Back to announcement
20260930_DPNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162299_lamp2.pdf
Other Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 268
Page 1
PUTUSAN
Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkara
perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara gugatan antara:
TJHAM KON TJIAP, berkedudukan di Jalan Ismail MZ No. 44, RT. 3, RW. 30,
Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak,
Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Davin Giovannus,
S.H., M.H. dan Michaele Gabrielle Monica Rompis, S.H., M.Н., para Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ACGP yang beralamat di Lavon Swan City,
Jalan Enchanta 7, Blok E2, No. 37, Desa Wana Kerta, Kecamatan Sindang Jaya,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19
Agustus 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak
pada tanggal 30 September 2026 dengan register nomor 861/SK.Pdt/2025/PN Ptk,
dan memberikan kuasa kepada Bobby Arianto Bawono, S.H., Advokat pada Kantor
Hukum ACGP yang beralamat di Lavon SwanCity, Jalan Enchanta 7, Blok E2 No. 37,
Wana Kerta, Sindang Jaya, Tangerang, Banten, berdasarkan surat kuasa substitusi
tanggal 20 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pontianak pada tanggal 21 Januari 2026 dengan register nomor 41/SK.Pdt/2026/PN
Ptk, sebagai PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI;
Lawan:
1. PT. DUTA PERTIWI NUSANTARA, Tbk., berkedudukan di Jalan Tanjung Pura
No. 263 D, Kota Pontianak, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak
Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal ini memberikan
kuasa kepada Fajrin Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica
Christie Victoria, S.H., dan Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di
Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2025 yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 30
September 2025 dengan register nomor 856/SK.Pdt/2025/PN Ptk, pemberian
kuasa tersebut dari Siang Hadi Widjaja selaku Direktur Utama PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk., sebagai TERGUGAT I KONVENSI/ PENGGUGAT I
REKONVENSI;
Hal. 1 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 2
2. SIANG HADI WIDJAJA, berkedudukan di Jalan Tanah Abang IV No. 39, RT. 9,
RW. 4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fajrin
Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica Christie Victoria, S.H., dan
Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan
TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
18 September 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pontianak pada tanggal 30 September 2025 dengan register nomor
857/SK.Pdt/2025/PN Ptk, sebagai TERGUGAT II KONVENSI/ PENGGUGAT II
REKONVENSI;
3. NG TJIE KOANG, berkedudukan di Jalan Taman Tanah Abang III/18B, RT. 2,
RW. 4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fajrin
Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica Christie Victoria, S.H., dan
Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor
Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan
TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
18 September 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pontianak pada tanggal 30 September 2025 dengan register nomor
858/SK.Pdt/2025/PN Ptk, sebagai TERGUGAT III KONVENSI/ PENGGUGAT III
REKONVENSI;
4. CORNEILES TEDJO ENDRIYARTO, berkedudukan di Jalan Pamulang Permai
Blok N 6/8, RT. 006, RW. 005, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fajrin Muflihun,
S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Jessica Christie Victoria, S.H., dan Vika Fitri
Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Fajrin & Associates, yang beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan TB
Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15
Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak
pada tanggal 21 Januari 2026 dengan register nomor 44/SK.Pdt/2026/PN Ptk,
sebagai TERGUGAT IV KONVENSI/ PENGGUGAT IV REKONVENSI;
5. HENDRIK LOPRADO, berkedudukan di Jalan Tanah Pasir 33, Komplek Ruko
33/Blok D Nomor 2, RT. 15, RW. 7, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada Fajrin Muflihun, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.,
Jessica Christie Victoria, S.H., dan Vika Fitri Nuran Fi Qolbi, S.H., para Advokat
Hal. 2 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 3
dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Fajrin & Associates, yang beralamat di
Sovereign Plaza, Lantai 21, Jalan TB Simatupang Kav. 36 Jakarta Selatan,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2025 yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 30
September 2025 dengan register nomor 859/SK.Pdt/2025/PN Ptk, sebagai
TERGUGAT V KONVENSI/ PENGGUGAT V REKONVENSI;
Untuk selanjutnya Tergugat I Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II
Konvensi/ Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/ Penggugat III Rekonvensi,
Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi, dan Tergugat V Konvensi/
Penggugat V Rekonvensi disebut PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA
PENGGUGAT REKONVENSI;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan surat
gugatan tanggal 1 September 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 3 September 2025 dalam Register
Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat I didirikan pada 18 Maret 1982 dengan nama PT. Dharma
Pertiwi Nusantara berdasarkan pada ketentuan dan hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia berdasarkan pada Akta Perseroan Terbatas PT.
Dharma Pertiwi Nusantara No. 45 tanggal 18 Maret 1982 yang dibuat dihadapan
Jahja Irwan Sutjiono, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan sebagaimana
Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.: 02-2664-HT.01.01.Th.82 tertanggal 22
November 1982;
2. Bahwa PT. Dharma Pertiwi Nusantara telah berganti nama menjadi PT. Duta
Pertiwi Nusantara (in casu Tergugat I) sebagaimana dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT. Duta Pertiwi Nusantara No. 8, tanggal 3 Desember 1985
yang dibuat dihadapan Notaris Nyonya Sri Soetengsoe Abdoel Sjoekoer, S.H.,
Notaris di Jakarta;
3. Bahwa susunan pengurus pada Tergugat I yaitu Direksi dan Dewan Komisaris
telah mengalami beberapa kali perubahan. Adapun Penggugat telah menjabat
sebagai Direktur Independen pada Tergugat I sejak tahun 2007. Lebih lanjut,
Penggugat juga telah diangkat sebagai Direktur pada Tergugat I sejak tahun
2021 sampai dengan 2025 sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan
Hal. 3 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 4
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
No. 6, tertanggal 7 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad
Renaldi Warganegara, S.H., M.B.A., M.Kn. selaku Notaris Pengganti dari Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
4. Bahwa berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 6, tertanggal 7 Januari
2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mohamad Renaldi Warganegara, S.H.,
M.B.A., M.Kn. selaku Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta susunan pengurus dan pemegang saham pada Tergugat I saat ini yaitu
sebagai berikut:
- PT. Duta Permana Makmur selaku pemegang saham sebesar 169.485.935
(seratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu
sembilan ratus tiga puluh lima) lembar saham pada Tergugat I;
- Siang Hadi Widjaja (in casu Tergugat II) selaku Direktur Utama dan pemegang
saham sebesar 18.899.111 (delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh
sembilan ribu seratus sebelas) lembar saham pada Tergugat I;
- Masyarakat selaku pemegang saham sebesar 142.744.906 (seratus empat
puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam)
lembar saham pada Tergugat I;
- Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I;
- Ng Tjie Koang (in casu Tergugat III) selaku Komisaris Utama;
- Corneiles Tedjo E. (in casu Tergugat IV) selaku Komisaris;
- Hendrik Loprado (in casu Tergugat V) selaku Komisaris Independen.
Para Tergugat tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) melakukan pemberhentian secara sepihak kepada Penggugat
termasuk namun tidak terbatas menarik seluruh fasilitas;
5. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, tanpa alasan yang jelas, Penggugat
diberhentikan sementara sebagai Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.,
sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk., No.: 001/SK-KOM/VII/DPNS/2025 tertanggal 18 Juli 2025,
tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
(“Surat Keputusan Dewan Komisaris”). Lebih lanjut, apabila dilihat secara
seksama tanda tangan Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I yang
terdapat pada Surat Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas sehingga
patut diduga bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan;
6. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, sebelum adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan pemberhentian Penggugat,
Hal. 4 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 5
Tergugat II meminta Penggugat untuk mengembalikan seluruh dokumen dan
fasilitas selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I sebagaimana dalam
Surat Tergugat I tertanggal 24 Juli 2025, Perihal: Permintaan Pengembalian
Barang dan Dokumen Milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., yang mana belum
terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menegaskan
pemberhentian Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I, dan Penggugat sama
sekali tidak diberikan kesempatan dan/atau hak-haknya untuk melakukan
pembelaan diri;
7. Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat secara sepihak
tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu telah
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU
40/2007”) Jo. Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) yang menyatakan:
“Pasal 105 Ayat (1) UU 40/2007:
(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 3 Ayat (1) POJK 33/2014:
(1)Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.”
8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti Para Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian
kepada Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I tanpa adanya Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I;
Penggugat adalah pihak yang memiliki itikad baik dengan telah
menjalankan tugasnya selaku Direktur Tergugat I sesuai dengan visi dan
misi Tergugat I.
9. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur Tergugat I, Penggugat
telah beritikad baik menjalankan tugas dan kewenangannya yang mana telah
sesuai dengan visi dan misi Tergugat I serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Tergugat I. Adapun pengangkatan
Penggugat sebagai Direktur Tergugat I telah sesuai dengan persyaratan dalam
Pasal 93 Ayat (1) UU 40/2007 Jo Pasal 4 Ayat (1) POJK 33/2014 dan Pasal 16
Ayat (3) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di
hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak yang
menyatakan:
Hal. 5 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 6
“Pasal 93 Ayat (1) UU 40/2007 :
(1)Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pasal 4 Ayat (1) POJK 33/2014:
(1)Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang selama menjabat:
a. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak
memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak
memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau
laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan
Emiten atau Perusahaan Publik.
Hal. 6 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 7
Pasal 16 Ayat (3) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020:
(3) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak
memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban
menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada
OJK.
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten
atau Perusahaan Publik.”
10. Bahwa sebelum dilakukannya pemberhentian sebagaimana dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris, Para Tergugat telah melakukan perubahan
spesimen tanda tangan pada rekening milik Tergugat I, sehingga Penggugat
yang masih menjabat selaku Direktur Keuangan dan Pajak pada Tergugat I tidak
memiliki akses pada rekening milik Tergugat I. Adapun perubahan spesimen
tersebut dari Penggugat menjadi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V, dimana tindakan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, dimana
hal tersebut sangat tidak sesuai dengan Pasal 108 Ayat (1) UU 40/2007 Jo. Pasal
28 Ayat (1) POJK 33/2014 dan Pasal 20 Ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No.
Hal. 7 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 8
71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Pontianak, yang menyatakan:
“Pasal 108 Ayat (1) UU 40/2007 :
(1)Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 28 Ayat (1) POJK 33/2014 :
(1)Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab
atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha
Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 20 Ayat (1) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi
nasihat kepada Direksi serta melakukan hal-hal lain sebagaimana ditentukan
dalam Anggaran Dasar Perseroan.”
11. Bahwa selain perubahan specimen yang dilakukan oleh Para Tergugat, itikad
buruk dari Tergugat II untuk sengaja memberhentikan Penggugat, telah terlihat
sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam membantu Penggugat untuk melakukan
pelaporan keuangan, dimana setiap kali Penggugat meminta data dan/atau
dokumen untuk membuat laporan keuangan Tergugat I, Tergugat II selalu
mempersulit Penggugat dengan tidak memberikan data dan/atau dokumen yang
Penggugat minta. Alhasil Tergugat I pernah mendapatkan sanksi dari Bursa Efek
Indonesia (BEI) atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Interim per 31
Maret 2025 sebagaimana dalam Pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BELPLP/
06-2025 tentang Sanksi Atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31
Maret 2025. Atas tindakan Tergugat II tersebut citra Tergugat I menjadi buruk
dimata Masyarakat mengingat Tergugat I merupakan perseroan terbuka. Lebih
lanjut, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, telah melakukan
investasi pada PT. Intitirta Primasakti yang bergerak dibidang pertambangan batu
bara, dimana PT Intitirta Primasakti tidak menghasilkan penjualan dan
keuntungan apapun untuk Tergugat I. Adapun investasi tersebut dilakukan
dengan menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis. Lebih
lanjut, pada awalnya Tergugat I merupakan pemegang saham mayoritas atau
Hal. 8 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 9
pengendali pada PT. Intitirta sebesar 67,10% (enam puluh tujuh koma sepuluh
persen) telah terdilusi menjadi 35,42% (tiga puluh lima koma empat puluh dua
persen). Adapun tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 102 Ayat (1) UU
40/2007 dan Pasal 17 Ayat (10) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28
Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Pontianak yang menyatakan:
“Pasal 102 Ayat (1) UU 40/2007:
(1)Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
Pasal 17 Ayat (10) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang
dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn.:
(10) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan yaitu
dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat
persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat 2 butir (5) Anggaran dasar ini.”
12. Bahwa karena Tergugat II adalah pemegang saham mayoritas, Tergugat II patut
diduga melakukan kesewenangannya dengan melakukan pengambilan insentif
atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris
maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja yang nyatanya
dilakukan oleh Penggugat. Adapun kinerja nyata Penggugat selama menjabat
sebagai Direktur Tergugat I terlihat pada laba Tergugat I yang tercatat dalam
laporan audit keuangan pada tahun buku 2021 sampai dengan 2024, dimana
pada periode tersebut Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
dan telah mencatatkan laba bersih dengan total sebesar Rp80.532.630.341,00
(delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga
ratus empat puluh satu Rupiah);
13. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian
Hal. 9 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 10
yang merugikan Tergugat I. Namun, anehnya pada saat Penggugat sering
menolak melakukan kerja sama dengan Tergugat II untuk melakukan investasi
yang dapat diperkirakan merugikan Tergugat I, Tergugat II mulai berselisih
paham dengan Penggugat, sampai akhirnya Penggugat diberhentikan dengan
alasan tidak sesuai dengan visi misi dari Tergugat I, yang mana hal tersebut tidak
dapat dibuktikan oleh Para Tergugat;
14. Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu
berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena
adanya selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II, maka Penggugat
diberhentikan sementara secara sepihak oleh Para Tergugat. Namun, sampai
dengan gugatan a quo ini diajukan, Penggugat sama sekali tidak menerima upah
atau gaji bahkan bonus prorate serta insentif atau tantieme yang merupakan hak
Penggugat atas kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama menjabat
sebagai Direktur pada Tergugat I. Lebih lanjut, selama menjabat sebagai Direktur
Utama pada Tergugat I, Tergugat II patut diduga lebih mementingkan keuntungan
pribadinya dari pada keuntungan Perusahaan, terlihat dari tindakan Tergugat II
yang mengambil insentif atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya
persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), investasi pada PT Intitirta Primasakti tanpa adanya Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis, serta saldo
pada rekening atas nama Tergugat I yang selalu menurun tanpa adanya
penjelasan aliran uang yang jelas sebagaimana dalam laporan keuangan. Hal
mana tindakan Tergugat II tersebut telah melanggar Pasal 92 ayat (1) UU
40/2007 yang dikutip sebagai berikut:
“Pasal 92 UU 40/2007:
(1)Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untu kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
(2)…”
15. Bahwa dalam menuntut haknya tersebut Penggugat melalui kuasa hukumnya
telah menyampaikan surat peringatan sebagaimana dalam Surat No.:
134/ACGP-TKT/VIII/2025, tertanggal 22 Agustus 2025, Perihal : Surat Terguran/
Somasi I yang telah dikirimkan kepada Para Tergugat pada tanggal yang sama
baik melalui e-mail maupun melalui ekspedisi dengan Resi No.: 660095933089
dan 660095933166 (“Somasi I”). Namun, karena tidak ada tanggapan apapun
dari Para Tergugat, maka Penggugat kembali mengirimkan surat peringatan
melalui kuasa hukumnya sebagaimana dalam Surat No.: 137/ACGP-
Hal. 10 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 11
TKT/VIII/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi II
dan Terakhir yang telah dikirimkan kepada Para Tergugat pada tanggal yang
sama baik melalui e-mail maupun melalui ekspedisi dengan Resi No.:
660096105169 dan 660096105226 (“Somasi II”), Namun, sampai dengan
gugatan a quo diajukan Para Tergugat tidak menujukan itikad baiknya kepada
Penggugat.
Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
melakukan pemberhentian tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS);
16. Bahwa atas tindakan Para Tergugat tersebut di atas, maka gugatan a quo yang
diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan: “Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.” Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas,
unsur-unsur perbuatan melawan hukum diantaranya adalah:
16.1. Ada perbuatan. Tindakan Para Tergugat yang mengganti spesimen
tandatangan telah melanggar hak subjektif Penggugat selaku Direktur pada
Tergugat I artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak
orang lain yang dijamin oleh hukum;
16.2. Ada kesalahan. Dalam perkara a quo Para Tergugat melakukan
kesengajaan, dengan tidak memberikan Penggugat akses untuk
mengetahui rekening dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Tergugat I,
dan mempersulit Penggugat dalam melakukan pelaporan keuangan, serta
memberhentikan Penggugat secara sepihak tanpa RUPS yang tidak
disertai dengan alasan yang jelas, berarti ada perbuatan yang dilakukan
secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain;
16.3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan. Para Tergugat
secara sengaja melawan hukum dengan melakukan pemberhentian
Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I tanpa adanya Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana Penggugat tidak diberikan
hak untuk melakukan pembelaan diri, sehingga Penggugat mengalami
kerugian baik materil maupun imateril;
16.4. Ada kerugian. Dalam perkara a quo perbuatan yang disebabkan oleh Para
Tergugat tentu telah menimbulkan kerugian yang melanggar hak
Penggugat, baik kerugian secara materil, maupun imateril, karena atas
kinerja Penggugat yang membuat Tergugat I mencatatkan laba sebesar
Hal. 11 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 12
Rp.80.532.630.341,00 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta
enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah), maka
sepatutnya Penggugat mendapat apresiasi berupa insentif atau tantieme
dan gaji atau upah serta fasilitas, namun sebaliknya Penggugat tidak
mendapatkan apapun dari Tergugat I, bahkan diberhentikan oleh Tergugat
III, Tergugat IV, dan Tergugat V;
17. Lebih lanjut, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., dalam bukunya “Perbutan
Melawan Hukum”, Penerbit Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 2003, Halaman 36, menyebutkan bahwa unsur-unsur
perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
17.1. Harus ada perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang
bersifat positif maupun yang bersifat 12mmateri, artinya setiap tingkah laku
berbuat atau tidak berbuat;
17.2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
17.3. Ada kerugian;
17.4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan malawan hukum itu dengan
kerugian;
17.5. Ada kesalahan;
18. Dengan melihat uraian fakta-fakta di atas, dan mengaitkannya dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka adalah jelas bahwa
perbuatan/ tindakan Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, secara jelas
dan nyata telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan
uraian sebagai berikut:
18.1. Unsur perbuatan oleh Para Tergugat
Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya rangkaian
tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak
sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara Republik Indonesia yaitu pemberhentian Penggugat selaku Direktur
Tergugat I tanpa adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan tidak adanya kesempatan untuk Penggugat melakukan
pembelaan diri serta pengembalian seluruh fasilitas, melakukan perubahan
spesimen tanda tangan pada rekening milik Tergugat I pada saat
Penggugat masih menjabat selaku Direktur pada Tergugat I. Lebih lanjut,
Para Tergugat juga telah melakukan investasi melalui pembelian saham
pada PT. Intitirta Primasakti selaku anak perusahaan Tergugat I yang
bergerak dibidang pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan
penjualan dan keuntungan apapun untuk Tergugat I, dengan menggunakan
Hal. 12 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 13
uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis. Bahwa selain hal
tersebut di atas, Tergugat II juga tidak pernah melakukan rapat direksi dan
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada
Tergugat I, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
Tergugat I terakhir dilakukan pada 28 Agustus 2020 sebagaimana dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat
di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak.
Lebih lanjut, Tergugat II patut diduga telah melakukan pengambilan insentif
atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya persetujuan dari Dewan
Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja
yang nyatanya dilakukan oleh Penggugat. Tergugat I juga pernah
mendapatkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas belum
disampaikannya Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dikarenakan
tidak diberikannya data dan dokumen untuk Penggugat pelajari dan
tandatangani;
18.2. Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti, dimana perbuatan Para
Tergugat sebagaimana telah disampaikan pada butir 19.2. tidak sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara Republik Indonesia, sehingga mengakibatkan kerugian bagi
Penggugat. Dalam Arrest Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919, NJ
1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen, Perbuatan Melawan
Hukum ditafsirkan sebagai bukan hnya berupa pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang yang tertulis tetapi juga meliputi perbuatan:
a. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin hukum (hak subjektif orang
lain);
b. Yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (kewajiban hukum
pelaku);
c. Yang bertentangan dengan kesusilaan (kaedah kesuilaan);
d. Yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam Masyarakat untuk
memperhatikan kepentingan orang lain (kepatutan dalam masyarakat).
Perbuatan dari Para Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan yang
melanggar hak dari Penggugat dengan penjelasan sebagai berikut:
19.2.1. Bahwa pemberhentian Penggugat selaku Direktur Tergugat I tanpa
adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak
Hal. 13 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 14
adanya kesempatan untuk Penggugat melakukan pembelaan diri serta
pengembalian seluruh fasilitas, melakukan perubahan spesimen tanda
tangan pada rekening milik Tergugat I pada saat Penggugat masih
menjabat selaku Direktur pada Tergugat I tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 dan Pasal 3 POJK 33/2014;
19.2.2. Bahwa Para Tergugat juga telah melakukan investasi melalui pembelian
saham pada PT. Intitirta Primasakti selaku anak perusahaan Tergugat I
yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan
penjualan dan keuntungan apapun untuk Tergugat I, dengan
menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis,
dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 102
Ayat (1) UU 40/2007 dan Pasal 17 Ayat (10) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara,
Tbk. No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak;
19.2.3. Bahwa Tergugat II juga tidak pernah melakukan rapat direksi dan
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada
Tergugat I, patut diduga melakukan pengambilan insentif atau tantieme
pada Tergugat I tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris maupun
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kinerja yang nyatanya
dilakukan oleh Penggugat serta tidak memberikan data dan dokumen
untuk Penggugat pelajari dan tandatangani atas penyampaian Laporan
Keuangan Interim per 31 Maret 2025 sehingga Tergugat I mendapatkan
sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana hal tersebut merupakan
kewajiban dari Tergugat II selaku Direktur Utama dari Tergugat I.
18.3. Adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas,
maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materil berupa:
18.3.1. hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat
I yang belum dibayarkan berupa honorarium atau gaji atau upah serta
tunjangan dengan total sebesar Rp274.200.000,00 (dua ratus tujuh
puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah)
18.3.2. bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089,00 (sebelas
miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
juta delapan puluh sembilan Rupiah)
Hal. 14 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 15
18.3.3. insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu
sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap
tahun terhitung dari laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai
dengan 2024, sehingga total isentif atau apresiasi (tantieme) atas
kinerja Penggugat yaitu sebesar sebesar Rp68.452.735.790,00
(enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus
tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). Kerugian
tersebut dihitung oleh Penggugat dengan mengacu pada laporan
keuangan selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada
Tergugat I yaitu Laporan Audit Keuangan Tahun Buku 2021 sampai
dengan 2024 yaitu berdasarkan 85% (delapan puluh lima persen) dari
total laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai dengan 2024
sebesar Rp80.532.630.341,00 (delapan puluh miliar lima ratus tiga
puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu
Rupiah). Lebih lanjut, selain kerugian materil tersebut di atas,
Penggugat juga menderita kerugian imateril, dimana adanya
pemberitaan pemberhentian Penggugat pada media cetak maupun
elektronik serta adanya sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada
Tergugat I yang tidak melaporkan Laporan Keuangan Interim per 31
Maret 2025 selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada
Tergugat I yang mana hal tersebut tentunya telah mengakibatkan citra
dan nama Penggugat selaku pengusaha tercoreng, sehingga
kerugian immaterial Penggugat yaitu sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar Rupiah).
18.4. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum
yang dilakukan Para Tergugat dengan kerugian yang diderita
Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kerugian-kerugian yang diderita
oleh Penggugat sebagaimana disebutkan di atas adalah secara langsung
dan juga tidak langsung diakibatkan oleh rangkaian perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dikarenakan perbuatan Tergugat
II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,
sehingga unsur ini telah terpenuhi.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Hal. 15 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 16
19. Bahwa dengan memperhatikan seluruh uraian dan alasan di atas, maka adalah
jelas dan nyata bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum, dimana akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut adalah sangat
merugikan Penggugat, maka adalah beralasan hukum apabila Penggugat
memohon kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk mempertimbangkan
peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat I
sebagai jaminan atas permintaan ganti kerugian dalam perkara a quo;
20. Bahwa Pasal 261 Ayat (1) RBg telah mengatur mengenai sita jaminan
(conservatoir beslag) dengan ketentuan sebagai berikut:
“Pasal 261 Ayag (1) RBg:
Bila ada dugaan yang berdasar, bahwa seorang debitur yang belum diputus
perkaranya atau yang telah diputus kalah perkaranya tetapi belum dapat
dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau memindahkan barang-barang
bergeraknya atau yang tetap, agar dapat dihindarkan jatuh ke tangan kreditur,
maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua pengadilan negeri atau
jika debitur bertempat tinggal atau berdiam di luar wilayah jaksa di tempat
kedudukan pengadilan negeri atau jika ketua pengadilan negeri tidak ada di
tempat tersebut, jaksa di tempat tinggal atau tempat kediaman debitur dapat
memerintahkan penyitaan barang-barang tersebut agar dapat menjamin hak si
pemohon, dan sekaligus memberitahukan padanya supaya menghadap di
pengadilan negeri pada suatu hari yang ditentukan untuk mengajukan
gugatannya serta menguatkannya. (Rv. 720 dst.).”
21. Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 261 Ayat (1) RBg tersebut di
atas, maka jelas bahwa dalam permohonan peletakan sita jaminan (conservatoir
beslag) harus terdapat dugaan yang beralasan bagi seorang mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan harta kekayaannya. Ketentuan ini juga dikuatkan
oleh ketentuan Butir c Halaman 2 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun
1975 tertanggal 2 Desember 1975. Adalah sangat beralasan Penggugat khawatir
bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V tidak akan sungkan
pula mencari akal untuk menggelapkan, mengasingkan, menyembunyikan, atau
melarikan harta kekayaannya demi menghindar kewajibannya membayar ganti
kerugian kepada Penggugat, sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam
perkara ini;
22. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang beralasan
tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan
Tergugat V akan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan aset-aset
Tergugat I, maka adalah beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan
Hal. 16 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 17
yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun
harta kekayaan milik Tergugat I yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan
atau conservatoir beslag yaitu:
22.1. Tanah dan Bangunan yang berada di Kantor Tergugat I pada Jl. Tanjung
pura no. 263 D Pontianak 78122 Kalimantan Barat – Indonesia dan/atau
Sudirman Tower Lantai 12C Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190 –
Indonesia dan/atau Jl. Adisucipto Km 10,6 Kalimantan Barat – Indonesia.
22.2. Rekening atas nama Tergugat I yaitu :
23.2.1. Tabungan IDR pada Bank UOB Indonesia Cabang Pontianak, No.
Rek.: 309-300-040-2.
23.2.2. Tabungan Produktif berupa IDR pada Bank UOB Cabang
Pontianak No. Rek.: 309-1012-705.
23.2.3. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank Panin Giro Cabang
Pontianak No. Rek.: 610-501-6889.
23.2.4. Tabungan IDR pada Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan No.
Rek.: 146-00-12308685.
23.2.5. Tabungan IDR pada Bank Permata Giro Cabang Pontianak
dengan No. 650-131-8866.
23.2.6. Tabungan IDR pada Bank CIMB Niaga Giro Cabang Pontianak
dengan No. Rek.: 8001-7092-9700.
23.2.7. Tabungan USD pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura, Pontianak
dengan No. Rek.: 347-9711888.
23.2.8. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura, Pontianak
dengan No. Rek.: 347-5511888.
23.2.9. Tabungan USD pada China Construction Bank Indonesia Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 101 387-2828.
23.2.10. Tabungan USD pada Bank Permata Cabang Pontianak dengan
No. Rek.: 650-400-8868.
23.2.11. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Imam Bonjol, Pontianak
dengan No. Rek,: 792-5226-289.
23.2.12. Tabungan Multifungsi Giro berupa IDR dan USD pada Bank OCBC
NISP Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 260-81006 3628.
23.2.13. Tabungan IDR pada Bank Mayapada Giro Syariah Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 2-734-000883.
23.2.14. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank NOBU Cabang Pontianak
dengan No. Rek,: 202-30-16888-0.
Hal. 17 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 18
23. Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Tergugat I segera
melakukan pembayaran atas hak-hak dari Penggugat, maka Penggugat merasa
perlu untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat I lalai dalam melaksanakan isi putusan
dalam perkara a quo terhitung sehak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde);
24. Bahwa mengingat gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat ini didasarkan
pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan mempunyai
nilai pembuktian sempurna, maka cukup beralasan menurut hukum apabila
putusan dalam perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,
meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti bahwa Para Tergugat telah
melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah disampaikan oleh Penggugat dalam
gugatan a quo, sehingga perbuatan Para Tergugat tersebut haruslah terbukti untuk
dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan Penggugat di atas, maka izinkanlah
Penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak agar berkenan kiranya memanggil para pihak dalam
perkara a quo pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa,
mengadili, serta memberikan putusan dengan amarnya yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau upah serta tunjangan selama
menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I dengan total sebesar
Rp.274.200.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
hak - hak Penggugat atas bonus tahunan dengan total sebesar
Rp11.766.436.089,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat
ratus tiga puluh enam juta delapan puluh sembilan Rupiah);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar insentif atau tantieme atas kinerja
Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I dengan total
sebesar Rp68.452.735.790,00 (enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh
dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah);
Hal. 18 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 19
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian
immaterial Penggugat atas tercemarnya nama Penggugat sebagai pengusaha
dengan total sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah);
7. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset - aset Tergugat I
sebagaimana dimintakan dalam gugatan a quo;
8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/ Para
Penggugat Rekonvensi masing-masing datang menghadap Kuasanya dipersidangan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara
para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Theresia Ms Pessy, S.H.,
M.H., Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagai Mediator;
Menimbang bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 4 Februari 2026,
upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat
Rekonvensi tersebut Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi
memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I. RINGKASAN EKSEPSI DAN JAWABAN SERTA GUGATAN REKONVENSI
1. Keputusan Penggugat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
dan menuntut pemenuhan remunerasi dalam bentuk gaji/ bonus kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sangat mengada-ada dan tidak berdasar
hukum, karena ada perbedaan mendasar antara ganti rugi akibat perbuatan
melawan hukum yang di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan
atas hak remunerasi direksi dalam Pasal 96 UU 40/2007, dimana hak atas
honorarium/ remunerasi direksi tidak lahir dari ketentuan Pasal 1365
KUHPerdata, melainkan melalui mekanisme internal perseroan yang di atur
dalam Pasal 96 UU 40/2007;
Oleh karena itu persoalan mengenai legalitas pemberhentian direksi dan
eksistensi hak atas remunerasi direksi adalah 2 (dua) persoalan yang
berdiri sendiri dan berada dalam rezim hukum yang berbeda. Legalitas atas
Hal. 19 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 20
pemberhentian direksi berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dari
organ perseroan, sedangkan hak atas remunerasi bergantung pada ada
atau tidaknya keputusan RUPS yang secara sah menetapkan hak tersebut
dan diselesaikan dalam forum tersendiri;
2. Secara prinsip apabila mengacu pada ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 106
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ("UU 40/ 2007") jo. Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
33/ 2014”), serta Akta Pendirian PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 45
tanggal 18 Maret 1982 yang dibuat dihadapan Jahja Irwan Suhjiono, Notaris di
Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-
2644-HT01-01 tanggal 20 November 1982, dan telah mengalami perubahan dari
waktu ke waktu, dengan perubahan terakhir sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan HAM sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.03-0390896 tanggal 25 September
2020, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 5 tanggal 7 Januari 2021 dan
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai Surat Nomor AHU-
AH.01.03-0034969 tanggal 20 Januari 2021 (“Anggaran Dasar”), telah diatur
bahwa direksi dapat diberhentikan secara langsung maupun diberhentikan
sementara;
3. Lebih lanjut, apabila mencermati penjelasan Pasal 105 ayat (1) UU 40/ 2007,
diketahui bahwa alasan pemberhentian direksi oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”), adalah sebagai berikut:
a. Melakukan tindakan yang merugikan perseroan, yaitu jika anggota direksi tidak
melaksanakan kewajiban dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU 40/2007; atau
b. Karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS; Artinya, tindakan direksi
secara konkrit dan objektif dapat diukur telah melanggar hukum atau kepatutan
dan kewajaran yang berlaku di masyarakat;
4. Dalam konteks perkara a quo, pada awalnya Penggugat diberhentikan
sementara oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan
Hal. 20 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 21
Komisaris dengan alasan bahwa Penggugat sudah tidak sesuai dengan visi dan
misi Para Tergugat; Kemudian pemberhentian sementara ini dikuatkan
dengan keputusan RUPS yang menyetujui pemberhentian Penggugat
sebagai direksi secara tetap; Alasan pemberhentian Penggugat sebagai direksi
dengan dasar sudah tidak sesuai dengan visi dan misi Para Tergugat, telah
sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf a, b, dan g Anggaran
Dasar;
5. Terkait dengan pemberhentian sementara Penggugat oleh Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat V, diketahui secara pasti Dewan Komisaris berwenang
memberhentikan sementara anggota direksi perseroan dengan disertai
alasannya; (vide: Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1)
dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf b dan c Anggaran Dasar
Tergugat I);
6. Pemberhentian sementara Penggugat selaku Direktur oleh Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V secara hukum diperbolehkan dengan
pertimbangan kepentingan Tergugat I yang tidak dapat ditunda lagi, apabila
harus menunggu pelaksanaan RUPS; Pemberhentian tersebut harus
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan; (vide: Pasal 106 ayat (1)
dan (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat
(14) huruf b, dan Anggaran Dasar);
7. Bahwa akibat hukum dari pemberhentian sementara oleh Dewan
Komisaris, Penggugat tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan fungsi
sebagai direksi, serta tidak lagi berhak atas fasilitas direksi, sejak
keputusan pemberhentian sementara tersebut disampaikan kepadanya
sampai diputuskan lebih lanjut dalam RUPS, apakah akan dibatalkan atau
akan dikuatkan; (vide: Pasal 106 ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 8 dan Pasal 10
ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf h, i dan j
Anggaran Dasar);
8. Sebagai tindak lanjut dari pemberhentian sementara Penggugat, maka dalam
jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
pemberhentian sementara harus dilaksanakan RUPS untuk memberikan
kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri di hadapan RUPS;
(vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf d, e dan g Anggaran Dasar).
Tergugat I memberitahukan rencana penyelenggaraan RUPS kepada OJK
sesuai surat Nomor 084/DPN/PTK/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, dan Tergugat I
Hal. 21 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 22
juga mengirimkan undangan kepada Penggugat dengan surat tercatat melalui
kurir JNE dengan resi pengiriman 010900029098825, untuk hadir dalam RUPS
tanggal 3 September 2025, guna memberikan kesempatan kepada Penggugat
untuk membela diri dihadapan RUPS; Undangan RUPS tersebut telah diterima
dengan baik oleh Penggugat;
9. Terkait dengan pelaksanaan RUPS, maka RUPS berwenang menguatkan atau
menolak pemberhentian sementara Penggugat sebagai direktur dengan
disertai alasannya, setelah Penggugat diberikan kesempatan untuk
membela diri; (vide: Pasal 106 ayat (5) dan ayat (6) jo. Pasal 105 ayat (1) UU
40/2007 jo Pasal 16 ayat (14) huruf a dan j Anggaran Dasar);
10. Apabila setelah Penggugat diberikan kesempatan untuk membela diri namun
tidak hadir secara langsung, dan RUPS ternyata juga memiliki penilaian yang
sama dengan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, sehingga pemberhentian
sementara dikuatkan dalam keputusan RUPS, maka pemberhentian
Penggugat sebagai direktur berlaku efektif sejak tanggal yang ditetapkan
dalam RUPS; (vide: Pasal 106 ayat (7) UU 40/ 2007 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf j
dan k Anggaran Dasar);
11. Pemberhentian tetap Penggugat dilakukan melalui forum RUPS setelah
Penggugat diberikan undangan untuk hadir dalam RUPS dengan agenda rapat
pembelaan diri atas pemberhentian sementara oleh Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V, namun demikian Penggugat tidak hadir dalam RUPS; Padahal
pembelaan diri direksi harus dilakukan secara langsung oleh yang
bersangkutan dan tidak dapat diwakili pihak lain; (vide: Pasal 106 ayat (5) UU
40/2007 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf k Anggaran Dasar).
Konsekuensi hukum ketidakhadiran Penggugat secara langsung dalam
RUPS untuk membela dirinya adalah Penggugat secara sadar tidak
menggunakan haknya tersebut dan secara hukum menerima
pemberhentian tetap sebagai Direktur; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7) dan ayat (9) jo. Pasal 105 ayat (2) UU 40/ 2007 jo. Pasal 10 ayat (6)
POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf g dan k Anggaran Dasar);
12. Klaim Penggugat yang menyatakan tidak pernah memperoleh upah atau
gaji dan bonus selama menjadi direktur pada angka 14 halaman 10 gugatan
a quo sangat manipulatif dan tidak berdasarkan hukum, serta merupakan
bentuk iktikad buruk dari Penggugat;
13. Tergugat I sebagai suatu perseroan terbatas terbuka yang di awasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”), telah memenuhi
Hal. 22 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 23
seluruh hak-hak Penggugat tanpa terkecuali; (vide: Pasal 96 ayat (1) UU 40/ 2007
jo. Pasal 16 ayat (18) Anggaran Dasar)
14. Dalam konteks perkara a quo, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak tahun
2021 sampai tahun 2025 Penggugat menjabat sebagai direktur saja, Tergugat I
telah membayar remunerasi kepada Penggugat sebesar Rp29.326.562.479 (dua
puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh dua
ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima miliar delapan ratus dua
puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan
puluh empat Rupiah);
b. Tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343 (sembilan miliar seratus delapan
puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh
tiga Rupiah);
c. Tahun 2023 sebesar Rp6.160.643.436 (enam miliar seratus enam puluh
juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh enam
Rupiah);
d. Tahun 2024 sebesar 5.791.113.695 (lima miliar tujuh ratus sembilan puluh
satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
dan
e. Tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan
Agustus 2025, sebesar Rp 2.361.347.521 (dua miliar tiga ratus enam
puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh
satu Rupiah).
Faktanya, jumlah remunerasi yang telah dibayarkan Tergugat I kepada
Penggugat tersebut lebih besar dari remunerasi yang telah dibayarkan Tergugat I
kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Tergugat I lain (in casu Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V).
Seluruh remunerasi dari Tergugat I tersebut telah diterima dengan baik oleh
Penggugat tanpa ada keberatan mengenai jumlah maupun pemberiannya,
oleh karenanya tunduk pada Pasal 1347 KUHPerdata, Penggugat secara
hukum telah menerima remunerasi tersebut.
15. Selain manfaat remunerasi tersebut di atas, Tergugat I faktanya juga telah
memberikan tunjangan, pengobatan, perawatan kulit dan fasilitas lain yang tidak
terhingga jumlahnya, yang seluruhnya tidak diperoleh Direktur Utama dan Dewan
Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat
V);
Hal. 23 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 24
16. Klaim Penggugat pribadi yang merasa telah berjasa karena memberikan
keuntungan sebesar Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga
puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah)
kepada Tergugat I sangat bersifat prematur dan tidak memiliki cukup bukti,
karena jalannya perseroan tidak hanya ditentukan Penggugat sendiri, melainkan
terkait dengan fungsi direksi dan dewan komisaris lainnya, serta karyawan pabrik
dan operasional Tergugat I, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing;
17. Adapun tindakan-tindakan Penggugat yang sudah tidak sesuai visi dan misi Para
Tergugat, yang dilatarbelakangi kinerja dan perilaku buruk Penggugat karena
telah melanggar dan bertentangan dengan Anggaran Dasar yang merugikan
Tergugat I, dan menjadi dasar pertimbangan Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V selaku Dewan Komisaris untuk memberhentikan sementara
Penggugat, kemudian dikuatkan dengan keputusan RUPS, secara ringkas akan
diuraikan sebagai berikut:
a. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), terhitung sejak bulan Maret 2021 telah
menggunakan spesimen tanda tangan tunggal miliknya sendiri dalam setiap
pengelolaan uang di seluruh rekening bank milik Tergugat I di Pontianak, tanpa
adanya tanda tangan Tergugat II selaku Direktur Utama secara kolektif kolegial
sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan
Tergugat I, dan sebagai pelaksanaan fungsi check and balance, serta
pemenuhan asas fiduciary duty direksi dalam Pasal 97 ayat (2) UU 40/2007;
Padahal Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I secara tegas
mengatur bahwa 2 (dua) direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili perseroan; Sehingga, setiap tindakan hukum dan
keuangan yang menimbulkan akibat kepada Tergugat I haruslah dilakukan
secara bersama-sama oleh 2 (dua) orang anggota Direksi, yaitu Direktur
Utama dan Direktur lainnya, serta tidak dilakukan dengan spesimen tanda
tangan tunggal;
Akibat penandatanganan tunggal Penggugat dalam rekening bank Tergugat I
tersebut, maka ketika Penggugat menderita sakit dan menjalani perawatan
selama 3 (tiga) hari di rumah sakit di bulan Agustus 2024, kegiatan operasional
Tergugat I menjadi terganggu karena tidak dapat mengambil uang di bank
untuk pelaksanaan kegiatan operasional perseroan Tergugat I;
Hal. 24 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 25
Alih-alih Penggugat menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri, ketika
Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V datang dari Jakarta ke Pontianak
bulan Juli 2025 untuk meminta penambahan specimen tanda tangan di
rekening bank Tergugat I, dengan tujuan supaya kegiatan usaha Tergugat I
tidak lagi mengalami kendala serupa jika akan mengambil uang di bank karena
adanya spesimen tanda tangan tunggal, Penggugat justru menolak keras dan
bahkan menghardik Tergugat IV dan Tergugat V, serta menghina Tergugat II
dengan umpatan yang kasar;
Penolakan penambahan spesimen tanda tangan tersebut jelas menunjukkan
resistensi Penggugat untuk menerapkan prinsip good corporate governance
dalam pengelolaan keuangan Tergugat I, karena tanpa ada kontrol dan
transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan suatu
perseroan, maka tindakan dari Penggugat membahayakan tata kelola
keuangan Tergugat I;
b. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat II selaku Direktur
Utama secara kolektif kolegial, dan tanpa adanya pertimbangan yang layak
mengenai kondisi keuangan Tergugat I, telah melakukan pembayaran uang
muka untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Toyota Lexus untuk dirinya
sendiri, dengan nilai uang muka sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
Rupiah). Namun, sampai dengan hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata dari
pembelian mobil Toyota Lexus tersebut apakah jadi dibeli atau tidak, sehingga
uang muka yang telah dikeluarkan Tergugat I menjadi hangus dan hal ini
membebani keuangan Tergugat I;
c. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan jabatannya selaku Direktur Tergugat I, telah
melakukan pembelian mobil Toyota Lexus RX 200T Luxury 4x2 A/T atas
nama Tergugat I untuk keuntungan dirinya sendiri, dimana Penggugat
mewakili Tergugat I sebagai direktur bertindak sebagai penjual mobil, dan
pada saat yang sama Penggugat sebagai pribadi bertindak sebagai pembeli
mobil Toyota Lexus RX 200T Luxury 4x2 A/T itu sendiri;
18. Bahwa dalam hukum perseroan terbatas dikenal adanya doktrin ultra vires, yaitu
tindakan direksi yang dilakukan melampaui kewenangan yang diberikan oleh
Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan internal
Hal. 25 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 26
perseroan. Kewenangan direksi untuk mengelola dan menggunakan uang
milik perseroan bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan dibatasi oleh
maksud dan tujuan perseroan, kebijakan remunerasi, serta prinsip kehati-
hatian dalam pengelolaan keuangan perseroan;
19. Dengan mempertimbangkan perilaku Penggugat yang telah melewati batas dan
tidak juga ada perbaikan, maka pada tanggal 18 juli 2025, Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris dari Tergugat I memberhentikan
sementara Penggugat dari jabatan selaku Direktur, dengan dasar bahwa
tindakan Penggugat tersebut sudah tidak sesuai dengan visi dan misi Para
Tergugat, karena kinerja dan perilaku buruk Penggugat yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar: Pemberhentian sementara Penggugat tersebut
didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/SK-
Kom/VII/DPNS/2025 tanggal 18 Juli 2025 (“Keputusan Dewan Komisaris”) dan
telah diberitahukan kepada OJK sesuai surat nomor 083/DPN/PTK/VII/2025
tanggal 18 Juli 2025 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan
informasi dan diberitahukan kepada Penggugat secara tertulis melalui ekspedisi
JNE – resi 010900024452925 dan diterima Penggugat tanggal 19 Juli 2025;
20. Seluruh persyaratan, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara dan
pemberhentian tetap Penggugat telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah diberitahukan kepada OJK, BEI dan
Menteri Hukum Republik Indonesia; (vide: Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal
11 POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) c Anggaran Dasar);
21. Oleh karena seluruh persyaratan, prosedur, tata cara, dan mekanisme
pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Penggugat telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Tergugat
I telah memenuhi seluruh remunerasi Penggugat, termasuk gaji, bonus dan
tantiem Penggugat selama menjabat sebagai Direktur, maka tidak ada perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Para Tergugat dan
tidak ada kerugian dari Penggugat;
22. Sebaliknya, Penggugat selama menjadi direksi diduga telah melakukan
perbuatan melawan hukum karena telah beritikad buruk dan bertindak sewenang-
wenang dalam pengurusan perseroan Tergugat I;
Tindakan - tindakan mana telah melanggar dan bertentangan dengan
ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I sebagai berikut:
a. Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar yang mengatur bahwa, untuk melakukan
perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara kepentingan
ekonomis pribadi dari anggota direksi atau dewan komisaris atau
Hal. 26 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 27
pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
b. Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Tergugat I yang mengatur bahwa, setiap
anggota direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
pengurusan perseroan dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan
kehati-hatian;
c. Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur bahwa, 2 (dua)
anggota direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
direksi mewakili perseroan, termasuk melakukan transaksi di bank dilakukan
dengan tanda tangan 2 (dua) direksi;
d. Pasal 16 ayat (21) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur bahwa, setiap
anggota direksi dilarang untuk mengambil keuntungan pribadi, baik
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perseroan, selain
penghasilan yang sah;
23. Adapun tindakan-tindakan Penggugat yang dilakukan secara sewenang-wenang
dan nyata - nyata bertentangan dengan kepentingan Tergugat I diantaranya
adalah sebagai berikut: (akan diuraikan secara terperinci pada bagian
Rekonvensi)
a. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) telah
memberikan fasilitas bedah plastik kepada karyawan wanita Tergugat I,
dengan menggunakan uang Tergugat I sebesar Rp135.360.100 (seratus tiga
puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Rupiah); Padahal fasilitas
bedah plastik ini tidak pernah diberikan atau dinikmati karyawan pabrik atau
karyawan operasional yang lainnya;
b. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V),
memberikan tunjangan tambahan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta
Rupiah) kepada karyawan wanita Tergugat I lainnya menggunakan uang
Tergugat I, ketika yang bersangkutan mengundurkan dirinya sebagai
karyawan dari Tergugat I tanpa didasarkan kepada perhitungan yang jelas,
dasar kebijakan yang logis, serta sesuai dengan hukum yang berlaku dan
Anggaran Dasar Tergugat I;
c. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
Hal. 27 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 28
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V)
memberikan fasilitas perjalanan wisata ke Jepang kepada 2 (dua) karyawan
wanita Tergugat I lain dengan menggunakan uang Tergugat I masing-masing
sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah), atau seluruhnya sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah); Padahal fasilitas wisata ke Jepang
tersebut tidak pernah diberikan kepada karyawan lainnya, serta bukan
merupakan perjalanan dinas dan nyata-nyata diluar dari kepentingan kegiatan
usaha Tergugat I;
d. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V),
memberikan fasilitas pendingin udara (AC) kepada karyawan wanita Tergugat
I yang lain dengan menggunakan uang Tergugat I sebesar Rp5.050.000 (lima
juta lima puluh ribu Rupiah) tanpa adanya pertimbangan yang layak, dan
penuh kehati-hatian; Padahal pemberian fasilitas pendingin udara (AC) pribadi
tidak pernah diberikan kepada karyawan pabrik atau karyawan operasional
yang lain;
e. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V),
telah memberikan tunjangan kepada karyawan wanita Tergugat I yang lainnya,
seluruhnya sebesar Rp209.546.000 (dua ratus sembilan juta lima ratus empat
puluh enam ribu Rupiah), tanpa adanya pertimbangan yang layak, wajar, serta
penuh kehati-hatian;
f. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama atau Dewan
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) telah
memberikan tunjangan lainnya kepada karyawan wanita Tergugat I lainnya,
seluruhnya senilai Rp73.134.000 (tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh empat
ribu Rupiah), tanpa ada pertimbangan yang layak, wajar, serta penuh kehati-
hatian;
g. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan Tergugat I, telah menandatangani sendiri formulir
pengeluaran uang Tergugat I sebesar Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas
Hal. 28 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 29
juta lima ratus ribu Rupiah) untuk membayarkan pesangon dan penghargaan
masa kerja kepada diri sendiri dengan menggunakan formula gaji dan masa
kerja sebagai direktur, dengan dalih bahwa pembayaran pesangon dan
penghargaan masa kerja tersebut adalah hak dari Penggugat saat menjadi
karyawan Tergugat I sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2021; Padahal
status karyawan Penggugat telah beralih menjadi direktur sejak tahun 2007;
h. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan jabatannya selaku direktur Tergugat I telah
mencairkan tunjangan cuti sebesar Rp686.031.250 (enam ratus delapan puluh
enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah) untuk dirinya
sendiri; Pencairan tunjangan cuti ini dilakukan Penggugat dalam kapasitas
sebagai direktur Tergugat I dengan menyetujui sendiri formulir penarikan uang
pada Tergugat I, dan tunjangan cuti ini tidak pernah dinikmati direksi dan
dewan komisaris yang lain (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
dan Tergugat V);
i. Bahwa Penggugat dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan dan Pajak
Tergugat I, karena kesalahan dan/atau kelalaiannya, telah beberapa kali
terlambat dalam menyampaikan laporan kepada OJK maupun laporan
administratif lain, sehingga Tergugat I diberikan sanksi administratif dan
mengalami kerugian sebesar Rp144.920. 322 (seratus empat puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah);
j. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan Tergugat I, dimana dalam periode tahun 2014
sampai tahun 2022, menggunakan uang dari Tergugat I untuk membiayai
kepentingan keluarga Penggugat pribadi di luar maksud dan tujuan Tergugat I,
dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp497.349.188 (empat ratus sembilan
puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh
delapan Rupiah); Fasilitas mana tidak pernah dinikmati keluarga Tergugat
II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku organ perseroan
Tergugat I;
Hal. 29 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 30
k. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V) serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan Tergugat I, dimana dalam periode tahun 2021
sampai 2025 telah menggunakan uang dari Tergugat I untuk membiayai
pembayaran listrik dan air rumah pribadi Penggugat dengan nilai seluruhnya
sebesar Rp101.117.291 (seratus satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus
sembilan puluh satu Rupiah), dimana pembayaran tersebut tidak ada
kaitannya dengan kepentingan usaha Tergugat I; Fasilitas mana tidak
pernah dinikmati Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V
selaku organ Tergugat I;
l. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat II selaku Direktur
Utama secara kolektif dan kolegial, mengubah jam kerja perusahaan yang
sebelumnya berlaku pada Tergugat I, yaitu jam kerja semula dari jam 8.00
WIB sampai jam 16.00 WIB, diubah menjadi dari jam 12.00 WIB sampai
dengan jam 18.00 WIB, akibatnya Tergugat I mengalami inefisiensi serta
kendala dalam menjalankan kegiatan usahanya;
m. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat II selaku Direktur
Utama secara kolektif kolegial, dan tanpa adanya pertimbangan yang layak
mengenai kondisi keuangan Tergugat I, telah melakukan pembayaran uang
muka untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merek Toyota Lexus untuk dirinya
sendiri, dengan nilai uang muka sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta
Rupiah). Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata dari
pembelian mobil Toyota Lexus tersebut, sehingga uang muka yang
dikeluarkan oleh Tergugat I tersebut menjadi hangus;
n. Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya sebagai
direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan jabatannya selaku Direktur Tergugat I, telah
melakukan pembelian mobil Toyota Lexus RX 200T Luxury 4x2 A/T atas
nama Tergugat I untuk keuntungan dirinya sendiri, dimana Penggugat
mewakili Tergugat I sebagai direktur bertindak sebagai penjual mobil, dan
pada saat yang sama Penggugat sebagai pribadi bertindak sebagai pembeli
Hal. 30 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 31
mobil tersebut; Akibatnya Tergugat I mengalami kerugian sebesar
Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah);
sehingga dengan fakta adanya tindakan-tindakan Penggugat yang
dilakukan secara sewenang-wenang dan nyata-nyata bertentangan dengan
kepentingan Tergugat I, maka adalah berdasarkan hukum apabila Para
Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Pontianak berkenan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Tergugat I;
24. Selain itu Penggugat sejak awal diduga telah beriktikad buruk untuk
mendapatkan manfaat finansial dari Para Tergugat dan tidak berniat untuk
hadir dihadapan RUPS dalam rangka untuk membela dirinya pada tanggal 3
September 2025, dengan alasan sebagai berikut:
a. Surat kuasa dari Penggugat kepada para kuasa hukumnya untuk mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo dibuat dan
ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2025;
b. Dokumen bukti awal yang diunggah oleh kuasa hukum Penggugat pada
laman E-Court dilakukan nazegel tanggal 1 September 2025;
c. Gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo dibuat dan diajukan
kepada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 2 September 2025; dan
d. Gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo terdaftar di
Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 3
September 2025.
Alih-alih menggunakan kesempatannya untuk hadir dan membela diri secara
langsung di hadapan RUPS tanggal 3 September 2025, Penggugat justru
mendaftarkan gugatan tanggal 2 September 2025 a quo kepada Pengadilan
Negeri Pontianak dengan nomor register perkara 258/Pdt. G/2025/PN.Ptk tanggal
3 September 2025, atau pada tanggal yang sama dengan hari pelaksanaan
RUPS Tergugat I tanggal 3 September 2025, dan mengesampingkan haknya
untuk membela diri dihadapan RUPS;
25. Akibat dari dugaan iktikad buruk Penggugat yang mengajukan gugatan a quo,
dan secara manipulatif telah menuduh Tergugat II tidak pernah membayar gaji
dan bonus yang bersangkutan selama menjabat sebagai direktur, serta menuduh
Tergugat III telah menggunakan tanda tangan palsu dalam Keputusan Dewan
Komisaris telah mengakibatkan reputasi dan nama baik Tergugat II dan Tergugat
III selaku pengusaha nasional dengan reputasi internasional menjadi buruk dan
tercemar, oleh karena telah digambarkan sebagai pengusaha jahat yang telah
menindas dan memakan harta dari keringat karyawannya sendiri; Hal ini tentu
Hal. 31 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 32
sangat membebani tidak hanya kepada Tergugat II dan Tergugat III, tetapi juga
kepada seluruh keluarga besar Tergugat II dan Tergugat III;
26. Selain itu, pengajuan gugatan a quo yang diduga telah dilakukan secara
manipulatif dan tidak berdasar hukum oleh Penggugat, faktanya juga
mengakibatkan kondisi psikis dan reputasi Tergugat IV dan Tergugat V menjadi
terganggu dan tercemar, oleh karena harus menanggung beban psikis dan
dipertanyakan kredibilitasnya, padahal Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan
Komisaris Tergugat I telah menjalankan tugas dengan baik sesuai hukum dan
Anggaran Dasar Tergugat I;
Apalagi adanya pengumuman koran kepada Tergugat IV untuk hadir dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak akibat kesalahan Penggugat
sendiri yang secara sembrono dan serampangan telah mengajukan
gugatan a quo tanpa berpikir dan mencermati alamat Penggugat
Rekonvensi IV terlebih dahulu, mengakibatkan reputasi dan nama baik dari
Penggugat Rekonvensi IV di mata masyarakat Indonesia menjadi buruk dan
tercemar, oleh karena tidak ada ruang pembelaan diri dalam pengumuman
koran di mata masyarakat dan hanya bersifat sepihak saja akibat kesalahan
alamat dari Penggugat;
27. Para Tergugat men-someer Penggugat untuk dapat membuktikan segala bentuk
tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam dokumen-dokumen dan forum resmi
persidangan ini pada saat proses pembuktian nanti, termasuk namun tidak
terbatas pada: (i) tuduhan tanda tangan palsu Tergugat III dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris; (vide: angka 5 halaman 4 gugatan) (ii) tuduhan
Tergugat I tidak pernah membayarkan gaji Penggugat selama menjadi Direktur;
(vide: angka 14 gugatan) (iii) Tuduhan Tergugat I membeli saham atau
melakukan investasi pada PT Intitirta Primasakti tanpa ada persetujuan Dewan
Komisaris atau RUPS secara tertulis; (vide: angka 19.2.2 hal.15 gugatan), dan
sebagainya. Para Tergugat mencadangkan seluruh hak-hak hukum yang
dimilikinya untuk melindungi kepentingan Para Tergugat dalam upaya hukum
yang terpisah dari perkara a quo;
28. Bahwa oleh karena dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat, maka sesuai hukum acara
perdata di Indonesia yang di atur dalam Pasal 163 Het Herzeine Indonesisch
Reglement (“HIR”) atau Pasal 283 Rechtreglement voor de Buitengewesten
(“RBG”), serta Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”), maka Penggugat secara hukum wajib untuk menjelaskan dan
Hal. 32 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 33
memikul beban pembuktian atas seluruh dalil-dalil yang disampaikan dalam
gugatannya tersebut, tanpa terkecuali.
Adapun, uraian Eksepsi dan Jawaban serta Gugatan Rekovensi dari Para Tergugat
selengkapnya akan diuraikan secara terperinci, sebagai berikut:
II. DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
1. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena
Tergugat I telah menerima seluruh hak yang melekat pada jabatannya
sebagai Direktur Tergugat I.
Penggugat dalam posita angka 6 halaman 4 dan angka 14 halaman 10 gugatan
telah menyatakan bahwa Penggugat diberhentikan dari jabatannya selaku
Direktur secara melawan hukum dan Penggugat belum menerima haknya
selama menjabat sebagai Direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
Angka 6 halaman 4 gugatan:
“Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, sebelum adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan pemberhentian Penggugat,
Tergugat II meminta Penggugat untuk mengembalikan seluruh dokumen dan
fasilitas selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I sebagaimana dalam
Surat Tergugat I tertanggal 24 Juli 2025, Perihal: Permintaan Pengembalian
Barang dan Dokumen Milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., yang mana belum
terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menegaskan
pemberhentian Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I, dan Penggugat
sama sekali tidak diberikan kesempatan dan/atau hak-haknya untuk
melakukan pembelaan diri”
Angka 14 halaman 10 gugatan:
“Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu
berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena
adanya selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II, maka Penggugat
diberhentikan sementara secara sepihak oleh Para Tergugat. Namun, sampai
dengan Gugatan a quo ini diajukan, Penggugat sama sekali tidak
menerima upah atau gaji bahkan bonus prorate serta insentif atau
tantieme yang merupakan hak Penggugat atas kinerja yang telah
dilakukan oleh Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada
Tergugat I”.
Hal. 33 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 34
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena Penggugat tidak
memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, dengan alasan -
alasan sebagai berikut:
a. Penggugat untuk pertama kalinya diangkat sebagai Direktur tahun 2007
berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor
AHU-AH.01.10-2587 tanggal 31 Januari 2008;
b. Bahwa Penggugat diangkat kembali sebagai Direktur terakhir pada tahun
2021 sesuai Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat dihadapan
Mohammad Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, dan
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan
Nomor AHU-AH. 01.03-0034988 tanggal 20 Januari 2021;
c. Bahwa dalam konteks perkara aquo, selama menjabat sebagai Direktur
Tergugat I tahun 2021 sampai 2025, Tergugat I telah memberikan
remunerasi kepada Penggugat sebagai direktur, dengan perincian berikut:
(vide: Pasal 96 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (18) Anggaran Dasar)
(i) Remunerasi tahun 2021
- Gaji sebesar Rp2.438.420.100 (dua miliar empat ratus tiga puluh
delapan juta empat ratus dua puluh ribu seratus Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.527.226.316
(dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam
ribu tiga ratus enam belas Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp17.521.066 (tujuh belas juta lima ratus dua
puluh satu ribu enam puluh enam Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp842.500.000 (delapan ratus
empat puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
I kepada Penggugat pada tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima
miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh
tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah).
(ii) Remunerasi tahun 2022
- Gaji sebesar Rp3.682.200.500 (tiga miliar enam ratus delapan puluh
dua juta dua ratus ribu lima ratus Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp4.119.777.865
(empat miliar seratus sembilan belas jutatujuh ratus tujuh puluh tujuh
ribu delapan ratus enam puluh lima Rupiah);
Hal. 34 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 35
- Premi asuransi sebesar Rp19.659.200 (sembilan belas juta enam
ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
Rp501.152.778 (lima ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu tujuh
ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp865.000.000 (delapan ratus
enam puluh lima juta Rupiah),
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
I kepada Penggugat pada tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343
(sembilan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus
sembilan puluh ribu tiga ratus empat puluh tiga Rupiah).
(iii) Remunerasi tahun 2023
- Gaji sebesar Rp2.685.260.050 (dua miliar enam ratus delapan puluh
lima juta dua ratus enam puluh ribu lima puluh Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.718.888.084
(dua miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh
delapan ribu delapan puluh empat Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp22.003.500 (dua puluh dua juta tiga ribu
lima ratus Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
Rp414.491.802 (empat ratus empat belas juta empat ratus sembilan
puluh satu ribu delapan ratus dua Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp320.000.000 (tiga ratus dua
puluh juta Rupiah);
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh
Tergugat I kepada Penggugat pada tahun 2023 sebesar
Rp6.160.643.436 (enam miliar seratus enam puluh juta enam
ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh enam Rupiah);
(iv) Remunerasi tahun 2024
- Gaji sebesar Rp2.583.222.150 (dua miliar lima ratus delapan puluh
tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.502.118.850
(dua miliar lima ratus dua juta seratus delapan belas ribu delapan
ratus lima puluh Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp22.481.880 (dua puluh dua juta empat
ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah);
Hal. 35 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 36
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
Rp323.190.815 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh
ribu delapan ratus lima belas Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp360.100.000 (tiga ratus enam
puluh juta seratus ribu Rupiah);
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
I kepada Penggugat pada tahun 2024 sebesar Rp5.791.113.695 (lima
miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu
enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
(v) Remunerasi tahun 2025
- Gaji sejak bulan Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar
Rp1.224.529.300 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima
ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lain sejak bulan Januari 2025
sampai Agustus 2025 sebesar Rp913.485.200 (sembilan ratus tiga
belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus Rupiah);
- Premi asuransi sejak Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah
sebesar Rp14.987.920 (empat belas juta sembilan ratus delapan
puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sejak bulan
Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar Rp136.245.101
(seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus
satu Rupiah);
- Bonus, tantiem, THR Penggugat sejak bulan Januari 2025 sampai
Agustus 2025 sebesar Rp72.100.000 (tujuh puluh dua juta seratus
ribu Rupiah).
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
I kepada Penggugat pada tahun 2025 sebesar Rp2.361.347.521 (dua
miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh
ribu lima ratus dua puluh satu Rupiah).
Seluruh remunerasi dari Tergugat I telah diterima dengan baik oleh
Penggugat tanpa adanya keberatan mengenai jumlah maupun
pemberiannya, karenanya tunduk pada ketentuan Pasal 1347
KUHPerdata, maka Penggugat secara hukum telah menerima
remunerasi tersebut.
d. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V
selaku Dewan Komisaris Tergugat I, dengan kewenangan yang dimiliki telah
Hal. 36 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 37
memberhentikan sementara Penggugat dari jabatannya selaku Direktur
karena tidak lagi sesuai visi dan misi Para Tergugat, yang didasarkan kepada
kinerja dan perilaku buruk Penggugat yang telah melanggar dan
bertentangan dengan Anggaran Dasar Tergugat I, sesuai dengan Keputusan
Dewan Komisaris Tergugat I dan telah diberitahukan secara tertulis melalui
ekspedisi JNE dengan resi pengiriman No. 010900024452925, serta telah
diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Juli 2025, dimana alasan
pemberhentian sementara Penggugat tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2) serta Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 jo.
Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b, c, dan
g Anggaran Dasar;
e. Pemberhentian sementara Penggugat sebagai direktur telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum, OJK, dan BEI tanggal 21 Juli 2025 sesuai Surat
Nomor 084/DPN/PTK/VIII/ 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK
33/2014 jo. Pasal 94 ayat 7 UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf c
Anggaran Dasar Tergugat I;
f. Akibat hukum pemberhentian sementara Penggugat adalah, Penggugat tidak
lagi berwenang untuk mengurus perseroan dan menikmati fasilitas Tergugat I
sejak Keputusan Dewan Komisaris disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106
ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (15) huruf h, i dan j Anggaran Dasar)
g. Selanjutnya Dewan Komisaris wajib untuk melakukan RUPS dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Keputusan Dewan Komisaris
disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/ 2007
jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) d huruf
e Anggaran Dasar)
h. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 41 (empat puluh satu) hari
setelah Keputusan Dewan Komisaris, Tergugat I mengirimkan undangan
RUPS kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi
010900029098825, supaya hadir dihadapan RUPS untuk membela dirinya
terkait dengan pemberhentian sementara Penggugat dan undangan tersebut
telah diterima dengan baik oleh Penggugat. Undangan RUPS telah
dikirimkan kepada Penggugat dan telah memenuhi jangka waktu yang
ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) UU
40/2007 jo. Pasal 10 ayat (4) POJK 33/2014 jo. Pasal 15 huruf e Anggaran
Dasar;
Hal. 37 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 38
i. Bahwa pada hari dan tanggal RUPS yang ditentukan dalam undangan
RUPS, yaitu tanggal 3 September 2025, Penggugat tidak hadir secara
langsung dalam RUPS untuk membela diri sesuai Pasal 106 ayat (5) UU
40/2007 jo Pasal 10 ayat (6) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan
k Anggaran Dasar. Walaupun Penggugat tidak hadir secara langsung dalam
RUPS sebagaimana yang telah dipersyaratkan oleh hukum, namun demikian
sebagai bentuk iktikad baik Tergugat I, Tergugat I masih tetap memberikan
kesempatan kepada kuasa hukum Penggugat untuk hadir dan masuk ke
dalam forum RUPS dan menyampaikan pembelaan diri dari Penggugat.
Namun demikian walaupun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk
menyampaikan pembelaannya, ternyata tetap tidak ada substansi
pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, karena
memang sesuai dengan hukumnya bahwa pembelaan diri dari seorang
direksi harus dilakukan sendiri oleh Penggugat selaku pihak yang mengerti
persoalan dan secara langsung mengalami pemberhentian sementara oleh
Dewan Komisaris Tergugat I tersebut;
j. Konsekuensi hukum dari ketidakhadiran Penggugat secara langsung dalam
RUPS tersebut adalah Penggugat secara sadar telah mengesampingkan hak
untuk membela diri dihadapan RUPS dan demi hukum Penggugat menerima
pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V selaku Dewan Komisaris Tergugat I; (vide: Pasal 105 ayat (2) jo.
Pasal 106 ayat (5) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan k
Anggaran Dasar)
k. Bahwa oleh karena Penggugat tidak hadir secara langsung dalam forum
RUPS, maka terhadap pemberhentian sementara Penggugat tersebut
akhirnya dikuatkan RUPS sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 1 dan
2 pada tanggal 3 September 2025 (“Keputusan Tetap RUPS”), dimana para
pemegang saham yang hadir menguatkan pemberhentian sementara
Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur;
l. Pemberhentian tetap Penggugat dari jabatan selaku Direktur berdasarkan
Keputusan Tetap RUPS telah diberitahukan pada Menteri Hukum, OJK, dan
BEI pada tanggal 5 September 2025, untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
POJK 33/2014 jo. Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal 15 huruf c
Anggaran Dasar;
m. Keputusan Penggugat yang tidak menghadiri RUPS secara langsung dan
secara sadar mengesampingkan haknya untuk membela diri sesuai jadwal
Hal. 38 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 39
yang ditetapkan dalam undangan RUPS, berarti Penggugat telah menerima
fakta dan keadaan terkait pemberhentian tetapnya sebagai Direktur;
Sehingga, Penggugat sekarang tidak dapat membantah lalu kemudian
menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad) dan telah merugikan Penggugat; Apalagi
remunerasi Penggugat sebagai Direktur yang bernilai fantastis tersebut telah
dipenuhi Tergugat I;
n. Bahwa dengan adanya penerimaan konsekuensi tersebut dari Penggugat,
yaitu dengan telah mengesampingkan hak untuk membela diri dihadapan
RUPS, maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi
kepada Para Tergugat;
o. Berdasarkan uraian diatas, maka dengan mempertimbangkan fakta-fakta
bahwa: (i) Penggugat telah diberhentikan secara tetap berdasarkan
Keputusan Tetap RUPS; (ii) Penggugat juga mengenyampingkan haknya
untuk membela diri dihadapan RUPS atas pemberhentian sementara oleh
Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat
V) dan karenanya Penggugat menerima pemberhentian selaku Direktur; dan
(iii) Tergugat I membayar seluruh remunerasi Penggugat selama menjabat
sebagai Direktur, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah tidak lagi
memiliki alas hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena tidak lagi
memiliki kepentingan hukum yang cukup;
p. M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 113-136 buku berjudul Hukum Acara
Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007, telah memberikan
pendapat bahwa: “yang dapat mengajukan gugatan adalah harus benar-
benar orang yang memiliki kapasitas dan kedudukan yang dibenarkan
menurut hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kesalahan dalam bertindak
sebagai Penggugat berakibat gugatan mengandung cacat formil”;
q. Prof. Sudikno Mertokusumo pada halaman 49 bukunya yang berjudul
”Hukum Acara Perdata Indonesia”, penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, telah
memberikan pendapat bahwa: “Suatu tuntutan hak harus mempunyai
kepentingan hukum yang cukup, dan merupakan syarat utama untuk
dapat diterimanya tuntutan hak-hak itu oleh pengadilan guna diperiksa:
point d’interest, point d’action”;
r. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia juga secara
konsisten tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat, yang tidak
memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan gugatan, yang akan
dikutip sebagai berikut:
Hal. 39 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 40
(i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember
1958, telah memberikan kaidah hukum: “Syarat mutlak untuk menuntut
seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum
antara kedua belah pihak”;
(ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 294K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971,
telah memberikan kaidah hukum: “Suatu surat gugatan harus diajukan
oleh orang yang mempunyai hubungan hukum”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas
hukum jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard).
2. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan gugatan, karena
surat kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukum tidak memenuhi pasal 123
ayat (1) HIR Jo. SEMA 6/ 1994;
a. Apabila mencermati dalil Penggugat pada halaman 1 gugatan a quo,
diketahui bahwa kewenangan dari para kuasa hukum Penggugat untuk
mewakili Penggugat didasarkan pada surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025,
yang dibuat oleh Penggugat selaku Pemberi Kuasa;
b. Pada halaman 1 surat kuasa a quo telah diatur secara limitatif terkait
kewenangan yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya yaitu
untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V di Pengadilan Negeri
Pontianak, akibat dari pemberhentian Penggugat selaku direktur secara
sepihak oleh Tergugat I, sesuai tangkapan layar surat kuasa Penggugat
sebagai berikut:
Hal. 40 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 41
c. Apabila mengacu pada Pasal 123 ayat (1) HIR, diketahui salah satu syarat
yang harus dipenuhi dalam pemberian surat kuasa agar dapat digunakan
dihadapan persidangan adalah, surat kuasa tersebut harus bersifat khusus;
d. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”)
menetapkan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi untuk kekhususan
surat kuasa, yaitu:
(i) Harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik, surat kuasa untuk
berperan di pengadilan;
(ii) Harus menyebutkan kompetensi relatif;
(iii) Harus menyebut secara jelas identitas dan kedudukan para pihak; dan
(iv) Harus menguraikan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek
sengketa yang diperkarakan.
Hal. 41 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 42
e. Bahwa apabila mencermati surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat
kepada kuasa hukumnya, maka diketahui bahwa surat kuasa tersebut tidak
memenuhi Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 6/1994, dengan alasan sebagai
berikut:
(i) Surat kuasa tidak menjelaskan secara jelas kedudukan dari Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam gugatan, apakah
kedudukannya sebagai subjek hukum pribadi atau sebagai organ
perseroan Tergugat I selaku Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat I;
(ii) Surat kuasa tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai pokok
dan obyek sengketa yang dipersoalkan dan hanya menjelaskan surat
kuasa ini diberikan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum atas pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, akibatnya
mengandung cacat formil sebagai berikut:
- Tidak ada uraian yang jelas terkait pengangkatan Penggugat sebagai
Direktur berdasarkan akta yang mana, karena faktanya Penggugat
diangkat sebagai Direktur beberapa kali, dimana pengangkatan yang
pertama dilakukan pada tahun 2007 sesuai Akta Nomor 7 tanggal 3
Desember 2007 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan pengangkatan yang terakhir dilakukan sesuai Akta
Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Mohammad
Renaldi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
- Tidak ada penjelasan yang memadai terkait dasar pemberhentian
Penggugat sebagai Direktur akan mengacu pada surat keputusan
yang mana, apakah akan mengacu kepada pemberhentian
sementara oleh Dewan Komisaris Tergugat I sesuai Keputusan
Dewan Komisaris, atau apakah akan mengacu pada pemberhentian
tetap oleh RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris
Tergugat I.
(iii) Surat kuasa tidak menjelaskan kewenangan penerima kuasa untuk
mengajukan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat
terkait dengan tuduhan:
- Perubahan spesimen tanda tangan pada rekening bank Tergugat I;
- Pengambilan insentif oleh Tergugat II;
- Tergugat II tidak pernah melakukan rapat direksi;
- Pemegang saham melakukan pembelian saham PT Intitirta
Primasakti tanpa ada persetujuan RUPS;
- Tidak melakukan rapat direksi dan RUPS tahunan secara rutin; dan
Hal. 42 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 43
- Terlambat untuk menyampaikan laporan keuangan interim,
sebagaimana dalil-dalil Penggugat pada angka “18.1 Unsur
Perbuatan oleh Para Tergugat” pada halaman 13 sampai dengan
angka “18.3 Adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat”
halaman 16 gugatan a quo.
Akibatnya gugatan a quo telah dibuat dan disusun dengan
melampaui batas wewenang yang diberikan Penggugat selaku
pemberi kuasa, kepada para kuasa hukumnya selaku penerima
kuasa, berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025.
f. Pakar Hukum Subekti, dalam buku berjudul ”Hukum Acara Perdata”, Jakarta:
PT. Intermasa, Cetakan ke-15, 1998, hlm. 26–27, telah memberikan
pendapat bahwa: “Agar seseorang dapat bertindak di muka pengadilan
untuk dan atas nama pihak lainnya, maka ia harus mempunyai
kewenangan berdasarkan surat kuasa yang sah dan bersifat khusus.
Tanpa surat kuasa yang demikian, maka tindakan hukum yang dilakukan
dianggap tidak sah dan pihak yang diwakili kehilangan hak untuk bertindak
(persona standi in judicio)”
g. Demikian pula ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
026 K/Sip/1973, tanggal 10 Juli 1975: “Surat kuasa yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 123 HIR adalah tidak sah, dan karenanya gugatan yang
diajukan oleh kuasa tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”
h. Dengan adanya kecacatan formil dalam surat kuasa di atas, serta adanya
tindakan yang melampaui batas wewenangnya, maka kualitas kuasa hukum
untuk mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menjadi bias
dan tidak jelas, oleh karenanya tidak ada keragu-raguan menurut hukum
bahwa Penggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum jika
Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
3. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL:
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, oleh karena bertentangan
dengan Pasal 8 Reglement Of De Rechtsvordering (“RV”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Rv, gugatan yang baik haruslah: (i) jelas; (ii)
tidak kabur; dan (iii) ada hubungan kausalitas antara posita dengan petitum
gugatan; Artinya, jika posita dalam gugatan tidak jelas, maka petitum gugatan
tentu menjadi semakin tidak jelas; Sehingga, apabila gugatan tetap dilanjutkan
dan diperiksa oleh Majelis Hakim, maka akan menambah kebingungan hukum.
Hal. 43 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 44
Gugatan Penggugat telah mengungkap secara gamblang beberapa
ketidakakuratan dan ketidakjelasan dalil Penggugat, baik terkait pokok perkara
maupun petitumnya, yang menyebabkan perkara a quo menjadi kabur, yang
akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Kualifikasi
Perbuatan Melawan Hukum dan Peran Masing-Masing Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Dalam
Serangkaian Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para
Tergugat.
Penggugat pada angka 16.1 dan 16.2 halaman 11 gugatannya, mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat dalam kapasitas
sebagai perseroan, direktur utama dan dewan komisaris, yang akan dikutip
sebagai berikut:
Angka 16.1 halaman 11 Gugatan:
”Tindakan Para Tergugat yang mengganti spesimen tandatangan telah
melanggar hak subjektif Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I artinya
jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang
dijamin oleh hukum”
Angka 16.2 halaman 11 Gugatan:
”Dalam Perkara a quo Para Tergugat melakukan kesengajaan, dengan tidak
memberikan Penggugat akses untuk mengetahui rekening dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh Tergugat I, dan mempersulit Penggugat dalam
melakukan pelaporan keuangan, serta memberhentikan Penggugat secara
sepihak tanpa RUPS yang tidak disertai dengan alasan yang jelas, berarti
ada perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum sehingga
menimbulkan kerugian bagi orang lain”;
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak
menjelaskan kualifikasi dan peran masing-masing dari Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam serangkaian
perbuatan melawan hukum yang didalilkan telah dilakukan Para
Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(i) Pasal 109 angka 1 UU 40/2007 telah mengatur bahwa Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab mengurus kepentingan
perseroan, sesuai maksud dan tujuan, serta mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar;
(ii) Selanjutnya, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU 40/ 2007
telah diatur bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
Hal. 44 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 45
mengawasi kebijakan pengurusan direksi, jalannya pengurusan
perseroan secara umum, baik internal maupun eksternal, serta
memberi nasihat kepada direksi;
(iii) Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mendudukkan Para Tergugat
secara bersama-sama sebagai para pelaku perbuatan melawan
hukum, namun demikian Penggugat tidak menjelaskan peran dan
bentuk kerjasama yang saling menginsyafi dari masing-masing Para
Tergugat dalam rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum yang
dituduhkan telah dilakukan secara bersama-sama, yang bertujuan
untuk merugikan Penggugat, sehingga gugatan tidak mampu membuat
terang dasar fakta yang membuat lahirnya gugatan a quo kepada Para
Tergugat;
(iv) Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatannya menyatakan
Penggugat telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in
casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris;
(v) Pada bagian lain, Penggugat dalam posita gugatan angka 11 halaman
8 menyatakan Tergugat II telah beriktikad buruk karena telah sengaja
memberhentikan Penggugat;
(vi) Selanjutnya Penggugat dalam posita angka 14 halaman 10 gugatan
menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
karena ada selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II;
(vii) Sehingga menjadi semakin tidak jelas peran dari, dan bentuk
kerjasama yang erat dan saling menginsyafi di antara Para
Tergugat dalam serangkaian perbuatan yang bertujuan untuk
merugikan Penggugat;
(viii) Selain itu, di satu sisi Penggugat dalam positanya telah menempatkan
tuduhan perbuatan melawan hukum telah dilakukan secara bersama-
sama oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan
Tergugat V, namun di sisi yang lain, Penggugat pada halaman 15
petitum gugatan, hanya menuntut pemenuhan ganti rugi kepada
Tergugat I, yaitu kerugian materiil dengan nilai seluruhnya sebesar Rp
80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah) dan kerugian immateriil dengan nilai sebesar Rp
100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), padahal dalam posita
Hal. 45 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 46
gugatannya dikatakan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut
telah dilakukan secara bersama-sama oleh Para Tergugat;
(ix) Bahwa ketidakselarasan di antara posita gugatan dan adanya
pertentangan antara posita dan petitum gugatan mengakibatkan
gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal siapa sebenarnya
pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan
Penggugat, apakah Tergugat I bersama-sama Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V ataukah hanya dilakukan oleh Tergugat I
atau Tergugat II seorang diri saja?;
(x) Apabila Penggugat secara konsisten mau menempatkan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam rangkaian
perbuatan melawan hukum sesuai dalil gugatannya, maka
seharusnya Penggugat dapat menjelaskan secara terperinci peran
dari, dan bentuk kerjasama erat yang diinsyafi oleh masing-
masing Tergugat, serta berapa porsi ganti kerugian yang harus
ditanggung oleh masing-masing Tergugat secara bersama-sama
sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing Tergugat, begitu
juga sebaliknya;
(xi) Sehingga, karena hubungan hukum di antara Penggugat dan Para
Tergugat, serta fakta yang berkaitan dengan dasar hukum atau
hubungan hukum di atas tidak dapat diuraikan secara terperinci dalam
gugatan Penggugat, menyebabkan gugatan menjadi kabur dan tidak
jelas;
(xii) Padahal dalam ketentuan Pasal 1863 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR
menganut asas Actori Incumbit Probatio yang berarti bahwa: “Barang
siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu
perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak
orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
adanya kejadian itu”;
Dengan tidak dibuktikannya dalil-dalil dalam gugatan a quo, maka
gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
(xiii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul “Hukum Acara
Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
Putusan Pengadilan”, dari penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga,
tahun 2005 pada halaman 448 - 449, telah memberikan pendapat
berikut:
Hal. 46 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 47
“Yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan
Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga,
formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap
memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas
(duidelijk).”
“Bahwa suatu gugatan tidak mungkin mendapat kesimpulan
yang jelas dan tertentu apabila gugatan tidak menjelaskan secara
terang dasar fakta (fetelijk grond) atau menjelaskan kejadian yang
menjadi dasar lahirnya gugatan terhadap setiap pihaknya”;
(xiv) Pendapat M Yahya Harahap tersebut dikuatkan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung, sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 374 K/Sip/ 1971, tanggal 24
November 1971
“Gugatan yang tidak jelas mengenai pihak-pihak yang digugat
serta hubungan hukum antara penggugat dan tergugat
mengakibatkan gugatan kabur (obscuur libel) dan harus
dinyatakan tidak dapat diterima”;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pdt/ 1984 tanggal 21
September 1985
“Sepintas lalu, uraian dalil gugatan dianggap jelas dan dapat
dimengerti, akan tetapi dalam uraian selanjutnya terdapat
kekaburan, karena tidak dijelaskan secara tegas dasar hukum.
Kekaburan semakin bertambah, oleh karena itu, secara formil
Penggugat perlu memperjelas dan mempertegas gugatannya.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka berdasarkan atas hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
b. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Unsur dan
Perincian Kerugian Materiil dan Immateriil Dalam Posita, serta
Hubungan Kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum Yang
Didalilkan Dilakukan Para Tergugat dan Kerugian Yang Secara Nyata
Dialami Oleh Penggugat.
Penggugat pada angka 18.3 halaman 15-16 gugatannya telah meminta
kepada Majelis Hakim agar menghukum Tergugat I untuk membayar
kerugian materiil senilai Rp 80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus
sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh
puluh sembilan Rupiah), dan juga kerugian immateriil senilai Rp
Hal. 47 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 48
100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) kepada Penggugat, yang akan
dikutip sebagai berikut:
”Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas,
maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materil berupa:
18.3.1. Hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada
Tergugat I yang belum dibayarkan berupa honorium atau gaji atau
upah serta tunjangan dengan total sebesar Rp274.200.000,- (dua
ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah)
18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089,- (sebelas
miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
juta delapan puluh sembilan Rupiah)
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu
sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen)
setiap tahun terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021
sampai dengan 2024, sehingga total insentif atau apresiasi
(tantieme) atas kinerja Penggugat yaitu sebesar Rp68.452.735.790
(enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus Sembilan puluh Rupiah).
Kerugian tersebut dihitung Penggugat dengan mengacu pada
laporan keuangan selama Penggugat menjabat sebagai Direktur
pada Tergugat I yaitu Laporan Audit Keuangan Tahun Buku 2021
sampai dengan 2024 yaitu berdasarkan 85% (delapan puluh lima
persen) dari total laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai
dengan 2024 sebesar Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima
ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat
puluh satu Rupiah).
Lebih lanjut, selain kerugian materil tersebut di atas, Penggugat juga
menderita kerugian imateril, dimana adanya pemberitaan pemberhentian
Penggugat pada media cetak maupun elektronik serta adanya sanksi dari
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Tergugat I yang tidak melaporkan Laporan
Keuangan Interim per 31 Maret 2025 selama Penggugat menjabat sebagai
Direktur pada Tergugat I yang mana hal tersebut tentunya telah
mengakibatkan citra dan nama Penggugat selaku pengusaha tercoreng,
sehingga kerugian immateriil Penggugat yaitu sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah).”
Hal. 48 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 49
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan perincian kerugian materiil dan immateril, serta hubungan
kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dituduhkan telah
dilakukan oleh Para Tergugat dengan kerugian Penggugat, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
(i) Dalam posita, Penggugat tidak menjelaskan secara rinci jumlah gaji
Penggugat setiap bulan, jumlah bonus dan insentif atau tantiem
Penggugat setiap tahunnya selama menjabat sebagai Direktur, dan
apa saja dasar hukum atau alas hak pemberian masing-masing gaji,
bonus dan insentif atau tantiem tersebut kepada Penggugat;
(ii) Penggugat juga tidak menjelaskan rentang waktu serta periode jabatan
Penggugat yang dijadikan sebagai dasar perhitungan dalam
petitumnya; Padahal secara faktual, Penggugat telah diangkat sebagai
Direktur beberapa kali yaitu, pengangkatan pertama dilakukan di tahun
2007 sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang
dibuat Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan pengangkatan yang
terakhir berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat
Mohammad Renaldi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga menjadi tidak
jelas periode jabatan mana yang dijadikan sebagai dasar dari
perhitungan ganti kerugian dan tuntutan perkara a quo;
(iii) Namun demikian, Penggugat dalam petitum secara tiba-tiba menuntut
ganti kerugian materiil dan immateriil berupa: (i) gaji yang belum dibayar
Tergugat I sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta
dua ratus ribu Rupiah) selama menjabat Direktur; (ii) bonus tahunan
yang belum dibayar sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh
ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan
puluh sembilan Rupiah) selama menjabat Direktur; (iii) insentif yang
belum dibayar sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar
empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh
ratus sembilan puluh Rupiah) selama menjabat Direktur; dan (iv)
kerugian immateriil akibat pencemaran nama Penggugat sebesar Rp
100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
Tidak ada ratio legis atau alas hak yang disertai dengan dasar
perhitungan yang memadai dari masing-masing variabel kerugian yang
disampaikan oleh Penggugat tersebut, sehingga dapat dikatakan
tuntutan tersebut hanya mengada-ada atau hasil rekaan belaka dan
sangat patut jikalau disebut sebagai gugatan yang dilandasi dengan
Hal. 49 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 50
itikad buruk guna memperkaya dirinya sendiri secara tidak pantas
(unjust enrichment);
(iv) Selain itu, klaim kerugian yang diajukan Penggugat selalu
berubah-ubah nilainya, sehingga terlihat jelas Penggugat hanya
sekedar mencoba-coba dan bukan kerugian yang secara nyata
dan faktual benar-benar dialami Penggugat, dengan penjelasan
sebagai berikut:
- Dalam Surat Somasi I No.134/ACGP-TKT/VIII/2025 dan Surat
Somasi II dan Terakhir No.137/ACGP-TKT/VIII/2025 Penggugat
menuntut pembayaran hak berupa tantiem dan gaji yang belum
dibayar sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat
juta dua ratus ribu Rupiah);
- Lalu dalam gugatannya tanggal 2 September 2025, Penggugat
membuat tuntutan tambahan baru berupa bonus tahunan yang
belum dibayarkan senilai Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh
ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu
delapan puluh sembilan Rupiah);
- Selanjutnya, dalam mediasi pertama tanggal 21 Januari 2026
Penggugat menambahkan tuntutan baru berupa dalih kerugian
aset obligasi sebesar Rp280.000.000.000 (dua ratus delapan
puluh miliar Rupiah) dan tuntutan goodwill sebesar
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah), yang nilainya melampui
tuntutan dalam gugatan a quo,
sehingga dengan nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah,
membuat klaim kerugian dari Penggugat semakin tidak jelas dan tidak
berdasar, serta cenderung meragukan, berapa sebenarnya kerugian
yang nyata-nyata dan secara faktual telah dialami oleh Penggugat
sebagai akibat dari tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Para Tergugat;
(v) Selain itu, Penggugat faktanya juga gagal menjelaskan bagaimana
tindakan yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat itu
secara langsung menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada
Penggugat;
(vi) Tidak adanya penjelasan yang memadai disertai dengan bukti-bukti
konkret terkait dengan hubungan kausalitas antara tuduhan perbuatan
melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat, dengan unsur
kerugian yang diklaim telah diderita oleh Penggugat, menunjukkan
Hal. 50 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 51
kausalitas antara perbuatan dan kerugian tidak terang sehingga
membuat gugatan a quo menjadi kabur;
(vii) M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan
Melawan Hukum (onrechtmatige daad)”, tahun 1979/1982, telah
memberikan pendapat bahwa: “Dalam Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatige daad), salah satu syarat pokok Gugatan ganti
kerugian adalah adanya hubungan kausal yang jelas antara
perbuatan dan kerugian; tanpa kausalitas yang terang, gugatan
menjadi kabur dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad)”;
(viii) Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi
Tetap secara konsisten tidak menerima gugatan yang tidak
menguraikan unsur kerugian secara terperinci, sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16
Desember 1970: “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian
kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa
perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tidak jelas / tidak
sempurna”;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 565K/Sip/1973 tanggal 21
Agustus 1974: “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak
dapat diterima”;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 864 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei
1975: “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk
apa sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut
harus ditolak”;
Berdasarkan uraian di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
c. Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan Petitum Gugatan Tidak Konsisten
Antara Satu Dengan Yang Lainnya.
Penggugat dalam gugatannya secara konsisten menunjukkan
ketidakkonsistenan antara posita dan petitum gugatannya, sehingga gugatan
menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa sebenarnya yang dituntut
Penggugat kepada Para Tergugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
(i) Penggugat dalam posita angka 23 dan 24 halaman 19-20 gugatan
menyatakan perlu menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar
Hal. 51 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 52
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila
Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan, dan menuntut putusan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun
kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);
Namun dalam petitum gugatan, Penggugat sama sekali tidak
meminta Majelis Hakim supaya Para Tergugat dihukum membayar
uang paksa (dwangsom) maupun uitvoerbaar bij vorraad sesuai
dalil dalam positanya;
Sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa
sebenarnya yang diinginkan Penggugat dalam gugatannya, yang
akan dikutip sebagai berikut:
Posita angka 23 halaman 19 gugatan:
“Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Tergugat I
segera melakukan pembayaran atas hak-hak dari Penggugat, maka
Penggugat merasa perlu untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat I lalai
dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sehak
perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).”
Posita angka 24 halaman 19-20 gugatan:
“Bahwa mengingat Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat ini
didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah
kebenarannya dan mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka
cukup beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara a quo
dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada
bantahan, banidng, maupun kasai (uitvoebaar bij vooraad).”
Petitum gugatan halaman 20-21 gugatan:
“[Tidak ada petitum uang paksa (dwangsom) dan putusan serta
merta (uitvoerbaar bij vorraad)]”
(ii) Penggugat dalam posita angka 22 halaman 18 sampai 19 gugatan
memberikan perincian aset Para Tergugat untuk diletakkan sita
jaminan, baik dalam bentuk tanah dan bangunan maupun rekening
atas nama Tergugat I;
Namun demikian, dalam petitum angka 7 halaman 21 gugatan,
Penggugat sama sekali tidak menguraikan perincian aset-aset Para
Tergugat yang mana saja yang dimohonkan sita jaminan kepada
Majelis Hakim sesuai dengan posita gugatannya; Sehingga, gugatan
menjadi semakin kabur dan tidak jelas, yang dikutip berikut ini:
Hal. 52 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 53
Posita angka 22 halaman 18 - 19 gugatan:
“22. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang
beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat
III, Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah
beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan yang diajukan
Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun
harta kekayaan milik Tergugat I yang dimohonkan untuk diletakkan sita
jaminan atau conservatoir beslag yaitu:
22.1 Tanah dan Bangunan yang berada di Kantor Tergugat I pada Jl.
Tanjung pura no. 263 D Pontianak 78122 Kalimantan Barat-
Indonesia dan/atau Sudirman Tower Lantai 12C Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190-Indonesia dan/ atau Jl.
Adisucipto Km 10,6 Kalimantan Barat – Indonesia.
22.2 Rekening atas nama Tergugat I yaitu:
23.2.1. Tabungan IDR pada Bank UOB Indonesia Cabang
Pontianak, No. Rek.: 309-300-040-2.
23.2.2. Tabungan Produktif berupa IDR pada Bank UOB
Cabang Pontianak No. Rek.: 309-1012-705.
23.2.3. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank Panin Giro
Cabang Pontianak No. Rek.: 610-501-6889.
23.2.4. Tabungan IDR pada Bank Mandiri Cabang Pontianak
dengan No. Rek.: 146-00-12308685.
23.2.5. Tabungan IDR pada Bank Permata Giro Cabang
Pontianak dengan No. 650-131-8866.
23.2.6 Tabungan IDR pada Bank CIMB Niaga Giro Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 8001-7092-9700.
23.2.7. Tabungan USD pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
Pontianak dengan No. Rek.: 347-9711888.
23.2.8 Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
Pontianak dengan No. Rek.: 347-5511888.
23.2.9. Tabungan USD pada China Construction Bank
Indonesia Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 1010
387-2828.
23.2.10. Tabungan USD pada Bank Permata Cabang Pontianak
dengan No. Rek.: 650-400-8868.
Hal. 53 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 54
23.2.11. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Imam Bonjol,
Pontianak dengan No. Rek.: 792-5226-289.
23.2.12. Tabungan Multifungsi Giro berupa IDR dan USD pada
Bank OCBC NISP Cabang Pontianak dengan No. Rek.:
260-81006 3628.
23.2.13. Tabungan IDR pada Bank Mayapada Giro Syariah
Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 2-734-000883.
23.2.14. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank NOBU Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 202-30-16888-0.”
Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
“7. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset
Tergugat I sebagaimana dimintakan dalam Gugatan a quo”;
(iii) Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatan menyatakan
Penggugat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in
casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak
tanpa pembelaan diri sesuai Keputusan Dewan Komisaris;
Selanjutnya dalam posita angka 11 halaman 8 gugatan menyatakan
Tergugat II telah beriktikad buruk karena sengaja memberhentikan
Penggugat;
Selanjutnya pada posita angka 14 halaman 10 gugatan Penggugat
menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
karena ada selisih paham antara Penggugat dan Tergugat II;
Namun demikian, dalam petitum angka 2 halaman 20 gugatan,
Penggugat justru meminta agar Para Tergugat, termasuk Tergugat I
dan Tergugat II yang tidak ikut dalam menandatangani Keputusan
Dewan Komisaris, juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan
hukum, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, perihal siapa
sebenarnya pihak yang telah memberhentikan Penggugat secara
sepihak dan melakukan perbuatan melawan hukum, apakah Tergugat
III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris, atau Tergugat
II selaku Direktur Utama atau pemegang saham dalam RUPS, yang
berakibat pada kerugian Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
Posita angka 5 halaman 4 gugatan:
”Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, tanpa alasan yang jelas, Penggugat
diberhentikan sementara sebagai Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara,
Tbk., sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta
Hal. 54 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 55
Pertiwi Nusantara, Tbk., No.:001/ SK-KOM/VII/DPNS/2025 tertanggal
18 Juli 2025, tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta
Pertiwi Nusantara, Tbk…”;
Posita angka 11 halaman 8 gugatan:
”Bahwa selain perubahan specimen yang dilakukan oleh Para
Tergugat, itikad buruk dari Tergugat II untuk sengaja memberhentikan
Penggugat, telah terlihat sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam
membantu Penggugat untuk melakukan laporan keuangan...”;
Posita angka 14 halaman 10 gugatan:
”Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan
selalu berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan.
Namun karena adanya selisih paham antara Penggugat dengan
Tergugat II, maka Penggugat diberhentikan sementara secara sepihak
oleh Para Tergugat...”;
Petitum angka 2 halaman 20 gugatan:
“2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum (onrechtmatige daad)”;
(iv) Bahwa Penggugat dalam posita angka 21 halaman 18 gugatannya
telah meminta kepada Majelis Hakim agar diletakkan sita jaminan, oleh
karena ada kekhawatiran Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V menggelapkan, mengasingkan, menyembunyikan atau
melarikan harta kekayaannya;
Sementara itu, dalam posita angka 22 halaman 18 dan petitum
angka 7 halaman 21 gugatan, meminta supaya kekayaan Tergugat I
diletakkan dengan sita jaminan;
Sehingga, antara subjek kekhawatiran dan objek yang
dikhawatirkan Penggugat menjadi tidak konsisten, dan
mengakibatkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, yang akan
dikutip sebagai berikut:
Posita angka 21 halaman 18 gugatan:
“Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 261 ayat (1) RBg
tersebut diatas, maka jelas bahwa dalam permohonan peletakan sita
jaminan (conservatoir beslag) harus terhadap dugaan yang beralasan
bagi seseorang mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan harta
kekayaannya. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Butir c Halaman 2
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tertanggal 2
Hal. 55 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 56
Desember 1975. Adalah sangat beralasan Penggugat khawatir
bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak
akan sungkan pula mencari akal untuk menggelapkan,
mengasingkan, menyembunyikan, atau melarikan harta
kekayaannya demi menghindar kewajibannya membayar ganti
kerugian kepada Penggugat, sesuai dengan putusan yang dijatuhkan
dalam perkara ini.”
Posita angka 22 halaman 18 gugatan:
“Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan
yang beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah
beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan yang diajukan oleh
Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak...”;
Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
“Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset
Tergugat I sebagaimana dimintakan dalam gugatan a quo.”
(v) Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya, di mana dalam posita angka 7
halaman 4 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
yang dilakukan Para Tergugat adalah karena memberhentikan
Penggugat secara sepihak tanpa dilakukan RUPS;
Sementara pada bagian lainnya, Penggugat dalam posita angka 18.1
halaman 13 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah karena: (i) ada perubahan
spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I; (ii) pemegang
saham telah melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti
tanpa adanya persetujuan RUPS; (iii) tidak melakukan rapat
direksi dan RUPS secara rutin; dan (iv) terlambat memberikan
laporan keuangan interim;
Padahal kelima peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berbeda
dan berdiri sendiri, dan faktanya segala tuduhan Penggugat dalam
posita angka 18.1 halaman 13 gugatan tersebut tidak ada
relevansinya dengan tuduhan pemberhentian Penggugat sebagai
direktur yang menjadi dasar dari tuduhan perbuatan melawan
hukum dalam perkara a quo, sehingga menjadi tidak jelas apa objek
Hal. 56 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 57
gugatan yang dipersoalkan Penggugat, yang akan dikutip sebagai
berikut:
Angka 7 halaman 4 gugatan:
“Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) terlebih dahulu telah bertentangan dengan...”;
Angka 18.1 halaman 14 gugatan:
“18.1 Unsur perbuatan oleh Para Tergugat
Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya
rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para
Tergugat dengan tidak sesuai pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Maret
yaitu pemberhentian Penggugat selaku Direktur Tergugat I
tanpa adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan tidak adanya kesempatan untuk Penggugat
melakukan pembelaan diri serta pengembalian seluruh
fasilitas, melakukan perubahan spesimen tanda tangan
pada rekening milik Tergugat I pada saat Penggugat masih
menjabat selaku Direktur pada Tergugat I.
Lebih lanjut, Para Tergugat juga telah melakukan investasi
melalui pembelian saMaretm pada PT. Intitirta Primasakti
selaku anak perusahaan Tergugat I yang bergerak dibidang
pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan penjualan
dan keuntungan apapun untuk Tergugat I, dengan
menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris
secara tertulis.
Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat II juga tidak
pernah melakukan rapat direksi dan melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada
Tergugat I, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
pada Tergugat I terakhir dilakukan pada tanggal 28 Agustus
2020 sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang SahMaret Tahunan PT Duta Pertiwi
NuMaretntara, Tbk No. 71, tanggal 28 Agustus 2020 yang
dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Pontianak. Lebih lanjut, Tergugat II patut diduga telah
Hal. 57 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 58
melakukan pengambilan insentif atau tantieme pada
Tergugat I tanpa adanya pesetujuan dari Dewan Komisaris
maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas
kinerja yang nyatanya dilakukan oleh Penggugat.
Tergugat I juga pernah mendapatkan sanMaret Efek
Indonesia (BEI) atas belum disampaikannya Laporan
Keuangan Interim per 31 Maret 2025 dikarenakan tidak
diberikannya data dan dokumen untuk Penggugat pelajari dan
tandatangani.”
(vi) Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya, dimana dalam posita angka 7
halaman 4 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
yang dilakukan Para Tergugat adalah disebabkan karena
memberhentikan Penggugat dari jabatannya sebagai Direktur,
sementara dalam petitum gugatan yang dituntut Penggugat adalah
kerugian dalam bentuk gaji, bonus, dan insentif yang belum dibayarkan
selama menjadi Direktur;
Kalaulah Penggugat mau konsisten dengan isi gugatan, apabila yang
dituntut adalah pembayaran gaji, bonus dan insentif, maka
seharusnya dasar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan
adalah karena Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya
untuk membayar remunerasi kepada Penggugat, dan bukan
karena pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, yang akan
dikutip sebagai berikut:
Posita angka 7 halaman 4 gugatan:
“Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum megang Saham
(RUPS) terlebih dahulu telah bertentangan dengan ketentuan
dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU 40/2007") Jo.
Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
Atau Perusahaan Publik ("POJK 33/2014")”
Petitum halaman 20 gugatan:
“3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan
lunas kerugian hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau
Hal. 58 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 59
upah serta tunjangan selama menjabat sebagai direktur pada
Tergugat I…”;
(vii) M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara
Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktitan dan
Putusan Pengadilan”, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
“Sudah dijelaskan, posita dengan petitum Gugatan, harus saling
mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak
dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan
dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus
mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina
sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. hanya yang
dijelaskan dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu
yang tidak dikemukakan dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta
dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak
dapat diterima”;
(viii) Bahwa Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam
Putusan Nomor 720K/PDT/1997 tanggal 9 Maret 1999 telah
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Petitum suatu gugatan
perdata harus didasarkan dan didukung oleh positum/ dalil-dalil
gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak
adanya hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan
petitumnya. Bilamana hubungan antara positum dengan petitum, tidak
ada atau tidak jelas, maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur,
sehingga menurut hukum Acara Perdata, gugatan yang berkualitas
demikian itu, harus dinyatakan: ”tidak dapat diterima””
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan
hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
d. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Dasar
Perhitungan dan Periode Pemberian Bonus Serta Insentif Yang Diklaim
Menjadi Hak Penggugat Dengan Nilai Total Sebesar Rp80.219.171.879
(Delapan puluh miliar dua ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh
satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
Penggugat pada angka 18.3.2 dan 18.3.3 halaman 16 gugatan, mengklaim
ada bonus dan insentif sebesar Rp 80.219.171. 879 (delapan puluh miliar
dua ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus
Hal. 59 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 60
tujuh puluh sembilan Rupiah) yang menjadi hak Penggugat namun belum
dibayar oleh Tergugat I, yang akan dikutip sebagai berikut:
”18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas
miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
juta delapan puluh sembilan Rupiah);
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu
sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen)
setiap tahun terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021
sampai dengan 2024, sehingga total insentif atau apresiasi
(tantieme) atas kinerja Penggugat yaitu sebesar Rp 68.452.735.790
(enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah).
Kerugian tersebut dihitung oleh Penggugat dengan mengacu pada
laporan keuangan selama Penggugat menjabat sebagai Direktur
pada Tergugat I yaitu Laporan Audit Keuangan Tahun Buku 2021
sampai dengan 2024 yaitu berdasarkan 85% (delapan puluh lima
persen) dari total laba Tergugat I pada tahun buku 2021 sampai
dengan 2024 sebesar Rp80.532.630.341,- (delapan puluh miliar lima
ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat
puluh satu Rupiah)”
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan dasar perhitungan dan periode pemberian bonus serta
insentif yang diklaim menjadi hak Penggugat yang belum dibayarkan
oleh Tergugat I, dengan alasan sebagai berikut:
(i) Penggugat dalam posita angka 18.3.2 mengklaim belum menerima
bonus sebesar Rp11.766.436.089,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam
puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh
sembilan Rupiah);
(ii) Selanjutnya, dalam posita angka 18.3.3, Penggugat juga mengklaim
belum menerima insentif atau apresiasi atas kinerja sebesar 21,25%
(dua puluh satu koma dua puluh lima persen), terhitung sejak tahun
2021 sampai 2024, sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan
miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
tujuh ratus sembilan puluh Rupiah);
(iii) Dengan demikian, total klaim Penggugat atas bonus dan insentif senilai
Rp80.219.171.879 (delapan puluh miliar dua ratus sembilan belas juta
Hal. 60 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 61
seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah);
(iv) Bahwa klaim Penggugat tersebut sama sekali tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, oleh karena
tidak dijelaskan dasar perhitungan, periode pemberian, indikator kinerja
(performance indicator), atau acuan pemberian bonus maupun tantiem
tersebut. Penggugat hanya mencantumkan total nominal tersebut
sesuka hati tanpa dapat menjelaskan bagaimana angka tersebut
muncul sebagai bentuk kerugian nyata yang secara faktual telah
diderita oleh Penggugat;
(v) Bahwa berdasarkan catatan keuangan Tergugat I selama periode
tahun buku 2021 sampai tahun buku 2024, laba bersih Tergugat I
sebesar Rp 80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh
dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah);
Dengan demikian, nilai klaim bonus dan insentif yang dituntut oleh
Penggugat tersebut justru menghabiskan seluruh laba bersih Tergugat I
selama 4 (empat) tahun, padahal Penggugat bukan pemegang
saham Tergugat I, bukan pula pendiri Tergugat I, bukan pihak
yang memberikan permodalan untuk membangun pabrik, dan
bukan pihak yang secara ekonomi menentukan arah usaha
Tergugat I, melainkan seorang direktur keuangan dan pajak yang
kedudukannya tentu sangat berbeda dengan para pemegang
saham Tergugat I. Hal mana secara ekonomi dan hukum sangatlah
tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip kewajaran dan
proporsionalitas manajemen keuangan perusahaan;
(vi) Bahwa pembagian keuntungan perseroan dalam bentuk dividen,
tantiem, maupun bonus hanya dapat dilakukan sesuai keputusan
RUPS sebelum tahun buku berakhir; Oleh karena itu, tanpa adanya
keputusan RUPS yang sah dan bukti perhitungan yang jelas, klaim
Penggugat atas bonus dan insentif tidak memiliki dasar hukum; (vide:
Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) UU 40/2007)
(vii) Berdasarkan uraian di atas, oleh karena Penggugat tidak mampu
menguraikan secara terperinci:
- Dasar hukum keputusan organ Tergugat I yang telah
menetapkan pemberian bonus dan tantiem dengan nilai
sebesar itu kepada Penggugat;
Hal. 61 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 62
- Periode waktu pemberian bonus atau tantiem, yaitu mulai tahun
ke berapa dan atas laba tahun buku yang mana; dan
- Adanya keputusan RUPS Tergugat I yang telah menetapkan
persentase 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima
persen) sebagai dasar dan acuan perhitungan bonus/ tantiem
Penggugat, maka gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, serta
tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan yang menegaskan
bahwa gugatan haruslah memuat dasar hukum dan uraian
fakta yang jelas dan terperinci.
(viii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul ”Hukum Acara
Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
Putusan Pengadilan”, hlm. 446–449, Sinar Grafika, telah memberikan
pendapat: “Gugatan yang kabur (obscuur libel) adalah gugatan
yang tidak jelas dan tidak terinci mengenai duduk perkara, objek
sengketa, dan dasar tuntutan. Hakim tidak dapat memeriksa dan
memutus perkara apabila dalil-dalil gugatan tidak menjelaskan secara
konkret dasar dan rincian hak yang dituntut”;
(ix) Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam putusan No.
250 K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986, telah memberikan kaidah
hukum sebagai berikut: “Gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas
karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat
berhak memperoleh haknya”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan
hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
4. EKSEPSI DILATOIR:
Gugatan premature, karena diajukan sebelum keputusan RUPS yang
menyatakan keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris
akan dicabut atau dikuatkan.
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan a quo dibuat
tanggal 2 September 2025 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Pontianak tanggal 3 September 2025, yaitu sebelum ada keputusan
RUPS yang mencabut atau menguatkan Keputusan Dewan Komisaris,
dengan alasan sebagai berikut:
Hal. 62 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 63
a. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara
Penggugat diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2025, dan telah diterima
Penggugat pada tanggal 19 Juli 2025;
b. Bahwa batas waktu penyelenggaraan RUPS yang memberikan kesempatan
kepada Penggugat untuk membela diri, sebelum RUPS memutuskan apakah
Keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan harus dilakukan
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Penggugat
menerima Keputusan Dewan Komisaris; Artinya, waktu pelaksanaan RUPS
tanggal 3 September 2025 masih dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh)
hari yang di atur dalam undang-undang; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (6),
ayat (7), ayat (9) jo. Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (4)
POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat 15 huruf d dan e Anggaran Dasar);
c. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Tergugat I telah mengirimkan
undangan RUPS kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan resi
pengiriman 010900029098825 dan telah diterima dengan baik oleh
Penggugat, untuk hadir di hadapan RUPS dalam rangka membela dirinya
pada tanggal 3 September 2025 di Hotel Artotel, Jakarta Selatan;
d. Bahwa alih-alih menggunakan kesempatan untuk hadir dan membela dirinya
secara langsung di hadapan RUPS tanggal 3 September 2025, Penggugat
justru menyusun gugatan pada tanggal 2 September 2025 - sebelum
diselenggarakannya RUPS - dan kemudian malah mengajukannya pada
tanggal 3 September 2025 kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang
terdaftar dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk tanggal 3 September 2025
atau tanggal yang sama dengan pelaksanaan RUPS Tergugat I tanggal 3
September 2025;
e. Dengan demikian, gugatan Penggugat a quo diajukan secara premature,
karena diajukan sebelum adanya hasil RUPS yang secara sah menyatakan
apakah keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan, padahal
keputusan RUPS itulah yang menjadi penentu atau bersifat final;
Selain itu, pada hari yang sama dengan pelaksanaan RUPS, Penggugat
sendiri tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana yang
dipersyaratkan UU 40/2007 dan telah mengesampingkan haknya untuk
membela diri dihadapan RUPS, serta langsung mengajukan gugatan a
quo kepada Pengadilan Negeri Pontianak;
f. Pakar hukum Subekti, dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Acara Perdata”,
halaman 25, Jakarta: PT Intermasa, 1998, telah memberikan pendapat
Hal. 63 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 64
bahwa: “Suatu Gugatan baru dapat diajukan apabila telah terjadi
sengketa hukum yang nyata, yakni ketika hak yang didalilkan telah
dilanggar atau telah jatuh tempo untuk ditagih. Apabila Gugatan diajukan
sebelum waktunya, maka Gugatan tersebut prematur dan tidak dapat
diterima”
g. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetapnya dalam
Putusan Nomor 259/K/Sip/1973 tanggal 27 Februari 1975, telah memberikan
kaidah hukum berikut ini: “Gugatan yang diajukan sebelum hak
penggugat untuk menuntut telah ada atau sebelum hak tersebut jatuh
tempo, adalah gugatan prematur dan harus dinyatakan tidak dapat
diterima”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
5. EKSEPSI DILATOIR:
Gugatan premature, karena objek gugatan a quo bergantung pada
pembuktian unsur pidana dalam yurisdiksi pengadilan yang berbeda.
Penggugat dalam gugatan pada angka 5 halaman 4 gugatan telah menyatakan
Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara Penggugat
palsu, sehingga keabsahan surat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum, yang dikutip berikut ini: “Lebih lanjut, apabila dilihat secara seksama
tanda tangan Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I yang
terdapat pada Surat Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas
sehingga patut diduga bahwa tanda tersebut dipalsukan”;
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena bersifat premature
dan masih digantungkan pada proses pembuktian pidana yang tunduk
pada yurisdiksi Pengadilan yang berbeda, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
a. Penggugat mendalilkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik Tergugat
III selaku Komisaris Utama Tergugat I dalam Keputusan Dewan Komisaris
tanggal 18 Juli 2025;
b. Dalil Penggugat tersebut secara substansial adalah tuduhan tindak pidana
pemalsuan dokumen yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Lama, yang mengatur sebagai berikut: “Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan
sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan
sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau
Hal. 64 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 65
menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsukan, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara
paling lama enam tahun”;
c. Dengan demikian, tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III
merupakan ranah hukum pidana yang proses pembuktiannya harus
dilakukan melalui peradilan pidana, dengan alat bukti yang tunduk pada
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu
keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa;
d. Bahwa oleh karenanya, sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang menyatakan
bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan Tergugat III dalam Keputusan
Dewan Komisaris tanggal 18 Juli 2025, maka gugatan a quo menjadi
premature karena telah mendasarkan dalil dan petitumnya pada suatu
dugaan pidana yang belum terbukti secara sah sesuai hukum;
e. Bahwa sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur
bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau
dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum
adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”;
f. Dengan demikian, maka selama belum ada putusan pidana yang
menyatakan adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III sebagaimana
yang didalilkan oleh Penggugat, Pengadilan Negeri Pontianak yang
memeriksa perkara perdata aquo tidak dapat terlebih dahulu menilai atau
memutus pokok perkara karena bergantung pada pembuktian unsur pidana
tersebut;
g. Hal ini sejalan dengan asas “perkara perdata harus ditunda apabila terdapat
perkara pidana yang berkaitan erat”, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 49 K/Sip/1973 tanggal 22 September 1973, yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Apabila dalam perkara perdata
terdapat permasalahan yang menjadi pokok sengketa dan menyangkut
dugaan tindak pidana, maka pemeriksaan perkara perdata seharusnya
ditunda sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap”;
h. Demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702
K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, yang juga memberikan kaidah hukum
sebagai berikut: “Pengadilan perdata tidak berwenang memeriksa
Hal. 65 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 66
terlebih dahulu hal-hal yang pokoknya merupakan delik pidana
sebelum perkara pidana tersebut diputus secara berkekuatan hukum
tetap”;
i. Bahwa oleh sebab itu dalil gugatan yang mendasarkan pada adanya
pemalsuan tanda tangan dari Tergugat III dalam Keputusan Dewan
Komisaris, tanpa terlebih dahulu ada pembuktian pidana yang sah,
menjadikan gugatan belum layak diperiksa dan diputuskan, karena
masih bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan yang
berbeda;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
6. EKSEPSI ERROR IN PERSONA:
Keliru pihak yang ditarik sebagai pihak (gemis aanhoeda nigheid), karena
objek sengketa merupakan konflik antar organ Tergugat I, sehingga objek
perkara a quo seharusnya Pembatalan Keputusan RUPS dan bukan Ganti
Kerugian, sehingga tidak pada tempatnya Tergugat I ikut digugat dalam
perkara a quo.
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena diajukan terhadap pihak yang
tidak tepat serta mengenai objek sengketa seharusnya diselesaikan melalui
RUPS, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pokok persoalan dalam gugatan a quo adalah terkait perbedaan
pendapat, tuduhan penyalahgunaan kewenangan, dan keputusan Direktur
Utama dan Dewan Komisaris lainnya (in casu Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V) dalam menjalankan fungsi pengurusan dan
pengawasan pada Tergugat I; Sehingga, secara substansial sengketa a quo
merupakan sengketa internal (intra-corporate dispute) antara organ
perseroan, bukan sengketa dengan pihak eksternal;
b. Bahwa Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang masing-
masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawabnya yang berbeda,
namun saling melengkapi dalam tata kelola perseroan; Oleh karenanya,
apabila terdapat sengketa antara Direksi dan Dewan Komisaris atas
pelaksanaan tugas atau keputusan tertentu, maka prosedur
penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme internal
perseroan, yaitu melalui RUPS; (vide: Pasal 1 angka 5 dan 6 jo. Pasal 75
ayat (1) dan (2) UU 40/2007)
Hal. 66 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 67
c. Dengan demikian, menempatkan Tergugat I selaku perseroan bersama
dengan organ perseroan yang lainnya yaitu Direktur Utama dan Dewan
Komisaris (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V)
sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri merupakan error in persona (pihak
yang tidak tepat digugat); Karena, Tergugat I sebagai badan hukum
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang berbeda dari organ-
organ perseroan yang lain tersebut;
d. Dalam perkara a quo, Penggugat tidak menegaskan adanya tindakan
korporasi yang menimbulkan kerugian langsung kepada pihak ketiga,
melainkan mempersoalkan keabsahan keputusan internal organ perseroan
serta pemberian insentif dan bonus yang bersumber dari kebijakan internal
Tergugat I; Sehingga gugatan yang seharusnya diajukan Penggugat
bukanlah ganti rugi, melainkan pembatalan keputusan RUPS atau
Keputusan Dewan Komisaris, dan oleh karenanya yang seharusnya digugat
Penggugat adalah pemegang saham yang telah menetapkan/ memutuskan
pemberhentian sementara Dewan Komisaris diterima (dinyatakan sah), serta
menjadi pemberhentian tetap; (vide: Pasal 105 ayat (1), (2) dan (3) UU
40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b)
e. Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah
gugatan yang error in persona, karena:
(i) Perseroan (in casu Tergugat I) bukan pihak yang secara hukum
bertanggung jawab atas perbedaan pandangan antara organ perseroan
Direksi dan Dewan Komisaris;
(ii) Objek sengketa dalam perkara a quo seharusnya adalah terkait
keabsahan keputusan organ perseroan (RUPS/ Dewan Komisaris/
Direksi), bukan tindakan Tergugat I sebagai badan hukum;
(iii) Jenis tuntutan yang seharusnya diajukan adalah terkait pembatalan
keputusan organ perseroan, bukanlah ganti kerugian sebagaimana
diajukan oleh Penggugat;
f. Prof. Gunawan Widjaja dan Prof. Ahmad Yani dalam bukunya berjudul
“Hukum Perseroan Terbatas”, hlm. 47-48, Penerbit PT Raja Grafindo
Persada, 2000, telah memberikan pendapat: “Sengketa antara Direksi,
Komisaris, dan RUPS merupakan sengketa internal tata kelola
(corporate governance dispute) yang penyelesaiannya tidak
menimbulkan tanggung jawab langsung pada Perseroan, kecuali apabila
terbukti bahwa Perseroan telah secara nyata dirugikan akibat tindakan yang
melampaui kewenangan organ tertentu”;
Hal. 67 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 68
g. M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Putusan Pengadilan,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2005, hlm 421, telah memberikan
klasifikasi gugatan yang mengandung unsur Error In Persona, yaitu: (i)
Diskualifikasi in person; (ii) Salah sasaran; dan (iii) gugatan kurang pihak
(plurium litis consortium);
h. M. Yahya Harahap, S.H pada halaman 111-136 dan halaman 811 buku
berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan juga telah memberikan pendapat
bahwa:
“yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah
bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat
formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak
sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona”;
“cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai
penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung
error in persona”;
“Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang
dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar
putusan: Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke
verklaard/ NO)”;
i. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung juga secara konsisten tidak
menerima gugatan yang error in persona, diantaranya:
(i) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13
Desember 1958
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan
adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
(ii) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Sip/1975
“Gugatan harus ditujukan terhadap pihak yang benar-benar
berkepentingan dalam hubungan hukum yang disengketakan, dan
apabila Gugatan diajukan terhadap pihak yang tidak tepat, maka
Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard)”
(iii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260.K/Sip/1980 tanggal 31
Maret 1982
Hal. 68 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 69
“Gugatan yang salah pihak tidak dapat diterima”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum
apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
7. EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM:
Gugatan kurang pihak, karena Penggugat tidak ikut menarik pemegang
saham Tergugat I yang telah mengeluarkan voting, yang menguatkan
keputusan Dewan Komisaris terkait pemberhentian sementara
Penggugat.
Bilamana Majelis Hakim berpandangan lain terkait eksepsi error in persona
seperti yang telah Para Tergugat utarakan sebelumnya, maka gugatan
Penggugat tetaplah harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena diajukan
tanpa menarik atau melibatkan para pemegang saham Tergugat I, yang
memberikan keputusan tetap yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris
Tergugat I, yang memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan sebagai
direktur, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa mencermati gugatan a quo, maka diketahui secara pasti bahwa
pokok persoalan yang timbul berkaitan dengan pemberhentian Penggugat
dari jabatannya sebagai direktur, serta keberatan Penggugat atas keputusan
organ perseroan yang diambil setelahnya termasuk terkait pemberian insentif
dan bonus sebagai bagian dari remunerasi direksi;
b. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris
adalah kewenangan RUPS, yang dilakukan melalui mekanisme pengambilan
voting yang sah dalam RUPS; Oleh karena itu, Keputusan RUPS dari
Tergugat I yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris atas
pemberhentian sementara Penggugat dari jabatannya selaku direktur
Tergugat I, tidak dapat dilepaskan dari peran dan persetujuan para
pemegang saham Tergugat I; (vide: Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1)
UU No. 40/ 2007 jo. Pasal 16 ayat (9), (10) dan (15))
c. Bahwa oleh karena pemberhentian tetap Penggugat sebagai Direktur adalah
merupakan hasil keputusan para pemegang saham Tergugat I dalam RUPS,
maka para pemegang saham yang mengambil keputusan adalah pihak-
pihak yang secara hukum berkepentingan langsung (directly interested party)
terhadap pemberhentian tetap Penggugat melalui RUPS;
Dengan tidak ditariknya seluruh pemegang saham Tergugat I yang
memberikan keputusan pemberhentian tetap kepada Penggugat dalam
Hal. 69 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 70
perkara a quo, menyebabkan relasi hukum yang disengketakan menjadi
tidak lengkap, sehingga gugatan cacat formil karena “kurang pihak” (plurium
litis consortium);
d. Selain itu, dengan tidak dilibatkannya para pemegang saham yang menjadi
pengambil keputusan dalam RUPS Tergugat I, maka putusan yang akan
dijatuhkan Pengadilan berpotensi tidak dapat dilaksanakan (non-executable),
oleh karena dapat menimbulkan pertentangan antara organ perseroan dan
para pemegang saham yang secara hukum memiliki kewenangan untuk
menentukan dan mengesahkan kebijakan perseroan;
e. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem, yaitu asas fundamental
dalam hukum acara perdata yang menegaskan: “Tidak seorang pun boleh
dijatuhi akibat hukum tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan
untuk didengar”;
f. Sebagai tambahan, dengan tidak dilibatkannya pihak-pihak yang
berkepentingan langsung, dalam hal ini para pemegang saham lain yang
menyetujui keputusan RUPS, maka asas audi et alteram partem telah
dilanggar, oleh karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk
menyampaikan pendapat atau pembelaan atas keputusan yang mereka buat
dalam RUPS;
g. Hal ini sejalan dengan pendapat R. Subekti, dalam bukunya berjudul ”Hukum
Acara Perdata”, halaman 45-46, penerbit Balai Pustaka, 2002, yang
memberikan pendapat bahwa:
“Suatu gugatan harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan
secara langsung dalam hubungan hukum yang disengketakan, sebab
tanpa keikutsertaan mereka, putusan yang dijatuhkan akan menjadi tidak
sempurna dan tidak dapat dilaksanakan secara efektif...
...Apabila suatu hubungan hukum menyangkut lebih dari dua pihak,
maka seluruh pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai pihak
dalam gugatan, karena tanpa keikutsertaan mereka, putusan akan menjadi
tidak sempurna dan tidak dapat dijalankan.”
h. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975
tanggal 25 Mei 1977, juga telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Apabila suatu perkara melibatkan kepentingan beberapa pihak yang
berkaitan langsung dengan objek sengketa, tetapi tidak seluruhnya
ditarik sebagai pihak dalam Gugatan, maka Gugatan tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena
kurang pihak (plurium litis consortium)”
Hal. 70 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 71
i. Gugatan Penggugat yang hanya menarik Para Tergugat, tanpa melibatkan
para pemegang saham yang menjadi pengambil keputusan tetap dalam
forum RUPS adalah cacat formil dan tidak memenuhi syarat subyektif pihak
(error in persona – plurium litis consortium);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
8. EKSEPSI DOLI MALI:
Gugatan diduga diajukan dengan iktikad tidak baik (vexatious litigation)
semata-mata hanya untuk mendapat keuntungan finansial, karena
Penggugat telah memperoleh seluruh remunerasinya selama menjabat
sebagai Direktur Tergugat I, namun demikian mengingkari seluruh
penerimaan tersebut.
Penggugat dalam petitum halaman 20 gugatan menuntut Tergugat I untuk
membayar honorarium atau gaji, tunjangan, bonus, dan insentif atau tantiem
Penggugat yang belum dibayarkan selama menjabat sebagai direktur Tergugat
I yang dikutip sebagai berikut:
“3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas
kerugian hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau upah serta
tunjangan selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas
kerugian hak-hak Penggugat atas bonus tahunan…;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar insentif atau tantieme atas kinerja
Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…”;
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena diduga telah didasarkan
kepada iktikad tidak baik Penggugat yang memuat vexatious proceeding
atau vexatious litigation, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Gugatan a quo diajukan tanpa dasar hukum yang memadai, mengada-ngada
dan menyesatkan, serta telah mengaburkan kebenaran aslinya, oleh karena
pemberhentian sementara Penggugat oleh Dewan Komisaris dan
pemberhentian tetap berdasarkan Keputusan RUPS telah dilakukan sesuai
dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; Tergugat
menduga diajukannya gugatan hanya merupakan rekayasa dan akal-akalan
dari Penggugat untuk membuat kekacauan kepada Para Tergugat; Hal ini
tentu sangat merugikan Para Tergugat, karena berdampak kepada rusaknya
reputasi dan nama baik Para Tergugat, terutama reputasi dan nama baik
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
Hal. 71 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 72
b. Penggugat telah diundang secara patut untuk hadir dalam RUPS tanggal 3
September 2025 untuk membela diri terkait pemberhentian sementaranya
oleh Dewan Komisaris, namun Penggugat tidak hadir secara langsung untuk
menggunakan haknya tersebut dan justru mengajukan gugatan kepada Para
Tergugat di Pengadilan Negeri Pontianak;
c. Selain itu, Tergugat I telah membayar seluruh remunerasi yang melekat pada
jabatan Penggugat selaku direktur tanpa terkecuali, yang akan dibuktikan
lebih lanjut ketika proses pembuktian; Sehingga gugatan a quo diduga
diajukan dengan itikad tidak baik (vexatious litigation) dan semata-mata
hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Para Tergugat;
d. Selain itu, Penggugat memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan kepada
Para Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025, lalu mengunggah dokumen
bukti pendahuluan pada laman E-Court yang dilakukan nazegel tanggal 1
September 2025, kemudian gugatan a quo dibuat tanggal 2 September
2025, sementara pelaksanaan RUPS yang memberikan kesempatan
Penggugat untuk membela dirinya dalam RUPS, dilaksanakan pada tanggal
3 September 2025;
e. Artinya bahwa Penggugat sejak awal memang diduga telah menargetkan
Para Tergugat untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa
menghiraukan kesempatan pembelaan diri yang diberikan oleh Tergugat I
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lalu secara manipulatif
mengajukan gugatan ini dengan dalih Para Tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum karena telah memberhentikan Penggugat tanpa diberikan
kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS; Padahal Penggugat telah
diundang untuk hadir namun tidak datang secara langsung untuk berbicara
kepada para pemegang saham dalam forum RUPS;
f. Dalam surat kuasa Penggugat tanggal 19 Agustus 2025 yang dilampirkan
dalam gugatan a quo, diketahui bahwa tujuan pemberian surat kuasa
Penggugat kepada kuasa hukum adalah untuk mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat karena secara
sepihak telah memberhentikan Penggugat sebagai direktur;
Namun demikian, dalil-dalil tuduhan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Para Tergugat dalam gugatan a quo justru tidak relevan dan
melebar jauh di luar konteksnya dan diluar dari kewenangan yang
diberikan dalam surat kuasa, diantaranya tuduhan: Tergugat III selaku
Komisaris Utama Tergugat I telah menandatangani Keputusan Dewan
Komisaris dengan tanda tangan palsu, kemudian adanya selisih paham
Hal. 72 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 73
Penggugat dan Tergugat II, lalu investasi Tergugat I dalam PT Intitirta
Primasakti, lalu denda karena terlambat menyampaikan laporan
keuangan, dan lain-lain;
Selain itu, nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah dari
waktu ke waktu mengikuti “mood” Penggugat, semakin menunjukkan
bahwa tidak ada kerugian nyata dan faktual yang telah diderita oleh
Penggugat;
g. Sehingga dugaan adanya iktikad buruk dari Penggugat untuk mendapat
keuntungan finansial dengan membangun narasi seolah-olah Para Tergugat
adalah bagian perseroan terbatas terbuka yang jahat karena telah
memberhentikan Penggugat secara melawan hukum dan tidak mau
membayar remunerasi Penggugat selama menjadi Direktur semakin terlihat
jelas, dan hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial yang bukan
haknya dari Para Tergugat;
h. Black’s Law Dictionary mendefinisikan vexatious litigation sebagai gugatan
yang diajukan dengan niat jahat dan tanpa ada dasar yang kuat, dan
dimaksudkan untuk menimbulkan kesulitan dan kerugian bagi
pihak yang digugat;
i. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1228/
Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim telah mendefinisikan vexatious
litigation sebagai suatu gugatan yang bertentangan dengan hak subyektif
orang lain dan bertentangan dengan prinsip kepatutan, ketelitian, dan sikap
kehati-hatian yang seharusnya dimiliki dalam pergaulan
hidup bermasyarakat;
j. Bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 769/K/2015 telah
memberikan kaidah hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak
diperbolehkan mengajukan gugatan dengan iktikad buruk, dengan alasan
yang tidak masuk akal;
k. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetap dalam
Putusan Nomor 769/K/2015 tanggal 9 Juli 2015 juga telah memberikan
kaidah hukum sebagai berikut:
“Tergugat sudah berbaik hati menghapus tagihan dengan segala
kebijakan yang dimungkinkan aturan perbankan, hal tersebut harus
dianggap upaya membantu beban Penggugat;
Kebaikan tersebut malah digunakan Penggugat untuk menggugat
dengan kewajiban yang tidak masuk akal, maka harus disimpulkan
Penggugat mengajukan gugatan dengan itikad tidak baik”
Hal. 73 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 74
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum
apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh
Penggugat dalam gugatannya; Segala uraian Para Tergugat dalam Ringkasan
Jawaban Konvensi dan Gugatan Rekonvensi, serta Eksepsi, secara mutatis mutandis
menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari uraian Para Tergugat
dalam bagian pokok perkara ini;
Sebelum masuk ke dalam materi pokok perkara, sebagaimana yang
telah diuraikan dalam Eksepsi dan Ringkasan Jawaban Konvensi Dan Gugatan
Rekonvensi, Para Tergugat perlu menegaskan kembali:
1. Direksi dapat diberhentikan secara langsung maupun sementara, dan Tergugat III,
Tergugat IV, dan Tergugat V dalam kapasitasnya sebagai Dewan Komisaris
memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk memberhentikan sementara
Penggugat dari jabatan sebagai Direktur, disertai dengan alasannya; (vide: Pasal
106 ayat (1) dan (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (14) huruf b dan c Anggaran Dasar Tergugat I)
2. Alasan pemberhentian sementara Penggugat adalah sah secara hukum, dengan
pertimbangan kepentingan Tergugat I yang tidak dapat ditunda apabila harus
menunggu pelaksanaan RUPS; (vide: Pasal 105 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) dan
ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16
ayat (14) huruf a dan b Anggaran Dasar)
3. Akibat hukum pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris adalah,
Penggugat sudah tidak lagi berwenang untuk menjalankan tugas dan fungsi
sebagai direksi Tergugat I, serta tidak berhak lagi menikmati fasilitas direksi untuk
sementara waktu terhitung sejak surat keputusan pemberhentian sementara
tersebut disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106 ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 8
dan Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf h, i
dan j Anggaran Dasar Tergugat I)
4. Penggugat telah diundang secara patut dan diberikan kesempatan yang cukup
untuk membela diri dihadapan forum RUPS, namun tidak hadir secara langsung
sebagaimana dipersyaratkan dalam UU 40/2007 dan POJK 33/2014 dan
Anggaran Dasar dan karenanya Penggugat secara hukum telah
mengesampingkan haknya tersebut serta menerima pemberhentiannya sebagai
Hal. 74 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 75
Direktur; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) jo. Pasal
105 ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (6) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14)
huruf g dan k Anggaran Dasar)
5. Bahwa pemberhentian Penggugat secara tetap sebagai direktur berdasarkan
keputusan RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I telah
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum, OJK dan BEI; (vide: Pasal 94 ayat (7) UU
40/2007 jo. Pasal 11 POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) c Anggaran Dasar)
6. Penggugat telah menerima seluruh remunerasi dan manfaat yang dapat diperoleh
dari jabatan selaku Direktur; (vide: Pasal 96 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat
(18) Anggaran Dasar)
7. Penggugat nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar, hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang mengakibatkan kerugian Tergugat I, oleh karenanya demi hukum
bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian tersebut. (vide: Pasal 97
ayat (3) UU 40/2007).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat tidak memiliki dasar hukum
untuk mengajukan gugatan a quo, terlebih lagi untuk meminta ganti rugi dari Para
Tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum, oleh karenanya pada bagian pokok
perkara ini Tergugat hanya akan memberikan Jawaban terbatas pada dalil Penggugat
yang relevan dan jelas berhubungan langsung dengan alasan yuridis keberadaan
gugatan a quo, dengan alasan sebagai berikuti:
1. Gugatan Penggugat haruslah ditolak, karena proses pemberhentian
Penggugat selaku Direktur Tergugat I telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
Penggugat telah diberikan kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS
Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita angka
5 sampai angka 18.4, pada halaman 4 sampai halaman 17 gugatan, oleh karena
pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, baik pemberhentian sementara yang
dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris
Tergugat I, maupun pemberhentian secara tetap oleh RUPS telah dilaksanakan
sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan faktanya
Penggugat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk membela dirinya
dihadapan RUPS, serta secara formil telah diberitahukan kepada instansi yang
berwenang, termasuk kepada Menteri Hukum, OJK, BEI, sehingga tidak ada
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, dengan alasan berikut
ini:
Hal. 75 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 76
a. Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris
Tergugat I memiliki kewenangan memberhentikan sementara Penggugat dari
jabatannya selaku Direktur karena alasan Penggugat sudah tidak sesuai
dengan visi dan misi Para Tergugat, yang dilatarbelakangi kinerja dan perilaku
buruk dari Penggugat, yang bertentangan dengan hukum dan Anggaran Dasar
Tergugat I;
Pemberhentian sementara Penggugat dilakukan Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V dengan pertimbangan adanya kepentingan Tergugat I yang tidak
dapat ditunda jika harus menunggu pelaksanaan RUPS;
Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I telah disampaikan secara tertulis
kepada Penggugat disertai alasannya melalui ekspedisi JNE dengan nomor resi
010900024452925, serta telah diterima oleh Penggugat tanggal 19 Juli 2025,
dan telah diberitahukan kepada OJK sesuai dengan surat nomor 083/
DPN/PTK/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 sebagai pemenuhan kewajiban
keterbukaan informasi, sehingga sesuai Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU 40/2007
jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf b, c, g
Anggaran Dasar;
b. Adapun tindakan Penggugat yang sudah tidak sesuai visi dan misi Para
Tergugat, yang dilatarbelakangi oleh kinerja dan perilaku buruk dari Penggugat
karena telah melanggar dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Tergugat I
dan menjadi pertimbangan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk
memberhentikan sementara Penggugat dan telah dikuatkan dengan keputusan
RUPS, akan diuraikan dibawah ini;
c. Alasan pemberhentian sementara Penggugat dari jabatannya selaku Direktur
oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris memenuhi ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14)
huruf a, b, dan g Anggaran Dasar;
d. Akibat hukum pemberhentian sementara adalah Penggugat sudah tidak lagi
berwenang untuk mengurus perseroan dan menikmati fasilitas milik Tergugat I
sejak Keputusan Dewan Komisaris disampaikan kepadanya; Oleh karena itu,
Tergugat I mengirimkan Surat Permintaan Pengembalian Barang dan Dokumen
Milik PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk tanggal 24 Juli 2025 untuk meminta
Penggugat agar segera mengembalikan dokumen dan fasilitas direktur yang
sebelumnya dinikmati Penggugat dan hal tersebut telah sesuai Pasal 106 ayat
(3) UU 40/2007 jo. Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (14) huruf h, i, j Anggaran Dasar;
Hal. 76 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 77
e. Pemberhentian sementara Penggugat ini telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum, OJK, dan BEI melalui Surat Tergugat I No 084/DPN/PTK/VII/2025
tanggal 21 Juli 2025; (vide: Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal 11 POJK
33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) c Anggaran Dasar)
f. Secara konkrit kesalahan Penggugat yang sudah tidak sesuai dengan visi dan
misi Para Tergugat dilatarbelakangi dengan kinerja dan perilaku buruk dari
Penggugat yang bertentangan dengan Anggaran Dasar serta kepentingan
Tergugat I, serta fiduciary duty direksi, sehingga merugikan Tergugat I, yang
diuraikan berikut ini: (vide: Pasal 97 ayat (2) UU 40/2007)
(i) Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya
sebagai direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS atau
Direktur Utama atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V), sejak bulan Maret 2021 telah
menggunakan spesimen tanda tangan diri sendiri untuk pengelolaan
keuangan di seluruh rekening bank Tergugat I di Pontianak, tanpa adanya
tanda tangan Tergugat II selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial,
sebagai pelaksanaan fungsi check and balance dan pemenuhan asas
fiduciary duty direksi yang di atur dalam Pasal 97 ayat (2) UU 40/ 2007 dan
tanpa adanya pengetahuan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku
Dewan Komisaris Tergugat I;
Padahal Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur
bahwa, 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama direksi mewakili perseroan, termasuk melakukan
transaksi bank dilakukan dengan tanda tangan 2 (dua) direksi;
Dengan demikian, setiap tindakan hukum dan keuangan yang
menimbulkan akibat hukum bagi Tergugat I selaku perseroan terbatas
terbuka haruslah dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) orang
anggota Direksi, yaitu Direktur Utama dan salah satu Direktur lainnya, serta
tidak dilakukan dengan spesimen tanda tangan tunggal;
Dalam praktik good corporate governance yang berlaku, penggunaan
tanda tangan bersama (dual signatory system) adalah prosedur
pengendalian internal (internal control mechanism) yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya kebocoran keuangan atau penyalahgunaan
kewenangan, dan memastikan akuntabilitas direksi;
Bahwa perlunya penambahan spesimen tanda tangan ini juga
dilatarbelakangi oleh kondisi kesehatan Penggugat yang menurun dan
menghambat kegiatan Tergugat I, karena pada saat Penggugat mengalami
Hal. 77 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 78
sakit selama 3 (tiga) hari di rumah sakit pada bulan Agustus 2024, kegiatan
operasional Tergugat I terganggu karena tidak dapat melakukan transaksi
keuangan di bank;
Oleh karenanya, penambahan spesimen tanda tangan pada rekening bank
milik Tergugat I bukan merupakan pelanggaran hukum atau tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar, melainkan langkah perbaikan tata
kelola keuangan demi menjaga keberlangsungan operasional dan
menghindari stagnasi akibat dari faktor kesehatan Penggugat; Namun,
permintaan penambahan spesimen tanda tangan pada rekening bank
Tergugat I tersebut ditolak Penggugat tanpa alasan yang jelas;
Alih-alih menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, pada saat Tergugat II,
Tergugat IV dan Tergugat V selaku Direktur Utama dan Dewan Komisaris
Tergugat I datang dari Jakarta ke Pontianak pada bulan Juli 2025 untuk
meminta penambahan spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I,
dengan tujuan supaya kegiatan usaha Tergugat I tidak lagi mengalami
kendala serupa apabila akan mengambil uang di bank karena adanya
spesimen tanda tangan tunggal, Penggugat justru menolak keras dan
bahkan menghardik serta memaki-maki Tergugat IV dan Tergugat V serta
telah menghina Tergugat II dengan kata-kata yang kasar;
Tindakan Penggugat yang menetapkan dirinya pribadi sebagai
penandatangan tunggal dalam setiap transaksi keuangan Tergugat I, dan
menolak untuk dilakukannya penambahan spesimen tanda tangan rekening
Tergugat I adalah sebuah kelalaian yang nyata (gross negligence) dan
bentuk dari penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) yang
melanggar prinsip fiduciary duty direksi serta transparansi, akuntabilitas dan
kolegialitas antara direksi, serta menimbulkan risiko keuangan Tergugat I;
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat telah
melakukan perubahan spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I
adalah tidak berdasar, dan tidak dapat dibuktikan secara hukum; (vide:
Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) UU No. 40/2007 jo. Pasal 17 ayat
(14) dan (16) Anggaran Dasar)
Akibat penggunaan spesimen tanda tangan tunggal pada rekening
bank perseroan Tergugat I tersebut, maka praktik good corporate
governance Tergugat I tidak berjalan dengan baik dan justru
terhambat;
(ii) Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya
sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama (in
Hal. 78 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 79
casu Tergugat II) secara kolektif kolegial, serta tanpa pertimbangan yang
layak mengenai kondisi keuangan Tergugat I telah melakukan pembayaran
uang muka untuk pembelian 1 (satu) unit Toyota Lexus untuk dirinya sendiri
menggunakan uang Tergugat I, dengan nilai pembayaran uang muka
sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
Namun demikian, sampai detik ini tidak ada kelanjutan atas pembelian
mobil Toyota Lexus tersebut dan uang muka yang dikeluarkan Tergugat I
untuk pembelian unit Toyota Lexus tersebut menjadi hangus;
Akibatnya Tergugat I mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 (lima
puluh juta Rupiah);
(iii) Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya
sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur Utama (in
casu Tergugat II) secara kolektif kolegial, telah melakukan pembelian 1
(satu) unit mobil Toyota Lexus RX 200T tipe Luxury 4x2 A/T dengan
menggunakan uang Tergugat I untuk digunakan Penggugat sebagai
fasilitas diri sendiri, dengan harga perolehan Rp 1.007.593.000 (satu miliar
tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah); Sehingga, unit
Toyota Lexus RX 200T tersebut tercatat sebagai aset milik Tergugat I;
Bahwa kemudian, Penggugat dengan menyalahgunakan kewenangan dan
jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan persetujuan
RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris Tergugat I (in casu Tergugat
II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V), serta nyata-nyata telah
bertentangan dengan kepentingan Tergugat I (conflict of interest), pada
tanggal 22 Desember 2021 telah menjual Toyota Lexus milik Tergugat I
tersebut kepada dirinya sendiri dengan harga penjualan sebesar Rp
385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta Rupiah), tanpa adanya
penilaian independen mengenai kewajaran harga pasar Toyota Lexus RX
200T ketika itu;
Padahal, mengacu pada harga pasar kendaraan sejenis pada tahun 2021,
nilai wajar Toyota Lexus dengan tipe yang sama berada pada kisaran harga
Rp539.000.000 (lima ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) sampai
Rp636.000.000 (enam ratus tiga puluh enam juta Rupiah), sehingga apabila
menggunakan acuan harga tertinggi di atas, maka selisih kerugian dari
penjualan Toyota Lexus tersebut adalah sebesar Rp251.000.000 (dua ratus
lima puluh satu juta Rupiah);
Tindakan Penggugat tersebut nyata-nyata mengandung benturan
kepentingan (conflict of interest), oleh karena Penggugat dalam kapasitas
Hal. 79 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 80
sebagai Direktur bertindak untuk mewakili Tergugat I selaku penjual dan
sekaligus bertindak sebagai pribadi yang membeli mobil tersebut, dan
nyata-nyata memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi penjualan
tersebut, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan
dan melanggar prinsip fiduciary duty direksi.
Akibatnya Tergugat I mengalami kerugian sebesar Rp251.000.000 (dua
ratus lima puluh satu juta Rupiah);
g. Sebagai tindak lanjut pemberhentian sementara Penggugat, pada tanggal 3
September 2025 Tergugat I telah mengundang Penggugat untuk dapat hadir
dalam RUPS untuk memberikan kesempatan yang adil kepada Penggugat
untuk membela diri dihadapan forum RUPS, sekaligus untuk menentukan
apakah Keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan oleh RUPS,
sesuai undangan RUPS yang dikirimkan melalui kurir ekspedisi JNE dengan
nomor resi 010900029098825, dan undangan tersebut telah diterima oleh
Penggugat;
Pelaksanaan RUPS Tergugat I telah dilakukan dalam tenggang waktu 90
(sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak pemberhentian sementara oleh
Dewan Komisaris Tergugat I; (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/2007
jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf d, e
dan g Anggaran Dasar)
h. Perlu ditegaskan bahwa secara normatif sesuai dengan hukum yang
berlaku, kewenangan pengangkatan dan/atau pemberhentian direksi
merupakan kewenangan atributif dari RUPS yang secara eksplisit telah
diberikan melalui Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007, yang mengatur bahwa
setiap anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu sesuai keputusan
RUPS dengan menyebutkan alasannya;
Dengan konstruksi yang demikian, maka jabatan direksi pada hakikatnya
merupakan mandat yang bersumber dari keputusan RUPS dan bukanlah
menjadi hak absolut yang melekat secara permanen kepada individu yang
menjabat; Oleh karenanya sebagai mandat fiduciary jabatan tersebut
dapat dicabut oleh organ yang telah memberikan mandat;
i. Berdasarkan Pasal 105 ayat (1) UU 40/ 2007, diketahui alasan pemberhentian
direksi oleh RUPS adalah sebagai berikut:
(i) Melakukan tindakan yang merugikan perseroan, yaitu apabila anggota
direksi tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU
40/ 2007; atau
Hal. 80 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 81
(ii) Karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS; Artinya, setiap tindakan
faktual dari direksi secara konkrit dan objektif dapat diukur telah melanggar
hukum.
j. Bahwa pada hari dan tanggal RUPS yang ditentukan dalam undangan RUPS,
yaitu tanggal 3 September 2025, Penggugat secara sadar tidak hadir secara
langsung dalam RUPS untuk membela diri, sebagaimana dipersyaratkan dalam
Pasal 106 ayat (5) jo. Pasal 105 ayat (2) UU 40/ 2007 jo. Pasal 10 ayat (6)
POJK 33/ 2014 jo. Pasal 16 ayat (14) huruf g dan k Anggaran Dasar, karenanya
Penggugat telah mengesampingkan haknya untuk membela diri dalam RUPS
dan demi hukum Penggugat telah menyetujui pemberhentian tetap sebagai
direktur;
k. Walaupun Penggugat tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana
yang telah dipersyaratkan oleh hukum, namun demikian sebagai bentuk iktikad
baik Tergugat I, Tergugat I masih tetap memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Penggugat untuk hadir dalam ruang RUPS dan menyampaikan
pembelaan diri Penggugat; Namun demikian, walaupun telah diberikan
kesempatan menyampaikan pembelaan, ternyata tidak ada substansi
pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, karena memang
sesuai dengan hukumnya bahwa pembelaan diri seorang direksi harus
dilakukan yang bersangkutan sendiri sebagai pihak yang mengerti persoalan
dan secara langsung mengalami pemberhentian sementara oleh Dewan
Komisaris Tergugat I;
l. Dengan mempertimbangkan Penggugat telah diundang dan diberikan
kesempatan untuk membela diri, tapi tidak hadir secara langsung pada hari dan
tanggal RUPS yang ditentukan, maka seluruh pemegang saham Tergugat I
yang hadir dalam RUPS dengan suara bulat telah mengambil keputusan untuk
menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I yang memberhentikan
sementara Penggugat selaku Direktur, oleh karenanya pemberhentian
Penggugat menjadi bersifat tetap sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 2
tanggal 3 September 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah pula diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0342911 tanggal 26 September 2025;
m. Bahwa keputusan RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris yang
memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan selaku Direktur telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum, OJK dan BEI sesuai Surat No.
Hal. 81 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 82
111/DPN/PTK/IX/2025 tanggal 5 September 2025 dan pada tanggal 26
September 2025 sesuai Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09.0342911, sesuai Pasal 21 ayat (3) UU 40/ 2007 jo. Pasal
9 ayat (5) Permenkumham Nomor 21 tahun 2021; (vide: Pasal 11 POJK 33/
2014)
n. Bahwa Para Tergugat menolak klaim Penggugat pada angka 15 halaman 10
gugatan yang menyatakan Para Tergugat tidak beriktikad karena tidak
menanggapi surat somasi Penggugat tanggal 22 Agustus 2025 dan 26 Agustus
2025, karena surat somasi tersebut telah Penggugat tanggapi secara baik
dalam Surat Tanggapan No. 034/EYP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan
telah diterima dengan baik pula oleh Penggugat;
o. Terkait kewenangan pemberhentian sementara oleh Tergugat III, Tergugat IV,
dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris dan pemberhentian tetap oleh RUPS
berikut prosedur dan tata caranya tersebut di atas,Yahya Harahap, dalam
bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan”, halaman 408, Jakarta: Sinar
Grafika telah memberikan pendapat bahwa:
“Pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk
pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda,
maka Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan
untuk melakukan pemberhentian sementara”
p. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yursprudensi tetapnya dalam
Putusan Nomor 1300K/Pdt/2009, tanggal 29 September 2010 telah
memberikan kaidah hukum berikut:
“Pemberhentian sementara Direksi oleh Dewan Komisaris adalah sah
sepanjang tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan
dikukuhkan oleh RUPS”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
2. Gugatan Penggugat harus ditolak, karena tidak ada kesalahan dari Para
Tergugat dan tidak ada kerugian yang dialami oleh Penggugat, sehingga
Para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 5
sampai angka 18.4, halaman 4 sampai halaman 17 gugatan, oleh karena tidak ada
kesalahan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan tidak ada kerugian yang dialami
oleh Penggugat, dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Para Tergugat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Hal. 82 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 83
a. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata telah diatur bahwa: “Tiap perbuatan yang
melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajiban orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut”;
b. Merujuk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas, Prof. Rosa Agustina,
S.H., LL.M., dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum”, dan mengutip dari pakar
hukum Mariam Darus Badrulzaman telah memberikan panduan terkait
persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif untuk menentukan apakah
suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan
hukum, sebagai berikut:
“1) Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang
bersifat positif maupun yang bersifat negative, artinya setiap tingkah laku
berbuat atau tidak berbuat;
2) Perbuatan itu harus melawan hukum;
3) Ada kerugian;
4) Ada hubungan sebab dan akibat antara perbuatan melawan hukum itu
dengan kerugian; dan
5) Ada kesalahan (schuld)”
c. Prof. Rosa Agustina, S.H., LL.M menyatakan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata
menempatkan beban pembuktian kepada pihak yang merasa dirugikan, artinya
Penggugat yang mendalilkan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan
mengakibatkan kerugian harus membuktikan secara konkrit atas terjadinya
kesalahan yang menyebabkan kerugian kepadanya tersebut dalam gugatan,
bukan hanya sekedar mengandalkan dugaan;
d. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1865 KUHPerdata (Pasal 163 HIR/283
Rbg jo. Pasal 1865 KUH Perdata), yaitu:
“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu
peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak
orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang
dikemukakan itu” (vide: Pasal 1865 KUHPerdata)
“Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan
suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah
hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
adanya kejadian itu” (vide: Pasal 163 HIR/283 Rbg)
e. Mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2831K/Pdt/1996
tanggal 7 Juli 1996, maka agar supaya dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum, Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur
Hal. 83 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 84
perbuatan melawan hukum itu sendiri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,
yaitu:
(i) Perbuatan Para Tergugat bersifat melawan hukum;
(ii) Ada kesalahan pada Para Tergugat;
(iii) Ada kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat;
(iv) Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dari Para Tergugat dengan
kerugian Penggugat.
f. Apabila mencermati materi gugatan a quo, maka tidak ada perbuatan
melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
(i) Persyaratan dan prosedur pemberhentian Penggugat sebagai direktur, baik
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris (in casu Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V), maupun pemberhentian tetap berdasarkan
keputusan RUPS yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris telah
dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga tidak ada kesalahan yang dilakukan Para
Tergugat sebagaimana telah Para Tergugat uraikan pada bagian: “1.
Gugatan Penggugat Haruslah Ditolak, Karena Proses Pemberhentian
Penggugat Selaku Direktur Tergugat I Telah Dilaksanakan Sesuai
Dengan Ketentuan Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Berlaku, Serta Penggugat Telah Diberikan Kesempatan Untuk
Membela Diri Dihadapan RUPS” tersebut diatas; Sehingga, untuk tujuan
efisensi waktu Majelis Hakim, Para Tergugat tidak akan mengulanginya lagi
pada bagian ini;
(ii) Selain itu, pemberhentian Penggugat sebagai direktur tidak melanggar hak-
hak Penggugat atau bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat
atau kepatutan dan kesusilaan, serta tidak memenuhi unsur kesalahan,
oleh karena pemberhentian Penggugat telah dilakukan dengan alasan yang
sah, serta sesuai dengan prosedur yang di atur dalam peraturan
perundang-undangan;
(iii) Pada bagian yang lain, sebagaimana telah Para Tergugat uraikan pada
bagian “Angka 3 huruf c romawi (v) Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan
Petitum Gugatan Tidak Konsisten Antara Satu Dengan Yang Lain”,
Penggugat tidak konsisten dalam menentukan bentuk perbuatan melawan
hukum yang telah dilakukan Para Tergugat yang dapat mendukung
petitumnya, apakah karena telah memberhentikan Penggugat secara
sepihak tanpa ada keputusan RUPS, atau karena: (i) perubahan spesimen
Hal. 84 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 85
tanda tangan pada rekening bank Tergugat I; (ii) pemegang saham
melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti tanpa adanya
persetujuan RUPS; (iii) Tergugat II mengambil insentif; (iv) tidak melakukan
rapat direksi dan RUPS secara rutin; atau karena (v) terlambat
menyampaikan laporan keuangan interim;
Bahwa Para Tergugat akan menanggapi seluruh bentuk ketidakkonsistenan
dari Penggugat di atas pada bagian pembahasan “3. Gugatan Penggugat
Haruslah Ditolak, Karena Bukan Didasarkan Pada Bukti, Melainkan
Semata-Mata Pada Fitnah Yang Keji Kepada Para Tergugat” berikutnya;
(iv) Bahwa klaim Penggugat yang menyatakan tidak pernah memperoleh gaji
dan bonus selama menjabat sebagai Direktur tidak berdasar, karena
faktanya selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak tahun 2021 sampai
dengan tahun 2025 saja, Tergugat I telah membayar remunerasi kepada
Penggugat sebesar Rp29.326.562.479 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus
dua puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh
puluh sembilan Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima miliar delapan ratus dua
puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus
delapan puluh empat Rupiah);
- Tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343 (sembilan miliar seratus
delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tiga ratus
empat puluh tiga Rupiah);
- Tahun 2023 sebesar Rp6.160.643.436 (enam miliar seratus enam
puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh
enam Rupiah);
- Tahun 2024 sebesar Rp5.791.113.695 (lima miliar tujuh ratus
sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus
sembilan puluh lima Rupiah); dan
- Tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari 2025 sampai dengan
bulan Agustus 2025, sebesar Rp2.361.347.521 (dua miliar tiga ratus
enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus
dua puluh satu Rupiah).
Faktanya, remunerasi yang telah dikeluarkan Tergugat I kepada Penggugat
sebagai direktur tersebut lebih besar daripada remunerasi yang telah
dikeluarkan Tergugat I kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
Tergugat I lain (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat
V).
Hal. 85 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 86
Seluruh remunerasi dari Tergugat I tersebut telah diterima dengan
baik oleh Penggugat tanpa adanya keberatan mengenai jumlah
maupun pemberiannya, oleh karenanya tunduk pada Pasal 1347
KUHPerdata, Penggugat secara hukum telah menerima seluruh
remunerasi tersebut.
(v) Selain itu, klaim Penggugat yang mengalami kerugian akibat dari
pemberhentiannya sebagai direktur juga tidak berdasar dan terkesan
hanya sekedar mencoba-coba saja untuk mendapatkan keuntungan
finansial secara tidak pantas, dengan alasan:
- Pertama-tama perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa secara konseptual
ada perbedaan mendasar antara ganti rugi akibat perbuatan melawan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan
tuntutan atas hak remunerasi direksi yang diatur dalam Pasal 96 UU
40/2007;
- Hak atas honorarium atau remunerasi direksi tidak lahir dari ketentuan
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan melalui mekanisme internal
perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 40/2007, yang
menyatakan bahwa gaji dan/atau tunjangan direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan RUPS;
- Untuk dapat menuntut pembayaran remunerasi, harus terlebih dahulu
dibuktikan keputusan RUPS yang menetapkan besaran serta periode
kewajiban pembayaran; Tanpa adanya keputusan RUPS yang
menetapkan kewajiban pembayaran pada periode yang disengketakan,
tidak lahir utang perseroan dan tidak ada kewajiban yang telah jatuh
tempo;
- Oleh karenanya, persoalan mengenai legalitas pemberhentian
direksi dan eksistensi hak atas remunerasi merupakan 2 (dua)
persoalan yang berdiri sendiri dan berada dalam rezim hukum yang
berbeda; Legalitas pemberhentian direksi berkaitan dengan
pelaksanaan kewenangan dari organ perseroan, sedangkan hak
remunerasi bergantung pada ada atau tidaknya keputusan RUPS
yang secara sah menetapkan hak tersebut dan diselesaikan dalam
forum tersendiri;
- Dalam gugatannya, Penggugat hanya berasumsi dan tanpa didukung
fakta, bukti, serta perhitungan kerugian yang kredibel perihal nilai insentif
yang diklaim “sepatutnya” atau “sewajarnya” diterima Penggugat,
karena sangat bersifat subyektif dan tidak berdasar hukum, mengingat
Hal. 86 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 87
perasaan setiap orang dapat berbeda antara yang satu dengan yang
lainnya, yang akan dikutip sebagai berikut:
“16.4. Ada kerugian. Dalam perkara a quo perbuatan yang
disebabkan oleh Para Tergugat tentu telah menimbulkan
kerugian yang melanggar hak Penggugat, baik kerugian secara
materiil maupun immateriil, karena atas kinerja Penggugat
yang membuat Tergugat I mencatatkan laba sebesar
Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh
dua juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu
Rupiah), maka sepatutnya Penggugat mendapat apresiasi
berupa insentif atau tantiem dan gaji atau upah serta fasilitas,
namun sebaliknya Penggugat tidak mendapatkan apapun dari
Tergugat I, bahkan diberhentikan oleh Tergugat III, Tergugat IV
dan Tergugat V”;
“18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantiem) atas kinerja Penggugat
dengan rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan
kepatutan yaitu sebesar 21,25% (dua puluh satu koma dua
puluh lima persen) setiap tahun terhitung dari laba Tergugat I
paa tahun buku 2021 sampai dengan 2024…”;
Bahwa dalil Penggugat yang merasa telah berjasa bagi
Tergugat I, dan mengklaim telah memberikan keuntungan besar
bagi Tergugat I, sehingga timbul harapan “sepatutnya”
“sebagaimana kewajaran”, tidak lain hanyalah contoh perilaku
ketidakpuasan dan bentuk keserakahan manusia atas
remunerasi fantastis yang diperoleh sebelumnya, dan bukan
kerugian yang nyata dan pasti telah dialami oleh Penggugat
sendiri.
- Klaim Penggugat yang berhak atas gaji yang belum dibayar sebesar
Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu Rupiah)
sebagaimana yang didalilkan pada angka 18.3.1 halaman 16, dan bonus
sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh enam
juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh sembilan Rupiah)
pada angka 18.3.2 halaman 16 gugatan, faktanya tidak menjelaskan
perincian jumlah gaji dan bonus untuk periode dan dengan nilai nominal
berapa;
Hal. 87 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 88
Karena seluruh remunerasi yang menjadi hak Penggugat telah
dibayar oleh Tergugat I, yang akan dibuktikan dalam proses
pembuktian;
- Klaim Penggugat ada kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000
(seratus miliar Rupiah) akibat pengumuman pemberhentian Penggugat
selaku Direktur akibat kesalahannya sendiri pada laman BEI,
sebagaimana yang disampaikan dalam posita gugatan halaman 16 dan
petitum angka 6 halaman 21 sangat mengada-ada dan menyesatkan,
karena pengumuman pemberhentian direktur adalah merupakan
bentuk pelaksanaan kewajiban oleh Tergugat I atas keterbukaan
informasi kepada publik sesuai ketentuan III.1.1.5 Peraturan BEI
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan sama
sekali tidak ada hubungannya dengan citra Penggugat, di mana
menjalankan kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-
undangan merupakan perbuatan yang sah dan bukan merupakan
perbuatan melawan hukum; Oleh karenanya, dalam hal apapun
tidak dapat dibebankan kepada Para Tergugat;
Apalagi Penggugat tidak pernah menjelaskan dasar perhitungan
kerugian immateriil tersebut dengan data yang konkrit, dan metode yang
dapat diuji kebenarannya secara hukum;
- Selain itu, klaim sepihak Penggugat pada angka 12 halaman 9 dan
angka 18.3.3 halaman 16 posita gugatannya yang menyatakan
Penggugat pribadi selaku direktur Tergugat I telah berjasa kepada
Tergugat I, karena telah memberikan keuntungan fantastis senilai
Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua
juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah)
haruslah ditolak, oleh karena jalannya perseroan tidak hanya
ditentukan oleh 1 (satu) orang direktur, melainkan terkait fungsi
Direksi dan Dewan Komisaris, serta juga peran karyawan pabrik
lainnya, yang seluruhnya telah dilakukan secara bersama-sama
sesuai porsinya;
Sehingga, jika mencermati fungsi Penggugat yang menjabat selaku
Direktur penanggungjawab pajak dan keuangan di perusahaan produsen
penghasil lem dan kayu lapis, serta tidak memiliki kapasitas dan
sertifikasi keahlian teknis produk kimia yang menjadi bahan baku lem,
maka klaim Penggugat bersifat prematur dan tidak memiliki cukup bukti;
Hal. 88 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 89
(vi) Bahwa dengan telah dibayarkannya seluruh remunerasi Penggugat selama
menjadi direktur, maka tidak ada keraguan menurut hukum bahwa tidak
ada kerugian nyata dan pasti yang dialami oleh Penggugat sebagai
akibat pemberhentian sebagai direktur Tergugat I;
(vii) Dengan demikian, oleh karena tidak ada kesalahan Para Tergugat dan
tidak ada kerugian Penggugat, maka tidak ada hubungan kausalitas antara
kesalahan dan kerugian yang menjadi syarat kumulatif untuk menentukan
ada tidaknya perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365
KUHPerdata;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin yang telah diuraikan
pada awal pembahasan, kerugian yang timbul dalam perbuatan melawan
hukum haruslah disebabkan oleh karena kesalahan pelakunya; Atau dengan
kata lain, pelaku perbuatan melawan hukum hanya akan bertanggung jawab
atas kerugian yang ditimbulkannya jika perbuatan tersebut dipersalahkan
kepadanya; Kesalahan tersebut harus sesuai perbuatan yang dikategorikan
perbuatan melawan hukum;
h. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur kesalahan, baik berupa
kesengajaan atau kealpaan tidak terpenuhi oleh Para Tergugat; Sehingga, dalil-
dalil Penggugat tidak berdasar hukum, dan karenanya Para Tergugat menolak
permohonan ganti rugi yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
i. Menurut Hoge Raad dalam berbagai arrest sejak tahun 1927 (H.R. 3 Februari
1927, Hoetlink No.114, dan putusan-putusan kemudian antara lain H.R. 28
November 1947 & 19 Desember 1947) dan telah menjadi Yurisprudensi tetap,
serta menjadi doktrin ilmu hukum Indonesia, dimana untuk menentukan ada
atau tidaknya hubungan kausalitas harus diselesaikan mengacu pada teori
Adequate Verorzaking;
j. Menurut teori adequat (Adequate Verorzaking) dari Von Kries diketahui bahwa
perbuatan yang dianggap sebagai suatu sebab yang timbul adalah perbuatan
yang seimbang dengan akibatnya; Dasar untuk menentukan adanya perbuatan
yang seimbang adalah perhitungan yang layak;
k. Bahwa dengan tidak adanya bukti kerugian dari Penggugat, dan tidak adanya
unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan atau kealpaan yang dilakukan Para
Tergugat, berakibat tidak dapat dibuktikan hubungan kausalitas antara kerugian
yang timbul dengan kesalahan yang dilakukan;
l. Bahwa sehubungan dengan adanya tuntutan ganti kerugian, Mahkamah Agung
dalam yurisprudensi tetapnya telah secara konsisten menegaskan sebagai
berikut:
Hal. 89 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 90
(i) Putusan Mahkamah Agung No 492/K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970:
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian
dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak
dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut tidak jelas atau tidak
sempurna”;
(ii) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 117 K/Sip/1971
tanggal 2 Juni 1971:
“Suatu gugatan dalam posita maupun dalam petitumnya, pihak
Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang
ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak membuktikan
mengenai jumlah/ besarnya kerugian yang di tuntut dan harus dibayar
kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut ganti rugi ini, tidak
dapat dikabulkan”;
(iii) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 598 K/Sip/1971
tanggal 18 Desember 1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat tidak
dibuktikan secara terperinci, maka Gugatan untuk ganti kerugian yang
telah diajukan Penggugat, haruslah ditolak oleh Pengadilan”;
(iv) Putusan Mahkamah Agung RI No 588 K/Sip/1983 tahun 1983 Mei 1984:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan
bukti-bukti harus ditolak”;
m. Terkait tuntutan kerugian immateriil, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara
Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah memberikan kaidah hukum
sebagai berikut: “Ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam
hal-hal tertentu saja, seperti perkara kematian, luka berat, dan
penghinaan”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Penggugat tidak mampu
membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu: (i) tidak ada
kesalahan Para Tergugat; (ii) tidak ada kerugian yang dialami Penggugat sebagai
akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat; dan (iii) tidak ada
kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kerugian
yang diderita, maka beralasan secara hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
3. Gugatan Penggugat haruslah ditolak, karena bukan didasarkan pada bukti,
melainkan semata-mata pada fitnah yang keji kepada Para Tergugat;
Hal. 90 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 91
Para Tergugat sangat keberatan dan mohon perhatian khusus Yang Mulia
Majelis Hakim terkait dengan tuduhan Penggugat yang tidak berdasar hukum dan
menyesatkan, serta tidak ada hubungannya dengan alasan dan pemberhentian
Penggugat sebagai direktur, yang seluruhnya disampaikan secara sadar oleh
Penggugat dalam forum resmi persidangan, yang akan diuraikan sebagai berikut:
a. Alih-alih fokus pada argumentasi dan membuktikan adanya perbuatan melawan
hukum yang dilakukan Para Tergugat dalam proses pemberhentian Penggugat
sebagai direktur, argumentasi dan logika dari Penggugat justru melebar ke luar
substansi dan konteks, serta malah melakukan fitnah kepada Para Tergugat,
dengan alasan sebagai berikut:
(i) Pada angka 5 halaman 4 posita gugatannya, Penggugat menuduh ada
pemalsuan tanda tangan dari Tergugat III dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris, yang dikutip sebagai berikut:
”Lebih lanjut, apabila dilihat secara seksama tanda tangan Tergugat III
selaku Komisaris Utama Tergugat I yang terdapat pada Surat
Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas sehingga patut
diduga bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan”.
Faktanya, proses penandatanganan Keputusan Dewan Komisaris
dilakukan secara langsung oleh Tergugat III dengan menggunakan tanda
tangan sendiri dan tidak dipalsukan; Oleh karena itu, tuduhan pemalsuan
tanda tangan Tergugat III tidak berdasar dan manipulatif serta cenderung
tendensius;
(ii) Pada angka 10 halaman 7 posita gugatannya, Penggugat menuduh
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah mengubah
spesimen tanda tangan di rekening bank Tergugat I ketika Penggugat
menjabat sebagai direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
”Bahwa sebelum dilakukannya pemberhentian sebagaimana dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris, Para Tergugat telah melakukan
perubahan spesimen tanda tangan pada rekening milik Tergugat I,
sehingga Penggugat yang masih menjabat selaku Direktur Keuangan
dan Pajak pada Tergugat I tidak memiliki akses pada rekening miliki
Tergugat I...”.
Bahwa fakta yang sebenarnya terjadi adalah Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV dan Tergugat V selaku Direktur Utama dan Dewan Komisaris
hanya meminta dilakukan penambahan spesimen tanda tangan di rekening
bank Tergugat I sebagai bentuk fungsi check and balance dan pemenuhan
asas fiduciary duty direksi yang di atur dalam Pasal 97 ayat (2) UU 40/ 2007
Hal. 91 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 92
terhadap tindakan Penggugat yang melewati batas dan bertindak seolah-
olah sebagai pemilik perusahaan Tergugat I, oleh karena selama bertahun
tahun, segala bentuk penarikan uang, pembayaran, dan transaksi
keuangan di rekening bank Tergugat I dilakukan hanya menggunakan
tanda tangan Penggugat sendiri, tanpa disertai tanda tangan Tergugat II
selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial;
Akibat penandatanganan tunggal dalam rekening bank Tergugat I, ketika
Penggugat mengalami sakit di rumah sakit pada bulan Agustus 2024,
kegiatan usaha Tergugat I terganggu dan terhambat karena Tergugat I tidak
dapat melakukan transaksi bank untuk pelaksanaan kegiatan operasional
perseroan;
Namun demikian, permintaan penambahan spesimen tanda tangan
tersebut ditolak oleh Penggugat tanpa alasan yang jelas dan logis;
Berdasarkan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I mengatur
bahwa, 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama direksi mewakili perseroan, termasuk melakukan
transaksi di bank dilakukan dengan tanda tangan 2 (dua) direksi,
sebagaimana Para Tergugat uraikan secara terperinci pada bagian: “1.
Gugatan Penggugat Haruslah Ditolak, Karena Proses Pemberhentian
Penggugat Selaku Direktur Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Serta
Penggugat Telah Diberikan Kesempatan Untuk Membela Dirinya
Dihadapan RUPS”;
Tindakan Penggugat yang mengendalikan sepenuhnya akses keuangan
bank Tergugat I tanpa ada mekanisme kontrol secara kolektif kolegial
bersama-sama dengan Tergugat II selaku Direktur Utama telah
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential management) dan
fiduciary duty yang menjadi kewajiban hukum bagi setiap Direksi; (vide:
Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/2014);
Prinsip fiduciary duty mengharuskan setiap anggota direksi untuk bertindak
dengan loyalitas dan integritas penuh atas kepentingan perseroan,
termasuk menjaga agar seluruh tindakan pengurusan perseroan dilakukan
secara terbuka dan kolektif;
Dengan meniadakan spesimen tanda tangan Tergugat II selaku Direktur
Utama dalam mekanisme penggunaan dan pengelolaan keuangan di
rekening bank Tergugat I, Penggugat secara sadar telah menghilangkan
Hal. 92 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 93
sistem pengawasan internal dan senyatanya telah bertindak melampaui
batas kewenangan sebagai seorang direktur (ultra vires);
Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan Para Tergugat
melakukan perubahan spesimen tanda tangan rekening bank milik
Tergugat I adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum;
(vide: Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) UU No. 40/2007 jo. Pasal 17
ayat (14) dan (16) Anggaran Dasar)
(iii) Pada angka 11 halaman 8 posita gugatannya, Penggugat menuduh
Tergugat II tidak kooperatif dalam membuat laporan keuangan, sehingga
Tergugat I mendapat sanksi dari BEI, oleh karena belum mengajukan
laporan interim tanggal 31 Maret 2025, yang dikutip sebagai berikut:
”...Tergugat II untuk sengaja memberhentikan Penggugat, telah terlihat
sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam membantu Penggugat untuk
melakukan pelaporan keuangan, dimana setiap kali Penggugat meminta
data dan/atau dokumen untuk membuat laporan keuangan Tergugat I,
Tergugat II selalu mempersulit Penggugat dengan tidak memberikan
data/ dan atau dokumen yang Penggugat minta”.
Fakta yang sesungguhnya adalah bahwa keterlambatan penyampaian
laporan keuangan Tergugat justru terjadi karena kesalahan dan/atau
kelalaian Penggugat selaku Direktur Keuangan dan Pajak, yang
bertanggungjawab atas hal tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar;
Bahwa berdasarkan tugas dan fungsi serta kedudukan jabatan tersebut,
Penggugat adalah pihak yang memiliki akses penuh terhadap seluruh
dokumen keuangan dan administrasi Tergugat I, sehingga dokumen
pendukung laporan keuangan berada dalam penguasaan Penggugat
sendiri, termasuk pengelolaan rekening bank Tergugat I hanya dilakukan
oleh Penggugat dengan menggunakan spesimen tanda tangan tunggal
miliknya, sebelum Para Tergugat meminta dilakukan penambahan
spesimen tanda tangan rekening Tergugat I pada bulan Juli 2025;
Dengan demikian, keterlambatan penyampaian laporan keuangan Tergugat
I sepenuhnya merupakan akibat dari kesalahan dan tanggung jawab
Penggugat, bukan karena sikap tidak kooperatif dari Tergugat II.
(iv) Pada angka 13 halaman 9 posita gugatannya, Penggugat menuduh
pemberhentian Penggugat terjadi karena ada selisih paham antara
Penggugat dan Tergugat II, yang akan dikutip sebagai berikut:
”... Namun, anehnya pada saat Penggugat sering menolak melakukan
kerja sama dengan Tergugat II untuk melakukan investasi yang dapat
Hal. 93 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 94
diperkirakan merugikan Tergugat I, Tergugat II mulai berselisih paham
dengan Penggugat, sampai akhirnya Penggugat diberhentikan
dengan alasan tidak sesuai dengan visi dan misi dari Tergugat I...”
Fakta sebenarnya pemberhentian sementara Penggugat dilakukan oleh
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris yang
kemudian ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan tetap RUPS, dan
bukan oleh Tergugat II selaku Direktur Utama; Sehingga, tuduhan dari
Penggugat tersebut sama sekali tidak berdasar;
(v) Pada angka 14 gugatan, Penggugat secara keji menuduh Para Tergugat
tidak pernah memberikan upah atau gaji atau bonus yang merupakan hak
Penggugat atas kinerja yang dilakukan selama menjabat sebagai Direktur
sejak tahun 2021 sampai tahun 2025, yang dikutip berikut:
”... Penggugat sama sekali tidak menerima upah atau gaji bahkan
bonus prorate serta insentif atau tantieme yang merupakan hak
Penggugat atas kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama
menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I”.
Fakta sebenarnya adalah seluruh remunerasi Penggugat secara rutin telah
dibayarkan Tergugat I, termasuk gaji Penggugat bulan Agustus 2025
sebelum RUPS berlaku efektif juga telah dibayar oleh Tergugat I,
sebagaimana yang telah Para Tergugat uraikan secara terperinci pada
bagian: “1. Gugatan Penggugat Haruslah Ditolak, Karena Proses
Pemberhentian Penggugat Selaku Direktur Telah Dilaksanakan Sesuai
Ketentuan Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,
Serta Penggugat Telah Diberikan Kesempatan Untuk Membela Dirinya
Dihadapan RUPS”;
(vi) Pada angka 14 halaman 10 posita gugatan, Penggugat dengan keji telah
menuduh Tergugat II bertindak secara sewenang-wenang dan lebih
mementingkan keuntungan pribadi daripada keuntungan Tergugat I, karena
telah mengambil insentif atau tantiem tanpa ada persetujuan RUPS dan
terjadi penurunan saldo Tergugat I tanpa ada penjelasan aliran uang, yang
dikutip sebagai berikut:
”... Lebih lanjut, selama menjabat sebagai Direktur Utama Pada
Tergugat I, Tergugat II patut diduga lebih mementingkan keuntungan
pribadinya dari pada keuntungan Perusahaan, terlihat dari tindakan
Tergugat II yang mengambil insentif atau tantieme pada Tergugat I
tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), ...”
Hal. 94 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 95
Fakta sebenarnya adalah besaran insentif atau tantiem Direksi dan Dewan
Komisaris ditetapkan berdasarkan RUPS dan Tergugat II tidak pernah
bertindak sewenang-wenang untuk tujuan keuntungan pribadi;
Justru sebaliknya, Penggugat secara serampangan telah menguasai
dokumen keuangan Tergugat I tanpa adanya transparansi kepada Direksi
dan Dewan Komisaris lain, dan bahkan Penggugat secara konsisten diduga
telah beriktikad buruk, oleh karena telah melakukan tindakan yang
bertentangan dengan kepentingan Tergugat I serta menyalahgunakan
kewenangannya sebagai direktur;
Adalah sebuah kecacatan logika jika dikatakan bahwa selama
Tergugat II menjabat sebagai direktur utama telah mengambil insentif
Tergugat I tanpa adanya persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS,
oleh karena seluruh akun rekening bank Tergugat I berada dalam
penguasaan Penggugat dan transaksi keuangan pada rekening bank
Tergugat I dilakukan menggunakan spesimen tanda tangan tunggal
Penggugat sendiri;
Hal tersebut justru menjadi dasar pertimbangan Para Tergugat meminta
penambahan spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I pada bulan
Juli 2025;
(vii) Pada angka 19.2.2 halaman 15 posita gugatan Penggugat telah menuduh
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melakukan pembelian
saham di PT Intitirta Primasakti dengan menggunakan uang Tergugat I
tanpa persetujuan dari RUPS atau Dewan Komisaris secara tertulis, yang
akan dikutip sebagai berikut:
”Bahwa Para Tergugat juga telah melakukan investasi melalui
pembelian saham pada PT. Intitirta Primasakti selaku anak
perusahaan Tergugat I yang bergerak dibidang pertambangan batu
bara yang tidak menghasilkan penjualan dan keuntungan apapun
untuk Tergugat I, dengan menggunakan uang Tergugat I tanpa adanya
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan
Komisaris secara tertulis...”
Fakta sebenarnya adalah penyertaan modal Tergugat I dalam PT Intitirta
Primasakti sejak awal telah mendapat persetujuan berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Tergugat I tanggal 19 April 1996 dan Akta Nomor 88
tanggal 25 April 1996; Selain itu, perkembangan dan dinamika penyertaan
saham Tergugat I pada PT Intitirta Primasakti selalu disampaikan setiap
Hal. 95 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 96
tahun dihadapan RUPS dan organ Tergugat I lainnya; Sehingga, tuduhan
dari Penggugat tersebut sangat tidak berdasar;
(viii) Pada angka 19.2.3 halaman 15 posita gugatan Penggugat menuduh
Tergugat II tidak pernah mengadakan RUPS dan rapat tahunan secara rutin
sejak tahun 2020, yang akan dikutip sebagai berikut:
”Bahwa Tergugat II juga tidak pernah melakukan rapat direksi dan
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara rutin
pada Tergugat I...”.
Fakta sebenarnya adalah Tergugat I sebagai perseroan terbatas terbuka
yang sepenuhnya diawasi oleh OJK dan bertanggungjawab kepada publik,
secara periodik telah melakukan rapat direksi dan RUPS setiap tahun, yang
akan diuraikan sebagai berikut:
- Rapat direksi dan RUPS tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 71 tanggal 28 Agustus
2020;
- Rapat direksi dan RUPS tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 24 tanggal 19 Agustus
2021;
- Rapat direksi dan RUPS tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 51 tanggal 17 Juni 2022;
- Rapat direksi dan RUPS tahunan 2023 dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 49 tanggal 21 Juni 2023;
- Rapat direksi dan RUPS tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 33 tanggal 20 Juni 2024;
- Rapat direksi dan RUPS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 20 tanggal 12 Juni 2025.
Sehingga, tuduhan Penggugat sangat tidak berdasar;
(ix) Pada angka 15 halaman 11 posita gugatan, Penggugat menuduh Para
Tergugat tidak beriktikad baik membalas somasi Penggugat yang
dikirimkan Penggugat melalui email dan ekspedisi, yang akan dikutip
sebagai berikut:
”Bahwa dalam menuntut haknya tersebut Penggugat melalui kuasa
hukumnya telah menyampaikan surat peringatan sebagaimana dalam
Surat No.:134/ACGP-TKT/VIII/2025, tertanggal 22 Agustus 2025, Perihal
: Surat Teguran / Somasi I yang telah dikirimkan kepada Para Tergugat
pada tanggal yang sama baik melalui e-mail maupun melalui ekspedisi
dengan Resi No.: 660095933089 dan 660095933166 (”Somasi I’). Namun,
Hal. 96 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 97
karena tidak ada tanggapan apapun dari Para Tergugat, maka Penggugat
kembali mengirimkan surat peringatan melalui kuasa hukumnya
sebagaimana dalam Surat No.: 137/ACGP-TKT/VIII/2025, tertanggal 26
Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi II dan Terakhir yang
telah dikirimkan kepada Para Tergugat pada tanggal yang sama baik
melalui e-mail maupun melalui ekspedisi dengan Resi No.:660096105169
dan 660096105226 (”Somasi II”). Namun, sampai Gugatan a quo
diajukan Para Tergugat tidak menunjukan itikad baiknya pada
Penggugat.”
Fakta sebenarnya adalah Para Tergugat melalui kuasa hukumnya telah
merespon surat somasi Penggugat sesuai dengan Surat Tanggapan
Nomor 034/EYP/VIII/ 2025 tanggal 27 Agustus 2025, dan juga telah
diterima dengan baik oleh Penggugat;
b. Para Tergugat men-someer Penggugat untuk membuktikan seluruh tuduhan-
tuduhan yang disampaikan dalam dokumen dan forum resmi persidangan pada
saat proses pembuktian, oleh karenanya Para Tergugat mencadangkan seluruh
hak-hak hukum yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan hukum Para
Tergugat dalam upaya hukum yang terpisah;
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena tuduhan Penggugat tidak beralasan
secara hukum dan bahkan cenderung bersifat fitnah dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, maka berdasarkan
hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menolak
gugatan Penggugat seluruhnya.
4. Permohonan sita jaminan (conservatir beslag) harus ditolak karena tidak ada
sangkaan yang beralasan secara hukum bahwa Tergugat I akan
menggelapkan barang-barangnya;
Para Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat pada angka 19 sampai 22,
halaman 17 gugatannya, yang meminta supaya diletakkan sita jaminan
(conservatoir berlag) terhadap barang-barang Tergugat I, dengan alasan selain
karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atau
Para Tergugat lainnya (atau dengan kata lain dalil Penggugat mengenai perbuatan
melawan hukum oleh Para Tergugat sama sekali tidak terbukti), juga karena
permohonan sita jaminan tersebut tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan
uraian sebagai berikut:
a. Permohonan sita jaminan (conservatoir berlag) atas barang-barang Tergugat I
tidak beralasan secara hukum, oleh karena sesuai Surat Edaran Mahkamah
Hal. 97 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 98
Agung Nomor 5 tahun 1975 tanggal 9 Desember 1975, terdapat ketentuan yang
bersifat limitatif mengenai objek penyitaan, yaitu:
(i) Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugatan;
(ii) Barang yang disita didahulukan atas benda-benda yang bergerak, apabila
tidak mencukupi baru benda yang tidak bergerak;
(iii) Barang yang disita tetap dalam penguasaan si tersita;
(iv) Memperhatikan Pasal 198 dan Pasal 199 HIR/213, serta Pasal 214 RBg.
b. Berdasarkan Pasal 227 (1) HIR Jo.Pasal 198 ayat (1) HIR dan Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-2,
Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 122 s/d 124, angka 33 s/d
33.11, permohonan sita jaminan haruslah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
(i) Perkara belum berkekuatan hukum tetap;
(ii) Adanya sangkaan atau dugaan, yang beralasan, Para Tergugat berusaha
untuk menggelapkan atau membawa pergi barang-barangnya, baik yang
bergerak maupun yang tetap, dengan maksud menghindari pelaksanaan
putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap;
(iii) Barang-barang yang dimohonkan sita jaminan, adalah murni milik Para
Tergugat, bukan milik pihak ketiga;
(iv) Barang-barang yang dimohonkan sita jaminan harus jelas dan rinci untuk
menghindari kesalahan dalam peletakan sita.
c. Selain itu, Penggugat tidak pernah mampu membuktikan ada persangkaan
yang beralasan Para Tergugat menggelapkan dan/atau mengalihkan seluruh
aset tersebut; (vide: Putusan Mahkamah Agung No. 597 K/ Sip/1983 tanggal 8
Mei 1984, dengan kaidah hukum: “Sita Jaminan yang diadakan bukan atas
alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan jo.
Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1121 K/Sip/1971, tanggal 15 April 1972,
dengan Kaidah Hukum: “Penggugat tidak memiliki bukti yang kuat, maka
permohonan Penggugat untuk sita jaminan (Conservator beslag), tidak dapat
dikabulkan dan tidak dapat disahkan”);
d. Alasan Penggugat dalam memohon sita jaminan atas tanah dan bangunan
serta rekening Tergugat I tidak memenuhi unsur alasan permohonan sita
jaminan yang diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR Jo. Pasal 198 ayat (1) HIR
dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II,
Mahkamah Agung halaman 122 sampai dengan halaman 124 angka 33 sampai
angka 33.11 dan Putusan Mahkamah Agung No 5 tahun 1975 tentang Sita
Jaminan (Conservatoir Berlaag);
Hal. 98 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 99
e. Terkait permohonan sita jaminan yang tidak beralasan secara hukum tersebut,
pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku yang berjudul Hukum Acara
Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
Pengadilan halaman 289, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
“Permohonan sita jaminan hanya dapat dikabulkan apabila terdapat
kekhawatiran yang nyata dan beralasan secara objektif bahwa Tergugat
akan menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya selama
proses perkara berlangsung. Oleh karena itu, Penggugat berkewajiban
menguraikan fakta atau indikasi konkret yang menunjukkan adanya upaya
demikian.”
f. Pendapat pakar hukum Yahya Harahap tersebut bersesuaian dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.1121 K/ Sip/1971 tanggal 15 April
1972 yang memberikan kaidah:
“Penggugat yang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat, maka permohonan
Penggugat untuk sita jaminan (Conservatoir Beslag), tidak dapat
dikabulkan dan tidak dapat disyahkan.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menolak gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
5. Permohonan putusan serta merta harus ditolak, oleh karena tidak terdapat
keadaan yang mendesak untuk diputuskan dengan segera oleh Majelis
Hakim;
Para Tergugat menolak posita Penggugat angka 24 halaman 19, yang
meminta putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada verzet,
banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Penggugat
senyatanya tidak menuntut hal tersebut dalam petitumnya, yang akan dikutip
sebagai berikut:
Posita angka 24 halaman 19
“24. Bahwa mengingat Gugatan a quo yang dijukan oleh Penggugat ini didasarkan
pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan mempunyai
nilai pembuktian sempurna, aka cukup beralasan menurut hukum apabila putusan
dalam perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada
bantahan, banding, maupun kasasi (iutvoerbaar bij vooraad)”
Petitum gugatan halaman 20
“[Tidak ada petitum putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)]”
Dalil-dalil Penggugat keliru, dengan alasan sebagai berikut:
Hal. 99 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 100
a. Para Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat yang meminta agar putusan
perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
meskipun ada banding maupun kasasi, karena tidak memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan untuk dapat dijatuhkannya putusan serta merta; Selain itu,
permohonan a quo hanya dapat diajukan dalam hal terdapat keadaan
mendesak dan memaksa, yang tidak menyangkut pokok perkara dan harus
diputus dengan segera oleh Majelis Hakim dalam putusan serta merta;
b. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 1975 tanggal 1
Desember 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 1978
tanggal 1 April 1978, Mahkamah Agung secara tegas telah
menginstruksikan kepada setiap Hakim Pengadilan Negeri agar tidak
menjatuhkan putusan serta merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180
ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg dipenuhi, kecuali dalam hal yang
tidak dapat dihindarkan;
c. Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2000 tentang
Putusan Serta Merta dan Provisionil juga telah mengatur putusan serta merta,
sebagai berikut:
(i) Gugatan didasarkan dengan bukti surat autentik atau tulisan tangan yang
tidak dapat dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tangan yang
menurut hukum dan undang-undang memiliki kekuatan bukti;
(ii) Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
dibantah;
(iii) Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang, dan lain-lain, di
mana hubungan sewa menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti
melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
(iv) Pokok-pokok Gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan,
setelah adanya putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan
hukum yang tetap;
(v) Gugatan provisional dikabulkan dengan dasar adanya pertimbangan hukum
yang jelas, serta memenuhi Pasal 332 RV; dan
(vi) Gugatan didasarkan pada putusan yang memperoleh kekuatan hukum
yang tetap (in kracht van gewisde) dan berhubungan dengan pokok
gugatan.
d. Bahwa Pakar hukum, R. Subekti, dalam buku ”Hukum Acara Perdata”, Jakarta:
Intermasa, Cetakan ke-15, 1998, hlm. 111–112, telah memberikan pendapat
bahwa: “Pada asasnya suatu putusan baru dapat dijalankan apabila telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan dalam Pasal 180 HIR yang
Hal. 100 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 101
memberi kemungkinan dilaksanakannya putusan lebih dahulu (serta-merta)
hanyalah suatu pengecualian yang bersifat luar biasa, yang hanya boleh
diterapkan dalam hal-hal yang benar-benar mendesak dan beralasan kuat,
agar keadilan tidak menjadi sia-sia”
e. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070K/Sip/1972
tanggal 7 Mei 1973 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279K/Sip/1976
tanggal 5 Juli 1976, Mahkamah Agung konsisten tidak menerima permohonan
putusan serta merta yang tidak berdasarkan hukum;
f. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 67 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975,
memberikan kaidah hukum berikut: “Permohonan putusan serta-merta harus
ditolak apabila tidak ada alasan yang mendesak dan tidak didukung keadaan
luar biasa.”
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena Penggugat tidak menjelaskan
urgensi dijatuhkannya putusan serta merta dalam positanya dan
mempertimbangkan fakta tidak adanya alasan yang mendesak dan beralasan
untuk dijatuhkan putusan serta merta, serta tidak terbuktinya gugatan Penggugat,
maka cukup beralasan serta berdasarkan atas hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menolak dalil
permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan dan
menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
6. Para Tergugat menolak dalil Penggugat selebihnya;
Para Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat untuk selebihnya, karena tidak
relevan dengan pokok perkara yang diajukan oleh Penggugat dan tidak
berdasarkan atas hukum.
III. DALAM REKONVENSI
Sebelum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi
menguraikan alasan pengajuan gugatan Rekonvensi ini, terlebih dahulu Para
Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam Konvensi
mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II,
Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
V (selanjutnya secara bersama-sama disebut ”Para Penggugat Rekonvensi”),
dan Penggugat Konvensi selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat
Rekonvensi”;
Hal. 101 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 102
2. Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat Rekonvensi dalam
Konvensi merupakan satu kesatuan dan secara mutatis mutandis menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonvensi ini;
3. Hukum acara perdata baik HIR, Rbg maupun RV tidak mengatur secara terperinci
terkait gugatan Rekonvensi; Namun demikian, dalam praktek peradilan perdata
sudah lama menerapkan praktik ini dengan maksud untuk memudahkan proses
pemeriksaan perkara, dan menghindari kemungkinan terjadinya putusan yang
saling bertentangan, sehingga peradilan sederhana, cepat dan biaya murah dapat
segera terwujud, dan faktanya dalam gugatan Rekonvensi a quo terdapat
pertautan yang sangat erat mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan
antara Konvensi dan Rekonvensi, sehingga gugatan Rekonvensi adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari gugatan Konvensi;
Para Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan perbuatan melawan
Hukum (onrechtmatige daad) kepada Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM PENGAJUAN GUGATAN REKONVENSI
1. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo, bahwa dalam hal
terdapat suatu gugatan, maka Tergugat dalam gugatan tersebut memiliki hak
untuk menggugat kembali Penggugat, yang tidak dilakukan dengan acara yang
terpisah dari gugatan pertama;
2. Kesempatan mengajukan gugatan balik ini diatur dalam Pasal 157 Rbg yang
mengatur “Tergugat berwenang mengajukan gugatan balik”; Selanjutnya dalam
pengajuan Gugatan Rekonvensi ini tidak perlu diajukan tuntutan baru melainkan
dapat diajukan bersama-sama dengan jawaban, sesuai Pasal 158 Rbg sebagai
berikut: “Tergugat dalam gugatan-asal wajib mengajukan gugatan-baliknya
bersama-sama dengan jawabannya yang tertulis atau lisan”;
Berdasarkan kutipan dan penjelasan Pasal 158 Rbg tersebut diatas maka Para
Penggugat Rekonvensi dapat mengajukan gugatan balik kepada Tergugat
Rekonvensi tanpa harus mendaftarkan gugatan baru dengan nomor register
perkara yang berbeda.
3. Terkait tata cara pemeriksaan perkara yang didalamnya memuat gugatan
Rekonvensi, Pasal 158 Rbg memberikan panduan berikut:
”(1) Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama dengan
jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan;
(2) Buat gugatan melawan itu berlaku peraturan dari bagian ini;
(3) Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu
keputusan, kecuali kalau sekiranya pengadilan negeri berpendapat, bahwa
perkara yang pertama dapat lebih dahulu diselesaikan daripada yang
Hal. 102 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 103
kedua, dalam hal mana demikian dapat dilakukan, tetapi gugatan mula-
mula dan gugatan melawan yang belum diputuskan itu masih tetap
diperiksa oleh hakim itu juga, sampai dijatuhkan keputusan terakhir;
(4) Bandingan diperbolehkan, jika banyaknya wang dalam gugatan tingkat
pertama ditambah dengan wang dalam gugatan melawan lebih daripada
jumlah wang yang sebanyak-banyaknya yang dapat diputuskan oleh
pengadilan negeri sebagai hakim yang tertinggi;
(5) Bila kedua perkara itu dibagi-bagi dan keputusan dijatuhkan berasing-asing,
maka haruslah dituruti aturan biasa tentang hak bandingan.”
Penjelasan:
“Menurut ayat (1) dan (3) pasal ini, gugatan perlawanan diajukan
bersama-sama jawaban tergugat atas gugatannya, baik secara tertulis
maupun secara lisan. Gugatan pertama dan gugatan perlawanan itu
harus diperiksa dan diputus sekaligus dalam satu surat keputusan.
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain bisa juga perkara itu diperiksa
dan diputus secara terpisah, akan tetapi yang tidak boleh diabaikan ialah,
bahwa kedua gugatan itu harus senantiasa diselesaikan pemeriksaannya
oleh hakim itu juga sampai dijatuhkan putusan yang terakhir”
4. Kemudian oleh karena adanya gugatan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad) yang diajukan Tergugat Rekonvensi, maka Para
Penggugat Rekonvensi bersamaan dengan Jawabannya juga mengajukan
gugatan Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi;
5. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum
Acara Perdata Indonesia” memberikan pendapat gugatan rekonvensi yang
diajukan oleh penggugat rekonvensi sepatutnya diperiksa dan diputus
bersamaan dengan gugatan konvensi yang diajukan tergugat rekonvensi dan
tidak berlaku ketentuan tentang kompetensi relatif; Sehingga, terhadap gugatan
konvensi dan gugatan rekonvensi diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama;
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah jelas dan terang bahwa
gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi adalah
berdasarkan hukum; Sehingga, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo berkenan mengabulkan gugatan
Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGGUGAT REKONVENSI
1. Penggugat Rekonvensi I adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Nomor 45
Hal. 103 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 104
tanggal 18 tahun 1982 yang dibuat di hadapan Jahja Irwan Suhjiono, Notaris di
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: C2-2644-HT01-01 tanggal 20
November 1982, serta telah mengalami beberapa kali perubahan dari waktu ke
waktu, dengan perubahan terakhir sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk
Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
HAM sesuai dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0390896 tanggal 25
September 2020 serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 5 tanggal 7 Januari
2021 (“Anggaran Dasar”);
2. Berdasarkan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan serta kegiatan Penggugat
Rekonvensi I adalah untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri,
perdagangan, eksploitasi hutan atau kayu;
3. Berdasarkan Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I, diketahui fakta-fakta
sebagai berikut:
a. Penggugat Rekonvensi II adalah Direktur Utama Penggugat Rekonvensi I,
sekaligus pemegang 18.899.111 (delapan belas juta delapan ratus sembilan
puluh sembilan ribu seratus sebelas) saham, yang memiliki 5,7% (lima koma
tujuh persen) saham Penggugat Rekonvensi I, sesuai pengakuan Tergugat
Rekonvensi pada halaman 3 gugatan Konvensi;
b. Penggugat Rekonvensi III adalah Komisaris Utama Penggugat Rekonvensi I
dan sekaligus pemegang 649.786 (enam ratus empat puluh sembilan ribu
tujuh ratus delapan puluh enam) lembar saham, yang memiliki 0,20% (nol
koma dua puluh persen) saham Penggugat Rekonvensi I, sesuai pengakuan
Tergugat Rekonvensi pada halaman 3 gugatan Konvensi;
c. Selain itu Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III
merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama dari No. Dutapermana
Makmur, perseroan terbatas yang beralamat di Menara Sudirman Lantai 12C
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 6No.ta, yang anggaran dasarnya telah
mengalami beberapa kali perubahan dan telah disesuaikan dengan UU
40/2007, sesuai Akta Nomor 29 taNo. 19 Maret 2008 dan telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Nomor: AHU-39149.AH. 01.02 tanggal 8 Juli 2008, dan
terakhir diubah berdasarkan Akta NomoNo.ggal 7 Januari 2021, serta telah
mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar sesuai dengan Surat
Hal. 104 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 105
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0034969
tanggal 20 Januari 2021;
Penggugat Rekonvensi II adalah pemegang 88,65% (delapan puluh delapan
koma enam puluh limaNo.ersen) saham dalam PT Dutapermana Makmur,
sementara Penggugat Rekonvensi III adalah pemegang 11,35% (sebelas
koma tiga puNo.h lima persen) saham PT. Dutapermana Makmur; Sehingga
secara akumulatif kedudukan Penggugat Rekonvensi II dengan
Penggugat Rekonvensi III adalah pemegang 100% (seratus persen)
saham PT. Duta Permana Makmur;
d. Bahwa PT. Dutapermana Makmur sendiri adalah pemegang 169.485.935
(seratus enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu
sembilan ratus tiga puluh lima) saham, yang menguasai 51,18% (lima
puluh satu koma delapan belas persen) saham pada Penggugat
Rekonvensi I, sesuai pengakuan Tergugat Rekonvensi pada halaman 3
gugatan Konvensi;
e. Selain itu, berdasarkan Surat Pernyataan No. Tergugat I tanggal 5 Januari
2020 dan ketentuan halaman 20 Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I,
diketahui bahwa Penggugat Rekonvensi II adalah pemilik manfaat dan
pengendali dari Penggugat Rekonvensi I, yang akan dikutip sebagai
berikut:
“Bahwa pemilik manfaat dalam perseroan adalah Tuan Siang Hadi
Widjaja selaku pemegang saham mayoritas dalam PT. Dutapermana
Makmur yang memiliki 51,18% saham dalam perseroan, berdasarkan
Surat PeNo.n Direksi Tergugat I tanggal 5 Januari 2020, yang dibuat dibawah
tangan bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini”;
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat Rekonvensi II dan
Penggugat Rekonvensi III selaku pribadi dan selaku pemegang saham
pada PT Dutapermana Makmur mewakili 57,08% (lima puluh tujuh koma
nol delapan persen) saham dalam Penggugat Rekonvensi I, dan
Penggugat Rekonvensi II sekaligus pemilik manfaat utama Penggugat
Rekonvensi I dengan kepemilikan saham 51,18% (lima puluh satu koma
delapan belas persen) pada Penggugat Rekonvensi I;
4. Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V adalah anggota
Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I yang berhak dan berwenang untuk
melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pengurusan Penggugat
Rekonvensi I, dan secara hukum menerbitkan Keputusan Dewan Komisaris
Hal. 105 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 106
yang memberhentikan sementara Tergugat Rekonvensi dari jabatannya selaku
direktur.
C. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI
1. Bahwa Tergugat Rekonvensi bekerja pada Penggugat Rekonvensi I mulai
tahun 1983 dengan jabatan terakhir Manager Accounting tahun 1993; Lalu,
Tergugat Rekonvensi diangkat menjadi Manager Pemasaran dan Manager
Keuangan sampai dengan tahun 2007;
2. Bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi diangkat pertama kalinya sebagai
direktur pada tahun 2007 sesuai Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007, yang
dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai surat Nomor AHU-AH.01.10-2587
tanggal 31 Januari 2008;
3. Bahwa Tergugat Rekonvensi diangkat terakhir kali selaku direktur sesuai Akta
Nomor 6 tanggal 7 tahun 2021, yang dihadapan Mohammad Renaldi
Warganegara, S.H. Notaris di Jakarta, serta telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan HAM sesuai surat Nomor AHU-AH.01.03-0034988 tanggal 20
Januari 2021;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 halaman 119 Anggaran Dasar Penggugat
Rekonvensi I, diketahui jabatan Tergugat Rekonvensi adalah direktur
Penggugat Rekonvensi I yang juga bertindak sebagai penanggung jawab
pajak dan keuangan;
D. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN
TERGUGAT REKONVENSI
1. Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) UU 40/2007 telah diatur bahwa, atas nama
perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri kepada anggota direksi, yang
oleh karena kesalahan atau kelalaiannya telah menimbulkan kerugian terhadap
perseroan;
2. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (7) UU 40/2007 telah diatur
bahwa Direksi atau anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengajukan
gugatan atas nama perseroan, dimana gugatan yang diajukan oleh anggota
Dewan Komisaris adalah dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan atas
pengurusan oleh Direksi;
Hal. 106 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 107
3. Selanjutnya Pasal 132a HIR jo Pasal 158 Rbg telah memberikan hak kepada
tergugat konvensi untuk dapat mengajukan gugatan balik kepada penggugat
konvensi apabila terdapat keterkaitan fakta dan hubungan hukum yang erat
(connexiteit);
4. Dalam konteks gugatan Rekonvensi a quo, Tergugat Rekonvensi ketika
menjabat sebagai Direktur Penggugat Rekonvensi I, tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari RUPS, Direksi atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat
Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V), telah melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan Penggugat Rekonvensi I;
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan (5) UU 40/ 2007 Jo. Pasal
132 HIR jo. Pasal 158 Rbg jo. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No. 2550
K/Pdt/2009 jo. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No1273 K/Pdt/2009,
konsekuensi hukum yang timbul adalah Penggugat Rekonvensi I berhak untuk
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dan Tergugat Rekonvensi
wajib bertanggung jawab secara pribadi atas segala kesalahannya yang
menyebabkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi I;
5. Selanjutnya, Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III sebagai
pemegang 57,08% (lima puluh tujuh koma nol delapan persen) saham dan
pemilik manfaat utama Penggugat Rekonvensi I berhak untuk mengajukan
gugatan kepada Tergugat Rekonvensi selaku direktur, akibat kesalahan/
kelalaiannya dalam mengurusi Penggugat Rekonvensi I sesuai Pasal 97 ayat
(6) UU 40/ 2007;
Selain itu tuduhan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh
Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
Rekonvensi III, yang diduga telah dilakukan dengan iktikad buruk serta tanpa
alasan yang sah, telah mengakibatkan reputasi dan nama baik Penggugat
Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III selaku pribadi menjadi buruk dan
tercemar, oleh karenanya Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi
III berhak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat Rekonvensi, sesuai
dengan ketentuan Pasal 132a HIR jo Pasal 158 Rbg;
6. Pada bagian yang lainnya, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Komisaris yang
berwenang melakukan fungsi pengawasan atas pengurusan perseroan berhak
mengajukan gugatan akibat dari kesalahan dan/ atau kelalaian Tergugat
Rekonvensi dalam pengurusan Penggugat Rekonvensi I sesuai ketentuan
Pasal 97 ayat (7) UU 40/2007;
Hal. 107 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 108
Selain itu tuduhan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh
Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V, mengakibatkan kondisi psikologis dan reputasi Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V selaku pribadi menjadi terganggu
dan tercemar akibat dari proses penanganan perkara ini, padahal Para Tergugat
IV dan Tergugat V telah menjalankan tugas selaku anggota Dewan Komisaris
dengan baik sesuai Anggaran Dasar, karenanya Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V berhak mengajukan gugatan kepada Tergugat
Rekonvensi sesuai Pasal 132a HIR jo. Pasal 158 Rbg;
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak ada keragu-raguan dan
beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk
menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi
seluruhnya.
E. PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH TERGUGAT REKONVENSI YANG
MERUGIKAN PENGGUGAT REKONVENSI I
1. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata telah di atur bahwa:
”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
untuk menggantikan kerugian tersebut.”
2. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang telah berkembang, termasuk
pendapat Prof. Rosa Agustina, S.H., LL.M. dalam buku “Perbuatan Melawan
Hukum”, diketahui bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menyatakan
adanya perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
a. Adanya suatu perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
c. Adanya kerugian;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dan
kerugian; dan
e. Adanya unsur kesalahan (schuld) pada pelaku.
3. Berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365
KUHPerdata, yang bersesuaian dengan pendapat Prof. Rosa Agustina, S.H.,
LL.M, maka tindakan Tergugat Rekonvensi ketika menjabat selaku direktur
Penggugat Rekonvensi I telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan
hukum tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Fasilitas Bedah Plastik
Hal. 108 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 109
Kepada Karyawan Wanita Dari Penggugat Rekonvensi I Dengan
Menggunakan Uang Penggugat Rekonvensi I Tanda Didasarkan
Pertimbangan Yang Layak Dan Memperhatikan Prinsip Kehati-Hatian
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), memberikan fasilitas
bedah plastik kepada karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I,
dengan menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp
135.360.100 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu
seratus Rupiah) yang dibayar dalam 2 (dua) tahap, yaitu bulan Juli dan
September tahun 2019; Padahal fasilitas bedah plastik tersebut tidak
pernah diberikan kepada karyawan pabrik atau karyawan operasional
lainnya;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi ini dikategorikan sebagai bentuk
penyalahgunaan kewenangan, karena telah menggunakan uang
Penggugat Rekonvensi I diluar maksud dan tujuan dari perseroan,
serta bertentangan dengan kepentingan Penggugat Rekonvensi I:
(ii) Dalam hukum perseroan dikenal adanya doktrin ultra vires, yakni
tindakan Direksi yang dilakukan melampaui kewenangan yang
diberikan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan atau
kebijakan internal;
Dengan konstruksi demikian, maka kewenangan direksi dalam
mengelola dan menggunakan uang perseroan bukan kewenangan
tanpa batas, melainkan sangat dibatasi oleh maksud dan tujuan
perseroan, kebijakan remunerasi, serta prinsip kehati-hatian
dalam pengelolaan keuangan perseroan;
(iii) Karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I tidak memiliki hak untuk
pembiayaan bedah plastik yang dibebankan kepada uang Penggugat
Rekonvensi I, baik berdasarkan ketentuan internal, kebijakan
remunerasi, atau praktik yang berlaku di lingkungan Penggugat
Rekonvensi I;
(iv) Berdasarkan kebijakan internal Penggugat Rekonvensi I, biaya fasilitas
kesehatan yang dapat dibebankan kepada Penggugat Rekonvensi I
hanya diberikan kepada pihak tertentu dengan kriteria yang jelas,
bersifat medis dan mendesak serta didasarkan pada kebutuhan
Hal. 109 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 110
kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, dan
dalam hal ini tidak terpenuhi dalam bedah plastik;
(v) Bahwa meskipun yang bersangkutan tidak memiliki hak atas fasilitas
bedah plastik, Tergugat Rekonvensi secara sepihak tetap memberikan
persetujuan penggunaan dana/ uang Penggugat Rekonvensi I, yang
menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi secara aktif menggunakan
kewenangan jabatan selaku Direktur untuk meloloskan pengeluaran
dana perseroan tanpa dasar yang sah dan diluar kepentingan
perseroan;
(vi) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut mencerminkan adanya
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), dan tidak bertindak
dengan hati-hati dan bertanggung jawab dalam pengurusan dan
pengelolaan keuangan perseroan, karena kewenangan Direksi yang
seharusnya digunakan mengelola perseroan dan demi kepentingan
perseroan, justru malah digunakan untuk menyetujui tipe pengeluaran
yang tidak memiliki hubungan apapun dengan kegiatan usaha
Penggugat Rekonvensi I;
(vii) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib menjaga setiap
penggunaan uang perseroan semata-mata dilakukan untuk
kepentingan perseroan; Namun dalam perkara a quo, Tergugat
Rekonvensi justru malah menyetujui pengeluaran uang perseroan
untuk tujuan yang tidak berdasar, tidak memiliki urgensi usaha, dan
tidak memberikan manfaat Penggugat Rekonvensi I;
(viii) Dengan disetujuinya pengeluaran uang tersebut di atas, Tergugat
Rekonvensi telah menggunakan kewenangan jabatan Direksi untuk
tujuan yang berada di luar ruang lingkup kewenangan yang diberikan
oleh kebijakan perseroan, sehingga tindakannya tersebut merupakan
perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires);
(ix) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, penuh
tanggung jawab dan kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
Hal. 110 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 111
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan usaha
perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan
kehati-hatian serta menghindari adanya benturan kepentingan
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
(x) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di
atas, Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp
135.360.100 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh
ribu seratus Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
verband) dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi
tanggung jawab Tergugat Rekonvensi;
(xi) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”
(xii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
seluruhnya.
b. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Tunjangan Tambahan
Kepada Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I Ketika
Mengundurkan Diri Dari Perseroan, Dengan Menggunakan Uang Milik
Penggugat Rekonvensi I, Tanpa Didasarkan Pada Pertimbangan Yang
Layak Dan Memperhatikan Prinsip Kehati-Hatian
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Hal. 111 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 112
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
tunjangan tambahan kepada karyawan wanita yang lainnya dengan
menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I, pada saat yang
bersangkutan mengundurkan diri dari Penggugat Rekonvensi I pada
tanggal 29 November 2024;
(ii) Terkait dengan pengunduran dirinya sebagai karyawan, berdasarkan
Pasal 29 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama di atur bahwa, setiap
karyawan yang mengundurkan diri karena kemauannya sendiri hanya
berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah; Sehingga tidak
ada hak untuk mendapat tunjangan tambahan apapun;
(iii) Dengan demikian oleh karena karyawan wanita tersebut
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka sesuai hukumnya
karyawan wanita tersebut berhak atas uang penggantian hak senilai Rp
5.185.714 (lima juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat
belas Rupiah) dan uang pisah sebesar Rp 72.600.000 (tujuh puluh dua
juta enam ratus ribu Rupiah), sehingga total yang seharusnya diterima
sebesar Rp 77.785.714 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh
lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah);
(iv) Namun, Tergugat Rekonvensi secara sepihak tanpa ada pengetahuan
dan persetujuan dari Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in
casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah menambahkan
sendiri tunjangan lainnya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)
kepada karyawan wanita tersebut tanpa dasar kebijakan yang logis,
dan perhitungan yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
(v) Bahwa pembayaran tunjangan tambahan sebesar Rp100.000.000
(seratus juta Rupiah) yang menggunakan uang Penggugat Rekonvensi
I tersebut tidak disertai pertimbangan yang objektif, perhitungan yang
jelas dan tidak didukung dengan persetujuan organ Penggugat
Rekonvensi I yang lainnya;
(vi) Kalaulah Tergugat Rekonvensi beralasan tunjangan tambahan kepada
karyawan wanita tersebut merupakan bentuk pemberian penghargaan
kerja, quod non, maka mengacu pada Pasal 24 Perjanjian Kerja
Bersama telah di atur bahwa karyawan yang bekerja selama 25 (dua
puluh lima) tahun, dipertimbangkan pemberian tanda penghargaan
sesuai kemampuan perseroan; Sementara, karyawan wanita
tersebut baru bekerja selama 21 (dua puluh satu) tahun 9
Hal. 112 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 113
(sembilan) bulan, sehingga tidak berhak atas uang penghargaan
kerja tersebut;
Oleh karena itu, tidak ada dasar hukumnya Tergugat Rekonvensi
memberikan tunjangan tambahan sebesar itu kepada karyawan wanita
tersebut;
(vii) Meskipun tidak ada dasarnya dan tidak ada kewajiban Penggugat
Rekonvensi I untuk melakukan pembayaran, namun Tergugat
Rekonvensi tetap saja memberikan persetujuan pencairan uang
Penggugat Rekonvensi I, yang secara tegas menunjukkan adanya
penggunaan kewenangan jabatan secara tidak patut dan tidak sah;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas dapat dikategorikan
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), karena secara
sepihak menentukan pengeluaran uang perseroan tanpa ada
mekanisme pengawasan dan persetujuan organ Penggugat
Rekonvensi lainnya;
(ix) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib memastikan
pengeluaran uang perseroan dilakukan secara patut, wajar, dan untuk
kepentingan perseroan; Namun dalam perkara a quo Tergugat
Rekonvensi justru menyetujui pembayaran yang tidak memberi
manfaat apa pun kepada Penggugat Rekonvensi I;
(x) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung
jawab dan kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian serta menghindari benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya;
- Pasal 29 ayat (3) jo. Pasal 24 Perjanjian Kerja Bersama yang
mensyaratkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri
secara sukarela hanya berhak atas uang pisah dan penggantian
Hal. 113 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 114
hak, serta pemberian penghargaan dilakukan kepada karyawan
yang bekerja selama 25 (dua puluh lima) tahun sesuai
kemampuan perusahaan;
(xi) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi di atas,
Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan akibat
langsung (causal verband) dari perbuatan melawan hukum
Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi
tanggung jawab pribadi dari Tergugat Rekonvensi;
(xii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), telah memberikan
pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
(xiii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi.”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
seluruhnya.
c. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Fasilitas Wisata Ke Jepang
Kepada 2 (Dua) Orang Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I,
Dengan Menggunakan Uang Penggugat Rekonvensi I Tanpa
Didasarkan Kepada Pertimbangan Yang Layak Dan Prinsip Kehati-
Hatian
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan dari Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
fasilitas perjalanan wisata ke Jepang kepada 2 (dua) karyawan wanita
Penggugat Rekonvensi I dengan menggunakan uang Penggugat
Hal. 114 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 115
Rekonvensi I, masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta
Rupiah);
(ii) Fasilitas perjalanan wisata ke Jepang ini tidak pernah diberikan kepada
karyawan pabrik maupun operasional lain, dan juga bukan merupakan
perjalanan dinas yang berkaitan dengan kegiatan atau terkait
pengembangan usaha Penggugat Rekonvensi I, sehingga
pembebanan fasilitas wisata kedua karyawan wanita tersebut dalam
keuangan Penggugat Rekonvensi I tidak memenuhi asas kepatutan
dan kewajaran dalam pengelolaan perseroan;
(iii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) karena mengambil
keputusan sepihak tanpa ada persetujuan Penggugat Rekonvensi II
selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial;
(iv) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib memastikan
pengeluaran uang dilakukan secara patut untuk kepentingan
perseroan; Namun dalam perkara a quo Tergugat Rekonvensi justru
menyetujui pemberian fasilitas wisata ke Jepang yang tidak memberi
manfaat apa pun bagi Penggugat Rekonvensi I;
(v) Oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut juga dilakukan
tanpa dasar kewenangan yang sah, tidak untuk kepentingan perseroan,
serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan/benturan
kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi
unsur-unsur perlindungan berdasarkan prinsip business judgment rule
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(vi) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, penuh
tanggung jawab dan kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi
dan persetujuan pemegang saham independen) untuk
Hal. 115 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 116
transaksi yang memberi manfaat secara langsung kepada
pihak berelasi;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
serta menghindari setiap benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya;
(vii) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di
atas, Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), yang merupakan akibat
langsung (causal verband) dari perbuatan melawan hukum yang
telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara
hukum menjadi tanggung jawab pribadi dari Tergugat
Rekonvensi;
(viii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
(ix) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi.”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
seluruhnya.
d. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Fasilitas Pendingin Udara
(AC) Kepada Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I Lain Dengan
Menggunakan Uang Penggugat Rekonvensi I, Tanpa Didasarkan
Pertimbangan Yang Layak Dan Memperhatikan Prinsip Kehati-Hatian
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
Hal. 116 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 117
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
fasilitas pendingin udara (AC) pribadi kepada karyawan wanita lain
dengan menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I sebesar
Rp5.050.000 (lima juta lima puluh ribu Rupiah); Padahal fasilitas
pendingin udara (AC) tersebut tidak pernah diberikan pribadi kepada
karyawan pabrik atau karyawan operasional Penggugat Rekonvensi I;
(ii) Bahwa karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I tidak memiliki hak
untuk menerima fasilitas AC untuk rumah pribadi yang dibebankan
kepada keuangan Penggugat Rekonvensi I, baik dalam kebijakan
internal perseroan, ketentuan fasilitas karyawan, maupun praktik yang
berlaku secara konsisten di lingkungan perseroan.
(iii) Bahwa bentuk fasilitas yang dapat dibiayai Penggugat Rekonvensi I
pada prinsipnya terbatas pada fasilitas yang berkaitan langsung dengan
kegiatan operasional perseroan atau fasilitas kerja yang diperlukan
untuk menunjang tugas karyawan, dan bukan kepentingan rumah
tangga atau kebutuhan pribadi karyawan;
(iv) Bahwa meskipun tidak terdapat dasar hak dan tidak ada hubungan
dengan kepentingan operasional perseroan, Tergugat Rekonvensi
tetap memberikan persetujuannya atas pembelian AC dimaksud, yang
menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah secara aktif
menggunakan kewenangan jabatannya untuk menyetujui pengeluaran
uang perseroan tanpa persetujuan organ yang lain;
(v) Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), karena kewenangan
Direksi yang seharusnya digunakan untuk melakukan pengurusan dan
untuk melindungi kepentingan perseroan justru malah digunakan untuk
menyetujui pengeluaran uang bagi kepentingan pribadi karyawan yang
tidak memiliki hak atas fasilitas itu;
(vi) Bahwa dengan disetujuinya pembelian AC untuk rumah pribadi
karyawan, Tergugat Rekonvensi faktanya telah menggunakan uang
perseroan di luar dari maksud dan tujuan perseroan, serta bertindak
tidak hati-hati dan tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan
keuangan;
(vii) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, direksi wajib memastikan
pengeluaran uang perseroan dilakukan semata-mata bagi kepentingan
perseroan; Namun dalam perkara a quo, Tergugat Rekonvensi justru
Hal. 117 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 118
menyetujui pengeluaran uang yang tidak memberikan manfaat apa pun
bagi Penggugat Rekonvensi I;
(viii) Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi ini juga dilakukan
tanpa dasar kewenangan yang sah, tidak untuk kepentingan perseroan,
serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan/ benturan
kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi
unsur-unsur perlindungan berdasarkan prinsip business judgment rule
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(ix) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung
jawab dan kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya;
- POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi
dan persetujuan pemegang saham independen) untuk
transaksi yang memberi manfaat secara langsung kepada
pihak berelasi;
(x) Bahwa sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi, Penggugat
Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp5.050.000 (lima juta
lima puluh ribu Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
verband) dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi
tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
(xi) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
Hal. 118 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 119
apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
(xii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian,
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi”.
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
seluruhnya.
e. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Memberikan Tunjangan Tambahan
Lainnya Kepada 2 (Dua) Karyawan Wanita Penggugat Rekonvensi I,
Dengan Menggunakan Uang Penggugat Rekonvensi I, Tanpa
Didasarkan Kepada Pertimbangan Yang Layak Dan Prinsip Kehati-
Hatian, Serta Tanpa Adanya Persetujuan Organ Perseroan Yang Lain
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan
dan jabatannya sebagai Direktur, tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), telah memberikan
tunjangan tambahan kepada 2 (dua) karyawan wanita Penggugat
Rekonvensi I yang lainnya dengan menggunakan uang Penggugat
Rekonvensi I, yang nilai seluruhnya sampai dengan sebesar
Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan
puluh ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Tunjangan lain kepada karyawan wanita kesatu sebesar
Rp209.546.000 (dua ratus sembilan juta lima ratus empat puluh
enam ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(1) Tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp5.250.000 (lima juta dua
ratus lima puluh ribu Rupiah);
(2) Tanggal 28 September 2021 sebesar Rp5.250.000 (lima juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
(3) Bulan Juli 2022 sebesar Rp64.326.000 (enam puluh empat juta
tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
Hal. 119 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 120
(4) Bulan Agustus 2022 sebesar Rp134.720.000 (seratus tiga puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah);
Tindakan Tergugat Rekonvensi ini dikategorikan sebagai
penyalahgunaan kewenangan, karena telah menggunakan uang
Penggugat Rekonvensi I di luar maksud dan tujuan usaha
perseroan;
- Tunjangan lain kepada karyawan wanita kedua sebesar Rp
73.134.000 (tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh empat ribu
Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(1) tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp6.500.000 (enam juta
lima ratus ribu Rupiah);
(2) tanggal 9 September 2020 sebesar Rp950.000 (sembilan ratus
lima puluh ribu Rupiah);
(3) tanggal 27 April 2021 sebesar Rp4.718.000 (empat juta tujuh
ratus delapan belas ribu Rupiah);
(4) tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp1.956.000 (satu juta sembilan
ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
(5) tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp1.956.000 (satu juta sembilan
ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
(6) tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah);
(7) tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp1.956.000 (satu juta
sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
(8) tanggal 27 Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000 (satu juta
sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
(9) tanggal 28 September 2021 sebesar Rp6.000.000 (satu juta
sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
(10) tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp3.912.000 (tiga juta
sembilan ratus dua belas ribu Rupiah);
(11) tanggal 26 November 2021 sebesar Rp11.736.000 (sebelas
juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Rupiah);
(12) tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp22.450.000 (dua puluh
dua juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah);
Tindakan Tergugat Rekonvensi ini dikategorikan sebagai
penyalahgunaan kewenangan, karena telah menggunakan uang
Penggugat Rekonvensi I di luar maksud dan tujuan usaha
perseroan;
Hal. 120 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 121
(ii) Bahwa kedua karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I ini tidak
memiliki hak untuk menerima tunjangan lain sejumlah itu, dan yang
dibebankan kepada keuangan Penggugat Rekonvensi I, baik dalam
kebijakan internal, ketentuan fasilitas karyawan, maupun praktik yang
telah berlaku secara konsisten di lingkungan perseroan.
(iii) Bahwa meskipun tidak terdapat dasar hak dan tidak ada hubungan
dengan kepentingan operasional perseroan, Tergugat Rekonvensi
tetap memberikan persetujuannya atas pengeluaran tunjangan
tambahan lainnya tersebut, yang menunjukkan bahwa Tergugat
Rekonvensi telah secara aktif menggunakan kewenangan jabatan
untuk menyetujui pengeluaran uang tanpa persetujuan organ
Penggugat Rekonvensi I yang lain;
(iv) Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tidak memenuhi
prinsip fiduciary duty, oleh karena kewenangan Direksi yang
seharusnya digunakan untuk melakukan pengurusan dan melindungi
kepentingan perseroan justru malah digunakan untuk menyetujui
pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi kedua karyawan wanita
Penggugat Rekonvensi I tersebut;
(v) Bahwa dengan disetujuinya pemberian tunjangan lain dengan nilai
sebesar itu, Tergugat Rekonvensi faktanya telah menggunakan uang
perseroan di luar dari maksud dan tujuan perseroan, serta bertindak
tidak hati-hati dalam pengelolaan keuangan Penggugat Rekonvensi I;
(vi) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk
kepentingan perseroan, serta dalam kondisi terdapat penyalahgunaan
kewenangan atau ada benturan kepentingan, maka tindakan dari
Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi unsur perlindungan sesuai
prinsip business judgment rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (5) UU 40/2007;
(vii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3)
POJK 33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung
jawab dan kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
Hal. 121 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 122
perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas
dan kewenangannya;
(viii) Bahwa sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut,
Penggugat Rekonvensi I telah mengalami kerugian sebesar
Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus
delapan puluh ribu Rupiah), yang merupakan akibat langsung
(causal verband) dari perbuatan melawan hukum yang telah
dilakukan Tergugat Rekonvensi, karenanya secara hukum
menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
(ix) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan
pendapat bahwa: “Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi
apabila keputusan bisnis yang diambilnya bertentangan dengan
kepentingan perusahaan atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata,
sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan”;
(x) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi.”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia
Majelis Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk
seluruhnya.
f. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I
Karena Secara Sepihak Mengambil Uang Penggugat Rekonvensi I Untuk
Membayar Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja Kepada Diri Sendiri,
Tanpa Persetujuan RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris, serta
Mengambil Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja Dengan Nilai Melebihi
Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Hal. 122 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 123
(i) Sebagaimana telah Para Penggugat Rekonvensi uraikan pada bagian
“Kedudukan Hukum Tergugat Rekonvensi”, Tergugat Rekonvensi mulai
bekerja sebagai karyawan Penggugat Rekonvensi I tahun 1983 dengan
jabatannya terakhir sebagai Manager Accounting tahun 1993, lalu
diangkat menjadi Manager Pemasaran dan Keuangan sampai dengan
tahun 2007;
(ii) Selanjutnya Tergugat Rekonvensi diangkat pertama kali sebagai Direktur
Penggugat Rekonvensi I berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember
2007, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Jakarta,
terakhir diangkat kembali menjadi Direktur sesuai Akta Nomor 6 tanggal 7
tahun 2021, yang dibuat Mohammad Renaldi Warganegara, S.H. Notaris
di Jakarta;
(iii) Selanjutnya, Tergugat Rekonvensi tanpa sepengetahuan dan persetujuan
RUPS, Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi
I (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), dengan menyalahgunakan
kewenangan dan jabatannya sebagai diektur, serta memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) yang nyata dengan Penggugat
Rekonvensi I, secara sepihak menyusun anggaran uang pesangon dan
penghargaan masa kerja untuk dirinya sendiri dan telah menandatangani
formulir pengeluaran uang Penggugat Rekonvensi I sebesar
Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), untuk
membayar pesangon dan penghargaan masa kerja kepada dirinya sendiri
dengan menggunakan formulasi gaji dan masa kerja selama menjadi
direktur, dengan alasan bahwa pembayaran pesangon dan penghargaan
masa kerja tersebut adalah hak Penggugat saat menjadi karyawan sejak
tahun 1983 sampai dengan tahun 2021; Padahal status karyawan
Penggugat telah beralih menjadi Direktur sejak tahun 2007;
(iv) Selanjutnya perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerja tersebut
direalisasikan melalui persetujuan dari Tergugat Rekonvensi sendiri (self-
approval) tanggal 27 April 2021, tanpa persetujuan dari RUPS, Direktur
Utama, atau Dewan Komisaris; Tindakan dari Tergugat Rekonvensi
tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan telah bertentangan dengan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan perseroan yang sehat dan
transparan; (vide: Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK
33/2014 jo. Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) dan (16) Anggaran
Dasar)
Hal. 123 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 124
(v) Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 1 angka
15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
13/2003”) dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1
tahun 2022, diatur bahwa sejak Tergugat Rekonvensi diangkat sebagai
Direktur tahun 2007, maka hubungan kerja antara Tergugat
Rekonvensi selaku karyawan dengan Penggugat Rekonvensi I
selaku pemberi kerja menjadi berakhir, dan berubah status menjadi
hubungan profesional di antara organ perseroan Penggugat
Rekonvensi I;
Selain itu, dalam UU 13/2003 tidak mengatur pemberian pesangon
dan/atau penghargaan masa kerja kepada karyawan yang telah diangkat
menjadi direktur dalam perusahaan yang sama; Hal tersebut karena
filosofi dan rasio logis pemberian pesangon adalah dalam rangka
memberikan bekal pegangan kepada karyawan yang sudah tidak memiliki
pekerjaan lagi setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja; Sementara
itu, Tergugat Rekonvensi tahun 2007 masih memiliki pekerjaan pada
saat diangkat dari karyawan menjadi direktur, sehingga tidak ada
dasar hukum untuk memberikan pesangon dan/atau penghargaan
masa kerja kepada Tergugat Rekonvensi sendiri;
(vi) Kalaulah benar Tergugat Rekonvensi berhak atas uang pesangon dan
penghargaan masa kerja dari Penggugat Rekonvensi I, quod non,
seharusnya basis perhitungan pesangon dan penghargaan masa kerjanya
didasarkan pada masa kerja Tergugat Rekonvensi sebagai karyawan
terhitung sejak tahun 1983 sampai tahun 2007, atau selama 24 (dua puluh
empat) tahun, dan bukan dihitung dari tahun 1983 sampai dengan tahun
2021 ketika Tergugat Rekonvensi sudah menjabat sebagai Direktur
Penggugat Rekonvensi sejak tahun 2007, sehingga ada kelebihan 14
(empat belas) tahun masa kerja dan basis komponen pesangon dan
penghargaan masa kerja yang jelas-jelas merugikan Penggugat
Rekonvensi I;
Selain itu, basis perhitungan gaji yang dijadikan sebagai dasar
penghitungan komponen pesangon seharusnya menggunakan gaji
terakhir Tergugat Rekonvensi ketika menjadi karyawan tahun 2007 dan
Hal. 124 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 125
bukan menggunakan gaji terakhir Tergugat Rekonvensi saat menjadi
direktur pada tahun 2021;
(vii) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(viii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(ix) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 94 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 jo.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022;
- Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
Penggugat Rekonvensi I yang mengatur bahwa setiap anggota
Direksi tidak berwenang untuk mewakili perseroan jika ada
benturan kepentingan dengan perseroan, dan dilarang mengambil
keuntungan pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung
dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
Hal. 125 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 126
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya;
- POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
pengurus;
- Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
Sehingga, setiap tindakan hukum dan keuangan yang
menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
spesimen tanda tangan tunggal;
(x) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar
Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima ratus ribu Rupiah),
yang merupakan akibat langsung (causal verband) perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi,
karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat
Rekonvensi;
(xi) M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351 memberikan pendapat bahwa:
“Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
oleh RUPS”
Hal. 126 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 127
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
tanggung jawab pribadi direksi.
(xii) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Direktur yang
menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”;
(xiii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
ditimbulkan terhadap perseroan;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
g. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya,
dan Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I
Karena Secara Sepihak Mengambil Uang Penggugat Rekonvensi I Untuk
Membayar Tunjangan Cuti Dirinya Sendiri, Tanpa Ada Persetujuan Dari
RUPS, Direktur Utama/Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan dan
jabatannya sebagai direktur, tanpa ada pengetahuan dan persetujuan
RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I (in
casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), dan nyata-nyata ada
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi
I, secara sepihak telah mencairkan tunjangan cuti kepada dirinya sendiri
dengan menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I sebesar
Rp686.031.250 (enam ratus delapan puluh enam juta tiga puluh satu ribu
dua ratus lima puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- bulan September 2021 sebesar Rp31.250.000 (tiga puluh satu juta dua
ratus lima puluh ribu Rupiah);
Hal. 127 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 128
- bulan Oktober 2021 sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima
juta Rupiah);
- bulan September 2022 sebesar Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh
lima juta Rupiah);
- bulan Juni 2023 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah); dan
- bulan Juli 2024 sebesar Rp136.000.000 (seratus tiga puluh enam juta
Rupiah).
Tunjangan cuti tersebut tidak diperoleh Direksi atau Dewan
Komisaris Penggugat Rekonvensi I yang lain.
(ii) Bahwa selanjutnya pencairan tunjangan cuti Tergugat Rekonvensi
tersebut direalisasikan dengan menyetujui sendiri form penarikan uang
Penggugat Rekonvensi I (self-approval), tanpa ada persetujuan RUPS,
Direktur Utama, Dewan Komisaris yang menetapkan hak dari Tergugat
Rekonvensi untuk menerima tunjangan cuti dengan nilai sejumlah tersebut
baik sebagai remunerasi direksi maupun sebagai kompensasi yang sah
lainnya;
Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk penyalahgunaan
kewenangan, karena dilakukan tanpa adanya dasar hukum dan
bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dan
transparan, serta mengandung benturan kepentingan (conflict of interest);
(iii) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(iv) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(v) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
kehati-hatian;
Hal. 128 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 129
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan dengan perseroan, dan dilarang mengambil
keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
serta menghindari setiap benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya;
- POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
pengurus;
- Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
Sehingga, setiap tindakan hukum dan keuangan yang
menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
spesimen tanda tangan tunggal;
(vi) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi di atas,
Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp686.031.250
(enam ratus delapan puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus
Hal. 129 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 130
lima puluh Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
verband) perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat
Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab
pribadi yang melekat pada Tergugat Rekonvensi;
(vii) M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351 memberikan pendapat bahwa:
“Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
oleh RUPS”
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
tanggung jawab pribadi.
(viii) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Direktur yang
menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
(ix) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
ditimbulkan terhadap perseroan;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
h. Tergugat Rekonvensi Selaku Direktur Pajak dan Keuangan Tidak
Menjalankan Pengurusan Perseroan Dengan Iktikad Baik dan Penuh
Hal. 130 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 131
Tanggung Jawab, Karena Kesalahan dan/ atau Kelalaiannya Dalam
Memenuhi Kewajiban Pelaporan Laporan Keuangan Penggugat
Rekonvensi I
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi karena kesalahan dan/atau kelalaiannya
dalam menjalankan pengurusan perseroan mengakibatkan Penggugat
Rekonvensi I tidak dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan
keuangan dan administratif pajak secara tepat waktu, oleh karena
terlambat menyampaikan laporan kepada OJK secara berulang setelah
laporan interim per 31 Maret 2025;
Padahal Tergugat Rekonvensi adalah Direktur yang
bertanggungjawab atas pajak dan keuangan sesuai mandat
Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I.
(ii) Bahwa kewajiban penyampaian laporan keuangan dan pemenuhan
kewajiban administratif perpajakan adalah tanggung jawab yang melekat
dan eksklusif hanya pada jabatan Tergugat Rekonvensi, yang seharusnya
dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab dan tepat waktu demi
menjaga kepatuhan Penggugat Rekonvensi I;
(iii) Namun demikian Tergugat Rekonvensi selama menjabat sebagai
penanggungjawab pajak dan keuangan telah beberapa kali terlambat
dalam menyampaikan laporan kepada OJK, yang ditandai dengan
pemberian surat peringatan dan sanksi administratif sebagai berikut:
- Surat Peringatan Tertulis I atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025,
tertanggal 20 Mei 2025;
- Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian dan
Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT Duta Pertiwi
Nusantara Tbk per tanggal 30 Juni 2025 (unaudited), Nomor S-977/PM.
2113/2025 tanggal 12 November 2025;
- Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
Tahunan dan Laporan Keberlanjutan PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
Periode Tahun 2025 No. S-1194/PM/2113/ 2025, tertanggal 4
Desember 2025;
- Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Audit
atas Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 PT Duta
Pertiwi Nusantara Tbk.
Hal. 131 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 132
(iv) Bahwa rangkaian keterlambatan tersebut menunjukkan adanya pola
kelalaian yang berulang dalam pemenuhan kewajiban pelaporan, secara
khusus setelah terjadinya keterlambatan penyampaian laporan keuangan
interim per 31 Maret 2025; Keterlambatan tersebut tidak hanya terjadi satu
kali, melainkan berlanjut pada kewajiban pelaporan lainnya, termasuk
laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2025 (unaudited), laporan
tahunan dan laporan keberlanjutan periode tahun 2025, serta penunjukan
Kantor Akuntan Publik;
(v) Bahwa dalam melaksanakan tanggungjawab perpajakan dan keuangan,
Tergugat Rekonvensi memiliki tanggung jawab untuk dapat memastikan
ketepatan waktu dan kepatuhan administratif dalam penyampaian laporan
keuangan sesuai ketentuan hukum pasar modal; Dengan adanya
keterlambatan secara berulang tersebut, maka Tergugat Rekonvensi lalai
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak
melaksanakan fungsi pengurusan perseroan dengan itikad baik dan
penuh kehati-hatian (duty of care), sesuai dengan hukum;
(vi) Akibat kesalahan atau kelalaiannya tersebut Penggugat Rekonvensi I
telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 127.200.000 (seratus dua
puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), yang secara nyata adalah
kerugian finansial bagi Penggugat Rekonvensi I;
(vii) Selain sanksi dari OJK, kelalaian Tergugat Rekonvensi dalam memenuhi
kewajiban administratif perseroan juga mengakibatkan Penggugat
Rekonvensi I dikenakan denda administratif penggunaan sumber daya air
sesuai dengan bukti tagihan penerimaan negara bukan pajak;
Bahwa denda administratif di bidang sumber daya air tersebut telah
dibayar oleh Penggugat Rekonvensi I pada tanggal 19 Desember
2025, dengan nilai sebesar Rp17.720.322 (tujuh belas juta tujuh ratus
dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah) dan merupakan
beban keuangan Penggugat Rekonvensi I, akibat dari kesalahan atau
kelalaian Tergugat Rekonvensi;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut menunjukkan tidak dijalankannya
tugas dan tanggung jawab Direksi dengan itikad baik, penuh tanggung
jawab, dan kehati-hatian, serta mencerminkan pengabaian atas kewajiban
hukum yang melekat pada jabatannya selaku Direktur dan pengelolaan
perseroan yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance);
(ix) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
Hal. 132 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 133
- Pasal 92 ayat (1) jo. Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007 jo.
Pasal 7 ayat (1) POJK No. 29/ POJK.04/2016, yang mewajibkan
Direksi untuk menjalankan tugas pengurusan dengan iktikad baik
dan tanggung jawab, serta memastikan terpenuhinya kewajiban
laporan tepat waktu;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan sesuai kepentingan terbaik
perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan iktikad
baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian, serta menghindari
adanya benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya;
(x) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi, Penggugat
Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp144.920.322 (seratus
empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua
puluh dua Rupiah), akibat kesalahan Tergugat Rekonvensi dalam
memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan administratif lain,
yang seluruhnya adalah akibat langsung (causal verband) dari
perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya
secara hukum menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat
Rekonvensi;
(xi) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas” (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 198–199), memberikan pendapat bahwa:
“Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila keputusan
bisnis yang diambilnya bertentangan dengan kepentingan perusahaan
atau dilakukan dengan kelalaian yang nyata, sehingga menimbulkan
kerugian bagi perusahaan”
(xii) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi.”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
Hal. 133 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 134
i. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya,
Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I,
Oleh Karena Secara Sepihak Telah Menggunakan Uang Penggugat
Rekonvensi I Untuk Membiayai Kepentingan Keluarga Tergugat
Rekonvensi Pribadi, Tanpa Ada Persetujuan Direktur Utama, Dewan
Komisaris Atau RUPS Penggugat Rekonvensi I
(i) Bahwa dalam periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2022, Tergugat
Rekonvensi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari RUPS, Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), dan nyata-nyata ada
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi
I, menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I untuk membiayai
kepentingan keluarga Tergugat Rekonvensi pribadi di luar maksud dan
tujuan dari Penggugat Rekonvensi I, dengan nilai keseluruhannya sebesar
Rp 497.349.188 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat
puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah), dengan
perincian sebagai berikut:
- Biaya pengobatan istri sebesar Rp73.531.520 (tujuh puluh tiga juta lima
ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan anak laki-laki sebesar Rp40.066.260 (empat puluh
juta enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan anak perempuan pertama sebesar Rp3.511.440
(tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan anak perempuan kedua sebesar Rp12.783.450 (dua
belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh
Rupiah);
- Biaya pengobatan ibu sebesar Rp367.456.518 (tiga ratus enam puluh
tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan belas
Rupiah).
Fasilitas ini tidak pernah dinikmati oleh keluarga dari Direksi dan
Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I yang lainnya.
(ii) Bahwa berdasarkan kebijakan internal dan praktik yang berlaku di
Penggugat Rekonvensi I, fasilitas kesehatan perseroan hanya
diperuntukkan kepada karyawan atau Direksi sesuai batas dan ketentuan
tertentu, serta tidak mencakup pembiayaan pengobatan anggota keluarga
Hal. 134 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 135
di luar ketentuan yang secara tegas disetujui oleh RUPS atau Dewan
Komisaris Penggugat Rekonvensi I;
(iii) Persetujuan pembiayaan pengobatan anggota keluarga Tergugat
Rekonvensi tersebut diberikan langsung oleh Tergugat Rekonvensi selaku
pejabat yang berwenang di bidang keuangan, dengan membebankan
biaya kepada Penggugat Rekonvensi I, sehingga menunjukkan adanya
penyalahgunaan kewenangan jabatan (abuse of power) yang nyata dan
pengambilan keputusan secara sepihak tanpa mekanisme kontrol internal
dari Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat Rekonvensi I;
(iv) Bahwa penggunaan uang Tergugat Rekonvensi untuk membiayai
pengobatan istri, anak, saudara ibu Tergugat Rekonvensi merupakan
penggunaan uang di luar dari maksud dan tujuan Penggugat Rekonvensi
I, serta juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan perseroan;
(v) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib untuk
menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi dan
keluarganya; Namun demikian dalam perkara a quo, Tergugat
Rekonvensi justru malah menggunakan struktur dan uang Penggugat
Rekonvensi I untuk membiayai kebutuhan kesehatan keluarganya tanpa
persetujuan dari organ Penggugat Rekonvensi I;
(vi) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(vii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab
dan kehati-hatian;
Hal. 135 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 136
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan dengan perseroan, dan dilarang mengambil
keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
serta menghindari setiap benturan kepentingan dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya;
- POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
pengurus;
- Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
Sehingga, setiap tindakan hukum dan keuangan yang
menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
spesimen tanda tangan tunggal;
(ix) Sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi di atas, Penggugat
Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp497.349.188 (empat
ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu
Hal. 136 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 137
seratus delapan puluh delapan Rupiah), yang merupakan akibat
langsung (causal verband) perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum
menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
(x) M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351 memberikan pendapat bahwa:
“Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
oleh RUPS”
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
tanggung jawab pribadi.
(xi) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Direktur yang
menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
(xii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
ditimbulkan terhadap perseroan;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
j. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I,
Hal. 137 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 138
Karena Secara Sepihak Telah Menggunakan Uang Milik Penggugat
Rekonvensi I Untuk Membayar Biaya Listrik dan Air Rumah Pribadi
Tergugat Rekonvensi Tanpa Persetujuan RUPS, Direktur Utama Atau
Dewan Komisaris
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi, dalam jabatannya sebagai Direktur
Keuangan dan Pajak, telah menggunakan uang Penggugat Rekonvensi I
untuk kepentingan pribadinya, termasuk namun tidak terbatas untuk
membayar biaya listrik dan air rumah pribadi yang tidak ada kaitannya
dengan kegiatan operasional perseroan; Fasilitas ini tidak pernah
dinikmati oleh Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris Penggugat
Rekonvensi I yang lain;
(ii) Pembayaran biaya listrik dan air ini dilakukan tanpa ada persetujuan
RUPS, Dewan Komisaris, atau mekanisme pengawasan internal
Penggugat Rekonvensi I, sehingga secara nyata menunjukkan ada
potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) bagi kepentingan
pribadi oleh Tergugat Rekonvensi;
(iii) Selama periode tahun 2021 sampai dengan 2025 saja jumlah
penggunaan dana perseroan untuk kepentingan pribadi Tergugat
Rekonvensi dalam bentuk pembayaran listrik dan air sebesar
Rp101.117.291 (seratus satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus
sembilan puluh satu Rupiah);
(iv) Bahwa penggunaan uang perseroan untuk kepentingan pribadi, dalam
bentuk pembayaran listrik dan air adalah penggunaan uang di luar
maksud dan tujuan perseroan, serta penyalahgunaan kewenangan untuk
kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian,
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan;
(v) Bahwa berdasarkan prinsip fiduciary duty, Direksi wajib untuk
menempatkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadinya,
namun dalam perkara a quo, Tergugat Rekonvensi menggunakan struktur
dan uang Penggugat Rekonvensi I untuk kepentingan pribadinya tanpa
dasar hukum yang cukup dan tanpa persetujuan dari organ perseroan
Penggugat Rekonvensi I yang lain;
(vi) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
Hal. 138 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 139
(vii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan dengan perseroan, dan dilarang mengambil
keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya;
- POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
pengurus;
Hal. 139 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 140
- Ketentuan Pasal 17 ayat (16) Anggaran Dasar Tergugat I yang
mengatur bahwa 2 (dua) anggota direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama direksi serta mewakili perseroan;
Sehingga, setiap tindakan hukum dan keuangan yang
menimbulkan akibat kepada Penggugat Rekonvensi I harus
dilakukan secara bersama-sama oleh 2 (dua) direksi, yaitu
Direktur Utama dan Direktur lain, serta tidak dilakukan dengan
spesimen tanda tangan tunggal;
(ix) Sebagai akibat tindakan Tergugat Rekonvensi di atas, Penggugat
Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp101.117.291 (seratus
satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh satu
Rupiah) dan jelas merupakan akibat langsung (causal verband) dari
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi,
oleh karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab pribadi
Tergugat Rekonvensi;
(x) M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351, telah memberikan pendapat
bahwa: “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
oleh RUPS”
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
tanggung jawab pribadi.
(xi) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Direktur yang
Hal. 140 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 141
menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
(xii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
ditimbulkan terhadap perseroan;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
k. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Melakukan Perubahan Jam Kerja
Perseroan Secara Sepihak Tanpa Ada Persetujuan Direktur Utama Secara
Kolektif Kolegial
(i) Tergugat Rekonvensi tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi II
selaku direktur utama secara kolektif dan kolegial telah mengubah jam
kerja operasional kantor yang sebelumnya berlaku pada Penggugat
Rekonvensi I, yaitu jam kerja kantor semula dari jam 8.00 WIB sampai jam
16.00 WIB, diubah menjadi jam 12.00 WIB sampai jam 18.00 WIB
sehingga kegiatan operasional Penggugat Rekonvensi I terganggu dan
mengalami inefisiensi;
(ii) Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tidak didasarkan pada kebutuhan
operasional yang mendesak, melainkan hanya semata-mata atas
kehendak dari pribadi Tergugat Rekonvensi selaku Direksi, sehingga ritme
pekerjaan terganggu, penurunan disiplin pegawai, dan hambatan
koordinasi diantara divisi, serta berimplikasi langsung terhadap performa
dan kinerja perseroan;
(iii) Dengan demikian, perubahan jam kerja tanpa ada dasar hukum serta
kesepakatan dengan karyawan melanggar norma ketenagakerjaan dan
asas hubungan industrial yang adil, serta dikualifikasi sebagai tindakan
sepihak (abuse of managerial authority) dan penyalahgunaan
kewenangan, karena dilakukan tanpa pertimbangan dan kehati-hatian,
serta bertentangan dengan kepentingan perseroan Penggugat
Rekonvensi;
(iv) Perubahan struktur jam kerja tanpa dasar hukum dan tanpa pertimbangan
dampak operasional adalah bentuk kelalaian (negligence) dan
Hal. 141 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 142
pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty, duty of care, dan duty of
loyalty yang wajib dijalankan dalam mengelola perseroan.
(v) Prinsip fiduciary duty mensyaratkan seorang Direksi untuk selalu bertindak
dengan itikad baik, kehati-hatian (prudence), dan loyalitas penuh terhadap
kepentingan perseroan. Ketika Tergugat Rekonvensi secara sepihak
mengubah jam kerja tanpa memperhatikan kondisi dari organisasi dan
implikasinya atas produktivitas, maka Tergugat Rekonvensi bertindak
melampaui kewenangan sebagai direktur (ultra vires) dan mengabaikan
prinsip prudential management yang menjadi standar dalam pengambilan
keputusan direksi.
(vi) Bahwa oleh karena tindakan Tergugat Rekonvensi juga dilakukan tanpa
adanya dasar kewenangan yang sah, tidak untuk kepentingan perseroan,
serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau adanya
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan berdasarkan prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(vii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. Pasal 21 ayat (1) dan
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur bahwa waktu kerja
ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama. Setiap perubahan waktu kerja wajib
untuk dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak;
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
kehati-hatian;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 (2) POJK 33/2014 yang mengatur
Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad
baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta menghindari
benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya.
Hal. 142 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 143
(viii) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian yang merupakan
akibat langsung (causal verband) perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, sebagai berikut:
- Kerugian produktivitas dan pendapatan, yaitu waktu jam operasional
efektif berkurang selama 4 (empat) jam per hari (08.00–12.00 WIB tidak
lagi digunakan untuk kegiatan bisnis), maka berbagai transaksi,
komunikasi dengan vendor dan kegiatan administrasi lain tertunda; Hal
ini menyebabkan terjadinya penurunan nilai transaksi dan potensi
kehilangan pendapatan Penggugat Rekonvensi I.
- Adanya keterlambatan transaksi keuangan, dimana perubahan jam
kerja yang baru telah menyebabkan keterbatasan waktu bertransaksi
dengan lembaga keuangan atau vendor, karena sebagian besar bank
tutup jam 15.00 WIB, sementara kantor baru aktif beroperasi mulai jam
12.00 WIB;
- Biaya lembur dan juga penurunan efisiensi sumber daya manusia untuk
menyelesaikan pekerjaan yang tertunda di siang hari, dimana banyak
dari karyawan terpaksa harus bekerja lembur untuk menyelesaikan
pekerjaan; Akibatnya, Penggugat Rekonvensi I menanggung biaya
lembur tambahan dan insentif ekstra, yang seharusnya tidak terjadi
apabila jadwal kerja tidak diubah secara sepihak oleh Tergugat
Rekonvensi.
(ix) Berdasarkan doktrin hukum perdata, kerugian (losses) terbagi menjadi 2
(dua) jenis, yaitu:
- Kerugian materiil (materiële schade) yaitu kerugian yang dapat dinilai
secara ekonomis dan terukur secara finansial, meliputi kehilangan
pendapatan, tambahan biaya operasional, atau penurunan aset
perusahaan akibat suatu perbuatan tertentu;
- Kerugian immateriil (immateriële schade), yaitu kerugian bersifat non-
ekonomis seperti penurunan reputasi perusahaan, terganggunya
hubungan kerja, hilangnya kepercayaan mitra bisnis, serta menurunnya
semangat dan moral karyawan.
(x) Bahwa dalam praktik hukum Indonesia keduanya diakui sebagai bentuk
kerugian yang sah untuk mendapatkan kompensasi, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 1795 K/Pdt/2004, yang memberikan kaidah
hukum bahwa: “Kerugian dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdata tidak
Hal. 143 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 144
hanya berupa kerugian materiel, tetapi juga mencakup kerugian
immateriel yang timbul karena terganggunya keseimbangan psikologis,
reputasi, atau nama baik pihak yang dirugikan”
Meskipun sebagian kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi I
bersifat potensial (potential loss), namun tetap merupakan akibat nyata
(direct consequence) dari kebijakan salah yang diambil oleh Tergugat
Rekonvensi.
(xi) Subekti, dalam bukunya berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perdata”
(Intermasa, 2005, hlm. 41), kerugian (schade) tidak hanya mencakup
kehilangan harta benda saja (materiele schade), tetapi juga kerugian non-
ekonomis (immateriele schade) berupa terganggunya reputasi dan rasa
aman pihak yang dirugikan;
(xii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, hlm.
189–190 Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014 telah memberikan pendapat
bahwa: “Setiap tindakan Direksi yang tidak didasari oleh kebutuhan
perusahaan yang objektif, atau dilakukan tanpa kehati-hatian yang layak,
dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menimbulkan tanggung
jawab pribadi”
Pandangan ini sejalan dengan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (5) UU 40/2007,
yang mewajibkan Direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab, serta bertanggung jawab secara pribadi apabila
karena kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada perseroan.
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
l. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Sebagai Direktur, Karena Telah Melakukan Pembayaran Uang Muka
Pembelian Kendaraan Yang Tidak Dilanjutkan, Tanpa Ada Persetujuan
Dari Direktur Utama Secara Kolektif Kolegial
(i) Tergugat Rekonvensi, tanpa persetujuan dari Penggugat Rekonvensi II
selaku Direktur Utama secara kolektif dan kolegial, tanpa
mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan perseroan, telah
melakukan pembelian 1 (unit) Toyota Lexus untuk fasilitas diri sendiri
dengan uang muka Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
(ii) Bahwa sampai saat ini, pembelian mobil tersebut tidak dilanjutkan
sehingga uang muka yang telah dibayarkan menjadi hangus dan tidak
memberikan manfaat apapun kepada Penggugat Rekonvensi I;
Hal. 144 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 145
(iii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah bentuk penyalahgunaan
kewenangan (abuse of power), karena telah menggunakan uang
Penggugat Rekonvensi I di luar maksud dan tujuan perseroan, serta tanpa
persetujuan dari organ Penggugat Rekonvensi I yang berwenang;
(iv) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(v) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(vi) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya;
(vii) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000
(lima puluh juta Rupiah), yang merupakan akibat langsung (causal
verband) perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat
Hal. 145 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 146
Rekonvensi, karenanya secara hukum menjadi tanggung jawab
pribadi;
(viii) Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, hlm.
189–190 Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014 telah memberikan pendapat
bahwa: “Setiap tindakan Direksi yang tidak didasari oleh kebutuhan
perusahaan yang objektif, atau dilakukan tanpa kehati-hatian yang layak,
dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian yang menimbulkan tanggung
jawab pribadi”
(ix) Sejalan dengan itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt/2013
telah memberikan kaidah hukum: “Keputusan Direksi yang tidak
memperhatikan kemampuan keuangan dan prinsip kehati-hatian
merupakan bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan tanggung jawab
pribadi.”
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
m. Tergugat Rekonvensi Menyalahgunakan Kewenangan dan Jabatannya
Serta Memiliki Benturan Kepentingan Dengan Penggugat Rekonvensi I,
Karena Secara Sepihak Telah Menjual Mobil Penggugat Rekonvensi I
Kepada Diri Sendiri Dengan Harga Dibawah Pasar Tanpa Ada Persetujuan
RUPS Atau Direktur Utama Dan/Atau Dewan Komisaris
(i) Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan menyalahgunakan kewenangan dan
jabatannya sebagai Direktur, tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Direktur Utama (in casu Tergugat II) secara kolektif kolegial, telah
melakukan pembelian 1 (satu) mobil merek Toyota Lexus RX 200T tipe
Luxury 4x2 A/T untuk fasilitas diri sendiri, dengan menggunakan uang
Penggugat Rekonvensi I, dengan harga pembelian sebesar
Rp1.007.593.000 (satu miliar tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu
Rupiah); Sehingga mobil tersebut tercatat sebagai aset milik
Penggugat Rekonvensi I;
(ii) Bahwa kemudian, Tergugat Rekonvensi dalam kapasitas sebagai Direktur
Penggugat Rekonvensi I, kembali tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan dari RUPS, Direktur Utama atau Dewan Komisaris Penggugat
Rekonvensi I (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi
III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), serta nyata-
nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
Penggugat Rekonvensi I, pada tanggal 22 Desember 2021 telah menjual
Hal. 146 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 147
Toyota Lexus RX 200T tipe Luxury 4x2 A/T milik Penggugat Rekonvensi I
tersebut kepada diri sendiri dengan harga sebesar Rp385.000.000 (tiga
ratus delapan puluh lima juta Rupiah), dan dilakukan tanpa penilaian
independen mengenai kewajaran harga pasar pada saat itu;
(iii) Padahal, mengacu pada harga pasar kendaraan sejenis yang wajar pada
tahun 2021, harga jual wajar Toyota Lexus dengan tipe yang sama berada
pada kisaran harga Rp539.000.000 (lima ratus tiga puluh sembilan juta
Rupiah) sampai Rp636.000.000 (enam ratus tiga puluh enam juta
Rupiah), sehingga jika menggunakan acuan harga tertinggi tersebut di
atas, maka selisih kerugian penjualan Toyota Lexus adalah sebesar
Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah);
(iv) Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut nyata-nyata mengandung
benturan kepentingan (conflict of interest), karena Tergugat Rekonvensi
dalam kapasitas sebagai Direktur yang bertindak mewakili Penggugat
Rekonvensi I selaku penjual, dan pada saat yang sama bertindak
sekaligus sebagai seorang pembeli pribadi yang memperoleh keuntungan
dari transaksi tersebut, sehingga dikategorikan sebagai bentuk
penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prinsip fiduciary duty;
(v) Berdasarkan prinsip fiduciary duty Direksi wajib untuk bertindak dengan
loyalitas (duty of loyalty) dan kehati-hatian (duty of care); Penggunaan aset
atau keuangan Penggugat Rekonvensi I untuk tujuan pribadi adalah
bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang
menimbulkan tanggung jawab pribadi (personal liability); (vide: Pasal 97
ayat (5) UU 40/2007).
(vi) Bahwa Pasal 17 ayat (12) Anggaran Dasar telah mengatur bahwa, untuk
melakukan perbuatan hukum dimana ada benturan kepentingan antara
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi atau dewan komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis perseroan,
disyaratkan persetujuan dari RUPS;
(vii) Bahwa oleh karena tindakan dari Tergugat Rekonvensi tersebut juga
dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah dan tidak untuk kepentingan
perseroan, serta dalam kondisi ada penyalahgunaan kewenangan atau
benturan kepentingan, maka tindakan Tergugat Rekonvensi tidak
memenuhi unsur perlindungan sesuai prinsip-prinsip business judgment
rule sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) UU 40/2007;
(viii) Tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut melanggar:
Hal. 147 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 148
- Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 jo. Pasal 12 ayat (3) POJK
33/2014 yang mengatur Direksi wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dengan iktikad baik, tanggung jawab dan
kehati-hatian;
- Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 yang mengatur anggota Direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan
jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas
dengan iktikad baik dan tanggung jawab;
- Pasal 99 ayat (1) huruf b UU 40/2007 jo. Pasal 37 POJK 33/2014 jo.
Pasal 16 ayat (21) jo. Pasal 17 ayat (14) Anggaran Dasar
Penggugat Rekonvensi I yang mengatur setiap anggota Direksi
tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan
kepentingan dengan perseroan, dan dilarang mengambil
keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung
dari kegiatan perseroan selain penghasilan yang sah;
- Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3) UU 40/ 2007, juga
menegaskan kewajiban Direksi untuk mematuhi anggaran dasar
dan melakukan kegiatan pengurusan perseroan sesuai dengan
kepentingan terbaik perseroan;
- Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) POJK 33/ 2014 yang
mengatur Direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian serta
menghindari setiap benturan kepentingan dalam menjalankan
tugas dan kewenangannya;
- POJK No. 42/POJK. 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan, yang mewajibkan adanya prosedur dan
persetujuan secara khusus (termasuk keterbukaan informasi dan
persetujuan pemegang saham independen) untuk transaksi yang
memberi manfaat secara langsung kepada pihak berelasi atau
pengurus;
(ix) Sebagai akibat dari tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas,
Penggugat Rekonvensi I mengalami kerugian sebesar Rp251.000.000
(dua ratus lima puluh satu juta Rupiah), yang merupakan akibat
langsung (causal verband) dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya secara hukum
menjadi tanggung jawab pribadi Tergugat Rekonvensi;
Hal. 148 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 149
(x) M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan
Terbatas” (Sinar Grafika 2022, hlm 351, telah memberikan pendapat
bahwa: “Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila memiliki
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Perseroan. Direksi yang
menyalahgunakan kewenangan atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga menimbulkan kerugian bagi Perseroan dapat dimintai
pertanggungjawaban secara pribadi (personal liability)”
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: “Apabila seorang anggota Direksi
memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi tertentu, maka
kewenangan untuk mewakili Perseroan gugur demi hukum, dan harus
dialihkan kepada Direksi lain, Dewan Komisaris, atau pihak yang ditunjuk
oleh RUPS”
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa jika seorang direksi
tetap menandatangani dan menyetujui transaksi yang memberikan
manfaat secara langsung bagi diri sendiri, tindakan tersebut adalah
pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan termasuk ke dalam
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang menimbulkan
tanggung jawab pribadi.
(xi) Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. tersebut sejalan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2550 K/Pdt/2009 yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Direktur yang
menyalahgunakan kewenangan dan bertindak untuk kepentingan pribadi
dapat dimintai pertanggung-jawaban secara pribadi (personal liability)”
(xii) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan Nomor 1273
K/Pdt/2009 juga telah memberikan kaidah hukum bahwa Direksi yang
menggunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadinya
wajib untuk menanggung secara pribadi seluruh bentuk kerugian yang
ditimbulkan terhadap perseroan;
Bahwa dalam perkara a quo Tergugat Rekonvensi telah memanfaatkan
posisinya sebagai Direktur Penggugat Rekonvensi I untuk memperoleh
keuntungan pribadi, sehingga secara hukum menimbulkan tanggung
jawab mengganti kerugian Penggugat Rekonvensi I;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.
Hal. 149 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 150
F. TUDUHAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI
KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI II DAN PENGGUGAT REKONVENSI III
YANG DIDUGA DILAKUKAN DENGAN IKTIKAD BURUK DAN TANPA
ALASAN YANG SAH TELAH MENGAKIBATKAN REPUTASI DAN NAMA
BAIK PENGGUGAT REKONVENSI II DAN PENGGUGAT REKONVENSI III
MENJADI BURUK DAN TERCEMAR
1. Mohon perhatian khusus dari Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa tuduhan
perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi tanpa
alasan yang sah, senyatanya telah membuat reputasi dan nama baik
Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III pribadi selaku
pengusaha nasional dengan wilayah kerja internasional menjadi buruk dan
tercemar;
2. Sebagai pengetahuan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa Penggugat
Rekonvensi II bersama-sama dengan Penggugat Rekonvensi III telah
membangun perusahaan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk (in casu Penggugat
Rekonvensi I) sejak awal tahun 1981 ketika lokasi kegiatan usaha pabrik
masih berwujud tanah datar yang kosong;
3. Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III sendirilah yang
mengumpulkan uang untuk mendirikan perusahaan, mencari pinjaman uang
untuk pembangunan pabrik, mencari tenaga kerja, membuat jaringan
distribusi, serta mencari pemasok dan juga konsumen yang akan membeli
produk Penggugat Rekonvensi I;
4. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara serampangan menuduh
Penggugat Rekonvensi II selaku Direktur Utama dan Penggugat Rekonvensi
III selaku Komisaris Utama telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa
alasan yang sah dan cenderung bersifat manipulatif, tidak hanya
mengakibatkan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
Rekonvensi III pribadi, melainkan juga kepada keluarganya, sehingga timbul
kesan bahwa seolah-olah Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
Rekonvensi III adalah pengusaha jahat yang telah menindas dan memakan
harta dari keringat karyawannya sendiri;
5. Tidak hanya itu, Tergugat Rekonvensi tanpa rasa ragu juga telah menghina
dan memaki-maki Penggugat Rekonvensi II dengan kata-kata kasar pada saat
Penggugat Rekonvensi II meminta dilakukan penambahan spesimen tanda
tangan rekening bank Penggugat Rekonvensi I pada bulan Juli 2025, oleh
karena penggunaan uang perseroan tidak dilakukan secara transparan dan
akuntabel oleh Tergugat Rekonvensi;
Hal. 150 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 151
Penghinaan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh oleh Tergugat
Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi II selaku direktur utama dan
pemilik manfaat utama dalam Penggugat Rekonvensi I dengan nilai
kepemilikan 51,18% (lima puluh satu koma delapan belas persen) saham
sesuai dengan Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I;
6. Bahwa selain itu, tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara manipulatif
menuduh Penggugat Rekonvensi II tidak pernah membayar gaji dan
bonus Tergugat Rekonvensi selama yang bersangkutan menjadi direktur
dan juga menuduh Penggugat Rekonvensi III telah menggunakan tanda
tangan palsu dalam Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan
sementara Tergugat Rekonvensi, dan seluruhnya telah disampaikan
dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini adalah merupakan
sebuah fitnah dan penghinaan yang sangat keji;
Tindakan Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah bertentangan dengan
hak subyektif Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III,
serta bertentangan dengan norma kepatutan dan kewajaran dalam
pergaulan hidup bermasyarakat;
7. Padahal seluruh aset dan kenikmatan Tergugat Rekonvensi yang dinikmatinya
sampai hari ini, berasal dari periuk nasi perusahaan Penggugat Rekonvensi I
yang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi II sebagai pemilik manfaat utama;
8. Akibatnya, reputasi dan nama baik Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
Rekonvensi III selaku pengusaha nasional yang telah dibangun selama
berpuluh-puluh tahun lamanya menjadi buruk dan tercemar oleh sifat serakah
dari Tergugat Rekonvensi;
9. Dengan fakta reputasi dan nama baik yang telah tercemar, maka adalah
berdasarkan hukum apabila Tergugat Rekonvensi dihukum membayar
kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat
Rekonvensi III, yang apabila dinilai dengan uang sekurangnya sebesar Rp
100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
10. Selain kerugian immateriil tersebut, adalah layak secara hukum apabila
Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan permohonan maaf
secara terbuka kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi
III melalui surat kabar harian Kompas nasional dengan ukuran 184 mm x 540
mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran 160mm x 270mm selama 7 (tujuh)
hari berturut-turut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan
ini berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat
Rekonvensi atas perbuatannya;
Hal. 151 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 152
11. Munir Fuady dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum:
Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), menjelaskan
bahwa: “Kerugian dalam perbuatan melawan hukum tidak hanya terbatas
pada kerugian yang bersifat materiil, tetapi juga meliputi kerugian immateriil
seperti penderitaan batin, rasa malu, kehormatan, serta rusaknya nama
baik dan reputasi seseorang”;
12. Sejalan dengan doktrin kerugian immateriil akibat dari perbuatan melawan
hukum, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah
memberikan kaidah hukum bahwa: “Kerugian immateriil, termasuk yang timbul
akibat penghinaan dan pencemaran nama baik, dapat diberikan sepanjang
unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365
KUHPerdata terbukti”;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim dapat berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan selanjutnya mengabulkan gugatan Rekonvensi
untuk seluruhnya.
G. TUDUHAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT REKONVENSI
KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI IV DAN PENGGUGAT REKONVENSI V
YANG DIDUGA DILAKUKAN DENGAN IKTIKAD BURUK DAN TANPA
ALASAN YANG SAH TELAH MENGAKIBATKAN KONDISI PSIKIS DAN
REPUTASI DARI PENGGUGAT REKONVENSI IV DAN PENGGUGAT
REKONVENSI V MENJADI TERGANGGU DAN TERCEMAR
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU 40/ 2007 telah diatur bahwa Dewan
Komisaris adalah organ perseroan yang berwenang untuk mengawasi
kebijakan pengurusan direksi, jalannya pengurusan perseroan secara umum,
baik internal maupun eksternal, serta memberi nasihat kepada direksi;
2. Selanjutnya, sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan pengurusan
perseroan, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V telah
memberhentikan sementara Tergugat Rekonvensi sebagai direktur karena
sudah tidak sesuai dengan visi dan misi dari Para Penggugat Rekonvensi,
yang dilatarbelakangi kinerja dan perilaku buruk Tergugat Rekonvensi yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar Penggugat Rekonvensi I;
3. Seluruh prosedur dan tata cara pemberhentian sementara Direksi telah
dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, dan
Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V kemudian
menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberhentian sementara Tergugat
Hal. 152 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 153
Rekonvensi tersebut kepada RUPS, apakah akan dibatalkan atau dikuatkan
dalam keputusan RUPS; Artinya, tugas pengawasan oleh Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V telah selesai dilakukan dan
berikutnya bergantung pada mekanisme yang berlaku dalam forum RUPS;
4. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan RUPS Tergugat Rekonvensi tidak hadir
secara langsung untuk membela diri dihadapan RUPS dan dalam voting para
pemegang saham yang hadir ketika itu dengan suara bulat telah menyetujui
untuk memberhentikan Tergugat Rekonvensi secara tetap; Artinya, RUPS
mengafirmasi keputusan pemberhentian sementara yang dibuat oleh
Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V dan tidak ada
kesalahan yang telah dilakukan Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V;
5. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang secara serampangan menuduh
Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V telah melakukan
perbuatan melawan hukum tanpa alasan yang sah, telah mengakibatkan
kerugian kepada Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V,
karena harus menanggung beban psikis dan persidangan yang
berkepanjangan serta reputasi yang menjadi tercemar akibat tuduhan
Tergugat Rekonvensi tersebut;
Apalagi, dengan adanya pengumuman koran kepada Penggugat
Rekonvensi IV untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Pontianak, akibat dari kesalahan Tergugat Rekonvensi sendiri yang
secara sembrono dan serampangan mengajukan gugatan aquo tanpa
berpikir dan mencermati alamat Penggugat Rekonvensi IV terlebih
dahulu, telah mengakibatkan reputasi dan nama baik Penggugat
Rekonvensi IV di mata masyarakat Indonesia menjadi buruk dan
tercemar, karena tidak ada ruang pembelaan diri di mata masyarakat dan
hanya bersifat sepihak;
6. Tindakan Tergugat Rekonvensi nyata-nyata telah bertentangan dengan
hak subyektif Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V,
serta bertentangan dengan norma kepatutan dan kewajaran dalam
pergaulan hidup bermasyarakat;
7. Dengan fakta adanya kerugian psikis dan reputasi Penggugat Rekonvensi IV
dan Penggugat Rekonvensi V yang telah terganggu dan tercemar, maka
adalah berdasarkan hukum apabila Tergugat Rekonvensi dihukum untuk
membayar kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
Hal. 153 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 154
Penggugat Rekonvensi V, yang apabila dinilai dengan uang sekurang-
kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
8. Selain kerugian materiil dan immateriil tersebut, adalah patut dan wajar secara
hukum apabila Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan
permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V melalui surat kabar Kompas nasional dengan
ukuran 184mm x 540mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran 160mm x
270mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk tanggung
jawab Tergugat Rekonvensi atas perbuatannya;
9. Munir Fuady dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum:
Pendekatan Kontemporer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), telah
menjelaskan bahwa: “Kerugian dalam perbuatan melawan hukum tidak hanya
terbatas pada kerugian yang bersifat materiil, tetapi juga meliputi kerugian
immateriil seperti penderitaan batin, rasa malu, kehormatan, serta
rusaknya nama baik dan reputasi seseorang”;
10. Sejalan dengan doktrin kerugian immateriil akibat dari perbuatan melawan
hukum, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 650/PK/Pdt/1994 telah
memberikan kaidah hukum bahwa: “Kerugian immateriil, termasuk yang timbul
akibat penghinaan dan pencemaran nama baik, dapat diberikan sepanjang
unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365
KUHPerdata terbukti”;
Dengan demikian, maka adalah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim dapat berkenan menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk
seluruhnya.
H. PARA PENGGUGAT REKONVENSI MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) YANG
DILAKUKAN OLEH TERGUGAT REKONVENSI, KARENANYA BERHAK
MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN DARI TERGUGAT REKONVENSI
1. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata telah di atur bahwa: “Tiap perbuatan
yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajiban orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut”;
2. Mengacu pada Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2831 K/
Pdt/1996 tanggal 7 Juli 1996, maka untuk dapat dikategorikan sebagai
Hal. 154 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 155
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) harus memenuhi ketentuan
Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
a. Suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), ada perbuatan
tergugat yang bersifat melawan hukum;
b. Kesalahan, ada kesalahan pada pihak tergugat;
c. Kerugian, ada kerugian yang dialami penggugat;
d. Hubungan kausal, ada hubungan kausalitas atau sebab akibat antara
kesalahan yang dilakukan tergugat dengan kerugian yang dialami
penggugat.
3. Bahwa menurut Hoge Raad dalam berbagai arrest sejak tahun 1927 (H.R. 3
Februari 1927, Hoetlink No.114, dan keputusan-keputusan kemudian antara
lain H.R. 28 November 1947 dan 19 Desember 1947) dan telah menjadi
Yurisprudensi tetap, serta telah menjadi doktrin dalam ilmu hukum Indonesia,
dimana untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan kausalitas harus
diselesaikan dengan mengacu pada teori Adequate Verorzaking;
4. Bahwa menurut teori adequat Von Kries (Adequate Verorzaking), bahwa
perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab yang timbul adalah perbuatan
yang seimbang dengan akibatnya; Adapun dasar untuk menentukan
perbuatan yang seimbang tersebut adalah dengan adanya suatu perhitungan
yang layak;
5. Hoge Raad dalam putusan tanggal 24 Mei 1918 telah memberikan
pertimbangan hukum bahwa pengembalian pada keadaan semula adalah
merupakan pembayaran ganti kerugian yang paling tepat;
6. Selain itu, doktrin-doktrin ilmu hukum telah menentukan akibat hukum yang
harus dipikul bagi pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad), sebagaimana disampaikan pakar hukum M.A. Moegni
Djojodirdjo, dalam buku yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatige daad)”, halaman 102, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976,
menguraikan beberapa bentuk ganti kerugian dalam perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad), yaitu:
a. Ganti kerugian atas kerugian dalam bentuk uang;
b. Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada
keadaan semula;
c. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan
hukum;
d. Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
e. Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
Hal. 155 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 156
f. Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
7. Sehubungan dengan perbuatan melawan yang dilakukan Tergugat
Rekonvensi di atas telah mengakibatkan kerugian yang nyata bagi Para
Penggugat Rekonvensi, di mana apabila mengacu pada Pasal 1365
KUHPerdata, kerugian yang telah diderita Para Penggugat Rekonvensi adalah
sebagai berikut:
a. Kerugian materiil Penggugat Rekonvensi I:
Perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi tersebut mengakibatkan
kerugian bagi Penggugat Rekonvensi I, yaitu:
(i) Kerugian akibat dari pemberian fasilitas bedah plastik karyawan
wanita Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp135.360.100 (seratus tiga
puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Rupiah), tanpa
sepengetahuan dan persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Dewan
Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi
III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan
tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta
kehati-hatian;
(ii) Kerugian akibat dari pembayaran tunjangan tambahan atas
pengunduran diri dari karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain
sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa sepengetahuan
dan persetujuan Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
(iii) Kerugian akibat pembayaran biaya perjalanan wisata ke Jepang pada
2 (dua) orang karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
(iv) Kerugian akibat pembelian pendingin udara (AC) rumah pribadi
karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar Rp5.050.000
(lima juta lima puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Direktur Utama atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Hal. 156 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 157
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
(v) Kerugian akibat pemberian tunjangan tambahan lainnya kepada 2
(dua) karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I seluruhnya sebesar
Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan
puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur
Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak
dan wajar, serta kehati-hatian;
(vi) Kerugian akibat dari pengambilan uang pesangon dan penghargaan
atas masa kerja Tergugat Rekonvensi yang nyata-nyata memiliki
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat
Rekonvensi I sebesar Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima
ratus ribu Rupiah), tanpa pengetahuan dan persetujuan dari RUPS,
Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat
Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV
dan Penggugat Rekonvensi V);
(vii) Kerugian akibat pengambilan tunjangan cuti untuk diri sendiri dan
nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)
dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp686.031.250 (enam
ratus delapan puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima
puluh Rupiah), tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan RUPS,
Direktur Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat
Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV
dan Penggugat Rekonvensi V);
(viii) Kerugian akibat keterlambatan penyampaian kewajiban laporan
kepada OJK dan instansi terkait, sebesar Rp144.920.322 (seratus
empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua
puluh dua Rupiah);
(ix) Kerugian akibat dari penggunaan uang milik Penggugat Rekonvensi I
untuk kepentingan pribadi dari keluarga Tergugat Rekonvensi pribadi
dalam periode 2014–2022, dan memiliki benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar
Rp497.349.188 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus
empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah),
dengan perincian sebagai berikut:
Hal. 157 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 158
- Biaya pengobatan istri sebesar Rp73.531.520 (tujuh puluh tiga juta
lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan anak laki-laki sebesar Rp40.066.260 (empat
puluh juta enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan anak perempuan pertama sebesar Rp3.511.440
(tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan anak perempuan kedua sebesar Rp12.783.450
(dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima
puluh Rupiah);
- Biaya pengobatan ibu sebesar Rp367.456.518 (tiga ratus enam
puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus
delapan belas Rupiah).
(x) Kerugian akibat dari penggunaan uang milik Penggugat Rekonvensi I
untuk pembayaran listrik dan air pribadi Tergugat Rekonvensi untuk
periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 yang nyata-nyata
memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat
Rekonvensi I sebesar Rp101.117.291 (seratus satu juta seratus tujuh
belas ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah), tanpa ada
pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama dan/atau
Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat
Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
V);
(xi) Kerugian akibat dari pembayaran uang muka pembelian mobil Toyota
Lexus untuk dirinya sendiri tanpa ada pengetahuan dan persetujuan
Direktur Utama (in casu Penggugat Rekonvensi II) secara kolektif dan
kolegial sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) yang menjadi
hangus;
(xii) Kerugian akibat penjualan Toyota Lexus RX 200T Luxury Penggugat
Rekonvensi I kepada Tergugat Rekonvensi selaku direktur untuk
kepentingan dirinya sendiri yang nyata-nyata memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I,
sebesar Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah), tanpa
ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama dan/atau
Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat
Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
V);
Hal. 158 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 159
Dengan demikian, total kerugian materiil yang telah dialami Penggugat
Rekonvensi I adalah sebesar Rp4.366.008.151 (empat miliar tiga ratus
enam puluh enam juta delapan ribu seratus lima puluh satu Rupiah)
yang seluruhnya harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh
Tergugat Rekonvensi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Kerugian immateriil Penggugat Rekonvensi I
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah
mengakibatkan kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi I, yaitu:
(i) Menurunnya kepercayaan publik dan organ perseroan lain terhadap
integritas tata kelola keuangan Penggugat Rekonvensi I selaku
perseroan terbatas terbuka, akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi
yang diduga tidak beriktikad baik dan menyalahgunakan kewenangan
yang dimiliki, termasuk kegagalan Tergugat Rekonvensi menjalankan
fungsinya sebagai Direktur Keuangan dan Pajak karena pengenaan
sanksi dan denda secara masif dari OJK dan instansi yang terkait;
(ii) Kerugian karena Tergugat Rekonvensi tidak beriktikad baik dan
menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan mengubah jam
kerja operasional perusahaan yang berdampak pada produktivitas dan
pendapatan, keterlambatan transaksi dan lembur karyawan;
dimana seluruh kerugian immateriil tersebut apabila dinilai dengan uang,
maka kerugian immateriil yang di derita oleh Penggugat Rekonvensi I
sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), yang seluruhnya
harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini
memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi II dan
Penggugat Rekonvensi III
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah
mengakibatkan kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi II dan
Penggugat Rekonvensi III, oleh karena tercemarnya reputasi dan nama
baik keduanya selaku pengusaha nasional yang memiliki wilayah kegiatan
usaha internasional, yang apabila dinilai dengan uang sekurang-kurangnya
adalah sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), yang
seluruhnya harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi secara tunai dan
sekaligus dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak
putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Hal. 159 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 160
Selain itu, untuk tujuan pemulihan nama baik dari Penggugat Rekonvensi II
dan Penggugat Rekonvensi III, secara hukum adalah patut dan wajar agar
supaya Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan
permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar Kompas nasional
dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran
160 mm x 270 mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebagai
bentuk tanggung jawab Tergugat Rekonvensi atas perbuatannya.
d. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah
mengakibatkan kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V, yang apabila dinilai dengan uang sekurang-
kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), yang harus
dibayar Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini memperoleh
kekuatan hukum tetap;
Selain itu, untuk tujuan pemulihan nama baik Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V, secara hukum adalah patut dan wajar agar
supaya Tergugat Rekonvensi juga dihukum untuk menyampaikan
permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar Kompas nasional
dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia dengan ukuran
160 mm x 270 mm sebagai bentuk tanggung jawab atas segala
perbuatannya selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung sejak saat
putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, ganti rugi terdiri dari 2
(dua) bentuk kerugian, yaitu:
a. Kerugian yang nyata-nyata di derita; dan/atau
b. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
9. Bahwa Mahkamah Agung dalam yurisprudensi secara konsisten telah
menentukan akibat yang harus ditanggung oleh pihak yang telah
melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagai
berikut:
a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1973 tanggal 21
November 1973 dengan kaidah hukumnya sebagai berikut: “Setiap
orang yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian pada
Hal. 160 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 161
orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut sesuai ketentuan Pasal
1365 KUHPerdata”;
b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794 K/Pdt/2012 tanggal 23 Mei
2013 dengan kaidah hukumnya sebagai berikut: “Perbuatan Direksi yang
menggunakan dana Perseroan untuk kepentingan pribadi tanpa
persetujuan RUPS merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang
Perseroan Terbatas dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatige daad) yang menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi
Direksi yang bersangkutan”;
10. Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-
bukti yang sah dan menurut peraturan yang berlaku dapat diterima sebagai
bukti serta tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi -
bukti-bukti mana secara sah telah menyatakan dengan tegas dan
menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dan menyebabkan kerugian kepada
Para Penggugat Rekonvensi. Dengan demikian, maka beralasan secara
hukum jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan
gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, dan
menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Para
Penggugat Rekonvensi.
I. PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS ASET
TERGUGAT REKONVENSI
1. Dalam ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR secara tegas diatur batasan terkait
sita jaminan (conservatoir beslag) yang dikutip berikut ini: “Jika ada dugaan
yang beralasan bahwa seseorang yang berutang yang perkaranya belum
diputus akan tetapi belum dapat dilaksanakan, berusaha untuk
menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang
bergerak atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau
oleh yang berpiutang, maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan
yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap
barang-barang tersebut untuk menjamin hak si pemohon, kepada siapa juga
diberitahu untuk datang menghadap di depan sidang Pengadilan Negeri yang
ditentukan, sedapat mungkin dalam persidangan yang pertama berikutnya
untuk mengajukan Gugatan serta membuktikan kebenarannya”;
2. Selain itu, berdasarkan Pasal 227 (1) HIR Jo. Pasal 198 ayat (1) HIR dan
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, cetakan
Hal. 161 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 162
kedua Mahkamah Agung halaman 122 sampai halaman 124 angka 33 sampai
angka 33.11, diketahui alasan-alasan yang wajib dipenuhi dalam permohonan
sita jaminan:
a. Perkara belum berkekuatan hukum tetap;
b. Adanya sangkaan atau dugaan yang beralasan secara hukum termohon
berusaha membawa pergi barang-barangnya, baik bergerak maupun yang
tetap, dengan maksud menghindari pelaksanaan putusan jika telah
berkekuatan hukum tetap;
c. Barang-barang yang dimohonkan sita jaminan, adalah murni milik
termohon, bukan milik pihak ketiga;
d. Barang yang dimohon sita jaminan harus jelas dan terperinci demi
menghindari kesalahan peletakan sita.
3. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 1975 tanggal 9
Desember 1975, ada ketentuan objek sita jaminan, yaitu:
a. Barang yang disita benar-benar milik tersita;
b. Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugatan;
c. Barang yang disita didahulukan benda yang bergerak, jika tidak mencukupi
baru benda yang tidak bergerak;
d. Barang yang disita tetap dalam penguasaan si tersita; dan
e. Memperhatikan Pasal 198 dan 199 HIR/213 dan 214 RBg.
4. Kekhawatiran atau persangkaan Para Penggugat Rekonvensi ini
didasarkan pada alasan-alasan berikut:
a. Tergugat Rekonvensi telah lama berpisah dari isterinya;
b. Adanya dugaan kekhawatiran Tergugat Rekonvensi bersikap intimidatif
kepada Para Penggugat Rekonvensi, karyawan dan atau mitra dari
Penggugat Rekonvensi I;
c. Indikasi Tergugat Rekonvensi tidak akan bersikap kooperatif dalam proses
perkara ini dan tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan putusan
pengadilan, dan secara khusus untuk mengganti kerugian yang dialami
Para Penggugat Rekonvensi akibat dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukannya;
d. Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan aset miliknya guna menghindari
pelaksanaan putusan jika gugatan Rekonvensi ini dikabulkan.
5. Dengan mempertimbangkan sikap Tergugat Rekonvensi yang akan
berusaha untuk menjauhkan barang-barangnya dengan maksud agar tidak
dapat dijangkau oleh Para Penggugat Rekonvensi, maka terdapat cukup
alasan mengenai adanya kekhawatiran dan/atau persangkaan dari Para
Hal. 162 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 163
Penggugat Rekonvensi, bahwa Tergugat Rekonvensi akan mencari cara
untuk mengasingkan harta benda selama berlangsungnya persidangan;
6. Bahwa untuk menjamin gugatan Rekonvensi ini tidak menjadi sia-sia, maka
Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
supaya berkenan mengeluarkan penetapan untuk meletakkan sita jaminan
(consevatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi pribadi
maupun bagian dari harta bersama dengan isterinya yang timbul selama
perkawinan dengan Tergugat Rekonvensi, yang perinciannya adalah
sebagai berikut:
NO NAMA HARTA KETERANGAN
Tabungan dengan Nomor Rekening
1. Bank CIMB Niaga
7017593781xx
Tabungan dengan Nomor Rekening
2. Bank HSBC
365-61xxxx-844
Tabungan dengan Nomor Rekening
3. Bank BCA
34700783xx
SR-018T3, SR-019T5, ST011T4-PFS,
4. ORI-025T3, SBR013T4, ST013T4- Bank HSBC
PFS, ORI-027T6
Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
Ismail Marzuki No. 44, RT. 003, RW. NOP.
5. 30 Kel. Benua Melayu Darat, Kec. 61.71.010.004.002-
Pontianak Selatan, Pontianak, 0037.0
Kalimantan Barat
Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
Purnama Sempurna, RT 07, RW 10, NOP. 61.71.010.004.
6.
Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, 025-0387.0
Pontianak, Kalimantan Barat
7. Rumah dan toko di Jl. Perdana Ko. NOP.
Central Perdana, Kel. Parit Tokaya, 61.71.010.004.011.0598
Hal. 163 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 164
Kec. Pontianak Selatan, Kalimantan .0
Barat
Sebidang tanah dan bangunan di
Grand Perdana Residence Blok C NOP.
8. No.1, RT 03, RW 10, Kel. Parit Tokaya, 61.71.010.004.011.0641
Kec. Pontianak Selatan, Pontianak, .0
Kalimantan Barat
J. PERMOHONAN PEMBEBANAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
1. Mohon perhatian dari Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan
mengadili perkara a quo, bahwa dalam hal ini Para Penggugat Rekonvensi telah
menduga Tergugat Rekonvensi tidak akan beriktikad baik untuk melaksanakan
putusan apabila perkara aquo telah diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim,
sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim menetapkan uang
paksa (dwangsom) terhadap Tergugat Rekonvensi;
2. Bahwa untuk menghindari iktikad buruk dari Tergugat Rekonvensi dengan cara
mengulur-ulur waktu dalam memenuhi tuntutan dari Para Penggugat
Rekonvensi, maka beralasan Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) untuk
setiap harinya atas keterlambatan menjalankan tuntutan Para Penggugat
Rekonvensi terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum
tetap sampai dengan Tergugat Rekonvensi memenuhi tuntutan Para Penggugat
Rekonvensi untuk seluruhnya;
3. Dengan demikian, adalah berdasarkan atas hukum apabila Yang Mulia Majelis
Hakim berkenan untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat
Rekonvensi jika lalai menjalankan isi putusan secara sukarela.
K. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
1. Bahwa gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti surat otentik
yang sah dan menurut aturan hukum yang berlaku dapat diterima sebagai bukti
yang sempurna, serta tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh Tergugat
Rekonvensi;
2. Selain itu, terdapat kekhawatiran yang beralasan apabila kekayaan Tergugat
Rekonvensi menjadi berkurang atau habis, sementara perkara ini masih
berjalan terus; Apabila hal tersebut terjadi maka Para Penggugat Rekonvensi
akan mengalami kerugian yang sangat besar karena kehilangan kesempatan
Hal. 164 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 165
untuk memperoleh kembali segala kerugian yang di derita akibat perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa apabila mengacu pada Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) Rbg,
Pasal 54 dan Pasal 57 RV, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3
tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil, serta Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta
Merta dan Provisionil, maka ada syarat-syarat ketat untuk dikabulkannya
permohonan putusan serta merta tersebut, diantaranya adalah:
a. Gugatan telah didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan
tangan yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangan
yang menurut ketentuan undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
b. Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
dibantah;
c. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang, dan lain-lain, di
mana hubungan sewa menyewa sudah habis, atau penyewa terbukti
melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
d. Pokok-pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan,
setelah adanya putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan
hukum yang tetap;
e. Gugatan provisional dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang jelas,
serta memenuhi Pasal 332 RV;
f. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap (in kracht van gewijsde) dan berhubungan dengan pokok gugatan
yang diajukan; dan
g. Pokok sengketa mengenai bezitsrecht.
4. Berdasarkan argumentasi yuridis yang Para Penggugat Rekonvensi sampaikan
diatas, serta merujuk kepada Pasal 180 HIR jo. SEMA Nomor 3 tahun 2000 –
Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu, kepada Ketua Pengadilan
Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim
Pengadilan Agama agar tidak menjatuhkan putusan serta merta, kecuali
terhadap hal-hal sebagai berikut dalam huruf a dan b:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan
(handschrift) yang tidak dapat dibantah kebenaran tentang isi dan
tanda tangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan
bukti; dan
b. Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
dibantah.
Hal. 165 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 166
5. Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti
surat yang sah dan menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti,
serta tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonvensi, maka
sesuai ketentuan Pasal 180 HIR, sangatlah beralasan secara hukum apabila
putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu
walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar
biasa (uitvoerbaar bij voorraad).
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil, fakta dan dasar hukum yang telah Para Tergugat
Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi sampaikan, maka sangat beralasan dan
berdasarkan hukum apabila Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat
Rekonvensi memohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo dapat berkenan memberikan putusan
dengan amar sebagai berikut:
A. DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
3. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke pokok
perkara karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai
gugatan yang sah menurut hukum;
4. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan dalil Para Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
B. DALAM REKONVENSI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Para Penggugat
Rekonvensi, sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Rekonvensi;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil
secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi I seluruhnya
sebesar Rp4.366.008.151 (empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta
Hal. 166 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 167
delapan ribu seratus lima puluh satu Rupiah), yang harus dibayar paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap, yang terdiri dari:
a. Kerugian akibat pemberian fasilitas bedah plastik karyawan wanita
Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp135.360.100 (seratus tiga puluh
lima juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Rupiah), tanpa
sepengetahuan dan persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Dewan
Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III,
Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa
didasarkan pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-
hatian;
b. Kerugian akibat dari pembayaran tunjangan tambahan atas
pengunduran diri karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa ada pengetahuan dan
persetujuan dari Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
c. Kerugian akibat dari pembayaran biaya perjalanan wisata ke Jepang
pada 2 (dua) karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar
Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah), tanpa sepengetahuan dan
persetujuan dari Direktur Utama dan/ atau Dewan Komisaris (in casu
Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan
pada pertimbangan yang layak dan wajar, serta kehati-hatian;
d. Kerugian akibat dari pembelian pendingin udara (AC) rumah pribadi
karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I lain sebesar Rp5.050.000
(lima juta lima puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan persetujuan
Direktur Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi
II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak dan
wajar, serta kehati-hatian;
e. Kerugian akibat dari pemberian tunjangan tambahan lainnya kepada 2
(dua) karyawan wanita Penggugat Rekonvensi I seluruhnya sebesar
Rp282.680.000 (dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus delapan
puluh ribu Rupiah), tanpa sepengetahuan dan persetujuan Direktur
Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
Hal. 167 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 168
Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V) dan tanpa didasarkan pada pertimbangan yang layak dan
wajar, serta kehati-hatian;
f. Kerugian akibat dari pengambilan uang pesangon dan penghargaan
masa kerja Tergugat Rekonvensi yang nyata-nyata memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I
sebesar Rp2.012.500.000 (dua miliar dua belas juta lima ratus ribu
Rupiah), tanpa pengetahuan dan persetujuan dari RUPS, Direktur
Utama dan/atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V);
g. Kerugian akibat dari pengambilan tunjangan cuti untuk diri sendiri dan
nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan
Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp686.031.250 (enam ratus delapan
puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah), tanpa
ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama dan/ atau
Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat
Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi
V);
h. Kerugian akibat dari keterlambatan penyampaian kewajiban laporan
kepada OJK dan instansi yang terkait, sebesar Rp144.920.322 (seratus
empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua
puluh dua Rupiah);
i. Kerugian akibat penggunaan uang Penggugat Rekonvensi I untuk
kepentingan keluarga Tergugat Rekonvensi pribadi dalam periode tahun
2014–2022, yang nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp497.349.188
(empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan
ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah), tanpa pengetahuan dan
persetujuan dari RUPS, Direktur Utama dan/atau Dewan Komisaris (in
casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat
Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V), yaitu:
(i) Biaya pengobatan istri sebesar Rp73.531.520 (tujuh puluh tiga juta
lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh Rupiah);
(ii) Biaya pengobatan anak laki-laki sebesar Rp40.066.260 (empat
puluh juta enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh Rupiah);
Hal. 168 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 169
(iii) Biaya pengobatan anak perempuan pertama sebesar Rp3.511.440
(tiga juta lima ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh Rupiah);
(iv) Biaya pengobatan anak perempuan kedua sebesar Rp12.783.450
(dua belas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima
puluh Rupiah);
(v) Biaya pengobatan ibu sebesar Rp367.456.518 (tiga ratus enam
puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan
belas Rupiah).
j. Kerugian akibat penggunaan uang Penggugat Rekonvensi I untuk
pembayaran listrik dan air pribadi Tergugat Rekonvensi pada tahun 2021
sampai 2025 yang nyata-nyata memiliki benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I sebesar Rp101.117.291
(seratus satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan puluh satu
Rupiah), tanpa ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur
Utama atau Dewan Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II,
Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat
Rekonvensi V);
k. Kerugian akibat pembayaran uang muka pembelian mobil Toyota Lexus
tanpa pengetahuan dan persetujuan Direktur Utama (in casu Penggugat
Rekonvensi II) secara kolektif kolegial sebesar Rp50.000.000 (lima puluh
juta Rupiah) yang menjadi hangus;
l. Kerugian akibat dari penjualan Toyota Lexus RX 200T Luxury milik
Penggugat Rekonvensi I kepada Tergugat Rekonvensi selaku direktur
untuk kepentingan diri sendiri yang nyata-nyata memiliki benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan Penggugat Rekonvensi I
sebesar Rp251.000.000 (dua ratus lima puluh satu juta Rupiah), tanpa
ada pengetahuan dan persetujuan RUPS, Direktur Utama atau Dewan
Komisaris (in casu Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III,
Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V);
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateriil
sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) secara tunai dan
sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi I, yang seluruhnya harus dibayar
kepada Penggugat Rekonvensi I paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan ganti rugi immateriil
sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) secara tunai dan
sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III,
Hal. 169 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 170
yang seluruhnya harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi II dan
Penggugat Rekonvensi III paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memulihkan nama baik
Penggugat Rekonvensi II dan Penggugat Rekonvensi III dengan cara
menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar harian
Kompas nasional dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia
dengan ukuran 160 mm x 270 mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum
tetap, sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat Rekonvensi atas
perbuatannya;
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan ganti rugi immateriil
sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) secara tunai dan
sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V,
yang seluruhnya harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi IV dan
Penggugat Rekonvensi V paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memulihkan nama baik
Penggugat Rekonvensi IV dan Penggugat Rekonvensi V dengan cara
menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam surat kabar harian
Kompas nasional dengan ukuran 184 mm x 540 mm dan Bisnis Indonesia
dengan ukuran 160 mm x 270 mm selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum
tetap, sebagai bentuk tanggung jawab Tergugat Rekonvensi atas
perbuatannya;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah
diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan dan harta bersama Tergugat
Rekonvensi, dengan perincian sebagai berikut:
NO NAMA HARTA KETERANGAN
Tabungan dengan Nomor Rekening
1. Bank CIMB Niaga
7017593781xx
Tabungan dengan Nomor Rekening
2. Bank HSBC
365-61xxxx-844
Hal. 170 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 171
Tabungan dengan Nomor Rekening
3. Bank BCA
34700783xx
SR-018T3, SR-019T5, ST011T4-PFS,
4. ORI-025T3, SBR013T4, ST013T4- Bank HSBC
PFS, ORI-027T6
Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
Ismail Marzuki No. 44, RT. 003, RW. NOP.
5. 30 Kel. Benua Melayu Darat, Kec. 61.71.010.004.002-
Pontianak Selatan, Pontianak, 0037.0
Kalimantan Barat
Sebidang tanah dan bangunan di Jl.
Purnama Sempurna, RT 07, RW 10, NOP. 61.71.010.004.
6.
Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, 025-0387.0
Pontianak, Kalimantan Barat
Rumah dan toko di Jl. Perdana Ko.
NOP.
Central Perdana, Kel. Parit Tokaya,
7. 61.71.010.004.011.059
Kec. Pontianak Selatan, Kalimantan
8.0
Barat
Sebidang tanah dan bangunan di
Grand Perdana Residence Blok C NOP.
8. No.1, RT 03, RW 10, Kel. Parit Tokaya, 61.71.010.004.011.064
Kec. Pontianak Selatan, Pontianak, 1.0
Kalimantan Barat
10. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah) setiap hari
keterlambatan dalam menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu
walaupun ada upaya hukum berupa banding, kasasi dan upaya hukum luar
biasa (uitvoerbaar bij voorraad).
Hal. 171 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 172
C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi agar membayar seluruh
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
hukum (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah
mengajukan replik secara tertulis tertanggal 1 April 2026 dan Para Tergugat Konvensi.
Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan duplik secara tertulis tertanggal 8 April
2026 sebagaimana termuat dalam berita acara;
Menimbang bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk
membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk, No.6, tanggal 7 Januari 2021, diberi tanda P-1a;
2. Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-
AH.01.03-0034988, tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda P-1b;
3. Fotokopi Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk, No.5, tanggal 7 Januari 2021, diberi tanda P-2a;
4. Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-
AH.01.03-0034969, tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda P-2b;
5. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.,
Nomor 001/SK - KOM/VII/DPNS/2025, tanggal 18 Juli 2025, tentang:
Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk, diberi tanda
P-3a;
6. Fotokopi Surat dari PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk, kepada Bapak Tjham Kon
Tjiap Als. Budiono, tanggal 24 Juli 2025, tentang: Permintaan pengembalian
barang dan dokumen milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk, diberi tanda P-3b;
7. Fotokopi Tanda Terima tanggal 29 Juli 2025, dari yang menyerahkan Tjham Kon
Tjiap kepada yang menerima C.Tedjo.E, diberi tanda P-3c;
8. Fotokopi Tangkapan Layar – Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) Duta Pertiwi Nusantara Tbk, PT (DPNS1), diberi tanda P-4a;
9. Fotokopi Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Duta
Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) Tercatat di Papan: Papan Pengembangan No.:
Peng-SPT-00016/BEI.PP3/10-2025, tanggal 31 Oktober 2025, diberi tanda P-5
Hal. 172 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 173
10. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2021 (laba tahun berjalan
Rp22.723.655.893,00), diberi tanda P-6a;
11. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2022 (laba tahun berjalan
Rp27.428.849.986,00), diberi tanda P-6b;
12. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2023 ((laba tahun berjalan
Rp16.075.555.664,00), diberi tanda P-6c;
13. Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian periode 2024 (laba tahun berjalan
Rp14.314.568.798,00), diberi tanda P-6d;
14. Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Duta
Pertiwi Nusantara Tbk., No.20, tanggal 12 Juni 2025, diberi tanda P-6e;
15. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Penggugat No.: 134/ACGP-TKT/VIII/2025,
tertanggal 22 Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi I, diberi tanda P-7a;
16. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Tergugat I No.: 034/EYP/VIII/2025, tertanggal 27
Agustus 2025, Perihal: Surat Tanggapan, diberi tanda P-7b;
17. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Penggugat No.: 137/ACGP-TKT/VIII/2025,
tertanggal 26 Agustus 2025, Perihal: Surat Teguran / Somasi II dan Terakhir,
diberi tanda P-8a;
18. Fotokopi Surat Kuasa Hukum Tergugat I No.: 036/EYP/IX/2025, tertanggal 4
September 2025, Perihal: Surat Tanggapan Ke - 2, diberi tanda P-8b;
19. Fotokopi Surat Permohonan Blokir atas dana masuk sejumlah Rp137.100.000,00
(seratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu Rupiah), diberi tanda P-9a;
20. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2025, diberi tanda P-10a;
21. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2024, diberi tanda P-10b;
22. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2023, diberi tanda P-10c;
23. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2022, diberi tanda P-10d;
24. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2021, diberi tanda P-10e;
25. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2020, diberi tanda P-10f;
26. Fotokopi Laporan Kas Jakarta Tergugat I tahun 2019, diberi tanda P-10g;
27. Fotokopi Rekap Kas Jakarta Tahun 2019 - 2021, diberi tanda P-10h;
Menimbang bahwa bukti surat bertanda P-3a, P-3b, P-3c, P-6d, dan P-8b
merupakan fotokopi yang telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, sedangkan
bukti surat bertanda P-1a, P-1b, P-2a, P-2b, P-4a, P-5, P-6a, P-6b, P-6c, P-6e, P-7a,
P-7b, P-8a, P-9a, P-10a, P-10b, P-10c, P-10d, P-10e, P-10f, P-10g, dan P-10h
merupakan fotokopi dari fotokopi. Bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi Materai
yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
tentang Bea Materai sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam
perkara ini;
Hal. 173 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 174
Menimbang bahwa Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
untuk membuktikan dalil jawabannya telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Mohammad
Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-1;
2. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-
0034988 tanggal 20 Januari 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan, diberi tanda PT-2;
3. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2021, diberi tanda PT-3;
4. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2022, diberi tanda PT-4;
5. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2023, diberi tanda PT-5;
6. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2024, diberi tanda PT-6;
7. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2025, diberi tanda PT-7;
8. Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda PT-8;
9. Fotokopi Bukti transfer gaji bulan Agustus 2025 atas nama penerima Tjham Kon
Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda PT-
9;
10. Fotokopi Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada Kuasa Hukum Penggugat
tanggal 19 Agustus 2025, diberi tanda PT-10;
11. Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 448-449
bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika
2007, diberi tanda PT-11;
12. Fotokopi Somasi Pertama Nomor 134/ACGPTKT/VIII/2025 tanggal 22 Agustus
2025 Perihal Surat Teguran/Somasi I, diberi tanda PT-12;
13. Fotokopi Somasi II dan Terakhir Nomor 137/ACGP-TKT/VIII/2025 tanggal 26
Agustus 2025 Perihal Surat Teguran/Somasi II dan Terakhir, diberi tanda PT-
13;
14. Fotokopi Surat Tanggapan Resume Perkara Tergugat No. 03/FAST/ FM/II/2026
tanggal 4 Februari 2026, diberi tanda PT-14;
Hal. 174 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 175
15. Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 452 buku
berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007, diberi
tanda PT-15;
16. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-
16;
17. Fotokopi Surat Menteri Hukum dan HAM sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.03-
0390896 tanggal 25 September 2020, diberi tanda PT-17;
18. Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 446-449
bukunya berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika
2007, diberi tanda PT-18;
19. Fotokopi Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada Tjham
Kon Tjiap tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda PT-19;
20. Fotokopi Resi Pengiriman Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa dengan resi nomor 010900029098825 tanggal 28 Agustus 2025, diberi
tanda PT- 20;
21. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-Kom/VII/ DPNS/2025
tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
tanggal 18 Juli 2025, diberi tanda PT-21;
22. Fotokopi Daftar hadir Komisaris RUPS PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk tanggal
22 Maret 2019, diberi tanda PT-22;
23. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-
23;
24. Fotokopi Daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta
Pertiwi Nusantara Tbk tanggal 3 September 2025, diberi tanda PT- 24;
25. Fotokopi Bukti awal Penggugat pada laman E-Court yang telah dilakukan
nazegel pada tanggal 1 September 2025, diberi tanda PT-25;
26. Fotokopi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor
769/K/2015 tanggal 9 Juli 2015, diberi tanda PT-26;
27. Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2022
tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik, diberi tanda PPT-27;
28. Fotokopi Cek penarikan uang bank sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar
lima ratus juta rupiah) dari Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Pontianak, yang
Hal. 175 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 176
hanya dilakukan dengan menggunakan spesimen tanda tangan tunggal
Penggugat, diberi tanda PT-28;
29. Fotokopi Perincian biaya rumah sakit atas nama Tjham Kon Tjiap dari Rumah
Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa tanggal 16 Agustus 2024 yang
pembayarannya dilakukan Tergugat I, diberi tanda PT-29;
30. Fotokopi Formulir Pemeliharaan Data User ID Member Bank Nobu, diberi tanda
PT-30;
31. Fotokopi Order pembelian 1 (satu) unit Lexus RX-500h F-Sport A/T PT. Duta
Pertiwi Nusantara Tbk ke PT Astra International Tbk tanggal 7 Agustus 2023
sejumlah Rp1.989.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta Rupiah), diberi tanda PT-31;
32. Fotokopi Bukti setoran Bank BCA tanggal 8 Agustus 2023 dari PT Duta Pertiwi
Nusantara Tbk kepada PT. Astra International Tbk sejumlah Rp50.000.000,00
(lima puluh juta Rupiah), diberi tanda PT-32;
33. Fotokopi Faktur kendaraan bermotor Nomor TLX-AMCA/1353/X/ 2016 tanggal
17 November 2016 atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk atas pembelian
1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T dengan harga Rp1.007.593.000 (satu
miliar tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah), diberi tanda PT-33;
34. Fotokopi Lexus order form atas nama customer Tjham Kon Tjiap tanggal 13
September 2021, diberi tanda PT-34;
35. Fotokopi Invoice PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk kepada Tjham Kon Tjiap atas
pembelian 1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T bekas nomor polisi KB 168
LV dengan harga sejumlah Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), diberi tanda PT-35;
36. Fotokopi Kuitansi pembayaran dari PT. Duta Pertiwi Nusantara atas invoice No.
003/JMB/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 atas pembelian 1 (satu) unit mobil
Lexus RX 200T A/T bekas yang diterima dari Tjham Kon Tjiap sejumlah
Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima Juta Rupiah), diberi tanda PT-
36;
37. Fotokopi tangkapan layar harga pasar wajar Lexus RX 200T A/T, diberi tanda
PT-37;
38. Fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas mobil Lexus RX 200T A/T dari
PT. Duta Pertiwi Nusantara yang diwakili Tjham Kon Tjiap selaku direktur
kepada Tjham Kon Tjiap selaku pembeli tanggal 22 Desember 2021, diberi
tanda PT-38;
Hal. 176 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 177
39. Fotokopi BPKB Lexus RX 200T A/T atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara,
yang diterbitkan di Pontianak pada tanggal 23 November 2016, diberi tanda PT-
39;
40. Fotokopi BPKB Lexus RX 200T A/T atas nama Tjham Kon Tjiap yang
diterbitkan di Pontianak tanggal 21 November 2023, diberi tanda PT-40;
41. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Komisaris No 001/SK- KOM/VII/ DPNS/2025
tanggal 18 Juli 2025 tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta
Pertiwi Nusantara Tbk, diberi tanda PT-41;
42. Fotokopi Bukti pengiriman Surat Keputusan Dewan Komisaris dengan nomor
resi 010900024452925 kepada Tjham Kon Tjiap pada tanggal 18 Juli 2025,
diberi tanda PT-42;
43. Fotokopi Surat Keterbukaan Informasi Mengenai pemberhentian Sementara
Anggota Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 083/DPN/PTK/VII/2025
tanggal 18 Juli 2025, diberi tanda PT-43;
44. Fotokopi Surat Permintaan Pengembalian Barang dan Dokumen Milik PT. Duta
Pertiwi Nusantara Tbk kepada Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 24 Juli
2025, diberi tanda PT-44;
45. Fotokopi Surat Nomor 084/DPN/PTK/ VIII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal
keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait rencana
pelaksanaan RUPS-LB tanggal 3 September 2025, diberi tanda PT-45;
46. Fotokopi Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada
Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda PT-46;
47. Fotokopi Bukti Pengiriman Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa dengan nomor resi 010900 029098825 tanggal 28 Agustus 2025, diberi
tanda PT-47;
48. Fotokopi Daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta
Pertiwi Nusantara Tbk tanggal 3 September 2025, diberi tanda PT-48;
49. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-AH.01.09-0342911
tanggal 26 September 2025, diberi tanda PT-49;
50. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 2 tanggal 3 September 2025 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PT-50;
51. Fotokopi Bukti Pemberitahuan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 124/DPN/PTK/IX/2025 kepada OJK dan BEI tanggal 5 September
2025, diberi tanda PT-51;
52. Fotokopi Surat Tanggapan Somasi No. 034/EYP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus
2025, diberi tanda PT-52;
Hal. 177 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 178
53. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
2021, diberi tanda PT-53;
54. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
2022, diberi tanda PT-54;
55. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
2023, diberi tanda PT-55;
56. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
2024, diberi tanda PT-56;
57. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap tahun
2025, diberi tanda PT-57;
58. Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda PT-58;
59. Fotokopi Bukti transfer gaji bulan Agustus 2025 dengan atas nama penerima
Tjham Kon Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 28 Agustus 2025,
diberi tanda PT-59;
60. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Oktober 2023 sejumlah
Rp38.842.500,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh dua ribu
lima ratus Rupiah), diberi tanda PT-60;
61. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Oktober 2023 atas nama Budiono sejumlah Rp37.106.600,00 (tiga
puluh tujuh juta seratus enam ribu enam ratus Rupiah), diberi tanda PT-61;
62. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Desember 2023 sejumlah
Rp50.751.900,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus
Rupiah), diberi tanda PT-62;
63. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Desember 2023 atas nama Budiono sejumlah Rp33.797.300,00 (tiga
puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus Rupiah), diberi
tanda PT-63;
64. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Januari 2024 sejumlah
Rp39.881.300,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu
ribu tiga ratus Rupiah), diberi tanda PT-64;
65. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Januari 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp32.981.500,00 (tiga
Hal. 178 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 179
puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah), diberi
tanda PT-65;
66. Fotokopi lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Februari 2024 sejumlah
Rp28.058.800,00 (dua puluh delapan juta lima puluh delapan ribu delapan ratus
Rupiah), diberi tanda PT-66;
67. Fotokopi rincian penerimaan uang penggantian pengobatan bulan Februari
2024 atas nama Budiono sejumlah Rp25.356.645,00 (dua puluh lima juta tiga
ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh lima Rupiah), diberi tanda
PT-67;
68. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Maret 2024 sejumlah
Rp28.456.400,00 (dua pulu delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu
empat ratus Rupiah), diberi tanda PT-68;
69. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Maret 2023 atas nama Budiono sejumlah Rp21.464.100,00 (dua
puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus Rupiah), diberi
tanda PT-69;
70. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Mei 2024 sejumlah
Rp21.297.500,00 (dua puluh satu juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima
ratus Rupiah), diberi tanda PT-70;
71. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Mei 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp19.269.900,00 (sembilan
belas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah), diberi
tanda PT-71;
72. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Juli 2024 sejumlah
Rp13.037.000,00 (tiga belas juta tiga puluh tujuh ribu Rupiah), diberi tanda
PPR-72;
73. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Juli 2024 sejumlah
Rp18.319.000,00 (delapan belas juta tiga ratus sembilan belas ribu Rupiah),
diberi tanda PT-73;
74. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Juli 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp13.037.000,00 (tiga belas
juta tiga puluh tujuh ribu Rupiah), diberi tanda PT-74;
Hal. 179 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 180
75. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Agustus 2024 sejumlah
Rp1.455.100,00 (satu juta empat ratus lima puluh lima ribu seratis Rupiah),
diberi tanda PPR-75;
76. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat pada bulan Agustus 2024 sejumlah
Rp99.853.100,00 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga
ribu seratus Rupiah), diberi tanda PT-76;
77. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Agustus 2024 atas nama Budiono sejumlah Rp101.308.200,00
(seratus satu juta tiga ratus delapan ribu dua ratus Rupiah), diberi tanda PT-77;
78. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Februari 2025 sejumlah
Rp15.792.500,00 (lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus
Rupiah), diberi tanda PT-78
79. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Februari 2025 atas nama Budiono sejumlah Rp15.792.600,00 (lima
belas juta tujuah ratus sembilan pulu dua ribu enam ratus Rupiah), diberi tanda
PT-79;
80. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Maret 2025 sejumlah
Rp37.599.700,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu
tujuh ratus Rupiah), diberi tanda PT-80;
81. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Maret 2025 atas nama Budiono sejumlah Rp37.599.700,00 (tiga
puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus Rupiah),
diberi tanda PT-81;
82. Fotokopi Lampiran Bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Juli 2025 sejumlah
Rp33.967.800,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu
delapan ratus Rupiah), diberi tanda PT-82;
83. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan dari PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk bulan Juli 2025 atas nama Budiono sejumlah Rp33.967.800,00 (tiga puluh
tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah), diberi
tanda PT-83;
84. Fotokopi daftar hadir Komisaris RUPS PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk tanggal
22 Maret 2019, diberi tanda PT-84;
Hal. 180 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 181
85. Fotokopi cek penarikan uang di bank sejumlah Rp249.013.000,00 (dua ratus
empat puluh sembilan juta tiga belas ribu Rupiah) dari Bank Mandiri Kantor
Cabang Utama Pontianak, diberi tanda PT -85;
86. Fotokopi Rincian biaya rumah sakit atas nama Tjham Kon Tjiap dari Rumah
Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa pada tanggal 16 Agustus 2024 yang
pembayarannya dilakukan Tergugat I, diberi tanda PT-86;
87. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran kas PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk untuk
pembayaran pengobatan kantor pusat bulan Desember 2023 sejumlah
Rp50.751.900,00 (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus
Rupiah), diberi tanda PT-87;
88. Fotokopi Surat Kuasa dari Bambang Sutedjo selaku Komisaris PT. Duta Pertiwi
Nusantara Tbk yang memberikan kuasa kepada Siang Hadi Widjaja untuk
melakukan pembelian saham PT. Intitirta Primasakti pada tanggal 19 April 1996
diberi tanda PT-88;
89. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat PT. Intitirta Primasakti Nomor 88 tanggal 25
April 1996 yang dibuat dihadapan Anis Husin Abdat, Notaris di Jakarta, diberi
tanda PT-89;
90. Fotokopi Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00077/BEI/05-2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Peraturan Nomor I-L tentang
Suspensi Efek, diberi tanda PT-90;
91. Fotokopi Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Sip/1983
tanggal 8 Mei 1984, diberi tanda PT-91;
92. Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap pada halaman 904 buku berjudul
Hukum Acara Perdata, Edisi V, Sinar Grafika 2007, diberi tanda PT-92;
93. Fotokopi Bukti Pembayaran Denda Keterlambatan Penyampaian Laporan
Keuangan Interim per 31 Maret 2025 melalui Bank Permata sejumlah
Rp50.007.500,00 (lima puluh juta tujuh ribu lima ratus Rupiah), diberi tanda
PPR-1;
94. Fotokopi Bukti Pembayaran Tagihan Denda Administratif Sumber Daya Air atas
nama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk sejumlah Rp17.720.322,00 (tujuh belas
juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah), diberi tanda
PPR-2;
95. Fotokopi Kutipan pendapat Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H. dan Disriani
Latifah Soroinda, S.H., M.H., M.Kn pada halaman 111 bukunya berjudul Buku
Ajar Hukum Acara Perdata, diberi tanda PPR-3;
Hal. 181 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 182
96. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis I Keterlambatan Penyampaian Laporan
Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025,
tertanggal 20 Mei 2025, diberi tanda PPR-4;
97. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis II Keterlambatan Penyampaian Laporan
Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025,
tertanggal 13 Juni Mei 2025, diberi tanda PPR-5;
98. Fotokopi Surat Sanksi Administratif Keterlambatan Penyampaian dan
Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk per tanggal 30 Juni 2025 (unaudited) Nomor S977/PM.2113/2025 tanggal
12 November 2025, diberi tanda PPR-6;
99. Fotokopi Surat Sanksi Administratif Keterlambatan Penyampaian Laporan
Tahunan dan Laporan Keberlanjutan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Periode
Tahun 2025 No. S-1194/ PM/ 2113/ 2025, tertanggal 4 Desember, diberi tanda
PPR-7;
100. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2021, diberi tanda PPR-8;
101. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2022, diberi tanda PPR-9;
102. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan atas nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2023, diberi tanda PPR-10;
103. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan Atas Nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2024, diberi tanda PPR-11;
104. Fotokopi Bukti Potong Pajak Penghasilan Atas Nama Tjham Kon Tjiap Tahun
2025, diberi tanda PPR-12;
105. Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda PPR-13;
106. Fotokopi Bukti transfer gaji bulan Agustus 2025 atas nama penerima Tjham Kon
Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara tanggal 28 Agustus 2025, diberi tanda
PPR-14;
107. Fotokopi Kutipan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 478-479
buku berjudul Hukum Acara Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007,
diberi tanda PPR-15;
108. Fotokopi Surat kuasa khusus dari Penggugat kepada kuasa hukum Penggugat
tanggal 19 Agustus 2025, diberi tanda PPR-16;
109. Fotokopi Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), diberi tanda PPR-17;
110. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk Nomor 71 tanggal 28 Agustus 2020,
Hal. 182 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 183
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda
PPR-18;
111. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0390897
tanggal 25 September 2020 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan, diberi tanda PPR-19;
112. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 5 tanggal 7 Januari 2021 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-20;
113. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.
030034969 tanggal 20 Januari 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, diberi tanda PPR-21;
114. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luas
Biasa PT Dutapermana Makmur No. 29 tanggal 19 Maret 2008, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-22;
115. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-39149.
AH.01.02 tanggal 8 Juli 2008 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, diberi tanda PPR-23;
116. Fotokopi Surat lamaran kerja atas nama Budiono tanggal 6 Oktober 1983, diberi
tanda PPR-24;
117. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-25;
118. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-
2587 tanggal 31 Januari 2008, diberi tanda PPR-26;
119. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Mohammad
Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, diberi tanda PPR-27;
120. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-
0034988 tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda PPR-28;
121. Fotokopi Pasal 97 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, diberi tanda PPR-29;
122. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk untuk pembayaran upah karyawan dan pabrik periode bulan Juli 2019
sejumlah Rp96.588.900,00 (sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh
delapan ribu sembilan ratus Rupiah) tanggal 30 Juli 2019 yang ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-30;
Hal. 183 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 184
123. Fotokopi Daftar uang penggantian pengobatan karyawan PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk bulan Juli tahun 2019, atas nama Lilis sejumlah
Rp67.680.050,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu lima
puluh Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
tanda PPR-31;
124. Fotokopi Lampiran bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara
Tbk untuk pembayaran upah karyawan dan pabrik periode bulan September
2019, dengan pengeluaran atas nama Lilis sejumlah Rp67.588.000,00 (enam
puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) tanggal 28
September 2019 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
tanda PPR-32;
125. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.409.700,00 (satu juta
empat ratus sembilan ribu rujuh ratus rupiah) tanggal 22 September 2015, diberi
tanda PPR-33;
126. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp3.799.000,00 (tiga juta
tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2019, diberi
tanda PPR-34;
127. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp457.800,00 (empat ratus
lima puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah) tanggal 12 Juli 2019, diberi tanda
PPR-35;
128. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp244.600,00 (dua ratus
empat puluh empat ribu enam ratus Rupiah) tanggal 16 Juli 2019, diberi tanda
PPR-36;
129. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan pada poli Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) tanggal 3 September 2019, diberi tanda PPR-37;
130. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
Gading atas nama Lilis sejumlah Rp64.628.400,00 (enam puluh empat juta
enam ratus dua puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) tanggal 15 Juni 2019,
diberi tanda PPR-38;
131. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
Gading atas nama Lilis sejumlah Rp31.156.600,00 (tiga puluh satu juta seratus
Hal. 184 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 185
lima puluh enam ribu enam ratus Rupiah) tanggal 11 Juli 2019, diberi tanda
PPR-39;
132. Fotokopi Kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp17.105.000,00 (tujuh belas juta
seratus lima ribu Rupiah) tanggal 30 Juni 2019, diberi tanda PPR-40;
133. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium klinik Prodia atas
nama Lilis sejumlah Rp610.200,00 (enam ratus sepuluh ribu dua ratus Rupiah)
tanggal 5 September 2019, diberi tanda PPR-41;
134. Fotokopi kuitansi pembayaran konsultasi Rumah Sakit Siloam atas nama Lilis
sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 20 Agustus
2019, diberi tanda PPR-42;
135. Fotokopi kuitansi pembayaran resep Rumah Sakit Mitra Kemayoran atas nama
Lilis sejumlah Rp1.024.500,00 (satu juta dua puluh empat ribu lima ratus
Rupiah), diberi tanda PPR-43;
136. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
Gading atas nama Lilis sejumlah Rp437.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh
ribu Rupiah), diberi tanda PPR-44;
137. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut
diberi tanda PPR- sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu Rupiah)
tanggal 12 Juli 2019; diberi tanda PPR-45;
138. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh
enam ribu Rupiah), diberi tanda PPR-46;
139. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.441.000,00 (satu juta empat ratus
empat puluh satu ribu Rupiah), diberi tanda PPR-47;
140. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
Gading atas nama Lilis sejumlah Rp956.800,00 (sembilan ratus lima puluh
enam ribu delapan ratus Rupiah), diberi tanda PPR-48;
141. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis di rumah sakit sejumlah Rp547.000,00
(lima ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah), diberi tanda PPR-49;
142. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp964.700,00 (sembilan ratus enam
puluh empat ribu Rupiah), diberi tanda PPR-50;
Hal. 185 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 186
143. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.011.400,00 (satu juta sebelas ribu
empat ratus Rupiah) tanggal 20 Juli 2019, diberi tanda PPR-51;
144. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu
Rupiah) tanggal 20 Juli 2019, diberi tanda PPR-52;
145. Fotokopi kuitansi pembayaran perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa
Gading atas nama Lilis sejumlah Rp457.300,00 (empat ratus lima puluh tujuh
ribu tiga ratus Rupiah) tanggal 15 Juli 2019, diberi tanda PPR-53;
146. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Mitra
Keluarga Kelapa Gading atas nama Lilis di rumah sakit sejumlah Rp669.200,00
(enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah) tanggal 19 Juli 2019,
diberi tanda PPR-54;
147. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan poli Rumah Sakit Mitra Keluarga
Kelapa Gading atas nama Lilis sejumlah Rp1.668.500,00 (satu juta enam ratus
enam puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) tanggal 1 Juli 2019, diberi tanda
PPR-55;
148. Fotokopi Kesepakatan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja Karena
Mengundurkan Diri atas nama Fauzijah tanggal 29 November 2024, diberi
tanda PPR-56;
149. Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama Nomor 09/Tahun 2023 yang disahkan oleh
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Bara, diberi tanda PPR-57;
150. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk pembayaran uang penggantian hak dan tunjangan karyawan untuk
periode bulan November 2024 sejumlah Rp177.785.714,00 (seratus tujuh puluh
tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah)
yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-58;
151. Fotokopi bukti pengeluaran bank untuk pembayaran tunjangan kepada Fauzijah
sejumlah Rp177.785.714,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan
puluh lima ribu tujuh ratus empat belas Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh
Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-59;
152. Fotokopi fotokopi sesuai dengan asli Formulir pendaftaran Dwidayatour atas
nama Tri Wahyuni dan Louw Siu Kiang tanggal 29 Oktober 2022, diberi tanda
PPR-60;
153. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk pembayaran tunjangan lainnya kepada Tri Wahyuni sejumlah
Hal. 186 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 187
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tanggal 28 Oktober 2022 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-61;
154. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk pembayaran tunjangan lain kepada Louw Siu Kiang sejumlah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tanggal 28 Oktober 2022 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-62;
155. Fotokopi kuitansi pembayaran pembelian AC Mitsubishi SRKOYN-S3 dan
ongkos pasang dan bahan standar sejumlah Rp5.050.000,00 (lima juta lima
puluh ribu Rupiah), diberi tanda PPR-63;
156. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk pembayaran tunjangan lainnya kepada Tri Wahyuni sebesar Rp5.050.000
(lima juta lima puluh ribu Rupiah) tanggal 18 Desember 2019 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-64;
157. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sejumlah Rp5.250.000,00 (lima juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvens, diberi tanda PPR-65;
158. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sebesar Rp 5.250.000 (lima juta
dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 28 September 2021 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat, Rekonvensi selanjutnya pada fotokopi
bukti surat tersebut diberi tanda PPR-66;
159. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sejumlah Rp64.326.000,00 (enam
puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu Rupiah) bulan Juli 2022 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-67;
160. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Fauzijah sejumlah Rp134.720.000,00
(seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) bulan Agustus
2022 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
68;
161. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp6.500.000,00
(enam juta lima ratus ribu Rupiah) tanggal 23 Desember 2019 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-69;
162. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp950.000,00
Hal. 187 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 188
(sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 9 September 2020 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-70;
163. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp1.956.000,00 (satu
juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 28 Juni 2021 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-71;
164. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp1.956.000,00 (satu
juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 28 Juli 2021 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-72;
165. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) tanggal 20 Agustus 2021 yang ditandatangani sendiri oleh
Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-73;
166. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp1.956.000,00 (satu
juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-74;
167. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp6.000.000,00 (satu
juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 27 Agustus 2021 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-75;
168. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp6.000.000,00 (satu
juta sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) tanggal 28 September 2021
yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-76;
169. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp3.912.000,00 (tiga
juta sembilan ratus dua belas ribu Rupiah) tanggal 28 Oktober 2021 yang
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-77;
170. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp11.736.000,00
(sebelas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) tanggal 26 November
2021 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
78;
171. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk tunjangan lainnya atas nama Tri Wahyuni sejumlah Rp22.450.000,00
Hal. 188 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 189
(dua puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 15 Desember
2021 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
79;
172. Fotokopi surat lamaran kerja atas nama Budiono tanggal 6 Oktober 1983, diberi
tanda PPR-80;
173. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007, diberi tanda PPR-81;
174. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. atas
nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-82;
175. Fotokopi bukti mutasi rekening giro PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. pada Bank
BCA KCP Imam Bonjol bulan April 2021 untuk pembayaran pesangon dan
penghargaan masa kerja Tjham Kon Tjiap Als. Budiono tanggal 27 April 2021,
diberi tanda PPR-83;
176. Fotokopi rincian nominal pesangon yang dibayarkan PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk. kepada karyawan perseroan, termasuk kepada Tjham Kon
Tjiap Als. Budiono, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-84;
177. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk penggantian cuti atas nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sejumlah
Rp31.250.000 (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) tanggal 28
September 2021, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
tanda PPR-85;
178. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan September 2021, diberi tanda PPR-86;
179. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan September 2021 pada
pemasaran untuk penggantian cuti sejumlah Rp31.250.000,00 (tiga puluh satu
juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), diberi tanda PPR-87;
180. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk penggantian cuti atas nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sejumlah
Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) tanggal 15 Oktober
2021, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-
88;
181. Fotokopi daftar uang penggantian cuti pada bulan Oktober 2020 untuk periode
cuti bulan Oktober 2020 sampai dengan Oktober 2021 kepada Budiono
sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) tanggal 15
Oktober 2021, diberi tanda PPR-89;
Hal. 189 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 190
182. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan Oktober 2021, diberi tanda PPR-90;
183. Fotokopi perincian biaya tenaga kerja bulan Oktober 2021, diberi tanda PPR-91;
184. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk.
untuk penggantian cuti atas nama Tjham Kon Tjiap Als. Budiono sejumlah
Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 28
September 2022, yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
tanda PPR-92;
185. Fotokopi daftar uang penggantian cuti bulan September 2022 untuk periode
bulan Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2022 atas nama Budiono sejumlah
Rp175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 28 September
2022, diberi tanda PPR-93;
186. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan September 2022, diberi tanda PPR-94;
187. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan September 2022 pada bagian
pemasaran untuk penggantian cuti sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-95;
188. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan Juni 2023, diberi tanda PPR-96;
189. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan Juni 2023 pada bagian
pemasaran untuk penggantian cuti sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
Rupiah) yang ditandatangani Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-97;
190. Fotokopi slip pengeluaran perhitungan biaya tenaga kerja (gaji) untuk karyawan
PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. bulan Juli 2024, diberi tanda PPR-98;
191. Fotokopi bukti perincian biaya tenaga kerja bulan Juni 2023 pada bagian
pemasaran untuk penggantian uang cuti sejumlah Rp136.000.000,00 (seratus
tiga puluh enam juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat Rekonvensi
sendiri, diberi tanda PPR-99;
192. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis I atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
Keuangan Interim untuk Periode yang Berakhir tanggal 31 Maret 2025 tanggal
20 Mei 2025, diberi tanda PPR-100;
193. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis II dan denda atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk Periode yang berakhir tanggal
13 Juni 2025, diberi tanda PPR-101;
194. Fotokopi bukti pembayaran denda administratif sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah), diberi tanda PPR-102;
Hal. 190 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 191
195. Fotokopi Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian dan
Pengumuman Laporan Keuangan Tengah Tahunan PT Duta Pertiwi Nusantara
Tbk per tanggal 30 Juni 2025 (unaudited), Nomor S977/PM. 2113/2025 tanggal
12 November 2025, diberi tanda PPR-103;
196. Fotokopi Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
Tahunan dan Laporan Keberlanjutan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. Periode
Tahun 2025 No. S-1194/PM/2113/ 2025 tanggal 4 Desember 2025, diberi tanda
PPR-104;
197. Fotokopi Surat Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Audit atas
Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 PT. Duta Pertiwi
Nusantara Tbk., Nomor S-1176/PM.2113/ 2025 tanggal 4 Desember 2025,
diberi tanda PPR-105;
198. Fotokopi Bukti Pembuatan Tagihan PNBP Perihal Denda Administratif di Bidang
Sumber Daya Air atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. tanggal 15
Desember 2025, diberi tanda PPR-106;
199. Fotokopi Bukti Pembayaran Tagihan denda Administratif Bidang Sumber Daya
Air atas nama PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk sejumlah Rp17.720.322,00 (tujuh
belas juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh dua Rupiah), diberi
tanda PPR-107;
200. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan Januari 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Rp54.135.275,00 (lima puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus
tujuh puluh lima Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-108;
201. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran UP pengobatan karyawan bulan Januari 2014 sejumlah
Rp41.167.590,00 (empat puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu lima
ratus sembilan puluh Rupiah) tanggal 15 Januari 2014 yang ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-109;
202. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran UP pengobatan karyawan bulan Januari 2014 sejumlah
Rp29.412.825,00 (dua puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu delapan
ratus dua puluh lima Rupiah) tanggal 30 Januari 2014 yang ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-110;
203. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Januari 2014,
selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PPR-111;
Hal. 191 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 192
204. Fotokopi kuitansi pembayaran pengobatan mata atas nama Fransiana sejumlah
Rp150.000,00 tanggal 24 Desember 2013, diberi tanda PPR-112;
205. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya resep pasien atas nama Melly Riana Sari
sejumlah Rp477.500,00 tanggal 13 Januari 2014, diberi tanda PPR-113;
206. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan spesial bedah umum atas
nama Melly Riana Sari sejumlah Rp55.000,00 tanggal 11 Januari 2014, diberi
tanda PPR-114;
207. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya radiologi No. 192 atas nama Melly Riana
Sari sejumlah Rp130.000,00 tanggal 11 Januari 2014, diberi tanda PPR-115;
208. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment beauty atas nama Melly
sejumlah Rp1.320.000,00 tanggal 12 Januari 2014, diberi tanda PPR-116;
209. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment beauty atas nama Melly
sejumlah Rp2.465.000,00 tanggal 7 Desember 2013, diberi tanda PPR-117;
210. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan Februari 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Rp14.460.150,00 (empat belas juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima
puluh Rupiah) yang telah ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-118;
211. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran UP pengobatan karyawan bulan Februari 2014 sejumlah
Rp18.757.600,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam
ratus Rupiah) tanggal 26 Februari 2014 yang telah ditandatangani sendiri oleh
Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-119;
212. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Februari 2014 sejumlah
Rp9.362.750,00 (sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus lima
puluh Rupiah) tanggal 17 Februari 2014 yang ditandatangani sendiri oleh
Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-120;
213. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Februari 2014,
diberi tanda PPR-121;
214. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan mata atas nama Fransiana
sejumlah Rp100.000,00 tanggal 8 Februari 2014, diberi tanda PPR-122;
215. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan laboratorium atas nama
Fransiana sejumlah Rp334.000,00 tanggal 8 Februari 2014, diberi tanda PPR-
123;
Hal. 192 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 193
216. Fotokopi kuitansi pembayaran resep-resep dari doktor Suhatman atas nama
Fransiana sejumlah Rp121.900,00 tanggal 8 Februari 2014, diberi tanda PPR-
124;
217. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan April 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Rp54.904.150,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus empat ribu seratus lima
puluh Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi
tanda PPR-125;
218. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan April 2014 sejumlah
Rp23.824.875,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu
delapan ratus tujuh puluh lima Rupiah) tanggal 15 April 2014 yang telah
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-126;
219. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan April 2014 sejumlah
Rp39.906.475,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu empat
ratus tujuh puluh lima Rupiah) tanggal 28 April 2014 yang telah ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-127;
220. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per April 2014, diberi
tanda PPR-128;
221. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama The
Mui San alias Fransiana sebesar RM256,15 atau setara dengan Rp896.525,00
tanggal 31 Maret 2014, diberi tanda PPR-129;
222. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan Agustus 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Rp43.585.400,00 (empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu
empat ratus Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-130;
223. Fotokopi sesuai dengan asli Bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi
Nusantara Tbk. untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Agustus 2014
sejumlah Rp31.526.450,00 (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu
empat ratus lima puluh Rupiah) tanggal 19 Agustus 2014 yang telah
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-131;
224. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Agustus 2014 sejumlah
Rp38.274.575,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima
Hal. 193 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 194
ratus tujuh puluh lima Rupiah) tanggal 29 Agustus 2014 yang telah
ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-132;
225. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Agustus 2014,
diberi tanda PPR-133;
226. Fotokopi kuitansi pembayaran Check Up and Medication atas nama The Mui
San alias Fransiana sebesar RM6.990 atau setara dengan Rp25.583.400,00
tanggal 31 Juli 2014, diberi tanda PPR-134;
227. Fotokopi kuitansi pembayaran Clinic Consultation, Clinic Facility, Fucithalmic,
and Liposic Eye Gel atas nama The Mui San alias Fransiana sebesar $287.00
atau setara dengan Rp1.050.420,00 tanggal 31 Juli 2014, diberi tanda PPR-135;
228. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan dokter spesialis atas nama
Lenny Saraswati sejumlah Rp80.000,00 tanggal 5 Agustus 2014, diberi tanda
PPR-136;
229. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan Oktober 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Rp52.184.600,00 (lima puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu enam
ratus Rupiah) yang telah ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-137;
230. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Oktober 2014 sejumlah
Rp46.163.900,00 (empat puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu
sembilan ratus Rupiah) tanggal 31 Oktober 2014 yang telah ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-138;
231. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Oktober 2014 sejumlah
Rp21.254.550 (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus
lima puluh Rupiah) tanggal 16 Oktober 2014 yang telah ditandatangani sendiri
oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-139;
232. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Oktober 2014,
diberi tanda PPR-140;
233. Fotokopi kuitansi pembayaran obat-obat atas nama Lenny sejumlah
Rp230.200,00 tanggal 28 Oktober 2014, diberi tanda PPR-141;
234. Fotokopi kuitansi pembayaran medication atas nama Agnes Setio sejumlah
RM702.00 atau setara dengan Rp2.632.500,00 tanggal 18 Oktober 2014, diberi
tanda PPR-142;
235. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan Desember 2014 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Hal. 194 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 195
Rp54.567.650,00 (lima puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu enam
ratus lima puluh Rupiah) yang telah ditandatangani sendiri oleh Tergugat
Rekonvensi, diberi tanda PPR-143;
236. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Desember 2014 sejumlah
Rp56.819.250,00 (lima puluh enam juta delapan ratus sembilan belas ribu dua
ratus lima puluh Rupiah) tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani
sendiri oleh Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-144;
237. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Desember 2014 sejumlah
Rp13.056.800,00 (tiga belas juta lima puluh enam ribu delapan ratus Rupiah)
tanggal 17 Desember 2014 yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat
Rekonvensi, diberi tanda PPR-145;
238. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Desember 2014,
diberi tanda PPR-146;
239. Fotokopi kuitansi pembayaran obat-obatan resep dokter atas nama Lenny
sejumlah Rp417.000,00 tanggal 6 Oktober 2014, diberi tanda PPR-147;
240. Fotokopi kuitansi pembayaran pemeriksaan dan pengobatan atas nama
Fransiana sejumlah Rp2.055.000,00 tanggal 9 Desember 2014, diberi tanda
PPR-148;
241. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya resep atas nama Melly Riana Sari sejumlah
Rp167.500,00 tanggal 22 Oktober 2014, diberi tanda PPR-149;
242. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan spesialis mata atas nama
Melly Riana Sari sejumlah Rp125.000,00 tanggal 22 Oktober 2014, diberi tanda
PPR-150;
243. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan atas nama Agnes Setio
sebesar RM2089,80 atau setara dengan Rp7.732.260,00 tanggal 12 Desember
2014, diberi tanda PPR-151;
244. Fotokopi daftar uang penggantian pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
bulan Januari 2015 atas nama Tjham Kon Tjiap Als Budiono sejumlah
Rp42.920.150,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus
lima puluh Rupiah) yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat Rekonvensi,
diberi tanda PPR-152;
245. Fotokopi bukti pengeluaran uang kas milik PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk.
untuk pembayaran pengobatan karyawan bulan Januari 2015 sejumlah
Rp9.226.325,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua
Hal. 195 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 196
puluh lima Rupiah) tanggal 29 Januari 2015 yang ditandatangani sendiri oleh
Tergugat Rekonvensi, diberi tanda PPR-153;
246. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2015 sejumlah Rp42.213.400,00 tanggal 15 Januari 2015,
diberi tanda PPR-154;
247. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Januari 2015, diberi
tanda PPR-155;
248. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation and medication atas nama Lenny
Saraswati Tjham sebesar RM376 atau setara dengan Rp1.316.000,00 tanggal
26 Januari 2015, diberi tanda PPR-156;
249. Fotokopi kuitansi pembayaran pengobatan atas nama Lenny Saraswati
sejumlah Rp240.000,00 tanggal 18 Januari 2015, diberi tanda PPR-157;
250. Fotokopi kuitansi pembayaran apotik dan konsultasi dokter umum atas nama
Lenny Saraswati sejumlah Rp545.000,00 tanggal 2 Januari 2015, diberi tanda
PPR-158;
251. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Agustus 2015 atas nama Budiono sejumlah Rp3.059.250,00, diberi tanda
PPR-159;
252. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Agustus 2015 sejumlah Rp11.823.750,00 tanggal 18 Agustus
2015, diberi tanda PPR-160;
253. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Agustus 2015 sejumlah Rp5.031.825,00 tanggal 31 Agustus 2015,
diberi tanda PPR-161;
254. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Agustus 2015,
diberi tanda PPR-162;
255. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan pengobatan atas nama
Lenny sejumlah Rp80.000,00 tanggal 15 Agustus 2015, diberi tanda PPR-163;
256. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara,
diberi tanda PPR-164;
257. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Desember 2015 atas nama Budiono sejumlah Rp35.679.550,00
tanggal 30 Desember 2015, diberi tanda PPR-165;
258. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Desember 2015 atas nama Budiono sejumlah Rp18.925.125,00
tanggal 16 Desember 2015, diberi tanda PPR-166;
Hal. 196 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 197
259. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Desember 2015,
diberi tanda PPR-167;
260. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan dan pengobatan atas nama
Lenny sejumlah Rp80.000,00 tanggal 15 Desember 2015, diberi tanda PPR-
168;
261. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Januari 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp10.134.650,00, diberi tanda
PPR-169;
262. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2015 sejumlah Rp8.176.775,00 tanggal 19 Januari 2016,
diberi tanda PPR-170;
263. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2015 sejumlah Rp37.315.225,00 tanggal 29 Januari 2016,
diberi tanda PPR-171;
264. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Januari 2016, diberi
tanda PPR-172;
265. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation, laser treatment, and medication atas
nama Agnes Setio sejumlah RM 491 atau setara dengan Rp1.620.300,00
tanggal 22 Januari 2015, diberi tanda PPR-173;
266. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Februari 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp36.436.000,00, diberi
tanda PPR-174;
267. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Februari 2015 sejumlah Rp42.898.200,00 tanggal 29 Februari
2016, diberi tanda PPR-175;
268. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Februari 2015 sejumlah Rp10.692.850,00 tanggal 19 Februari
2016, diberi tanda PPR-176;
269. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan per Februari 2016,
diberi tanda PPR-177;
270. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya obat-obatan resep dokter atas nama Kelvin
sejumlah Rp204.500,00 tanggal 19 Februari 2015, diberi tanda PPR-178;
271. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Mei 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp916.600,00, diberi tanda PPR-
179;
Hal. 197 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 198
272. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Mei 2015 sejumlah Rp2.161.800,00 tanggal 17 Mei 2016, diberi
tanda PPR-180;
273. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Mei 2015 sejumlah Rp3.936.300,00 tanggal 31 Mei 2016, diberi
tanda PPR-181;
274. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Mei 2016, diberi
tanda PPR-182;
275. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya consultation & medication atas nama
Agnes Setio sejumlah RM124 atau setara dengan Rp415.400,00 tanggal 21 Mei
2016, diberi tanda PPR-183;
276. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Juni 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp69.221.900,00, diberi tanda
PPR-184;
277. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Juni 2016 sejumlah Rp73.022.850,00 tanggal 30 Juni 2016. diberi
tanda PPR-185;
278. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Juni 2016 sejumlah Rp2.116.200,00 tanggal 17 Juni 2016, diberi
tanda PPR-186;
279. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juni 2016, diberi
tanda PPR-187;
280. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM470.22 atau setara dengan Rp1.598.000,00
tanggal 28 Juni 2016, diberi tanda PPR-188;
281. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM5000 atau setara dengan Rp17.000.000,00
tanggal 27 Juni 2016, diberi tanda PPR-189;
282. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama The
Mui San alias Fransiana sejumlah RM360.80 atau setara dengan
Rp1.226.720,00 tanggal 27 Juni 2016, diberi tanda PPR-190;
283. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation and medication atas nama The Mui
San alias Fransiana sebesar RM82 atau setara dengan Rp278.800,00 tanggal
28 Juni 2016, diberi tanda PPR-191;
284. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Juli 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp21.532.750,00, diberi tanda
PPR-192;
Hal. 198 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 199
285. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juli 2016 sejumlah Rp24.609.250,00 tanggal 29 Juli 2016; diberi
tanda PPR-193;
286. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Juli 2016 sejumlah Rp25.415.000,00 tanggal 01 Juli 2016, diberi
tanda PPR-194;
287. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2016, diberi
tanda PPR-195;
288. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya obat-obatan resep atas nama The Mui San
alias Fransiana sejumlah Rp83.000,00 tanggal 20 Juli 2016, diberi tanda PPR-
196;
289. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya adminitrasi pasien atas nama Melly Riana
Sari sejumlah Rp40.000,00 tanggal 19 Februari 2016, diberi tanda PPR-197;
290. Fotokopi kuitansi pembayaran biasa resep pasien atas nama Melly Riana Sari
sejumlah Rp79.750,00 tanggal 19 Februari 2016 selanjutnya pada fotokopi bukti
surat tersebut diberi tanda PPR-198;
291. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Agustus 2016 atas nama Budiono sejumlah Rp21.433.425,00, diberi
tanda PPR-199;
292. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Agustus 2016 sejumlah Rp26.573.425,00 tanggal 18 Agustus
2016, diberi tanda PPR-200;
293. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Agustus 2016 sejumlah Rp1.948.750,00 tanggal 31 Agustus 2016,
diberi tanda PPR-201;
294. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Agustus 2016,
diberi tanda PPR-202;
295. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya Diagnostics Imaging, Diagnostics,
Laboratory, Medication, and Package Consultation atas nama The Mui San
alias Fransiana sejumlah RM2.903 atau setara dengan Rp9.725.050,00 tanggal
23 Juli 2016, diberi tanda PPR-203;
296. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM139.55 atau setara dengan Rp467.492,00
tanggal 30 Juli 2016, diberi tanda PPR-204;
297. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya Consultation and Mediation atas nama
Agnes Setio sejumlah RM117 atau setara dengan Rp391.950,00 tanggal 29 Juli
2016, diberi tanda PPR-205;
Hal. 199 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 200
298. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan laboratorium atas nama
Fransiana sejumlah Rp1.997.950,00 tanggal 21 Juli 2016, diberi tanda PPR-
206;
299. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Januari 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp48.291.250, diberi tanda
PPR-207;
300. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2017 sejumlah Rp40.889.950,00 tanggal 31 Januari 2017,
diberi tanda PPR-208;
301. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2017 sejumlah Rp49.592.650,00 tanggal 13 Januari 2017,
diberi tanda PPR-209;
302. Fotokopi Rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Januari 2017,
diberi tanda PPR-210;
303. Fotokopi Kuitansi pembayaran biaya Diagnostics Imaging, Diagnostics,
Laboratory, Medication, and Package Consultation atas nama Agnes Setio
sejumlah RM4.415 atau setara dengan Rp13.378.965,00 tanggal 07 Desember
2016, diberi tanda PPR-211;
304. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
bulan Februari 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp9.091.000,00, diberi tanda
PPR-212;
305. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Februari 2017 sejumlah Rp5.200.950,00 tanggal 28 Februari 2017,
diberi tanda PPR-213;
306. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Februari 2017 sejumlah Rp44.770.750,00 tanggal 17 Februari
2017, diberi tanda PPR-214;
307. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Februari 2017,
diberi tanda PPR-215;
308. Fotokopi Kuitansi pembayaran penambalan gigi dan pencucian karang gigi atas
nama Kelvin, serta penambalan gigi atas nama Fransiana Rp3.550.000,00
tanggal 4 Januari 2017, diberi tanda PPR-216;
309. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Mei 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp14.986.950,00, diberi tanda
PPR-217;
Hal. 200 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 201
310. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Mei 2017 sejumlah Rp25.445.400,00 tanggal 17 Mei 2017, diberi
tanda PPR-218;
311. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Mei 2017 sejumlah Rp3.745.100,00 tanggal 31 Mei 2017, diberi
tanda PPR-219;
312. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Mei 2017, diberi
tanda PPR-220;
313. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi rawat jalan dan penunjang media atas
nama Agnes Setio sejumlah Rp271.200,00 tanggal 15 Maret 2017, diberi tanda
PPR-222;
314. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Juni 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp13.546.850,00, diberi tanda
PPR-223;
315. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juni 2017 sejumlah Rp1.384.875,00 tanggal 30 Juni 2017, diberi
tanda PPR-224;
316. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juni 2017 sejumlah Rp48.708.500,00 tanggal 15 Juni 2017, diberi
tanda PPR-225;
317. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juni 2017, diberi
tanda PPR-226;
318. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Erha Clinic atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp546.500,00 tanggal 20 Mei 2017, diberi tanda PPR-227;
319. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Erha Clinic atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp644.500,00 tanggal 17 Mei 2017, diberi tanda PPR-228;
320. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp8.808.500,00 tanggal 4 Juni 2017, diberi tanda PPR-229;
321. Fotokopi kuitansi pembayaran rawat darurat, penunjang medis, dan
laboratorium atas nama Agnes Setio sejumlah Rp323.700,00 tanggal 2 Juni
2017, diberi tanda PPR-230;
322. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya resep atas nama Agnes Setio sejumlah
Rp68.695,00 tanggal 2 Juni 2017, diberi tanda PPR-231;
323. Fotokopi kuitansi pembayaran medication atas nama Agnes Setio sejumlah
RM800 atau setara dengan Rp2.440.000,00 tanggal 30 Mei 2017, diberi tanda
PPR-232;
Hal. 201 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 202
324. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Juli 2017 sejumlah Rp45.878.500,00 tanggal 14 Juli 2017, diberi
tanda PPR-234;
325. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Juli 2017 sejumlah Rp10.648.350,00 tanggal 31 Juli 2017, diberi
tanda PPR-235;
326. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2017, diberi
tanda PPR-236;
327. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp41.686.585,00 tanggal 12 Juni 2017, diberi tanda PPR-237;
328. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp19.807.756,00 tanggal 28 Juni 2017, diberi tanda PPR-238;
329. Fotokopi kuitansi pembayaran obat-obatan resep atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp264.200,00 tanggal 03 Juli 2017, diberi tanda PPR-239;
330. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Desember 2017 atas nama Budiono sejumlah Rp164.396.800,00, diberi
tanda PPR-240;
331. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Desember 2017 sejumlah Rp150.440.100,00 tanggal 22
Desember 2017, diberi tanda PPR-241;
332. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Desember 2017 sejumlah Rp103.686.700,00 tanggal 28
Desember 2017, diberi tanda PPR-242;
333. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Desember 2017,
diberi tanda PPR-243;
334. Fotokopi kuitansi pembayaran botox, cream, skincare, supplement, dan
treatment laser atas nama The Mui San alias Fransiana sejumlah RM5.042,30
atau setara dengan Rp16.891.705,00 tanggal 8 November 2017, diberi tanda
PPR-244;
335. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Agnes Setio sejumlah RM621 atau setara dengan Rp2.080.350,00 tanggal 4
November 2017, diberi tanda PPR-245;
336. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Agnes Setio sejumlah RM1.083,60 atau setara dengan Rp3.630.060,00 tanggal
3 November 2017, diberi tanda PPR-246;
Hal. 202 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 203
337. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Agnes Setio sejumlah RM1.232,05 atau setara dengan Rp4.127.367,00 tanggal
4 Desember 2017, diberi tanda PPR-247;
338. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Maret 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp19.891.250,00, diberi tanda
PPR-248;
339. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Maret 2018 sejumlah Rp25.301.450,00 tanggal 21 Maret 2018,
diberi tanda PPR-249;
340. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Maret 2018 sejumlah Rp2.833.350,00 tanggal 29 Maret 2018,
diberi tanda PPR-250;
341. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Maret 2018,
diberi tanda PPR-251;
342. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp26.614.215 tanggal 26 Februari 2018, diberi tanda PPR-252;
343. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi rawat darurat atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp105.000,00 tanggal 17 Januari 2018, diberi tanda PPR-253;
344. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi tindakan penunjang medis atas nama
Agnes Setio sejumlah Rp44.600,00 tanggal 17 Januari 2018, diberi tanda PPR-
254;
345. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes Setio sejumlah
Rp135.520,00 tanggal 17 Januari 2018, diberi tanda PPR-256;
346. Fotokopi kuitansi pembayaran transaksi rawat jalan dan tindakan penunjang
medis atas nama Agnes Setio sejumlah Rp310.600,00 tanggal 17 Januari 2018,
diberi tanda PPR-257;
347. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan April 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp29.840.300,00, diberi tanda
PPR-258;
348. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan April 2018 sejumlah Rp25.290.150,00 tanggal 30 April 2018, diberi
tanda PPR-259;
349. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan April 2018 sejumlah Rp11.745.550,00 tanggal 16 April 2018, diberi
tanda PPR-260;
350. Fotokopi sesuai dengan asli Rincian nominal uang penggantian pengobatan
bulan April 2018, diberi tanda PPR-261;
Hal. 203 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 204
351. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes Setio sejumlah
Rp211.750,00 tanggal 10 April 2018, diberi tanda PPR-262;
352. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes Setio sejumlah
Rp42.443.100,00 tanggal 30 Maret 2018, diberi tanda PPR-263;
353. Fotokopi kuitansi pembayaran obat resep atas nama Agnes sejumlah
Rp19.320,00 tanggal 10 April 2018, diberi tanda PPR-264;
354. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Juli 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp28.253.000,00, diberi tanda
PPR-265;
355. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juli 2018 sejumlah Rp41.985.950 tanggal 31 Juli 2018, diberi tanda
PPR-266;
356. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juli 2018 sejumlah Rp37.911.250,00 tanggal 16 Juli 2018, diberi
tanda PPR-267;
357. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2018, diberi
tanda PPR-268;
358. Fotokopi kuitansi pembayaran konsultasi, administrasi, dan obat atas nama
Kelvin Frandio sejumlah Rp460.000,00 tanggal 19 Juli 2018, diberi tanda PPR-
269;
359. Fotokopi kuitansi pembayaran Perimetri ODS atas nama Kelvin Frandio
sejumlah Rp400.000,00 tanggal 19 Juli 2018, diberi tanda PPR-270;
360. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
Bulan Agustus 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp15.987.250,00, diberi
tanda PPR-271;
361. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Agustus 2018 sejumlah Rp2.653.700,00 tanggal 28 Juli 2018,
diberi tanda PPR-272;
362. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Agustus 2018 sejumlah Rp34.862.750,00 tanggal 15 Juli 2018,
diberi tanda PPR-273;
363. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2018, diberi
tanda PPR-274;
364. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada HSC Medical Centre atas nama The Mui
San alias Fransiana sejumlah RM1.211 atau setara dengan Rp4.359.600,00
tanggal 12 Juli 2018, diberi tanda PPR-275;
Hal. 204 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 205
365. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada HSC Medical Centre atas nama Agnes
Setio sejumlah RM562.50 atau setara dengan Rp2.025.600,00 tanggal 12 Juli
2018, diberi tanda PPR-276;
366. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama The
Mui San alias Fransiana sejumlah RM324,90 atau setara dengan
Rp1.169.640,00 tanggal 11 Juni 2018, diberi tanda PPR-277;
367. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan September 2018 atas nama Budiono sejumlah Rp17.775.000,00, diberi
tanda PPR-278;
368. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan September 2018 sejumlah Rp27.495.400,00 tanggal 28
September 2018, diberi tanda PPR-279;
369. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan September 2018 sejumlah Rp23.642.500,00 tanggal 14
September 2018, diberi tanda PPR-280;
370. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan September 2018,
diberi tanda PPR-281;
371. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation atas nama Kelvin Frandio Tjham
sejumlah RM80 atau setara dengan Rp288.000,00 tanggal 21 Agustus 2018,
diberi tanda PPR-282;
372. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM37,25 atau setara dengan Rp134.100,00
tanggal 21 Agustus 2018, diberi tanda PPR-283;
373. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation and procedures left eye arqan laser
atas nama Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM800 atau setara dengan
Rp2.880.000,00 tanggal 21 Juli 2018, diberi tanda PPR-284;
374. Fotokopi kuitansi pembayaran consultation atas nama Kelvin Frandio Tjham
sejumlah RM70 atau setara dengan Rp252.000,00 tanggal 24 Juli 2018, diberi
tanda PPR-285;
375. Fotokopi kuitansi pembayaran kepada Sarawak Medical Centre atas nama
Kelvin Frandio Tjham sejumlah RM1.755,25 atau setara dengan
Rp6.318.900,00 tanggal 25 Juli 2018, diberi tanda PPR-286;
376. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Agustus 2019 atas nama Budiono sejumlah Rp8.298.100,00, diberi tanda
PPR-287;
Hal. 205 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 206
377. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik Bulan Agustus 2019 sejumlah Rp4.683.650,00 tanggal 15 Agustus 2019,
diberi tanda PPR-288;
378. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Agustus 2019 sejumlah Rp14.391.800,00 tanggal 28 Agustus
2019, diberi tanda PPR-289;
379. Fotokopi kuitansi pembayaran resep atas nama Lilis sejumlah Rp216.200,00
tanggal 31 Juli 2019, diberi tanda PPR-290;
380. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
bulan November 2019 atas nama Budiono sejumlah Rp18.595.475,00, diberi
tanda PPR-291;
381. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan November 2018 sejumlah Rp8.541.825,00 tanggal 15 November
2019, diberi tanda PPR-292;
382. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan November 2018 sejumlah Rp15.340.450,00 tanggal 28 November
2019, diberi tanda PPR-293;
383. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan November 2019,
diberi tanda PPR-294;
384. Fotokopi sesuai dengan asli Kuitansi pembayaran laboratorium atas nama The
Mui San alias Fransiana sejumlah RM119 atau setara dengan Rp405.195,00
tanggal 8 November 2019, diberi tanda PPR-295;
385. Fotokopi kuitansi pembayaran konsultasi atas nama Melly Riana Sari Tjham
sejumlah RM119 atau setara dengan Rp405.195,00 tanggal 08 November
2019, diberi tanda PPR-296;
386. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
bulan Februari 2020 atas nama Budiono sejumlah Rp66.420.300,00, diberi
tanda PPR-297;
387. Fotokopi sesuai dengan asli Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP
pengobatan Karyawan KP & Pabrik Bulan Februari 2020 sejumlah
Rp4.386.650,00 tanggal 17 Februari 2020, diberi tanda PPR-298;
388. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Februari 2020 sejumlah Rp67.991.400,00 tanggal 28 Februari
2020, diberi tanda PPR-299;
389. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Februari 2020,
diberi tanda PPR-300;
Hal. 206 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 207
390. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp59.262.700,00 tanggal 6 Februari 2020, diberi tanda PPR-301;
391. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan September 2020 atas nama Budiono sejumlah Rp29.604.800,00, diberi
tanda PPR-302;
392. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan September 2020 sejumlah Rp45.579.600,00 tanggal 30
September 2020, diberi tanda PPR-303;
393. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan September 2020 sejumlah Rp6.152.850,00 tanggal 15 September
2020, diberi tanda PPR-304;
394. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp29.341.800,00 tanggal 9 September 2020, diberi tanda PPR-305;
395. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan November 2020 atas nama Budiono sejumlah Rp56.633.700,00, diberi
tanda PPR-306;
396. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan November 2020 sejumlah Rp6.735.500,00 tanggal 17 November
2020, diberi tanda PPR-307;
397. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan November 2020 sejumlah Rp56.723.800,00 tanggal 27 November
2020, diberi tanda PPR-308;
398. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengobatan atas nama Agnes Setio
sejumlah Rp53.611.181 tanggal 7 November 2020, diberi tanda PPR-309;
399. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT Duta Pertiwi Nusantara
bulan Januari 2022 atas nama Budiono sejumlah Rp16.983.077,00, diberi tanda
PPR-310;
400. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2022 sejumlah Rp1.619.850,00 tanggal 14 Januari 2022,
diberi tanda PPR-311;
401. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Januari 2022 sejumlah Rp40.273.300,00 tanggal 28 Januari 2022,
diberi tanda PPR-312;
402. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment and medication atas nama Melly
Riana Sari sejumlah Rp8.830.000,00 tanggal 11 Januari 2022, diberi tanda
PPR-313;
Hal. 207 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 208
403. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya pengembalian obat-obatan resep atas
nama Melly sejumlah Rp435.000,00 tanggal 11 Januari 2022, diberi tanda PPR-
314;
404. Fotokopi Daftar Uang Penggantian Pengobatan PT. Duta Pertiwi Nusantara
bulan Juli 2022 atas nama Budiono sejumlah Rp13.913.600,00, diberi tanda
PPR-315;
405. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juli 2022 sejumlah Rp21.849.900,00 tanggal 15 Juli 2022, diberi
tanda PPR-316;
406. Fotokopi Bukti Pengeluaran Kas Pembayaran UP pengobatan Karyawan KP &
Pabrik bulan Juli 2022 sejumlah Rp4.701.700,00 tanggal 28 Juli 2022, diberi
tanda PPR-317;
407. Fotokopi rincian nominal uang penggantian pengobatan bulan Juli 2022, diberi
tanda PPR-318;
408. Fotokopi kuitansi pembayaran biaya treatment and medication atas nama Kevin
Frandio sejumlah Rp10.790.000,00 tanggal 2 Juli 2022, diberi tanda PPR-319;
409. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2020 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp111.900,00 tanggal 16 Januari 2021, diberi tanda PPR-
320;
410. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp127.200,00 tanggal 18 Februari 2021, diberi tanda PPR-
321;
411. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp280.200,00 tanggal 17 Maret 2021, diberi tanda PPR-
322;
412. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2021 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp111.900,00 tanggal 15 April 2021, diberi tanda PPR-323;
413. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2021 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp105.900,00 tanggal 18 Mei 2021, diberi tanda PPR-324;
414. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2021 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp122.100,00 tanggal 17 Juni 2021, diberi tanda PPR-325;
415. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2021 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp91.500,00 tanggal 12 Juli 2021, diberi tanda PPR-326;
416. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2021 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp106.800,00 tanggal 18 Agustus 2021, diberi tanda PPR-327;
Hal. 208 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 209
417. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp111.900,00 tanggal 13 September 2021, diberi tanda
PPR-328;
418. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp91.500,00 tanggal 12 Oktober 2021, diberi tanda PPR-
329;
419. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp86.400,00 tanggal 16 November 2021, diberi tanda PPR-
330;
420. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp101.700,00 tanggal 15 Desember 2021, diberi tanda
PPR-331;
421. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2021 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp159.000,00 tanggal 18 Januari 2022, diberi tanda PPR-
332;
422. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp175.500,00 tanggal 15 Februari 2022, diberi tanda PPR-
333;
423. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp148.000,00 tanggal 9 Maret 2022, diberi tanda PPR-334;
424. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2022 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp120.500,00 tanggal 18 April 2022, diberi tanda PPR-335;
425. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2022 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp126.000,00 tanggal 18 Mei 2022, diberi tanda PPR-336;
426. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2022 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp142.500,00 tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda PPR-337;
427. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2022 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp186.500,00 tanggal 19 Juli 2022; diberi tanda PPR-338;
428. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2022 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp197.500,00 tanggal 15 Agustus 2022, diberi tanda PPR-339;
429. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp225.500,00 tanggal 19 September 2022, diberi tanda
PPR-340;
430. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp232.000,00 tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda PPR-
341;
Hal. 209 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 210
431. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp225.500,00 tanggal 17 November 2022, diberi tanda
PPR-342;
432. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp115.000,00 tanggal 12 Desember 2022, diberi tanda
PPR-343;
433. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2022 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp134.500,00 tanggal 16 Januari 2023, diberi tanda PPR-
344;
434. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp109.000,00 tanggal 10 Februari 2023, diberi tanda PPR-
345;
435. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 13 Maret 2023, diberi tanda PPR-
346;
436. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2023 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 12 April 2023, diberi tanda PPR-347;
437. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2023 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 12 Mei 2023, diberi tanda PPR-348;
438. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2023 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda PPR-349;
439. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2023 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 14 Juli 2023, diberi tanda PPR-350;
440. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2023 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp79.000,00 tanggal 11 Agustus 2023, diberi tanda PPR-351;
441. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 12 September 2023, diberi tanda
PPR-352;
442. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 13 Oktober 2023, diberi tanda PPR-
353;
443. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp91.000,00 tanggal 14 November 2023, diberi tanda PPR-
354;
444. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp115.000,00 tanggal 13 Desember 2023, diberi tanda
PPR-355;
Hal. 210 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 211
445. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2023 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 15 Januari 2024, diberi tanda PPR-
356;
446. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp97.000,00 tanggal 19 Februari 2024, diberi tanda PPR-
357;
447. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 15 Maret 2024, diberi tanda PPR-358;
448. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2024 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp79.000,00 tanggal 16 April 2024, diberi tanda PPR-359;
449. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan April 2024 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 14 Mei 2024, diberi tanda PPR-360;
450. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Mei 2024 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp79.000,00 tanggal 14 Juni 2024, diberi tanda PPR-361;
451. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2024 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp103.000,00 tanggal 9 Juli 2024, diberi tanda PPR-362;
452. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juli 2024 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp85.000,00 tanggal 14 Agustus 2024, diberi tanda PPR-363;
453. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Agustus 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp134.500,00 tanggal 17 September 2024, diberi tanda
PPR-364;
454. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan September 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp91.000,00 tanggal 10 Oktober 2024, diberi tanda PPR-
365;
455. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Oktober 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp55.000,00 tanggal 13 November 2024, diberi tanda PPR-
366;
456. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan November 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp37.500,00 tanggal 13 Desember 2024, diberi tanda PPR-
367;
457. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Desember 2024 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp41.400,00 tanggal 8 Januari 2025, diberi tanda PPR-368;
458. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Januari 2025 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp51.900,00 tanggal 17 Februari 2025, diberi tanda PPR-
369;
459. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Februari 2025 atas nama Tjham
Kon Tjiap sejumlah Rp44.900,00 tanggal 11 Maret 2025, diberi tanda PPR-370;
Hal. 211 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 212
460. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Maret 2025 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp73.400,00 tanggal 8 April 2025, diberi tanda PPR-371;
461. Fotokopi Pembayaran Tagihan PDAM bulan Juni 2025 atas nama Tjham Kon
Tjiap sejumlah Rp51.900,00 tanggal 10 Juli 2025, diberi tanda PPR-372;
462. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Januari 2021 sejumlah
Rp1.932.036,00 tanggal 20 Januari 2021, diberi tanda PPR-373;
463. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2021 sejumlah
Rp1.821.306,00 tanggal 18 Februari 2021, diberi tanda PPR-374;
464. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Maret 2021 sejumlah
Rp1.963.531,00 tanggal 19 Maret 2021, diberi tanda PPR-375;
465. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan April 2021 sejumlah
Rp2.200.813,00 tanggal 16 April 2021, diberi tanda PPR-376;
466. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2021 sejumlah Rp2.019.220,00
tanggal 18 Mei 2021, diberi tanda PPR-377;
467. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juni 2021 sejumlah
Rp2.249.630,00 tanggal 18 Juni 2021, diberi tanda PPR-378;
468. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2021 sejumlah Rp2.172.469,00
tanggal 13 Juli 2021, diberi tanda PPR-379;
469. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2021 sejumlah
Rp2.270.101,00 tanggal 18 Agustus 2021, diberi tanda PPR-380;
470. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2021 sejumlah
Rp2.318.918,00 tanggal 13 September 2021, diberi tanda PPR-381;
471. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2021 sejumlah
Rp2.203.963,00 tanggal 12 Oktober 2021, diberi tanda PPR-382;
472. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2021 sejumlah
Rp2.339.889,00 tanggal 16 November 2021, diberi tanda PPR-383;
473. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2021 sejumlah
Rp2.213.911 tanggal 15 Desember 2021, diberi tanda PPR-384;
474. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Januari 2022 sejumlah
Rp2.369.809,00 tanggal 18 Januari 2022, diberi tanda PPR-385;
475. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2022 sejumlah
Rp2.278.475,00 tanggal 15 Februari 2022, diberi tanda PPR-386;
476. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Maret 2022 sejumlah
Rp2.146.198,00 tanggal 9 Maret 2022, diberi tanda PPR-387;
477. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan April 2022 sejumlah
Rp2.332.015,00 tanggal 18 April 2022, diberi tanda PPR-388;
Hal. 212 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 213
478. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2022 sejumlah Rp2.295.796,00
tanggal 13 Mei 2022, diberi tanda PPR-389;
479. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juni 2022 sejumlah Rp2.470.591
tanggal 20 Juni 2022, diberi tanda PPR-390;
480. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2022 sejumlah Rp2.435.948,00
tanggal 19 Juli 2022, diberi tanda PPR-391;
481. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2022 sejumlah
Rp2.763.156,00 tanggal 15 Agustus 2022, diberi tanda PPR-392;
482. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2022 sejumlah
Rp2.702.074,00 tanggal 19 September 2022, diberi tanda PPR-393;
483. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2022 sejumlah
Rp2.463.104,00 tanggal 20 Oktober 2022, diberi tanda PPR-394;
484. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2022 sejumlah
Rp2.481.628,00 tanggal 17 November 2022, diberi tanda PPR-395;
485. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2022 sejumlah
Rp2.603.893,00 tanggal 12 Desember 2022, diberi tanda PPR-396;
486. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Januari 2023 sejumlah
Rp2.576.105,00 tanggal 16 Januari 2023, diberi tanda PPR-397;
487. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2023 sejumlah
Rp2.537.203,00 tanggal 10 Februari 2023, diberi tanda PPR-398;
488. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Maret 2023 sejumlah
Rp2.540.908,00 tanggal 13 Maret 2023, diberi tanda PPR-399;
489. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan April 2023 sejumlah
Rp2.009.244,00 tanggal 12 April 2023, diberi tanda PPR-400;
490. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2023 sejumlah Rp2.177.820,00
tanggal 12 Mei 2023, diberi tanda PPR-401;
491. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juni 2023 sejumlah
Rp2.338.987,00 tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda PPR-402;
492. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2023 sejumlah Rp 2.338.987,00
tanggal 14 Juli 2023, diberi tanda PPR-403;
493. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2023 sejumlah
Rp2.268.592,00 tanggal 11 Agustus 2023, diberi tanda PPR-404;
494. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2023 sejumlah
Rp2.746.534,00 tanggal 12 September 2023, diberi tanda PPR-405;
495. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2023 sejumlah
Rp2.322.315,00 tanggal 13 Oktober 2023, diberi tanda PPR-406;
Hal. 213 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 214
496. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2023 sejumlah
Rp2.403.824,00 tanggal 14 November 2023, diberi tanda PPR-407;
497. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2023 sejumlah
Rp2.327.872,00 tanggal 13 Desember 2023, diberi tanda PPR-408;
498. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Januari 2024 sejumlah
Rp2.201.903,00 tanggal 15 Januari 2024, diberi tanda PPR-409;
499. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2024 sejumlah
Rp2.300.594,00 tanggal 19 Februari 2024, diberi tanda PPR-410;
500. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Maret 2024 sejumlah
Rp2.044.476,00 tanggal 15 Maret 2024, diberi tanda PPR-411;
501. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan April 2024 sejumlah
Rp2.423.980,00 tanggal 16 April 2024, diberi tanda PPR-412;
502. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Mei 2024 sejumlah Rp2.375.374,00
tanggal 14 Mei 2024, diberi tanda PPR-413;
503. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juni 2024 sejumlah
Rp2.351.071,00 tanggal 14 Juni 2024, diberi tanda PPR-414;
504. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Juli 2024 sejumlah Rp2.455.761,00
tanggal 10 Juli 2024, diberi tanda PPR-415;
505. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Agustus 2024 sejumlah
Rp2.369.766,00 tanggal 14 Agustus 2024, diberi tanda PPR-416;
506. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan September 2024 sejumlah
Rp2.313.681,00 tanggal 17 September 2024, diberi tanda PPR-417;
507. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Oktober 2024 sejumlah
Rp2.478.196,00 tanggal 10 Oktober 2024, diberi tanda PPR-418;
508. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan November 2024 sejumlah
Rp1.775.469,00 tanggal 13 November 2024, diberi tanda PPR-419;
509. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Desember 2024 sejumlah
Rp1.769.862,00 tanggal 13 Desember 2024, diberi tanda PPR-420;
510. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Januari 2025 sejumlah
Rp1.327.294,00 tanggal 8 Januari 2025, diberi tanda PPR-421;
511. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Februari 2025 sejumlah
Rp1.331.033,00 tanggal 17 Februari 2025, diberi tanda PPR-422;
512. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan Maret 2025 sejumlah
Rp2.267.644,00 tanggal 11 Maret 2025, diberi tanda PPR-423;
513. Fotokopi Pembayaran Tagihan Listrik bulan April 2025 sejumlah
Rp1.751.317,00 tanggal 8 April 2025, diberi tanda PPR-424;
Hal. 214 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 215
514. Fotokopi Surat pengumuman perubahan jam kerja kantor pusat PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk. tanggal 30 Juni 2025, diberi tanda PPR- 425;
515. Fotokopi Perjanjian Kerja Bersama Nomor 9 Tahun 2023 yang telah disahkan
oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat, diberi tanda PPR- 426;
516. Fotokopi Tata Tertib Karyawan PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., diberi tanda
PPR- 426;
517. Fotokopi Offering Letter Lexus RX 500h F-Sport A/T for PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk. tanggal 3 Agustus 2023, diberi tanda PPR- 428;
518. Fotokopi Bukti pengeluaran bank PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. melalui Bank
BCA atas pembayaran booking fee 1 unit Lexus RX 500h F-Sport A/T tanggal 8
Agustus 2023 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), diberi tanda
PPR- 429;
519. Fotokopi Faktur kendaraan bermotor Nomor TLX-AMCA/1353/X/ 2016 tanggal
17 November 2016 atas nama PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. atas pembelian
1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T dengan harga Rp1.007.593.000,00
(satu miliar tujuh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah), diberi tanda
PPR- 430;
520. Fotokopi Lexus order form atas nama customer Tjham Kon Tjiap tanggal 13
September 2021, diberi tanda PPR-431;
521. Fotokopi Invoice PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. kepada Tjham Kon Tjiap atas
pembelian 1 (satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T bekas nomor polisi KB 168
LV dengan harga sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta
Rupiah), diberi tanda PPR-432;
522. Fotokopi kuitansi pembayaran dari PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. atas
invoice No. 003/JMB/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 atas pembelian 1
(satu) unit mobil Lexus RX 200T A/T bekas yang diterima dari Tjham Kon Tjiap
sejumlah Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima Juta Rupiah), diberi
tanda PPR-433;
523. Fotokopi tangkapan layar harga pasar wajar Lexus RX 200T A/T, diberi tanda
PPR-434;
524. Fotokopi Surat pernyataan pelepasan hak atas mobil Lexus RX 200T A/T dari
PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. yang diwakili oleh Tjham Kon Tjiap
selaku direktur perseroan kepada Tjham Kon Tjiap selaku pembeli tanggal
22 Desember 2021, diberi tanda PPR-435;
525. Fotokopi BPKB mobil Lexus RX 200T A/T atas nama PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk. yang diterbitkan di Pontianak tanggal 23 November 2016,
diberi tanda PPR- 436;
Hal. 215 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 216
526. Fotokopi BPKB Lexus RX 200T A/T atas nama Tjham Kon Tjiap yang
diterbitkan di Pontianak tanggal 21 November 2023, diberi tanda PPR-437;
527. Fotokopi Pengumuman Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim
per 31 Maret 2025 No. Peng-S-000012/BEI/PLP/06-2025, diberi tanda PPR-
438;
528. Fotokopi Surat Peringatan Tertulis II dan denda atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Keuangan Interim untuk Periode yang berakhir tanggal
31 Maret 2025, tanggal 13 Juni 2025, diberi tanda PPR- 439;
529. Fotokopi Bukti Pembayaran Denda Keterlambatan Penyampaian Laporan
Keuangan Interim per 31 Maret 2025 melalui Bank Permata, diberi tanda PPR-
440;
530. Fotokopi Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 610
K/Sip/1968, diberi tanda PPR-441;
531. Fotokopi Portal berita vibismedia.com berjudul ”Good Leader – Siang Hadi
Widjaja, Direktur Utama PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk”, diberi tanda PPR-442;
532. Fotokopi Berita Siang Hadi Widjaja pada cnbcindonesia.com, diberi tanda PPR-
443;
533. Fotokopi Profile Siang Hadi Widjaja pada situs bloomberg.com, diberi tanda
PPR-444;
534. Fotokopi Profile Ng Tjie Koang pada situs bloomberg.com, diberi tanda PPR-
445;
535. Fotokopi Publikasi dari situs marketScreener.com mengenai profil Ng Tjie
Koang: Positions, relation, and network, diberi tanda PPR-446;
536. Fotokopi Bukti Pengumuman Panggilan Sidang pada JDIH Pontianak dari
Pencarian Google atas nama Corneiles Tedjo Endriyarto, diberi tanda PPR-447;
537. Fotokopi Profile Corneiles Tedjo Endriyanto pada situs bloomberg.com, diberi
tanda PPR-448;
538. Fotokopi Publikasi situs MarketScreener.com mengenai profil Corneiles Tedjo
Endriyanto: Positions, relation, and network, diberi tanda PPR-449;
539. Fotokopi Publikasi situs MarketScreener.com mengenai Profil Hendrik Loprado:
Positions, relation, and network, diberi tanda PPR-450;
540. Fotokopi Bukti setoran gaji bulan Juli 2025 atas nama penerima Tjham Kon
Tjiap dari PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk. tanggal 31 Juli 2025, diberi tanda
PPR-451;
541. Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 16/Pdt/2012/Ptr tanggal
19 April 2012, diberi tanda PPR-452;
Hal. 216 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 217
542. Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000, diberi tanda
PPR-453;
Menimbang bahwa bukti surat bertanda PT-1 sampai PT-7, PT-11, PT-12,
PT-13, PT-15, PT-16, P-17, PT-19, PT-20, PT-22, PT-33, PT-35, PT-36, PT-37, PT-38,
PT-41, PT-42, PT-44, PT-45, PT-47, PT-48, PT-50, PT-51, PT-53 sampai PT-57, PT-60
sampai PT-70, PT-71 sampai PT-83, PT-88, PT-92, PPR-2, PPR-3, PPR-6 sampai
PPR-12, PPR-15, PPR-16, PPR-18 sampai PPR-25, PPR-27 sampai PPR-29, PPR-
31 sampai PPR-80, PPR-86 sampai PPR-92, PPR-94 sampai PPR-106, PPR-108
sampai PPR-424, PPR-426 sampai PPR-429, PPR-432, PPR-433, PPR-440
merupakan fotokopi yang telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya. Sedangkan
bukti surat bertanda PT-8, PT-9, PT-10, PT-14, PT-18, PT-21, PT-23 sampai PT-32,
PT-34, PT-39, PT-40, PT-43, PT-46, PT-49, PT-52, PT-58, PT-59, PT-84 sampai PT-
87, PT-89, PT-90, PT-91, PPR-1, PPR-4, PPR-5, PPR-13, PPR-14, PPR-17, PPR-26,
PPR-30, PPR-81 sampai PPR-85, PPR-93, PPR-107, PPR-425, PPR-430 sampai
PPR-431, PPR-434 sampai PPR-439 merupakan fotokopi dari fotokopi. Bukti-bukti
surat tersebut telah dibubuhi Materai yang cukup sebagaimana ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sehingga dapat
dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang bahwa pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
maupun Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan
kesimpulannya secara tertulis masing-masing tertanggal 7 Juli 2026;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita
acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat
dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang
diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa yang dimaksud Eksepsi dalam konteks Hukum Acara
Perdata bermakna tangkisan, bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang
menyangkut syarat-syarat/ formalitas gugatan yaitu jika gugatan yang diajukan
mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah,
dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan
tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara;
Hal. 217 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 218
Menimbang bahwa didalam jawabannya Kuasa Para Tergugat
Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena
Tergugat I telah menerima seluruh hak yang melekat pada jabatannya
sebagai Direktur Tergugat I.
Penggugat dalam posita angka 6 halaman 4 dan angka 14 halaman 10 gugatan
telah menyatakan bahwa Penggugat diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur
secara melawan hukum dan Penggugat belum menerima haknya selama
menjabat sebagai Direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
Angka 6 halaman 4 gugatan:
“Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, sebelum adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk mengesahkan pemberhentian Penggugat,
Tergugat II meminta Penggugat untuk mengembalikan seluruh dokumen dan
fasilitas selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I sebagaimana dalam
Surat Tergugat I tertanggal 24 Juli 2025, Perihal: Permintaan Pengembalian
Barang dan Dokumen Milik PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk., yang mana belum
terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menegaskan
pemberhentian Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I, dan Penggugat sama
sekali tidak diberikan kesempatan dan/atau hak-haknya untuk melakukan
pembelaan diri”
Angka 14 halaman 10 gugatan:
“Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I, Penggugat
selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu berusaha untuk
mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena adanya selisih paham
antara Penggugat dengan Tergugat II, maka Penggugat diberhentikan sementara
secara sepihak oleh Para Tergugat. Namun, sampai dengan Gugatan a quo ini
diajukan, Penggugat sama sekali tidak menerima upah atau gaji bahkan
bonus prorate serta insentif atau tantieme yang merupakan hak Penggugat
atas kinerja yang telah dilakukan oleh Penggugat selama menjabat sebagai
Direktur pada Tergugat I”.
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena Penggugat tidak
memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, dengan alasan -
alasan sebagai berikut:
a. Penggugat untuk pertama kalinya diangkat sebagai Direktur tahun 2007
berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat di hadapan
Hal. 218 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 219
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-2587
tanggal 31 Januari 2008;
b. Bahwa Penggugat diangkat kembali sebagai Direktur terakhir pada tahun 2021
sesuai Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat dihadapan
Mohammad Renaldi Warganegara, S.H., Notaris di Jakarta, dan diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-AH.
01.03-0034988 tanggal 20 Januari 2021;
c. Bahwa dalam konteks perkara aquo, selama menjabat sebagai Direktur
Tergugat I tahun 2021 sampai 2025, Tergugat I telah memberikan remunerasi
kepada Penggugat sebagai direktur, dengan perincian berikut: (vide: Pasal 96
ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (18) Anggaran Dasar)
(i) Remunerasi tahun 2021
- Gaji sebesar Rp2.438.420.100 (dua miliar empat ratus tiga puluh
delapan juta empat ratus dua puluh ribu seratus Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.527.226.316
(dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu
tiga ratus enam belas Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp17.521.066 (tujuh belas juta lima ratus dua
puluh satu ribu enam puluh enam Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp842.500.000 (delapan ratus empat
puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
kepada Penggugat pada tahun 2021 sebesar Rp5.825.667.484 (lima
miliar delapan ratus dua puluh lima juta enam ratus enam puluh tujuh
ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah).
(ii) Remunerasi tahun 2022
- Gaji sebesar Rp3.682.200.500 (tiga miliar enam ratus delapan puluh dua
juta dua ratus ribu lima ratus Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp4.119.777.865
(empat miliar seratus sembilan belas jutatujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu
delapan ratus enam puluh lima Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp19.659.200 (sembilan belas juta enam ratus
lima puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
Rp501.152.778 (lima ratus satu juta seratus lima puluh dua ribu tujuh
ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
Hal. 219 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 220
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp865.000.000 (delapan ratus enam
puluh lima juta Rupiah),
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
kepada Penggugat pada tahun 2022 sebesar Rp9.187.790.343
(sembilan miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan
puluh ribu tiga ratus empat puluh tiga Rupiah).
(iii) Remunerasi tahun 2023
- Gaji sebesar Rp2.685.260.050 (dua miliar enam ratus delapan puluh
lima juta dua ratus enam puluh ribu lima puluh Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.718.888.084
(dua miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh
delapan ribu delapan puluh empat Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp22.003.500 (dua puluh dua juta tiga ribu lima
ratus Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
Rp414.491.802 (empat ratus empat belas juta empat ratus sembilan
puluh satu ribu delapan ratus dua Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp320.000.000 (tiga ratus dua puluh
juta Rupiah);
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
kepada Penggugat pada tahun 2023 sebesar Rp6.160.643.436 (enam
miliar seratus enam puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu
empat ratus tiga puluh enam Rupiah);
(iv) Remunerasi tahun 2024
- Gaji sebesar Rp2.583.222.150 (dua miliar lima ratus delapan puluh tiga
juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lainnya sebesar Rp2.502.118.850
(dua miliar lima ratus dua juta seratus delapan belas ribu delapan ratus
lima puluh Rupiah);
- Premi asuransi sebesar Rp22.481.880 (dua puluh dua juta empat ratus
delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sebesar
Rp323.190.815 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu
delapan ratus lima belas Rupiah);
- Bonus, tantiem dan THR sebesar Rp360.100.000 (tiga ratus enam puluh
juta seratus ribu Rupiah);
Hal. 220 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 221
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
kepada Penggugat pada tahun 2024 sebesar Rp5.791.113.695 (lima
miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga belas ribu
enam ratus sembilan puluh lima Rupiah);
(v) Remunerasi tahun 2025
- Gaji sejak bulan Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar
Rp1.224.529.300 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus
dua puluh sembilan ribu tiga ratus Rupiah);
- Tunjangan, uang lembur dan yang lain sejak bulan Januari 2025 sampai
Agustus 2025 sebesar Rp913.485.200 (sembilan ratus tiga belas juta
empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus Rupiah);
- Premi asuransi sejak Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar
Rp14.987.920 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu
sembilan ratus dua puluh Rupiah);
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain sejak bulan
Januari 2025 sampai Agustus 2025 adalah sebesar Rp136.245.101
(seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus
satu Rupiah);
- Bonus, tantiem, THR Penggugat sejak bulan Januari 2025 sampai
Agustus 2025 sebesar Rp72.100.000 (tujuh puluh dua juta seratus ribu
Rupiah).
atau total seluruh remunerasi yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I
kepada Penggugat pada tahun 2025 sebesar Rp2.361.347.521 (dua
miliar tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
lima ratus dua puluh satu Rupiah).
Seluruh remunerasi dari Tergugat I telah diterima dengan baik oleh
Penggugat tanpa adanya keberatan mengenai jumlah maupun
pemberiannya, karenanya tunduk pada ketentuan Pasal 1347
KUHPerdata, maka Penggugat secara hukum telah menerima
remunerasi tersebut.
d. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V
selaku Dewan Komisaris Tergugat I, dengan kewenangan yang dimiliki telah
memberhentikan sementara Penggugat dari jabatannya selaku Direktur karena
tidak lagi sesuai visi dan misi Para Tergugat, yang didasarkan kepada kinerja
dan perilaku buruk Penggugat yang telah melanggar dan bertentangan dengan
Anggaran Dasar Tergugat I, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris
Tergugat I dan telah diberitahukan secara tertulis melalui ekspedisi JNE dengan
Hal. 221 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 222
resi pengiriman No. 010900024452925, serta telah diterima oleh Penggugat
pada tanggal 19 Juli 2025, dimana alasan pemberhentian sementara
Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2)
serta Pasal 105 ayat (1) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014
jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b, c, dan g Anggaran Dasar;
e. Pemberhentian sementara Penggugat sebagai direktur telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum, OJK, dan BEI tanggal 21 Juli 2025 sesuai Surat Nomor
084/DPN/PTK/VIII/ 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK 33/2014 jo.
Pasal 94 ayat 7 UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf c Anggaran Dasar
Tergugat I;
f. Akibat hukum pemberhentian sementara Penggugat adalah, Penggugat tidak
lagi berwenang untuk mengurus perseroan dan menikmati fasilitas Tergugat I
sejak Keputusan Dewan Komisaris disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106
ayat (3) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) POJK 33/2014 jo. Pasal
16 ayat (15) huruf h, i dan j Anggaran Dasar)
g. Selanjutnya Dewan Komisaris wajib untuk melakukan RUPS dalam jangka
waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Keputusan Dewan Komisaris
disampaikan kepadanya; (vide: Pasal 106 ayat (4) dan ayat (9) UU 40/ 2007 jo.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) d huruf e
Anggaran Dasar)
h. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 atau 41 (empat puluh satu) hari setelah
Keputusan Dewan Komisaris, Tergugat I mengirimkan undangan RUPS kepada
Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi 010900029098825,
supaya hadir dihadapan RUPS untuk membela dirinya terkait dengan
pemberhentian sementara Penggugat dan undangan tersebut telah diterima
dengan baik oleh Penggugat. Undangan RUPS telah dikirimkan kepada
Penggugat dan telah memenuhi jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 106
ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) UU 40/2007 jo. Pasal 10 ayat (4) POJK
33/2014 jo. Pasal 15 huruf e Anggaran Dasar;
i. Bahwa pada hari dan tanggal RUPS yang ditentukan dalam undangan RUPS,
yaitu tanggal 3 September 2025, Penggugat tidak hadir secara langsung dalam
RUPS untuk membela diri sesuai Pasal 106 ayat (5) UU 40/2007 jo Pasal 10
ayat (6) POJK 33/2014 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan k Anggaran Dasar.
Walaupun Penggugat tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana
yang telah dipersyaratkan oleh hukum, namun demikian sebagai bentuk iktikad
baik Tergugat I, Tergugat I masih tetap memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Penggugat untuk hadir dan masuk ke dalam forum RUPS dan
Hal. 222 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 223
menyampaikan pembelaan diri dari Penggugat. Namun demikian walaupun
telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya,
ternyata tetap tidak ada substansi pembelaan yang disampaikan oleh kuasa
hukum Penggugat, karena memang sesuai dengan hukumnya bahwa
pembelaan diri dari seorang direksi harus dilakukan sendiri oleh Penggugat
selaku pihak yang mengerti persoalan dan secara langsung mengalami
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris Tergugat I tersebut;
j. Konsekuensi hukum dari ketidakhadiran Penggugat secara langsung dalam
RUPS tersebut adalah Penggugat secara sadar telah mengesampingkan hak
untuk membela diri dihadapan RUPS dan demi hukum Penggugat menerima
pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V selaku Dewan Komisaris Tergugat I; (vide: Pasal 105 ayat (2) jo.
Pasal 106 ayat (5) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf g dan k Anggaran
Dasar)
k. Bahwa oleh karena Penggugat tidak hadir secara langsung dalam forum RUPS,
maka terhadap pemberhentian sementara Penggugat tersebut akhirnya
dikuatkan RUPS sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk Nomor 1 dan 2 pada tanggal
3 September 2025 (“Keputusan Tetap RUPS”), dimana para pemegang
saham yang hadir menguatkan pemberhentian sementara Penggugat dari
jabatannya sebagai Direktur;
l. Pemberhentian tetap Penggugat dari jabatan selaku Direktur berdasarkan
Keputusan Tetap RUPS telah diberitahukan pada Menteri Hukum, OJK, dan
BEI pada tanggal 5 September 2025, untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
POJK 33/2014 jo. Pasal 94 ayat (7) UU 40/2007 jo. Pasal 15 huruf c Anggaran
Dasar;
m. Keputusan Penggugat yang tidak menghadiri RUPS secara langsung dan
secara sadar mengesampingkan haknya untuk membela diri sesuai jadwal yang
ditetapkan dalam undangan RUPS, berarti Penggugat telah menerima fakta dan
keadaan terkait pemberhentian tetapnya sebagai Direktur; Sehingga,
Penggugat sekarang tidak dapat membantah lalu kemudian menyatakan bahwa
Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad) dan telah merugikan Penggugat; Apalagi remunerasi Penggugat sebagai
Direktur yang bernilai fantastis tersebut telah dipenuhi Tergugat I;
n. Bahwa dengan adanya penerimaan konsekuensi tersebut dari Penggugat, yaitu
dengan telah mengesampingkan hak untuk membela diri dihadapan RUPS,
Hal. 223 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 224
maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menuntut ganti rugi kepada Para
Tergugat;
o. Berdasarkan uraian diatas, maka dengan mempertimbangkan fakta-fakta
bahwa: (i) Penggugat telah diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan
Tetap RUPS; (ii) Penggugat juga mengenyampingkan haknya untuk membela
diri dihadapan RUPS atas pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris
Tergugat I (in casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) dan karenanya
Penggugat menerima pemberhentian selaku Direktur; dan (iii) Tergugat I
membayar seluruh remunerasi Penggugat selama menjabat sebagai Direktur,
maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah tidak lagi memiliki alas hak
dan kapasitas untuk mengajukan gugatan, karena tidak lagi memiliki
kepentingan hukum yang cukup;
p. M. Yahya Harahap, S.H. pada halaman 113-136 buku berjudul Hukum Acara
Perdata, edisi kelima, penerbit Sinar Grafika 2007, telah memberikan pendapat
bahwa: “yang dapat mengajukan gugatan adalah harus benar-benar orang
yang memiliki kapasitas dan kedudukan yang dibenarkan menurut
hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kesalahan dalam bertindak sebagai
Penggugat berakibat gugatan mengandung cacat formil”;
q. Prof. Sudikno Mertokusumo pada halaman 49 bukunya yang berjudul ”Hukum
Acara Perdata Indonesia”, penerbit Liberty, Yogyakarta, 1993, telah
memberikan pendapat bahwa: “Suatu tuntutan hak harus mempunyai
kepentingan hukum yang cukup, dan merupakan syarat utama untuk
dapat diterimanya tuntutan hak-hak itu oleh pengadilan guna diperiksa:
point d’interest, point d’action”;
r. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia juga secara
konsisten tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat, yang tidak
memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan gugatan, yang akan dikutip
sebagai berikut:
(i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember
1958, telah memberikan kaidah hukum: “Syarat mutlak untuk menuntut
seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara
kedua belah pihak”;
(ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 294K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971, telah
memberikan kaidah hukum: “Suatu surat gugatan harus diajukan oleh
orang yang mempunyai hubungan hukum”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum
jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan
Hal. 224 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 225
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard).
2. EKSEPSI LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO:
Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan gugatan, karena surat
kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukum tidak memenuhi pasal 123 ayat (1)
HIR Jo. SEMA 6/ 1994;
a. Apabila mencermati dalil Penggugat pada halaman 1 gugatan a quo, diketahui
bahwa kewenangan dari para kuasa hukum Penggugat untuk mewakili
Penggugat didasarkan pada surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat
oleh Penggugat selaku Pemberi Kuasa;
b. Pada halaman 1 surat kuasa a quo telah diatur secara limitatif terkait
kewenangan yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya yaitu
untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V di Pengadilan Negeri
Pontianak, akibat dari pemberhentian Penggugat selaku direktur secara sepihak
oleh Tergugat I, sesuai tangkapan layar surat kuasa Penggugat sebagai berikut:
Hal. 225 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 226
c. Apabila mengacu pada Pasal 123 ayat (1) HIR, diketahui salah satu syarat yang
harus dipenuhi dalam pemberian surat kuasa agar dapat digunakan dihadapan
persidangan adalah, surat kuasa tersebut harus bersifat khusus;
d. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 6 tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (“SEMA 6/1994”)
menetapkan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi untuk kekhususan surat
kuasa, yaitu:
(i) Harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik, surat kuasa untuk berperan
di pengadilan;
(ii) Harus menyebutkan kompetensi relatif;
(iii) Harus menyebut secara jelas identitas dan kedudukan para pihak; dan
(iv) Harus menguraikan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa
yang diperkarakan.
e. Bahwa apabila mencermati surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada
kuasa hukumnya, maka diketahui bahwa surat kuasa tersebut tidak memenuhi
Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 6/1994, dengan alasan sebagai berikut:
(i) Surat kuasa tidak menjelaskan secara jelas kedudukan dari Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam gugatan, apakah
kedudukannya sebagai subjek hukum pribadi atau sebagai organ
perseroan Tergugat I selaku Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat I;
(ii) Surat kuasa tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai pokok
dan obyek sengketa yang dipersoalkan dan hanya menjelaskan surat
kuasa ini diberikan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
atas pemberhentian Penggugat sebagai Direktur, akibatnya mengandung
cacat formil sebagai berikut:
- Tidak ada uraian yang jelas terkait pengangkatan Penggugat sebagai
Direktur berdasarkan akta yang mana, karena faktanya Penggugat
diangkat sebagai Direktur beberapa kali, dimana pengangkatan yang
pertama dilakukan pada tahun 2007 sesuai Akta Nomor 7 tanggal 3
Desember 2007 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
dan pengangkatan yang terakhir dilakukan sesuai Akta Nomor 6 tanggal
7 Januari 2021 yang dibuat oleh Mohammad Renaldi, S.H., Notaris di
Jakarta; dan
- Tidak ada penjelasan yang memadai terkait dasar pemberhentian
Penggugat sebagai Direktur akan mengacu pada surat keputusan yang
mana, apakah akan mengacu kepada pemberhentian sementara oleh
Dewan Komisaris Tergugat I sesuai Keputusan Dewan Komisaris, atau
Hal. 226 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 227
apakah akan mengacu pada pemberhentian tetap oleh RUPS yang
menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I.
(iii) Surat kuasa tidak menjelaskan kewenangan penerima kuasa untuk
mengajukan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat terkait
dengan tuduhan:
- Perubahan spesimen tanda tangan pada rekening bank Tergugat I;
- Pengambilan insentif oleh Tergugat II;
- Tergugat II tidak pernah melakukan rapat direksi;
- Pemegang saham melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti
tanpa ada persetujuan RUPS;
- Tidak melakukan rapat direksi dan RUPS tahunan secara rutin; dan
- Terlambat untuk menyampaikan laporan keuangan interim,
sebagaimana dalil-dalil Penggugat pada angka “18.1 Unsur Perbuatan
oleh Para Tergugat” pada halaman 13 sampai dengan angka “18.3
Adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat” halaman 16 gugatan
a quo.
Akibatnya gugatan a quo telah dibuat dan disusun dengan melampaui
batas wewenang yang diberikan Penggugat selaku pemberi kuasa,
kepada para kuasa hukumnya selaku penerima kuasa, berdasarkan
surat kuasa tanggal 19 Agustus 2025.
f. Pakar Hukum Subekti, dalam buku berjudul ”Hukum Acara Perdata”, Jakarta:
PT. Intermasa, Cetakan ke-15, 1998, hlm. 26–27, telah memberikan pendapat
bahwa: “Agar seseorang dapat bertindak di muka pengadilan untuk dan
atas nama pihak lainnya, maka ia harus mempunyai kewenangan
berdasarkan surat kuasa yang sah dan bersifat khusus. Tanpa surat kuasa
yang demikian, maka tindakan hukum yang dilakukan dianggap tidak sah dan
pihak yang diwakili kehilangan hak untuk bertindak (persona standi in judicio)”
g. Demikian pula ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor
026 K/Sip/1973, tanggal 10 Juli 1975: “Surat kuasa yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 123 HIR adalah tidak sah, dan karenanya gugatan yang
diajukan oleh kuasa tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”
h. Dengan adanya kecacatan formil dalam surat kuasa di atas, serta adanya
tindakan yang melampaui batas wewenangnya, maka kualitas kuasa hukum
untuk mewakili Penggugat dalam mengajukan gugatan a quo menjadi bias dan
tidak jelas, oleh karenanya tidak ada keragu-raguan menurut hukum bahwa
Penggugat tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan;
Hal. 227 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 228
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan atas hukum jika
Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
3. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL:
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, oleh karena bertentangan dengan
Pasal 8 Reglement Of De Rechtsvordering (“RV”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Rv, gugatan yang baik haruslah: (i) jelas; (ii) tidak
kabur; dan (iii) ada hubungan kausalitas antara posita dengan petitum gugatan;
Artinya, jika posita dalam gugatan tidak jelas, maka petitum gugatan tentu menjadi
semakin tidak jelas; Sehingga, apabila gugatan tetap dilanjutkan dan diperiksa oleh
Majelis Hakim, maka akan menambah kebingungan hukum.
Gugatan Penggugat telah mengungkap secara gamblang beberapa
ketidakakuratan dan ketidakjelasan dalil Penggugat, baik terkait pokok perkara
maupun petitumnya, yang menyebabkan perkara a quo menjadi kabur, yang akan
dijelaskan sebagai berikut:
a. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Kualifikasi
Perbuatan Melawan Hukum dan Peran Masing-Masing Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Dalam Serangkaian
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat.
Penggugat pada angka 16.1 dan 16.2 halaman 11 gugatannya, mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat dalam kapasitas
sebagai perseroan, direktur utama dan dewan komisaris, yang akan dikutip
sebagai berikut:
Angka 16.1 halaman 11 Gugatan:
”Tindakan Para Tergugat yang mengganti spesimen tandatangan telah
melanggar hak subjektif Penggugat selaku Direktur pada Tergugat I artinya jika
perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh
hukum”
Angka 16.2 halaman 11 Gugatan:
”Dalam Perkara a quo Para Tergugat melakukan kesengajaan, dengan tidak
memberikan Penggugat akses untuk mengetahui rekening dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh Tergugat I, dan mempersulit Penggugat dalam melakukan
pelaporan keuangan, serta memberhentikan Penggugat secara sepihak tanpa
RUPS yang tidak disertai dengan alasan yang jelas, berarti ada perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi orang
lain”;
Hal. 228 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 229
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak
menjelaskan kualifikasi dan peran masing-masing dari Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam serangkaian
perbuatan melawan hukum yang didalilkan telah dilakukan Para Tergugat,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(i) Pasal 109 angka 1 UU 40/2007 telah mengatur bahwa Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab mengurus kepentingan
perseroan, sesuai maksud dan tujuan, serta mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar;
(ii) Selanjutnya, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU 40/ 2007
telah diatur bahwa Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang
mengawasi kebijakan pengurusan direksi, jalannya pengurusan perseroan
secara umum, baik internal maupun eksternal, serta memberi nasihat
kepada direksi;
(iii) Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mendudukkan Para Tergugat
secara bersama-sama sebagai para pelaku perbuatan melawan hukum,
namun demikian Penggugat tidak menjelaskan peran dan bentuk
kerjasama yang saling menginsyafi dari masing-masing Para Tergugat
dalam rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan
telah dilakukan secara bersama-sama, yang bertujuan untuk merugikan
Penggugat, sehingga gugatan tidak mampu membuat terang dasar fakta
yang membuat lahirnya gugatan a quo kepada Para Tergugat;
(iv) Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatannya menyatakan
Penggugat telah diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in casu
Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris;
(v) Pada bagian lain, Penggugat dalam posita gugatan angka 11 halaman 8
menyatakan Tergugat II telah beriktikad buruk karena telah sengaja
memberhentikan Penggugat;
(vi) Selanjutnya Penggugat dalam posita angka 14 halaman 10 gugatan
menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
karena ada selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II;
(vii) Sehingga menjadi semakin tidak jelas peran dari, dan bentuk
kerjasama yang erat dan saling menginsyafi di antara Para Tergugat
dalam serangkaian perbuatan yang bertujuan untuk merugikan
Penggugat;
Hal. 229 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 230
(viii) Selain itu, di satu sisi Penggugat dalam positanya telah menempatkan
tuduhan perbuatan melawan hukum telah dilakukan secara bersama-
sama oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat
V, namun di sisi yang lain, Penggugat pada halaman 15 petitum
gugatan, hanya menuntut pemenuhan ganti rugi kepada Tergugat I,
yaitu kerugian materiil dengan nilai seluruhnya sebesar Rp
80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta
tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
dan kerugian immateriil dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah), padahal dalam posita gugatannya dikatakan bahwa
perbuatan melawan hukum tersebut telah dilakukan secara bersama-
sama oleh Para Tergugat;
(ix) Bahwa ketidakselarasan di antara posita gugatan dan adanya
pertentangan antara posita dan petitum gugatan mengakibatkan gugatan
a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal siapa sebenarnya pihak yang
melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat,
apakah Tergugat I bersama-sama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV
dan Tergugat V ataukah hanya dilakukan oleh Tergugat I atau Tergugat II
seorang diri saja?;
(x) Apabila Penggugat secara konsisten mau menempatkan Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam rangkaian
perbuatan melawan hukum sesuai dalil gugatannya, maka seharusnya
Penggugat dapat menjelaskan secara terperinci peran dari, dan
bentuk kerjasama erat yang diinsyafi oleh masing-masing Tergugat,
serta berapa porsi ganti kerugian yang harus ditanggung oleh
masing-masing Tergugat secara bersama-sama sesuai dengan porsi
kesalahan masing-masing Tergugat, begitu juga sebaliknya;
(xi) Sehingga, karena hubungan hukum di antara Penggugat dan Para
Tergugat, serta fakta yang berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan
hukum di atas tidak dapat diuraikan secara terperinci dalam gugatan
Penggugat, menyebabkan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
(xii) Padahal dalam ketentuan Pasal 1863 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR
menganut asas Actori Incumbit Probatio yang berarti bahwa: “Barang
siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu
perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak
orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau
adanya kejadian itu”;
Hal. 230 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 231
Dengan tidak dibuktikannya dalil-dalil dalam gugatan a quo, maka gugatan
menjadi kabur dan tidak jelas;
(xiii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul “Hukum Acara
Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
Putusan Pengadilan”, dari penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun
2005 pada halaman 448 - 449, telah memberikan pendapat berikut:
“Yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan Penggugat
tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi
gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi
syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).”
“Bahwa suatu gugatan tidak mungkin mendapat kesimpulan yang jelas
dan tertentu apabila gugatan tidak menjelaskan secara terang dasar fakta
(fetelijk grond) atau menjelaskan kejadian yang menjadi dasar lahirnya
gugatan terhadap setiap pihaknya”;
(xiv) Pendapat M Yahya Harahap tersebut dikuatkan dengan Yurisprudensi
Tetap Mahkamah Agung, sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 374 K/Sip/ 1971, tanggal 24
November 1971
“Gugatan yang tidak jelas mengenai pihak-pihak yang digugat
serta hubungan hukum antara penggugat dan tergugat
mengakibatkan gugatan kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan
tidak dapat diterima”;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1145 K/Pdt/ 1984 tanggal 21
September 1985
“Sepintas lalu, uraian dalil gugatan dianggap jelas dan dapat
dimengerti, akan tetapi dalam uraian selanjutnya terdapat kekaburan,
karena tidak dijelaskan secara tegas dasar hukum. Kekaburan semakin
bertambah, oleh karena itu, secara formil Penggugat perlu memperjelas
dan mempertegas gugatannya.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka berdasarkan atas hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
b. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Unsur dan
Perincian Kerugian Materiil dan Immateriil Dalam Posita, serta Hubungan
Kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum Yang Didalilkan Dilakukan
Para Tergugat dan Kerugian Yang Secara Nyata Dialami Oleh Penggugat.
Hal. 231 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 232
Penggugat pada angka 18.3 halaman 15-16 gugatannya telah meminta kepada
Majelis Hakim agar menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil
senilai Rp80.493.371.879 (delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah),
dan juga kerugian immateriil senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
kepada Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
”Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas,
maka Penggugat telah mengalami kerugian baik materil berupa:
18.3.1. Hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I
yang belum dibayarkan berupa honorium atau gaji atau upah serta
tunjangan dengan total sebesar Rp274.200.000,- (dua ratus tujuh puluh
empat juta dua ratus ribu Rupiah)
18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089,- (sebelas
miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam
juta delapan puluh sembilan Rupiah)
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan rincian
sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu sebesar
21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap tahun
terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021 sampai dengan
2024, sehingga total insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja
Penggugat yaitu sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan
miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
tujuh ratus Sembilan puluh Rupiah). Kerugian tersebut dihitung
Penggugat dengan mengacu pada laporan keuangan selama
Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I yaitu Laporan
Audit Keuangan Tahun Buku 2021 sampai dengan 2024 yaitu
berdasarkan 85% (delapan puluh lima persen) dari total laba Tergugat I
pada tahun buku 2021 sampai dengan 2024 sebesar
Rp80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta
enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah).
Lebih lanjut, selain kerugian materil tersebut di atas, Penggugat juga menderita
kerugian imateril, dimana adanya pemberitaan pemberhentian Penggugat pada
media cetak maupun elektronik serta adanya sanksi dari Bursa Efek Indonesia
(BEI) pada Tergugat I yang tidak melaporkan Laporan Keuangan Interim per 31
Maret 2025 selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I yang
mana hal tersebut tentunya telah mengakibatkan citra dan nama Penggugat
Hal. 232 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 233
selaku pengusaha tercoreng, sehingga kerugian immateriil Penggugat yaitu
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).”
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan perincian kerugian materiil dan immateril, serta hubungan
kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dituduhkan telah
dilakukan oleh Para Tergugat dengan kerugian Penggugat, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
(i) Dalam posita, Penggugat tidak menjelaskan secara rinci jumlah gaji
Penggugat setiap bulan, jumlah bonus dan insentif atau tantiem
Penggugat setiap tahunnya selama menjabat sebagai Direktur, dan apa
saja dasar hukum atau alas hak pemberian masing-masing gaji, bonus
dan insentif atau tantiem tersebut kepada Penggugat;
(ii) Penggugat juga tidak menjelaskan rentang waktu serta periode jabatan
Penggugat yang dijadikan sebagai dasar perhitungan dalam petitumnya;
Padahal secara faktual, Penggugat telah diangkat sebagai Direktur
beberapa kali yaitu, pengangkatan pertama dilakukan di tahun 2007
sesuai dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Desember 2007 yang dibuat
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan pengangkatan yang terakhir
berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat
Mohammad Renaldi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga menjadi tidak jelas
periode jabatan mana yang dijadikan sebagai dasar dari perhitungan ganti
kerugian dan tuntutan perkara a quo;
(iii) Namun demikian, Penggugat dalam petitum secara tiba-tiba menuntut
ganti kerugian materiil dan immateriil berupa: (i) gaji yang belum dibayar
Tergugat I sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta dua
ratus ribu Rupiah) selama menjabat Direktur; (ii) bonus tahunan yang
belum dibayar sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh ratus enam
puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh sembilan
Rupiah) selama menjabat Direktur; (iii) insentif yang belum dibayar
sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar empat ratus lima
puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh
Rupiah) selama menjabat Direktur; dan (iv) kerugian immateriil akibat
pencemaran nama Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus
miliar Rupiah);
Tidak ada ratio legis atau alas hak yang disertai dengan dasar perhitungan
yang memadai dari masing-masing variabel kerugian yang disampaikan
oleh Penggugat tersebut, sehingga dapat dikatakan tuntutan tersebut
Hal. 233 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 234
hanya mengada-ada atau hasil rekaan belaka dan sangat patut jikalau
disebut sebagai gugatan yang dilandasi dengan itikad buruk guna
memperkaya dirinya sendiri secara tidak pantas (unjust enrichment);
(iv) Selain itu, klaim kerugian yang diajukan Penggugat selalu berubah-
ubah nilainya, sehingga terlihat jelas Penggugat hanya sekedar
mencoba-coba dan bukan kerugian yang secara nyata dan faktual
benar-benar dialami Penggugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Dalam Surat Somasi I No.134/ACGP-TKT/VIII/2025 dan Surat Somasi
II dan Terakhir No.137/ACGP-TKT/VIII/2025 Penggugat menuntut
pembayaran hak berupa tantiem dan gaji yang belum dibayar
sebesar Rp274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta dua
ratus ribu Rupiah);
- Lalu dalam gugatannya tanggal 2 September 2025, Penggugat
membuat tuntutan tambahan baru berupa bonus tahunan yang
belum dibayarkan senilai Rp11.766.436.089 (sebelas miliar tujuh
ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu
delapan puluh sembilan Rupiah);
- Selanjutnya, dalam mediasi pertama tanggal 21 Januari 2026
Penggugat menambahkan tuntutan baru berupa dalih kerugian
aset obligasi sebesar Rp280.000.000.000 (dua ratus delapan puluh
miliar Rupiah) dan tuntutan goodwill sebesar Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah), yang nilainya melampui tuntutan dalam gugatan
a quo,
sehingga dengan nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah,
membuat klaim kerugian dari Penggugat semakin tidak jelas dan tidak
berdasar, serta cenderung meragukan, berapa sebenarnya kerugian yang
nyata-nyata dan secara faktual telah dialami oleh Penggugat sebagai
akibat dari tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para
Tergugat;
(v) Selain itu, Penggugat faktanya juga gagal menjelaskan bagaimana
tindakan yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat itu
secara langsung menyebabkan kerugian materiil dan immateriil kepada
Penggugat;
(vi) Tidak adanya penjelasan yang memadai disertai dengan bukti-bukti
konkret terkait dengan hubungan kausalitas antara tuduhan perbuatan
melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat, dengan unsur
kerugian yang diklaim telah diderita oleh Penggugat, menunjukkan
Hal. 234 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 235
kausalitas antara perbuatan dan kerugian tidak terang sehingga membuat
gugatan a quo menjadi kabur;
(vii) M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan
Melawan Hukum (onrechtmatige daad)”, tahun 1979/1982, telah
memberikan pendapat bahwa: “Dalam Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatige daad), salah satu syarat pokok Gugatan ganti
kerugian adalah adanya hubungan kausal yang jelas antara
perbuatan dan kerugian; tanpa kausalitas yang terang, gugatan menjadi
kabur dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
(onrechtmatige daad)”;
(viii) Selain itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi
Tetap secara konsisten tidak menerima gugatan yang tidak menguraikan
unsur kerugian secara terperinci, sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16
Desember 1970: “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian
kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa
perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima karena tuntutan tidak jelas / tidak sempurna”;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 565K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus
1974: “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat
diterima”;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 864 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei
1975: “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa
sebenarnya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus
ditolak”;
Berdasarkan uraian di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
c. Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan Petitum Gugatan Tidak Konsisten
Antara Satu Dengan Yang Lainnya.
Penggugat dalam gugatannya secara konsisten menunjukkan
ketidakkonsistenan antara posita dan petitum gugatannya, sehingga gugatan
menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa sebenarnya yang dituntut Penggugat
kepada Para Tergugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
(i) Penggugat dalam posita angka 23 dan 24 halaman 19-20 gugatan
menyatakan perlu menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila
Hal. 235 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 236
Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan, dan menuntut putusan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi
(uitvoerbaar bij vorraad);
Namun dalam petitum gugatan, Penggugat sama sekali tidak meminta
Majelis Hakim supaya Para Tergugat dihukum membayar uang
paksa (dwangsom) maupun uitvoerbaar bij vorraad sesuai dalil
dalam positanya;
Sehingga gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas perihal apa
sebenarnya yang diinginkan Penggugat dalam gugatannya, yang
akan dikutip sebagai berikut:
Posita angka 23 halaman 19 gugatan:
“Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Tergugat I
segera melakukan pembayaran atas hak-hak dari Penggugat, maka
Penggugat merasa perlu untuk menjatuhkan uang paksa (dwangsom)
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat I lalai
dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sehak
perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).”
Posita angka 24 halaman 19-20 gugatan:
“Bahwa mengingat Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat ini
didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah
kebenarannya dan mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka cukup
beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara a quo
dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan,
banidng, maupun kasai (uitvoebaar bij vooraad).”
Petitum gugatan halaman 20-21 gugatan:
“[Tidak ada petitum uang paksa (dwangsom) dan putusan serta
merta (uitvoerbaar bij vorraad)]”
(ii) Penggugat dalam posita angka 22 halaman 18 sampai 19 gugatan
memberikan perincian aset Para Tergugat untuk diletakkan sita jaminan,
baik dalam bentuk tanah dan bangunan maupun rekening atas nama
Tergugat I;
Namun demikian, dalam petitum angka 7 halaman 21 gugatan,
Penggugat sama sekali tidak menguraikan perincian aset-aset Para
Tergugat yang mana saja yang dimohonkan sita jaminan kepada Majelis
Hakim sesuai dengan posita gugatannya; Sehingga, gugatan menjadi
semakin kabur dan tidak jelas, yang dikutip berikut ini:
Posita angka 22 halaman 18 - 19 gugatan:
Hal. 236 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 237
“22. Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang
beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk menggelapkan atau
melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah beralasan hukum apabila
permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Pontianak. Adapun harta kekayaan milik Tergugat I
yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag
yaitu:
22.1 Tanah dan Bangunan yang berada di Kantor Tergugat I pada Jl.
Tanjung pura no. 263 D Pontianak 78122 Kalimantan Barat-
Indonesia dan/atau Sudirman Tower Lantai 12C Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 60 Jakarta 12190-Indonesia dan/ atau Jl. Adisucipto
Km 10,6 Kalimantan Barat – Indonesia.
22.2 Rekening atas nama Tergugat I yaitu:
23.2.1. Tabungan IDR pada Bank UOB Indonesia Cabang
Pontianak, No. Rek.: 309-300-040-2.
23.2.2. Tabungan Produktif berupa IDR pada Bank UOB Cabang
Pontianak No. Rek.: 309-1012-705.
23.2.3. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank Panin Giro Cabang
Pontianak No. Rek.: 610-501-6889.
23.2.4. Tabungan IDR pada Bank Mandiri Cabang Pontianak
dengan No. Rek.: 146-00-12308685.
23.2.5. Tabungan IDR pada Bank Permata Giro Cabang Pontianak
dengan No. 650-131-8866.
23.2.6 Tabungan IDR pada Bank CIMB Niaga Giro Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 8001-7092-9700.
23.2.7. Tabungan USD pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
Pontianak dengan No. Rek.: 347-9711888.
23.2.8 Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Tanjungpura,
Pontianak dengan No. Rek.: 347-5511888.
23.2.9. Tabungan USD pada China Construction Bank Indonesia
Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 1010 387-2828.
23.2.10. Tabungan USD pada Bank Permata Cabang Pontianak
dengan No. Rek.: 650-400-8868.
23.2.11. Tabungan IDR pada Bank BCA Giro KC Imam Bonjol,
Pontianak dengan No. Rek.: 792-5226-289.
Hal. 237 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 238
23.2.12. Tabungan Multifungsi Giro berupa IDR dan USD pada Bank
OCBC NISP Cabang Pontianak dengan No. Rek.: 260-
81006 3628.
23.2.13. Tabungan IDR pada Bank Mayapada Giro Syariah Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 2-734-000883.
23.2.14. Tabungan Giro berupa IDR pada Bank NOBU Cabang
Pontianak dengan No. Rek.: 202-30-16888-0.”
Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
“7. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset
Tergugat I sebagaimana dimintakan dalam Gugatan a quo”;
(iii) Penggugat dalam posita angka 5 halaman 4 gugatan menyatakan
Penggugat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris (in casu
Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) secara sepihak tanpa
pembelaan diri sesuai Keputusan Dewan Komisaris;
Selanjutnya dalam posita angka 11 halaman 8 gugatan menyatakan
Tergugat II telah beriktikad buruk karena sengaja memberhentikan
Penggugat;
Selanjutnya pada posita angka 14 halaman 10 gugatan Penggugat
menyatakan Para Tergugat memberhentikan sementara Penggugat
karena ada selisih paham antara Penggugat dan Tergugat II;
Namun demikian, dalam petitum angka 2 halaman 20 gugatan,
Penggugat justru meminta agar Para Tergugat, termasuk Tergugat I dan
Tergugat II yang tidak ikut dalam menandatangani Keputusan Dewan
Komisaris, juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,
sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, perihal siapa sebenarnya
pihak yang telah memberhentikan Penggugat secara sepihak dan
melakukan perbuatan melawan hukum, apakah Tergugat III, Tergugat IV
dan Tergugat V selaku Dewan Komisaris, atau Tergugat II selaku Direktur
Utama atau pemegang saham dalam RUPS, yang berakibat pada
kerugian Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
Posita angka 5 halaman 4 gugatan:
”Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025, tanpa alasan yang jelas, Penggugat
diberhentikan sementara sebagai Direksi PT. Duta Pertiwi Nusantara,
Tbk., sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta
Pertiwi Nusantara, Tbk., No.:001/ SK-KOM/VII/DPNS/2025 tertanggal 18
Juli 2025, tentang Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk…”;
Hal. 238 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 239
Posita angka 11 halaman 8 gugatan:
”Bahwa selain perubahan specimen yang dilakukan oleh Para Tergugat,
itikad buruk dari Tergugat II untuk sengaja memberhentikan Penggugat,
telah terlihat sejak Tergugat II tidak kooperatif dalam membantu
Penggugat untuk melakukan laporan keuangan...”;
Posita angka 14 halaman 10 gugatan:
”Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I,
Penggugat selalu memberikan yang terbaik kepada Tergugat I dan selalu
berusaha untuk mencegah agar Tergugat I tidak dirugikan. Namun karena
adanya selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat II, maka
Penggugat diberhentikan sementara secara sepihak oleh Para
Tergugat...”;
Petitum angka 2 halaman 20 gugatan:
“2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad)”;
(iv) Bahwa Penggugat dalam posita angka 21 halaman 18 gugatannya
telah meminta kepada Majelis Hakim agar diletakkan sita jaminan, oleh
karena ada kekhawatiran Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat V menggelapkan, mengasingkan, menyembunyikan atau
melarikan harta kekayaannya;
Sementara itu, dalam posita angka 22 halaman 18 dan petitum angka
7 halaman 21 gugatan, meminta supaya kekayaan Tergugat I
diletakkan dengan sita jaminan;
Sehingga, antara subjek kekhawatiran dan objek yang dikhawatirkan
Penggugat menjadi tidak konsisten, dan mengakibatkan gugatan
menjadi kabur dan tidak jelas, yang akan dikutip sebagai berikut:
Posita angka 21 halaman 18 gugatan:
“Bahwa berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 261 ayat (1) RBg
tersebut diatas, maka jelas bahwa dalam permohonan peletakan sita
jaminan (conservatoir beslag) harus terhadap dugaan yang beralasan bagi
seseorang mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan harta
kekayaannya. Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Butir c Halaman 2 Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tertanggal 2 Desember
1975. Adalah sangat beralasan Penggugat khawatir bahwa Tergugat
II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak akan sungkan pula
mencari akal untuk menggelapkan, mengasingkan,
menyembunyikan, atau melarikan harta kekayaannya demi
Hal. 239 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 240
menghindar kewajibannya membayar ganti kerugian kepada Penggugat,
sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini.”
Posita angka 22 halaman 18 gugatan:
“Bahwa oleh karena Penggugat telah mengemukakan dugaan yang
beralasan tentang adanya kekhawatiran bahwa Tergugat II, Tergugat
III, Tergugat IV, dan Tergugat V akan mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan aset-aset Tergugat I, maka adalah
beralasan hukum apabila permohonan sita jaminan yang diajukan oleh
Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak...”;
Petitum angka 7 halaman 21 gugatan:
“Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas aset-aset Tergugat
I sebagaimana dimintakan dalam gugatan a quo.”
(v) Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya, di mana dalam posita angka 7 halaman 4
gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Para Tergugat adalah karena memberhentikan Penggugat secara
sepihak tanpa dilakukan RUPS;
Sementara pada bagian lainnya, Penggugat dalam posita angka 18.1
halaman 13 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah karena: (i) ada perubahan
spesimen tanda tangan rekening bank Tergugat I; (ii) pemegang
saham telah melakukan pembelian saham PT Intitirta Primasakti
tanpa adanya persetujuan RUPS; (iii) tidak melakukan rapat direksi
dan RUPS secara rutin; dan (iv) terlambat memberikan laporan
keuangan interim;
Padahal kelima peristiwa tersebut adalah peristiwa yang berbeda
dan berdiri sendiri, dan faktanya segala tuduhan Penggugat dalam
posita angka 18.1 halaman 13 gugatan tersebut tidak ada
relevansinya dengan tuduhan pemberhentian Penggugat sebagai
direktur yang menjadi dasar dari tuduhan perbuatan melawan hukum
dalam perkara a quo, sehingga menjadi tidak jelas apa objek gugatan
yang dipersoalkan Penggugat, yang akan dikutip sebagai berikut:
Angka 7 halaman 4 gugatan:
“Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) terlebih dahulu telah bertentangan dengan...”;
Angka 18.1 halaman 14 gugatan:
Hal. 240 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 241
“18.1 Unsur perbuatan oleh Para Tergugat
Bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dengan adanya
rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para
Tergugat dengan tidak sesuai pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Maret yaitu
pemberhentian Penggugat selaku Direktur Tergugat I tanpa
adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
dan tidak adanya kesempatan untuk Penggugat melakukan
pembelaan diri serta pengembalian seluruh fasilitas,
melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening
milik Tergugat I pada saat Penggugat masih menjabat selaku
Direktur pada Tergugat I.
Lebih lanjut, Para Tergugat juga telah melakukan investasi
melalui pembelian saMaretm pada PT. Intitirta Primasakti
selaku anak perusahaan Tergugat I yang bergerak dibidang
pertambangan batu bara yang tidak menghasilkan penjualan dan
keuntungan apapun untuk Tergugat I, dengan menggunakan uang
Tergugat I tanpa adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris secara tertulis.
Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat II juga tidak pernah
melakukan rapat direksi dan melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan secara rutin pada Tergugat I,
dimana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Tergugat I
terakhir dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2020 sebagaimana
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
SahMaret Tahunan PT Duta Pertiwi NuMaretntara, Tbk No. 71,
tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah
Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Pontianak. Lebih lanjut,
Tergugat II patut diduga telah melakukan pengambilan insentif
atau tantieme pada Tergugat I tanpa adanya pesetujuan dari
Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) atas kinerja yang nyatanya dilakukan oleh Penggugat.
Tergugat I juga pernah mendapatkan sanMaret Efek Indonesia
(BEI) atas belum disampaikannya Laporan Keuangan Interim
per 31 Maret 2025 dikarenakan tidak diberikannya data dan
dokumen untuk Penggugat pelajari dan tandatangani.”
Hal. 241 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 242
(vi) Bahwa posita gugatan juga tidak konsisten dan saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya, dimana dalam posita angka 7 halaman 4
gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan
Para Tergugat adalah disebabkan karena memberhentikan Penggugat
dari jabatannya sebagai Direktur, sementara dalam petitum gugatan yang
dituntut Penggugat adalah kerugian dalam bentuk gaji, bonus, dan insentif
yang belum dibayarkan selama menjadi Direktur;
Kalaulah Penggugat mau konsisten dengan isi gugatan, apabila yang
dituntut adalah pembayaran gaji, bonus dan insentif, maka seharusnya
dasar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah karena
Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar
remunerasi kepada Penggugat, dan bukan karena pemberhentian
Penggugat sebagai Direktur, yang akan dikutip sebagai berikut:
Posita angka 7 halaman 4 gugatan:
“Bahwa tindakan Para Tergugat yang memberhentikan Penggugat
secara sepihak tanpa diadakan Rapat Umum megang Saham (RUPS)
terlebih dahulu telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal
105 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas ("UU 40/2007") Jo. Pasal 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK 33/2014")”
Petitum halaman 20 gugatan:
“3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan
lunas kerugian hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau
upah serta tunjangan selama menjabat sebagai direktur pada
Tergugat I…”;
(vii) M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara
Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktitan dan
Putusan Pengadilan”, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
“Sudah dijelaskan, posita dengan petitum Gugatan, harus saling
mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak
dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan
dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum, harus mengenai
penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan
konsistensi antara posita dengan petitum. hanya yang dijelaskan dalam
posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak
Hal. 242 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 243
dikemukakan dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh
karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
(viii) Bahwa Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam Putusan
Nomor 720K/PDT/1997 tanggal 9 Maret 1999 telah memberikan kaidah
hukum sebagai berikut: “Petitum suatu gugatan perdata harus
didasarkan dan didukung oleh positum/ dalil-dalil gugatannya yang
diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya hubungan
yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana
hubungan antara positum dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka
menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum
Acara Perdata, gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan:
”tidak dapat diterima””
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum
apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
d. Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Dasar Perhitungan
dan Periode Pemberian Bonus Serta Insentif Yang Diklaim Menjadi Hak
Penggugat Dengan Nilai Total Sebesar Rp80.219.171.879 (Delapan puluh
miliar dua ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan
ratus tujuh puluh sembilan Rupiah)
Penggugat pada angka 18.3.2 dan 18.3.3 halaman 16 gugatan, mengklaim ada
bonus dan insentif sebesar Rp 80.219.171. 879 (delapan puluh miliar dua ratus
sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh
sembilan Rupiah) yang menjadi hak Penggugat namun belum dibayar oleh
Tergugat I, yang akan dikutip sebagai berikut:
”18.3.2. Bonus tahunan dengan total sebesar Rp11.766.436.089 (sebelas miliar
tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam juta
delapan puluh sembilan Rupiah);
18.3.3. Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan rincian
sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan yaitu sebesar
21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap tahun
terhitung dari laba Tergugat pada tahun buku 2021 sampai dengan
2024, sehingga total insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja
Penggugat yaitu sebesar Rp 68.452.735.790 (enam puluh delapan
miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). Kerugian tersebut dihitung oleh
Penggugat dengan mengacu pada laporan keuangan selama
Hal. 243 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 244
Penggugat menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I yaitu Laporan
Audit Keuangan Tahun Buku 2021 sampai dengan 2024 yaitu
berdasarkan 85% (delapan puluh lima persen) dari total laba Tergugat I
pada tahun buku 2021 sampai dengan 2024 sebesar
Rp80.532.630.341,- (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta
enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah)”
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat tidak dapat
menjelaskan dasar perhitungan dan periode pemberian bonus serta
insentif yang diklaim menjadi hak Penggugat yang belum dibayarkan oleh
Tergugat I, dengan alasan sebagai berikut:
(i) Penggugat dalam posita angka 18.3.2 mengklaim belum menerima bonus
sebesar Rp11.766.436.089,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh
enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh sembilan
Rupiah);
(ii) Selanjutnya, dalam posita angka 18.3.3, Penggugat juga mengklaim
belum menerima insentif atau apresiasi atas kinerja sebesar 21,25% (dua
puluh satu koma dua puluh lima persen), terhitung sejak tahun 2021
sampai 2024, sebesar Rp68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar
empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus
sembilan puluh Rupiah);
(iii) Dengan demikian, total klaim Penggugat atas bonus dan insentif senilai
Rp80.219.171.879 (delapan puluh miliar dua ratus sembilan belas juta
seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah);
(iv) Bahwa klaim Penggugat tersebut sama sekali tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, oleh karena tidak
dijelaskan dasar perhitungan, periode pemberian, indikator kinerja
(performance indicator), atau acuan pemberian bonus maupun tantiem
tersebut. Penggugat hanya mencantumkan total nominal tersebut sesuka
hati tanpa dapat menjelaskan bagaimana angka tersebut muncul sebagai
bentuk kerugian nyata yang secara faktual telah diderita oleh
Penggugat;
(v) Bahwa berdasarkan catatan keuangan Tergugat I selama periode tahun
buku 2021 sampai tahun buku 2024, laba bersih Tergugat I sebesar Rp
80.532.630.341 (delapan puluh miliar lima ratus tiga puluh dua juta enam
ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh satu Rupiah);
Dengan demikian, nilai klaim bonus dan insentif yang dituntut oleh
Penggugat tersebut justru menghabiskan seluruh laba bersih Tergugat I
Hal. 244 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 245
selama 4 (empat) tahun, padahal Penggugat bukan pemegang saham
Tergugat I, bukan pula pendiri Tergugat I, bukan pihak yang
memberikan permodalan untuk membangun pabrik, dan bukan
pihak yang secara ekonomi menentukan arah usaha Tergugat I,
melainkan seorang direktur keuangan dan pajak yang kedudukannya
tentu sangat berbeda dengan para pemegang saham Tergugat I. Hal
mana secara ekonomi dan hukum sangatlah tidak masuk akal dan
bertentangan dengan prinsip kewajaran dan proporsionalitas manajemen
keuangan perusahaan;
(vi) Bahwa pembagian keuntungan perseroan dalam bentuk dividen, tantiem,
maupun bonus hanya dapat dilakukan sesuai keputusan RUPS sebelum
tahun buku berakhir; Oleh karena itu, tanpa adanya keputusan RUPS
yang sah dan bukti perhitungan yang jelas, klaim Penggugat atas bonus
dan insentif tidak memiliki dasar hukum; (vide: Pasal 72 ayat (1) dan ayat
(4) UU 40/2007)
(vii) Berdasarkan uraian di atas, oleh karena Penggugat tidak mampu
menguraikan secara terperinci:
- Dasar hukum keputusan organ Tergugat I yang telah menetapkan
pemberian bonus dan tantiem dengan nilai sebesar itu kepada
Penggugat;
- Periode waktu pemberian bonus atau tantiem, yaitu mulai tahun
ke berapa dan atas laba tahun buku yang mana; dan
- Adanya keputusan RUPS Tergugat I yang telah menetapkan
persentase 21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen)
sebagai dasar dan acuan perhitungan bonus/ tantiem Penggugat,
maka gugatan menjadi kabur dan tidak jelas, serta tidak
memenuhi syarat formil suatu gugatan yang menegaskan bahwa
gugatan haruslah memuat dasar hukum dan uraian fakta yang
jelas dan terperinci.
(viii) Pakar hukum M. Yahya Harahap dalam buku berjudul ”Hukum Acara
Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan
Putusan Pengadilan”, hlm. 446–449, Sinar Grafika, telah memberikan
pendapat: “Gugatan yang kabur (obscuur libel) adalah gugatan yang
tidak jelas dan tidak terinci mengenai duduk perkara, objek sengketa,
dan dasar tuntutan. Hakim tidak dapat memeriksa dan memutus perkara
apabila dalil-dalil gugatan tidak menjelaskan secara konkret dasar dan
rincian hak yang dituntut”;
Hal. 245 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 246
(ix) Mahkamah Agung dalam yurisprudensi tetapnya dalam putusan No. 250
K/Pdt/1984 tanggal 16 Januari 1986, telah memberikan kaidah hukum
sebagai berikut: “Gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena
tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat berhak
memperoleh haknya”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum
apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
4. EKSEPSI DILATOIR:
Gugatan premature, karena diajukan sebelum keputusan RUPS yang
menyatakan keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris
akan dicabut atau dikuatkan.
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan a quo dibuat
tanggal 2 September 2025 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pontianak tanggal 3 September 2025, yaitu sebelum ada keputusan RUPS
yang mencabut atau menguatkan Keputusan Dewan Komisaris, dengan
alasan sebagai berikut:
a. Bahwa Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara
Penggugat diterbitkan pada tanggal 18 Juli 2025, dan telah diterima Penggugat
pada tanggal 19 Juli 2025;
b. Bahwa batas waktu penyelenggaraan RUPS yang memberikan kesempatan
kepada Penggugat untuk membela diri, sebelum RUPS memutuskan apakah
Keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan harus dilakukan
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal Penggugat
menerima Keputusan Dewan Komisaris; Artinya, waktu pelaksanaan RUPS
tanggal 3 September 2025 masih dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari
yang di atur dalam undang-undang; (vide: Pasal 106 ayat (4), ayat (6), ayat (7),
ayat (9) jo. Pasal 105 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 10 ayat (4) POJK 33/2014
jo. Pasal 16 ayat 15 huruf d dan e Anggaran Dasar);
c. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Tergugat I telah mengirimkan
undangan RUPS kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi JNE dengan resi
pengiriman 010900029098825 dan telah diterima dengan baik oleh Penggugat,
untuk hadir di hadapan RUPS dalam rangka membela dirinya pada tanggal 3
September 2025 di Hotel Artotel, Jakarta Selatan;
d. Bahwa alih-alih menggunakan kesempatan untuk hadir dan membela dirinya
secara langsung di hadapan RUPS tanggal 3 September 2025, Penggugat
justru menyusun gugatan pada tanggal 2 September 2025 - sebelum
Hal. 246 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 247
diselenggarakannya RUPS - dan kemudian malah mengajukannya pada
tanggal 3 September 2025 kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang terdaftar
dengan nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk tanggal 3 September 2025 atau tanggal
yang sama dengan pelaksanaan RUPS Tergugat I tanggal 3 September 2025;
e. Dengan demikian, gugatan Penggugat a quo diajukan secara premature,
karena diajukan sebelum adanya hasil RUPS yang secara sah menyatakan
apakah keputusan Dewan Komisaris akan dicabut atau dikuatkan, padahal
keputusan RUPS itulah yang menjadi penentu atau bersifat final;
Selain itu, pada hari yang sama dengan pelaksanaan RUPS, Penggugat
sendiri tidak hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana yang
dipersyaratkan UU 40/2007 dan telah mengesampingkan haknya untuk
membela diri dihadapan RUPS, serta langsung mengajukan gugatan a
quo kepada Pengadilan Negeri Pontianak;
f. Pakar hukum Subekti, dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Acara Perdata”,
halaman 25, Jakarta: PT Intermasa, 1998, telah memberikan pendapat bahwa:
“Suatu Gugatan baru dapat diajukan apabila telah terjadi sengketa hukum
yang nyata, yakni ketika hak yang didalilkan telah dilanggar atau telah jatuh
tempo untuk ditagih. Apabila Gugatan diajukan sebelum waktunya, maka
Gugatan tersebut prematur dan tidak dapat diterima”
g. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetapnya dalam
Putusan Nomor 259/K/Sip/1973 tanggal 27 Februari 1975, telah memberikan
kaidah hukum berikut ini: “Gugatan yang diajukan sebelum hak penggugat
untuk menuntut telah ada atau sebelum hak tersebut jatuh tempo, adalah
gugatan prematur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
5. EKSEPSI DILATOIR:
Gugatan premature, karena objek gugatan a quo bergantung pada
pembuktian unsur pidana dalam yurisdiksi pengadilan yang berbeda.
Penggugat dalam gugatan pada angka 5 halaman 4 gugatan telah menyatakan
Keputusan Dewan Komisaris yang memberhentikan sementara Penggugat palsu,
sehingga keabsahan surat keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,
yang dikutip berikut ini: “Lebih lanjut, apabila dilihat secara seksama tanda tangan
Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I yang terdapat pada Surat
Keputusan Dewan Komisaris terlihat tidak tegas sehingga patut diduga
bahwa tanda tersebut dipalsukan”;
Hal. 247 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 248
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena bersifat premature dan
masih digantungkan pada proses pembuktian pidana yang tunduk pada
yurisdiksi Pengadilan yang berbeda, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Penggugat mendalilkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik Tergugat III
selaku Komisaris Utama Tergugat I dalam Keputusan Dewan Komisaris tanggal
18 Juli 2025;
b. Dalil Penggugat tersebut secara substansial adalah tuduhan tindak pidana
pemalsuan dokumen yang di atur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Lama, yang mengatur sebagai berikut: “Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam
karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”;
c. Dengan demikian, tuduhan adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III
merupakan ranah hukum pidana yang proses pembuktiannya harus dilakukan
melalui peradilan pidana, dengan alat bukti yang tunduk pada Pasal 184 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu keterangan saksi, ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa;
d. Bahwa oleh karenanya, sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang menyatakan bahwa
telah terjadi pemalsuan tanda tangan Tergugat III dalam Keputusan Dewan
Komisaris tanggal 18 Juli 2025, maka gugatan a quo menjadi premature karena
telah mendasarkan dalil dan petitumnya pada suatu dugaan pidana yang belum
terbukti secara sah sesuai hukum;
e. Bahwa sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa: “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”;
f. Dengan demikian, maka selama belum ada putusan pidana yang menyatakan
adanya pemalsuan tanda tangan Tergugat III sebagaimana yang didalilkan oleh
Penggugat, Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa perkara perdata
aquo tidak dapat terlebih dahulu menilai atau memutus pokok perkara karena
bergantung pada pembuktian unsur pidana tersebut;
Hal. 248 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 249
g. Hal ini sejalan dengan asas “perkara perdata harus ditunda apabila terdapat
perkara pidana yang berkaitan erat”, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 49 K/Sip/1973 tanggal 22 September 1973, yang
memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Apabila dalam perkara perdata
terdapat permasalahan yang menjadi pokok sengketa dan menyangkut dugaan
tindak pidana, maka pemeriksaan perkara perdata seharusnya ditunda
sampai ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap”;
h. Demikian pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702
K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973, yang juga memberikan kaidah hukum
sebagai berikut: “Pengadilan perdata tidak berwenang memeriksa terlebih
dahulu hal-hal yang pokoknya merupakan delik pidana sebelum perkara
pidana tersebut diputus secara berkekuatan hukum tetap”;
i. Bahwa oleh sebab itu dalil gugatan yang mendasarkan pada adanya
pemalsuan tanda tangan dari Tergugat III dalam Keputusan Dewan
Komisaris, tanpa terlebih dahulu ada pembuktian pidana yang sah,
menjadikan gugatan belum layak diperiksa dan diputuskan, karena masih
bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan yang berbeda;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
6. EKSEPSI ERROR IN PERSONA:
Keliru pihak yang ditarik sebagai pihak (gemis aanhoeda nigheid), karena
objek sengketa merupakan konflik antar organ Tergugat I, sehingga objek
perkara a quo seharusnya Pembatalan Keputusan RUPS dan bukan Ganti
Kerugian, sehingga tidak pada tempatnya Tergugat I ikut digugat dalam
perkara a quo.
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena diajukan terhadap pihak yang
tidak tepat serta mengenai objek sengketa seharusnya diselesaikan melalui RUPS,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pokok persoalan dalam gugatan a quo adalah terkait perbedaan
pendapat, tuduhan penyalahgunaan kewenangan, dan keputusan Direktur
Utama dan Dewan Komisaris lainnya (in casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat
IV dan Tergugat V) dalam menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan
pada Tergugat I; Sehingga, secara substansial sengketa a quo merupakan
sengketa internal (intra-corporate dispute) antara organ perseroan, bukan
sengketa dengan pihak eksternal;
Hal. 249 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 250
b. Bahwa Direksi dan Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang masing-
masing mempunyai kewenangan dan tanggung jawabnya yang berbeda,
namun saling melengkapi dalam tata kelola perseroan; Oleh karenanya, apabila
terdapat sengketa antara Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas
atau keputusan tertentu, maka prosedur penyelesaiannya harus ditempuh
melalui mekanisme internal perseroan, yaitu melalui RUPS; (vide: Pasal 1
angka 5 dan 6 jo. Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU 40/2007)
c. Dengan demikian, menempatkan Tergugat I selaku perseroan bersama dengan
organ perseroan yang lainnya yaitu Direktur Utama dan Dewan Komisaris (in
casu Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) sebagai entitas
hukum yang berdiri sendiri merupakan error in persona (pihak yang tidak tepat
digugat); Karena, Tergugat I sebagai badan hukum memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang berbeda dari organ-organ perseroan yang
lain tersebut;
d. Dalam perkara a quo, Penggugat tidak menegaskan adanya tindakan korporasi
yang menimbulkan kerugian langsung kepada pihak ketiga, melainkan
mempersoalkan keabsahan keputusan internal organ perseroan serta
pemberian insentif dan bonus yang bersumber dari kebijakan internal Tergugat
I; Sehingga gugatan yang seharusnya diajukan Penggugat bukanlah ganti rugi,
melainkan pembatalan keputusan RUPS atau Keputusan Dewan Komisaris,
dan oleh karenanya yang seharusnya digugat Penggugat adalah pemegang
saham yang telah menetapkan/ memutuskan pemberhentian sementara Dewan
Komisaris diterima (dinyatakan sah), serta menjadi pemberhentian tetap; (vide:
Pasal 105 ayat (1), (2) dan (3) UU 40/2007 jo. Pasal 16 ayat (15) huruf b)
e. Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah
gugatan yang error in persona, karena:
(i) Perseroan (in casu Tergugat I) bukan pihak yang secara hukum
bertanggung jawab atas perbedaan pandangan antara organ perseroan
Direksi dan Dewan Komisaris;
(ii) Objek sengketa dalam perkara a quo seharusnya adalah terkait keabsahan
keputusan organ perseroan (RUPS/ Dewan Komisaris/ Direksi), bukan
tindakan Tergugat I sebagai badan hukum;
(iii) Jenis tuntutan yang seharusnya diajukan adalah terkait pembatalan
keputusan organ perseroan, bukanlah ganti kerugian sebagaimana
diajukan oleh Penggugat;
f. Prof. Gunawan Widjaja dan Prof. Ahmad Yani dalam bukunya berjudul “Hukum
Perseroan Terbatas”, hlm. 47-48, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, 2000,
Hal. 250 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 251
telah memberikan pendapat: “Sengketa antara Direksi, Komisaris, dan RUPS
merupakan sengketa internal tata kelola (corporate governance dispute)
yang penyelesaiannya tidak menimbulkan tanggung jawab langsung pada
Perseroan, kecuali apabila terbukti bahwa Perseroan telah secara nyata
dirugikan akibat tindakan yang melampaui kewenangan organ tertentu”;
g. M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata tentang
Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Putusan Pengadilan, Penerbit
Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2005, hlm 421, telah memberikan klasifikasi
gugatan yang mengandung unsur Error In Persona, yaitu: (i) Diskualifikasi in
person; (ii) Salah sasaran; dan (iii) gugatan kurang pihak (plurium litis
consortium);
h. M. Yahya Harahap, S.H pada halaman 111-136 dan halaman 811 buku berjudul
Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,
dan Putusan Pengadilan juga telah memberikan pendapat bahwa:
“yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki
kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah
bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat
formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak
sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona”;
“cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai
penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat dikualifikasi mengandung error
in persona”;
“Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan
harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:
Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/ NO)”;
i. Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung juga secara konsisten tidak menerima
gugatan yang error in persona, diantaranya:
(i) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4K/Sip/1958 tanggal 13
Desember 1958
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah
adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
(ii) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Sip/1975
“Gugatan harus ditujukan terhadap pihak yang benar-benar
berkepentingan dalam hubungan hukum yang disengketakan, dan
apabila Gugatan diajukan terhadap pihak yang tidak tepat, maka Gugatan
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”
Hal. 251 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 252
(iii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260.K/Sip/1980 tanggal 31 Maret
1982
“Gugatan yang salah pihak tidak dapat diterima”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
7. EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM:
Gugatan kurang pihak, karena Penggugat tidak ikut menarik pemegang
saham Tergugat I yang telah mengeluarkan voting, yang menguatkan
keputusan Dewan Komisaris terkait pemberhentian sementara Penggugat.
Bilamana Majelis Hakim berpandangan lain terkait eksepsi error in persona seperti
yang telah Para Tergugat utarakan sebelumnya, maka gugatan Penggugat
tetaplah harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena diajukan tanpa menarik
atau melibatkan para pemegang saham Tergugat I, yang memberikan keputusan
tetap yang menguatkan Keputusan Dewan Komisaris Tergugat I, yang
memberhentikan sementara Penggugat dari jabatan sebagai direktur, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa mencermati gugatan a quo, maka diketahui secara pasti bahwa pokok
persoalan yang timbul berkaitan dengan pemberhentian Penggugat dari
jabatannya sebagai direktur, serta keberatan Penggugat atas keputusan organ
perseroan yang diambil setelahnya termasuk terkait pemberian insentif dan
bonus sebagai bagian dari remunerasi direksi;
b. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris adalah
kewenangan RUPS, yang dilakukan melalui mekanisme pengambilan voting
yang sah dalam RUPS; Oleh karena itu, Keputusan RUPS dari Tergugat I yang
menguatkan Keputusan Dewan Komisaris atas pemberhentian sementara
Penggugat dari jabatannya selaku direktur Tergugat I, tidak dapat dilepaskan
dari peran dan persetujuan para pemegang saham Tergugat I; (vide: Pasal 94
ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1) UU No. 40/ 2007 jo. Pasal 16 ayat (9), (10) dan
(15))
c. Bahwa oleh karena pemberhentian tetap Penggugat sebagai Direktur adalah
merupakan hasil keputusan para pemegang saham Tergugat I dalam RUPS,
maka para pemegang saham yang mengambil keputusan adalah pihak-pihak
yang secara hukum berkepentingan langsung (directly interested party)
terhadap pemberhentian tetap Penggugat melalui RUPS;
Dengan tidak ditariknya seluruh pemegang saham Tergugat I yang memberikan
keputusan pemberhentian tetap kepada Penggugat dalam perkara a quo,
Hal. 252 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 253
menyebabkan relasi hukum yang disengketakan menjadi tidak lengkap,
sehingga gugatan cacat formil karena “kurang pihak” (plurium litis consortium);
d. Selain itu, dengan tidak dilibatkannya para pemegang saham yang menjadi
pengambil keputusan dalam RUPS Tergugat I, maka putusan yang akan
dijatuhkan Pengadilan berpotensi tidak dapat dilaksanakan (non-executable),
oleh karena dapat menimbulkan pertentangan antara organ perseroan dan para
pemegang saham yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menentukan
dan mengesahkan kebijakan perseroan;
e. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem, yaitu asas fundamental
dalam hukum acara perdata yang menegaskan: “Tidak seorang pun boleh
dijatuhi akibat hukum tanpa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk
didengar”;
f. Sebagai tambahan, dengan tidak dilibatkannya pihak-pihak yang
berkepentingan langsung, dalam hal ini para pemegang saham lain yang
menyetujui keputusan RUPS, maka asas audi et alteram partem telah dilanggar,
oleh karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pendapat atau pembelaan atas keputusan yang mereka buat dalam RUPS;
g. Hal ini sejalan dengan pendapat R. Subekti, dalam bukunya berjudul ”Hukum
Acara Perdata”, halaman 45-46, penerbit Balai Pustaka, 2002, yang
memberikan pendapat bahwa:
“Suatu gugatan harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan
secara langsung dalam hubungan hukum yang disengketakan, sebab
tanpa keikutsertaan mereka, putusan yang dijatuhkan akan menjadi tidak
sempurna dan tidak dapat dilaksanakan secara efektif...
...Apabila suatu hubungan hukum menyangkut lebih dari dua pihak, maka
seluruh pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai pihak dalam
gugatan, karena tanpa keikutsertaan mereka, putusan akan menjadi tidak
sempurna dan tidak dapat dijalankan.”
h. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975
tanggal 25 Mei 1977, juga telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Apabila suatu perkara melibatkan kepentingan beberapa pihak yang
berkaitan langsung dengan objek sengketa, tetapi tidak seluruhnya ditarik
sebagai pihak dalam Gugatan, maka Gugatan tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kurang pihak
(plurium litis consortium)”
i. Gugatan Penggugat yang hanya menarik Para Tergugat, tanpa melibatkan para
pemegang saham yang menjadi pengambil keputusan tetap dalam forum
Hal. 253 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 254
RUPS adalah cacat formil dan tidak memenuhi syarat subyektif pihak (error in
persona – plurium litis consortium);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka adalah berdasarkan hukum apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dapat berkenan menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
8. EKSEPSI DOLI MALI:
Gugatan diduga diajukan dengan iktikad tidak baik (vexatious litigation)
semata-mata hanya untuk mendapat keuntungan finansial, karena
Penggugat telah memperoleh seluruh remunerasinya selama menjabat
sebagai Direktur Tergugat I, namun demikian mengingkari seluruh
penerimaan tersebut.
Penggugat dalam petitum halaman 20 gugatan menuntut Tergugat I untuk
membayar honorarium atau gaji, tunjangan, bonus, dan insentif atau tantiem
Penggugat yang belum dibayarkan selama menjabat sebagai direktur Tergugat I
yang dikutip sebagai berikut:
“3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
hak-hak Penggugat atas honorarium atau gaji atau upah serta tunjangan
selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian
hak-hak Penggugat atas bonus tahunan…;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar insentif atau tantieme atas kinerja
Penggugat selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I…”;
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena diduga telah didasarkan
kepada iktikad tidak baik Penggugat yang memuat vexatious proceeding
atau vexatious litigation, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Gugatan a quo diajukan tanpa dasar hukum yang memadai, mengada-ngada
dan menyesatkan, serta telah mengaburkan kebenaran aslinya, oleh karena
pemberhentian sementara Penggugat oleh Dewan Komisaris dan
pemberhentian tetap berdasarkan Keputusan RUPS telah dilakukan sesuai
dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku; Tergugat menduga
diajukannya gugatan hanya merupakan rekayasa dan akal-akalan dari
Penggugat untuk membuat kekacauan kepada Para Tergugat; Hal ini tentu
sangat merugikan Para Tergugat, karena berdampak kepada rusaknya reputasi
dan nama baik Para Tergugat, terutama reputasi dan nama baik Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
b. Penggugat telah diundang secara patut untuk hadir dalam RUPS tanggal 3
September 2025 untuk membela diri terkait pemberhentian sementaranya oleh
Hal. 254 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 255
Dewan Komisaris, namun Penggugat tidak hadir secara langsung untuk
menggunakan haknya tersebut dan justru mengajukan gugatan kepada Para
Tergugat di Pengadilan Negeri Pontianak;
c. Selain itu, Tergugat I telah membayar seluruh remunerasi yang melekat pada
jabatan Penggugat selaku direktur tanpa terkecuali, yang akan dibuktikan lebih
lanjut ketika proses pembuktian; Sehingga gugatan a quo diduga diajukan
dengan itikad tidak baik (vexatious litigation) dan semata-mata hanya untuk
mendapatkan keuntungan finansial dari Para Tergugat;
d. Selain itu, Penggugat memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan kepada
Para Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025, lalu mengunggah dokumen bukti
pendahuluan pada laman E-Court yang dilakukan nazegel tanggal 1 September
2025, kemudian gugatan a quo dibuat tanggal 2 September 2025, sementara
pelaksanaan RUPS yang memberikan kesempatan Penggugat untuk membela
dirinya dalam RUPS, dilaksanakan pada tanggal 3 September 2025;
e. Artinya bahwa Penggugat sejak awal memang diduga telah menargetkan Para
Tergugat untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa menghiraukan
kesempatan pembelaan diri yang diberikan oleh Tergugat I sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, lalu secara manipulatif mengajukan
gugatan ini dengan dalih Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum
karena telah memberhentikan Penggugat tanpa diberikan kesempatan untuk
membela diri dihadapan RUPS; Padahal Penggugat telah diundang untuk hadir
namun tidak datang secara langsung untuk berbicara kepada para pemegang
saham dalam forum RUPS;
f. Dalam surat kuasa Penggugat tanggal 19 Agustus 2025 yang dilampirkan
dalam gugatan a quo, diketahui bahwa tujuan pemberian surat kuasa
Penggugat kepada kuasa hukum adalah untuk mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum kepada Para Tergugat karena secara sepihak
telah memberhentikan Penggugat sebagai direktur;
Namun demikian, dalil-dalil tuduhan perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Para Tergugat dalam gugatan a quo justru tidak relevan dan
melebar jauh di luar konteksnya dan diluar dari kewenangan yang
diberikan dalam surat kuasa, diantaranya tuduhan: Tergugat III selaku
Komisaris Utama Tergugat I telah menandatangani Keputusan Dewan
Komisaris dengan tanda tangan palsu, kemudian adanya selisih paham
Penggugat dan Tergugat II, lalu investasi Tergugat I dalam PT Intitirta
Primasakti, lalu denda karena terlambat menyampaikan laporan
keuangan, dan lain-lain;
Hal. 255 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 256
Selain itu, nilai tuntutan Penggugat yang selalu berubah-ubah dari waktu
ke waktu mengikuti “mood” Penggugat, semakin menunjukkan bahwa
tidak ada kerugian nyata dan faktual yang telah diderita oleh Penggugat;
g. Sehingga dugaan adanya iktikad buruk dari Penggugat untuk mendapat
keuntungan finansial dengan membangun narasi seolah-olah Para Tergugat
adalah bagian perseroan terbatas terbuka yang jahat karena telah
memberhentikan Penggugat secara melawan hukum dan tidak mau membayar
remunerasi Penggugat selama menjadi Direktur semakin terlihat jelas, dan
hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial yang bukan haknya dari
Para Tergugat;
h. Black’s Law Dictionary mendefinisikan vexatious litigation sebagai gugatan yang
diajukan dengan niat jahat dan tanpa ada dasar yang kuat, dan dimaksudkan
untuk menimbulkan kesulitan dan kerugian bagi pihak yang digugat;
i. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1228/
Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim telah mendefinisikan vexatious litigation
sebagai suatu gugatan yang bertentangan dengan hak subyektif orang lain dan
bertentangan dengan prinsip kepatutan, ketelitian, dan sikap kehati-hatian yang
seharusnya dimiliki dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
j. Bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 769/K/2015 telah memberikan
kaidah hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan
mengajukan gugatan dengan iktikad buruk, dengan alasan yang tidak masuk
akal;
k. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi tetap dalam
Putusan Nomor 769/K/2015 tanggal 9 Juli 2015 juga telah memberikan kaidah
hukum sebagai berikut:
“Tergugat sudah berbaik hati menghapus tagihan dengan segala
kebijakan yang dimungkinkan aturan perbankan, hal tersebut harus
dianggap upaya membantu beban Penggugat;
Kebaikan tersebut malah digunakan Penggugat untuk menggugat dengan
kewajiban yang tidak masuk akal, maka harus disimpulkan Penggugat
mengajukan gugatan dengan itikad tidak baik”
Menimbang bahwa mengenai eksepsi tersebut, Kuasa Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam repliknya menanggapi pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Tergugat tidak beritikad baik dalam proses Mediasi perkara a quo,
terlihat selama proses persidangan a quo telah dilakukan beberapa kali proses
Hal. 256 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 257
mediasi pada Pengadilan Negeri Pontianak yaitu pada tanggal 21 Januari 2026, 28
Januari 2026 dan 4 Februari 2026 termasuk namun tidak terbatas pada
pemanggilan para pihak secara patut. Adapun selama proses mediasi perkara a
quo berlangsung, Penggugat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya selalu
menghadiri secara langsung proses tersebut, sedangkan Para Tergugat tidak
menghadiri secara langsung proses mediasi perkara a quo tanpa alasan yang sah
walaupun telah dipanggil secara berturut-turut dan patut baik melalui permintaan
Penggugat maupun oleh Mediator perkara a quo, sehingga Para Tergugat hanya
diwakili oleh kuasa hukumnya.mHal tersebut membuktikan itikad buruk dari Para
Tergugat dan dengan sikap Para Tergugat tidak menghadiri mediasi Para
Tergugat telah melanggar Pasal 6 Perma 1/2016.
2. Bahwa Penggugat memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam
mengajukan Gugatan a quo, karena terdapat hak-hak Penggugat yang belum
diterima, sehingga sangat beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan
dikarenakan ada hak-hak yang masih belum diterima oleh Penggugat termasuk
namun tidak terbatas pada honorarium, tunjangan, bonus dan tantiem kepada
Penggugat yang telah mengabdi pada Tergugat I sejak 1 Oktober 1983. Lebih
lanjut, sebagaimana telah dijelaskan dalam gugatan a quo, Penggugat telah
meminta hak-haknya yang belum diterima untuk dibayarkan oleh Para Tergugat
khususnya Tergugat I, yang mana telah Penggugat mintakan kepada Para
Tergugat khususnya Tergugat I sebagaimana dalam Somasi I pada tanggal 22
Agustus 2025, dan Somasi II pada tanggal 26 Agustus 2025. Namun, sampai
dengan agenda persidangan Replik ini, Penggugat masih belum menerima hak-
haknya secara penuh.
3. Bahwa kedudukan hukum (Legal Standing) Kuasa Penggugat sudah jelas dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Tergugat
terlihat kurang mengerti tentang pembagian wilayah hukum acara perdata yang
terbagi atas HIR dan RBg, dan ketentuan terkait dengan HIR tidak berlaku dalam
perkara a quo, dimana perkara a quo berada di luar pulau Jawa dan Madura
sehingga ketentuan dalam RBg yang berlaku. Adapun ketentuan terkait dengan
surat kuasa sebagaimana dalam Pasal 147 RBg, kuasa Penggugat telah secara
spesifik menjelaskan unsur-unsur sebagaimana disyaratkan suatu surat kuasa
yang sah, dalam Eksepsi dan Jawaban perkara a quo kuasa hukum Para Tergugat
terlihat bingung dan tidak menguasai Perkara a quo, sehingga
mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) dari kuasa hukum
Penggugat yang telah memenuhi unsur sah, dan hal tersebut juga telah diperiksa
dan diterima oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara a quo.
Hal. 257 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 258
4. Bahwa Para Tergugat terlihat kurang cermat dalam membaca gugatan Penggugat
dalam perkara a quo, dimana dalam gugatan a quo Penggugat telah menjelaskan
secara rinci perbuatan Para Tergugat yang telah memenuhi unsur dalam
melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menimbulkan kerugian yang dialami
secara langsung oleh Penggugat. Sehingga terdapat hubungan kausalitas antara
kerugian yang diderita oleh Penggugat atas tindakan Para Tergugat. Atas hal
tersebut dalil Para Tergugat yang menyatakan antara Posita Dan Petitum pada
Gugatan a quo tidak konsisten merupakan dalil yang keliru dan mengada-ada, dan
membuktikan bahwa Para Tergugat tidak mengerti dengan substansi dari gugatan
a quo.
5. Bahwa gugatan a quo tidak Prematur. Penyusunan gugatan perkara a quo
merupakan hak individu dari Penggugat dalam memperjuangkan haknya yang
sudah sepatutnya diterima. Adapun gugatan a quo baru dapat dinyatakan sah
apabila telah didaftarkan dan telah mendapatkan nomor perkara dari pengadilan
yang berwenang, yang mana dalam perkara a quo gugatan a quo terdaftar pada
Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 3 September 2025, setelah
Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk membela dirinya. Apabila -quad
non- Para Tergugat menyampaikan bahwa gugatan a quo prematur karena
diajukan sebelum adanya keputusan RUPS atas status Penggugat, faktanya
persidangan perkara a quo pertama kali baru dilakukan setelah RUPS dilakukan,
dimana faktanya sejak RUPS diadakan pada tanggal 3 September 2025 sampai
saat ini, hak Penggugat tidak diberikan oleh Para Tergugat. Selain itu, dalam
undangan RUPS Tergugat I secara jelas dan nyata pada agenda RUPS Tergugat I
telah ditentukan dengan pembahasan perubahan dan pengangkatan direksi.
Sehingga secara terang dan jelas Para Tergugat memang tidak memberikan
kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana
diatur dalam UU 40/2007, POJK 33/2014 dan Anggaran Dasar Tergugat I.
Sehingga sudah jelas dan terbukti bahwa Penggugat telah diberhentikan secara
sepihak, dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dengan langsung
melakukan pengangkatan direktur baru, sehingga tidak relevan dalil Para Tergugat
yang menyatakan “Pemberhentian Sementara Penggugat oleh Dewan Komisaris
akan dicabut atau dikuatkan”, karena agenda RUPS tersebut yang telah jelas
adalah melakukan pengangkatan Direktur baru, tanpa memberikan kesempatan
untuk membela diri kepada Penggugat.
6. Bahwa dalil Para Tergugat yang menyatakan objek gugatan a quo bergantung
pada unsur Pidana merupakan dalil yang keliru dan telah menyentuh pokok
perkara. Selain itu dalil tersebut membuktikan kurangnya pemahaman Para
Hal. 258 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 259
Tergugat dalam memahami arti kata “dugaan”, dimana atas tanda tangan yang
tidak tegas dari Tergugat III selaku Komisaris Utama Tergugat I dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris tersebut, merupakan dugaan atau pendapat dari
Penggugat yang mana hal tersebut merupakan suatu hak dari Penggugat dalam
menyampaikan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh peraturan
perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. lebih lanjut, untuk menambah literasi
pada Para Tergugat termasuk pada Kuasa Hukum Para Tergugat untuk dapat
memahami arti kata “dugaan” dengan arti kata “tuduhan”. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) “dugaan” memiliki arti kata memperkirakan atau
menyangka, dimana hal tersebut berbeda dengan kata “tuduhan” yang
disampaikan oleh Para Tergugat yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) memiliki arti menunjuk, sehingga tidak dapat dipersamakan antara kata
“dugaan” dengan kata “tuduhan”. Apabila -quad non- Para Tergugat melalui kuasa
hukumnya menyimpulkan hal tersebut merupakan suatu tuduhan maka Para
Tergugat termasuk namun tidak terbatas kuasa hukumnya patut diduga telah
melanggar hak asasi manusia Penggugat dalam mengutarakan kebebasan
berpendapatnya.
7. Bahwa Penggugat telah tepat dalam menentukan Para Tergugat dalam perkara a
quo, sehingga gugatan a quo tidak kurang pihak. Karena yang menjadi pokok
permasalahan dari perkara a quo adalah tindakan dari Para Tergugat yang tidak
memenuhi hak-hak Penggugat secara penuh yang belum diberikan oleh Para
Tergugat akibat pemberhentian sepihak Penggugat sebagai Direktur Tergugat I,
sehingga tidak ada relevansinya bagi Penggugat untuk turut menarik para
pemegang saham dari Tergugat I dalam perkara a quo. Sehingga, perlu
Penggugat tegaskan kembali bahwa tidak ada sekalipun Penggugat meminta
untuk membatalkan hasil dari Keputusan RUPS dan melakukan
pengangkatan kembali Penggugat sebagai Direktur Tergugat I, namun
sebaliknya Penggugat meminta hak Penggugat dibayarkan secara penuh
atas pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Para Tergugat,
bukan untuk membatalkan Keputusan RUPS atas pemberhentian dari
Penggugat yang tidak mendapatkan kesempatan dalam membela diri.
Bahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat bukan didasarkan untuk
mendapatkan keuntungan finansial melainkan semata untuk mendapatkan hak
Penggugat yang sepatutnya diterima oleh Penggugat, dan dalil Para Tergugat
yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat untuk mendapatkan keuntungan
finansial merupakan tuduhan dan fitnah keji yang berdasarkan pada asumsi
Hal. 259 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 260
sepihak dari Para Tergugat. Pada faktanya masih terdapat hak-hak dari Penggugat
yang belum diterima oleh Penggugat, dimana Para Tergugat khususnya Tergugat I
awalnya mengakui dan bersedia untuk memberikan hak-hak dari Penggugat,
namun faktanya Para Tergugatlah yang tidak beritikad untuk memberikan hak-hak
dari Penggugat;
Menimbang bahwa mengenai replik tentang eksepsi tersebut, Kuasa Para
Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menanggapinya dalam duplik secara
tertulis tertanggal 8 April 2026 sebagaimana termuat lengkap dalam Berita Acara
Sidang yang pada pokoknya tetap pada dalil eksepsinya;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat
Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak menyangkut masalah kompetensi/
kewenangan mengadili, maka terhadap eksepsi tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 162 Rbg, Majelis Hakim tidak memutuskannya dalam Putusan Sela melainkan
diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara dalam Putusan Akhir;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti secara
cermat jawaban Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dalam
eksepsi pertama, yang mempermasalahkan formalitas dalam suatu gugatan
berdasarkan dalil eksepsi Legitima Persona Standi in Judicio dalam hal Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan,
karena Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi telah menerima seluruh hak
yang melekat pada jabatannya sebagai Direktur Tergugat I Konvensi/Penggugat I
Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memiliki kualitas
untuk mengajukan gugatan, karena surat kuasa Penggugat kepada Kuasa Hukum
tidak memenuhi pasal 123 ayat (1) HIR Jo. SEMA 6/1994, Majelis Hakim menilai dalil
eksepsi tersebut sudah membahas pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan
bersama pokok perkara;
Menimbang bahwa setelah dicermati oleh karena pokok gugatan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi mendalilkan mengenai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi (Tergugat II, III,
IV dan Tergugat V) yaitu Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian kepada
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Direktur pada Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tanpa adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I, sehingga terkait kedudukan hukum (Legal
Standing) dalam mengajukan Gugatan a quo tersebut terdapat hak-hak Penggugat
Hal. 260 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 261
Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang belum diterima untuk dibayarkan oleh Para
Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi khususnya Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, yang mana telah dimintakan Penggugat
Konvensi/ Tergugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat
Rekonvensi khususnya Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi sebagaimana
dalam Somasi I pada tanggal 22 Agustus 2025, dan Somasi II pada tanggal 26
Agustus 2025 sebagaimana bukti P-7a dan P-8a; dalam hal ini Majelis Hakim menilai
secara konseptual, landasan pemikiran tentang kedudukan hukum (legal standing)
berkaitan erat dengan asas legitima persona standi in judicio, yaitu prinsip yang
menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dan
memiliki keterkaitan yuridis dengan objek sengketa yang berhak menjadi penggugat
dalam perkara perdata. Prinsip ini berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal
(filtering mechanism) dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa hanya pihak
yang benar-benar berkepentingan secara hukum yang dapat mengajukan gugatan;
Menimbang bahwa dari perspektif teori hukum acara perdata, tentang legal
standing tidak hanya dipahami sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai
instrumen normatif yang menjamin rasionalitas dan keteraturan proses peradilan.
dalam hal ini Majelis Hakim tidak hanya memeriksa apakah Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara formal memiliki hak untuk menggugat, tetapi
juga menilai apakah terdapat hubungan hukum yang relevan antara Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan objek sengketa. Dalam praktik peradilan
Indonesia, konsep ini sering dikaitkan dengan asas point d’interêt, point d’action, yang
menegaskan bahwa tidak ada gugatan tanpa kepentingan hukum. seirama denga
pendapat hukum dari Sudikno Mertokusumo, guru besar hukum perdata pada
Universitas Gadjah Mada Yoyakarta yang mencatat bahwa asas point d’interet point
d’action bermakna barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan
tuntutan hak atau gugatan. dalam kontek ini kepentingan bukan asal kepentingan,
melainkan kepentingan hukum secara langsung artinya kepentingan yang dilandasi
hubungan hukum antara Penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung
dialami sendiri secara konkret oleh Penggugat;
Menimbang bahwa agar seseorang atau suatu entitas dapat diakui
memiliki legitima persona standi in judicio, beberapa prinsip berikut biasanya menjadi
syarat:
(1) Adanya Kepentingan Hukum yang Sah; bahwa Pihak yang mengajukan
gugatan harus memiliki hubungan langsung dengan permasalahan hukum yang
diajukan. Dan tidak boleh hanya berdasarkan kepentingan moral atau sosial
tanpa dasar hukum yang jelas;
Hal. 261 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 262
(2) Kerugian atau Hak yang Terlanggar; Bahwa pihak yang mengajukan gugatan
harus dapat membuktikan bahwa ia telah mengalami kerugian atau memiliki hak
yang dilanggar akibat tindakan atau kebijakan tertentu;
(3) Kapasitas Hukum (Legal Capacity); Bahwa Pihak yang mengajukan gugatan
harus memiliki kapasitas hukum, yaitu kemampuan untuk bertindak secara sah
dalam proses hukum, misalnya sudah mencapai usia dewasa atau tidak dalam
kondisi tidak mampu secara hukum;
(4) Tidak Bertentangan dengan Hukum atau Etika; Bahwa suatu gugatan yang
diajukan harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa demikian sebagaimana dalam pokok gugatannya
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihubungkan dengan bukti surat P-1a, P-
2a, mengenai Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi
Nusantara, Tbk, No.6, tanggal 7 Januari 2021 dan Akta Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT. Duta Pertiwi Nusantara, Tbk, No.5, tanggal 7 Januari 2021
dan bukti surat P-3a mengenai Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Duta Pertiwi
Nusantara Tbk., Nomor 001/SK - KOM/VII/DPNS/2025, tanggal 18 Juli 2025, tentang:
Pemberhentian Sementara Direktur PT. Duta Pertiwi Nusantara Tbk. jelas telah ada
hubungan hukum dan kepentingan hukum secara langsung antara Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat
Rekonvensi dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkret oleh
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga Majelis Hakim menilai dengan
demikian eksepsi Legitima Persona Standi in Judicio tidak beralasan menurut
hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang bahwa mengenai dalil eksepsi kedua dalam jawaban Tergugat
Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yaitu mengenai eksepsi Obscuur Libel, gugatan
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kabur dan tidak jelas, dengan alasan-
alasan adalah sebagai berikut:
(1) Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Kualifikasi Perbuatan
Melawan Hukum dan Peran Masing-Masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,
Tergugat IV, dan Tergugat V Dalam Serangkaian Perbuatan Melawan Hukum
Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat.
(2) Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Unsur dan Perincian
Kerugian Materiil dan Immateriil Dalam Posita, serta Hubungan Kausalitas
antara Perbuatan Melawan Hukum Yang Didalilkan Dilakukan Para Tergugat
dan Kerugian Yang Secara Nyata Dialami Oleh Penggugat.
Hal. 262 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 263
(3) Eksepsi Obscuur Libel: Posita dan Petitum Gugatan Tidak Konsisten Antara
Satu Dengan Yang Lainnya.
(4) Eksepsi Obscuur Libel: Penggugat Tidak Menjelaskan Dasar Perhitungan dan
Periode Pemberian Bonus Serta Insentif Yang Diklaim Menjadi Hak Penggugat
Dengan Nilai Total Sebesar Rp80.219.171.879 (Delapan puluh miliar dua ratus
sembilan belas juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh
sembilan Rupiah);
Menimbang bahwa mengenai eksepsi tersebut Majelis Hakim menilai
sebagaimana dihubungkan dengan pokok gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi yang mendalilkan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat II, III, IV dan
Tergugat V) yaitu Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemberhentian kepada
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku Direktur pada Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi tanpa adanya Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, sehingga
dalam mengajukan gugatan a quo tersebut terdapat hak-hak Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang belum diterima untuk dibayarkan oleh Para
Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi khususnya Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi. Hal tersebut sebagaimana dengan petitum ke
tiga, ke empat, ke lima, dan ke enam Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
pada pokoknya mengenai tuntutan agar Tergugat I Konvensi/ Penggugat I
Rekonvensi untuk membayarkan secara penuh dan lunas kerugian hak-hak
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas honorarium atau gaji atau upah serta
tunjangan selama menjabat sebagai Direktur pada Tergugat I Konvensi/Penggugat I
Rekonvensi dengan total sejumlah Rp274.200.000,00 (Dua ratus tujuh puluh empat
juta dua ratus ribu Rupiah), Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk
membayarkan secara penuh dan lunas kerugian hak - hak Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas bonus tahunan dengan total sejumlah
Rp11.766.436.089,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus
tiga puluh enam juta delapan puluh sembilan Rupiah), dan Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi untuk membayar insentif atau tantieme atas
kinerja Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selama menjabat sebagai Direktur
pada Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dengan total sejumlah
Rp68.452.735.790,00 (Enam puluh delapan miliar empat ratus lima puluh dua juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah);
Hal. 263 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 264
Menimbang bahwa mengenai petitum gugatannya Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis hakim
sependapat dengan dalil eksepsinya Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat
Rekonvensi bahwa terdapat ketidakselarasan di antara posita gugatan dan adanya
pertentangan antara posita dan petitum gugatan dalam hal mengenai posita
gugatannya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang telah mendudukkan
Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama sebagai
para pelaku perbuatan melawan hukum, namun demikian Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak menjelaskan peran dan bentuk kerjasama yang
saling menginsyafi dari masing-masing Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat
Rekonvensi dalam rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum yang dituduhkan
telah dilakukan secara bersama-sama, yang bertujuan untuk merugikan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi tidak terang dasar fakta yang membuat lahirnya gugatan a quo kepada
Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
Menimbang bahwa didalam posita angka 5 halaman 4 gugatannya
menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diberhentikan
sementara oleh Dewan Komisaris (in casu Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V)
secara sepihak berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 18 Juli 2025 dan
diminta mengembalikan fasilitas pada tanggal 24 Juli 2025 sebagaimana dalil posita
angka 6. Dalam hal ini Majelis Hakim menilai Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi telah mencampur adukkan mengenai tafsir konstitusional antara
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris dengan pemberhentian tetap oleh
RUPS sebagaimana aturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas
mengatur mengenai hal tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat berdasarkan
Pasal 106 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Dewan Komisaris memiliki wewenang penuh untuk memberhentikan sementara
anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya. Tindakan ini memang tidak
memerlukan RUPS terlebih dahulu. Setelah pemberhentian sementara, Perseroan
Terbatas wajib menyelenggarakan RUPS dalam waktu paling lambat 90 hari untuk
menguatkan atau mencabut pemberhentian tersebut. Karena gugatan diajukan
sebelum RUPS tersebut terlaksana atau sebelum melewati batas 90 hari, hal ini
menjadi tuntutan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi prematur. Selanjutnya
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam posita angka 14 halaman 10
gugatan menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
memberhentikan sementara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi karena ada
selisih paham antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat II
Hal. 264 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 265
Konvensi/Penggugat II Rekonvensi. Sehingga Majelis Hakim menilai antara dalil
posita yang dibangun oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai dalil
untuk mengajukan tuntutannya atas kepentingan hukum dimaksud Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengakibatkan gugatan a quo menjadi kabur dan
tidak jelas perihal siapa sebenarnya pihak yang melakukan perbuatan melawan
hukum dan merugikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, apakah Tergugat I
Konvensi/Penggugat I Rekonvensi bersama-sama Tergugat II Konvensi/Penggugat II
Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV
Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dan Tergugat V Konvensi.Penggugat V
Rekonvensi ataukah hanya dilakukan oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat I
Rekonvensi atau Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi seorang diri saja;
Menimbang bahwa selanjutnya didalam posita gugatan juga tidak konsisten
dan saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya, dimana dalam posita
angka 7 halaman 4 gugatan menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang
dilakukan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah disebabkan
karena memberhentikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dari jabatannya
sebagai Direktur, sementara dalam petitum gugatan yang dituntut Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah kerugian dalam bentuk gaji, bonus, dan
insentif yang belum dibayarkan selama menjadi Direktur. Hal mana sebagaimana
pendapat hukumnya M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum
Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktitan dan Putusan
Pengadilan”, telah memberikan pendapat sebagai berikut:
“Sudah dijelaskan, posita dengan petitum Gugatan, harus saling mendukung.
Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan
gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut
dalam petitum, harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina
sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. hanya yang dijelaskan
dalam posita yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan
dalam dalil Gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”. dan berdasarkan yurisprudensi
Mahakamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 720K/PDT/1997
tanggal 9 Maret 1999 telah memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Petitum
suatu gugatan perdata harus didasarkan dan didukung oleh posita/ dalil-dalil
gugatannya yang diuraikan secara jelas, sehingga akan nampak adanya
hubungan yang berkaitan satu sama lain dengan petitumnya. Bilamana
hubungan antara positum dengan petitum, tidak ada atau tidak jelas, maka
Hal. 265 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 266
menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum Acara Perdata,
gugatan yang berkualitas demikian itu, harus dinyatakan: ”tidak dapat diterima”;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dikarenakan adanya
pertentangan antara posita dan petitum ketiga, keempat, kelima dan keenam maka
Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi
tidak jelas (obscuur libel) sehingga eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat
Rekonvensi mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel) beralasan menurut hukum
untuk dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa oleh karena dalam bagian eksepsi telah dipertimbangkan
dan dinyatakan bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak jelas
(obscuur libel) maka gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menimbang bahwa didalam jawabannya, Para Penggugat Rekonvensi/ Para
Tergugat Konvensi telah mengajukan gugatan Rekonvensi pada pokoknya
sebagaimana termuat dalam gugatan Rekonvensi;
Menimbang bahwa gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan
sebagai gugatan balasan terhadap gugatan pokok yang diajukan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi sehingga dasar dan landasan pemeriksaan gugatan
rekonvensi sepenuhnya bertitik tolak dari gugatan pokok/konvensi yang diajukan oleh
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Menimbang bahwa walaupun tidak terdapat pengaturan mengenai syarat
harus adanya koneksitas antara gugatan rekonvensi dengan konvensi, ternyata
dalam prakteknya, pengadilan cenderung menerapkannya. Oleh karena itu, gugatan
rekonvensi baru dianggap sah dan dapat diterima untuk diakumulasi dengan gugatan
konvensi, apabila terpenuhi syarat:
• Terdapat faktor pertautan hubungan mengenai dasar hukum dan kejadian yang
relevan antara gugatan konvensi dengan rekonvensi;
• Hubungan pertautan itu harus sangat erat, sehingga penyelesaiannya dapat
dilakukan secara efektif dalam satu proses dan putusan.
Menimbang bahwa gugatan rekonvensi erat kaitannya dengan gugatan
dalam konvensi sehingga oleh karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijke verklaard), maka gugatan rekonvensi juga harus
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard), hal ini sesuai dengan
Hal. 266 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 267
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1527/K/Sip/1978 tanggal 24 April 1979 yang menyatakan, “Karena gugatan
rekonvensi yang telah diputus judex facti sangat erat hubungannya dengan gugatan
konvensi, sedangkan gugatan konvensi ini tidak atau belum diperiksa karena
dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi mestinya tidak dapat
diperiksa dan diputus sebelum gugatan konvensi diperiksa/diputus.”;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum diatas, maka
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah, sebagaimana
ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
dihukum membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan KUHPerdata, RBg, dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
− Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
mengenai gugatan tidak jelas (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA:
− Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI:
− Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
− Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.023.000,00 (Empat
juta dua puluh tiga ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026, oleh kami,
Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Nuraini, S.H., M.H. dan
Dicky Ramdhani, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor
258/Pdt.G/2025/PN Ptk tanggal 18 November 2025, putusan tersebut pada hari
Kamis, tanggal 27 Agustus 2026 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum
Hal. 267 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk
Page 268
melalui Sistem Informasi Perkara oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Andy
Robert, S.Sos. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri secara elektronik oleh Kuasa
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta Kuasa Para Tergugat
Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nuraini, S.H., M.H. Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum.
Dicky Ramdhani, S.H.
Panitera Pengganti,
Andy Robert, S.Sos.
Perincian biaya :
1. PNBP Pendaftaran Rp 30.000,00
2. Biaya Proses Rp 75.000,00
3. Panggilan Rp3.838.000,00
4. PNBP Panggilan Rp 60.000,00
5. Redaksi Rp 10.000,00
6. Meterai Rp 10.000,00 +
Jumlah Rp4.023.000,00 (Empat juta dua puluh tiga ribu Rupiah)
Pengadilan Negeri Pontianak Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
Panitera Tingkat Pertama Telp.: (021) 3843348 | (021) 3810350 | (021) 3457661
Utin Reza Putri S.H., M.H. - 197510302001122001 Email: info@mahkamahagung.go.id
Digital Signature Hal. 268 dari 268 hal. Putusan Perdata Gugatan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk www.mahkamahagung.go.id
Keterangan :
- Salinan sesuai dengan aslinya.
- Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
- Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.