Skip to content
Back to announcement

20261002_UVCR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162763_lamp1.pdf

Other Text extracted UVCR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 2 Oktober 2026
Nomor      : 002/SK/LGL/TKP/X/2026
Perihal    : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR)


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Bapak Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190

Dengan hormat,

Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Nomor S-12552/BEI.PP2/09-2026 tanggal 30
September 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, yang
menginformasikan bahwa pada periode 24 sampai dengan 28 September 2026 telah terjadi
peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham PT Trimegah Karya Pratama Tbk (“Perseroan”)
dengan kode saham UVCR, dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Perseroan telah memperhatikan data yang disampaikan Bursa, yaitu bahwa harga penutupan saham
Perseroan meningkat secara kumulatif sebesar Rp62 atau 36,05%, dari Rp172 pada tanggal 23
September 2026 menjadi Rp234, disertai peningkatan rata-rata aktivitas transaksi menjadi
212.051.100 saham dengan frekuensi 11.824 kali, dibandingkan 129.696.500 saham dengan frekuensi
3.684 kali pada tanggal 23 September 2026.
Perseroan menegaskan bahwa pergerakan harga dan aktivitas transaksi saham Perseroan di Bursa
merupakan mekanisme pasar yang terbentuk dari permintaan dan penawaran para pelaku pasar, yang
berada di luar kendali Perseroan. Perseroan dalam hal ini tidak melakukan tindakan apa pun yang
dimaksudkan untuk mempengaruhi harga maupun aktivitas transaksi saham Perseroan.
Selanjutnya, atas hal-hal yang dimintakan penjelasan oleh Bursa, Perseroan menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:
1.​ Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
    nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
    Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
        Penjelasan:
        Selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui adanya
        informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
        keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang
        belum diungkapkan kepada publik.
        Sebagai informasi, Perseroan telah mengungkapkan kepada publik melalui sistem pelaporan
        elektronik Bursa, KSEI dan situs web Perseroan, antara lain:
        a.​ Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Keterbukaan
            Informasi kepada Pemegang Saham dalam rangka rencana Penambahan Modal Tanpa
            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sebanyak-banyaknya
            200.000.000 saham atau sebanyak-banyaknya 9,99% dari jumlah saham yang telah
            ditempatkan dan disetor penuh, pada tanggal 18 September 2026; dan
        Perseroan juga telah menyampaikan tanggapan atas penelaahan Otoritas Jasa Keuangan
        (“OJK”) atas Keterbukaan Informasi tersebut, dan perbaikan dan/atau tambahan informasi
Page 2
       atas Keterbukaan Informasi akan diumumkan kepada publik setelah disampaikan kepada OJK
       sesuai ketentuan yang berlaku.
2.​ Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
    harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
    ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
    Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?
       Penjelasan:
       Selain informasi sebagaimana disampaikan pada jawaban butir 1 di atas yang telah
       diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
       lain yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal
       sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
       Penyampaian Informasi yang belum diungkapkan kepada publik.
3.​ Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan
    Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
    Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?
       Penjelasan:
       Sehubungan dengan pergerakan harga saham Perseroan pada periode 24 s.d. 28 September
       2026, Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya
       aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024
       yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham tersebut.
       Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
       4 Tahun 2024, termasuk selama periode 24 s.d. 28 September 2026.
       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Biro
       Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau
       lebih adalah TSM dengan kepemilikan 623.557.467 saham atau 31,18%. Adapun pemegang
       saham lainnya merupakan pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5%.
4.​ Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
    termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
    (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
       Penjelasan:
       Dalam 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi sebagaimana
       telah diungkapkan kepada publik, yaitu:
       a.​ Penyelenggaraan RUPSLB pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, dengan mata acara: (i)
           persetujuan pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham; dan (ii)
           persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
           serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia (KBLI) Tahun 2025; dan
       b.​ Pelaksanaan PMTHMETD setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dan persetujuan
           pencatatan saham tambahan dari Bursa, yang ditargetkan dalam waktu sekitar 3 (tiga)
           sampai dengan 6 (enam) bulan sejak RUPSLB. Pelaksanaan PMTHMETD akan berdampak
           pada bertambahnya jumlah saham Perseroan yang tercatat di Bursa sebanyak
           200.000.000 saham atau maksimal 9,99% dari jumlah modal disetor.
       Selain rencana tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana
       tindakan korporasi lain dalam waktu dekat, termasuk rencana yang akan berakibat terhadap
Page 3
       pencatatan saham Perseroan di Bursa (seperti penghapusan pencatatan/delisting atau go
       private), dalam 3 (tiga) bulan mendatang. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan
       korporasi lainnya, Perseroan akan mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.​ Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
       Penjelasan:
       Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta atau kejadian penting lainnya
       yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
       Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Kegiatan operasional Perseroan berjalan
       secara normal.
6.​ Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal
    ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Penjelasan:
       Sekretaris Perusahaan Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada TSM selaku Pemegang
       Saham Utama dan Pengendali Perseroan pada tanggal 23 September 2026. Berdasarkan surat
       konfirmasi tersebut, TSM menyampaikan bahwa rencana TSM terkait kepemilikan sahamnya
       di Perseroan adalah mengambil bagian atas seluruh saham baru yang akan diterbitkan dalam
       PMTHMETD, yaitu sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham, sebagaimana tercantum dalam
       surat komitmen TSM tanggal 23 September 2026 dan Keterbukaan Informasi Perseroan.
       Apabila PMTHMETD terlaksana seluruhnya, kepemilikan TSM akan meningkat dari 31,18%
       menjadi sekitar 37,43% (berdasarkan DPS per 31 Agustus 2026).
       Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham lainnya, TSM akan melaporkannya sesuai
       dengan tata cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024.
       Konfirmasi ini sekaligus merupakan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas
       sebagaimana diminta oleh Bursa.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk




Ayu Kusuma Trisyani
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
Otoritas Jasa Keuangan – Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published2 Oct 2026
Pages3
Characters9,095
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result