Back to announcement
20260306_TPIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32041644_lamp1.pdf
Other Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 6 Maret 2026
Nomor: 045/LCM-DOC/CAP/III/2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Up.: Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal: Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari Bursa No. S-02951/BEI.PP1/03-2026 perihal Permintaan Penjelasan atas
Volatilitas Transaksi Efek tanggal 5 Maret 2026, melalui surat ini, perkenankan kami, PT Chandra Asri
Pacific Tbk (“Perseroan”), menyampaikan penjelasan atas hal-hal yang dimintakan oleh Bursa, sebagai
berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Sepanjang sepengetahuan terbaik kami, seluruh informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui
Perseroan telah dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Page 2
Jawaban: Perseroan telah menyampaikan seluruh Informasi atau fakta material yang diketahui Perseroan yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Perseroan dapat memberikan konfirmasi bahwa tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan sudah diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Jawaban: Seluruh aktivitas dari pemegang saham tertentu sepanjang yang diketahui Perseroan saat ini sudah dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Page 3
Jawaban:
Sehubungan dengan hal ini, Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham
Perseroan (share buyback) dengan periode pembelian kembali saham selama 3 (tiga) bulan,
terhitung sejak tanggal 4 Februari 2026 sampai dengan 3 Mei 2026. Perseroan menyampaikan
Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 3 Februari 2026, serta mengunggah
Keterbukaan Informasi tersebut melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Hingga saat ini, pemegang saham utama Perseroan masih memiliki rencana untuk
mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Namun, apabila terjadi perubahan
rencana dari pemegang saham utama atas kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan
akan melaporkan perubahan tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Asri Pacific Tbk
Erri Dewi Riani
General Manager of Legal & Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Erri Dewi Riani
· General Manager of Legal & Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
544 ms
12 Sep 2026 19:40
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '045/LCM-DOC/CAP/III/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}