Skip to content
Back to announcement

20261002_FWCT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32162761_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed FWCT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
        LUAR BIASA


      RINGKASAN RISALAH
         02 OKTOBER 2026
Page 2
                                          RINGKASAN RISALAH
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                      PT WIJAYA CAHAYA TIMBER TBK


PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, Perseroan Terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 01 Oktober 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) secara elektronik.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”),
Perseroan diwajibkan untuk membuat Ringkasan Risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya Cahaya Timber Tbk Nomor 04 tanggal 01 Oktober 2026,
yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut:


 Hari/Tanggal        : Kamis/01 Oktober 2026
 Waktu               : Pukul 14.12 - 15.35 WIB
 Tempat              : Ruang Meeting 01, Puri Indah Financial Tower Lantai 27
                       Jl. Puri Lingkar Dalam Blok T8, RT.01/RW.02, Kembangan Selatan, Kembangan
                       Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta - 11610
 Mekanisme           : Secara Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
 Konferensi Media    : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

                                                                                                                 1
Page 3
I. Pimpinan Rapat
   Rapat dipimpin oleh Bapak Erwin Kurnia Winenda selaku Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen
   Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perihal Penunjukan
   Pemimpin Rapat Nomor FWCT/SK.DIRKOM/0826/010.1 tanggal 21 Agustus 2026.

II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite di bawah Dewan Komisaris
     Dewan Komisaris
      Komisaris Utama/Independen     : Erwin Kurnia Winenda

    Direksi
     Direktur Utama                  : Budi Tjahjadi

III. Kuorum Kehadiran
   Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.612.496.000 (satu miliar enam ratus dua
   belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu) lembar saham, mewakili 82,14% dari jumlah seluruh saham sebesar
   1.963.000.000 (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta) lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
   sampai dengan tanggal 08 September 2026 dan yang memiliki hak suara yang sah.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
   Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa
   Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap
   mata acara Rapat.
   Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham.
                                                                                                                         2
Page 4
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   - Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
     untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara
     secara tertutup melalui elektronik (e-Voting);
   - e-Voting dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimikiki Biro Administrasi Efek yang
     ditunjuk, dimana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah Perseroan unggah ke situs web Perseroan sejak
     tanggal Pemanggilan Rapat;
   - Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
   - Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan
     dimasukkan ke dalam suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
   - Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan seluruh mata acara Rapat;
   - Keputusan atas Mata Acara pada Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.


 VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
    1) Ibu Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
    2) Ibu Sarah Phebryanti selaku perwakilan dari PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.




                                                                                                                              3
Page 5
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
     Mata Acara              :    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
                                  untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
                                  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
                         Setuju                                         Tidak Setuju                                      Abstain
           1.612.495.900 saham (99,999994%)                       100 saham (0,000006%)                            0 saham (0,000000%)
     Total Suara Setuju       :   1.612.495.900 saham (99,999994%)
     Hasil Keputusan          :   (a) Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
                                       Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
                                       Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mana penyesuaian tersebut bukan
                                       merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
                                  (b) Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
                                       Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
                                       untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
                                       Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha agar sesuai dengan KBLI 2025, termasuk namun
                                       tidak terbatas untuk menyusun kembali Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap Notaris dan instansi
                                       berwenang, memberikan keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pendaftaran pemberitahuan
                                       perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
                                       anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
                                       Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan dalam
                                       perubahan anggaran dasar oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                       berlaku.
     Jumlah pertanyaan/      :    Tidak ada
     pendapat


    Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2)
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
                                                             Jakarta, 02 Oktober 2026                                                                  4
                                                                 Direksi Perseroan
Page 6
TERIMA KASIH

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published2 Oct 2026
Pages6
Characters8,508
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held1 Oct 2026 · 14:12–15:35
Present1,612,496,000 (82.14%)
ChairErwin Kurnia Winenda
Agenda 1 approved
For
1,612,495,900
—
Against
100
100.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 165 ms 2 Oct 2026 16:00
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000000',
             'pct_against': '99.999994',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '1612495900'}],
 'chair_name': 'Erwin Kurnia Winenda',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-10-01',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.14',
 'shares_present': '1612496000',
 'time_end': '15:35:00',
 'time_start': '14:12:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result