Skip to content
Back to announcement

20261002_VISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162693_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT SATU VISI PUTRA Tbk


Merujuk pada ketentuan pasal 49 ayat 1 dan pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelanggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Satu Visi Putra Tbk (“Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yaitu / Referring to the provisions of
Article 49 paragraph 1 and Article 51 of Financial Services Authority Regulation ("POJK")
No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Organization of General Meetings of
Shareholders of Public Companies, the Board of Directors of PT Satu Visi Putra Tbk (the
"Company") hereby informs the Shareholders that the Company has held an Extraordinary
General Meeting of Shareholders (the "Meeting"), namely :
I.    Pada / on :
      Hari/tanggal / Day/date          : Rabu, 30 September 2026
      Pukul / Time                     : 10:10 – 10:50 WIB
      Tempat / Venue                   : Function Hall Gedung Artha Graha Lantai LG
                                        Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190.

       Mata Acara Rapat / Agenda of the Meeting      :
     1. Persetujuan atas perubahan alamat dan tempat kedudukan Perseroan semula di Jl.
        Greges Jaya II Blok B-19, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota
        Surabaya, Jawa Timur 60184 menjadi Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav.
        3, Jakarta Pusat 10220, dan oleh karenanya melakukan perubahan atas Pasal 1 ayat (1)
        Anggaran Dasar Perseroan / Approval of the change of the Company’s address and
        domicile from Jl. Greges Jaya II Blok B-19, Tambak Sarioso Urban Village, Asemrowo
        District, Surabaya City, East Java 60184 to Wisma KEIAI, 5th Floor, Jl. Jend.
        Sudirman Kav. 3, Central Jakarta 10220, and consequently, the amendment of Article
        1 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association ;

     2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan
        Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehubungan dengan (i) penambahan kegiatan
        usaha utama Perseroan berupa KBLI No. 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk),
        termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan;
        (ii) penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penerapan Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
        Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia /
        Approval of the amendment to Article 3 of the Company’s Articles of Association, with
        due regard to OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
        Transactions and Changes in Business Activities (“POJK No. 17/2020”), in relation to
        (i) the addition of the Company’s main business activity, specifically KBLI Code No.
        64210 (Holding Company Activities), including a discussion of the feasibility study
        regarding the addition of the Company’s business activities; (ii) the adjustment of the
Page 2
   Company’s purposes and objectives to align with the 2025 Indonesian Standard
   Industrial Classification (KBLI) pursuant to Statistics Indonesia (BPS) Regulation No.
   7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification ;

3. Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
    sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan
    Perseroan untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,
    suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di
    bidang kesehatan (“Perusahaan Target”), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar
    72,91% (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan
    Target, melalui (secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pengambilalihan”) /
    Approval for the Material Transaction as referred to in POJK No. 17/2020 regarding
    the utilization of proceeds from the Private Placement (PMTHMETD), which the
    Company will use to acquire an equity interest in PT Hasna Medika Bakti Cirebon—a
    limited liability company established under Indonesian law and engaged in the
    healthcare sector (the “Target Company”)—resulting in the acquisition of a 72.91%
    (seventy-two point nine one percent) shareholding in the Target Company, through
    (collectively referred to as the “Acquisition Plan”) :
    (i) pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar
        65% (enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
        Perusahaan Target (“Penerbitan Saham Baru”); dan / subscription of new shares
        issued by the Target Company amounting to 65% (sixty five percent) of the issued
        and paid-up capital in the Target Company ("Issuance of New Shares"); and
    (ii) pembelian saham-saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
        setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) dari total modal disetor dan
        ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru. / The purchase of
        shares of the Target Company from existing shareholders, equivalent to 7.91%
        (seven point nine one percent) of the total issued and paid-up capital of the Company
        following the Issuance of New Shares
  (untuk selanjutnya disebut Rapat) / (hereinafter referred to as the Meeting).


  DEWAN KOMISARIS / Board of Commissioners
  Komisaris Utama/Komisaris Independen : Tuan Uriep Budhi Prasetyo, MBA
  President Commissioner/Independent Commissioner

  Komisaris / Commissioner                : Nyonya dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak

  DIREKSI / Board of Director
  Direktur Utama / President Director : Tuan David Dwiputra
  Direktur / Director                   : Tuan Hendra Budianto
  *) turut mengikuti jalannya Rapat melalui webinar zoom KSEI / participated in the
  meeting via the KSEI Zoom webinar.
Page 3
II.    Rapat dipimpin oleh Bapak Uriep Budhi Prasetyo selaku Komisaris Utama/Komisaris
       Independen Perseroan. / The Meeting was chaired by Mr. Uriep Budhi Prasetyo, serving
       as the President Commissioner/Independent Commissioner of the Company.


III.   Kehadiran Pemegang Saham / Attendance of Shareholders :
       Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
       mewakili 2.943.070.300 saham atau mewakili 95,71% dari 3.075.000.000 saham yang
       merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
       Perseroan / The meeting was attended by shareholders and shareholders' proxies
       representing 2,943,070,300 shares or representing 95.71% of the 3,075,000,000 shares
       which are all shares with valid voting rights that have been issued by the Company.


IV.    Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat / Submission of Questions and/or
       Opinions :
       Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
       pertanyaan dan/atau pendapat untuk seluruh mata acara Rapat, namun tidak ada
       pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
       pendapat / Shareholders and their proxies were given the opportunity to raise questions
       and/or express opinions regarding all agenda items of the Meeting; however, no
       shareholders or proxies raised questions or expressed opinions.

V.     Mekanisme Pengambilan Keputusan / Decision-Making Mechanism :
       Pengambilan keputusan tiap mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
       mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
       dilakukan dengan pemungutan suara / Decisions on each agenda item are made based
       on deliberation to reach a consensus; in the event that consensus is not reached,
       decisions are made by voting.

VI.    Hasil Pemungutan Suara / Voting Results:
        Tidak ada pemegang saham Independen dan kuasa pemegang saham Independen yang
         hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain / No independent
         shareholders or proxies for independent shareholders present at the Meeting cast a
         blank or abstaining vote;
        Tidak ada pemegang saham Independen dan kuasa pemegang saham Independen yang
         hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju / No independent
         shareholders or proxies for independent shareholders present at the Meeting cast a
         dissenting vote;
        Seluruh pemegang saham Independen dan kuasa pemegang saham Independen yang
         hadir dalam Rapat memberikan suara setuju / All independent shareholders and
         proxies of independent shareholders present at the Meeting voted in favor.
        Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat /
         Consequently, the decision was approved by the Meeting through deliberation to
         reach a consensus.
Page 4
VII. Keputusan Rapat / Meeting Resolutions:
     Keputusan Mata Acara Pertama / Resolution on the First Agenda Item
     a. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di
        Kota Administrasi Jakarta Pusat. / Approve and change the domicile of the Company
        to the Administrative City of Central Jakarta.

     b. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
        menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut / To approve and amend the provisions
        of Article 1 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association, to read as follows
        :
        1. Perseroan Terbatas ini bernama PT SATU VISI PUTRA Tbk (selanjutnya
            dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan
            dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. / This Limited Liability Company is named
            PT SATU VISI PUTRA Tbk (hereinafter referred to in these Articles of
            Association simply as the “Company”), and is domiciled and headquartered in
            Central Jakarta.

    c. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi / Approve and
       change the address of the Company's head office to :
       - Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, Rukun Tetangga 10, Rukun
          Warga 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
          10220. / Wisma KEIAI, 5th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, RT 10, RW 11, Karet
          Tengsin Urban Village, Tanah Abang District, Central Jakarta 10220.

    d.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
         untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
         tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
         tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah dan/atau
         menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar
         Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan
         keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
         permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
         Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
         yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. / To
         grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right
         of substitution, to perform any and all actions necessary in connection with said
         resolution, including but not limited to: formalizing/embodying said resolution in
         deeds drawn up before a Notary; amending and/or adjusting and/or restating the
         provisions of Article 1 paragraph (1) of the Company’s Articles of Association or
         Article 1 of the Company’s Articles of Association in its entirety in accordance with
         this Meeting’s resolution, as required by and in compliance with applicable laws and
         regulations; subsequently submitting applications for approval and/or notifications
         regarding this Meeting’s resolution to the competent authorities; and performing any
         and all necessary actions in accordance with applicable laws and regulations.
Page 5
Keputusan Mata Acara Kedua / Resolution on the Second Agenda Item
    a.   Menerima dan menyetujui perubahan kegiatan usaha beserta studi kelayakan tentang
         Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam
         Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand,
         Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) tertanggal 24 September 2026, No.
         00192/2.0176-00/BS/05/0453/1/IX/2026, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
         -Keterbukaan Informasi dan tambahan Perubahan Keterbukaan Informasi, melalui
         situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 24 Agustus
         2026 dan 28 September 2026 / To accept and approve the change in business
         activities, along with the feasibility study regarding the Company’s plan to add new
         business activities, as set forth in the Feasibility Study Report prepared by the Public
         Appraisal Services Firm Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) dated
         September 24, 2026, No. 00192/2.0176-00/BS/05/0453/1/IX/2026, which has been
         published and announced via:
         -Information Disclosure and the amendment to the Information Disclosure, through
         the website of PT Bursa Efek Indonesia and the Company’s website, on August 24,
         2026, and September 28, 2026;
    b. Menerima dan menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
       sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, sesuai dengan hasil
       studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
       Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 / To accept and approve the amendment
       of Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding the expansion of the
       Company’s main business activities, in accordance with the results of the feasibility
       study referred to in point (a) above and to align with the 2025 Indonesian Standard
       Industrial Classification (KBLI);
    c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
       untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan
       tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan
       tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau
       menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan
       dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025 berikut
       perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
       instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
       permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
       ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
       instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
       sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku / To grant authority and
       power to the Board of Directors of the Company, with the right of substitution, to
       perform any and all actions necessary in connection with said resolution, including but
       not limited to: formalizing/incorporating said resolution into deeds drawn up before a
       Notary; amending and/or restating the provisions of Article 3 of the Company’s Articles
       of Association regarding the addition and adjustment of business activities in
Page 6
      accordance with the 2025 KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification) and
      any amendments or updates thereto (if any), or such other wording as determined by
      the competent authority, as required by and in compliance with applicable laws and
      regulations; subsequently submitting applications for approval and/or notifications
      regarding the resolution of this Meeting and/or the amendments to the Company’s
      Articles of Association resolved in this Meeting to the competent authority; and
      performing any and all necessary actions in accordance with applicable laws and
      regulations;
Keputusan Mata Acara Ketiga / Decision on Agenda Item Three
   a. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
      sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan
      Perseroan untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon,
      suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di
      bidang kesehatan (“Perusahaan Target”), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar
      72,91% (tujuh dua koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan
      Target, melalui (secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pengambilalihan”) /
      To approve the Material Transaction as referred to in POJK No. 17/2020 regarding
      the utilization of proceeds from the Private Placement (PMTHMETD), which the
      Company will use to acquire an equity interest in PT Hasna Medika Bakti Cirebon—a
      limited liability company established under Indonesian law and engaged in the
      healthcare sector (the “Target Company”)—resulting in the acquisition of a 72.91%
      (seventy-two point nine one percent) shareholding in the Target Company, through
      (collectively referred to as the “Acquisition Plan”) :

        -   pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar
            65% (enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
            Perusahaan Target (“Penerbitan Saham Baru”); dan / subscription for new shares
            issued by the Target Company representing 65% (sixty-five percent) of the issued
            and paid-up capital of the Target Company (“New Share Issuance”); and
        -   pembelian saham-saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
            setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) dari total modal disetor
            dan ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru. / Purchase of
            Target Company shares from existing shareholders equivalent to 7.91% (seven
            point nine one percent) of the total issued and paid-up capital of the Company
            following the New Share Issuance.

   b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
      dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyertaan saham pada
      Perusahaan Target tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku / To grant authority and power to the Board of Directors of the Company
      to perform any and all actions necessary in connection with the equity investment in
      the Target Company, in accordance with applicable laws and regulations ;
Page 7
Demikian surat Ringkasan Risalah ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.


                                  Surabaya, 2 Oktober 2026
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published2 Oct 2026
Pages7
Characters19,868
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Sep 2026 · –
Present2,943,070,300 (95.71%)
ChairUriep Budhi Prasetyo
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 206 ms 2 Oct 2026 14:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Uriep Budhi Prasetyo',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.71',
 'shares_present': '2943070300',
 'shares_total_voting': '3075000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result