Skip to content
Back to announcement

20261007_SOFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32164454_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                 Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                     Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                            Phone (62 21) 27875911




                                                                                            Jakarta, 2 Oktober 2026

Kepada Yth.:
PT Solusi Environment Asia Tbk
Sequis Center Lantai 3, Unit 305,
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

No. Laporan     : 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 013A/FDI/PB-FO/IX/2026 tanggal 14 September
2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT Solusi Environment Asia Tbk (selanjutnya disebut “SOFA” atau “Perseroan”)
untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Berupa Pinjam
Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment Capital (selanjutnya disebut “AIC”) kepada
PT Ananta Energi Asia (selanjutnya disebut “AEA”) (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk),
yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material Berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari AIC kepada AEA (anak
perusahaan SOFA). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan serta No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material.
Rencana Transaksi termasuk transaksi material karena nilai transaksinya melebihi 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan per 30 Juni 2026, yang tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar
48,87% (empat puluh delapan koma delapan tujuh persen). Selain itu, Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan No. 068/BOD-
SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan atas
Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas transaksi dilakukan per tanggal 30 Juni 2026, berdasarkan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                 Kantor
                                  KantorPusat
                                         Pusat(Properti
                                               (Propertidan
                                                         danBisnis);
                                                             Bisnis);Kantor
                                                                      KantorCabang
                                                                            CabangSemarang
                                                                                   Semarang(Properti)
                                                                                            (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

Kesimpulan hasil pendapat kewajaran

Analisis Rencana Transaksi

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada ketentuan dalam
Draft Perjanjian Pinjaman, besaran dana yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah). Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Afiliasi dan Material berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) antara AIC selaku pemberi
pinjaman dan AEA, anak perusahaan SOFA, selaku penerima pinjaman.

Berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat
disimpulkan bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak terbatas dan terukur terhadap posisi
keuangan maupun kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian. Pada laporan posisi keuangan
proforma per 30 Juni 2026, Rencana Transaksi mengakibatkan peningkatan kas dan bank sebesar
Rp16.300 juta dengan mempertimbangkan besaran kas sebesar Rp16.300 yang diperoleh akibat
rencana transaksi tersebut merupakan kas yang penggunaannya sudah ditetapkan berdasarkan Draft
Perjanjian Pinjaman dimana penggunaan kas terbatas untuk dilakukan penyetoran ke WNG.
Peningkatan tersebut sepenuhnya diimbangi oleh pengakuan utang kepada pihak berelasi (AIC) jangka
panjang dalam jumlah yang sama, tanpa disertai perubahan pada pos ekuitas, sehingga tidak
menimbulkan dilusi bagi pemegang saham Perseroan. Demikian pula pada laporan laba rugi proforma,
tidak terdapat perubahan pada seluruh pos. Beban bunga sebesar 1% per tahun atas pinjaman baru
akan berdampak pada periode-periode setelah tanggal pencairan. Selanjutnya, berdasarkan analisis
inkremental atas proyeksi keuangan Perseroan selama periode Semester 2 tahun 2026 sampai dengan
2031, Rencana Transaksi menghasilkan nilai tambah berupa peningkatan laba tahun berjalan dan
ekuitas secara kumulatif sebesar Rp244 juta. Nilai tambah tersebut bersumber dari penghematan beban
bunga penalti atas keterlambatan penyetoran modal yang lebih besar dibandingkan beban bunga
Shareholder Loan. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak mengubah secara
material kondisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas Perseroan, melainkan memberikan manfaat
ekonomi berupa efisiensi beban pendanaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan
sehubungan dengan kebutuhan pendanaan AEA untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal (capital
call) kepada PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”) selaku entitas konsorsium proyek Waste-to-Energy
(WTE). Pada WNG, AEA memiliki kepemilikan saham sebesar 10%. Kebutuhan dana tersebut pada
awalnya direncanakan berasal dari hasil Rights Issue SOFA yang semula ditargetkan selesai pada tahun
2026. Namun, rencana tersebut mengalami perubahan dan Rights Issue direncanakan menjadi pada
tahun 2027, sehingga diperlukan pendanaan alternatif agar AEA dapat memenuhi capital call sesuai
jadwal. Pemenuhan jadwal tersebut juga diperlukan untuk menghindari denda keterlambatan sebesar
0,02% per hari sebagaimana diatur dalam Shareholders Agreement WNG. Sebagai konsekuensi dari
Rencana Transaksi, AEA selaku penerima pinjaman akan mencatat tambahan kewajiban keuangan
berupa pokok dan bunga pinjaman kepada AIC. Pada tingkat konsolidasian, kewajiban tersebut
tercermin sebagai utang kepada pihak berelasi.

Berdasarkan analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat
disimpulkan bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas Perseroan,

Halaman 2                                                   00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 3
namun meningkatkan tingkat leverage Perseroan. Pada rasio likuiditas, current ratio meningkat dari
1,588 kali menjadi 2,817 kali, quick ratio dari 0,187 kali menjadi 1,415 kali, dan cash ratio dari 0,164
kali menjadi 1,393 kali. Peningkatan tersebut bersumber dari bertambahnya kas dan bank tanpa disertai
penambahan liabilitas jangka pendek, mengingat pendanaan atas Rencana Transaksi dicatat sebagai
liabilitas jangka panjang. Namun demikian, peningkatan likuiditas tersebut bersifat sementara, karena
dana yang diterima akan digunakan oleh AEA untuk penyetoran modal kepada WNG. Sementara itu,
operating cash flow ratio tetap sebesar negatif 0,303 kali, karena penerimaan pinjaman merupakan
arus kas dari aktivitas pendanaan. Pada rasio solvabilitas, debt to assets ratio meningkat secara
signifikan dari 0,008 kali menjadi 0,265 kali dan debt to equity ratio dari 0,011 kali menjadi 0,500 kali,
seiring bertambahnya liabilitas tanpa disertai perubahan pada posisi ekuitas. Meskipun demikian,
tingkat leverage tersebut masih dapat dikelola. Debt to equity ratio masih berada di bawah 1,00 kali,
dan pinjaman berasal dari pemegang saham pengendali dengan tingkat bunga 1% per tahun, jangka
waktu 5 tahun, pelunasan pokok sekaligus pada saat jatuh tempo, serta tanpa financial covenant.
Dengan demikian, Rencana Transaksi masih dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
kemampuan AEA dan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pinjaman pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepemilikan para pihak, terdapat hubungan afiliasi antara AIC
dan AEA. AIC merupakan pemegang saham pengendali SOFA dengan kepemilikan sebesar 70,97%,
sekaligus memiliki kepemilikan langsung sebesar 1,00% pada AEA. Sementara itu, SOFA memiliki
99,00% saham pada AEA, sehingga AIC dan AEA tergolong sebagai pihak afiliasi berdasarkan
hubungan kepemilikan dan pengendalian. Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Selain itu, nilai Rencana Transaksi
sebesar Rp16.300.000.000 setara dengan 48,87% dari ekuitas Perseroan per 30 Juni 2026 sebesar
Rp33.353.647.687. Nilai tersebut melebihi batas 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga Rencana
Transaksi juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.

Berdasarkan hasil penelaahan atas Draft Perjanjian Pinjaman antara AIC selaku pemberi pinjaman dan
AEA selaku penerima pinjaman, perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas Shareholder
Loan. Ketentuan tersebut mencakup jumlah pokok sebesar Rp16.300.000.000, tingkat bunga tetap
sebesar 1% per tahun yang dibayarkan setiap tanggal 31 Desember, jangka waktu pinjaman 5 tahun
dengan pelunasan pokok sekaligus (bullet payment) pada tanggal jatuh tempo, serta hak pelunasan
dipercepat tanpa biaya atau penalti. Penggunaan dana dibatasi untuk memenuhi kewajiban penyetoran
modal AEA kepada WNG, dan perjanjian tidak memuat financial covenant. Secara umum, ketentuan
dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat
menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, dari sisi AEA, Rencana Transaksi
memberikan dukungan pendanaan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal kepada WNG tepat
waktu tanpa harus menunggu penyelesaian Rights Issue SOFA. Dengan demikian, Rencana Transaksi
dapat meminimalkan potensi denda keterlambatan sekaligus menjaga partisipasi AEA dalam
konsorsium WNG. Pendanaan dari pihak afiliasi tersebut juga memiliki persyaratan yang relatif lebih
fleksibel serta cost of fund yang relatif lebih rendah dibandingkan pendanaan dari pihak ketiga. Dari sisi
Perseroan, Rencana Transaksi secara tidak langsung mendukung keberlangsungan investasi Perseroan
melalui AEA. Namun demikian, Rencana Transaksi juga menimbulkan risiko berupa penambahan beban
keuangan, risiko gagal bayar AEA atas kewajiban bunga dan/atau pokok pinjaman, serta peningkatan
eksposur keuangan Perseroan sebagai pemegang saham AEA. Risiko-risiko tersebut dinilai dapat
dikelola dengan mempertimbangkan jangka waktu pinjaman yang cukup panjang dan tersedianya
alternatif sumber pendanaan, termasuk rencana PMHMETD yang telah disetujui dalam RUPST Perseroan
tanggal 21 Mei 2026.



Halaman 3                                                    00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 4
Analisis Kualitatif

Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian Shareholder
Loan oleh AIC kepada AEA memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, yaitu memenuhi kewajiban
penyetoran modal (capital call) AEA kepada WNG dalam proyek Waste-to-Energy (WTE). Kewajiban
tersebut sebesar USD900.000, berdasarkan Pemberitahuan Penyetoran Modal Pemegang Saham dari
WNG tanggal 7 September 2026, dengan batas waktu penyetoran sampai dengan 23 September 2026.
Mengingat jangka waktu yang relatif singkat dan keterbatasan dana pada tingkat AEA, AEA menerbitkan
Surat Pernyataan tanggal 24 September 2026. Dalam surat tersebut, AEA berkomitmen untuk memenuhi
setoran modal secara bertahap pada tanggal 3 Oktober 2026 dan 9 Oktober 2026, karena sebagai
anak perusahaan SOFA yang merupakan perusahaan terbuka, pemenuhan setoran modal tersebut
memerlukan penyelesaian tahapan dan prosedur internal pada tingkat SOFA. Dari sisi manfaat,
Rencana Transaksi memberikan kesempatan bagi AIC untuk menempatkan dana pada entitas afiliasi
dalam struktur SOFA dan memperoleh pendapatan bunga sesuai ketentuan perjanjian pinjaman. Bagi
AEA, Rencana Transaksi menyediakan pendanaan untuk memenuhi capital call sesuai jadwal, sehingga
menjaga keberlangsungan partisipasi AEA dalam konsorsium WNG. Bagi Perseroan, Rencana Transaksi
mendukung keberlangsungan investasi Perseroan pada AEA serta meminimalkan potensi konsekuensi
apabila kewajiban penyetoran modal tidak dipenuhi tepat waktu. Dari sisi risiko, AIC menghadapi risiko
kredit terkait kemampuan AEA dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman,
serta opportunity cost atas dana yang tidak dapat digunakan untuk alternatif lain selama periode
pinjaman. AEA menghadapi penambahan kewajiban keuangan dan potensi tekanan likuiditas pada saat
jatuh tempo. Sementara itu, Perseroan menghadapi peningkatan eksposur keuangan melalui AEA, yang
berpotensi berdampak terhadap nilai investasi Perseroan pada AEA. Risiko-risiko tersebut termitigasi oleh
jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Jangka waktu tersebut memberikan waktu
yang memadai bagi AEA maupun Perseroan sebagai induk perusahaan untuk mempersiapkan dana
pelunasan, baik dari kegiatan operasional maupun dari sumber lainnya, seperti aksi korporasi di pasar
modal, termasuk dalam hal proyek WTE tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mitigasi tersebut
juga didukung oleh pemantauan kondisi keuangan dan kinerja usaha secara berkala. Dengan demikian,
berdasarkan pandangan Manajemen, potensi kegagalan pelunasan dinilai relatif minim, dan risiko-
risiko yang melekat pada Rencana Transaksi berada pada tingkat yang wajar dan dapat dikelola oleh
para pihak.

Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak negatif terhadap likuiditas Perseroan. Current
ratio Perseroan meningkat dari 1,59 kali menjadi 2,82 kali, quick ratio meningkat dari 0,19 kali menjadi
1,42 kali, dan cash ratio meningkat dari 0,16 kali menjadi 1,39 kali. Peningkatan tersebut bersumber
dari bertambahnya kas dan bank sebesar Rp16.300.000.000 tanpa disertai penambahan liabilitas
jangka pendek, karena pendanaan atas Rencana Transaksi dicatat sebagai liabilitas jangka panjang
berupa utang kepada pihak berelasi (AIC). Dengan mempertimbangkan latar belakang dan tujuan
penggunaan dana, manfaat yang diperoleh masing-masing pihak, mitigasi risiko yang tersedia, serta
dampak yang bersifat memperkuat likuiditas Perseroan, Rencana Transaksi secara kualitatif dinilai dapat
dilaksanakan dan mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan,
dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, rasio keuangan, kemampuan pelunasan pinjaman
oleh AEA, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan instrumen
sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Pada laporan posisi keuangan proforma,
Rencana Transaksi mengakibatkan peningkatan kas dan bank serta liabilitas jangka panjang dalam
jumlah yang sama. Akibatnya, Rencana Transaksi tidak mengubah posisi ekuitas dan tidak menimbulkan

Halaman 4                                                   00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 5
dilusi bagi pemegang saham Perseroan. Perubahan rasio keuangan sebelum dan sesudah transaksi
menunjukkan perbaikan pada sisi likuiditas, tanpa penambahan liabilitas jangka pendek. Kemampuan
pelunasan pinjaman oleh AEA dinilai memadai dengan mempertimbangkan jangka waktu pinjaman
selama 5 tahun, alternatif sumber pendanaan melalui kegiatan operasional dan aksi korporasi di pasar
modal, serta hak pelunasan dipercepat tanpa penalti. Dari sisi tingkat pengembalian, bunga Rencana
Transaksi sebesar 1% per tahun berada di bawah suku bunga kredit perbankan Rupiah, sehingga fasilitas
pinjaman tidak memberatkan AEA selaku penerima pinjaman sekaligus menjaga partisipasi AEA dalam
konsorsium WNG. Selain itu, analisis inkremental menunjukkan adanya peningkatan laba tahun
berjalan dan ekuitas Perseroan, yang bersumber dari penghematan beban bunga penalti atas
keterlambatan penyetoran modal. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai masih
berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha.

Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

Penggunaan dana Rencana Transaksi untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA pada WNG
mendukung keberlangsungan investasi AEA pada WNG serta kepentingan Perseroan sebagai induk
perusahaan, sehingga penggunaan dana tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan investasi AEA
dan Perseroan. Dari sisi pelunasan, jangka waktu pinjaman selama 5 tahun memberikan waktu yang
memadai bagi AEA untuk mempersiapkan sumber dana dalam memenuhi kewajiban pelunasan pokok
dan bunga Shareholder Loan. Selain itu, tersedia berbagai alternatif sumber pendanaan, termasuk
kegiatan operasional, aksi korporasi di pasar modal, serta rencana penambahan modal Perseroan.
Fleksibilitas pelunasan sebelum jatuh tempo juga memberikan alternatif bagi AEA untuk menyelesaikan
kewajiban pinjaman lebih awal apabila tersedia dana yang memadai.

Dengan demikian, berdasarkan informasi dan pandangan Manajemen Perseroan, AEA memiliki
kemampuan dan waktu yang memadai untuk memenuhi kewajiban pelunasan Shareholder Loan pada
saat jatuh tempo. Selain faktor-faktor tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan
penggunaan dana atas Rencana Transaksi, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi secara
material kelayakan Rencana Transaksi.




Halaman 5                                                 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 6

          
Page 7
     Ringkasan Pendapat Kewajaran

     Uraian Mengenai Penugasan

     Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.013A/FDI/PB-FO/IX/2026 tanggal 14
     September 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP
     FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Solusi Environment Asia Tbk (selanjutnya
     disebut “SOFA” atau “Perseroan”) untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
     Afiliasi dan Material Berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment
     Capital (selanjutnya disebut “AIC”) kepada PT Ananta Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi
     Environment Asia Tbk) (selanjutnya disebut “AEA”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan serta No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     perubahan Kegiatan Usaha.

     Identitas Status Penilai

     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
     KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
     Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
     Izin Usaha No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
     Republik Indonesia dan mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

      a. Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
         dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan terdaftar di
         Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
         (Penilai Bisnis) No. KEP-1539/KS.13/2026. Beliau adalah anggota dari Masyarakat Profesi
         Penilai Indonesia dengan No. MAPPI 06-S-02003.
      b. Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau
         benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek pendapat kewajaran dan/
         atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas, profesional dan tidak
         memihak.
      c. Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
         tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
         pendapat kewajaran ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Nama Pemberi Tugas               : PT Solusi Environment Asia Tbk
     Alamat                           : Sequis Center Lantai 3, Unit 305, Jl. Jenderal Sudirman
                                        No. 71, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
                                        Selatan, DKI Jakarta 12190
     Bidang Usaha                     : Barang Rumah Tangga
     No. Telepon/Fax                  : 021 52907351
     Alamat Email                     : corsec@solusienvironmentasia.com
     Penanggung Jawab                 : Bapak Denny Rizal
     Jabatan                          : Direktur Utama


Halaman 7                                               00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 8
     Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.

     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Berupa
     Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment Capital kepada PT Ananta
     Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk).

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Rencana transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakan mata uang Rupiah.

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
     Afiliasi dan Material Berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment
     Capital kepada PT Ananta Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk), yang
     diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
     No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 30 Juni 2026, dimana batas tersebut diambil atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
     adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
     laporan pendapat kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
     kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
     dalam laporan pendapat kewajaran.

     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
     Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:



Halaman 8                                                 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 9
     Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                  Aspek                                              Ketentuan Utama
                                     - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
      Analisis Objek Rencana
                                     - Dampak keuangan Rencana Transaksi
      Transaksi
                                     - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
                                     - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
                                     - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
      Analisis Rencana Transaksi     - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
                                     - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                     - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                     - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                     - Analisis industri & bisnis
                                     - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                     - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
      Analisis Kualitatif
                                     - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                     - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                     - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                     - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                     - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                     - Analisis rasio keuangan
                                     - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                     - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
      Analisis Kuantitatif
                                     - Analisis cash management dan financial covenant
                                     - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                     - Incremental analysis (nilai tambah)
                                     - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                     - Analisis kelayakan investasi;
      Analisis Kelayakan
                                     - Analisis kelayakan pelunasan utang
      Penggunaan Dana
                                     - Analisis atas faktor lain yang relevan
      Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
     Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV


     Sumber Data dan Informasi

     Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     a. PT Solusi Environment Asia Tbk (“SOFA”)

        Laporan Keuangan SOFA

        Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan SOFA
                                                                                         Tanggal
            No    Periode      Ket           KAP & AP                 Nomor Laporan                        Opini
                                                                                         Laporan
                                       KAP: Doli Bambang            00070/3.0291/AU.1      21         Wajar
                  30 Juni
            1                Audit     Sulistiyanto Dadang              /04/0824-        Agustus      Tanpa
                   2026
                                               dan Ali                 3/1/VIII/2026      2026      Modifikasian



Halaman 9                                                           00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 10
                                                                                Tanggal
         No     Periode     Ket          KAP & AP           Nomor Laporan                    Opini
                                                                                Laporan
                                        AP: Sudirman
                                       Simangunsong
                                     KAP: Doli Bambang
                  31                 Sulistiyanto Dadang    00007/3.0291/AU.1     27        Wajar
          2    Desember    Audit             dan Ali              /04/0824-      Maret      Tanpa
                 2025                   AP: Sudirman            3/1/III/2026     2026     Modifikasian
                                       Simangunsong
                                     KAP: Doli Bambang
                  31                 Sulistiyanto Dadang    00022/3.0291/AU.1     27        Wajar
          3    Desember    Audit             dan Ali              /04/0824-      Maret      Tanpa
                 2024                   AP: Sudirman            2/1/III/2025     2025     Modifikasian
                                       Simangunsong
                                     KAP: Doli Bambang
                  31                 Sulistiyanto Dadang    00020/3.0291/AU.1     27        Wajar
          4    Desember    Audit             dan Ali              /04/0824-      Maret      Tanpa
                 2023                   AP: Sudirman            1/1/III/2024     2024     Modifikasian
                                       Simangunsong
                                     KAP: Doli Bambang
                  31                                        00155/3.0266/AU.1     27        Wajar
                                     Sulistiyanto Dadang
          5    Desember    Audit                                  /04/0945-      Maret      Tanpa
                                             dan Ali
                 2022                                           1/1/III/2023     2023     Modifikasian
                                         AP: Triyanto
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


        Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

        1.    Proyeksi Keuangan Perseroan Periode Juli 2026 – 31 Desember 2031 (sebelum dan
              setelah) adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh
              manajemen Perseroan.
        2.    Proforma Keuangan Perseroan per 30 Juni 2026 (sebelum dan setelah) adanya transaksi
              yang disiapkan oleh KAP Doli Bambang Sulistiyanto Dadang & Ali dengan No.
              13.143102026/OL/DBSDA/SS tanggal 1 Oktober 2026.

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – SOFA

        1.    Akta Pendirian Perusahaan No. 06 Tanggal 06 Juli 2012 oleh Irene Yulia, SH., Notaris di
              Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
              dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AH-40585.AH.01.01.Tahun 2012
              Tanggal 26 Juli 2012 tentang pengesahan badan hukum perseroan;
        2.    Akta No. 50 Tanggal 29 November 2016 oleh Vivi Novita Rido, SH., MKn., Notaris di
              Jakarta, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
              berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
              AH.01.03-0102987 Tanggal 28 November 2016 tentang perubahan pengangkatan
              kembali;
        3.    Akta No. 353 Tanggal 21 Oktober 2019 oleh Yunita Aristina, SH., MKn., Notaris di
              Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
              dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0085073.AH.01.02.Tahun 2019
              tentag persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas;
        4.    Akta No. 523 Tanggal 28 Oktober 2019 oleh Yunita Aristina, SH., MKn., Notaris di
              Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
              dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088235.AH.01.02.Tahun 2019



Halaman 10                                                00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 11
            tanggal 29 Oktober 2019 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan
            terbatas;
        5. Akta No. 36 Tanggal 17 Januari 2020 oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., MKn., Notaris
            di Bogor, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0004380.AH.01.02.TAHUN 2020
            tanggal 17 Januari 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan
            terbatas;
        6. Akta No. 52 Tanggal 11 Agustus 2020 oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., MKn., Notaris
            di Bogor, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
            AH.01.03-0380936 tanggal 1 September 2020 tentang perubahan peningkatan modal
            ditempatkan atau disetor;
        7. Akta No. 26 Tanggal 30 Agustus 2021 oleh Syarifudin, SH., Notaris di Tangerang, akta
            telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0454261
            Tanggal 29 September 2021 tentang perubahan pasal 9, pasal 10 dan pasal 11;
        8. Akta No. 18 Tanggal 11 November 2021 oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., MKn.,
            Notaris di Bogor, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
            Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
            No. AHU-AH.01.03-0480402 tanggal 2 Desember 2021;
        9. Akta No. 3 Tanggal 14 Juni 2024 oleh Bastian Harijanto, SH., MKn., Notaris di
            Tangerang, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
            AH.01.09-0224015 tanggal 9 Juli 2024 tentang perubahan direksi dan komisaris;
        10. Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di
            Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
            dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000058.AH.01.02.TAHUN 2026
            Tanggal 2 Januari 2026 tentang perubahan nama perseroan terbatas;
        11. Akta No. 187 Tanggal 19 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di
            Jakarta, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
            AH.01.09-0017677 Tanggal 27 Januari 2026 tentang perubahan direksi dan komisaris;
        12. Akta No. 128 Tanggal 21 Mei 2026 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Jakarta,
            akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
            Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
            0346218 Tanggal 24 Juni 2026 tentang perubahan direksi dan komisaris; dan
        13. Akta No. 423 Tanggal 30 Juni 2026 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Jakarta,
            akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
            Surat Pemberitahuan Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan No. AHU-AH.01.01-
            0023651 Tanggal 2 Juli 2026 tentang penyampaian laporan tahunan.

        Legalitas Perusahaan – SOFA

        1.   Perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar 91203083029640001 untuk industri
             furnitur dari kayu;
        2.   Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha nomor
             28092210213603078 untuk industri furnitur dari kayu;
        3.   Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
             tanggal 12 Februari 2026 untuk industri furnitur dari kayu;
        4.   Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha No.
             110626102131741528 untuk aktivitas perusahaan holding;

Halaman 11                                              00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 12
        5.   Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
             tanggal 11 Juni 2026 untuk aktivitas perusahaan holding;
        6.   Sucofindo International Certification Services No. VLK 01069 atas nama PT Boston
             Furniture Industries Tbk untuk kegiatan usaha industri dan produk furniture dari kayu
             kapasitas 1.600 pcs berlaku dari 25 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2031;
        7.   Surat keterangan terdaftar No. S-00843/SKT-WP-CT/KPP.0708/2026 Tanggal 03 Juli
             2026 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
             Pajak;
        8.   Nomor Induk Berusaha : 9120308302964 dan
        9.   NPWP : 0315615286451000.

        Informasi Lainnya – SOFA

        1.   Draf Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara AIC dan AEA;
        2.   Surat Pernyataan No. 068/BOD-SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal informasi
             tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi;
        3.   Surat Pernyataan No. 067/BOD-SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal informasi
             transaksi material merupakan transaksi afiliasi;
        4.   Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 1 Oktober 2026;
        5.   Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Solusi Environment Asia
             Tbk Tanggal 21 Mei 2026;
        6.   Daftar Permintaan Data (Information Request List); dan
        7.   Daftar Pertanyaan (List of Question).

     b. PT Asia Investment Capital ("AIC")

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – AIC

        1.   Akta Pendirian No. 190 Tanggal 28 November 2024 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn.,
             Notaris di Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
             Hukum Republik Indonesia No. AHU-0097453.AH.01.01.Tahun 2024 Tanggal 6
             Desember 2024 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas, telah
             diumumkan dalam tambahan Berita Negara R.I. No. 17 tanggal 28 Februari 2025; dan
        2.   Akta No. 14 Tanggal 01 Oktober 2025 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di
             Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
             Republik Indonesia No. AHU-0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 08 Oktober
             2025 tentang perubahan anggaran dasar perseroan.

        Legalitas Perusahaan – AIC

         1. Nomor Induk Berusaha: 1209250101266 Tanggal 12 September 2025; dan
         2. NPWP: 1000 0000 0588 6668.

     c. PT Ananta Energi Asia ("AEA")

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – AEA

        1.   Akta Pendirian No. 24 Tanggal 5 Februari 2026 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris
             di Jakarta, akta mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
             Republik Indonesia No. AHU-0012103.AH.01.01.TAHUN 2026 Tanggal 10 Februari



Halaman 12                                               00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 13
             2026 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan dan telah diumumkan
             dalam tambahan berita negara R.I No. 59 Tanggal 24 Juli 2026.

        Legalitas Perusahaan – AEA

        1.   NIB: 2803260017614; dan
        2.   NPWP: 1000 0000 0839 0411.

     Hasil Pelaksanaan Inspeksi

     Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No 043B/FDI/ST-PB/SEA/IX/2026 tanggal 15 September
     2026 serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi,
     verifikasi dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan
     MoM (Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.

     Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai

     Tabel 3. Identitas dan Jabatan Pihak yang Diwawancarai
                     Nama                                 Jabatan                 Perusahaan
      Denny Rizal                                      Direktur Utama               SOFA
      Ezra Mohammed Dhanaguna                             Direktur                  SOFA
      Joshua Gerry Mangkubudi                              Corsec                   SOFA
     Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting

     Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi:
     • Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
        karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
        dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
     • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
        dalam pendapat kewajaran.

     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

     Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
     Kepentingan Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
     17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal

     Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai
     berikut:




Halaman 13                                                     00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 14
     a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
        identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
        Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
        Transaksi.
     b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
        industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
        Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
        (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
        tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
     c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
        analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
        covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
        analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
     d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
        investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
     e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

     Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

     Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
     menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

     Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan SOFA, AEA, dan
     AIC ataupun pihak-pihak lainnya yang terafiliasi dengan SOFA, AEA, dan AIC. KJPP FDI&R juga
     tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
     pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
     manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang
     dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal pendapat kewajaran atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 30 Juni
     2026 hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah
     tanggal pendapat kewajaran (subsequent event) yang berkaitan dengan Rencana Transaksi, yaitu
     sebagai berikut:

      1. Pada tanggal 7 September 2026, PT Weiming Nusantara Gamma ("WNG") menerbitkan 2
         (dua) Pemberitahuan Penyetoran Modal Pemegang Saham (Shareholder's Capital Injection
         Notice) kepada seluruh pemegang sahamnya. Pemberitahuan tersebut mewajibkan para
         pemegang saham melakukan penyetoran modal secara proporsional sesuai kepemilikan
         sahamnya sebelum tanggal 23 September 2026. Penyetoran modal tahap pertama
         berjumlah total USD1.000.000, dengan porsi AEA sebesar USD100.000. Penyetoran modal
         tahap kedua berjumlah total USD8.000.000, dengan porsi AEA sebesar USD800.000.
         Dengan demikian, total kewajiban penyetoran modal AEA adalah sebesar USD900.000,
         sesuai dengan kepemilikan AEA sebesar 10% pada WNG.
      2. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, rencana Rights Issue SOFA yang semula
         ditargetkan selesai pada tahun 2026 mengalami perubahan jadwal dan direncanakan

Halaman 14                                              00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 15
         menjadi pada tahun 2027. Perubahan tersebut menyebabkan dana Rights Issue tidak dapat
         digunakan sebagai sumber pendanaan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA
         sesuai jadwal.
      3. Pada tanggal 24 September 2026, AEA menerbitkan Surat Pernyataan yang ditandatangani
         oleh Direktur AEA. Melalui surat tersebut, AEA menyatakan komitmennya untuk memenuhi
         kewajiban penyetoran modal kepada WNG pada tanggal 3 Oktober 2026 dan 9 Oktober
         2026. Jangka waktu tersebut diperlukan karena AEA merupakan anak perusahaan SOFA
         selaku perusahaan terbuka, sehingga pemenuhan kewajiban penyetoran modal memerlukan
         penyelesaian tahapan dan prosedur internal pada tingkat SOFA.

     Selain kejadian-kejadian tersebut, tidak terdapat kejadian penting lainnya setelah tanggal
     pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran atas Rencana
     Transaksi.

     Ringkasan Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Analisis Objek Rencana Transaksi

     Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada ketentuan
     dalam Draft Perjanjian Pinjaman, besaran dana yang menjadi objek Rencana Transaksi Afiliasi
     dan Material berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) antara AIC selaku pemberi
     pinjaman dan AEA (anak perusahaan Perseroan) selaku penerima pinjaman adalah sebesar
     Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah).

     Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis dampak keuangan di atas, Rencana Transaksi berupa pemberian
     Shareholder Loan sebesar Rp16.300 juta dari AIC kepada AEA memberikan dampak yang terukur
     terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Rencana Transaksi meningkatkan
     jumlah aset dan liabilitas Perseroan dengan nilai yang sama, tanpa mengubah ekuitas dan
     liabilitas jangka pendek. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal
     (capital call) AEA pada WNG, dengan konsekuensi berupa beban bunga sebesar 1% per tahun
     dan kewajiban pelunasan pokok pada akhir jangka waktu 5 tahun. Dengan demikian, Rencana
     Transaksi memberikan dampak dampak terbatas dan terukur terhadap kondisi keuangan
     Perseroan dan mendukung keberlangsungan investasi Perseroan melalui AEA pada WNG.

     Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas pertimbangan bisnis Manajemen, Rencana Transaksi berupa pemberian
     Shareholder Loan dari AIC kepada AEA dilakukan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal
     (capital call) AEA pada WNG, seiring dengan perubahan rencana sumber pendanaan Perseroan
     dari Rights Issue tahun 2026 menjadi tahun 2027. Dengan demikian, Rencana Transaksi memiliki
     dasar pertimbangan bisnis yang jelas untuk mendukung pemenuhan kewajiban AEA dan
     keberlangsungan investasinya pada WNG.

     Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis di atas, Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas
     Perseroan, yang tercermin dari peningkatan Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio setelah

Halaman 15                                             00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 16
     Rencana Transaksi. Di sisi lain, Rencana Transaksi meningkatkan tingkat leverage Perseroan, yang
     tercermin dari kenaikan Debt to Assets Ratio dan Debt to Equity Ratio akibat adanya tambahan
     liabilitas jangka panjang. Dengan demikian, Rencana Transaksi meningkatkan kemampuan
     likuiditas Perseroan, namun juga meningkatkan penggunaan pendanaan berbasis utang.

     Identifikasi dan Hubungan antara Pihak dalam Hal Transaksi

     Hubungan antara Pihak dalam Hal Transaksi

     Berdasarkan analisis hubungan para pihak dari sisi struktur kepengurusan dan struktur
     kepemilikan, dapat disimpulkan bahwa AIC selaku Pemberi Pinjaman dan AEA (anak Perusahaan
     Perseroan) selaku Penerima Pinjaman memiliki hubungan afiliasi.

     Hubungan afiliasi tersebut timbul berdasarkan kesamaan anggota Direksi dan/atau Dewan
     Komisaris serta hubungan kepemilikan dan pengendalian antara AIC, Perseroan, dan AEA.
     Dengan demikian, Rencana Transaksi berupa pemberian Shareholder Loan antara AIC dan AEA
     merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

     Transaksi Benturan Kepentingan

     Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Perseroan No. 068/BOD-
     SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal Informasi tidak ada benturan kepentingan atas
     rencana transaksi afiliasi antara AIC dan AEA (anak perusahaan SOFA) berupa transaksi
     pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
     transaksi benturan kepentingan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     Transaksi Material Merupakan Transaksi Afiliasi

     Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Perseroan No. 067/BOD-
     SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal Informasi transaksi material merupakan transaksi
     afiliasi atas rencana transaksi antara AIC dan AEA (anak perusahaan SOFA) berupa transaksi
     pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, bahwa Rencana Transaksi material tersebut
     merupakan Transaksi Afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     Materialitas Nilai Rencana Transaksi

     Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 30 Juni 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar
     Rp33.353.647.687. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar Rp16.300.000.000,
     transaksi tersebut setara dengan 48,87% dari ekuitas Perseroan. Nilai tersebut melebihi batas 20%
     dari ekuitas Perseroan, sehingga transaksi dimaksud termasuk sebagai transaksi material
     sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

     Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis terhadap ketentuan dalam Draft Perjanjian Pinjaman, dapat disimpulkan
     bahwa Rencana Transaksi antara AIC selaku Pemberi Pinjaman dan AEA selaku Penerima
     Pinjaman mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tujuan penggunaan
     dana, jumlah pinjaman, tingkat bunga, jangka waktu, mekanisme pembayaran dan pelunasan,

Halaman 16                                                00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 17
     serta ketentuan wanprestasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi AEA dalam memperoleh
     pendanaan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal kepada WNG, sekaligus memberikan
     pengaturan atas kewajiban pembayaran AEA kepada AIC.

     Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

     Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari
     peningkatan Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio. Sementara itu, Operating Cash Flow Ratio
     tidak mengalami perubahan karena dana pinjaman merupakan arus kas dari aktivitas
     pendanaan. Sehingga, Rencana Transaksi meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
     memenuhi kewajiban jangka pendek dari sisi aset lancar dan kas.

     Analisis Manfaat dan Risiko Dari Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis manfaat dan risiko di atas, Rencana Transaksi berupa pemberian
     Shareholder Loan dari AIC kepada AEA memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan
     risiko yang ditimbulkannya. Manfaat utama Rencana Transaksi adalah terpenuhinya kewajiban
     penyetoran modal (capital call) AEA kepada WNG secara tepat waktu sehingga AEA terhindar
     dari potensi denda keterlambatan sebesar 0,02% per hari, tersedianya sumber pendanaan afiliasi
     dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan cost of fund yang lebih rendah dibandingkan
     pendanaan pihak ketiga, serta terjaganya keberlangsungan investasi Perseroan melalui AEA
     selaku entitas anak dengan kepemilikan 99,00%. Adapun risiko yang timbul, yaitu tambahan
     beban bunga, risiko gagal bayar, dan peningkatan eksposur keuangan Perseroan, dinilai relatif
     terkendali mengingat tingkat bunga pinjaman yang rendah sebesar 1% per tahun, jangka waktu
     pinjaman 5 tahun yang memberikan waktu memadai bagi AEA dan Perseroan untuk
     mempersiapkan sumber dana pelunasan, termasuk melalui rencana PMHMETD yang telah
     disetujui RUPST, serta adanya fleksibilitas pelunasan dipercepat tanpa penalti. Dengan demikian,
     Rencana Transaksi dinilai memberikan manfaat yang sepadan dengan risiko yang ditanggung
     dan sejalan dengan kepentingan AEA maupun Perseroan secara konsolidasian.

     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian
     Shareholder Loan oleh AIC kepada AEA memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, yaitu
     memenuhi kewajiban penyetoran modal (capital call) AEA kepada WNG dalam proyek Waste-to-
     Energy (WTE). Kewajiban tersebut sebesar USD900.000, berdasarkan Pemberitahuan Penyetoran
     Modal Pemegang Saham dari WNG tanggal 7 September 2026, dengan batas waktu penyetoran
     sampai dengan 23 September 2026. Mengingat jangka waktu yang relatif singkat dan
     keterbatasan dana pada tingkat AEA, AEA menerbitkan Surat Pernyataan tanggal 24 September
     2026. Dalam surat tersebut, AEA berkomitmen untuk memenuhi setoran modal secara bertahap
     pada tanggal 3 Oktober 2026 dan 9 Oktober 2026, karena sebagai anak perusahaan SOFA
     yang merupakan perusahaan terbuka, pemenuhan setoran modal tersebut memerlukan
     penyelesaian tahapan dan prosedur internal pada tingkat SOFA. Dari sisi manfaat, Rencana
     Transaksi memberikan kesempatan bagi AIC untuk menempatkan dana pada entitas afiliasi
     dalam struktur SOFA dan memperoleh pendapatan bunga sesuai ketentuan perjanjian pinjaman.
     Bagi AEA, Rencana Transaksi menyediakan pendanaan untuk memenuhi capital call sesuai
     jadwal, sehingga menjaga keberlangsungan partisipasi AEA dalam konsorsium WNG. Bagi
     Perseroan, Rencana Transaksi mendukung keberlangsungan investasi Perseroan pada AEA serta
     meminimalkan potensi konsekuensi apabila kewajiban penyetoran modal tidak dipenuhi tepat
     waktu. Dari sisi risiko, AIC menghadapi risiko kredit terkait kemampuan AEA dalam memenuhi
     kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, serta opportunity cost atas dana yang tidak

Halaman 17                                                00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 18
     dapat digunakan untuk alternatif lain selama periode pinjaman. AEA menghadapi penambahan
     kewajiban keuangan dan potensi tekanan likuiditas pada saat jatuh tempo. Sementara itu,
     Perseroan menghadapi peningkatan eksposur keuangan melalui AEA, yang berpotensi
     berdampak terhadap nilai investasi Perseroan pada AEA. Risiko-risiko tersebut termitigasi oleh
     jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Jangka waktu tersebut memberikan
     waktu yang memadai bagi AEA maupun Perseroan sebagai induk perusahaan untuk
     mempersiapkan dana pelunasan, baik dari kegiatan operasional maupun dari sumber lainnya,
     seperti aksi korporasi di pasar modal, termasuk dalam hal proyek WTE tidak berjalan sesuai
     dengan yang diharapkan. Mitigasi tersebut juga didukung oleh pemantauan kondisi keuangan
     dan kinerja usaha secara berkala. Dengan demikian, berdasarkan pandangan Manajemen,
     potensi kegagalan pelunasan dinilai relatif minim, dan risiko-risiko yang melekat pada Rencana
     Transaksi berada pada tingkat yang wajar dan dapat dikelola oleh para pihak.

     Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak negatif terhadap likuiditas Perseroan.
     Current ratio Perseroan meningkat dari 1,59 kali menjadi 2,82 kali, quick ratio meningkat dari
     0,19 kali menjadi 1,42 kali, dan cash ratio meningkat dari 0,16 kali menjadi 1,39 kali.
     Peningkatan tersebut bersumber dari bertambahnya kas dan bank sebesar Rp16.300.000.000
     tanpa disertai penambahan liabilitas jangka pendek, karena pendanaan atas Rencana Transaksi
     dicatat sebagai liabilitas jangka panjang berupa utang kepada pihak berelasi (AIC). Dengan
     mempertimbangkan latar belakang dan tujuan penggunaan dana, manfaat yang diperoleh
     masing-masing pihak, mitigasi risiko yang tersedia, serta dampak yang bersifat memperkuat
     likuiditas Perseroan, Rencana Transaksi secara kualitatif dinilai dapat dilaksanakan dan
     mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan.

     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan,
     rasio keuangan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan pelunasan
     pinjaman oleh AEA, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan
     instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak
     material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Pada laporan posisi
     keuangan proforma, Rencana Transaksi mengakibatkan peningkatan kas dan bank serta liabilitas
     jangka panjang dalam jumlah yang sama. Akibatnya, Rencana Transaksi tidak mengubah posisi
     ekuitas dan tidak menimbulkan dilusi bagi pemegang saham Perseroan. Perubahan rasio
     keuangan sebelum dan sesudah transaksi menunjukkan perbaikan pada sisi likuiditas, tanpa
     penambahan liabilitas jangka pendek. Kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEA dinilai
     memadai dengan mempertimbangkan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun, alternatif sumber
     pendanaan melalui kegiatan operasional dan aksi korporasi di pasar modal, serta hak pelunasan
     dipercepat tanpa penalti. Dari sisi tingkat pengembalian, bunga Rencana Transaksi sebesar 1%
     per tahun berada di bawah suku bunga kredit perbankan Rupiah, sehingga fasilitas pinjaman
     tidak memberatkan AEA selaku penerima pinjaman sekaligus menjaga partisipasi AEA dalam
     konsorsium WNG. Selain itu, analisis inkremental menunjukkan adanya peningkatan laba tahun
     berjalan dan ekuitas Perseroan, yang bersumber dari penghematan beban bunga penalti atas
     keterlambatan penyetoran modal. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai
     masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan memberikan manfaat ekonomi bagi
     kelompok usaha.




Halaman 18                                               00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 19
     Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

     Analisis Kelayakan Investasi

     Penggunaan dana Rencana Transaksi untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA pada
     WNG mendukung keberlangsungan investasi AEA pada WNG serta kepentingan Perseroan
     sebagai induk perusahaan. Dengan demikian, penggunaan dana tersebut memiliki keterkaitan
     dengan kegiatan investasi AEA dan Perseroan.

     Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

     Berdasarkan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun dan tersedianya berbagai alternatif sumber
     pendanaan, termasuk kegiatan operasional, aksi korporasi di pasar modal, serta rencana
     penambahan modal Perseroan, AEA memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan
     sumber dana dalam memenuhi kewajiban pelunasan pokok dan bunga Shareholder Loan. Selain
     itu, fleksibilitas pelunasan sebelum jatuh tempo memberikan alternatif bagi AEA untuk
     menyelesaikan kewajiban pinjaman lebih awal apabila tersedia dana yang memadai. Dengan
     demikian, berdasarkan informasi dan pandangan Manajemen Perseroan, AEA memiliki
     kemampuan dan waktu yang memadai untuk memenuhi kewajiban pelunasan Shareholder Loan
     pada saat jatuh tempo.

     Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang
     relevan dan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan penggunaan dana atas Rencana
     Transaksi, selain faktor-faktor yang telah diuraikan dalam analisis sebelumnya. Dengan demikian,
     tidak terdapat faktor lain yang dapat memengaruhi secara material kelayakan Rencana Transaksi
     yang perlu dipertimbangkan dalam analisis ini.

     Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
     faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
     Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari AIC kepada AEA (anak perusahaan SOFA)
     adalah Wajar.




Halaman 19                                               00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 20
                           ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS



  1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
  2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses analisis pendapat kewajaran.
  3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
  4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat
      oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
  6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
      disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
      Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
  7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
  8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
      tugas.
  9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
      pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
      kami.
  10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
      hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, di luar dari aspek
      perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
  11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
      dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
      tanggung jawab kami.
  12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
      dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
      bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
  13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
      dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
      penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
      mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
  14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
      penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand,
      Danar, Ichsan & Rekan.
  15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
      dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.




Halaman 20                                               00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 21
                                      PERNYATAAN PENILAI



 Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
 tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
 1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
     dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
 2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
 3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
     memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan terhadap objek pendapat kewajaran.
 4. Imbalan Jasa pendapat kewajaran tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang
     dilaporkan.
 5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
     Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020
 6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
     diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
 7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek pendapat
     kewajaran.
 8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen perseroan.
 9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
     pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
     dalam laporan pendapat kewajaran ini.
 10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
     kewajaran.
 11. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
     data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta
     lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan
     informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.
 12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran pada
     tanggal pendapat kewajaran (cut off date).
 13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
     pendapat kewajaran.
 14. Opini kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran profesional telah
     disajikan sebagai kesimpulan nilai.
 15. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
 16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
 17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
     telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.




Halaman 21                                              00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published7 Oct 2026
Pages21
Characters70,651
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2001 ms 10 Oct 2026 14:51

missing: transaction_date, object_text

Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '16300000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result