Back to announcement
20261002_VISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162693_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SATU VISI PUTRA Tbk
Merujuk pada ketentuan pasal 49 ayat 1 dan pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelanggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Satu Visi Putra Tbk (“Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yaitu / Referring to the provisions of
Article 49 paragraph 1 and Article 51 of Financial Services Authority Regulation ("POJK")
No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Organization of General Meetings of
Shareholders of Public Companies, the Board of Directors of PT Satu Visi Putra Tbk (the
"Company") hereby informs the Shareholders that the Company has held an Extraordinary
General Meeting of Shareholders (the "Meeting"), namely :
I. Pada / on :
Hari/tanggal / Day/date : Rabu, 30 September 2026
Pukul / Time : 10:10 – 10:50 WIB
Tempat / Venue : Function Hall Gedung Artha Graha Lantai LG
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190.
Mata Acara Rapat / Agenda of the Meeting :
1. Persetujuan atas perubahan alamat dan tempat kedudukan Perseroan semula di Jl.
Greges Jaya II Blok B-19, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa Timur 60184 menjadi Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav.
3, Jakarta Pusat 10220, dan oleh karenanya melakukan perubahan atas Pasal 1 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan / Approval of the change of the Company’s address and
domicile from Jl. Greges Jaya II Blok B-19, Tambak Sarioso Urban Village, Asemrowo
District, Surabaya City, East Java 60184 to Wisma KEIAI, 5th Floor, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 3, Central Jakarta 10220, and consequently, the amendment of Article
1 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association ;
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehubungan dengan (i) penambahan kegiatan
usaha utama Perseroan berupa KBLI No. 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk),
termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan;
(ii) penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penerapan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia /
Approval of the amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association, with
due regard to OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
Transactions and Changes in Business Activities (“POJK No. 17/2020”), in relation to
(i) the addition of the Company’s main business activity, specifically KBLI Code No.
64210 (Holding Company Activities), including a discussion of the feasibility study
regarding the addition of the Company’s business activities; (ii) the adjustment of the
Page 2
Company’s purposes and objectives to align with the 2025 Indonesian Standard
Industrial Classification (KBLI) pursuant to Statistics Indonesia (BPS) Regulation No.
7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification ;
3. Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan
Perseroan untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di
bidang kesehatan (“Perusahaan Target”), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar
72,91% (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan
Target, melalui (secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pengambilalihan”) /
Approval for the Material Transaction as referred to in POJK No. 17/2020 regarding
the utilization of proceeds from the Private Placement (PMTHMETD), which the
Company will use to acquire an equity interest in PT Hasna Medika Bakti Cirebon—a
limited liability company established under Indonesian law and engaged in the
healthcare sector (the “Target Company”)—resulting in the acquisition of a 72.91%
(seventy-two point nine one percent) shareholding in the Target Company, through
(collectively referred to as the “Acquisition Plan”) :
(i) pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar
65% (enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perusahaan Target (“Penerbitan Saham Baru”); dan / subscription of new shares
issued by the Target Company amounting to 65% (sixty five percent) of the issued
and paid-up capital in the Target Company ("Issuance of New Shares"); and
(ii) pembelian saham-saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) dari total modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru. / The purchase of
shares of the Target Company from existing shareholders, equivalent to 7.91%
(seven point nine one percent) of the total issued and paid-up capital of the Company
following the Issuance of New Shares
(untuk selanjutnya disebut Rapat) / (hereinafter referred to as the Meeting).
DEWAN KOMISARIS / Board of Commissioners
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Tuan Uriep Budhi Prasetyo, MBA
President Commissioner/Independent Commissioner
Komisaris / Commissioner : Nyonya dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak
DIREKSI / Board of Director
Direktur Utama / President Director : Tuan David Dwiputra
Direktur / Director : Tuan Hendra Budianto
*) turut mengikuti jalannya Rapat melalui webinar zoom KSEI / participated in the
meeting via the KSEI Zoom webinar.
Page 3
II. Rapat dipimpin oleh Bapak Uriep Budhi Prasetyo selaku Komisaris Utama/Komisaris
Independen Perseroan. / The Meeting was chaired by Mr. Uriep Budhi Prasetyo, serving
as the President Commissioner/Independent Commissioner of the Company.
III. Kehadiran Pemegang Saham / Attendance of Shareholders :
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 2.943.070.300 saham atau mewakili 95,71% dari 3.075.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan / The meeting was attended by shareholders and shareholders' proxies
representing 2,943,070,300 shares or representing 95.71% of the 3,075,000,000 shares
which are all shares with valid voting rights that have been issued by the Company.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat / Submission of Questions and/or
Opinions :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk seluruh mata acara Rapat, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat / Shareholders and their proxies were given the opportunity to raise questions
and/or express opinions regarding all agenda items of the Meeting; however, no
shareholders or proxies raised questions or expressed opinions.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan / Decision-Making Mechanism :
Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara / Decisions on each agenda item are made based
on deliberation to reach a consensus; in the event that consensus is not reached,
decisions are made by voting.
VI. Hasil Pemungutan Suara / Voting Results:
Tidak ada pemegang saham Independen dan kuasa pemegang saham Independen yang
hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain / No independent
shareholders or proxies for independent shareholders present at the Meeting cast a
blank or abstaining vote;
Tidak ada pemegang saham Independen dan kuasa pemegang saham Independen yang
hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju / No independent
shareholders or proxies for independent shareholders present at the Meeting cast a
dissenting vote;
Seluruh pemegang saham Independen dan kuasa pemegang saham Independen yang
hadir dalam Rapat memberikan suara setuju / All independent shareholders and
proxies of independent shareholders present at the Meeting voted in favor.
Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat /
Consequently, the decision was approved by the Meeting through deliberation to
reach a consensus.
Page 4
VII. Keputusan Rapat / Meeting Resolutions:
Keputusan Mata Acara Pertama / Resolution on the First Agenda Item
a. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Pusat. / Approve and change the domicile of the Company
to the Administrative City of Central Jakarta.
b. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut / To approve and amend the provisions
of Article 1 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association, to read as follows
:
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT SATU VISI PUTRA Tbk (selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan
dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. / This Limited Liability Company is named
PT SATU VISI PUTRA Tbk (hereinafter referred to in these Articles of
Association simply as the “Company”), and is domiciled and headquartered in
Central Jakarta.
c. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi / Approve and
change the address of the Company's head office to :
- Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, Rukun Tetangga 10, Rukun
Warga 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
10220. / Wisma KEIAI, 5th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, RT 10, RW 11, Karet
Tengsin Urban Village, Tanah Abang District, Central Jakarta 10220.
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan
keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. / To
grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right
of substitution, to perform any and all actions necessary in connection with said
resolution, including but not limited to: formalizing/embodying said resolution in
deeds drawn up before a Notary; amending and/or adjusting and/or restating the
provisions of Article 1 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association or
Article 1 of the Company’s Articles of Association in its entirety in accordance with
this Meeting’s resolution, as required by and in compliance with applicable laws and
regulations; subsequently submitting applications for approval and/or notifications
regarding this Meeting’s resolution to the competent authorities; and performing any
and all necessary actions in accordance with applicable laws and regulations.
Page 5
Keputusan Mata Acara Kedua / Resolution on the Second Agenda Item
a. Menerima dan menyetujui perubahan kegiatan usaha beserta studi kelayakan tentang
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam
Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand,
Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) tertanggal 24 September 2026, No.
00192/2.0176-00/BS/05/0453/1/IX/2026, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
-Keterbukaan Informasi dan tambahan Perubahan Keterbukaan Informasi, melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 24 Agustus
2026 dan 28 September 2026 / To accept and approve the change in business
activities, along with the feasibility study regarding the Company’s plan to add new
business activities, as set forth in the Feasibility Study Report prepared by the Public
Appraisal Services Firm Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) dated
September 24, 2026, No. 00192/2.0176-00/BS/05/0453/1/IX/2026, which has been
published and announced via:
-Information Disclosure and the amendment to the Information Disclosure, through
the website of PT Bursa Efek Indonesia and the Company’s website, on August 24,
2026, and September 28, 2026;
b. Menerima dan menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, sesuai dengan hasil
studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 / To accept and approve the amendment
of Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding the expansion of the
Company’s main business activities, in accordance with the results of the feasibility
study referred to in point (a) above and to align with the 2025 Indonesian Standard
Industrial Classification (KBLI);
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau
menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan
dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025 berikut
perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku / To grant authority and
power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution, to
perform any and all actions necessary in connection with said resolution, including but
not limited to: formalizing/incorporating said resolution into deeds drawn up before a
Notary; amending and/or restating the provisions of Article 3 of the Company’s Articles
of Association regarding the addition and adjustment of business activities in
Page 6
accordance with the 2025 KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification) and
any amendments or updates thereto (if any), or such other wording as determined by
the competent authority, as required by and in compliance with applicable laws and
regulations; subsequently submitting applications for approval and/or notifications
regarding the resolution of this Meeting and/or the amendments to the Company’s
Articles of Association resolved in this Meeting to the competent authority; and
performing any and all necessary actions in accordance with applicable laws and
regulations;
Keputusan Mata Acara Ketiga / Decision on Agenda Item Three
a. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan
Perseroan untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di
bidang kesehatan (“Perusahaan Target”), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar
72,91% (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan
Target, melalui (secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pengambilalihan”) /
To approve the Material Transaction as referred to in POJK No. 17/2020 regarding
the utilization of proceeds from the Private Placement (PMTHMETD), which the
Company will use to acquire an equity interest in PT Hasna Medika Bakti Cirebon—a
limited liability company established under Indonesian law and engaged in the
healthcare sector (the “Target Company”)—resulting in the acquisition of a 72.91%
(seventy-two point nine one percent) shareholding in the Target Company, through
(collectively referred to as the “Acquisition Plan”) :
- pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar
65% (enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perusahaan Target (“Penerbitan Saham Baru”); dan / subscription for new shares
issued by the Target Company representing 65% (sixty-five percent) of the issued
and paid-up capital of the Target Company (“New Share Issuance”); and
- pembelian saham-saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) dari total modal disetor
dan ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru. / Purchase of
Target Company shares from existing shareholders equivalent to 7.91% (seven
point nine one percent) of the total issued and paid-up capital of the Company
following the New Share Issuance.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyertaan saham pada
Perusahaan Target tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku / To grant authority and power to the Board of Directors of the Company
to perform any and all actions necessary in connection with the equity investment in
the Target Company, in accordance with applicable laws and regulations ;
Page 7
Demikian surat Ringkasan Risalah ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
Surabaya, 2 Oktober 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Sep 2026 · – |
| Present | 2,943,070,300 (95.71%) |
| Chair | Uriep Budhi Prasetyo |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
206 ms
2 Oct 2026 14:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Uriep Budhi Prasetyo',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.71',
'shares_present': '2943070300',
'shares_total_voting': '3075000000'}