Back to announcement
20261002_VISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162693.pdf
RUPS minutes Needs review VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 01/SAVITRA/X/2026
Nama Perusahaan PT Satu Visi Putra Tbk.
Kode Emiten VISI
Lampiran 2
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa dan
Independen
Merujuk pada surat Perseroan nomor 01/SAVITRA/IX/2026 tanggal 08 September 2026, Perseroan menyampaikan
hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026,
sebagai berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
2.943.070.300 saham atau 95,71% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan alamat
Ya 95,71% 2.943.07 95,71% 0 0% 0 0% Setuju
dan tempat
0.300
kedudukan Perseroan
semula di Jl. Greges
Jaya II Blok B-19,
Kelurahan Tambak
Sarioso, Kecamatan
Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa
Timur 60184 menjadi
Wisma KEIAI, lantai
5, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 3, Jakarta Pusat
10220, dan oleh
karenanya melakukan
perubahan atas Pasal
1 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan;
Hasil Keputusan a. Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT SATU VISI PUTRA Tbk (selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Pusat.
c. Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :
- Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, Rukun Tetangga 10, Rukun
Warga 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah
dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Pasal 3
Ya 95,71% 2.943.07 95,71% 0 0% 0 0% Setuju
Anggaran Dasar
0.300
Perseroan dengan
memperhatikan
Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha ("POJK No.
17/2020")
sehubungan dengan
(i) penambahan
kegiatan usaha
utama Perseroan
berupa KBLI No.
64210 (Aktivitas
Perusahaan Induk),
termasuk
pembahasan Studi
Kelayakan tentang
penambahan
kegiatan usaha
Perseroan; (ii)
penyesuaian maksud
dan tujuan Perseroan
dalam rangka
penerapan Klasifikasi
Baku Lapangan
Usaha Indonesia
(KBLI) 2025
berdasarkan
Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 7
Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha
Indonesia; dan
Hasil Keputusan a. Menerima dan menyetujui perubahan kegiatan usaha beserta studi kelayakan
tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata
dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand,
Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) tertanggal 24 September 2026, No. 00192/2.0176-
00/BS/05/0453/1/IX/2026, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
-Keterbukaan Informasi dan tambahan Perubahan Keterbukaan Informasi, melalui situs web
PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28
September 2026;
b. Menerima dan menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, sesuai dengan hasil
studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah
dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025
berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
Page 4
95,71% 0% 0% dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Page 5
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Transaksi Material
Ya 95,71% 2.943.07 95,71% 0 0% 0 0% Setuju
sebagaimana
0.300
dimaksud dalam
POJK No. 17/2020
sehubungan dengan
penggunaan dana
hasil penambahan
modal melalui
PMTHMETD, yang
akan digunakan
Perseroan untuk
melakukan
penyertaan saham
pada PT HASNA
MEDIKA BAKTI
CIREBON, suatu
perseroan terbatas
yang didirikan
berdasarkan hukum
Indonesia yang
bergerak di bidang
kesehatan
("Perusahaan
Target"), yang
menyebabkan
pengambilalihan
sebesar 72,91%
(tujuh dua koma
sembilan satu
persen) kepemilikan
saham di Perusahaan
Target, melalui: (i)
pengambilan
bagian saham baru
yang diterbitkan oleh
Perusahaan Target
sebesar 65% (enam
puluh lima persen)
dari modal
ditempatkan dan
disetor dalam
Perusahaan Target
("Penerbitan Saham
Baru"); dan (ii)
pembelian
saham-saham
Perusahaan Target
dari pemegang
saham eksisting yang
setara dengan 7,91%
(tujuh koma sembilan
satu persen) dari total
modal disetor dan
ditempatkan dalam
Perseroan setelah
Penerbitan Saham
Baru.
Hasil Keputusan a. Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan Perseroan
untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di bidang kesehatan
("Perusahaan Target"), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar 72,91% (tujuh dua
Page 6
95,71% 0% 0%
koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan Target, melalui (secara
bersama - sama disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan") :
- pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar 65%
(enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target
("Penerbitan Saham Baru"); dan
- pembelian saham - saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan puluh satu persen) dari total modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyertaan saham pada
Perusahaan Target tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
RUPS Independen
Page 7
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
pelaksanaan
Ya 88,41% 1.037.27 88,41% 0 0% 0 0% Setuju
penambahan modal
5.700
tanpa memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
("PMTHMETD")
berdasarkan
Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019,
dan oleh karenanya
mengubah Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 4
ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan.
Hasil Keputusan a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan POJK No. 32/2015, dengan
mengeluarkan sebanyak-banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu)
lembar saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau
sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Rapat ini, sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi dan perubahan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
saham Perseroan tentang rencana PMTHMETD dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28 September 2026;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka
melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan
PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap Notaris, menyatakan kembali
keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil
PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada PT Bursa Efek
Indonesia, untuk merubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal, yang selanjutnya untuk memohon
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
pengubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat
pengubahan dan/atau tambahan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Satu Visi Putra Tbk.
David Dwiputra
Page 8
Direktur Utama
PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Telepon : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.
Nama Pengirim David Dwiputra
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 02-10-2026 14:42
Lampiran 1. Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa VISI.pdf
2. Ringkasan Risalah RUPS INDEPENDEN VISI.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Satu Visi Putra Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Satu Visi Putra Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 9
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 01/SAVITRA/X/2026
Issuer Name PT Satu Visi Putra Tbk.
Issuer Code VISI
Attachment 2
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinary and
Independentnull
Reffering the announcement number 01/SAVITRA/IX/2026 Date 08 September 2026, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 30 September 2026, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
2.943.070.300 share of 95,71% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 10
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan alamat
Ya 95,71% 2.943.07 95,71% 0 0% 0 0% Setuju
dan tempat
0.300
kedudukan Perseroan
semula di Jl. Greges
Jaya II Blok B-19,
Kelurahan Tambak
Sarioso, Kecamatan
Asemrowo, Kota
Surabaya, Jawa
Timur 60184 menjadi
Wisma KEIAI, lantai
5, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 3, Jakarta Pusat
10220, dan oleh
karenanya melakukan
perubahan atas Pasal
1 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan;
Hasil Keputusan a. Approve and change the domicile of the Company to the Administrative City of Central
Jakarta.
b. To approve and amend the provisions of Article 1 paragraph (1) of the Company's Articles
of Association, to read as follows :
1. This Limited Liability Company is named PT SATU VISI PUTRA Tbk (hereinafter referred
to in these Articles of Association simply as the "Company") and is domiciled and
headquartered in Central Jakarta.
c. Approve and change the address of the Company's head office to : Wisma KEIAI, 5th
Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, RT 10, RW 11, Karet Tengsin Urban Village, Tanah Abang
District, Central Jakarta 10220.
d.To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, to perform any and all actions necessary in connection with said resolution,
including but not limited to: formalizing/embodying said resolution in deeds drawn up before
a Notary; amending and/or adjusting and/or restating the provisions of Article 1 paragraph
(1) of the Company's Articles of Association or Article 1 of the Company's Articles of
Association in its entirety in accordance with this Meeting's resolution, as required by and in
compliance with applicable laws and regulations; subsequently submitting applications for
approval and/or notifications regarding this Meeting's resolution to the competent authorities;
and performing any and all necessary actions in accordance with applicable laws and
regulations.
Page 11
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Pasal 3
Ya 95,71% 2.943.07 95,71% 0 0% 0 0% Setuju
Anggaran Dasar
0.300
Perseroan dengan
memperhatikan
Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020
tentang Transaksi
Material dan
Perubahan Kegiatan
Usaha ("POJK No.
17/2020")
sehubungan dengan
(i) penambahan
kegiatan usaha
utama Perseroan
berupa KBLI No.
64210 (Aktivitas
Perusahaan Induk),
termasuk
pembahasan Studi
Kelayakan tentang
penambahan
kegiatan usaha
Perseroan; (ii)
penyesuaian maksud
dan tujuan Perseroan
dalam rangka
penerapan Klasifikasi
Baku Lapangan
Usaha Indonesia
(KBLI) 2025
berdasarkan
Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 7
Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha
Indonesia; dan
Hasil Keputusan a. To accept and approve the change in business activities, along with the feasibility study
regarding the Company's plan to add new business activities, as set forth in the Feasibility
Study Report prepared by the Public Appraisal Services Firm Ferdinand, Danar, Ichsan &
Rekan (KJPP FDI&R) dated September 24, 2026, No. 00192/2.0176-
00/BS/05/0453/1/IX/2026, which has been published and announced via :
- Information Disclosure and the amendment to the Information Disclosure, through the
website of PT Bursa Efek Indonesia and the Company's website, on August 24, 2026, and
September 28, 2026;
b. To accept and approve the amendment of Article 3 of the Company's Articles of
Association regarding the expansion of the Company's main business activities, in
accordance with the results of the feasibility study referred to in point (a) above and to align
with the 2025 Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI);
c. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, to perform any and all actions necessary in connection with said resolution,
including but not limited to: formalizing/incorporating said resolution into deeds drawn up
before a Notary; amending and/or restating the provisions of Article 3 of the Company's
Articles of Association regarding the addition and adjustment of business activities in
accordance with the 2025 KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification) and any
amendments or updates thereto (if any), or such other wording as determined by the
competent authority, as required by and in compliance with applicable laws and regulations;
subsequently submitting applications for approval and/or notifications regarding the
resolution of this Meeting and/or the amendments to the Company's Articles of Association
Page 12
95,71% 0% 0% resolved in this Meeting to the competent authority; and performing any and all necessary actions in accordance with applicable laws and regulations;
Page 13
Agenda 3 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Transaksi Material
Ya 95,71% 2.943.07 95,71% 0 0% 0 0% Setuju
sebagaimana
0.300
dimaksud dalam
POJK No. 17/2020
sehubungan dengan
penggunaan dana
hasil penambahan
modal melalui
PMTHMETD, yang
akan digunakan
Perseroan untuk
melakukan
penyertaan saham
pada PT HASNA
MEDIKA BAKTI
CIREBON, suatu
perseroan terbatas
yang didirikan
berdasarkan hukum
Indonesia yang
bergerak di bidang
kesehatan
("Perusahaan
Target"), yang
menyebabkan
pengambilalihan
sebesar 72,91%
(tujuh dua koma
sembilan satu
persen) kepemilikan
saham di Perusahaan
Target, melalui: (i)
pengambilan
bagian saham baru
yang diterbitkan oleh
Perusahaan Target
sebesar 65% (enam
puluh lima persen)
dari modal
ditempatkan dan
disetor dalam
Perusahaan Target
("Penerbitan Saham
Baru"); dan (ii)
pembelian
saham-saham
Perusahaan Target
dari pemegang
saham eksisting yang
setara dengan 7,91%
(tujuh koma sembilan
satu persen) dari total
modal disetor dan
ditempatkan dalam
Perseroan setelah
Penerbitan Saham
Baru.
Hasil Keputusan a. To approve the Material Transaction as referred to in POJK No. 17/2020 regarding the
utilization of proceeds from the Private Placement (PMTHMETD), which the Company will
use to acquire an equity interest in PT Hasna Medika Bakti Cirebon, a limited liability
company established under Indonesian law and engaged in the healthcare sector (the
"Target Company") resulting in the acquisition of a 72.91% (seventy two point nine one
Page 14
95,71% 0% 0%
percent) shareholding in the Target Company, through (collectively referred to as the
"Acquisition Plan") :
- subscription for new shares issued by the Target Company representing 65% (sixty five
percent) of the issued and paid-up capital of the Target Company ("New Share Issuance");
and
-- Purchase of Target Company shares from existing shareholders equivalent to
7,91% (seven point nine one percent) of the total issued and paid-up capital of the Company
following the New Share Issuance.
b. b. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to perform
any and all actions necessary in connection with the equity investment in the Target
Company, in accordance with applicable laws and regulations.
Independent general meeting result
Page 15
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
pelaksanaan
Ya 88,41% 1.037.27 88,41% 0 0% 0 0% Setuju
penambahan modal
5.700
tanpa memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
("PMTHMETD")
berdasarkan
Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019,
dan oleh karenanya
mengubah Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 4
ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan.
Hasil Keputusan a. Approve the Company's plan to conduct a Capital Increase Without Pre-emptive Rights
(PMTHMETD) in accordance with OJK Regulation No. 32/2015, by issuing a maximum of
307,500,000 three hundred seven million five hundred thousand) shares with a nominal
value of Rp25.00 (twenty-five Rupiah) per share, or up to a maximum of 10% of the
Company's total issued and paid-up capital as of the date of this Meeting, as stipulated in :
- Disclosure of Information and the amendment to the Disclosure of Information to the
Company's shareholders regarding the plan for a Private Placement (PMTHMETD),
published on the Indonesia Stock Exchange website and the Company's website on August
24, 2026, and September 28, 2026;
b. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, acting either
individually or jointly, with the right of substitution, to carry out any and all actions necessary,
deemed necessary or advisable, and required in connection with the implementation of the
PMTHMETD (Capital Increase Without Pre-emptive Rights) and to sign any documents
related to the PMTHMETD, including but not limited to: appearing before a Notary, restating
the resolutions of this Meeting, and incorporating the resolutions of this Meeting into deeds
drawn up before a Notary; determining the number of new shares to be issued and the
increase in issued and paid-up capital in connection with the implementation and results of
the PMTHMETD; listing such new shares on the Indonesia Stock Exchange (PT Bursa Efek
Indonesia); amending and restating the provisions of Article 4 paragraph (2) and Article 4
paragraph (3) of the Company's Articles of Association, or Article 4 of the Company's Articles
of Association in its entirety (including confirming the composition of shareholders in said
deed where necessary), as required by and in accordance with applicable laws and capital
market regulations; subsequently seeking approval for and/or submitting notification
regarding the resolutions of this Meeting and/or the amendment of the Articles of Association
to the competent authorities; making amendments and / or additions in any form whatsoever
required to obtain such approval and/or acceptance of such notification; and performing any
and all necessary actions in accordance with applicable laws and regulations.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Satu Visi Putra Tbk.
David Dwiputra
Page 16
Direktur Utama
PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Phone : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.
Sender Name David Dwiputra
Function Direktur Utama
Date and Time 02-10-2026 14:42
Attachment 1. Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa VISI.pdf
2. Ringkasan Risalah RUPS INDEPENDEN VISI.pdf
This is an official document of PT Satu Visi Putra Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Satu Visi Putra Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
492 ms
2 Oct 2026 14:50
no vote table found; missing: meeting_date
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.71',
'shares_present': '2943070300'}