Skip to content
Back to announcement

20261001_ASBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162380_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ASBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                     Kantor Pusat :




                                        PENGUMUMAN
                                     RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA


Direksi PT Asuransi Bintang Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;

A. Penyelenggaraan Rapat

    Hari/Tanggal               : Rabu, 30 September 2026
    Waktu                      : Pukul 11.01 WIB s/d 11.51WIB.
    Tempat                     : Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk
                                 Jl. RS Fatmawati No. 32, Jakarta Selatan

B. Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham

        Bapak Ronald Waas                                           : Presiden Komisaris merangkap
                                                                       Komisaris Independen
        Bapak Hastanto Sri Margi Widodo                             : Presiden Direktur
        Ibu Reniwati Darmakusumah                                   : Direktur
        Bapak Zafar Dinesh Idham                                    : Direktur Kepatuhan

         Serta Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya mewakili
         89,4618% saham atau 311.672.771 dari 348.386.472 saham yang merupakan seluruh
         jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.

         Dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan
         ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a, ayat 9 huruf a dan ayat 10 huruf b Anggaran Dasar
         Perseroan.

         Perseroan juga telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, SH dan PT Bima Registra dalam melakukan perhitungan dan/atau
         validasi suara.

C. Mekanisme Rapat dan Pengambilan Keputusan

    Untuk setiap agenda Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, Para Pemegang Saham
    diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan atau pendapat. Setelah tidak ada lagi
    pertanyaan, pendapat dari Pemegang Saham, Rapat dilanjutkan dengan pengambilan
    keputusan yang dilakukan berdasarkan pemungutan suara.


D. Hasil Keputusan Rapat

       Agenda Pertama                      PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS PERSEROAN
       Jumlah Pemegang Saham               Tidak terdapat pertanyaan
       yang bertanya
                                           Setuju                                            Tidak Setuju           Abstain
       Hasil Pemungutan Suara
                                           311.672.771 saham atau 100 %                      Tidak ada              Tidak ada




              PT. Asuransi Bintang, Tbk
              Call Center              : 1500481 (24 jam)
              SMS Center               : 0838 888 4581
              WhatsApp Center          : 0852 1955 3416
              Website                  : www.asuransibintang.com
              FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
Page 2
              Kantor Pusat :




Keputusan Rapat                     Rapat dengan suara terbanyak 311.672.771 saham atau 100 % dari seluruh jumlah
                                    suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
                                          -      Menyetujui untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara Dewan
                                                 Komisaris sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dan ayat (7) Undang-
                                                 Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan
                                                 memberhentikan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur
                                                 Keuangan dan Layanan Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa
                                                 ini, dengan alasan bahwa, setelah mempertimbangkan pembelaan diri yang
                                                 bersangkutan, Rapat menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan
                                                 pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
                                                 sebagaimana diwajibkan Pasal 97 ayat (2) UUPT, sehingga Perseroan tidak
                                                 lagi dapat mempercayakan jabatan tersebut kepada yang bersangkutan.
                                          -      Menerima dengan baik pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari
                                                 jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya
                                                 RUPS Luar Biasa ini.
                                          -      Menyetujui pengangkatan Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur
                                                 Perseroan. Menggantikan posisi beliau sebelumnya sebagai Direktur
                                                 Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal
                                                 diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
                                                 Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
                                                 ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016, untuk masa jabatan
                                                 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
                                                 Perseroan pada tahun 2029.
                                          -      Menyutujui dan mengangkat Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur
                                                 Kepatuhan Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal
                                                 diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
                                                 Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
                                                 ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016, untuk masa jabatan
                                                 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
                                                 Perseroan pada tahun 2029.
                                          -      Menyutujui dan mengangkat Salusra Satria sebagai Direktur Keuangan
                                                 Perseroan.    Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal
                                                 diterbitkannya hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
                                                 Test) dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai
                                                 ketentuan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016, untuk masa jabatan
                                                 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
                                                 Perseroan pada tahun 2029.

                                          Dengan demikian, maka:

                                          1.     Susunan Anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
                                                 dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
                                                 tahun 2029 menjadi sebagai berikut :
                                                 - Bapak Zafar Dinesh Idham                    Presiden Direktur
                                                 - Ibu Reniwati Darmakusumah                   Direktur
                                                 - Bapak Andree Nugroho Saragih                Direktur Yang Menjalankan
                                                                                               Fungsi Kepatuhan
                                                 - Bapak Salusra Satria                        Direktur Yang Menjalankan
                                                                                               Fungsi Keuangan
                                          2.     Pengangkatan Zafar Dinesh Idham, Andree Nugroho Saragih dan
                                                 Salusra Satria berlaku efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan
                                                 dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas
                                                 Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                                                 Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
                                          3.     Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
                                                 Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
                                                 melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-
                                                 keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan
                                                 pengangkatan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana
                                                 disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan
                                                 memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada
                                                 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-
                                                 instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu

       PT. Asuransi Bintang, Tbk
       Call Center              : 1500481 (24 jam)
       SMS Center               : 0838 888 4581
       WhatsApp Center          : 0852 1955 3416
       Website                  : www.asuransibintang.com
       FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
Page 3
              Kantor Pusat :




                                                 dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                 untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.




Agenda Kedua                        PERSETUJUAN PELEPASAN ASET
Jumlah Pemegang Saham               Tidak terdapat pertanyaan
yang bertanya
                                    Setuju                                            Tidak Setuju           Abstain
Hasil Pemungutan Suara
                                    311.672.771 saham atau 100 %                      Tidak ada              Tidak ada
Keputusan Rapat                     Rapat dengan suara terbanyak 311.672.771 saham atau 100 % dari seluruh jumlah
                                    suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
                                          1.     Menyetujui kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                                 (RUPSLB) untuk menyetujui rencana tindakan Perseroan dalam
                                                 melakukan pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan Perseroan,
                                                 baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang
                                                 Graha Loka (yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan), berupa sebagian
                                                 atau seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Bintang Graha Loka
                                                 dan/atau pengalihan aset portofolio milik PT Bintang Graha Loka berupa
                                                 sebidang tanah sesuai Sertifikat HGB No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494
                                                 m² yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 32 RT. 005/RW. 004, Cilandak Barat,
                                                 Jakarta Selatan dengan nilai pengalihan sebesar Rp145.570.609.637,-(seratus
                                                 empat puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan ribu
                                                 enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan mempertimbangkan hasil
                                                 penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo & Rekan, di
                                                 mana rangkaian transaksi tersebut baik dilakukan dalam 1 (satu) transaksi
                                                 atau lebih yang berdiri sendiri maupun saling berkaitan memiliki nilai
                                                 keseluruhan di atas 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kekayaan bersih
                                                 Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 40
                                                 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
                                                 dengan tetap memperhatikan kualifikasi nilai, mekanisme, persyaratan, serta
                                                 seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
                                                 Pasar Modal.

                                                 Berkenaan dengan penentuan batas nilai transaksi material yang mewajibkan
                                                 atau tidak mewajibkan persetujuan RUPS, mekanisme, kualifikasi nilai, serta
                                                 persyaratan pelaksanaan transaksi material tersebut akan senantiasa
                                                 disesuaikan dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                                 berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

                                          2.     Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada
                                                 Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk mengambil segala tindakan
                                                 yang diperlukan, relevan, dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
                                                 pelaksanaan rencana pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan Perseroan
                                                 dan/atau Entitas Anak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
                                                 menyepakati, menetapkan, menandatangani, dan melaksanakan seluruh
                                                 dokumen, perjanjian, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan
                                                 transaksi, menetapkan penyesuaian teknis dan/atau persyaratan nilai serta
                                                 mekanisme final yang disyaratkan oleh instansi berwenang, Otoritas Jasa
                                                 Keuangan (OJK), maupun Peraturan Pasar Modal yang berlaku; di mana
                                                 seluruh tindakan Direksi yang dilakukan secara jujur, cermat, dengan iktikad
                                                 baik (good faith), serta demi kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan
                                                 ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                                 merupakan tindakan yang sah, mengikat, dan mengakhiri serta membebaskan
                                                 Direksi dari segala tuntutan atau tanggung jawab hukum di kemudian hari
                                                 (release and discharge).




       PT. Asuransi Bintang, Tbk
       Call Center              : 1500481 (24 jam)
       SMS Center               : 0838 888 4581
       WhatsApp Center          : 0852 1955 3416
       Website                  : www.asuransibintang.com
       FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial
Page 4
              Kantor Pusat :




Agenda Ketiga                       PENYESUAIAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
                                    2025
Jumlah Pemegang Saham               Tidak terdapat pertanyaan
yang bertanya
                                    Setuju                                            Tidak Setuju           Abstain
Hasil Pemungutan Suara
                                    311.672.771 saham atau 100 %                      Tidak ada              Tidak ada
Keputusan Rapat                     Rapat dengan suara terbanyak 311.672.771 saham atau 100 % dari seluruh jumlah
                                    suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
                                          1.     Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian,
                                                 penambahan dan pemutakhiran kode KBLI, namun tidak mengubah ruang
                                                 lingkup, jenis, maupun substansi kegiatan usaha Perseroan, melainkan
                                                 semata-mata bersifat administratif dan redaksional untuk disesuaikan dengan
                                                 ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

                                          2.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                                                 substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
                                                 dengan penyesuaian Anggaran Dasar tersebut. Hal ini mencakup menyusun
                                                 kembali, menyatakan kembali seluruh atau sebagian Anggaran Dasar dalam
                                                 Akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
                                                 pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan
                                                 Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum
                                                 yang berlaku.




                                     Jakarta, 30 September 2026
                                       PT Asuransi Bintang Tbk
                                          Direksi Perseroan



                                                           ***




       PT. Asuransi Bintang, Tbk
       Call Center              : 1500481 (24 jam)
       SMS Center               : 0838 888 4581
       WhatsApp Center          : 0852 1955 3416
       Website                  : www.asuransibintang.com
       FB: asuransibintangtbk, IG: asuransibintangofficial, X: asuransibintang YT: asuransibintangofficial

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published1 Oct 2026
Pages4
Characters19,661
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Sep 2026 · 11:01–11:51
Present311,672,771 (100.00%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
311,672,771
—
Against
0
100.00%
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
311,672,771
—
Against
0
100.00%
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
311,672,771
—
Against
0
100.00%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 165 ms 2 Oct 2026 09:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '100',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '311672771'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '100',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '311672771'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '100',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '311672771'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '100',
 'shares_present': '311672771',
 'time_end': '11:51:00',
 'time_start': '11:01:00',
 'venue': 'Kantor Pusat PT Asuransi Bintang Tbk Jl. RS Fatmawati No. 32, '
          'Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result