Skip to content
Back to announcement

20261002_TLKM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162739_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                                                                  PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                                                    Tel.90/LP 000/COP-M0000000/2026
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 (“Rapat”) pada:

                     Hari/tanggal                     :    Rabu, 30 September 2026
                     Waktu                            :    Pukul 16.45 WIB s.d pukul 17.22 WIB
                     Tempat                           :    Online melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI(“eASY.KSEI”)
                     Link rapat                       :    https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI

Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu:

DEWAN KOMISARIS:
• Ibu IRA NOVIARTI – Komisaris Independen;
• Bapak RIZAL MALARANGENG – Komisaris;
• Bapak OSSY DERMAWAN – Komisaris;
• Bapak ANTHONY LEONG – Komisaris Independen;
• Bapak DESWANDHY AGUSMAN – Komisaris Independen;
• Ibu ROFIKOH ROKHIM – Komisaris Independen;
• Bapak EDWIN HIDAYAT ABDULLAH – Komisaris.

DIREKSI:
• Ibu DIAN SISWARINI – Direktur Utama;
• Bapak FAIZAL ROCHMAD DJOEMADI – Direktur IT Digital;
• Bapak WILLY SAELAN – Direktur Human Capital Management;
• Bapak ARTHUR ANGELO SYAILENDRA – Direktur Keuangan & Manajemen Risiko;
• Bapak NANANG HENDARNO – Direktur Network;
• Bapak SENO SOEMADJI – Direktur Strategic Business Development & Portfolio;
• Bapak BUDI SATRIA DHARMA PURBA – Direktur Wholesale & International Service;
• Bapak ANDY KELANA – Direktur Legal & Compliance.

- Bapak ANGGA RAKA PRABOWO selaku Komisaris Utama berhalangan hadir dalam Rapat.
- Ibu VERANITA YOSEPHINE selaku Direktur Enterprise & Business Service berhalangan hadir dalam Rapat.

Serta pemegang/kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang/kuasa pemegang saham Seri B yang hadir dan/atau diwakili secara fisik dan elektronik melalui eASY.KSEI yang
bersama-sama mewakili 86.917.778.519 saham atau merupakan 88,1689481% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
Rapat setelah memperhitungkan jumlah saham yang telah dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan dan disimpan dalam Treasury Stock, yaitu sejumlah 98.580.940.800 saham dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham tanggal 7 September 2026.

Dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi untuk seluruh Agenda Rapat dan telah sesuai dengan:
(a) Pasal 26 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 43 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau
    wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
(b) Pasal 26 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka
    yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Perseroan juga telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., untuk mencatat jalannya Rapat dan PT Datindo Entrycom untuk melakukan
perhitungan dan/atau validasi suara.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk, tanggal 30 September 2026 Nomor: 63a/IX/2026, yang dibuat oleh Notaris Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:

Mata Acara 1 dari RapatPersetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2) kepada PT Telkom
                       Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar 99,99% (“Pemisahan”) sebagai pemenuhan
                       atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
                       terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                       Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 26 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang saham Tidak terdapat tanggapan dan pertanyaan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju                                             Abstain                                           Setuju
                       277.808.090 saham atau 0,3196217%                        426.783.977 saham atau 0,4910203%                 86.213.186.452 saham atau 99,1893579%
Keputusan Rapat        “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 86.639.970.429 (99,6803783%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

                                    1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pemisahan sebagian segmen usaha wholesale fiber connectivity (Tahap-2) Perseroan yang merupakan
                                       bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset wholesale fiber connectivity kepada PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA yang berlaku
                                       efektif setelah seluruh syarat sesuai ketentuan telah terpenuhi.
                                    2. Menyetujui penambahan penyertaan modal Perseroan kepada PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA yang berasal dari pemisahan sebagian
                                       segmen usaha wholesale fiber connectivity (Tahap-2) sebagaimana dimaksud pada putusan (1), dengan nilai wajar dan sesuai dengan ketentuan.
                                    3. Menyetujui rancangan pemisahan.
Page 2
                                                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                                                               PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                                                 Tel.90/LP 000/COP-M0000000/2026


Mata Acara 2 dari Rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang saham Tidak terdapat tanggapan dan pertanyaan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara  Tidak Setuju                                            Abstain                                            Setuju
                        28.998.601.148 saham atau 33,3632562 %                  2.279.794.293 saham atau 2,6229321%                55.639.383.078 saham atau 64,0138117%
Keputusan Rapat         “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 57.919.177.371 (66,63674%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

                               1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
                                      1) Direktur Utama                                                 : DIAN SISWARINI
                                      2) Direktur IT Digital                                            : FAIZAL ROCHMAD DJOEMADI
                                       yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini,
                                       dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
                               2. Mengalihkan penugasan nama-nama anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
                                      1) NANANG HENDARNO semula Direktur Network menjadi Direktur Utama;
                                      2) BUDI SATRIA DHARMA PURBA semula Direktur Wholesale & International Service menjadi Direktur Network;
                                       yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025 dan Keputusan RUPSLB Tahun 2025
                                       tanggal 12 Desember 2025, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan
                                       yang bersangkutan.
                               3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
                                      1) Direktur Wholesale & International Service                     : RADITA ALI PUTRA
                                      2) Direktur IT Digital                                            : KHARIM I. G. SIREGAR
                               4. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama sampai dengan Penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima)
                                  sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
                                  memberhentikan sewaktu-waktu.
                               5. Dengan adanya pemberhentian, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka
                                  2, dan angka 3, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
                                      a. Direksi
                                           1) Direktur Utama                                           : NANANG HENDARNO
                                           2) Direktur Enterprise & Business Service                   : VERANITA YOSEPHINE
                                           3) Direktur Human Capital Management                        : WILLY SAELAN
                                           4) Direktur IT Digital                                      : KHARIM I. G. SIREGAR
                                           5) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                   : ARTHUR ANGELO SYAILENDRA
                                           6) Direktur Network                                         : BUDI SATRIA DHARMA PURBA
                                           7) Direktur Strategic Business Development & Portfolio      : SENO SOEMADJI
                                           8) Direktur Wholesale & International Service               : RADITA ALI PUTRA
                                           9) Direktur Legal & Compliance                              : ANDY KELANA

                                      b. Dewan Komisaris
                                           1) Komisaris Utama                                           : ANGGA RAKA PRABOWO
                                           2) Komisaris                                                 : OSSY DERMAWAN
                                           3) Komisaris                                                 : RIZAL MALARANGENG
                                           4) Komisaris                                                 : EDWIN HIDAYAT ABDULLAH
                                           5) Komisaris Independen                                      : ROFIKOH ROKHIM
                                           6) Komisaris Independen                                      : ANTHONY LEONG
                                           7) Komisaris Independen                                      : DESWANDHY AGUSMAN
                                           8) Komisaris Independen                                      : IRA NOVIARTI
                               6. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
                                  undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
                                  jabatan-jabatan tersebut.
                               7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPSLB ini dalam bentuk Akta Notaris serta
                                  menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
                                  pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.




Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


                                                                             Jakarta, 2 Oktober 2026
                                                                        PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published2 Oct 2026
Pages2
Characters13,645
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Sep 2026 · 16:45–17:22
Present86,917,778,519 (88.17%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
86,213,186,452
0.49%
Against
277,808,090
0.32%
Abstain
426,783,977
—
Agenda 2 approved
For
55,639,383,078
2.62%
Against
28,998,601,148
—
Abstain
2,279,794,293
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 178 ms 2 Oct 2026 15:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.3196217',
             'pct_for': '0.4910203',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'esar 86.639.970.429 (99,6803783%) dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat memutuskan: 1. Menyetujui tindakan '
                                'Perseroan untuk melakukan pemisahan sebagian '
                                'segmen usaha wholesale fiber connectivity '
                                '(Tahap-2) Perseroan yang merupakan bagian '
                                'dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan '
                                'aset wholesale fiber connectivity kepada PT '
                                'TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA yang berlaku '
                                'efektif setelah seluruh syarat sesuai '
                                'ketentuan telah terpenuhi. 2. Menyetujui '
                                'penambahan penyertaan modal Perseroan kepada '
                                'PT TELKOM INFRASTRUKTUR INDONESIA yang '
                                'berasal dari pemisahan sebagian segmen usaha '
                                'wholesale fiber connectivity (Tahap-2) '
                                'sebagaimana dimaksud pada putusan (1), dengan '
                                'nilai wajar dan sesuai dengan ketentuan. 3. '
                                'Menyetujui rancangan pemisahan. PENGUMUMAN '
                                'RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM '
                                'LUAR BIASA TAHUN 2026 PT TELKOM INDONESIA '
                                '(PERSERO) Tbk Tel.90/LP 000/COP-M0000000/2026',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '426783977',
             'votes_against': '277808090',
             'votes_for': '86213186452'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '2.6229321',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'esar 57.919.177.371 (66,63674%) dari seluruh '
                                'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
                                'memutuskan: 1. Memberhentikan dengan hormat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: 1) Direktur Utama 2) '
                                'Direktur IT Digital yang diangkat '
                                'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, '
                                'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengalihkan '
                                'penugasan nama-nama anggota-anggota Direksi '
                                'Perseroan sebagai berikut: 1) NANANG HENDARNO '
                                'semula Direktur Network menjadi Direktur '
                                'Utama; 2) BUDI SATRIA DHARMA PURBA semula '
                                'Direktur Wholesale & International Service '
                                'menjadi Direktur Network; yang diangkat '
                                'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025 '
                                'dan Keputusan RUPSLB Tahun 2025 tanggal 12 '
                                'Desember 2025, dengan masa jabatan meneruskan '
                                'sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan '
                                'Keputusan RUPS pengangkatan yang '
                                'bersangkutan. 3. Mengangkat nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini sebagai Pengurus '
                                'Perseroan: 1) Direktur Wholesale & '
                                'International Service 2) Direktur IT Digital '
                                '4. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling '
                                'lama sampai dengan Penutupan RUPS Tahunan '
                                'ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan '
                                'ini, dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
                                'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Dengan '
                                'adanya pemberhentian, pengalihan tugas, dan '
                                'pengangkatan anggota-anggota Direksi '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
                                'angka 2, dan angka 3, maka susunan Pengurus '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: a. Direksi '
                                '1) Direktur Utama 2) Direktur Enterprise & '
                                'Business Service 3) Direktur Human Capital '
                                'Management 4) Direktur IT Digital 5) Direktur '
                                'Keuangan dan Manajemen Risiko 6) Direktur '
                                'Network 7) Direktur Strategic Business '
                                'Development & Portfolio : SENO SOEMADJI 8) '
                                'Direktur Wholesale & International Service 9) '
                                'Direktur Legal & Compliance b. Dewan '
                                'Komisaris 1) Komisaris Utama 2) Komisaris 3) '
                                'Komisaris 4) Komisaris 5) Komisaris '
                                'Independen 6) Komisaris Independen 7) '
                                'Komisaris Independen 8) Komisaris Independen '
                                '6. Bagi anggota Direksi yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih '
                                'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang- undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik '
                                'Negara, maka yang bersangkutan harus '
                                'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
                                'jabatan-jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'RUPSLB ini dalam bentuk Akta Notaris serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini '
                                'adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat '
                                '(1), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan Pasal '
                                '52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka. Jakarta, 2 Oktober 2026 '
                                'PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Direksi',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2279794293',
             'votes_against': '28998601148',
             'votes_for': '55639383078'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.1689481',
 'shares_present': '86917778519',
 'shares_total_voting': '98580940800',
 'time_end': '17:22:00',
 'time_start': '16:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result