Back to announcement
20261007_SOFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32164454_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SOLUSI ENVIRONMENT ASIA TBK (“PERSEROAN”) TERKAIT DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ANDA DIANJURKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERMUAT DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN.
PT Solusi Environment Asia Tbk
Kegiatan Usaha:
Pengolahan mebel berbahan dasar kayu dan produk kayu lainnya, berbahan dasar logam serta distribusi
dan penjualan mebel melalui perusahaan anak
Kantor Pusat:
Sequis Center, Lantai 3, Unit 305, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: +62 21 5290 7351
Email: corsec@solusienvironmentasia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN PT Ananta Energi Asia (“AEA”) selaku perusahaan terkendali Perseroan yang berfokus pada penyertaan modal proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste-to-Energy atau “WTE”) telah menerima pemberitahuan penyetoran modal (capital call) pada PT Weiming Nusantara Gamma (“WNG”) untuk mendanai proyek WTE di kota Bogor Raya (“Capital Call WNG”). AEA akan menerima pinjaman dari AIC dengan jumlah pokok sebesar Rp16.300.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah). AIC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan degan kepemilikan sebesar 70,97% (tujuh puluh koma sembilan puluh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga AIC merupakan Afiliasi dan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. AEA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan Perseroan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor AEA. Dengan demikian, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 1 huruf d POJK 42/2020, karena dilakukan oleh AEA yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan AIC selaku Pengendali Perseroan. Nilai Transaksi setara dengan 48,87% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit untuk tahun buku sampai dengan 30 Juni 2026, yaitu lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020. Namun demikian, nilai Transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak mencapai ambang batas nilai transaksi yang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. II. LATAR BELAKANG DAN MANFAAT DARI TRANSAKSI Pinjaman diperlukan untuk mendanai kewajiban penyetoran modal AEA pada WNG sehubungan dengan Capital Call WNG dalam rangka pelaksanaan proyek WTE yang dilaksanakan oleh WNG. Dana pinjaman wajib digunakan semata-mata untuk keperluan tersebut. Untuk mendukung pemenuhan kewajiban tersebut, AEA akan menerima pinjaman dari AIC sebesar Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah). Perseroan meyakini bahwa Transaksi bermanfaat untuk mendukung ketersediaan pendanaan bagi AEA dalam memenuhi kewajiban penyetoran modal pada WNG, sehingga dapat menunjang partisipasi AEA dalam proyek WTE yang dilaksanakan oleh WNG serta mendukung pengembangan usaha Perseroan melalui AEA.
Page 3
III. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Transaksi
No. Uraian Transaksi Penjelasan
1. Tanggal Transaksi : 5 Oktober 2026
2. Obyek Transaksi : Pemberian pinjaman oleh AIC kepada AEA berdasarkan perjanjian
pinjaman dengan jumlah pokok sebesar Rp16.300.000.000,00
(enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah) (“Perjanjian Pinjaman”),
yang digunakan untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal
AEA sehubungan dengan Capital Call WNG dalam rangka
pelaksanaan proyek WTE yang dilaksanakan oleh WNG
(“Transaksi”).
3. Penggunaan Dana : Seluruh dana pinjaman wajib digunakan semata-mata untuk
memenuhi kewajiban penyetoran modal AEA pada WNG dalam
rangka pelaksanaan proyek WTE yang dilaksanakan oleh WNG.
4. Capital Call WNG : USD 900.000 (sembilan ratus ribu Dolar Amerika Serikat), yang
merupakan kewajiban penyetoran modal AEA pada WNG.
5. Para Pihak : AIC selaku pemberi pinjaman dan AEA selaku penerima pinjaman.
6. Hubungan dengan : AIC merupakan Pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham
Perseroan sebesar 70,97% (tujuh puluh koma sembilan puluh tujuh persen)
dan AEA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan
kepemilikan saham Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
7. Sifat hubungan : Transaksi dilakukan antara AEA selaku Perusahaan Terkendali
Afiliasi Perseroan dan AIC selaku Pengendali Perseroan. Hubungan Afiliasi
antara AIC dan Perseroan merupakan hubungan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d POJK
42/2020.
B. Ketentuan dan Persyaratan Perjanjian Pinjaman
No. Uraian Transaksi Penjelasan
1. Jumlah pokok : Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah)
(“Pinjaman”).
2. Suku bunga : 1% (satu persen) / per tahun
3. Jangka Waktu a.: 5 (lima) tahun sejak tanggal dana Pinjaman efektif diterima di
rekening AEA (“Tanggal Pencairan”). Seluruh saldo pokok
Pinjaman wajib dilunasi paling lambat pada akhir jangka waktu
Page 4
tersebut (“Tanggal Jatuh Tempo”), beserta Bunga yang belum
dibayarkan.
b.
c. AEA berhak melunasi sebagian atau seluruh saldo pokok Pinjaman
setiap saat sebelum Tanggal Jatuh Tempo, tanpa biaya atau penalti
dan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari AIC. AEA cukup
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada AIC paling lambat
pada tanggal pelunasan dipercepat dengan mencantumkan
jumlah pokok yang dilunasi.
d.
e. Pelunasan dipercepat wajib disertai pembayaran Bunga yang telah
terakumulasi dan belum dibayarkan atas bagian pokok yang
dilunasi.
4. Jaminan : Pinjaman diberikan tanpa jaminan kebendaan maupun jaminan.
C. Pihak-Pihak dalam Transaksi
1. PT Asia Investment Capital (AIC)
a. Informasi
PT Asia Investment Capital merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 190 tanggal 28 November 2024, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0097453.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 6 Desember 2024 (“Akta 190/2024”), yang telah
diubah berdasarkan Akta No. 14 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0068241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 8 Oktober 2025 (“Akta 14/2025”) (Akta 190/2024
dan Akta 14/2025 secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar AIC”).
Alamat : Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305, JI. Jendral Sudirman No.71,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Telepon : (021) 5290 7351
Surat Elektronik : aic@asiaadvisorscapital.com
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha AIC berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar AIC mencakup: (i) Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200); (ii) Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenisnya (KBLI
64300); dan (iii) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Page 5
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Harga Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 5.000 Rp5.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Asia Advisors Capital 4.999 Rp4.999.000.000 99,98
Denny Rizal 1 Rp1.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
5.000 Rp5.000.000.000 100,00
Penuh
C. Saham Dalam Portepel - -
d. Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar AIC adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Denny Rizal
Dewan Komisaris
Komisaris : Ezra Mohammed Dhanaguna
2. PT Ananta Energi Asia (AEA)
a. Informasi
PT Ananta Energi Asia merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tanggal 5 Februari 2026, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0012103.AH.01.01.TAHUN
2026 tanggal 10 Februari 2026 (“Akta 24/2026” atau “Anggaran Dasar AEA”).
Alamat : Sequis Center, 3rd Floor, Unit 305, JI. Jendral Sudirman No.71,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Telepon : (021) 5290 7351
Surat Elektronik : anantaenergiasia@gmail.com
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha AEA berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar AEA meliputi Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200), Pengumpulan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38110),
Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211), Produksi
Kompos Sampah Organik (KBLI 38212), Pemulihan Material Barang Logam (KBLI 38301),
Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111), Transmisi Tenaga Listrik (KBLI 35112), dan
Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha (KBLI
35116).
Sehubungan dengan pelaksanaan proyek WTE di kota Bogor Raya, AEA merupakan anggota
konsorsium melalui kepemilikan 10% (sepuluh persen) saham pada WNG dan berkewajiban
melakukan penyetoran modal kepada WNG sesuai porsi kepemilikannya untuk mendukung
Page 6
pendanaan Proyek WTE Bogor. Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh WNG untuk
melakukan penyertaan modal dan/atau pendanaan kepada PT Weiming Nusantara Bogor
New Energy (“OpCo Bogor”) selaku BUPP PSEL yang mengembangkan PLTSa Bogor Raya dan
pada tanggal 17 September 2026 telah menandatangani, antara lain, Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero) serta Perjanjian Sponsor, di mana AEA bertindak
sebagai salah satu Sponsor dan WNG sebagai salah satu pemegang saham OpCo Bogor.
c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Harga Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
A. Modal Dasar 4.000 Rp4.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Solusi Environment Asia Tbk 990 Rp990.000.000 99,99
PT Asia Investment Capital 10 Rp10.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.000 Rp1.000.000.000 100,00
Penuh
C. Saham Dalam Portepel 3.000 Rp3.000.000.000
d. Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar AEA adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Denny Rizal
Dewan Komisaris
Komisaris : Ezra Mohammed Dhanaguna
D. Dampak Transaksi Terhadap Perseroan
Transaksi akan menambah liabilitas AEA (yang laporan keuangannya dikonsolidasikan oleh Perseroan)
sebesar Rp16.300.000.000 (enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah), sehingga rasio liabilitas terhadap
ekuitas Perseroan secara konsolidasian meningkat menjadi 88,65% dari sebelumnya 39,78%.
Transaksi juga akan menimbulkan beban bunga bagi AEA sebesar 1% (satu persen) per tahun atas
saldo pokok Pinjaman yang belum dilunasi. Perseroan berkeyakinan bahwa Transaksi tidak akan
berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan,
maupun kelangsungan usaha Perseroan, serta diharapkan dapat mendukung pemenuhan kewajiban
penyetoran modal AEA kepada WNG dalam rangka pelaksanaan Proyek WTE di kota Bogor Raya.
Adapun rincian proforma atas posisi keuangan konsolidasian Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Laporan atas Kompilasi Proforma Informasi Keuangan Konsolidasian No. 13.143102026/OL/DBSDA/SS
tertanggal 1 Oktober 2026 yang disampaikan Kantor Akuntan Publik Doli Bambang Sulistiyanto
Dadang & Ali adalah terlampir sebagai berikut:
Page 7
Page 8
E. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Berdasarkan surat WNG tertanggal 7 September 2026, WNG telah menyampaikan pemberitahuan
Capital Call WNG kepada AEA dengan batas waktu penyetoran pada tanggal 23 September 2026, serta
AEA berpotensi dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,02% per hari.
Dalam rangka memenuhi Capital Call WNG dan menghindari berlanjutnya pengenaan denda
keterlambatan tersebut, AEA memerlukan sumber pendanaan dalam waktu yang relatif singkat. Oleh
karena itu, AEA memutuskan untuk memperoleh Pinjaman dari AIC sebesar Rp16.300.000.000,00
(enam belas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 1% per tahun, yang akan
digunakan untuk memenuhi Capital Call WNG.
Dalam menentukan sumber pendanaan tersebut, Perseroan mempertimbangkan bahwa tingkat
bunga Pinjaman sebesar 1% per tahun lebih rendah dibandingkan dengan potensi denda
keterlambatan Capital Call WNG sebesar 0,02% per hari atau setara dengan 7,3% per tahun. Dengan
asumsi periode 1 (satu) tahun, perbandingan potensi biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Potensi Denda Capital Call WNG Bunga Pinjaman
Nilai Pinjaman
(7,3% per tahun) (1% per tahun)
Rp16.300.000.000 Rp1.189.900.000 Rp163.000.000
Dengan demikian, Pinjaman memberikan biaya pendanaan yang lebih rendah dibandingkan dengan
potensi denda keterlambatan Capital Call WNG.
Perseroan juga telah mempertimbangkan alternatif pendanaan melalui fasilitas pinjaman perbankan.
Namun demikian, pendanaan perbankan memerlukan proses pengajuan, evaluasi kredit, pemenuhan
persyaratan dan dokumentasi serta waktu penyelesaian yang lebih panjang, sementara AEA
memerlukan ketersediaan dana dalam waktu yang relatif singkat untuk memenuhi Capital Call WNG.
Selain itu, Pinjaman diberikan dengan tingkat bunga sebesar 1% per tahun, jangka waktu 5 (lima)
tahun, tanpa jaminan, serta dapat dilunasi sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo tanpa
biaya atau penalti.
Pinjaman juga dimaksudkan sebagai pendanaan sementara (bridging financing) sebelum
diperolehnya dana dari rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). Setelah pelaksanaan PMHMETD, sebagian dana yang diperoleh
Perseroan direncanakan untuk disalurkan kepada AEA sesuai dengan struktur pendanaan yang akan
ditetapkan Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan AEA untuk mendukung pelunasan Pinjaman.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Perseroan memandang bahwa Transaksi merupakan
alternatif pendanaan yang lebih efisien bagi AEA.
IV. RINGKASAN DARI LAPORAN DAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan
(Selanjutnya disebut “KJPP FDI&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi. KJPP FDI&R telah ditunjuk Oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan
Surat Penugasan No. No. 013A/FDI/PB-FO/IX/2026 perihal Surat Tugas pendapat kewajaran yang telah
disetujui manajemen Perseroan tanggal 14 September 2026.
Page 9
Ringkasan Laporan pendapat Kewajaran atas Transaksi yang termuat dalam Laporan pendapat Kewajaran
No. 00197/2.0176-00/BS/04/0213/1/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:
A. Pihak-pihak yang terkait dengan Transaksi
1. PT Solusi Environment Asia Tbk “SOFA/Perseroan” = Induk AEA
2. PT Asia Investment Capital “AIC” = Pemberi Pinjaman
3. PT Ananta Energi Asia “AEA” = Penerima Pinjaman
B. Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa
Perjanjian Pinjaman dari PT Asia Investment Capital kepada PT Ananta Energi Asia (anak perusahaan
PT Solusi Environment Asia Tbk).
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Material berupa Perjanjian Pinjaman dari PT Asia Investment Capital kepada PT Ananta
Energi Asia (anak perusahaan PT Solusi Environment Asia Tbk), yang diperlukan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
analisis pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek pendapat kewajaran tidak menjadi tanggung jawab KJPP
FDI&R.
Page 10
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab KJPP FDI&R
secara khusus hanya terbatas pada aspek opini kewajaran atas objek pendapat kewajaran, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan KJPP
FDI&R.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab KJPP FDI&R.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan KJPP FDI&R tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang KJPP FDI&R miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand,
Danar, Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
E. Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
(POJK 42/2020) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Serta Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
F. Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP FDI&R telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–hal
sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi,
analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi.
2. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis industri
& bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang Rencana Transaksi,
keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri
sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo, serta dampak jika
proyek dibiayai gagal.
3. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis
rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi, analisis
kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial covenant,
analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental analysis (nilai
tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
4. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan investasi,
Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
5. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Page 11
G. Kesimpulan Berdasarkan analisis yang telah KJPP FDI&R lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor- faktor yang relevan, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rencana Transaksi Afiliasi dan Material berupa Perjanjian Pinjaman dari AIC kepada AEA (anak perusahaan Perseroan) adalah wajar. V. PERNYATAAN DIREKSI MENGENAI PROSEDUR TRANSAKSI AFILIASI Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum (arm’s length principle), termasuk dengan membandingkan ketentuan dan persyaratan Transaksi dengan transaksi sejenis yang dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi. VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak berikut: PT Solusi Environment Asia Tbk Seketaris Perusahaan Sequis Center, Lantai 3, Unit 305 Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190 Telepon: +62 21 5290 7351 Email : corsec@solusienvironmentasia.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
913 ms
10 Oct 2026 14:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Pemberian pinjaman oleh AIC kepada AEA '
'berdasarkan perjanjian'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pemberian pinjaman oleh AIC kepada AEA berdasarkan perjanjian',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-10-05',
'valuation_date': None,
'value': '48.87'}