Back to announcement
20261006_RATU_Informasi Transaksi Afiliasi_32163743_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.943
ADDENDUM III DAN PERNYATAAN KEMBALI PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK DAN PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG Tanggal O1 September 2026 No. REC/DIR/02.255A/IX/2026
Page 2 OCR 0.934
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman ("Addendum III") ini dibuat
dan ditandatangani pada tanggal 01 September 2026, oleh dan antara:
(1) PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut "REC'):
dan
(2) PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indo nesia (selanjutnya disebut
"RETJ").
REC dan RETJ untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak" dan
masing-masing sebagai "Pihak".
MENIMBANG :
A. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 15
Desember 2025 ("Perjanjian Utama"), sebagaimana diubah dengan Addendum I
Perjanjian Pinjaman No. REC/CO/10.009/1/2026 tanggal 12 Januari 2026
(“Addendum I) dan Addendum II Perjanjian Pinjaman No.
REC/DIR/20.015/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 (“Addendum II"):
B. Bahwa Para Pihak sepakat untuk menyesuaikan jangka waktu Pinjaman
sebagaimana telah diubah dengan Addendum II menjadi 5 (lima) tahun, agar
sesuai dengan jadwal angsuran yang disepakati Para Pihak:
C. Bahwa tingkat bunga sebesar 7,546 (tujuh koma lima persen) dalam Perjanjian
Utama ditetapkan sebelum proses book building Penawaran Umum Obligasi I
REC Tahun 2026 selesai dilaksanakan, sehingga acuan yang dipakai pada saat
itu adalah tingkat bunga fasilitas perbankan dan bukan biaya dana (cost of fund)
REC yang sebenarnya,
D. Bahwa setelah kupon Obligasi I REC terbentuk secara final, biaya dana REC
atas dana yang diteruskan kepada RETJ berada di atas tingkat bunga 7,59
tersebut, sehingga REC menanggung selisih negatif atas transaksi penerusan
pinjaman ini,
E. Bahwa Para Pihak sepakat menyesuaikan tingkat suku bunga Pinjaman agar
memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle):
F. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat
menuangkan perubahan-perubahan tersebut sekaligus menyatakan kembali
seluruh ketentuan Perjanjian.
Para Pihak dengan ini menyatakan persetujuannya untuk melangsungkan Addendum
III dan Pernyataan Kembali ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
4
Page 3 OCR 0.951
PASAL 1 DEFINISI DAN INTERPRETASI Kecuali didefinisikan lain dalam Addendum III ini atau konteksnya mensyaratkan lain, semua istilah dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum III ini akan memiliki arti yang sama yang diberikan dalam Perjanjian Utama. Dalam hal terjadi ketidakkonsistenan antara istilah dan definisi tersebut dengan istilah dan definisi yang didefinisikan di sini, maka makna yang diberikan pada istilah dan definisi tersebut mengikuti berdasarkan hukum yang berlaku sesuai dengan tujuan Addendum III ini. 21 2.2 2.3 3.1 3.2 PASAL 2 PERUBAHAN DAN PERNYATAAN KEMBALI Terhitung sejak tanggal Addendum III ini, Perjanjian diubah dan dinyatakan kembali secara keseluruhan sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Addendum III ini (“Perjanjian yang Dinyatakan Kembali”). Setiap rujukan kepada “Perjanjian” dalam dokumen apa pun di antara Para Pihak setelah tanggal Addendum III ini ditandatangani, dibaca sebagai rujukan kepada Perjanjian yang Dinyatakan Kembali. Ketentuan bunga sebesar 9,04 (sembilan koma nol persen) per tahun sebagaimana tercantum dalam angka 3 Perjanjian yang Dinyatakan Kembali berlaku surut terhitung sejak Tanggal Efektif sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Perjanjian. Para Pihak sepakat dan mengakui bahwa bunga atas Pinjaman untuk periode sejak Tanggal Efektif sampai dengan tanggal 2 Juni 2026 telah dihitung berdasarkan tingkat suku bunga sebesar 9,045 (sembilan koma nol persen) per tahun dan telah dibayarkan oleh RETJ kepada REC pada tanggal 2 Juni 2026. Perubahan dan pernyataan kembali berdasarkan Addendum III ini bukan merupakan pembaruan utang (novasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seluruh hak dan kewajiban Para Pihak yang telah timbul berdasarkan Perjanjian sebelum tanggal Addendum III ini, termasuk kewajiban pembayaran pokok dan bunga Pinjaman, tetap berlaku dan berlanjut berdasarkan Perjanjian yang Dinyatakan Kembali. PASAL 3 KETENTUAN LAIN-LAIN Addendum III ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian. Sepanjang tidak diubah atau tidak ditentukan lain dalam Addendum III ini, maka seluruh hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Utama dan addendum-addendumnya tetap berlaku dan mengikat Para Pihak, kecuali ditentukan lain secara tertulis dan disepakati Para Pihak. 2 14 k
Page 4 OCR 0.930
DEMIKIAN, Addendum III ini disepakati oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut di atas, ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing dibubuhi meterai senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Addendum III ini. PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG ENERGITANJUNG JABUNG, Nama Nama : Adrian Hartadi | Jabatan Jabatan : Direktur
Page 5 OCR 0.934
LAMPIRAN A PERJANJIAN PINJAMAN sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman No. REC/DIR/02.255A/IX/2026 PERJANJIAN PINJAMAN (“Perjanjian”) ini semula dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 oleh dan antara: (1) 2 PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “REC”): PT RAHARJA ENERGI TANJUNG JABUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “RETJ). REC dan RETU secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: (4) (B8) D) Bahwa RETJ adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, Bahwa REC sebagai pemegang saham dalam RETJ: Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan realisasi dana Penawaran Umum Obligasi I Raharja Energi Cepu Tahun 2026 (“Obligasi”), dimana pendanaan tersebut dialokasikan untuk mendukung RETJ dalam membayar pelunasan lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul sehubungan dengan Fasilitas Kredit Term Loan RETJ dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, oleh karenanya diperlukan suatu Perjanjian Pinjaman antara REC dan RETJ,: Bahwa REC menyetujui untuk meminjamkan sejumlah uang kepada RETJ dengan memperhatikan persetujuan Penawaran Umum Obligasi PT Raharja Energi Cepu Tbk. Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 1. Dengan mengindahkan semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, REC setuju untuk memberikan pinjaman kepada RETJ maksimal sebesar Rp204.624.059.255,- (dua ratus empat miliar enam ratus dua puluh empat juta lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima Rupiah) (“Pinjaman”). Para Pihak setuju bahwa Perjanjian ini akan berlaku efektif dan mengikat Para Pihak pada tanggal dana pinjaman telah diterima secara efektif di rekening RETJ (“Tanggal Efektif”) dan jangka waktu Perjanjian adalah 5 (lima) tahun terhitung a
Page 6 OCR 0.954
sejak Tanggal Efektif dari Perjanjian ini, dan dapat diakhiri lebih dahulu berdasarkan kesepakatan Para Pihak (“Jangka Waktw”). Para Pihak Para Pihak sepakat bahwa atas Pinjaman, RETJ dikenakan bunga sebesar 9,0Y6 (sembilan koma nol persen) per tahun dalam mata uang Rupiah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. bunga dihitung atas saldo pokok Pinjaman yang terutang (outstanding) dari waktu ke waktu, b. perhitungan bunga dilakukan berdasarkan jumlah hari aktual yang telah berlalu dengan menggunakan dasar 360 (tiga ratus enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun (Actual/360): c. bunga terutang dan wajib dibayarkan setiap bulan pada tanggal 20 (dua puluh), atau pada Hari Kerja berikutnya apabila tanggal tersebut bukan Hari Kerja, d. pembayaran bunga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, ec. pokok Pinjaman wajib diangsur setiap bulan dalam jumlah yang sama sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu. Dalam hal dilakukan pembayaran di muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Perjanjian, sisa pokok Pinjaman yang masih terutang setelah pembayaran di muka tersebut wajib diangsur kembali secara merata selama sisa periode pembayaran yang tersedia sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu, f. pokok dan bunga Pinjaman terutang dalam mata uang Rupiah, dan pembayarannya dilakukan oleh RETJ melalui transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening REC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Perjanjian. Jumlah Dolar Amerika Serikat yang ditransfer dihitung dengan mengkonversikan jumlah kewajiban dalam Rupiah menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal pembayaran. Pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dianggap sebagai pelunasan kewajiban RETJ dalam Rupiah sebesar jumlah kewajiban yang dikonversikan tersebut. Untuk keperluan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23, konversi jumlah pembayaran bunga dari Rupiah ke mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan Kurs Pajak yang berlaku pada tanggal pemotongan pajak. Ketentuan mengenai konversi mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf ini berlaku mutatis mutandis terhadap pencairan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Perjanjian, sepanjang pencairan Pinjaman tersebut dilakukan dalam mata uang selain Rupiah: dan g. Setiap kekurangan atau kelebihan pembayaran bunga dan/atau pajak yang terkait dengan pembayaran bunga tersebut, yang timbul karena Ki
Page 7 OCR 0.951
pemberlakuan secara surut atas perubahan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1, koreksi atau pembetulan perhitungan, perbedaan jumlah hari dalam periode perhitungan bunga, perubahan atau penerapan ketentuan perpajakan, atau sebab lainnya, wajib diperhitungkan dan disesuaikan dalam mata uang Rupiah dengan cara dikompensasikan terhadap kewajiban pembayaran bunga dan/atau kewajiban perpajakan terkait pada periode pembayaran atau masa pajak berikutnya, sebagaimana relevan, termasuk dengan melakukan penyesuaian terhadap bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang telah diterbitkan, sepanjang diperlukan. Setiap penyesuaian atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengakibatkan kewajiban bagi salah satu Pihak untuk melakukan pembayaran secara tunai dan tidak memerlukan dibuatnya addendum atau perubahan tersendiri terhadap Perjanjian ini. 4. RETJ setiap saat diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, baik atas sebagian maupun atas seluruh Pinjaman, tanpa dikenakan premi atau penalti. 5. REC telah mencairkan Pinjaman kepada RETJ melalui telegraphic transfer ke rekening RETJ sebagai berikut: Nama : PT Raharja Energi Tanjung Jabung Nomor Rekening : 122-00-1279106-0 Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6. RETJ dengan ini mengakui dan menegaskan akan melakukan pembayaran pengembalian Pinjaman kepada REC dengan cara telegraphic transfer ke rekening REC sebagai berikut, atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para Pihak: Nama : PT Raharja Energi Cepu Tbk Nomor Rekening : 070-00-1011853-2 Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7. Apabila satu atau lebih ketentuan/bagian dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah, atau melanggar hukum, hal itu tidak berarti bahwa ketentuan (bagian lain dalam Perjanjian ini turut serta atau menjadi tidak berlaku atau berkurang dengan cara apapun. 8. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Psaal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata mengenai ketentuan pengakhiran perjanjian melalui putusan pengadilan. 9. Perjanjian ini dapat dibuat dalam beberapa rangkap asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak. 10.Perjanjian ini tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. “1
Page 8 OCR 0.960
11. Perselisihan yang timbul diantara Para Pihak mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat. Apabila penyelesaian tersebut tidak dapat ditempuh dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
351 ms
9 Oct 2026 10:01
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}