Back to announcement
20261007_SOFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32164454_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 2 Oktober 2026
Kepada Yth.:
PT Solusi Environment Asia Tbk
Sequis Center Lantai 3, Unit 305,
Jl. Jenderal Sudirman No. 71, Senayan,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
No. Laporan : 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 013A/FDI/PB-FO/IX/2026 tanggal 14 September
2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT Solusi Environment Asia Tbk (selanjutnya disebut “SOFA” atau “Perseroan”)
untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Berupa Pinjam
Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment Capital (selanjutnya disebut “AIC”) kepada
PT Ananta Energi Asia (selanjutnya disebut “AEA”) (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk),
yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material Berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari AIC kepada AEA (anak
perusahaan SOFA). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan serta No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material.
Rencana Transaksi termasuk transaksi material karena nilai transaksinya melebihi 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan per 30 Juni 2026, yang tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar
48,87% (empat puluh delapan koma delapan tujuh persen). Selain itu, Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan No. 068/BOD-
SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan atas
Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas transaksi dilakukan per tanggal 30 Juni 2026, berdasarkan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan hasil pendapat kewajaran Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada ketentuan dalam Draft Perjanjian Pinjaman, besaran dana yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah sebesar Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah). Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Material berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) antara AIC selaku pemberi pinjaman dan AEA, anak perusahaan SOFA, selaku penerima pinjaman. Berdasarkan proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak terbatas dan terukur terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasian. Pada laporan posisi keuangan proforma per 30 Juni 2026, Rencana Transaksi mengakibatkan peningkatan kas dan bank sebesar Rp16.300 juta dengan mempertimbangkan besaran kas sebesar Rp16.300 yang diperoleh akibat rencana transaksi tersebut merupakan kas yang penggunaannya sudah ditetapkan berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman dimana penggunaan kas terbatas untuk dilakukan penyetoran ke WNG. Peningkatan tersebut sepenuhnya diimbangi oleh pengakuan utang kepada pihak berelasi (AIC) jangka panjang dalam jumlah yang sama, tanpa disertai perubahan pada pos ekuitas, sehingga tidak menimbulkan dilusi bagi pemegang saham Perseroan. Demikian pula pada laporan laba rugi proforma, tidak terdapat perubahan pada seluruh pos. Beban bunga sebesar 1% per tahun atas pinjaman baru akan berdampak pada periode-periode setelah tanggal pencairan. Selanjutnya, berdasarkan analisis inkremental atas proyeksi keuangan Perseroan selama periode Semester 2 tahun 2026 sampai dengan 2031, Rencana Transaksi menghasilkan nilai tambah berupa peningkatan laba tahun berjalan dan ekuitas secara kumulatif sebesar Rp244 juta. Nilai tambah tersebut bersumber dari penghematan beban bunga penalti atas keterlambatan penyetoran modal yang lebih besar dibandingkan beban bunga Shareholder Loan. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana Transaksi tidak mengubah secara material kondisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas Perseroan, melainkan memberikan manfaat ekonomi berupa efisiensi beban pendanaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan sehubungan dengan kebutuhan pendanaan AEA untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal (capital call) kepada PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”) selaku entitas konsorsium proyek Waste-to-Energy (WTE). Pada WNG, AEA memiliki kepemilikan saham sebesar 10%. Kebutuhan dana tersebut pada awalnya direncanakan berasal dari hasil Rights Issue SOFA yang semula ditargetkan selesai pada tahun 2026. Namun, rencana tersebut mengalami perubahan dan Rights Issue direncanakan menjadi pada tahun 2027, sehingga diperlukan pendanaan alternatif agar AEA dapat memenuhi capital call sesuai jadwal. Pemenuhan jadwal tersebut juga diperlukan untuk menghindari denda keterlambatan sebesar 0,02% per hari sebagaimana diatur dalam Shareholders Agreement WNG. Sebagai konsekuensi dari Rencana Transaksi, AEA selaku penerima pinjaman akan mencatat tambahan kewajiban keuangan berupa pokok dan bunga pinjaman kepada AIC. Pada tingkat konsolidasian, kewajiban tersebut tercermin sebagai utang kepada pihak berelasi. Berdasarkan analisis rasio likuiditas dan rasio solvabilitas sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas Perseroan, Halaman 2 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 3
namun meningkatkan tingkat leverage Perseroan. Pada rasio likuiditas, current ratio meningkat dari 1,588 kali menjadi 2,817 kali, quick ratio dari 0,187 kali menjadi 1,415 kali, dan cash ratio dari 0,164 kali menjadi 1,393 kali. Peningkatan tersebut bersumber dari bertambahnya kas dan bank tanpa disertai penambahan liabilitas jangka pendek, mengingat pendanaan atas Rencana Transaksi dicatat sebagai liabilitas jangka panjang. Namun demikian, peningkatan likuiditas tersebut bersifat sementara, karena dana yang diterima akan digunakan oleh AEA untuk penyetoran modal kepada WNG. Sementara itu, operating cash flow ratio tetap sebesar negatif 0,303 kali, karena penerimaan pinjaman merupakan arus kas dari aktivitas pendanaan. Pada rasio solvabilitas, debt to assets ratio meningkat secara signifikan dari 0,008 kali menjadi 0,265 kali dan debt to equity ratio dari 0,011 kali menjadi 0,500 kali, seiring bertambahnya liabilitas tanpa disertai perubahan pada posisi ekuitas. Meskipun demikian, tingkat leverage tersebut masih dapat dikelola. Debt to equity ratio masih berada di bawah 1,00 kali, dan pinjaman berasal dari pemegang saham pengendali dengan tingkat bunga 1% per tahun, jangka waktu 5 tahun, pelunasan pokok sekaligus pada saat jatuh tempo, serta tanpa financial covenant. Dengan demikian, Rencana Transaksi masih dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan AEA dan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pinjaman pada saat jatuh tempo. Berdasarkan hasil identifikasi hubungan kepemilikan para pihak, terdapat hubungan afiliasi antara AIC dan AEA. AIC merupakan pemegang saham pengendali SOFA dengan kepemilikan sebesar 70,97%, sekaligus memiliki kepemilikan langsung sebesar 1,00% pada AEA. Sementara itu, SOFA memiliki 99,00% saham pada AEA, sehingga AIC dan AEA tergolong sebagai pihak afiliasi berdasarkan hubungan kepemilikan dan pengendalian. Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Selain itu, nilai Rencana Transaksi sebesar Rp16.300.000.000 setara dengan 48,87% dari ekuitas Perseroan per 30 Juni 2026 sebesar Rp33.353.647.687. Nilai tersebut melebihi batas 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga Rencana Transaksi juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Berdasarkan hasil penelaahan atas Draft Perjanjian Pinjaman antara AIC selaku pemberi pinjaman dan AEA selaku penerima pinjaman, perjanjian telah memuat ketentuan pokok terkait fasilitas Shareholder Loan. Ketentuan tersebut mencakup jumlah pokok sebesar Rp16.300.000.000, tingkat bunga tetap sebesar 1% per tahun yang dibayarkan setiap tanggal 31 Desember, jangka waktu pinjaman 5 tahun dengan pelunasan pokok sekaligus (bullet payment) pada tanggal jatuh tempo, serta hak pelunasan dipercepat tanpa biaya atau penalti. Penggunaan dana dibatasi untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA kepada WNG, dan perjanjian tidak memuat financial covenant. Secara umum, ketentuan dalam perjanjian telah memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan Rencana Transaksi dan dapat menjadi dasar hukum yang memadai bagi para pihak dalam melaksanakan transaksi tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, dari sisi AEA, Rencana Transaksi memberikan dukungan pendanaan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal kepada WNG tepat waktu tanpa harus menunggu penyelesaian Rights Issue SOFA. Dengan demikian, Rencana Transaksi dapat meminimalkan potensi denda keterlambatan sekaligus menjaga partisipasi AEA dalam konsorsium WNG. Pendanaan dari pihak afiliasi tersebut juga memiliki persyaratan yang relatif lebih fleksibel serta cost of fund yang relatif lebih rendah dibandingkan pendanaan dari pihak ketiga. Dari sisi Perseroan, Rencana Transaksi secara tidak langsung mendukung keberlangsungan investasi Perseroan melalui AEA. Namun demikian, Rencana Transaksi juga menimbulkan risiko berupa penambahan beban keuangan, risiko gagal bayar AEA atas kewajiban bunga dan/atau pokok pinjaman, serta peningkatan eksposur keuangan Perseroan sebagai pemegang saham AEA. Risiko-risiko tersebut dinilai dapat dikelola dengan mempertimbangkan jangka waktu pinjaman yang cukup panjang dan tersedianya alternatif sumber pendanaan, termasuk rencana PMHMETD yang telah disetujui dalam RUPST Perseroan tanggal 21 Mei 2026. Halaman 3 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 4
Analisis Kualitatif Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian Shareholder Loan oleh AIC kepada AEA memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, yaitu memenuhi kewajiban penyetoran modal (capital call) AEA kepada WNG dalam proyek Waste-to-Energy (WTE). Kewajiban tersebut sebesar USD900.000, berdasarkan Pemberitahuan Penyetoran Modal Pemegang Saham dari WNG tanggal 7 September 2026, dengan batas waktu penyetoran sampai dengan 23 September 2026. Mengingat jangka waktu yang relatif singkat dan keterbatasan dana pada tingkat AEA, AEA menerbitkan Surat Pernyataan tanggal 24 September 2026. Dalam surat tersebut, AEA berkomitmen untuk memenuhi setoran modal secara bertahap pada tanggal 3 Oktober 2026 dan 9 Oktober 2026, karena sebagai anak perusahaan SOFA yang merupakan perusahaan terbuka, pemenuhan setoran modal tersebut memerlukan penyelesaian tahapan dan prosedur internal pada tingkat SOFA. Dari sisi manfaat, Rencana Transaksi memberikan kesempatan bagi AIC untuk menempatkan dana pada entitas afiliasi dalam struktur SOFA dan memperoleh pendapatan bunga sesuai ketentuan perjanjian pinjaman. Bagi AEA, Rencana Transaksi menyediakan pendanaan untuk memenuhi capital call sesuai jadwal, sehingga menjaga keberlangsungan partisipasi AEA dalam konsorsium WNG. Bagi Perseroan, Rencana Transaksi mendukung keberlangsungan investasi Perseroan pada AEA serta meminimalkan potensi konsekuensi apabila kewajiban penyetoran modal tidak dipenuhi tepat waktu. Dari sisi risiko, AIC menghadapi risiko kredit terkait kemampuan AEA dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, serta opportunity cost atas dana yang tidak dapat digunakan untuk alternatif lain selama periode pinjaman. AEA menghadapi penambahan kewajiban keuangan dan potensi tekanan likuiditas pada saat jatuh tempo. Sementara itu, Perseroan menghadapi peningkatan eksposur keuangan melalui AEA, yang berpotensi berdampak terhadap nilai investasi Perseroan pada AEA. Risiko-risiko tersebut termitigasi oleh jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Jangka waktu tersebut memberikan waktu yang memadai bagi AEA maupun Perseroan sebagai induk perusahaan untuk mempersiapkan dana pelunasan, baik dari kegiatan operasional maupun dari sumber lainnya, seperti aksi korporasi di pasar modal, termasuk dalam hal proyek WTE tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mitigasi tersebut juga didukung oleh pemantauan kondisi keuangan dan kinerja usaha secara berkala. Dengan demikian, berdasarkan pandangan Manajemen, potensi kegagalan pelunasan dinilai relatif minim, dan risiko- risiko yang melekat pada Rencana Transaksi berada pada tingkat yang wajar dan dapat dikelola oleh para pihak. Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak negatif terhadap likuiditas Perseroan. Current ratio Perseroan meningkat dari 1,59 kali menjadi 2,82 kali, quick ratio meningkat dari 0,19 kali menjadi 1,42 kali, dan cash ratio meningkat dari 0,16 kali menjadi 1,39 kali. Peningkatan tersebut bersumber dari bertambahnya kas dan bank sebesar Rp16.300.000.000 tanpa disertai penambahan liabilitas jangka pendek, karena pendanaan atas Rencana Transaksi dicatat sebagai liabilitas jangka panjang berupa utang kepada pihak berelasi (AIC). Dengan mempertimbangkan latar belakang dan tujuan penggunaan dana, manfaat yang diperoleh masing-masing pihak, mitigasi risiko yang tersedia, serta dampak yang bersifat memperkuat likuiditas Perseroan, Rencana Transaksi secara kualitatif dinilai dapat dilaksanakan dan mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan. Analisis Kuantitatif Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, rasio keuangan, kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEA, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Pada laporan posisi keuangan proforma, Rencana Transaksi mengakibatkan peningkatan kas dan bank serta liabilitas jangka panjang dalam jumlah yang sama. Akibatnya, Rencana Transaksi tidak mengubah posisi ekuitas dan tidak menimbulkan Halaman 4 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 5
dilusi bagi pemegang saham Perseroan. Perubahan rasio keuangan sebelum dan sesudah transaksi menunjukkan perbaikan pada sisi likuiditas, tanpa penambahan liabilitas jangka pendek. Kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEA dinilai memadai dengan mempertimbangkan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun, alternatif sumber pendanaan melalui kegiatan operasional dan aksi korporasi di pasar modal, serta hak pelunasan dipercepat tanpa penalti. Dari sisi tingkat pengembalian, bunga Rencana Transaksi sebesar 1% per tahun berada di bawah suku bunga kredit perbankan Rupiah, sehingga fasilitas pinjaman tidak memberatkan AEA selaku penerima pinjaman sekaligus menjaga partisipasi AEA dalam konsorsium WNG. Selain itu, analisis inkremental menunjukkan adanya peningkatan laba tahun berjalan dan ekuitas Perseroan, yang bersumber dari penghematan beban bunga penalti atas keterlambatan penyetoran modal. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok usaha. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi Penggunaan dana Rencana Transaksi untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA pada WNG mendukung keberlangsungan investasi AEA pada WNG serta kepentingan Perseroan sebagai induk perusahaan, sehingga penggunaan dana tersebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan investasi AEA dan Perseroan. Dari sisi pelunasan, jangka waktu pinjaman selama 5 tahun memberikan waktu yang memadai bagi AEA untuk mempersiapkan sumber dana dalam memenuhi kewajiban pelunasan pokok dan bunga Shareholder Loan. Selain itu, tersedia berbagai alternatif sumber pendanaan, termasuk kegiatan operasional, aksi korporasi di pasar modal, serta rencana penambahan modal Perseroan. Fleksibilitas pelunasan sebelum jatuh tempo juga memberikan alternatif bagi AEA untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman lebih awal apabila tersedia dana yang memadai. Dengan demikian, berdasarkan informasi dan pandangan Manajemen Perseroan, AEA memiliki kemampuan dan waktu yang memadai untuk memenuhi kewajiban pelunasan Shareholder Loan pada saat jatuh tempo. Selain faktor-faktor tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan dan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan penggunaan dana atas Rencana Transaksi, maupun faktor lain yang dapat memengaruhi secara material kelayakan Rencana Transaksi. Halaman 5 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 6
Page 7
Ringkasan Pendapat Kewajaran
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.013A/FDI/PB-FO/IX/2026 tanggal 14
September 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP
FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Solusi Environment Asia Tbk (selanjutnya
disebut “SOFA” atau “Perseroan”) untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material Berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment
Capital (selanjutnya disebut “AIC”) kepada PT Ananta Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi
Environment Asia Tbk) (selanjutnya disebut “AEA”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan serta No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
perubahan Kegiatan Usaha.
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
a. Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
(Penilai Bisnis) No. KEP-1539/KS.13/2026. Beliau adalah anggota dari Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia dengan No. MAPPI 06-S-02003.
b. Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material atau
benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek pendapat kewajaran dan/
atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas, profesional dan tidak
memihak.
c. Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Solusi Environment Asia Tbk
Alamat : Sequis Center Lantai 3, Unit 305, Jl. Jenderal Sudirman
No. 71, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta 12190
Bidang Usaha : Barang Rumah Tangga
No. Telepon/Fax : 021 52907351
Alamat Email : corsec@solusienvironmentasia.com
Penanggung Jawab : Bapak Denny Rizal
Jabatan : Direktur Utama
Halaman 7 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 8
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material Berupa
Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment Capital kepada PT Ananta
Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk).
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakan mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material Berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari PT Asia Investment
Capital kepada PT Ananta Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk), yang
diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 30 Juni 2026, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Halaman 8 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 9
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
- Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
- Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
Analisis Rencana Transaksi - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. PT Solusi Environment Asia Tbk (“SOFA”)
Laporan Keuangan SOFA
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan SOFA
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Doli Bambang 00070/3.0291/AU.1 21 Wajar
30 Juni
1 Audit Sulistiyanto Dadang /04/0824- Agustus Tanpa
2026
dan Ali 3/1/VIII/2026 2026 Modifikasian
Halaman 9 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 10
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
AP: Sudirman
Simangunsong
KAP: Doli Bambang
31 Sulistiyanto Dadang 00007/3.0291/AU.1 27 Wajar
2 Desember Audit dan Ali /04/0824- Maret Tanpa
2025 AP: Sudirman 3/1/III/2026 2026 Modifikasian
Simangunsong
KAP: Doli Bambang
31 Sulistiyanto Dadang 00022/3.0291/AU.1 27 Wajar
3 Desember Audit dan Ali /04/0824- Maret Tanpa
2024 AP: Sudirman 2/1/III/2025 2025 Modifikasian
Simangunsong
KAP: Doli Bambang
31 Sulistiyanto Dadang 00020/3.0291/AU.1 27 Wajar
4 Desember Audit dan Ali /04/0824- Maret Tanpa
2023 AP: Sudirman 1/1/III/2024 2024 Modifikasian
Simangunsong
KAP: Doli Bambang
31 00155/3.0266/AU.1 27 Wajar
Sulistiyanto Dadang
5 Desember Audit /04/0945- Maret Tanpa
dan Ali
2022 1/1/III/2023 2023 Modifikasian
AP: Triyanto
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Keuangan Perseroan Periode Juli 2026 – 31 Desember 2031 (sebelum dan
setelah) adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 30 Juni 2026 (sebelum dan setelah) adanya transaksi
yang disiapkan oleh KAP Doli Bambang Sulistiyanto Dadang & Ali dengan No.
13.143102026/OL/DBSDA/SS tanggal 1 Oktober 2026.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – SOFA
1. Akta Pendirian Perusahaan No. 06 Tanggal 06 Juli 2012 oleh Irene Yulia, SH., Notaris di
Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AH-40585.AH.01.01.Tahun 2012
Tanggal 26 Juli 2012 tentang pengesahan badan hukum perseroan;
2. Akta No. 50 Tanggal 29 November 2016 oleh Vivi Novita Rido, SH., MKn., Notaris di
Jakarta, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0102987 Tanggal 28 November 2016 tentang perubahan pengangkatan
kembali;
3. Akta No. 353 Tanggal 21 Oktober 2019 oleh Yunita Aristina, SH., MKn., Notaris di
Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0085073.AH.01.02.Tahun 2019
tentag persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas;
4. Akta No. 523 Tanggal 28 Oktober 2019 oleh Yunita Aristina, SH., MKn., Notaris di
Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088235.AH.01.02.Tahun 2019
Halaman 10 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 11
tanggal 29 Oktober 2019 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan
terbatas;
5. Akta No. 36 Tanggal 17 Januari 2020 oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., MKn., Notaris
di Bogor, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0004380.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 17 Januari 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan
terbatas;
6. Akta No. 52 Tanggal 11 Agustus 2020 oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., MKn., Notaris
di Bogor, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0380936 tanggal 1 September 2020 tentang perubahan peningkatan modal
ditempatkan atau disetor;
7. Akta No. 26 Tanggal 30 Agustus 2021 oleh Syarifudin, SH., Notaris di Tangerang, akta
telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0454261
Tanggal 29 September 2021 tentang perubahan pasal 9, pasal 10 dan pasal 11;
8. Akta No. 18 Tanggal 11 November 2021 oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., MKn.,
Notaris di Bogor, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0480402 tanggal 2 Desember 2021;
9. Akta No. 3 Tanggal 14 Juni 2024 oleh Bastian Harijanto, SH., MKn., Notaris di
Tangerang, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0224015 tanggal 9 Juli 2024 tentang perubahan direksi dan komisaris;
10. Akta No. 171 tanggal 18 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di
Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0000058.AH.01.02.TAHUN 2026
Tanggal 2 Januari 2026 tentang perubahan nama perseroan terbatas;
11. Akta No. 187 Tanggal 19 Desember 2025 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di
Jakarta, akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0017677 Tanggal 27 Januari 2026 tentang perubahan direksi dan komisaris;
12. Akta No. 128 Tanggal 21 Mei 2026 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Jakarta,
akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0346218 Tanggal 24 Juni 2026 tentang perubahan direksi dan komisaris; dan
13. Akta No. 423 Tanggal 30 Juni 2026 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di Jakarta,
akta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan
Surat Pemberitahuan Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan No. AHU-AH.01.01-
0023651 Tanggal 2 Juli 2026 tentang penyampaian laporan tahunan.
Legalitas Perusahaan – SOFA
1. Perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar 91203083029640001 untuk industri
furnitur dari kayu;
2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha nomor
28092210213603078 untuk industri furnitur dari kayu;
3. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
tanggal 12 Februari 2026 untuk industri furnitur dari kayu;
4. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha No.
110626102131741528 untuk aktivitas perusahaan holding;
Halaman 11 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 12
5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
tanggal 11 Juni 2026 untuk aktivitas perusahaan holding;
6. Sucofindo International Certification Services No. VLK 01069 atas nama PT Boston
Furniture Industries Tbk untuk kegiatan usaha industri dan produk furniture dari kayu
kapasitas 1.600 pcs berlaku dari 25 Juni 2025 sampai dengan 24 Juni 2031;
7. Surat keterangan terdaftar No. S-00843/SKT-WP-CT/KPP.0708/2026 Tanggal 03 Juli
2026 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Pajak;
8. Nomor Induk Berusaha : 9120308302964 dan
9. NPWP : 0315615286451000.
Informasi Lainnya – SOFA
1. Draf Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara AIC dan AEA;
2. Surat Pernyataan No. 068/BOD-SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi;
3. Surat Pernyataan No. 067/BOD-SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal informasi
transaksi material merupakan transaksi afiliasi;
4. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 1 Oktober 2026;
5. Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Solusi Environment Asia
Tbk Tanggal 21 Mei 2026;
6. Daftar Permintaan Data (Information Request List); dan
7. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. PT Asia Investment Capital ("AIC")
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – AIC
1. Akta Pendirian No. 190 Tanggal 28 November 2024 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn.,
Notaris di Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum Republik Indonesia No. AHU-0097453.AH.01.01.Tahun 2024 Tanggal 6
Desember 2024 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas, telah
diumumkan dalam tambahan Berita Negara R.I. No. 17 tanggal 28 Februari 2025; dan
2. Akta No. 14 Tanggal 01 Oktober 2025 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris di
Jakarta, akta telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
Republik Indonesia No. AHU-0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 08 Oktober
2025 tentang perubahan anggaran dasar perseroan.
Legalitas Perusahaan – AIC
1. Nomor Induk Berusaha: 1209250101266 Tanggal 12 September 2025; dan
2. NPWP: 1000 0000 0588 6668.
c. PT Ananta Energi Asia ("AEA")
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya – AEA
1. Akta Pendirian No. 24 Tanggal 5 Februari 2026 oleh Jose Dima Satria, SH., MKn., Notaris
di Jakarta, akta mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
Republik Indonesia No. AHU-0012103.AH.01.01.TAHUN 2026 Tanggal 10 Februari
Halaman 12 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 13
2026 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan dan telah diumumkan
dalam tambahan berita negara R.I No. 59 Tanggal 24 Juli 2026.
Legalitas Perusahaan – AEA
1. NIB: 2803260017614; dan
2. NPWP: 1000 0000 0839 0411.
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No 043B/FDI/ST-PB/SEA/IX/2026 tanggal 15 September
2026 serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi,
verifikasi dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan
MoM (Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai
Tabel 3. Identitas dan Jabatan Pihak yang Diwawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Denny Rizal Direktur Utama SOFA
Ezra Mohammed Dhanaguna Direktur SOFA
Joshua Gerry Mangkubudi Corsec SOFA
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam pendapat kewajaran.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai
berikut:
Halaman 13 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 14
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan SOFA, AEA, dan
AIC ataupun pihak-pihak lainnya yang terafiliasi dengan SOFA, AEA, dan AIC. KJPP FDI&R juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang
dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal pendapat kewajaran atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 30 Juni
2026 hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah
tanggal pendapat kewajaran (subsequent event) yang berkaitan dengan Rencana Transaksi, yaitu
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 7 September 2026, PT Weiming Nusantara Gamma ("WNG") menerbitkan 2
(dua) Pemberitahuan Penyetoran Modal Pemegang Saham (Shareholder's Capital Injection
Notice) kepada seluruh pemegang sahamnya. Pemberitahuan tersebut mewajibkan para
pemegang saham melakukan penyetoran modal secara proporsional sesuai kepemilikan
sahamnya sebelum tanggal 23 September 2026. Penyetoran modal tahap pertama
berjumlah total USD1.000.000, dengan porsi AEA sebesar USD100.000. Penyetoran modal
tahap kedua berjumlah total USD8.000.000, dengan porsi AEA sebesar USD800.000.
Dengan demikian, total kewajiban penyetoran modal AEA adalah sebesar USD900.000,
sesuai dengan kepemilikan AEA sebesar 10% pada WNG.
2. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, rencana Rights Issue SOFA yang semula
ditargetkan selesai pada tahun 2026 mengalami perubahan jadwal dan direncanakan
Halaman 14 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 15
menjadi pada tahun 2027. Perubahan tersebut menyebabkan dana Rights Issue tidak dapat
digunakan sebagai sumber pendanaan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA
sesuai jadwal.
3. Pada tanggal 24 September 2026, AEA menerbitkan Surat Pernyataan yang ditandatangani
oleh Direktur AEA. Melalui surat tersebut, AEA menyatakan komitmennya untuk memenuhi
kewajiban penyetoran modal kepada WNG pada tanggal 3 Oktober 2026 dan 9 Oktober
2026. Jangka waktu tersebut diperlukan karena AEA merupakan anak perusahaan SOFA
selaku perusahaan terbuka, sehingga pemenuhan kewajiban penyetoran modal memerlukan
penyelesaian tahapan dan prosedur internal pada tingkat SOFA.
Selain kejadian-kejadian tersebut, tidak terdapat kejadian penting lainnya setelah tanggal
pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Ringkasan Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta mengacu pada ketentuan
dalam Draft Perjanjian Pinjaman, besaran dana yang menjadi objek Rencana Transaksi Afiliasi
dan Material berupa Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) antara AIC selaku pemberi
pinjaman dan AEA (anak perusahaan Perseroan) selaku penerima pinjaman adalah sebesar
Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah).
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis dampak keuangan di atas, Rencana Transaksi berupa pemberian
Shareholder Loan sebesar Rp16.300 juta dari AIC kepada AEA memberikan dampak yang terukur
terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Rencana Transaksi meningkatkan
jumlah aset dan liabilitas Perseroan dengan nilai yang sama, tanpa mengubah ekuitas dan
liabilitas jangka pendek. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal
(capital call) AEA pada WNG, dengan konsekuensi berupa beban bunga sebesar 1% per tahun
dan kewajiban pelunasan pokok pada akhir jangka waktu 5 tahun. Dengan demikian, Rencana
Transaksi memberikan dampak dampak terbatas dan terukur terhadap kondisi keuangan
Perseroan dan mendukung keberlangsungan investasi Perseroan melalui AEA pada WNG.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas pertimbangan bisnis Manajemen, Rencana Transaksi berupa pemberian
Shareholder Loan dari AIC kepada AEA dilakukan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal
(capital call) AEA pada WNG, seiring dengan perubahan rencana sumber pendanaan Perseroan
dari Rights Issue tahun 2026 menjadi tahun 2027. Dengan demikian, Rencana Transaksi memiliki
dasar pertimbangan bisnis yang jelas untuk mendukung pemenuhan kewajiban AEA dan
keberlangsungan investasinya pada WNG.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis di atas, Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas
Perseroan, yang tercermin dari peningkatan Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio setelah
Halaman 15 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 16
Rencana Transaksi. Di sisi lain, Rencana Transaksi meningkatkan tingkat leverage Perseroan, yang
tercermin dari kenaikan Debt to Assets Ratio dan Debt to Equity Ratio akibat adanya tambahan
liabilitas jangka panjang. Dengan demikian, Rencana Transaksi meningkatkan kemampuan
likuiditas Perseroan, namun juga meningkatkan penggunaan pendanaan berbasis utang.
Identifikasi dan Hubungan antara Pihak dalam Hal Transaksi
Hubungan antara Pihak dalam Hal Transaksi
Berdasarkan analisis hubungan para pihak dari sisi struktur kepengurusan dan struktur
kepemilikan, dapat disimpulkan bahwa AIC selaku Pemberi Pinjaman dan AEA (anak Perusahaan
Perseroan) selaku Penerima Pinjaman memiliki hubungan afiliasi.
Hubungan afiliasi tersebut timbul berdasarkan kesamaan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris serta hubungan kepemilikan dan pengendalian antara AIC, Perseroan, dan AEA.
Dengan demikian, Rencana Transaksi berupa pemberian Shareholder Loan antara AIC dan AEA
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Transaksi Benturan Kepentingan
Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Perseroan No. 068/BOD-
SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal Informasi tidak ada benturan kepentingan atas
rencana transaksi afiliasi antara AIC dan AEA (anak perusahaan SOFA) berupa transaksi
pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
transaksi benturan kepentingan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi Material Merupakan Transaksi Afiliasi
Menurut informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan Perseroan No. 067/BOD-
SEA/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal Informasi transaksi material merupakan transaksi
afiliasi atas rencana transaksi antara AIC dan AEA (anak perusahaan SOFA) berupa transaksi
pinjaman pemegang saham atau shareholder loan, bahwa Rencana Transaksi material tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Materialitas Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 30 Juni 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar
Rp33.353.647.687. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar Rp16.300.000.000,
transaksi tersebut setara dengan 48,87% dari ekuitas Perseroan. Nilai tersebut melebihi batas 20%
dari ekuitas Perseroan, sehingga transaksi dimaksud termasuk sebagai transaksi material
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis terhadap ketentuan dalam Draft Perjanjian Pinjaman, dapat disimpulkan
bahwa Rencana Transaksi antara AIC selaku Pemberi Pinjaman dan AEA selaku Penerima
Pinjaman mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tujuan penggunaan
dana, jumlah pinjaman, tingkat bunga, jangka waktu, mekanisme pembayaran dan pelunasan,
Halaman 16 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 17
serta ketentuan wanprestasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi AEA dalam memperoleh
pendanaan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal kepada WNG, sekaligus memberikan
pengaturan atas kewajiban pembayaran AEA kepada AIC.
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Rencana Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas Perseroan, yang tercermin dari
peningkatan Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio. Sementara itu, Operating Cash Flow Ratio
tidak mengalami perubahan karena dana pinjaman merupakan arus kas dari aktivitas
pendanaan. Sehingga, Rencana Transaksi meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban jangka pendek dari sisi aset lancar dan kas.
Analisis Manfaat dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis manfaat dan risiko di atas, Rencana Transaksi berupa pemberian
Shareholder Loan dari AIC kepada AEA memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan
risiko yang ditimbulkannya. Manfaat utama Rencana Transaksi adalah terpenuhinya kewajiban
penyetoran modal (capital call) AEA kepada WNG secara tepat waktu sehingga AEA terhindar
dari potensi denda keterlambatan sebesar 0,02% per hari, tersedianya sumber pendanaan afiliasi
dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan cost of fund yang lebih rendah dibandingkan
pendanaan pihak ketiga, serta terjaganya keberlangsungan investasi Perseroan melalui AEA
selaku entitas anak dengan kepemilikan 99,00%. Adapun risiko yang timbul, yaitu tambahan
beban bunga, risiko gagal bayar, dan peningkatan eksposur keuangan Perseroan, dinilai relatif
terkendali mengingat tingkat bunga pinjaman yang rendah sebesar 1% per tahun, jangka waktu
pinjaman 5 tahun yang memberikan waktu memadai bagi AEA dan Perseroan untuk
mempersiapkan sumber dana pelunasan, termasuk melalui rencana PMHMETD yang telah
disetujui RUPST, serta adanya fleksibilitas pelunasan dipercepat tanpa penalti. Dengan demikian,
Rencana Transaksi dinilai memberikan manfaat yang sepadan dengan risiko yang ditanggung
dan sejalan dengan kepentingan AEA maupun Perseroan secara konsolidasian.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kualitatif yang telah dilakukan, Rencana Transaksi berupa pemberian
Shareholder Loan oleh AIC kepada AEA memiliki latar belakang dan tujuan yang jelas, yaitu
memenuhi kewajiban penyetoran modal (capital call) AEA kepada WNG dalam proyek Waste-to-
Energy (WTE). Kewajiban tersebut sebesar USD900.000, berdasarkan Pemberitahuan Penyetoran
Modal Pemegang Saham dari WNG tanggal 7 September 2026, dengan batas waktu penyetoran
sampai dengan 23 September 2026. Mengingat jangka waktu yang relatif singkat dan
keterbatasan dana pada tingkat AEA, AEA menerbitkan Surat Pernyataan tanggal 24 September
2026. Dalam surat tersebut, AEA berkomitmen untuk memenuhi setoran modal secara bertahap
pada tanggal 3 Oktober 2026 dan 9 Oktober 2026, karena sebagai anak perusahaan SOFA
yang merupakan perusahaan terbuka, pemenuhan setoran modal tersebut memerlukan
penyelesaian tahapan dan prosedur internal pada tingkat SOFA. Dari sisi manfaat, Rencana
Transaksi memberikan kesempatan bagi AIC untuk menempatkan dana pada entitas afiliasi
dalam struktur SOFA dan memperoleh pendapatan bunga sesuai ketentuan perjanjian pinjaman.
Bagi AEA, Rencana Transaksi menyediakan pendanaan untuk memenuhi capital call sesuai
jadwal, sehingga menjaga keberlangsungan partisipasi AEA dalam konsorsium WNG. Bagi
Perseroan, Rencana Transaksi mendukung keberlangsungan investasi Perseroan pada AEA serta
meminimalkan potensi konsekuensi apabila kewajiban penyetoran modal tidak dipenuhi tepat
waktu. Dari sisi risiko, AIC menghadapi risiko kredit terkait kemampuan AEA dalam memenuhi
kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, serta opportunity cost atas dana yang tidak
Halaman 17 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 18
dapat digunakan untuk alternatif lain selama periode pinjaman. AEA menghadapi penambahan
kewajiban keuangan dan potensi tekanan likuiditas pada saat jatuh tempo. Sementara itu,
Perseroan menghadapi peningkatan eksposur keuangan melalui AEA, yang berpotensi
berdampak terhadap nilai investasi Perseroan pada AEA. Risiko-risiko tersebut termitigasi oleh
jangka waktu pinjaman yang cukup panjang, yaitu 5 tahun. Jangka waktu tersebut memberikan
waktu yang memadai bagi AEA maupun Perseroan sebagai induk perusahaan untuk
mempersiapkan dana pelunasan, baik dari kegiatan operasional maupun dari sumber lainnya,
seperti aksi korporasi di pasar modal, termasuk dalam hal proyek WTE tidak berjalan sesuai
dengan yang diharapkan. Mitigasi tersebut juga didukung oleh pemantauan kondisi keuangan
dan kinerja usaha secara berkala. Dengan demikian, berdasarkan pandangan Manajemen,
potensi kegagalan pelunasan dinilai relatif minim, dan risiko-risiko yang melekat pada Rencana
Transaksi berada pada tingkat yang wajar dan dapat dikelola oleh para pihak.
Selain itu, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak negatif terhadap likuiditas Perseroan.
Current ratio Perseroan meningkat dari 1,59 kali menjadi 2,82 kali, quick ratio meningkat dari
0,19 kali menjadi 1,42 kali, dan cash ratio meningkat dari 0,16 kali menjadi 1,39 kali.
Peningkatan tersebut bersumber dari bertambahnya kas dan bank sebesar Rp16.300.000.000
tanpa disertai penambahan liabilitas jangka pendek, karena pendanaan atas Rencana Transaksi
dicatat sebagai liabilitas jangka panjang berupa utang kepada pihak berelasi (AIC). Dengan
mempertimbangkan latar belakang dan tujuan penggunaan dana, manfaat yang diperoleh
masing-masing pihak, mitigasi risiko yang tersedia, serta dampak yang bersifat memperkuat
likuiditas Perseroan, Rencana Transaksi secara kualitatif dinilai dapat dilaksanakan dan
mendukung kepentingan usaha dalam kelompok Perseroan.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan kondisi keuangan Perseroan,
rasio keuangan, dampak proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan pelunasan
pinjaman oleh AEA, pengelolaan kas dan likuiditas, perbandingan tingkat pengembalian dengan
instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan dampak yang tidak
material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasian. Pada laporan posisi
keuangan proforma, Rencana Transaksi mengakibatkan peningkatan kas dan bank serta liabilitas
jangka panjang dalam jumlah yang sama. Akibatnya, Rencana Transaksi tidak mengubah posisi
ekuitas dan tidak menimbulkan dilusi bagi pemegang saham Perseroan. Perubahan rasio
keuangan sebelum dan sesudah transaksi menunjukkan perbaikan pada sisi likuiditas, tanpa
penambahan liabilitas jangka pendek. Kemampuan pelunasan pinjaman oleh AEA dinilai
memadai dengan mempertimbangkan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun, alternatif sumber
pendanaan melalui kegiatan operasional dan aksi korporasi di pasar modal, serta hak pelunasan
dipercepat tanpa penalti. Dari sisi tingkat pengembalian, bunga Rencana Transaksi sebesar 1%
per tahun berada di bawah suku bunga kredit perbankan Rupiah, sehingga fasilitas pinjaman
tidak memberatkan AEA selaku penerima pinjaman sekaligus menjaga partisipasi AEA dalam
konsorsium WNG. Selain itu, analisis inkremental menunjukkan adanya peningkatan laba tahun
berjalan dan ekuitas Perseroan, yang bersumber dari penghematan beban bunga penalti atas
keterlambatan penyetoran modal. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi dinilai
masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan dan memberikan manfaat ekonomi bagi
kelompok usaha.
Halaman 18 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 19
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Penggunaan dana Rencana Transaksi untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA pada
WNG mendukung keberlangsungan investasi AEA pada WNG serta kepentingan Perseroan
sebagai induk perusahaan. Dengan demikian, penggunaan dana tersebut memiliki keterkaitan
dengan kegiatan investasi AEA dan Perseroan.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan jangka waktu pinjaman selama 5 tahun dan tersedianya berbagai alternatif sumber
pendanaan, termasuk kegiatan operasional, aksi korporasi di pasar modal, serta rencana
penambahan modal Perseroan, AEA memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan
sumber dana dalam memenuhi kewajiban pelunasan pokok dan bunga Shareholder Loan. Selain
itu, fleksibilitas pelunasan sebelum jatuh tempo memberikan alternatif bagi AEA untuk
menyelesaikan kewajiban pinjaman lebih awal apabila tersedia dana yang memadai. Dengan
demikian, berdasarkan informasi dan pandangan Manajemen Perseroan, AEA memiliki
kemampuan dan waktu yang memadai untuk memenuhi kewajiban pelunasan Shareholder Loan
pada saat jatuh tempo.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang
relevan dan perlu dipertimbangkan dalam menilai kelayakan penggunaan dana atas Rencana
Transaksi, selain faktor-faktor yang telah diuraikan dalam analisis sebelumnya. Dengan demikian,
tidak terdapat faktor lain yang dapat memengaruhi secara material kelayakan Rencana Transaksi
yang perlu dipertimbangkan dalam analisis ini.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
Pinjam Meminjam Dana (Shareholder Loan) dari AIC kepada AEA (anak perusahaan SOFA)
adalah Wajar.
Halaman 19 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 20
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses analisis pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab
kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, di luar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
Halaman 20 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Page 21
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajaran adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Imbalan Jasa pendapat kewajaran tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang
dilaporkan.
5. Pendapat kewajaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI),
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek pendapat
kewajaran.
8. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak manajemen perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran.
11. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta
lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan
informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran pada
tanggal pendapat kewajaran (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
14. Opini kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 21 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2001 ms
10 Oct 2026 14:51
missing: transaction_date, object_text
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '16300000000'}