Back to announcement
20261001_ASBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162380_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ASBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Kantor Pusat :
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Asuransi Bintang Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;
A. Penyelenggaraan Rapat
Hari/Tanggal : Rabu, 30 September 2026
Waktu : Pukul 11.01 WIB s/d 11.51WIB.
Tempat : Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No. 32, Jakarta Selatan
B. Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham
Bapak Ronald Waas : Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen
Bapak Hastanto Sri Margi Widodo : Presiden Direktur
Ibu Reniwati Darmakusumah : Direktur
Bapak Zafar Dinesh Idham : Direktur Kepatuhan
Serta Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili
89,4618% saham atau 311.672.771 dari 348.386.472 saham yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a, ayat 9 huruf a dan ayat 10 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan.
Perseroan juga telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH dan PT Bima Registra dalam melakukan perhitungan dan/atau
validasi suara.
C. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan
Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, Para Pemegang Saham
diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan atau pendapat. Setelah tidak ada lagi
pertanyaan, pendapat dari Pemegang Saham, Rapat dilanjutkan dengan pengambilan
keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara.
D. Hasil Keputusan Rapat
Agenda Pertama PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS PERSEROAN
Jumlah Pemegang Saham Tidak terdapat pertanyaan
yang bertanya
Setuju Tidak Setuju Abstain
Hasil Pemungutan Suara
311.672.771 saham atau 100 % Tidak ada Tidak ada
PT. Asuransi Bintang, Tbk
Call Center : 1500481 (24 jam)
SMS Center : 0838 888 4581
WhatsApp Center : 0852 1955 3416
Website : www.asuransibintang.com
FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
Page 2
Kantor Pusat :
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak 311.672.771 saham atau 100 % dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
- Menyetujui untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dan ayat (7) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan
memberhentikan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur
Keuangan dan Layanan Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa
ini, dengan alasan bahwa, setelah mempertimbangkan pembelaan diri yang
bersangkutan, Rapat menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan
pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
sebagaimana diwajibkan Pasal 97 ayat (2) UUPT, sehingga Perseroan tidak
lagi dapat mempercayakan jabatan tersebut kepada yang bersangkutan.
- Menerima dengan baik pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari
jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya
RUPS Luar Biasa ini.
- Menyetujui pengangkatan Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur
Perseroan. Menggantikan posisi beliau sebelumnya sebagai Direktur
Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016, untuk masa jabatan
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Perseroan pada tahun 2029.
- Menyutujui dan mengangkat Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur
Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016, untuk masa jabatan
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Perseroan pada tahun 2029.
- Menyutujui dan mengangkat Salusra Satria sebagai Direktur Keuangan
Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal
diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016, untuk masa jabatan
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Perseroan pada tahun 2029.
Dengan demikian, maka:
1. Susunan Anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2029 menjadi sebagai berikut :
- Bapak Zafar Dinesh Idham Presiden Direktur
- Ibu Reniwati Darmakusumah Direktur
- Bapak Andree Nugroho Saragih Direktur Yang Menjalankan
Fungsi Kepatuhan
- Bapak Salusra Satria Direktur Yang Menjalankan
Fungsi Keuangan
2. Pengangkatan Zafar Dinesh Idham, Andree Nugroho Saragih dan
Salusra Satria berlaku efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-
keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
pengangkatan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana
disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-
instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
PT. Asuransi Bintang, Tbk
Call Center : 1500481 (24 jam)
SMS Center : 0838 888 4581
WhatsApp Center : 0852 1955 3416
Website : www.asuransibintang.com
FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
Page 3
Kantor Pusat :
dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.
Agenda Kedua PERSETUJUAN PELEPASAN ASET
Jumlah Pemegang Saham Tidak terdapat pertanyaan
yang bertanya
Setuju Tidak Setuju Abstain
Hasil Pemungutan Suara
311.672.771 saham atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak 311.672.771 saham atau 100 % dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) untuk menyetujui rencana tindakan Perseroan dalam
melakukan pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan Perseroan,
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang
Graha Loka (yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan), berupa sebagian
atau seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Bintang Graha Loka
dan/atau pengalihan aset portofolio milik PT Bintang Graha Loka berupa
sebidang tanah sesuai Sertifikat HGB No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494
m² yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 32 RT. 005/RW. 004, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan dengan nilai pengalihan sebesar Rp145.570.609.637,-(seratus
empat puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan ribu
enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan mempertimbangkan hasil
penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo & Rekan, di
mana rangkaian transaksi tersebut baik dilakukan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih yang berdiri sendiri maupun saling berkaitan memiliki nilai
keseluruhan di atas 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kekayaan bersih
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
dengan tetap memperhatikan kualifikasi nilai, mekanisme, persyaratan, serta
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal.
Berkenaan dengan penentuan batas nilai transaksi material yang mewajibkan
atau tidak mewajibkan persetujuan RUPS, mekanisme, kualifikasi nilai, serta
persyaratan pelaksanaan transaksi material tersebut akan senantiasa
disesuaikan dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk mengambil segala tindakan
yang diperlukan, relevan, dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
pelaksanaan rencana pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan Perseroan
dan/atau Entitas Anak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
menyepakati, menetapkan, menandatangani, dan melaksanakan seluruh
dokumen, perjanjian, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan
transaksi, menetapkan penyesuaian teknis dan/atau persyaratan nilai serta
mekanisme final yang disyaratkan oleh instansi berwenang, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), maupun Peraturan Pasar Modal yang berlaku; di mana
seluruh tindakan Direksi yang dilakukan secara jujur, cermat, dengan iktikad
baik (good faith), serta demi kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
merupakan tindakan yang sah, mengikat, dan mengakhiri serta membebaskan
Direksi dari segala tuntutan atau tanggung jawab hukum di kemudian hari
(release and discharge).
PT. Asuransi Bintang, Tbk
Call Center : 1500481 (24 jam)
SMS Center : 0838 888 4581
WhatsApp Center : 0852 1955 3416
Website : www.asuransibintang.com
FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
Page 4
Kantor Pusat :
Agenda Ketiga PENYESUAIAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
2025
Jumlah Pemegang Saham Tidak terdapat pertanyaan
yang bertanya
Setuju Tidak Setuju Abstain
Hasil Pemungutan Suara
311.672.771 saham atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keputusan Rapat Rapat dengan suara terbanyak 311.672.771 saham atau 100 % dari seluruh jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian,
penambahan dan pemutakhiran kode KBLI, namun tidak mengubah ruang
lingkup, jenis, maupun substansi kegiatan usaha Perseroan, melainkan
semata-mata bersifat administratif dan redaksional untuk disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan penyesuaian Anggaran Dasar tersebut. Hal ini mencakup menyusun
kembali, menyatakan kembali seluruh atau sebagian Anggaran Dasar dalam
Akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Jakarta, 30 September 2026
PT Asuransi Bintang Tbk
Direksi Perseroan
***
PT. Asuransi Bintang, Tbk
Call Center : 1500481 (24 jam)
SMS Center : 0838 888 4581
WhatsApp Center : 0852 1955 3416
Website : www.asuransibintang.com
FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Sep 2026 · 11:01–11:51 |
| Present | 311,672,771 (100.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
311,672,771
—
Against
0
100.00%
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
311,672,771
—
Against
0
100.00%
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
311,672,771
—
Against
0
100.00%
Abstain
0
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
165 ms
2 Oct 2026 09:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '100',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '311672771'},
{'approved': True,
'pct_against': '100',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '311672771'},
{'approved': True,
'pct_against': '100',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '311672771'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '311672771',
'time_end': '11:51:00',
'time_start': '11:01:00',
'venue': 'Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk Jl. RS Fatmawati No. 32, '
'Jakarta Selatan B.'}