Skip to content
Back to announcement

20261002_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32162925_lamp1.pdf

Other Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor     :    Tel.200/LP 000/COP-K0000000/2026

Bandung, 02 Oktober 2026

Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

Perihal   :    Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan
               Ketentuan Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
               sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
               Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
               tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT") sehubungan dengan
               Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2) Perseroan
               kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 62 UUPT, juncto Pasal 3, dan Pasal 8 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

              Nama Emiten                :   PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
              Bidang Usaha               :   Telekomunikasi
              Telepon                    :   (021) 5215109
              Alamat Surat Elektronik    :   investor@telkom.co.id

1. Jenis Informasi atau Fakta Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Pemenuhan
   Material                   Ketentuan Pasal 62 UUPT
2. Tanggal Kejadian               2 Oktober 2026
3. Uraian Informasi atau Fakta A. Penjelasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
   Material
                                  Pada tanggal 30 September 2026, Perseroan telah
                                  melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                  (“RUPSLB”) dimana salah satu Mata Acaranya adalah
                                  persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                                  Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap
                                  2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak perusahaan
                                  yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebesar
                                  99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                                  persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1)
                                  dan Pasal 127 ayat (1) UUPT juncto Pasal 26 ayat (6) Anggaran
                                  Dasar Perseroan (“Persetujuan Pemisahan Sebagian Segmen
                                  Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2)”).

                                        Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 126 ayat
                                        (2) UUPT, setiap pemegang saham yang tidak setuju terhadap
                                        keputusan RUPSLB terkait Persetujuan Pemisahan Sebagian
                                        Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-2),
                                        memiliki hak untuk meminta kepada Perseroan agar sahamnya
Page 2
   dibeli dengan harga yang wajar. Pembelian kembali saham
   tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
   dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang mengatur bahwa:
   i. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan
       kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah
       modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
       disisihkan; dan
   ii. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh
       Perseroan tidak melebihi 10,00% (sepuluh persen) dari
       jumlah modal ditempatkan dalam Perseroan.

   Pada pelaksanaan RUPSLB tanggal 30 September 2026
   tersebut terdapat pemegang saham yang memberikan suara
   tidak setuju dalam perhitungan suara.

B. Pemegang Saham yang Berhak untuk                  Mengajukan
   Penjualan Sahamnya kepada Perseroan

   Para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk meminta
   agar sahamnya dibeli oleh Perseroan adalah mereka yang
   (“Pemegang Saham yang Berhak”):

   i.   Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
        Perseroan pada tanggal 7 September 2026 yaitu 1 hari kerja
        sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB;
   ii. Hadir dalam RUPSLB;
   iii. Secara sah telah memberikan suara tidak setuju dalam
        Mata Acara RUPSLB yaitu tentang Persetujuan Pemisahan
        Sebagian Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity
        (Tahap-2); dan
   iv. Telah meminta sahamnya untuk dibeli kembali dan
        menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual
        saham sesuai dengan tata cara yang disampaikan dalam
        Keterbukaan Informasi ini.

   Apabila terdapat pemegang saham Perseroan yang meminta
   sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi syarat
   sebagaimana disebut sebelumnya, maka pemegang saham
   tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh
   Perseroan.

   Pemegang Saham yang mengajukan pembelian kembali saham
   oleh Perseroan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikannya
   yang sah atas saham Perseroan.

   Pada saat diumumkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
   belum dapat merinci setiap nama Pemegang Saham yang
   menyatakan ingin sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan.

C. Harga Saham serta Tata Cara Penentuan Harga Saham

   Perseroan akan membeli saham dari Pemegang Saham yang
   berhak dengan harga berdasarkan harga penutupan pada saat
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yakni tanggal 30
   September 2026, yaitu pada harga Rp 2.290,-.
Page 3
D. Tata Cara Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham
   yang Tidak Menyetujui Mata Acara 1 RUPSLB tentang
   Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity
   (Tahap-2) kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia

   1. Pemegang saham Perseroan yang bermaksud untuk
      menjual saham mereka wajib mengisi Formulir Pernyataan
      Menjual Saham yang dapat diunduh pada website
      Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Keterbukaan
      Informasi ini diumumkan.
   2. Para pemegang saham Perseroan yang telah melengkapi
      Formulir Pernyataan Menjual Saham harus menyerahkan
      Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
      Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo
      Entrycom yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Kebon
      Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dan
      melalui email datindo.tlkm@gmail.com.
   3. Formulir Pernyataan Menjual Saham Tersebut harus
      diserahkan pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB mulai dari
      setelah pelaksanaan RUPSLB sampai dengan paling lambat
      pada tanggal 5 Oktober 2026 ("Periode Pernyataan
      Kehendak Untuk Menjual"). BAE akan melakukan validasi
      data apakah pemegang saham tersebut merupakan
      pemegang saham yang menyatakan tidak setuju pada saat
      pemungutan suara dalam RUPSLB tanggal 30 September
      2026 dengan Mata Acara Kesatu tentang Persetujuan
      Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber Connectivity
      (Tahap-2).
   4. Pemegang saham Perseroan yang telah menyerahkan
      Formulir Pernyataan Menjual Saham dalam Periode
      Pernyataan Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan
      instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
      dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk
      menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
      Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
      paling lambat pada hari terakhir Periode Pernyataan
      Kehendak Untuk Menjual, pada waktu yang ditentukan oleh
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"). Saham yang
      telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus "Block
      for CA" oleh karena itu saham Perseroan yang telah diblokir
      "Blocked for CA" tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai
      berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual
      kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
      efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon
      berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
      angka 5 dan 6 di bawah ini.
   5. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak
      Untuk Menjual, KSEI akan memberikan daftar pemohon
      yang sahamnya diblokir kepada Perusahaan Efek yang
      ditunjuk dan BAE untuk diverifikasi dan dikonfirmasi
      keabsahan kepemilikan saham pemohon dan memberikan
      konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal
      Pembayaran.
Page 4
   6. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk
      dibeli, maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
      dan      menginstruksikan     kepada   Perseroan     untuk
      menyerahkan dana penyelesaian pembelian kepada KSEI
      yang dilakukan pada Tanggal Pembayaran.
   7. Tanggal Pembayaran atas pembelian kembali saham akan
      dilaksanakan secepat-cepatnya 7 hari kerja setelah
      diterbitkannya Persetujuan Menteri Hukum ("Menkum") atas
      peningkatan modal PT Telkom Infrastruktur Indonesia terkait
      dengan Pemisahan Segmen Usaha Wholesale Fiber
      Connectivity (Tahap-2).
       a. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan
           Saham Yang Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari
           Rekening Penampungan ke akun sekuritas yang
           terdaftar atas nama Perseroan. Pembayaran Harga
           Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran
           dan akan dilakukan oleh Perseroan, melalui KSEI.
       b. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi
           biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub
           Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account)
           perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang
           disetujui.
   8. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi,
      biaya transaksi dari BEI, dan semua pajak yang berlaku dan
      biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus
      dibayar oleh Pemohon. Para Pemohon yang berhasil ikut
      serta menjual saham harus menanggung komisi mereka
      sendiri, biaya BEI dan semua pajak yang berlaku.

E. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
    RUPSLB Perseroan              30 September 2026
    Batas waktu penyampaian Pukul 17.00 WIB tanggal 5
    Pernyataan Kehendak untuk Oktober 2026.
    Menjual
    Jangka waktu penyampaian Tanggal 2 Oktober 2026
    Permohonan         Pembelian sampai dengan 5 Oktober
    Kembali Saham melalui 2026.
    instruksi   TEND      melalui
    pilihan menu Corporate
    Action/CA Election di C-Best
    dengan     memilih    pilihan
    CASH        agar      Saham
    berstatus “Blok for CA”.
    Perkiraan            Tanggal Pembayaran atas pembelian
    Pembayaran oleh Perseroan kembali         saham       akan
    dan Penyerahan Saham dari dilaksanakan            secepat-
    Pemegang Saham Publik cepatnya 7 hari kerja setelah
    yang telah menyatakan Persetujuan Menteri Hukum
    maksud      mereka     untuk (“Menkum”)                atas
    menjual saham-sahamnya        peningkatan     modal     PT
                                  Telkom          Infrastruktur
                                  Indonesia terkait dengan
                                  Pemisahan Segmen Usaha
                                  Wholesale               Fiber
                                  Connectivity (Tahap-2).
Page 5
                                    Tanggal Efektif Pemisahan      1 Oktober 2026
                                    Keterbukaan        informasi   2 Oktober 2026
                                    kepada para pemegang
                                    saham sehubungan dengan
                                    rencana pembelian kembali
                                    saham (buyback) Perseroan
                                    untuk memenuhi ketentuan
                                    Pasal 62 UUPT

4. Dampak Kejadian             Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali
                               saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang
                               material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
5. Lain-lain                   Tidak ada.


Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Arthur Angelo Syailendra
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published2 Oct 2026
Pages5
Characters12,418
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result