Back to announcement
20261002_UVCR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32162763.pdf
Other Text extracted UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 002-II/SK/LGL/TKP/X/2026
Nama Perusahaan PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Kode Emiten UVCR
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12552/BEI.PP2/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang belum diungkapkan kepada
publik.
Sebagai informasi, Perseroan telah mengungkapkan kepada publik melalui sistem pelaporan elektronik
1
Bursa, KSEI dan situs web Perseroan, antara lain:
a. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Keterbukaan Informasi kepada
Pemegang Saham dalam rangka rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau sebanyak-banyaknya 9,99%
dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, pada tanggal 18 September 2026; dan
Perseroan juga telah menyampaikan tanggapan atas penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
Keterbukaan Informasi tersebut, dan perbaikan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi
akan diumumkan kepada publik setelah disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2
Selain informasi sebagaimana disampaikan pada jawaban butir 1 di atas yang telah diungkapkan kepada
publik, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sehubungan dengan pergerakan harga saham Perseroan pada periode 24 s.d. 28 September 2026,
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang
saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang dapat mempengaruhi
pergerakan harga saham tersebut.
3
Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun
2024, termasuk selama periode 24 s.d. 28 September 2026.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT
Adimitra Jasa Korpora, pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih adalah TSM dengan
kepemilikan 623.557.467 saham atau 31,18%. Adapun pemegang saham lainnya merupakan pemegang
saham dengan kepemilikan kurang dari 5%.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Dalam 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi sebagaimana telah
diungkapkan kepada publik, yaitu:
a. Penyelenggaraan RUPSLB pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, dengan mata acara: (i) persetujuan
pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham; dan (ii) persetujuan perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2025; dan
4
b. Pelaksanaan PMTHMETD setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dan persetujuan
pencatatan saham tambahan dari Bursa, yang ditargetkan dalam waktu sekitar 3 (tiga)
sampai dengan 6 (enam) bulan sejak RUPSLB. Pelaksanaan PMTHMETD akan berdampak pada
bertambahnya jumlah saham Perseroan yang tercatat di Bursa sebanyak 200.000.000 saham atau
maksimal 9,99% dari jumlah modal disetor.
Selain rencana tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana tindakan
korporasi lain dalam waktu dekat, termasuk rencana yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (seperti penghapusan pencatatan/delisting atau go private), dalam 3 (tiga) bulan
mendatang. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi lainnya, Perseroan akan
mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta atau kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Kegiatan operasional Perseroan berjalan secara normal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada TSM selaku Pemegang Saham
Utama dan Pengendali Perseroan pada tanggal 23 September 2026. Berdasarkan surat konfirmasi tersebut,
TSM menyampaikan bahwa rencana TSM terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan adalah mengambil
bagian atas seluruh saham baru yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD, yaitu sebanyak-banyaknya
200.000.000 saham, sebagaimana tercantum dalam surat komitmen TSM tanggal 23 September 2026 dan
Keterbukaan Informasi Perseroan.
6
Apabila PMTHMETD terlaksana seluruhnya, kepemilikan TSM akan meningkat dari 31,18% menjadi sekitar
37,43% (berdasarkan DPS per 31 Agustus 2026).
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham lainnya, TSM akan melaporkannya sesuai dengan tata
cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024.
Konfirmasi ini sekaligus merupakan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas sebagaimana diminta
oleh Bursa.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Hady Kuswanto
Direktur Utama
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Page 3
Jl. Tebet Barat IX, No.35BB, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810
Telepon : 021-22008385, Fax : -, https://company.ultravoucher.co.id/
Nama Pengirim Hady Kuswanto
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 02-10-2026 16:34
Lampiran 1. Tanggapan Volatilitas Transaksi UVCR - BEI S-12552.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Trimegah Karya Pratama Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 002-II/SK/LGL/TKP/X/2026 Issuer Name PT Trimegah Karya Pratama Tbk. Issuer Code UVCR Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12552/BEI.PP2/09-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Selain informasi yang telah diungkapkan kepada publik, Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang belum diungkapkan kepada
publik.
Sebagai informasi, Perseroan telah mengungkapkan kepada publik melalui sistem pelaporan elektronik
1
Bursa, KSEI dan situs web Perseroan, antara lain:
a. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Keterbukaan Informasi kepada
Pemegang Saham dalam rangka rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham atau sebanyak-banyaknya 9,99%
dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, pada tanggal 18 September 2026; dan
Perseroan juga telah menyampaikan tanggapan atas penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
Keterbukaan Informasi tersebut, dan perbaikan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi
akan diumumkan kepada publik setelah disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
2025?
2
Selain informasi sebagaimana disampaikan pada jawaban butir 1 di atas yang telah diungkapkan kepada
publik, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
Saham Perusahaan Terbuka?
Sehubungan dengan pergerakan harga saham Perseroan pada periode 24 s.d. 28 September 2026,
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang
saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang dapat mempengaruhi
pergerakan harga saham tersebut.
3
Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun
2024, termasuk selama periode 24 s.d. 28 September 2026.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT
Adimitra Jasa Korpora, pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih adalah TSM dengan
kepemilikan 623.557.467 saham atau 31,18%. Adapun pemegang saham lainnya merupakan pemegang
saham dengan kepemilikan kurang dari 5%.
Page 6
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Dalam 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan memiliki rencana tindakan korporasi sebagaimana telah
diungkapkan kepada publik, yaitu:
a. Penyelenggaraan RUPSLB pada hari Selasa, 27 Oktober 2026, dengan mata acara: (i) persetujuan
pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 200.000.000 saham; dan (ii) persetujuan perubahan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2025; dan
4
b. Pelaksanaan PMTHMETD setelah memperoleh persetujuan RUPSLB dan persetujuan
pencatatan saham tambahan dari Bursa, yang ditargetkan dalam waktu sekitar 3 (tiga)
sampai dengan 6 (enam) bulan sejak RUPSLB. Pelaksanaan PMTHMETD akan berdampak pada
bertambahnya jumlah saham Perseroan yang tercatat di Bursa sebanyak 200.000.000 saham atau
maksimal 9,99% dari jumlah modal disetor.
Selain rencana tersebut, sampai dengan tanggal surat ini Perseroan tidak memiliki rencana tindakan
korporasi lain dalam waktu dekat, termasuk rencana yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (seperti penghapusan pencatatan/delisting atau go private), dalam 3 (tiga) bulan
mendatang. Apabila di kemudian hari terdapat rencana tindakan korporasi lainnya, Perseroan akan
mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
5 Sampai dengan tanggal surat ini, tidak terdapat informasi, fakta atau kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Kegiatan operasional Perseroan berjalan secara normal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada TSM selaku Pemegang Saham
Utama dan Pengendali Perseroan pada tanggal 23 September 2026. Berdasarkan surat konfirmasi tersebut,
TSM menyampaikan bahwa rencana TSM terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan adalah mengambil
bagian atas seluruh saham baru yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD, yaitu sebanyak-banyaknya
200.000.000 saham, sebagaimana tercantum dalam surat komitmen TSM tanggal 23 September 2026 dan
Keterbukaan Informasi Perseroan.
6
Apabila PMTHMETD terlaksana seluruhnya, kepemilikan TSM akan meningkat dari 31,18% menjadi sekitar
37,43% (berdasarkan DPS per 31 Agustus 2026).
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham lainnya, TSM akan melaporkannya sesuai dengan tata
cara dan batas waktu yang ditetapkan dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024.
Konfirmasi ini sekaligus merupakan konfirmasi kepada pemegang saham mayoritas sebagaimana diminta
oleh Bursa.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Hady Kuswanto
Direktur Utama
PT Trimegah Karya Pratama Tbk.
Jl. Tebet Barat IX, No.35BB, Tebet Barat, Jakarta Selatan 12810
Page 7
Phone : 021-22008385, Fax : -, https://company.ultravoucher.co.id/
Sender Name Hady Kuswanto
Function Direktur Utama
Date and Time 02-10-2026 16:34
Attachment 1. Tanggapan Volatilitas Transaksi UVCR - BEI S-12552.pdf
This is an official document of PT Trimegah Karya Pratama Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Trimegah Karya Pratama Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.