Skip to content
Back to announcement

20261006_WIFI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32163640.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          124/CORSEC/SSD/X/2026

 Nama Perusahaan                      PT Solusi Sinergi Digital Tbk

 Kode Emiten                          WIFI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12704/BEI.PP3/10-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
           yang wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yang belum diungkapkan kepada publik
           yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

           Dalam periode yang berkaitan dengan permintaan penjelasan Bursa, Perseroan telah menyampaikan
           keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku, antara lain terkait:
    1
           a. Fasilitas pembiayaan yang diperoleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem, entitas anak Perseroan, dari
           Export Development Canada;
           b. Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan; dan
           c. Informasi pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan (keterbukaan
           informasi tanggal 1 Oktober 2026).

           Seluruh informasi tersebut telah disampaikan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi
           sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku. Di luar informasi yang telah diungkapkan tersebut,
           sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya yang
           wajib diungkapkan dan yang belum disampaikan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Sebagaimana disampaikan pada jawaban angka 1 di atas, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan
           ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya yang wajib diungkapkan dan belum
           diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi
    2      pemodal.

           Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa yang berlaku.

           Perseroan juga tidak dapat berspekulasi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya fluktuasi
           harga maupun peningkatan aktivitas transaksi saham Perseroan, mengingat harga dan aktivitas
           perdagangan saham terbentuk berdasarkan mekanisme pasar.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini,
           Perseroan tidak menerima informasi adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham Perseroan
    3
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024, selain informasi
           mengenai kepemilikan dan/atau perubahan kepemilikan saham yang telah dilaporkan atau diungkapkan
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila menerima atau mengetahui
           adanya informasi yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 2
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan memiliki agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah diumumkan kepada
        publik dan akan diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 2026, dengan agenda antara lain:

        a. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
        b. Persetujuan atas perubahan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan
        Wewenang Direksi; dan
        c. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
  4
        Rencana tersebut telah diumumkan dan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        Usulan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi beserta daftar riwayat hidupnya akan
        disampaikan kepada publik sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        tersebut.

        Selain tindakan korporasi yang telah diungkapkan kepada publik tersebut, sampai dengan tanggal
        penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi lainnya dalam 3 (tiga)
        bulan mendatang, termasuk yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

        Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi atau informasi material lainnya di kemudian hari, Perseroan
        akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
        bidang pasar modal dan peraturan Bursa yang berlaku.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, dan/atau
        kejadian penting lainnya yang bersifat material dan wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  5     yang dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan yang belum
        diungkapkan kepada publik.

        Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa yang berlaku.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dalam menjawab konfirmasi tersebut
        Berdasarkan konfirmasi yang telah dimintakan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama Perseroan
        (PT Investasi Sukses Bersama), sampai dengan tanggal tanggapan ini belum terdapat keputusan, perjanjian
        definitif, maupun transaksi atas kepemilikan sahamnya di Perseroan. Sebagaimana lazimnya, pemegang
  6
        saham utama dari waktu ke waktu mengkaji berbagai alternatif strategis.

        Dalam hal terdapat keputusan atas alternatif tersebut dan/atau terdapat transaksi yang mengakibatkan
        timbulnya kewajiban pelaporan atau keterbukaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, pemegang saham yang bersangkutan dan/atau Perseroan akan memenuhi kewajiban
        pelaporan dan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk




Hendrik Tee

Direktur Utama




PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Page 3
Fatmawati Mas Blok 328 - 329
Telepon : (021) 7659228, Fax : (021) 7659229, www.surge.co.id



Nama Pengirim                      Hendrik Tee

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  06-10-2026 15:52

Lampiran                          1. 2aa. 124. Tanggapan atas Volatilitas WIFI ES.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Solusi Sinergi Digital Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Solusi Sinergi Digital Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          124/CORSEC/SSD/X/2026

Issuer Name                        PT Solusi Sinergi Digital Tbk

Issuer Code                        WIFI

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12704/BEI.PP3/10-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
    yang wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yang belum diungkapkan kepada publik
    yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal.

    Dalam periode yang berkaitan dengan permintaan penjelasan Bursa, Perseroan telah menyampaikan
    keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku, antara lain terkait:
1
    a. Fasilitas pembiayaan yang diperoleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem, entitas anak Perseroan, dari
    Export Development Canada;
    b. Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan; dan
    c. Informasi pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan (keterbukaan
    informasi tanggal 1 Oktober 2026).

    Seluruh informasi tersebut telah disampaikan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi
    sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku. Di luar informasi yang telah diungkapkan tersebut,
    sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya yang
    wajib diungkapkan dan yang belum disampaikan kepada publik.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Sebagaimana disampaikan pada jawaban angka 1 di atas, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan
    ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lainnya yang wajib diungkapkan dan belum
    diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi
2   pemodal.

    Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa yang berlaku.

    Perseroan juga tidak dapat berspekulasi mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya fluktuasi
    harga maupun peningkatan aktivitas transaksi saham Perseroan, mengingat harga dan aktivitas
    perdagangan saham terbentuk berdasarkan mekanisme pasar.
    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini,
    Perseroan tidak menerima informasi adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham Perseroan
3
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024, selain informasi
    mengenai kepemilikan dan/atau perubahan kepemilikan saham yang telah dilaporkan atau diungkapkan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perseroan akan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila menerima atau mengetahui
    adanya informasi yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 6
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Perseroan memiliki agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang telah diumumkan kepada
        publik dan akan diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober 2026, dengan agenda antara lain:

        a. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
        b. Persetujuan atas perubahan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan
        Wewenang Direksi; dan
        c. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
  4
        Rencana tersebut telah diumumkan dan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        Usulan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi beserta daftar riwayat hidupnya akan
        disampaikan kepada publik sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        tersebut.

        Selain tindakan korporasi yang telah diungkapkan kepada publik tersebut, sampai dengan tanggal
        penyampaian tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi lainnya dalam 3 (tiga)
        bulan mendatang, termasuk yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

        Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi atau informasi material lainnya di kemudian hari, Perseroan
        akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
        bidang pasar modal dan peraturan Bursa yang berlaku.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, dan/atau
        kejadian penting lainnya yang bersifat material dan wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  5     yang dapat memengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan yang belum
        diungkapkan kepada publik.

        Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa yang berlaku.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dalam menjawab konfirmasi tersebut
        Berdasarkan konfirmasi yang telah dimintakan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama Perseroan
        (PT Investasi Sukses Bersama), sampai dengan tanggal tanggapan ini belum terdapat keputusan, perjanjian
        definitif, maupun transaksi atas kepemilikan sahamnya di Perseroan. Sebagaimana lazimnya, pemegang
  6
        saham utama dari waktu ke waktu mengkaji berbagai alternatif strategis.

        Dalam hal terdapat keputusan atas alternatif tersebut dan/atau terdapat transaksi yang mengakibatkan
        timbulnya kewajiban pelaporan atau keterbukaan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, pemegang saham yang bersangkutan dan/atau Perseroan akan memenuhi kewajiban
        pelaporan dan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk




Hendrik Tee

Direktur Utama




PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Page 7
Fatmawati Mas Blok 328 - 329
Phone : (021) 7659228, Fax : (021) 7659229, www.surge.co.id



Sender Name                          Hendrik Tee

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        06-10-2026 15:52

Attachment                          1. 2aa. 124. Tanggapan atas Volatilitas WIFI ES.pdf


 This is an official document of PT Solusi Sinergi Digital Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Solusi Sinergi Digital Tbk is fully responsible for the information
                                            contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published6 Oct 2026
Pages7
Characters17,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result