Skip to content
Back to announcement

20261002_VISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162693.pdf

RUPS minutes Needs review VISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                      01/SAVITRA/X/2026

 Nama Perusahaan                  PT Satu Visi Putra Tbk.

 Kode Emiten                      VISI

 Lampiran                         2

 Perihal                          Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa dan
                                  Independen

Merujuk pada surat Perseroan nomor 01/SAVITRA/IX/2026 tanggal 08 September 2026, Perseroan menyampaikan
hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2026,
sebagai berikut:

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
2.943.070.300 saham atau 95,71% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran         Setuju     Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           perubahan alamat
                                     Ya      95,71% 2.943.07 95,71%    0      0%       0       0%       Setuju
           dan tempat
                                                       0.300
           kedudukan Perseroan
           semula di Jl. Greges
           Jaya II Blok B-19,
           Kelurahan Tambak
           Sarioso, Kecamatan
           Asemrowo, Kota
           Surabaya, Jawa
           Timur 60184 menjadi
           Wisma KEIAI, lantai
           5, Jl. Jend. Sudirman
           Kav. 3, Jakarta Pusat
           10220, dan oleh
           karenanya melakukan
           perubahan atas Pasal
           1 ayat (1) Anggaran
           Dasar Perseroan;
           Hasil Keputusan a.         Menyetujui dan merubah tempat kedudukan Perseroan, menjadi berkedudukan di
                              Kota Administrasi Jakarta Pusat.

                            b.       Menyetujui dan merubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
                            menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
                            1.       Perseroan Terbatas ini bernama PT SATU VISI PUTRA Tbk (selanjutnya dalam
                            Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat
                            di Jakarta Pusat.

                            c.     Menyetujui dan merubah alamat kantor pusat Perseroan, menjadi :
                            -      Wisma KEIAI, lantai 5, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, Rukun Tetangga 10, Rukun
                            Warga 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.

                            d.       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                            substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
                            keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
                            keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah
                            dan/atau menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 1 ayat (1) Anggaran
                            Dasar Perseroan atau Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
                            dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                            ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
                            permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
                            kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
                            diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 2   Persetujuan             Kuorum Kehadiran        Setuju        Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           Perubahan Pasal 3
                                      Ya     95,71% 2.943.07 95,71%        0      0%       0       0%        Setuju
           Anggaran Dasar
                                                       0.300
           Perseroan dengan
           memperhatikan
           Peraturan OJK No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha ("POJK No.
           17/2020")
           sehubungan dengan
           (i) penambahan
           kegiatan usaha
           utama Perseroan
           berupa KBLI No.
           64210 (Aktivitas
           Perusahaan Induk),
           termasuk
           pembahasan Studi
           Kelayakan tentang
           penambahan
           kegiatan usaha
           Perseroan; (ii)
           penyesuaian maksud
           dan tujuan Perseroan
           dalam rangka
           penerapan Klasifikasi
           Baku Lapangan
           Usaha Indonesia
           (KBLI) 2025
           berdasarkan
           Peraturan Badan
           Pusat Statistik No. 7
           Tahun 2025 tentang
           Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha
           Indonesia; dan
           Hasil Keputusan a.           Menerima dan menyetujui perubahan kegiatan usaha beserta studi kelayakan
                               tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata
                               dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand,
                               Danar, Ichsan & Rekan (KJPP FDI&R) tertanggal 24 September 2026, No. 00192/2.0176-
                               00/BS/05/0453/1/IX/2026, yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
                               -Keterbukaan Informasi dan tambahan Perubahan Keterbukaan Informasi, melalui situs web
                               PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28
                               September 2026;

                             b.        Menerima dan menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                             sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, sesuai dengan hasil
                             studi kelayakan tersebut huruf a di atas dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
                             Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025;

                             c.        Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                             substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
                             keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
                             keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah
                             dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
                             penambahan dan penyesuaian kegiatan usaha tersebut sesuai dengan KBLI tahun 2025
                             berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
                             instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                             ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
                             permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
Page 4
                              95,71%             0%               0%

dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Page 5
Agenda 3   Persetujuan atas         Kuorum Kehadiran          Setuju       Tidak Setuju       Abstain       Hasil RUPS
           Transaksi Material
                                       Ya      95,71% 2.943.07 95,71%       0      0%       0        0%        Setuju
           sebagaimana
                                                          0.300
           dimaksud dalam
           POJK No. 17/2020
           sehubungan dengan
           penggunaan dana
           hasil penambahan
           modal melalui
           PMTHMETD, yang
           akan digunakan
           Perseroan untuk
           melakukan
           penyertaan saham
           pada PT HASNA
           MEDIKA BAKTI
           CIREBON, suatu
           perseroan terbatas
           yang didirikan
           berdasarkan hukum
           Indonesia yang
           bergerak di bidang
           kesehatan
           ("Perusahaan
           Target"), yang
           menyebabkan
           pengambilalihan
           sebesar 72,91%
           (tujuh dua koma
           sembilan satu
           persen) kepemilikan
           saham di Perusahaan
           Target, melalui: (i)
                     pengambilan
           bagian saham baru
           yang diterbitkan oleh
           Perusahaan Target
           sebesar 65% (enam
           puluh lima persen)
           dari modal
           ditempatkan dan
           disetor dalam
           Perusahaan Target
           ("Penerbitan Saham
           Baru"); dan (ii)
                     pembelian
           saham-saham
           Perusahaan Target
           dari pemegang
           saham eksisting yang
           setara dengan 7,91%
           (tujuh koma sembilan
           satu persen) dari total
           modal disetor dan
           ditempatkan dalam
           Perseroan setelah
           Penerbitan Saham
           Baru.
           Hasil Keputusan a.            Menyetujui Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
                                sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD, yang akan digunakan Perseroan
                                untuk melakukan penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon, suatu perseroan
                                terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang bergerak di bidang kesehatan
                                ("Perusahaan Target"), yang menyebabkan pengambilalihan sebesar 72,91% (tujuh dua
Page 6
                                                  95,71%              0%               0%

                  koma sembilan satu persen) kepemilikan saham di Perusahaan Target, melalui (secara
                  bersama - sama disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan") :
                  - pengambilan bagian saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Target sebesar 65%
                  (enam puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target
                  ("Penerbitan Saham Baru"); dan
                  - pembelian saham - saham Perusahaan Target dari pemegang saham eksisting yang
                  setara dengan 7,91% (tujuh koma sembilan puluh satu persen) dari total modal disetor dan
                  ditempatkan dalam Perseroan setelah Penerbitan Saham Baru.

                  b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala
                  dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyertaan saham pada
                  Perusahaan Target tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku;
RUPS Independen
Page 7
Agenda 1   Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran        Setuju        Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           pelaksanaan
                                      Ya     88,41% 1.037.27 88,41%      0       0%       0        0%         Setuju
           penambahan modal
                                                      5.700
           tanpa memberikan
           Hak Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           ("PMTHMETD")
           berdasarkan
           Peraturan OJK No.
           32/POJK.04/2015
           tentang Penambahan
           Modal Perusahaan
           Terbuka dengan
           Memberikan Hak
           Memesan Efek
           Terlebih Dahulu
           sebagaimana telah
           diubah dengan
           Peraturan OJK No.
           14/POJK.04/2019,
           dan oleh karenanya
           mengubah Pasal 4
           ayat (2) dan Pasal 4
           ayat (3) Anggaran
           Dasar Perseroan.
           Hasil Keputusan a.          Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan POJK No. 32/2015, dengan
                              mengeluarkan sebanyak-banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu)
                              lembar saham dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau
                              sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan
                              ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Rapat ini, sebagaimana termaktub dalam:
                              -        Keterbukaan Informasi dan perubahan Keterbukaan Informasi kepada pemegang
                              saham Perseroan tentang rencana PMTHMETD dalam situs web PT Bursa Efek Indonesia
                              dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Agustus 2026 dan 28 September 2026;

                               b.       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
                               maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap
                               tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka
                               melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan
                               PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap Notaris, menyatakan kembali
                               keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di
                               hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan
                               peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil
                               PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada PT Bursa Efek
                               Indonesia, untuk merubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4
                               ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
                               keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
                               bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-
                               undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal, yang selanjutnya untuk memohon
                               persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
                               pengubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat
                               pengubahan dan/atau tambahan

   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Satu Visi Putra Tbk.




   David Dwiputra
Page 8
Direktur Utama




PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Telepon : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.



Nama Pengirim                      David Dwiputra

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  02-10-2026 14:42

Lampiran                          1. Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa VISI.pdf


                                  2. Ringkasan Risalah RUPS INDEPENDEN VISI.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Satu Visi Putra Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Satu Visi Putra Tbk. bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 9
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.          01/SAVITRA/X/2026

 Issuer Name                        PT Satu Visi Putra Tbk.

 Issuer Code                        VISI

 Attachment                         2

 Subject                            Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinary and
                                    Independentnull

Reffering the announcement number 01/SAVITRA/IX/2026 Date 08 September 2026, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 30 September 2026, are mentioned below :



Extra ordinary general meeting result

Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
2.943.070.300 share of 95,71% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 10
Agenda 1   Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran      Setuju         Tidak Setuju       Abstain        Hasil RUPS
           perubahan alamat
                                     Ya   95,71% 2.943.07 95,71%       0      0%       0        0%          Setuju
           dan tempat
                                                   0.300
           kedudukan Perseroan
           semula di Jl. Greges
           Jaya II Blok B-19,
           Kelurahan Tambak
           Sarioso, Kecamatan
           Asemrowo, Kota
           Surabaya, Jawa
           Timur 60184 menjadi
           Wisma KEIAI, lantai
           5, Jl. Jend. Sudirman
           Kav. 3, Jakarta Pusat
           10220, dan oleh
           karenanya melakukan
           perubahan atas Pasal
           1 ayat (1) Anggaran
           Dasar Perseroan;
           Hasil Keputusan a. Approve and change the domicile of the Company to the Administrative City of Central
                              Jakarta.

                             b. To approve and amend the provisions of Article 1 paragraph (1) of the Company's Articles
                             of Association, to read as follows :
                             1. This Limited Liability Company is named PT SATU VISI PUTRA Tbk (hereinafter referred
                             to in these Articles of Association simply as the "Company") and is domiciled and
                             headquartered in Central Jakarta.

                             c. Approve and change the address of the Company's head office to : Wisma KEIAI, 5th
                             Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 3, RT 10, RW 11, Karet Tengsin Urban Village, Tanah Abang
                             District, Central Jakarta 10220.

                             d.To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
                             substitution, to perform any and all actions necessary in connection with said resolution,
                             including but not limited to: formalizing/embodying said resolution in deeds drawn up before
                             a Notary; amending and/or adjusting and/or restating the provisions of Article 1 paragraph
                             (1) of the Company's Articles of Association or Article 1 of the Company's Articles of
                             Association in its entirety in accordance with this Meeting's resolution, as required by and in
                             compliance with applicable laws and regulations; subsequently submitting applications for
                             approval and/or notifications regarding this Meeting's resolution to the competent authorities;
                             and performing any and all necessary actions in accordance with applicable laws and
                             regulations.
Page 11
Agenda 2   Persetujuan              Kuorum Kehadiran         Setuju       Tidak Setuju          Abstain        Hasil RUPS
           Perubahan Pasal 3
                                       Ya      95,71% 2.943.07 95,71%      0        0%        0        0%         Setuju
           Anggaran Dasar
                                                         0.300
           Perseroan dengan
           memperhatikan
           Peraturan OJK No.
           17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi
           Material dan
           Perubahan Kegiatan
           Usaha ("POJK No.
           17/2020")
           sehubungan dengan
           (i) penambahan
           kegiatan usaha
           utama Perseroan
           berupa KBLI No.
           64210 (Aktivitas
           Perusahaan Induk),
           termasuk
           pembahasan Studi
           Kelayakan tentang
           penambahan
           kegiatan usaha
           Perseroan; (ii)
           penyesuaian maksud
           dan tujuan Perseroan
           dalam rangka
           penerapan Klasifikasi
           Baku Lapangan
           Usaha Indonesia
           (KBLI) 2025
           berdasarkan
           Peraturan Badan
           Pusat Statistik No. 7
           Tahun 2025 tentang
           Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha
           Indonesia; dan
           Hasil Keputusan a. To accept and approve the change in business activities, along with the feasibility study
                               regarding the Company's plan to add new business activities, as set forth in the Feasibility
                               Study Report prepared by the Public Appraisal Services Firm Ferdinand, Danar, Ichsan &
                               Rekan (KJPP FDI&R) dated September 24, 2026, No. 00192/2.0176-
                               00/BS/05/0453/1/IX/2026, which has been published and announced via :
                               - Information Disclosure and the amendment to the Information Disclosure, through the
                               website of PT Bursa Efek Indonesia and the Company's website, on August 24, 2026, and
                               September 28, 2026;

                              b. To accept and approve the amendment of Article 3 of the Company's Articles of
                              Association regarding the expansion of the Company's main business activities, in
                              accordance with the results of the feasibility study referred to in point (a) above and to align
                              with the 2025 Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI);

                              c. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
                              substitution, to perform any and all actions necessary in connection with said resolution,
                              including but not limited to: formalizing/incorporating said resolution into deeds drawn up
                              before a Notary; amending and/or restating the provisions of Article 3 of the Company's
                              Articles of Association regarding the addition and adjustment of business activities in
                              accordance with the 2025 KBLI (Indonesian Standard Industrial Classification) and any
                              amendments or updates thereto (if any), or such other wording as determined by the
                              competent authority, as required by and in compliance with applicable laws and regulations;
                              subsequently submitting applications for approval and/or notifications regarding the
                              resolution of this Meeting and/or the amendments to the Company's Articles of Association
Page 12
                                 95,71%              0%                0%

resolved in this Meeting to the competent authority; and performing any and all necessary
actions in accordance with applicable laws and regulations;
Page 13
Agenda 3   Persetujuan atas           Kuorum Kehadiran         Setuju         Tidak Setuju       Abstain         Hasil RUPS
           Transaksi Material
                                          Ya      95,71% 2.943.07 95,71%       0       0%      0        0%          Setuju
           sebagaimana
                                                           0.300
           dimaksud dalam
           POJK No. 17/2020
           sehubungan dengan
           penggunaan dana
           hasil penambahan
           modal melalui
           PMTHMETD, yang
           akan digunakan
           Perseroan untuk
           melakukan
           penyertaan saham
           pada PT HASNA
           MEDIKA BAKTI
           CIREBON, suatu
           perseroan terbatas
           yang didirikan
           berdasarkan hukum
           Indonesia yang
           bergerak di bidang
           kesehatan
           ("Perusahaan
           Target"), yang
           menyebabkan
           pengambilalihan
           sebesar 72,91%
           (tujuh dua koma
           sembilan satu
           persen) kepemilikan
           saham di Perusahaan
           Target, melalui: (i)
                     pengambilan
           bagian saham baru
           yang diterbitkan oleh
           Perusahaan Target
           sebesar 65% (enam
           puluh lima persen)
           dari modal
           ditempatkan dan
           disetor dalam
           Perusahaan Target
           ("Penerbitan Saham
           Baru"); dan (ii)
                     pembelian
           saham-saham
           Perusahaan Target
           dari pemegang
           saham eksisting yang
           setara dengan 7,91%
           (tujuh koma sembilan
           satu persen) dari total
           modal disetor dan
           ditempatkan dalam
           Perseroan setelah
           Penerbitan Saham
           Baru.
           Hasil Keputusan a. To approve the Material Transaction as referred to in POJK No. 17/2020 regarding the
                                utilization of proceeds from the Private Placement (PMTHMETD), which the Company will
                                use to acquire an equity interest in PT Hasna Medika Bakti Cirebon, a limited liability
                                company established under Indonesian law and engaged in the healthcare sector (the
                                "Target Company") resulting in the acquisition of a 72.91% (seventy two point nine one
Page 14
                                                          95,71%              0%               0%

                         percent) shareholding in the Target Company, through (collectively referred to as the
                         "Acquisition Plan") :
                         - subscription for new shares issued by the Target Company representing 65% (sixty five
                         percent) of the issued and paid-up capital of the Target Company ("New Share Issuance");
                         and
                         --        Purchase of Target Company shares from existing shareholders equivalent to
                         7,91% (seven point nine one percent) of the total issued and paid-up capital of the Company
                         following the New Share Issuance.

                         b. b.   To grant authority and power to the Board of Directors of the Company to perform
                         any and all actions necessary in connection with the equity investment in the Target
                         Company, in accordance with applicable laws and regulations.
Independent general meeting result
Page 15
Agenda 1    Persetujuan atas       Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju           Abstain       Hasil RUPS
            pelaksanaan
                                       Ya      88,41% 1.037.27 88,41%       0        0%         0       0%         Setuju
            penambahan modal
                                                         5.700
            tanpa memberikan
            Hak Memesan Efek
            Terlebih Dahulu
            ("PMTHMETD")
            berdasarkan
            Peraturan OJK No.
            32/POJK.04/2015
            tentang Penambahan
            Modal Perusahaan
            Terbuka dengan
            Memberikan Hak
            Memesan Efek
            Terlebih Dahulu
            sebagaimana telah
            diubah dengan
            Peraturan OJK No.
            14/POJK.04/2019,
            dan oleh karenanya
            mengubah Pasal 4
            ayat (2) dan Pasal 4
            ayat (3) Anggaran
            Dasar Perseroan.
            Hasil Keputusan a. Approve the Company's plan to conduct a Capital Increase Without Pre-emptive Rights
                               (PMTHMETD) in accordance with OJK Regulation No. 32/2015, by issuing a maximum of
                               307,500,000 three hundred seven million five hundred thousand) shares with a nominal
                               value of Rp25.00 (twenty-five Rupiah) per share, or up to a maximum of 10% of the
                               Company's total issued and paid-up capital as of the date of this Meeting, as stipulated in :
                               - Disclosure of Information and the amendment to the Disclosure of Information to the
                               Company's shareholders regarding the plan for a Private Placement (PMTHMETD),
                               published on the Indonesia Stock Exchange website and the Company's website on August
                               24, 2026, and September 28, 2026;

                               b. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, acting either
                               individually or jointly, with the right of substitution, to carry out any and all actions necessary,
                               deemed necessary or advisable, and required in connection with the implementation of the
                               PMTHMETD (Capital Increase Without Pre-emptive Rights) and to sign any documents
                               related to the PMTHMETD, including but not limited to: appearing before a Notary, restating
                               the resolutions of this Meeting, and incorporating the resolutions of this Meeting into deeds
                               drawn up before a Notary; determining the number of new shares to be issued and the
                               increase in issued and paid-up capital in connection with the implementation and results of
                               the PMTHMETD; listing such new shares on the Indonesia Stock Exchange (PT Bursa Efek
                               Indonesia); amending and restating the provisions of Article 4 paragraph (2) and Article 4
                               paragraph (3) of the Company's Articles of Association, or Article 4 of the Company's Articles
                               of Association in its entirety (including confirming the composition of shareholders in said
                               deed where necessary), as required by and in accordance with applicable laws and capital
                               market regulations; subsequently seeking approval for and/or submitting notification
                               regarding the resolutions of this Meeting and/or the amendment of the Articles of Association
                               to the competent authorities; making amendments and / or additions in any form whatsoever
                               required to obtain such approval and/or acceptance of such notification; and performing any
                               and all necessary actions in accordance with applicable laws and regulations.

  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
   PT Satu Visi Putra Tbk.




   David Dwiputra
Page 16
Direktur Utama




PT Satu Visi Putra Tbk.
Jl. Greges Jaya II Blok B19
Phone : (62-031) 7496364 /7497576, Fax : (62-031) 7499151, www.satuvisiputra.



Sender Name                          David Dwiputra

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        02-10-2026 14:42

Attachment                          1. Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa VISI.pdf


                                    2. Ringkasan Risalah RUPS INDEPENDEN VISI.pdf


    This is an official document of PT Satu Visi Putra Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Satu Visi Putra Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published2 Oct 2026
Pages16
Characters32,490
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 492 ms 2 Oct 2026 14:50

no vote table found; missing: meeting_date

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.71',
 'shares_present': '2943070300'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result