Back to announcement
20261001_AHAP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32162391_lamp5.pdf
Other Text extracted AHAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 130
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 02 Juli 2026
Tanggal Efektif : 30 September 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 08 Oktober 2026
Pasar Tunai : 12 Oktober 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 09 Oktober 2026
Pasar Tunai : 13 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD (Recording Date) : 12 Oktober 2026
Tanggal Distribusi HMETD : 13 Oktober 2026
Tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia : 14 Oktober 2026
Periode Perdagangan HMETD : 14 s/d 20 Oktober 2026
Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 14 s/d 20 Oktober 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 16 s/d 22 Oktober 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 22 Oktober 2026
Tanggal Penjatahan : 23 Oktober 2026
Tanggal Distribusi Saham hasil Penjatahan dan Pengembalian Uang Pemesanan Pembelian Saham Tambahan : 26 Oktober 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Asuransi Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Jaringan Kantor
1 (satu) Kantor Pusat, 3 (tiga) Kantor Cabang dan 3 (tiga) Kantor Pemasaran yang tersebar di wilayah
DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Solo
Kantor Pusat Kantor Cabang
Wisma 46 Lantai 33 Kota BNI Jl. Raya Ngagel No. 133 I, Jl. Naripan, Ruko 7 Junction Nomor 1, Jl. Raden Saleh No. 81,
Jl. Jend Sudirman Kav. 1, Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Kesawan, Medan Barat,
Jakarta Pusat – 10220 Surabaya Bandung, Bandung, Jawa Barat, Medan
Telepon: (021) 570 2060, 574 6789 Telepon: (031) 9900 5666 Telepon: (022) 4572 0103, 2050 3920 Telepon: (061) 4200 3152
Faksimili : (021) 572 7589 Faksimili : (031) 9900 5564 Email: bandung@asuransi-harta.co.id Email: medan@asuransi-harta.co.id
Website: www.asuransi-harta.co.id Email: surabaya@asuransi-harta.co.id
Email: harta@asuransi-harta.co.id
Kantor Pemasaran
Jl. Veteran No. 42 Pasar Gading, Jl. MH Thamrin No. 11 Sekayu Jl. Balikpapan No. 6
Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat
Telepon: (0271) 6009 900, 6008 811 Telepon: (024) 3544 315 Telepon: (021) 633 7571, 2169 3126
Email: solo@asuransi-harta.co.id Email: semarang@asuransi-harta.co.id Email: tangerang@asuransi-harta.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V (”PMHMETD V”) KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham
(”Saham Baru”) dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD V ini sebanyak-
banyaknya sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V akan dikeluarkan dari portepel
serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pemegang 7 (tujuh) Saham Lama
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD V memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir diubah dalam Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No.
32/2015), dalam hal Pemegang Saham memiliki Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”) dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Asuransi Central Asia tanggal 20 Mei 2026, menyatakan akan mengambil seluruh HMETD
yang menjadi haknya dalam PMHMETD V dengan jumlah saham HMETD sebesar 2.190.245.006 (dua miliar seratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu enam)
saham atau mewakili 62,58% (enam puluh dua koma lima delapan persen) dengan nilai nominal sebesar Rp109.512.250.300,- (seratus sembilan miliar lima ratus dua belas juta
dua ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk yang menjadi haknya, dengan mengonversi
seluruh Pinjaman Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan per 31 Maret 2026 menjadi setoran modal
untuk pengambilan HMETD yang menjadi haknya dan sisanya sebesar Rp79.512.250.300,- (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu tiga
ratus Rupiah) akan dibayarkan secara tunai pada saat pelaksanaan PMHMETD tersebut.
Dalam rangka PMHMETD V, tidak terdapat pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dan apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil
oleh Pemegang Saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga
Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI
TANGGAL 14 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL 20 OKTOBER 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DILAKUKAN DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 14 OKTOBER 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 20
OKTOBER 2026, DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD V INI SESUAI
DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 41,67% (EMPAT PULUH
SATU KOMA ENAM TUJUH PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO ASURANSI
RISIKO ASURANSI ADALAH RISIKO KEGAGALAN PERUSAHAAN ASURANSI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG,
ATAU PESERTA SEBAGAI AKIBAT DARI KETIDAKCUKUPAN PROSES SELEKSI RISIKO (UNDERWRITING), PENETAPAN PREMI ATAU KONTRIBUSI,
PENGGUNAAN REASURANSI, DAN/ATAU PENANGANAN KLAIM. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA AKAN DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA
ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2026
Page 2
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD V kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta melalui surat 0037/EXT-DRU/SRT/07/2026 pada tanggal 8 Juli 2026 Perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (PMHMETD V) Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksananya (selanjutnya disebut “UUP2SK”), serta perubahan-perubahannya antara lain Peraturan OJK No. 32/2015. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD V ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Dalam penyusunan prospektus ini, PT Ina Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Ina Sekuritas Indonesia dalam prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD V dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK seperti yang sudah diuraikan pada bab XII. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Jumlah Saham yang dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 adalah sejumlah 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham dan jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini adalah sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) Saham Baru dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD V, sehingga total saham tercatat setelah PMHMETD V ini seluruhnya menjadi sebanyak-banyaknya 8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta) saham dan seluruhnya atau 100% (seratus persen) dari jumlah seluruh saham akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia. PMHMETD V INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN- DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD V INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V ................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA .................................................................................................................... 9
III. PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................................... 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................ 14
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................................................... 17
1. UMUM ........................................................................................................................................................ 17
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL
PERSEROAN ............................................................................................................................................. 18
3. ANALISIS DAN PEMBAHASAN KEUANGAN ............................................................................................ 18
VI. FAKTOR RISIKO .............................................................................................................................................. 38
VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .......... 43
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha .......... 44
A. Riwayat Perseroan ..................................................................................................................................... 44
1. Pendirian Perseroan ................................................................................................................................................ 44
2. Struktur Modal Saham ............................................................................................................................................. 45
3. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan ................................................................. 46
4. Perubahan Susunan Pemegang saham 3 Tahun Terakhir ....................................................................................... 46
5. Penyertaan Pada Perusahaan Lain ......................................................................................................................... 48
6. Perjanjian Penting.................................................................................................................................................... 48
7. Aset Tetap ............................................................................................................................................................... 52
8. Ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup ...................................... 54
9. Struktur Kepemilikan................................................................................................................................................ 54
B. Tentang Pengendali.................................................................................................................................... 55
C. Pengurus Dan Pengawas ........................................................................................................................... 57
D. Tata Kelola Perusahaan ............................................................................................................................. 61
1. Dewan Komisaris ..................................................................................................................................................... 61
2. Direksi ..................................................................................................................................................................... 63
3. Sekretaris Perusahaan ............................................................................................................................................ 68
4. Komite di Bawah Dewan Komisaris ......................................................................................................................... 68
5. Sistem Pengendalian Internal yang Diterapkan Oleh Perseroan .............................................................................. 78
6. Sistem Manajemen Risiko Yang Diterapkan Oleh Perseroan ................................................................................... 79
7. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan.................................................................................................................. 79
8. Struktur Organisasi .................................................................................................................................................. 81
E. Sumber Daya Manusia ............................................................................................................................... 81
F. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan ............................. 84
G. Perusahaan Anak ....................................................................................................................................... 86
H. Kegiatan Usaha Perseroan ......................................................................................................................... 86
1. Produk-produk utama yang dipasarkan oleh Perseroan dan sudah memperoleh izin dari regulator ......................... 86
2. Kecenderungan Yang Signifikan Dalam Produksi, Penjualan, Persediaan, Beban Dan Harga Penjualan ................ 91
3. Hak Merek ............................................................................................................................................................... 92
4. Persaingan Dalam Industri Dan Pangsa Pasar Perseroan ....................................................................................... 92
5. Daerah Pemasaran Produk...................................................................................................................................... 93
6. Prospek Usaha Perseroan Dikaitkan dengan Industri, Perekonomian Secara Umum Dan Pasar Domestik ............. 93
7. Ketergantungan Terhadap Satu Dan / Atau Kelompok Pelanggan ........................................................................... 95
8. Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan kepentingan.............................................................................. 95
9. Teknologi Informasi ................................................................................................................................................. 95
IX. EKUITAS .......................................................................................................................................................... 97
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ...................................................................................................................................... 99
XI. PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 100
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................... 103
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM .............................................................................................................. 105
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD ................................................................................. 111
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya, yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b) hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi atau komisaris yang sama;
d) hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung
maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f) hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama.
Akuntan Publik : berarti kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum.
Anggota Bursa : berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2
UUPM.
Asuransi : berarti perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh
perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a) memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak
pasti; atau
b) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014
tentang Perasuransian.
Asuransi Umum : berarti usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian
kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya
yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Asuransi Umum : Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang
Konvensional diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha jasa
pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap tertanggung
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi
Baku Lapangan Industri (KBLI) dengan No Kode 65121, yang diterbitkan oleh
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
7 Tahun 2025.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, salah satu lembaga penunjang pasar modal
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UUPM, yaitu PT Datindo
Entrycom, berkedudukan di Jakarta Pusat.
ii
Page 5
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
yang dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan, dan merupakan bursa efek
di mana saham-saham Perseroan akan dicatatkan.
DPS : berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh BAE, yang
memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang saham efek
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening di KSEI.
Efek : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai PSAK yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : berarti suatu perusahaan di mana perusahaan induk memiliki secara
langsung maupun tidak langsung saham-saham yang ditempatkan dan
disetor dalam perusahaan tersebut dengan jumlah kepemilikan saham
antara 20% (dua puluh persen) hingga 50% (lima puluh persen), sehingga
penyertaan saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
(equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan perusahaan induk.
FPPS Tambahan : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka
PMHMETD V yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang
ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu)
pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V.
Hari Bursa : berarti setiap hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan perdagangan Efek di Bursa
Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
Harga Pelaksanaan : berarti harga pembelian 1 (satu) Saham Baru sebagai hasil pelaksanaan 1
(satu) HMETD yaitu sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap Saham Baru.
HMETD : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang melekat pada
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan dimiliki para Pemegang
Saham Perseroan yang dibuktikan dengan SBHMETD (bagi Pemegang
Saham warkat) atau bukti hak lain yang memungkinkan para Pemegang
Saham Perseroan untuk membeli Saham Baru sebelum ditawarkan kepada
pihak lain, dan hak tersebut dapat dialihkan dengan memperhatikan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii
Page 6
IAPI : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP : berarti Kantor Akuntan Publik.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang menjalankan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkum RI : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau nama lainnya).
Otoritas Jasa : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor
21 Tahun 2011).
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemegang Saham : berarti Pemegang Saham Perseroan, baik yang merupakan pihak terafiliasi
atau bukan, yang sahamnya diadministrasikan dalam:
(1) Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(2) Rekening Efek pada KSEI; atau
(3) Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek.
Pemegang Saham : Berarti PT Asuransi Central Asia, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
Utama menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta.
Penambahan Modal : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar
Dengan lima ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima
Memberikan Hak puluh Rupiah) per saham, di mana setiap pemegang 7 (tujuh) Saham Lama
Memesan Efek yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
Terlebih Dahulu V tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD dan
(“PMHMETD V”) setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan FPPS, sehingga jumlah dana yang diperoleh Perseroan dalam
PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp175.000.000.000,-
(seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Anggota Bursa dan/atau Bank
Kustodian.
Peraturan KSEI : berarti Peraturan KSEI No. Kep-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
disetujui oleh Bapepam-LK sesuai dengan surat Ketua Bapepam-LK
No.6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan
Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau
perubahan-perubahannya di kemudian hari.
iv
Page 7
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang
No.33/2014 Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang
No.34/2014 Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang
No.35/2014 Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang
No.30/2015 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
No.31/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, sebagaimana sebagian ketentuannya telah diubah
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
No.32/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang
No.33/2015 Bentuk dan isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang
No.55/2015 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang
No.56/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. : berarti POJK No. 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk Dan isi Prospektus Dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
8/POJK.04/2017
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang
No.14/2019 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
No.15/2020 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang
No.17/2020 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang
No.42/2020 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.05/2020 tentang
No.44/2020 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
POJK No. 23 tahun : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 tahun 2023 tentang
2023 Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi
Syariah.
POJK No. 26 tahun : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 26 tahun 2025 tentang
2025 Pengelolaan Aset Dan Liabilitas Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan
Reasuransi.
Peraturan OJK : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 tahun 2025 tentang
No. 40/2025 Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
v
Page 8
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pengelolaan Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal
Administrasi Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V PT Asuransi
Saham” atau Harta Aman Pratama Tbk No. 02, tanggal 02 Juli 2026 sebagaimana diubah
”PPAS” dengan Akta Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan
Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V PT
Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk. No. 10 tanggal 28 Juli 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek.
Periode : berarti periode di mana Pemegang Saham dan/atau Pemegang HMETD
Perdagangan dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Pernyataan Efektif : berarti telah diterimanya surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OJK oleh Perseroan yang memberitahukan bahwa OJK tidak memerlukan
informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara
tertulis terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan Perseroan
dalam rangka PMHMETD V.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan : berarti PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang akan
melakukan PMHMETD V.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Prospektus : berarti dokumen penawaran yang disusun dan diterbitkan Perseroan dalam
rangka PMHMETD V sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 26
UUPM.
PSAK : berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
Pemegang Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Saham.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu Rapat Umum para Pemegang
Saham suatu Perseroan Terbatas maupun Perusahaan Terbuka yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar,
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Saham Baru : berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD V ini dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Saham Lama : berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Saham Hasil : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
Pelaksanaan Baru yang diperoleh oleh para pemegang HMETD dalam PMHMETD V yaitu
HMETD sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham biasa
atas nama dengan nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
SBHMETD : berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu,
vi
Page 9
yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti
HMETD.
SKS : Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang
saham apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya
pada penitipan kolektif KSEI.
TERP : berarti Theoretical Ex-Rights Price atau harga Pasar Teoritis.
Tanggal Terakhir : berarti tanggal 20 Oktober 2026.
Pelaksanaan
HMETD
USD : berarti Dolar Amerika Serikat.
Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal atau Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK
UUPM
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
UUP2SK : berarti Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan
No. 4 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan No. 6845.
UUCK : berarti Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang disahkan
tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020.
vii
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan informasi lain yang lebih rinci. Ringkasan dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Asuransi Harapan Aman Pratama berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No.76, tanggal 28 Mei 1982, dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No.C2-1325-HT.01-01.th.82, tanggal 21 September 1982.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sebagai Perusahaan asuransi kerugian sejak tahun 1983
berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.633/MD/1983 tanggal 11
Februari 1983.
Akta Pendirian tersebut mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 124
tanggal 15 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3754.HT.01.04-
TH.90 tanggal 27 Juni 1990, di mana para pemegang saham Perseroan sepakat untuk mengubah status
dan nama Perseroan PT Asuransi Harapan Aman Pratama Tbk.
Akta Pendirian tersebut mengalami perubahan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.140 tanggal 29 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Indah Prastiti Extensia, S.H.,
kandidat Notaris berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 3 Juni 1998
nomor 16/Peny/P.Not/1998/PN.JKT.TIM pengganti khusus dari Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan No.C2-19056 HT.01.04.TH.98 tanggal 9 Oktober 1998, di mana para
pemegang saham sepakat untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT Asuransi Harta Aman Pratama
Tbk.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 01 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0054247 tanggal 13 September 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0181488.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 September 2022,
tentang Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor setelah pelaksanaan PMHMETD IV yaitu menjadi
4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh
lima miliar Rupiah).
Perubahan Anggaran terakhir berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan
pada tanggal 20 Mei 2026 dengan salah satu keputusannya adalah Peningkatan Modal Dasar yang mana
keputusannya telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 20 Mei 2026, dibuat
di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0034011.AH.01.02 tanggal 25 Mei 2026, yang menyetujui
peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) menjadi
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah), masing-masing saham dengan nilai nominal
Rp50,- (lima puluh rupiah), dan mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah
mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang asuransi umum konvensional.
viii
Page 11
Kegiatan usaha utama yang dijalani oleh Perseroan adalah :
1. Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk Insurance.
2. Asuransi Kebakaran (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
3. Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia)
4. Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia
5. Asuransi Rekayasa (Engineering)
6. Asuransi Aneka
Perusahaan mulai beroperasi komersial sebagai perusahaan asuransi kerugian sejak tahun 1983
berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.633/MD/1983 tanggal 11
Februari 1983.
Penyertaan Pada Perusahaan Lain
Perseroan mencatat penyertaan pada perusahaan lain dalam akun Investasi pada laporan keuangan
Perseroan yaitu Investasi pada Fair Value Through Other Comprehensive Income (“FVOCI”) :
Nama Perusahaan : PT Reasuransi Maipark Indonesia
Tahun Pendirian : 1950; 2003 sebagai Perusahaan Asuransi
Tahun Penyertaan : 2003
Kepemilikan : 0,41%
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Reasuransi
Nama Perusahaan : PT Berau Coal Energy
Tahun Pendirian : 1983
Tahun Penyertaan : 2022
Kepemilikan : 0,002%
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Perusahaan Tambang
Nama Perusahaan : PT Menara Proteksi Indonesia
Tahun Pendirian : 1995
Tahun Penyertaan : 1996
Kepemilikan : 0,001%
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Perusahaan Konstruksi
Perseroan bukan merupakan pengendali pada Perusahaan-Perusahaan tersebut.
2. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU V
Jumlah Saham : Sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham
biasa atas nama yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari
portepel Perseroan, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan : Setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1
(satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh
Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat pelaksanaan
HMETD.
ix
Page 12
Nilai Emisi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh
puluh lima miliar Rupiah).
Rasio HMETD : Setiap pemegang 7 (tujuh) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada
tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD,
di mana setiap pemegang 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi Kepemilikan : Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sampai dengan maksimum 41,67%
(empat puluh satu koma enam tujuh persen).
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia tanggal 14 Oktober 2026.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V ini merupakan saham baru yang
akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Asuransi Central Asia
tanggal 20 Mei 2026, menyatakan akan mengambil seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD V dengan jumlah saham HMETD sebesar 2.190.245.006 (dua miliar seratus sembilan puluh
juta dua ratus empat puluh lima ribu enam) saham atau mewakili 62,58% (enam puluh dua koma lima
delapan persen) dengan nilai nominal sebesar Rp109.512.250.300,- (seratus sembilan miliar lima ratus
dua belas juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk yang menjadi haknya, dengan mengonversi seluruh Pinjaman
Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) yang telah tercatat dalam Laporan
Keuangan per 31 Maret 2026 menjadi setoran modal untuk pengambilan HMETD yang menjadi haknya
dan sisanya sebesar Rp79.512.250.300- (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua ratus
lima puluh ribu tiga ratus Rupiah) akan dibayarkan secara tunai pada saat pelaksanaan PMHMETD
tersebut.
Jika Saham dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih
dari haknya, secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi publik maka saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.
STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD V
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per
tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah
sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Jumlah Nilai (%)
Keterangan
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 566.781.066 28.339.053.300 11,57
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.266.875.925 63.343.796.250 25,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.100.000.000 55.000.000.000 -
x
Page 13
Pada tanggal 20 Mei 2026 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
dengan salah satu keputusannya adalah Persetujuan Peningkatan Modal Dasar yang mana
keputusannya telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 20 Mei 2026, dibuat
di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0034011.AH.01.02 tanggal 25 Mei 2026, yang menyetujui
peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) menjadi
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah), masing-masing saham dengan nilai nominal
Rp50,- (lima puluh rupiah), dan mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan setelah Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tanggal 20 Mei 2026, berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2026
yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Jumlah Nilai (%)
Keterangan
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V
dengan asumsi seluruh HMETD diambil bagian dan dilaksanakan oleh para pemegang HMETD dan
seluruh saham dalam PMHMETD V dapat diterbitkan, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Sebelum PMHMETD V Sesudah PMHMETD V
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%) Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 - 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58 5.256.588.015 262.829.400.750 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14 1.019.967.542 50.998.377.100 12,14
3. Masyarakat dengan 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28 2.123.444.443 106.172.222.150 25,28
kepemilikan kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00 8.400.000.000 420.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 1.600.000.000 80.000.000.000 -
Berikut ini asumsi Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah
PMHMETD V dengan asumsi hanya Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Asuransi Central
Asia yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan pernyataan tanggal 20
xi
Page 14
Mei 2026, dan pemegang saham lainnya tidak mengambil bagian dalam PMHMETD V, maka proforma
permodalan sebelum dan setelah HMETD menjadi sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Sebelum PMHMETD V Sesudah PMHMETD V
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%) Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 - 10.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58 5.256.588.015 262.829.400.750 74,14
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14 594.981.066 29.749.053.300 8,39
3. Masyarakat dengan 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28 1.238.675.925 61.933.796.250 17,47
kepemilikan kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00 7.090,245.006 354.512.250.300 100,00
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 1.600.000.000 80.000.000.000 -
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD V ini berjumlah
sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham, maka Pemegang Saham yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini sesuai
HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum sebesar
41,67% (empat puluh satu koma enam tujuh persen). Dengan asumsi bahwa seluruh HMETD
dilaksanakan, jumlah saham Perseroan yang dikeluarkan akan sebanyak-banyaknya berjumlah
3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham.
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD V dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD V
Tujuan pelaksanaan PMHMETD V adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 56 POJK No. 23 tahun 2023
tanggal 20 Desember 2023 yang mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi
yang disyaratkan naik secara bertahap yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2026
untuk tahap pertama yaitu sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD V ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait dengan PMHMETD V akan digunakan Perseroan untuk modal kerja. Dana-dana tersebut akan
ditempatkan dalam instrumen-instrumen investasi yang diatur pada POJK No. 26 Tahun 2025, POJK No.
17/POJK.04/2020 dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus
ini.
4. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
Segmentasi sumber bisnis yang signifikan bagi Perseroan berasal dari broker dan agen, yang diperoleh
dari seluruh jaringan Kantor Pusat / Cabang / Pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan
memanfaatkan jaringan broker dan agen asuransi untuk membantu pemasaran produk-produk jasa
Perseroan.
Strategi ini dilakukan dengan memanfaatkan peran broker dalam mengakses segmen korporasi,
komersial, dan risiko kompleks, serta mengoptimalkan jaringan agen dalam menjangkau pasar ritel dan
individu secara lebih luas. Melalui kanal broker asuransi, Perseroan berupaya meningkatkan penetrasi
pasar dengan membangun hubungan strategis dan jangka panjang bersama broker yang memiliki
pemahaman mendalam terhadap kebutuhan nasabah serta mampu memberikan akses terhadap
portofolio bisnis dengan nilai premi yang signifikan. Perseroan memperkuat kolaborasi dengan broker
melalui peningkatan kualitas layanan, kecepatan proses underwriting, fleksibilitas solusi pertanggungan,
serta dukungan pengelolaan klaim yang responsif untuk meningkatkan kepercayaan dan loyalitas mitra
broker.
Di sisi lain, melalui kanal agen asuransi, Perseroan menjalankan strategi perluasan pasar dengan
memperkuat produktivitas dan kapabilitas jaringan agen. Perseroan melakukan pengembangan
xii
Page 15
kompetensi agen melalui program pelatihan, peningkatan pemahaman produk, dukungan pemasaran,
serta penyediaan sistem digital yang mendukung aktivitas penjualan dan pelayanan nasabah. Dengan
jaringan agen yang kuat, Perseroan dapat meningkatkan akuisisi nasabah baru, memperluas penetrasi
pasar, serta menjaga hubungan berkelanjutan dengan pemegang polis.
Dengan strategi tersebut, Perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan premi yang berkelanjutan
melalui optimalisasi jaringan broker dan agen, peningkatan kualitas hubungan kemitraan, serta
penciptaan nilai tambah bagi nasabah, mitra distribusi, dan Perseroan
Mengacu pada data statistik yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Posisi
Perseroan berdasarkan Premi dicatat per tanggal 31 Maret 2026 berada pada posisi ke-6 diantara
Perusahaan Asuransi Umum yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Keterangan selengkapnya mengenai Strategi dan Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus
ini.
5. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dapat
berdampak negatif terhadap hasil usahanya. Risiko usaha yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan, secara umum telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Asuransi
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Operasional
2. Risiko Kredit
3. Risiko Strategis
4. Risiko Likuiditas
5. Risiko Reputasi
6. Risiko Pasar
7. Risiko Hukum
8. Risiko Kepatuhan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian di Indonesia
2. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
3. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas Saham
2. Risiko fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar dari
saham tersebut
4. Risiko Kemampuan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam PMHMETD di masa yang
akan datang mungkin terbatas
Secara lebih terperinci, masing-masing risiko tersebut dibahas dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
xiii
Page 16
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan dua belas bulan yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024
berdasarkan laporan keuangan Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali Nomor 00692/3.0357/AU.1/08/0111-
1/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 dan ditandatangani oleh Tan Siddharta, CPA, Registrasi
Akuntan Publik No. AP.0111.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya Nomor
00119/3.0357/AU.1/08/0127-5/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Desman PL
Tobing, SE, AK, CPA, Registrasi Akuntan Publik No.AP.0127.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2024 2023
(Disajikan (Disajikan
kembali) kembali)
JUMLAH ASET 863.170.149.898 892.006.824.675 845.258.762.753 859.648.558.648
JUMLAH LIABILITAS 686.804.568.286 721.499.823.036 643.186.490.330 673.576.799.854
JUMLAH EKUITAS 176.365.581.612 170.507.001.639 202.072.272.423 186.071.758.794
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024
2026 2025 2025
(Disajikan kembali)
PENDAPATAN JASA ASURANSI
Pendapatan jasa asuransi 197.692.283.352 186.830.845.918 800.357.232.266 724.863.298.797
Beban jasa asuransi (165.575.454.567) (179.490.797.709) (710.849.370.301) (626.837.160.896)
Hasil Jasa Asuransi dari Kontrak Asuransi 32.116.828.785 7.340.048.209 89.507.861.965 98.026.137.901
Terbitan
Beban dari kontrak reasuransi - bersih (29.055.453.137) (11.486.765.853) (101.804.932.857) (53.535.780.284)
Hasil Jasa Asuransi - bersih 3.061.375.648 (4.146.717.644) (12.297.070.892) 44.490.357.617
Hasil dari investasi - bersih 2.538.148.478 2.743.598.983 12.447.242.055 11.138.883.376
PENDAPATAN (BEBAN) KEUANGAN
ASURANSI DAN REASURANSI
Beban keuangan dari kontrak asuransi terbitan (5.296.839.442) (8.340.914.620) (33.185.224.329) (28.409.781.865)
Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi 7.184.378.466 7.423.484.538 20.036.877.249 6.569.840.924
milikan
Jumlah Pendapatan (Beban) Keuangan 1.887.539.024 (917.430.082) (13.148.347.080) (21.839.940.941)
Asuransi dan Reasuransi
HASIL BERSIH DARI ASURANSI DAN 7.487.063.150 (2.320.548.742) (12.998.175.917) 33.789.300.052
INVESTASI
Beban usaha (5.565.137.011) (5.895.093.372) (24.568.829.306) (25.470.151.912)
LABA (RUGI) USAHA 1.921.926.139 (8.215.642.114) (37.567.005.223) 8.319.148.140
Pendapatan (beban) lain-lain - neto 517.369.455 1.007.301.601 5.706.293.880 6.192.179.276
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 2.439.295.594 (7.208.340.513) (31.860.711.343) 14.511.327.416
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Pajak kini (4.089.818.700) (1.977.339.100) - (1.341.459.900)
Pajak tangguhan 5.838.642.827 3.406.461.802 1.355.163.235 2.330.163.739
xiv
Page 17
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024
2026 2025 2025
(Disajikan kembali)
Jumlah 1.748.824.127 1.429.122.702 1.355.163.235 988.703.839
LABA (RUGI) NETO PERIODE BERJALAN 4.188.119.721 (5.779.217.811) (30.505.548.108) 15.500.031.255
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi dalam periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 1.759.132.321 801.423.124 (710.346.588) (285.419.768)
– setelah pajak
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
dalam periode berikutnya:
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas efek (88.672.070) (153.862.010) (349.376.088) 659.911.042
pada FVOCI
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 5.858.579.972 (5.131.656.697) (31.565.270.784) 15.874.522.529
TAHUN BERJALAN
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR 0,85 (1,18) (6,23) 3,16
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
(Disajikan kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Laba (rugi) neto tahun berjalan 4.188.119.721 (5.779.217.811) (30.505.548.108) 15.500.031.255
Penambahan (pengurangan) dari kontrak
asuransi (43.906.402.622) 40.233.478.710 45.703.863.384 3.742.965.002
Penambahan (pengurangan) dari kontrak
reasuransi (17.544.404.229) 24.034.846.762 2.911.317.946 62.132.644.625
Amortisasi marjin jasa kontraktual 12.271.510.943 21.243.140.347 (28.881.474.784) (3.138.682.028)
Depresiasi, amortisasi, dan penurunan
nilai dari aset tetap dan aset lainnya (494.277.723) (591.513.512) (2.810.559.137) (1.924.252.824)
Keuntungan (kerugian) yang direalisasi,
penurunan nilai, dan valuasi dari
investasi dan aset lainnya 2.449.476.408 2.589.736.974 12.097.865.967 11.798.794.418
Aset ( liabilitas ) pajak tangguhan 5.342.477.301 3.180.419.383 1.555.517.401 2.410.666.751
Pendapatan (beban) non-kas lainnya
20.855.424.187 (81.164.857.622) (23.149.007.142) (78.984.819.435)
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas operasi (16.838.076.014) 3.746.033.231 (23.078.024.473) 11.537.347.764
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Perolehan aset tetap (752.300) (1.119.146.820) (1.292.391.800) (129.992.900)
Pelepasan asset tetap - - 420.318.870 875.294.877
Pelepasan (perolehan) dari aktivitas
investasi lainnya 24.780.502.125 (2.751.077.401) 26.281.659.906 (11.507.324.077)
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas investasi 24.779.749.825 (3.870.224.221) 25.409.586.976 (10.762.022.100)
KENAIKAN NETO KAS DAN BANK 7.941.673.811 (124.190.990) 2.331.562.503 775.325.664
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 15.905.550.477 13.573.987.974 13.573.987.974 12.798.662.310
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 23.847.224.288 13.449.796.984 15.905.550.477 13.573.987.974
Rasio-rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa Asuransi 5,81% 10,41% 22,12%
Laba Usaha -123,39% -551,57% -165,06%
Laba Bersih -172,47% -296,81% 250,56%
Aset -3,23% 5,53% -1,67%
Liabilitas -4,81% 12,18% -4,51%
Ekuitas 3,44% -15,62% 8,60%
xv
Page 18
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha / Pendapatan Jasa Asuransi 0,97% -4,69% 1,15%
Laba Bersih / Pendapatan Usaha 2,12% -3,81% 2,14%
Laba Usaha / Ekuitas 1,09% -22,03% 4,12%
Laba Bersih / Ekuitas (ROE) 2,37% -17,89% 7,67%
Laba Usaha / Aset 0,22% -4,21% 0,98%
Laba Bersih / Aset (ROA) 0,49% -3,42% 1,83%
Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Ekuitas (DER) 389,42% 423,15% 318,30%
Jumlah Liabilitas / Aset (DAR) 79,57% 80,89% 76,09%
Rasio menurut OJK (%)
Rasio Likuiditas 115,78% 119,67% 127,37%
Rasio Kecukupan Investasi (RKI) 116,49% 132,73% 132,89%
Rasio Pencapaian Solvabilitas (RBC) 183,41% 212,06% 256,03%
Catatan:
• Sehubungan dengan penerapan standar akuntansi baru, yaitu perubahan dari PSAK 104 menjadi
PSAK 117, Perseroan melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan untuk
periode 2023-2024. Untuk posisi tahun 2023 (31 Desember 2023), penyajian kembali menjadi saldo
awal (beginning balance) 1 Januari 2024 pada Laporan Posisi Keuangan saja. Oleh karena itu, angka
laporan laba rugi, arus kas dan rasio-rasio keuangan tahun 2023 tidak tersedia.
• Rasio menurut OJK yaitu Rasio Likuiditas, Rasio Kecukupan Investasi dan Rasio Pencapaian
Solvabilitas masih menggunakan PSAK 104.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
IV Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat
kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak
dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 dan
pasal 24 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur dalam hal Perseroan diatur bahwa dividen hanya boleh
dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Apabila Perseroan telah memiliki saldo laba positif maka kebijakan dividen Perseroan adalah sebanyak-
banyaknya 40% (empat puluh persen) dari laba bersih per tahun, di mana Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan memiliki hak untuk menentukan lain, dengan demikian Kebijakan Dividen
yang jumlahnya akan ditentukan pada saat RUPS.
Manajemen Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen apabila terdapat surplus kas dari
kegiatan operasional setelah dana tersebut disisihkan untuk dana cadangan, kegiatan pendanaan,
rencana pengeluaran modal serta modal kerja Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
Perseroan akan memiliki kemampuan atau akan membayar dividen atau keduanya pada masa yang
akan datang. Apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada
Pemegang Saham Perseroan seperti dalam hal Perseroan membutuhkan dana untuk melakukan
pengembangan usaha atau pemenuhan kecukupan modal atau akuisisi bisnis baru.
Keterangan lebih lanjut mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
8. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan
sebagai Agen Pelaksana PMHMETD V PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas V No. 02 tanggal 02 Juli 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum
xvi
Page 19
Terbatas V PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk. No. 10 tanggal 28 Juli 2026 yang seluruhnya dibuat
di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek.
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara pemesanan saham PMHMETD V dapat dilihat pada Bab XIII
Prospektus ini.
xvii
Page 20
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU V
Tujuan pelaksanaan PMHMETD V adalah untuk memenuhi ketentuan pasal 56 POJK No. 23 tahun
2023 tanggal 20 Desember 2023 yang mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan
asuransi yang disyaratkan naik secara bertahap yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 31
Desember 2026 untuk tahap pertama yaitu sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah).
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V, Perseroan telah mendapatkan persetujuan para Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 Juli 2026, dengan hasil keputusan
yaitu menyetujui penambahan modal melalui PMHMETD V dengan memberikan HMETD sebanyak-
banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham. Hasil RUPS tersebut telah diumumkan pada situs web Bursa
Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.asuransi-harta.co.id)
tanggal 6 Juli 2026.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD V dalam rangka penerbitan HMETD
kepada para Pemegang Saham Perseroan atas sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima
ratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) dengan Harga Pelaksanaan
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya
Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Setiap pemegang 7 (tujuh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 12 Oktober
2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD V dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD V memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
penuh lainnya.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Asuransi Central
Asia tanggal 20 Mei 2026, menyatakan akan mengambil seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD V dengan jumlah saham HMETD sebesar 2.190.245.006 (dua miliar seratus sembilan puluh
juta dua ratus empat puluh lima ribu enam) saham atau mewakili 62,58% No. 8 dengan nilai nominal
sebesar Rp109.512.250.300,- (seratus sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua ratus lima puluh
ribu tiga ratus Rupiah) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PT Asuransi Harta Aman Pratama
Tbk yang menjadi haknya, dengan mengonversi seluruh Pinjaman Subordinasi sebesar
Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan per 31
Maret 2026 menjadi setoran modal untuk pengambilan HMETD yang menjadi haknya dan sisanya
sebesar Rp79.512.250.300- (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua ratus lima puluh
ribu tiga ratus Rupiah) akan dibayarkan secara tunai pada saat pelaksanaan PMHMETD tersebut.
PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di bidang Asuransi Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Kantor
Wisma 46 Lantai 33 Kota BNI 3 (tiga) Kantor Cabang dan 3 (tiga) Kantor Pemasaran yang
Jl. Jend Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat-10220 tersebar di wilayah
Telepon: (62 21) 570 2060, 574 6789 (hunting) DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan
Faksimili : (62 21) 572 7589 Solo
Website: www.asuransi-harta.co.id
Email: harta@asuransi-harta.co.id
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
ADALAH RISIKO ASURANSI.
RISIKO ASURANSI ADALAH RISIKO KEGAGALAN PERUSAHAAN ASURANSI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN
KEPADA PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG, ATAU PESERTA SEBAGAI AKIBAT DARI KETIDAKCUKUPAN
PROSES SELEKSI RISIKO (UNDERWRITING), PENETAPAN PREMI ATAU KONTRIBUSI, PENGGUNAAN
REASURANSI, DAN/ATAU PENANGANAN KLAIM. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA AKAN
DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
1
Page 21
KETERANGAN TENTANG PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TERKAIT
PMHMETD V PERSEROAN
Dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu V (PMHMETD V) Tahun 2026, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK
No.14/POJK.04/2019 pada tanggal 2 Juli 2026 dengan keputusan sebagaimana dimuat dalam risalah
yang dibuat oleh Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan risalahnya telah diumumkan dalam situs
web Bursa Efek Indonesia (www.bei.co.id), eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.asuransi-
harta.co.id) seluruhnya pada tanggal 6 Juli 2026.
Adapun persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk melaksanakan PMHMETD V Tahun
2026 yang telah dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, No. 01 tanggal 2 Juli 2026 dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagai berikut:
1. Menyetujui Penambahan Modal Perseroan Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD), dengan demikian mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan. Jumlah saham
baru hasil pelaksanaan PMHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (Tiga
miliar lima ratus juta) saham.
2. Sehubungan dengan usulan tersebut di atas, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
dengan hak substitusi untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas:
a. Menetapkan jumlah saham yang akan ditawarkan dengan ketentuan jumlah saham yang akan
diterbitkan dalam PMHMETD V Tahun 2026 tidak melebihi 3.500.000.000 (Tiga miliar lima
ratus juta) saham baru.
b. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD dengan memperhatikan peraturan dan perundangan
yang berlaku.
c. Menetapkan jadwal waktu pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu V Tahun 2026 dan persyaratannya, melakukan segala
tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
3. Selanjutnya sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu V, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan tersebut dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar
termasuk untuk menyusun kembali Pasal 4 Anggaran Dasar dengan akta-akta tersendiri di
hadapan Notaris, selanjutnya mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Struktur Permodalan Dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31
Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai
berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Jumlah Nilai (%)
Keterangan
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 566.781.066 28.339.053.300 11,57
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.266.875.925 63.343.796.250 25,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.100.000.000 55.000.000.000 -
Pada tanggal 20 Mei 2026 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
dengan salah satu keputusannya adalah Persetujuan Peningkatan Modal Dasar yang mana
keputusannya telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 20 Mei 2026,
dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0034011.AH.01.02 tanggal 25 Mei 2026,
2
Page 22
yang menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus
miliar rupiah) menjadi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah), dan mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan setelah Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tanggal 20 Mei 2026, berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 Juni
2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai
berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan
berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (PMHMETD V)
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD V
dengan asumsi seluruh HMETD diambil bagian dan dilaksanakan oleh para pemegang HMETD dan
seluruh saham dalam PMHMETD V dapat diterbitkan, maka permodalan Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Sebelum PMHMETD V Sesudah PMHMETD V
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%) Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 - 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58 5.256.588.015 262.829.400.750 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14 1.019.967.542 50.998.377.100 12,14
3. Masyarakat dengan 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28 2.123.444.443 106.172.222.150 25,28
kepemilikan kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00 8.400.000.000 420.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 1.600.000.000 80.000.000.000 -
Berikut ini asumsi Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD V dengan asumsi hanya Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Asuransi
Central Asia yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai dengan pernyataan
tanggal 20 Mei 2026, dan pemegang saham lainnya tidak mengambil bagian dalam PMHMETD V,
maka proforma permodalan sebelum dan setelah HMETD menjadi sebagai berikut:
3
Page 23
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Sebelum PMHMETD V Sesudah PMHMETD V
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%) Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 - 10.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58 5.256.588.015 262.829.400.750 74,14
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14 594.981.066 29.749.053.300 8,39
3. Masyarakat dengan 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28 1.238.675.925 61.933.796.250 17,47
kepemilikan kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00 7.090,245.006 354.512.250.300 100,00
Disetor Penuh
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 2.909.754.994 145.487.749.700 -
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD V ini berjumlah
sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham, maka Pemegang Saham yang
tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini
sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) maksimum
sebesar 41,67% (empat puluh satu koma enam tujuh persen).
Berdasarkan Surat Pernyataan dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT Asuransi Central
Asia tanggal 20 Mei 2026, menyatakan akan mengambil seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD V dengan jumlah saham HMETD sebesar 2.190.245.006 (dua miliar seratus sembilan puluh
juta dua ratus empat puluh lima ribu enam) saham atau mewakili 62,58% ( enam puluh dua koma lima
delapan persen) dengan nilai nominal sebesar Rp109.512.250.300,- (seratus sembilan miliar lima ratus
dua belas juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah) dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk yang menjadi haknya, dengan mengonversi seluruh Pinjaman
Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) yang telah tercatat dalam Laporan
Keuangan per 31 Maret 2026 menjadi setoran modal untuk pengambilan HMETD yang menjadi haknya
dan sisanya sebesar Rp79.512.250.300- (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua belas juta dua
ratus lima puluh ribu tiga ratus Rupiah) akan dibayarkan secara tunai pada saat pelaksanaan
PMHMETD ini.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat
diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan
pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini dapat
diperdagangkan selama masa perdagangan.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota
Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan
yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a. Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 7 (tujuh) Saham
Lama akan mendapatkan 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak
kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan
Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
b. Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
1) Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan
pada tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang tidak dijual HMETD-nya
sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
2) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD, atau
3) Para pemegang HMETD dalam penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir
periode perdagangan HMETD.
4
Page 24
c. Perdagangan dan Pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai 20 Oktober 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga
tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang
berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas nama rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakannya
melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 20 Oktober 2026, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
d. Bentuk SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta
kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan
tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek
atas nama Bank Kustodian atau perusahaan efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di
KSEI.
e. Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau
didistribusikan kepada Pemegang Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 13
Oktober 2026.
SBHMETD bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di
KSEI tersedia di BAE. Pemegang Saham agar menghubungi BAE untuk mendapatkan SBHMETD
tersebut, dimulai 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date)
yaitu pada tanggal 13 Oktober 2026.
f. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
SBHMETD mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2026.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp25.000,-
(dua puluh lima ribu Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
5
Page 25
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
g. Nilai Teoritis HMETD
Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara
pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, yang tergantung dari permintaan dan penawaran dari
pasar yang ada.
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD V ini. Perhitungan ini merupakan
ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan atau perkiraan dari nilai HMETD yang
sesungguhnya. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD.
Asumsi:
• Harga Penutupan Saham pada Hari Bursa Terakhir
sebelum perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu : Rpa
• Harga Pelaksanaan HMETD : Rpb
• Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD : A
• Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD : B
• Jumlah saham yang beredar sesudah PMHMETD : A+B
• Harga teoritis Saham sesudah PMHMETD : (Rpa x A) + (Rpb x B) = Rpc
(A+B)
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah: Rpc - Rpa
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
II-A Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dan Surat keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-
00098/BEI/12-2021 perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
h. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No.32/2015 dan POJK No.14/2019, dalam hal pemegang saham mempunyai
HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
i. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
dan Pemesanan Saham Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD V yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai / cek / bilyet giro / pemindahbukuan
/ transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan Saham Tambahan dan
pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
KCP Empat Enam
Wisma 46 – Kota BNI, Jl. Jendral Sudirman No 1, Jakarta Pusat
No. Rekening: 5255 919 889
Atas nama: PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel Bank tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Tambahan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet
giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet
giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD V ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
6
Page 26
j. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham
Baru. SBHMETD hanya diterbitkan bagi Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham
dan digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau
apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan
HMETD untuk pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI. Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
k. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan
HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD V ini, dapat melakukan pengalihan HMETD
kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
l. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing Pemegang
Saham yang berhak di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada
DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan (www.asuransi-harta.co.id) dan situs web
Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang
Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE setiap hari mulai tanggal 13 Oktober 2026 melalui email
yang tertera di bawah ini dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening Bank dari
pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan melampirkan:
a. Copy KTP
b. Copy Surat Kolektif saham atas nama pemegang saham.
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10220
Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078
Email: datindo.ahapput@gmail.com
m. Lain-lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan
Pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
3. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Tabel berikut merupakan historis kinerja saham Perseroan di BEI yang meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan total volume perdagangan setiap bulannya dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir,
adalah sebagai berikut:
No. Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
(Rp/Lembar) (Rp/Lembar) (Lembar Saham)
1 September 2025 83 70 308,073,000
2 Oktober 2025 113 80 2,144,574,200
3 November 2025 112 86 1,036,451,300
4 Desember 2025 127 86 1,742,535,900
5 Januari 2026 214 113 2,707,108,300
6 Februari 2026 187 112 3,587,287,300
7 Maret 2026 158 94 804,010,600
8 April 2026 136 102 577,582,300
9 Mei 2026 123 76 421,138,400
10 Juni 2026 100 58 383,757,000
7
Page 27
11 Juli 2026 115 80 357.424.000
12 Agustus 2026 110 91 367.725.300
Sumber = https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/AHAP.
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum tanggal penyampaian Pernyataan Pendaftaran,
Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara perdagangan saham oleh BEI.
PMHMETD V ini berlaku efektif apabila Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki tanggapan lebih lanjut
secara tertulis terhadap Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan oleh Perseroan. Saham
PMHMETD V akan dicatatkan di BEI dan Perseroan diwajibkan untuk mematuhi perjanjian dengan BEI
mengenai pencatatan saham tambahan tersebut.
4. Pencatatan Saham Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia
Jumlah Saham yang dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 adalah sejumlah
4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham dan jumlah Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD V ini adalah sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) Saham
Baru sehingga total saham tercatat setelah PMHMETD V ini seluruhnya menjadi sebanyak-banyaknya
8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta) saham dan seluruhnya atau 100% (seratus persen)
dari jumlah seluruh saham akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Keterangan Tentang Pinjaman Subordinasi
Pada tanggal 24 Oktober 2023 dalam rangka mendukung kegiatan operasional, PT Asuransi Central
Asia selaku pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 62,58% (enam puluh dua koma
lima delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah
memberikan Pinjaman Subordinasi dalam bentuk tunai kepada Perseroan senilai Rp30.000.000.000,-
(tiga puluh miliar Rupiah) dan dicatat oleh Perseroan sebagai Pinjaman Subordinasi, yang dapat
dikonversikan menjadi saham bilamana Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. Perjanjian Subordinasi antara PT Asuransi Central Asia dengan
Perseroan dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta dengan No.42 tanggal 24 Oktober
2023.
Sehubungan dengan hal tersebut PT Asuransi Central Asia, telah menandatangani pernyataan bahwa
seluruh Pinjaman Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) akan dikonversi
menjadi setoran modal untuk pengambilan HMETD yang menjadi haknya dan sisanya akan dibayarkan
secara tunai berdasarkan Surat Pernyataan dari Pemegang Saham Utama Perseroan yakni PT
Asuransi Central Asia tanggal 20 Mei 2026.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD V INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD V INI.
PERSEROAN SAMPAI SAAT INI TIDAK MEMILIKI SAHAM YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
SENDIRI (SAHAM TREASURY).
SELAIN PERSETUJUAN RUPS, TIDAK ADA PERSETUJUAN DARI PIHAK-PIHAK YANG
BERWENANG ATAS RENCANA PENERBITAN HMETD.
8
Page 28
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan laporan keuangan periode 31 Maret 2026 jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp176.365.581.612,- (seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus
enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua belas Rupiah).
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD V ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait dengan PMHMETD V akan digunakan Perseroan untuk modal kerja. Dana-dana tersebut
akan ditempatkan dalam instrumen-instrumen investasi yang diatur pada POJK No. 26 Tahun 2025,
POJK No. 17/POJK.04/2020 dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020.
Selanjutnya terkait dengan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD V ini, Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan dan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum serta kepada masyarakat. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud
untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana dimaksud di
atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengemukakan alasan dan pertimbangannya dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS serta melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal
Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil PMHMETD V yang
merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan apabila pelaksanaan penggunaan dana tersebut
merupakan transaksi material, maka Perseroan Wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 mengenai Bentuk dan isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, total biaya yang dikeluarkan
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD V diperkirakan berjumlah sekitar 1,01% (satu koma nol
satu persen) dari total penawaran PMHMETD V.
Total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan meliputi:
• Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
o Akuntan Publik : 0,32%
o Konsultan Hukum : 0,13%
o Notaris : 0,04%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
o Biro Administrasi Efek : 0,10%
• Biaya Jasa Konsultasi Keuangan
o PT Ina Sekuritas Indonesia : 0,24%
• Biaya Pungutan OJK : 0,05%
• Biaya Pencatatan Saham Tambahan di Bursa Efek Indonesia : 0,10%
• Biaya Lain-Lain : 0,03%
Perseroan akan menempatkan sementara atas dana emisi yang belum digunakan ke dalam instrumen-
instrumen investasi seperti deposito, obligasi dan reksadana dan lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Adapun aksi korporasi terakhir yang dilakukan Perseroan adalah PMHMETD IV pada tahun 2022 yakni
penawaran sejumlah 1.960.000.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh juta) saham dengan harga
nilai nominal sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
9
Page 29
Setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, dana hasil PMHMETD IV tersebut telah digunakan
seluruhnya sebagaimana laporan terakhir Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No.
0189/EXT-DIR/SRT/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
Rencana Penggunaan Dana Realisasi Penggunaan Dana
Jenis Penawaran Nilai Realisasi Hasil Penawaran Umum Sisa Dana
Tanggal Menurut Prospektus Menurut Prospektus
Umum / Hasil
Efektif Jumlah Hasil Biaya
Type of Limited Penawaran
Penawaran Penawaran Hasil Bersih Modal Kerja Total Modal Kerja Total
Public Offering Umum
Umum Umum
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Penawaran Umum
Dengan Hak
28/07/22 98.000 1.378 96.622 96.622 96.622 96.622 96.622 -
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
Jumlah 98.000 1.378 96.622 96.622 96.622 96.622 96.622 -
10
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan liabilitas berikut diambil dari Laporan keuangan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali Nomor 00692/3.0357/AU.1/08/0111-1/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 dan
ditandatangani oleh Tan Siddharta, CPA, Registrasi Akuntan Publik No. AP.0111.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp686.804.568.286,-
dengan perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas kontrak asuransi 626.913.058.280
Utang lain-lain 569.140.158
Utang pajak 5.580.174.132
Biaya masih harus dibayar 1.224.313.722
Pendapatan diterima dimuka 9.917.669.990
Liabilitas sewa 3.835.154.935
Liabilitas imbalan pasca kerja 8.765.057.069
Pinjaman Subordinasi 30.000.000.000
Jumlah Liabilitas 686.804.568.286
Penjelasan lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Kontrak Asuransi
Saldo Liabilitas Kontrak Asuransi Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp626.913.058.280,- yang merupakan kewajiban Perseroan sehubungan dengan kontrak asuransi
yang masih berlaku dan klaim yang telah terjadi sampai dengan tanggal pelaporan.
Rincian liabilitas kontrak asuransi berdasarkan jenis asuransi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Harta Benda 369.107.932.531
Pengangkutan 33.282.651.191
Kendaraan Bermotor 68.581.316.540
Rekayasa 113.957.051.995
Aneka 41.973.611.271
Jumlah Liabilitas Kontrak Asuransi 626.902.563.528
Liabilitas Kontrak Reasuransi 10.494.752
626.913.058.280
2. Utang lain-lain
Saldo Utang Lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp569.140.158,-
3. Utang Pajak
Saldo Utang Pajak Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp5.580.174.132,- Rincian
utang pajak adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah (Rp)
Pajak Pertambahan Nilai 95.372.979
Pajak Penghasilan Pasal 21 1.205.652.004
Pajak Penghasilan Pasal 23 187.846.895
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) 1.419.144
Pajak Penghasilan Pasal 26 26.592
Pajak Penghasilan Pasal 29 4.089.818.700
Pajak Penghasilan Pasal 4 37.818
Jumlah Utang Pajak 5.580.174.132
11
Page 31
4. Biaya yang Masih Harus Dibayar
Saldo Biaya yang Masih Harus Dibayar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp1.224.313.722,- Rincian biaya yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah (Rp)
Konsultan lain 808.660.012
Biaya perangkat lunak 383.556.975
Internet 20.535.000
Lain-lain 11.561.735
Jumlah Biaya yang Masih Harus Dibayar 1.224.313.722
5. Pendapatan Diterima Dimuka
Saldo Pendapatan Diterima Dimuka Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp9.917.669.990,- Rincian mutasi pendapatan diterima dimuka adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah (Rp)
Saldo per 31 Desember 2025 2.251.300.611
Penambahan 7.666.369.379
Pengurangan -
Saldo per 31 Maret 2026 9.917.669.990
6. Liabilitas Sewa
Saldo Liabilitas Sewa Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp3.835.154.935,- Rincian
liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah (Rp)
PT Swadharma Primautama 4.055.954.766
Sub jumlah 4.055.954.766
Beban yang diakui dalam laba rugi
Saldo awal 4.055.954.766
Penambahan -
Jumlah Pembayaran minimum sewa (220.799.831)
Nilai sekarang pembayaran minimum sewa 3.835.154.935
PT Swadharma Primautama
Berdasarkan Perjanjian sewa antara PT Swadharma Primautama (SP) dengan PT Asuransi Harta
Aman Pratama Tbk (AHAP) tentang sewa ruang kantor di gedung Wisma 46 lt. 33, Jakarta. Jangka
waktu perjanjian ini selama 5 tahun dari 1 Desember 2019 sampai dengan 31 November 2024.
Perjanjian ini dapat diperpanjang selambat-lambatnya 150 hari sebelum tanggal berakhirnya sewa.
Berdasarkan Perjanjian sewa No. 028/ SPUAsuransiHartaAmanPratama#33.01/ LA-Rnwl/ X/ 2024
(Wisma 46) antara PT Swadharma Primautama (SP) dengan Perusahaan, bahwa Perusahaan
memperpanjang masa sewa ruang kantor di gedung Wisma 46 lt. 33, Jakarta. Jangka waktu
perjanjian ini selama 5 tahun dari 1 Desember 2024 sampai dengan 30 November 2029. Perjanjian
ini dapat diperpanjang selambat-lambatnya 150 hari sebelum tanggal berakhirnya sewa.
7. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Saldo Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp8.765.057.069,- Rincian mutasi liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah (Rp)
Saldo awal 11.988.713.796
Biaya imbalan pasca kerja 614.502.620
Penghasilan komprehensif lain (2.255.297.847)
Pembayaran imbalan pasca kerja (1.582.861.500)
Saldo akhir 31 Maret 2026 8.765.057.069
8. Pinjaman Subordinasi
Perusahaan mendapatkan pinjaman Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000,- dari entitas induk
PT Asuransi Central Asia (ACA) dengan akta No. 42 tanggal 24 Oktober 2023 dibuat di hadapan
Wiwik Condro, S.H, Notaris di Jakarta, tentang “Perjanjian Pinjaman Subordinasi”.
12
Page 32
9. Komitmen dan Kontinjensi
Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi pada laporan keuangan untuk periode 31 Maret 2026.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER
TANGGAL 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DI PROSPEKTUS.
SEJAK TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS (KEWAJIBAN) YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
DILUNASI/DIBAYAR.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA (1)
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN, DAN (2) LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN
BERKEYAKINAN AKAN DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
13
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan dua belas bulan yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali Nomor
00692/3.0357/AU.1/08/0111-1/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 dan ditandatangani oleh Tan
Siddharta, CPA, Registrasi Akuntan Publik No. AP.0111.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya Nomor
00119/3.0357/AU.1/08/0127-5/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Desman
PL Tobing, SE, AK, CPA, Registrasi Akuntan Publik No.AP.0127.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2024 2023
(Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
ASET
Kas dan bank 23.847.224.288 15.905.550.477 13.573.987.974 12.798.662.310
Piutang lain-lain 2.568.787.923 1.162.894.518 878.947.068 11.865.981.324
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 9.709.476.283 10.403.130.573 11.919.726.855 7.292.205.656
Investasi:
Deposito berjangka 139.045.450.000 178.673.000.000 203.611.360.000 192.473.600.000
Investasi pada FVOCI 3.707.187.956 3.795.859.887 4.980.997.345 4.453.270.821
Obligasi/Investasi pada biaya
perolehan diamortisasi 76.554.223.343 61.618.503.537 61.776.665.985 61.934.828.433
Aset kontrak reasuransi 579.919.049.903 597.473.946.370 526.317.507.202 552.784.435.132
Aset tetap- neto 5.669.201.142 5.912.940.212 6.049.755.789 7.001.221.183
Aset hak guna - neto 3.663.533.201 3.913.319.555 4.912.464.973 726.551.119
Aset pajak tangguhan 17.464.218.208 12.121.740.907 10.566.223.506 8.155.556.756
Aset lain-lain 1.021.797.651 1.025.938.639 671.126.056 162.245.914
JUMLAH ASET 863.170.149.898 892.006.824.675 845.258.762.753 859.648.558.648
LIABILITAS
Liabilitas kontrak asuransi 626.913.058.280 670.819.529.465 588.792.388.888 616.021.088.419
Utang lain-lain 569.140.158 423.533.880 279.849.091 2.422.429.757
Utang pajak 5.580.174.132 615.982.531 1.487.459.731 1.329.543.555
Biaya masih harus dibayar 1.224.313.722 1.344.807.987 810.130.119 1.153.784.835
Pendapatan diterima dimuka 9.917.669.990 2.251.300.611 4.864.916.967 10.098.979.251
Liabilitas sewa 3.835.154.935 4.055.954.766 4.894.036.424 856.218.856
Liabilitas imbalan pasca kerja 8.765.057.069 11.988.713.796 12.057.709.110 11.694.755.181
Utang Subordinasi 30.000.000.000 30.000.000.000 30.000.000.000 30.000.000.000
JUMLAH LIABILITAS 686.804.568.286 721.499.823.036 643.186.490.330 673.576.799.854
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50,-
per saham. Modal Dasar -
6.000.000.000 saham. 245.000.000.000 245.000.000.000 245.000.000.000 245.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 4.900.000.0000 saham
Tambahan modal disetor 78.178.625.152 78.178.625.152 78.178.625.152 78.178.625.152)
Penghasilan komprehensif lain
Keuntungan (kerugian) nilai wajar
atas investasi pada FVOCI 1.022.058.829 1.110.730.899 1.460.106.987 800.195.945
Pengukuran kembali imbalan kerja 6.860.074.397 5.100.942.076 5.811.288.664 6.096.708.432
Akumulasi rugi :
Ditentukan penggunaannya 775.991.100 725.991.100 725.991.100 600.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (155.471.167.866) (159.609.287.588) (129.103.739.480) (144.603.770.735)
JUMLAH EKUITAS 176.365.581.612 170.507.001.639 202.072.272.423 186.071.758.794
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS
863.170.149.898 892.006.824.675 845.258.762.753 859.648.558.648
14
Page 34
Laporan Laba Rugi
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2025 2024
(Disajikan kembali)
PENDAPATAN JASA ASURANSI
Pendapatan jasa asuransi 197.692.283.352 186.830.845.918 800.357.232.266 724.863.298.797
Beban jasa asuransi (165.575.454.567) (179.490.797.709) (710.849.370.301) (626.837.160.896)
Hasil Jasa Asuransi dari Kontrak 32.116.828.785 7.340.048.209 89.507.861.965 98.026.137.901
Asuransi Terbitan
Beban dari kontrak reasuransi - bersih (29.055.453.137) (11.486.765.853) (101.804.932.857) (53.535.780.284)
Hasil Jasa Asuransi - bersih 3.061.375.648 (4.146.717.644) (12.297.070.892) 44.490.357.617
Hasil dari investasi - bersih 2.538.148.478 2.743.598.983 12.447.242.055 11.138.883.376
PENDAPATAN (BEBAN) KEUANGAN
ASURANSI DAN REASURANSI
Beban keuangan dari kontrak asuransi (5.296.839.442) (8.340.914.620) (33.185.224.329) (28.409.781.865)
terbitan
Pendapatan keuangan dari kontrak 7.184.378.466 7.423.484.538 20.036.877.249 6.569.840.924
reasuransi milikan
Jumlah Pendapatan (Beban) Keuangan 1.887.539.024 (917.430.082) (13.148.347.080) (21.839.940.941)
Asuransi dan Reasuransi
HASIL BERSIH DARI ASURANSI DAN 7.487.063.150 (2.320.548.742) (12.998.175.917) 33.789.300.052
INVESTASI
Beban usaha (5.565.137.011) (5.895.093.372) (24.568.829.306) (25.470.151.912)
LABA (RUGI) USAHA 1.921.926.139 (8.215.642.114) (37.567.005.223) 8.319.148.140
Pendapatan (beban) lain-lain - neto 517.369.455 1.007.301.601 5.706.293.880 6.192.179.276
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 2.439.295.594 (7.208.340.513) (31.860.711.343) 14.511.327.416
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Pajak kini (4.089.818.700) (1.977.339.100) - (1.341.459.900)
Pajak tangguhan 5.838.642.827 3.406.461.802 1.355.163.235 2.330.163.739
Jumlah 1.748.824.127 1.429.122.702 1.355.163.235 988.703.839
LABA (RUGI) NETO PERIODE/TAHUN 4.188.119.721 (5.779.217.811) (30.505.548.108) 15.500.031.255
BERJALAN
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi dalam periode berikutnya:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan 1.759.132.321 801.423.124 (710.346.588) (285.419.768)
pasti – setelah pajak
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
dalam periode berikutnya:
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas efek (88.672.070) (153.862.010) (349.376.088) 659.911.042
pada FVOCI
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 5.858.579.972 (5.131.656.697) (31.565.270.784) 15.874.522.529
PERIODE/TAHUN BERJALAN
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR 0,85 (1,18) (6,23) 3,16
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
(Disajikan kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Laba (rugi) neto tahun berjalan 4.188.119.721 (5.779.217.811) (30.505.548.108) 15.500.031.255
Penambahan (pengurangan) dari kontrak
asuransi (43.906.402.622) 40.233.478.710 45.703.863.384 3.742.965.002
Penambahan (pengurangan) dari kontrak
reasuransi (17.544.404.229) 24.034.846.762 2.911.317.946 62.132.644.625
Amortisasi marjin jasa kontraktual 12.271.510.943 21.243.140.347 (28.881.474.784) (3.138.682.028)
15
Page 35
Depresiasi, amortisasi, dan penurunan
nilai dari aset tetap dan aset lainnya (494.277.723) (591.513.512) (2.810.559.137) (1.924.252.824)
Keuntungan (kerugian) yang direalisasi,
penurunan nilai, dan valuasi dari
investasi dan aset lainnya 2.449.476.408 2.589.736.974 12.097.865.967 11.798.794.418
Aset ( liabilitas ) pajak tangguhan 5.342.477.301 3.180.419.383 1.555.517.401 2.410.666.751
Pendapatan (beban) non-kas lainnya
20.855.424.187 (81.164.857.622) (23.149.007.142) (78.984.819.435)
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas operasi (16.838.076.014) 3.746.033.231 (23.078.024.473) 11.537.347.764
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Perolehan aset tetap (752.300) (1.119.146.820) (1.292.391.800) (129.992.900)
Pelepasan aset tetap - - 420.318.870 875.294.877
Pelepasan (perolehan) dari aktivitas
investasi lainnya 24.780.502.125 (2.751.077.401) 26.281.659.906 (11.507.324.077)
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan
untuk) aktivitas investasi 24.779.749.825 (3.870.224.221) 25.409.586.976 (10.762.022.100)
KENAIKAN NETO KAS DAN BANK 7.941.673.811 (124.190.990) 2.331.562.503 775.325.664
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 15.905.550.477 13.573.987.974 13.573.987.974 12.798.662.310
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 23.847.224.288 13.449.796.984 15.905.550.477 13.573.987.974
Rasio-rasio Keuangan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Jasa Asuransi 5,81% 10,41% 22,12%
Laba Usaha -123,39% -551,57% -165,06%
Laba Bersih -172,47% -296,81% 250,56%
Aset -3,23% 5,53% -1,67%
Liabilitas -4,81% 12,18% -4,51%
Ekuitas 3,44% -15,62% 8,60%
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha / Pendapatan Jasa Asuransi 0,97% -4,69% 1,15%
Laba Bersih / Pendapatan Usaha 2,12% -3,81% 2,14%
Laba Usaha / Ekuitas 1,09% -22,03% 4,12%
Laba Bersih / Ekuitas (ROE) 2,37% -17,89% 7,67%
Laba Usaha / Aset 0,22% -4,21% 0,98%
Laba Bersih / Aset (ROA) 0,49% -3,42% 1,83%
Rasio Keuangan (%)
Jumlah Liabilitas / Ekuitas (DER) 389,42% 423,15% 318,30%
Jumlah Liabilitas / Aset (DAR) 79,57% 80,89% 76,09%
Rasio menurut OJK (%)
Rasio Likuiditas 115,78% 119,67% 127,37%
Rasio Kecukupan Investasi (RKI) 116,49% 132,73% 132,89%
Rasio Pencapaian Solvabilitas (RBC) 183,41% 212,06% 256,03%
Catatan:
• Sehubungan dengan penerapan standar akuntansi baru, yaitu perubahan dari PSAK 104 menjadi
PSAK 117, Perseroan melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan untuk
periode 2023–2024. Untuk posisi tahun 2023 (31 Desember 2023), penyajian kembali menjadi saldo
awal (beginning balance) 1 Januari 2024 pada Laporan Posisi Keuangan saja. Oleh karena itu,
angka laporan laba rugi, arus kas dan rasio-rasio keuangan tahun 2023 tidak tersedia.
• Rasio menurut OJK yaitu Rasio Likuiditas, Rasio Kecukupan Investasi dan Rasio Pencapaian
Solvabilitas masih menggunakan PSAK 104.
16
Page 36
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan Laporan keuangan
Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka
Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali Nomor 00692/3.0357/AU.1/08/0111-1/IX/2026
tertanggal 15 September 2026 dan ditandatangani oleh Tan Siddharta, CPA, Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0111 dan Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja,
Suhartono sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya Nomor 00119/3.0357/AU.1/08/0127-5/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan
ditandatangani oleh Desman PL Tobing, SE, AK, CPA, Registrasi Akuntan Publik No.AP.0127.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan
pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan.
Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil dari yang diantisipasi dalam pernyataan-
pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang
dimaksud dalam Bab VI Faktor Risiko dan bagian lain dalam Prospektus ini.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/tahun yang ditetapkan bukan
merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif
untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja
lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Asuransi Harapan Aman Pratama berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan No.76, tanggal 28 Mei 1982, dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No.C2-1325-HT.01-01.th.82, tanggal 21 September 1982.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sebagai Perusahaan asuransi kerugian sejak tahun
1983 berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.633/MD/1983
tanggal 11 Februari 1983.
Akta Pendirian tersebut mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
124 tanggal 15 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3754.HT.01.04-
TH.90 tanggal 27 Juni 1990, di mana para pemegang saham Perseroan sepakat untuk mengubah
status dan nama Perseroan PT Asuransi Harapan Aman Pratama Tbk.
Akta Pendirian tersebut mengalami perubahan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.140 tanggal 29 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Indah Prastiti Extensia, S.H.,
kandidat Notaris berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 3 Juni 1998
nomor 16/Peny/P.Not/1998/PN.JKT.TIM pengganti khusus dari Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan No.C2-19056 HT.01.04.TH.98 tanggal 9 Oktober 1998, di mana para
pemegang saham sepakat untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT Asuransi Harta Aman
Pratama Tbk.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 01 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0054247 tanggal 13 September 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0181488.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13
September 2022, tentang Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor setelah pelaksanaan
PMHMETD IV yaitu menjadi 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham, masing-masing
dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar
Rp245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah).
17
Page 37
Perubahan Anggaran terakhir berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026 dengan salah satu keputusannya adalah Peningkatan Modal
Dasar yang mana keputusannya telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal
20 Mei 2026, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0034011.AH.01.02 tanggal 25
Mei 2026, yang menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebesar Rp300.000.000.000 (tiga
ratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah), masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah), dan mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan menjadi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) yang terbagi atas
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50,- (lima puluh
Rupiah).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah
mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang asuransi umum konvensional.
Kegiatan usaha utama yang dijalani oleh Perseroan adalah :
1. Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk Insurance.
2. Asuransi Kebakaran (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
3. Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia)
4. Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia
5. Asuransi Rekayasa (Engineering)
6. Asuransi Aneka
Sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan adalah
sebagai perusahaan asuransi kerugian berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.633/MD/1983 tanggal 11 Pebruari 1983.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA
OPERASIONAL PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
a. Risiko Asuransi
Risiko Asuransi adalah risiko kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi
Risiko (underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan
klaim.
b. Risiko Persaingan Usaha
Persaingan usaha di industri asuransi yang semakin kompetitif dapat memengaruhi kemampuan
Perseroan dalam mempertahankan maupun meningkatkan pangsa pasar. Untuk mengelola risiko
tersebut, Perseroan terus memperkuat strategi bisnis melalui pengembangan produk yang sesuai
dengan kebutuhan pasar, peningkatan kualitas layanan kepada nasabah, serta inovasi yang
berkelanjutan, disertai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kondisi pasar dan lingkungan
usaha.
c. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru dapat berdampak
secara langsung dan tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan akan melakukan langkah-langkah penyesuaian jika terjadi perubahan kebijakan
Pemerintah, agar kinerja, profitabilitas dan kelangsungan usaha Perseroan tetap terjaga.
3. ANALISIS DAN PEMBAHASAN KEUANGAN
1. Analisis Kinerja Keuangan Komprehensif
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Tabel berikut merupakan ikhtisar laporan posisi keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026, 31 Desember 2025, 2024 dan 2023:
18
Page 38
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
2026
(Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 863.170.149.898 892.006.824.675 845.258.762.753 859.648.558.648
Jumlah Liabilitas 686.804.568.286 721.499.823.036 643.186.490.330 673.576.799.854
Jumlah Ekuitas 176.365.581.612 170.507.001.639 202.072.272.423 186.071.758.794
Total Aset
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
ASET 2026 2025 2024 2023
(Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
Kas dan bank 23.847.224.288 15.905.550.477 13.573.987.974 12.798.662.310
Deposito berjangka 139.045.450.000 178.673.000.000 203.611.360.000 192.473.600.000
Piutang lain-lain 2.568.787.923 1.162.894.518 878.947.068 11.865.981.324
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 9.709.476.283 10.403.130.573 11.919.726.855 7.292.205.656
Investasi pada FVOCI 3.707.187.956 3.795.859.887 4.980.997.345 4.453.270.821
Obligasi pada biaya perolehan 76.554.223.343 61.618.503.537 61.776.665.985 61.934.828.433
diamortisasi
Aset kontrak reasuransi 579.919.049.903 597.473.946.370 526.317.507.202 552.784.435.132
Aset tetap - neto 5.669.201.142 5.912.940.212 6.049.755.789 7.001.221.183
Aset hak-guna - neto 3.663.533.201 3.913.319.555 4.912.464.973 726.551.119
Aset pajak tangguhan - neto 17.464.218.208 12.121.740.907 10.566.223.506 8.155.556.756
Aset lain-lain 1.021.797.651 1.025.938.639 671.126.056 162.245.914
JUMLAH ASET 863.170.149.898 892.006.824.675 845.258.762.753 859.648.558.648
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total Aset Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 berjumlah Rp863.170.149.898, lebih rendah sebesar
Rp28.836.674.777 atau 3,23% dibandingkan Total Aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
yang berjumlah Rp892.006.824.675. Penurunan total aset terutama disebabkan oleh penurunan
deposito berjangka sebesar Rp39.627.550.000 dan aset kontrak reasuransi sebesar
Rp17.554.896.467, yang sebagian diimbangi oleh peningkatan obligasi pada biaya perolehan
diamortisasi sebesar Rp14.935.719.806, aset pajak tangguhan sebesar Rp5.342.477.301, dan kas dan
bank sebesar Rp7.941.673.811.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total Aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 berjumlah Rp892.006.824.675, meningkat
sebesar Rp46.748.061.922 atau 5,53% dibandingkan Total Aset Perseroan per tanggal 31 Desember
2024 yang berjumlah Rp845.258.762.753. Kenaikan total aset terutama disebabkan oleh peningkatan
aset kontrak reasuransi sebesar Rp71.156.439.168 dan aset pajak tangguhan sebesar
Rp1.555.517.401. Kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan aset hak-guna sebesar
Rp999.145.418, investasi pada FVOCI sebesar Rp1.185.137.458, dan uang muka serta biaya dibayar
dimuka sebesar Rp1.516.596.282.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Penurunan total aset terutama disebabkan oleh penurunan aset kontrak reasuransi sebesar
Rp26.466.927.930 dan piutang lain-lain sebesar Rp10.987.034.256. Penurunan tersebut sebagian
diimbangi oleh peningkatan deposito berjangka sebesar Rp11.137.760.000, aset hak-guna sebesar
Rp4.185.913.854, aset pajak tangguhan sebesar Rp2.410.666.750, dan investasi pada FVOCI sebesar
Rp527.726.524.
Total Liabilitas
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
LIABILITAS 2026 2025 2024 2023
(Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
Liabilitas kontrak asuransi 626.913.058.280 670.819.529.465 588.792.388.888 616.021.088.419
Utang lain-lain 569.140.158 423.533.880 279.849.091 2.422.429.757
Utang pajak 5.580.174.132 615.982.531 1.487.459.731 1.329.543.555
Biaya masih harus dibayar 1.224.313.722 1.344.807.987 810.130.119 1.153.784.835
Pendapatan diterima dimuka 9.917.669.990 2.251.300.611 4.864.916.967 10.098.979.251
Liabilitas sewa 3.835.154.935 4.055.954.766 4.894.036.424 856.218.856
Liabilitas imbalan pasca kerja 8.765.057.069 11.988.713.796 12.057.709.110 11.694.755.181
Pinjaman subordinasi 30.000.000.000 30.000.000.000 30.000.000.000 30.000.000.000
19
Page 39
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
LIABILITAS 2026 2025 2024 2023
(Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
JUMLAH LIABILITAS 686.804.568.286 721.499.823.036 643.186.490.330 673.576.799.854
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total Liabilitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp686.804.568.286, menurun
sebesar Rp34.695.254.750 atau 4,81% dibandingkan Total Liabilitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2025 yang sebesar Rp721.499.823.036. Penurunan total liabilitas Perseroan tersebut
terutama disebabkan oleh turunnya liabilitas kontrak asuransi sebesar Rp43.906.471.185. Penurunan
tersebut sebagian diimbangi oleh meningkatnya pendapatan diterima dimuka sebesar
Rp7.666.369.379 dan utang pajak sebesar Rp4.964.191.601.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total Liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp721.499.823.036,
meningkat sebesar Rp78.313.332.706 atau 12,18% dibandingkan Total Liabilitas Perseroan per
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp643.186.490.330. Peningkatan total liabilitas Perseroan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya liabilitas kontrak asuransi sebesar
Rp82.027.140.577. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh menurunnya pendapatan diterima
dimuka sebesar Rp2.613.616.356, utang pajak sebesar Rp871.477.200, dan liabilitas sewa sebesar
Rp838.081.658.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total Liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp643.186.490.330,
menurun sebesar Rp30.390.309.524 atau 4,51% dibandingkan Total Liabilitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2023 yang sebesar Rp673.576.799.854. Penurunan total liabilitas Perseroan tersebut
terutama disebabkan oleh menurunnya liabilitas kontrak asuransi sebesar Rp27.228.699.531 dan
pendapatan diterima dimuka sebesar Rp5.234.062.284. Penurunan tersebut sebagian diimbangi oleh
meningkatnya liabilitas sewa sebesar Rp4.037.817.568.
Total Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
EKUITAS 2026 2025 2024 2023
(Disajikan kembali) (Disajikan kembali)
Modal saham 245.000.000.000 245.000.000.000 245.000.000.000 245.000.000.000
Tambahan modal disetor 78.178.625.152 78.178.625.152 78.178.625.152 78.178.625.152
Keuntungan (kerugian) nilai wajar atas 1.022.058.829 1.110.730.899 1.460.106.987 800.195.945
investasi pada FVOCI
Pengukuran kembali imbalan kerja 6.860.074.397 5.100.942.076 5.811.288.664 6.096.708.432
Akumulasi rugi - ditentukan 775.991.100 725.991.100 725.991.100 600.000.000
penggunaannya
Akumulasi rugi - belum ditentukan (155.471.167.866) (159.609.287.588) (129.103.739.480) (144.603.770.735)
penggunaannya
JUMLAH EKUITAS 176.365.581.612 170.507.001.639 202.072.272.423 186.071.758.794
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp176.365.581.612, meningkat
sebesar Rp5.858.579.973 atau 3,44% dibandingkan Total Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2025 yang sebesar Rp170.507.001.639. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh berkurangnya
akumulasi rugi yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp4.138.119.722 dan meningkatnya
saldo pengukuran kembali imbalan kerja sebesar Rp1.759.132.321. Peningkatan tersebut sebagian
diimbangi oleh penurunan keuntungan nilai wajar atas investasi pada FVOCI sebesar Rp88.672.070.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp170.507.001.639, menurun
sebesar Rp31.565.270.784 atau 15,62% dibandingkan Total Ekuitas Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar Rp202.072.272.423. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
bertambahnya akumulasi rugi yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp30.505.548.108,
20
Page 40
menurunnya keuntungan nilai wajar atas investasi pada FVOCI sebesar Rp349.376.088, serta
menurunnya saldo pengukuran kembali imbalan kerja sebesar Rp710.346.588.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp202.072.272.423,
meningkat sebesar Rp16.000.513.629 atau 8,60% dibandingkan Total Ekuitas Perseroan per tanggal
31 Desember 2023 yang sebesar Rp186.071.758.794. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
berkurangnya akumulasi rugi yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp15.500.031.255,
meningkatnya keuntungan nilai wajar atas investasi pada FVOCI sebesar Rp659.911.042, serta
bertambahnya saldo akumulasi rugi yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp125.991.100.
Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh menurunnya saldo pengukuran kembali imbalan kerja
sebesar Rp285.419.768.
Analisis Laporan Laba (Rugi) Dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut berisi rincian atas laporan laba rugi Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026, 2025, Desember 2025 dan 2024.
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2025 2024
(Disajikan kembali)
Pendapatan jasa asuransi 197.692.283.352 186.830.845.918 800.357.232.266 724.863.298.797
Beban jasa asuransi (165.575.454.567) (179.490.797.709) (710.849.370.301) (626.837.160.896)
Hasil Jasa Asuransi dari Kontrak 32.116.828.785 7.340.048.209 89.507.861.965 98.026.137.901
Asuransi Terbitan
Beban dari kontrak reasuransi - bersih (29.055.453.137) (11.486.765.853) (101.804.932.857) (53.535.780.284)
Hasil Jasa Asuransi - bersih 3.061.375.648 (4.146.717.644) (12.297.070.892) 44.490.357.617
Hasil dari investasi - bersih 2.538.148.478 2.743.598.983 12.447.242.055 11.138.883.376
Beban keuangan dari kontrak asuransi (5.296.839.442) (8.340.914.620) (33.185.224.329) (28.409.781.865)
terbitan
Pendapatan keuangan dari kontrak 7.184.378.466 7.423.484.538 20.036.877.249 6.569.840.924
reasuransi milikan
Jumlah Pendapatan (Beban) Keuangan 1.887.539.024 (917.430.082) (13.148.347.080) (21.839.940.941)
Asuransi dan Reasuransi
Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi 7.487.063.150 (2.320.548.742) (12.998.175.917) 33.789.300.052
Beban usaha (5.565.137.011) (5.895.093.372) (24.568.829.306) (25.470.151.912)
Laba (Rugi) Usaha 1.921.926.139 (8.215.642.114) (37.567.005.223) 8.319.148.140
Pendapatan (beban) lain-lain - neto 517.369.455 1.007.301.601 5.706.293.880 6.192.179.276
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan 2.439.295.594 (7.208.340.513) (31.860.711.343) 14.511.327.416
Pajak kini (4.089.818.700) (1.977.339.100) - (1.341.459.900)
Pajak tangguhan 5.838.642.827 3.406.461.802 1.355.163.235 2.330.163.739
Jumlah manfaat (beban) pajak 1.748.824.127 1.429.122.702 1.355.163.235 988.703.839
penghasilan
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan 4.188.119.721 (5.779.217.811) (30.505.548.108) 15.500.031.255
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 1.759.132.321 801.423.124 (710.346.588) (285.419.768)
– setelah pajak
Laba (rugi) yang belum direalisasi atas efek (88.672.070) (153.862.010) (349.376.088) 659.911.042
pada FVOCI
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif 5.858.579.972 (5.131.656.697) (31.565.270.784) 15.874.522.529
Periode/Tahun Berjalan
Laba (Rugi) Neto per Saham Dasar 0,85 (1,18) (6,23) 3,16
Pendapatan Jasa Asuransi
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pendapatan Jasa Asuransi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp197.692.283.352 dibandingkan sebesar Rp186.830.845.918 pada periode
yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan Jasa Asuransi mengalami peningkatan sebesar
Rp10.861.437.434 atau 5,81%. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya
pendapatan jasa asuransi pada produk asuransi harta benda, aneka, dan kendaraan bermotor, yang
sebagian diimbangi oleh penurunan pendapatan jasa asuransi pada produk asuransi rekayasa dan
pengangkutan.
21
Page 41
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan Jasa Asuransi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp800.357.232.266 dibandingkan sebesar Rp724.863.298.797 pada tahun
sebelumnya. Pendapatan Jasa Asuransi mengalami peningkatan sebesar Rp75.493.933.469 atau
10,41%. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh meningkatnya pendapatan jasa asuransi pada
produk asuransi kendaraan bermotor, harta benda, dan aneka, yang sebagian diimbangi oleh
penurunan pendapatan jasa asuransi pada produk asuransi rekayasa.
Hasil Jasa Asuransi – Bersih
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Hasil Jasa Asuransi Bersih Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp3.061.375.648 dibandingkan rugi sebesar Rp4.146.717.644 pada periode yang
sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, Hasil Jasa Asuransi Bersih mengalami peningkatan
sebesar Rp7.208.093.292. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh membaiknya hasil jasa
asuransi pada produk asuransi rekayasa, pengangkutan, dan aneka, yang sebagian diimbangi oleh
penurunan hasil jasa asuransi pada produk asuransi harta benda.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Hasil Jasa Asuransi Bersih Perseroan mengalami penurunan dari laba sebesar Rp44.490.357.617
pada tahun 2024 menjadi rugi sebesar Rp12.297.070.892 pada tahun 2025. Penurunan tersebut
sebesar Rp56.787.428.509. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya hasil jasa
asuransi pada produk asuransi harta benda, kendaraan bermotor, dan rekayasa dibandingkan tahun
sebelumnya.
Hasil Investasi – Bersih
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Hasil Investasi Bersih Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp2.538.148.478 dibandingkan sebesar Rp2.743.598.983 pada periode yang sama
tahun sebelumnya. Hasil Investasi Bersih mengalami penurunan sebesar Rp205.450.505 atau 7,49%.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan bunga deposito biasa sebesar
Rp201.564.796 dan pendapatan bunga deposito wajib sebesar Rp27.747.517 dibandingkan periode
yang sama tahun sebelumnya, meskipun sebagian diimbangi oleh peningkatan pendapatan bunga
obligasi sebesar Rp28.276.308.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Hasil Investasi Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp12.447.242.055 dibandingkan sebesar Rp11.138.883.376 pada tahun sebelumnya. Hasil
Investasi Bersih mengalami peningkatan sebesar Rp1.308.358.679 atau 11,75%. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan bunga deposito sebesar Rp525.710.950 dan
keuntungan atas pelepasan investasi sebesar Rp841.902.812 dibandingkan tahun sebelumnya, yang
sebagian diimbangi oleh penurunan pendapatan dividen dan bunga deposito wajib.
22
Page 42
Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp7.487.063.150 dibandingkan rugi sebesar Rp2.320.548.742 pada
periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi
mengalami peningkatan sebesar Rp9.807.611.892. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya Hasil Jasa Asuransi Bersih sebesar Rp7.208.093.292 dan membaiknya Pendapatan
(Beban) Keuangan Asuransi dan Reasuransi sebesar Rp2.804.969.106, meskipun sebagian diimbangi
oleh penurunan Hasil Investasi Bersih sebesar Rp205.450.505.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah rugi sebesar Rp12.998.175.917 dibandingkan laba sebesar Rp33.789.300.052
pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi mengalami
penurunan sebesar Rp46.787.475.969. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya
Hasil Jasa Asuransi Bersih sebesar Rp56.787.428.509, yang sebagian diimbangi oleh meningkatnya
Hasil Investasi Bersih sebesar Rp1.308.358.679 dan membaiknya Pendapatan (Beban) Keuangan
Asuransi dan Reasuransi sebesar Rp8.691.593.861.
Beban Usaha
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Beban Usaha Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp5.565.137.011 dibandingkan sebesar Rp5.895.093.372 pada periode yang sama tahun
sebelumnya. Beban Usaha mengalami penurunan sebesar Rp329.956.361 atau 5,60%. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya beban pegawai, beban lain-lain, dan beban
penyusutan, meskipun sebagian diimbangi oleh peningkatan beban konsultan serta beban pendidikan
dan pelatihan.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Beban Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp24.568.829.306 dibandingkan sebesar Rp25.470.151.912 pada tahun sebelumnya. Beban Usaha
mengalami penurunan sebesar Rp901.322.606 atau 3,54%. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh menurunnya beban pegawai sebesar Rp2.653.977.940 dan beban lain-lain sebesar
Rp409.082.876 dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun sebagian diimbangi oleh peningkatan
beban konsultan sebesar Rp2.133.973.991.
Laba (Rugi) Usaha
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Perseroan membukukan Laba Usaha sebesar Rp1.921.926.139 pada periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan Rugi Usaha sebesar Rp8.215.642.114 pada periode yang
sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan mengalami peningkatan Laba Usaha sebesar
Rp10.137.568.253. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh membaiknya Hasil Bersih dari
Asuransi dan Investasi sebesar Rp9.807.611.892 serta penurunan Beban Usaha sebesar
Rp329.956.361 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
23
Page 43
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan membukukan Rugi Usaha sebesar Rp37.567.005.223 pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan Laba Usaha sebesar Rp8.319.148.140 pada tahun
sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan mengalami penurunan kinerja usaha sebesar
Rp45.886.153.363. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan Hasil Jasa Asuransi
Bersih yang mengakibatkan Hasil Bersih dari Asuransi dan Investasi mengalami penurunan sebesar
Rp46.787.475.969, meskipun sebagian diimbangi oleh penurunan Beban Usaha sebesar
Rp901.322.606.
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Perseroan membukukan Laba Sebelum Pajak Penghasilan sebesar Rp2.439.295.594 pada periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan Rugi Sebelum Pajak Penghasilan
sebesar Rp7.208.340.513 pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan
mengalami peningkatan sebesar Rp9.647.636.107. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
membaiknya kinerja usaha Perseroan yang tercermin dari peningkatan Laba Usaha sebesar
Rp10.137.568.253, meskipun sebagian diimbangi oleh penurunan Pendapatan (Beban) Lain-lain Neto
sebesar Rp489.932.146.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan membukukan Rugi Sebelum Pajak Penghasilan sebesar Rp31.860.711.343 pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan Laba Sebelum Pajak Penghasilan
sebesar Rp14.511.327.416 pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan mengalami
penurunan sebesar Rp46.372.038.759. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya
Laba Usaha sebesar Rp45.886.153.363 dibandingkan tahun sebelumnya, yang juga diikuti oleh
penurunan Pendapatan (Beban) Lain-lain Neto.
Laba (Rugi) Neto Periode Berjalan
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Perseroan membukukan Laba Neto sebesar Rp4.188.119.721 pada periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan Rugi Neto sebesar Rp5.779.217.811 pada periode yang
sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan mengalami peningkatan sebesar
Rp9.967.337.532. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh membaiknya Hasil Jasa Asuransi
Bersih yang mendorong Perseroan membukukan laba usaha dan laba sebelum pajak pada periode
berjalan.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan membukukan Rugi Neto sebesar Rp30.505.548.108 pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan Laba Neto sebesar Rp15.500.031.255 pada tahun sebelumnya.
Dengan demikian, Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp46.005.579.363. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan Hasil Jasa Asuransi Bersih yang mengakibatkan Perseroan
membukukan rugi usaha dan rugi sebelum pajak pada tahun 2025.
24
Page 44
Pos Yang Tidak Direklasifikasi Ke Laba Rugi Dalam Periode Berikutnya
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Perseroan mencatatkan Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – setelah pajak pada periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.759.132.321 atau meningkat sebesar
Rp957.709.197 dibandingkan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
Rp801.423.124. Adapun peningkatan ini disebabkan karena perubahan asumsi aktuaria pada
perhitungan liabilitas imbalan paska kerja.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti – setelah pajak pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar (Rp710.346.588) atau menurun sebesar
Rp424.926.820 dibandingkan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
(Rp285.419.768). Adapun penurunan ini disebabkan karena perubahan asumsi aktuaria pada
perhitungan liabilitas imbalan pasca kerja.
Pos Yang Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi Dalam Periode Berikutnya
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Perseroan mencatatkan kerugian yang belum direalisasi atas efek pada FVOCI pada periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar (Rp88.672.070) atau meningkat sebesar
Rp66.189.940 dibandingkan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar
(Rp153.862.010). Adapun peningkatan ini disebabkan karena penyesuaian harga saham.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan kerugian yang belum direalisasi atas efek pada FVOCI pada periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar (Rp349.376.088) atau turun sebesar
Rp1.009.287.130 dibandingkan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang
mencatatkan laba sebesar Rp659.911.042. Adapun penurunan ini disebabkan karena penyesuaian
harga saham.
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Jumlah Laba Komprehensif Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp5.858.579.972 dibandingkan Rugi Komprehensif sebesar Rp5.131.656.697
pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan mengalami peningkatan
sebesar Rp10.990.236.669. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya Laba Neto
Periode Berjalan sebesar Rp9.967.337.532 serta meningkatnya penghasilan komprehensif lain
sebesar Rp1.022.899.137 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Rugi Komprehensif Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp31.565.270.784 dibandingkan Laba Komprehensif sebesar Rp15.874.522.529 pada
tahun sebelumnya. Dengan demikian, Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp47.439.793.313.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh rugi neto yang dibukukan Perseroan pada tahun 2025
serta menurunnya penghasilan komprehensif lain dibandingkan tahun sebelumnya.
25
Page 45
Analisis Laporan Arus Kas
Arus kas Perseroan mencerminkan karakteristik industri asuransi kerugian, di mana penerimaan premi
bruto umumnya diterima di awal periode pertanggungan dan diakui sebagai pendapatan secara
proporsional selama masa risiko melalui pembentukan cadangan premi belum merupakan pendapatan
(unearned premium reserve/UPR). Arus kas keluar terutama terdiri dari pembayaran klaim, termasuk
klaim yang telah terjadi namun belum dilaporkan (IBNR), komisi dan biaya akuisisi, serta beban
operasional, yang bersifat fluktuatif sesuai dengan frekuensi dan tingkat keparahan risiko.
Selisih waktu antara penerimaan premi dan pembayaran klaim menghasilkan dana kelolaan yang
ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan kesesuaian aset dan liabilitas serta
ketentuan regulator. Perseroan juga mengelola volatilitas arus kas melalui program reasuransi, baik
melalui pengalihan risiko maupun pemulihan klaim (reinsurance recoveries). Pengelolaan arus kas
tersebut dilakukan secara prudent untuk menjaga tingkat kesehatan keuangan, termasuk pemenuhan
ketentuan Risk Based Capital (RBC) dan kecukupan cadangan teknis sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Tabel berikut merupakan Arus Kas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026,
2025, Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2026 2025 2025 2024
(Disajikan kembali)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Laba (Rugi) Neto Periode Berjalan 4.188.119.721 (5.779.217.811) (30.505.548.108) 15.500.031.255
Penambahan (Pengurangan) dari Kontrak
(43.906.402.622) 40.233.478.710 45.703.863.384 3.742.965.002
Asuransi
Penambahan (Pengurangan) dari Kontrak
(17.544.404.229) 24.034.846.762 2.911.317.946 62.132.644.625
Reasuransi
Amortisasi Marjin Jasa Kontraktual 12.271.510.943 21.243.140.347 (28.881.474.784) (3.138.682.028)
Depresiasi, Amortisasi, dan Penurunan Nilai
(494.277.723) (591.513.512) (2.810.559.137) (1.924.252.824)
Aset Tetap dan Aset Lainnya
Keuntungan (Kerugian) yang Direalisasi,
Penurunan Nilai, dan Valuasi dari 2.449.476.408 2.589.736.974 12.097.865.967 11.798.794.418
Investasi dan Aset Lainnya
Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan 5.342.477.301 3.180.419.383 1.555.517.401 2.410.666.751
Pendapatan (Beban) Non-Kas Lainnya 20.855.424.187 (81.164.857.622) (23.149.007.142) (78.984.819.435)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
(16.838.076.014) 3.746.033.231 (23.078.024.473) 11.537.347.764
untuk) Aktivitas Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap (752.300) (1.119.146.820) (1.292.391.800) (129.992.900)
Pelepasan Aset Tetap - - 420.318.870 875.294.877
Pelepasan (Perolehan) dari Aktivitas
24.780.502.125 (2.751.077.401) 26.281.659.906 (11.507.324.077)
Investasi Lainnya
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
24.779.749.825 (3.870.224.221) 25.409.586.976 (10.762.022.100)
untuk) Aktivitas Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan - - - -
KENAIKAN NETO KAS DAN BANK 7.941.673.811 (124.190.990) 2.331.562.503 775.325.664
Kas dan Bank Awal Tahun 15.905.550.477 13.573.987.974 13.573.987.974 12.798.662.310
Kas dan Bank Akhir Tahun 23.847.224.288 13.449.796.984 15.905.550.477 13.573.987.974
Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp16.838.076.014. Kas neto yang diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan pada periode yang sama tahun sebelumnya adalah sebesar Rp3.746.033.231.
Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp20.584.109.245. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh perubahan kontrak asuransi dan kontrak reasuransi dibandingkan periode yang sama
tahun sebelumnya, meskipun sebagian diimbangi oleh perubahan pendapatan (beban) non-kas
lainnya.
26
Page 46
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp23.078.024.473. Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp11.537.347.764. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp34.615.372.237. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya kontribusi perubahan kontrak reasuransi serta
perubahan hasil usaha Perseroan dari laba neto pada tahun 2024 menjadi rugi neto pada tahun 2025.
Dampak tersebut sebagian diimbangi oleh meningkatnya kontribusi perubahan kontrak asuransi
dibandingkan tahun sebelumnya.
Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan pada periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp24.779.749.825. Kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi Perseroan pada periode yang sama tahun sebelumnya adalah sebesar Rp3.870.224.221.
Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp28.649.974.046. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh meningkatnya pelepasan dari aktivitas investasi lainnya dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar Rp25.409.586.976. Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp10.762.022.100. Dengan demikian, terjadi peningkatan sebesar Rp36.171.609.076. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pelepasan dari aktivitas investasi lainnya
dibandingkan tahun sebelumnya.
Arus Kas Bersih Aktivitas Pendanaan
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Perseroan tidak mencatat arus kas dari aktivitas pendanaan baik pada periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 maupun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Perseroan tidak mencatat arus kas dari aktivitas pendanaan baik pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 maupun pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Bank
Posisi periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Kas dan Bank Perseroan pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 mengalami
kenaikan neto sebesar Rp7.941.673.811 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan
pada posisi tanggal 31 Maret 2025 mengalami penurunan neto sebesar Rp124.190.990 dibanding
periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan demikian apabila dijumlahkan maka terjadi peningkatan sebesar Rp8.065.864.801. Hal
tersebut disebabkan oleh aktivitas arus kas bersih dari aktivitas investasi yang mampu mengimbangi
penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi.
27
Page 47
Posisi tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas dan Bank Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
kenaikan neto sebesar Rp2.331.562.503 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan
pada posisi 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp775.325.664 dibanding periode yang
sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, apabila dijumlahkan maka terjadi peningkatan sebesar
Rp1.556.236.839. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya arus kas bersih dari
aktivitas investasi, meskipun sebagian diimbangi oleh penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi.
2. Analisis Operasi Per Segmen
Perseroan tidak memiliki fasilitas produksi karena karakteristik usahanya sebagai perusahaan jasa,
oleh karena itu kegiatan operasional Perseroan dibagi menjadi beberapa segmen (lini usaha) sebagai
berikut:
• Asuransi Harta Benda
• Asuransi Kendaraan Bermotor
• Asuransi Pengangkutan
• Asuransi Rekayasa
• Asuransi Aneka
31 Maret 2026
(dalam rupiah)
Uraian Harta Benda Kendaraan Pengangkutan Rekayasa Aneka Jumlah
Bermotor
Pendapatan jasa
asuransi 85.084.434.516 47.288.086.469 12.701.058.131 24.192.609.022 28.426.095.214 197.692.283.352
Beban jasa asuransi (92.995.134.894) (44.658.658.298) (6.714.154.069) (8.943.456.686) (12.264.050.620) (165.575.454.567)
Beban bersih dari
kontrak reasuransi 7.222.283.744 (1.982.751.537) (6.348.295.610) (12.516.570.895) (15.430.118.839) (29.055.453.137)
Hasil Jasa Asuransi
- bersih (688.416.634) 646.676.634 (361.391.548) 2.732.581.441 731.925.755 3.061.375.648
Hasil yang tidak dapat dialokasikan
Hasil investasi - - - - - 2.538.148.478
Pendapatan/beban
keuangan dari
kontrak asuransi
yang diterbitkan (3.223.885.766) (547.222.039) (174.652.184) (911.398.977) (439.680.476) (5.296.839.442)
Pendapatan/beban
keuangan dari
kontrak reasuransi
yang dimiliki 5.624.790.770 97.813.633 181.937.350 788.303.843 491.532.870 7.184.378.466
Beban usaha - - - - - (5.565.137.010)
Laba (Rugi) Usaha 2.210.771.298 436.556.520 (318.130.862) 2.657.406.790 849.490.911 1.921.926.141
Pendapatan lain-lain
- neto - - - - - 517.369.455
Pajak penghasilan - - - - - 1.748.824.127
Laba (Rugi) Neto - - - - - 4.188.119.723
31 Maret 2026
(dalam rupiah)
Uraian Harta Benda Kendaraan Pengangkutan Rekayasa Aneka Jumlah
Bermotor
Aset
Kas dan bank - - - - - 23.847.224.288
Piutang lain-lain - - - - - 2.568.787.923
Uang muka dan
biaya dibayar
dimuka - - - - - 9.709.476.283
Investasi - - - - - 219.306.861.299
Aset kontrak
reasuransi 393.110.110.524 10.472.658.030 27.469.593.316 121.582.126.483 27.284.561.550 579.919.049.903
Aset tetap - - - - - 5.669.201.142
Aset pajak
tangguhan - - - - - 17.464.218.208
28
Page 48
Aset lain-lain - - - - - 4.685.330.852
Aset yang tidak
dapat
dialokasikan 393.110.110.524 10.472.658.030 27.469.593.316 121.582.126.483 27.284.561.550 863.170.149.898
Liabilitas
Liabilitas kontrak
asuransi (369.107.932.531) (68.581.316.540) (33.282.651.191) (113.957.051.995) (41.984.106.023) (626.913.058.280)
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan - - - - - (59.891.510.006)
Jumlah Liabilitas (369.107.932.531) (68.581.316.540) (33.282.651.191) (113.957.051.995) (41.984.106.023) (686.804.568.286)
31 Desember 2025
(dalam rupiah)
Uraian Harta Benda Kendaraan Pengangkutan Rekayasa Lain-lain Jumlah
Bermotor
Pendapatan jasa
asuransi 307.742.382.921 211.900.997.477 66.089.022.191 124.158.783.880 90.466.045.797 800.357.232.266
Beban jasa asuransi (280.575.768.445) (196.880.613.648) (42.945.225.744) (139.312.068.901) (51.135.693.563) (710.849.370.301)
Beban bersih dari
kontrak reasuransi (40.656.133.097) (6.146.008.130) (18.269.369.325) 2.683.653.855 (39.417.076.160) (101.804.932.857)
Hasil Jasa Asuransi
- bersih (13.489.518.621) 8.874.375.699 4.874.427.122 (12.469.631.166) (86.723.926) (12.297.070.892)
Hasil yang tidak dapat dialokasikan
Hasil investasi - - - - - 12.447.242.055
Pendapatan/beban
keuangan dari
kontrak asuransi
yang diterbitkan (17.482.181.778) (7.306.502.055) (276.984.428) (7.076.215.764) (1.043.340.305) (33.185.224.329)
Pendapatan/beban
keuangan dari
kontrak reasuransi
yang dimiliki 16.766.043.739 (167.309.512) (1.086.409.706) 6.082.901.680 (1.558.348.951) 20.036.877.249
Beban usaha - - - - - (24.568.829.306)
Laba (Rugi) Usaha (14.205.656.660) (1.400.564.132) 3.511.032.988 (13.462.945.250) (2.688.413.183) (37.567.005.223)
Pendapatan lain-lain
- neto - - - - - 5.706.293.880
Pajak penghasilan - - - - - 1.355.163.235
Laba (Rugi) Neto - - - - - (30.505.548.108)
31 Desember 2025
(dalam rupiah)
Uraian Harta Benda Kendaraan Pengangkutan Rekayasa Lain-lain Jumlah
Bermotor
Aset
Kas dan bank - - - - - 15.905.550.477
Piutang lain-lain - - - - - 1.162.894.519
Uang muka dan
biaya dibayar
dimuka - - - - - 10.428.891.572
Investasi - - - - - 244.087.363.424
Aset kontrak
reasuransi 386.056.198.870 10.494.817.217 28.306.221.495 141.241.040.761 31.375.668.027 597.473.946.370
Aset tetap - - - - - 5.912.940.211
Aset pajak
tangguhan - - - - - 11.921.386.741
Aset lain-lain - - - - - 4.913.497.194
Aset yang tidak
dapat
dialokasikan 386.056.198.870 10.494.817.217 28.306.221.495 141.241.040.761 31.375.668.027 891.806.470.508
Liabilitas
Liabilitas kontrak
asuransi (364.168.536.801) (71.542.113.860) (33.699.015.125) (142.098.140.417) (59.311.723.262) (670.819.529.465)
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan - - - - - (50.680.348.558)
Jumlah Liabilitas (364.168.536.801) (71.542.113.860) (33.699.015.125) (142.098.140.417) (59.311.723.262) (721.499.878.023)
29
Page 49
31 Desember 2024
(dalam rupiah)
Uraian Harta Benda Kendaraan Pengangkutan Rekayasa Lain-lain Jumlah
Bermotor
Pendapatan jasa
asuransi 277.136.151.066 174.766.868.961 61.549.434.141 133.310.907.987 78.099.936.642 724.863.298.797
Beban jasa asuransi (234.756.549.889) (143.203.030.902) (42.020.031.607) (164.960.833.591) (41.896.714.907) (626.837.160.896)
Beban bersih dari
kontrak reasuransi (33.243.161.209) (5.090.329.291) (11.321.826.119) 30.034.321.760 (33.914.785.425) (53.535.780.284)
Hasil Jasa Asuransi
- bersih 9.136.439.968 26.473.508.768 8.207.576.415 (1.615.603.844) 2.288.436.310 44.490.357.617
Hasil yang tidak dapat dialokasikan
Hasil investasi - - - - - 11.138.883.376
Pendapatan/beban
keuangan dari
kontrak asuransi
yang diterbitkan (8.626.331.418) (6.480.480.747) (5.665.071.045) (5.482.539.046) (2.155.359.610) (28.409.781.865)
Pendapatan/beban
keuangan dari
kontrak reasuransi
yang dimiliki 4.071.000.016 47.456.142 (1.795.337.442) 5.694.908.505 (1.448.186.298) 6.569.840.924
Beban usaha - - - - - (25.470.151.912)
Laba (Rugi) Usaha 4.581.108.566 20.040.484.163 747.167.928 (1.403.234.385) (1.315.109.598) 8.319.148.140
Pendapatan lain-lain
– neto - - - - - 6.192.179.276
Pajak penghasilan - - - - - 988.703.839
Laba (Rugi) Neto - - - - - 15.500.031.255
31 Desember 2024
(dalam rupiah)
Uraian Harta Benda Kendaraan Pengangkutan Rekayasa Lain-lain Jumlah
Bermotor
Aset
Kas dan bank - - - - - 13.573.987.974
Piutang lain-lain - - - - - 878.947.066
Uang muka dan
biaya dibayar
dimuka - - - - - 11.919.726.855
Investasi - - - - - 270.369.023.330
Aset kontrak
reasuransi 314.315.478.018 2.925.402.438 31.877.804.014 133.550.571.763 24.760.205.266 507.429.461.497
Aset tetap - - - - - 6.049.755.789
Aset pajak
tangguhan - - - - - 10.566.223.506
Aset lain-lain - - - - - 86.790.875.919
Aset yang tidak
dapat
dialokasikan 314.315.478.018 2.925.402.438 31.877.804.014 133.550.571.763 24.760.205.266 907.578.801.936
Liabilitas
Liabilitas kontrak
asuransi (286.506.337.806) (61.100.603.592) (25.772.083.265) (164.930.770.671) (50.482.593.555) (588.792.388.888)
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan - - - - - (116.713.340.626)
Jumlah Liabilitas (286.506.337.806) (61.100.603.592) (25.772.083.265) (164.930.770.671) (50.482.593.555) (705.505.729.514)
Analisis per segmen operasi pada posisi per tanggal 31 Maret 2026
Perseroan membagi segmen usaha berdasarkan lini usaha asuransi yang dipasarkan, yaitu asuransi
harta benda, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, dan asuransi
aneka. Pendapatan jasa asuransi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi diakui sebagai
pendapatan selama periode pertanggungan sesuai dengan ketentuan PSAK 117.
30
Page 50
Pendapatan jasa asuransi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp197.692.283.352, yang terdiri dari pendapatan jasa asuransi harta benda sebesar
Rp85.084.434.516, kendaraan bermotor sebesar Rp47.288.086.469, pengangkutan sebesar
Rp12.701.058.131, rekayasa sebesar Rp24.192.609.022, dan aneka sebesar Rp28.426.095.214.
Beban jasa asuransi Perseroan berjumlah Rp165.575.454.567, yang terdiri dari beban jasa asuransi
harta benda sebesar Rp92.995.134.894, kendaraan bermotor sebesar Rp44.658.658.298,
pengangkutan sebesar Rp6.714.154.069, rekayasa sebesar Rp8.943.456.686, dan aneka sebesar
Rp12.264.050.620.
Beban bersih dari kontrak reasuransi Perseroan berjumlah Rp29.055.453.137, yang terdiri dari hasil
bersih reasuransi pada lini usaha harta benda sebesar (Rp7.222.283.744) serta beban bersih
reasuransi pada lini usaha kendaraan bermotor sebesar Rp1.982.751.537, pengangkutan sebesar
Rp6.348.295.610, rekayasa sebesar Rp12.516.570.895, dan aneka sebesar Rp15.430.118.839.
Hasil jasa asuransi bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebesar Rp3.061.375.648. Hasil jasa asuransi bersih tersebut berasal dari lini usaha rekayasa sebesar
Rp2.732.581.441, aneka sebesar Rp731.925.755, dan kendaraan bermotor sebesar Rp646.676.634,
yang sebagian diimbangi oleh rugi jasa asuransi pada lini usaha harta benda sebesar Rp688.416.634
dan pengangkutan sebesar Rp361.391.548. Kontribusi terbesar terhadap hasil jasa asuransi bersih
Perseroan berasal dari lini usaha rekayasa yang memberikan kontribusi sebesar 89,26% dari total hasil
jasa asuransi bersih.
Hasil Investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp2.538.148.478.
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan adalah sebesar Rp5.296.839.442. Beban
keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan tersebut berasal dari lini usaha harta benda sebesar
Rp3.223.885.766, kendaraan sebesar Rp547.222.039, pengangkutan sebesar Rp174.652.184,
rekayasa sebesar Rp911.398.977 dan aneka sebesar Rp439.680.476.
Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi yang dimiliki adalah sebesar Rp7.184.378.466.
Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi yang dimiliki tersebut berasal dari lini usaha harta benda
sebesar Rp5.624.790.770, Kendaraan sebesar Rp97.813.633, pengangkutan sebesar Rp181.937.350,
rekayasa sebesar Rp788.303.843, aneka sebesar Rp491.532.870.
Beban Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
5.565.137.010.
Laba/Rugi Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp1.921.926.141, laba usaha tersebut berasal dari laba lini usaha harta benda sebesar
Rp2.210.771.298, kendaraan sebesar Rp436.556.520, rekayasa sebesar Rp2.657.406.790, aneka
sebesar Rp849.490.911, dan rugi pengangkutan Rp318.130.862,-
Pendapatan lain-lain – Neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp517.369.455.
Pajak Penghasilan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
1.748.824.127.
Laba Neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp4.188.119.723
Analisis per masing-masing segmen operasi posisi per tanggal 31 Maret 2026
Asuransi Harta Benda
Pendapatan jasa asuransi lini usaha asuransi harta benda Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp85.084.434.516, Beban jasa asuransi asuransi harta benda sebesar
Rp92.995.134.894, Beban bersih dari kontrak reasuransi harta benda sebesar (Rp7.222.283.744),
menghasilkan Hasil jasa asuransi bersih asuransi harta benda rugi sebesar Rp688.416.634,-
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan pada asuransi harta benda sebesar
Rp3.223.885.766, Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi yang dimiliki asuransi harta benda
31
Page 51
sebesar Rp5.624.790.770,-
Penjumlahan keseluruhan pos-pos di atas menghasilkan Laba usaha asuransi harta benda sebesar
Rp2.210.771.298,-
Asuransi Kendaraan Bermotor
Pendapatan jasa asuransi lini usaha asuransi kendaraan bermotor Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp47.288.086.469, Beban jasa asuransi
kendaraan bermotor sebesar Rp44.658.658.298, Beban bersih dari kontrak reasuransi kendaraan
bermotor sebesar Rp1.982.751.537, menghasilkan Hasil jasa asuransi bersih asuransi kendaraan
bermotor laba sebesar Rp646.676.634,-
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan asuransi kendaraan sebesar Rp547.222.039,
Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi yang dimiliki asuransi Kendaraan bermotor sebesar
Rp97.813.633,-
Penjumlahan keseluruhan pos-pos di atas menghasilkan Laba usaha asuransi kendaraan bermotor
sebesar Rp436.556.520,-
Asuransi Pengangkutan
Pendapatan jasa asuransi pengangkutan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 adalah sebesar Rp12.701.058.131, Beban jasa asuransi pengangkutan sebesar
Rp6.714.154.069, Beban bersih dari kontrak reasuransi pengangkutan sebesar Rp6.348.295.610,
menghasilkan Hasil jasa asuransi bersih asuransi pengangkutan rugi sebesar Rp361.391.548,-
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan asuransi pengangkutan adalah sebesar
Rp174.652.184, Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi pengangkutan sebesar
Rp181.937.350,-
Penjumlahan keseluruhan pos-pos di atas menghasilkan Rugi usaha asuransi pengangkutan sebesar
Rp318.130.862,-
Asuransi Rekayasa
Pendapatan jasa asuransi rekayasa Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp24.192.609.022, Beban jasa asuransi rekayasa sebesar Rp8.943.456.686,
Beban bersih dari kontrak reasuransi rekayasa sebesar Rp12.516.570.895, menghasilkan Hasil jasa
asuransi bersih asuransi rekayasa laba sebesar Rp2.732.581.441,-
Beban keuangan dari kontrak asuransi yang diterbitkan asuransi rekayasa sebesar Rp911.398.977,
Pendapatan keuangan dari kontrak reasuransi rekayasa sebesar Rp788.303.843,-
Penjumlahan keseluruhan pos-pos di atas menghasilkan Laba usaha asuransi rekayasa sebesar
Rp2.657.406.790,-
Asuransi Aneka
Pendapatan jasa asuransi aneka Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp28.426.095.214, Beban jasa asuransi aneka sebesar Rp12.264.050.620, Beban
bersih dari kontrak reasuransi aneka sebesar Rp15.430.118.839, menghasilkan Hasil jasa asuransi
bersih asuransi aneka laba sebesar Rp731.925.755,-
Beban keuangan dari kontrak asuransi aneka sebesar Rp439.680.476, Pendapatan keuangan dari
kontrak reasuransi yang dimiliki asuransi aneka sebesar Rp491.532.870,-
Penjumlahan keseluruhan pos-pos di atas menghasilkan Laba usaha asuransi aneka sebesar
Rp849.490.911,-
3. Analisis Mengenai Likuiditas Perseroan.
Sumber Likuiditas Secara Internal Dan Eksternal
Sumber dana internal Perseroan terutama berasal dari aktivitas usaha asuransi dan pengelolaan
investasi. Dalam laporan arus kas Perseroan, aktivitas usaha asuransi tercermin antara lain melalui
perubahan kontrak asuransi dan kontrak reasuransi yang dimiliki, yang dipengaruhi oleh penerimaan
premi, pembayaran klaim, pembayaran premi reasuransi serta penerimaan klaim bagian reasuradur.
Selain itu, Perseroan memperoleh sumber dana internal dari hasil pengelolaan investasi yang dalam
laporan arus kas tercermin melalui aktivitas investasi. Sumber dana eksternal Perseroan berasal dari
pinjaman subordinasi dan penambahan modal dari pemegang saham.
Likuiditas Perseroan ditinjau dari arus kas operasi dan kemampuan Perseroan dalam mengelola arus
kas tersebut untuk mendukung kegiatan operasional serta memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
32
Page 52
Pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan membukukan kas neto
yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah sebesar minus Rp16.838.076.014 sedangkan pada
periode yang sama tahun sebelumnya kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi adalah sebesar
Rp3.746.033.231. Hal tersebut terutama disebabkan oleh perubahan kontrak asuransi dan kontrak
reasuransi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan kas neto yang
digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp23.078.024.473 dibandingkan kas neto yang diperoleh
dari aktivitas operasi sebesar Rp11.537.347.764 pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya kontribusi perubahan kontrak reasuransi serta perubahan hasil usaha
Perseroan dari laba neto pada tahun 2024 menjadi rugi neto pada tahun 2025.
Likuiditas Perseroan dipengaruhi antara lain oleh penerimaan premi, penerimaan klaim bagian
reasuradur, hasil investasi, pembayaran klaim, pembayaran reasuransi dan kewajiban operasional
lainnya. Sampai saat ini, Perseroan tidak memiliki perikatan, komitmen, kejadian maupun
ketidakpastian yang diketahui manajemen yang diperkirakan dapat mengakibatkan peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan selain yang timbul dari kegiatan usaha normal
Perseroan.
Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan
Sampai saat ini, Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa
fasilitas pinjaman atau sumber pendanaan lainnya yang telah tersedia namun belum dimanfaatkan.
Kecenderungan Yang Diketahui, Permintaan, Perikatan Atau Komitmen, Kejadian Dan/Atau
Ketidakpastian Yang Mungkin Mengakibatkan Terjadinya Peningkatan Atau Penurunan Yang
Material Terhadap Likuiditas Perseroan
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas
Pernyataan Perseroan Mengenai Kecukupan Modal Kerja Atau Jika Modal Kerja Tidak
Mencukupi, Langkah Yang Akan Dilakukan Perseroan Untuk Mendapatkan Modal Kerja
Tambahan Yang Diperlukan
Manajemen berpendapat bahwa modal kerja Perseroan cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional
Perseroan. Dana hasil PMHMETD V akan digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana
sebagaimana diuraikan dalam Prospektus ini.
Jika modal kerja tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan berasal dari sumber dana eksternal berupa pinjaman subordinasi dan/atau
penambahan modal dari pemegang saham.
4. Analisis mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan
pendanaan serta pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan
Analisis mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan serta
pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan telah dijelaskan pada bagian
analisis laporan arus kas.
5. Analisis mengenai pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut
terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai;
Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak.
6. Analisis mengenai komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang bersifat material yang dilakukan oleh Perseroan.
7. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya
terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan
Sebagai perusahaan asuransi umum, Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar mata uang
asing dan suku bunga yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Risiko
nilai tukar terutama timbul dari adanya aset dan liabilitas yang terkait dengan transaksi asuransi dan
reasuransi dalam mata uang asing. Perubahan nilai tukar dapat mengakibatkan perbedaan antara nilai
33
Page 53
aset dan liabilitas yang dicatat pada saat pengakuan awal dengan nilai penyelesaiannya pada saat
jatuh tempo, sehingga berpotensi menimbulkan keuntungan atau kerugian selisih kurs.
Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan berupaya menjaga keseimbangan antara aset dan liabilitas
dalam masing-masing mata uang serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap posisi aset
dan liabilitas yang terekspos terhadap risiko nilai tukar.
Risiko suku bunga terutama berkaitan dengan pengelolaan aset investasi Perseroan serta sumber
pendanaan yang dimiliki Perseroan. Perubahan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi hasil
investasi dan nilai wajar instrumen keuangan tertentu yang dimiliki Perseroan.
Sampai saat ini, Perseroan memiliki Pinjaman Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar
Rupiah) yang diperoleh dari PT Asuransi Central Asia. Pinjaman subordinasi tersebut direncanakan
untuk dikonversi menjadi setoran modal dalam rangka pelaksanaan PMHMETD V.
Selain pinjaman subordinasi tersebut, Perseroan tidak memiliki pinjaman atau komitmen material yang
didenominasikan dalam mata uang asing maupun pinjaman dengan tingkat suku bunga yang tidak
ditetapkan terlebih dahulu yang dapat menimbulkan eksposur material terhadap risiko fluktuasi nilai
tukar mata uang asing atau suku bunga.
8. Kejadian atau transaksi yang tidak normal atau perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Sampai saat ini tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang
memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
9. Komponen Penting Dari Pendapatan Atau Beban
Komponen penting yang berpengaruh terhadap hasil usaha Perseroan sebagai perusahaan asuransi
adalah sebagai berikut:
• Pendapatan, terdiri dari pendapatan jasa asuransi, hasil investasi, pendapatan keuangan asuransi
dan reasuransi, dan pendapatan lainnya
• Beban, terdiri dari premi beban jasa asuransi, beban bersih dari kontrak reasuransi yang dimiliki,
beban keuangan asuransi dan reasuransi, beban usaha, dan beban lainnya.
Perubahan pendapatan jasa asuransi, beban jasa asuransi, beban bersih dari kontrak reasuransi yang
dimiliki, hasil investasi, serta beban usaha merupakan faktor-faktor utama yang mempengaruhi hasil
usaha Perseroan.
10. Peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih
Kenaikan atas penjualan atau pendapatan bersih dari Perseroan telah dijelaskan pada perubahan pos-
pos akun keuangan di atas.
11. Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih Perseroan serta laba
operasi Perseroan selama 3 (tiga) tahun terakhir
Tidak terdapat dampak material atas dampak perubahan harga, inflasi dan perubahan kurs valuta asing
terhadap penjualan dan pendapatan bersih Perseroan serta laba operasi Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir.
12. Perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun buku terakhir
Pada tanggal 1 Januari 2025, Perseroan menerapkan PSAK 117: Kontrak Asuransi yang menggantikan
PSAK 104: Kontrak Asuransi. PSAK 117 memperkenalkan pendekatan pengukuran baru atas kontrak
asuransi dan reasuransi yang menekankan estimasi arus kas masa depan, penyesuaian risiko, serta
pengakuan laba secara sistematis selama periode penyediaan jasa asuransi. Sesuai ketentuan transisi
PSAK 117, tanggal transisi ditetapkan pada 1 Januari 2024 sehingga informasi komparatif tahun 2024
telah disajikan kembali (restated) seolah-olah PSAK 117 telah diterapkan sejak tanggal tersebut.
Sehubungan dengan penerapan PSAK 117, Perseroan juga menerapkan PSAK 109: Instrumen
Keuangan secara bersamaan dan menggunakan pendekatan classification overlay sebagaimana
diperkenankan dalam ketentuan transisi PSAK 117 untuk menghindari ketidaksesuaian akuntansi
(accounting mismatch) antara pengukuran aset keuangan dan liabilitas kontrak asuransi.
34
Page 54
Dalam menerapkan PSAK 117, Perseroan menggunakan pendekatan transisi yang diperkenankan oleh
standar, termasuk Pendekatan Retrospektif Modifikasian (Modified Retrospective Approach) untuk
kelompok kontrak tertentu yang tidak praktis diterapkan secara retrospektif penuh.
Dampak Penerapan Awal PSAK 117 ‘Kontrak Asuransi’ dan PSAK 109 ‘Instrumen Keuangan’ dapat
dilihat dalam tabel di bawah ini:
1. Rekonsiliasi liabilitas kontrak asuransi penerapan PSAK 117 diakui sebagai penyesuaian terhadap
saldo laba pada tanggal 1 Januari 2024 sebagai berikut (dalam Rupiah) :
Saldo Liabilitas Saldo Liabilitas
Kontrak Asuransi Kontrak Asuransi
per PSAK Per PSAK 117
sebelumnya
1 Januari 2024 Penyesuaian 1 Januari 2024
Saldo Liabilitas Kontrak Asuransi per PSAK
sebelumnya
Piutang premi 88.140.102.378 (88.140.102.378) -
Utang klaim 3.745.550.803 (3.745.550.803) -
Utang komisi 3.540.984.094 (3.540.984.094) -
Liabilitas kontrak asuransi:
Premi yang belum merupakan pendapatan 245.839.569.072 (245.839.569.072) -
Estimasi klaim 453.747.735.777 (453.747.735.777) -
Saldo Liabilitas Kontrak Asuransi Per PSAK
117
Penyesuaian arus kas masa depan - 508.329.917.036 508.329.917.036
Pengakuan risk adjustment - 13.576.991.288 13.576.991.288
Pengakuan CSM - 94.114.180.095 94.114.180.095
Jumlah 922.844.417.566 (306.823.329.147) 616.021.088.419
Posisi Menurut PSAK 117 pada 1 Januari 2024
Komponen PSAK 117
Liabilitas sisa masa pertanggungan/LRC
(termasuk CSM) 164.983.090.635
Liabilitas atas klaim yang terjadi/LIC 451.037.997.784
Total Liabilitas Kontrak Asuransi (PSAK 117) 616.021.088.419
2. Rekonsiliasi aset kontrak reasuransi penerapan PSAK 117 diakui sebagai penyesuaian terhadap
saldo laba pada tanggal 1 Januari 2024 sebagai berikut (dalam Rupiah) :
Saldo Aset Kontrak Saldo Aset Kontrak
Reasuransi per Reasuransi Per
PSAK sebelumnya PSAK 117
1 Januari 2024/ Penyesuaian 1 Januari 2024/
Saldo Aset Kontrak Reasuransi per PSAK
sebelumnya
Piutang reasuransi 108.578.539.530 (108.578.539.530) -
Utang reasuransi 19.251.935.912 (19.251.935.912) -
Liabilitas kontrak asuransi:
Premi asuransi belum merupakan pendapatan 102.401.787.891 (102.401.787.891) -
Estimasi klaim reasuransi 386.862.253.280 (386.862.253.280) -
Saldo Aset Kontrak Resuransi Per PSAK 117
Penyesuaian arus kas masa depan - 517.803.175.427 517.803.175.427
Pengakuan risk adjustment - 6.907.959.212 6.907.959.212
Pengakuan CSM - 28.073.300.493 28.073.300.493
Jumlah 617.094.516.613 (64.310.081.481) 552.784.435.132
Jumlah/
Amount
Aset kontrak reasuransi menurut PSAK
sebelumnya (1 Januari 2024) 489.264.041.171
Pengakuan kembali berdasarkan PSAK 117:
Sisa Komponen Pertanggungan/ARC (39.208.755.140)
Komponen Klaim yang Terjadi/AIC 591.993.190.272
Aset kontrak reasuransi menurut PSAK 117
(1 Januari 2024) 552.784.435.132
35
Page 55
3. Rekonsiliasi aset keuangan Perusahaan dari PSAK sebelumnya ke PSAK 109 pada tanggal 1
Januari 2024 (dalam Rupiah) :
Penyesuaian
Kerugian
Kredit Penghasil
Ekspekta an Reklasif
Klasifikasi Klasifikasi sian & Komprehe ikasi ke Saldo
PSAK Nilai PSAK Nilai nsif Lain- Saldo 1 Januari
239 Tercatat 109 Wajar PSAK 239 Laba 2024
Rp Rp Rp Rp
Pinjaman
yang
diberikan Biaya
Deposito & perolehan
berjangka Piutang 192.473.600.000 diamortisasi/ - - - 192.473.600.000
Tersedia Nilai wajar
untuk melalui laba
Penyertaan dijual 3.032.057.113 rugi - - - 3.032.057.113
Tersedia Nilai wajar
untuk melalui laba
Reksadana dijual 131.774.422 rugi - - - 131.774.422
Tersedia Nilai wajar
Saham untuk melalui laba
dijual 1.289.434.195 rugi - - - 1.289.434.195
Dimiliki Biaya
hingga perolehan
Obligasi
jatuh diamortisasi
tempo 61.934.828.433 - - - 61.934.828.433
Laporan posisi keuangan pada tanggal 1 Januari 2024 mencerminkan pengakuan Kerugian Kredit
Ekspektasian (Expectation Credit Loss/ECL) sesuai PSAK 109 dan tidak identik dengan laporan posisi
keuangan yang sebelumnya diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2023.
4. Jumlah Dampak Pada Saldo Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain
Rekonsiliasi Saldo Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain (OCI) pada 1 Januari 2024 pada Penerapan
Awal PSAK 117 dan 109 Secara Bersamaan (dalam Rupiah) :
Penghasilan
Saldo Laba Komprehensif Lain
Saldo 31 Desember 2023 (114.696.417.808) -
Dampak penerapan awal PSAK 117 (29.907.352.927) -
Dampak penerapan PSAK 109 - -
Saldo 1 Januari 2024 (144.603.770.735) -
Selain perubahan kebijakan akuntansi tersebut, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi
material lainnya yang berdampak signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan selama periode
yang disajikan dalam Prospektus ini.
13. Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak pada kegiatan usaha dan investasi Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan regulator lainnya yang mengatur industri perasuransian. Sampai saat ini, tidak terdapat
perubahan kebijakan pemerintah yang diketahui oleh Perseroan telah memberikan dampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan selain ketentuan yang berlaku secara umum bagi industri
perasuransian.
14. Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir
Sampai saat ini, Perseroan memiliki Pinjaman Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000 yang diberikan
oleh PT Asuransi Central Asia. Pinjaman subordinasi tersebut tetap sebesar Rp30.000.000.000 pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024. Perseroan tidak memiliki pinjaman bank maupun
fasilitas pinjaman lainnya yang bersifat material.
Pinjaman subordinasi tersebut direncanakan untuk dikonversi menjadi setoran modal dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD V sesuai dengan rencana Perseroan.
36
Page 56
15. Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup
Perseroan tidak mempunyai komitmen investasi barang modal. Perseroan bergerak di bidang usaha
Asuransi Umum Konvensional sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memiliki
dampak material terhadap lingkungan hidup.
37
Page 57
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dapat
berdampak negatif terhadap hasil usahanya. Semua risiko usaha yang dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan, secara umum telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Asuransi
Risiko Asuransi adalah risiko kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang
Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko
(underwriting), penetapan premi (pricing), penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
Risiko asuransi yang dihadapi oleh Perseroan dapat bersumber dari berbagai kegiatan usaha
Perusahaan, antara lain jenis produk yang dimiliki, jangka waktu produk, risiko yang dijamin, dan
manfaat yang diberikan Perseroan bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Risiko asuransi dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung (direct
or indirect loss) dan kerugian hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan (opportunity cost).
Dampak risiko asuransi yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara
lain sebagai berikut:
- Penetapan premi asuransi yang terlalu rendah dapat secara langsung mempengaruhi hasil
underwriting yang diperoleh Perseroan dikarenakan premi yang didapatkan tidak mencukupi untuk
membiayai klaim yang dijamin oleh Perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian usaha.
Sebaliknya penetapan premi asuransi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan turunnya daya saing
Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha sehingga dapat menyebabkan tidak tercapainya
target produksi dan keuntungan yang diharapkan.
- Ketidaktepatan dalam melakukan seleksi risiko dapat menyebabkan biaya klaim yang terjadi
melebihi ekspektasi biaya yang diharapkan sehingga mengakibatkan penurunan hasil underwriting
sehingga berpotensi menimbulkan kerugian usaha.
- Penggunaan reasuransi yang tidak tepat dapat menyebabkan kegagalan dalam memperoleh klaim
bagian reasuransi (recovery reasuransi) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian usaha.
- Penanganan klaim yang tidak tepat dapat mengakibatkan:
• Biaya klaim yang lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan sehingga berpotensi
menurunkan hasil underwriting.
• Ketidakpuasan pelanggan yang berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan pelanggan,
kehilangan pelanggan, dan timbulnya tuntutan hukum.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko yang diperkirakan bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan
dipersiapkan dengan baik adalah sebagai berikut:
1. Risiko Operasional
Merupakan risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional
Perseroan. Risiko Operasional termasuk juga risiko yang timbul dari ketidakcukupan liabilitas yang
disebabkan kelemahan proses penetapan asumsi aktuaria dan/atau ketidakmampuan aktuaris dalam
menetapkan asumsi aktuaria yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
38
Page 58
Sumber risiko operasional antara lain kelemahan sumber daya manusia, kelemahan proses internal,
sistem dan infrastruktur yang kurang memadai, dan kejadian eksternal yang berdampak buruk terhadap
Perseroan.
Dampak risiko operasional yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
antara lain sebagai berikut:
- Kesalahan dalam penggunaan parameter dan asumsi yang dipergunakan dalam penetapan tarif
premi yang berpotensi menghasilkan tarif premi yang tidak mencukupi sehingga menurunkan hasil
underwriting dan menimbulkan kerugian usaha.
- Ketidakmampuan sumber daya manusia dalam melakukan proses seleksi risiko yang berpotensi
menyebabkan biaya klaim yang terjadi melebihi ekspektasi biaya yang diharapkan sehingga
mengakibatkan penurunan hasil underwriting sehingga berpotensi menimbulkan kerugian usaha.
2. Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perusahaan, yang termasuk dalam risiko kredit yaitu risiko kredit akibat terkonsentrasinya penempatan
investasi (risiko konsentrasi investasi), risiko Kredit akibat kegagalan pihak lawan (counterparty credit
risk), risiko kredit akibat kegagalan settlement (settlement risk), dan risiko kredit akibat country risk.
Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh proses bisnis asuransi yang kinerjanya bergantung
pada kinerja pihak lawan (counterparty) seperti penerbit instrumen investasi, Pemegang Polis,
Tertanggung, atau Peserta dalam hal pembayaran premi, maupun reasuradur.
Risiko konsentrasi investasi adalah Risiko yang diakibatkan oleh investasi yang terkonsentrasi pada
pihak atau kelompok tertentu, industri, sektor atau area geografis tertentu, produk atau jenis investasi
tertentu, atau lapangan usaha tertentu.
Risiko Kredit akibat kegagalan settlement (settlement risk) timbul akibat kegagalan penyerahan kas
dan/atau instrumen keuangan pada tanggal penyelesaian (settlement date) yang telah disepakati dari
transaksi penjualan dan/atau pembelian instrumen keuangan.
Secara umum eksposur Risiko Kredit merupakan salah satu eksposur Risiko utama sehingga
kemampuan Perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko
Kredit serta menyediakan modal yang cukup bagi Risiko tersebut sangat penting.
Dampak risiko kredit yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara
lain sebagai berikut:
- Kegagalan dan/atau keterlambatan proses penagihan premi dapat menyebabkan terganggunya
arus kas Perseroan yang berpotensi mengganggu kegiatan usaha dan pelayanan kepada
pelanggan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan Pelanggan dan
penurunan produksi Perseroan.
- Kegagalan Reasuradur dalam menunaikan kewajibannya dapat menyebabkan terganggunya arus
kas Perseroan bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan bilamana jumlah yang menjadi tanggung jawab reasuradur berada di atas
kemampuan Perseroan untuk menalangi pembayaran klaim kepada Pelanggan.
3. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu
keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Dampak risiko strategis yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara
lain sebagai berikut:
- Strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi Perusahaan berpotensi menghambat
pencapaian sasaran jangka panjang Perseroan.
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis seperti perubahan teknologi,
perubahan kondisi ekonomi makro, kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait
berpotensi menghambat kegiatan usaha Perseroan.
39
Page 59
4. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi
menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi Perseroan.
Dampak risiko likuiditas yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
antara lain sebagai berikut:
- Ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan
arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, berpotensi
mengganggu kegiatan usaha dan pelayanan kepada pelanggan. Kondisi tersebut dapat
berdampak pada menurunnya kepercayaan Pelanggan dan penurunan produksi Perseroan.
- Kegagalan Perseroan dalam mencairkan aset tanpa terkena diskon yang material karena tidak
adanya pasar aktif atau adanya gangguan pasar (market disruption) yang parah berpotensi
mengurangi aset Perseroan
5. Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan.
Dampak risiko reputasi yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara
lain sebagai berikut:
Adanya pemberitaan media atau rumor mengenai Perusahaan yang bersifat negatif, serta strategi
komunikasi Perusahaan yang kurang efektif berpotensi menurunkan kepercayaan Pelanggan dan
penurunan produksi Perseroan
6. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk
transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
Dampak risiko pasar yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara
lain sebagai berikut:
- Kegagalan Perseroan dalam melakukan pemantauan dan pemeliharaan terhadap investasi yang
terekspos Risiko Pasar berpotensi merugikan dan mengurangi aset Perseroan.
- Kegagalan Perseroan dalam menjalankan kebijakan asset-liability management (ALM) berpotensi
merugikan dan mengurangi aset Perseroan.
7. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terkait secara hukum dengan pelanggan maupun pemasok
melalui kontrak polis, cover note, placing slip, surat perintah kerja, atau dokumen lain yang dibuat
dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban
setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute)
dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak
lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang
terlibat, salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang terjadi antara lain
adalah dari pelanggan dikarenakan dispute tentang pembayaran klaim. Gugatan hukum dari pemasok
dapat diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Perseroan yang tidak sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati.
Dampak risiko hukum yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara
lain sebagai berikut:
Kegagalan Perseroan dalam mengelola risiko hukum berpotensi menimbulkan tambahan biaya yang
harus ditanggung oleh Perseroan atas biaya hukum, kewajiban, dan/atau denda sehingga mengurangi
hasil usaha Perseroan
40
Page 60
8. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan.
Perseroan memastikan seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang
dilakukan Perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karyawan yang ditempatkan pada fungsi kepatuhan tidak ditempatkan pada posisi yang rentan
terhadap konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan.
Dampak risiko kepatuhan yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
antara lain sebagai berikut:
- Kegagalan Perseroan dalam mematuhi dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan gangguan dalam kegiatan usaha Perseroan
sebagai akibat sanksi yang dijatuhkan oleh regulator atau pihak yang berwenang. Dampak yang
ditimbulkan dapat bersifat ringan, namun dapat juga menimbulkan dampak yang serius mulai dari
penghentian kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha
RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian di Indonesia
Berdasarkan data Statistik Triwulan I - 2026 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
(”AAUI”), perekonomian Indonesia pada bulan Maret 2026 menunjukkan tren yang cukup solid
didukung oleh penguatan konsumsi domestik, investasi, dan belanja pemerintah. Momentum awal
tahun juga dipengaruhi aktivitas Ramadhan dan Lebaran turut mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional dengan kinerja ekonomi kuartal I-2026 tercatat tumbuh sekitar 5,61% secara tahunan.
Di sektor keuangan, penyaluran kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 8,9% (yoy), didorong
terutama oleh kredit investasi yang meningkat signifikan sebesar 20,85%. Bagi industri asuransi umum,
perkembangan ini memberikan dampak positif dan berpotensi mendorong permintaan produk asuransi
seperti asuransi properti, kendaraan bermotor, pengangkutan barang dan lainnya.
Namun demikian, industri asuransi umum tetap perlu memperhatikan kualitas pertumbuhan kredit serta
risiko ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi profil risiko dan tingkat klaim ke depan.
2. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang
usaha Perseroan
Industri asuransi di Indonesia merupakan bidang usaha yang diatur oleh berbagai peraturan dan
perundang-undangan. Sebagai entitas, Perseroan diwajibkan untuk tunduk terhadap Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Sebagai perusahaan asuransi umum, Perseroan wajib tunduk terhadap Undang-
Undang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Pemerintah yang terkait
lainnya.
Perseroan memastikan seluruh kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang
dilakukan Perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru dapat berdampak secara
langsung dan tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Perseroan
akan melakukan langkah-langkah penyesuaian jika terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, agar
kinerja, profitabilitas dan kelangsungan usaha Perseroan tetap terjaga.
41
Page 61
C. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia dapat mempengaruhi harga atau likuiditas
saham.
Pasar modal Indonesia memiliki volatilitas yang tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial,
politik dan ekonomi. Risiko yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga saham,
kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan antara lain disebabkan oleh
tidak stabilnya kondisi politik, sosial dan ekonomi; perang, terorisme dan konflik sipil; perubahan dalam
peraturan perundang-undangan; dan perubahan kebijakan pemerintah.
2. Risiko fluktuasi harga saham Perseroan.
Fluktuasi harga saham Perseroan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
• Kinerja perusahaan tidak sesuai dengan harapan investor;
• Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi maupun spread
pendapatan Perseroan;
• Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif; dan
• Perubahan kebijakan akuntansi.
3. Risiko penjualan saham Perseroan di masa mendatang dapat mempengaruhi harga pasar
dari saham tersebut.
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia tidak menjaminkan
keuntungan ataupun kerugian, namun bagi investor yang memiliki saham Perseroan dan ingin menjual
dapat mempengaruhi harga saham Perseroan di masa mendatang.
4. Risiko kemampuan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam PMHMETD di masa yang
akan datang mungkin terbatas.
Keterbatasan dana menjadi potensi terbesar dalam perolehan dana Perseroan, investor yang memiliki
hak untuk menebus PMHMETD namun tidak memiliki dana, dapat tidak berpartisipasi ataupun menjual
haknya ke orang lain.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
42
Page 62
VII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran PMHMETD V ini, tidak terdapat kejadian
penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan
yang terjadi setelah tanggal Laporan Akuntan Publik tertanggal 15 September 2026 atas Laporan
Keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kanaka Puradiredja, Suhartono yang ditandatangani oleh Tan Siddharta, CPA, Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0111 dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00692/3.0357/AU.1/08/0111-1/IX/2026
tertanggal 15 September 2026 dengan opini tanpa modifikasian.
43
Page 63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Perseroan
1. Pendirian Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Asuransi Harapan Aman Pratama berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan No.76, tanggal 28 Mei 1982, dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.C2-1325-HT.01-01.th.82, tanggal 21
September 1982.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sebagai Perusahaan asuransi kerugian sejak
tahun 1983 berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.633/MD/1983 tanggal 11 Februari 1983.
Akta Pendirian tersebut mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 124 tanggal 15 Juni 1990 yang dibuat di hadapan Esther Daniar,Notaris S.H.,Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-3754.HT.01.04-TH.90 tanggal 27 Juni 1990, di mana para pemegang saham Perseroan
sepakat untuk mengubah status dan nama Perseroan PT Asuransi Harapan Aman Pratama Tbk.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain sesuai dengan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.140 tanggal 29 Juni 1998
yang dibuat di hadapan Indah Prastiti Extensia, S.H., kandidat Notaris berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggal 3 Juni 1998 nomor
16/Peny/P.Not/1998/PN.JKT.TIM pengganti khusus dari Adam Kasdarmadji, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No.C2-19056 HT.01.04.TH.98 tanggal 9 Oktober 1998, di mana
para pemegang saham sepakat untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT Asuransi Harta
Aman Pratama Tbk.
Selanjutnya Anggaran Dasar Perseroan kembali mengalami beberapa perubahan, yaitu tertuang
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 01 tanggal 7 September 2022
yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0054247 tanggal 13
September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0181488.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 September 2022, tentang Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor setelah
pelaksanaan PMHMETD IV yaitu menjadi 4.900.000.000 (empat miliar sembilan ratus juta) saham,
masing-masing dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya
sebesar Rp245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah).
Perubahan Anggaran terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Direksi No.11 tanggal 28
Juli 2026 yang dibuat oleh Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0064726.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 30 Juli 2026 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0183250.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Juli 2026 yang mana para pemegang
saham Perseroan sepakat untuk menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan dengan KBLI 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah
mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang asuransi umum konvensional.
Kegiatan usaha utama yang dijalani oleh Perseroan adalah :
1. Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk Insurance.
2. Asuransi Kebakaran (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia).
3. Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia)
4. Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia
5. Asuransi Rekayasa (Engineering)
6. Asuransi Aneka
44
Page 64
2. Struktur Modal Saham
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham berdasarkan DPS Perseroan per tanggal
31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah
sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Jumlah Nilai (%)
Keterangan
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 566.781.066 28.339.053.300 11,57
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.266.875.925 63.343.796.250 25,85
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.100.000.000 55.000.000.000 -
Pada tanggal 20 Mei 2026 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan, dengan salah satu keputusannya adalah Persetujuan Peningkatan Modal Dasar yang
mana keputusannya telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 05 tanggal 20 Mei
2026, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0034011.AH.01.02
tanggal 25 Mei 2026, yang menyetujui peningkatan Modal Dasar Perseroan dari sebesar
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar rupiah), masing-masing saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh rupiah), dan
mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar rupiah) yang terbagi atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan setelah Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 20 Mei 2026 di atas, berdasarkan DPS Perseroan per
tanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek,
adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
45
Page 65
Informasi mengenai kepemilikan saham Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Per 31 Maret 2026
Jumlah Saham Persentase
Dewan Komisaris
Adhi Indrawan 0 0
Pramono Margono 0 0
Adie Poernomo Widjaya 0 0
Direksi
Yulianto Piettojo 0 0
Josep Gunawan Setyo 0 0
Indradi Prasodjo 0 0
Treesje Halim 0 0
Sutjianta 0 0
3. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Tidak ada kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud pada pasal 25 huruf a angka 3 POJK Nomor 8/POJK.04/2017.
4. Perubahan Susunan Pemegang saham 3 Tahun Terakhir
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 594.981.066 29.749.053.300 12,14
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.238.675.925 61.933.796.250 25,28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 5.100.000.000 255.000.000.000 -
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 615.262.866 30.763.143.300 12,56
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.218.394.125 60.919.706.250 24,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.100.000.000 55.000.000.000 -
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
46
Page 66
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 615.262.866 30.763.143.300 12,56
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.218.394.125 60.919.706.250 24,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.100.000.000 55.000.000.000 -
Struktur permodalan dan komposisi Pemegang Saham Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per Saham
Jumlah Nilai (%)
Keterangan Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 6.000.000.000 300.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asuransi Central Asia 3.066.343.009 153.317.150.450 62,58
2. Sendra Gunawan, MSME 566.781.066 28.339.053.300 12,96
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% 1.266.875.925 63.343.796.250 24,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.900.000.000 245.000.000.000 100,00
Modal Dalam Portepel 1.100.000.000 55.000.000.000 -
a. Perizinan yang dimiliki Perseroan
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin sebagai
berikut:
No Izin Keterangan
1 Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Izin Kegiatan Usaha
No.633/MD/1983 tanggal 11 Februari 1983 Asuransi Umum
2 Keputusan Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri Nomor Perpanjangan Izin
Kep-2561/MD/1986 tanggal 21 April 1986 Usaha
3 Nomor Pencatatan OJK S-641/NB.111/2020 Tanggal 10 Izin Kantor Pusat
Februari 2020.
Alamat Kantor : WISMA 46 KOTA BNI 33rd Floor Jl. Jend.
Sudirman Kav. 1, Jakarta Selatan - 10220
4 Nomor Pencatatan OJK S-1876/MK.13/1991 Tanggal 4 Izin Kantor Cabang
November 1991 dan S-2088/NB.111/2019 Tanggal 9 Mei Bandung
2019 (Perubahan alamat)
Alamat Kantor : Jl. Naripan No. 106 C Kel. Kebon Pisang,
Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung 40112
Telp. 022-45720103 ; 022-20503920
5 Nomor Pencatatan OJK S-055/MK.13/1991 Tanggal 12 Izin Kantor Cabang
Januari 1991 dan S-2088/NB.111/2019 Tanggal 9 Mei 2019 Surabaya
(Perubahan alamat)
Alamat Kantor : Jl. Raya Ngagel No. 133 RT. 005 RW 001
Kel. Ngagel, Kec. Wonokromo, Surabaya
6 Nomor Pencatatan OJK S-1876/MK.13/1991 Tanggal 4 Izin Kantor Cabang
November 1991 dan Medan
S-2088/NB.111/2019 Tanggal 9 Mei 2019 (Perubahan
alamat) dan S-2336/PD.021/2024 Tanggal 16 Agustus 2024
(Perubahan alamat)
Alamat Kantor : Jl. Raden Saleh Nomor 81 Kelurahan
Kesawan, Kecamatan Medan Barat,
Kota Medan 20111
7 Nomor Pencatatan OJK S-6146/NB.111/2017 Tanggal 18 Izin Kantor Pemasaran
Desember 2017 Semarang
Alamat Kantor : Jl. MH Thamrin Nomor 11 C, Kelurahan
Sekayu Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah
8 Nomor Pencatatan OJK S-1876/MK.13/1991 Tanggal 4 Izin Kantor Pemasaran
November 1991 dan S-6146/NB.111/2017 Tanggal 18 Solo
47
Page 67
No Izin Keterangan
Desember 2017 (Perubahan alamat)
Alamat Kantor : Jl. Veteran No. 42, Pasar Kliwon, Surakarta
57118
9 Nomor Pencatatan OJK S-2252/NB.111/2021 Tanggal 25 Izin Kantor Pemasaran
Juni 2021 Jakarta Tomang
Alamat Kantor : Jl. Balikpapan Raya No. 6, Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10136
5. Penyertaan Pada Perusahaan Lain
Perseroan mencatat penyertaan pada perusahaan lain dalam akun Investasi pada laporan
keuangan Perseroan yaitu Investasi pada Fair Value Through Other Comprehensive Income
(“FVOCI”) :
Nama Perusahaan : PT Reasuransi Maipark Indonesia
Tahun Pendirian : 1950; 2003 sebagai Perusahaan Asuransi
Tahun Penyertaan : 2003
Kepemilikan : 0,41%
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Reasuransi
Nama Perusahaan : PT Berau Coal Energy
Tahun Pendirian : 1983
Tahun Penyertaan : 2022
Kepemilikan : 0,002%
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Perusahaan Tambang
Nama Perusahaan : PT Menara Proteksi Indonesia
Tahun Pendirian : 1995
Tahun Penyertaan : 1996
Kepemilikan : 0,001%
Status Operasional : Aktif
Bidang Usaha : Perusahaan Konstruksi
Perseroan bukan merupakan pengendali pada Perusahaan-Perusahaan tersebut.
6. Perjanjian Penting
Berikut adalah keterangan perjanjian-perjanjian penting Perseroan dengan pihak ketiga yang
masih berlaku sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Perjanjian Reasuransi Proporsional
Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
Melalui Pialang Reasuransi : Letter of Acknowledgement 1 Juni 2026 –
PT MARSH REINSURANCE BROKERS INDONESIA – Whole Account Quota 31 Mei 2027
GUY CARPENTER dengan komposisi dan saham Share and Surplus
Reasuradur sebagai berikut: Reinsurance Agreement
- Hannover Rueck SE, Malaysian Branch (25.0%)
- PT Reasuransi Nusantara Makmur (17.5%) Lini Usaha :
- PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (15.0%) - Asuransi Harta Benda
- Saudi Reinsurance Company, Labuan Branch (10.0%) - Asuransi Rekayasa
- Peak Reinsurance Company, Hong Kong (10.0%) - Asuransi Pengangkutan
- PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (5.0%) - Asuransi Rangka Kapal
- PT Tugu Reasuransi Indonesia (3.0%) - Asuransi Tanggung
- General Insurance Corporation of India, Malaysia (2.5%) Gugat
- Swiss Reinsurance Company Ltd. (2.0%) - Asuransi Kecelakaan
Diri
Reasuradur secara langsung (Direct) : - Asuransi Aneka
- PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (10.0%)
48
Page 68
Perjanjian Reasuransi Non Proporsional
No Pihak Ketiga Perjanjian Jangka
Waktu
1. Pialang Reasuransi : Letter of Acknowledgement 1 Juni 2026 –
PT MARSH REINSURANCE BROKERS Whole Account Excess of 31 Mei 2027
INDONESIA – GUY CARPENTER dengan Loss Reinsurance
komposisi dan saham Reasuradur sebagai berikut: Agreement – Layer 1 – 3
- Hannover Rueck SE, Malaysian Branch (29.0%)
- PT Reasuransi Nusantara Makmur (17.5%) Lini Usaha :
- PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (12.5%) - Asuransi Harta Benda
- Peak Reinsurance Company, Hong Kong (10.0%) - Asuransi Rekayasa
- Saudi Reinsurance Co., Labuan Branch (10.0%) - Asuransi Pengangkutan
- PT Maskapai Reasuransi Indonesia (5.0%) - Asuransi Rangka Kapal
- Swiss Re Asia Pte. Ltd., Singapore (5.0%) - Asuransi Tanggung
- Berkley Re Asia, Singapore (3.5%) Gugat
- PT Tugu Reasuransi Indonesia (3.0%) - Asuransi Kecelakaan
- General Insurance Corporation of India, Malaysia Diri
(2.5%) - Asuransi Aneka
- Echo Reinsurance Ltd., Zurich, Switzerland (2.0%) - Asuransi Kendaraan
Bermotor
2. Pialang Reasuransi : Multi-Year Whole Account 1 Juni 2025 –
PT MARSH REINSURANCE BROKERS INDONESIA Excess of Loss 31 Mei 2028
– GUY CARPENTER dengan komposisi dan saham Reinsurance Agreement –
Reasuradur sebagai berikut: Sub-Layer
- Hannover Re, Malaysia Branch (90%)
- PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (10%) Lini Usaha :
- Asuransi Harta Benda
- Asuransi Rekayasa
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Rangka Kapal
- Asuransi Tanggung
Gugat
- Asuransi Kecelakaan
Diri
- Asuransi Aneka
- Asuransi Kendaraan
Bermotor
Perjanjian Kerja Sama Keagenan
Perseroan memiliki kerja sama dengan beberapa Agen. Berikut adalah 5 (lima) agen teraktif
Perseroan.
No Pihak Ketiga Nomor Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
1. Michael Sunarjo 0106/EXT-DRM/PKS/06/2025 30 Juni 2025 – 29 Juni 2028
Tanggal 30 Juni 2025
2. Eddy Efendy Sumiaty 0073/EXT-DRM/PKS/05/2025 26 Mei 2025 – 25 Mei 2028
Tanggal 26 Mei 2025
3. Mak Hoek Sen 0020/EXT-DRM/PKS/02/2025 05 Februari 2025 – 04
Tanggal 17 Februari 2025 Februari 2028
4. Ronny Koestanto 0060/EXT-DRM/PKS/05/2025 05 Mei 2025 – 04 Mei 2028
Tanggal 05 Mei 2025
5. Roedys Anwar 0068/EXT-DRM/PKS/05/2025 26 Mei 2025 – 25 Mei 2028
Tanggal 26 Mei 2025
Perjanjian Kerja Sama Bengkel
Perseroan memiliki kerja sama dengan beberapa bengkel. Berikut adalah 5 (lima) bengkel teraktif.
No Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
1. Tunas Group 0139/EXT-DRM/PKS/09/2025 – 19 Januari 2026 –
PT Tunas Ridean, 18 Januari 2027
PT Tunas Mobilindo Perkasa,
PT Tunas Mobilindo Parama,
PT Rahardja Eka Lancar.
Tanggal 19 Januari 2026
2. PT Hartono Raya Motor – 0102/EXT-DRM/PKS/08/2024 – 24 Juni 2024 –
49
Page 69
No Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
Mercedez Benz Surabaya) PT Hartono Raya Motor 23 Juni 2027
Tanggal 24 Juni 2024
3. PT Mustika Prima Berlian 0014/EXT-DRM/PKS/02/2025 - 10 Februari 2025 –
(Mitsubishi) PT Mustika Prima Berlian 09 Februari 2027
Tanggal 10 Oktober 2025
4. PT Astra International Tbk – 0190/EXT-DRM/PKS/12/2025 – 02 Januari 2026 –
(Auto 2000 Pondok Jagung) PT Astra International Tbk - Toyota 31 Desember 2026
Sales Operation Cabang BP Bumi
Serpong Damai
Tanggal 02 Januari 2026
5. PT Astrido Jaya Mobilindo – 0146/EXT-DRM/PKS/11/2024 – 25 November 2024 –
(Astrido Jaya Mobilindo) PT Astrido Jaya Mobilindo 24 November 2026
Tanggal 25 November 2024
Perjanjian Teknologi dan Informasi
No Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
1. PT IDX Consulting 0045/EXT-DRM/PKS/12/2023 – 05 Desember 2023 –
Tanggal 05 Desember 2023 04 Desember 2026
2. PT Intikom Berlian Mustika 0153/EXT-DRM/PKS/12/2024 – 26 Juli 2024 –
Tanggal 23 Desember 2024 25 Juli 2029
3. PT Cyberindo Mega Persada 0005/CMP/LGL- 01 Januari 2025 –
(“CBN Cloud”) BNS/GAB/LOC/III/25 - 31 Desember 2027
tanggal 20 Maret 2025
4. PT Care Technologies 0004/EXT-DRM/PKS/01/2025 – 13 Maret 2025 –
Tanggal 13 Januari 2025 12 Maret 2027
5. PT Caresolusindo Teknologi 0017/EXT-DRM/PKS/03/2026 – 16 Maret 2026 dan masih
Indonesia – E-Claim Tanggal 16 Maret 2026 berlaku sepanjang tidak
diakhiri oleh Para Pihak.*)
6. PT Merimen Technologies 08 Mei 2008 08 Mei 2008 dan masih
Indonesia – Motor claim berlaku sepanjang tidak
diakhiri oleh Para Pihak.*)
7. PT Merimen Technologies 11 Mei 2020 11 Mei 2020 dan masih
Indonesia – E Marine berlaku sepanjang tidak
diakhiri oleh Para Pihak. *)
8. PT Grahacom 0078/EXT-DRM/PKS/05/2021 – 5 Juni 2020 dan masih
Tanggal 5 Juni 2020 berlaku sepanjang tidak
diakhiri oleh Para Pihak. *)
Perjanjian Kerja Sama dengan Third Parties Administration
No Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
1. PT AZP Services Indonesia Harta No.0027/EXT- 15 Agustus 2025 dan
(AZP) DRM/PKS/03/2025 masih berlaku sepanjang
AZP No.001/MDC/AZP/III/2025 tidak diakhiri oleh Para
Pihak. *)
2. PT Lemonaide Services Harta No.0074/EXT- 1 Juli 2024 sampai 30 Juni
Indonesia DRM/PKS/06/2024 2027.
Perjanjian Kerja Sama dengan Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip
No Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
1. PT Putraduta Buanasentosa Indoarsip No. 1243/KTR/VII/2019 10 Juli 2019 dan masih
(Indoarsip) berlaku sepanjang tidak
diakhiri oleh Para Pihak. *)
Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan
No Pihak Ketiga Perjanjian dan Tanggal Jangka Waktu
1. PT CSM Corporatama No CSM/16864/15 26 Agustus 2015 dan
(Indorent) masih berlaku sepanjang
tidak diakhiri oleh Para
Pihak. *)
*) Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, atas perjanjian tersebut masih berlaku mengikat antara
Perseroan dengan pihak lainnya di dalam perjanjian ini dan sampai dengan saat ini Perseroan belum pernah menerima
pemberitahuan untuk mengakhiri ataupun Perseroan berencana untuk mengakhiri perjanjian
50
Page 70
Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan
No Perjanjian Sewa dan Harga Sewa dan Jadwal Objek Sewa,
Pembayaran Penggunaan dan
Para Pihak
Jangka Waktu
1 • Perjanjian Sewa : • Harga Sewa : Uang sewa • Ruang perkantoran
Perjanjian sewa/kontrak untuk jangka waktu 3 di Wisma 46 Lt 33, Jl.
sewa No. 082/SPU bulan sebesar : Jend Sudirman Kav
AsuransiHartaAmanPrata Service charge 1 Jakarta Pusat
ma#33.01/LA-Rnwl/X/2024 @91,613,213,-x 3bln = 10220 Indonesia,
• Para Pihak : PT Rp274.839.639,- Seluas 1.564.46
Swadharma Primautama Uang sewa sqm
sebagai Pemberi Sewa dan @Rp248.059.213,-x 3bln • Penggunaan: Kantor
Perseroan sebagai = Rp744.177.639.- Pusat
Penyewa (diluar pajak) • Jangka waktu: 1
Desember 2024 s/d
30 November 2029
2 • Perjanjian Sewa : • Harga Sewa : Uang sewa • Ruko di Jl.
Perjanjian Sewa-Menyewa untuk jangka waktu 2 Balikpapan No. 6
No. 0033/EXT- tahun sebesar Kelurahan Petojo
DRM/PKS/04/2026 Ruang Rp120.000.000,- (diluar Utara Kecamatan
Perkantoran Bangunan pajak) Gambir Jakarta
Rumah Toko (Ruko) Lantai • Jadwal pembayaran : Pusat
1 dan 2. Pembayaran pertama • Penggunaan: Kantor
• Para Pihak : PT Asuransi sebesar Pemasaran
Central Asia sebagai Uang Sewa • Jangka waktu 2
Pemberi Sewa dan Rp60.000,000,- (dua) tahun
Perseroan sebagai (diluar pajak dan materai) sejak 14 April 2026
Penyewa s/d
13 April 2028
3 • Perjanjian Sewa : • Harga Sewa : Uang sewa • Ruko 2 (dua) lantai di
Akta Perpanjangan untuk jangka waktu 2 Jl. Thamrin No. 11 C,
Perjanjian Sewa-Menyewa (dua) tahun sebesar Sekayu, Semarang
No. 09 tanggal 06 Maret Rp210.000.000,- Tengah, Kota
2025 yang dibuat di (diluar pajak). Semarang.
hadapan Notaris Doktor • Penggunaan: Kantor
Stefanus Yuwono Pemasaran
Tedjosaputro, S.H.,MBA. • Jangka waktu 2
• Para Pihak: Sugianto (dua) tahun
sebagai Pemberi Sewa dan sejak 07 Maret 2025
Perseroan sebagai s/d 06 Maret 2027.
Penyewa
4 • Perjanjian Sewa : • Harga Sewa : Uang • Ruko di JL. Naripan,
Akta Perjanjian Sewa- sewa untuk jangka Ruko 7 Junction
Menyewa No.27 tanggal 15 waktu 4 (empat) tahun Nomor 1, Kelurahan
November 2023 yang sebesar Kebon Pisang
dibuat di hadapan Notaris Rp600.000.000,- (diluar Kecamatan Sumur
Elisa Kurniati, S.H.,M.H. pajak). Bandung, Kota
• Para Pihak: Cucu Herliana • Pembayaran Pertama: Bandung Jawa Barat
dan David Kurniawan Rp20.000.000,- • Penggunaan: Kantor
merupakan Ahli Waris tanggal 18 Oktober Cabang
Pang Kim Seng sebagai 2023. • Jangka Waktu : 4
Pemberi Sewa dan • Pembayaran Kedua: (empat) tahun sejak
Perseroan sebagai Rp280.000.000,- 1 Desember 2023
Penyewa Tanggal 15 November s/d 30 November
2023. 2027
• Pembayaran Ketiga:
Rp300.000.000,-
tanggal 15 November
2025.
51
Page 71
No Perjanjian Sewa dan Harga Sewa dan Jadwal Objek Sewa,
Pembayaran Penggunaan dan
Para Pihak
Jangka Waktu
5 • Perjanjian Sewa : • Harga Sewa : Uang • Ruko Jl. Raden
Perjanjian Sewa-Menyewa sewa untuk jangka Saleh No. 81,
di bawah tangan tanggal 14 waktu 4 (empat) tahun Kesawan, Medan
Maret 2024 disahkan oleh sebesar Barat, Medan -
Notaris No. Rp300.000.000,- (diluar 20111
12430/PTTSDBT/III/2024 pajak) • Penggunaan: Kantor
• Para Pihak : Dian • Pembayaran Pertama: Cabang
Anggreani sebagai Rp90.000.000,- tanggal • Jangka Waktu : 4
Pemberi Sewa dan 02 February 2024. (empat) tahun sejak
Perseroan sebagai • Pembayaran Kedua: 1 April 2024 s/d 31
Penyewa Rp210.000.000,- Maret 2028.
tanggal 14 Maret 2024
6 • Perjanjian Sewa : • Harga Sewa : Uang • Ruko Jl. Veteran No.
Akta perjanjian Sewa- sewa untuk jangka 42, Gading, Pasar
Menyewa No. 36 Tanggal waktu 3 (tiga) tahun kliwon, Surakarta –
23 November 2024 yang sebesar 57118.
dibuat di hadapan Notaris Rp225.000.000,- (diluar • Penggunaan: Kantor
Doktor Susilowardani, S.H., pajak). Pemasaran
M.Kn • Pembayaran Pertama: • Jangka Waktu : 3
• Para Pihak : Noeroel Rp67.500.000,- (tiga) tahun, 01
Qomariyah, Xenyx tanggal 23 Oktober Desember 2024 s/d
Shariikhudhdhuchaa, 2024. 01 Desember 2027.
Xendy Sharikhudhucha ahli • Pembayaran Kedua:
waris dari Yusuf Hariyanto Rp157.500.000,-
serta Iskandar, Lilik Tanggal 18 November
Nurhayati, Muchsin, Noor 2024.
Utami Dewi ahli waris dari
Hajjah Halimah sebagai
Pemberi Sewa dan
Perseroan Penyewa
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) terkait perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga, yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham.
7. Aset Tetap
Total Nilai Aset Tetap Bersih Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp5.669.201.142,-
Keterangan mengenai Aset Perseroan berupa Tanah dan Bangunan per tanggal 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:
No Lokasi Luas Tanah Jenis Status Okupasi
1. Jl. Ngagel No. 133I , Kelurahan 125 m2 SHGB No. 371 Kantor Cabang
Ngagel, Kecamatan Wonokromo,
Surabaya, Jawa Timur
2. Jl. Pekapuran Raya No. 2 Kelurahan 72 m2 SHGB No. 2467 Gedung
Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Kosong
Jakarta Barat
3. Jl. Rawa Cangkuk I, Kel. Tegal Sari 126 m2 SHGB No. 5 Rumah Tinggal
Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kosong
Kota Medan, Sumatera Utara
52
Page 72
Keterangan mengenai aset Perseroan berupa Kendaraan Bermotor per tanggal 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:
Nomor
No Kota Jenis Kendaraan Status Jumlah
Polisi
1. Jakarta MobilPenumpang - MITSUBISHIXPANDER1.5L ULT B 1686 JH Hak Milik 1
2. Jakarta Mobil Penumpang - VW POLO 1.2 GT TSI AT B 2509 SG Hak Milik 1
3. Jakarta Mobil Barang - ISUZUTBR 44 PRLC B 9417 AE Hak Milik 1
4. Jakarta Mobil Penumpang - TOYOTA KIJANG INNOVA G AT B 1282 EU Hak Milik 1
5. Jakarta Mobil Penumpang - TOYOTA AVANZA 1.3 G GMMFJJ B 1392 SKF Hak Milik 1
6. Jakarta Mobil Penumpang - DAIHATSU TERIOS F700RG TX MT B 1125 PVH Hak Milik 1
7. Jakarta Sepeda Motor - YAMAHA SCORPIO 5 BP-Z B 6644 PND Hak Milik 1
8. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF11T11C01 MT B 6734 PYF Hak Milik 1
9. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF125TD B 6134 PMH Hak Milik 1
10. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF125TD B 6456 PNB Hak Milik 1
11. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF125TD B 6643 PPT Hak Milik 1
12. Jakarta Sepeda Motor - NF 100SE B 6397 PJI Hak Milik 1
13. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF11B2D1 B 6779 PRU Hak Milik 1
14. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF11T11C01 MT B 3532 PBW Hak Milik 1
15. Jakarta Sepeda Motor - HONDA BK 5010 UR Hak Milik 1
16. Jakarta Sepeda Motor - HONDA NF11T11C01 MT (REVO FIT) B 3640 PKT Hak Milik 1
Berikut adalah aset-aset Perseroan yang telah diasuransikan.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Harga
No Nomor Polisi Nomor Polis Masa Berlaku Asuransi Pertanggungan
1. B 9417 AE 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 21,000,000
2. B 1282 EU 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 76,000,000
3. B 1125 PVH 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 66,000,000
4. B 2509 SG 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 170,000,000
5. B 1686 JH 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 201,000,000
6. B 1392 SKF 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 80,000,000
7. B 6734 PYF 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 5,800,000
8. B 6134 PMH 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 3,700,000
9. B 6456 PNB 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 4,800,000
10. B 6643 PPT 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 5,000,000
11. B 6397 PJI 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 2,500,000
12. B 6779 PRU 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 3,800,000
13. B 3532 PBW 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 10,800,000
14. B 3640 PKT 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 15,000,000
15. B 6644 PND 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 8,300,000
16. BK 5010 UR 100020126020000406 01-02-2026 s/d 01-02-2027 ACA Rp 5,600,000
Jumlah Harga Pertanggungan Rp 679.300.000
Asuransi Gempa Bumi
Masa Harga
No Lokasi Nomor Polis Asuransi
Berlaku Pertanggungan
1. Wisma 46, Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 25-02-2026
10-0131-00002-26-03 PT Asuransi (1) Contents
Jakarta Pusat 10220 s/d
Dayin Mitra Tbk Rp5.500.000.000
Indonesia 25-02-2027
2. Jakarta-Tomang (1) Building
25-02-2026
Jl. Balikpapan No 6, Kel. 10-0131-00002-26-03 PT Asuransi Rp2.000.000.000
s/d
Petojo Utara, Kec. Dayin Mitra Tbk (2) Contents
25-02-2027
Gambir, Jakarta Pusat Rp200.000.000
3. Bandung
Jl. Naripan, Ruko 7
Junction Nomor 1, Kel. 25-02-2026 (1) Contents
10-0131-00002-26-03 PT Asuransi
Kebon Pisang, Kec. s/d Rp100.000.000
Dayin Mitra Tbk
Sumur Bandung, Kota 25-02-2027
Bandung, Jawa Barat,
Indonesia
4. Surabaya
Jl. Ngagel (1) Building
25-02-2026
No. 133 I, Kel. Ngagel, 10-0131-00002-26-03 PT Asuransi Rp2.000.000.000
s/d
Kec. Wonokromo, Dayin Mitra Tbk (2) Contents
25-02-2027
Surabaya, Jawa Timur, Rp500.000.000
Indonesia
5 Pekapuran 25-02-2026 (1) Building
10-0131-00002-26-03 PT Asuransi
Jl. Pekapuran Raya No. 2, s/d Rp500.000.000
Dayin Mitra Tbk
Tanah Sereal 25-02-2027 (2) Contents
53
Page 73
Kec. Tambora Rp100.000.000
Jakarta Barat 11210
Indonesia
Jumlah Harga Pertanggungan Rp10.900.000.000
Asuransi Property All Risk
Masa Harga
No Lokasi Nomor Polis Asuransi
Berlaku Pertanggungan
1. Wisma 46, Lt. 33
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 25-02-2026
10-0111-00009-26-03 PT Asuransi (1) Contents
Jakarta Pusat 10220 s/d
Dayin Mitra Tbk Rp5.500.000.000
Indonesia 25-02-2027
2. Jakarta-Tomang (1) Building
25-02-2026
Jl. Balikpapan No 6, Kel. 10-0111-00009-26-03 PT Asuransi Rp2.000.000.000
s/d
Petojo Utara, Kec. Gambir, Dayin Mitra Tbk (2) Contents
25-02-2027
Jakarta Pusat Rp200.000.000
3. Bandung
Jl. Naripan, Ruko 7
Junction Nomor 1, Kel. 25-02-2026 (1) Contents
10-0111-00009-26-03 PT Asuransi
Kebon Pisang, Kec. Sumur s/d Rp100.000.000
Dayin Mitra Tbk
Bandung, Kota Bandung, 25-02-2027
Jawa Barat,
Indonesia
4. Surabaya
Jl. Ngagel (1) Building
25-02-2026
No. 133 I, Kel. Ngagel, 10-0111-00009-26-03 PT Asuransi Rp2.000.000.000
s/d
Kec. Wonokromo, Dayin Mitra Tbk (2) Contents
25-02-2027
Surabaya, Jawa Timur, Rp500.000.000
Indonesia
5. Medan
25-02-2026 (1) Contents
Jl. Raden Saleh No. 81 Kel 10-0111-00009-26-03 PT Asuransi
s/d Rp100.000.000
Kesawan Kec. Medan Dayin Mitra Tbk
25-02-2027
Barat Kota Medan 20111
6. Solo
Jl. Veteran No. 42 Pasar 25-02-2026 (1) Contents
10-0111-00009-26-03 PT Asuransi
Gading, Pasar Kliwon, s/d Rp100.000.000
Dayin Mitra Tbk
Surakarta 57118 Jawa 25-02-2027
Tengah Indonesia
7. Semarang
Jl. MH Thamrin No. 11
25-02-2026 (1) Contents
Sekayu Semarang 10-0111-00009-26-03 PT Asuransi
s/d Rp150.000.000
Tengah, Semarang 50132 Dayin Mitra Tbk
25-02-2027
Indonesia
8. Pekapuran
(1) Building
Jl. Pekapuran Raya No. 2,
25-02-2026 Rp500.000.000
Tanah Sereal 10-0111-00009-26-03 PT Asuransi
s/d (2) Contents
Kec. Tambora Dayin Mitra Tbk
25-02-2027 Rp100.000.000
Jakarta Barat 11210
Indonesia
Jumlah Harga Pertanggungan Rp11.250.000.000
8. Ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup
Tidak ada permasalahan di bidang lingkungan hidup yang berdampak material terhadap
penggunaan aset Perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 huruf a angka 8 POJK Nomor
8/POJK.04/2017.
9. Struktur Kepemilikan
Struktur Kepemilikan Perseroan sampai dengan Kepemilikan Individu adalah sebagai berikut:
54
Page 74
Asia Insurance Company Limited 34.64%
Tan Eng Chin Holdings Pte Ltd 25.22%
Bangkok Insurance Public Co.Ltd 24.03%
Chai Sophonpanich 11.73%
Raymon Lau 2.00%
Hailamsah Teddy 1.26% Anthoni
Hindarto
Chan Bernard Charnwut 0.93% Salim
(2%)
Kok Ho Wong 0.19% (98%)
Anthoni Salim 33.00%
PT Asian International Investindo PT Lintas Sejahtera
Aylen Salim 2.51%
(32.00%) Langgeng (18.94%)
Brenda Salim 2.51%
Raymond Salim 2.51%
Teddy Salim 2.51%
Renny Salim 2.51%
Sjerra (Sherra) Salim 2.51%
Ahli Waris Alm. Sri Rahayu 0.62%
Dharmawan Gozali 0.40%
PT Asuransi Central Asia Sendra Gunawan Masyarakat
(62.58%) (11.57%) (25.85%)
PT Asuransi Harta
Aman Pratama Tbk
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari Perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal
4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Pemilik Manfaat Perseroan
adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik
Manfaat dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 21 April 2026.
Sampai dengan saat ini, pemegang saham yang ditetapkan sebagai pengendali dan/atau PSP
Perseroan adalah PT Asuransi Central Asia berdasarkan Surat No. S-569/NB.11/2017 tanggal 17
Juli 2017 yang dikeluarkan oleh OJK.
Anthoni Salim merupakan pengendali Perseroan melalui kepemilikan secara langsung pada PT
ACA yaitu sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) dan kepemilikan Anthoni Salim secara tidak
langsung pada ACA melalui PT Lintas Sejahtera Langgeng (“LSL”) yaitu sebesar 18,94% (delapan
belas koma sembilan empat persen) yang mana Anthoni Salim memiliki PT LSL sebesar 98%
(sembilan puluh delapan persen), sehingga Anthoni Salim memiliki PT ACA seluruhnya sebesar
51,94% (lima puluh satu koma sembilan empat persen) dan PT ACA memiliki Perseroan sebesar
62,58% (enam puluh dua koma lima puluh delapan persen). Sehingga kepemilikan Anthoni Salim
secara tidak langsung di Perseroan adalah sebesar 32,50% (tiga puluh dua koma lima puluh
persen).
B. Tentang Pengendali
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Asuransi Central Asia (ACA). Pihak yang
menjadi Pemilik Manfaat terakhir (Ultimate Beneficial Owner) berdasarkan Perpres No. 13 tahun
2018 adalah Anthoni Salim selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Central Asia.
Pendirian
PT Asuransi Central Asia (ACA) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dengan Akta
No.163 tanggal 29 Agustus 1956 dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana dimuat
dalam Daftar Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 23 Mei 1957 No.J.A.5/49/25 dan didaftarkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Juni 1957, di bawah No.1057 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.101 Tahun 1957 Tambahan No.1312 tanggal 17 Desember
1957. Selanjutnya dengan Akta No.10 tanggal 5 Agustus 1958 dibuat di hadapan Raden Moester
Soewandi, Notaris di Jakarta, nama Perseroan diganti menjadi PT Asuransi Central Asia.
Perubahan nama telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tanggal 2 Oktober 1955 No.J.A.5/92/5 dan telah didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri di
Jakarta di bawah No.1896 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.123
55
Page 75
tahun 1956 Tambahan No.33 tanggal 24 April 1959. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa
kali mengalami perubahan terutama mengenai peningkatan permodalan. Perubahan terakhir
dalam Akta nomor 30 tanggal 13 Juni 2013 dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo
Pharmanto S.H., Notaris di Jakarta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-30247 tanggal 23 Juli 2013.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ACA adalah melakukan kegiatan usaha dalam bidang asuransi kerugian
dengan izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.2097/MD tanggal 31 Maret
1986 dan dalam perkembangannya juga memperoleh izin untuk membuka cabang dengan prinsip
syariah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-427/KM.6/2003 tanggal
9 Desember 2003. Saat ini ACA memiliki lebih dari 70 kantor cabang dan kantor perwakilan yang
tersebar di seluruh kota-kota besar di Indonesia.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Direksi PT Asuransi Central Asia No 11, tanggal 6 Maret 2026, yang
dibuat di hadapan Notaris Wiwik Condro, S.H., yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
tercantum dalam surat No.AHU-AH.01.09-0163547, tanggal 27 Maret 2026 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Asuransi Central Asia, dengan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi ACA adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Anthoni Salim
Komisaris : Phiong Philipus Darma
Komisaris Independen : Firdaus Djaelani
Komisaris Independen : Paul Hardjatmo
Direksi
Direktur Utama : Juliati Boddhiya
Direktur : Indrawati Darmawan
Direktur : Muljadi Kusuma
Direktur : Syarifuddin
Direktur : Yohanes Jap
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
Struktur Permodalan berdasarkan Akta tanggal 04 Desember 2024 No.6, yang dibuat di hadapan
Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0083961.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
20 Desember 2024, susunan pemegang saham terakhir ACA adalah sebagai berikut:
Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
dengan Nilai Nominal Rp1.000 (Seribu Rupiah) per Saham
Jumlah Jumlah Nilai
Keterangan (%)
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Asian International Investindo 159.998.655 159.998.655.000 32,00%
2. PT Lintas Sejahtera Langgeng 94.682.700 94.682.700.000 18,94%
3. Anthoni Salim 164.996.715 164.996.715.000 33,00%
4. Aylen Salim 12.539.860 12.539.860.000 2,51%
5. Brenda Salim 12.539.860 12.539.860.000 2,51%
6. Raymond Salim 12.539.865 12.539.865.000 2,51%
7. Teddy Salim 12.539.865 12.539.865.000 2,51%
8. Renny Salim 12.539.860 12.539.860.000 2,51%
9. Sjerra (Sherra) Salim 12.539.860 12.539.860.000 2,51%
10. Ahli Waris Alm. Sri Rahayu Kartorahardjo 3.096.840 3.096.840.000 0,62%
56
Page 76
11. Dharmawan Gozali 1.985.920 1.985.920.000 0,40%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500.000.000 500.000.000.000 100,00%
C. Pengurus Dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi mengenai Pernyataan Kembali
Keputusan RUPS Tahunan Perseroan No. 01, tanggal 07 Agustus 2023 yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09.0149453, tanggal 8 Agustus 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0152450.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 8 Agustus 2023, yang dibuat di
hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adhi Indrawan
Komisaris Independen : Pramono Margono
Komisaris Independen : Adie Poernomo Widjaya
Direksi
Direktur Utama : Yulianto Piettojo
Direktur : Josef Gunawan Setyo
Direktur : Indradi Prasodjo
Direktur : Treesje Halim
Direktur Kepatuhan : Sutjianta
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014.
Dewan Komisaris
Adhi Indrawan
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, berusia 70 tahun. Memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
tahun 1981. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini
dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Komisaris 2016 – sekarang
Utama
PT Fast Food Indonesia Tbk / Direktur 2005 – sekarang
PT Besland Pertiwi / Direktur Utama 2004 – sekarang
PT Tatajabar Sejahtera / Direktur 2003 – sekarang
PT Indotaisei Indah Development / Direktur 1992 – sekarang
PT Inti Salim Corpora / Division Head – Audit Division 1984 – 1990
Public Accountant Hadi Sutanto & Co / Asisten Manajer 1979 – 1984
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Pramono Margono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 64 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Tehnik Sipil
Konstruksi dari Universitas Indonesia tahun 1987 dan Magister Manajemen
jurusan Manajemen Strategi dan Keuangan, Institut Bisnis dan Informatika
Indonesia tahun 1996. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:
57
Page 77
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Indolife Pensiontama / Ketua Dewan Pengawas 2025 – sekarang
DPLK
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Komisaris 2019 – sekarang
Independen
PT Indolife Pensiontama / Komisaris Independen 2015 – sekarang
PT Asuransi Central Asia / Member of Governance 2015 – sekarang
Integrated Committee
PT Bess Central Insurance / Komisaris Independen 2013 – 2019
Pacific Consulting / Managing Director 2010 – 2015
PT AJ Bumi Asih Jaya / Presiden Komisaris 2011
AJB Bumiputera 1912 : 2008 – 2011
• Head of Company Restructuring Team
• Member of Board of Commissioners Investment
Committee
PT Reasuransi Indonesia / Head of Fund Management 1999 – 2008
Division
PT Bank Umum Nasional Tbk / Department Head of 1992 – 1998
Commercial Banking Centre
Andersen Consulting/Management Consultant 1990 – 1992
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Adie Poernomo Widjaya
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 76 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Brawijaya tahun 1975. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Komisaris 2023 – sekarang
Independen
PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi d/h PT Insco 2020 – sekarang
Multi Pratama Insurance Broker / Komisaris
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia 2018 – 2021
PT AJ Manulife Indonesia / Komisaris Independen 2016 – sekarang
PT Avrist Assurance / Wakil Presiden Direktur 2011 – 2016
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia / Vice President 1984 – 2010
Director & Chief Operating Officer
PT AJ Central Asia Raya,Member of BCA group / 1976 – 1984
Finance and Accounting Senior Manager
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi
Yulianto Piettojo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Memperoleh gelar Bachelor of Science
(BSc) di bidang Sains dan Manajemen dari York University, Canada pada
tahun 1985. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini
dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Direktur Utama 2023 – sekarang
PT Asuransi Central Asia / Deputi Direktur Teknik 2020 – 2023
PT Asuransi Central Asia / Junior Technical Director 2015 – 2020
58
Page 78
PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi / Komisaris Utama 2015 – 2020
PT Bess Central Insurance / Direktur Teknik 2011 – 2015
PT Asuransi AIOI Indonesia / Wakil Direktur Utama 2004 – 2010
PT Asuransi AIOI Indonesia / Direktur Teknik 2002 – 2004
PT Asuransi Chiyoda Indonesia / Direktur Teknik 2000 – 2002
PT Asuransi Central Asia / General Insurance Company 1997 – 2000
Manager – Reasuransi
PT Asuransi Central Asia / Assistant Manager – 1995 – 1997
Reasuransi
PT Asuransi Central Asia / Supervisor – Reasuransi 1994 – 1995
PT Asuransi Central Asia Cabang Bogor / Supervisor 1988 – 1994
PT Duta Citra Sarana (Trading Company) / Sales 1986 – 1988
Supervisor
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Josef Gunawan Setyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 71 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Seni
(Bachelor of Arts) dari University of Greenwich pada tahun 1981. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Direktur Teknik 2023 – sekarang
PT Salvus Inti (Insurance Broker) / Komisaris 2020 – 2023
PT Asuransi Maipark Indonesia / Komisaris Independen 2018 – 2021
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia / Senior Advisor 2018 – 2023
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia / Direktur Utama 2013 – 2018
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. / Direktur Utama 2005 – 2013
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. / Wakil Direktur Utama 1997 – 2005
PT Danamon Insurance Broker / Managing Director 1996 – 1997
PT Zurich Insurance Indonesia / Direktur 1991 – 1996
PT Asuransi Mitra Maparya / Direktur Utama 1990 – 1991
PT Asuransi New Hampshire Agung (AIU) / Personal 1985 – 1990
Lines and Claims Divisional Manager Appointed as
Director 1988
Howell & Brooks (PT Sarwajala) / Loss Adjuster Jakarta 1984 – 1985
Howell & Brooks / Loss Adjuster , UK 1981 – 1984
Abbey National Building Society, UK 1979 – 1980
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Indradi Prasodjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 71 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung tahun 1981. Berikut riwayat
pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Direktur 2023 – sekarang
PT Asuransi Central Asia /Kepala Cabang Duta Merlin 2020 – 2023
PT Bess Central Insurance / Direktur Utama 2018 – 2019
PT Asuransi Central Asia / Head of Good Corporate 2018
Governance
PT Asuransi Central Asia, rangkap jabatan sebagai : 2015 – 2017
a) Marketing Divisi Business Development & Special
Agency
b) Kepala Kantor Wilayah Jakarta (Jabodetabek)
59
Page 79
PT Asuransi Central Asia / Kepala Kantor Wilayah 2007 – 2015
Jakarta 1
PT Asuransi Central Asia / Assistant General Manager 2006 – 2007
Kantor Cab. Duta Merlin
PT Asuransi Central Asia / Kepala Cabang Duta Merlin 1998 – 2006
PT Asuransi Central Asia / Wakil Kepala Kantor Cabang 1993 – 1998
Medan
PT Asuransi Central Asia / Kepala Kantor Cabang 1992 – 1993
Lampung
PT Asuransi Central Asia / Wakil Kepala Kantor Cabang 1988 – 1992
Bandung
PT Asuransi Central Asia / Kasie Marketing Kantor 1985 – 1988
Cabang Bandung
PT Asuransi Central Asia / Staff marketing Kantor 1984 – 1985
Cabang Bandung
Bank Tani Nasional Jakarta / Staff Bagian Kredit 1981 – 1983
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Treesje Halim
Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Persada YAI tahun 1996. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Direktur 2020 – sekarang
Keuangan
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Wakil Direktur 2019
PT Asuransi Asoka Mas / Finance & Accounting Senior 2016 – 2018
Manager
PT Asuransi Reliance Indonesia / Finance Senior 2008 – 2016
Manager
PT China Insurance Indonesia / Accounting Senior 2002 – 2008
Supervisor
PT Asuransi Guardian Royal Exchange / Finance & 1998 – 2001
Accounting Assistant Manager
PT Paramount Indonesia / Head of Accounting 1998
PT Shinta Inserve Insurance / Head of Finance & 1998
Accounting
PT Agrokom Rekanusa / Accountant Supervisor 1997 – 1998
PT Asuransi Guardian Royal Exchange / Finance & 1990 – 1997
Accounting Superintendent
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
Sutjianta
Direktur Kepatuhan
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
Asuransi dari Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti tahun 2004 dan
memperoleh gelar profesi Ajun Ahli Asuransi Kerugian (AAAIK) dari
Asosiasi Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) tahun 1996. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan / Jabatan Masa Kerja
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Direktur 2010 – sekarang
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Corporate 2006 – sekarang
Secretary
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / General 1998 – 2005
Manager Business Development
60
Page 80
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Branch 1992 – 1998
Coordinator Manager
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Kepala Cabang 1992
Surabaya
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Assistant 1990 – 1992
Manager
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk / Underwriting & 1987 – 1990
Reinsurance Staff
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi.
D. Tata Kelola Perusahaan
Perseroan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik secara konsisten dengan berpedoman
pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran. Direksi
memastikan pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan berjalan efektif serta
dievaluasi secara berkala untuk mendukung kinerja yang berkelanjutan.
Penerapan tata kelola Perseroan sepanjang tahun buku 2025 adalah termasuk peran dan
tanggung jawab organ perusahaan, kebijakan dan pedoman yang berlaku, serta pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG dalam mendukung kinerja dan keberlanjutan Perseroan.
Sebagai Perusahaan Publik, Perseroan senantiasa menyelaraskan praktik tata kelola dengan
regulasi yang berlaku di pasar modal serta ketentuan di sektor jasa keuangan antara lain sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Usaha di Bidang Pasar Modal;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi,
Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
1. Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki Pedoman Kerja dengan Nomor 0003/INT-DKM/SKK/12/2021 yang juga
mencantumkan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris sebagai berikut:
1) Menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara
independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk
melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis.
2) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Perusahaan Publik maupun usaha Perusahaan Publik, dan memberi nasihat
kepada Direksi.
3) Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya
kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh
manfaat
4) Memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
5) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan anggaran dasar.
6) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik,
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
7) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya Dewan
Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko serta dapat
membentuk komite lainnya. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja
61
Page 81
komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
8) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir
tahun buku.
9) Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan
menyebutkan alasannya.
10) Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perusahaan Publik dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif, Dewan Komisaris menyusun
program kerja tahunan yang mencakup agenda pengawasan serta penjadwalan rapat secara
berkala. Rapat tersebut menjadi salah satu mekanisme penting bagi Dewan Komisaris untuk
memantau pelaksanaan kebijakan dan kinerja Perseroan, serta memberikan arahan dan masukan
kepada Direksi terkait pengelolaan usaha Perseroan.
Sepanjang tahun 2025, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan sebanyak 14 (empat belas)
kali rapat, termasuk rapat bersama Direksi dan Pemegang Saham Pengendali. Tingkat kehadiran
anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat tersebut disajikan pada tabel di bawah ini.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris semester 1 tahun 2026
Nama Komisaris Jumlah Rapat Kehadiran
Adhi Indrawan 6 100%
Pramono Margono 6 100%
6
Adie Poernomo Widjaya 100%
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris tahun 2025
Nama Komisaris Jumlah Rapat Kehadiran
Adhi Indrawan 14 100%
Pramono Margono 14 100%
Adie Poernomo Widjaya 14 100%
Prosedur dan pelaksanaan nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris
Prosedur nominasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris:
1) Dewan Komisaris mengidentifikasi kebutuhan dan kualifikasi calon anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris sesuai dengan strategi dan kebutuhan perusahaan.
2) Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris yang sedang menjabat sebagai bahan pertimbangan dalam proses nominasi.
3) Dewan Komisaris menyusun dan menetapkan kriteria serta prosedur seleksi calon anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4) Dewan Komisaris mengusulkan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan.
5) Direksi menyediakan dukungan administratif yang diperlukan dalam proses nominasi,
termasuk penyediaan data dan informasi yang relevan.
Prosedur remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris:
1) Dewan Komisaris menetapkan struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan:
a) Kinerja keuangan dan pencapaian perusahaan.
b) Tanggung jawab dan beban kerja masing-masing anggota.
c) Tingkat remunerasi yang berlaku di industri sejenis.
d) Keseimbangan antara tunjangan jangka pendek dan jangka panjang.
62
Page 82
2) Dewan Komisaris melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris remunerasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kinerja dan kondisi
perusahaan.
3) Dewan Komisaris menyusun dan menetapkan kriteria serta prosedur seleksi calon anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4) Direksi menyediakan data dan informasi yang diperlukan terkait remunerasi sebagai bahan
pertimbangan bagi Dewan Komisaris.
5) Keputusan akhir mengenai remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris.
2. Direksi
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 0026/INT-
DRM/SKD/03/2025 tentang Tugas dan Fungsi Direksi dan sejalan dengan Surat Keputusan Nomor
0011/INT-DRM/SKD/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Struktur Organisasi, sehingga:
A. Tugas dan Fungsi Direktur Utama sebagai berikut:
1) Mengarahkan dan menetapkan strategi dan kebijakan dengan memperhatikan visi,
strategi dan kebijakan Perseroan yang telah ditetapkan.
2) Menyusun dan menetapkan rencana kerja, rencana pengembangan bisnis dan sumber
daya manusia di bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
3) Mengawasi kelancaran kegiatan Perseroan sesuai dengan strategi dan kebijakan yang
telah ditetapkan.
4) Membawahi dan mengawasi pelaksanaan tugas Auditor Internal.
5) Membawahi dan mengawasi pelaksanaan tugas Aktuaris Perusahaan.
6) Membawahi dan mengawasi pelaksanaan tugas Departemen Legal.
7) Membawahi dan mengawasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko.
B. Tugas dan Fungsi Direktur Teknik, membawahi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas pada unit kerja sebagai berikut:
1) Divisi PEM (Property – Engineering - Miscellaneous) yang membawahi:
- Departemen Property & Engineering
- Departemen Miscellaneous
2) Divisi MMT (Marine, Motor, Technical Support) yang membawahi:
- Departemen Motor Vehicle
- Departemen Marine
- Departemen Technical Support
3) Divisi Klaim yang membawahi:
- Departemen Klaim Property & Engineering
- Departemen Klaim Motor Vehicle
- Departemen Klaim Marine & Miscellaneous
4) Membawahi dan mengawasi pelaksanaan Komite Pengembangan Produk Asuransi.
C. Tugas dan Fungsi Direktur Marketing, membawahi dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas unit pada kerja sebagai berikut:
1) Divisi Marketing I yang membawahi:
- Departemen Broker
- Departemen Bank, Leasing & Dealer
- Departemen Retail & Digital
2) Divisi Marketing II yang membawahi:
- Departemen Direct
- Departemen Agency
- Branches (Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran)
D. Tugas dan Fungsi Direktur Keuangan, membawahi dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pada unit kerja sebagai berikut:
1) Departemen Accounting
2) Departemen Tax
3) Departemen Finance & Treasury
4) Departemen Credit Control
5) Komite Investasi
E. Tugas dan Fungsi Direktur GRCC & Umum (merangkap Direktur Kepatuhan), membawahi
dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pada unit kerja sebagai berikut:
1) Divisi GRCC dan Corporate Secretary yang membawahi:
63
Page 83
- Departemen Corporate Secretary & Governance Procedure
- Departemen Kepatuhan & Manajemen Risiko
2) Departemen Human Resources (HRD)
3) Departemen General Affair (GA)
4) Departemen IT Operation
5) Departemen IT Development Operation
6) Departemen IT Development Core
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi semester 1 tahun 2026
Nama Direktur Jumlah Rapat Kehadiran
Yulianto Piettojo 6 100%
Josef Gunawan Setyo 6 100%
Indradi Prasodjo 6 100%
Treesje Halim 6 100%
Sutjianta 6 100%
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi tahun 2025
Nama Direktur Jumlah Rapat Kehadiran
Yulianto Piettojo 12 100%
Josef Gunawan Setyo 12 100%
Indradi Prasodjo 12 100%
Treesje Halim 12 100%
Sutjianta 12 100%
Tabel Remunerasi Direksi tahun 2025
Jumlah Penerimaan (Jutaan Rupiah) Jumlah Orang
Di atas Rp3 Miliar --
Di atas Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar 5
Sampai dengan Rp1 Miliar --
Program Pelatihan Direksi
1. Yulianto Piettojo – Direktur Utama
No Bulan Training/Seminar Institusi Penyelenggara
Tahun 2026
1 Januari Unlocking Opportunities in 2026: Building OJK Institute
Confidence, Adaptability, Resilience, and
Strategic Growth
2 Februari Financial Scams : Types, Risk & Mitigation
Strategies
3 Februari Outlook Ekonomi di Tahun 2026 OJK Institute
4 Februari iLearn Thematic Webinar - 2026 Outlook : Indonesia Re
Update Insurance Regulation and IFRS17
Implementation in Indonesia
5 April Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU OJK Institute
PPT di Sektor Keuangan
6 April Idea Talks Volume 10: Perilaku Keuangan OJK Institute
Digital dan Perlindungan Konsumen di Era
Ekonomi Digital
7 April Menuju Kedaulatan Digital: Peran Sovereign OJK Institute
AI dalam Transformasi Keuangan Indonesia
8 Mei Membangun Pasar Modal Indonesia yang OJK Institute
Kredibel dan Investable di Mata Dunia
9 Mei The Rising Cost of Cyber Risk : Why Cyber Indonesia Re
Insurance Matters More Than Ever
10 Mei Strategi Meningkatkan Keamanan Ketahanan OJK Institute
Siber di Sektor Jasa Keuangan
11 Mei Risk in Motion: Navigating Inflation, Energy Indonesia Re
Disruption and Supply Chain Challenge
12 Juni Risk Intelligence & Sovereignty: Building Indonesia Re
64
Page 84
Resilient Financial Ecosystem in a Uncertain
Word
Tahun 2025
1 Januari How to Achieve Peak Performance in 2025 OJK Institute
Transformasi Digital: Tren Inovasi Teknologi di
2 Januari OJK Institute
Sektor Keuangan
Imboost Your Spirit: Cultivating Positivity of a
3 Februari OJK Institute
Balanced and Fulfilling Life
Outlook Ekonomi dan Keuangan di Tahun
4 Februari OJK Institute
2025
5 Maret Indonesia Re CEO forum Indonesia Re
Sustainability Accounting & Reporting in the
6 Maret OJK Institute
Financial Services
The Future of Cybersecurity: Threats,
7 Juni OJK Institute
Challenges, and Innovations
Memutus Mata Rantai Scam: Sinergi &
8 Juni Strategi Perlindungan Konsumen Sektor OJK Institute
Keuangan
Dinamika Geopolitik dan Ketahanan Nasional:
9 Agustus Strategi Memperkuat Perekonomian OJK Institute
Indonesia
Mewujudkan Hari Tua yang Sejahtera Strategi
10 Agustus Peningkatan Kepesertaan Dana Pensiun di OJK Institute
Sektor Informal
Tren Modus dan Skema Pencucian Uang
11 September Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan OJK Institute
Penegakan Hukum
The Sustainable Financing Opportunities in
12 Oktober OJK Institute
the Indonesian Insurance Industry
Risk Appetite and Risk Culture: Pilar Utama
13 Oktober dalam Penguatan Manajemen Resiko Di OJK Institute
Sektor Keuangan
Indonesia Rendezvous 2025 - Empowering
Asosiasi Ahli Manajemen
14 Oktober Trust: Connecting the World of Insurance and
Asuransi Indonesia (AAMAI)
Reinsurance
2. Josef Gunawan Setyo – Direktur
No Bulan Training/Seminar Institusi Penyelenggara
Tahun 2026
Unlocking Opportunities in 2026: Building
1 Januari Confidence, Adaptability, Resilience, and OJK Institute
Strategic Growth
Financial Scams : Types, Risk & Mitigation
2 Februari
Strategies
3 Februari Outlook Ekonomi di Tahun 2026 OJK Institute
iLearn Thematic Webinar - 2026 Outlook :
4 Februari Update Insurance Regulation and IFRS17 Indonesia Re
Implementation in Indonesia
Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU PPT
5 April OJK Institute
di Sektor Keuangan
Idea Talks Volume 10: Perilaku Keuangan
6 April Digital dan Perlindungan Konsumen di Era OJK Institute
Ekonomi Digital
Menuju Kedaulatan Digital: Peran Sovereign AI
7 April OJK Institute
dalam Transformasi Keuangan Indonesia
Membangun Pasar Modal Indonesia yang
8 Mei OJK Institute
Kredibel dan Investable di Mata Dunia
The Rising Cost of Cyber Risk : Why Cyber
9 Mei Indonesia Re
Insurance Matters More Than Ever
Strategi Meningkatkan Keamanan Ketahanan
10 Mei OJK Institute
Siber di Sektor Jasa Keuangan
Risk in Motion: Navigating Inflation, Energy
11 Mei Indonesia Re
Disruption and Supply Chain Challenge
Risk Intelligence & Sovereighty: Building
12 Juni Resilient Financial Ecosystem in a Uncertain Indonesia Re
Word
65
Page 85
Tahun 2025
1 Januari How to Achieve Peak Performance in 2025 OJK Institute
Transformasi Digital: Tren Inovasi Teknologi di
2 Januari OJK Institute
Sektor Keuangan
Imboost Your Spirit: Cultivating Positivity of a
3 Februari OJK Institute
Balanced and Fulfilling Life
The Future of Cybersecurity: Threats,
4 Juni OJK Institute
Challenges, and Innovations
Navigating Disruption: The Future of Insurance
5 Juni
Amid, war and economic shifts
Dinamika Geopolitik dan Ketahanan Nasional:
6 Agustus OJK Institute
Strategi Memperkuat Perekonomian Indonesia
Mewujudkan Hari Tua yang Sejahtera Strategi
7 Agustus Peningkatan Kepesertaan Dana Pensiun di OJK Institute
Sektor Informal
Tren Modus dan Skema Pencucian Uang
8 September Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan OJK Institute
Penegakan Hukum
The Sustainable Financing Opportunities in the
9 Oktober OJK Institute
Indonesian Insurance Industry
Risk Appetite and Risk Culture: Pilar Utama
10 Oktober dalam Penguatan Manajemen Resiko Di Sektor OJK Institute
Keuangan
Indonesia Rendezvous 2025 - Empowering
Asosiasi Ahli Manajemen
11 Oktober Trust: Connecting the World of Insurance and
Asuransi Indonesia (AAMAI)
Reinsurance
3. Indradi Prasodjo – Direktur
No Bulan Training/Seminar Institusi Penyelenggara
Tahun 2026
2026 Outlook: Update Insurance Regulation
1 Januari OJK Institute
and IFRS 17 Implementation in Indonesia
Idea Talks Volume 10: Perilaku Keuangan
2 April Digital dan Perlindungan Konsumen di Era OJK Institute
Ekonomi Digital
Strategi Meningkatkan Keamanan Ketahanan
3 Mei OJK Institute
Siber di Sektor Jasa Keuangan
Risk in Motion: Navigating Inflation, Energy
4 Mei Indonesia Re
Disruption and Supply Chain Challenge
Risk Intelligence & Sovereighty: Building
5 Juni Resilient Financial Ecosystem in a Uncertain Indonesia Re
Word
Tahun 2025
1 Januari How to Achieve Peak Performance in 2025 OJK Institute
Sustainability Accounting & Reporting in the
2 Maret OJK Institute
Financial Services
4. Sutjianta – Direktur Kepatuhan
No Bulan Training/Seminar Institusi Penyelenggara
Tahun 2026
Unlocking Opportunities in 2026: Building
1 Januari Confidence, Adaptability, Resilience, and OJK Institute
Strategic Growth
Financial Scams : Types, Risk & Mitigation
2 Februari
Strategies
3 Februari Outlook Ekonomi di Tahun 2026 OJK Institute
iLearn Thematic Webinar - 2026 Outlook :
4 Februari Update Insurance Regulation and IFRS17 Indonesia Re
Implementation in Indonesia
PPDP Regulatory Dissemination Day 2026:
The Significant Role of PPDP Sector:
5 April OJK Institute
Institutional Investors and Risk Bearers in
Supporting Sustainable Economic Growth
Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU
6 April OJK Institute
PPT di Sektor Keuangan
7 April Idea Talks Volume 10: Perilaku Keuangan OJK Institute
66
Page 86
Digital dan Perlindungan Konsumen di Era
Ekonomi Digital
Strategi Meningkatkan Keamanan Ketahanan
8 Mei OJK Institute
Siber di Sektor Jasa Keuangan
Risk Intelligence & Sovereighty: Building
9 Juni Resilient Financial Ecosystem in a Uncertain Indonesia Re
Word
Tahun 2025
1 Januari How to Achieve Peak Performance in 2025 OJK Institute
Transformasi Digital: Tren Inovasi Teknologi di
2 Januari OJK Institute
Sektor Keuangan
Imboost Your Spirit: Cultivating Positivity of a
3 Februari OJK Institute
Balanced and Fulfilling Life
4 Februari Outlook Ekonomi di Tahun 2026 OJK Institute
5 Maret Sustainability Accounting & Reporting in the OJK Institute
Financial Services
The Future of Cybersecurity: Threats,
6 Juni OJK Institute
Challenges, and Innovations
Memutus Mata Rantai Scam: Sinergi &
7 Juni Strategi Perlindungan Konsumen Sektor OJK Institute
Keuangan
Webinar Penerapan dan Pemahaman POJK
8 Juli Asosiasi Emiten
14 Tahun 2025
Dinamika Geopolitik dan Ketahanan Nasional:
9 Agustus Strategi Memperkuat Perekonomian OJK Institute
Indonesia
Webinar GHG Protocol In Practice:
10 Agustus Menguasai Strategi Perhitungan Emisi Mandiri Asosiasi Emiten
Perusahaan Secara Kuat
Mewujudkan Hari Tua yang Sejahtera Strategi
11 Agustus Peningkatan Kepesertaan Dana Pensiun di OJK Institute
Sektor Informal
Tren Modus dan Skema Pencucian Uang
12 September Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan OJK Institute
Penegakan Hukum
The Sustainable Financing Opportunities in
13 Oktober OJK Institute
the Indonesian Insurance Industry
Risk Appetite and Risk Culture: Pilar Utama
14 Oktober dalam Penguatan Manajemen Resiko Di OJK Institute
Sektor Keuangan
5. Treesje Halim – Direktur
No Bulan Training/Seminar Institusi Penyelenggara
Tahun 2026
1 Februari Outlook Ekonomi di Tahun 2026 OJK Institute
iLearn Thematic Webinar - 2026 Outlook :
2 Februari Update Insurance Regulation and IFRS17 Indonesia Re
Implementation in Indonesia
Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU
3 April OJK Institute
PPT di Sektor Keuangan
Idea Talks Volume 10: Perilaku Keuangan
4 April Digital dan Perlindungan Konsumen di Era OJK Institute
Ekonomi Digital
Strategi Meningkatkan Keamanan Ketahanan
5 Mei OJK Institute
Siber di Sektor Jasa Keuangan
Risk Intelligence & Sovereighty: Building
6 Juni Resilient Financial Ecosystem in a Uncertain Indonesia Re
Word
Tahun 2025
1 Januari How to Achieve Peak Performance in 2025 OJK Institute
Design Rencana Bisnis 2026 - Proyeksi
2 April AAUI
Laporan Keuangan PSAK 117
Undang-Undang BUMN dalam Kaitan Anti
3 Juni GRC Management
Fraud
The Sustainable Financing Opportunities : in
4 Oktober OJK Institute
The Indonesian Insurance Industry
67
Page 87
Risk Appetite and Risk Culture: Pilar Utama
5 Oktober dalam Penguatan Manajemen Resiko Di OJK Institute
Sektor Keuangan
3. Sekretaris Perusahaan
Sesuai Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten, Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
melalui Surat Keputusan Direksi No.075-1/DIR/PD/VI/2015 dan pengukuhan kembali dengan
Surat Keputusan Direksi No.059-1/DIR/PD/VI/2017 dan telah membentuk unit kerja yang
mendukung Sekretaris Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatannya.
Keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
a) Sekretaris Perusahaan dirangkap oleh Direktur Kepatuhan.
b) Usia, Riwayat, Jabatan dan Pendidikan dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS DAN
PENGAWAS Sub Bagian Direksi.
c) Program pelatihan dapat dilihat pada Sub Bagian Program Pelatihan Direksi.
d) Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada alamat berikut:
Alamat Sekretaris Perusahaan : Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
Telepon : (62 21) 570 2060, 574 6789 (hunting)
Faksimili : (62 21) 572 7589
Website : www.asuransi-harta.co.id
Email : tata@asuransi-harta.co.id ;
corporate.secretary@asuransi-harta.co.id
Tugas Sekretaris Perusahaan
Tugas dan Tanggung Jawab serta Fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) antara
lain:
a) Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
b) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c) Mengawasi Unit Kerja/Departemen Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan), dalam
membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi:
1. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs
Web Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Penyampaian laporan kepada regulator Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal dan
institusi lainnya secara tepat waktu;
3. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, Paparan Publik dan
kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik lainnya;
4. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Dewan Komisaris bersama Direksi;
5. Laporan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai
pelaksanaan fungsi sekretaris perusahaan kepada Direksi dan ditembuskan kepada
Dewan Komisaris
4. Komite di Bawah Dewan Komisaris
Komite yang membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris:
1. Komite Audit
2. Komite Pemantau Risiko
3. Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit di bawah koordinasi dan tanggung jawab Dewan
Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0010/INT-DKM/ SKK/10/2023. Pembentukan
serta komposisi keanggotaan Komite Audit tersebut telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2015.
68
Page 88
Susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Pramono Margono
Anggota : Sentot Margianto
Anggota : Dian Yunita
Informasi mengenai anggota Komite Audit:
No Nama Keterangan
1 Pramono Margono Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS DAN
PENGAWAS Sub Bagian Dewan Komisaris
2 Sentot Margianto Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 57 tahun
Riwayat Pendidikan : - Magister Manajemen Keuangan
Perbanas (2008)
- Sarjana Akunting Perbanas
(1993)
Pengalaman Kerja : Wakil General Manager Akunting /
terakhir Senior Manager Pengendali PT Laju
Perdana Indah (2006-2019)
3 Dian Yunita Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 42 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Ilmu Komputer Universitas
Bina Nusantara (2006)
Pengalaman Kerja : Akunting Dana Pensiun Karyawan
terakhir PT Indocement Tunggal Prakarsa
(2008 – sekarang)
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait
dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang dilakukan bersama
dan/atau melalui internal Audit;
2) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi
Harta Aman Pratama Tbk yang dilakukan bersama dan/atau melalui internal Audit;
3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Auditor Eksternal atas jasa yang diberikannya;
4) Memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas
auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas
perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal
audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan
keuangan;
5) Memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit independen/eksternal dilaksanakan
sesuai dengan standar auditing yang berlaku;
6) Memastikan pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit
internal, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK;
7) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk;
8) Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa berikut pertimbangan-
pertimbangannya kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan dalam RUPS;
9) Memastikan kesesuaian Laporan keuangan Perusahaan dengan standar akuntansi yang
berlaku.
10) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal ini PT Asuransi Harta Aman
Pratama Tbk; dan
11) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik dalam hal
ini PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk.
12) Mengevaluasi piagam Komite Audit secara berkala disesuaikan dengan perkembangan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
69
Page 89
13) Melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut Komite Audit memerlukan perhatian Dewan
Komisaris; dan
14) Melakukan penugasan lain dari Dewan Komisaris sepanjang penugasan tersebut telah
ditetapkan dalam piagam Komite Audit.
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit semester 1 tahun 2026
Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran
Pramono Margono Ketua (Komisaris Independen) 8 100%
Sentot Margianto Anggota 8 88%
Dian Yunita Anggota 8 100%
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit tahun 2025
Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran
Pramono Margono Ketua (Komisaris Independen) 14 100%
Sentot Margianto Anggota 14 93%
Dian Yunita Anggota 14 93%
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit Pada Tahun Buku 2025
Komite Audit telah melaksanakan program kerja sebagai berikut:
1. Review Kinerja Keuangan Perusahaan (triwulanan)
2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit eksternal (Kantor Akuntan Publik)
3. Pengajuan Rekomendasi Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku berjalan
4. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal (Audit Internal) tahun 2025.
5. Review atas tindak lanjut Direksi terhadap temuan Internal Auditor, Kantor Akuntan Publik dan
Otoritas Jasa Keuangan.
6. Evaluasi Kegiatan Komite Audit 2025 dan Penyusunan Rencana Kerja Komite Audit Tahun
2026
Mengacu pada ketentuan POJK No. 55/POJK.04/2015, sepanjang tahun 2025 Komite Audit telah
melaksanakan penelaahan atas informasi keuangan Perseroan, serta memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris terkait penunjukan akuntan publik dengan mempertimbangkan aspek
independensi, ruang lingkup penugasan, dan besaran imbalan jasa.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko di bawah koordinasi dan tanggung jawab
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0011/INT-DKM/SKK/10/2023.
Susunan anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Adie Poernomo Widjaya
Anggota : Mochammad Mabror
Anggota : Agung Harmawan
Informasi mengenai anggota Komite Pemantau Risiko:
No Nama Keterangan
1 Adie Poernomo Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS DAN
Widjaya PENGAWAS Sub Bagian Dewan Komisaris
2 Mochammad Mabror Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 62 tahun
Riwayat Pendidikan : - Magister Manajemen Akunting
Universitas Indonesia (1996)
- Sarjana Ekonomi Universitas
Katolik Parahyangan (1990)
Pengalaman Kerja
terakhir : Kepala Departemen Teknik
Reasuransi PT Reasuransi
Internasional Indonesia (2006-2018.
3 Agung Harmawan Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 55 tahun
Riwayat Pendidikan : - Magister Managemen, Sekolah
Tinggi Manajemen Asuransi
Trisakti (2025).
70
Page 90
No Nama Keterangan
- Sarjana Teknik Geodesi
Universitas Gadjah Mada (1996).
Pengalaman Kerja : Kepala Divisi GRCC (Governance,
terakhir Risk, Compliance & Corporate
Secretary (2019 – sekarang)
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
1) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan/ implementasi manajemen risiko yang dijalankan
oleh Direksi sesuai ruang lingkup dan program kerja Komite Pemantau Risiko.
2) Menilai efektivitas manajemen risiko yang dijalankan oleh perusahaan, termasuk menilai
toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3) Mengevaluasi piagam Pemantau Risiko secara berkala disesuaikan dengan perkembangan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Melakukan kajian dan analisis (termasuk identifikasi) terhadap hal-hal lain yang menurut
Komite Pemantau Risiko memerlukan perhatian Dewan Komisaris; dan
5) Melakukan penugasan lain dari Dewan Komisaris sepanjang penugasan tersebut telah
ditetapkan dalam piagam Komite Pemantau Risiko.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Anggota Komite Pemantau Risiko semester 1 tahun
2026
Nama Jabatan Jumlah Kehadiran
Rapat
Adie Poernomo Widjaya Ketua (Komisaris Independen) 6 100%
Agung Harmawan Anggota / Member 6 100%
Mochammad Mabror Anggota / Member 6 100%
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Anggota Komite Pemantau Risiko tahun 2025
Nama Jabatan Jumlah Kehadiran
Rapat
Adie Poernomo Widjaya Ketua (Komisaris Independen) 12 100%
Agung Harmawan Anggota / Member 12 100%
Mochammad Mabror Anggota / Member 12 100%
Pelaksanaan Kegiatan Komite Pemantau Risiko Pada Tahun Buku
Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan program kerja sebagai berikut:
1. Evaluasi toleransi risiko yang dijalankan oleh Perusahaan (Investasi dan Keuangan)
2. Evaluasi Kebijakan Manajemen Risiko Perseroan.
3. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Risiko Perseroan.
4. Review Laporan Penilaian Profil Risiko dan Tingkat Kesehatan Perusahaan Tahun 2025.
5. Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Manajemen Risiko.
6. Evaluasi Kegiatan Komite Pemantau Risiko tahun 2025 dan Penyusunan Rencana Kerja
Komite Pemantau Risiko Tahun 2026
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dengan mempertimbangkan skala dan kompleksitas usaha Perseroan, Dewan Komisaris
memutuskan untuk tidak membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi karena fungsi tersebut
dapat dijalankan secara langsung oleh Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 11 POJK
34/POJK.04/2014.
Adapun fungsi nominasi dan remunerasi dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 0001/INT-DKM/SKK/03/2025 tanggal 5 Maret 2025 dan pihak lain yang ditunjuk
yaitu Direksi.
Susunan anggota Fungsi Nominasi dan Remunerasi saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Adhi Indrawan
Anggota : Pramono Margono
Anggota : Adie Poernomo Widjaya
Informasi mengenai anggota Fungsi Nominasi dan Remunerasi mengenai kewarganegaraan,
usia, Riwayat Pendidikan dan pengalaman kerja dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS DAN
PENGAWAS Sub Bagian Dewan Komisaris.
71
Page 91
Tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan mencakup beberapa tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
A. Fungsi Nominasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Komposisi dan struktur jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. Kebijakan serta kriteria yang digunakan dalam proses nominasi;
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sebagai dasar evaluasi.
3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait program pengembangan
kompetensi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4) Mengusulkan kandidat yang memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi dan/ atau Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya diajukan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
B. Fungsi Remunerasi:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
a. Struktur remunerasi;
b. Kebijakan remunerasi;
c. Besaran remunerasi yang diberikan.
2) Mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kesesuaian antara kinerja dan
remunerasi yang diterima oleh masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Pelaksanaan Kegiatan Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014, rapat diselenggarakan secara
berkala dengan frekuensi minimal satu kali dalam setiap empat bulan.
Pembahasan terkait nominasi dan remunerasi merupakan salah satu agenda dalam Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi. Sepanjang tahun 2025, fungsi Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan sebanyak 4 (empat) kali rapat.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Fungsi Nominasi dan Remunerasi semester 1 tahun
2026
Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran
Adhi Indrawan Ketua 2 100%
Pramono Margono Anggota 2 100%
Adie Poernomo Widjaya Anggota 2 100%
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Fungsi Nominasi dan Remunerasi tahun 2025
Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran
Adhi Indrawan Ketua 4 100%
Pramono Margono Anggota 4 100%
Adie Poernomo Widjaya Anggota 4 100%
Komite di Bawah Direksi
Komite yang membantu pelaksanaan tugas Direksi:
1. Komite Pengembangan Produk Asuransi
2. Komite Investasi
3. Komite Manajemen Risiko
Komite Pengembangan Produk Asuransi
Perseroan telah membentuk Komite Pengembangan Produk melalui Surat Keputusan Direksi
Nomor 0004/INT-DRM/SKD/03/2026 Tentang Tugas dan Susunan Komite Pengembangan
Produk Asuransi tanggal 30 Maret 2026.
Susunan anggota Komite Pengembangan Produk Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur Penanggung Jawab : Josef Gunawan Setyo
Pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi pemasaran (Ketua): Ricky Leonardo
Pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi operasional : Tengku K. Dzulfikar Nurdin
Hikma Safrina Munir
Nurul Adinda Muslimin
Sugiarto
72
Page 92
Pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi manajemen risiko : Agung Harmawan
Romdaniyah
Aktuaris Perusahaan : Purwanto
Pejabat yang bertanggung jawab terhadap administrasi persetujuan/ : Imelda Stella M
pelaporan produk
Informasi mengenai anggota Komite Pengembangan Produk Asuransi:
No Nama Keterangan
1 Josef Gunawan Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS DAN
Setyo PENGAWAS Sub Bagian Direksi
2 Ricky Leonardo Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 46 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Teknik Industri Universitas
Trisakti (2002)
Pengalaman Kerja : Kepala Divisi Underwriting Property,
terakhir Engineering & Miscellaneous (2023 –
sekarang).
3 Tengku K. Dzulfikar Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Nurdin Usia : 48 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Ekonomi Manajemen
Keuangan Universitas Diponegoro
(2001)
Pengalaman Kerja : Kepala Divisi Klaim (2025 –
terakhir sekarang)
4 Hikma Safrina Munir Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : A. tahun
Riwayat Pendidikan : Business Administration Edith
Cowan University Perth Western
Australia (1998)
Pengalaman Kerja : Kepala Divisi Underwriting Marine,
terakhir Motor Vehicle & Technical Support
(2019 – sekarang).
5 Nurul Adinda Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Muslimin Usia : 43 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Manajemen Asuransi
STIMRA (2008)
Pengalaman Kerja : Kepala Departemen Miscellaneous
terakhir (2018 – sekarang).
6 Sugiarto Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 37 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Matematika Universitas
Jendral Soedirman (2012)
Pengalaman Kerja : Kepala Departemen Technical
terakhir Support (2019 – sekarang).
7 Agung Harmawan Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 55 tahun
Riwayat Pendidikan : - Magister Manajemen, Sekolah
Tinggi Manajemen Asuransi
Trisakti (2025).
- Sarjana Teknik Geodesi
Universitas Gadjah Mada (1996).
Kepala Divisi GRCC (Governance,
Pengalaman Kerja : Risk Management, Compliance &
terakhir Corporate Secretary (2019 –
sekarang)
8 Romdaniyah Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 41 tahun
Riwayat Pendidikan :
73
Page 93
No Nama Keterangan
Sarjana Manajemen Asuransi Jiwa
Pengalaman Kerja : STMA Trisakti (2012)
terakhir Kepala Departemen Risk
Management & Compliance (2023 –
sekarang)
9 Purwanto Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 57 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Matematika Universitas
Diponegoro (1995)
Pengalaman Kerja : Kepala Divisi Aktuaria & Aktuaris
terakhir Perusahaan (2022 – sekarang).
10 Imelda Stella M Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 47 tahun
Riwayat Pendidikan : - Magister Manajemen, Sekolah
Tinggi Manajemen Asuransi
Trisakti (2025).
- Sarjana Ekonomi Manajemen
Universitas Mercu Buana (2007).
Pengalaman Kerja : Kepala Departemen Governance
terakhir Procedures & Corporate Secretary
(2020 - Sekarang).
Tanggung jawab Komite Pengembangan Produk adalah melakukan penelaahan serta
memberikan rekomendasi atas hal-hal sebagai berikut:
1) Pengembangan produk asuransi yang didasarkan pada hasil kajian dan/atau pengujian
produk;
2) Pengklasifikasian produk asuransi ke dalam kategori:
a. Produk asuransi yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa
Keuangan sebelum dapat dipasarkan; dan
b. Produk asuransi yang dapat dipasarkan tanpa persetujuan terlebih dahulu, namun wajib
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pemasaran dilakukan;
3) Kegiatan pemasaran produk asuransi yang meliputi:
a. Melanjutkan pemasaran produk;
b. Melakukan perubahan terhadap produk dan/atau
c. Menghentikan pemasaran produk
Tugas dan Wewenang Komite Pengembangan Produk sebagai berikut:
1) Menetapkan hasil identifikasi dan penilaian internal atas rencana pengembangan produk
asuransi;
2) Menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk sebagai bagian dari
rencana strategis kegiatan usaha Perseroan;
3) Melakukan evaluasi atas kesesuaian produk asuransi baru dengan rencana strategis
pengembangan dan pemasaran yang telah ditetapkan:
4) Mengevaluasi kinerja produk asuransi secara berkala serta memberikan rekomendasi atas
perubahan atau penghentian pemasaran produk apabila diperlukan.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Pengembangan Produk
Berdasarkan Piagam Komite Pengembangan Produk, rapat komite diselenggarakan secara
berkala sesuai kebutuhan Perseroan, dengan frekuensi minimal satu kali dalam satu tahun.
Kehadiran Rapat Anggota Komite Pengembangan Produk semester 1 tahun 2026
Jabatan Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Ketua Ricky Leonardo 4 50%
Anggota Hikma Safrina Munir 4 50%
Anggota Agung Harmawan 4 100%
Anggota Tengku K. Dzulfikar Nurdin 4 25%
Anggota Nurul Adinda Muslimin 4 100%
Anggota Imelda Stella Mea 4 50%
74
Page 94
Anggota Sugiarto 4 25%
Anggota Purwanto 4 25%
Anggota Romdaniyah 4 100%
Kehadiran Rapat Anggota Komite Pengembangan Produk tahun 2025
Jabatan Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Ketua Ricky Leonardo 4 100%
Anggota Hikma Safrina Munir 4 100%
Anggota Agung Harmawan 4 100%
Anggota Arjo Dharmakirty 4 25%
Anggota Nurul Adinda Muslimin 4 100%
Anggota Imelda Stella Mea 4 75%
Anggota Sugiarto 4 75%
Anggota Purwanto 4 100%
Anggota Romdaniyah 4 100%
Komite Investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 0002/
INT-DRM/SKD/02/2026 tanggal 2 Februari 2026.
Susunan anggota Komite Investasi saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Treesje Halim
Anggota (Tenaga Ahli) : Nurul Adinda Muslimin
Anggota : Liliana
Anggota : Sismanto
Anggota : Oktovianes Johnny
Informasi mengenai anggota Komite Investasi:
No Nama Keterangan
1 Treesje Halim Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS DAN
PENGAWAS Sub Bagian Direksi
2 Nurul Adinda Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Muslimin Usia : 43 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Manajemen Asuransi
STIMRA (2008)
Pengalaman Kerja : Kepala Departemen Miscellaneous
terakhir (2018 – sekarang).
3 Liliana Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 43 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Akuntansi Universitas Bunda
Mulia (2005)
Pengalaman Kerja : Kepala Departemen Finance &
terakhir Treasury (2025 – sekarang)
4 Sismanto Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 45 Tahun
: Sarjana Manajemen STIE Pelita
Riwayat Pendidikan : Bangsa Bekasi
Kepala Departemen Credit Control
Pengalaman Kerja : (2019 – sekarang).
terakhir
5 Oktovianes Johnny Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Usia : 35 tahun
Riwayat Pendidikan : Diploma III Manajemen Perpajakan
Bina Sarana Informatika (2013)
Pengalaman Kerja : Kepala Seksi Finance (2025 –
terakhir sekarang)
75
Page 95
Tanggung Jawab Komite Investasi sebagai berikut:
1) Membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;
2) Melakukan pengelolaan dana investasi Perusahaan secara optimal untuk mendapatkan hasil
investasi terbaik;
3) Memastikan bahwa kebijakan investasi yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tugas dan Wewenang Komite Investasi sebagai berikut:
1) Merumuskan kebijakan dan rencana investasi tahunan dengan memperhatikan keselarasan
aset dan liabilitas Perusahaan;
2) Melakukan alokasi dana investasi Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah
ditetapkan dalam rencana investasi tahunan;
3) Melibatkan pihak lain di luar Komite Investasi yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (manakala diperlukan);
4) Menempatkan dana investasi perusahaan pada produk-produk investasi dan bank-bank
unggulan dengan tetap mengutamakan kredibilitas manajer investasi dan kualitas instrumen
investasi yang dipilih;
5) Memonitor kebutuhan likuiditas keuangan, memastikan kecukupan modal Perusahaan secara
bulanan, dan merencanakan pengelolaan investasi pada periode tersebut, agar Perusahaan
mendapatkan hasil investasi terbaik guna memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu,
dan dapat membayarkan seluruh kewajiban terhadap nasabah baik sekarang maupun di masa
yang akan datang;
6) Melakukan analisis dan evaluasi terhadap kinerja portofolio investasi perusahaan secara
berkala dan memantau perkembangan pasar serta kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi
investasi Perusahaan;
7) Setiap akhir bulan membuat laporan realisasi investasi sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Investasi
Sepanjang tahun 2025, Komite telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal,
antara lain melalui pembaruan kebijakan investasi, penyusunan rencana pengelolaan investasi,
serta penyampaian laporan realisasi investasi secara berkala.
Kehadiran Rapat Anggota Komite Investasi semester 1 tahun 2026
Jabatan Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Ketua Treesje Halim 2 100 %
Anggota Nurul Adinda Muslimin 2 100 %
Anggota Liliana 2 100 %
Anggota Sismanto 2 100 %
Anggota Oktovianes Johnny 2 100 %
Kehadiran Rapat Anggota Komite Investasi tahun 2025
Jabatan Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Ketua Treesje Halim 5 100 %
Anggota Nurul Adinda Muslimin 5 100 %
Anggota Taher 5 100 %
Anggota Sismanto 5 100 %
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan POJK No. 28 tahun 2025
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Komite
Manajemen Risiko disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 0034/INT-DRM/SKD/11/2023
tanggal 20 November 2023.
Susunan anggota Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua : Yulianto Piettojo
Anggota : Sutjianta
Anggota : Josef Gunawan Setyo
Anggota : Kepala Audit Internal
76
Page 96
Anggota : Kepala Divisi Governance Procedure, Risk Management,
Compliance & Corporate Secretary
Anggota tidak tetap : Kepala Divisi / Unit Kerja Terkait
Informasi mengenai anggota Komite Manajemen Risiko:
No Nama Keterangan
1 Yulianto Piettojo Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS
DAN PENGAWAS Sub Bagian Direksi
2 Sutjianta Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS
DAN PENGAWAS Sub Bagian Direksi
3 Josef Gunawan Setyo Uraian dapat dilihat pada Huruf C. PENGURUS
DAN PENGAWAS Sub Bagian Direksi
4 Kepala Audit Internal
5 Kepala Divisi Governance
Procedure, Risk Management,
Compliance & Corporate Secretary
Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko yaitu memberikan rekomendasi
kepada Manajemen Perusahaan yang memuat :
1) Penyusunan kebijakan, strategi, serta pedoman dalam penerapan Manajemen Risiko;
2) Perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi yang
dilakukan;
3) Penetapan hal-hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan bisnis yang berada di luar
prosedur normal.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Manajemen Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi yang berlaku, Komite menyusun laporan
pertanggungjawaban secara semesteran yang menjadi salah satu agenda dalam rapat Komite
Manajemen Risiko.
Kehadiran Rapat Anggota Komite Manajemen Risiko semester 1 tahun 2026
Jabatan Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Ketua Yulianto Piettojo 1 100%
Anggota Sutjianta 1 100%
Anggota Josef Gunawan Setyo 1 100%
Anggota Kepala Audit Internal / 1 100%
Head of Internal Auditor
Anggota / Member Kepala Divisi Governance, Risk, 1 100%
Compliance & Corporate Secretary /
Governance, Risk, Compliance &
Corporate Secretary Division Head
Anggota Tidak Tetap Kepala Divisi / Unit Kerja Terkait 1 100%
Division Head / Related Work Unit
Kehadiran Rapat Anggota Komite Manajemen Risiko tahun 2025
Jabatan Nama Jumlah Rapat Kehadiran
Ketua Yulianto Piettojo 2 100%
Anggota Sutjianta 2 100%
Anggota Josef Gunawan Setyo 2 100%
Anggota Kepala Audit Internal / 2 100%
Head of Internal Auditor
Anggota / Member Kepala Divisi Governance, Risk, 2 100%
Compliance & Corporate Secretary /
Governance, Risk, Compliance &
Corporate Secretary Division Head
Anggota Tidak Tetap Kepala Divisi / Unit Kerja Terkait 1 50%
Division Head / Related Work Unit
77
Page 97
5. Sistem Pengendalian Internal yang Diterapkan Oleh Perseroan
Sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang memiliki tingkat regulasi yang tinggi, Perseroan
menerapkan sistem pengendalian yang efektif untuk memitigasi risiko, menjaga keandalan laporan
keuangan, serta melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Komponen Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang diterapkan Perseroan antara lain meliputi:
• Penilaian risiko yang terintegrasi sebagai bagian dari SPI, di mana Perseroan secara
berkelanjutan mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai jenis risiko, baik operasional,
keuangan, maupun kepatuhan;
• Pemanfaatan teknologi informasi dalam operasional perusahaan untuk meningkatkan efisiensi
serta mendukung fungsi pengawasan dan analisis data;
• Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sistem
pengendalian internal.
Hasil dari pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Perseroan untuk melakukan
perbaikan dan penyempurnaan sistem pengendalian internal, sehingga tetap relevan dengan
perkembangan bisnis dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Audit Internal
Unit Audit Internal telah dibentuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
0027/INTDRM/SKD/11/2022 tanggal 22 November 2022. Unit Audit Internal dipimpin oleh yang dipimpin
oleh Kepala Satuan Kerja Audit Internal.
Daftar Riwayat Hidup Kepala Satuan Kerja Audit Internal :
Nama Keterangan
Nina Prana Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Nurnaeva CH Usia : 45 tahun
Riwayat Pendidikan : Sarjana Ekonomi Akuntansi
KEP - 707 /NB.11/2022 tanggal 10
Persetujuan OJK : November 2022
Kepala Departemen Audit Internal
PT Asuransi MNC Asuransi
Pengalaman Kerja terakhir : Indonesia (2015-2022)
Tugas dan tanggung jawab audit internal adalah:
1) Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
3) Memeriksa dan menilai efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen.
5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris, dan Komite Audit.
6) Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
7) Bekerja sama dengan Komite Audit.
8) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya.
9) Melakukan pemeriksaan khusus, jika diperlukan.
Pelaksanaan fungsi Audit Internal selama tahun 2025 telah dilaksanakan dengan cukup baik, yang
tercermin dari berbagai kegiatan sebagai berikut:
1) Penyusunan dan pelaksanaan rencana audit internal tahunan;
2) Evaluasi dan pengujian terhadap efektivitas dan efisiensi pada fungsi keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, serta aktivitas Perseroan
lainnya;
3) Penilaian atas kecukupan sistem pengendalian internal, penerapan manajemen risiko, dan tata
kelola perusahaan;
4) Pemantauan terhadap tindak lanjut atas hasil temuan audit;
78
Page 98
5) Penyampaian kesimpulan serta rekomendasi perbaikan guna mendukung pencapaian tujuan
organisasi sesuai dengan arah yang ditetapkan manajemen
Pelaksanaan audit tersebut mengacu pada Standar Profesional Audit Internal serta prosedur
operasional standar (SOP) yang berlaku di Perseroan.
Selain itu, Audit Internal juga telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
• Rapat bulanan bersama Direktur Utama terkait pelaksanaan dan hasil kegiatan audit;
• Rapat bersama Komite Audit secara insidental untuk membahas aspek pengendalian internal
dan hal-hal terkait lainnya.
6. Sistem Manajemen Risiko Yang Diterapkan Oleh Perseroan
Melalui penerapan Manajemen Risiko, Perseroan mengharapkan dapat mengidentifikasi,
mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang dihadapi dalam melakukan kegiatan usaha
dengan lebih baik.
Upaya penerapan Manajemen Risiko tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Perseroan,
tetapi juga bagi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa dan layanan dari Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat,
termasuk senantiasa dapat memenuhi kewajiban kepada konsumen sesuai dengan yang
diperjanjikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, di dalam struktur organisasi, Perseroan telah
membentuk:
1. Komite Manajemen Risiko yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi No. Surat Keputusan
Direksi Nomor 0034/INT-DRM/SKD /11/2023 tanggal 20 November 2023 yang
beranggotakan: Direktur Utama (Ketua), Direktur yang membawahkan fungsi manajemen
risiko dan kepatuhan (Anggota), Direktur Teknik (Anggota), Kepala Audit Internal (Anggota),
Kepala Divisi GRCC (Anggota) dan Kepala Divisi / Unit Kerja Terkait (Anggota tidak tetap).
2. Unit Kerja Manajemen Risiko
Pada setiap unit kerja atau gabungan beberapa unit kerja bisnis dan operasional ditunjuk risk
facilitator yang memiliki peran dan tanggung jawab:
a) Sebagai penghubung antara masing-masing unit kerja dengan fungsi manajemen risiko;
b) Melakukan pengumpulan data hasil identifikasi dan penilaian/pengukuran risiko dari unit
kerja terkait dan menyampaikannya kepada fungsi manajemen risiko, baik melalui
penyampaian data manual maupun melalui sarana input data pada sistem yang
disediakan Perseroan.
7. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan secara rutin melaksanakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
dalam bidang Pendidikan, sosial dan lingkungan yang positif.
Jenis program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan capaian kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang relevan di tahun 2025 yang dilakukan Perseroan adalah:
No Jenis Kegiatan Tanggal Kegiatan Lokasi Keterangan
1 Literasi keuangan 16 Juni 2025 MTs Al- Fokus pada kegiatan
Mubasyirin, mengenai pentingnya
Jakarta perlindungan data
Jl. Kalibaru Barat pribadi serta perilaku
IV No.9 9, bijak dalam
RT.9/RW.7, Kali penggunaan media
Baru, Kec. digital. Kegiatan ini
Cilincing, Jakarta mencakup pengenalan
Utara jenis-jenis data pribadi,
potensi risiko yang
dapat timbul apabila
data pribadi
disalahgunakan, serta
79
Page 99
langkah-langkah yang
dapat dilakukan untuk
menjaga keamanan
data, termasuk
penggunaan password
yang kuat dan kehati-
hatian dalam berbagi
informasi di media
sosial.
Perseroan juga
memberikan bantuan
berupa sarana
kebersihan, dengan
total biaya kegiatan
sebesar Rp2.525.000,-
.
2 Literasi Dan Inklusi 10 Juli 2025 Desa Barusari, Perseroan
Keuangan Kecamatan berpartisipasi dalam
Pasirwangi, kegiatan “Literasi
Kabupaten Garut, Gempa bumi 2025,
Jawa Barat Risiko dan Mitigasi
Finansial-Masyarakat
Sadar Gempa untuk
Indonesia Tangguh
Bencana” yang
diselenggarakan oleh
MAIPARK pada bulan
Juli 2025 dengan
memberikan bantuan
berupa Polis Asuransi
Gempa Bumi senilai
Rp200.000.000,-
kepada masyarakat.
3 Implementasi 26 Juli 2026 Kawasan Eko- Perseroan
Program Keuangan Wisata Muara berpartisipasi dalam
Berkelanjutan Dalam Angke Kegiatan yang
Upaya Mitigasi Kawasan Hutan dilaksanakan oleh
Risiko Bencana Lindung Angke Sekolah Tinggi
Dampak Global Kapuk Gianluigi & Manajemen Asuransi
Warming Melalui Chanel's Trisakti (STMA
Perluasan Hutan Jl Venice I Pantai Trisakti) dan Asosiasi
Mangrove Indah No.15 Asuransi Umum
Kapuk Muara, Indonesia (AAUI).
Penjaringan. Dalam kegiatan ini
Jakarta Utara Perseroan
berpartisipasi sebesar
Rp5.000.000,- dalam
rangka mensukseskan
penanaman 3.000 bibit
pohon Mangrove yang
dilaksanakan seiring
dengan Hari
Lingkungan Hidup
Sedunia.
Dengan program-program tersebut, Perseroan berupaya menciptakan dampak sosial dan
ekonomi yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta berkontribusi dalam
menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan dan inklusif.
80
Page 100
8. Struktur Organisasi
E. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha dan menghadapi persaingan di industri perasuransian. Perseroan meyakini bahwa
kualitas dan kompetensi karyawan memiliki peran yang signifikan dalam mendukung pencapaian
kinerja dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Untuk itu, Perseroan secara konsisten melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya
manusia melalui proses rekrutmen yang selektif, program pelatihan dan pengembangan
kompetensi, pemberian kesempatan pengembangan karier, serta upaya untuk menjaga hubungan
kerja yang harmonis antara Perseroan dan karyawan.
Berikut adalah rincian jumlah karyawan Perseroan
1. Jumlah Karyawan Berdasarkan Jabatan
DESEMBER 2024 DESEMBER 2025 MARET 2026
Pangkat
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Direktur 5 2% 5 2% 5 2%
General Manager 5 2% 6 3% 5 2%
Deputy General Manager 1 0% 0 0% 0 0%
Senior Manager 11 5% 13 6% 12 6%
Manager 11 5% 8 4% 9 4%
Deputy Manager 12 6% 14 7% 13 6%
Assistant Manager 20 9% 15 7% 14 7%
Supervisor 33 16% 35 17% 36 17%
Staf 101 50% 109 51% 107 51%
Non Staf 8 4% 7 3% 7 3%
TOTAL 213 100% 212 100% 208 100%
Jumlah Karyawan Berdasarkan Tingkat Pendidikan
DESEMBER 2024 DESEMBER 2025 MARET 2026
PENDIDIKAN
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
S2 9 4% 9 4% 8 4%
S1 124 58% 125 59% 124 60%
D3 46 22% 43 20% 42 20%
SLTA 29 13% 32 15% 31 15%
SLTP 5 2% 3 1% 3 1%
TOTAL 213 100% 212 100% 208 100%
81
Page 101
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
DESEMBER 2024 DESEMBER 2025 MARET 2026
USIA
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
sd 30 Tahun 47 22% 48 22% 43 21%
31 - 40 Tahun 90 42% 85 40% 88 42%
41 - 50 Tahun 56 26% 62 29% 60 29%
51 - 55 Tahun 13 6% 9 4% 10 5%
> 55 7 3% 8 4% 7 3%
TOTAL 213 100% 212 100% 208 100%
Jumlah Karyawan Berdasarkan Lokasi
DESEMBER 2024 DESEMBER 2025 MARET 2026
KANTOR
Jumlah Jumlah Jumlah
Kantor Pusat 172 170 166
Bandung 7 7 7
Surabaya 11 11 11
Medan 5 5 5
Jakarta - Tomang 8 9 9
Solo 5 5 5
Semarang 5 5 5
TOTAL 213 212 208
2. Jumlah Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
DESEMBER MARET
DIREKTORAT UNIT KERJA **
2024 2025 2026
Departemen Internal Audit 3 3 2
Divisi Aktuaria 2 2 2
Departemen Legal 1 1 1
TEKNIK Divisi Klaim 28 31 32
Divisi Underwriting Property,
Engineering & Miscellaneous 26 27 27
Divisi Underwriting Marine, Motor
Vehicle & Technical Support 23 22 21
MARKETING Departemen Broker 9 10 9
Departemen Agency 6 6 6
Departemen Bank, Leasing, Dealer &
5
Direct 5 5
Departemen Retail & Call Center 2 2 2
Koordinatir Cabang 2 2 2
Unit Commercial 1
Kantor Cabang dan Kantor
Pemasaran 41 42 42
FAD Departemen Finance 6 7 6
Departemen Tax 2 2 2
Departemen Credit Control 14 13 13
Departemen Accounting 5 5 5
UMUM Departemen Human Resources (SDM) 2 2 2
Departemen General Affair 13 11 10
Sekretaris Direksi 1 1 1
Departemen Information Technology
(IT) 9 9 9
82
Page 102
DESEMBER MARET
DIREKTORAT UNIT KERJA **
2024 2025 2026
Departemen Corporate Planning &
Development 1 0 0
Departemen Corporate
Communication 2 0 0
Departemen Governance Procedure 1 1 1
Departemen Risk Management
1
(Manajemen Risiko) 1 1
Departemen Compliance (Kepatuhan) 1 1 1
Departemen Corporate Secretary 1 1 1
TOTAL 208 207 203
Keterangan **) jumlah karyawan diluar Direksi
3. Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Ketenagakerjaan
DESEMBER 2024 DESEMBER 2025 MARET 2026
KANTOR
Tetap Kontrak % Tetap Kontrak % Tetap Kontrak %
Kantor Pusat 153 19 81% 156 14 80% 152 14 80%
Bandung 7 0 3% 7 0 3% 7 0 3%
Surabaya 8 3 5% 9 2 5% 9 2 5%
Medan 5 0 2% 5 0 2% 5 0 2%
Jakarta - Tomang 6 2 4% 7 2 4% 6 3 4%
Solo 4 1 2% 5 0 2% 5 0 2%
Semarang 5 0 2% 4 1 2% 4 1 2%
TOTAL 188 25 100% 193 19 100% 188 20 100%
4. Daftar Pegawai Yang Memiliki Gelar Keahlian
Bersertifikat AAK (Ahli Asuransi Kesehatan)
NO NAMA SERTIFIKASI NIK REGISTER KETERANGAN
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
1 Romdaniyah AAK P001060 NB-4418/AAAK/08/2021 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
2 Purwanto AAK P002444 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
Bersertifikat AAIK (Ahli Asuransi Indonesia - sektor Kerugian)
NO NAMA SERTIFIKASI NIK REGISTER KETERANGAN
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
1 Agung Harmawan AAIK 03020065 BL-2123/AAIK/4/2010 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
2 Nurul Adinda Muslimin AAIK 12020257 NB-4238/AAIK/08/2019 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
3 Tengku Dzulfikar AAIK 09021059 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
83
Page 103
Bersertifikat AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia - sektor Kerugian)
NO NAMA SERTIFIKASI NIK REGISTER KETERANGAN
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
1 Sutjianta AAAIK 96040131 BL-848/AAAIK/8/2008 pada bagian C. Pegurus dan
Pengawas
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
2 Imelda Stella Mea AAAIK 09041727 BL-2242/AAAIK/4/2010 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
3 Sulistiyo AAAIK 03040846 NB-3097/AAAIK/09/2013
4 Mohamad Arifin Tamin AAAIK 10041973 NB-3290/AAAIK/06/2014
pengalaman kerja, tugas dapat dilihat
5 Ricky Leonardo AAAIK 11042058 pada sub bagian Anggota Komite
Pengembangan Produk
6 Dwi Dyah Agustiyanthi AAAIK 12042548
5. Sarana Pelatihan dan Pengembangan
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, Perseroan
secara berkesinambungan melaksanakan berbagai program pengembangan karyawan.
Program tersebut meliputi pelatihan internal (in-house training), pelatihan eksternal, pemberian
dukungan untuk memperoleh sertifikasi profesi melalui ujian yang diselenggarakan oleh
Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), serta keikutsertaan dalam seminar dan
kegiatan edukasi lainnya yang relevan dengan industri perasuransian. Dengan upaya tersebut,
Perseroan berharap dapat membentuk sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan
siap menghadapi perkembangan industri.
6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
7. Sarana Kesejahteraan Karyawan
Perseroan menempatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu aspek penting dalam
pengelolaan sumber daya manusia. Dalam rangka mendukung kesejahteraan tersebut,
Perseroan menyediakan berbagai program perlindungan dan jaminan bagi karyawan, antara
lain melalui kepesertaan dalam program asuransi kesehatan, program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan program jaminan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit.
8. Aktivitas Serikat Pekerja
Hingga Prospektus diterbitkan tidak terdapat aktivitas serikat pekerja yang terbentuk dan
beroperasi di lingkungan Perseroan.
9. Perjanjian Kepemilikan Saham Perseroan oleh Karyawan
Perseroan tidak memiliki program maupun perjanjian yang memberikan hak kepemilikan
saham kepada karyawan, anggota Direksi, maupun anggota Dewan Komisaris, termasuk
program kepemilikan saham oleh karyawan (Employee Stock Ownership Program/ESOP) atau
program kepemilikan saham oleh manajemen (Management Stock Ownership
Program/MSOP).
F. Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini, tidak terdapat perkara yang melibatkan Direksi Perseroan, Dewan
Komisaris Perseroan dan Perseroan, kecuali atas Perkara yang melibatkan Perseroan dengan
rincian sebagai berikut:
1. Perkara perdata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Denpasar
dengan Nomor 195/PDT.G/2009/PN.DPS tanggal 15 Desember 2011 antara Khairy Guirgis
sebagai Penggugat (Tertanggung) melawan Perseroan sebagai (Penanggung) dengan objek
perkara klaim Polis Nomor 03.02.07.06.164.00333. Pada putusan tingkat pertama, Perseroan
dimenangkan, kemudian Penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar
dengan Nomor 79/PDT/2012/PT.DPS tanggal 24 Oktober 2012, di mana Pengadilan Tinggi
Denpasar memenangkan Penggugat/Pemohon Banding dan menghukum Perseroan untuk
84
Page 104
membayar klaim sebesar nilai pertanggungan, yaitu sebesar USD25.000 (dua puluh lima ribu
Dollar Amerika Serikat). Selanjutnya, Perseroan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan
saat ini, Perseroan belum menerima salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
2. Perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 7/Pdt.G/2015/PN
Kis tanggal 11 Maret 2015 antara PT Miradelima Cemerlang Selalu sebagai Penggugat
melawan Pemerintah Kabupaten Asahan cq. Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Asahan
sebagai Tergugat I, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Kota Kabupaten Asahan sebagai
Tergugat II dan Perseroan sebagai Tergugat III, dengan objek perkara pemutusan Surat
Perjanjian Kontrak pekerjaan pemasangan lampu solar cell di Kota Kisaran
dan pencairan jaminan pelaksanaan serta jaminan uang muka, di mana Perseroan bertindak
sebagai Penjamin dengan total nilai jaminan sebesar Rp3.395.082.600,- (tiga miliar tiga ratus
sembilan puluh lima juta delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan jumlah klaim sebesar
Rp1.562.108.411,- (satu miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus delapan ribu empat ratus
sebelas rupiah).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor
284/PDT/2016/PT MDN tanggal 2 November 2016, majelis hakim menerima permohonan
banding dari Pembanding semula Penggugat sehingga Perseroan berpotensi melakukan
pembayaran klaim tersebut. Namun, berdasarkan perjanjian indemnity (Indemnity Agreement),
jumlah tersebut secara hukum dapat ditagihkan kembali oleh Perseroan kepada Penggugat.
Selanjutnya, PT Miradelima Cemerlang Selalu mengajukan kasasi dan berdasarkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3118 K/PDT/2017 tanggal 12 April 2018, Mahkamah Agung
menolak permohonan kasasi tersebut. Saat ini, Perseroan belum menerima salinan resmi
putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
3. Perkara perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara
1097/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 13 Oktober 2025 antara PT Tambang Tondano Nusajaya
sebagai Penggugat I dan PT Archi Indonesia Tbk sebagai Penggugat II melawan beberapa
perusahaan asuransi sebagai Para Tergugat, di mana Perseroan sebagai Tergugat VIII.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan atas penyelesaian klaim asuransi berdasarkan Polis
Asuransi Industrial All Risk/Property All Risk Nomor FPG.29.0146.21.00006 tertanggal 21
Desember 2021.
Para Penggugat menuntut agar Para Tergugat menyelesaikan pembayaran klaim asuransi
secara penuh dengan total nilai klaim sebesar USD108.051.258,- (seratus delapan juta lima
puluh satu ribu dua ratus lima puluh delapan Dollar Amerika Serikat) (100%) dengan
memperhitungkan pembayaran sebagian yang telah dilakukan sebelumnya oleh Para Tergugat
sebesar USD4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan
Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) (100%). Mengingat kompleksitas
pengajuan klaim, nilai klaim masih dalam proses verifikasi dan dasar perhitungan kerugian
belum dijelaskan secara rinci serta masih terdapat perbedaan pendapat mengenai cakupan
pertanggungan berdasarkan Polis, maka Para Tergugat belum dapat menyepakati pembayaran
klaim tersebut. Perseroan memiliki share sebesar 3,25%. Perkara saat ini masih dalam proses
pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berdasarkan jadwal persidangan,
bahwa pada tanggal 2 September 2026, akan dilakukan persidangan dengan agenda
pemeriksaan ahli dari pihakTergugat.
Bahwa perkara-perkara tersebut tidak memiliki dampak yang material atau penting bagi
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan serta keterlibatan Perseroan
dalam perkara-perkara tersebut juga tidak akan berdampak negatif terhadap rencana PMHMETD
V ini.
Bahwa sehubungan dengan perkara-perkara tersebut, sampai saat ini Perseroan telah melakukan
pencadangan untuk menutup potensi (potential loss) apabila tuntutan penggugat dikabulkan baik
sebagian maupun seluruhnya oleh majelis hakim.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain daripada sengketa yang disebutkan di
atas, Dewan Komisaris dan Direksi tidak terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, somasi
yang berpotensi menjadi perkara, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial,
85
Page 105
Perpajakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pembubaran atau pemeriksaan oleh
pengadilan atau instalasi lainnya, ataupun sengketa arbitrase yang memiliki dampak material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD V Perseroan.
Terhadap perkara-perkara yang disebutkan di atas diyakini oleh Perseroan tidak akan
mempengaruhi kegiatan operasi usaha Perseroan. Perseroan telah mengungkapkan seluruh
perkara material yang dihadapi Perseroan sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini.
G. Perusahaan Anak
Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak dan/atau perusahaan asosiasi.
H. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
mendirikan dan menjalankan usaha dalam bidang asuransi umum konvensional.
Adapun visi Perseroan adalah menjadi Perusahaan Asuransi Terpercaya di Indonesia.
Sedangkan misi Perseroan adalah
• Menyediakan Produk dan Layanan yang Prima,
• Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Profesional,
• Membangun Institusi yang kuat dan kompetitif,
• Berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat dan memajukan budaya bangsa.
Produk-produk utama
1. Produk-produk utama yang dipasarkan oleh Perseroan dan sudah memperoleh izin dari
regulator
Produk Deskripsi
Asuransi Property All Risk / Memberikan jaminan:
Industrial All Risk Insurance. Bagian I: Kerusakan Material.
Menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tidak
terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal
yang dikecualikan secara khusus disebutkan dalam
Pengecualian Umum atau Pengecualian Khusus.
Bagian II : Gangguan Usaha.
Menjamin hilangnya laba kotor sebagai akibat gangguan
usaha (business interruption) yang diakibatkan oleh
kerugian material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan
jaminan pada Bagian I.
Asuransi Kebakaran (Polis Memberikan jaminan terhadap kerugian pada harta benda
Standar Asuransi Kebakaran dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
Indonesia). langsung disebabkan oleh :
1. Kebakaran.
2. Petir.
3. Peledakan yang berasal dari harta benda yang
dipertanggungkan pada Polis yang bersangkutan atau
Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis yang
bersangkutan untuk kepentingan Tertanggung yang
sama. Pengertian Ledakan : pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas
atau uap.
4. Kejatuhan Pesawat Terbang.
5. Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang
dipertanggungkan pada Polis yang bersangkutan atau
Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis yang
bersangkutan untuk kepentingan Tertanggung yang
sama.
86
Page 106
Produk Deskripsi
Jaminan Polis dapat diperluas (Dengan Penambahan
Premi) untuk menjamin kerugian sebagai akibat dari :
a. Banjir, Angin Topan, Badai dan Tanah Longsor.
b. Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.
Asuransi Kendaraan Bermotor Memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan
Indonesia (Polis Standar pada kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum
Asuransi Kendaraan Bermotor sebagai akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis.
Indonesia) Jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan pada
kendaraan bermotor :
1) Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan
oleh :
1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau
terperosok;
2. perbuatan jahat;
3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului
atau disertai atau diikuti dengan kekerasan
ataupun ancaman kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5)
dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
4. kebakaran, termasuk :
a. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang
berdekatan atau tempat penyimpanan
Kendaraan Bermotor;
b. kebakaran akibat sambaran petir;
c. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain
yang dipergunakan untuk mencegah atau
memadamkan kebakaran;
d. dimusnahkannya seluruh atau sebagian
Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang
berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran itu.
2) Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh
peristiwa yang disebutkan dalam butir 1) selama
Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di
atas kapal untuk penyeberangan yang berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang
diakibatkan kapal bersangkutan mengalami
kecelakaan.
Pertanggungan dapat diperluas dengan santunan atas
kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Jaminan yang diberikan dapat dalam bentuk:
1) Komprehensif yaitu polis akan memberikan ganti rugi
pada saat terjadi kerugian sebagai akibat peristiwa
yang dijamin dalam polis, atau;
2) Kerugian Total Semata, di mana polis akan
memberikan ganti rugi manakala terjadi kerugian
sebagai akibat peristiwa yang dijamin dalam polis,
dengan syarat biaya yang dibutuhkan untuk
memperbaiki atau mengganti kendaraan bermotor
sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh
lima persen) dari harga pasar kendaraan tersebut.
Asuransi Pengangkutan Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan atas
Barang Indonesia barang yang berada dalam proses pengangkutan dengan
menggunakan kendaraan darat, laut dan/atau udara.
87
Page 107
Produk Deskripsi
Produk ini memberikan 3 pilihan jaminan, yaitu Jaminan 1
(Satu), Jaminan 2 (Dua), dan Jaminan 3 (Tiga).
Jaminan 1 (Satu) :
Pertanggungan menjamin semua kerugian, kerusakan dan
tanggung jawab terhadap barang dan/atau kepentingan
yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang
disebutkan pada bagian Pengecualian Umum,
Pengecualian Tidak Laik Laut Kapal dan
Ketidaksempurnaan Kapal dan Alat Angkut, Pengecualian
Perang, dan Pengecualian Kerusuhan.
Jaminan 2 (Dua) :
Pertanggungan menjamin kerugian di bawah ini, kecuali
terhadap risiko-risiko yang disebutkan pada bagian
Pengecualian Umum, Pengecualian Tidak Laik Laut Kapal
dan Ketidaksempurnaan Kapal dan Alat Angkut,
Pengecualian Perang, dan Pengecualian Kerusuhan:
1) kerugian atau kerusakan barang yang
dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:
a) kebakaran atau peledakan;
b) kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
c) alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik
atau keluar rel;
d) tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau
benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali
air;
e) pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
f) gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau
sambaran petir;
2) kerugian atau kerusakan barang yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a) pengorbanan untuk kerugian umum di laut
(general average sacrifice);
b) jettison, barang tersapu ombak ke laut;
c) masuknya air laut, air danau atau air sungai ke
dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer,
mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal
atau alat angkut darat;
3) kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke
laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke
atau dari kapal.
Jaminan 3 (Tiga) :
Pertanggungan menjamin kerugian di bawah ini, kecuali
terhadap risiko-risiko yang disebutkan pada bagian
Pengecualian Umum, Pengecualian Tidak Laik Laut Kapal
dan Ketidaksempurnaan Kapal dan Alat Angkut,
Pengecualian Perang, dan Pengecualian Kerusuhan:
1) kerugian atau kerusakan barang yang
dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:
a) kebakaran atau peledakan;
b) kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
c) alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik
atau keluar rel;
d) tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau
benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali
air;
e) pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
88
Page 108
Produk Deskripsi
2) kerugian atau kerusakan barang yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
a) pengorbanan untuk kerugian umum di laut
(general average sacrifice);
b) jettison
Asuransi Rekayasa Memberikan jaminan atas kerugian fisik (material damage)
(Engineering) terhadap harta benda yang sedang dalam proses
konstruksi dan/atau dalam proses pemasangan / instalasi,
dan/atau terhadap mesin dan peralatan, yang disebabkan
oleh peristiwa yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak
disengaja sepanjang penyebab atau objek yang
mengalami kerusakan tidak dikecualikan secara khusus.
Asuransi rekayasa antara lain meliputi produk asuransi
sebagai berikut:
1. Produk Asuransi Contractor’s All Risks yang
merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan
terhadap harta benda yang sedang dalam proses
konstruksi yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak
terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja sepanjang
penyebab atau objek yang mengalami kerusakan tidak
dikecualikan secara khusus. Produk asuransi ini juga
menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang disebabkan secara langsung oleh pekerjaan
konstruksi yang sedang dilakukan.
2. Produk Asuransi Erection All Risks yang merupakan
produk asuransi yang memberikan jaminan terhadap
harta benda yang sedang dalam proses pemasangan /
instalasi, yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak
terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja sepanjang
penyebab atau objek yang mengalami kerusakan tidak
dikecualikan secara khusus. Produk asuransi ini juga
menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang disebabkan secara langsung oleh pekerjaan
konstruksi yang sedang dilakukan.
3. Produk Asuransi Machinery Breakdown, yang
memberikan jaminan terhadap mesin-mesin yang
diasuransikan terhadap kerusakan yang timbul
peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga,
seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah
desain, salah pengerjaan atau pemasangan,
pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan,
kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan
fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, atau
sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus.
4. Produk Asuransi Electronic Equipment Insurance,
yang memberikan jaminan terhadap peralatan
elektronik yang diasuransikan yang disebabkan oleh
peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga
sepanjang yang tidak dikecualikan secara khusus.
Asuransi Aneka 1) Asuransi Kecelakaan Diri
Menjamin risiko:
a. Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan/atau
Pengobatan yang secara langsung disebabkan
oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik
yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya
secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau
direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap
Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka
89
Page 109
Produk Deskripsi
badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan
oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
i. keracunan karena terhirup gas atau uap
beracun, kecuali Tertanggung dengan
sengaja memakai obat-obat bius atau zat
lain yang telah diketahui akibat-akibat
buruknya termasuk juga pemakaian obat-
obatan terlarang,
ii. terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai
akibat Tertanggung dengan tidak sengaja
terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair
lainnya,
iii. mati lemas atau tenggelam.
b. Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan/atau
Pengobatan yang diakibatkan oleh :
i. Masuknya virus atau kuman penyakit ke
dalam luka yang diderita sebagai akibat dari
suatu kecelakaan yang dijamin polis.
ii. Komplikasi atau bertambah parahnya
penyakit yang disebabkan oleh suatu
kecelakaan yang dijamin dalam polis selama
dalam perawatan atau pengobatan yang
dilakukan oleh dokter.
2) Asuransi Penyimpanan Uang
Memberikan jaminan terhadap risiko :
a. kehilangan atas Uang dari dalam Tempat
Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian
yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk
pencurian yang disertai dengan kekerasan/
penodongan atau perusakan terhadap Tempat
Penyimpanan tersebut.
b. kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai
akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian
yang dilakukan oleh pihak lain.
3) Asuransi Pengiriman Uang
Memberikan jaminan terhadap risiko :
a. kehilangan atas Uang yang terjadi dalam masa
pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke
tempat tujuan lain, yang disebabkan oleh
tindakan pencurian yang didahului atau disertai
atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman
kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain
terhadap pembawa Uang yang memiliki
wewenang untuk membawa Uang.
b. Kehilangan, kerusakan atau musnahnya Uang
sebagai akibat langsung dari kebakaran yang
terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan
dari satu tempat ke tempat tujuan lain.
4) Asuransi Kebongkaran
Memberikan jaminan terhadap risiko :
1. kehilangan atas objek pertanggungan sebagai
akibat pencurian yang harus disertai dengan
perusakan atau pemaksaan terhadap bangunan
di mana objek pertanggungan berada atau
disimpan, yang dilakukan oleh pencuri ketika
memasuki atau keluar dari bangunan.
2. kerusakan atas objek pertanggungan sebagai
akibat tindakan pencuri ketika melakukan
tindakan pencurian tersebut.
5) Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
90
Page 110
Produk Deskripsi
Memberikan perlindungan selama perjalanan, baik
perjalanan domestik maupun internasional atas risiko-
risiko tidak terduga yang dapat mengganggu
kenyamanan perjalanan antara lain : Kecelakaan diri
selama perjalanan, Biaya medis akibat sakit atau
kecelakaan, Kehilangan atau keterlambatan bagasi,
Keterlambatan penerbangan/ perjalanan, Pembatalan
atau perubahan perjalanan sesuai ketentuan polis.
Asuransi Perjalanan ini juga dilengkapi dengan
Evakuasi Medis dan bantuan darurat perjalanan
(Travel Assistance) selama 24 jam setiap hari
sepanjang perjalanan/berlakunya polis.
6) Serta Asuransi Aneka lainnya
Pengembangan Produk dan Layanan Baru
Guna melengkapi kebutuhan nasabah yang semakin dinamis, maka Perseroan mengembangkan
produk dan memperluas layanan produk asuransi yang sudah ada antara lain:
Melengkapi Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan fitur Road Assistance – bantuan
darurat kapan pun diperlukan oleh nasabah, sehingga Nasabah akan memperoleh manfaat
perlindungan:
• Perlindungan terhadap risiko kecelakaan & kerusakan kendaraan
• Perlindungan kehilangan kendaraan sesuai ketentuan polis
• Perbaikan kendaraan akibat risiko yang dijamin
• Layanan bantuan darurat di perjalanan
Road Assistance memberikan layanan selama 24 jam setiap hari sepanjang berlakunya polis
meliputi:
• Layanan truk derek
• Jasa ganti ban cadangan
• Layanan pengisian bahan bakar darurat
• Layanan Jump baterai start
• Layanan buka kunci mobil
• Layanan Pemeriksaan Kendaraan di tempat.
2. Kecenderungan Yang Signifikan Dalam Produksi, Penjualan, Persediaan, Beban Dan
Harga Penjualan
Segmentasi sumber bisnis yang signifikan bagi Perseroan berasal dari broker asuransi dan agen
asuransi, yang diperoleh dari seluruh jaringan Kantor Pusat/Cabang/Pemasaran yang tersebar di
seluruh Indonesia. Perseroan memanfaatkan jaringan broker asuransi dan agen asuransi untuk
membantu pemasaran produk-produk jasa Perseroan.
Strategi ini dilakukan dengan memanfaatkan peran broker asuransi dalam mengakses segmen
korporasi, komersial, dan risiko kompleks, serta mengoptimalkan jaringan agen asuransi dalam
menjangkau pasar ritel dan individu secara lebih luas.
Melalui kanal broker asuransi, Perseroan berupaya meningkatkan penetrasi pasar dengan
membangun hubungan strategis dan jangka panjang bersama broker asuransi yang memiliki
pemahaman mendalam terhadap kebutuhan nasabah serta mampu memberikan akses terhadap
portofolio bisnis dengan nilai premi yang signifikan. Perseroan memperkuat kolaborasi dengan
broker asuransi melalui peningkatan kualitas layanan, kecepatan proses underwriting, fleksibilitas
solusi pertanggungan, serta dukungan pengelolaan klaim yang responsif untuk meningkatkan
kepercayaan dan loyalitas mitra broker asuransi.
Di sisi lain, melalui kanal agen asuransi, perusahaan menjalankan strategi perluasan pasar
dengan memperkuat produktivitas dan kapabilitas jaringan agen asuransi. Perusahaan melakukan
pengembangan kompetensi agen asuransi melalui program pelatihan, peningkatan pemahaman
produk, dukungan pemasaran, serta penyediaan sistem digital yang mendukung aktivitas
91
Page 111
penjualan dan pelayanan nasabah. Dengan jaringan agen asuransi yang kuat, perusahaan dapat
meningkatkan akuisisi nasabah baru, memperluas penetrasi pasar, serta menjaga hubungan
berkelanjutan dengan pemegang polis.
Dengan strategi tersebut, Perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan premi yang
berkelanjutan melalui optimalisasi jaringan broker asuransi dan agen asuransi, peningkatan
kualitas hubungan kemitraan, serta penciptaan nilai tambah bagi nasabah, mitra distribusi, dan
Perseroan.
Perolehan premi Perseroan yang didapat dari broker asuransi sebesar 76%, Agen asuransi 14%,
dan lainnya sebesar 10%. Untuk menjaga pertumbuhan premi yang sehat, Perseroan menerapkan
strategi diversifikasi kanal distribusi dengan menyeimbangkan kontribusi bisnis dari broker
asuransi dan agen asuransi, disertai penguatan tata kelola kemitraan, evaluasi kinerja kanal
distribusi, serta pengendalian kualitas portofolio risiko. Perseroan tetap melakukan proses seleksi
underwriting yang prudent terhadap bisnis yang diberikan oleh para broker asuransi dan agen
asuransi tersebut, yang pada gilirannya diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap
kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan.
3. Hak Merek
Perseroan memiliki hak atas merek berupa nama dan logo perusahaan yang telah terdaftar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak merek tersebut digunakan
sebagai identitas Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, pemasaran produk, serta
komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Kepemilikan hak merek tersebut memiliki
peranan penting dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan karena mencerminkan identitas,
reputasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan.
Nomor
Nama Merek Kelas Masa Berlaku
Pendaftaran
Merek / Logo 36 (berdasarkan Nice Berlaku sampai dengan
IDM000249512
Perusahaan Classification edisi 9) 16 Mei 2028
4. Persaingan Dalam Industri Dan Pangsa Pasar Perseroan
Berdasarkan data yang dihimpun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), industri asuransi
umum Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan yang positif pada Triwulan I tahun 2026. Total
premi industri asuransi umum mencapai Rp32,65 triliun atau meningkat sekitar 2,0% dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, total klaim mencapai Rp14,02 triliun atau
meningkat sekitar 16,2% dibandingkan Triwulan I tahun 2025. Meskipun terjadi peningkatan klaim,
kualitas underwriting industri secara umum masih menunjukkan perbaikan yang tercermin dari
meningkatnya Underwriting Ratio menjadi 21,2% dibandingkan 19,3% pada periode yang sama
tahun sebelumnya, serta menurunnya Loss Ratio dari 58,5% menjadi 53,8% dan Combined Ratio
dari 89,4% menjadi 85,7%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi umum secara
keseluruhan masih mampu menjaga profitabilitas underwriting di tengah meningkatnya beban
klaim.
Persaingan dalam industri asuransi umum masih relatif tinggi dengan banyaknya perusahaan
asuransi umum yang beroperasi di Indonesia. Persaingan tidak hanya terjadi dalam memperoleh
bisnis baru, tetapi juga dalam menjaga kualitas underwriting, kapasitas akseptasi risiko, kualitas
pelayanan kepada tertanggung, jaringan distribusi, dukungan reasuransi, serta kekuatan
permodalan.
Ditinjau berdasarkan lini usaha, asuransi properti masih menjadi kontributor terbesar terhadap
premi industri dengan pangsa sebesar 26,7%, diikuti oleh asuransi kendaraan bermotor sebesar
17,3%, asuransi kesehatan sebesar 15,0%, dan asuransi kredit sebesar 13,2%. Namun demikian,
beberapa lini usaha mencatat rasio klaim yang relatif tinggi, antara lain engineering, energy
offshore, dan asuransi kredit. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip kehati-
hatian dalam underwriting, pengelolaan akumulasi risiko, serta dukungan program reasuransi yang
memadai dalam menjaga profitabilitas perusahaan asuransi.
92
Page 112
Perseroan memiliki pangsa pasar sebesar 0,69% dari total premi industri asuransi umum
Indonesia pada periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Pangsa pasar
tersebut menunjukkan bahwa Perseroan masih memiliki ruang untuk meningkatkan skala
usahanya di tengah industri asuransi umum yang kompetitif dengan tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam underwriting dan pengelolaan risiko.
5. Daerah Pemasaran Produk
Perseroan berkantor pusat di Wisma 46 Lantai 33, Kota BNI, Jl. Jend Sudirman Kav 1, Jakarta
Pusat. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) Kantor Cabang dan 3 (tiga)
Kantor Pemasaran yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
Lokasi kantor Perseroan adalah sebagai berikut:
No Nama Kantor Alamat Keterangan
1. Pusat Wisma 46 Kota BNI 33rd Floor Kantor Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat 10220
Telepon : (021) 570 2060, 574 6789
Faksimili : (021) 572 7589
Email : harta@asuransi-harta.co.id
2. Surabaya Jl. Raya Ngagel No. 133 I, Kantor Cabang
Kel. Ngagel Kec. Wonokromo, Surabaya 60246
Telepon : (031) 9900 5666
Faksimili : (031) 9900 5564
Email : surabaya@asuransi-harta.co.id
3. Medan Jl. Raden Saleh No. 81, Kel. Kesawan Kantor Cabang
Kec. Medan Barat, Kota Medan 20111
Telepon : (061) 4200 3152
Email : medan@asuransi-harta.co.id
4. Bandung Jl. Naripan, Ruko 7 Junction Nomor 1, Kantor Cabang
Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung,
Bandung, Jawa Barat, 40112
Telepon : (022) 4572 0103, 2050 3920
Email : bandung@asuransi-harta.co.id
5. Jakarta - Tomang Jl. Balikpapan No. 6 Kel. Petojo Utara, Kantor Pemasaran
Kec. Gambir, Jakarta Pusat-10136
Telepon : (021) 633 7571, 2169 3126
Email : jaksel@asuransi-harta.co.id
6. Solo Jl. Veteran No. 42, Pasar Kliwon, Kantor Pemasaran
Surakarta 57118
Telepon : (0271) 6009 900, 6008 811
Email :solo@asuransi-harta.co.id
7. Semarang Jl. MH Thamrin No. 11, Kel. Sekayu, Kantor Pemasaran
Kel. Sekayu, Kec. Semarang Tengah
Kota Semarang 50244
Telepon : (024) 3544 315
Email :semarang@asuransi-harta.co.id
6. Prospek Usaha Perseroan Dikaitkan dengan Industri, Perekonomian Secara Umum Dan
Pasar Domestik
Segmentasi sumber bisnis yang signifikan bagi Perseroan berasal dari broker dan agen, yang
diperoleh dari seluruh jaringan Kantor Pusat / Cabang / Pemasaran yang tersebar di seluruh
Indonesia. Perseroan memanfaatkan jaringan broker dan agen asuransi untuk membantu
pemasaran produk-produk jasa Perseroan.
Strategi ini dilakukan dengan memanfaatkan peran broker dalam mengakses segmen
korporasi, komersial, dan risiko kompleks, serta mengoptimalkan jaringan agen dalam
menjangkau pasar ritel dan individu secara lebih luas. Melalui kanal broker asuransi,
Perseroan berupaya meningkatkan penetrasi pasar dengan membangun hubungan strategis
dan jangka panjang bersama broker yang memiliki pemahaman mendalam terhadap
kebutuhan nasabah serta mampu memberikan akses terhadap portofolio bisnis dengan nilai
premi yang signifikan. Perseroan memperkuat kolaborasi dengan broker melalui peningkatan
93
Page 113
kualitas layanan, kecepatan proses underwriting, fleksibilitas solusi pertanggungan, serta
dukungan pengelolaan klaim yang responsif untuk meningkatkan kepercayaan dan loyalitas
mitra broker.
Di sisi lain, melalui kanal agen asuransi, Perseroan menjalankan strategi perluasan pasar
dengan memperkuat produktivitas dan kapabilitas jaringan agen. Perseroan melakukan
pengembangan kompetensi agen melalui program pelatihan, peningkatan pemahaman
produk, dukungan pemasaran, serta penyediaan sistem digital yang mendukung aktivitas
penjualan dan pelayanan nasabah. Dengan jaringan agen yang kuat, Perseroan dapat
meningkatkan akuisisi nasabah baru, memperluas penetrasi pasar, serta menjaga hubungan
berkelanjutan dengan pemegang polis.
Dengan strategi tersebut, Perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan premi yang
berkelanjutan melalui optimalisasi jaringan broker dan agen, peningkatan kualitas hubungan
kemitraan, serta penciptaan nilai tambah bagi nasabah, mitra distribusi, dan Perseroan.
Mengacu pada data statistik yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Posisi Perseroan berdasarkan Premi dicatat per tanggal 31 Maret 2026 berada pada posisi
ke-6 diantara Perusahaan Asuransi Umum yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Prospek Usaha
Industri asuransi umum memiliki prospek pertumbuhan yang positif di mana aktivitas ekonomi,
perdagangan, konstruksi, transportasi, serta kepemilikan aset produktif mendorong
peningkatan kebutuhan terhadap produk asuransi umum. Perusahaan dan individu semakin
memahami pentingnya perlindungan terhadap risiko kerugian akibat kejadian tidak terduga,
seperti kerusakan aset, kecelakaan, gangguan operasional usaha, bencana alam, maupun
risiko tanggung jawab hukum.
Produk asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi perjalanan, asuransi
kecelakaan diri, serta perlindungan usaha bagi UMKM memiliki peluang untuk dikembangkan.
Selain itu, meningkatnya pembangunan infrastruktur nasional, investasi swasta, dan aktivitas
industri membuka peluang bagi produk asuransi berbasis proyek, seperti asuransi proyek
konstruksi, engineering, marine cargo, dan berbagai jenis perlindungan aset bisnis lainnya.
Perseroan dapat memanfaatkan peluang pasar melalui strategi pengembangan produk yang
sesuai kebutuhan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, perluasan jaringan distribusi,
kerja sama dengan mitra strategis, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan
akses masyarakat terhadap produk asuransi.
Namun demikian, industri asuransi juga menghadapi tantangan yang berasal dari dinamika
ekonomi global, seperti perubahan tingkat suku bunga, inflasi, volatilitas nilai tukar,
perlambatan ekonomi dunia, serta meningkatnya risiko bencana alam. Kondisi tersebut
mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan strategi pengelolaan risiko yang prudent,
memperkuat kualitas underwriting, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Strategi Usaha
Dalam menghadapi peluang dan tantangan industri, Perseroan akan terus memperkuat
strategi bisnis antara lain dengan :
a) Menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan individu, korporasi, dan
sektor usaha yang berkembang.
b) Peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko serta memastikan pertumbuhan
bisnis yang sehat dengan memperhatikan seleksi risiko.
c) Optimalisasi teknologi digital dan mengembangkan layanan berbasis digital untuk
meningkatkan kemudahan akses, efisiensi proses bisnis, serta kualitas layanan yang prima
kepada nasabah.
d) Perluasan jaringan pemasaran dan kemitraan serta memperkuat distribusi melalui agen,
broker, bancassurance, platform digital, serta kerja sama dengan berbagai sektor industri.
e) Peningkatan kepercayaan dan kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan yang
cepat, transparan, dan profesional untuk membangun hubungan jangka panjang dengan
pemegang polis.
94
Page 114
Perseroan meyakini bahwa dengan strategi bisnis yang tepat, penguatan tata kelola
perusahaan, inovasi produk, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan industri,
Perseroan memiliki peluang untuk meningkatkan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan
dan memperkuat posisi di industri asuransi umum Indonesia.
7. Ketergantungan Terhadap Satu Dan / Atau Kelompok Pelanggan
Kontribusi dari sumber bisnis signifikan Perseroan yang berasal dari broker dan agen mencapai
90% dari seluruh pendapatan premi Perseroan. Menyikapi hal tersebut, Perseroan telah
melakukan pemetaan (mapping), yang dilakukan dengan membagi berdasarkan skala prioritas
dari 20 broker (Top 20 Broker) dan 20 Agen terbesar (Top 20 Agen) dari masing-masing kantor,
baik dari Kantor Pusat, Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran. Dengan pembagian skala prioritas
tersebut, maka tercipta diversifikasi kanal distribusi per wilayah pemasaran, sehingga menghindari
ketergantungan Perseroan terhadap satu dan/atau kelompok pelanggan.
8. Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan kepentingan
Perseroan telah melakukan dan melaporkan transaksi melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE)
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Transaksi
Afiliasi, sebagai berikut:
1) Melalui surat nomor 0129/EXT-DRM/SRT/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terkait Pinjaman
Dana (pinjaman subordinasi) dengan perincian sebagai berikut:
a. Tanggal, nilai, dan objek transaksi:
Transaksi dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2023, dengan objek transaksi berupa
Pinjaman Subordinasi sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah).
b. Pihak yang melakukan transaksi:
Pinjaman subordinasi diperoleh dari PT Asuransi Central Asia.
c. Sifat Hubungan Afiliasi:
PT Asuransi Central Asia memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, di mana PT
Asuransi Central Asia merupakan pemegang saham utama dari Perseroan dengan
kepemilikan saham sebesar 62,578% (enam puluh dua koma lima tujuh delapan persen).
d. Penjelasan mengenai kewajaran transaksi:
Analisis kewajaran transaksi diuraikan dalam laporan Pendapat Kewajaran oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar adalah wajar. Sebagaimana tertuang dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 01224/2.0072-00/BS/08/0022/1/X/2023 tanggal 23
Oktober 2023.
2) Melalui surat nomor 0396/EXT-DIR/SRT/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 terkait Penjualan
Ruko dengan perincian sebagai berikut:
a. Tanggal, nilai, dan objek transaksi:
Transaksi dilakukan pada tanggal 21 Desember 2023, dengan objek transaksi berupa
Penjualan Gedung Ruko dengan nilai sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar
rupiah).
b. Pihak yang melakukan transaksi:
Gedung Ruko dijual kepada PT Asuransi Central Asia.
c. Sifat Hubungan Afiliasi:
PT Asuransi Central Asia memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, di mana PT
Asuransi Central Asia merupakan pemegang saham utama dari Perseroan dengan
kepemilikan saham sebesar 62,578% (enam puluh dua koma lima tujuh delapan persen).
d. Penjelasan mengenai kewajaran transaksi:
Analisis kewajaran transaksi diuraikan dalam laporan Pendapat Kewajaran oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar adalah wajar. Sebagaimana tertuang dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 01379/2.0072-00/BS/08/0022/1/XII/2023 tanggal 22
Desember 2023.
9. Teknologi Informasi
Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama Perseroan dan Perseroan memahami bahwa
Teknologi Informasi (TI) memiliki peran strategis dalam menghadapi perkembangan era digital,
khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses operasional.
95
Page 115
Saat ini Perseroan telah memiliki sistem operasional utama (core system) yang terintegrasi ke
seluruh kantor cabang dan kantor pemasaran. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan secara
bertahap terus mengembangkan sistem TI yang terintegrasi guna mendukung seluruh proses
bisnis, baik melalui pengembangan internal maupun kolaborasi dengan mitra penyedia teknologi
(vendor). Perseroan secara berkelanjutan melakukan penguatan infrastruktur TI agar mampu
beradaptasi dengan pertumbuhan bisnis serta mengikuti perkembangan teknologi terkini.
Berikut daftar sistem utama TI yang digunakan oleh Perseroan :
No. Aplikasi Keterangan Penyedia
1. CORE System CGISS Aplikasi terintegrasi berbasis PT CARE Technologies
web untuk pembuatan polis
dan operasional perusahaan
asuransi
2. CSM Engine Aplikasi untuk menghasilkan PT IDX Consulting / SAS
laporan berbasis PSAK 117 Institute Inc.
3. Klaim Kendaraan Aplikasi berbasis web untuk • PT Merimen
Bermotor operasional klaim kendaraan Technologies Indonesia
bermotor : • PT CARE Technologies
• e-claim Merimen
• Mantle
4. Penerbitan Polis secara Aplikasi berbasis web untuk PT Merimen Technologies
On-line pembuatan polis pengangkutan Indonesia
barang
5. Web Portal Agen Aplikasi berbasis web untuk PT CARE Technologies
proses pembuatan polis oleh
agen
6. Contact Center Aplikasi berbasis web untuk PT Grahacom
menjalankan operasional
contact center
Selain itu, Perseroan juga secara konsisten menjalankan berbagai program untuk memperkuat
tata kelola TI, termasuk melakukan pemeliharaan dan pembaruan Disaster Recovery Plan (DRP)
guna memastikan kesiapan sistem dalam menghadapi potensi gangguan serta tetap selaras
dengan kebutuhan dan kondisi Perseroan.
96
Page 116
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan ekuitas Perseroan, yang bersumber dari laporan keuangan audit
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024 .
Laporan keuangan Perseroan untuk periode 31 Maret 2026 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali Nomor
00692/3.0357/AU.1/08/0111-1/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 dan ditandatangani oleh Tan
Siddharta, CPA, Registrasi Akuntan Publik No. AP.0111.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya Nomor
00119/3.0357/AU.1/08/0127-5/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Desman
PL Tobing, SE, AK, CPA, Registrasi Akuntan Publik No.AP.0127.
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024
2026 2025
(Disajikan kembali)
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50 per saham
Modal dasar - 6.000.000.000 saham pada tanggal 31 Maret
2026, 31 Desember 2025 dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 4.900.000.000
saham pada tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025
dan 2024 245.000.000.000 245.000.000.000 245.000.000.000
Tambahan modal disetor 78.178.625.152 78.178.625.152 78.178.625.152
Penghasilan komprehensif lain
Keuntungan nilai wajar atas investasi pada FVOCI 1.022.058.829 1.110.730.899 1.460.106.987
Pengukuran Kembali imbalan kerja 6.860.074.397 5.100.942.076 5.811.288.664
Akumulasi rugi :
Ditentukan penggunaannya 775.991.100 725.991.100 725.991.100
Belum ditentukan penggunaannya (155.471.167.866) (159.609.287.588) (129.103.739.480)
JUMLAH EKUITAS 176.365.581.612 170.507.001.639 202.072.272.423
Setelah tanggal laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Perseroan menyatakan tidak ada
perubahan struktur permodalan.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (”Saham Baru”) dengan Harga
Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang akan diterima
Perseroan dalam PMHMETD V ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh
puluh lima miliar Rupiah). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V akan dikeluarkan
dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan senantiasa memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pemegang 7 (tujuh) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas 5 (lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham.
97
Page 117
Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas pada tanggal 31 Maret 2026 dengan asumsi bahwa perubahan
struktur permodalan yang terjadi karena PMHMETD V, telah terjadi pada tanggal tersebut di atas.
(dalam Rupiah)
Posisi Ekuitas per
Posisi Ekuitas Tambahan Modal
Biaya 31 Maret 2026
Keterangan per 31 Maret Hasil PMHMETD
Emisi setelah PMHMETD
2026 V
V
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50,- per
saham
Modal dasar - 6.000.000.000 saham
pada tanggal 31 Maret 2026, 31
Desember 2025 dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor penuh
– 4.900.000.000 saham pada
tanggal 31 Maret 2026, 31
Desember 2025 dan 2024 245.000.000.000 175.000.000.000 - 420.000.000.000
Tambahan modal disetor 78.178.625.152 - 1.736.700.000 76.441.925.152
Penghasilan komprehensif lain
Keuntungan nilai wajar atas
investasi pada -
FVOCI 1.022.058.829 - 1.022.058.829
Pengukuran Kembali imbalan kerja 6.860.074.397 - - 6.860.074.397
Akumulasi rugi :
Ditentukan penggunaannya 775.991.100 - - 775.991.100
Belum ditentukan penggunaannya (155.471.167.866) - - (155.471.167.866)
JUMLAH EKUITAS 176.365.581.612 175.000.000.000 1.736.700.000 349.628.881.612
98
Page 118
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, pembagian dividen harus disetujui oleh para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat
kecukupan modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi
hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 dan
pasal 24 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur dalam hal Perseroan diatur bahwa dividen hanya
boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Apabila Perseroan telah memiliki saldo laba positif maka kebijakan dividen Perseroan adalah
sebanyak-banyaknya 40% (empat puluh persen) dari laba bersih per tahun, di mana Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan memiliki hak untuk menentukan lain, dengan demikian
Kebijakan Dividen yang jumlahnya akan ditentukan pada saat RUPS.
Manajemen Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen apabila terdapat surplus kas dari
kegiatan operasional setelah dana tersebut disisihkan untuk dana cadangan, kegiatan pendanaan,
rencana pengeluaran modal serta modal kerja Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
Perseroan akan memiliki kemampuan atau akan membayar dividen atau keduanya pada masa yang
akan datang. Apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen
kepada Pemegang Saham Perseroan seperti dalam hal Perseroan membutuhkan dana untuk
melakukan pengembangan usaha atau pemenuhan kecukupan modal atau akuisisi bisnis baru.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.
Pembayaran dividen terakhir yang dilakukan Perseroan adalah tahun 2016 sebesar Rp840 juta atau
setara dengan 10% dari laba tahun berjalan sebesar Rp8,48 miliar.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) TERHADAP PEMBAGIAN DIVIDEN
YANG DAPAT MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
99
Page 119
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7
Tahun 2021 (berlaku sejak 29 Oktober 2021) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP
Nomor 7 Tahun 2021), penerima dividen atau pembagian keuntungan yang berasal dari dalam negeri
dan luar negeri diterima oleh Orang pribadi dan/atau Badan Dalam Negeri. Dalam penjelasan pasal
lebih lanjut pasal 4 ayat 1 huruf g dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya
dan memberikan pinjaman kepada Perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran
merupakan dividen terselubung. Apabila dalam hal demikian maka selisih lebih antara bunga yang
diberikan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf f ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen
atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan dalam negeri, seperti orang pribadi dalam negeri,
maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut merupakan bukan objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Perpajakan, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari
objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
orang pribadi dan badan dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1. Dividen merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham termasuk
rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis atau dividen interim sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
2. Dividen yang diterima oleh orang pribadi sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengecualian
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain, pengecualian dari objek pajak
penghasilan atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi :
1. Kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan dan
2. Kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1, atas dividen yang berasal dari dalam
negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan
pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor
sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang penghasilan dari
Penanaman Modal tertentu yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan sebagai objek pajak.
Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarnya dari jumlah bruto adalah sebagai
berikut:
1. Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (2c) UUPh No.36/2008 dan Peraturan Pemerintah RI
No.19/2009);
2. Sebesar 15% (lima belas persen) apabila penerima dividen adalah wajib pajak dalam negeri
(selain Wajib Pajak orang Pribadi) namun apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
dividen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi
100% (seratus persen) atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan brutonya (Pasal 23
ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UUPh No.36/2008);
100
Page 120
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UUPh No.36/2008, tidak
dilakukan atas dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
o Dividen yang dibayar kepada bank yang berkedudukan di Indonesia;
o Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f, sebagaimana tersebut di atas;
o Dividen yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dari saham pada Perseroan Terbatas
yang tercatat di BEI.
3. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) apabila penerima dividen adalah Wajib Pajak luar negeri. Tarif sesuai P3B
dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu
negara yang telah menandatangani suatu P3B dengan Indonesia, dengan memenuhi, Peraturan
Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk
melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non-Resident for
Indonesia Withholding Tax yaitu:
a) Form DGT-1 atau
b) From DGT-2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi
yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen
serta WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subyek di negara mitra;
c) Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
d) Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak sekurang-
kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
e) Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor
pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan
sesuai kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Disamping persyaratan Form DGT-1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana Beneficial Owners atau Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari
penghasilan.
Sesuai dengan PMK 81 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari
jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang
dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang
efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Untuk transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari nilai saham pendiri yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum
Perdana;
3. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari nilai saham. Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan dilakukan
melalui pemungutan oleh emiten. Pemungutan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat
terutangnya tambahan Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993
tentang Pajak Penghasilan atas Bukti HMETD, apabila Pemegang Saham menjual Bukti HMETD, maka
hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan. Penghasilan
dari penjualan Bukti HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak luar negeri, selain
bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (withholding tax) di
lndonesia apabila bukti HMETD dibeli dan dibayar oleh orang pribadi penduduk lndonesia atau
101
Page 121
mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia, badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, dan
bentuk usaha tetap.
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu
Rupiah) atas transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Transaksi dengan
nilai kurang dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) tidak dikenakan bea materai.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak
berupa orang pribadi atau badan yang telah mengungkapkan Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, tidak dapat mengalihkan harta yang berada
dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut. Sesuai Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.26/POJK.04/2016, dalam pembukaan rekening Efek untuk berinvestasi pada Efek yang
diperdagangkan di Bursa Efek, Pemodal wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa Surat
Keputusan Pengampunan Pajak kepada Penyedia Jasa Keuangan.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Per 31 Maret 2026, utang pajak Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak Pertambahan Nilai 95.372.979
Pajak Penghasilan - Pasal 21 1.205.652.004
Pajak Penghasilan - Pasal 23 187.846.895
Pajak Penghasilan - Pasal 4 ayat 2 1.419.144
Pajak Penghasilan - Pasal 26 26.592
Pajak Penghasilan - Pasal 29 4.089.818.700
Pajak Penghasilan – Pasal 4 37.818
Total 5.580.174.132
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD V INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI
MELALUI PMHMETD V INI.
102
Page 122
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD V ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
18 Office Park Tower A, Lt. 20.
Jl. TB. Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta 12520
Telepon : (021) 2270 8292
Faksimili : (021) 2270 8299
Nama Rekan : Tan Siddharta, SE. Ak. CPA, Nomor Registrasi Akuntan Publik
AP.0111
No. STTD : STTD. AP-193/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Perseroan menunjuk akuntan publik berdasarkan Surat 0014/EXT-DRU/SRT/04/2026 tanggal 2 April
2026.
Tugas Pokok:
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas
dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers
Pulomas Office Park
Building II, Lantai 3, Suite No. 01 -02
Jl. Jend. Ahmad Yani No.2
Jakarta 13210 , Indonesia
Telepon : (021) 29378870
Faksimili : (021) 47867841
Nama Rekan : Firma Firdaus
Nomor STTD : STTD.KH-253/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021Tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201828
Perseroan menunjuk konsultan hukum berdasarkan Surat 0017/EXT-DRU/SRT/04/2026 tanggal 2 April
2026.
Tugas Pokok:
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan terbatas atas fakta yang ada
mengenai Perseroan, serta keterangan lain yaitu Keabsahan Pendirian Penerbit, Perizinan yang
dihubungkan dengan maksud dan tujuan, keabsahan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani oleh Perseroan ditinjau dari segi hukum yang seluruhnya dibatasi dengan dokumen-
dokumen yang diberikan Perseroan dan telah diterima oleh Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat merupakan dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara objektif dan
mandiri, sesuai dengan Kode Etik dan Standar Profesi.
103
Page 123
Notaris
Kantor Notaris Rahayu Ningsih, S.H.
Soho Pancoran Jakarta Selatan
Unit Noble Lt. 10 No. 1015
Jl. Letjen M T Haryono Kav 2-3
Jakarta Selatan 12810
Telepon : (62 21) 5010 1750
Nama : Rahayu Ningsih S.H
Nomor STTD : No. STTD.N-39/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Pedoman Kerja : Standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-Undang
nomor 30 Tahun 2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat 0016/EXT-DRU/SRT/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Tugas Pokok:
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka PMHMETD V ini antara lain adalah
membuat akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan
dengan PMHMETD V ini sesuai dengan peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt 2
Jakarta 10120
Telepon : (62 21) 3508077
Nomor Perizinan BAE : Kep 16/PM/1991 tanggal 19 April 1995.
Nomor Keanggotaan Asosiasi : Biro Administrasi Efek Indonesia
Perseroan menunjuk BAE berdasarkan Surat 0018/EXT-DRU/SRT/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Tugas Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD V ini, sesuai dengan peraturan pasar modal dan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD,
mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS),
menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI
serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil
penjatahan pemesanan saham tambahan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD V ini menyatakan tidak
memiliki hubungan afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
104
Page 124
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan
sebagai Agen Pelaksana PMHMETD V PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, sebagaimana termaktub
dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas V No. 02 tanggal 02 Juli 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas V PT Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk. Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 28 Juli 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, oleh dan antara
Perseroan dengan PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PMHMETD V Perseroan:
1. Pemesan Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Oktober 2026, berhak
memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham dalam rangka PMHMETD V ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 7
(tujuh) Saham Lama, mempunyai 5 (lima) HMETD di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,-
(lima puluh Rupiah) per saham dalam PMHMETD V dengan Harga Pelaksanaan Rp50,- (lima puluh
Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang
memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan
periode perdagangan HMETD; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing
dan/atau Lembaga / Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM
berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka
para Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan
kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir
pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 12 Oktober 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek masing-masing
Pemegang Saham yang berhak di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Oktober 2026.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan diunggah dalam situs web Perseroan (www.asuransi-
harta.co.id) dan situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi BAE setiap hari mulai tanggal 13 Oktober 2026
melalui email yang tertera di bawah ini dengan menyebutkan (i) nama, (ii) alamat, (iii) nomor rekening
Bank dari pemegang saham yang akan digunakan untuk membayar pembelian saham dan
melampirkan:
a. Copy KTP
b. Copy Surat Kolektif saham atas nama pemegang saham.
105
Page 125
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10120
Telepon: (62 21) 350 8077
Email : datindo.ahapput@gmail.com
3. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa / Bank Kustodian yang
ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan
permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry
Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam
melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia
di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
1 (satu) Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran
pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE Perseroan
dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya
didistribusikan ke masing-masing rekening efek Pemegang HMETD yang bersangkutan yang
melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan
Perseroan/BAE Perseroan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-
nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan
mengirimkan scan copy dokumen melalui email kepada BAE sebagai berikut:
1. SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Bukti pembayaran dengan transfer / pemindahbukuan / giro / cek / tunai ke rekening
Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran yang mencantumkan nama
penyetor; dan
3. KTP / Paspor / KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar
dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk
elektronik dengan membuka sub rekening efek di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
partisipan KSEI dan BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang
diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika
pemegang SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar
dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Oktober 2026 sampai dengan
20 Oktober 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB).
106
Page 126
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk / syarat-syarat pemesanan saham
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah
terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham Yang Berhak yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli / pemegang HMETD
yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan/atau FPPS
Tambahan.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat / SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan
melalui Anggota Bursa / Bank Kustodian. Sedangkan Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
tetap menginginkan saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk warkat / fisik SKS dapat mengajukan
sendiri permohonan kepada BAE Perseroan.
a. Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat / SBHMETD yang menginginkan Saham Baru
hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Anggota Bursa / Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan
pengelolaan efek atas Saham Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham
Tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi KTP / Paspor / KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan transfer / pemindahbukuan / giro / cek / tunai ke rekening
Bank Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Dikenakan biaya konversi sebesar 1 (satu) permil kali nilai nominal saham, minimal
Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)
ditambah PPn 11%.
b. Pemegang HMETD dalam bentuk warkat / SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat / fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada
BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Fotokopi KTP / Paspor / KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi
anggaran dasar dan lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga / badan hukum);
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli bukti pembayaran dengan transfer / pemindahbukuan / giro / cek / tunai ke rekening
Bank Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran.
c. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan melalui email ke BAE dengan melampirkan scan copy
dokumen sebagai berikut:
- Instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST
yang sesuai atas nama Pemegang HMETD tersebut (khusus bagi Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE; dan
- Bukti pembayaran dengan transfer / pemindahbukuan / giro / cek / tunai ke rekening Bank
Perseroan dari Bank tempat menyetorkan pembayaran.
107
Page 127
Dokumen tersebut di atas dapat disampaikan melalui email ke datindo.ahapput@gmail.com pada
periode pelaksanaan HMETD dan pemesanan saham tambahan.
Pembayaran atas pemesanan Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Oktober 2026 dalam
keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Oktober 2026
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh Saham Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka
seluruh pesanan atas Saham Tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Tambahan melebihi
jumlah seluruh Saham Tambahan yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan
secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham Tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD V ini sesuai dengan POJK
No.32/2015 dan POJK No. 14/2019 serta berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan
Pemesanan Saham Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD V yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds)
dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai / cek / bilyet giro /
pemindahbukuan / transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nama Pemesan Saham
Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
KCP Empat Enam
Wisma 46 – Kota BNI, Jl. Jendral Sudirman No 1, Jakarta Pusat
No. Rekening: 5255 919 889
Atas nama: PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
Semua cek dan wesel Bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan
cek atau wesel Bank tersebut ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian
Saham Tambahan dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek / pemindahbukuan / bilyet
giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek / pemindahbukuan /
bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD V ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyampaikan melalui surat elektronik ke alamat surat elektronik yang sama ketika Pemegang
HMETD menginstruksikan pelaksanaan HMETD kepada BAE, bukti tanda terima pemesanan Saham
108
Page 128
Baru yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan
pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham
Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di
KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai
pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan
dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/Bank Kustodian/pemegang saham
dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya pemesanan antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru dalam
PMHMETD V atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 26 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara
harian sama dengan tingkat suku Deposit jangka waktu 12 bulan di Bank BCA yakni sebesar 2,50%
(dua koma lima persen) per tahun.
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan
baik di rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana
pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin s/d
Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Oktober 2026, sedangkan SKS baru hasil penjatahan
dapat diambil pada tanggal 27 Oktober 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
proses penjatahan.
109
Page 129
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa; dan
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil/dibeli oleh
Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan
dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah
melakukan pemesanan melebihi hak yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD
dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan. Apabila terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi maka tidak akan dikeluarkan
dari portepel.
12. Lain-Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
110
Page 130
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD V ini
melalui website Perseroan (www.asuransi-harta.co.id) dan website Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id). Perseroan tidak menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada
DPS PMHMETD V, yaitu tanggal 13 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di
download di website Perseroan www.asuransi-harta.co.id dan di website Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dalam
melalui surat elektronik mulai tanggal 13 Oktober 2026 dengan melampirkan scan copy kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2
Jakarta 10120
Telepon (62 21) 350 8070
datindo.ahapput@gmail.com
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Oktober 2026 belum mengambil
Prospektus dan Sertifikat Bukti HMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian
bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para
pemegang saham yang bersangkutan.
Informasi Tambahan
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD V ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD V ini dapat menghubungi:
PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk
Wisma 46, Lantai 33, Kota BNI
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220
Telepon: (62 21) 570 2060, 574 6789 (hunting)
Faksimili: (62 21) 572 7589
Website: www.asuransi-harta.co.id
Email: harta@asuransi-harta.co.id
111
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.