah
  mengakibatkan kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi II dan
  Penggugat Rekonvensi III, oleh karena tercemarnya reputasi dan nama
  baik keduanya selaku pengusaha nasional yang memiliki wilayah kegiatan
  usaha internasional, yang apabila dinilai dengan uang sekurang-kurangnya
  adalah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), yang
  seluruhnya harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi secara tunai dan
  sekaligus dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
  putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;


            Hal. 159 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 160
   Selain itu, untuk tujuan pemulihan nama baik dari Penggugat Rekonvensi II
   dan Penggugat Rekonvensi III, secara hukum adalah patut dan wajar agar
   supaya Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan
   permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar Kompas nasional
   dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran
   160 mm x 270 mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam waktu 7 (tujuh)
   hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebagai
   bentuk tanggung jawab Tergugat Rekonvensi atas perbuatannya.
 d. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi IV dan
   Penggugat Rekonvensi V
   Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah
   mengakibatkan kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
   Penggugat Rekonvensi V, yang apabila dinilai dengan uang sekurang-
   kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), yang harus
   dibayar Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus dalam waktu
   paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini memperoleh
   kekuatan hukum tetap;
   Selain itu, untuk tujuan pemulihan nama baik Penggugat Rekonvensi IV dan
   Penggugat Rekonvensi V, secara hukum adalah patut dan wajar agar
   supaya Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan
   permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar Kompas nasional
   dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran
   160 mm x 270 mm sebagai bentuk tanggung jawab atas segala
   perbuatannya selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung sejak saat
   putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, ganti rugi terdiri dari 2
   (dua) bentuk kerugian, yaitu:
   a. Kerugian yang nyata-nyata di derita; dan/atau
   b. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
9. Bahwa Mahkamah Agung dalam yurisprudensi secara konsisten telah
   menentukan akibat yang harus ditanggung oleh pihak yang telah
   melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai
   berikut:
   a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1973 tanggal 21
      November 1973 dengan kaidah hukumnya sebagai berikut: “Setiap
      orang yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian pada




              Hal. 160 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 161
          orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut sesuai ketentuan Pasal
          1365 KUHPerdata”;
       b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 tanggal 23 Mei
          2013 dengan kaidah hukumnya sebagai berikut: “Perbuatan Direksi yang
          menggunakan dana Perseroan untuk kepentingan pribadi tanpa
          persetujuan RUPS merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang
          Perseroan Terbatas dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum
          (onrechtmatige daad) yang menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi
          Direksi yang bersangkutan”;
   10. Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-
       bukti yang sah dan menurut peraturan yang berlaku dapat diterima sebagai
       bukti serta tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi -
       bukti-bukti mana secara sah telah menyatakan dengan tegas dan
       menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
       yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dan menyebabkan kerugian kepada
       Para Penggugat Rekonvensi. Dengan demikian, maka beralasan secara
       hukum jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan
       gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, dan
       menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Para
       Penggugat Rekonvensi.


I. PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS ASET
 TERGUGAT REKONVENSI
 1. Dalam ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR secara tegas diatur batasan terkait
    sita jaminan (conservatoir beslag) yang dikutip berikut ini: “Jika ada dugaan
    yang beralasan bahwa seseorang yang berutang yang perkaranya belum
    diputus   akan   tetapi    belum     dapat    dilaksanakan,      berusaha      untuk
    menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang
    bergerak atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau
    oleh yang berpiutang, maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan
    yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap
    barang-barang tersebut untuk menjamin hak si pemohon, kepada siapa juga
    diberitahu untuk datang menghadap di depan sidang Pengadilan Negeri yang
    ditentukan, sedapat mungkin dalam persidangan yang pertama berikutnya
    untuk mengajukan Gugatan serta membuktikan kebenarannya”;
 2. Selain itu, berdasarkan Pasal 227 (1) HIR Jo. Pasal 198 ayat (1) HIR dan
    Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, cetakan


                 Hal. 161 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 162
   kedua Mahkamah Agung halaman 122 sampai halaman 124 angka 33 sampai
   angka 33.11, diketahui alasan-alasan yang wajib dipenuhi dalam permohonan
   sita jaminan:
   a. Perkara belum berkekuatan hukum tetap;
   b. Adanya sangkaan atau dugaan yang beralasan secara hukum termohon
      berusaha membawa pergi barang-barangnya, baik bergerak maupun yang
      tetap, dengan maksud menghindari pelaksanaan putusan jika telah
      berkekuatan hukum tetap;
   c. Barang-barang yang dimohonkan sita jaminan, adalah murni milik
      termohon, bukan milik pihak ketiga;
   d. Barang yang dimohon sita jaminan harus jelas dan terperinci demi
      menghindari kesalahan peletakan sita.
3. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 1975 tanggal 9
   Desember 1975, ada ketentuan objek sita jaminan, yaitu:
   a. Barang yang disita benar-benar milik tersita;
   b. Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugatan;
   c. Barang yang disita didahulukan benda yang bergerak, jika tidak mencukupi
      baru benda yang tidak bergerak;
   d. Barang yang disita tetap dalam penguasaan si tersita; dan
   e. Memperhatikan Pasal 198 dan 199 HIR/213 dan 214 RBg.
4. Kekhawatiran atau persangkaan Para Penggugat Rekonvensi ini
   didasarkan pada alasan-alasan berikut:
   a. Tergugat Rekonvensi telah lama berpisah dari isterinya;
   b. Adanya dugaan kekhawatiran Tergugat Rekonvensi bersikap intimidatif
      kepada Para Penggugat Rekonvensi, karyawan dan atau mitra dari
      Penggugat Rekonvensi I;
   c. Indikasi Tergugat Rekonvensi tidak akan bersikap kooperatif dalam proses
      perkara ini dan tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan
      pengadilan, dan secara khusus untuk mengganti kerugian yang dialami
      Para Penggugat Rekonvensi akibat dari perbuatan melawan hukum yang
      dilakukannya;
   d. Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan aset miliknya guna menghindari
      pelaksanaan putusan jika gugatan Rekonvensi ini dikabulkan.
  5. Dengan mempertimbangkan sikap Tergugat Rekonvensi yang akan
      berusaha untuk menjauhkan barang-barangnya dengan maksud agar tidak
      dapat dijangkau oleh Para Penggugat Rekonvensi, maka terdapat cukup
      alasan mengenai adanya kekhawatiran dan/atau persangkaan dari Para


                   Hal. 162 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 163
   Penggugat Rekonvensi, bahwa Tergugat Rekonvensi akan mencari cara
   untuk mengasingkan harta benda selama berlangsungnya persidangan;
6. Bahwa untuk menjamin gugatan Rekonvensi ini tidak menjadi sia-sia, maka
   Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
   supaya berkenan mengeluarkan penetapan untuk meletakkan sita jaminan
   (consevatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi pribadi
   maupun bagian dari harta bersama dengan isterinya yang timbul selama
   perkawinan dengan Tergugat Rekonvensi, yang perinciannya adalah
   sebagai berikut:
     NO                NAMA HARTA                             KETERANGAN

           Tabungan dengan Nomor Rekening
      1.                                                     Bank CIMB Niaga
           7017593781xx



           Tabungan dengan Nomor Rekening
      2.                                                        Bank HSBC
           365-61xxxx-844



           Tabungan dengan Nomor Rekening
      3.                                                         Bank BCA
           34700783xx



           SR-018T3, SR-019T5, ST011T4-PFS,
      4.   ORI-025T3, SBR013T4, ST013T4-                        Bank HSBC
           PFS, ORI-027T6



           Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
           Ismail Marzuki No. 44, RT. 003, RW.                     NOP.
      5.   30 Kel. Benua Melayu Darat, Kec.                 61.71.010.004.002-
           Pontianak     Selatan,    Pontianak,                   0037.0
           Kalimantan Barat



           Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
           Purnama Sempurna, RT 07, RW 10,                 NOP. 61.71.010.004.
      6.
           Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan,               025-0387.0
           Pontianak, Kalimantan Barat



      7.   Rumah dan toko di Jl. Perdana Ko.            NOP.
           Central Perdana, Kel. Parit Tokaya, 61.71.010.004.011.0598



             Hal. 163 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 164
                 Kec. Pontianak Selatan, Kalimantan                         .0
                 Barat



                 Sebidang tanah dan bangunan di
                 Grand Perdana Residence Blok C                  NOP.
          8.     No.1, RT 03, RW 10, Kel. Parit Tokaya, 61.71.010.004.011.0641
                 Kec. Pontianak Selatan, Pontianak,                .0
                 Kalimantan Barat


J. PERMOHONAN PEMBEBANAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
 1. Mohon perhatian dari Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan
   mengadili perkara a quo, bahwa dalam hal ini Para Penggugat Rekonvensi telah
   menduga Tergugat Rekonvensi tidak akan beriktikad baik untuk melaksanakan
   putusan apabila perkara aquo telah diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim,
   sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim menetapkan uang
   paksa (dwangsom) terhadap Tergugat Rekonvensi;
 2. Bahwa untuk menghindari iktikad buruk dari Tergugat Rekonvensi dengan cara
   mengulur-ulur waktu dalam memenuhi tuntutan dari Para Penggugat
   Rekonvensi, maka beralasan Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar
   uang paksa (dwangsom) sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) untuk
   setiap harinya atas keterlambatan menjalankan tuntutan Para Penggugat
   Rekonvensi terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum
   tetap sampai dengan Tergugat Rekonvensi memenuhi tuntutan Para Penggugat
   Rekonvensi untuk seluruhnya;
 3. Dengan demikian, adalah berdasarkan atas hukum apabila Yang Mulia Majelis
   Hakim berkenan untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat
   Rekonvensi jika lalai menjalankan isi putusan secara sukarela.


K. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
 1. Bahwa gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti surat otentik
   yang sah dan menurut aturan hukum yang berlaku dapat diterima sebagai bukti
   yang sempurna, serta tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh Tergugat
   Rekonvensi;
 2. Selain itu, terdapat kekhawatiran yang beralasan apabila kekayaan Tergugat
   Rekonvensi menjadi berkurang atau habis, sementara perkara ini masih
   berjalan terus; Apabila hal tersebut terjadi maka Para Penggugat Rekonvensi
   akan mengalami kerugian yang sangat besar karena kehilangan kesempatan



                   Hal. 164 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 165
  untuk memperoleh kembali segala kerugian yang di derita akibat perbuatan
  melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa apabila mengacu pada Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) Rbg,
  Pasal 54 dan Pasal 57 RV, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
  tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil, serta Surat Edaran
  Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta
  Merta dan Provisionil, maka ada syarat-syarat ketat untuk dikabulkannya
  permohonan putusan serta merta tersebut, diantaranya adalah:
  a. Gugatan telah didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan
     tangan yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangan
     yang menurut ketentuan undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
  b. Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
     dibantah;
  c. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang, dan lain-lain, di
     mana hubungan sewa menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti
     melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
  d. Pokok-pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan,
     setelah adanya putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan
     hukum yang tetap;
  e. Gugatan provisional dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang jelas,
     serta memenuhi Pasal 332 RV;
  f. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
     yang tetap (in kracht van gewijsde) dan berhubungan dengan pokok gugatan
     yang diajukan; dan
  g. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
4. Berdasarkan argumentasi yuridis yang Para Penggugat Rekonvensi sampaikan
  diatas, serta merujuk kepada Pasal 180 HIR jo. SEMA Nomor 3 tahun 2000 –
  Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu, kepada Ketua Pengadilan
  Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim
  Pengadilan Agama agar tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali
  terhadap hal-hal sebagai berikut dalam huruf a dan b:
  a. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan
     (handschrift) yang tidak dapat dibantah kebenaran tentang isi dan
     tanda tangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan
     bukti; dan
  b. Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
     dibantah.


                  Hal. 165 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 166
  5. Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti
    surat yang sah dan menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti,
    serta tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, maka
    sesuai ketentuan Pasal 180 HIR, sangatlah beralasan secara hukum apabila
    putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu
    walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar
    biasa (uitvoerbaar bij voorraad).


IV. PETITUM
   Berdasarkan seluruh dalil, fakta dan dasar hukum yang telah Para Tergugat
   Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi sampaikan, maka sangat beralasan dan
   berdasarkan hukum apabila Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat
   Rekonvensi memohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,
   mengadili dan memutus perkara a quo dapat berkenan memberikan putusan
   dengan amar sebagai berikut:
   A. DALAM KONVENSI
     DALAM EKSEPSI
     1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
     2. Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat diterima
        (niet ontvankelijke verklaard);
     3. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke pokok
        perkara karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai
        gugatan yang sah menurut hukum;
     4. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
     DALAM POKOK PERKARA
     1. Menerima dan mengabulkan dalil Para Tergugat untuk seluruhnya;
     2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

     3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
   B. DALAM REKONVENSI
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk
        seluruhnya;
    2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan
        hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Para Penggugat
        Rekonvensi, sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Rekonvensi;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil
        secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi I seluruhnya
        sebesar Rp4.366.008.151 (empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta


                   Hal. 166 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 167
delapan ribu seratus lima puluh satu Rupiah), yang harus dibayar paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap, yang terdiri dari:
a. Kerugian akibat pemberian fasilitas bedah plastik karyawan wanita
   Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp135.360.100 (seratus tiga puluh
   lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Rupiah), tanpa
   sepengetahuan dan persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Dewan
   Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III,
   Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa
   didasarkan pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-
   hatian;
b. Kerugian      akibat    dari    pembayaran       tunjangan      tambahan       atas
   pengunduran diri karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar
   Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa ada pengetahuan dan
   persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu
   Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
   Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
   pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
c. Kerugian akibat dari pembayaran biaya perjalanan wisata ke Jepang
   pada 2 (dua) karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar
   Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa sepengetahuan dan
   persetujuan dari Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
   Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
   Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
   pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
d. Kerugian akibat dari pembelian pendingin udara (AC) rumah pribadi
   karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar Rp5.050.000
   (lima juta lima puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan persetujuan
   Direktur Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi
   II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
   Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak dan
   wajar, serta kehati-hatian;
e. Kerugian akibat dari pemberian tunjangan tambahan lainnya kepada 2
   (dua) karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I seluruhnya sebesar
   Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan
   puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur
   Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,


             Hal. 167 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 168
  Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
  Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak dan
  wajar, serta kehati-hatian;
f. Kerugian akibat dari pengambilan uang pesangon dan penghargaan
  masa kerja Tergugat Rekonvensi yang nyata-nyata memiliki benturan
  kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I
  sebesar Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima ratus ribu
  Rupiah), tanpa pengetahuan dan persetujuan dari RUPS, Direktur
  Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
  Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
  Rekonvensi V);
g. Kerugian akibat dari pengambilan tunjangan cuti untuk diri sendiri dan
  nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
  Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp686.031.250 (enam ratus delapan
  puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah), tanpa
  ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama dan/ atau
  Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat
  Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
  V);
h. Kerugian akibat dari keterlambatan penyampaian kewajiban laporan
  kepada OJK dan instansi yang terkait, sebesar Rp144.920.322 (seratus
  empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua
  puluh dua Rupiah);
i. Kerugian akibat penggunaan uang Penggugat Rekonvensi I untuk
  kepentingan keluarga Tergugat Rekonvensi pribadi dalam periode tahun
  2014–2022, yang nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of
  interest) dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp497.349.188
  (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan
  ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah), tanpa pengetahuan dan
  persetujuan dari RUPS, Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in
  casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
  Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), yaitu:
  (i) Biaya pengobatan istri sebesar Rp73.531.520 (tujuh puluh tiga juta
        lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
  (ii) Biaya pengobatan anak laki-laki sebesar Rp40.066.260 (empat
        puluh juta enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh Rupiah);




           Hal. 168 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 169
      (iii) Biaya pengobatan anak perempuan pertama sebesar Rp3.511.440
          (tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh Rupiah);
      (iv) Biaya pengobatan anak perempuan kedua sebesar Rp12.783.450
          (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima
          puluh Rupiah);
      (v) Biaya pengobatan ibu sebesar Rp367.456.518 (tiga ratus enam
          puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan
          belas Rupiah).
   j. Kerugian akibat penggunaan uang Penggugat Rekonvensi I untuk
      pembayaran listrik dan air pribadi Tergugat Rekonvensi pada tahun 2021
      sampai 2025 yang nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict
      of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp101.117.291
      (seratus satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh satu
      Rupiah), tanpa ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur
      Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
      Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
      Rekonvensi V);
   k. Kerugian akibat pembayaran uang muka pembelian mobil Toyota Lexus
      tanpa pengetahuan dan persetujuan Direktur Utama (in casu Penggugat
      Rekonvensi II) secara kolektif kolegial sebesar Rp50.000.000 (lima puluh
      juta Rupiah) yang menjadi hangus;
   l. Kerugian akibat dari penjualan Toyota Lexus RX 200T Luxury milik
      Penggugat Rekonvensi I kepada Tergugat Rekonvensi selaku direktur
      untuk kepentingan diri sendiri yang nyata-nyata memiliki benturan
      kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I
      sebesar Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah), tanpa
      ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama atau Dewan
      Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III,
      Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V);
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateriil
   sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) secara tunai dan
   sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi I, yang seluruhnya harus dibayar
   kepada Penggugat Rekonvensi I paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
   terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan ganti rugi immateriil
   sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) secara tunai dan
   sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III,


             Hal. 169 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 170
    yang seluruhnya harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi II dan
    Penggugat Rekonvensi III paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung
    sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memulihkan nama baik
    Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III dengan cara
    menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar harian
    Kompas nasional dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia
    dengan ukuran 160 mm x 270 mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam
    waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum
    tetap, sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat Rekonvensi atas
    perbuatannya;
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan ganti rugi immateriil
    sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) secara tunai dan
    sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V,
    yang seluruhnya harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
    Penggugat Rekonvensi V paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung
    sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memulihkan nama baik
    Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V dengan cara
    menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar harian
    Kompas nasional dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia
    dengan ukuran 160 mm x 270 mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam
    waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum
    tetap, sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat Rekonvensi atas
    perbuatannya;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah
    diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan dan harta bersama Tergugat
    Rekonvensi, dengan perincian sebagai berikut:


     NO                 NAMA HARTA                            KETERANGAN
            Tabungan dengan Nomor Rekening
      1.                                                     Bank CIMB Niaga
            7017593781xx


            Tabungan dengan Nomor Rekening
      2.                                                        Bank HSBC
            365-61xxxx-844




              Hal. 170 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 171
           Tabungan dengan Nomor Rekening
      3.                                                         Bank BCA
           34700783xx


           SR-018T3, SR-019T5, ST011T4-PFS,
      4.   ORI-025T3,      SBR013T4,        ST013T4-            Bank HSBC
           PFS, ORI-027T6


           Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
           Ismail Marzuki No. 44, RT. 003, RW.                      NOP.
      5.   30 Kel. Benua Melayu Darat, Kec.                 61.71.010.004.002-
           Pontianak        Selatan,       Pontianak,              0037.0
           Kalimantan Barat


           Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
           Purnama Sempurna, RT 07, RW 10,                 NOP. 61.71.010.004.
      6.
           Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan,                  025-0387.0
           Pontianak, Kalimantan Barat


           Rumah dan toko di Jl. Perdana Ko.
                                                                    NOP.
           Central Perdana, Kel. Parit Tokaya,
      7.                                                  61.71.010.004.011.059
           Kec. Pontianak Selatan, Kalimantan
                                                                     8.0
           Barat


           Sebidang tanah dan bangunan di
           Grand Perdana Residence Blok C                           NOP.
      8.   No.1, RT 03, RW 10, Kel. Parit Tokaya, 61.71.010.004.011.064
           Kec. Pontianak Selatan, Pontianak,                        1.0
           Kalimantan Barat


10. Menghukum Tergugat          Rekonvensi untuk membayar uang paksa
   (dwangsom) sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) setiap hari
   keterlambatan dalam menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini
   berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu
   walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar
   biasa (uitvoerbaar bij voorraad).




              Hal. 171 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 172
C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
  Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi agar membayar seluruh
  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
hukum (ex aequo et bono);
        Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah
mengajukan replik secara tertulis tertanggal 1 April 2026 dan Para Tergugat Konvensi.
Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan duplik secara tertulis tertanggal 8 April
2026 sebagaimana termuat dalam berita acara;


        Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk
membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi
    Nusantara, Tbk, No.6, tanggal 7 Januari 2021, diberi tanda P-1a;
2. Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-
    AH.01.03-0034988, tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda P-1b;
3. Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi
    Nusantara, Tbk, No.5, tanggal 7 Januari 2021, diberi tanda P-2a;
4. Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-
    AH.01.03-0034969, tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda P-2b;
5. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.,
    Nomor 001/SK - KOM/VII/DPNS/2025, tanggal 18 Juli 2025, tentang:
    Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk, diberi tanda
    P-3a;
6. Fotokopi Surat dari PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk, kepada Bapak Tjham Kon
    Tjiap Als. Budiono, tanggal 24 Juli 2025, tentang: Permintaan pengembalian
    barang dan dokumen milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk, diberi tanda P-3b;
7. Fotokopi Tanda Terima tanggal 29 Juli 2025, dari yang menyerahkan Tjham Kon
    Tjiap kepada yang menerima C.Tedjo.E, diberi tanda P-3c;
8. Fotokopi Tangkapan Layar – Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa (RUPSLB) Duta Pertiwi Nusantara Tbk, PT (DPNS1), diberi tanda P-4a;
9. Fotokopi Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Duta
    Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) Tercatat di Papan: Papan Pengembangan No.:
    Peng-SPT-00016/BEI.PP3/10-2025, tanggal 31 Oktober 2025, diberi tanda P-5


                    Hal. 172 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 173
10. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2021 (laba tahun berjalan
    Rp22.723.655.893,00), diberi tanda P-6a;
11. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2022 (laba tahun berjalan
    Rp27.428.849.986,00), diberi tanda P-6b;
12. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2023 ((laba tahun berjalan
    Rp16.075.555.664,00), diberi tanda P-6c;
13. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2024 (laba tahun berjalan
    Rp14.314.568.798,00), diberi tanda P-6d;
14. Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta
    Pertiwi Nusantara Tbk., No.20, tanggal 12 Juni 2025, diberi tanda P-6e;
15. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Penggugat No.: 134/ACGP-TKT/VIII/2025,
    tertanggal 22 Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi I, diberi tanda P-7a;
16. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Tergugat I No.: 034/EYP/VIII/2025, tertanggal 27
    Agustus 2025, Perihal: Surat Tanggapan, diberi tanda P-7b;
17. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Penggugat No.: 137/ACGP-TKT/VIII/2025,
    tertanggal 26 Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi II dan Terakhir,
    diberi tanda P-8a;
18. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Tergugat I No.: 036/EYP/IX/2025, tertanggal 4
    September 2025, Perihal: Surat Tanggapan Ke - 2, diberi tanda P-8b;
19. Fotokopi Surat Permohonan Blokir atas dana masuk sejumlah Rp137.100.000,00
    (seratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu Rupiah), diberi tanda P-9a;
20. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2025, diberi tanda P-10a;
21. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2024, diberi tanda P-10b;
22. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2023, diberi tanda P-10c;
23. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2022, diberi tanda P-10d;
24. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2021, diberi tanda P-10e;
25. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2020, diberi tanda P-10f;
26. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2019, diberi tanda P-10g;
27. Fotokopi Rekap Kas Jakarta Tahun 2019 - 2021, diberi tanda P-10h;
         Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-3a, P-3b, P-3c, P-6d, dan P-8b
merupakan fotokopi yang telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, sedangkan
bukti surat bertanda P-1a, P-1b, P-2a, P-2b, P-4a, P-5, P-6a, P-6b, P-6c, P-6e, P-7a,
P-7b, P-8a, P-9a, P-10a, P-10b, P-10c, P-10d, P-10e, P-10f, P-10g, dan P-10h
merupakan fotokopi dari fotokopi. Bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi Materai
yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Bea Materai sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam
perkara ini;


                     Hal. 173 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 174
           Menimbang bahwa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa:
1.    Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Mohammad
      Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-1;
2.    Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-
      0034988 tanggal 20 Januari 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan, diberi tanda PT-2;
3.    Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2021, diberi tanda PT-3;
4.    Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2022, diberi tanda PT-4;
5.    Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2023, diberi tanda PT-5;
6.    Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2024, diberi tanda PT-6;
7.    Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2025, diberi tanda PT-7;
8.    Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
      Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda PT-8;
9.    Fotokopi Bukti transfer gaji bulan Agustus 2025 atas nama penerima Tjham Kon
      Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda PT-
      9;
10.   Fotokopi Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada Kuasa Hukum Penggugat
      tanggal 19 Agustus 2025, diberi tanda PT-10;
11.   Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 448-449
      bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika
      2007, diberi tanda PT-11;
12.   Fotokopi Somasi Pertama Nomor 134/ACGPTKT/VIII/2025 tanggal 22 Agustus
      2025 Perihal Surat Teguran/Somasi I, diberi tanda PT-12;
13.   Fotokopi Somasi II dan Terakhir Nomor 137/ACGP-TKT/VIII/2025 tanggal 26
      Agustus 2025 Perihal Surat Teguran/Somasi II dan Terakhir, diberi tanda PT-
      13;
14.   Fotokopi Surat Tanggapan Resume Perkara Tergugat No. 03/FAST/ FM/II/2026
      tanggal 4 Februari 2026, diberi tanda PT-14;




                     Hal. 174 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 175
15.   Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 452 buku
      berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007, diberi
      tanda PT-15;
16.   Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020,
      yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-
      16;
17.   Fotokopi Surat Menteri Hukum dan HAM sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.03-
      0390896 tanggal 25 September 2020, diberi tanda PT-17;
18.   Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 446-449
      bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika
      2007, diberi tanda PT-18;
19.   Fotokopi Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Tjham
      Kon Tjiap tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda PT-19;
20.   Fotokopi Resi Pengiriman Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa dengan resi nomor 010900029098825 tanggal 28 Agustus 2025, diberi
      tanda PT- 20;
21.   Fotokopi Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-Kom/VII/ DPNS/2025
      tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
      tanggal 18 Juli 2025, diberi tanda PT-21;
22.   Fotokopi Daftar hadir Komisaris RUPS PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk tanggal
      22 Maret 2019, diberi tanda PT-22;
23.   Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020,
      yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-
      23;
24.   Fotokopi Daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta
      Pertiwi Nusantara Tbk tanggal 3 September 2025, diberi tanda PT- 24;
25.   Fotokopi Bukti awal Penggugat pada laman E-Court yang telah dilakukan
      nazegel pada tanggal 1 September 2025, diberi tanda PT-25;
26.   Fotokopi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor
      769/K/2015 tanggal 9 Juli 2015, diberi tanda PT-26;
27.   Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur
      Mediasi di Pengadilan Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2022
      tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik, diberi tanda PPT-27;
28.   Fotokopi Cek penarikan uang bank sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar
      lima ratus juta rupiah) dari Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Pontianak, yang


                      Hal. 175 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 176
      hanya dilakukan dengan menggunakan spesimen tanda tangan tunggal
      Penggugat, diberi tanda PT-28;
29.   Fotokopi Perincian biaya rumah sakit atas nama Tjham Kon Tjiap dari Rumah
      Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa tanggal 16 Agustus 2024 yang
      pembayarannya dilakukan Tergugat I, diberi tanda PT-29;
30.   Fotokopi Formulir Pemeliharaan Data User ID Member Bank Nobu, diberi tanda
      PT-30;
31.   Fotokopi Order pembelian 1 (satu) unit Lexus RX-500h F-Sport A/T PT. Duta
      Pertiwi Nusantara Tbk ke PT Astra International Tbk tanggal 7 Agustus 2023
      sejumlah Rp1.989.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh
      sembilan juta Rupiah), diberi tanda PT-31;
32.   Fotokopi Bukti setoran Bank BCA tanggal 8 Agustus 2023 dari PT Duta Pertiwi
      Nusantara Tbk kepada PT. Astra International Tbk sejumlah Rp50.000.000,00
      (lima puluh juta Rupiah), diberi tanda PT-32;
33.   Fotokopi Faktur kendaraan bermotor Nomor TLX-AMCA/1353/X/ 2016 tanggal
      17 November 2016 atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk atas pembelian
      1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T dengan harga Rp1.007.593.000 (satu
      miliar tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah), diberi tanda PT-33;
34.   Fotokopi Lexus order form atas nama customer Tjham Kon Tjiap tanggal 13
      September 2021, diberi tanda PT-34;
35.   Fotokopi Invoice PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk kepada Tjham Kon Tjiap atas
      pembelian 1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T bekas nomor polisi KB 168
      LV dengan harga sejumlah Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima
      juta Rupiah), diberi tanda PT-35;
36.   Fotokopi Kuitansi pembayaran dari PT. Duta Pertiwi Nusantara atas invoice No.
      003/JMB/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 atas pembelian 1 (satu) unit mobil
      Lexus RX 200T A/T bekas yang diterima dari Tjham Kon Tjiap sejumlah
      Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima Juta Rupiah), diberi tanda PT-
      36;
37.   Fotokopi tangkapan layar harga pasar wajar Lexus RX 200T A/T, diberi tanda
      PT-37;
38.   Fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas mobil Lexus RX 200T A/T dari
      PT. Duta Pertiwi Nusantara yang diwakili Tjham Kon Tjiap selaku direktur
      kepada Tjham Kon Tjiap selaku pembeli tanggal 22 Desember 2021, diberi
      tanda PT-38;




                     Hal. 176 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 177
39.   Fotokopi BPKB Lexus RX 200T A/T atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara,
      yang diterbitkan di Pontianak pada tanggal 23 November 2016, diberi tanda PT-
      39;
40.   Fotokopi BPKB Lexus RX 200T A/T atas nama Tjham Kon Tjiap yang
      diterbitkan di Pontianak tanggal 21 November 2023, diberi tanda PT-40;
41.   Fotokopi Surat Keputusan Dewan Komisaris No 001/SK- KOM/VII/ DPNS/2025
      tanggal 18 Juli 2025 tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta
      Pertiwi Nusantara Tbk, diberi tanda PT-41;
42.   Fotokopi Bukti pengiriman Surat Keputusan Dewan Komisaris dengan nomor
      resi 010900024452925 kepada Tjham Kon Tjiap pada tanggal 18 Juli 2025,
      diberi tanda PT-42;
43.   Fotokopi Surat Keterbukaan Informasi Mengenai pemberhentian Sementara
      Anggota Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 083/DPN/PTK/VII/2025
      tanggal 18 Juli 2025, diberi tanda PT-43;
44.   Fotokopi Surat Permintaan Pengembalian Barang dan Dokumen Milik PT. Duta
      Pertiwi Nusantara Tbk kepada Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 24 Juli
      2025, diberi tanda PT-44;
45.   Fotokopi Surat Nomor 084/DPN/PTK/ VIII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal
      keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait rencana
      pelaksanaan RUPS-LB tanggal 3 September 2025, diberi tanda PT-45;
46.   Fotokopi Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada
      Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda PT-46;
47.   Fotokopi Bukti Pengiriman Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa dengan nomor resi 010900 029098825 tanggal 28 Agustus 2025, diberi
      tanda PT-47;
48.   Fotokopi Daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta
      Pertiwi Nusantara Tbk tanggal 3 September 2025, diberi tanda PT-48;
49.   Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-AH.01.09-0342911
      tanggal 26 September 2025, diberi tanda PT-49;
50.   Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 2 tanggal 3 September 2025 yang
      dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-50;
51.   Fotokopi Bukti Pemberitahuan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa Nomor 124/DPN/PTK/IX/2025 kepada OJK dan BEI tanggal 5 September
      2025, diberi tanda PT-51;
52.   Fotokopi Surat Tanggapan Somasi No. 034/EYP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus
      2025, diberi tanda PT-52;


                     Hal. 177 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 178
53.   Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
      2021, diberi tanda PT-53;
54.   Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
      2022, diberi tanda PT-54;
55.   Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
      2023, diberi tanda PT-55;
56.   Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
      2024, diberi tanda PT-56;
57.   Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
      2025, diberi tanda PT-57;
58.   Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
      Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda PT-58;
59.   Fotokopi Bukti transfer gaji bulan Agustus 2025 dengan atas nama penerima
      Tjham Kon Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 28 Agustus 2025,
      diberi tanda PT-59;
60.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Oktober 2023 sejumlah
      Rp38.842.500,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu
      lima ratus Rupiah), diberi tanda PT-60;
61.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Oktober 2023 atas nama Budiono sejumlah Rp37.106.600,00 (tiga
      puluh tujuh juta seratus enam ribu enam ratus Rupiah), diberi tanda PT-61;
62.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Desember 2023 sejumlah
      Rp50.751.900,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus
      Rupiah), diberi tanda PT-62;
63.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Desember 2023 atas nama Budiono sejumlah Rp33.797.300,00 (tiga
      puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Rupiah), diberi
      tanda PT-63;
64.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Januari 2024 sejumlah
      Rp39.881.300,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu
      ribu tiga ratus Rupiah), diberi tanda PT-64;
65.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Januari 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp32.981.500,00 (tiga




                     Hal. 178 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 179
      puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), diberi
      tanda PT-65;
66.   Fotokopi lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Februari 2024 sejumlah
      Rp28.058.800,00 (dua puluh delapan juta lima puluh delapan ribu delapan ratus
      Rupiah), diberi tanda PT-66;
67.   Fotokopi rincian penerimaan uang penggantian pengobatan bulan Februari
      2024 atas nama Budiono sejumlah Rp25.356.645,00 (dua puluh lima juta tiga
      ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh lima Rupiah), diberi tanda
      PT-67;
68.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran      pengobatan     kantor     pusat    bulan    Maret    2024     sejumlah
      Rp28.456.400,00 (dua pulu delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu
      empat ratus Rupiah), diberi tanda PT-68;
69.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Maret 2023 atas nama Budiono sejumlah Rp21.464.100,00 (dua
      puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus Rupiah), diberi
      tanda PT-69;
70.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran      pengobatan      kantor     pusat    bulan     Mei    2024     sejumlah
      Rp21.297.500,00 (dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima
      ratus Rupiah), diberi tanda PT-70;
71.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Mei 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp19.269.900,00 (sembilan
      belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah), diberi
      tanda PT-71;
72.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran      pengobatan      kantor     pusat    bulan     Juli   2024     sejumlah
      Rp13.037.000,00 (tiga belas juta tiga puluh tujuh ribu Rupiah), diberi tanda
      PPR-72;
73.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran      pengobatan      kantor     pusat    bulan     Juli   2024     sejumlah
      Rp18.319.000,00 (delapan belas juta tiga ratus sembilan belas ribu Rupiah),
      diberi tanda PT-73;
74.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Juli 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp13.037.000,00 (tiga belas
      juta tiga puluh tujuh ribu Rupiah), diberi tanda PT-74;


                     Hal. 179 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 180
75.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Agustus 2024 sejumlah
      Rp1.455.100,00 (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu seratis Rupiah),
      diberi tanda PPR-75;
76.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat pada bulan Agustus 2024 sejumlah
      Rp99.853.100,00 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga
      ribu seratus Rupiah), diberi tanda PT-76;
77.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Agustus 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp101.308.200,00
      (seratus satu juta tiga ratus delapan ribu dua ratus Rupiah), diberi tanda PT-77;
78.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Februari 2025 sejumlah
      Rp15.792.500,00 (lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus
      Rupiah), diberi tanda PT-78
79.   Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Februari 2025 atas nama Budiono sejumlah Rp15.792.600,00 (lima
      belas juta tujuah ratus sembilan pulu dua ribu enam ratus Rupiah), diberi tanda
      PT-79;
80.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran     pengobatan      kantor     pusat    bulan    Maret    2025     sejumlah
      Rp37.599.700,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu
      tujuh ratus Rupiah), diberi tanda PT-80;
81.   Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Maret 2025 atas nama Budiono sejumlah Rp37.599.700,00 (tiga
      puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus Rupiah),
      diberi tanda PT-81;
82.   Fotokopi Lampiran Bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran      pengobatan      kantor     pusat    bulan     Juli   2025     sejumlah
      Rp33.967.800,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu
      delapan ratus Rupiah), diberi tanda PT-82;
83.   Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk bulan Juli 2025 atas nama Budiono sejumlah Rp33.967.800,00 (tiga puluh
      tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah), diberi
      tanda PT-83;
84.   Fotokopi daftar hadir Komisaris RUPS PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk tanggal
      22 Maret 2019, diberi tanda PT-84;


                     Hal. 180 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 181
85.   Fotokopi cek penarikan uang di bank sejumlah Rp249.013.000,00 (dua ratus
      empat puluh sembilan juta tiga belas ribu Rupiah) dari Bank Mandiri Kantor
      Cabang Utama Pontianak, diberi tanda PT -85;
86.   Fotokopi Rincian biaya rumah sakit atas nama Tjham Kon Tjiap dari Rumah
      Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa pada tanggal 16 Agustus 2024 yang
      pembayarannya dilakukan Tergugat I, diberi tanda PT-86;
87.   Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
      pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Desember 2023 sejumlah
      Rp50.751.900,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus
      Rupiah), diberi tanda PT-87;
88.   Fotokopi Surat Kuasa dari Bambang Sutedjo selaku Komisaris PT. Duta Pertiwi
      Nusantara Tbk yang memberikan kuasa kepada Siang Hadi Widjaja untuk
      melakukan pembelian saham PT. Intitirta Primasakti pada tanggal 19 April 1996
      diberi tanda PT-88;
89.   Fotokopi Akta Berita Acara Rapat PT. Intitirta Primasakti Nomor 88 tanggal 25
      April 1996 yang dibuat dihadapan Anis Husin Abdat, Notaris di Jakarta, diberi
      tanda PT-89;
90.   Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
      00077/BEI/05-2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Peraturan Nomor I-L tentang
      Suspensi Efek, diberi tanda PT-90;
91.   Fotokopi Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Sip/1983
      tanggal 8 Mei 1984, diberi tanda PT-91;
92.   Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap pada halaman 904 buku berjudul
      Hukum Acara Perdata, Edisi V, Sinar Grafika 2007, diberi tanda PT-92;
93.   Fotokopi Bukti Pembayaran Denda Keterlambatan Penyampaian Laporan
      Keuangan Interim per 31 Maret 2025 melalui Bank Permata sejumlah
      Rp50.007.500,00 (lima puluh juta tujuh ribu lima ratus Rupiah), diberi tanda
      PPR-1;
94.   Fotokopi Bukti Pembayaran Tagihan Denda Administratif Sumber Daya Air atas
      nama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk sejumlah Rp17.720.322,00 (tujuh belas
      juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah), diberi tanda
      PPR-2;
95.   Fotokopi Kutipan pendapat Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H. dan Disriani
      Latifah Soroinda, S.H., M.H., M.Kn pada halaman 111 bukunya berjudul Buku
      Ajar Hukum Acara Perdata, diberi tanda PPR-3;




                     Hal. 181 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 182
96.   Fotokopi Surat Peringatan Tertulis I Keterlambatan Penyampaian Laporan
      Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025,
      tertanggal 20 Mei 2025, diberi tanda PPR-4;
97.   Fotokopi Surat Peringatan Tertulis II Keterlambatan Penyampaian Laporan
      Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025,
      tertanggal 13 Juni Mei 2025, diberi tanda PPR-5;
98.   Fotokopi Surat Sanksi Administratif Keterlambatan Penyampaian dan
      Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara
      Tbk per tanggal 30 Juni 2025 (unaudited) Nomor S977/PM.2113/2025 tanggal
      12 November 2025, diberi tanda PPR-6;
99.   Fotokopi Surat Sanksi Administratif Keterlambatan Penyampaian Laporan
      Tahunan dan Laporan Keberlanjutan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Periode
      Tahun 2025 No. S-1194/ PM/ 2113/ 2025, tertanggal 4 Desember, diberi tanda
      PPR-7;
100. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2021, diberi tanda PPR-8;
101. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2022, diberi tanda PPR-9;
102. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2023, diberi tanda PPR-10;
103. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan Atas Nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2024, diberi tanda PPR-11;
104. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan Atas Nama Tjham Kon Tjiap Tahun
      2025, diberi tanda PPR-12;
105. Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
      Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda PPR-13;
106. Fotokopi Bukti transfer gaji bulan Agustus 2025 atas nama penerima Tjham Kon
      Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda
      PPR-14;
107. Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 478-479
      buku berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007,
      diberi tanda PPR-15;
108. Fotokopi Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada kuasa hukum Penggugat
      tanggal 19 Agustus 2025, diberi tanda PPR-16;
109. Fotokopi Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), diberi tanda PPR-17;
110. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
      Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020,


                    Hal. 182 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 183
     yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda
     PPR-18;
111. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0390897
     tanggal 25 September 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan, diberi tanda PPR-19;
112. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 5 tanggal 7 Januari 2021 yang
     dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-20;
113. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.
     030034969 tanggal 20 Januari 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, diberi tanda PPR-21;
114. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luas
     Biasa PT Dutapermana Makmur No. 29 tanggal 19 Maret 2008, yang dibuat di
     hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-22;
115. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-39149.
     AH.01.02 tanggal 8 Juli 2008 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan, diberi tanda PPR-23;
116. Fotokopi Surat lamaran kerja atas nama Budiono tanggal 6 Oktober 1983, diberi
     tanda PPR-24;
117. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-25;
118. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-
     2587 tanggal 31 Januari 2008, diberi tanda PPR-26;
119. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Mohammad
     Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-27;
120. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-
     0034988 tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda PPR-28;
121. Fotokopi Pasal 97 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas, diberi tanda PPR-29;
122. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara
     Tbk untuk pembayaran upah karyawan dan pabrik periode bulan Juli 2019
     sejumlah Rp96.588.900,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh
     delapan ribu sembilan ratus Rupiah) tanggal 30 Juli 2019 yang ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-30;




                    Hal. 183 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 184
123. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan karyawan PT. Duta Pertiwi
     Nusantara, Tbk bulan Juli tahun 2019, atas nama Lilis                        sejumlah
     Rp67.680.050,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu lima
     puluh Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
     tanda PPR-31;
124. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara
     Tbk untuk pembayaran upah karyawan dan pabrik periode bulan September
     2019, dengan pengeluaran atas nama Lilis sejumlah Rp67.588.000,00 (enam
     puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) tanggal 28
     September 2019 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
     tanda PPR-32;
125. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.409.700,00 (satu juta
     empat ratus sembilan ribu rujuh ratus rupiah) tanggal 22 September 2015, diberi
     tanda PPR-33;
126. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp3.799.000,00 (tiga juta
     tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2019, diberi
     tanda PPR-34;
127. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp457.800,00 (empat ratus
     lima puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah) tanggal 12 Juli 2019, diberi tanda
     PPR-35;
128. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp244.600,00 (dua ratus
     empat puluh empat ribu enam ratus Rupiah) tanggal 16 Juli 2019, diberi tanda
     PPR-36;
129. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta
     Rupiah) tanggal 3 September 2019, diberi tanda PPR-37;
130. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
     Gading atas nama Lilis sejumlah Rp64.628.400,00 (enam puluh empat juta
     enam ratus dua puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) tanggal 15 Juni 2019,
     diberi tanda PPR-38;
131. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
     Gading atas nama Lilis sejumlah Rp31.156.600,00 (tiga puluh satu juta seratus




                   Hal. 184 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 185
     lima puluh enam ribu enam ratus Rupiah) tanggal 11 Juli 2019, diberi tanda
     PPR-39;
132. Fotokopi Kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp17.105.000,00 (tujuh belas juta
     seratus lima ribu Rupiah) tanggal 30 Juni 2019, diberi tanda PPR-40;
133. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium klinik Prodia atas
     nama Lilis sejumlah Rp610.200,00 (enam ratus sepuluh ribu dua ratus Rupiah)
     tanggal 5 September 2019, diberi tanda PPR-41;
134. Fotokopi kuitansi pembayaran konsultasi Rumah Sakit Siloam atas nama Lilis
     sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 20 Agustus
     2019, diberi tanda PPR-42;
135. Fotokopi kuitansi pembayaran resep Rumah Sakit Mitra Kemayoran atas nama
     Lilis sejumlah Rp1.024.500,00 (satu juta dua puluh empat ribu lima ratus
     Rupiah), diberi tanda PPR-43;
136. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
     Gading atas nama Lilis sejumlah Rp437.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh
     ribu Rupiah), diberi tanda PPR-44;
137. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut
     diberi tanda PPR- sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu Rupiah)
     tanggal 12 Juli 2019; diberi tanda PPR-45;
138. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh
     enam ribu Rupiah), diberi tanda PPR-46;
139. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.441.000,00 (satu juta empat ratus
     empat puluh satu ribu Rupiah), diberi tanda PPR-47;
140. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
     Gading atas nama Lilis sejumlah Rp956.800,00 (sembilan ratus lima puluh
     enam ribu delapan ratus Rupiah), diberi tanda PPR-48;
141. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis di rumah sakit sejumlah Rp547.000,00
     (lima ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah), diberi tanda PPR-49;
142. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp964.700,00 (sembilan ratus enam
     puluh empat ribu Rupiah), diberi tanda PPR-50;




                   Hal. 185 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 186
143. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.011.400,00 (satu juta sebelas ribu
     empat ratus Rupiah) tanggal 20 Juli 2019, diberi tanda PPR-51;
144. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu
     Rupiah) tanggal 20 Juli 2019, diberi tanda PPR-52;
145. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
     Gading atas nama Lilis sejumlah Rp457.300,00 (empat ratus lima puluh tujuh
     ribu tiga ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2019, diberi tanda PPR-53;
146. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Mitra
     Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis di rumah sakit sejumlah Rp669.200,00
     (enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah) tanggal 19 Juli 2019,
     diberi tanda PPR-54;
147. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
     Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.668.500,00 (satu juta enam ratus
     enam puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) tanggal 1 Juli 2019, diberi tanda
     PPR-55;
148. Fotokopi Kesepakatan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja Karena
     Mengundurkan Diri atas nama Fauzijah tanggal 29 November 2024, diberi
     tanda PPR-56;
149. Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama Nomor 09/Tahun 2023 yang disahkan oleh
     Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Bara, diberi tanda PPR-57;
150. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk pembayaran uang penggantian hak dan tunjangan karyawan untuk
     periode bulan November 2024 sejumlah Rp177.785.714,00 (seratus tujuh puluh
     tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah)
     yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-58;
151. Fotokopi bukti pengeluaran bank untuk pembayaran tunjangan kepada Fauzijah
     sejumlah Rp177.785.714,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan
     puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh
     Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-59;
152. Fotokopi fotokopi sesuai dengan asli Formulir pendaftaran Dwidayatour atas
     nama Tri Wahyuni dan Louw Siu Kiang tanggal 29 Oktober 2022, diberi tanda
     PPR-60;
153. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk pembayaran tunjangan lainnya kepada Tri Wahyuni sejumlah




                    Hal. 186 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 187
     Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tanggal 28 Oktober 2022 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-61;
154. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk pembayaran tunjangan lain kepada Louw Siu Kiang sejumlah
     Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tanggal 28 Oktober 2022 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-62;
155. Fotokopi kuitansi pembayaran pembelian AC Mitsubishi SRKOYN-S3 dan
     ongkos pasang dan bahan standar sejumlah Rp5.050.000,00 (lima juta lima
     puluh ribu Rupiah), diberi tanda PPR-63;
156. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk pembayaran tunjangan lainnya kepada Tri Wahyuni sebesar Rp5.050.000
     (lima juta lima puluh ribu Rupiah) tanggal 18 Desember 2019 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-64;
157. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sejumlah Rp5.250.000,00 (lima juta
     dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvens, diberi tanda PPR-65;
158. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sebesar Rp 5.250.000 (lima juta
     dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 28 September 2021 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat, Rekonvensi selanjutnya pada fotokopi
     bukti surat tersebut diberi tanda PPR-66;
159. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sejumlah Rp64.326.000,00 (enam
     puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah) bulan Juli 2022 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-67;
160. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sejumlah Rp134.720.000,00
     (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) bulan Agustus
     2022 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
     68;
161. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp6.500.000,00
     (enam juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 23 Desember 2019 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-69;
162. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp950.000,00


                    Hal. 187 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 188
     (sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 9 September 2020 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-70;
163. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp1.956.000,00 (satu
     juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 28 Juni 2021 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-71;
164. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp1.956.000,00 (satu
     juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 28 Juli 2021 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-72;
165. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp5.000.000,00 (lima
     juta Rupiah) tanggal 20 Agustus 2021 yang ditandatangani sendiri oleh
     Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-73;
166. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp1.956.000,00 (satu
     juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-74;
167. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp6.000.000,00 (satu
     juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-75;
168. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp6.000.000,00 (satu
     juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 28 September 2021
     yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-76;
169. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp3.912.000,00 (tiga
     juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah) tanggal 28 Oktober 2021 yang
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-77;
170. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp11.736.000,00
     (sebelas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) tanggal 26 November
     2021 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
     78;
171. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp22.450.000,00


                   Hal. 188 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 189
     (dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 15 Desember
     2021 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
     79;
172. Fotokopi surat lamaran kerja atas nama Budiono tanggal 6 Oktober 1983, diberi
     tanda PPR-80;
173. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007, diberi tanda PPR-81;
174. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. atas
     nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-82;
175. Fotokopi bukti mutasi rekening giro PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. pada Bank
     BCA KCP Imam Bonjol bulan April 2021 untuk pembayaran pesangon dan
     penghargaan masa kerja Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 27 April 2021,
     diberi tanda PPR-83;
176. Fotokopi rincian nominal pesangon yang dibayarkan PT. Duta Pertiwi
     Nusantara, Tbk. kepada karyawan perseroan, termasuk kepada Tjham Kon
     Tjiap Als. Budiono, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-84;
177. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk penggantian cuti atas nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sejumlah
     Rp31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 28
     September 2021, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
     tanda PPR-85;
178. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
     PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan September 2021, diberi tanda PPR-86;
179. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan September 2021 pada
     pemasaran untuk penggantian cuti sejumlah Rp31.250.000,00 (tiga puluh satu
     juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diberi tanda PPR-87;
180. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk penggantian cuti atas nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sejumlah
     Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) tanggal 15 Oktober
     2021, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
     88;
181. Fotokopi daftar uang penggantian cuti pada bulan Oktober 2020 untuk periode
     cuti bulan Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2021 kepada Budiono
     sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) tanggal 15
     Oktober 2021, diberi tanda PPR-89;


                   Hal. 189 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 190
182. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
     PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan Oktober 2021, diberi tanda PPR-90;
183. Fotokopi perincian biaya tenaga kerja bulan Oktober 2021, diberi tanda PPR-91;
184. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
     untuk penggantian cuti atas nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sejumlah
     Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 28
     September 2022, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
     tanda PPR-92;
185. Fotokopi daftar uang penggantian cuti bulan September 2022 untuk periode
     bulan Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2022 atas nama Budiono sejumlah
     Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28 September
     2022, diberi tanda PPR-93;
186. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
     PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan September 2022, diberi tanda PPR-94;
187. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan September 2022 pada bagian
     pemasaran untuk penggantian cuti sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh
     puluh lima juta Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-95;
188. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
     PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan Juni 2023, diberi tanda PPR-96;
189. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan Juni 2023 pada bagian
     pemasaran untuk penggantian cuti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
     Rupiah) yang ditandatangani Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-97;
190. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
     PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan Juli 2024, diberi tanda PPR-98;
191. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan Juni 2023 pada bagian
     pemasaran untuk penggantian uang cuti sejumlah Rp136.000.000,00 (seratus
     tiga puluh enam juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi
     sendiri, diberi tanda PPR-99;
192. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis I atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
     Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025 tanggal
     20 Mei 2025, diberi tanda PPR-100;
193. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis II dan denda atas Keterlambatan
     Penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk Periode yang berakhir tanggal
     13 Juni 2025, diberi tanda PPR-101;
194. Fotokopi bukti pembayaran denda administratif sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
     puluh juta Rupiah), diberi tanda PPR-102;


                   Hal. 190 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 191
195. Fotokopi Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian dan
     Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT Duta Pertiwi Nusantara
     Tbk per tanggal 30 Juni 2025 (unaudited), Nomor S977/PM. 2113/2025 tanggal
     12 November 2025, diberi tanda PPR-103;
196. Fotokopi Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
     Tahunan dan Laporan Keberlanjutan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. Periode
     Tahun 2025 No. S-1194/PM/2113/ 2025 tanggal 4 Desember 2025, diberi tanda
     PPR-104;
197. Fotokopi Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
     Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Audit atas
     Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 PT. Duta Pertiwi
     Nusantara Tbk., Nomor S-1176/PM.2113/ 2025 tanggal 4 Desember 2025,
     diberi tanda PPR-105;
198. Fotokopi Bukti Pembuatan Tagihan PNBP Perihal Denda Administratif di Bidang
     Sumber Daya Air atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. tanggal 15
     Desember 2025, diberi tanda PPR-106;
199. Fotokopi Bukti Pembayaran Tagihan denda Administratif Bidang Sumber Daya
     Air atas nama PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk sejumlah Rp17.720.322,00 (tujuh
     belas juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah), diberi
     tanda PPR-107;
200. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan Januari 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
     Rp54.135.275,00 (lima puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus
     tujuh puluh lima Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-108;
201. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran UP pengobatan karyawan bulan Januari 2014 sejumlah
     Rp41.167.590,00 (empat puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu lima
     ratus sembilan puluh Rupiah) tanggal 15 Januari 2014 yang ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-109;
202. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran UP pengobatan karyawan bulan Januari 2014 sejumlah
     Rp29.412.825,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu delapan
     ratus dua puluh lima Rupiah) tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-110;
203. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Januari 2014,
     selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PPR-111;


                   Hal. 191 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 192
204. Fotokopi kuitansi pembayaran pengobatan mata atas nama Fransiana sejumlah
     Rp150.000,00 tanggal 24 Desember 2013, diberi tanda PPR-112;
205. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya resep pasien atas nama Melly Riana Sari
     sejumlah Rp477.500,00 tanggal 13 Januari 2014, diberi tanda PPR-113;
206. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan spesial bedah umum atas
     nama Melly Riana Sari sejumlah Rp55.000,00 tanggal 11 Januari 2014, diberi
     tanda PPR-114;
207. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya radiologi No. 192 atas nama Melly Riana
     Sari sejumlah Rp130.000,00 tanggal 11 Januari 2014, diberi tanda PPR-115;
208. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment beauty atas nama Melly
     sejumlah Rp1.320.000,00 tanggal 12 Januari 2014, diberi tanda PPR-116;
209. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment beauty atas nama Melly
     sejumlah Rp2.465.000,00 tanggal 7 Desember 2013, diberi tanda PPR-117;
210. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan Februari 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
     Rp14.460.150,00 (empat belas juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima
     puluh Rupiah) yang telah ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-118;
211. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran UP pengobatan karyawan bulan Februari 2014 sejumlah
     Rp18.757.600,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam
     ratus Rupiah) tanggal 26 Februari 2014 yang telah ditandatangani sendiri oleh
     Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-119;
212. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Februari 2014 sejumlah
     Rp9.362.750,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima
     puluh Rupiah) tanggal 17 Februari 2014 yang ditandatangani sendiri oleh
     Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-120;
213. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Februari 2014,
     diberi tanda PPR-121;
214. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan mata atas nama Fransiana
     sejumlah Rp100.000,00 tanggal 8 Februari 2014, diberi tanda PPR-122;
215. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan laboratorium atas nama
     Fransiana sejumlah Rp334.000,00 tanggal 8 Februari 2014, diberi tanda PPR-
     123;




                   Hal. 192 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 193
216. Fotokopi kuitansi pembayaran resep-resep dari doktor Suhatman atas nama
     Fransiana sejumlah Rp121.900,00 tanggal 8 Februari 2014, diberi tanda PPR-
     124;
217. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan April 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
     Rp54.904.150,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus empat ribu seratus lima
     puluh Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
     tanda PPR-125;
218. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan April 2014 sejumlah
     Rp23.824.875,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu
     delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) tanggal 15 April 2014 yang telah
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-126;
219. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan April 2014 sejumlah
     Rp39.906.475,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu empat
     ratus tujuh puluh lima Rupiah) tanggal 28 April 2014 yang telah ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-127;
220. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per April 2014, diberi
     tanda PPR-128;
221. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama The
     Mui San alias Fransiana sebesar RM256,15 atau setara dengan Rp896.525,00
     tanggal 31 Maret 2014, diberi tanda PPR-129;
222. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan Agustus 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
     Rp43.585.400,00 (empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu
     empat ratus Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-130;
223. Fotokopi sesuai dengan asli Bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi
     Nusantara Tbk. untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Agustus 2014
     sejumlah Rp31.526.450,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu
     empat ratus lima puluh Rupiah) tanggal 19 Agustus 2014 yang telah
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-131;
224. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Agustus 2014 sejumlah
     Rp38.274.575,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima




                   Hal. 193 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 194
     ratus tujuh puluh lima Rupiah) tanggal 29 Agustus 2014 yang telah
     ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-132;
225. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Agustus 2014,
     diberi tanda PPR-133;
226. Fotokopi kuitansi pembayaran Check Up and Medication atas nama The Mui
     San alias Fransiana sebesar RM6.990 atau setara dengan Rp25.583.400,00
     tanggal 31 Juli 2014, diberi tanda PPR-134;
227. Fotokopi kuitansi pembayaran Clinic Consultation, Clinic Facility, Fucithalmic,
     and Liposic Eye Gel atas nama The Mui San alias Fransiana sebesar $287.00
     atau setara dengan Rp1.050.420,00 tanggal 31 Juli 2014, diberi tanda PPR-135;
228. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan dokter spesialis atas nama
     Lenny Saraswati sejumlah Rp80.000,00 tanggal 5 Agustus 2014, diberi tanda
     PPR-136;
229. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan Oktober 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
     Rp52.184.600,00 (lima puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu enam
     ratus Rupiah) yang telah ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-137;
230. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Oktober 2014 sejumlah
     Rp46.163.900,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu
     sembilan ratus Rupiah) tanggal 31 Oktober 2014 yang telah ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-138;
231. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Oktober 2014 sejumlah
     Rp21.254.550 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus
     lima puluh Rupiah) tanggal 16 Oktober 2014 yang telah ditandatangani sendiri
     oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-139;
232. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Oktober 2014,
     diberi tanda PPR-140;
233. Fotokopi kuitansi pembayaran obat-obat atas nama Lenny sejumlah
     Rp230.200,00 tanggal 28 Oktober 2014, diberi tanda PPR-141;
234. Fotokopi kuitansi pembayaran medication atas nama Agnes Setio sejumlah
     RM702.00 atau setara dengan Rp2.632.500,00 tanggal 18 Oktober 2014, diberi
     tanda PPR-142;
235. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan Desember 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah


                    Hal. 194 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 195
     Rp54.567.650,00 (lima puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu enam
     ratus lima puluh Rupiah) yang telah ditandatangani sendiri oleh Tergugat
     Rekonvensi, diberi tanda PPR-143;
236. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Desember 2014 sejumlah
     Rp56.819.250,00 (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan belas ribu dua
     ratus lima puluh Rupiah) tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani
     sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-144;
237. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Desember 2014 sejumlah
     Rp13.056.800,00 (tiga belas juta lima puluh enam ribu delapan ratus Rupiah)
     tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat
     Rekonvensi, diberi tanda PPR-145;
238. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Desember 2014,
     diberi tanda PPR-146;
239. Fotokopi kuitansi pembayaran obat-obatan resep dokter atas nama Lenny
     sejumlah Rp417.000,00 tanggal 6 Oktober 2014, diberi tanda PPR-147;
240. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan dan pengobatan atas nama
     Fransiana sejumlah Rp2.055.000,00 tanggal 9 Desember 2014, diberi tanda
     PPR-148;
241. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya resep atas nama Melly Riana Sari sejumlah
     Rp167.500,00 tanggal 22 Oktober 2014, diberi tanda PPR-149;
242. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan spesialis mata atas nama
     Melly Riana Sari sejumlah Rp125.000,00 tanggal 22 Oktober 2014, diberi tanda
     PPR-150;
243. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan atas nama Agnes Setio
     sebesar RM2089,80 atau setara dengan Rp7.732.260,00 tanggal 12 Desember
     2014, diberi tanda PPR-151;
244. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     bulan Januari 2015 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
     Rp42.920.150,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus
     lima puluh Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
     diberi tanda PPR-152;
245. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
     untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Januari 2015 sejumlah
     Rp9.226.325,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua




                   Hal. 195 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 196
     puluh lima Rupiah) tanggal 29 Januari 2015 yang ditandatangani sendiri oleh
     Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-153;
246. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2015 sejumlah Rp42.213.400,00 tanggal 15 Januari 2015,
     diberi tanda PPR-154;
247. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Januari 2015, diberi
     tanda PPR-155;
248. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation and medication atas nama Lenny
     Saraswati Tjham sebesar RM376 atau setara dengan Rp1.316.000,00 tanggal
     26 Januari 2015, diberi tanda PPR-156;
249. Fotokopi kuitansi pembayaran pengobatan atas nama Lenny Saraswati
     sejumlah Rp240.000,00 tanggal 18 Januari 2015, diberi tanda PPR-157;
250. Fotokopi kuitansi pembayaran apotik dan konsultasi dokter umum atas nama
     Lenny Saraswati sejumlah Rp545.000,00 tanggal 2 Januari 2015, diberi tanda
     PPR-158;
251. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Agustus 2015 atas nama Budiono sejumlah Rp3.059.250,00, diberi tanda
     PPR-159;
252. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Agustus 2015 sejumlah Rp11.823.750,00 tanggal 18 Agustus
     2015, diberi tanda PPR-160;
253. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Agustus 2015 sejumlah Rp5.031.825,00 tanggal 31 Agustus 2015,
     diberi tanda PPR-161;
254. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Agustus 2015,
     diberi tanda PPR-162;
255. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan pengobatan atas nama
     Lenny sejumlah Rp80.000,00 tanggal 15 Agustus 2015, diberi tanda PPR-163;
256. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara,
     diberi tanda PPR-164;
257. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Desember 2015 atas nama Budiono sejumlah Rp35.679.550,00
     tanggal 30 Desember 2015, diberi tanda PPR-165;
258. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Desember 2015 atas nama Budiono sejumlah Rp18.925.125,00
     tanggal 16 Desember 2015, diberi tanda PPR-166;




                   Hal. 196 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 197
259. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Desember 2015,
     diberi tanda PPR-167;
260. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan dan pengobatan atas nama
     Lenny sejumlah Rp80.000,00 tanggal 15 Desember 2015, diberi tanda PPR-
     168;
261. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Januari 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp10.134.650,00, diberi tanda
     PPR-169;
262. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2015 sejumlah Rp8.176.775,00 tanggal 19 Januari 2016,
     diberi tanda PPR-170;
263. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2015 sejumlah Rp37.315.225,00 tanggal 29 Januari 2016,
     diberi tanda PPR-171;
264. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Januari 2016, diberi
     tanda PPR-172;
265. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation, laser treatment, and medication atas
     nama Agnes Setio sejumlah RM 491 atau setara dengan Rp1.620.300,00
     tanggal 22 Januari 2015, diberi tanda PPR-173;
266. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Februari 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp36.436.000,00, diberi
     tanda PPR-174;
267. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Februari 2015 sejumlah Rp42.898.200,00 tanggal 29 Februari
     2016, diberi tanda PPR-175;
268. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Februari 2015 sejumlah Rp10.692.850,00 tanggal 19 Februari
     2016, diberi tanda PPR-176;
269. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Februari 2016,
     diberi tanda PPR-177;
270. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya obat-obatan resep dokter atas nama Kelvin
     sejumlah Rp204.500,00 tanggal 19 Februari 2015, diberi tanda PPR-178;
271. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Mei 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp916.600,00, diberi tanda PPR-
     179;




                    Hal. 197 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 198
272. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Mei 2015 sejumlah Rp2.161.800,00 tanggal 17 Mei 2016, diberi
     tanda PPR-180;
273. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Mei 2015 sejumlah Rp3.936.300,00 tanggal 31 Mei 2016, diberi
     tanda PPR-181;
274. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Mei 2016, diberi
     tanda PPR-182;
275. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya consultation & medication atas nama
     Agnes Setio sejumlah RM124 atau setara dengan Rp415.400,00 tanggal 21 Mei
     2016, diberi tanda PPR-183;
276. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Juni 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp69.221.900,00, diberi tanda
     PPR-184;
277. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Juni 2016 sejumlah Rp73.022.850,00 tanggal 30 Juni 2016. diberi
     tanda PPR-185;
278. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Juni 2016 sejumlah Rp2.116.200,00 tanggal 17 Juni 2016, diberi
     tanda PPR-186;
279. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juni 2016, diberi
     tanda PPR-187;
280. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM470.22 atau setara dengan Rp1.598.000,00
     tanggal 28 Juni 2016, diberi tanda PPR-188;
281. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM5000 atau setara dengan Rp17.000.000,00
     tanggal 27 Juni 2016, diberi tanda PPR-189;
282. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama The
     Mui San alias Fransiana sejumlah RM360.80 atau setara dengan
     Rp1.226.720,00 tanggal 27 Juni 2016, diberi tanda PPR-190;
283. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation and medication atas nama The Mui
     San alias Fransiana sebesar RM82 atau setara dengan Rp278.800,00 tanggal
     28 Juni 2016, diberi tanda PPR-191;
284. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Juli 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp21.532.750,00, diberi tanda
     PPR-192;


                   Hal. 198 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 199
285. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juli 2016 sejumlah Rp24.609.250,00 tanggal 29 Juli 2016; diberi
     tanda PPR-193;
286. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Juli 2016 sejumlah Rp25.415.000,00 tanggal 01 Juli 2016, diberi
     tanda PPR-194;
287. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2016, diberi
     tanda PPR-195;
288. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya obat-obatan resep atas nama The Mui San
     alias Fransiana sejumlah Rp83.000,00 tanggal 20 Juli 2016, diberi tanda PPR-
     196;
289. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya adminitrasi pasien atas nama Melly Riana
     Sari sejumlah Rp40.000,00 tanggal 19 Februari 2016, diberi tanda PPR-197;
290. Fotokopi kuitansi pembayaran biasa resep pasien atas nama Melly Riana Sari
     sejumlah Rp79.750,00 tanggal 19 Februari 2016 selanjutnya pada fotokopi bukti
     surat tersebut diberi tanda PPR-198;
291. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Agustus 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp21.433.425,00, diberi
     tanda PPR-199;
292. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Agustus 2016 sejumlah Rp26.573.425,00 tanggal 18 Agustus
     2016, diberi tanda PPR-200;
293. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Agustus 2016 sejumlah Rp1.948.750,00 tanggal 31 Agustus 2016,
     diberi tanda PPR-201;
294. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Agustus 2016,
     diberi tanda PPR-202;
295. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya Diagnostics Imaging, Diagnostics,
     Laboratory, Medication, and Package Consultation atas nama The Mui San
     alias Fransiana sejumlah RM2.903 atau setara dengan Rp9.725.050,00 tanggal
     23 Juli 2016, diberi tanda PPR-203;
296. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM139.55 atau setara dengan Rp467.492,00
     tanggal 30 Juli 2016, diberi tanda PPR-204;
297. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya Consultation and Mediation atas nama
     Agnes Setio sejumlah RM117 atau setara dengan Rp391.950,00 tanggal 29 Juli
     2016, diberi tanda PPR-205;


                   Hal. 199 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 200
298. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan laboratorium atas nama
     Fransiana sejumlah Rp1.997.950,00 tanggal 21 Juli 2016, diberi tanda PPR-
     206;
299. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Januari 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp48.291.250, diberi tanda
     PPR-207;
300. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2017 sejumlah Rp40.889.950,00 tanggal 31 Januari 2017,
     diberi tanda PPR-208;
301. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2017 sejumlah Rp49.592.650,00 tanggal 13 Januari 2017,
     diberi tanda PPR-209;
302. Fotokopi Rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Januari 2017,
     diberi tanda PPR-210;
303. Fotokopi Kuitansi pembayaran biaya Diagnostics Imaging, Diagnostics,
     Laboratory, Medication, and Package Consultation atas nama Agnes Setio
     sejumlah RM4.415 atau setara dengan Rp13.378.965,00 tanggal 07 Desember
     2016, diberi tanda PPR-211;
304. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Februari 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp9.091.000,00, diberi tanda
     PPR-212;
305. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Februari 2017 sejumlah Rp5.200.950,00 tanggal 28 Februari 2017,
     diberi tanda PPR-213;
306. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Februari 2017 sejumlah Rp44.770.750,00 tanggal 17 Februari
     2017, diberi tanda PPR-214;
307. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Februari 2017,
     diberi tanda PPR-215;
308. Fotokopi Kuitansi pembayaran penambalan gigi dan pencucian karang gigi atas
     nama Kelvin, serta penambalan gigi atas nama Fransiana Rp3.550.000,00
     tanggal 4 Januari 2017, diberi tanda PPR-216;
309. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Mei 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp14.986.950,00, diberi tanda
     PPR-217;




                   Hal. 200 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 201
310. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Mei 2017 sejumlah Rp25.445.400,00 tanggal 17 Mei 2017, diberi
     tanda PPR-218;
311. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Mei 2017 sejumlah Rp3.745.100,00 tanggal 31 Mei 2017, diberi
     tanda PPR-219;
312. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Mei 2017, diberi
     tanda PPR-220;
313. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi rawat jalan dan penunjang media atas
     nama Agnes Setio sejumlah Rp271.200,00 tanggal 15 Maret 2017, diberi tanda
     PPR-222;
314. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Juni 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp13.546.850,00, diberi tanda
     PPR-223;
315. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juni 2017 sejumlah Rp1.384.875,00 tanggal 30 Juni 2017, diberi
     tanda PPR-224;
316. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juni 2017 sejumlah Rp48.708.500,00 tanggal 15 Juni 2017, diberi
     tanda PPR-225;
317. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juni 2017, diberi
     tanda PPR-226;
318. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Erha Clinic atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp546.500,00 tanggal 20 Mei 2017, diberi tanda PPR-227;
319. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Erha Clinic atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp644.500,00 tanggal 17 Mei 2017, diberi tanda PPR-228;
320. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp8.808.500,00 tanggal 4 Juni 2017, diberi tanda PPR-229;
321. Fotokopi kuitansi pembayaran rawat darurat, penunjang medis, dan
     laboratorium atas nama Agnes Setio sejumlah Rp323.700,00 tanggal 2 Juni
     2017, diberi tanda PPR-230;
322. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya resep atas nama Agnes Setio sejumlah
     Rp68.695,00 tanggal 2 Juni 2017, diberi tanda PPR-231;
323. Fotokopi kuitansi pembayaran medication atas nama Agnes Setio sejumlah
     RM800 atau setara dengan Rp2.440.000,00 tanggal 30 Mei 2017, diberi tanda
     PPR-232;




                   Hal. 201 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 202
324. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Juli 2017 sejumlah Rp45.878.500,00 tanggal 14 Juli 2017, diberi
     tanda PPR-234;
325. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Juli 2017 sejumlah Rp10.648.350,00 tanggal 31 Juli 2017, diberi
     tanda PPR-235;
326. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2017, diberi
     tanda PPR-236;
327. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp41.686.585,00 tanggal 12 Juni 2017, diberi tanda PPR-237;
328. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp19.807.756,00 tanggal 28 Juni 2017, diberi tanda PPR-238;
329. Fotokopi kuitansi pembayaran obat-obatan resep atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp264.200,00 tanggal 03 Juli 2017, diberi tanda PPR-239;
330. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Desember 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp164.396.800,00, diberi
     tanda PPR-240;
331. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Desember 2017 sejumlah Rp150.440.100,00 tanggal 22
     Desember 2017, diberi tanda PPR-241;
332. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Desember 2017 sejumlah Rp103.686.700,00 tanggal 28
     Desember 2017, diberi tanda PPR-242;
333. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Desember 2017,
     diberi tanda PPR-243;
334. Fotokopi kuitansi pembayaran botox, cream, skincare, supplement, dan
     treatment laser atas nama The Mui San alias Fransiana sejumlah RM5.042,30
     atau setara dengan Rp16.891.705,00 tanggal 8 November 2017, diberi tanda
     PPR-244;
335. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Agnes Setio sejumlah RM621 atau setara dengan Rp2.080.350,00 tanggal 4
     November 2017, diberi tanda PPR-245;
336. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Agnes Setio sejumlah RM1.083,60 atau setara dengan Rp3.630.060,00 tanggal
     3 November 2017, diberi tanda PPR-246;




                   Hal. 202 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 203
337. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Agnes Setio sejumlah RM1.232,05 atau setara dengan Rp4.127.367,00 tanggal
     4 Desember 2017, diberi tanda PPR-247;
338. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Maret 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp19.891.250,00, diberi tanda
     PPR-248;
339. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Maret 2018 sejumlah Rp25.301.450,00 tanggal 21 Maret 2018,
     diberi tanda PPR-249;
340. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Maret 2018 sejumlah Rp2.833.350,00 tanggal 29 Maret 2018,
     diberi tanda PPR-250;
341. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Maret 2018,
     diberi tanda PPR-251;
342. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp26.614.215 tanggal 26 Februari 2018, diberi tanda PPR-252;
343. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi rawat darurat atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp105.000,00 tanggal 17 Januari 2018, diberi tanda PPR-253;
344. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi tindakan penunjang medis atas nama
     Agnes Setio sejumlah Rp44.600,00 tanggal 17 Januari 2018, diberi tanda PPR-
     254;
345. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes Setio sejumlah
     Rp135.520,00 tanggal 17 Januari 2018, diberi tanda PPR-256;
346. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi rawat jalan dan tindakan penunjang
     medis atas nama Agnes Setio sejumlah Rp310.600,00 tanggal 17 Januari 2018,
     diberi tanda PPR-257;
347. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan April 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp29.840.300,00, diberi tanda
     PPR-258;
348. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan April 2018 sejumlah Rp25.290.150,00 tanggal 30 April 2018, diberi
     tanda PPR-259;
349. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan April 2018 sejumlah Rp11.745.550,00 tanggal 16 April 2018, diberi
     tanda PPR-260;
350. Fotokopi sesuai dengan asli Rincian nominal uang penggantian pengobatan
     bulan April 2018, diberi tanda PPR-261;


                   Hal. 203 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 204
351. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes Setio sejumlah
     Rp211.750,00 tanggal 10 April 2018, diberi tanda PPR-262;
352. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes Setio sejumlah
     Rp42.443.100,00 tanggal 30 Maret 2018, diberi tanda PPR-263;
353. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes sejumlah
     Rp19.320,00 tanggal 10 April 2018, diberi tanda PPR-264;
354. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Juli 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp28.253.000,00, diberi tanda
     PPR-265;
355. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juli 2018 sejumlah Rp41.985.950 tanggal 31 Juli 2018, diberi tanda
     PPR-266;
356. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juli 2018 sejumlah Rp37.911.250,00 tanggal 16 Juli 2018, diberi
     tanda PPR-267;
357. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2018, diberi
     tanda PPR-268;
358. Fotokopi kuitansi pembayaran konsultasi, administrasi, dan obat atas nama
     Kelvin Frandio sejumlah Rp460.000,00 tanggal 19 Juli 2018, diberi tanda PPR-
     269;
359. Fotokopi kuitansi pembayaran Perimetri ODS atas nama Kelvin Frandio
     sejumlah Rp400.000,00 tanggal 19 Juli 2018, diberi tanda PPR-270;
360. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     Bulan Agustus 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp15.987.250,00, diberi
     tanda PPR-271;
361. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Agustus 2018 sejumlah Rp2.653.700,00 tanggal 28 Juli 2018,
     diberi tanda PPR-272;
362. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Agustus 2018 sejumlah Rp34.862.750,00 tanggal 15 Juli 2018,
     diberi tanda PPR-273;
363. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2018, diberi
     tanda PPR-274;
364. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada HSC Medical Centre atas nama The Mui
     San alias Fransiana sejumlah RM1.211 atau setara dengan Rp4.359.600,00
     tanggal 12 Juli 2018, diberi tanda PPR-275;




                   Hal. 204 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 205
365. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada HSC Medical Centre atas nama Agnes
     Setio sejumlah RM562.50 atau setara dengan Rp2.025.600,00 tanggal 12 Juli
     2018, diberi tanda PPR-276;
366. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama The
     Mui San alias Fransiana sejumlah RM324,90 atau setara dengan
     Rp1.169.640,00 tanggal 11 Juni 2018, diberi tanda PPR-277;
367. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan September 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp17.775.000,00, diberi
     tanda PPR-278;
368. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan September 2018 sejumlah Rp27.495.400,00 tanggal 28
     September 2018, diberi tanda PPR-279;
369. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan September 2018 sejumlah Rp23.642.500,00 tanggal 14
     September 2018, diberi tanda PPR-280;
370. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan September 2018,
     diberi tanda PPR-281;
371. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation atas nama Kelvin Frandio Tjham
     sejumlah RM80 atau setara dengan Rp288.000,00 tanggal 21 Agustus 2018,
     diberi tanda PPR-282;
372. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM37,25 atau setara dengan Rp134.100,00
     tanggal 21 Agustus 2018, diberi tanda PPR-283;
373. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation and procedures left eye arqan laser
     atas nama Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM800 atau setara dengan
     Rp2.880.000,00 tanggal 21 Juli 2018, diberi tanda PPR-284;
374. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation atas nama Kelvin Frandio Tjham
     sejumlah RM70 atau setara dengan Rp252.000,00 tanggal 24 Juli 2018, diberi
     tanda PPR-285;
375. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
     Kelvin   Frandio   Tjham      sejumlah     RM1.755,25       atau    setara     dengan
     Rp6.318.900,00 tanggal 25 Juli 2018, diberi tanda PPR-286;
376. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Agustus 2019 atas nama Budiono sejumlah Rp8.298.100,00, diberi tanda
     PPR-287;




                   Hal. 205 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 206
377. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik Bulan Agustus 2019 sejumlah Rp4.683.650,00 tanggal 15 Agustus 2019,
     diberi tanda PPR-288;
378. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Agustus 2019 sejumlah Rp14.391.800,00 tanggal 28 Agustus
     2019, diberi tanda PPR-289;
379. Fotokopi kuitansi pembayaran resep atas nama Lilis sejumlah Rp216.200,00
     tanggal 31 Juli 2019, diberi tanda PPR-290;
380. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     bulan November 2019 atas nama Budiono sejumlah Rp18.595.475,00, diberi
     tanda PPR-291;
381. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan November 2018 sejumlah Rp8.541.825,00 tanggal 15 November
     2019, diberi tanda PPR-292;
382. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan November 2018 sejumlah Rp15.340.450,00 tanggal 28 November
     2019, diberi tanda PPR-293;
383. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan November 2019,
     diberi tanda PPR-294;
384. Fotokopi sesuai dengan asli Kuitansi pembayaran laboratorium atas nama The
     Mui San alias Fransiana sejumlah RM119 atau setara dengan Rp405.195,00
     tanggal 8 November 2019, diberi tanda PPR-295;
385. Fotokopi kuitansi pembayaran konsultasi atas nama Melly Riana Sari Tjham
     sejumlah RM119 atau setara dengan Rp405.195,00 tanggal 08 November
     2019, diberi tanda PPR-296;
386. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Februari 2020 atas nama Budiono sejumlah Rp66.420.300,00, diberi
     tanda PPR-297;
387. Fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP
     pengobatan Karyawan KP & Pabrik Bulan Februari 2020 sejumlah
     Rp4.386.650,00 tanggal 17 Februari 2020, diberi tanda PPR-298;
388. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Februari 2020 sejumlah Rp67.991.400,00 tanggal 28 Februari
     2020, diberi tanda PPR-299;
389. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Februari 2020,
     diberi tanda PPR-300;




                   Hal. 206 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 207
390. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp59.262.700,00 tanggal 6 Februari 2020, diberi tanda PPR-301;
391. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan September 2020 atas nama Budiono sejumlah Rp29.604.800,00, diberi
     tanda PPR-302;
392. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan September 2020 sejumlah Rp45.579.600,00 tanggal 30
     September 2020, diberi tanda PPR-303;
393. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan September 2020 sejumlah Rp6.152.850,00 tanggal 15 September
     2020, diberi tanda PPR-304;
394. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp29.341.800,00 tanggal 9 September 2020, diberi tanda PPR-305;
395. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan November 2020 atas nama Budiono sejumlah Rp56.633.700,00, diberi
     tanda PPR-306;
396. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan November 2020 sejumlah Rp6.735.500,00 tanggal 17 November
     2020, diberi tanda PPR-307;
397. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan November 2020 sejumlah Rp56.723.800,00 tanggal 27 November
     2020, diberi tanda PPR-308;
398. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
     sejumlah Rp53.611.181 tanggal 7 November 2020, diberi tanda PPR-309;
399. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Januari 2022 atas nama Budiono sejumlah Rp16.983.077,00, diberi tanda
     PPR-310;
400. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2022 sejumlah Rp1.619.850,00 tanggal 14 Januari 2022,
     diberi tanda PPR-311;
401. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Januari 2022 sejumlah Rp40.273.300,00 tanggal 28 Januari 2022,
     diberi tanda PPR-312;
402. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment and medication atas nama Melly
     Riana Sari sejumlah Rp8.830.000,00 tanggal 11 Januari 2022, diberi tanda
     PPR-313;




                   Hal. 207 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 208
403. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengembalian obat-obatan resep atas
     nama Melly sejumlah Rp435.000,00 tanggal 11 Januari 2022, diberi tanda PPR-
     314;
404. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
     bulan Juli 2022 atas nama Budiono sejumlah Rp13.913.600,00, diberi tanda
     PPR-315;
405. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juli 2022 sejumlah Rp21.849.900,00 tanggal 15 Juli 2022, diberi
     tanda PPR-316;
406. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
     Pabrik bulan Juli 2022 sejumlah Rp4.701.700,00 tanggal 28 Juli 2022, diberi
     tanda PPR-317;
407. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2022, diberi
     tanda PPR-318;
408. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment and medication atas nama Kevin
     Frandio sejumlah Rp10.790.000,00 tanggal 2 Juli 2022, diberi tanda PPR-319;
409. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2020 atas nama Tjham
     Kon Tjiap sejumlah Rp111.900,00 tanggal 16 Januari 2021, diberi tanda PPR-
     320;
410. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2021 atas nama Tjham
     Kon Tjiap sejumlah Rp127.200,00 tanggal 18 Februari 2021, diberi tanda PPR-
     321;
411. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2021 atas nama Tjham
     Kon Tjiap sejumlah Rp280.200,00 tanggal 17 Maret 2021, diberi tanda PPR-
     322;
412. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2021 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp111.900,00 tanggal 15 April 2021, diberi tanda PPR-323;
413. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2021 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp105.900,00 tanggal 18 Mei 2021, diberi tanda PPR-324;
414. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2021 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp122.100,00 tanggal 17 Juni 2021, diberi tanda PPR-325;
415. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2021 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp91.500,00 tanggal 12 Juli 2021, diberi tanda PPR-326;
416. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2021 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp106.800,00 tanggal 18 Agustus 2021, diberi tanda PPR-327;




                   Hal. 208 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 209
417. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2021 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp111.900,00 tanggal 13 September 2021, diberi tanda
    PPR-328;
418. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2021 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp91.500,00 tanggal 12 Oktober 2021, diberi tanda PPR-
    329;
419. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2021 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp86.400,00 tanggal 16 November 2021, diberi tanda PPR-
    330;
420. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2021 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp101.700,00 tanggal 15 Desember 2021, diberi tanda
    PPR-331;
421. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2021 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp159.000,00 tanggal 18 Januari 2022, diberi tanda PPR-
    332;
422. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp175.500,00 tanggal 15 Februari 2022, diberi tanda PPR-
    333;
423. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp148.000,00 tanggal 9 Maret 2022, diberi tanda PPR-334;
424. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2022 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp120.500,00 tanggal 18 April 2022, diberi tanda PPR-335;
425. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2022 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp126.000,00 tanggal 18 Mei 2022, diberi tanda PPR-336;
426. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2022 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp142.500,00 tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda PPR-337;
427. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2022 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp186.500,00 tanggal 19 Juli 2022; diberi tanda PPR-338;
428. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2022 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp197.500,00 tanggal 15 Agustus 2022, diberi tanda PPR-339;
429. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp225.500,00 tanggal 19 September 2022, diberi tanda
    PPR-340;
430. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp232.000,00 tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda PPR-
    341;




                  Hal. 209 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 210
431. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp225.500,00 tanggal 17 November 2022, diberi tanda
    PPR-342;
432. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp115.000,00 tanggal 12 Desember 2022, diberi tanda
    PPR-343;
433. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2022 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp134.500,00 tanggal 16 Januari 2023, diberi tanda PPR-
    344;
434. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp109.000,00 tanggal 10 Februari 2023, diberi tanda PPR-
    345;
435. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 13 Maret 2023, diberi tanda PPR-
    346;
436. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2023 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 12 April 2023, diberi tanda PPR-347;
437. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2023 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 12 Mei 2023, diberi tanda PPR-348;
438. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2023 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda PPR-349;
439. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2023 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 14 Juli 2023, diberi tanda PPR-350;
440. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2023 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp79.000,00 tanggal 11 Agustus 2023, diberi tanda PPR-351;
441. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 12 September 2023, diberi tanda
    PPR-352;
442. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 13 Oktober 2023, diberi tanda PPR-
    353;
443. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp91.000,00 tanggal 14 November 2023, diberi tanda PPR-
    354;
444. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp115.000,00 tanggal 13 Desember 2023, diberi tanda
    PPR-355;


                  Hal. 210 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 211
445. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2023 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 15 Januari 2024, diberi tanda PPR-
    356;
446. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp97.000,00 tanggal 19 Februari 2024, diberi tanda PPR-
    357;
447. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 15 Maret 2024, diberi tanda PPR-358;
448. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2024 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp79.000,00 tanggal 16 April 2024, diberi tanda PPR-359;
449. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2024 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 14 Mei 2024, diberi tanda PPR-360;
450. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2024 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp79.000,00 tanggal 14 Juni 2024, diberi tanda PPR-361;
451. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2024 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 9 Juli 2024, diberi tanda PPR-362;
452. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2024 atas nama Tjham Kon
    Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 14 Agustus 2024, diberi tanda PPR-363;
453. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp134.500,00 tanggal 17 September 2024, diberi tanda
    PPR-364;
454. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp91.000,00 tanggal 10 Oktober 2024, diberi tanda PPR-
    365;
455. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp55.000,00 tanggal 13 November 2024, diberi tanda PPR-
    366;
456. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp37.500,00 tanggal 13 Desember 2024, diberi tanda PPR-
    367;
457. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2024 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp41.400,00 tanggal 8 Januari 2025, diberi tanda PPR-368;
458. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2025 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp51.900,00 tanggal 17 Februari 2025, diberi tanda PPR-
    369;
459. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2025 atas nama Tjham
    Kon Tjiap sejumlah Rp44.900,00 tanggal 11 Maret 2025, diberi tanda PPR-370;


                  Hal. 211 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 212
460. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2025 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp73.400,00 tanggal 8 April 2025, diberi tanda PPR-371;
461. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2025 atas nama Tjham Kon
     Tjiap sejumlah Rp51.900,00 tanggal 10 Juli 2025, diberi tanda PPR-372;
462. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan     Listrik    bulan    Januari   2021    sejumlah
     Rp1.932.036,00 tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda PPR-373;
463. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2021 sejumlah
     Rp1.821.306,00 tanggal 18 Februari 2021, diberi tanda PPR-374;
464. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan      Listrik   bulan     Maret    2021    sejumlah
     Rp1.963.531,00 tanggal 19 Maret 2021, diberi tanda PPR-375;
465. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan    April    2021    sejumlah
     Rp2.200.813,00 tanggal 16 April 2021, diberi tanda PPR-376;
466. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2021 sejumlah Rp2.019.220,00
     tanggal 18 Mei 2021, diberi tanda PPR-377;
467. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan     Juni    2021    sejumlah
     Rp2.249.630,00 tanggal 18 Juni 2021, diberi tanda PPR-378;
468. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2021 sejumlah Rp2.172.469,00
     tanggal 13 Juli 2021, diberi tanda PPR-379;
469. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2021 sejumlah
     Rp2.270.101,00 tanggal 18 Agustus 2021, diberi tanda PPR-380;
470. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2021 sejumlah
     Rp2.318.918,00 tanggal 13 September 2021, diberi tanda PPR-381;
471. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2021 sejumlah
     Rp2.203.963,00 tanggal 12 Oktober 2021, diberi tanda PPR-382;
472. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2021 sejumlah
     Rp2.339.889,00 tanggal 16 November 2021, diberi tanda PPR-383;
473. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2021 sejumlah
     Rp2.213.911 tanggal 15 Desember 2021, diberi tanda PPR-384;
474. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan     Listrik    bulan    Januari   2022    sejumlah
     Rp2.369.809,00 tanggal 18 Januari 2022, diberi tanda PPR-385;
475. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2022 sejumlah
     Rp2.278.475,00 tanggal 15 Februari 2022, diberi tanda PPR-386;
476. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan      Listrik   bulan     Maret    2022    sejumlah
     Rp2.146.198,00 tanggal 9 Maret 2022, diberi tanda PPR-387;
477. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan    April    2022    sejumlah
     Rp2.332.015,00 tanggal 18 April 2022, diberi tanda PPR-388;




                   Hal. 212 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 213
478. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2022 sejumlah Rp2.295.796,00
     tanggal 13 Mei 2022, diberi tanda PPR-389;
479. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juni 2022 sejumlah Rp2.470.591
     tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda PPR-390;
480. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2022 sejumlah Rp2.435.948,00
     tanggal 19 Juli 2022, diberi tanda PPR-391;
481. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2022 sejumlah
     Rp2.763.156,00 tanggal 15 Agustus 2022, diberi tanda PPR-392;
482. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2022 sejumlah
     Rp2.702.074,00 tanggal 19 September 2022, diberi tanda PPR-393;
483. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2022 sejumlah
     Rp2.463.104,00 tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda PPR-394;
484. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2022 sejumlah
     Rp2.481.628,00 tanggal 17 November 2022, diberi tanda PPR-395;
485. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2022 sejumlah
     Rp2.603.893,00 tanggal 12 Desember 2022, diberi tanda PPR-396;
486. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan     Listrik    bulan    Januari   2023    sejumlah
     Rp2.576.105,00 tanggal 16 Januari 2023, diberi tanda PPR-397;
487. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2023 sejumlah
     Rp2.537.203,00 tanggal 10 Februari 2023, diberi tanda PPR-398;
488. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan      Listrik   bulan     Maret    2023    sejumlah
     Rp2.540.908,00 tanggal 13 Maret 2023, diberi tanda PPR-399;
489. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan    April    2023    sejumlah
     Rp2.009.244,00 tanggal 12 April 2023, diberi tanda PPR-400;
490. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2023 sejumlah Rp2.177.820,00
     tanggal 12 Mei 2023, diberi tanda PPR-401;
491. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan     Juni    2023    sejumlah
     Rp2.338.987,00 tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda PPR-402;
492. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2023 sejumlah Rp 2.338.987,00
     tanggal 14 Juli 2023, diberi tanda PPR-403;
493. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2023 sejumlah
     Rp2.268.592,00 tanggal 11 Agustus 2023, diberi tanda PPR-404;
494. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2023 sejumlah
     Rp2.746.534,00 tanggal 12 September 2023, diberi tanda PPR-405;
495. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2023 sejumlah
     Rp2.322.315,00 tanggal 13 Oktober 2023, diberi tanda PPR-406;




                   Hal. 213 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 214
496. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2023 sejumlah
     Rp2.403.824,00 tanggal 14 November 2023, diberi tanda PPR-407;
497. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2023 sejumlah
     Rp2.327.872,00 tanggal 13 Desember 2023, diberi tanda PPR-408;
498. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan     Listrik    bulan    Januari   2024    sejumlah
     Rp2.201.903,00 tanggal 15 Januari 2024, diberi tanda PPR-409;
499. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2024 sejumlah
     Rp2.300.594,00 tanggal 19 Februari 2024, diberi tanda PPR-410;
500. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan      Listrik   bulan     Maret    2024    sejumlah
     Rp2.044.476,00 tanggal 15 Maret 2024, diberi tanda PPR-411;
501. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan    April    2024    sejumlah
     Rp2.423.980,00 tanggal 16 April 2024, diberi tanda PPR-412;
502. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2024 sejumlah Rp2.375.374,00
     tanggal 14 Mei 2024, diberi tanda PPR-413;
503. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan     Juni    2024    sejumlah
     Rp2.351.071,00 tanggal 14 Juni 2024, diberi tanda PPR-414;
504. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2024 sejumlah Rp2.455.761,00
     tanggal 10 Juli 2024, diberi tanda PPR-415;
505. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2024 sejumlah
     Rp2.369.766,00 tanggal 14 Agustus 2024, diberi tanda PPR-416;
506. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2024 sejumlah
     Rp2.313.681,00 tanggal 17 September 2024, diberi tanda PPR-417;
507. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2024 sejumlah
     Rp2.478.196,00 tanggal 10 Oktober 2024, diberi tanda PPR-418;
508. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2024 sejumlah
     Rp1.775.469,00 tanggal 13 November 2024, diberi tanda PPR-419;
509. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2024 sejumlah
     Rp1.769.862,00 tanggal 13 Desember 2024, diberi tanda PPR-420;
510. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan     Listrik    bulan    Januari   2025    sejumlah
     Rp1.327.294,00 tanggal 8 Januari 2025, diberi tanda PPR-421;
511. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2025 sejumlah
     Rp1.331.033,00 tanggal 17 Februari 2025, diberi tanda PPR-422;
512. Fotokopi   Pembayaran      Tagihan      Listrik   bulan     Maret    2025    sejumlah
     Rp2.267.644,00 tanggal 11 Maret 2025, diberi tanda PPR-423;
513. Fotokopi   Pembayaran       Tagihan     Listrik    bulan    April    2025    sejumlah
     Rp1.751.317,00 tanggal 8 April 2025, diberi tanda PPR-424;




                   Hal. 214 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 215
514. Fotokopi Surat pengumuman perubahan jam kerja kantor pusat PT. Duta Pertiwi
     Nusantara, Tbk. tanggal 30 Juni 2025, diberi tanda PPR- 425;
515. Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama Nomor 9 Tahun 2023 yang telah disahkan
     oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, diberi tanda PPR- 426;
516. Fotokopi Tata Tertib Karyawan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., diberi tanda
     PPR- 426;
517. Fotokopi Offering Letter Lexus RX 500h F-Sport A/T for PT. Duta Pertiwi
     Nusantara, Tbk. tanggal 3 Agustus 2023, diberi tanda PPR- 428;
518. Fotokopi Bukti pengeluaran bank PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. melalui Bank
     BCA atas pembayaran booking fee 1 unit Lexus RX 500h F-Sport A/T tanggal 8
     Agustus 2023 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), diberi tanda
     PPR- 429;
519. Fotokopi Faktur kendaraan bermotor Nomor TLX-AMCA/1353/X/ 2016 tanggal
     17 November 2016 atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. atas pembelian
     1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T dengan harga Rp1.007.593.000,00
     (satu miliar tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah), diberi tanda
     PPR- 430;
520. Fotokopi Lexus order form atas nama customer Tjham Kon Tjiap tanggal 13
     September 2021, diberi tanda PPR-431;
521. Fotokopi Invoice PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. kepada Tjham Kon Tjiap atas
     pembelian 1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T bekas nomor polisi KB 168
     LV dengan harga sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta
     Rupiah), diberi tanda PPR-432;
522. Fotokopi kuitansi pembayaran dari PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. atas
     invoice No. 003/JMB/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 atas pembelian 1
     (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T bekas yang diterima dari Tjham Kon Tjiap
     sejumlah Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima Juta Rupiah), diberi
     tanda PPR-433;
523. Fotokopi tangkapan layar harga pasar wajar Lexus RX 200T A/T, diberi tanda
     PPR-434;
524. Fotokopi Surat pernyataan pelepasan hak atas mobil Lexus RX 200T A/T dari
     PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. yang diwakili oleh Tjham Kon Tjiap
     selaku direktur perseroan kepada Tjham Kon Tjiap selaku pembeli tanggal
     22 Desember 2021, diberi tanda PPR-435;
525. Fotokopi BPKB mobil Lexus RX 200T A/T atas nama PT. Duta Pertiwi
     Nusantara, Tbk. yang diterbitkan di Pontianak tanggal 23 November 2016,
     diberi tanda PPR- 436;


                   Hal. 215 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 216
526. Fotokopi BPKB Lexus RX 200T A/T atas nama Tjham Kon Tjiap yang
     diterbitkan di Pontianak tanggal 21 November 2023, diberi tanda PPR-437;
527. Fotokopi Pengumuman Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim
     per 31 Maret 2025 No. Peng-S-000012/BEI/PLP/06-2025, diberi tanda PPR-
     438;
528. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis II dan denda atas Keterlambatan
     Penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk Periode yang berakhir tanggal
     31 Maret 2025, tanggal 13 Juni 2025, diberi tanda PPR- 439;
529. Fotokopi Bukti Pembayaran Denda Keterlambatan Penyampaian Laporan
     Keuangan Interim per 31 Maret 2025 melalui Bank Permata, diberi tanda PPR-
     440;
530. Fotokopi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 610
     K/Sip/1968, diberi tanda PPR-441;
531. Fotokopi Portal berita vibismedia.com berjudul ”Good Leader – Siang Hadi
     Widjaja, Direktur Utama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk”, diberi tanda PPR-442;
532. Fotokopi Berita Siang Hadi Widjaja pada cnbcindonesia.com, diberi tanda PPR-
     443;
533. Fotokopi Profile Siang Hadi Widjaja pada situs bloomberg.com, diberi tanda
     PPR-444;
534. Fotokopi Profile Ng Tjie Koang pada situs bloomberg.com, diberi tanda PPR-
     445;
535. Fotokopi Publikasi dari situs marketScreener.com mengenai profil Ng Tjie
     Koang: Positions, relation, and network, diberi tanda PPR-446;
536. Fotokopi Bukti Pengumuman Panggilan Sidang pada JDIH Pontianak dari
     Pencarian Google atas nama Corneiles Tedjo Endriyarto, diberi tanda PPR-447;
537. Fotokopi Profile Corneiles Tedjo Endriyanto pada situs bloomberg.com, diberi
     tanda PPR-448;
538. Fotokopi Publikasi situs MarketScreener.com mengenai profil Corneiles Tedjo
     Endriyanto: Positions, relation, and network, diberi tanda PPR-449;
539. Fotokopi Publikasi situs MarketScreener.com mengenai Profil Hendrik Loprado:
     Positions, relation, and network, diberi tanda PPR-450;
540. Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
     Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda
     PPR-451;
541. Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 16/Pdt/2012/Ptr tanggal
     19 April 2012, diberi tanda PPR-452;




                   Hal. 216 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 217
542. Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000, diberi tanda
     PPR-453;
        Menimbang bahwa bukti surat bertanda PT-1 sampai PT-7, PT-11, PT-12,
PT-13, PT-15, PT-16, P-17, PT-19, PT-20, PT-22, PT-33, PT-35, PT-36, PT-37, PT-38,
PT-41, PT-42, PT-44, PT-45, PT-47, PT-48, PT-50, PT-51, PT-53 sampai PT-57, PT-60
sampai PT-70, PT-71 sampai PT-83, PT-88, PT-92, PPR-2, PPR-3, PPR-6 sampai
PPR-12, PPR-15, PPR-16, PPR-18 sampai PPR-25, PPR-27 sampai PPR-29, PPR-
31 sampai PPR-80, PPR-86 sampai PPR-92, PPR-94 sampai PPR-106, PPR-108
sampai PPR-424, PPR-426 sampai PPR-429, PPR-432, PPR-433, PPR-440
merupakan fotokopi yang telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya. Sedangkan
bukti surat bertanda PT-8, PT-9, PT-10, PT-14, PT-18, PT-21, PT-23 sampai PT-32,
PT-34, PT-39, PT-40, PT-43, PT-46, PT-49, PT-52, PT-58, PT-59, PT-84 sampai PT-
87, PT-89, PT-90, PT-91, PPR-1, PPR-4, PPR-5, PPR-13, PPR-14, PPR-17, PPR-26,
PPR-30, PPR-81 sampai PPR-85, PPR-93, PPR-107, PPR-425, PPR-430 sampai
PPR-431, PPR-434 sampai PPR-439 merupakan fotokopi dari fotokopi. Bukti-bukti
surat tersebut telah dibubuhi Materai yang cukup sebagaimana ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sehingga dapat
dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;


        Menimbang bahwa pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
maupun Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan
kesimpulannya secara tertulis masing-masing tertanggal 7 Juli 2026;
        Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita
acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat
dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
        Menimbang bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang
diajukan lagi dan mohon putusan;
                           TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
        Menimbang bahwa yang dimaksud Eksepsi dalam konteks Hukum Acara
Perdata bermakna tangkisan, bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang
menyangkut syarat-syarat/ formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan
mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah,
dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan
tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara;




                    Hal. 217 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 218
        Menimbang       bahwa      didalam     jawabannya        Kuasa     Para     Tergugat
Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
  Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena
  Tergugat I telah menerima seluruh hak yang melekat pada jabatannya
  sebagai Direktur Tergugat I.
  Penggugat dalam posita angka 6 halaman 4 dan angka 14 halaman 10 gugatan
  telah menyatakan bahwa Penggugat diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur
  secara melawan hukum dan Penggugat belum menerima haknya selama
  menjabat sebagai Direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
  Angka 6 halaman 4 gugatan:
  “Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, sebelum adanya Keputusan Rapat Umum
  Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan pemberhentian Penggugat,
  Tergugat II meminta Penggugat untuk mengembalikan seluruh dokumen dan
  fasilitas selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I sebagaimana dalam
  Surat Tergugat I tertanggal 24 Juli 2025, Perihal: Permintaan Pengembalian
  Barang dan Dokumen Milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., yang mana belum
  terdapat   Rapat    Umum       Pemegang       Saham      (RUPS)      yang     menegaskan
  pemberhentian Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I, dan Penggugat sama
  sekali tidak diberikan kesempatan dan/atau hak-haknya untuk melakukan
  pembelaan diri”
  Angka 14 halaman 10 gugatan:
  “Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I, Penggugat
  selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu berusaha untuk
  mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena adanya selisih paham
  antara Penggugat dengan Tergugat II, maka Penggugat diberhentikan sementara
  secara sepihak oleh Para Tergugat. Namun, sampai dengan Gugatan a quo ini
  diajukan, Penggugat sama sekali tidak menerima upah atau gaji bahkan
  bonus prorate serta insentif atau tantieme yang merupakan hak Penggugat
  atas kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama menjabat sebagai
  Direktur pada Tergugat I”.
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena Penggugat tidak
  memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, dengan alasan -
  alasan sebagai berikut:
  a. Penggugat untuk pertama kalinya diangkat sebagai Direktur tahun 2007
     berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat di hadapan


                     Hal. 218 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 219
  Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-2587
  tanggal 31 Januari 2008;
b. Bahwa Penggugat diangkat kembali sebagai Direktur terakhir pada tahun 2021
  sesuai Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat dihadapan
  Mohammad Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, dan diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-AH.
  01.03-0034988 tanggal 20 Januari 2021;
c. Bahwa dalam konteks perkara aquo, selama menjabat sebagai Direktur
  Tergugat I tahun 2021 sampai 2025, Tergugat I telah memberikan remunerasi
  kepada Penggugat sebagai direktur, dengan perincian berikut: (vide: Pasal 96
  ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (18) Anggaran Dasar)
  (i) Remunerasi tahun 2021
      - Gaji sebesar Rp2.438.420.100 (dua miliar empat ratus tiga puluh
         delapan juta empat ratus dua puluh ribu seratus Rupiah);
      - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.527.226.316
         (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu
         tiga ratus enam belas Rupiah);
      - Premi asuransi sebesar Rp17.521.066 (tujuh belas juta lima ratus dua
         puluh satu ribu enam puluh enam Rupiah);
      - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp842.500.000 (delapan ratus empat
         puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
      kepada Penggugat pada tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima
      miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh
      ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah).
  (ii) Remunerasi tahun 2022
      - Gaji sebesar Rp3.682.200.500 (tiga miliar enam ratus delapan puluh dua
         juta dua ratus ribu lima ratus Rupiah);
      - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp4.119.777.865
         (empat miliar seratus sembilan belas jutatujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu
         delapan ratus enam puluh lima Rupiah);
      - Premi asuransi sebesar Rp19.659.200 (sembilan belas juta enam ratus
         lima puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah);
      - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
         Rp501.152.778 (lima ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu tujuh
         ratus tujuh puluh delapan Rupiah);


                 Hal. 219 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 220
   - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp865.000.000 (delapan ratus enam
      puluh lima juta Rupiah),
   atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
   kepada Penggugat pada tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343
   (sembilan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan
   puluh ribu tiga ratus empat puluh tiga Rupiah).
(iii) Remunerasi tahun 2023
   - Gaji sebesar Rp2.685.260.050 (dua miliar enam ratus delapan puluh
      lima juta dua ratus enam puluh ribu lima puluh Rupiah);
   - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.718.888.084
      (dua miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh
      delapan ribu delapan puluh empat Rupiah);
   - Premi asuransi sebesar Rp22.003.500 (dua puluh dua juta tiga ribu lima
      ratus Rupiah);
   - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
      Rp414.491.802 (empat ratus empat belas juta empat ratus sembilan
      puluh satu ribu delapan ratus dua Rupiah);
   - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp320.000.000 (tiga ratus dua puluh
      juta Rupiah);
   atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
   kepada Penggugat pada tahun 2023 sebesar Rp6.160.643.436 (enam
   miliar seratus enam puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu
   empat ratus tiga puluh enam Rupiah);
(iv) Remunerasi tahun 2024
   - Gaji sebesar Rp2.583.222.150 (dua miliar lima ratus delapan puluh tiga
      juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah);
   - Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.502.118.850
      (dua miliar lima ratus dua juta seratus delapan belas ribu delapan ratus
      lima puluh Rupiah);
   - Premi asuransi sebesar Rp22.481.880 (dua puluh dua juta empat ratus
      delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah);
   - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
      Rp323.190.815 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu
      delapan ratus lima belas Rupiah);
   - Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp360.100.000 (tiga ratus enam puluh
      juta seratus ribu Rupiah);




             Hal. 220 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 221
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
      kepada Penggugat pada tahun 2024 sebesar Rp5.791.113.695 (lima
      miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu
      enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
  (v) Remunerasi tahun 2025
      - Gaji sejak bulan Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar
         Rp1.224.529.300 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus
         dua puluh sembilan ribu tiga ratus Rupiah);
      - Tunjangan, uang lembur dan yang lain sejak bulan Januari 2025 sampai
         Agustus 2025 sebesar Rp913.485.200 (sembilan ratus tiga belas juta
         empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus Rupiah);
      - Premi asuransi sejak Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar
         Rp14.987.920 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu
         sembilan ratus dua puluh Rupiah);
      - Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sejak bulan
         Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar Rp136.245.101
         (seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus
         satu Rupiah);
      - Bonus, tantiem, THR Penggugat sejak bulan Januari 2025 sampai
         Agustus 2025 sebesar Rp72.100.000 (tujuh puluh dua juta seratus ribu
         Rupiah).
      atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
      kepada Penggugat pada tahun 2025 sebesar Rp2.361.347.521 (dua
      miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
      lima ratus dua puluh satu Rupiah).
      Seluruh remunerasi dari Tergugat I telah diterima dengan baik oleh
      Penggugat tanpa adanya keberatan mengenai jumlah maupun
      pemberiannya, karenanya tunduk pada ketentuan Pasal 1347
      KUHPerdata, maka Penggugat secara hukum telah menerima
      remunerasi tersebut.
d. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V
  selaku Dewan Komisaris Tergugat I, dengan kewenangan yang dimiliki telah
  memberhentikan sementara Penggugat dari jabatannya selaku Direktur karena
  tidak lagi sesuai visi dan misi Para Tergugat, yang didasarkan kepada kinerja
  dan perilaku buruk Penggugat yang telah melanggar dan bertentangan dengan
  Anggaran Dasar Tergugat I, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris
  Tergugat I dan telah diberitahukan secara tertulis melalui ekspedisi JNE dengan


                Hal. 221 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 222
  resi pengiriman No. 010900024452925, serta telah diterima oleh Penggugat
  pada tanggal 19 Juli 2025, dimana alasan pemberhentian sementara
  Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2)
  serta Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014
  jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b, c, dan g Anggaran Dasar;
e. Pemberhentian sementara Penggugat sebagai direktur telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum, OJK, dan BEI tanggal 21 Juli 2025 sesuai Surat Nomor
  084/DPN/PTK/VIII/ 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK 33/2014 jo.
  Pasal 94 ayat 7 UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf c Anggaran Dasar
  Tergugat I;
f. Akibat hukum pemberhentian sementara Penggugat adalah, Penggugat tidak
  lagi berwenang untuk mengurus perseroan dan menikmati fasilitas Tergugat I
  sejak Keputusan Dewan Komisaris disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106
  ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo. Pasal
  16 ayat (15) huruf h, i dan j Anggaran Dasar)
g. Selanjutnya Dewan Komisaris wajib untuk melakukan RUPS dalam jangka
  waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Keputusan Dewan Komisaris
  disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/ 2007 jo.
  Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) d huruf e
  Anggaran Dasar)
h. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 41 (empat puluh satu) hari setelah
  Keputusan Dewan Komisaris, Tergugat I mengirimkan undangan RUPS kepada
  Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi 010900029098825,
  supaya hadir dihadapan RUPS untuk membela dirinya terkait dengan
  pemberhentian sementara Penggugat dan undangan tersebut telah diterima
  dengan baik oleh Penggugat. Undangan RUPS telah dikirimkan kepada
  Penggugat dan telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 106
  ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (4) POJK
  33/2014 jo. Pasal 15 huruf e Anggaran Dasar;
i. Bahwa pada hari dan tanggal RUPS yang ditentukan dalam undangan RUPS,
  yaitu tanggal 3 September 2025, Penggugat tidak hadir secara langsung dalam
  RUPS untuk membela diri sesuai Pasal 106 ayat (5) UU 40/2007 jo Pasal 10
  ayat (6) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan k Anggaran Dasar.
  Walaupun Penggugat tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana
  yang telah dipersyaratkan oleh hukum, namun demikian sebagai bentuk iktikad
  baik Tergugat I, Tergugat I masih tetap memberikan kesempatan kepada kuasa
  hukum Penggugat untuk hadir dan masuk ke dalam forum RUPS dan


                Hal. 222 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 223
  menyampaikan pembelaan diri dari Penggugat. Namun demikian walaupun
  telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya,
  ternyata tetap tidak ada substansi pembelaan yang disampaikan oleh kuasa
  hukum Penggugat, karena memang sesuai dengan hukumnya bahwa
  pembelaan diri dari seorang direksi harus dilakukan sendiri oleh Penggugat
  selaku pihak yang mengerti persoalan dan secara langsung mengalami
  pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris Tergugat I tersebut;
j. Konsekuensi hukum dari ketidakhadiran Penggugat secara langsung dalam
  RUPS tersebut adalah Penggugat secara sadar telah mengesampingkan hak
  untuk membela diri dihadapan RUPS dan demi hukum Penggugat menerima
  pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan
  Tergugat V selaku Dewan Komisaris Tergugat I; (vide: Pasal 105 ayat (2) jo.
  Pasal 106 ayat (5) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan k Anggaran
  Dasar)
k. Bahwa oleh karena Penggugat tidak hadir secara langsung dalam forum RUPS,
  maka terhadap pemberhentian sementara Penggugat tersebut akhirnya
  dikuatkan RUPS sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
  Saham Luar Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 1 dan 2 pada tanggal
  3 September 2025 (“Keputusan Tetap RUPS”), dimana para pemegang
  saham yang hadir menguatkan pemberhentian sementara Penggugat dari
  jabatannya sebagai Direktur;
l. Pemberhentian tetap Penggugat dari jabatan selaku Direktur berdasarkan
  Keputusan Tetap RUPS telah diberitahukan pada Menteri Hukum, OJK, dan
  BEI pada tanggal 5 September 2025, untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
  POJK 33/2014 jo. Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal 15 huruf c Anggaran
  Dasar;
m. Keputusan Penggugat yang tidak menghadiri RUPS secara langsung dan
  secara sadar mengesampingkan haknya untuk membela diri sesuai jadwal yang
  ditetapkan dalam undangan RUPS, berarti Penggugat telah menerima fakta dan
  keadaan    terkait   pemberhentian      tetapnya     sebagai     Direktur;   Sehingga,
  Penggugat sekarang tidak dapat membantah lalu kemudian menyatakan bahwa
  Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
  daad) dan telah merugikan Penggugat; Apalagi remunerasi Penggugat sebagai
  Direktur yang bernilai fantastis tersebut telah dipenuhi Tergugat I;
n. Bahwa dengan adanya penerimaan konsekuensi tersebut dari Penggugat, yaitu
  dengan telah mengesampingkan hak untuk membela diri dihadapan RUPS,




                 Hal. 223 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 224
  maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi kepada Para
  Tergugat;
o. Berdasarkan uraian diatas, maka dengan mempertimbangkan fakta-fakta
  bahwa: (i) Penggugat telah diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan
  Tetap RUPS; (ii) Penggugat juga mengenyampingkan haknya untuk membela
  diri dihadapan RUPS atas pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris
  Tergugat I (in casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) dan karenanya
  Penggugat menerima pemberhentian selaku Direktur; dan (iii) Tergugat I
  membayar seluruh remunerasi Penggugat selama menjabat sebagai Direktur,
  maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah tidak lagi memiliki alas hak
  dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena tidak lagi memiliki
  kepentingan hukum yang cukup;
p. M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 113-136 buku berjudul Hukum Acara
  Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007, telah memberikan pendapat
  bahwa: “yang dapat mengajukan gugatan adalah harus benar-benar orang
  yang memiliki kapasitas dan kedudukan yang dibenarkan menurut
  hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kesalahan dalam bertindak sebagai
  Penggugat berakibat gugatan mengandung cacat formil”;
q. Prof. Sudikno Mertokusumo pada halaman 49 bukunya yang berjudul ”Hukum
  Acara Perdata Indonesia”, penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, telah
  memberikan pendapat bahwa: “Suatu tuntutan hak harus mempunyai
  kepentingan hukum yang cukup, dan merupakan syarat utama untuk
  dapat diterimanya tuntutan hak-hak itu oleh pengadilan guna diperiksa:
  point d’interest, point d’action”;
r. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia juga secara
  konsisten tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat, yang tidak
  memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan gugatan, yang akan dikutip
  sebagai berikut:
  (i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember
      1958, telah memberikan kaidah hukum: “Syarat mutlak untuk menuntut
      seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara
      kedua belah pihak”;
  (ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 294K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, telah
      memberikan kaidah hukum: “Suatu surat gugatan harus diajukan oleh
      orang yang mempunyai hubungan hukum”;
      Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum
      jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan


                  Hal. 224 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 225
        menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
        Verklaard).
2. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
  Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan gugatan, karena surat
  kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukum tidak memenuhi pasal 123 ayat (1)
  HIR Jo. SEMA 6/ 1994;
  a. Apabila mencermati dalil Penggugat pada halaman 1 gugatan a quo, diketahui
    bahwa kewenangan dari para kuasa hukum Penggugat untuk mewakili
    Penggugat didasarkan pada surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat
    oleh Penggugat selaku Pemberi Kuasa;
  b. Pada halaman 1 surat kuasa a quo telah diatur secara limitatif terkait
    kewenangan yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya yaitu
    untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I,
    Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V di Pengadilan Negeri
    Pontianak, akibat dari pemberhentian Penggugat selaku direktur secara sepihak
    oleh Tergugat I, sesuai tangkapan layar surat kuasa Penggugat sebagai berikut:




                  Hal. 225 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 226
c. Apabila mengacu pada Pasal 123 ayat (1) HIR, diketahui salah satu syarat yang
  harus dipenuhi dalam pemberian surat kuasa agar dapat digunakan dihadapan
  persidangan adalah, surat kuasa tersebut harus bersifat khusus;
d. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung
  Nomor 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”)
  menetapkan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi untuk kekhususan surat
  kuasa, yaitu:
  (i) Harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik, surat kuasa untuk berperan
      di pengadilan;
  (ii) Harus menyebutkan kompetensi relatif;
  (iii) Harus menyebut secara jelas identitas dan kedudukan para pihak; dan
  (iv) Harus menguraikan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa
      yang diperkarakan.
e. Bahwa apabila mencermati surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada
  kuasa hukumnya, maka diketahui bahwa surat kuasa tersebut tidak memenuhi
  Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 6/1994, dengan alasan sebagai berikut:
  (i) Surat kuasa tidak menjelaskan secara jelas kedudukan dari Tergugat II,
      Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam gugatan, apakah
      kedudukannya sebagai subjek hukum pribadi atau sebagai organ
      perseroan Tergugat I selaku Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat I;
  (ii) Surat kuasa tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai pokok
      dan obyek sengketa yang dipersoalkan dan hanya menjelaskan surat
      kuasa ini diberikan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
      atas pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, akibatnya mengandung
      cacat formil sebagai berikut:
      - Tidak ada uraian yang jelas terkait pengangkatan Penggugat sebagai
         Direktur berdasarkan akta yang mana, karena faktanya Penggugat
         diangkat sebagai Direktur beberapa kali, dimana pengangkatan yang
         pertama dilakukan pada tahun 2007 sesuai Akta Nomor 7 tanggal 3
         Desember 2007 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
         dan pengangkatan yang terakhir dilakukan sesuai Akta Nomor 6 tanggal
         7 Januari 2021 yang dibuat oleh Mohammad Renaldi, S.H., Notaris di
         Jakarta; dan
      - Tidak ada penjelasan yang memadai terkait dasar pemberhentian
         Penggugat sebagai Direktur akan mengacu pada surat keputusan yang
         mana, apakah akan mengacu kepada pemberhentian sementara oleh
         Dewan Komisaris Tergugat I sesuai Keputusan Dewan Komisaris, atau


                  Hal. 226 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 227
         apakah akan mengacu pada pemberhentian tetap oleh RUPS yang
         menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I.
  (iii) Surat kuasa tidak menjelaskan kewenangan penerima kuasa untuk
      mengajukan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat terkait
      dengan tuduhan:
      - Perubahan spesimen tanda tangan pada rekening bank Tergugat I;
      - Pengambilan insentif oleh Tergugat II;
      - Tergugat II tidak pernah melakukan rapat direksi;
      - Pemegang saham melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti
         tanpa ada persetujuan RUPS;
      - Tidak melakukan rapat direksi dan RUPS tahunan secara rutin; dan
      - Terlambat untuk menyampaikan laporan keuangan interim,
      sebagaimana dalil-dalil Penggugat pada angka “18.1 Unsur Perbuatan
      oleh Para Tergugat” pada halaman 13 sampai dengan angka “18.3
      Adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat” halaman 16 gugatan
      a quo.
      Akibatnya gugatan a quo telah dibuat dan disusun dengan melampaui
      batas wewenang yang diberikan Penggugat selaku pemberi kuasa,
      kepada para kuasa hukumnya selaku penerima kuasa, berdasarkan
      surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025.
f. Pakar Hukum Subekti, dalam buku berjudul ”Hukum Acara Perdata”, Jakarta:
  PT. Intermasa, Cetakan ke-15, 1998, hlm. 26–27, telah memberikan pendapat
  bahwa: “Agar seseorang dapat bertindak di muka pengadilan untuk dan
  atas nama pihak lainnya, maka ia harus mempunyai kewenangan
  berdasarkan surat kuasa yang sah dan bersifat khusus. Tanpa surat kuasa
  yang demikian, maka tindakan hukum yang dilakukan dianggap tidak sah dan
  pihak yang diwakili kehilangan hak untuk bertindak (persona standi in judicio)”
g. Demikian pula ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
  026 K/Sip/1973, tanggal 10 Juli 1975: “Surat kuasa yang tidak memenuhi
  ketentuan Pasal 123 HIR adalah tidak sah, dan karenanya gugatan yang
  diajukan oleh kuasa tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”
h. Dengan adanya kecacatan formil dalam surat kuasa di atas, serta adanya
  tindakan yang melampaui batas wewenangnya, maka kualitas kuasa hukum
  untuk mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menjadi bias dan
  tidak jelas, oleh karenanya tidak ada keragu-raguan menurut hukum bahwa
  Penggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan;




                 Hal. 227 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 228
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum jika
  Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
  gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
3. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL:
  Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, oleh karena bertentangan dengan
  Pasal 8 Reglement Of De Rechtsvordering (“RV”).
  Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Rv, gugatan yang baik haruslah: (i) jelas; (ii) tidak
  kabur; dan (iii) ada hubungan kausalitas antara posita dengan petitum gugatan;
  Artinya, jika posita dalam gugatan tidak jelas, maka petitum gugatan tentu menjadi
  semakin tidak jelas; Sehingga, apabila gugatan tetap dilanjutkan dan diperiksa oleh
  Majelis Hakim, maka akan menambah kebingungan hukum.
  Gugatan     Penggugat      telah    mengungkap        secara      gamblang       beberapa
  ketidakakuratan dan ketidakjelasan dalil Penggugat, baik terkait pokok perkara
  maupun petitumnya, yang menyebabkan perkara a quo menjadi kabur, yang akan
  dijelaskan sebagai berikut:
  a. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Kualifikasi
    Perbuatan Melawan Hukum dan Peran Masing-Masing Tergugat I,
    Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Dalam Serangkaian
    Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat.
    Penggugat pada angka 16.1 dan 16.2 halaman 11 gugatannya, mengajukan
    gugatan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat dalam kapasitas
    sebagai perseroan, direktur utama dan dewan komisaris, yang akan dikutip
    sebagai berikut:
    Angka 16.1 halaman 11 Gugatan:
    ”Tindakan Para Tergugat yang mengganti spesimen tandatangan telah
    melanggar hak subjektif Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I artinya jika
    perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh
    hukum”
    Angka 16.2 halaman 11 Gugatan:
    ”Dalam Perkara a quo Para Tergugat melakukan kesengajaan, dengan tidak
    memberikan Penggugat akses untuk mengetahui rekening dan/atau transaksi
    yang dilakukan oleh Tergugat I, dan mempersulit Penggugat dalam melakukan
    pelaporan keuangan, serta memberhentikan Penggugat secara sepihak tanpa
    RUPS yang tidak disertai dengan alasan yang jelas, berarti ada perbuatan yang
    dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi orang
    lain”;




                    Hal. 228 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 229
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak
menjelaskan kualifikasi dan peran masing-masing dari Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam serangkaian
perbuatan melawan hukum yang didalilkan telah dilakukan Para Tergugat,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(i)     Pasal 109 angka 1 UU 40/2007 telah mengatur bahwa Direksi adalah
        organ perseroan yang bertanggung jawab mengurus kepentingan
        perseroan, sesuai maksud dan tujuan, serta mewakili perseroan, baik di
        dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar;
(ii)    Selanjutnya, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU 40/ 2007
        telah diatur bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
        mengawasi kebijakan pengurusan direksi, jalannya pengurusan perseroan
        secara umum, baik internal maupun eksternal, serta memberi nasihat
        kepada direksi;
(iii)   Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mendudukkan Para Tergugat
        secara bersama-sama sebagai para pelaku perbuatan melawan hukum,
        namun demikian Penggugat tidak menjelaskan peran dan bentuk
        kerjasama yang saling menginsyafi dari masing-masing Para Tergugat
        dalam rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan
        telah dilakukan secara bersama-sama, yang bertujuan untuk merugikan
        Penggugat, sehingga gugatan tidak mampu membuat terang dasar fakta
        yang membuat lahirnya gugatan a quo kepada Para Tergugat;
(iv)    Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatannya menyatakan
        Penggugat telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in casu
        Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak berdasarkan
        Keputusan Dewan Komisaris;
(v)     Pada bagian lain, Penggugat dalam posita gugatan angka 11 halaman 8
        menyatakan Tergugat II telah beriktikad buruk karena telah sengaja
        memberhentikan Penggugat;
(vi)    Selanjutnya Penggugat dalam posita angka 14 halaman 10 gugatan
        menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
        karena ada selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II;
(vii) Sehingga menjadi semakin tidak jelas peran dari, dan bentuk
        kerjasama yang erat dan saling menginsyafi di antara Para Tergugat
        dalam serangkaian perbuatan yang bertujuan untuk merugikan
        Penggugat;




                 Hal. 229 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 230
(viii) Selain itu, di satu sisi Penggugat dalam positanya telah menempatkan
       tuduhan perbuatan melawan hukum telah dilakukan secara bersama-
       sama oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat
       V, namun di sisi yang lain, Penggugat pada halaman 15 petitum
       gugatan, hanya menuntut pemenuhan ganti rugi kepada Tergugat I,
       yaitu   kerugian      materiil   dengan    nilai   seluruhnya      sebesar     Rp
       80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta
       tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
       dan kerugian immateriil dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus
       miliar Rupiah), padahal dalam posita gugatannya dikatakan bahwa
       perbuatan melawan hukum tersebut telah dilakukan secara bersama-
       sama oleh Para Tergugat;
(ix)   Bahwa ketidakselarasan di antara posita gugatan dan adanya
       pertentangan antara posita dan petitum gugatan mengakibatkan gugatan
       a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal siapa sebenarnya pihak yang
       melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat,
       apakah Tergugat I bersama-sama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
       dan Tergugat V ataukah hanya dilakukan oleh Tergugat I atau Tergugat II
       seorang diri saja?;
(x)    Apabila Penggugat secara konsisten mau menempatkan Tergugat I,
       Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam rangkaian
       perbuatan melawan hukum sesuai dalil gugatannya, maka seharusnya
       Penggugat dapat menjelaskan secara terperinci peran dari, dan
       bentuk kerjasama erat yang diinsyafi oleh masing-masing Tergugat,
       serta berapa porsi ganti kerugian yang harus ditanggung oleh
       masing-masing Tergugat secara bersama-sama sesuai dengan porsi
       kesalahan masing-masing Tergugat, begitu juga sebaliknya;
(xi)   Sehingga, karena hubungan hukum di antara Penggugat dan Para
       Tergugat, serta fakta yang berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan
       hukum di atas tidak dapat diuraikan secara terperinci dalam gugatan
       Penggugat, menyebabkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
(xii) Padahal dalam ketentuan Pasal 1863 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR
       menganut asas Actori Incumbit Probatio yang berarti bahwa: “Barang
       siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu
       perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak
       orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
       adanya kejadian itu”;


                Hal. 230 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 231
       Dengan tidak dibuktikannya dalil-dalil dalam gugatan a quo, maka gugatan
       menjadi kabur dan tidak jelas;
  (xiii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul “Hukum Acara
       Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
       Putusan Pengadilan”, dari penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun
       2005 pada halaman 448 - 449, telah memberikan pendapat berikut:
        “Yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan Penggugat
       tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi
       gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi
       syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).”
       “Bahwa suatu gugatan tidak mungkin mendapat kesimpulan yang jelas
       dan tertentu apabila gugatan tidak menjelaskan secara terang dasar fakta
       (fetelijk grond) atau menjelaskan kejadian yang menjadi dasar lahirnya
       gugatan terhadap setiap pihaknya”;
  (xiv) Pendapat M Yahya Harahap tersebut dikuatkan dengan Yurisprudensi
       Tetap Mahkamah Agung, sebagai berikut:
       - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 374 K/Sip/ 1971, tanggal 24
          November 1971
          “Gugatan yang tidak jelas mengenai pihak-pihak yang digugat
          serta    hubungan        hukum       antara    penggugat        dan    tergugat
          mengakibatkan gugatan kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan
          tidak dapat diterima”;
       - Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pdt/ 1984 tanggal 21
          September 1985
          “Sepintas lalu, uraian dalil gugatan dianggap jelas dan dapat
          dimengerti, akan tetapi dalam uraian selanjutnya terdapat kekaburan,
          karena tidak dijelaskan secara tegas dasar hukum. Kekaburan semakin
          bertambah, oleh karena itu, secara formil Penggugat perlu memperjelas
          dan mempertegas gugatannya.”
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka berdasarkan atas hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
b. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Unsur dan
  Perincian Kerugian Materiil dan Immateriil Dalam Posita, serta Hubungan
  Kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum Yang Didalilkan Dilakukan
  Para Tergugat dan Kerugian Yang Secara Nyata Dialami Oleh Penggugat.




                  Hal. 231 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 232
Penggugat pada angka 18.3 halaman 15-16 gugatannya telah meminta kepada
Majelis Hakim agar menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil
senilai Rp80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah),
dan juga kerugian immateriil senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
kepada Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
”Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas,
maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materil berupa:
18.3.1. Hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I
        yang belum dibayarkan berupa honorium atau gaji atau upah serta
        tunjangan dengan total sebesar Rp274.200.000,- (dua ratus tujuh puluh
        empat juta dua ratus ribu Rupiah)
18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089,- (sebelas
        miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
        juta delapan puluh sembilan Rupiah)
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan rincian
        sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu sebesar
        21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap tahun
        terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021 sampai dengan
        2024, sehingga total insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja
        Penggugat yaitu sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan
        miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
        tujuh ratus Sembilan puluh Rupiah). Kerugian tersebut dihitung
        Penggugat dengan mengacu pada laporan keuangan selama
        Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I yaitu Laporan
        Audit Keuangan Tahun Buku 2021 sampai dengan 2024 yaitu
        berdasarkan 85% (delapan puluh lima persen) dari total laba Tergugat I
        pada     tahun     buku     2021      sampai      dengan      2024     sebesar
        Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta
        enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
Lebih lanjut, selain kerugian materil tersebut di atas, Penggugat juga menderita
kerugian imateril, dimana adanya pemberitaan pemberhentian Penggugat pada
media cetak maupun elektronik serta adanya sanksi dari Bursa Efek Indonesia
(BEI) pada Tergugat I yang tidak melaporkan Laporan Keuangan Interim per 31
Maret 2025 selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I yang
mana hal tersebut tentunya telah mengakibatkan citra dan nama Penggugat




               Hal. 232 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 233
selaku pengusaha tercoreng, sehingga kerugian immateriil Penggugat yaitu
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).”
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan perincian kerugian materiil dan immateril, serta hubungan
kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dituduhkan telah
dilakukan oleh Para Tergugat dengan kerugian Penggugat, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
(i)     Dalam posita, Penggugat tidak menjelaskan secara rinci jumlah gaji
        Penggugat setiap bulan, jumlah bonus dan insentif atau tantiem
        Penggugat setiap tahunnya selama menjabat sebagai Direktur, dan apa
        saja dasar hukum atau alas hak pemberian masing-masing gaji, bonus
        dan insentif atau tantiem tersebut kepada Penggugat;
(ii)    Penggugat juga tidak menjelaskan rentang waktu serta periode jabatan
        Penggugat yang dijadikan sebagai dasar perhitungan dalam petitumnya;
        Padahal secara faktual, Penggugat telah diangkat sebagai Direktur
        beberapa kali yaitu, pengangkatan pertama dilakukan di tahun 2007
        sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat
        Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan pengangkatan yang terakhir
        berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat
        Mohammad Renaldi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga menjadi tidak jelas
        periode jabatan mana yang dijadikan sebagai dasar dari perhitungan ganti
        kerugian dan tuntutan perkara a quo;
(iii)   Namun demikian, Penggugat dalam petitum secara tiba-tiba menuntut
        ganti kerugian materiil dan immateriil berupa: (i) gaji yang belum dibayar
        Tergugat I sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta dua
        ratus ribu Rupiah) selama menjabat Direktur; (ii) bonus tahunan yang
        belum dibayar sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh ratus enam
        puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh sembilan
        Rupiah) selama menjabat Direktur; (iii) insentif yang belum dibayar
        sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar empat ratus lima
        puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh
        Rupiah) selama menjabat Direktur; dan (iv) kerugian immateriil akibat
        pencemaran nama Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus
        miliar Rupiah);
        Tidak ada ratio legis atau alas hak yang disertai dengan dasar perhitungan
        yang memadai dari masing-masing variabel kerugian yang disampaikan
        oleh Penggugat tersebut, sehingga dapat dikatakan tuntutan tersebut


                 Hal. 233 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 234
       hanya mengada-ada atau hasil rekaan belaka dan sangat patut jikalau
       disebut sebagai gugatan yang dilandasi dengan itikad buruk guna
       memperkaya dirinya sendiri secara tidak pantas (unjust enrichment);
(iv)   Selain itu, klaim kerugian yang diajukan Penggugat selalu berubah-
       ubah nilainya, sehingga terlihat jelas Penggugat hanya sekedar
       mencoba-coba dan bukan kerugian yang secara nyata dan faktual
       benar-benar dialami Penggugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
       - Dalam Surat Somasi I No.134/ACGP-TKT/VIII/2025 dan Surat Somasi
         II dan Terakhir No.137/ACGP-TKT/VIII/2025 Penggugat menuntut
         pembayaran hak berupa tantiem dan gaji yang belum dibayar
         sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta dua
         ratus ribu Rupiah);
       - Lalu dalam gugatannya tanggal 2 September 2025, Penggugat
         membuat tuntutan tambahan baru berupa bonus tahunan yang
         belum dibayarkan senilai Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh
         ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu
         delapan puluh sembilan Rupiah);
       - Selanjutnya, dalam mediasi pertama tanggal 21 Januari 2026
         Penggugat menambahkan tuntutan baru berupa dalih kerugian
         aset obligasi sebesar Rp280.000.000.000 (dua ratus delapan puluh
         miliar Rupiah) dan tuntutan goodwill sebesar Rp1.000.000.000
         (satu miliar Rupiah), yang nilainya melampui tuntutan dalam gugatan
         a quo,
       sehingga dengan nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah,
       membuat klaim kerugian dari Penggugat semakin tidak jelas dan tidak
       berdasar, serta cenderung meragukan, berapa sebenarnya kerugian yang
       nyata-nyata dan secara faktual telah dialami oleh Penggugat sebagai
       akibat dari tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para
       Tergugat;
(v)    Selain itu, Penggugat faktanya juga gagal menjelaskan bagaimana
       tindakan yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat itu
       secara langsung menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada
       Penggugat;
(vi)   Tidak adanya penjelasan yang memadai disertai dengan bukti-bukti
       konkret terkait dengan hubungan kausalitas antara tuduhan perbuatan
       melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat, dengan unsur
       kerugian yang diklaim telah diderita oleh Penggugat, menunjukkan


               Hal. 234 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 235
        kausalitas antara perbuatan dan kerugian tidak terang sehingga membuat
        gugatan a quo menjadi kabur;
  (vii) M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan
        Melawan Hukum (onrechtmatige daad)”, tahun 1979/1982, telah
        memberikan pendapat bahwa: “Dalam Perbuatan Melawan Hukum
        (onrechtmatige daad), salah satu syarat pokok Gugatan ganti
        kerugian adalah adanya hubungan kausal yang jelas antara
        perbuatan dan kerugian; tanpa kausalitas yang terang, gugatan menjadi
        kabur   dan    tidak    memenuhi      unsur     perbuatan    melawan       hukum
        (onrechtmatige daad)”;
  (viii) Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi
        Tetap secara konsisten tidak menerima gugatan yang tidak menguraikan
        unsur kerugian secara terperinci, sebagai berikut:
        - Putusan Mahkamah Agung               Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16
          Desember 1970: “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian
          kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa
          perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan
          tidak dapat diterima karena tuntutan tidak jelas / tidak sempurna”;
        - Putusan Mahkamah Agung Nomor 565K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus
          1974: “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat
          diterima”;
        - Putusan Mahkamah Agung Nomor 864 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei
          1975: “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa
          sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus
          ditolak”;
  Berdasarkan uraian di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila Majelis
  Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan gugatan Penggugat
  tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
c. Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan Petitum Gugatan Tidak Konsisten
  Antara Satu Dengan Yang Lainnya.
  Penggugat      dalam         gugatannya      secara       konsisten      menunjukkan
  ketidakkonsistenan antara posita dan petitum gugatannya, sehingga gugatan
  menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa sebenarnya yang dituntut Penggugat
  kepada Para Tergugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
  (i)   Penggugat dalam posita angka 23 dan 24 halaman 19-20 gugatan
        menyatakan perlu menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar
        Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila


                 Hal. 235 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 236
       Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan, dan menuntut putusan
       dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi
       (uitvoerbaar bij vorraad);
       Namun dalam petitum gugatan, Penggugat sama sekali tidak meminta
       Majelis Hakim supaya Para Tergugat dihukum membayar uang
       paksa (dwangsom) maupun uitvoerbaar bij vorraad sesuai dalil
       dalam positanya;
       Sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa
       sebenarnya yang diinginkan Penggugat dalam gugatannya, yang
       akan dikutip sebagai berikut:
       Posita angka 23 halaman 19 gugatan:
       “Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Tergugat I
       segera melakukan pembayaran atas hak-hak dari Penggugat, maka
       Penggugat merasa perlu untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom)
       sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat I lalai
       dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sehak
       perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).”
       Posita angka 24 halaman 19-20 gugatan:
       “Bahwa mengingat Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat ini
       didasarkan    pada    bukti-bukti   otentik    yang    tidak   dapat     dibantah
       kebenarannya dan mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka cukup
       beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara a quo
       dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan,
       banidng, maupun kasai (uitvoebaar bij vooraad).”
       Petitum gugatan halaman 20-21 gugatan:
       “[Tidak ada petitum uang paksa (dwangsom) dan putusan serta
       merta (uitvoerbaar bij vorraad)]”
(ii)   Penggugat dalam posita angka 22 halaman 18 sampai 19 gugatan
       memberikan perincian aset Para Tergugat untuk diletakkan sita jaminan,
       baik dalam bentuk tanah dan bangunan maupun rekening atas nama
       Tergugat I;
       Namun demikian, dalam petitum angka 7 halaman 21 gugatan,
       Penggugat sama sekali tidak menguraikan perincian aset-aset Para
       Tergugat yang mana saja yang dimohonkan sita jaminan kepada Majelis
       Hakim sesuai dengan posita gugatannya; Sehingga, gugatan menjadi
       semakin kabur dan tidak jelas, yang dikutip berikut ini:
       Posita angka 22 halaman 18 - 19 gugatan:


                Hal. 236 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 237
“22. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang
beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk menggelapkan atau
melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah beralasan hukum apabila
permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun harta kekayaan milik Tergugat I
yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag
yaitu:
22.1 Tanah dan Bangunan yang berada di Kantor Tergugat I pada Jl.
         Tanjung pura no. 263 D Pontianak 78122 Kalimantan Barat-
         Indonesia dan/atau Sudirman Tower Lantai 12C Jl. Jenderal
         Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190-Indonesia dan/ atau Jl. Adisucipto
         Km 10,6 Kalimantan Barat – Indonesia.
22.2 Rekening atas nama Tergugat I yaitu:
         23.2.1. Tabungan IDR pada Bank UOB Indonesia Cabang
                 Pontianak, No. Rek.: 309-300-040-2.
         23.2.2. Tabungan Produktif berupa IDR pada Bank UOB Cabang
                 Pontianak No. Rek.: 309-1012-705.
         23.2.3. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank Panin Giro Cabang
                 Pontianak No. Rek.: 610-501-6889.
         23.2.4. Tabungan IDR pada Bank Mandiri Cabang Pontianak
                 dengan No. Rek.: 146-00-12308685.
         23.2.5. Tabungan IDR pada Bank Permata Giro Cabang Pontianak
                 dengan No. 650-131-8866.
         23.2.6 Tabungan IDR pada Bank CIMB Niaga Giro Cabang
                 Pontianak dengan No. Rek.: 8001-7092-9700.
         23.2.7. Tabungan USD pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
                 Pontianak dengan No. Rek.: 347-9711888.
         23.2.8 Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
                 Pontianak dengan No. Rek.: 347-5511888.
         23.2.9. Tabungan USD pada China Construction Bank Indonesia
                 Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 1010 387-2828.
         23.2.10. Tabungan USD pada Bank Permata Cabang Pontianak
                 dengan No. Rek.: 650-400-8868.
         23.2.11. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Imam Bonjol,
                 Pontianak dengan No. Rek.: 792-5226-289.




            Hal. 237 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 238
             23.2.12. Tabungan Multifungsi Giro berupa IDR dan USD pada Bank
                     OCBC NISP Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 260-
                     81006 3628.
             23.2.13. Tabungan IDR pada Bank Mayapada Giro Syariah Cabang
                     Pontianak dengan No. Rek.: 2-734-000883.
             23.2.14. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank NOBU Cabang
                     Pontianak dengan No. Rek.: 202-30-16888-0.”
        Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
        “7. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset
        Tergugat I sebagaimana dimintakan dalam Gugatan a quo”;
(iii)   Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatan menyatakan
        Penggugat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in casu
        Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak tanpa
        pembelaan diri sesuai Keputusan Dewan Komisaris;
        Selanjutnya dalam posita angka 11 halaman 8 gugatan menyatakan
        Tergugat II telah beriktikad buruk karena sengaja memberhentikan
        Penggugat;
        Selanjutnya pada posita angka 14 halaman 10 gugatan Penggugat
        menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
        karena ada selisih paham antara Penggugat dan Tergugat II;
        Namun demikian, dalam petitum angka 2 halaman 20 gugatan,
        Penggugat justru meminta agar Para Tergugat, termasuk Tergugat I dan
        Tergugat II yang tidak ikut dalam menandatangani Keputusan Dewan
        Komisaris, juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,
        sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, perihal siapa sebenarnya
        pihak yang telah memberhentikan Penggugat secara sepihak dan
        melakukan perbuatan melawan hukum, apakah Tergugat III, Tergugat IV
        dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris, atau Tergugat II selaku Direktur
        Utama atau pemegang saham dalam RUPS, yang berakibat pada
        kerugian Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
        Posita angka 5 halaman 4 gugatan:
        ”Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, tanpa alasan yang jelas, Penggugat
        diberhentikan sementara sebagai Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara,
        Tbk., sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta
        Pertiwi Nusantara, Tbk., No.:001/ SK-KOM/VII/DPNS/2025 tertanggal 18
        Juli 2025, tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi
        Nusantara, Tbk…”;


                Hal. 238 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 239
       Posita angka 11 halaman 8 gugatan:
       ”Bahwa selain perubahan specimen yang dilakukan oleh Para Tergugat,
       itikad buruk dari Tergugat II untuk sengaja memberhentikan Penggugat,
       telah terlihat sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam membantu
       Penggugat untuk melakukan laporan keuangan...”;
       Posita angka 14 halaman 10 gugatan:
       ”Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
       Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu
       berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena
       adanya selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II, maka
       Penggugat       diberhentikan    sementara      secara    sepihak     oleh    Para
       Tergugat...”;
       Petitum angka 2 halaman 20 gugatan:
       “2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
       hukum (onrechtmatige daad)”;
(iv)   Bahwa Penggugat dalam posita angka 21 halaman 18 gugatannya
       telah meminta kepada Majelis Hakim agar diletakkan sita jaminan, oleh
       karena ada kekhawatiran Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
       Tergugat V menggelapkan, mengasingkan, menyembunyikan atau
       melarikan harta kekayaannya;
       Sementara itu, dalam posita angka 22 halaman 18 dan petitum angka
       7 halaman 21 gugatan, meminta supaya kekayaan Tergugat I
       diletakkan dengan sita jaminan;
       Sehingga, antara subjek kekhawatiran dan objek yang dikhawatirkan
       Penggugat menjadi tidak konsisten, dan mengakibatkan gugatan
       menjadi kabur dan tidak jelas, yang akan dikutip sebagai berikut:
       Posita angka 21 halaman 18 gugatan:
       “Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 261 ayat (1) RBg
       tersebut diatas, maka jelas bahwa dalam permohonan peletakan sita
       jaminan (conservatoir beslag) harus terhadap dugaan yang beralasan bagi
       seseorang mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan harta
       kekayaannya. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Butir c Halaman 2 Surat
       Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tertanggal 2 Desember
       1975. Adalah sangat beralasan Penggugat khawatir bahwa Tergugat
       II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak akan sungkan pula
       mencari         akal      untuk         menggelapkan,            mengasingkan,
       menyembunyikan,          atau     melarikan      harta    kekayaannya         demi


                 Hal. 239 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 240
      menghindar kewajibannya membayar ganti kerugian kepada Penggugat,
      sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.”
      Posita angka 22 halaman 18 gugatan:
      “Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang
      beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat
      III, Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk
      menggelapkan atau melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah
      beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan yang diajukan oleh
      Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak...”;
      Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
      “Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset Tergugat
      I sebagaimana dimintakan dalam gugatan a quo.”
(v)   Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan antara
      satu dengan yang lainnya, di mana dalam posita angka 7 halaman 4
      gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan
      Para Tergugat adalah karena memberhentikan Penggugat secara
      sepihak tanpa dilakukan RUPS;
      Sementara pada bagian lainnya, Penggugat dalam posita angka 18.1
      halaman 13 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
      yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah karena: (i) ada perubahan
      spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I; (ii) pemegang
      saham telah melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti
      tanpa adanya persetujuan RUPS; (iii) tidak melakukan rapat direksi
      dan RUPS secara rutin; dan (iv) terlambat memberikan laporan
      keuangan interim;
      Padahal kelima peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berbeda
      dan berdiri sendiri, dan faktanya segala tuduhan Penggugat dalam
      posita angka 18.1 halaman 13 gugatan tersebut tidak ada
      relevansinya dengan tuduhan pemberhentian Penggugat sebagai
      direktur yang menjadi dasar dari tuduhan perbuatan melawan hukum
      dalam perkara a quo, sehingga menjadi tidak jelas apa objek gugatan
      yang dipersoalkan Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
      Angka 7 halaman 4 gugatan:
      “Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
      secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
      (RUPS) terlebih dahulu telah bertentangan dengan...”;
      Angka 18.1 halaman 14 gugatan:


              Hal. 240 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 241
“18.1 Unsur perbuatan oleh Para Tergugat
      Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya
      rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para
      Tergugat dengan tidak sesuai pada ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Maret yaitu
      pemberhentian Penggugat selaku Direktur Tergugat I tanpa
      adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
      dan tidak adanya kesempatan untuk Penggugat melakukan
      pembelaan      diri   serta    pengembalian         seluruh     fasilitas,
      melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening
      milik Tergugat I pada saat Penggugat masih menjabat selaku
      Direktur pada Tergugat I.
      Lebih lanjut, Para Tergugat juga telah melakukan investasi
      melalui pembelian saMaretm pada PT. Intitirta Primasakti
      selaku anak perusahaan Tergugat I yang bergerak dibidang
      pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan penjualan dan
      keuntungan apapun untuk Tergugat I, dengan menggunakan uang
      Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang
      Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis.
      Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat II juga tidak pernah
      melakukan rapat direksi dan melakukan Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada Tergugat I,
      dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tergugat I
      terakhir dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 sebagaimana
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
      SahMaret Tahunan PT Duta Pertiwi NuMaretntara, Tbk No. 71,
      tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah
      Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak. Lebih lanjut,
      Tergugat II patut diduga telah melakukan pengambilan insentif
      atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya pesetujuan dari
      Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham
      (RUPS) atas kinerja yang nyatanya dilakukan oleh Penggugat.
      Tergugat I juga pernah mendapatkan sanMaret Efek Indonesia
      (BEI) atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Interim
      per 31 Maret 2025 dikarenakan tidak diberikannya data dan
      dokumen untuk Penggugat pelajari dan tandatangani.”




       Hal. 241 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 242
(vi)   Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan antara
       satu dengan yang lainnya, dimana dalam posita angka 7 halaman 4
       gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan
       Para Tergugat adalah disebabkan karena memberhentikan Penggugat
       dari jabatannya sebagai Direktur, sementara dalam petitum gugatan yang
       dituntut Penggugat adalah kerugian dalam bentuk gaji, bonus, dan insentif
       yang belum dibayarkan selama menjadi Direktur;
       Kalaulah Penggugat mau konsisten dengan isi gugatan, apabila yang
       dituntut adalah pembayaran gaji, bonus dan insentif, maka seharusnya
       dasar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah karena
       Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar
       remunerasi kepada Penggugat, dan bukan karena pemberhentian
       Penggugat sebagai Direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
       Posita angka 7 halaman 4 gugatan:
       “Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
       secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum megang Saham (RUPS)
       terlebih dahulu telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal
       105 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas ("UU 40/2007") Jo. Pasal 3 Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
       Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK 33/2014")”
       Petitum halaman 20 gugatan:
       “3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan
       lunas kerugian hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau
       upah serta tunjangan selama menjabat sebagai direktur pada
       Tergugat I…”;
(vii) M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara
       Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktitan dan
       Putusan Pengadilan”, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
       “Sudah dijelaskan, posita dengan petitum Gugatan, harus saling
       mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak
       dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan
       dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai
       penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan
       konsistensi antara posita dengan petitum. hanya yang dijelaskan dalam
       posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak




               Hal. 242 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 243
       dikemukakan dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh
       karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
  (viii) Bahwa Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam Putusan
       Nomor 720K/PDT/1997 tanggal 9 Maret 1999 telah memberikan kaidah
       hukum sebagai berikut: “Petitum suatu gugatan perdata harus
       didasarkan dan didukung oleh positum/ dalil-dalil gugatannya yang
       diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan
       yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana
       hubungan antara positum dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka
       menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum
       Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan:
       ”tidak dapat diterima””
  Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum
  apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
  gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
d. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Dasar Perhitungan
  dan Periode Pemberian Bonus Serta Insentif Yang Diklaim Menjadi Hak
  Penggugat Dengan Nilai Total Sebesar Rp80.219.171.879 (Delapan puluh
  miliar dua ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan
  ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
  Penggugat pada angka 18.3.2 dan 18.3.3 halaman 16 gugatan, mengklaim ada
  bonus dan insentif sebesar Rp 80.219.171. 879 (delapan puluh miliar dua ratus
  sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh
  sembilan Rupiah) yang menjadi hak Penggugat namun belum dibayar oleh
  Tergugat I, yang akan dikutip sebagai berikut:
  ”18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar
          tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam juta
          delapan puluh sembilan Rupiah);
  18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan rincian
          sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu sebesar
          21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap tahun
          terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021 sampai dengan
          2024, sehingga total insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja
          Penggugat yaitu sebesar Rp 68.452.735.790 (enam puluh delapan
          miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
          tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). Kerugian tersebut dihitung oleh
          Penggugat dengan mengacu pada laporan keuangan selama


                 Hal. 243 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 244
          Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I yaitu Laporan
          Audit Keuangan Tahun Buku 2021 sampai dengan 2024 yaitu
          berdasarkan 85% (delapan puluh lima persen) dari total laba Tergugat I
          pada       tahun     buku     2021      sampai      dengan        2024      sebesar
          Rp80.532.630.341,- (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta
          enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah)”
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan dasar perhitungan dan periode pemberian bonus serta
insentif yang diklaim menjadi hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh
Tergugat I, dengan alasan sebagai berikut:
(i)     Penggugat dalam posita angka 18.3.2 mengklaim belum menerima bonus
        sebesar Rp11.766.436.089,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh
        enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh sembilan
        Rupiah);
(ii)    Selanjutnya, dalam posita angka 18.3.3, Penggugat juga mengklaim
        belum menerima insentif atau apresiasi atas kinerja sebesar 21,25% (dua
        puluh satu koma dua puluh lima persen), terhitung sejak tahun 2021
        sampai 2024, sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar
        empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus
        sembilan puluh Rupiah);
(iii)   Dengan demikian, total klaim Penggugat atas bonus dan insentif senilai
        Rp80.219.171.879 (delapan puluh miliar dua ratus sembilan belas juta
        seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah);
(iv)    Bahwa       klaim    Penggugat       tersebut    sama      sekali     tidak     dapat
        dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, oleh karena tidak
        dijelaskan dasar perhitungan, periode pemberian, indikator kinerja
        (performance indicator), atau acuan pemberian bonus maupun tantiem
        tersebut. Penggugat hanya mencantumkan total nominal tersebut sesuka
        hati tanpa dapat menjelaskan bagaimana angka tersebut muncul sebagai
        bentuk kerugian nyata yang secara faktual telah diderita oleh
        Penggugat;
(v)     Bahwa berdasarkan catatan keuangan Tergugat I selama periode tahun
        buku 2021 sampai tahun buku 2024, laba bersih Tergugat I sebesar Rp
        80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta enam
        ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah);
        Dengan demikian, nilai klaim bonus dan insentif yang dituntut oleh
        Penggugat tersebut justru menghabiskan seluruh laba bersih Tergugat I


                   Hal. 244 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 245
       selama 4 (empat) tahun, padahal Penggugat bukan pemegang saham
       Tergugat I, bukan pula pendiri Tergugat I, bukan pihak yang
       memberikan permodalan untuk membangun pabrik, dan bukan
       pihak yang secara ekonomi menentukan arah usaha Tergugat I,
       melainkan seorang direktur keuangan dan pajak yang kedudukannya
       tentu sangat berbeda dengan para pemegang saham Tergugat I. Hal
       mana secara ekonomi dan hukum sangatlah tidak masuk akal dan
       bertentangan dengan prinsip kewajaran dan proporsionalitas manajemen
       keuangan perusahaan;
(vi)   Bahwa pembagian keuntungan perseroan dalam bentuk dividen, tantiem,
       maupun bonus hanya dapat dilakukan sesuai keputusan RUPS sebelum
       tahun buku berakhir; Oleh karena itu, tanpa adanya keputusan RUPS
       yang sah dan bukti perhitungan yang jelas, klaim Penggugat atas bonus
       dan insentif tidak memiliki dasar hukum; (vide: Pasal 72 ayat (1) dan ayat
       (4) UU 40/2007)
(vii) Berdasarkan uraian di atas, oleh karena Penggugat tidak mampu
       menguraikan secara terperinci:
       - Dasar hukum keputusan organ Tergugat I yang telah menetapkan
          pemberian bonus dan tantiem dengan nilai sebesar itu kepada
          Penggugat;
       - Periode waktu pemberian bonus atau tantiem, yaitu mulai tahun
          ke berapa dan atas laba tahun buku yang mana; dan
       - Adanya keputusan RUPS Tergugat I yang telah menetapkan
          persentase 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen)
          sebagai dasar dan acuan perhitungan bonus/ tantiem Penggugat,
          maka gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, serta tidak
          memenuhi syarat formil suatu gugatan yang menegaskan bahwa
          gugatan haruslah memuat dasar hukum dan uraian fakta yang
          jelas dan terperinci.
(viii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul ”Hukum Acara
       Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
       Putusan Pengadilan”, hlm. 446–449, Sinar Grafika, telah memberikan
       pendapat: “Gugatan yang kabur (obscuur libel) adalah gugatan yang
       tidak jelas dan tidak terinci mengenai duduk perkara, objek sengketa,
       dan dasar tuntutan. Hakim tidak dapat memeriksa dan memutus perkara
       apabila dalil-dalil gugatan tidak menjelaskan secara konkret dasar dan
       rincian hak yang dituntut”;


                Hal. 245 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 246
    (ix)   Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam putusan No. 250
           K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986, telah memberikan kaidah hukum
           sebagai berikut: “Gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena
           tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat berhak
           memperoleh haknya”;
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum
    apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
    gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
4. EKSEPSI DILATOIR:
  Gugatan premature, karena diajukan sebelum keputusan RUPS yang
  menyatakan keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris
  akan dicabut atau dikuatkan.
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan a quo dibuat
  tanggal 2 September 2025 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
  Pontianak tanggal 3 September 2025, yaitu sebelum ada keputusan RUPS
  yang mencabut atau menguatkan Keputusan Dewan Komisaris, dengan
  alasan sebagai berikut:
  a. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara
    Penggugat diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2025, dan telah diterima Penggugat
    pada tanggal 19 Juli 2025;
  b. Bahwa batas waktu penyelenggaraan RUPS yang memberikan kesempatan
    kepada Penggugat untuk membela diri, sebelum RUPS memutuskan apakah
    Keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan harus dilakukan
    dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Penggugat
    menerima Keputusan Dewan Komisaris; Artinya, waktu pelaksanaan RUPS
    tanggal 3 September 2025 masih dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari
    yang di atur dalam undang-undang; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (6), ayat (7),
    ayat (9) jo. Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (4) POJK 33/2014
    jo. Pasal 16 ayat 15 huruf d dan e Anggaran Dasar);
  c. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Tergugat I telah mengirimkan
    undangan RUPS kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan resi
    pengiriman 010900029098825 dan telah diterima dengan baik oleh Penggugat,
    untuk hadir di hadapan RUPS dalam rangka membela dirinya pada tanggal 3
    September 2025 di Hotel Artotel, Jakarta Selatan;
  d. Bahwa alih-alih menggunakan kesempatan untuk hadir dan membela dirinya
    secara langsung di hadapan RUPS tanggal 3 September 2025, Penggugat
    justru menyusun gugatan pada tanggal 2 September 2025 - sebelum


                  Hal. 246 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 247
    diselenggarakannya RUPS - dan kemudian malah mengajukannya pada
    tanggal 3 September 2025 kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang terdaftar
    dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk tanggal 3 September 2025 atau tanggal
    yang sama dengan pelaksanaan RUPS Tergugat I tanggal 3 September 2025;
  e. Dengan demikian, gugatan Penggugat a quo diajukan secara premature,
    karena diajukan sebelum adanya hasil RUPS yang secara sah menyatakan
    apakah keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan, padahal
    keputusan RUPS itulah yang menjadi penentu atau bersifat final;
    Selain itu, pada hari yang sama dengan pelaksanaan RUPS, Penggugat
    sendiri tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana yang
    dipersyaratkan UU 40/2007 dan telah mengesampingkan haknya untuk
    membela diri dihadapan RUPS, serta langsung mengajukan gugatan a
    quo kepada Pengadilan Negeri Pontianak;
  f. Pakar hukum Subekti, dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Acara Perdata”,
    halaman 25, Jakarta: PT Intermasa, 1998, telah memberikan pendapat bahwa:
    “Suatu Gugatan baru dapat diajukan apabila telah terjadi sengketa hukum
    yang nyata, yakni ketika hak yang didalilkan telah dilanggar atau telah jatuh
    tempo untuk ditagih. Apabila Gugatan diajukan sebelum waktunya, maka
    Gugatan tersebut prematur dan tidak dapat diterima”
  g. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetapnya dalam
    Putusan Nomor 259/K/Sip/1973 tanggal 27 Februari 1975, telah memberikan
    kaidah hukum berikut ini: “Gugatan yang diajukan sebelum hak penggugat
    untuk menuntut telah ada atau sebelum hak tersebut jatuh tempo, adalah
    gugatan prematur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan gugatan
  Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
5. EKSEPSI DILATOIR:
  Gugatan premature, karena objek gugatan a quo bergantung pada
  pembuktian unsur pidana dalam yurisdiksi pengadilan yang berbeda.
  Penggugat dalam gugatan pada angka 5 halaman 4 gugatan telah menyatakan
  Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara Penggugat palsu,
  sehingga keabsahan surat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,
  yang dikutip berikut ini: “Lebih lanjut, apabila dilihat secara seksama tanda tangan
  Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I yang terdapat pada Surat
  Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas sehingga patut diduga
  bahwa tanda tersebut dipalsukan”;


                   Hal. 247 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 248
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena bersifat premature dan
masih digantungkan pada proses pembuktian pidana yang tunduk pada
yurisdiksi Pengadilan yang berbeda, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Penggugat mendalilkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik Tergugat III
  selaku Komisaris Utama Tergugat I dalam Keputusan Dewan Komisaris tanggal
  18 Juli 2025;
b. Dalil Penggugat tersebut secara substansial adalah tuduhan tindak pidana
  pemalsuan dokumen yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-
  Undang Hukum Pidana Lama, yang mengatur sebagai berikut: “Barang siapa
  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
  hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
  dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
  memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam
  karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”;
c. Dengan demikian, tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III
  merupakan ranah hukum pidana yang proses pembuktiannya harus dilakukan
  melalui peradilan pidana, dengan alat bukti yang tunduk pada Pasal 184 ayat (1)
  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, ahli, surat,
  petunjuk, dan keterangan terdakwa;
d. Bahwa oleh karenanya, sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang telah
  berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang menyatakan bahwa
  telah terjadi pemalsuan tanda tangan Tergugat III dalam Keputusan Dewan
  Komisaris tanggal 18 Juli 2025, maka gugatan a quo menjadi premature karena
  telah mendasarkan dalil dan petitumnya pada suatu dugaan pidana yang belum
  terbukti secara sah sesuai hukum;
e. Bahwa sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa: “Setiap
  orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka
  pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan
  pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan
  hukum tetap”;
f. Dengan demikian, maka selama belum ada putusan pidana yang menyatakan
  adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III sebagaimana yang didalilkan oleh
  Penggugat, Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa perkara perdata
  aquo tidak dapat terlebih dahulu menilai atau memutus pokok perkara karena
  bergantung pada pembuktian unsur pidana tersebut;


                  Hal. 248 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 249
  g. Hal ini sejalan dengan asas “perkara perdata harus ditunda apabila terdapat
    perkara pidana yang berkaitan erat”, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung
    Republik Indonesia Nomor 49 K/Sip/1973 tanggal 22 September 1973, yang
    memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Apabila dalam perkara perdata
    terdapat permasalahan yang menjadi pokok sengketa dan menyangkut dugaan
    tindak pidana, maka pemeriksaan perkara perdata seharusnya ditunda
    sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap”;
  h. Demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702
    K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, yang juga memberikan kaidah hukum
    sebagai berikut: “Pengadilan perdata tidak berwenang memeriksa terlebih
    dahulu hal-hal yang pokoknya merupakan delik pidana sebelum perkara
    pidana tersebut diputus secara berkekuatan hukum tetap”;
  i. Bahwa oleh sebab itu dalil gugatan yang mendasarkan pada adanya
    pemalsuan tanda tangan dari Tergugat III dalam Keputusan Dewan
    Komisaris, tanpa terlebih dahulu ada pembuktian pidana yang sah,
    menjadikan gugatan belum layak diperiksa dan diputuskan, karena masih
    bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan yang berbeda;
  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan Gugatan
  Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
6. EKSEPSI ERROR IN PERSONA:
  Keliru pihak yang ditarik sebagai pihak (gemis aanhoeda nigheid), karena
  objek sengketa merupakan konflik antar organ Tergugat I, sehingga objek
  perkara a quo seharusnya Pembatalan Keputusan RUPS dan bukan Ganti
  Kerugian, sehingga tidak pada tempatnya Tergugat I ikut digugat dalam
  perkara a quo.
  Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena diajukan terhadap pihak yang
  tidak tepat serta mengenai objek sengketa seharusnya diselesaikan melalui RUPS,
  dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  a. Bahwa pokok persoalan dalam gugatan a quo adalah terkait perbedaan
    pendapat, tuduhan penyalahgunaan kewenangan, dan keputusan Direktur
    Utama dan Dewan Komisaris lainnya (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
    IV dan Tergugat V) dalam menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan
    pada Tergugat I; Sehingga, secara substansial sengketa a quo merupakan
    sengketa internal (intra-corporate dispute) antara organ perseroan, bukan
    sengketa dengan pihak eksternal;




                   Hal. 249 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 250
b. Bahwa Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang masing-
  masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawabnya yang berbeda,
  namun saling melengkapi dalam tata kelola perseroan; Oleh karenanya, apabila
  terdapat sengketa antara Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas
  atau keputusan tertentu, maka prosedur penyelesaiannya harus ditempuh
  melalui mekanisme internal perseroan, yaitu melalui RUPS; (vide: Pasal 1
  angka 5 dan 6 jo. Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU 40/2007)
c. Dengan demikian, menempatkan Tergugat I selaku perseroan bersama dengan
  organ perseroan yang lainnya yaitu Direktur Utama dan Dewan Komisaris (in
  casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) sebagai entitas
  hukum yang berdiri sendiri merupakan error in persona (pihak yang tidak tepat
  digugat); Karena, Tergugat I sebagai badan hukum memiliki kedudukan
  hukum (legal standing) yang berbeda dari organ-organ perseroan yang
  lain tersebut;
d. Dalam perkara a quo, Penggugat tidak menegaskan adanya tindakan korporasi
  yang menimbulkan kerugian langsung kepada pihak ketiga, melainkan
  mempersoalkan keabsahan keputusan internal organ perseroan serta
  pemberian insentif dan bonus yang bersumber dari kebijakan internal Tergugat
  I; Sehingga gugatan yang seharusnya diajukan Penggugat bukanlah ganti rugi,
  melainkan pembatalan keputusan RUPS atau Keputusan Dewan Komisaris,
  dan oleh karenanya yang seharusnya digugat Penggugat adalah pemegang
  saham yang telah menetapkan/ memutuskan pemberhentian sementara Dewan
  Komisaris diterima (dinyatakan sah), serta menjadi pemberhentian tetap; (vide:
  Pasal 105 ayat (1), (2) dan (3) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b)
e. Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah
  gugatan yang error in persona, karena:
  (i) Perseroan (in casu Tergugat I) bukan pihak yang secara hukum
      bertanggung jawab atas perbedaan pandangan antara organ perseroan
      Direksi dan Dewan Komisaris;
  (ii) Objek sengketa dalam perkara a quo seharusnya adalah terkait keabsahan
      keputusan organ perseroan (RUPS/ Dewan Komisaris/ Direksi), bukan
      tindakan Tergugat I sebagai badan hukum;
  (iii) Jenis tuntutan yang seharusnya diajukan adalah terkait pembatalan
      keputusan organ perseroan, bukanlah ganti kerugian sebagaimana
      diajukan oleh Penggugat;
f. Prof. Gunawan Widjaja dan Prof. Ahmad Yani dalam bukunya berjudul “Hukum
  Perseroan Terbatas”, hlm. 47-48, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, 2000,


                   Hal. 250 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 251
  telah memberikan pendapat: “Sengketa antara Direksi, Komisaris, dan RUPS
  merupakan sengketa internal tata kelola (corporate governance dispute)
  yang penyelesaiannya tidak menimbulkan tanggung jawab langsung pada
  Perseroan, kecuali apabila terbukti bahwa Perseroan telah secara nyata
  dirugikan akibat tindakan yang melampaui kewenangan organ tertentu”;
g. M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang
  Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Putusan Pengadilan, Penerbit
  Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2005, hlm 421, telah memberikan klasifikasi
  gugatan yang mengandung unsur Error In Persona, yaitu: (i) Diskualifikasi in
  person; (ii) Salah sasaran; dan (iii) gugatan kurang pihak (plurium litis
  consortium);
h. M. Yahya Harahap, S.H pada halaman 111-136 dan halaman 811 buku berjudul
  Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,
  dan Putusan Pengadilan juga telah memberikan pendapat bahwa:
  “yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
  kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah
  bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat
  formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak
  sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona”;
  “cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai
  penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error
  in persona”;
  “Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan
  harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:
  Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/ NO)”;
i. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung juga secara konsisten tidak menerima
  gugatan yang error in persona, diantaranya:
  (i) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13
      Desember 1958
      “Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah
      adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
  (ii) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Sip/1975
      “Gugatan     harus     ditujukan     terhadap      pihak     yang     benar-benar
      berkepentingan dalam hubungan hukum yang disengketakan, dan
      apabila Gugatan diajukan terhadap pihak yang tidak tepat, maka Gugatan
      tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”




                 Hal. 251 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 252
    (iii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260.K/Sip/1980 tanggal 31 Maret
         1982
         “Gugatan yang salah pihak tidak dapat diterima”
    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
    gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
7. EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM:
  Gugatan kurang pihak, karena Penggugat tidak ikut menarik pemegang
  saham Tergugat I yang telah mengeluarkan voting, yang menguatkan
  keputusan Dewan Komisaris terkait pemberhentian sementara Penggugat.
  Bilamana Majelis Hakim berpandangan lain terkait eksepsi error in persona seperti
  yang telah Para Tergugat utarakan sebelumnya, maka gugatan Penggugat
  tetaplah harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena diajukan tanpa menarik
  atau melibatkan para pemegang saham Tergugat I, yang memberikan keputusan
  tetap yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I, yang
  memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan sebagai direktur, dengan
  alasan-alasan sebagai berikut:
  a. Bahwa mencermati gugatan a quo, maka diketahui secara pasti bahwa pokok
    persoalan yang timbul berkaitan dengan pemberhentian Penggugat dari
    jabatannya sebagai direktur, serta keberatan Penggugat atas keputusan organ
    perseroan yang diambil setelahnya termasuk terkait pemberian insentif dan
    bonus sebagai bagian dari remunerasi direksi;
  b. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris adalah
    kewenangan RUPS, yang dilakukan melalui mekanisme pengambilan voting
    yang sah dalam RUPS; Oleh karena itu, Keputusan RUPS dari Tergugat I yang
    menguatkan Keputusan Dewan Komisaris atas pemberhentian sementara
    Penggugat dari jabatannya selaku direktur Tergugat I, tidak dapat dilepaskan
    dari peran dan persetujuan para pemegang saham Tergugat I; (vide: Pasal 94
    ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1) UU No. 40/ 2007 jo. Pasal 16 ayat (9), (10) dan
    (15))
  c. Bahwa oleh karena pemberhentian tetap Penggugat sebagai Direktur adalah
    merupakan hasil keputusan para pemegang saham Tergugat I dalam RUPS,
    maka para pemegang saham yang mengambil keputusan adalah pihak-pihak
    yang secara hukum berkepentingan langsung (directly interested party)
    terhadap pemberhentian tetap Penggugat melalui RUPS;
    Dengan tidak ditariknya seluruh pemegang saham Tergugat I yang memberikan
    keputusan pemberhentian tetap kepada Penggugat dalam perkara a quo,


                   Hal. 252 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 253
  menyebabkan relasi hukum yang disengketakan menjadi tidak lengkap,
  sehingga gugatan cacat formil karena “kurang pihak” (plurium litis consortium);
d. Selain itu, dengan tidak dilibatkannya para pemegang saham yang menjadi
  pengambil keputusan dalam RUPS Tergugat I, maka putusan yang akan
  dijatuhkan Pengadilan berpotensi tidak dapat dilaksanakan (non-executable),
  oleh karena dapat menimbulkan pertentangan antara organ perseroan dan para
  pemegang saham yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menentukan
  dan mengesahkan kebijakan perseroan;
e. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem, yaitu asas fundamental
  dalam hukum acara perdata yang menegaskan: “Tidak seorang pun boleh
  dijatuhi akibat hukum tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk
  didengar”;
f. Sebagai     tambahan,     dengan      tidak    dilibatkannya     pihak-pihak      yang
  berkepentingan langsung, dalam hal ini para pemegang saham lain yang
  menyetujui keputusan RUPS, maka asas audi et alteram partem telah dilanggar,
  oleh karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan
  pendapat atau pembelaan atas keputusan yang mereka buat dalam RUPS;
g. Hal ini sejalan dengan pendapat R. Subekti, dalam bukunya berjudul ”Hukum
  Acara Perdata”, halaman 45-46, penerbit Balai Pustaka, 2002, yang
  memberikan pendapat bahwa:
  “Suatu gugatan harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan
  secara langsung dalam hubungan hukum yang disengketakan, sebab
  tanpa keikutsertaan mereka, putusan yang dijatuhkan akan menjadi tidak
  sempurna dan tidak dapat dilaksanakan secara efektif...
  ...Apabila suatu hubungan hukum menyangkut lebih dari dua pihak, maka
  seluruh pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai pihak dalam
  gugatan, karena tanpa keikutsertaan mereka, putusan akan menjadi tidak
  sempurna dan tidak dapat dijalankan.”
h. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975
  tanggal 25 Mei 1977, juga telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
  “Apabila suatu perkara melibatkan kepentingan beberapa pihak yang
  berkaitan langsung dengan objek sengketa, tetapi tidak seluruhnya ditarik
  sebagai pihak dalam Gugatan, maka Gugatan tersebut harus dinyatakan
  tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kurang pihak
  (plurium litis consortium)”
i. Gugatan Penggugat yang hanya menarik Para Tergugat, tanpa melibatkan para
  pemegang saham yang menjadi pengambil keputusan tetap dalam forum


                 Hal. 253 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 254
    RUPS adalah cacat formil dan tidak memenuhi syarat subyektif pihak (error in
    persona – plurium litis consortium);
    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
    gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
8. EKSEPSI DOLI MALI:
  Gugatan diduga diajukan dengan iktikad tidak baik (vexatious litigation)
  semata-mata     hanya      untuk     mendapat       keuntungan       finansial,    karena
  Penggugat telah memperoleh seluruh remunerasinya selama menjabat
  sebagai Direktur Tergugat I, namun demikian mengingkari seluruh
  penerimaan tersebut.
  Penggugat dalam petitum halaman 20 gugatan menuntut Tergugat I untuk
  membayar honorarium atau gaji, tunjangan, bonus, dan insentif atau tantiem
  Penggugat yang belum dibayarkan selama menjabat sebagai direktur Tergugat I
  yang dikutip sebagai berikut:
  “3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
    hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau upah serta tunjangan
    selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
    hak-hak Penggugat atas bonus tahunan…;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar insentif atau tantieme atas kinerja
    Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…”;
    Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena diduga telah didasarkan
    kepada iktikad tidak baik Penggugat yang memuat vexatious proceeding
    atau vexatious litigation, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  a. Gugatan a quo diajukan tanpa dasar hukum yang memadai, mengada-ngada
    dan menyesatkan, serta telah mengaburkan kebenaran aslinya, oleh karena
    pemberhentian      sementara       Penggugat       oleh    Dewan      Komisaris      dan
    pemberhentian tetap berdasarkan Keputusan RUPS telah dilakukan sesuai
    dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; Tergugat menduga
    diajukannya gugatan hanya merupakan rekayasa dan akal-akalan dari
    Penggugat untuk membuat kekacauan kepada Para Tergugat; Hal ini tentu
    sangat merugikan Para Tergugat, karena berdampak kepada rusaknya reputasi
    dan nama baik Para Tergugat, terutama reputasi dan nama baik Tergugat II,
    Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
  b. Penggugat telah diundang secara patut untuk hadir dalam RUPS tanggal 3
    September 2025 untuk membela diri terkait pemberhentian sementaranya oleh


                    Hal. 254 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 255
  Dewan Komisaris, namun Penggugat tidak hadir secara langsung untuk
  menggunakan haknya tersebut dan justru mengajukan gugatan kepada Para
  Tergugat di Pengadilan Negeri Pontianak;
c. Selain itu, Tergugat I telah membayar seluruh remunerasi yang melekat pada
  jabatan Penggugat selaku direktur tanpa terkecuali, yang akan dibuktikan lebih
  lanjut ketika proses pembuktian; Sehingga gugatan a quo diduga diajukan
  dengan itikad tidak baik (vexatious litigation) dan semata-mata hanya untuk
  mendapatkan keuntungan finansial dari Para Tergugat;
d. Selain itu, Penggugat memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan kepada
  Para Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025, lalu mengunggah dokumen bukti
  pendahuluan pada laman E-Court yang dilakukan nazegel tanggal 1 September
  2025, kemudian gugatan a quo dibuat tanggal 2 September 2025, sementara
  pelaksanaan RUPS yang memberikan kesempatan Penggugat untuk membela
  dirinya dalam RUPS, dilaksanakan pada tanggal 3 September 2025;
e. Artinya bahwa Penggugat sejak awal memang diduga telah menargetkan Para
  Tergugat untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa menghiraukan
  kesempatan pembelaan diri yang diberikan oleh Tergugat I sesuai peraturan
  perundang-undangan yang berlaku, lalu secara manipulatif mengajukan
  gugatan ini dengan dalih Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
  karena telah memberhentikan Penggugat tanpa diberikan kesempatan untuk
  membela diri dihadapan RUPS; Padahal Penggugat telah diundang untuk hadir
  namun tidak datang secara langsung untuk berbicara kepada para pemegang
  saham dalam forum RUPS;
f. Dalam surat kuasa Penggugat tanggal 19 Agustus 2025 yang dilampirkan
  dalam gugatan a quo, diketahui bahwa tujuan pemberian surat kuasa
  Penggugat kepada kuasa hukum adalah untuk mengajukan gugatan
  perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat karena secara sepihak
  telah memberhentikan Penggugat sebagai direktur;
  Namun demikian, dalil-dalil tuduhan perbuatan melawan hukum yang
  dilakukan Para Tergugat dalam gugatan a quo justru tidak relevan dan
  melebar jauh di luar konteksnya dan diluar dari kewenangan yang
  diberikan dalam surat kuasa, diantaranya tuduhan: Tergugat III selaku
  Komisaris Utama Tergugat I telah menandatangani Keputusan Dewan
  Komisaris dengan tanda tangan palsu, kemudian adanya selisih paham
  Penggugat dan Tergugat II, lalu investasi Tergugat I dalam PT Intitirta
  Primasakti,   lalu   denda     karena     terlambat      menyampaikan         laporan
  keuangan, dan lain-lain;


                Hal. 255 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 256
      Selain itu, nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah dari waktu
      ke waktu mengikuti “mood” Penggugat, semakin menunjukkan bahwa
      tidak ada kerugian nyata dan faktual yang telah diderita oleh Penggugat;
   g. Sehingga dugaan adanya iktikad buruk dari Penggugat untuk mendapat
      keuntungan finansial dengan membangun narasi seolah-olah Para Tergugat
      adalah bagian perseroan terbatas terbuka yang jahat karena telah
      memberhentikan Penggugat secara melawan hukum dan tidak mau membayar
      remunerasi Penggugat selama menjadi Direktur semakin terlihat jelas, dan
      hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial yang bukan haknya dari
      Para Tergugat;
   h. Black’s Law Dictionary mendefinisikan vexatious litigation sebagai gugatan yang
      diajukan dengan niat jahat dan tanpa ada dasar yang kuat, dan dimaksudkan
      untuk menimbulkan kesulitan dan kerugian bagi pihak yang digugat;
   i. Dalam     Putusan    Pengadilan       Negeri     Jakarta     Selatan     No.     1228/
      Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim telah mendefinisikan vexatious litigation
      sebagai suatu gugatan yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain dan
      bertentangan dengan prinsip kepatutan, ketelitian, dan sikap kehati-hatian yang
      seharusnya dimiliki dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
   j. Bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 769/K/2015 telah memberikan
      kaidah hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan
      mengajukan gugatan dengan iktikad buruk, dengan alasan yang tidak masuk
      akal;
   k. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetap dalam
      Putusan Nomor 769/K/2015 tanggal 9 Juli 2015 juga telah memberikan kaidah
      hukum sebagai berikut:
      “Tergugat sudah berbaik hati menghapus tagihan dengan segala
      kebijakan yang dimungkinkan aturan perbankan, hal tersebut harus
      dianggap upaya membantu beban Penggugat;
      Kebaikan tersebut malah digunakan Penggugat untuk menggugat dengan
      kewajiban yang tidak masuk akal, maka harus disimpulkan Penggugat
      mengajukan gugatan dengan itikad tidak baik”


           Menimbang bahwa mengenai eksepsi tersebut, Kuasa Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam repliknya menanggapi pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Tergugat tidak beritikad baik dalam proses Mediasi perkara a quo,
   terlihat selama proses persidangan a quo telah dilakukan beberapa kali proses


                    Hal. 256 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 257
  mediasi pada Pengadilan Negeri Pontianak yaitu pada tanggal 21 Januari 2026, 28
  Januari 2026 dan 4 Februari 2026 termasuk namun tidak terbatas pada
  pemanggilan para pihak secara patut. Adapun selama proses mediasi perkara a
  quo berlangsung, Penggugat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya selalu
  menghadiri secara langsung proses tersebut, sedangkan Para Tergugat tidak
  menghadiri secara langsung proses mediasi perkara a quo tanpa alasan yang sah
  walaupun telah dipanggil secara berturut-turut dan patut baik melalui permintaan
  Penggugat maupun oleh Mediator perkara a quo, sehingga Para Tergugat hanya
  diwakili oleh kuasa hukumnya.mHal tersebut membuktikan itikad buruk dari Para
  Tergugat dan dengan sikap Para Tergugat tidak menghadiri mediasi Para
  Tergugat telah melanggar Pasal 6 Perma 1/2016.
2. Bahwa Penggugat memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam
  mengajukan Gugatan a quo, karena terdapat hak-hak Penggugat yang belum
  diterima, sehingga sangat beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan
  dikarenakan ada hak-hak yang masih belum diterima oleh Penggugat termasuk
  namun tidak terbatas pada honorarium, tunjangan, bonus dan tantiem kepada
  Penggugat yang telah mengabdi pada Tergugat I sejak 1 Oktober 1983. Lebih
  lanjut, sebagaimana telah dijelaskan dalam gugatan a quo, Penggugat telah
  meminta hak-haknya yang belum diterima untuk dibayarkan oleh Para Tergugat
  khususnya Tergugat I, yang mana telah Penggugat mintakan kepada Para
  Tergugat khususnya Tergugat I sebagaimana dalam Somasi I pada tanggal 22
  Agustus 2025, dan Somasi II pada tanggal 26 Agustus 2025. Namun, sampai
  dengan agenda persidangan Replik ini, Penggugat masih belum menerima hak-
  haknya secara penuh.
3. Bahwa kedudukan hukum (Legal Standing) Kuasa Penggugat sudah jelas dan
  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Tergugat
  terlihat kurang mengerti tentang pembagian wilayah hukum acara perdata yang
  terbagi atas HIR dan RBg, dan ketentuan terkait dengan HIR tidak berlaku dalam
  perkara a quo, dimana perkara a quo berada di luar pulau Jawa dan Madura
  sehingga ketentuan dalam RBg yang berlaku. Adapun ketentuan terkait dengan
  surat kuasa sebagaimana dalam Pasal 147 RBg, kuasa Penggugat telah secara
  spesifik menjelaskan unsur-unsur sebagaimana disyaratkan suatu surat kuasa
  yang sah, dalam Eksepsi dan Jawaban perkara a quo kuasa hukum Para Tergugat
  terlihat   bingung   dan    tidak    menguasai        Perkara     a    quo,     sehingga
  mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) dari kuasa hukum
  Penggugat yang telah memenuhi unsur sah, dan hal tersebut juga telah diperiksa
  dan diterima oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara a quo.


                   Hal. 257 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 258
4. Bahwa Para Tergugat terlihat kurang cermat dalam membaca gugatan Penggugat
  dalam perkara a quo, dimana dalam gugatan a quo Penggugat telah menjelaskan
  secara rinci perbuatan Para Tergugat yang telah memenuhi unsur dalam
  melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menimbulkan kerugian yang dialami
  secara langsung oleh Penggugat. Sehingga terdapat hubungan kausalitas antara
  kerugian yang diderita oleh Penggugat atas tindakan Para Tergugat. Atas hal
  tersebut dalil Para Tergugat yang menyatakan antara Posita Dan Petitum pada
  Gugatan a quo tidak konsisten merupakan dalil yang keliru dan mengada-ada, dan
  membuktikan bahwa Para Tergugat tidak mengerti dengan substansi dari gugatan
  a quo.
5. Bahwa gugatan a quo tidak Prematur. Penyusunan gugatan perkara a quo
  merupakan hak individu dari Penggugat dalam memperjuangkan haknya yang
  sudah sepatutnya diterima. Adapun gugatan a quo baru dapat dinyatakan sah
  apabila telah didaftarkan dan telah mendapatkan nomor perkara dari pengadilan
  yang berwenang, yang mana dalam perkara a quo gugatan a quo terdaftar pada
  Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 3 September 2025, setelah
  Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk membela dirinya. Apabila -quad
  non- Para Tergugat menyampaikan bahwa gugatan a quo prematur karena
  diajukan sebelum adanya keputusan RUPS atas status Penggugat, faktanya
  persidangan perkara a quo pertama kali baru dilakukan setelah RUPS dilakukan,
  dimana faktanya sejak RUPS diadakan pada tanggal 3 September 2025 sampai
  saat ini, hak Penggugat tidak diberikan oleh Para Tergugat. Selain itu, dalam
  undangan RUPS Tergugat I secara jelas dan nyata pada agenda RUPS Tergugat I
  telah ditentukan dengan pembahasan perubahan dan pengangkatan direksi.
  Sehingga secara terang dan jelas Para Tergugat memang tidak memberikan
  kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana
  diatur dalam UU 40/2007, POJK 33/2014 dan Anggaran Dasar Tergugat I.
  Sehingga sudah jelas dan terbukti bahwa Penggugat telah diberhentikan secara
  sepihak, dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dengan langsung
  melakukan pengangkatan direktur baru, sehingga tidak relevan dalil Para Tergugat
  yang menyatakan “Pemberhentian Sementara Penggugat oleh Dewan Komisaris
  akan dicabut atau dikuatkan”, karena agenda RUPS tersebut yang telah jelas
  adalah melakukan pengangkatan Direktur baru, tanpa memberikan kesempatan
  untuk membela diri kepada Penggugat.
6. Bahwa dalil Para Tergugat yang menyatakan objek gugatan a quo bergantung
  pada unsur Pidana merupakan dalil yang keliru dan telah menyentuh pokok
  perkara. Selain itu dalil tersebut membuktikan kurangnya pemahaman Para


                   Hal. 258 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 259
  Tergugat dalam memahami arti kata “dugaan”, dimana atas tanda tangan yang
  tidak tegas dari Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I dalam Surat
  Keputusan Dewan Komisaris tersebut, merupakan dugaan atau pendapat dari
  Penggugat yang mana hal tersebut merupakan suatu hak dari Penggugat dalam
  menyampaikan      kebebasan        berpendapat     yang    dilindungi    oleh    peraturan
  perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang
  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. lebih lanjut, untuk menambah literasi
  pada Para Tergugat termasuk pada Kuasa Hukum Para Tergugat untuk dapat
  memahami arti kata “dugaan” dengan arti kata “tuduhan”. Dalam Kamus Besar
  Bahasa Indonesia (KBBI) “dugaan” memiliki arti kata memperkirakan atau
  menyangka, dimana hal tersebut berbeda dengan kata “tuduhan” yang
  disampaikan oleh Para Tergugat yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
  (KBBI) memiliki arti menunjuk, sehingga tidak dapat dipersamakan antara kata
  “dugaan” dengan kata “tuduhan”. Apabila -quad non- Para Tergugat melalui kuasa
  hukumnya menyimpulkan hal tersebut merupakan suatu tuduhan maka Para
  Tergugat termasuk namun tidak terbatas kuasa hukumnya patut diduga telah
  melanggar hak asasi manusia Penggugat dalam mengutarakan kebebasan
  berpendapatnya.
7. Bahwa Penggugat telah tepat dalam menentukan Para Tergugat dalam perkara a
  quo, sehingga gugatan a quo tidak kurang pihak. Karena yang menjadi pokok
  permasalahan dari perkara a quo adalah tindakan dari Para Tergugat yang tidak
  memenuhi hak-hak Penggugat secara penuh yang belum diberikan oleh Para
  Tergugat akibat pemberhentian sepihak Penggugat sebagai Direktur Tergugat I,
  sehingga tidak ada relevansinya bagi Penggugat untuk turut menarik para
  pemegang saham dari Tergugat I dalam perkara a quo. Sehingga, perlu
  Penggugat tegaskan kembali bahwa tidak ada sekalipun Penggugat meminta
  untuk   membatalkan        hasil    dari    Keputusan       RUPS        dan     melakukan
  pengangkatan kembali Penggugat sebagai Direktur Tergugat I, namun
  sebaliknya Penggugat meminta hak Penggugat dibayarkan secara penuh
  atas pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Para Tergugat,
  bukan untuk membatalkan Keputusan RUPS atas pemberhentian dari
  Penggugat yang tidak mendapatkan kesempatan dalam membela diri.
  Bahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat bukan didasarkan untuk
  mendapatkan keuntungan finansial melainkan semata untuk mendapatkan hak
  Penggugat yang sepatutnya diterima oleh Penggugat, dan dalil Para Tergugat
  yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat untuk mendapatkan keuntungan
  finansial merupakan tuduhan dan fitnah keji yang berdasarkan pada asumsi


                    Hal. 259 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 260
  sepihak dari Para Tergugat. Pada faktanya masih terdapat hak-hak dari Penggugat
  yang belum diterima oleh Penggugat, dimana Para Tergugat khususnya Tergugat I
  awalnya mengakui dan bersedia untuk memberikan hak-hak dari Penggugat,
  namun faktanya Para Tergugatlah yang tidak beritikad untuk memberikan hak-hak
  dari Penggugat;
        Menimbang bahwa mengenai replik tentang eksepsi tersebut, Kuasa Para
Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menanggapinya dalam duplik secara
tertulis tertanggal 8 April 2026 sebagaimana termuat lengkap dalam Berita Acara
Sidang yang pada pokoknya tetap pada dalil eksepsinya;
        Menimbang      bahwa       terhadap      eksepsi     tersebut     Majelis     Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat
Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak menyangkut masalah kompetensi/
kewenangan mengadili, maka terhadap eksepsi tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 162 Rbg, Majelis Hakim tidak memutuskannya dalam Putusan Sela melainkan
diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam Putusan Akhir;


        Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti secara
cermat jawaban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dalam
eksepsi pertama, yang mempermasalahkan formalitas dalam suatu gugatan
berdasarkan dalil eksepsi Legitima Persona Standi in Judicio dalam hal Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan,
karena Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi telah menerima seluruh hak
yang melekat pada jabatannya sebagai Direktur Tergugat I Konvensi/Penggugat I
Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kualitas
untuk mengajukan gugatan, karena surat kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukum
tidak memenuhi pasal 123 ayat (1) HIR Jo. SEMA 6/1994, Majelis Hakim menilai dalil
eksepsi tersebut sudah membahas pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan
bersama pokok perkara;
        Menimbang bahwa setelah dicermati oleh karena pokok gugatan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi mendalilkan mengenai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (Tergugat II, III,
IV dan Tergugat V) yaitu Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian kepada
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Direktur pada Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tanpa adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I, sehingga terkait kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan Gugatan a quo tersebut terdapat hak-hak Penggugat


                    Hal. 260 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 261
Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang belum diterima untuk dibayarkan oleh Para
Tergugat    Konvensi/    Para    Penggugat       Rekonvensi      khususnya      Tergugat      I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, yang mana telah dimintakan Penggugat
Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat
Rekonvensi khususnya Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi sebagaimana
dalam Somasi I pada tanggal 22 Agustus 2025, dan Somasi II pada tanggal 26
Agustus 2025 sebagaimana bukti P-7a dan P-8a; dalam hal ini Majelis Hakim menilai
secara konseptual, landasan pemikiran tentang kedudukan hukum (legal standing)
berkaitan erat dengan asas legitima persona standi in judicio, yaitu prinsip yang
menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dan
memiliki keterkaitan yuridis dengan objek sengketa yang berhak menjadi penggugat
dalam perkara perdata. Prinsip ini berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal
(filtering mechanism) dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa hanya pihak
yang benar-benar berkepentingan secara hukum yang dapat mengajukan gugatan;
          Menimbang bahwa dari perspektif teori hukum acara perdata, tentang legal
standing tidak hanya dipahami sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai
instrumen normatif yang menjamin rasionalitas dan keteraturan proses peradilan.
dalam hal ini Majelis Hakim tidak hanya memeriksa apakah Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara formal memiliki hak untuk menggugat, tetapi
juga menilai apakah terdapat hubungan hukum yang relevan antara Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan objek sengketa. Dalam praktik peradilan
Indonesia, konsep ini sering dikaitkan dengan asas point d’interêt, point d’action, yang
menegaskan bahwa tidak ada gugatan tanpa kepentingan hukum. seirama denga
pendapat hukum dari Sudikno Mertokusumo, guru besar hukum perdata pada
Universitas Gadjah Mada Yoyakarta yang mencatat bahwa asas point d’interet point
d’action bermakna barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan
tuntutan hak atau gugatan. dalam kontek ini kepentingan bukan asal kepentingan,
melainkan kepentingan hukum secara langsung artinya kepentingan yang dilandasi
hubungan hukum antara Penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung
dialami sendiri secara konkret oleh Penggugat;
          Menimbang bahwa agar seseorang atau suatu entitas dapat diakui
memiliki legitima persona standi in judicio, beberapa prinsip berikut biasanya menjadi
syarat:
(1) Adanya Kepentingan Hukum yang Sah; bahwa Pihak yang mengajukan
    gugatan harus memiliki hubungan langsung dengan permasalahan hukum yang
    diajukan. Dan tidak boleh hanya berdasarkan kepentingan moral atau sosial
    tanpa dasar hukum yang jelas;


                     Hal. 261 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 262
(2) Kerugian atau Hak yang Terlanggar; Bahwa pihak yang mengajukan gugatan
    harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengalami kerugian atau memiliki hak
    yang dilanggar akibat tindakan atau kebijakan tertentu;
(3) Kapasitas Hukum (Legal Capacity); Bahwa Pihak yang mengajukan gugatan
    harus memiliki kapasitas hukum, yaitu kemampuan untuk bertindak secara sah
    dalam proses hukum, misalnya sudah mencapai usia dewasa atau tidak dalam
    kondisi tidak mampu secara hukum;
(4) Tidak Bertentangan dengan Hukum atau Etika; Bahwa suatu gugatan yang
    diajukan harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan
    prinsip-prinsip hukum yang berlaku;
        Menimbang bahwa demikian sebagaimana dalam pokok gugatannya
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihubungkan dengan bukti surat P-1a, P-
2a, mengenai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk, No.6, tanggal 7 Januari 2021 dan Akta Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk, No.5, tanggal 7 Januari 2021
dan bukti surat P-3a mengenai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta Pertiwi
Nusantara Tbk., Nomor 001/SK - KOM/VII/DPNS/2025, tanggal 18 Juli 2025, tentang:
Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. jelas telah ada
hubungan hukum dan kepentingan hukum secara langsung antara Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat
Rekonvensi dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkret oleh
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga Majelis Hakim menilai dengan
demikian eksepsi Legitima Persona Standi in Judicio tidak beralasan menurut
hukum dan haruslah ditolak;


        Menimbang bahwa mengenai dalil eksepsi kedua dalam jawaban Tergugat
Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yaitu mengenai eksepsi Obscuur Libel, gugatan
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kabur dan tidak jelas, dengan alasan-
alasan adalah sebagai berikut:
 (1) Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Kualifikasi Perbuatan
     Melawan Hukum dan Peran Masing-Masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,
     Tergugat IV, dan Tergugat V Dalam Serangkaian Perbuatan Melawan Hukum
     Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat.
 (2) Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Unsur dan Perincian
     Kerugian Materiil dan Immateriil Dalam Posita, serta Hubungan Kausalitas
     antara Perbuatan Melawan Hukum Yang Didalilkan Dilakukan Para Tergugat
     dan Kerugian Yang Secara Nyata Dialami Oleh Penggugat.


                    Hal. 262 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 263
 (3) Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan Petitum Gugatan Tidak Konsisten Antara
     Satu Dengan Yang Lainnya.
 (4) Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Dasar Perhitungan dan
     Periode Pemberian Bonus Serta Insentif Yang Diklaim Menjadi Hak Penggugat
     Dengan Nilai Total Sebesar Rp80.219.171.879 (Delapan puluh miliar dua ratus
     sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh
     sembilan Rupiah);
        Menimbang bahwa mengenai eksepsi tersebut Majelis Hakim menilai
sebagaimana dihubungkan dengan pokok gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi yang mendalilkan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat II, III, IV dan
Tergugat V) yaitu Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian kepada
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Direktur pada Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tanpa adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, sehingga
dalam mengajukan gugatan a quo tersebut terdapat hak-hak Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang belum diterima untuk dibayarkan oleh Para
Tergugat    Konvensi/Para      Penggugat       Rekonvensi       khususnya       Tergugat      I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi. Hal tersebut sebagaimana dengan petitum ke
tiga, ke empat, ke lima, dan ke enam Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
pada pokoknya mengenai tuntutan agar Tergugat I Konvensi/ Penggugat I
Rekonvensi untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian hak-hak
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas honorarium atau gaji atau upah serta
tunjangan selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I Konvensi/Penggugat I
Rekonvensi dengan total sejumlah Rp274.200.000,00 (Dua ratus tujuh puluh empat
juta dua ratus ribu Rupiah), Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk
membayarkan secara penuh dan lunas kerugian hak - hak Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas bonus tahunan dengan total sejumlah
Rp11.766.436.089,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus
tiga puluh enam juta delapan puluh sembilan Rupiah), dan Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar insentif atau tantieme atas
kinerja Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selama menjabat sebagai Direktur
pada Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dengan total sejumlah
Rp68.452.735.790,00 (Enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah);




                     Hal. 263 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 264
        Menimbang       bahwa      mengenai        petitum     gugatannya        Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis hakim
sependapat dengan dalil eksepsinya Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat
Rekonvensi bahwa terdapat ketidakselarasan di antara posita gugatan dan adanya
pertentangan antara posita dan petitum gugatan dalam hal mengenai posita
gugatannya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang telah mendudukkan
Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama sebagai
para   pelaku    perbuatan     melawan      hukum,      namun      demikian      Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak menjelaskan peran dan bentuk kerjasama yang
saling menginsyafi dari masing-masing Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat
Rekonvensi dalam rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan
telah dilakukan secara bersama-sama, yang bertujuan untuk merugikan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi tidak terang dasar fakta yang membuat lahirnya gugatan a quo kepada
Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
        Menimbang bahwa didalam posita angka 5 halaman 4 gugatannya
menyatakan      Penggugat    Konvensi/Tergugat       Rekonvensi       telah   diberhentikan
sementara oleh Dewan Komisaris (in casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V)
secara sepihak berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 18 Juli 2025 dan
diminta mengembalikan fasilitas pada tanggal 24 Juli 2025 sebagaimana dalil posita
angka 6. Dalam hal ini Majelis Hakim menilai Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi telah mencampur adukkan mengenai tafsir konstitusional antara
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris dengan pemberhentian tetap oleh
RUPS sebagaimana aturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas
mengatur mengenai hal tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat berdasarkan
Pasal 106 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Dewan Komisaris memiliki wewenang penuh untuk memberhentikan sementara
anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. Tindakan ini memang tidak
memerlukan RUPS terlebih dahulu. Setelah pemberhentian sementara, Perseroan
Terbatas wajib menyelenggarakan RUPS dalam waktu paling lambat 90 hari untuk
menguatkan atau mencabut pemberhentian tersebut. Karena gugatan diajukan
sebelum RUPS tersebut terlaksana atau sebelum melewati batas 90 hari, hal ini
menjadi tuntutan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi prematur. Selanjutnya
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam posita angka 14 halaman 10
gugatan menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
memberhentikan sementara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi karena ada
selisih paham antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat II


                    Hal. 264 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 265
Konvensi/Penggugat II Rekonvensi. Sehingga Majelis Hakim menilai antara dalil
posita yang dibangun oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai dalil
untuk mengajukan tuntutannya atas kepentingan hukum dimaksud Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengakibatkan gugatan a quo menjadi kabur dan
tidak jelas perihal siapa sebenarnya pihak yang melakukan perbuatan melawan
hukum dan merugikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, apakah Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi bersama-sama Tergugat II Konvensi/Penggugat II
Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV
Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dan Tergugat V Konvensi.Penggugat V
Rekonvensi ataukah hanya dilakukan oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat I
Rekonvensi atau Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi seorang diri saja;
        Menimbang bahwa selanjutnya didalam posita gugatan juga tidak konsisten
dan saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, dimana dalam posita
angka 7 halaman 4 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah disebabkan
karena memberhentikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dari jabatannya
sebagai Direktur, sementara dalam petitum gugatan yang dituntut Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah kerugian dalam bentuk gaji, bonus, dan
insentif yang belum dibayarkan selama menjadi Direktur. Hal mana sebagaimana
pendapat hukumnya M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum
Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktitan dan Putusan
Pengadilan”, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
“Sudah dijelaskan, posita dengan petitum Gugatan, harus saling mendukung.
Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan
gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut
dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina
sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. hanya yang dijelaskan
dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan
dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”. dan berdasarkan yurisprudensi
Mahakamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 720K/PDT/1997
tanggal 9 Maret 1999 telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Petitum
suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh posita/ dalil-dalil
gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya
hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana
hubungan antara positum dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka




                   Hal. 265 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 266
menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum Acara Perdata,
gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan: ”tidak dapat diterima”;
        Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dikarenakan adanya
pertentangan antara posita dan petitum ketiga, keempat, kelima dan keenam maka
Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi
tidak jelas (obscuur libel) sehingga eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat
Rekonvensi mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel) beralasan menurut hukum
untuk dikabulkan;


DALAM POKOK PERKARA
        Menimbang bahwa oleh karena dalam bagian eksepsi telah dipertimbangkan
dan dinyatakan bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak jelas
(obscuur libel) maka gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);


DALAM REKONVENSI
        Menimbang bahwa didalam jawabannya, Para Penggugat Rekonvensi/ Para
Tergugat Konvensi telah mengajukan gugatan Rekonvensi pada pokoknya
sebagaimana termuat dalam gugatan Rekonvensi;
        Menimbang bahwa gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan
sebagai gugatan balasan terhadap gugatan pokok yang diajukan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi sehingga dasar dan landasan pemeriksaan gugatan
rekonvensi sepenuhnya bertitik tolak dari gugatan pokok/konvensi yang diajukan oleh
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
        Menimbang bahwa walaupun tidak terdapat pengaturan mengenai syarat
harus adanya koneksitas antara gugatan rekonvensi dengan konvensi, ternyata
dalam prakteknya, pengadilan cenderung menerapkannya. Oleh karena itu, gugatan
rekonvensi baru dianggap sah dan dapat diterima untuk diakumulasi dengan gugatan
konvensi, apabila terpenuhi syarat:
• Terdapat faktor pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang
  relevan antara gugatan konvensi dengan rekonvensi;
• Hubungan pertautan itu harus sangat erat, sehingga penyelesaiannya dapat
  dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan.
        Menimbang bahwa gugatan rekonvensi erat kaitannya dengan gugatan
dalam konvensi sehingga oleh karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijke verklaard), maka gugatan rekonvensi juga harus
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard), hal ini sesuai dengan


                     Hal. 266 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 267
Yurisprudensi    Putusan     Mahkamah          Agung     Republik      Indonesia      Nomor
1527/K/Sip/1978 tanggal 24 April 1979 yang menyatakan, “Karena gugatan
rekonvensi yang telah diputus judex facti sangat erat hubungannya dengan gugatan
konvensi, sedangkan gugatan konvensi ini tidak atau belum diperiksa karena
dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi mestinya tidak dapat
diperiksa dan diputus sebelum gugatan konvensi diperiksa/diputus.”;


DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
        Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum diatas, maka
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, sebagaimana
ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
dihukum membayar biaya perkara ini;


        Memperhatikan KUHPerdata, RBg, dan peraturan lain yang bersangkutan;
                                         MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
− Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
    mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA:
− Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat
    diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI:
− Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak
    dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
− Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
    seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.023.000,00 (Empat
    juta dua puluh tiga ribu Rupiah).


        Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026, oleh kami,
Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Nuraini, S.H., M.H. dan
Dicky Ramdhani, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk
berdasarkan     Surat   Penetapan       Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
258/Pdt.G/2025/PN Ptk tanggal 18 November 2025, putusan tersebut pada hari
Kamis, tanggal 27 Agustus 2026 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum


                    Hal. 267 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 268
                                            melalui Sistem Informasi Perkara oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Andy
                                            Robert, S.Sos. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri secara elektronik oleh Kuasa
                                            Penggugat                  Konvensi/Tergugat                        Rekonvensi                  serta          Kuasa             Para           Tergugat
                                            Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi.




                                                 Hakim Anggota,                                                                                     Hakim Ketua,




                                                Nuraini, S.H., M.H.                                                            Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum.




                                            Dicky Ramdhani, S.H.


                                                                                                          Panitera Pengganti,




                                                                                                         Andy Robert, S.Sos.


                                            Perincian biaya :
                                            1. PNBP Pendaftaran Rp 30.000,00
                                            2. Biaya Proses                            Rp 75.000,00
                                            3. Panggilan                               Rp3.838.000,00
                                            4. PNBP Panggilan                          Rp 60.000,00
                                            5. Redaksi                                 Rp 10.000,00
                                            6. Meterai                                 Rp 10.000,00 +
                                            Jumlah                                     Rp4.023.000,00 (Empat juta dua puluh tiga ribu Rupiah)




                                   Pengadilan Negeri Pontianak                                                                                                               Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
                                   Panitera Tingkat Pertama                                                                                                Telp.: (021) 3843348 | (021) 3810350 | (021) 3457661
                                   Utin Reza Putri S.H., M.H. - 197510302001122001                                                                                           Email: info@mahkamahagung.go.id
                                   Digital Signature                               Hal. 268 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk                        www.mahkamahagung.go.id

                                   Keterangan :
                                   - Salinan sesuai dengan aslinya.
                                   - Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
                                   - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.18 MB
Published30 Sep 2026
Pages268
Characters672,555
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result