Skip to content
Back to announcement

20261001_ASBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162380.pdf

RUPS minutes Needs review ASBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                       307/SK/PDIR-ZDI/X/2026

 Nama Perusahaan                   Asuransi Bintang Tbk

 Kode Emiten                       ASBI

 Lampiran                          3

 Perihal                           Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 239/SK/PDIR-HW/IX/2026 tanggal 08 September 2026, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30
September 2026, sebagai berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
311,672 saham atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan          Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                   Ya      100% 311,672 100%            0      0%       0       0%        Setuju
           Kembali / Perubahan
           Susunan Direksi
           Hasil Keputusan Menyetujui untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara Dewan Komisaris
                            sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 6 dan ayat 7 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007
                            tentang Perseroan Terbatas UUPT dan memberhentikan Jenry Cardo Manurung dari
                            jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan Perseroan terhitung sejak ditutupnya
                            RUPS Luar Biasa ini, dengan alasan bahwa, setelah mempertimbangkan pembelaan diri
                            yang bersangkutan, Rapat menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan pengurusan
                            Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diwajibkan Pasal 97
                            ayat 2 UUPT, sehingga Perseroan tidak lagi dapat mempercayakan jabatan tersebut kepada
                            yang bersangkutan.

                             Menerima dengan baik pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatannya selaku
                             Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa ini.

                             Menyetujui pengangkatan Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur Perseroan,
                             menggantikan posisi beliau sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan.
                             Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian
                             Kemampuan dan Kepatutan Fit and Proper Test dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa
                             Keuangan OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 POJK.03 2016, untuk masa
                             jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST
                             Perseroan pada tahun 2029.

                             Menyetujui dan mengangkat Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur Kepatuhan
                             Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil
                             Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Fit and Proper Test dengan predikat lulus dari
                             Otoritas Jasa Keuangan OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 POJK.03 2016,
                             untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                             RUPST Perseroan pada tahun 2029.

                             Menyetujui dan mengangkat Salusra Satria sebagai Direktur Keuangan Perseroan.
                             Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian
                             Kemampuan dan Kepatutan Fit and Proper Test dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa
                             Keuangan OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 POJK.03 2016, untuk masa
                             jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST
                             Perseroan pada tahun 2029.

                             Dengan demikian, maka:

                             Susunan Anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
                             ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 menjadi
                             sebagai berikut:

                             Bapak Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur

                             Ibu Reniwati Darmakusumah sebagai Direktur

                             Bapak Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur Yang Menjalankan Fungsi Kepatuhan

                             Bapak Salusra Satria sebagai Direktur Yang Menjalankan Fungsi Keuangan

                             Pengangkatan Zafar Dinesh Idham, Andree Nugroho Saragih dan Salusra Satria berlaku
                             efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa
                             Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 POJK.03 2016
                             Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
                             Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
                             sendiri sendiri maupun bersama sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
                             berkaitan dengan keputusan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
                             untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana
                             disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan
                             memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum
Page 3
                                                              100%               0%                0%

                             dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi instansi terkait lainnya serta
                             melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan
                             perundang undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan
                             semestinya.
Agenda 2   Persetujuan           Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju          Abstain         Hasil RUPS
           Pelepasan Aset
                                    Ya       100% 311,672 100%           0       0%        0       0%        Setuju

           Hasil Keputusan   Menyetujui kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui
                             rencana tindakan Perseroan dalam melakukan pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan
                             Perseroan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang
                             Graha Loka (yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Perseroan), berupa sebagian atau
                             seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Bintang Graha Loka dan/atau pengalihan
                             aset portofolio milik PT Bintang Graha Loka berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat HGB
                             No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494 m2 yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 32 RT.
                             005/RW. 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan nilai pengalihan sebesar
                             Rp145.570.609.637 (seratus empat puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus
                             sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan mempertimbangkan hasil penilaian
                             dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan, di mana rangkaian
                             transaksi tersebut baik dilakukan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih yang berdiri sendiri
                             maupun saling berkaitan memiliki nilai keseluruhan di atas 25 persen (dua puluh lima
                             persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
                             Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
                             Perseroan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi nilai, mekanisme, persyaratan, serta
                             seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

                             Berkenaan dengan penentuan batas nilai transaksi material yang mewajibkan atau tidak
                             mewajibkan persetujuan RUPS, mekanisme, kualifikasi nilai, serta persyaratan pelaksanaan
                             transaksi material tersebut akan senantiasa disesuaikan dan tunduk pada ketentuan
                             peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan
                             Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                             Utama.

                            Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan,
                            dengan hak substitusi, untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan, relevan, dan/atau
                            dipersyaratkan sehubungan dengan pelaksanaan rencana pengalihan dan/atau pelepasan
                            kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
                            menyepakati, menetapkan, menandatangani, dan melaksanakan seluruh dokumen,
                            perjanjian, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan transaksi, menetapkan
                            penyesuaian teknis dan/atau persyaratan nilai serta mekanisme final yang disyaratkan oleh
                            instansi berwenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Peraturan Pasar Modal yang
                            berlaku, di mana seluruh tindakan Direksi yang dilakukan secara jujur, cermat, dengan
                            iktikad baik (good faith), serta demi kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan ketentuan
                            Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan tindakan
                            yang sah, mengikat, dan mengakhiri serta membebaskan Direksi dari segala tuntutan atau
                            tanggung jawab hukum di kemudian hari (release and discharge).
Agenda 3   Penyesuaian KBLI      Kuorum Kehadiran           Setuju        Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           2025
                                    Ya       100% 311,672 100%             0       0%        0       0%       Setuju

           Hasil Keputusan   Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian, penambahan
                             dan pemutakhiran kode KBLI, namun tidak mengubah ruang lingkup, jenis, maupun
                             substansi kegiatan usaha Perseroan, melainkan semata-mata bersifat administratif dan
                             redaksional untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

                             Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                             melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran
                             Dasar tersebut. Hal ini mencakup menyusun kembali, menyatakan kembali seluruh atau
                             sebagian Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan
                             dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak
                             Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Page 4
 X Susunan Direksi
  Prefix     Nama Direksi          Jabatan           Awal Periode       Akhir periode     Periode Ke Independen
                                                       Jabatan            Jabatan
Bapak      Zafar Dinesh Idham PRESIDEN             30 September 2026 29 Juni 2029        1
                              DIREKTUR
Ibu        Reniwati           DIREKTUR             17 April 2008     29 Juni 2029        4
           Darmakusumah
Bapak      Salusra Satria     DIREKTUR             30 September 2026 29 Juni 2029        1

Bapak      Andree Nugroho      DIREKTUR            30 September 2026 29 Juni 2029        1
           Saragih

 X Susunan Dewan Komisaris
  Prefix    Nama Komisaris     Jabatan Komisaris     Awal Periode       Akhir Periode     Periode Ke    Komisaris
                                                       Jabatan            Jabatan                      Independen
Bapak      Ronald Waas         PRESIDEN            30 April 2024     30 April 2028       3
                                                                                                            X
                               KOMISARIS
Bapak      Petronius Saragih   KOMISARIS           17 Juni 2024      30 April 2028       6

Bapak      Chaerul D.Djakman KOMISARIS             25 Juni 2013      30 April 2028       5                  X
Bapak      Krishna Suparto     KOMISARIS           16 Juni 2016      30 April 2028       4                  X

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Asuransi Bintang Tbk




Zafar D Idham

Direktur Kepatuhan




Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No. 32 Jakarta Selatan
Telepon : 7590 2777, Fax : 7590 2555, www.asuransibintang.com



Nama Pengirim                      Zafar D Idham

Jabatan                            Direktur Kepatuhan
Tanggal dan Waktu                  01-10-2026 17:10

Lampiran                          1. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ASBI.pdf


                                  2. Surat Keterangan RUPSLB ASBI.pdf


                                  3. Announcement Summary Of The Treatment RUPSLB.pdf


    Dokumen ini merupakan dokumen resmi Asuransi Bintang Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Asuransi Bintang Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                      informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          307/SK/PDIR-ZDI/X/2026

 Issuer Name                        Asuransi Bintang Tbk

 Issuer Code                        ASBI

 Attachment                         3

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


Reffering the announcement number 239/SK/PDIR-HW/IX/2026 Date 08 September 2026, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 30 September 2026, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
311,672 share of 100% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter
and regulations.
Page 6
Agenda 1   Persetujuan           Kuorum Kehadiran            Setuju       Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                    Ya        100% 311,672 100%             0       0%       0       0%        Setuju
           Kembali / Perubahan
           Susunan Direksi
           Hasil Keputusan Approve the ratification of the decision to temporarily suspend the concerned individual from
                            office as referred to in Article 106 paragraphs 6 and 7 of Law Number 40 of 2007 concerning
                            Limited Liability Companies UUPT and to dismiss Jenry Cardo Manurung from his position
                            as the Company Director of Finance and Services effective upon the adjournment of this
                            Extraordinary General Meeting of Shareholders EGMS. This decision is based on the
                            Meeting assessment following consideration of the individual defense that he failed to
                            manage the Company in good faith and with full responsibility as required by Article 97
                            paragraph 2 of the UUPT rendering the Company unable to continue entrusting the position
                            to him.

                              Accept the resignation of Hastanto Sri Margi Widodo from his position as the Company
                              President Director effective upon the adjournment of this EGMS.

                              Approve the appointment of Zafar Dinesh Idham as the Company President Director
                              succeeding his previous role as the Company Compliance Director. This appointment shall
                              be effective from the date of issuance of a passing result on the Fit and Proper Test by the
                              Financial Services Authority OJK in accordance with OJK Regulation Number 27 POJK.03
                              2016 for a term of office extending until the adjournment of the Company Annual General
                              Meeting of Shareholders AGMS in 2029.

                              Approve and appoint Andree Nugroho Saragih as the Company Compliance Director. This
                              appointment becomes effective as of the date of issuance of the passing result of the Fit and
                              Proper Test from the Financial Services Authority OJK in accordance with the provisions of
                              OJK Regulation Number 27 POJK.03 2016 for a term of office extending until the close of
                              the Company Annual General Meeting of Shareholders AGMS in 2029.

                              Approve and appoint Salusra Satria as the Company Finance Director. This appointment
                              becomes effective as of the date of issuance of the passing result of the Fit and Proper Test
                              from the Financial Services Authority OJK in accordance with the provisions of OJK
                              Regulation Number 27 POJK.03 2016 for a term of office extending until the close of the
                              Company Annual General Meeting of Shareholders AGMS in 2029.

                              Accordingly the composition of the Company Board of Directors effective from the closing of
                              the Meeting until the closing of the Company Annual General Meeting of Shareholders in
                              2029 shall be as follows

                              Mr Zafar Dinesh Idham as a President Director

                              Ms Reniwati Darmakusumah as a Director

                              Mr Andree Nugroho Saragih as a Director in Charge of Compliance Function

                              Mr Salusra Satria as a Director in Charge of Finance Function

                              The appointments of Zafar Dinesh Idham Andree Nugroho Saragih and Salusra Satria shall
                              become effective after they are declared to have passed the Fit and Proper Test by the
                              Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan in accordance with Financial Services
                              Authority Regulation Number 27 POJK.03 2016 concerning Fit and Proper Tests for Key
                              Parties of Financial Services Institutions.

                              To grant authority and power with the right of substitution to the Company Board of Directors
                              acting either individually or jointly to perform all necessary actions regarding the
                              aforementioned decisions including but not limited to formalizing the appointment of the
                              Company Board of Directors members with the composition stated in this Meeting
                              Resolution in a separate notarial deed notifying and registering the results of this Meeting
                              Resolution with the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and
                              other relevant agencies and performing all actions deemed necessary and useful in
                              accordance with applicable laws and regulations to properly implement this Meeting
                              Resolution.
Page 7
Agenda 2     Persetujuan             Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju            Abstain      Hasil RUPS
             Pelepasan Aset
                                        Ya       100% 311,672 100%             0       0%         0         0%        Setuju

             Hasil Keputusan     To approve, via the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS), the Company's
                                 plan to transfer and/or divest Company assets, whether executed directly or through its
                                 subsidiary, PT Bintang Graha Loka (in which the Company holds a 99 percent equity
                                 interest). This action involves the transfer of part or all of the Company's shareholding in PT
                                 Bintang Graha Loka and/or the transfer of a portfolio asset owned by PT Bintang Graha
                                 Loka, specifically a plot of land covered by Right to Build (HGB) Certificate No.
                                 2634/Cilandak Barat, measuring 3,494 m2 and located at Jl. RS Fatmawati No. 32, RT
                                 005/RW 004, Cilandak Barat, South Jakarta, for a transfer value of IDR 145,570,609,637
                                 (one hundred forty-five billion five hundred seventy million six hundred nine thousand six
                                 hundred thirty-seven Rupiah). This decision takes into account the valuation results provided
                                 by the Public Appraisal Services Firm (KJPP) Sugianto Prasodjo and Rekan. The aggregate
                                 value of these transactions, whether executed as a single transaction or as multiple
                                 transactions that are either independent or interrelated, exceeds 25 percent (twenty-five
                                 percent) of the Company's net assets, as stipulated in Article 102 of Law No. 40 of 2007
                                 concerning Limited Liability Companies and the Company's Articles of Association, while
                                 strictly adhering to the value thresholds, mechanisms, requirements, and all applicable laws
                                 and regulations governing the Capital Market sector. Regarding the determination of
                                 transaction value thresholds that trigger or do not trigger the requirement for General
                                 Meeting of Shareholders (GMS) approval, as well as the mechanisms, value qualifications,
                                 and execution requirements for such material transactions, these matters shall at all times be
                                 adjusted to comply with applicable laws and regulations in the Capital Market sector,
                                 specifically the Financial Services Authority (OJK) regulations concerning Material
                                 Transactions and Changes in Principal Business Activities.

                              To approve granting full power and authority to the Board of Directors of the Company, with
                              the right of substitution, to take all actions necessary, relevant, and/or required in connection
                              with the implementation of the plan to transfer and/or divest the assets of the Company
                              and/or said Subsidiaries, including but not limited to agreeing upon, determining, signing,
                              and executing all documents, agreements, and other legal actions related to the transaction,
                              as well as determining technical adjustments and/or valuation requirements and final
                              mechanisms mandated by competent authorities, the Financial Services Authority (OJK), or
                              applicable Capital Market regulations, whereby all actions taken by the Board of Directors
                              honestly, prudently, in good faith, and in the best interests of the Company, in accordance
                              with the provisions of the Articles of Association and applicable laws and regulations, shall
                              be deemed valid and binding, and shall release and discharge the Board of Directors from
                              any future legal claims or liability.
Agenda 3     Penyesuaian KBLI     Kuorum Kehadiran             Setuju          Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
             2025
                                      Ya       100% 311,672 100%                0       0%         0       0%         Setuju

             Hasil Keputusan     Approve the amendment to Article 3 of the Company's Articles of Association to adjust, add,
                                 and update the KBLI (Standard Classification of Indonesian Business Fields) codes; this
                                 amendment does not alter the scope, nature, or substance of the Company's business
                                 activities but is purely administrative and editorial in nature, intended to align with the
                                 provisions of BPS Regulation Number 7 of 2025.

                                 Grant power and authority to the Company's Board of Directors, with the right of substitution,
                                 to undertake all necessary actions regarding the aforementioned adjustment to the Articles
                                 of Association. This includes restating and re-declaring the Articles of Association, in whole
                                 or in part, in a notarial deed, as well as submitting applications for approval and/or
                                 notifications of the amendment to the Articles of Association to the Ministry of Law and
                                 Human Rights of the Republic of Indonesia, and carrying out all related matters to
                                 completion in accordance with applicable laws.

    X Board of Director
    Prefix      Direction Name           Position          First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                                                               Positon             Positon
  Bapak       Zafar Dinesh Idham PRESIDENT              30 September 2026 29 June 2029            1
                                 DIRECTOR
Page 8
  Prefix        Direction Name         Position          First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                                                             Positon             Positon
Ibu         Reniwati             DIRECTOR             17 April 2008        29 June 2029         4
            Darmakusumah
Bapak       Salusra Satria       DIRECTOR             30 September 2026 29 June 2029            1

Bapak       Andree Nugroho       DIRECTOR             30 September 2026 29 June 2029            1
            Saragih

 X Board of commisioner
  Prefix        Commissioner        Commissioner         First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                   Name               Position               Positon             Positon
Bapak       Ronald Waas          PRESIDENT     30 April 2024               30 April 2028        3
                                                                                                                    X
                                 COMMINSSIONER
Bapak       Petronius Saragih    COMMISSIONER 17 June 2024                 30 April 2028        6

Bapak       Chaerul D.Djakman COMMISSIONER            25 June 2013         30 April 2028        5                   X
Bapak       Krishna Suparto      COMMISSIONER         16 June 2016         30 April 2028        4                   X

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Asuransi Bintang Tbk




Zafar D Idham

Direktur Kepatuhan




Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No. 32 Jakarta Selatan
Phone : 7590 2777, Fax : 7590 2555, www.asuransibintang.com



Sender Name                           Zafar D Idham

Function                              Direktur Kepatuhan

Date and Time                         01-10-2026 17:10

Attachment                            1. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ASBI.pdf


                                      2. Surat Keterangan RUPSLB ASBI.pdf


                                      3. Announcement Summary Of The Treatment RUPSLB.pdf


       This is an official document of Asuransi Bintang Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. Asuransi Bintang Tbk is fully responsible for the information
                                               contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published1 Oct 2026
Pages8
Characters29,604
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 244 ms 2 Oct 2026 09:50

no vote table found; missing: meeting_date

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '100',
 'shares_present': '311.672'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result