Back to announcement
20261001_ASBI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162380.pdf
RUPS minutes Needs review ASBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 307/SK/PDIR-ZDI/X/2026 Nama Perusahaan Asuransi Bintang Tbk Kode Emiten ASBI Lampiran 3 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 239/SK/PDIR-HW/IX/2026 tanggal 08 September 2026, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 311,672 saham atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 100% 311,672 100% 0 0% 0 0% Setuju
Kembali / Perubahan
Susunan Direksi
Hasil Keputusan Menyetujui untuk menguatkan keputusan pemberhentian sementara Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 6 dan ayat 7 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas UUPT dan memberhentikan Jenry Cardo Manurung dari
jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan Perseroan terhitung sejak ditutupnya
RUPS Luar Biasa ini, dengan alasan bahwa, setelah mempertimbangkan pembelaan diri
yang bersangkutan, Rapat menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan pengurusan
Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diwajibkan Pasal 97
ayat 2 UUPT, sehingga Perseroan tidak lagi dapat mempercayakan jabatan tersebut kepada
yang bersangkutan.
Menerima dengan baik pengunduran diri Hastanto Sri Margi Widodo dari jabatannya selaku
Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa ini.
Menyetujui pengangkatan Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur Perseroan,
menggantikan posisi beliau sebelumnya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan.
Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Fit and Proper Test dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa
Keuangan OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 POJK.03 2016, untuk masa
jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST
Perseroan pada tahun 2029.
Menyetujui dan mengangkat Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur Kepatuhan
Perseroan. Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Fit and Proper Test dengan predikat lulus dari
Otoritas Jasa Keuangan OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 POJK.03 2016,
untuk masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
RUPST Perseroan pada tahun 2029.
Menyetujui dan mengangkat Salusra Satria sebagai Direktur Keuangan Perseroan.
Pengangkatan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Fit and Proper Test dengan predikat lulus dari Otoritas Jasa
Keuangan OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 POJK.03 2016, untuk masa
jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST
Perseroan pada tahun 2029.
Dengan demikian, maka:
Susunan Anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 menjadi
sebagai berikut:
Bapak Zafar Dinesh Idham sebagai Presiden Direktur
Ibu Reniwati Darmakusumah sebagai Direktur
Bapak Andree Nugroho Saragih sebagai Direktur Yang Menjalankan Fungsi Kepatuhan
Bapak Salusra Satria sebagai Direktur Yang Menjalankan Fungsi Keuangan
Pengangkatan Zafar Dinesh Idham, Andree Nugroho Saragih dan Salusra Satria berlaku
efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 POJK.03 2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri sendiri maupun bersama sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
berkaitan dengan keputusan keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
untuk menyatakan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana
disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum
Page 3
100% 0% 0%
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi instansi terkait lainnya serta
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan
semestinya.
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pelepasan Aset
Ya 100% 311,672 100% 0 0% 0 0% Setuju
Hasil Keputusan Menyetujui kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui
rencana tindakan Perseroan dalam melakukan pengalihan dan/atau pelepasan kekayaan
Perseroan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui entitas anak PT Bintang
Graha Loka (yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Perseroan), berupa sebagian atau
seluruh kepemilikan saham Perseroan pada PT Bintang Graha Loka dan/atau pengalihan
aset portofolio milik PT Bintang Graha Loka berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat HGB
No. 2634/Cilandak Barat seluas 3.494 m2 yang terletak di Jl. RS Fatmawati No. 32 RT.
005/RW. 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan nilai pengalihan sebesar
Rp145.570.609.637 (seratus empat puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus
sembilan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan mempertimbangkan hasil penilaian
dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo dan Rekan, di mana rangkaian
transaksi tersebut baik dilakukan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih yang berdiri sendiri
maupun saling berkaitan memiliki nilai keseluruhan di atas 25 persen (dua puluh lima
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perseroan, dengan tetap memperhatikan kualifikasi nilai, mekanisme, persyaratan, serta
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Berkenaan dengan penentuan batas nilai transaksi material yang mewajibkan atau tidak
mewajibkan persetujuan RUPS, mekanisme, kualifikasi nilai, serta persyaratan pelaksanaan
transaksi material tersebut akan senantiasa disesuaikan dan tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan, relevan, dan/atau
dipersyaratkan sehubungan dengan pelaksanaan rencana pengalihan dan/atau pelepasan
kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada
menyepakati, menetapkan, menandatangani, dan melaksanakan seluruh dokumen,
perjanjian, serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan transaksi, menetapkan
penyesuaian teknis dan/atau persyaratan nilai serta mekanisme final yang disyaratkan oleh
instansi berwenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Peraturan Pasar Modal yang
berlaku, di mana seluruh tindakan Direksi yang dilakukan secara jujur, cermat, dengan
iktikad baik (good faith), serta demi kepentingan terbaik Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan tindakan
yang sah, mengikat, dan mengakhiri serta membebaskan Direksi dari segala tuntutan atau
tanggung jawab hukum di kemudian hari (release and discharge).
Agenda 3 Penyesuaian KBLI Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
2025
Ya 100% 311,672 100% 0 0% 0 0% Setuju
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian, penambahan
dan pemutakhiran kode KBLI, namun tidak mengubah ruang lingkup, jenis, maupun
substansi kegiatan usaha Perseroan, melainkan semata-mata bersifat administratif dan
redaksional untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Anggaran
Dasar tersebut. Hal ini mencakup menyusun kembali, menyatakan kembali seluruh atau
sebagian Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, serta mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Page 4
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Zafar Dinesh Idham PRESIDEN 30 September 2026 29 Juni 2029 1
DIREKTUR
Ibu Reniwati DIREKTUR 17 April 2008 29 Juni 2029 4
Darmakusumah
Bapak Salusra Satria DIREKTUR 30 September 2026 29 Juni 2029 1
Bapak Andree Nugroho DIREKTUR 30 September 2026 29 Juni 2029 1
Saragih
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Ronald Waas PRESIDEN 30 April 2024 30 April 2028 3
X
KOMISARIS
Bapak Petronius Saragih KOMISARIS 17 Juni 2024 30 April 2028 6
Bapak Chaerul D.Djakman KOMISARIS 25 Juni 2013 30 April 2028 5 X
Bapak Krishna Suparto KOMISARIS 16 Juni 2016 30 April 2028 4 X
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Asuransi Bintang Tbk
Zafar D Idham
Direktur Kepatuhan
Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No. 32 Jakarta Selatan
Telepon : 7590 2777, Fax : 7590 2555, www.asuransibintang.com
Nama Pengirim Zafar D Idham
Jabatan Direktur Kepatuhan
Tanggal dan Waktu 01-10-2026 17:10
Lampiran 1. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ASBI.pdf
2. Surat Keterangan RUPSLB ASBI.pdf
3. Announcement Summary Of The Treatment RUPSLB.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Asuransi Bintang Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Asuransi Bintang Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 307/SK/PDIR-ZDI/X/2026 Issuer Name Asuransi Bintang Tbk Issuer Code ASBI Attachment 3 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 239/SK/PDIR-HW/IX/2026 Date 08 September 2026, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 30 September 2026, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 311,672 share of 100% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 6
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 100% 311,672 100% 0 0% 0 0% Setuju
Kembali / Perubahan
Susunan Direksi
Hasil Keputusan Approve the ratification of the decision to temporarily suspend the concerned individual from
office as referred to in Article 106 paragraphs 6 and 7 of Law Number 40 of 2007 concerning
Limited Liability Companies UUPT and to dismiss Jenry Cardo Manurung from his position
as the Company Director of Finance and Services effective upon the adjournment of this
Extraordinary General Meeting of Shareholders EGMS. This decision is based on the
Meeting assessment following consideration of the individual defense that he failed to
manage the Company in good faith and with full responsibility as required by Article 97
paragraph 2 of the UUPT rendering the Company unable to continue entrusting the position
to him.
Accept the resignation of Hastanto Sri Margi Widodo from his position as the Company
President Director effective upon the adjournment of this EGMS.
Approve the appointment of Zafar Dinesh Idham as the Company President Director
succeeding his previous role as the Company Compliance Director. This appointment shall
be effective from the date of issuance of a passing result on the Fit and Proper Test by the
Financial Services Authority OJK in accordance with OJK Regulation Number 27 POJK.03
2016 for a term of office extending until the adjournment of the Company Annual General
Meeting of Shareholders AGMS in 2029.
Approve and appoint Andree Nugroho Saragih as the Company Compliance Director. This
appointment becomes effective as of the date of issuance of the passing result of the Fit and
Proper Test from the Financial Services Authority OJK in accordance with the provisions of
OJK Regulation Number 27 POJK.03 2016 for a term of office extending until the close of
the Company Annual General Meeting of Shareholders AGMS in 2029.
Approve and appoint Salusra Satria as the Company Finance Director. This appointment
becomes effective as of the date of issuance of the passing result of the Fit and Proper Test
from the Financial Services Authority OJK in accordance with the provisions of OJK
Regulation Number 27 POJK.03 2016 for a term of office extending until the close of the
Company Annual General Meeting of Shareholders AGMS in 2029.
Accordingly the composition of the Company Board of Directors effective from the closing of
the Meeting until the closing of the Company Annual General Meeting of Shareholders in
2029 shall be as follows
Mr Zafar Dinesh Idham as a President Director
Ms Reniwati Darmakusumah as a Director
Mr Andree Nugroho Saragih as a Director in Charge of Compliance Function
Mr Salusra Satria as a Director in Charge of Finance Function
The appointments of Zafar Dinesh Idham Andree Nugroho Saragih and Salusra Satria shall
become effective after they are declared to have passed the Fit and Proper Test by the
Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan in accordance with Financial Services
Authority Regulation Number 27 POJK.03 2016 concerning Fit and Proper Tests for Key
Parties of Financial Services Institutions.
To grant authority and power with the right of substitution to the Company Board of Directors
acting either individually or jointly to perform all necessary actions regarding the
aforementioned decisions including but not limited to formalizing the appointment of the
Company Board of Directors members with the composition stated in this Meeting
Resolution in a separate notarial deed notifying and registering the results of this Meeting
Resolution with the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia and
other relevant agencies and performing all actions deemed necessary and useful in
accordance with applicable laws and regulations to properly implement this Meeting
Resolution.
Page 7
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pelepasan Aset
Ya 100% 311,672 100% 0 0% 0 0% Setuju
Hasil Keputusan To approve, via the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS), the Company's
plan to transfer and/or divest Company assets, whether executed directly or through its
subsidiary, PT Bintang Graha Loka (in which the Company holds a 99 percent equity
interest). This action involves the transfer of part or all of the Company's shareholding in PT
Bintang Graha Loka and/or the transfer of a portfolio asset owned by PT Bintang Graha
Loka, specifically a plot of land covered by Right to Build (HGB) Certificate No.
2634/Cilandak Barat, measuring 3,494 m2 and located at Jl. RS Fatmawati No. 32, RT
005/RW 004, Cilandak Barat, South Jakarta, for a transfer value of IDR 145,570,609,637
(one hundred forty-five billion five hundred seventy million six hundred nine thousand six
hundred thirty-seven Rupiah). This decision takes into account the valuation results provided
by the Public Appraisal Services Firm (KJPP) Sugianto Prasodjo and Rekan. The aggregate
value of these transactions, whether executed as a single transaction or as multiple
transactions that are either independent or interrelated, exceeds 25 percent (twenty-five
percent) of the Company's net assets, as stipulated in Article 102 of Law No. 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies and the Company's Articles of Association, while
strictly adhering to the value thresholds, mechanisms, requirements, and all applicable laws
and regulations governing the Capital Market sector. Regarding the determination of
transaction value thresholds that trigger or do not trigger the requirement for General
Meeting of Shareholders (GMS) approval, as well as the mechanisms, value qualifications,
and execution requirements for such material transactions, these matters shall at all times be
adjusted to comply with applicable laws and regulations in the Capital Market sector,
specifically the Financial Services Authority (OJK) regulations concerning Material
Transactions and Changes in Principal Business Activities.
To approve granting full power and authority to the Board of Directors of the Company, with
the right of substitution, to take all actions necessary, relevant, and/or required in connection
with the implementation of the plan to transfer and/or divest the assets of the Company
and/or said Subsidiaries, including but not limited to agreeing upon, determining, signing,
and executing all documents, agreements, and other legal actions related to the transaction,
as well as determining technical adjustments and/or valuation requirements and final
mechanisms mandated by competent authorities, the Financial Services Authority (OJK), or
applicable Capital Market regulations, whereby all actions taken by the Board of Directors
honestly, prudently, in good faith, and in the best interests of the Company, in accordance
with the provisions of the Articles of Association and applicable laws and regulations, shall
be deemed valid and binding, and shall release and discharge the Board of Directors from
any future legal claims or liability.
Agenda 3 Penyesuaian KBLI Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
2025
Ya 100% 311,672 100% 0 0% 0 0% Setuju
Hasil Keputusan Approve the amendment to Article 3 of the Company's Articles of Association to adjust, add,
and update the KBLI (Standard Classification of Indonesian Business Fields) codes; this
amendment does not alter the scope, nature, or substance of the Company's business
activities but is purely administrative and editorial in nature, intended to align with the
provisions of BPS Regulation Number 7 of 2025.
Grant power and authority to the Company's Board of Directors, with the right of substitution,
to undertake all necessary actions regarding the aforementioned adjustment to the Articles
of Association. This includes restating and re-declaring the Articles of Association, in whole
or in part, in a notarial deed, as well as submitting applications for approval and/or
notifications of the amendment to the Articles of Association to the Ministry of Law and
Human Rights of the Republic of Indonesia, and carrying out all related matters to
completion in accordance with applicable laws.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Zafar Dinesh Idham PRESIDENT 30 September 2026 29 June 2029 1
DIRECTOR
Page 8
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Ibu Reniwati DIRECTOR 17 April 2008 29 June 2029 4
Darmakusumah
Bapak Salusra Satria DIRECTOR 30 September 2026 29 June 2029 1
Bapak Andree Nugroho DIRECTOR 30 September 2026 29 June 2029 1
Saragih
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Ronald Waas PRESIDENT 30 April 2024 30 April 2028 3
X
COMMINSSIONER
Bapak Petronius Saragih COMMISSIONER 17 June 2024 30 April 2028 6
Bapak Chaerul D.Djakman COMMISSIONER 25 June 2013 30 April 2028 5 X
Bapak Krishna Suparto COMMISSIONER 16 June 2016 30 April 2028 4 X
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Asuransi Bintang Tbk
Zafar D Idham
Direktur Kepatuhan
Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No. 32 Jakarta Selatan
Phone : 7590 2777, Fax : 7590 2555, www.asuransibintang.com
Sender Name Zafar D Idham
Function Direktur Kepatuhan
Date and Time 01-10-2026 17:10
Attachment 1. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ASBI.pdf
2. Surat Keterangan RUPSLB ASBI.pdf
3. Announcement Summary Of The Treatment RUPSLB.pdf
This is an official document of Asuransi Bintang Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Asuransi Bintang Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
244 ms
2 Oct 2026 09:50
no vote table found; missing: meeting_date
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '311.672'}