Back to announcement
20261008_PBSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32164716_lamp1.pdf
Other Text extracted PBSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PARAMITA BANGUN SARANA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ( “OJK”) NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM
DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”), DAN SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI NO. KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN
PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN STOCK SPLIT, YANG
TELAH DISETUJUI OLEH PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RUPSLB PERSEROAN TANGGAL 18 SEPTEMBER 2026
SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT PARAMITA BANGUN SARANA TBK
Kegiatan Usaha Utama: Jasa konstruksi dan aktivitas usaha terkait
Kantor Pusat:
PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) berlokasi di Plaza Paramita
Jl. KH Hasyim Ahsari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10130, Indonesia
Telepon: (021) 63850995
Website: www.paramita.co.id
Email: Corpsec@paramita.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perseroan akan melakukan pemecahan saham (“Stock Split”) Perseroan yang telah ditempatkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Stock Split ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2022
serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-2024 tanggal 1 April 2024, yang
memberikan ruang bagi Perusahaan Terbuka untuk melakukan pemecahan saham dengan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Rencana Stock Split tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu langkah Perseroan untuk meningkatkan
keterjangkauan harga saham bagi investor serta mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan
untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai pelaksanaan Stock Split.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2026
Page 2
DEFINISI
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
pengumuman ini
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
Peraturan I-I : berarti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-2024
mengenai Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan
Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas
Perseroan : berarti PT Paramita Bangun Sarana Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia
POJK 15/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham
dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
RUPSLB
Pada tanggal 18 September 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, di mana sehubungan dengan Stock
Split, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan rencana Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham
Perseroan (Stock Split) dari Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham menjadi Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
per saham, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi kuasa
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham sesuai dengan kondisi pasar
modal dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan instansi yang berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana saham-saham Perseroan dicatat dan diperdagangkan;
2. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham Perseroan dalam rangka pemecahan
saham (Stock Split);
3. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan
nilai nominal saham (Stock Split), termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk mengatur dan menetapkan tata
cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan
menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang
Page 3
diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon
persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.
Atas persetujuan tersebut, Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Pasal 4
MODAL
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) terbagi
atas 19.200.000.000 (sembilan belas miliar dua ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp25,- (dua puluh lima Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 31,25% (tiga puluh satu koma dua puluh lima persen)
atau sejumlah 6.000.000.000 (enam miliar) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) oleh para pemegang saham yang mengambil bagian
saham yang rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan sebelum akhir akta ini.
PERSETUJUAN BEI
Sesuai POJK 15/2022, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BEI atas permohonan persetujuan pencatatan
saham tambahan hasil Stock Split berdasarkan Surat BEI No. S-12698/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 5 Oktober
2026.
RASIO STOCK SPLIT DAN NILAI NOMINAL SERTA JUMLAH SAHAM PERSEROAN
SEBELUM DAN SETELAH STOCK SPLIT
Perseroan akan melakukan Stock Split, di mana 1 (satu) saham lama menjadi 2 (dua) saham baru (rasio 1:2),
sehingga nilai nominal saham Perseroan akan berubah dari sebesar Rp50,- (lima puluh Rupiah) per lembar saham
menjadi Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.
Dengan dilaksanakannya Stock Split, maka jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan akan
berubah dari 3.000.000.000 (tiga miliar) lembar saham menjadi 6.000.000.000 (enam miliar) lembar saham.
Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Stock Split adalah sebagai berikut:
Sebelum Stock Split Sesudah Stock Split
Keterangan Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham
@Rp50,- @Rp25,-
Modal Dasar 9.600.000.000 Rp480.000.000.000 19.200.000.000 Rp480.000.000.000
Modal Ditempatkan
3.000.000.000 Rp150.000.000.000 6.000.000.000 Rp150.000.000.000
dan Disetor
Portepel 6.600.000.000 Rp330.000.000.000 13.200.000.000 Rp330.000.000.000
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split:
Kegiatan Tanggal
RUPSLB Perseroan yang menyetujui Stock Split 18 September 2026
Pengajuan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Hasil Pelaksanaan 1 Oktober 2026
Page 4
Stock Split ke BEI
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split 8 Oktober 2026
Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar
13 Oktober 2026
Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru (Pasar Reguler &
14 Oktober 2026
Negosiasi)
Akhir Penyelesaian Saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar
15 Oktober 2026
Reguler dan Pasar Negosiasi
Tanggal Penentuan Pemegang Rekening yang Berhak atas Hasil
15 Oktober 2026
Pemecahan Saham (Recording Date)
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai 16 Oktober 2026
Tata Cara Pelaksanaan Stock Split
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Stock Split akan
dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing subrekening efek sesuai daftar
pemegang saham pada tanggal 15 Oktober 2026. Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 2026, saham hasil
pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek pemegang saham di KSEI.
Pemegang saham tidak dikenakan biaya terkait pelaksanaan Stock Split. Akan tetapi, apabila Surat Kolektif
Saham (SKS) belum diregistrasi atas nama pemegang saham, maka pemegang saham wajib melaksanakan
registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas perolehan saham yang dimaksud.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi
yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta
material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat memberikan pengertian
yang menyesatkan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split.
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Stock Split Perseroan dapat menghubungi:
Corporate Secretary PT Paramita Bangun Sarana, Tbk
Kantor Pusat:
PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) berlokasi di Plaza Paramita
Jl. KH Hasyim Ashari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10130, Indonesia
Telepon: (021) 63850995
Website: www.paramita.co.id
Email: Corpsec@paramita.co.id
Jakarta, 8 Oktober 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.