Back to announcement
20260305_PTMR_Pemanggilan RUPS_32041308_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Ralat Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
PT Master Print Tbk
(“Perseroan”)
Merujuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen yang telah disampaikan dan diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Februari 2026,
serta pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen pada tanggal 2 Maret 2026, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan Ralat
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen (“RUPSI”) (selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersama-sama disebut sebagai
(“Rapat”)), yang semula diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB– selesai
Tempat : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta 10270
RUPSI segera setelah RUPSLB selesai
Diubah menjadi sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Maret 2026
Waktu : Pukul 13.00 WIB – selesai
Tempat : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta 10270
RUPSLB segera setelah RUPSI selesai
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) anggaran dasar Perseroan yang mensyaratkan pelaksanaan
pengambilalihan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS Perseroan.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 28 ayat (1) sehubungan dengan
penghapusan persyaratan persetujuan RUPS terkait pengambilalihan dan Pasal 12 ayat (10)
sehubungan dengan kewenangan mewakili Perseroan.
Penjelasan:
Perubahan anggaran dasar Perseroan dilakukan untuk: (i) menghapus ketentuan dalam Pasal 28 ayat
(1) mengenai persyaratan persetujuan RUPS atas pengambilalihan Perseroan, guna menyesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak mewajibkan adanya
persetujuan RUPS dalam hal perusahaan terbuka merupakan target pengambilalihan, sehingga di masa
mendatang tidak diperlukan lagi persyaratan persetujuan pemegang saham dalam hal Perseroan
diambil alih; dan (ii) mengubah ketentuan mengenai kewenangan mewakili Perseroan sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 ayat (10), sehingga kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama
bersama dengan 1 (satu) orang Direktur.
Page 2
3. Persetujuan perubahan susunan pemegang saham Perseroan menjadi 100% masyarakat. Penjelasan: Sehubungan dengan status Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang mana penanaman modalnya adalah tidak langsung atau portofolio, susunan pemegang saham Perseroan disesuaikan menjadi 100% masyarakat. 4. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan. Penjelasan: Sebagaimana Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, perusahaan terbuka yang melakukan perubahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham. Perubahan dilakukan dalam rangka penyesuaian dan/atau penambahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dengan kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan, yaitu (i) KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding; (ii) KBLI 70100 – Aktivitas Kantor Pusat; dan (iii) KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya atau KBLI lainnya yang relevan atau sesuai dengan aktivitas perusahaan holding. 5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Oleh karena itu, persetujuan atas penerimaan pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, RUPS sekaligus memberikan wewenang dan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang baru dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan dalam akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara RUPSI: 1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa penjualan dan/atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk (“Transaksi Pengalihan Aset”) Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pengalihan Aset merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Transaksi Pengalihan Aset juga berpotensi mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam
Page 3
kaitannya dengan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. Maka dari itu, Perseroan
wajib memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan Transaksi Pengalihan Aset.
2. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa
pembelian 49% (empat puluh sembilan persen) saham dalam PT Samudera Layar Nusantara
(“Transaksi Pembelian Saham”)
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf
b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi dimana jika dikombinasikan
dengan pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. dan Transaksi Pengalihan Aset maka
akan berpotensi mengandung benturan kepentingan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham.
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web
Perseroan (www.masterprint.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan
situs web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil para calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang
akan diusulkan pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
(www.masterprint.co.id) atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan
penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik di tempat pelaksanaan Rapat. Oleh karena
itu berdasarkan Pasal 24 ayat (5) POJK Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), pemegang saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara fisik
pada tempat penyelenggaraan Rapat atau secara elektronik melalui melalui eASY.KSEI.
b. Apabila dikuasakan/diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa
secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
Page 4
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ); dan
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, sub-
menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy dan e-
voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (a) dan (b) di atas, harap memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Kamis, 26 Maret 2026
pukul 11.30 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah
pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk hal-hal sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu,
PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari antara pukul 11.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa melalui surat
kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.masterprint.co.id) dengan memperhatikan
mekanisme pada angka 8 di bawah ini.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan
pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan
(https://www.masterprint.co.id), dengan ketentuan:
(i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
(ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
Page 5
(iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini ditandatangani di luar
wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris Publik
setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
(iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan dari BAE; dan
(v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap
wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung Kirana Boutique Office,
Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, DKI Jakarta,
Indonesia. (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada
hari Selasa, 17 Maret 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat tanggal 26 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
disesuaikan dengan perubahan tersebut.
11. Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen,
Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir Pernyataan Independen dan
menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir dapat diunduh pada situs web Perseroan di
https://www.masterprint.co.id. Bagi Pemegang Saham Independen yang akan hadir secara elektronik
atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dapat mengunduh formulir dan
menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana disebutkan pada angka 8 huruf (b) di atas atau
melalui email di opr@adimitra-jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Bagi
Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara fisik, wajib
menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.
Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik
dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol pada
tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Page 6
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah
dimohon dengan hormat telah hadir pada tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/souvenir.
3) Dalam pelaksanaan Rapat, apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata
cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.masterprint.co,id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 5 Maret 2026
PT Master Print Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.