Skip to content
Back to announcement

20261001_ATAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162547_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ATAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                               Jakarta, 30 September 2026

 Nomor        : 105/DIR/SRT-EKS/ATAP/IX/2026
 Perihal      : Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik Sehubungan
                dengan Transaksi Afiliasi

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Up.: Direktur Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Dengan hormat,

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama
ini kami, PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (”Perseroan”), bermaksud menyampaikan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham berserta bukti pengumuman Perseroan,
sebagai berikut:

1. Para Pihak yang Bertransaksi
   a. PT Trimitra Prawara Goldland Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perusahaan
       terbuka yang bergerak di bidang pengembang (Developer) Properti.
   b. PT Dana Berguna Sejahtera (”PT DBS”), berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
       perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding.

2. Sifat Hubungan Afiliasi
   Perseroan dengan PT DBS memiliki hubungan kesamaan Direktur, dimana Bapak Budi
   Aditya Erna Mulyanto merupakan anggota Direksi pada Perseroan dan juga anggota Direksi
   pada PT DBS, sehingga di antara kedua perusahaan tersebut terdapat hubungan afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/2020.

3. Uraian Transaksi Afiliasi
    Tanggal Transaksi     : 01 Oktober 2026
    Objek Transaksi       : Perjanjian Pinjaman
    Nilai Transaksi       : Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
    Bunga                 : 6% per Tahun
    Jangka Waktu          : 5 (lima) tahun
    Pembatasan            : Tidak terdapat ketentuan mengenai pembatasan dalam
                             Perjanjian
    Penyelesaian          : Dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Sengketa                 sesuai dengan peraturan Perundangundangan Republik
                             Indonesia yang berlaku.

4. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
   Tidak memiliki pengaruh signifikan dan berdampak pada kondisi keuangan Perseroan.
Page 2
5. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
   Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan
   Pihak Afiliasi
   Perseroan melakukan transaksi ini dengan PT DBS setelah mempertimbangkan bahwa
   persyaratan dan ketentuan pinjaman termasuk suku bunga, jangka waktu, dan struktur
   jaminan setara dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku umum di pasar untuk transaksi
   sejenis dengan pihak tidak terafiliasi. Perseroan tetap menerapkan prosedur evaluasi
   kelayakan dan penilaian risiko sebagaimana lazimnya diterapkan terhadap transaksi dengan
   pihak tidak terafiliasi, tanpa pengurangan tingkat kehati-hatian.
   Sehubungan dengan Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto selaku Direktur Perseroan yang juga
   menjabat sebagai direktur pada PT DBS, yang bersangkutan tidak ikut serta dalam proses
   pengambilan keputusan dan/atau pemberian persetujuan atas transaksi ini, sesuai dengan
   prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk transaksi yang berpotensi mengandung
   benturan kepentingan. Keputusan atas Transaksi diambil oleh anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris lain yang tidak memiliki keterkaitan kepentingan dengan PT DBS.

    Pemilihan PT DBS sebagai mitra pembiayaan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang
    objektif, yaitu efisiensi biaya transaksi, kecepatan proses pencairan dana, dan kesesuaian
    struktur pembiayaan dengan kebutuhan modal kerja Perseroan, yang secara substansi
    memberikan manfaat ekonomi yang sepadan dengan alternatif pembiayaan dari pihak tidak
    terafiliasi.


6. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
   a. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua
       fakta material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
   b. Pemberian pinjaman antara PT DBS kepada Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi,
       berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020.
   c. Menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan
       kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
   d. Rencana Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur
       dalam POJK No. 42/2020.


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya ducapkan terimakasih.



Hormat kami,
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk




Edo Noviardi
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 Oct 2026
Pages2
Characters4,696
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 97 ms 2 Oct 2026 09:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'Perjanjian Pinjaman'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perjanjian Pinjaman',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-10-01',
 'valuation_date': None,
 'value': '10000000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result