Skip to content
Back to announcement

20260305_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32041331_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
           PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN
              KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 TAHUN 2020
   TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
                    DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN PENJUALAN DAN
PENGALIHAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT MASTER PRINT TBK KEPADA
DEEP SOURCE PTE. LTD., DAN PEMBELIAN AKTIVA SERTA KEWAJIBAN PT MASTER PRINT TBK
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                        PT MITRA PACK TBK
                                           (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                           distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                             industri pengemasan termasuk suku cadang

                                 Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                                 Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                         Telepon: 021 – 624-0170
                                           Kantor Operasional:
             Jl. Dr. Sitanala No. 11 Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang 15129
                   Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENJUAL DAN MENGALIHKAN SELURUH KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DALAM PT
     MASTERPRINT TBK KEPADA DEEP SOURCE PTE. LTD. ; DAN
(ii) MEMBELI AKTIVA DAN KEWAJIBAN MILIK PT MASTER PRINT TBK.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil
perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2026.
Page 2
                                     I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Penjualan dan pengalihan seluruh saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PT Master Print
     Tbk (“PTMR”) kepada Deep Source Pte. Ltd. (“DS”) dengan nilai nominal seluruhnya
     sebesar Rp142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh
     empat juta Rupiah) atau 1.472.000.000 lembar saham yang mewakili sebesar 77,19%
     (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
     disetor PTMR (“Transaksi Divestasi PTMR”);
 2. Pembelian Aktiva dan Kewajiban atas PTMR berupa tanah/bangunan, kendaraan, mesin-
    mesin packaging, inventaris dan peralatan kantor, persediaan packing equipment dan
    99,99% saham GPK (entitas anak PTMR) senilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar
    seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus
    tujuh belas rupiah) (“Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Kedua tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 1,dan 2 di atas selanjutnya secara bersama-
sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dituangkan
dalam Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk (Agreement for the sale and pruchase
of shares) tanggal 11 November 2025 yang dibuat antara Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma selaku
penjual dan DS selaku pembeli, sebagaimana diubah terakhir dalam Adendum Kedua Perjanjian
Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tertanggal 26 Februari 2026 (“Perjanjian Jual Beli
Saham”).

Selanjutnya, pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026
(“Perjanjian Pembelian Aktiva dan Kewajiban”).

Rencana Transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. pada tahap
pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham
perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan membeli aktiva
dan kewajiban milik PTMR.

Rencana Transaksi merupakan satu kesatuan restrukturisasi internal yang dirancang dan
dilaksanakan secara terintegrasi dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
Restrukturisasi ini dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
struktur kepemilikan Perseroan dan menempatkan kegiatan usaha utama secara langsung di
bawah pengendalian Perseroan.

Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan terlebih dahulu mengalihkan seluruh
kepemilikan sahamnya pada PTMR, yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan secara
langsung oleh Perseroan atas aktiva dan kewajiban operasional PTMR yang terkait dengan
kegiatan usaha utama. Urutan transaksi ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat dialihkan secara
efektif dan berkesinambungan tanpa menghentikan operasional yang telah berjalan.

Pengalihan saham dilakukan terlebih dahulu karena dana yang diperoleh digunakan untuk
membiayai pengambilalihan aktiva dan kewajiban PTMR, sehingga alokasi dana dan pelaksanaan
transaksi dapat berjalan secara tepat sesuai tujuan restrukturisasi internal Perseroan

Perseroan tidak pernah memiliki rencana maupun pertimbangan untuk melakukan restrukturisasi

                                               2
Page 3
melalui skema pemisahan (spin-off).

Dengan demikian, Rencana Transaksi tidak mengakibatkan pelepasan kegiatan usaha Perseroan,
melainkan merupakan penataan kembali struktur usaha secara internal. Pengendalian dan
manfaat ekonomi atas kegiatan usaha tetap berada pada Perseroan sebelum maupun setelah
pelaksanaan transaksi, dan struktur usaha menjadi lebih sederhana dan efisien.

Sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian Aset Tetap dari Sdr. Ardi Kusuma, Perseroan
memutuskan untuk tidak melanjutkan transaksi tersebut.

Alasan Rencana Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengalihan Aktiva dan Kewajiban.

1. Rencana Transaksi Divestasi PTMR

   Rencana Transaksi Divestasi saham PTMR kepada DS merupakan bagian dari kebijakan
   strategis Perseroan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara optimal serta
   penguatan struktur permodalan Perseroan. Pelaksanaan Rencana Transaksi Divestasi ini
   dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan
   diyakini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
   likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan
   demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap
   peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.

   Divestasi saham PTMR oleh Perseroan kepada DS. akan mengakibatkan perubahan pengendali
   pada PTMR. Perubahan pengendali ini memicu kewajiban bagi pengendali baru untuk
   melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai dengan ketentuan POJK
   No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.


2. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

   Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar ( arm’s length
   transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari pihak independen serta
   prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset dan liabilitas. Perseroan meyakini bahwa
   pelaksanaan Transaksi ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain
   berupa peningkatan efisiensi operasional, penyederhanaan struktur organisasi, serta
   penguatan posisi keuangan Perseroan secara konsolidasi.

   Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban juga merupakan bagian dari kebijakan strategis
   Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
   kegiatan usaha Perseroan secara keseluruhan. Pelaksanaan Transaksi ini bertujuan untuk
   menyatukan pengelolaan aset dan kewajiban yang sebelumnya berada dimiliki oleh PTMR agar
   dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan, sehingga struktur operasional dan keuangan
   Perseroan menjadi lebih optimal dan terintegrasi.

Lebih lanjut, tidak terdapat klausul kesepakatan dengan DS yang menjelaskan bahwa pelepasan
saham tidak termasuk pelepasan bisnis PTMR.

Akan tetapi Perseroan telah mengikatkan diri untuk melakukan pembelian aktiva dan kewajiban
dari PTMR.

Kedua transaksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian restrukturisasi dan penataan kembali
portofolio usaha Perseroan. Meskipun masing-masing transaksi dilaksanakan berdasarkan dasar
hukum, objek, serta mekanisme pelaksanaan yang berdiri sendiri (legally separable transactions),

                                               3
Page 4
secara substansi ekonomi dan tujuan restrukturisasi, kedua transaksi tersebut direncanakan dan
diungkapkan sebagai satu rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan.


Sehubungan dengan hal tersebut, apabila salah satu mata acara dalam RUPSLB tidak memperoleh
persetujuan pemegang saham, maka Perseroan berpotensi tidak dapat melaksanakan seluruh
rangkaian transaksi dimaksud.

Dengan demikian, masing-masing transaksi tetap tunduk pada pemenuhan syarat dan ketentuan
(conditions precedent) yang diatur dalam perjanjian terkait dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang berlaku.

Bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana Transaksi
Divestasi PTMR serta Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban oleh Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan.

Tidak terdapat persetujuan dan/atau pemberitahuan yang diperlukan kecuali atas persetujuan
tertulis dari Bank KEB HANA.

Perseroan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk melakukan Transaksi Divestasi
PTMR dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dari Bank KEB Hana, melalui
penandatanganan Bank KEB Hana pada surat Perseroan No. 54/DIR-SP/X/2025 tanggal 8 Oktober
2025 dan surat KEB Hana No. 023/SME/MGD/03/2026 tanggal 3 Maret 2026.

Pelepasan seluruh kepemilikan saham PTMR milik Perseroan kepada DS mengakibatkan
terjadinya perubahan pengendali pada PTMR, sebagai akibat langsung dari transaksi tersebut, di
mana setelah transaksi DS menjadi pihak yang memiliki dan mengendalikan saham PTMR baik
secara langsung maupun tidak langsung.

Sehubungan dengan terjadinya perubahan pengendali tersebut, pengendali baru memiliki
kewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada
pemegang saham publik PTMR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, sepanjang memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian Aset Tetap dari Sdr. Ardi Kusuma, Perseroan
memutuskan untuk tidak melanjutkan transaksi tersebut dan menghapusnya dari mata acara
RUPSLB Independen.

Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban tetap dilaksanakan sesuai rencana dimana
secara substansi ekonomi merupakan bagian dari satu rangkaian transaksi yang tidak
terpisahkan dan Transaksi ini merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang tidak
dikategorikan sebagai Transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
angka 4 POJK 42/2020. Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban tetap dimasukkan kedalam
mata acara RUPSLB Independen sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan
perlindungan pemegang saham independen.

Melalui mekanisme RUPSLB Independen, pengambilan keputusan atas transaksi dilakukan
secara objektif dan independen, sehingga transaksi tetap sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan pemegang saham independen.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Divestasi PTMR merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi


                                               4
Page 5
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sementara Transaksi Pembelian
Aktiva dan Kewajiban merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”), yang mana tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 angka 4 POJK 42/2020. Bahwa, sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB , Perseroan akan
meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB terlebih dahulu untuk Transaksi Divestasi
PTMR. Selanjutnya, setelah melaksanakan dan mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPSLB tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham independen
dalam RUPS Independen untuk pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

Dalam hal transaksi RUPSLB Independen tidak memberikan persetujuan dan Perjanjian Induk batal
secara hukum, Perseroan tidak dibebani kewajiban pembayaran biaya pembatalan.

Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS telah mengumumkan negosiasi terkait
rencana pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-
SP/VI/2025 perihal Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana
Pengambilalihan PT Master Print Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12
November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print
Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka
(“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”).

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang
tercantum dalam POJK 9/2018, POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku.


                            II.   URAIAN RENCANA TRANSAKSI

Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan. pada tahap
pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham
perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan membeli aktiva dan kewajiban
milik PTMR.

1. Transaksi Divestasi PTMR

   A. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah sebanyak 1.472.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua
      juta) lembar saham atau sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen
      ) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PTMR per tanggal 30
      September 2025 yaitu sebesar Rp 142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar tujuh
      ratus delapan puluh empat juta rupiah) kepada DS yang merupakan bukan pihak afiliasi
      perseroan, sehingga termasuk transaksi material sebagaimana POJK 17/POJK.04/2020.

       Rencana transaksi Perseroan akan dilaksanakan secara bertahap dan saling berkaitan.
       pada tahap pertama, Perseroan akan melakukan menjual dan mengalihkan seluruh
       kepemilikan saham perseroan dalam PTMR kepada DS. Selanjutnya, perseroan akan


                                              5
Page 6
melaksanakan membeli aset tetap milik Ardi Kusuma dan membeli aktiva dan kewajiban
milik PTMR.

Berikut merupakan keterangan mengenai PTMR:
1) Riwayat Singkat PTMR
    PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di
    hadapan H. Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
    oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
    Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian
    PTMR”).

   Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai
   peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut
   telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober
   2024 (“Akta 21/2024”)

2) Alamat PTMR
   Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran
   Jayakarta 135 Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar,
   Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha PTMR
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha PTMR saat ini
   bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan
   lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat
   lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan
   barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan
   besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk
   No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8
   Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTMR adalah
   sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
          Keterangan
                                Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)        (%)

    Modal Dasar                  5.888.000.000        147.200.000.000
    Pemegang saham:
    - PT Mitra Pack Tbk          1.457.280.000         36.432.000.000       76,42%
    - Ardi Kusuma                   14.720.000             368.000.000        0,77%
    - Masyarakat                   435.000.000         10.875.000.000       22,81%

    Jumlah            Modal
    Ditempatkan        dan       1.907.000.000         47.675.000.000      100,00%
    Disetor Penuh

                                       6
Page 7
    Saham Dalam Portepel          3.981.000.000          99.525.000.000


5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor
   Putra Hutomo, S.H., M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai
   berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama           : Jessica Kusuma
   Komisaris                 : Ilham Djaja
   Komisaris Independen      : Heriyadi
   Direksi
   Direktur Utama            : Ardi Kusuma
   Direktur                  : Cindy Kusuma
   Direktur                  : Edward Kusuma
   Direktur                  : Tungga Wijaya

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi:
   (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh
   KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar
   Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
   tanpa pengecualian nomor: 00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada
   penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025
   yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-
   3/1/XII/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                 Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan              30 September 2025           31 Desember 2024

    Total Aset                              143.775.377.160         159.592.481.737
    Total Liabilitas                         55.598.228.470           60.397.809.377
    Total Ekuitas                            88.177.148.690           99.194.672.360


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                 Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan              30 September 2025           31 Desember 2024

    Pendapatan                               97.308.765.210           93.819.505.302
    Laba Bruto                               25.594.536.047           28.456.755.037
    Laba    (Rugi)     Bersih
      Periode Berjalan                   (10.503.915.995)              6.766.259.815



                                        7
Page 8
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli            : Deep Source Pte. Ltd.
   Penjual            : Perseroan dan Ardi Kusuma


   Berikut merupakan informasi mengenai Pembeli:

   1)   Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
        Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan
        hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan,
        Deep Source Pte. Ltd. bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada
        tanggal 4 Juni 2025, berganti nama menjadi Deep Source Pte. Ltd.

        Berikut merupakan diagram kepemilikan Deep Source Pte. Ltd. hingga tingkat individu:




        Perubahan nama entitas dari Theme International Holdings Limited menjadi Deep
        Source Holdings Limited dilakukan secara efektif di 2025. Sedangkan perubahan
        nama entitas Bright Point Trading Pte. Ltd. menjadi Deep Source Pte. Ltd. dilakukan
        pada 4 Juni 2025.

   2)   Kegiatan Usaha Perusahaan
        Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa
        bijih besi, bijih nikel, bijih krom dan bijih mangan.

   3)   Alamat Perusahaan
        Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3
        Anson Road, #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

   4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah
        sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal USD 1 per saham
               Keterangan
                                     Jumlah Saham       Nilai Nominal (USD)        (%)

        Modal Dasar                      80.000.000              80.000.000
        Pemegang saham:
        - Deep Source Holdings
          Limited*                       80.000.000              80.000.000      100,00%


                                            8
Page 9
      Jumlah         Modal
      Ditempatkan      dan
                                      80.000.000              80.000.000      100,00%
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                       -                       -


     *) Deep Source Holdings Limited sebelumnya bernama Theme International Holdings
     Limited (perubahan nama tersebut diumumkan tanggal 5 Agustus 2025).

5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan
     informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Tidak ada

        Direksi
        Direktur                     : Jiang Jiang
        Direktur                     : Wu Lei

Berikut merupakan informasi mengenai Penjual:

1)   Riwayat Singkat:
     a. Perseroan
        PT Mitra Pack Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan
        Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
        tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21
        November 2000.

        Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
        berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai perubahan susunan pemegang saham,
        serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan
        ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September
        2022.

     b. Ardi Kusuma
        Ardi Kusuma dilahirkan di Baturaja pada tanggal 21 September 1960, merupakan
        warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekiu V No.3 RT 006, RW
        004, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta
        Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur Utama di Perseroan juga
        Direktur Utama di PTMR.

2) Alamat Perseroan
   Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta
   Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah
   Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

3)   Kegiatan Usaha Perseroan
     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha Perseroan adalah
     di bidang distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan



                                         9
Page 10
     termasuk suku cadang dan service seperti coding, marking, labeling dan product
     inspection system.



4)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk
     No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal
     12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
             Keterangan
                                  Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       (%)

       Modal Dasar                  9.476.800.000         236.920.000.000
       Pemegang saham:
       - PT Kencana       Usaha
         Sentosa                    2.298.124.000           57.453.100.000       72,51%
       - Jessica Kusuma                 23.692.000                592.300.000     0,75%
       - Cindy Kusuma                   23.692.000                592.300.000     0,75%
       - Edward Kusuma                  23.692.000                592.300.000     0,75%
       - Masyarakat                   800.000.000           20.000.000.000       25,24%

       Jumlah         Modal
       Ditempatkan       dan
                                    3.169.200.000           79.230.000.000      100,00%
       Disetor Penuh
       Saham Dalam Portepel         6.307.600.000         157.690.000.000


5)   Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini
     diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
       Komisaris                    : Tungga Wijaya
       Komisaris Independen         : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

       Direksi
       Direktur Utama               : Ardi Kusuma
       Direktur                     : Cindy Kusuma
       Direktur                     : Edward Kusuma

6)   Informasi Keuangan
     Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan
     konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024
     yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
     berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia

                                       10
Page 11
       (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00196/3.0357/AU.1/05/1021-
       2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
       ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk
       periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
       Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
       ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
       pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada penyajian
       kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
       CPA.

            Laporan Posisi Keuangan
                                                                   Disajikan dalam Rupiah
                 Keterangan            30 September 2025          31 Desember 2024

            Total Aset                         290.158.790.171        334.864.065.589
            Total Liabilitas                   100.042.858.428        102.586.997.777
            Total Ekuitas                      190.115.931.743        232.277.067.812


            Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                   Disajikan dalam Rupiah
                 Keterangan            30 September 2025          30 September 2024

            Pendapatan                         147.594.701.531         136.574.090.252
            Laba Bruto                          46.281.717.463          48.205.687.893
            Laba (Rugi) Bersih
            Periode Berjalan                   (41.904.588.054)          8.311.158.115



C. Hubungan Afiliasi
   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd. dan juga
   tidak terdapat hubungan afiliasi antara Sdr. Ardi Kusuma dan Deep Source Pte. Ltd.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen)
   atau 1.472.000.000 lembar saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham tanggal
   11 November 2025 sebagaimana diubah terakhir dalam addendum Perjanjian Jual Beli
   Saham tertanggal 26 Februari 2026 adalah Rp 142.784.000.000 (seratus empat puluh dua
   miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan dinilai wajar dengan merujuk
   laporan penilaian saham PTMR No. 00009/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 26
   Februari 2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.

     Keterangan singkat mengenai Perjanjian Jual Beli Saham

     1) Pihak
        ●    Deep Source Pte. Ltd. (Pembeli)
        ●    Perseroan dan Ardi Kusuma (Penjual)


     2) Perjanjian Jual Beli Saham


                                           11
Page 12
   Perjanjian pengikatan jual beli saham yang ditandatangani pada tanggal 11
   November 2025 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Addendum Kedua
   Perjanjian Jual Beli Saham PT Masterprint Tbk tertanggal 26 Februari 2026.

            Judul                :    Perjanjian Jual Beli Saham Dalam
            Perjanjian                PT Master Print Tbk sebagaimana terakhir telah
                                      diubah dengan Addendum Kedua Perjanjian Jual
                                      Beli Saham Dalam
                                      PT Master Print Tbk
            Tanggal              :    26 Februari 2026
            Perjanjian
            Para Pihak           :    Penjual:
                                      Bapak Ardi Kusuma (“AK”) dan PT Mitra Pack Tbk
                                      (“PTMP”)

                                      Pembeli:
                                      Deep Source Pte. Ltd. (“Pembeli”)


            Nilai                     Rp142.784.000.000 (seratus empat puluh dua miliar
            Transaksi                 tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah),




            Saham    yang        :    1.457.280.000 saham yang dimiliki oleh PTMP dan
            Dijual                    14.720.000 saham yang dimiliki oleh AK, secara
                                      kolektif mewakili 77,19% (tujuh puluh tujuh koma
                                      satu sembilan persen) dari total modal saham
                                      Perseroan.


            Persyaratan          :    Setiap persetujuan internal Perseroan, PTMP dan
            Pendahuluan               AK, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan
                                      peraturan perundang-undangan yang diperlukan
                                      sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi.

            Prosedur             :    Melalui transaksi jual beli di BEI pada Pasar
            Penutupan                 Negosiasi melalui Jakarta Automated Trading
                                      System.

            Hukum yang           :    Hukum Republik Indonesia.
            Mengatur
            Penyelesaian         :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
            Sengketa



3) Prasyarat
   Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di
   bawah ini, antara lain (“Prasyarat”):



                                     12
Page 13
           Setiap persetujuan, pengumuman, pelaporan, dan pemberitahuan yang perlu
           diperoleh atau dilakukan oleh PT Master Print Tbk, Perseroan dan AK, serta
           pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
           perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Divestasi
           PTMR. Prasyarat ini termasuk di antaranya persetujuan Rapat Umum Pemegang
           Saham PT Master Print Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Divestasi
           PTMR dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen PT Master Print
           Tbk dan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban.


        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
           Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

           Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).


2. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

   A. Tanggal Transaksi
      Transaksi dilakukan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      Independen (“RUPSLB Independen”) pada tanggal 27 Maret 2026.

   B. Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai Rp102.184.994.167 (seratus dua
      miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus
      enam puluh tujuh rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam PT Global Putra
      Kusuma (GPK). Adapun rincian objek transaksi aset neto PTMR adalah sebagai berikut:

      1. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh miliar
         tiga ratus tujuh betas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian masing-
         masing tanah dan bangunan sebagai berikut:
         i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar
             sembilan ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
         ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat
             ratus empat betas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
      2. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh
         enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
      3. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua juta dua
         ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
      4. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
         juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
      5. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar delapan ratus
         enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
      6. Untuk 99% SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan
         miliar enam ratus satu juta rupiah);
      7. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar lima ratus
         dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima
         rupiah) dengan perincian piutang sebagai berikut:
         i. Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima ratus
             sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima
             belas rupiah);
         ii. Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar sembilan
             ratus dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh
             rupiah);


                                              13
Page 14
8. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus tiga
    belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas rupiah);
9. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp.4.116.700.998,00 (empat miliar seratus
    enam belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratu semhilan puluh delapan rupiah);
10. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam miliar
    sebelas juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan perincian
    utang sebagai berikut:
    i. Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar
          seratus juta rupiah);
    ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas miliar
          delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus
          enam puluh dua rupiah);
    iii. Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus
          dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
    iv. Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus sembilan
          puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh
          tujuh rupiah);
    v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
          puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
    vi. Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta
          seratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
    vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus enam puluh
          lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima
          rupiah);
    viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam
          ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan tiga ribu dua
          ratus tiga rupiah);
    ix. Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp568.880.227,00 (lima
          ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua
          puluh tujuh rupiah);
    x. Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua ratus
          empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua
          puluh dua rupiah);
11. Untuk KAS DAN BANK, yaitu sebesar Rp2.312.694.978,00 (dua miliar tiga ratus dua
    belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan
    rupiah);
12. Untuk UANG MUKA, yaitu sebesar Rp33.468.406.988,00 (tiga puluh tiga miliar empat
    ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh
    delapan rupiah).

Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
PTMR adalah dari transaksi divestasi saham PTMR

Sehubungan dengan latar belakang pembelian aktiva dan kewajiban PTMR, termasuk
kepemilikan PTMR pada PT Global Putra Kusuma (GPK) sebesar 99,99%, dapat dijelaskan
bahwa rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi penataan struktur
usaha dan pemisahan kepemilikan pada tingkat entitas dari penguasaan atas aset dan lini
bisnis yang dinilai relevan dengan kegiatan usaha Perseroan. Divestasi saham PTMR
dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur grup Perseroan, sementara pengambilalihan
aktiva dan kewajiban tertentu termasuk kepemilikan pada GPK ditujukan untuk menjaga
kesinambungan lini bisnis yang strategis serta mempertahankan pengendalian atas aset
produktif yang mendukung operasional Perseroan.




                                       14
Page 15
Struktur transaksi tersebut bukan dimaksudkan semata-mata untuk menghindari
liabilitas korporasi PTMR, melainkan untuk memastikan bahwa Perseroan hanya
mengambil alih aset dan kewajiban yang relevan dan selaras dengan kegiatan usahanya,
berdasarkan hasil evaluasi manajemen dan penilaian independen. Dengan demikian,
Perseroan tetap dapat mempertahankan manfaat ekonomi dari lini bisnis yang strategis
tanpa harus mempertahankan keseluruhan struktur dan eksposur korporasi PTMR.

1) Riwayat Singkat GPK

   PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H.,
   M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September 2014 (“Akta
   Pendirian”).

   Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
   terakhir berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta S.H. No. 44 tanggal 13 Agustus 2025,
   tentang pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
   Keputusan No. AHU-0194056.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 (“Akta
   44/2025”).

2) Alamat Perusahaan
   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
   Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan
   dan perlengkapan lainnya (KBLI 46599). Perdagangan besar atas dasar balas jasa ( fee)
   atau kontrak (KBLI 46100). Aktivitas Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa Hak Opsi
   mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya YTDL (KBLI 77399).

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra
   Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun 2024
   tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:
                                        Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
             Keterangan                Jumlah
                                                    Nilai Nominal (Rp)        (%)
                                       Saham

     Modal Dasar                       1.000.000        100.000.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Master Print Tbk              247.500          24.750.000.000       99,00%

     - PT Kencana Usaha Sentosa             2.500           250.000.000        1,00%




                                       15
Page 16
     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh                 250.000          25.000.000.000     100,00%

     Saham Dalam Portepel              750.000          75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama         : Ardi Kusuma
    Komisaris               : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen    : Ilham Djaja

    Direksi
    Direktur Utama          : Tungga Wijaya
    Direktur                : Edward Kusuma
    Direktur                : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra
   Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang
   diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian no. 00133/3.0357/AU.1/05/1021-
   3/1/III/2025, tertanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
   CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
   diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen,
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian no.00839/3.0357/AU.1/05/1021-
   4/1/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA.


    Laporan Posisi Keuangan
                                                                Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan               30 September 2025       31 Desember 2024

     Total Aset                                41.974.664.740       48.422.394.828
     Total Liabilitas                          24.398.856.042       22.449.527.883
     Total Ekuitas                             17.575.808.698       25.972.866.945


    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan               30 September 2025       30 September 2024

     Pendapatan                                18.606.059.057       15.891.435.742
     Laba Bruto                                 5.952.206.305         6.769.103.061



                                      16
Page 17
        Laba (Rugi)    Bersih   Periode
                                                   (8.108.088.232)      3.632.753.696
        Berjalan


C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : Perseroan
   Penjual     : PTMR

   Berikut informasi mengenai Pembeli:
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1
   huruf B pada Keterbukaan Informasi ini.

   Berikut informasi mengenai Penjual
   Informasi mengenai Pembeli adalah sebagaimana yang tercantum dalam Bab III angka 1
   huruf A pada Keterbukaan Informasi ini.

D. Hubungan Afiliasi
   1) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Perseroan
      Perseroan dengan PT Master Print Tbk.
   2) Sifat hubungan afiliasi dari pihak yang melakukan transaksi dengan Perseroan
      Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Master Print Tbk di mana PT
      Master Print Tbk merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

E. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas pembelian aktiva dan kewajiban senilai Rp102.184.994.167 (seratus
   dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
   seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Induk
   tertanggal 23 Januari 2026. Sumber dana yang digunakan Perseroan atas transaksi
   Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR adalah dari transaksi divestasi saham PTMR.

     Keterangan singkat mengenai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

     1) Pihak
        Pembeli         : Perseroan
        Penjual         : PTMR

     2) Pengikatan Jual Beli
        Perjanjian Induk Tanggal 23 Januari 2026

     3) Prasyarat
        Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk Perseroan
        dan PTMR, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat
        Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan PTMR atas Transaksi
        Pembelian Aktiva dan Kewajiban.

     4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
        Hukum yang berlaku: Hukum Republik Indonesia

        Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




                                          17
Page 18
3. Kesimpulan Rencana Transaksi

   A. Transaksi Divestasi PTMR
      Sehubungan rencana Transaksi Divestasi PTMR dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
      3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha (“POJK 17/2020”), Transaksi Divestasi PTMR merupakan transaksi material yang
      nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel
      analisis berikut:




      Sumber: Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.


      Lebih lanjut, Transaksi Divestasi PTMR tidak termasuk transaksi material yang
      mengganggu keberlangsungan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo.
      Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf c POJK 17/2020. Hal ini tersaji dalam
      analisis berikut:




      Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah
      divestasi Perseroan tidak mengalami penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini
      tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi bersih. Selanjutnya, rencana Transaksi
      Divestasi PTMR merupakan bukan merupakan transaksi afiliasi sebab Deep Source Pte.
      Ltd. bukan merupakan afiliasi Perseroan.

      Selanjutnya, rencana transaksi Divestasi PTMR, Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku Penjual
      tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli, maka transaksi tersebut
      bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
      Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena dalam
      melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri dan
      tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Divestasi PTMR akan
      dilanjutkan dengan Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban PTMR.

      Dalam pelaksanaan transaksi ini, Perseroan akan tunduk pada dan memenuhi seluruh
      ketentuan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

   B. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk pada
      Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT Global Putra
      Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan per
      tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan berpotensi
      melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat dari tabel berikut:




                                                            18
Page 19
         Selanjutnya, Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
         Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020
         Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aktiva
         dan Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
         persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk
         merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS
         Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait
         rencana pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh
         ketentuan prosedur transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
         POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

         Meskipun GPK mencatatkan rugi bersih sebesar Rp8.108.088.232 per 30 September 2025,
         Perseroan memandang bahwa pengambilalihan dilakukan atas dasar nilai strategis aset
         dan keterkaitannya dengan kegiatan operasional Perseroan. Pasca transaksi, Perseroan
         akan melakukan langkah penyehatan yang mencakup penataan struktur biaya
         operasional, evaluasi dan renegosiasi kewajiban usaha yang kurang efisien, optimalisasi
         utilisasi aset produktif, serta penyelarasan pengelolaan bisnis GPK dengan sistem dan
         kebijakan operasional Perseroan guna meningkatkan efisiensi dan pengendalian biaya.


III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
       SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROANOAN

 1. Transaksi Divestasi PTMR
    A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR
       Transaksi Divestasi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi secara
       optimal serta penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi ini dilakukan
       berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dan diyakini
       dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
       likuiditas, efisiensi pengelolaan aset, serta penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan
       demikian, pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi
       terhadap peningkatan nilai Perseroan secara berkelanjutan.

        Sehubungan dengan rencana transaksi Divestasi PTMR, Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku
        Penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli, maka transaksi
        tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
        Transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena dalam
        melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri dan
        tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Divestasi PTMR akan
        dilanjutkan dengan Transaksi Pembelian Aset dan Kewajiban PTMR yang merupkan satu
        rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan.

        Oleh karenanya, Perseroan wajib memenuhi Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020 yang mana
        Perseroan telah memperoleh Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi,
        Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi, Perseroan telah menyampaikan
        keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan Perseroan wajib mendapatkan
        persetujuan Pemegang Saham Independen karena total nilai transaksi Divestasi PTMR dan
        transaksi pembelian aset dan kewajiban sebagai suatu rangkaian transaksi yang tidak
        terpisahkan, yang memenuhi transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan
        RUPS. Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Independen pada tanggal 27 Maret 2026.


                                               19
Page 20
   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
      sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi Akusisi
      PTMR diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
      Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa mendatang.

       Dengan dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR ini, maka akan memperkuat keuangan
       Perseroan dengan meningkatnya likuiditas dan efisiensi pengelolaan aset.




2. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang disusun oleh Penilai Independen
      sebagaimana disajikan dalam Bab Ringkasan Pendapat Pihak Independen. Transaksi
      Pembelian Aktiva dan Kewajiban PTMR dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis
      Perseroan dalam rangka restrukturisasi internal serta dalam kaitannya dengan Transaksi
      Divestasi PTMR. Transaksi ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan bisnis, aktiva, dan
      kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh
      Perseroan.

       Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
       dan efisiensi kegiatan usaha, memperkuat pengendalian operasional, serta mewujudkan
       struktur usaha dan keuangan yang lebih terintegrasi dan optimal.

       Divestasi saham PTMR dan pembelian aktiva serta kewajiban PTMR merupakan satu
       rangkaian langkah restrukturisasi internal yang dilakukan untuk menata kembali struktur
       kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam grup Perseroan. Melalui divestasi pada tingkat
       entitas dan pengambilalihan langsung atas aktiva serta kewajiban yang relevan, Perseroan
       melakukan pemisahan antara struktur korporasi dan penguasaan atas aset operasional
       yang mendukung kegiatan usaha.

       Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk menyederhanakan struktur grup,
       meningkatkan transparansi pengelolaan aset, serta memastikan bahwa aset dan
       kewajiban yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha utama dapat
       dikelola secara lebih terintegrasi dan efisien. Dengan demikian, kedua transaksi tersebut
       saling berkorelasi sebagai bagian dari strategi restrukturisasi internal Perseroan.

       Rencana penggunaan dana hasil divestasi akan dialokasikan untuk Pembelian aktiva dan
       kewajiban PTMR dengan nilai Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus delapan
       puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas
       rupiah)

       Adapun alasan Perseroan membeli 99% saham PTMR di GPK. Dimana saat ini, kegiatan
       operasional PTMR dan GPK berada pada segmen usaha yang berbeda. PTMR berfokus
       pada segmen korporasi dan industri, termasuk perusahaan multinasional dan sektor
       industri, sedangkan GPK berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah
       (UMKM).

       Ke depan, strategi operasional Perseroan adalah melakukan konsolidasi kegiatan
       operasional melalui GPK, di mana GPK akan mengelola dan mengintegrasikan aktivitas
       usaha dari kedua segmen tersebut, baik segmen korporasi/industri maupun segmen


                                              20
Page 21
      UMKM. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat
      sinergi bisnis antarsegmen, serta memperluas jangkauan dan basis pasar Perseroan.


  B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA,
     Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
     sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi terhadap kondisi keuangan
     perusahaan (proforma), Aktiva yang diperoleh dan kewajiban yang dialihkan memiliki
     keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan serta telah diperhitungkan dan
     dinilai secara wajar.

      Manajemen Perseroan berpendapat bahwa pengaruh transaksi ini terhadap kondisi
      keuangan Perseroan telah dianalisis secara memadai, termasuk implikasinya terhadap
      struktur aset dan liabilitas serta kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
      keuangannya. Dengan mempertimbangkan nilai aktiva yang diperoleh dan profil
      kewajiban yang dialihkan, transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material
      terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan. Setelah transaksi dilaksanakan,
      kondisi keuangan Perseroan diharapkan tetap terjaga dan mendukung kelangsungan
      kegiatan usaha Perseroan.

  C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Diakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
     Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan
     Pihak Afiliasi
     Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta kepastian
     eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam terhadap profil
     risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan menegaskan bahwa seluruh
     rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kewajaran (arm’s
     length) serta mengacu pada laporan Penilai Independen (KJPP) untuk memastikan
     perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi
     finansial Perseroan di masa depan.

  Adapun estimasi biaya yang timbul dari rangkaian transaksi Adalah sebagai berikut:

  ₋   Biaya PPh Final sebesar Rp257.000.000 dibebankan ke PTMP
  ₋   PPN sebesar Rp2.943.000.000 dibebankan kepada PTMP
  ₋   BPHTB sebesar Rp515.000.000 dibebankan kepada PTMP
  ₋   Biaya Konsultan sebesar Rp1.920.000.000 dibebankan kepada PTMP
  ₋   Biaya Notaris sebesar Rp275.000.000 dibebankan kepada PTMP

DALAM HAL TERDAPAT KEWAJIBAN DARI PERSEROAN UNTUK MEMPEROLEH PERSETUJUAN
DAN/ATAU MELAKUKAN PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN RENCANA
TRANSAKSI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN YANG DIPERLUKAN UNTUK
MELAKUKAN TRANSAKSI DARI PIHAK YANG BERKAITAN, DALAM HAL INI PERSEROAN TELAH
MENERIMA PERSETUJUAN DARI BANK KEB HANA MELALUI PENANDANTANGANAN SURAT KAMI
BERDASARKAN SURAT NO. 54/DIR-SP/X/2025 TANGGAL 8 OKTOBER 2025 UNTUK
MELAKSANAKAN TRANSAKSI DIVESTASI PTMR DAN TRANSAKSI PEMBELIAN AKTIVA DAN
KEWAJIBAN DARI PTMR.

SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN.




                                             21
Page 22
                 IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI

A. Struktur Sebelum Transaksi

   1. Transaksi Divestasi PTMR

     a) Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd.
                                              Deep Source
                                             Holdings Limited

                                                       100%

                                            Deep Source Pte.
                                                  Ltd.

     b) Struktur Kepemilikan Perseroan


           PT Kencana
                           Jessica Kusuma        Cindy Kusuma     Edward Kusuma     Publik
          Usaha Sentosa

                  72,51%           0,75%                0,75%             0,75%         25,24%




                                                  Perseroan




      c) Struktur Kepemilikan PTMR

                                                  PT Mitra Pack
                           Ardi Kusuma                                 Publik
                                                      Tbk

                                   0,77%                 76,42%            22,81%




                                                     PTMR




                                            22
Page 23
   2. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban

      a) Struktur Kepemilikan Perseroan


           PT Kencana
                            Jessica Kusuma            Cindy Kusuma            Edward Kusuma               Publik
          Usaha Sentosa

                  72,51%            0,75%                     0,75%                     0,75%                 25,24%




                                                         Perseroan




      b) Struktur Kepemilikan PTMR

                                                     PT Mitra Pack
                           Ardi Kusuma                                             Publik
                                                         Tbk

                                    0,77%                      76,42%                       22,81%




                                                          PTMR


                                                              99,00%



                                                           GPK                               Aktiva dan
                                                                                             Kewajiban




      c) Struktur Kepemilikan GPK
                                       PT Kencana
                                                                        PTMR
                                      Usaha Sentosa

                                                 1,00%                        99,00%




                                                             GPK



B. Struktur Setelah Transaksi

   1. Transaksi Divestasi PTMR
                                  Deep Source
                                                                     Publik
                                    Pte Ltd

                                            77,19%                       22,81%



                                                      PTMR
                                                 23
Page 24
2. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban




                                   24
Page 25
                       V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian saham Perseroan dan Sdr. Ardi Kusuma di PTMR, Penilaian Saham PT Global
Putra Kusuma di PTMR juga penilaian aset PTMR. Penilai independen yang ditunjuk oleh
Perseroan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.


A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham PTMR

  Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PTMR yang dituangkan dalam laporan
  No. 00009/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026.

  1. Objek penilaian

     Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham
     Perseroan

  2. Maksud dan tujuan penilaian

     KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PT Master Print Tbk (selanjutnya disebut
     “PTMR”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian Saham No. 0067/SPK/MSE-
     03/ES/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dengan tujuan melakukan analisis untuk
     memberikan opini Nilai Pasar 77,19% saham Perseroan.

     Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar saham,
     terkait dengan rencana divestasi saham.

  3. Asumsi dan syarat pembatas,

     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus Penilai kemukakan sehubungan
     dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

     ●   Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     ●   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
         Penilaian;
     ●   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang
         Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     ●   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
         pencapaiannya (fiduciary duty);
     ●   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan;
     ●   Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
         informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     ●   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
     ●   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
         tugas; dan
     ●   Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
         penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Pendekatan dan Metode Penilaian



                                             25
Page 26
     Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 77,19% Saham Perseroan
     adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
     (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded
     Company Method (GPTC).

  5. Kesimpulan

     Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai
     berpendapat bahwa Nilai Pasar 77,19% saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30
     September 2025 adalah sebagai berikut:




     Nilai Pasar 77,19% saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30 September 2025 adalah
     sebesar:

                                         Rp133.902.000.000,-
                 (Seratus Tiga Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Dua Juta Rupiah)

  6. Informasi Kualifikasi dan Keahlian Penilai

     Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:

     MAPPI                   : No. 09-S-02341
     Izin Penilai Publik     : No. B-1.12.00340
     Klasifikasi Izin        : Penilai Bisnis
     Register                : No. RMK-2017.00303
     STTD OJK                : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
     STTD IKNB               : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


B. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   B.1 Ringkasan Laporan Penilaian Saham GPK

  Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas PT Global Putra Kusuma (“GPK”) yang
  dituangkan dalam laporan No. 00010/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026:

  1. Identitas Pihak

     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan, PTMR dan GPK.

  2. Objek Penilaian

     Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah 99,00% saham GPK.

  3. Maksud dan Tujuan Penilaian



                                                  26
Page 27
  KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
  Jasa Penilaian Saham No. 0069/SPK/MSE-03/ES/X/2025, tanggal 24 Oktober 2025, dengan
  tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar 99,00% saham GPK.

  Laporan Penilaian saham disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai
  Pasar saham, terkait dengan rencana akuisisi saham.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
  sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
  ● Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
  ● Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
      Penilaian;
  ● Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang
      kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
  ● Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty);
  ● Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
      yang telah disesuaikan;
  ● Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
      informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
  ● Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
  ● Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi
      tugas; dan
  ● Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan metode penilaian

  Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham Perseroan
  adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
  (DCF), dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded
  Company Method (GPTC).

6. Kesimpulan nilai

  Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai
  berpendapat bahwa Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September
  2025 adalah sebagai berikut:




  Nilai Pasar 99,00% saham GPKpada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                          27
Page 28
                                    Rp29.601.000.000,-
                  (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

7. Informasi Kualifikasi dan Keahlian Penilai

  Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:

  MAPPI                       : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik         : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin            : Penilai Bisnis
  Register                    : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK                    : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
  STTD IKNB                   : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


B.2 Ringkasan Laporan Penilaian Aset PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas properti/aset yang dimiliki oleh PTMR yang
dituangkan dalam laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026 tanggal 6 Januari
2026.

Adapun identitas penilai laporan penilaian aset adalah sebagai berikut:
MAPPI               : No. 15-S-05549
Izin Penilai Publik : No. P-1.18.00518
Klasifikasi Izin    : Penilaian Properti (P)
Register            : No. RMK-2017.00588
STTD OJK            : No. STTD.PP-264/PM-021/2024


1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMR.

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
    No    Obyek Penilaian            Kepemilikan                                   Lokasi

     1   Tanah       dan      SHGB                     NIB:   Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
         Bangunan Gudang      12.10.000036732.0         dan   No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
         (2 unit)             12.10.000037143.0 dengan        Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                              Luas Total: 1.000 m2 dan Luas
                              Bangunan Total: 748 m2

     2   Ruko/Rukan           SHGB No. 5325 dan 5330          Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                              dengan Luas Total: 61 m2 dan    Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga Dua
                              Luas Bangunan: 178 m2           Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                              Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                              Khusus Ibukota Jakarta.
     3   Kendaraan      dan                                   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Alat Berat                                           Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                              dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     4   Mesin-Mesin                                          Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Packaging                                            Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                              dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
     5   Inventaris    dan                                    Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Peralatan Kantor                                     Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
                                                              dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur




                                                   28
Page 29
     6   Persediaan                                Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang,
         Packaging                                 Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta
         Equipment                                 dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur




3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset PTMR adalah untuk memberikan pendapat atas
   nilai wajar aset yang akan diperjualbelikan kepentingan akuisisi PT. Master Print Tbk.
   (Pelepasan Aset PT. Master Print Tbk.) serta tidak untuk tujuan lainnya.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
        adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
        dengan obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertifikat/legalitas, BPKB, serta invoice yang
        diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan benar
        merupakan obyek penilaian.
      - Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
      - Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertifikat, diperoleh dan
        disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
      - Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece meal
        sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
      - Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-Mesin
        Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan berfungsi
        sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan tenaga ahli untuk
        melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat Berat serta Mesin-Mesin
        Packaging tersebut.
      - Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas kemampuan
        yang dimiliki oleh Penilai.

     Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
     - Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
       September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November 2025,
       maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek penilaian pada saat
       inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi obyek pada tanggal penilaian.
       Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi tersebut dianggap merepresentasikan
       keadaan obyek sebagaimana adanya per 30 September 2025.
     - Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman investigasi,
       dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
       sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu, inspeksi
       terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu
       pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk dokumentasi foto.
       Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan dokumentasi yang diterima dari
       Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh


                                          29
Page 30
         Penilai. Bilamana kondisi kendaraan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan,
         maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung terhadap
         sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan Pihak Ketiga,
         yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar. Oleh karena itu, inspeksi
         terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak langsung dengan mengacu pada
         informasi mengenai spesifikasi dan kondisi mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi
         Tugas serta verifikasi dalam bentuk survei langsung (sampling) terhadap mesin
         sejenis yang kami lakukan di lokasi gudang/kantor PT. Master Print Tbk. Verifikasi
         terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan
         telah Penilai verifikasi dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.
         Bilamana kondisi mesin tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian
         ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
         Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi obyek
         penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh Perseroan dalam
         Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item Inventaris dan Peralatan
         Kantor serta Persediaan Packaging Equipment ditentukan sesuai dengan kelompok /
         jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal telah dapat mewakili populasi secara
         keseluruhan, yang telah kami verifikasi dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki
         Penilai. Bilamana kondisi Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
         Equipment tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak
         berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
         memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab atas
         akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat perbedaan yang
         signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi langsung. Maka,
         Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga menyebabkan
         keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
     -   Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua belah
         pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

  B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
     - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
       12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
       tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah SHGB
       No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami peroleh dari
       hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via aplikasi Sentuh
       Tanahku serta situs web ATR/BPN. Hal ini juga telah kami konfirmasi kepada
       Perseroan.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting door
       pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12) yang
       terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-15). Pada
       setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju lantai 2 dan 3
       bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga pada aset sudah
       ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa
   Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat, Mesin-mesin
   packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging Equipment serta

                                            30
Page 31
     mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No.
     28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang
     Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini
     pendekatan penilaian kami uraikan sebagai berikut:

       No     Jenis Properti                               Alamat                           Pendekatan Pasar   Pendekatan Biaya

            Tanah dan
                                 Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
       1    Bangunan Gudang
                                 Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,              V                  V
            (2 unit)
                                 Provinsi Jawa Timur.
                                 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok C
       2    Ruko/Rukan           No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah
                                                                                                   V                  V
                                 Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                 Khusus Ibukota Jakarta.
            Kendaraan dan Alat   Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
       3
            Berat                Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
                                 Provinsi Jawa Timur.

            Mesin-mesin          Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
       4
            packaging            Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
                                 Provinsi Jawa Timur.

            Inventaris dan       Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
       5
            Peralatan Kantor     Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
                                 Provinsi Jawa Timur.
            Persediaan
                                 Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
       6    Equipment
                                 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,            V                  V
            Packaging
                                 Provinsi Jawa Timur.



  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua faktor-
     faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-
     syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar dari aset tersebut
     di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                    Rp. 26.758.966.500,-
      (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam
                            Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar (Market
     Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset di atas merupakan
     penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan mempengaruhi
     nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai yang paling mendekati
     kewajaran atas harga aset di Pasar.



                          VI. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.




                                                                31
Page 32
A. Transaksi Divestasi Saham PTMR oleh PTMP
   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran rencana divestasi saham PTMR oleh
   PTMP atas Transaksi Divestasi PTMR oleh DS yang dituangkan dalam laporan No
   00014/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 tanggal 5 Maret 2026.

  Adapun identitas penilai laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin    : Penilaian Bisnis
  Register            : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
  STTD IKNB           : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

  ● Objek penilaian

         Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham
         PTMR

  ● Maksud dan tujuan penilaian

         Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran
         atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini
         diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020
         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

  ● Asumsi dan syarat pembatas

         Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus Penilai kemukakan
         sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:

        ●   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
        ●   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
            Pendapat Kewajaran.
        ●   Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
            informasi yang disediakan oleh manajemen atau data yang diperoleh dari informasi
            yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang penilai anggap
            relevan.
        ●   Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
            serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
            (fiduciary duty).
        ●   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan yang telah disesuaikan.
        ●   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
            bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
        ●   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
            dihasilkan.
        ●   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
            dari pemberi tugas.

  ● Analisis Kewajaran Transaksi

         Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Master Print Tbk No. 00009/2.0113-
         03/BS/05/0340/1/II/2026, tanggal 26 Februari 2026, oleh Penilai Publik Endang

                                              32
Page 33
         Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan,
         Nilai Pasar 77,19% Saham PT Master Print Tbk pada tanggal 30 September 2025 adalah
         sebesar Rp133.902.000.000,-.

         Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Addendum Perjanjian, Nilai Rencana
         Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp142.784.000.000,-.

         Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi sebesar 6,63% dibandingkan dengan
         Nilai Pasar maka nilai Rencana Transaksi memenuhi ketentuan berada pada kisaran
         yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah Nilai Pasar. Dengan demikian
         Penilai berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.

  ● Kesimpulan

         Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
         meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
         Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan,
         maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR
         yang terdiri dari 76,42% penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77% penyertaan
         saham AK pada PTMR kepada DS adalah Wajar.



B. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   yang dituangkan dalam laporan No 00015/2.0113-03/BS/05/0340/1/III/2026 tanggal 5 Maret
   2026.

  Adapun identitas penilai laporan penilaian aset dan saham adalah sebagai berikut:
  MAPPI               : No. 09-S-02341
  Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
  Klasifikasi Izin    : Penilaian Bisnis
  Register            : No. RMK-2017.00303
  STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
  STTD IKNB           : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

  1. Identitas Pihak

     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:

     · PT Mitra Pack Tbk (PTMP) sebagai pihak pembeli.
     · PT Master Print Tbk (PTMR) sebagai pihak penjual.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi berupa akuisisi
     99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR oleh PTMP

  3. Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR
     oleh PTMP.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas



                                               33
Page 34
  Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
  pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat kewajaran,
  diantaranya:
  - Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
  - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
     Pendapat Kewajaran.
  - Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
     informasi yang disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang
     tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
  - Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
     Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan
     kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
     keuangan yang telah disesuaikan.
  - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMP.
  - Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
     dihasilkan.
  - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
     pemberi tugas.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham GPK d oleh
   Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
    a. Analisis Transaksi
       i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi 99,00% GPK dan Pembelian Aset
          PTMR antara lain:
         ▪ PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
         ▪ PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.

      ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi

         Pada tanggal 30 September 2025, PTMP merupakan pemegang saham mayoritas
         PTMR dengan kepemilikan sebesar 76,42% saham. PTMR memiliki satu anak usaha,
         yaitu GPK, dengan kepemilikan sebesar 99,00% saham. Berdasarkan susunan Dewan
         Komisaris dan Direksi, terdapat persamaan pengurus antara PTMP dan PTMR. Selain
         itu, juga terdapat hubungan keluarga di antara pengurus pada kedua perseroan
         tersebut.

      iii) Nilai dari Objek Pendapat Kewajaran

         Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik
         PTMR oleh PTMP adalah sebesar Rp56.359.966.500,- (Lima Puluh Enam Miliar Tiga
         Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus
         Rupiah). Nilai Rencana Transaksi tersebut merupakan bagian dari serangkaian
         transaksi yang akan dilakukan oleh PTMP dengan total nilai sebesar
         Rp102.184.994.617,- (Seratus Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Empat Juta
         Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah).

      iv) Materialitas Nilai Transaksi



                                           34
Page 35
       Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan
       gambaran sebagai berikut:




       Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMP per 30 September 2025, total
       ekuitas PTMP adalah sebesar Rp190.115.931.743,- (Seratus Sembilan Puluh Miliar
       Seratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat
       Puluh Tiga Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Induk tanggal 23 Januari 2026, diketahui
       bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp102.184.994.617,- (Seratus
       Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat
       Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah). Dengan demikian, persentase total nilai
       Rencana Transaksi terhadap ekuitas PTMP per 30 September 2025 adalah sebesar
       53,75%.

       Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai
       transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas
       Perusahaan Terbuka.

       Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sesuai dengan
       Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
       Kegiatan Usaha Utama.

  v)   Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
       Manfaat dari Transaksi ini antara lain adalah optimalisasi struktur grup usaha
       Perseroan dengan tetap menjaga pengendalian atas kegiatan usaha serta aset-aset
       strategis yang mendukung operasional Perseroan. Melalui penataan aset dan
       kewajiban yang selaras dengan kegiatan usaha, transaksi ini diharapkan dapat
       mendukung struktur keuangan Perseroan secara konsolidasian.

       Selain itu, Transaksi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kegiatan usaha
       Perseroan dengan mempertahankan pangsa pasar, basis pelanggan, serta
       hubungan dengan pemasok dari kegiatan usaha yang telah berjalan. Dengan
       kepemilikan dan pengendalian langsung atas aset operasional, Transaksi ini juga
       diharapkan dapat mendukung kebutuhan operasional serta rencana pengembangan
       usaha Perseroan secara berkelanjutan.

       Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan menghadapi risiko yang
       berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
       berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha
       terkait. Selain itu, Transaksi berpotensi menimbulkan perubahan yang signifikan
       pada laporan keuangan konsolidasian.

b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban
   i) Analisis Kualitatif
      Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
      pembelian aset milik PTMR oleh PTMP adalah sebagai bagian dari strategi penataan
      portofolio bisnis PTMP pasca dilaksanakannya divestasi PTMR. Melalui transaksi ini,
      PTMP bertujuan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha serta menjaga

                                        35
Page 36
      stabilitas operasional. Akuisisi aset dan kepemilikan mayoritas saham GPK dilakukan
      untuk mempertahankan pangsa pasar, hubungan dengan pelanggan dan pemasok.
      Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini diharapkan dapat mendukung
      keberlanjutan operasional dan memperkuat daya saing PTMP dalam industri serta
      mempertahankan posisinya di pasar.

      Keuntungan yang bersifat kualitatif dari Rencana Transaksi tersebut antara lain
      adalah terjaganya kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan pangsa
      pasar, pelanggan, serta pemasok. Selain itu, PTMP memperoleh kendali langsung
      atas aset strategis dan kepemilikan GPK yang dapat meningkatkan daya saing.

      Rencana Transaksi ini juga memiliki kerugian yang bersifat kualitatif, seperti potensi
      berkaitan dengan kebutuhan integrasi operasional atas aset yang diperoleh serta
      berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha.

   ii) Analisis Kuantitatif
       Berdasarkan hasil analisis inkremental menunjukkan dari sisi aset, dengan adanya
       Rencana Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada aset lancar untuk akun
       kas dan bank sebesar Rp40,78 miliar pada tahun 2025 sampai dengan akhir tahun
       proyeksi (2030). Dari sisi Ekuitas, diperkirakan dampak yang signifikan pada saldo
       laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp135,50 miliar pada tahun
       2025 sampai dengan akhir tahun proyeksi.

      Dari sisi Laba Rugi, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana
      Transaksi memberikan dampak yang signifikan pada pendapatan lain-lain sebesar
      Rp142,78 miliar yang berasal dari divestasi 77,19% saham PTMR.
      Dari sisi Arus Kas, hasil analisis inkremental menunjukkan dengan adanya Rencana
      Transaksi memberikan dampak perolehan dana aktivitas investasi, sehingga
      menyebabkan kenaikan neto kas dan setara kas sebesar Rp40,78 miliar.

c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi
   i) Hasil Penilaian
      Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 30 September
      2025, No. 00010/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026, tanggal 26 Februari 2026, oleh
      Penilai Publik Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik
      Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar
      Rp29.601.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Satu Juta Rupiah).
      Berdasarkan Laporan Penilaian Aset PTMR per tanggal penilaian 30 September
      2025, No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026, tanggal 6 Januari 2026, oleh
      Penilai Publik Dr. Handy Octavianus, S.T., MMPP., MAPPI (Cert.), dari Kantor Jasa
      Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, Nilai Pasar Aset PTMR adalah sebesar
      Rp26.758.966.500,- (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta
      Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
   ii) Nilai Transaksi
       Berdasarkan Perjanjian Induk tanggal 23 Januari 2026, Nilai Rencana Transaksi
       berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta pembelian aset milik PTMR oleh PTMP
       adalah sebesar Rp56.359.966.500,- (Lima Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Lima Puluh
       Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

   iii) Kewajaran Nilai Transaksi
        Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
        Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal,



                                          36
Page 37
            menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi
            7,50% dari nilai hasil penilaian.

            Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas
            Rencana Transaksi:
                                    Uji Batas Atas dan Batas Bawah




            Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena
            berada pada uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Selisih antara nilai
            transaksi dan Nilai Pasar adalah sebesar 0,00%, sebagaimana ditunjukkan pada
            tabel berikut:


                                           Selisih Nilai Transaksi




      d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
         Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan
         diungkapkan pada bab-bab sebelumnya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,
         termasuk pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko, dan kerugian. Dengan demikian,
         Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
  6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
     Atas dasar analisis yang Penilai lakukan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi yang
     meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka
     Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK serta
     pembelian aset milik PTMR oleh PTMP adalah Wajar.


           VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                            PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya
rencana transaksi berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi
keuangan proforma yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo, CPA, Auditor Independen, Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,Suhartono dengan Laporan No. 750/GN/HI/KPS/III/26
tertanggal 4 Maret 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa informasi
keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan
kriteria yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan
konsolidasian proforma, sebagai berikut:


                                               37
Page 38
                     PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
              LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                   30 September 2025
                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                         Penyesuaian       Saldo Proforma
                                     Historis PTMP        Proforma          Konsolidasian
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                      4.233.851.887    35.711.811.066     39.945.662.953
Piutang usaha                         38.201.315.394       2.835.582.959    41.036.898.353
Piutang lain-lain                      7.004.178.535     (7.608.127.534)    39.396.051.001
Persediaan                             9.503.633.796       (393.950.288)     9.109.683.508
Pajak dibayar dimuka                                 -    2.943.486.315      2.943.486.315
Uang muka dan biaya dibayar
                                      49.569.769.708                   -    49.569.769.708
dimuka
Jumlah Aset Lancar                   238.512.749.320                       272.001.551.838

ASET TIDAK LANCAR

Piutang lain-lain                                  -     13.190.439.956     13.190.439.956
Tagihan taksiran pajak penghasilan     3.202.682.688       (767.753.810)     2.434.928.878
Aset tetap - neto                     38.998.164.864       6.001.198.743    44.999.363.607
Aset lain-lain                             8.724.140                   -         8.724.140
Aset pajak tangguhan                   9.436.469.159     (3.337.435.072)     6.099.034.087
Jumlah Aset Tidak Lancar              51.646.040.851                        66.732.490.668

JUMLAH ASET                          290.158.790.171                       338.734.042.506




                                                 38
Page 39
                        PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                      30 September 2025
                       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           Penyesuaian   Saldo Proforma
                                   Historis PTMP            Proforma      Konsolidasian
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha                               23.319.428.709       4.417.587.241         27.737.015.950
Utang lain-lain                              201.697.339        (31.069.421)            170.627.918
Beban akrual                               1.327.404.885                   -          1.327.404.885
Uang muka penjualan                        8.376.752.481                   -          8.376.752.481
Utang pajak                                3.299.168.614       (996.463.052)          2.302.705.562
Bagian liabilitas jangka panjang yang
  Jatuh tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Utang bank                              40.272.314.850                       -     40.272.314.850
  Utang pembelian aset tetap               1.148.727.234                       -      1.148.727.234
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                             908.109.879                       -        908.109.879
  berelasi
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek           78.853.603.991                             82.243.658.759
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjan setelah
  dikurangi bagian yang jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang pembelian aset tetap                 511.637.682         512.521.120          1.024.158.802
  Liabilitas sewa kepada pihak
                                           3.953.967.686       (512.521.120)          3.441.446.566
  berelasi
Utang Lain-lain                                         -      4.031.377.562         4.031.377.562
Liabilitas imbalan kerja                  16.723.649.069                   -        16.723.649.069
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang          21.189.254.437                            25.220.631.999
JUMLAH LIABILITAS                       100.042.858.428                            107.464.290.758
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal -
  Rp 25 per saham
Modal dasar – 9.746.800.000 saham
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh - 3.169.200.000
                                          79.230.000.000                       -     79.230.000.000
  saham
Tambahan Modal disetor                  115.655.342.915     (43.672.238.175)        71.983.104.740
Rugi komprehensif lain                   (1.506.953.444)       1.441.120.625           (65.832.819)
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya             325.000.000                  -            325.000.000
   Belum ditentukan penggunaanya        (14.216.992.802)     93.838.714.542          79.621.721.740
Sub Jumlah                               179.486.396.669                           231.093.993.661
Kepentingan Nonpengendali                 10.629.535.074                                175.758.087
Jumlah Ekuitas                           190.115.931.743                            231.269.751.748
JUMLAH LIABILITAS
  DAN EKUITAS                           290.158.790.171                            334.617.341.508


                                                     39
Page 40
                         PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
             LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                KONSOLIDASIAN PROFORMA
             Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2025
                        (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                          Penyesuaian        Saldo Proforma
                                  Historis PTMP             Proforma          Konsolidasian

 PENJUALAN NETO                    147.594.701.531                    -      147.594.701.531
 BEBAN POKOK
   PENJUALAN                      (101.312.984.068)                   -     (101.312.984.068)
 LABA BRUTO                         46.281.717.463                            46.281.717.463
 Beban penjualan                    (1.569.767.872)                           (1.569.767.872)
 Beban umum dan administrasi       (65.254.795.309)                   -      (65.254.795.309)
 Penghasilan (beban) lain-lain     (21.956.266.410)      98.855.358.235        76.899.091.825
 LABA (RUGI) OPERASI               (42.499.112.128)                           56.356.246.107
 Beban keuangan                     (3.625.304.919)                   -       (3.625.304.919)
 LABA SEBELUM
   PAJAK PENGHASILAN               (46.124.417.047)                           52.730.941.188
 BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN                         4.219.828.993                    -        4.219.828.993
 BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN NETO                  4.219.828.993                             4.219.828.993
 LABA (RUGI) NETO
 TAHUN
  BERJALAN                         (41.904.588.054)                           56.950.770.181
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
   Pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas
     liabilitas imbalan kerja
      jangka panjang                 (328.907.711)        (390.277.447)         (719.185.158)
   Pajak penghasilan terkait            72.359.696                    -            72.359.696
 PENGHASILAN (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN
   NETO - SETELAH PAJAK               (256.548.015)                             (646.825.462)
 TOTAL LABA (RUGI)
   KOMPREHENSIF
   PERIODE BERJALAN                (42.161.136.069)                           56.303.944.719


Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan
dalam keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk
tujuan komparabilitas dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.


Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan
proforma:




                                                 40
Page 41
 Profitabilitas (%)
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset                              17%
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas                           24%
 Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan                               38%
 Laba Bruto terhadap Pendapatan                                                            31%
 Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan                                                     38%


 Solvabilitas (x)
 Liablitas terhadap Aset                                                                   31%
 Liablitas terhadap Ekuitas                                                                45%


 Likuiditas (x)
 Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                           286%
 Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                      1%



Penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma tersebut ialah Perseroan memiliki rencana
untuk melaksanakan rangkaian transaksi yang meliputi:
 a. Pelepasan Investasi pada PTMR
 b. Akuisisi terhadap aset dan kewajiban PTMR
 c. Akuisisi terhadap saham GPK

Berdasarkan laporan keuangan proforma yang telah direviu oleh Auditor, rencana transaksi
tersebut diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan, di mana
setelah penyelesaian transaksi PTMP akan berperan sebagai vendor utama bagi PT GPK
menggantikan peran PTMR, dan PT GPK akan mengambil alih seluruh pelanggan PTMR.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2026 diperkirakan PTMP (entitas induk) dan PT GPK
(entitas) akan mengalami peningkatan penjualan dan pembelian yang signifikan sebagai dampak
dari pelepasan saham PTMR.

Adapun kerugian yang tercatat dalam laporan keuangan tahun 2025 terutama disebabkan oleh
penerapan PSAK 109 (Instrumen Keuangan) terkait piutang usaha dan piutang lain-lain, PSAK 102
(Persediaan) terkait pembentukan cadangan penurunan nilai persediaan, serta PSAK 216 (Aset
Tetap) terkait penurunan nilai aset tetap.

Untuk periode tahun 2026 sampai dengan 2030, Perseroan berencana meningkatkan
pengendalian internal atas piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, dan aset tetap, sehingga
beban pencadangan nilai tersebut tidak diharapkan berdampak signifikan terhadap kinerja
keuangan Perseroan. Selain itu, Perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan dengan proyeksi
rata-rata sebesar 15% per tahun serta tingkat laba bersih (net profit margin) pada kisaran 5%–
10% per tahun.




                                               41
Page 42
               VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Pernyataan Direksi
   Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan transaksi afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang
   memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
   Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan
   ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
   mengandung Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
   ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
   komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
   Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, semua
   informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
   Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan
   dengan baik.”.

                             IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen

   RUPSLB mengenai Rencana Transaksi Divestasi PTMR dan RUPSLB Independen mengenai
   Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada
   tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen
   yang akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara elektronik
   berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri
   RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh
   Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) dengan menandatangani serta mengembalikan
   formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan (www.mitrapack.co.id) dan
   sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen
   kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima
   oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB
   Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang
   berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana
   Avenue III, Kelapa Gading Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan
   kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
   dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
   pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB
   Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen
   yaitu pada tanggal 2 Maret 2026.

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
   menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi Kepada
   Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web BEI, situs web
   Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan


                                               42
Page 43
untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan diumumkan pada situs web BEI,
situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9 Februari 2026

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen terkait
dengan agenda persetujuan untuk Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPSLB Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya
tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Berdasarkan POJK 17/2020 juncto Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), untuk melindungi kepentingan para pemegang saham publik,
pelaksanaan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban yang nilainya material harus
mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam suatu RUPSLB dan dihadiri
oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen. Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban harus disetujui oleh pemegang saham
independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen.

Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda
persetujuan rencana transaksi pelepasan seluruh aset penyertaan saham dalam PTMR kepada
DS adalah sebagai berikut:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
    dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
 b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
    diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
    dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah
    jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
    suara yang hadir dalam RUPS; dan
 c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
    tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
    mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
    yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
    permohonan Perseroan.

Selanjutnya, kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB Independen adalah
sebagai berikut:
 a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
    Independen dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
    Saham Independen;

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPS;




                                            43
Page 44
   c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
      tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
      hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
      Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
      Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
      Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

  Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
  RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
  dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
  independen.

  RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
  paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

  Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
  Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang
  Saham Independen dalam RUPS, rencana transaksi dimaksud baru dapat dimintakan
  persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang
  tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham
  Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.



  X. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
 No                              Aktivitas                               Tanggal
 1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPLS Independen ke OJK     15 Januari 2026
 2.    Pengumuman RUPSLB dan RUPLS Independen                          23 Januari 2026
 3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                                23 Januari 2026
  4    Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                         5 Maret 2026
 5.    RUPSLB                                                           27 Maret 2026
 6.    Rencana Transaksi dilakukan                                      27 Maret 2026
 7.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen       30 Maret 2026

                                        XI. LAIN-LAIN

Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi
Divestasi PTMR dan Transaksi Pembelian Aktiva dan Kewajiban dapat menghubungi Perseroan
pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan.

                                      Corporate Secretary
                             Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                     Telepon: 021 – 624-0170
                                  Website: www.mitrapack.co.id
                                  Email: corsec@mitrapack.co.id




                                         Ardi Kusuma
                                        Direktur Utama


                                               44

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.38 MB
Published5 Mar 2026
Pages44
Characters126,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×89
linked org MITRA PACK TBK p.1 ×31
linked person Ardi Kusuma · Penjual p.2 ×29
linked person Jessica Kusuma p.7 ×6
linked person Ilham Djaja p.7 ×2
linked person Cindy Kusuma p.7 ×6
linked person Edward Kusuma p.7 ×6
linked org Kencana | Usaha p.10 ×2
linked org PT Global Putra Kusuma p.13 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Kanaka Puradiredja p.7 ×14
possible person Susetyo p.7 ×8
possible org PT Kencana p.10
possible person Sunardi p.33
unresolved person Dr. Sitanala p.1
unresolved org MASTERPRINT TBK p.1 ×4
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. · Pembeli p.2 ×15
unresolved org Bank KEB HANA. p.4 ×3
unresolved person H. Warman · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×8
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.6 ×2
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.7
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.8 ×2
unresolved org Theme International Holdings Limited p.8 ×2
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.8 ×4
unresolved org Kegiatan Usaha Perusahaan Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.9
unresolved person Drajat Darmadji p.9
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.9 ×3
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.10 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.11 ×5
unresolved org Endang dan Rekan p.11 ×5
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa p.12
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.13
unresolved person Akta Notaris Novianti p.15
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.15
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.18 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.18 ×3
unresolved org Struktur Kepemilikan Deep Source Pte Ltd. p.22
unresolved org PT Kencana Jessica Kusuma p.22 ×2
unresolved org PT Mitra Pack Ardi Kusuma p.22 ×2
unresolved org PT Kencana PTMR Usaha Sentosa p.23
unresolved org Transaksi Divestasi PTMR Deep Source Publik Pte Ltd p.23
unresolved org Endang & Rekan p.25 ×4
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.36
unresolved person Penilai Publik Dr. Handy Octavianus p.36 ×2
unresolved person MMPP. p.36
unresolved org PT GPK p.41 ×3
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.42
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.42
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.42

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 10090 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result