Back to announcement
20261001_ATAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162547_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ATAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 30 September 2026
Nomor : 105/DIR/SRT-EKS/ATAP/IX/2026
Perihal : Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik Sehubungan
dengan Transaksi Afiliasi
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.: Direktur Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Dengan hormat,
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), bersama
ini kami, PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (”Perseroan”), bermaksud menyampaikan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham berserta bukti pengumuman Perseroan,
sebagai berikut:
1. Para Pihak yang Bertransaksi
a. PT Trimitra Prawara Goldland Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perusahaan
terbuka yang bergerak di bidang pengembang (Developer) Properti.
b. PT Dana Berguna Sejahtera (”PT DBS”), berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding.
2. Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan dengan PT DBS memiliki hubungan kesamaan Direktur, dimana Bapak Budi
Aditya Erna Mulyanto merupakan anggota Direksi pada Perseroan dan juga anggota Direksi
pada PT DBS, sehingga di antara kedua perusahaan tersebut terdapat hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/2020.
3. Uraian Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi : 01 Oktober 2026
Objek Transaksi : Perjanjian Pinjaman
Nilai Transaksi : Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Bunga : 6% per Tahun
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun
Pembatasan : Tidak terdapat ketentuan mengenai pembatasan dalam
Perjanjian
Penyelesaian : Dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Sengketa sesuai dengan peraturan Perundangundangan Republik
Indonesia yang berlaku.
4. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tidak memiliki pengaruh signifikan dan berdampak pada kondisi keuangan Perseroan.
Page 2
5. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan
Pihak Afiliasi
Perseroan melakukan transaksi ini dengan PT DBS setelah mempertimbangkan bahwa
persyaratan dan ketentuan pinjaman termasuk suku bunga, jangka waktu, dan struktur
jaminan setara dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku umum di pasar untuk transaksi
sejenis dengan pihak tidak terafiliasi. Perseroan tetap menerapkan prosedur evaluasi
kelayakan dan penilaian risiko sebagaimana lazimnya diterapkan terhadap transaksi dengan
pihak tidak terafiliasi, tanpa pengurangan tingkat kehati-hatian.
Sehubungan dengan Bapak Budi Aditya Erna Mulyanto selaku Direktur Perseroan yang juga
menjabat sebagai direktur pada PT DBS, yang bersangkutan tidak ikut serta dalam proses
pengambilan keputusan dan/atau pemberian persetujuan atas transaksi ini, sesuai dengan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk transaksi yang berpotensi mengandung
benturan kepentingan. Keputusan atas Transaksi diambil oleh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris lain yang tidak memiliki keterkaitan kepentingan dengan PT DBS.
Pemilihan PT DBS sebagai mitra pembiayaan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang
objektif, yaitu efisiensi biaya transaksi, kecepatan proses pencairan dana, dan kesesuaian
struktur pembiayaan dengan kebutuhan modal kerja Perseroan, yang secara substansi
memberikan manfaat ekonomi yang sepadan dengan alternatif pembiayaan dari pihak tidak
terafiliasi.
6. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
a. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua
fakta material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
b. Pemberian pinjaman antara PT DBS kepada Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi,
berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020.
c. Menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
d. Rencana Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur
dalam POJK No. 42/2020.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya ducapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT Trimitra Prawara Goldland Tbk
Edo Noviardi
Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
97 ms
2 Oct 2026 09:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Perjanjian Pinjaman'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perjanjian Pinjaman',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-10-01',
'valuation_date': None,
'value': '10000000000'}