Back to announcement
20261002_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162925_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : Tel.200/LP 000/COP-K0000000/2026
Bandung, 02 Oktober 2026
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Perihal : Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan
Ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT") sehubungan dengan
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2) Perseroan
kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 62 UUPT, juncto Pasal 3, dan Pasal 8 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
1. Jenis Informasi atau Fakta Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Pemenuhan
Material Ketentuan Pasal 62 UUPT
2. Tanggal Kejadian 2 Oktober 2026
3. Uraian Informasi atau Fakta A. Penjelasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Material
Pada tanggal 30 September 2026, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dimana salah satu Mata Acaranya adalah
persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap
2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan
yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1)
dan Pasal 127 ayat (1) UUPT juncto Pasal 26 ayat (6) Anggaran
Dasar Perseroan (“Persetujuan Pemisahan Sebagian Segmen
Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2)”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 126 ayat
(2) UUPT, setiap pemegang saham yang tidak setuju terhadap
keputusan RUPSLB terkait Persetujuan Pemisahan Sebagian
Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2),
memiliki hak untuk meminta kepada Perseroan agar sahamnya
Page 2
dibeli dengan harga yang wajar. Pembelian kembali saham
tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa:
i. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan
kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah
modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan; dan
ii. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
Perseroan tidak melebihi 10,00% (sepuluh persen) dari
jumlah modal ditempatkan dalam Perseroan.
Pada pelaksanaan RUPSLB tanggal 30 September 2026
tersebut terdapat pemegang saham yang memberikan suara
tidak setuju dalam perhitungan suara.
B. Pemegang Saham yang Berhak untuk Mengajukan
Penjualan Sahamnya kepada Perseroan
Para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk meminta
agar sahamnya dibeli oleh Perseroan adalah mereka yang
(“Pemegang Saham yang Berhak”):
i. Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 7 September 2026 yaitu 1 hari kerja
sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB;
ii. Hadir dalam RUPSLB;
iii. Secara sah telah memberikan suara tidak setuju dalam
Mata Acara RUPSLB yaitu tentang Persetujuan Pemisahan
Sebagian Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity
(Tahap-2); dan
iv. Telah meminta sahamnya untuk dibeli kembali dan
menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual
saham sesuai dengan tata cara yang disampaikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Apabila terdapat pemegang saham Perseroan yang meminta
sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi syarat
sebagaimana disebut sebelumnya, maka pemegang saham
tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh
Perseroan.
Pemegang Saham yang mengajukan pembelian kembali saham
oleh Perseroan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikannya
yang sah atas saham Perseroan.
Pada saat diumumkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
belum dapat merinci setiap nama Pemegang Saham yang
menyatakan ingin sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan.
C. Harga Saham serta Tata Cara Penentuan Harga Saham
Perseroan akan membeli saham dari Pemegang Saham yang
berhak dengan harga berdasarkan harga penutupan pada saat
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yakni tanggal 30
September 2026, yaitu pada harga Rp 2.290,-.
Page 3
D. Tata Cara Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham
yang Tidak Menyetujui Mata Acara 1 RUPSLB tentang
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity
(Tahap-2) kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia
1. Pemegang saham Perseroan yang bermaksud untuk
menjual saham mereka wajib mengisi Formulir Pernyataan
Menjual Saham yang dapat diunduh pada website
Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.
2. Para pemegang saham Perseroan yang telah melengkapi
Formulir Pernyataan Menjual Saham harus menyerahkan
Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo
Entrycom yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Kebon
Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dan
melalui email datindo.tlkm@gmail.com.
3. Formulir Pernyataan Menjual Saham Tersebut harus
diserahkan pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB mulai dari
setelah pelaksanaan RUPSLB sampai dengan paling lambat
pada tanggal 5 Oktober 2026 ("Periode Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual"). BAE akan melakukan validasi
data apakah pemegang saham tersebut merupakan
pemegang saham yang menyatakan tidak setuju pada saat
pemungutan suara dalam RUPSLB tanggal 30 September
2026 dengan Mata Acara Kesatu tentang Persetujuan
Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity
(Tahap-2).
4. Pemegang saham Perseroan yang telah menyerahkan
Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam Periode
Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan
instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"). Saham yang
telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus "Block
for CA" oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir
"Blocked for CA" tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual
kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
angka 5 dan 6 di bawah ini.
5. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak
Untuk Menjual, KSEI akan memberikan daftar pemohon
yang sahamnya diblokir kepada Perusahaan Efek yang
ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan dikonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham pemohon dan memberikan
konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal
Pembayaran.
Page 4
6. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk
dibeli, maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
dan menginstruksikan kepada Perseroan untuk
menyerahkan dana penyelesaian pembelian kepada KSEI
yang dilakukan pada Tanggal Pembayaran.
7. Tanggal Pembayaran atas pembelian kembali saham akan
dilaksanakan secepat-cepatnya 7 hari kerja setelah
diterbitkannya Persetujuan Menteri Hukum ("Menkum") atas
peningkatan modal PT Telkom Infrastruktur Indonesia terkait
dengan Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber
Connectivity (Tahap-2).
a. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan
Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari
Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang
terdaftar atas nama Perseroan. Pembayaran Harga
Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran
dan akan dilakukan oleh Perseroan, melalui KSEI.
b. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi
biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account)
perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
disetujui.
8. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi,
biaya transaksi dari BEI, dan semua pajak yang berlaku dan
biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus
dibayar oleh Pemohon. Para Pemohon yang berhasil ikut
serta menjual saham harus menanggung komisi mereka
sendiri, biaya BEI dan semua pajak yang berlaku.
E. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
RUPSLB Perseroan 30 September 2026
Batas waktu penyampaian Pukul 17.00 WIB tanggal 5
Pernyataan Kehendak untuk Oktober 2026.
Menjual
Jangka waktu penyampaian Tanggal 2 Oktober 2026
Permohonan Pembelian sampai dengan 5 Oktober
Kembali Saham melalui 2026.
instruksi TEND melalui
pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-Best
dengan memilih pilihan
CASH agar Saham
berstatus “Blok for CA”.
Perkiraan Tanggal Pembayaran atas pembelian
Pembayaran oleh Perseroan kembali saham akan
dan Penyerahan Saham dari dilaksanakan secepat-
Pemegang Saham Publik cepatnya 7 hari kerja setelah
yang telah menyatakan Persetujuan Menteri Hukum
maksud mereka untuk (“Menkum”) atas
menjual saham-sahamnya peningkatan modal PT
Telkom Infrastruktur
Indonesia terkait dengan
Pemisahan Segmen Usaha
Wholesale Fiber
Connectivity (Tahap-2).
Page 5
Tanggal Efektif Pemisahan 1 Oktober 2026
Keterbukaan informasi 2 Oktober 2026
kepada para pemegang
saham sehubungan dengan
rencana pembelian kembali
saham (buyback) Perseroan
untuk memenuhi ketentuan
Pasal 62 UUPT
4. Dampak Kejadian Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali
saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang
material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
5. Lain-lain Tidak ada.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Arthur Angelo Syailendra
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.