Skip to content
Back to announcement

20261009_PGUN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32165377_lamp1.pdf

Other Text extracted PGUN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No. Surat : 110/DIR-PG/EXT-CORSEC/X/2026                       Kabupaten Paser, 09 Oktober 2026



Kepada Yth

Bapak Aditya Nugraha
PH Kepala Divisi PP1
PT Bursa Efek Indonesia
Di tempat

Perihal : Tanggapan Surat Bursa Efek Indonesia tentang Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan Hormat,

Merujuk kepada surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-12794/BEI.PP1/10-2026 tanggal 07 Oktober 2026
Tentang Permintaan Penjelasan Bursa dengan ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. Dalam tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa nomor S-10874/BEI.PP1/08-2026 perihal
   volatilitas transaksi, Perseroan menyatakan antara lain tidak mengetahui adanya informasi atau
   fakta material yang dapat memengaruhi harga efek, tidak memiliki rencana tindakan korporasi
   dalam waktu dekat, dan belum ada rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait
   kepemilikan sahamnya di Perseroan. Pada 28 September 2026 telah ditandatangani Akta Gadai
   Saham atas 100% kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP kepada Bank Mandiri. Agar dijelaskan:

    a. Konsistensi antara tanggapan tersebut dengan penjaminan saham dimaksud.
       Tanggapan
       Perseroan menegaskan bahwa pada saat penyampaian surat tanggapan volatilitas Nomor
       099/DIR-PG/EXT-CORSEC/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026, Perseroan maupun pemegang
       saham utama belum mengambil keputusan formal dan belum ada kepastian hukum terkait
       penandatanganan Akta Gadai Saham. Proses komunikasi awal pada bulan Agustus 2026 masih
       bersifat penjajakan internal oleh pemegang saham dan belum menjadi fakta material yang
       wajib diungkapkan. Kesepakatan final yang bersifat mengikat secara hukum baru tercapai dan
       dituangkan dalam Akta Gadai Saham pada tanggal 28 September 2026. Oleh karena itu,
       keterangan yang disampaikan sebelumnya adalah akurat dan konsisten dengan kondisi riil
       pada waktu tersebut.

    b. Kronologis lengkap beserta tanggalnya, meliputi awal pembahasan atau negosiasi fasilitas
       kredit, pengajuan fasilitas, persetujuan atau offering letter dari Bank Mandiri,
       penandatanganan perjanjian kredit, dan penandatanganan Akta Gadai Saham.
       Tanggapan
       (Perseroan tidak terlibat penuh dalam proses pembahasan atau negosiasi fasilitas kredit,
       pengajuan fasilitas, persetujuan atau offering letter dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal
       tersebut dikarenakan seluruh prosesnya dilakukan secara langsung antara PT Jhonlin Barata
       dalam hal ini selaku Debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun demikian Perseroan
Page 2
       telah diinformasikan terkait gadai saham atas kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP di
       Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagaimana selanjutnya juga
       diinformasikan atas penandatanganan Perjanjian Kredit antara Debitur dengan PT Bank
       Mandiri (Persero) Tbk beserta penandatanganan Akta Gadai Saham dilakukan pada 28
       September 2026).


   c. Volatilitas transaksi saham Perseroan pada bulan Agustus 2026 tersebut terjadi pada periode
      yang berdekatan dengan proses pengajuan fasilitas kredit dan penjaminan saham oleh AAL,
      CAR, dan BCMP kepada Bank Mandiri. Agar dijelaskan terperinci kaitan volatilitas transaksi
      tersebut dengan proses dimaksud?
      Tanggapan
      Perseroan menegaskan kembali bahwa tidak terdapat kaitan atau hubungan hukum
      maupun operasional apa pun antara pergerakan harga/ volatilitas transaksi saham
      Perseroan di Bursa pada bulan Agustus 2026 dengan proses pengajuan fasilitas kredit oleh
      PT Jhonlin Baratama serta penjaminan saham yang dilakukan oleh AAL, CAR, dan BCMP.
      Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang dipengaruhi oleh
      persepsi investor dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.


2. Pada butir 2 laporan disebutkan fasilitas kredit diperoleh Perseroan, sedangkan pada butir 3
   disebutkan fasilitas kredit diperoleh afiliasi Perseroan. Agar dijelaskan:
   a. Pihak yang secara hukum menjadi debitur atas fasilitas kredit tersebut.==> PT JHONLIN
       BARATAMA
   b. Apabila debitur adalah afiliasi Perseroan, nama pihak tersebut dan sifat hubungan afiliasinya
       dengan Perseroan, serta apakah Perseroan memberikan jaminan perusahaan (corporate
       guarantee), menjaminkan aset, atau memberikan dukungan lain atas fasilitas tersebut.
        Afiliasi Perseroan tersebut adalah PT Jhonlin Baratama. Dimana terdapat hubungan
          afiliasi antara pemegang saham CAR dan AAL yaitu Jhony Saputra yang juga menjabat
          sebagai Komisaris di PT Jhonlin Baratama.
        Perseroan tidak ikut memberikan jaminan perusahaan (corporate guaratee),
          menjaminkan aset atau memberikan dukungan lain atas fasilitas teersebut.

       Jika ya, apakah hal tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
       kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan bagaimana
       pemenuhan kewajibannya.
        Bukan merupakan transaksi terafiliasi, dikarenakan hal tersebut telah sesuai dengan Pasal
           11 POJK Nomor 17/POJK.04/2020 .

   c. Apabila debitur adalah Perseroan, apakah perjanjian kredit tersebut telah diungkapkan
      kepada publik, berapa nilainya dibandingkan ekuitas Perseroan, serta apakah termasuk
      transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.==> Tidak,
      Debitur bukanlah Perseroan melainkan afiliasi Perseroan yaitu PT Jhonlin Baratama.

   d. Apakah terdapat imbalan yang diberikan Perseroan kepada AAL, CAR, dan BCMP atas
      penjaminan saham tersebut.  Tidak ada imbalan yang diberikan Perseroan kepada AAL,
Page 3
        CAR, dan BCMP atas penjaminan saham tersebut.

3. Agar disampaikan rincian fasilitas kredit, meliputi jenis fasilitas, plafon, jangka waktu fasilitas,
   jangka waktu gadai saham, jadwal pembayaran, tujuan penggunaan dana, jaminan lain selain
   saham Perseroan, serta persyaratan (covenant) yang berkaitan dengan Perseroan atau saham
   Perseroan, antara lain ketentuan perubahan pengendalian, rasio nilai jaminan, dan kewajiban
   penambahan jaminan apabila harga saham turun.
       = Jenis: Perseroan tidak mengetahui secara detail rincian fasilitas kredit tersebut
       dikarenakan Debitur yang mengajukan fasilitas kredit adalah PT Jhonlin Baratama dengan
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

4. Agar dijelaskan apakah dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke Perseroan, baik dalam
   bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau
   aksi korporasi Perseroan.
   .  Tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut akan mengalir ke Perseroan, baik dalam bentuk
   pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha atau aksi
   korporasi Perseroan.



5. Apakah saham yang digadaikan tersebut sebelumnya pernah dijaminkan kepada pihak lain, dan
   apakah penjaminan ini merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas
   sebelumnya.
   = saham yang digadaikan tersebut sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain,
   dan penjaminan ini bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas
   sebelumnya.


6. Mengingat yang digadaikan adalah 100% kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP, Agar
   dijelaskan:
   a. Peristiwa yang dikategorikan sebagai cidera janji dan mekanisme eksekusi gadai saham
        berdasarkan perjanjian.  sepanjang Persoran ketahui kondisi cidera janji jika terjadinya
        wanprestasi berdasarkan perjanjian kredit antara PT Jhonlin Baratama dengan PT Bank
        Mandiri (Persero) Tbk. Mekanisme eksekusi gadai saham dapat dilakukan dengan cara dimana
        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak segera melaksanakan kekuasaan dan upaya-upaya
        hukum sebagai penerima gadai sesuai peraturan yang berlaku.
   b. Potensi dampak eksekusi terhadap pengendalian Perseroan dan pemenuhan ketentuan
        pencatatan di Bursa.  Perseroan akan memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi, apabila
        dilakukan, tetap memperhatikan stabilitas pengendalian Perseroan, kelangsungan kegiatan
        operasional, serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   c. Kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta langkah mitigasi yang telah
        disiapkan Perseroan dan para pengendali  Perseroan mengetahui bahwa Debitur adalah
        afiliasi dari Perseroan yang mampu dan dapat melaksanakan kewajibannya.
Page 4
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Hormat Kami,
PT Pradiksi Gunatama Tbk




Tamlikho
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published9 Oct 2026
Pages4
Characters8,662
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result