Back to announcement
20261005_CASH_Laporan Informasi dan Fakta Material_32163210_lamp1.pdf
Other Text extracted CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang
Saham Perseroan dan masyarakat dalam rangka:
1. Penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17/2020”).
2. Perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 40/POJK.04/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
40/2025”).
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Bidang Usaha:
Jasa Finansial Teknologi dan Pembayaran Digital
Kantor Pusat:
Luminary Tower, Lantai 69
Jl. M.H. Thamrin No. 10 Kawasan Thamrin Nine
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 5745856
Situs web: www.cashup.id
Email: corsec@cashup.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG
PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2026
1
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali disebutkan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang dicetak dengan huruf besar
dalam Keterbukaan Informasi ini akan memiliki arti sebagai berikut:
Akuntan Publik Kantor Akuntan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan
(“PKF”) selaku auditor independen yang melakukan penelaahan atas laporan
keuangan.
Dewan Komisaris Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.
Direksi Para anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Keterbukaan
Informasi ini diumumkan.
Keterbukaan Informasi-informasi sebagaimana yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi
Informasi ini yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 dan
POJK 40/2025.
KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
OJK Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Perseroan Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yakni PT
Sinartama Gunita.
Penambahan Penambahan Kegiatan Usaha yang dimaksud meliputi:
Kegiatan Usaha a. penambahan Kegiatan Usaha yang belum terdapat di Anggaran Dasar dan akan
dijalankan;
b. Perusahaan Terbuka bermaksud menjalankan Kegiatan Usaha yang sudah
tertera dalam Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan;
c. pengurangan Kegiatan Usaha yang telah dijalankan oleh Perusahaan Terbuka;
dan
d. mengganti seluruh Kegiatan Usaha yang sudah dijalankan dengan Kegiatan
Usaha yang baru.
Penilai Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan, penilai
Independen independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang
telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau
kewajaran terhadap Transaksi.
Perseroan PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan dan
tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 40/2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.04/2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehubungan dengan:
1. Rencana penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha dengan merujuk pada KBLI tahun 2025 yang
diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“Penambahan Kegiatan Usaha”), serta dalam rangka memenuhi Pasal 22 POJK
No.17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Rencana perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 16
2
Page 3
POJK 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 217 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat
dihadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0298604 tanggal 16 Juni 2025 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132347.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Juni 2025, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan mencakup sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha Utama Contoh Produk/Jasa yang
dijalankan saat ini
1 63122 Portal Web Dan/Atau Platform Belum ada contoh produk/jasa
Digital Dengan Tujuan Komersial
2 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Cashlez, sebagai layanan
penerimaan dan
pemrosesan pembayaran
Merchant meliputi
CDCP, QRIS, BNPL
(Buy Now Pay Later),
Installment (cicilan),
Virtual Account (VA),
CDCNP, dan Cashlink.
3 62012 Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui
Internet (E-Commerce)
cashPortal, cashPOS, dan cashUPay,
termasuk penyediaan SDK (Software
Development Kit) dan kustomisasi
integrasi untuk Merchant.
4 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem cashDevice (EDC
Pembayaran Android, EDC
Soundbox, dan
lainnya) sebagai
penyediaan terminal
penerima
pembayaran.
3
Page 4
5 58200 Penerbitan Piranti Lunak cashPortal:
aplikasi web
untuk
monitoring,
rekonsiliasi,
dan pelaporan
transaksi
Merchant.
cashPOS: aplikasi
kasir, katalog, dan
manajemen
inventori.
6 47414 Perdagangan Eceran Alat Penjualan kartu SIM sebagai bagian
Telekomunikasi dari layanan Manage Service
perangkat EDC kepada bisnis partner
Perseroan.
7 47793 Perdagangan Eceran Mesin Penjualan perangkat EDC
Lainnya Dan Perlengkapannya (cashDevice) kepada bisnis partner
Perseroan.
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penyesuaian dan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan
rincian kegiatan usaha sebagai berikut:
No Kode KBLI
Kegiatan Usaha
Lama Baru
1. 47414 46523 Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
2. 47793 46591 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan,
Suku Cadang, dan Perlengkapannya
3. 58200 58290 Penerbitan Perangkat Lunak (Software) lainnya
4. 66411 66141 Penyedia Jasa Pembayaran
5. 66413 66143 Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran
6. 62012 62199 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL
Penyesuaian pun dilakukan dengan melakukan pengurangan kegiatan usaha dengan kode KBLI 63122
karena kegiatan usaha tersebut belum menghasilkan pendapatan dan sudah tidak relevan dengan bisnis
Perseroan saat ini. Selain itu, kode KBLI 63122 sudah tidak tercantum dalam KBLI 2020, sehingga
dilakukan penyesuaian dengan menghapus/ mengurangi kode KBLI tersebut. Penghapusan kegiatan
usaha ini tidak berdampak material terhadap pendapatan maupun kelangsungan usaha Perseroan,
mengingat kegiatan usaha tersebut belum memberikan kontribusi pendapatan kepada Perseroan.
Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1. 95101 Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/ Peralatan Komunikasi
2. 66199 Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi
dan Dana Pensiun
4
Page 5
3. 77394 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
Adapun contoh produk dan/atau jasa riil yang akan dihasilkan dan/atau dilakukan Perseroan dari
masing-masing kegiatan usaha baru tersebut sebagai berikut:
• KBLI 77394 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
Jasa riil berupa penyewaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) kepada merchant untuk
keperluan penerimaan pembayaran, dengan skema biaya sewa dan ketentuan penggunaan sebagaimana
diatur.
• KBLI 95101 – Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya
Jasa riil berupa reparasi dan pemeliharaan perangkat EDC dan perangkat penerima pembayaran sejenis
milik Perseroan yang digunakan oleh Merchant, termasuk penggantian perangkat dalam hal terjadi
kerusakan software dan/atau cacat pabrikasi sesuai ketentuan layanan purna jual yang berlaku.
• KBLI 66199 – Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Kecuali Asuransi dan Dana
Pensiun
Produk riil berupa fasilitasi penyaluran dana kepada Merchant, yang sumber dananya berasal dari
lembaga pemberi dana berizin (bank, perusahaan pembiayaan, dan/atau penyelenggara layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi). Peran Perseroan dalam produk ini terbatas pada
pelaksanaan eksekusi penerimaan dan penyaluran dana melalui infrastruktur pembayaran Perseroan.
Penyediaan dana dan penanggungan risiko kredit dilakukan sepenuhnya oleh lembaga pemberi dana
berizin, bukan oleh Perseroan.
(selanjutnya seluruh penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha di atas bersama-sama disebut sebagai
“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Rencana penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha akan
dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan yang diwakili oleh J.Ferdinand H. Pardede,
MAPPI (Cert) selaku Penilai untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis dengan Laporan Nomor
FDI.JKT/0017/LAP/B/SK/IX/2026 tanggal 23 September 2026.
Selanjutnya, atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum, Perseroan bermaksud untuk melakukan beberapa penyesuaian akun penggunaan dana sesuai
dengan kondisi dan perkembangan bisnis perusahaan saat ini (“Rencana Perubahan Penggunaan
Dana”).
Sesuai dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui website Perseroan dan Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 40/2025. Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2026 (“RUPSLB”).
Perseroan menambahkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Perubahan
Penggunaan Dana merupakan mata acara yang saling berkaitan, karena pelaksanaan penambahan kegiatan
usaha akan didukung dengan dana hasil penggunaan right issue yang digunakan untuk modal kerja dan
belanja modal.
III. URAIAN MENGENAI PERUSAHAAN
A. Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk berdasarkan Akta Nomor 1
5
Page 6
Tanggal 12 Januari 2015 ("Akta No. 1/2015") yang diterbitkan oleh Notaris Novita Puspitarini, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh status badan hukum dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan
Nomor AHU-0001712.AH.01.01. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015 dan terdaftar dalam Daftar
Perusahaan Nomor AHU-0004087.AH.01.11. Tahun 2015 tanggal 15 Januari 2015.
Pada tanggal 4 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan mencatatkan
sahamnya di BEI dengan kode saham "CASH". Dalam aksi korporasi tersebut, Perseroan melepas
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham dengan harga penawaran Rp350 (tiga ratus lima
puluh rupiah) per lembar saham dan berhasil menghimpun dana bersih Rp87.500.000.000 (delapan
puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan Penawaran Umum Perdana tersebut sekaligus
mengubah status perusahaan dari sebelumnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Akta Pendirian Perseroan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir terkait dengan kegiatan
usaha diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk No.
217 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0298604 tanggal
16 Juni 2025 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132347.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
16 Juni 2025 (“Anggaran Dasar”). Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau
KBLI adalah sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha Utama
1 63122 Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
2 66411 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
3 62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce)
4 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
5 58200 Penerbitan Piranti Lunak
6 47414 Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
7 47793 Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya
Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha Utama Contoh Produk/Jasa yang Dijalankan
saat ini
1 66411 Penyedia Jasa Pembayaran Cashlez, sebagai layanan
(PJP) penerimaan dan pemrosesan
pembayaran Merchant
meliputi CDCP, QRIS,
BNPL (Buy Now Pay
Later), Installment (cicilan),
Virtual Account (VA),
CDCNP, dan Cashlink.
2 62012 Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan
Melalui Internet (E-
Commerce)
6
Page 7
cashPortal, cashPOS, dan cashUPay,
termasuk penyediaan SDK (Software
Development Kit) dan kustomisasi
integrasi untuk Merchant.
3 66413 Penyelenggara Penunjang cashDevice (EDC
Sistem Pembayaran Android, EDC
Soundbox, dan lainnya)
sebagai penyediaan
terminal penerima
pembayaran.
4 58200 Penerbitan Piranti Lunak cashPortal:
aplikasi web
untuk
monitoring,
rekonsiliasi, dan
pelaporan
transaksi
Merchant.
cashPOS: aplikasi
kasir, katalog, dan
manajemen
inventori.
5 47414 Perdagangan Eceran Alat Penjualan kartu SIM sebagai bagian dari
Telekomunikasi layanan Manage Service perangkat EDC
kepada bisnis partner Perseroan.
6 47793 Perdagangan Eceran Penjualan perangkat EDC (cashDevice)
Mesin Lainnya Dan kepada bisnis partner Perseroan.
Perlengkapannya
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengacu pada Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan No. 05 tanggal 03 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-
0230206 tanggal 12 Agustus 2026 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200866.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Agustus 2026.
7
Page 8
Modal Dasar : Rp56.544.211.296 (lima puluh enam miliar lima ratus empat
puluh empat juta dua ratus sebelas ribu dua ratus sembilan
puluh enam rupiah) terbagi atas 4.712.017.608 (empat miliar
tujuh ratus dua belas juta tujuh belas ribu enam ratus delapan)
lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp12
(dua belas rupiah);
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp29.133.626.592 (dua puluh sembilan miliar seratus tiga
puluh tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus
sembilan puluh dua rupiah) terbagi atas 2.427.802.216 (dua
miliar empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu
dua ratus enam belas) saham.
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS) per 31 Juli 2026
yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Andri Wijono Sutiono 943.762.501 11.325.150.012 38,87
2. Hasim Sutiono 942.181.445 11.306.177.340 38,81
3. Sandra Angelia 193.050.100 2.316.601.200 7,95
4. Masyarakat (kepemilikan 348.808.170 4.185.698.040 14,37
masyarakat di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.427.802.216 29.133.626.592 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 2.284.215.392 27.410.584.704
Pengendali sesuai dengan Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor
9/POJK.04/2018, serta Pemilik Manfaat Perseroan sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 yakni Andri
Wijono Sutiono.
Terdapat perbedaan susunan pemegang saham dan perbedaan jumlah saham pada DPS per tanggal 31
Juli 2026 dan 30 Juni 2026 disebabkan adanya Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), sehingga jumlah saham Perseroan menjadi
2.427.802.216 lembar. Adapun susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham (“DPS) per 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Sinartama
Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp12,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 4.712.017.608 56.544.211.296
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Andri Wijono Sutiono 483.748.114 5.804.977.368 33,80
2. Hasim Sutiono 481.470.733 5.777.648.796 33,64
3. Sandra Angelia 110.467.000 1.325.604.000 7,72
4. PT Fortuna Wijaya Global 91.804.300 1.101.651.600 6,41
5. Masyarakat (kepemilikan 263.635.370 3.163.624.440 18,42
masyarakat di bawah 5%)
8
Page 9
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.431.125.517 17.173.506.204 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 3.280.892.091 39.370.705.092
Kepemilikan saham atas nama PT Fortuna Wijaya Global mengalami dilusi kepemilikan setelah
pelaksanaan PMHMETD I, sehingga persentase kepemilikannya menjadi di bawah 5% per 31 Juli
2026. Oleh karena itu, kepemilikan PT Fortuna Wijaya Global per 31 Juli 2026 telah tergabung dalam
kelompok masyarakat.
Berikut dijabarkan diagram kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
(“DPS) per 30 Juni 2026. Adapun nama pihak pengendali sampai dengan saat ini adalah Andri Wijono
Sutiono. Adapun Perseroan menginformasikan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan tidak
mengetahui informasi terkait individu dibalik PT Fortuna Wijaya Global.
Afiliasi via Andri Wijono
C. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Nomor 217 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0298604 tanggal 16 Juni
2025 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132347.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Juni
2025.
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Willy Chandry dengan masa jabatan sampai dengan penutupan
RUPST pada tahun 2029
Direktur : Oktavianus dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST
pada tahun 2030
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra dengan masa jabatan sampai dengan penutupan
RUPST pada tahun 2029
Komisaris Independen : Niniek S. Rahardja dengan masa jabatan sampai dengan penutupan
RUPST pada tahun 2027
Perseroan menginformasikan bahwa Direktur, Oktavianus, telah menyampaikan pengunduran diri melalui
Surat No. 312/SK/CSC-CWI/VII/2026. Selanjutnya, perubahan susunan Direksi Perseroan akan
9
Page 10
dimintakan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 8
Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam mata acara RUPSLB butir 5 mengenai Persetujuan
perubahan susunan pengurus Perseroan. Oleh karena itu, yang bersangkutan masih tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebagai anggota Direksi sampai dengan adanya keputusan RUPSLB tersebut.
D. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2026, dengan periode 30 Juni 2026 berdasarkan
hasil Limited Review oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Dengan
nomor Laporan Audit Independen (LAI), tanggal LAI, dengan opini audit “Opini Wajar Tanpa
Pengecualian” dan nama Akuntan Publik untuk laporan keuangan yang diaudit atas masing-masing
periode sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
berdasarkan Laporan Limited Review No. PHHARP-AL/203/HS/DN/2026 yang telah dilakukan
oleh KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai pihak independen
dan ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan kesimpulan
bahwa tidak terdapat hal-hal yang menjadi perhatian KAP yang menyebabkan laporan keuangan
tersebut tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
2. Laporan Keuangan Reissue Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan No. 01815/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/VI/2026 yang telah diaudit oleh KAP
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah ditandatangani pada tanggal
16 Februari 2026 oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
3. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dengan No. 00110/2.1133/AU.1/05/1929-3/1/II/2026 yang telah diaudit oleh KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tanda tangani pada tanggal 16
Februari 2026 oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
4. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan
No. 00726/2.1133/AU.1/05/1929-2/1/III/2025 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tandatangani pada tanggal 27 Maret 2025
oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
5. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan
No. 00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tandatangani pada tanggal 28 Maret 2024
oleh Heri Setianto, S.E., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
6. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan
No. 00566/2.1133/AU.1/05/0121-1/1/III/2023 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tandatangani pada tanggal 30 Maret 2023
oleh Akhyadi Wadisono, CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar dalam semua hal yang material.
7. Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan
No. 00615/2.1133/AU.1/05/1601-2/1/III/2022 yang telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dan telah di tandatangani pada tanggal 28 Maret 2022
oleh Josef Surono, S.E., M.Ak., CPA, dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut
menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
a. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan rupiah)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
(Reissue)
10
Page 11
Aset Lancar 86.702 48.903 60.880 53.705 117.836 105.613
Aset Tidak Lancar 68.286 176.585 168.962 179.926 91.312 87.261
Total Aset 154.988 225.487 229.842 233.631 209.148 192.875
Liabilitas Jangka Pendek 48.151 38.128 72.653 56.443 116.634 105.573
Liabilitas Jangka Panjang 1.693 2.811 2.290 56.058 92.963 124.912
Total Liabilitas 49.844 40.939 74.943 112.501 209.597 230.485
Total Ekuitas 105.144 184.548 154.899 121.130 (450) (37.611)
Kondisi ekuitas Perseroan yang defisit per 30 Juni 2026 terhadap kelangsungan usaha (going concern)
disebabkan oleh akumulasi kerugian. Pada bulan Juli 2026, Perseroan melaksanakan Right Issue dengan
dana yang diperoleh sebesar Rp237,2 juta sebagai langkah penguatan struktur permodalan dan pendanaan
Perseroan. Berdasarkan assessment manajemen dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, likuiditas,
operasional, serta pelaksanaan Right Issue tersebut, Perseroan menilai kelangsungan usaha tetap dapat
dipertahankan.
b. Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan rupiah)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
(Reissue)
Pendapatan 140.851 128.980 194.879 138.344 110.186 84.683
Beban Pokok Pendapatan (103.965) (99.095) (178.748) (119.335) (78.918) (65.564)
Laba Bruto 36.886 29.885 16.132 19.009 31.268 19.119
Beban Penjualan (1.537) (1.725) (2.584) (1.915) (1.650) (799)
Beban Umum Administrasi (46.467) (38.689) (48.774) (52.712) (53.333) (33.384)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (8.623) (9.248) (37.989) (43.031) (43.744) (24.534)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (8.682) (9.809) (30.425) (34.802) (56.645) (37.781)
Rugi per saham
diatribusikan kepada
pemilik untitas induk
- Dasar (nilai penuh) (7,36) (7,01) (19,78) (23,57) (41,31) (27,47)
- Dilusian (nilai penuh) (7,36) (7,01) (19,78) (23,57) (41,31) (27,47)
c. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan rupiah)
URAIAN 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni 2026
(Reissue)
Arus Kas Aktivitas Operasi (37.772) (4.419) (13.513) (27.219) 29.816 (63.421)
Arus Kas Aktivitas Investasi 9.949 (9.326) (2.178) (6.540) (4.499) (2.828)
Arus Kas Aktivitas Pendanaan (1.645) 9.802 18.590 35.501 29.620 18.441
Kenaikan bersih kas dan setara kas (29.467) (3.943) 2.900 1.741 54.938 (47.808)
Kas dan setara kas awal tahun 43.431 13.464 9.520 12.420 14.161 69.099
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 13.964 9.520 12.420 14.161 69.099 21.291
Rasio Keuangan
Rasio keuangan penting yang terdampak dengan informasi satuan (presentase /x) pada masing-masing
11
Page 12
rasio keuangan.
Description 2021 2022 2023 2024 2025 30 Juni Average
(Reissue) 2026
Likuidity (X)
Rasio Lancar 180,06% 128,26% 83,80% 95,15% 101,03% 100,04% 117,66%
Rasio Cepat 156,10% 99,87% 72,12% 84,20% 86,62% 91,14% 99,78%
Rasio Kas 29,96% 24,97% 21,15% 30,18% 61,64% 22,93% 33,58%
Solvability (%)
Rasio utang terhadap 32,16% 18,16% 32,61% 48,15% 100,21% 119,50% 46,26%
aset
Rasio Utang Terhadap 47,40% 22,18% 48,38% 92,88% -46626,68% -612,82% -9283,17%
ekuitas
Profitability (%)
ROA -5,60% -4,35% -13,24% -14,90% -27,08% -19,59% -13,03%
ROE -8,26% -5,31% -19,64% -28,73% 12601,09% 100,45% 2507,83%
Rencana penambahan kegiatan usaha diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi Perseroan
melalui diversifikasi sumber pendapatan, perluasan lahan, dan peningkatan utilitas aset. Masing-masing
kegiatan usaha baru memiliki karakteristik dan potensi kontribusi keuangan yang berbeda. Oleh karena
itu, Perseroan melakukan analisis kelayakan keuangan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan
usaha dan secara keseluruhan.
Kontribusi kegiatan usaha yang terbesar adalah Layanan Payment Gateway (Cashlez) terhadap
pendapatan secara otomatis yang paling berpengaruh terhadap profitabilitas dan arus kas Perseroan. Lebih
lanjut, kontribusi terhadap pendapatan dari setiap kegiatan usaha sebagai berikut:
No Nama Kegiatan Usaha Kontribusi terhadap
pendapatan (%)
66411 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) 98,37%
62012 Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan 0,41%
Melalui Internet (E-Commerce)
66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran 0,00%
58200 Penerbitan Piranti Lunak 0,01%
47414 Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi 0,13%
47793 Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan 0,14%
Perlengkapannya
95101 Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/ 0,07%
Peralatan Komunikasi
66199 Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya 0,01%
YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
77394 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan 0,87%
Peralatan Kantor
IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN DALAM RANGKA RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN
USAHA INDONESIA (KBLI)
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. FDI.JKT/0017/LAP/B/SK/IX/2026 tanggal
23 September 2026 untuk PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk yang disusun oleh Kantor Jasa
12
Page 13
Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan (KJPP FDI&R).
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
terlisensi dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan No.
STTD. PB-17/PJ-1/PM.02/2023, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Persetujuan atas Surat
Penawaran No. 004/FDI.JKT/PB-FS/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026.
1. Obyek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan adalah perubahan kegiatan usaha berupa penyesuaian KBLI dan penambahan
kegiatan usaha pada Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Penyesuaian KBLI
Penyesuaian KBLI merupakan penyesuaian kode dan/atau klasifikasi kegiatan usaha Perseroan
berdasarkan KBLI 2025, termasuk penyesuaian atas kegiatan usaha yang telah tercantum sebelumnya.
Adapun rincian penyesuaian KBLI disajikan pada tabel berikut:
Kode KBLI
No Kegiatan Usaha
Lama Baru
1. 47414 46523 Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
2. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
47793 46591
Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya
3. 58200 58290 Penerbitan Perangkat Lunak (Software) lainnya
4. 66411 66141 Penyedia Jasa Pembayaran
5. 66413 66143 Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran
6. 62012 62199 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL
• Penambahan KBLI
Penambahan KBLI merupakan penambahan kegiatan usaha baru yang sebelumnya belum tercantum
dalam kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 2025. Adapun rincian penambahan KBLI disajikan
pada tabel berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1. 95101 Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/ Peralatan Komunikasi
2. 66199 Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali
Asuransi dan Dana Pensiun
3. 77394 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana penambahan/ perubahan kegiatan
usaha KBLI perusahaan, diperuntukan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait
dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK
35”), SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”). Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana perlu,
penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Laporan studi kelayakan hanya dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang
tercantum dalam proposal dan telah disetujuin, kecuali diluar maksud dan tujuan yang tertulis, maka
13
Page 14
diperlukan surat persetujuan dari penilai.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R menggunakan asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut:
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
pemberi tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi Kelayakan telah disusun
sesuai dengan POJK 35 dan SEOJK 17, Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan
untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk
tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna
Laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan
kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
4. Metodologi Penilaian
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R telah melakukan analisis dengan
menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan berdasarkan aspek-
aspek berikut:
a. Analisis Kelayakan Pasar
b. Analisis Kelayakan Teknis
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
d. Analisis Model Manajemen
e. Analisis Kelayakan Keuangan
Analisis Kelayakan Pasar
Industri sistem pembayaran Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi
dan transaksi digital. Berdasarkan Bank Indonesia, volume transaksi pembayaran digital pada Mei 2026
mencapai 5,22 miliar transaksi atau tumbuh 28,14% secara tahunan, dengan transaksi QRIS tumbuh
95,10%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, berdasarkan e-Conomy SEA 2025 yang diterbitkan
Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai GMV ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar US$99
miliar pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar US$180 miliar pada 2030. Pertumbuhan
aktivitas pembayaran digital juga tercermin dari nilai transaksi belanja menggunakan uang elektronik
yang mencapai sekitar Rp320,43 triliun pada kuartal I 2026, meningkat 54,37% secara tahunan, serta
jumlah pengguna QRIS yang mencapai sekitar 62 juta dan merchant QRIS sekitar 44 juta.
14
Page 15
Selain kondisi pasar sistem pembayaran secara umum, potensi pasar untuk masing-masing kegiatan usaha
baru Perseroan dijelaskan sebagai berikut:
• KBLI 77394 – Penyewaan EDC
Berdasarkan data ASPI, jumlah mesin EDC mencapai sekitar 2,3 juta unit pada Triwulan II 2026 dan
mendukung aktivitas transaksi pada sekitar 1,5 juta merchant. Data tersebut menunjukkan
penggunaan EDC sebagai salah satu infrastruktur pendukung transaksi pembayaran secara fisik.
Kondisi tersebut memberikan indikasi adanya kebutuhan atas ketersediaan perangkat EDC dan
menjadi salah satu faktor yang mendukung pengembangan kegiatan usaha penyewaan EDC
Perseroan.
• KBLI 95101 – Pemeliharaan Perangkat
Berdasarkan data ASPI, jumlah mesin EDC meningkat dari sekitar 1,8 juta unit pada Triwulan I 2023
menjadi sekitar 2,3 juta unit pada Triwulan II 2026. Peningkatan jumlah perangkat tersebut
menunjukkan adanya basis perangkat yang digunakan dalam aktivitas pembayaran dan memerlukan
pemeliharaan serta perbaikan untuk menjaga ketersediaan dan keandalannya. Kondisi tersebut
menjadi salah satu faktor yang mendukung pengembangan kegiatan usaha pemeliharaan perangkat
Perseroan.
• KBLI 66199 – Cash Advance
Berdasarkan data OJK, pembiayaan Pindar kepada UMKM mencapai Rp35,12 triliun hingga Juni
2026 atau tumbuh sebesar 23,25% secara tahunan. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya
aktivitas penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang
mendukung potensi pasar kegiatan Cash Advance Perseroan berupa pembiayaan kepada merchant,
dengan pendapatan Perseroan berupa komisi dari nilai pembiayaan yang disalurkan.
Industri payment gateway di Indonesia mencakup berbagai penyedia layanan, antara lain Xendit,
Midtrans, DOKU, Faspay, Finnet Indonesia, Artajasa Pembayaran Elektronis, NICEPAY, OY!
Indonesia, iPaymu, dan Jalin Pembayaran Nusantara.
Perseroan menyediakan solusi pembayaran online maupun offline untuk kebutuhan korporasi dan
UMKM, dengan layanan yang disalurkan melalui supplier, partner, dan end user/merchant. Dalam
mendukung kegiatan usahanya, Penyusunan strategi pemasaran Perseroan dilakukan secara sistematis
dan terstruktur melalui tahapan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Proses penyusunan
strategi diawali dengan analisis kondisi internal dan eksternal Perseroan, termasuk kinerja pemasaran
sebelumnya, tren industri, kondisi kompetitif, serta kebutuhan dan perilaku target pasar. Hasil analisis
tersebut digunakan sebagai dasar dalam penetapan arah strategi pemasaran yang mendukung pencapaian
sasaran bisnis Perseroan.
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana penyesuaian 6 (enam) kegiatan usaha, yaitu Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141),
Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak
(Software) Lainnya (KBLI 58290), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199),
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI
46591), serta Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), dan penambahan 3 (tiga)
kegiatan usaha baru, yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI
77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas
Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199), tersebut
dinilai layak untuk diimplementasikan dari sisi pasar.
Analisis Kelayakan Teknis
Dalam menjalankan penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan
penambahan tenaga kerja, tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki. Penyesuaian dan penambahan
15
Page 16
kegiatan usaha ini memerlukan dukungan sarana, prasarana, peralatan, dan teknologi untuk menunjang
kegiatan operasional Perseroan, khususnya perangkat lunak, peralatan teknologi informasi, serta
inventaris kantor.
Ketersediaan sarana, prasarana, peralatan, dan teknologi tersebut diperlukan untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan, termasuk dalam menunjang proses
penyelenggaraan layanan, pengelolaan kegiatan operasional, serta pelaksanaan fungsi pendukung lainnya.
Adapun proses layanan yang dilakukan Perseroan dapat terlihat dalam gambar berikut:
Dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia serta ketersediaan sarana, prasarana,
peralatan, dan teknologi yang mendukung kegiatan operasional Perseroan, rencana penyesuaian 6 (enam)
kegiatan usaha, yaitu Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan Penunjang Sistem
Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI 58290), Aktivitas
Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI 46591), serta Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523), dan penambahan 3 (tiga) kegiatan usaha baru, yaitu Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI 77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan
Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi
dan Dana Pensiun (KBLI 66199), dinilai layak untuk diimplementasikan dari sisi teknis.
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Keunggulan kompetitif Perseroan antara lain telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai penyedia
payment gateway, memiliki pengalaman sejak 2015, serta memiliki basis lebih dari 25.000 merchant.
Keunggulan tersebut dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha baru melalui pemanfaatan
hubungan usaha dan ekosistem merchant yang telah terbentuk. Adapun karakteristik yang membedakan
pola pengembangan kegiatan usaha baru Perseroan dengan penyedia jasa sejenis antara lain:
16
Page 17
• KBLI 77394 – Penyewaan EDC: layanan penyewaan EDC dikembangkan terintegrasi dengan layanan
pembayaran Perseroan, sehingga dapat ditawarkan kepada merchant yang telah memiliki hubungan
usaha dengan Perseroan.
• KBLI 95101 – Pemeliharaan Perangkat: layanan pemeliharaan perangkat dikembangkan sebagai
bagian yang mendukung kegiatan pembayaran Perseroan, sehingga kebutuhan pemeliharaan dapat
diintegrasikan dengan penggunaan perangkat oleh merchant.
• KBLI 66199 – Cash Advance: layanan Cash Advance dikembangkan dengan memanfaatkan basis
merchant dan hubungan usaha yang telah terbentuk melalui layanan pembayaran, sehingga dapat
ditawarkan kepada merchant dalam ekosistem Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk tergolong sulit karena Perseroan memiliki diferensiasi melalui
penyediaan solusi terpadu berupa perangkat EDC dan software pendukung. Sedangkan kompetitor lain
banyak yang menyediakan perangkat EDC tanpa software pendukung, sehingga pengguna dapat
memerlukan lebih dari satu partner/vendor untuk memenuhi kebutuhan perangkat dan software.
Kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai (value creation) didukung oleh integrasi produk,
layanan, dan teknologi dalam ekosistem pembayaran. Melalui penyesuaian dan penambahan kegiatan
usaha, Perseroan dapat memperluas layanan yang meliputi penyediaan jasa pembayaran, penunjang
sistem pembayaran, penerbitan dan pengembangan perangkat lunak, perdagangan dan penyewaan
perangkat, serta reparasi dan pemeliharaan perangkat.
Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan serta
mengintegrasikan kegiatan usaha, rencana penyesuaian 6 (enam) kegiatan usaha, yaitu Penyediaan Jasa
Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan
Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI 58290), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL
(KBLI 62199), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan
Perlengkapannya (KBLI 46591), serta Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), dan
penambahan 3 (tiga) kegiatan usaha baru, yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan
Kantor (KBLI 77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199),
dinilai layak untuk diimplementasikan dari sisi pola bisnis.
Analisis Model Manajemen
Dalam menjalankan penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan
penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki, untuk penambahan kegiatan
usaha baru tersebut, karyawan yang dibutuhkan tidak memerlukan kualifikasi dan kopetensi secara
khusus, namun Perseroan mengadakan program pelatihan teknis reparasi dan pemeliharaan perangkat,
pelatihan tata kelola pertukaran data serta proses eksekusi penyaluran dana sesuai ketentuan lembaga
pemberi dana berizin untuk kegiatan penunjang jasa keuangan, dan pelatihan administrasi penyewaan
peralatan, baik melalui program pelatihan internal (in-house training) maupun pelatihan yang
diselenggarakan bekerja sama dengan vendor/prinsipal terkait, sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha.
Pelaksanaan kegiatan usaha tersebut tidak memerlukan sertifikasi khusus yang bersifat wajib.
Terkait dengan kekayaan intelektual saat ini Perseroan telah memiliki sertifikat merek atas logo, serta hak
cipta atas beberapa program komputer, antara lain: Cashlez POS, Cashlez Merchant Portal, Cashlez
Android Line Adapter (CARLA), Cashlez Payment System, Cashlez Link, Cashlez MPOS, dan Cashlez
Payment Orchestrator.
Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan perubahan dan penyesuaian KBLI, antara lain
adalah Risiko Ketidaksesuaian KBLI pada Dokumen Legal, Sistem, dan Pelaporan Regulator, Risiko
Kesalahan Klasifikasi Aktivitas Usaha, Risiko Inkonsistensi Data Antar Sistem, Risiko Ketidaksesuaian
Proses Onboarding dan Klasifikasi Merchant, Risiko Kepatuhan Akibat Penambahan KBLI Baru, Risiko
Human Error dalam Pembaruan KBLI, dan Risiko Kurangnya Sosialisasi atas Perubahan KBLI. Selain
17
Page 18
risiko administratif tersebut, Perseroan juga menghadapi risiko usaha yang spesifik pada masing-masing
kegiatan usaha baru, yaitu Risiko Aset pada kegiatan usaha KBLI 77394 berupa kerusakan, kehilangan,
atau tidak dikembalikannya perangkat EDC oleh merchant serta risiko penurunan nilai ekonomis dan
keusangan teknologi perangkat, Risiko Layanan Purna Jual pada kegiatan usaha KBLI 95101 berupa
keterlambatan reparasi pemeliharaan perangkat, serta risiko terkait pemenuhan klaim garansi, dan Risiko
Kredit pada kegiatan usaha KBLI 66199 yang pada prinsipnya ditanggung oleh lembaga pemberi dana
yang berizin, sedangkan Perseroan dapat menghadapi risiko tidak langsung yang berkaitan dengan
keberlanjutan kerja sama, reputasi, serta aspek hukum dan kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut.
Dalam menjalankan setiap bidang usaha Perseroan memiliki kapasitas manajemen yang memiliki
kompetensi dan berpengalaman sesuai bidangnya (key person). Sistem organisasi dan Manajemen yang
baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya suatu perusahaan yang sistematis dalam
pengendalian internal sehingga dapat membentuk perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya.
Struktur organisasi dan Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang
terpadu dan terarah.
Dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja, pengelolaan kekayaan intelektual, manajemen
risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan manajemen
Perseroan, rencana penyesuaian 6 (enam) kegiatan usaha, yaitu Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI
66141), Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak
(Software) Lainnya (KBLI 58290), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199),
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI
46591), serta Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), dan penambahan 3 (tiga)
kegiatan usaha baru, yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI 77394),
Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas Penunjang
Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199), dinilai layak untuk
diimplementasikan dari sisi model manajemen.
Analisis Kelayakan Keuangan
Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan melakukan penyesuaian dan penambahan
kegiatan usaha yang mencakup Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan Penunjang
Sistem Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI 58290),
Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan
Industri Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI 46591), Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523), Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI
77394), Reparasi dan Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas
Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199). Rencana
perubahan kegiatan usaha tersebut membutuhkan biaya investasi sebesar Rp34.518.304.021.
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan finansial rencana penyesuaian dan
penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah pendekatan berbasis pendapatan yang mengacu pada Net
Present Value (NPV), Internal Rate Of Return (IRR), Profitability Index dan Payback Period. Untuk
menghitung faktor-faktor tersebut di atas digunakan Tingkat Diskonto (Cost of Equity) sebesar 10,40%.
Hasil penghitungan atas rencana perubahan penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak dengan
rincian sebagai berikut: Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis Present Value
(“NPV”), Internal Rate of Return (“IRR”), Profitability Index (“PI”), dan Payback Periode dengan hasil
sebagai berikut:
Tabel 1. NPV, IRR, Payback Period
Keterangan Indikator Satuan Hasil Analisa
Net Present Value NPV > 0 Rp 86.496.379.884
IRR IRR > DR % 26,61%
18
Page 19
Profitability Index PI > 0 x 1,25
Payback Period Tahun 7,0
Selanjutnya, dilakukan analisis sensitivitas terhadap perubahan asumsi pendapatan dan beban pokok
pendapatan dengan hasil sebagai berikut:
Kondisi Normal Satuan Hasil Analisa
Keterangan
0% 1% 2%
Pendapatan Turun dan HPP Naik
Net Present Value 86.496.379.884 14.882.359.994 (63.561.578.668)
IRR 26,61% 12,26% -15,08%
Profitability Index 1,25 (7,64) (22,80)
Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kelayakan keuangan Perseroan sensitif terhadap perubahan
penurunan asumsi pendapatan dan peningkatan beban pokok pendapatan.
Adapun perusahaan melakukan mitigasi atas kondisi defisit ekuitas dan rugi berkelanjutan melalui
penguatan struktur permodalan. Sebagai bagian dari upaya penguatan permodalan, pada Juli 2026
Perseroan telah melaksanakan PMHMETD dengan dana yang diperoleh sebesar Rp237.209 juta. Melalui
dana tersebut Perseroan menargetkan perluasan jaringan merchant secara terukur dan berkelanjutan,
memperdalam kemitraan strategis melalui skema cross-selling dan/atau referral Merchant, serta terus
mengembangkan ekosistem Payment Gateway untuk memacu peningkatan pendapatan MDR. Perseroan
juga mempertahankan kedisiplinan dalam pengendalian beban operasional melalui strategi efisiensi yang
terukur.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis Kelayakan Pasar,
analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan Model Manajemen dan
analisis Keuangan serta semua asumsi-asumsi dapat terpenuhi, maka kami berpendapat bahwa rencana
Perseroan dalam rangka Perubahan kegiatan usaha berupa 6 (enam) kegiatan usaha yang mengalami
penyesuaian, yaitu Penyediaan Jasa Pembayaran (KBLI 66141), Penyelenggaraan Penunjang Sistem
Pembayaran (KBLI 66143), Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI 58290), dan Aktivitas
Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI 62199), Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang, dan Perlengkapannya (KBLI 46591) dan Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523); serta 3 (tiga) kegiatan usaha yang merupakan penambahan kegiatan usaha
baru, yaitu Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor (KBLI 77394), Reparasi dan
Pemeliharaan Komputer/Peralatan Komunikasi (KBLI 95101), serta Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan
Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 66199) adalah LAYAK.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja
tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki, dan tidak memerlukan tenaga ahli yang profesional, namun
kemungkinan penambahan pegawai akan disesuaikan dengan kebutuhan di masa depan. Dengan rincian
tenaga kerja saat ini sebagaimana tabel terlampir.
Level Jabatan Jumlah
Advisor 2 Orang
Dewan Komisaris 2 Orang
Direksi 2 Orang
19
Page 20
SVP 2 Orang
AVP 5 Orang
Senior Manager 2 Orang
Manager 14 Orang
Assistant Manager 3 Orang
Officer 89 Orang
Total 121 Orang
Kualifikasi dan Kebutuhan Sertifikasi Tenaga Kerja atas Kegiatan Usaha Baru
Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha khususnya KBLI 95101 – Reparasi dan Pemeliharaan
Komputer dan Peralatan Sejenisnya dan KBLI 66199 – Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya
YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun, pada saat ini Perseroan menggunakan tenaga kerja yang telah
dimiliki dengan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha.
Untuk kegiatan Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya (KBLI 95101), Perseroan
menetapkan kualifikasi tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan pada bidang yang relevan, antara
lain teknik informatika, teknik komputer, atau bidang teknis lain yang menunjang, dengan kompetensi
dalam diagnosa dan perbaikan perangkat serta pemeliharaan preventif. Untuk mendukung pelaksanaannya,
Perseroan menyelenggarakan program pelatihan teknis reparasi dan pemeliharaan perangkat, baik melalui
pelatihan internal (in-house training) maupun pelatihan yang diselenggarakan bekerja sama dengan
vendor/prinsipal terkait.
Sedangkan untuk kegiatan Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan
Dana Pensiun (KBLI 66199), Perseroan menetapkan kualifikasi tenaga kerja dengan latar belakang
pendidikan pada jurusan yang relevan, antara lain ekonomi, keuangan, manajemen, akuntansi, atau hukum
sesuai dengan fungsinya, dengan kompetensi dalam tata kelola pertukaran data dan proses eksekusi
penyaluran dana sesuai ketentuan lembaga pemberi dana berizin. Untuk mendukung pelaksanaannya,
Perseroan menyelenggarakan program pelatihan tata kelola pertukaran data serta proses eksekusi
penyaluran dana, baik melalui pelatihan internal maupun bekerja sama dengan pihak terkait.
Sehubungan dengan kebutuhan sertifikasi, pelaksanaan kegiatan usaha tersebut tidak memerlukan
sertifikasi khusus yang bersifat wajib. Kompetensi tenaga kerja dipenuhi melalui latar belakang pendidikan
dan pengalaman kerja yang relevan serta program pelatihan sebagaimana diuraikan di atas.
Kecukupan Sumber Daya Perseroan untuk Menjalankan Kegiatan Usaha yang Direncanakan
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan sumber daya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha yang
direncanakan, dari berbagai sisi sebagai berikut:
- Pendanaan, pelaksanaan kegiatan usaha baru didukung oleh sumber pendanaan Perseroan yang
memadai, dengan kebutuhan investasi dan biaya operasional yang relatif terbatas karena
memanfaatkan sumber daya yang telah dimiliki, sehingga tidak mengganggu kelangsungan kegiatan
usaha utama Perseroan.
- Sumber Daya Manusia, saat ini Perseroan menjalankan kegiatan usaha baru dengan mendayagunakan
tenaga kerja yang telah dimiliki, dengan kompetensi yang disesuaikan melalui program pelatihan.
- Teknologi, kegiatan usaha baru didukung oleh sarana teknologi informasi yang telah dimiliki
Perseroan dan memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha.
- Infrastruktur, Perseroan telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha.
- Perizinan, Perseroan melengkapi perizinan berusaha atas kegiatan usaha dimaksud melalui sistem
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), termasuk pencantuman klasifikasi kegiatan
20
Page 21
usaha (KBLI) yang direncanakan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, serta memenuhi
ketentuan perizinan/persetujuan lain yang berlaku sesuai karakteristik masing-masing kegiatan usaha.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan atas kecukupan sumber daya dan akan melakukan
penyesuaian secara bertahap sesuai dengan perkembangan skala dan kebutuhan kegiatan usaha Perseroan
di masa mendatang. Berdasarkan uraian tersebut, Perseroan berpandangan bahwa Perseroan memiliki
kecukupan sumber daya dari sisi pendanaan, sumber daya manusia, teknologi, infrastruktur, dan perizinan
untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha yang direncanakan.
Perseroan juga menegaskan tidak melakukan penambahan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan usaha
perusahaan yang baru. Dimana perusahaan bermaksud untuk mendayagunakan tenaga kerja yang telah
dimiliki pada tahap awal pelaksanaan kegiatan usaha. Sampai dengan saat ini, Perseroan telah memiliki
tenaga kerja untuk melaksanakan ketiga kegiatan usaha baru, yang bersumber dari tenaga kerja existing
dengan kompetensi yang disesuaikan melalui program pelatihan.
VI. KETERANGAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. Rencana Perubahan Penggunaan Dana
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Perubahan Penggunaan Dana
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memperoleh Surat Pernyataan Efektif No. S-
85/D.04/2026 dari Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Para
Pemegang Saham Perseroan dan telah mencatatkan penambahan sahamnya pada Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) pada tanggal 23 Juli 2026 dengan jumlah saham yang dicatatkan sebesar
996.676.699 saham baru dengan nilai nominal Rp12 (dua belas Rupiah) per saham. Harga
pelaksanaan saham tersebut sebesar Rp238 (seratus sepuluh Rupiah) per saham.
Perseroan berencana untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi untuk:
1. Sekitar 45,44% (empat puluh lima koma empat empat persen) akan digunakan untuk
pelunasan utang Perseroan kepada PT Bara Alam Utama.
2. Sekitar 41,32% (empat puluh satu koma tiga dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai kebutuhan operasional harian (Working Capital) yang mencakup biaya operasional
kegiatan usaha utama, biaya pemasaran dan pengembangan merchant, biaya teknologi
informasi dan pendukung operasional, serta beban umum dan administrasi lainnya.
3. Sisanya sekitar 13,24% (tiga belas koma dua empat persen) akan dialokasikan sebagai belanja
modal (Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas layanan
dan infrastruktur pendukung yang meliputi antara lain pembelian perangkat keras dan
infrastruktur pendukung, yaitu Fortige Firewall, PDF Pro, ERP, Device for Payment Gateway,
Acquiring Host, Server, dan UPS 8 KVA, guna mendukung peningkatan kapasitas layanan
Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas mengalami
perubahan sebagai berikut:
1. Sekitar 60,33% (enam puluh koma tiga tiga persen) akan digunakan untuk pelunasan utang
Perseroan kepada PT Bara Alam Utama.
2. Sekitar 25,02% (dua puluh lima koma nol dua persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai kebutuhan operasional harian (Working Capital) yang mencakup biaya operasional
kegiatan usaha utama serta beban umum dan administrasi lainnya.
3. Sisanya sekitar 14,66% (empat belas koma enam enam persen) akan dialokasikan sebagai
21
Page 22
belanja modal (Capex) untuk investasi pada aset tetap guna mendukung peningkatan kapasitas
layanan dan infrastruktur pendukung.
Perseroan secara berkala melakukan evaluasi terhadap efektivitas rencana investasi Capex agar
tetap selaras dengan arah dan strategi bisnis Perseroan yang terus berkembang. Perubahan
penggunaan dana ini merupakan langkah optimalisasi struktur aset Perseroan, sehingga dana yang
tersedia dapat dialokasikan secara lebih fleksibel dan efisien untuk mendukung kebutuhan modal
kerja dan ekspansi usaha Perseroan ke depan. Dengan demikian, perubahan ini merupakan wujud
komitmen Perseroan untuk terus menyesuaikan penggunaan dana dengan dinamika industri
layanan pembayaran digital serta kebutuhan bisnis Perseroan yang bersifat dinamis.
2. Pengaruh Rencana Perubahan Penggunaan Dana terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Penggunaan Dana serta mengacu pada Laporan Informasi
Keuangan Proforma Perseroan untuk periode 30 Juni 2026, maka dampak Rencana Perubahan
Penggunaan Dana adalah sebagai berikut:
1. Pelunasan utang kepada pihak berelasi
Alokasi dana untuk pelunasan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp142,06 miliar, atau
60,33% dari total penggunaan dana, mengalami peningkatan sebesar 14,89% dibandingkan
rencana sebelumnya. Peningkatan alokasi ini menunjukkan bahwa Perseroan memprioritaskan
penggunaan dana untuk mengurangi kewajiban kepada pihak berelasi. Dari sisi kondisi
keuangan, penggunaan dana tersebut diharapkan dapat menurunkan jumlah liabilitas
Perseroan, memperbaiki struktur permodalan, serta mengurangi ketergantungan Perseroan
terhadap pendanaan dari pihak berelasi. Dengan berkurangnya kewajiban, struktur neraca
Perseroan diharapkan menjadi lebih sehat.
2. Penurunan alokasi untuk modal kerja
Dana untuk kebutuhan modal kerja direncanakan sebesar Rp58,91 miliar, atau 25,02% dari
total penggunaan dana, dengan perubahan sebesar -16,31% dibandingkan rencana sebelumnya.
Penurunan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan pendanaan
operasional Perseroan. Dari sisi keuangan, pengurangan alokasi modal kerja dapat menjaga
agar dana tidak berlebihan ditempatkan pada kebutuhan operasional yang belum diperlukan.
Namun demikian, Perseroan tetap perlu memastikan ketersediaan modal kerja yang memadai
untuk mendukung kegiatan operasional dan memenuhi kewajiban jangka pendek.
3. Peningkatan alokasi belanja modal
Alokasi untuk belanja modal (Capex), termasuk aset tetap dan infrastruktur, sebesar Rp34,52
miliar, atau 14,66% dari total penggunaan dana, mengalami peningkatan sebesar 1,42%
dibandingkan rencana sebelumnya. Peningkatan alokasi Capex menunjukkan adanya tambahan
perhatian Perseroan terhadap pengembangan aset dan infrastruktur yang mendukung kegiatan
usaha existing. Dalam jangka menengah dan panjang, penggunaan dana tersebut diharapkan
dapat mendukung peningkatan kapasitas operasional, efisiensi, dan pengembangan usaha
Perseroan.
4. Dampak terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan
Perubahan alokasi tersebut pada dasarnya merupakan optimalisasi penggunaan dana
berdasarkan kebutuhan Perseroan, dengan mengalihkan sebagian prioritas dari modal kerja
kepada pelunasan utang dan Capex. Pelunasan utang akan mengurangi kewajiban Perseroan,
sedangkan peningkatan Capex memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha.
Meskipun demikian, peningkatan penggunaan dana untuk pelunasan utang dan Capex berarti
sebagian dana yang tersedia akan digunakan untuk kebutuhan non-operasional. Oleh karena
itu, Perseroan perlu menjaga keseimbangan antara pengurangan liabilitas, investasi untuk
pengembangan usaha, dan kecukupan likuiditas untuk kegiatan operasional.
B. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
22
Page 23
Rencana ini didasari oleh pertumbuhan industri pembayaran digital nasional yang tercatat sangat
pesat menurut data resmi Bank Indonesia (BI). Pada Juli 2026, volume transaksi pembayaran digital
mencapai 5,5 miliar transaksi, tumbuh 28,69% secara tahunan, dengan transaksi QRIS tumbuh
82,42% pada periode yang sama. Secara kumulatif semester I 2026, nilai transaksi QRIS mencapai
Rp600,69 triliun (tumbuh 89,52% yoy), dengan 66 juta pengguna dan 44,86 juta merchant, di mana
BI menargetkan 70 juta pengguna dan 47 juta merchant hingga akhir 2026. Pertumbuhan basis
merchant dan pengguna ini secara langsung mendorong kebutuhan atas layanan pendukung
ekosistem pembayaran, seperti pemeliharaan perangkat, skema penyediaan perangkat yang lebih
fleksibel, serta layanan penunjang jasa keuangan lainnya yang menjadi dasar pertimbangan bagi
Perseroan dalam merencanakan penambahan kegiatan usaha ini.
Dengan adanya KBLI 95101 (Reparasi dan Pemeliharaan Perangkat Telekomunikasi) menjadi
relevan karena Perseroan mengoperasikan perangkat EDC, POS, dan perangkat pendukung transaksi
lainnya di jaringan merchant yang terus bertambah. Penambahan KBLI ini memberikan payung
hukum atas aktivitas perawatan dan perbaikan perangkat, baik milik Perseroan maupun merchant,
agar sesuai dengan praktik operasional yang berjalan. Begitupun dengan KBLI 66199 (Aktivitas
Penunjang Jasa Keuangan Lainnya) yang memberikan fleksibilitas bagi Perseroan untuk
mengembangkan layanan penunjang jasa keuangan di luar sistem pembayaran utama, sejalan dengan
perluasan ekosistem pembayaran nasional yang kini melibatkan 96 bank dan 60 lembaga nonbank,
tanpa memasuki lingkup usaha berizin khusus seperti asuransi dan dana pensiun.
Dalam menjalankan model bisnisnya, Perseroan menyediakan perangkat EDC/POS dan peralatan
pendukung transaksi kepada merchant, yang sebagian dijalankan melalui skema penyewaan atau
sewa guna usaha, bukan jual putus. Skema ini menjadi semakin relevan mengingat mayoritas
merchant baru yang bergabung ke dalam ekosistem pembayaran digital merupakan pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang umumnya lebih mengutamakan efisiensi biaya awal
(capital expenditure) dibandingkan investasi kepemilikan perangkat secara langsung. Penambahan
KBLI 77394 dimaksudkan untuk mengakomodasi dan melegalisasi model penyediaan perangkat
kepada merchant melalui skema sewa atau sewa guna usaha, sehingga Perseroan memiliki
fleksibilitas model bisnis yang lebih luas dalam menjangkau merchant dengan berbagai skema kerja
sama, termasuk merchant yang lebih memilih skema sewa dibandingkan pembelian perangkat secara
langsung.
Secara umum, penambahan ketiga KBLI ini dilandasi oleh kebutuhan menyesuaikan legalitas usaha
dengan praktik bisnis yang berjalan maupun yang akan dikembangkan, mendukung diversifikasi
pendapatan melalui lini bisnis pendukung tanpa mengubah fokus utama Perseroan sebagai penyedia
solusi sistem pembayaran, serta meningkatkan fleksibilitas model bisnis dan daya saing Perseroan di
tengah pertumbuhan industri financial technology yang terus berkembang.
VII. PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
KONDISI KEUANGAN
Dalam jangka menengah hingga panjang, seiring dengan realisasi kegiatan usaha tersebut sebagai lini
bisnis, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kondisi
keuangan Perseroan melalui diversifikasi sumber pendapatan, antara lain dari jasa pemeliharaan
perangkat, penyewaan perangkat EDC/POS kepada merchant, serta aktivitas penunjang jasa keuangan
lainnya. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami
peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik di tahun-tahun mendatang. Hal ini
diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
Di sisi lain, pengembangan lini usaha baru ini juga dapat menimbulkan tambahan beban operasional,
seperti biaya tenaga teknis pemeliharaan dan pengadaan inventori perangkat untuk skema sewa, yang
perlu diimbangi dengan pendapatan yang dihasilkan dari lini usaha tersebut. Khusus untuk skema
penyewaan dan sewa guna usaha perangkat, terdapat kemungkinan peningkatan pos aset tetap Perseroan
23
Page 24
seiring dengan pencatatan perangkat yang disewakan, yang pada gilirannya akan memengaruhi beban
depresiasi pada laporan keuangan Perseroan.
Penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha ini berdampak terhadap peningkatan Pendapatan
Perseroan, namun peningkatan tersebut belum sepenuhnya tercermin pada Laba Bersih, antara lain
dipengaruhi oleh tambahan Aset Tetap dan Aset Takberwujud yang berdampak pada peningkatan beban
depresiasi dan amortisasi selama periode proyeksi. Dari sisi neraca, Total Aset diproyeksikan lebih
rendah terutama akibat penurunan Kas dan Bank sebagai dampak dari kebutuhan investasi dan
operasional Perseroan. Dari sisi arus kas, penambahan kegiatan usaha memerlukan tambahan investasi
yang tercermin pada Investing Cashflow pada Juli–Desember 2026. Berdasarkan rasio profitabilitas
Perseroan diproyeksikan membukukan laba bersih serta tingkat pengembalian yang positif atas aset dan
ekuitas pada tahun 2030.
Berdasarkan analisis inkremental, Penyesuaian dan Penambahan Kegiatan Usaha diproyeksikan
memberikan dampak terhadap Ekuitas, Laba Bersih, dan Arus Kas Operasi Perseroan, yang terutama
berasal dari kebutuhan investasi awal dan tambahan biaya operasional, serta terdapat tambahan
pendapatan dari Penambahan Kegiatan Usaha selama periode proyeksi. Dengan mempertimbangkan
keseluruhan dampak tersebut, hasil analisis menunjukkan bahwa dampak Penyesuaian dan Penambahan
Kegiatan Usaha tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan.
VIII. ANALISIS MATERIAL DAN RISIKO USAHA
Perseroan menginformasikan hal-hal material yang berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha beserta dengan risiko usaha dan mitigasi risiko secara menyeluruh atas masing-masing
penambahan kegiatan usaha.
1. KBLI 95101 – Reparasi dan Pemeliharaan Komputer dan Peralatan Sejenisnya
a. Aspek Material
Tidak terdapat aspek material pada KBLI 95101 karena layanan reparasi dan pemeliharaan
perangkat ddilakukan sesuai dengan ketentuan layanan purna jual yang berlaku pada Perseroan.
b. Risiko Usaha dan Mitigasi Risiko
Risiko layanan purna jual timbul dari kewajiban Perseroan menjaga kualitas dan ketersediaan
layanan pemeliharaan perangkat, termasuk risiko keterlambatan penanganan teknis yang dapat
mengganggu kegiatan operasional merchant, serta risiko tanggung jawab hukum atas kerusakan
perangkat yang timbul selama proses pemeliharaan. Perseroan memitigasi risiko tersebut
melalui mekanisme yang diatur dalam Formulir Registrasi Merchant, antara lain: (i) penetapan
Service Level Agreement pengecekan perangkat selama 7 (tujuh) hari kerja sejak perangkat
diterima; (ii) pembatasan cakupan klaim garansi hanya untuk kerusakan software dan/atau cacat
pabrikasi, dengan syarat kelengkapan dan keutuhan segel perangkat serta maksimal 1 (satu) kali
klaim; dan (iii) ketentuan bahwa hasil pengecekan oleh Perseroan bersifat final dan
membebaskan Perseroan dari tanggung jawab dan kerugian lebih lanjut.
2. KBLI 66199 – Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Kecuali Asuransi dan Dana
Pensiun
a. Aspek Material
Tidak terdapat aspek material pada KBLI 66199 karena peran Perseroan dalam kegiatan usaha
ini terbatas pada penyediaan akses data transaksi Merchant kepada lembaga pemberi dana untuk
keperluan penilaian kelayakan, serta pelaksanaan eksekusi penerimaan dan penyaluran dana
melalui infrastruktur pembayaran Perseroan. Penyediaan dana dan penanggungan risiko kredit
dilakukan sepenuhnya oleh lembaga pemberi dana berizin, bukan oleh Perseroan.
b. Risiko Usaha dan Mitigasi Risiko
Meskipun Perseroan tidak menyediakan dana dan tidak menanggung risiko kredit, Perseroan
24
Page 25
tetap dapat menghadapi risiko tidak langsung berupa: (i) risiko operasional dan reputasi apabila
terjadi tingkat gagal bayar yang signifikan dalam ekosistem merchant Perseroan, yang dapat
memengaruhi keberlanjutan kerja sama dengan lembaga pemberi dana dan pendapatan
Perseroan dari kerja sama tersebut; serta (ii) risiko hukum dan kepatuhan terkait akurasi dan
keamanan data transaksi merchant yang disampaikan kepada lembaga pemberi dana untuk
keperluan penilaian kelayakan. Adapun risiko usaha lain yang akan dihadapi yaitu risiko cyber
& fraud seperti cyber attacks, data breaches, unauthorized access, dan fraud yang
mengakibatkan financial losses, yang mana hal ini dapat dilakukan mitigasi melalui beberapa
cara seperti investment dalam cybersecurity infrastructure dan monitoring tools, implementasi
encryption, multi-factor authentication, dan access controls, regular security audits dan
penetration testing, fraud detection system dan transaction monitoring procedures, dan cyber
insurance coverage untuk financial protection.
c. KBLI 77394 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
a. Aspek Material
Tidak terdapat aspek material pada KBLI 77394 karena Perseroan hanya memfasilitasi
penyewaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) kepada Merchant untuk keperluan
penerimaan pembayaran, dengan skema biaya sewa dan ketentuan penggunaan sebagaimana
diatur.
b. Risiko Usaha dan Mitigasi Risiko
Terdapat risiko usaha yang perlu diperhatikan dan dimitigasi oleh Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha penyewaan perangkat EDC, yaitu risiko aset. Risiko aset timbul dari kepemilikan
perangkat EDC yang disewakan kepada merchant, antara lain risiko kerusakan, kehilangan, atau
tidak dikembalikannya perangkat oleh merchant penyewa, serta risiko penurunan nilai ekonomis
dan keusangan teknologi perangkat. Perseroan memitigasi risiko tersebut melalui mekanisme
yang diatur dalam Formulir Registrasi Merchant, antara lain: (i) kewajiban merchant membayar
biaya ganti rugi dengan nilai tetap per jenis perangkat apabila terjadi kerusakan, kehilangan,
atau kecacatan perangkat; (ii) hak Perseroan untuk melakukan penilaian ulang atas kondisi dan
nilai perangkat yang dikembalikan oleh merchant; (iii) pembatasan penempatan perangkat
hanya pada lokasi/alamat merchant yang terdaftar pada Perseroan; dan (iv) pembebanan biaya
pengiriman kepada merchant.
Dengan implementasi strategi mitigasi risiko yang telah diidentifikasi, perusahaan diharapkan dapat
mengelola potensi risiko dan mencapai sustainability serta growth dalam operasi kegiatan usaha yang
baru.
IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB 2026 untuk antara lain memperoleh persetujuan Perubahan
Kegiatan Usaha berupa penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha serta persetujuan atas perubahan
penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I) Perseroan. RUPSLB tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada hari Kamis
tanggal 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Brass Ballroom, Thamrin Nine Complex,
Lt. GF, Jl. M.H. Thamrin, No.10, Jakarta Pusat 10230. Berdasarkan surat Perseroan nomor
373/SK/CSC-CWI/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 perihal Penyampaian Perubahan Mata Acara
RUPSLB menjadi sebagai berikut:
1. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan serta perubahan kegiatan usaha Perseroan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan kegiatan usaha Perseroan.
3. Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan.
4. Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan.
25
Page 26
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Adapun ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
- Untuk Mata Acara Pertama dan Kedua: RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
- Untuk Mata Acara Ketiga, Keempat dan Kelima: RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Dapat diinformasikan latar belakang perubahan susunan pengurus Perseroan pada agenda butir 5
merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Direktur atas nama Oktavianus berdasarkan pada surat
Perseroan nomor 312/SK/CSC-CWI/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dengan perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. Perseroan telah menerima surat
permohonan pengunduran diri Bapak Oktavianus selaku Direktur Perseroan pada tanggal 31 Juli 2026
dikarenakan adanya kesempatan baru yang lebih sesuai dengan tujuan karier profesional Bapak
Oktavianus.
Kemudian ketentuan pemegang saham yang berhak mengikuti RUPSLB adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan
RUPS. RUPSLB dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 yang diumumkan pada tanggal 1 September
2026 dan pemanggilan RUPS dilaksanakan pada tanggal 16 September 2026.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Perseroan pada
jam kerja Perseroan melalui detail sebagaimana tersebut di bawah ini:
PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk
Luminary Tower, Lantai 69
Jl. M.H. Thamrin No. 10 Kawasan Thamrin Nine
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 5745856
Situs web: www.cashup.id
Email: corsec@cashup.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
5 Oktober 2026
26
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.