Skip to content
Back to announcement

20260305_PTMP_Pemanggilan RUPS_32041306_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       Ralat Pemanggilan
                            Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                          dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
                                       PT Mitra Pack Tbk
                                         (“Perseroan”)

Merujuk pada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen yang telah disampaikan dan diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 9 Februari 2026,
serta pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen pada tanggal 2 Maret 2026, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan Ralat
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Independen (“RUPSI”) (selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersama-sama disebut sebagai
(“Rapat”)), yang semula diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal            : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu                   : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat                  : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
                          Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta 10270
                          RUPSI segera setelah RUPSLB selesai

Diubah menjadi sebagai berikut:

Hari/Tanggal            : Jumat, 27 Maret 2026
Waktu                   : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat                  : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
                          Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta 10270
                           RUPSI segera setelah RUPSLB selesai

Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa
   penjualan seluruh saham Perseroan dalam PT Master Print Tbk (“Transaksi Penjualan Saham”)

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) jo.
   Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Penjualan Saham merupakan transaksi
   material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Maka dari itu,
   Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS untuk melaksanakan Transaksi Penjualan Saham.

Mata Acara RUPSI:

1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material berupa
   pembelian dan/atau penerimaan pengalihan seluruh aset dan kewajiban milik PT Master Print Tbk oleh
   Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset”)

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf
   a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50%
Page 2
   (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk
   merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS
   Independen untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Aset.

Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan
   ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web
   Perseroan (www.mitrapack.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id) dan situs
   web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat Perseroan
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang
   Saham Perseroan pada hari Rabu, 4 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
   atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan
   Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (www.mitrapack.co.id)
   atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
   Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
   a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik ditempat pelaksanaan Rapat. Oleh karena
         itu berdasarkan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 tahun 2025
         tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
         Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), pemegang saham
         diharapkan dapat menghadiri Rapat secara fisik pada tempat penyelenggaraan Rapat atau secara
         elektronik melalui melalui eASY.KSEI.
   b. Apabila dikuasakan / diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa secara
         elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa
         secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang
         Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan Kepemilikan
         Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
         dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id); dan
   c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, sub-
         menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy dan e-
   voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
   eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (a) dan (b) di atas, harap memperhatikan hal-
   hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
        dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Kamis, 26 Maret 2026
        pukul 11.30 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah
        pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
        Deklarasi Kehadiran.
Page 3
   b.   Untuk hal-hal sebagai berikut :
        (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
              sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
              namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu,
              PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
              menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
              bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
              Kehadiran;
        (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
              kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi
              eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat dari antara pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa melalui surat
   kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.mitrapack.co.id) dengan memperhatikan
   mekanisme pada angka 8 di bawah ini.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
        ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
        penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan
        pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai
        dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau
   b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan
        (https://www.mitrapack.co.id), dengan ketentuan:
        (i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
              dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
        (ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
              kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
        (iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini ditandatangani di luar
              wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat
              dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
        (iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada pihak independen
              yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan dari BAE;dan
        (v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap
              wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung Kirana Boutique Office,
              jalan kirana avenue III Blok F3 no 5, kelapa gading-jakarta utara 14250, DKI Jakarta,
              Indonesia. (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
              dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada
              hari Selasa, 17 Maret 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
   berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS
   yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS
   pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
Page 4
   a.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
        tanggal 26 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
        kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
        suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
   c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
        Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
        kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
        dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
     eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
     penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
     berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait
     dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
     disesuaikan dengan perubahan tersebut.
11. Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham
     Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir Pernyataan
     Independen dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir dapat diunduh pada situs
     web Perseroan dihttps://www.mitrapack.co,id. Bagi Pemegang Saham Independen yang akan hadir
     secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dapat mengunduh
     formulir dan menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana disebutkan pada angka 8 huruf (b)
     di atas atau melalui email di opr@adimitra-jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
     Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Bagi
     Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir secara fisik, wajib
     menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat berlangsung.

Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik
dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol pada
tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah
   dimohon dengan hormat telah hadir pada tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga
   puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/suvenir
3) Dalam pelaksanaan Rapat. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata
   cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (https://www.mitrapack.co,id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat
   secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang
   Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.

                                        Jakarta, 5 Maret 2026
                                         PT Mitra Pack Tbk
                                               Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published5 Mar 2026
Pages4
Characters14,671
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pack Tbk p.1 ×5
linked org Master Print Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result