Skip to content
Back to announcement

20260305_BJBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32041209_lamp2.pdf

Other Text extracted BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                                                      INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
  BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA
  EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                     PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK

                                                                                     Berkedudukan di Bandung, Jawa Barat
                                                                                  Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
                                               Kantor Pusat:                                                                                         Kantor Jaringan:
                                               Menara Bank BJB                                                     Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 769 Kantor Cabang
                              Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia                                                      Pembantu, 185 cash recycle machine dan 1.436 Jaringan ATM.
                              Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
                                       Situs internet: www.bankbjb.co.id
                                            Email: ir@bankbjb.co.id

                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                  OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB
                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)

                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

                                                              OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
                                                              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)

                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                                  OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP II TAHUN 2026
                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.415.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                         (“OBLIGASI KEBERLANJUTAN”)

Obligasi Keberlanjutan ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Keberlanjutan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi Keberlanjutan yang dikehendaki sebagai berikut:
   Seri A       :     Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000 (enam ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                      tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan
                      dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
   Seri B       :     Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000 (dua ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                      6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan
                      secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi
Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri A dan tanggal 1 April 2031 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri B.

                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
  BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI SESUAI
  DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
  DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
  DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DITUJUKAN SEBAGAI
  PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
  DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
  MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
  (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
  MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI
  DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN
  BERWAWASAN KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA
  ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN
  KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
                                  Dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
                                                                                                 idAA (double A)
                                   KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
  PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI PADA
  PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.

                                                        OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                              PENAWARAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN




              PT BRI DANAREKSA SEKURITAS               PT INDO PREMIER SEKURITAS               PT MANDIRI SEKURITAS             PT MEGA CAPITAL SEKURITAS                   PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                                 INDONESIA TBK

                                                                                             WALI AMANAT:
                                                                                 PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK

                                                                  Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2026
Page 2
                                                                   JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                                     :                   29 November 2024
 Masa Penawaran Umum                                                                                 :                   25 – 27 Maret 2026
 Tanggal Penjatahan                                                                                  :                        30 Maret 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                 :                          1 April 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                       :                          1 April 2026
 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                        :                          2 April 2026

                                                             PENAWARAN UMUM

NAMA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Nama Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
BJB Tahap II Tahun 2026”.

MATA UANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Mata uang Obligasi Keberlanjutan ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah.

HARGA PENAWARAN
Obligasi Keberlanjutan ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan .

JUMLAH POKOK, JANGKA WAKTU DAN TINGKAT BUNGA
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan pada tahap pertama adalah sebesar Rp 932.415.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua
miliar empat ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari:

 Seri A       :   Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000,- (enam ratus sembilan puluh
                  satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
                  per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                  Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B       :   Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000,- (dua ratus empat puluh satu
                  miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun.
                  Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                  Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan
dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan
dibayarkan pada tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 1 April 2031 untuk Obligasi Seri B.

Tingkat bunga Obligasi Keberlanjutan merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi Keberlanjutan harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi Keberlanjutan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                                  Tanggal Pembayaran Bunga
     Bunga ke-                                   Seri A                                                       Seri B
        1                                     1 Juli 2026                                                  1 Juli 2026
        2                                   1 Oktober 2026                                               1 Oktober 2026
        3                                   1 Januari 2027                                               1 Januari 2027
        4                                     1 April 2027                                                 1 April 2027
        5                                     1 Juli 2027                                                  1 Juli 2027
        6                                   1 Oktober 2027                                               1 Oktober 2027
        7                                   1 Januari 2028                                               1 Januari 2028
                                                                                                                                               1
Page 3
                                                                Tanggal Pembayaran Bunga
     Bunga ke-                                 Seri A                                                     Seri B
         8                                  1 April 2028                                               1 April 2028
         9                                  1 Juli 2028                                                1 Juli 2028
        10                                1 Oktober 2028                                             1 Oktober 2028
        11                                1 Januari 2029                                             1 Januari 2029
        12                                  1 April 2029                                               1 April 2029
        13                                                                                             1 Juli 2029
        14                                                                                           1 Oktober 2029
        15                                                                                           1 Januari 2030
        16                                                                                             1 April 2030
        17                                                                                             1 Juli 2030
        18                                                                                           1 Oktober 2030
        19                                                                                           1 Januari 2031
        20                                                                                             1 April 2031

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi Keberlanjutan adalah
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN
Obligasi Keberlanjutan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Keberlanjutan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 sesuai
dengan suratnya No. RTG-044/PEF-DIR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, dengan peringkat:
                                                              idAA (Double A)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas efek tersebut belum
lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

DANA PELUNASAN
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.

HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Keberlanjutan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi Keberlanjutan tidak dijamin dengan
jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI KEBERLANJUTAN DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                               PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                           Menara 2 BTN Lantai 8
                                                        Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                                     Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                                                                                                                         2
Page 4
                                                         Tel.: (021) 50931835
                                                        Website: www.btn.co.id
                                      Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                                                   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang
memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL dan 4 (empat) KUBS dengan keterangan sebagai berikut:

i.    Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
      1. Pencegahan dan pengendalian polusi,
      2. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
      3. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
      4. Transportasi ramah lingkungan,
      5. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.

ii.   Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
      1. Akses terhadap layanan esensial,
      2. Perumahan yang terjangkau,
      3. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
           pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro,
      4. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.

Rencana penggunaan dana dari penerbitan Obligasi Keberlanjutan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, anggaran dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.

Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Keberlanjutan yang diperoleh Perseroan untuk untuk penyaluran pembiayaan baru
atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori kategori
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.18/2023 dimana tujuan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik
langsung atau pun tidak langsung bukan ditujukan untuk membiayai Perseroan dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan kepada
pihak ketiga.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015 dan POJK No.20/2020. kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023 perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya,
dan wajib disertai hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

               INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI KEBERLANJUTAN

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya
disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja yang telah memperoleh
pendapat ahli keberlanjutan terhadap kerangka kerja kebijakan Obligasi Keberlanjutan Perseroan dari penyedia reviu eksternal SDGs Hub
Universitas Indonesia pada Juni 2024 yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek dan penggunaan dana
serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan.

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Keberlanjutan Perseroan adalah sebagai berikut:

      1.   Penggunaan Dana
           Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi
           minimal sebesar 25% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu pada kategori
           (1) pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, (3)
                                                                                                                                        3
Page 5
           konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan air dan air limbah yang
           berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 75%. Adapun pembagian kategori KUBS
           porsi terbesarnya yaitu pada kategori (1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan yang terjangkau, (3) penciptaan
           lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha
           kecil menengah dan pembiayaan mikro, (4) ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.

     2.    Evaluasi dan Seleksi Proyek
           Proyek-proyek yang akan dibiayai atau dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan merupakan proyek
           yang termasuk dalam kriteria pada kategori KUBL/KUBS yang telah ditetapkan dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL dan/atau
           KUBS, yaitu melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

     3.    Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
           Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan (sustainability bond) akan dialokasikan untuk aset-aset yang terpilih untuk
           dibiayai atau dibiayai kembali. Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi
           Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam Catatan Atas Laporan
           Keuangan dalam rekening nomor 0000821432360 atas nama SB yang Diterbitkan – Obligasi Sustainability.

     4.    Pelaporan
           Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan dicantumkan pada salah satu
           atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang akan tersedia di situs web Perseroan
           (www.bankbjb.co.id) selama masa Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi
           pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
           (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL dan KUBS bersama dengan
           laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Penyedia Reviu Eksternal yang sesuai dengan persyaratan POJK 18/2023.

     5.    Kepatuhan
           Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup dan berkelanjutan dalam pemberian pendapat
           atau penilaian bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang tertera dalam kerangka kerja Kebijakan (policy framework) yang
           mendasari penerbitan Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan KUBL dan KUBS yang dipersyaratkan POJK 18/2023 serta bermanfaat
           bagi lingkungan dan/atau memberikan dampak positif terhadap lingkungan serta terhadap sosial masyarakat.

Ahli Lingkungan:

 Nama                     :   SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
 Alamat                   :   Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
 Telepon                  :   +6221 786 3436
 Email                    :   sdgshub@ui.ac.id

Keterangan lebih lanjut mengenai Informasi Mengenai KUBL dan KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi Keberlanjutan dapat dilihat pada
Bab III Informasi Tambahan.

                                                 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025
tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September 2025*            31 Desember 2024           31 Desember 2023
 ASET
 Kas                                                                       3.228.096                   4.701.454                3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                                 10.231.051                   8.778.253               14.879.767
 Giro pada bank lain - pihak ketiga                                        1.457.568                   1.015.497                1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (442)                      (1.792)                     (57)
                                                                           1.457.126                   1.013.705                 1.196.730

                                                                                                                                         4
Page 6
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September 2025*      31 Desember 2024        31 Desember 2023
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain -
pihak ketiga                                                        4.773.389             6.708.469                3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (6.034)               (2.583)                   (296)
                                                                    4.767.355             6.705.886                3.886.693
Tagihan derivatif                                                        2.532                 2.591                   1.289
Surat berharga - pihak ketiga                                      44.699.654            43.030.835              30.976.967
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (6.058)               (5.865)                (11.357)
                                                                   44.693.596            43.024.970              30.965.610
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali                                                             1.391.784               955.951                       -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga                       140.235               354.178                 689.974
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (3)               (1.383)                  (351)
                                                                    1.532.016             1.308.746                 689.623
Kredit yang diberikan
- pihak berelasi                                                      657.826               432.080                 710.248
- pihak ketiga                                                    130.887.764           135.223.972             115.589.821
                                                                  131.545.590           135.656.052             116.300.069
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (3.085.985)          (2.533.144)              (1.913.951)
                                                                  128.459.605           133.122.908             114.386.118
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- pihak berelasi                                                       15.694                17.935                   10.881
- pihak ketiga                                                     11.337.868            10.731.758                8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (249.824)            (237.887)                (216.946)
                                                                   11.103.738            10.511.806                8.561.168
Tagihan akseptasi                                                      56.755               114.231                 288.944
Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (61)                (119)                   (519)
                                                                       56.694               114.112                 288.425
Penyertaan saham - pihak berelasi                                      82.834                82.834                 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                           -                     -                  (1.303)
                                                                       82.834                82.834                 188.786
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan                                                     8.769.342             8.441.740                7.225.400
Akumulasi penyusutan                                               (3.492.184)          (3.120.678)              (2.429.907)
Nilai buku                                                          5.277.158             5.321.062                4.795.493
Aset pajak tangguhan - neto                                            26.427               253.736                   62.046
Bunga yang masih akan diterima                                      1.487.825             1.529.827                1.367.656
Goodwill                                                               47.264                47.264                        -
Aset lain-lain - neto                                               3.413.659             3.441.539                3.496.010
TOTAL ASET                                                        215.886.796           219.960.693             188.295.488



LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS LIABILITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                   1.151.388             1.293.147                2.212.830
Simpanan nasabah
- pihak berelasi                                                   20.234.890             6.308.920                6.401.344
- pihak ketiga                                                    128.034.414           136.302.931             120.102.197
                                                                  148.269.304           142.611.851             126.503.541


                                                                                                                          5
Page 7
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September 2025*      31 Desember 2024       31 Desember 2023
Simpanan nasabah - Syariah
- pihak berelasi                                                              84                   482                    480
- pihak ketiga                                                         1.153.859             1.164.593                947.836
                                                                       1.153.943             1.165.075                948.316
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi                                                          80.133                73.079                  86.755
- pihak ketiga                                                         1.881.290             4.076.610               2.429.631
                                                                       1.961.423             4.149.689               2.516.386
Liabilitas derivatif                                                       3.131                7.534                      23
Liabilitas akseptasi                                                      56.755              114.231                 288.944
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali                                                                   97.615            10.546.667              4.244.805
Efek utang yang diterbitkan                                            2.048.180             2.044.884                957.991
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga                                 22.818.307            21.524.974             20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                19.511                13.833                 13.131
Utang pajak                                                               81.649               171.186                 82.159
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar                            353.937               363.027                285.191
Liabilitas imbalan kerja                                                 414.034               439.169                293.605
Liabilitas lain-lain                                                   1.347.628             1.309.983              1.229.508
Obligasi Subordinasi                                                   4.583.572             4.424.844              3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                     184.360.377           190.180.094            163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
- pihak berelasi                                                          38.829                25.026                   9.316
- pihak ketiga                                                        10.809.557            10.053.035               9.172.780
                                                                      10.848.386            10.078.061               9.182.096
Bank
- pihak ketiga                                                            57.480               63.837                  85.272
Total dana syirkah temporer                                           10.905.866            10.141.898               9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar:
Seri A - 9.600.000.000 saham
Seri B - 6.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Seri A - 7.414.714.661 saham dan
Seri B - 3.106.729.025 saham
Per 31 Desember 2023 dan 2022                                          2.630.361             2.630.361               2.630.361
Tambahan modal disetor                                                 1.812.876             1.812.876               1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                      2.237.956             2.237.956               2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan                                                                507.947             (422.190)               (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti -
setelah pajak tangguhan                                                 (174.826)            (172.505)               (167.121)
Saldo laba
- telah ditentukan penggunaannya                                       4.913.641             4.900.385               4.786.067
- belum ditentukan penggunaannya                                       4.977.034             5.304.084               4.622.656

                                                                                                                            6
Page 8
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September 2025*          31 Desember 2024              31 Desember 2023
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
 induk                                                               16.904.989                  16.290.967                15.559.877
 Kepentingan non-pengendali                                           3.695.564                   3.347.734                 (110.859)
 TOTAL EKUITAS                                                       20.600.553                  19.638.701                15.449.018
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
 DAN EKUITAS                                                        215.866.796                 219.960.693               188.295.488
*Tidak Diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September        30 September        31 Desember     31 Desember
                                                               2025*              2024*                2024             2023
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
 Pendapatan bunga                                            11.825.424           10.851.150          14.779.122           13.287.106
 Pendapatan syariah                                             939.518              747.942           1.039.632              916.628
 Pendapatan provisi dan komisi                                    1.872               12.001              22.105               34.001
 Pendapatan provisi dan komisi syariah                           21.115               11.063              31.626              20.474
 BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                          12.787.929           11.622.156          15.872.485           14.258.209
 PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                           (7.277.944)          (6.779.974)         (9.245.814)         (7.194.587)
                                                              5.509.985            4.842.182           6.626.671            7.063.622
 PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
 Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan         1.012.418              985.843           1.348.894            1.196.432
 Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku              156.431              167.524             235.852              335.778
 Keuntungan transaksi valuta asing - neto                        17.617               23.213              19.240              14.095
 Keuntungan transaksi surat berharga - neto                     264.257              115.742             196.699                   -
 Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
 wajar surat berharga - neto                                    156.009              119.114             146.329              86.529
 Keuntungan yang direalisasi dari perubahan nilai wajar
 pernyataan saham - neto                                              -                    -                   -               40.041
 Lain-lain                                                      149.826              192.212             276.315              249.380
                                                              1.756.558            1.603.648           2.223.329            1.922.255

 BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
 Beban umum dan administrasi                                 (2.173.290)          (1.919.316)         (2.685.488)         (2.725.498)
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                            (2.324.376)          (2.106.119)         (2.781.486)         (2.580.668)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
 dan non keuangan - neto                                       (872.757)           (437.521)           (851.517)            (746.262)
 Kerugian dari penjualan surat berharga - neto                         -                   -                   -             (23.164)
 Kerugian transaksi valuta asing - neto                                -                   -             (7.285)                    -
 Kerugian yang belum terealisasi dari perubahan nilai
 wajar penyertaan saham - neto                                         -             (1.563)                   -                    -
 Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi                    (5.678)             (1.226)               1.767                  631
 Lain-lain                                                     (509.520)           (508.174)           (750.778)            (762.191)
                                                             (5.885.621)          (4.973.919)         (7.074.787)         (6.837.152)
 LABA OPERASIONAL                                              1.380.922            1.471.911           1.775.213           2.148.725
 BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO                                    (14.055)                 734               8.570             (22.358)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                     1.366.867            1.472.645           1.783.783            2.126.367
 EBAN PAJAK - NETO                                              228.362            (250.778)           (328.597)            (445.190)
 LABA TAHUN BERJALAN                                          1.138.505            1.221.867           1.455.186            1.681.177

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                   (2.322)              27.634              18.265              (1.047)

                                                                                                                                    7
Page 9
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September            30 September       31 Desember       31 Desember
                                                              2025*                  2024*               2024               2023
 Revaluasi aset tetap                                                -                     865             60.384             (4.844)
 Pajak penghasilan                                                   -                       -             (4.018)                198
 Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
 keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
 penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
 penghasilan                                                    930.138                  339.765            (132.495)             131.107
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah
 Pajak Penghasilan                                              927.816                  368.264             (57.864)             125.414
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                       2.066.321                 1.590.131        1.397.322               1.806.591
 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                          790.675                 1.162.982        1.369.463               1.778.395
 Kepentingan non-pengendali                                     347.830                    58.885           85.723                 (97.218)
 TOTAL                                                        1.138.505                 1.221.867        1.455.186               1.681.177
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                        1.718.491                 1.526.507        1.323.808               1.903.820
 Kepentingan non-pengendali                                     347.830                    63.624           73.514                 (97.229)
 TOTAL                                                        2.066.321                 1.590.131        1.397.322               1.806.591
 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 (NILAI PENUH)                                                       75,15                110,53              130,16                169,03

 DIVIDEN SAHAM (NILAI PENUH)                                             -                      -              85.25                 95,05

*Tidak Diaudit

RASIO-RASIO PERTUMBUHAN

                                                                                                            31 Desember
                                   Keterangan                                30 September            2024                 2023
                                                                                 2025
      Permodalan
      Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%)                             20,56                19,70               20,05

      Aset Produktif
      Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset              2,03                1,72                 1,09
      produktif dan aset non produktif (%)
      Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%)                2,01                1,70                 1,06
      Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset              1,79                1,42                 1,20
      Produktif (%)

      Profitabilitas

      NPL gross (%)                                                              2,67                2,22                 1,35
      NPL neto (%)                                                               1,17                1,00                 0,75
      Imbal hasil aset (ROA) (%)                                                 0,61                0,86                 1,29
      Imbal hasil ekuitas (ROE) (%)                                             6,74                 9,57                13,37
      Net Profit Margin Ratio (%)                                               11,29                4,99                12,65
      Marjin bunga bersih (NIM) (%)                                             3,74                 3,83                4,89
      Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%)              92,93                90,20               85,65

      Likuiditas
      Loan to Deposit Ratio (LDR) (%)                                           85,27                89,49               87,54
      Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%)                                    3,97                 5,08                6,13

      Leverage
      Debt to Asset Ratio                                                       90,42                91,19               90,92
      Debt to Equity Ratio                                                      943,38              1035,03             1001,17
                                                                                                                                         8
Page 10
                                                                                                               31 Desember
                                 Keterangan                                  30 September               2024                 2023
                                                                                 2025

      Rasio Pertumbuhan (%)
      Total Pendapatan Bunga – bersih                                             13,79                  -6,19           -15,99
      Laba Operasional                                                            -6,18                 -17,38           -24,58
      Laba Tahun Berjalan                                                         -6,82                 -13,44           -25,12
      Total Aset                                                                  -1,85                 16,82             3,89
      Total Liabilitas                                                            -3,06                 16,26             3,45
      Total Dana Syirkah Temporer                                                 7,53                   9,44            10,66
      Total Ekuitas                                                               4,90                  27,12             4,77

      Giro Wajib Minimum (dalam %)
      GWM Utama Rupiah
       Harian (%)                                                                 0,00                  0,00                 0,00
       Rata-rata (%)                                                              4,82                  7,09                 7,91
      GWM Valuta Asing (%)                                                        4,28                  4,35                 4,35
      Posisi Devisa Neto (dalam %)                                                5,38                  3,20                 8,09

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.

                                         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan anggaran dasar perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.

B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran.

C. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.06 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0113695 tanggal 2 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0080919.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Mei 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No.72 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat dihadapan DR. Yenni Yunithawati Rukmana, SH, Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0106257.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.53 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0166302 tanggal 22 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0188915.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 September 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.13 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di bawah No.AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076342.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 19 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.13 tanggal 5 September 2024
yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-
AH.01.09-0254339 tanggal 23 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0201447.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
23 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.63 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0268011
tanggal 25 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230394.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Oktober 2024
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.43 tanggal 16 April 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy
Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0088781.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.62 tanggal 12 September 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH,
Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum -
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0340197 tanggal 19 September 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0220042.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 September 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan
                                                                                                                                     9
Page 11
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.73 tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di
Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan masih dalam proses pengurusan oleh Raden Tendy Suwarman, SH,
sebagaimana ternyata dalam surat keterangan No.91/A/NOT/TS/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
  Komisaris                                                                                     :    Rudie Kusmayadi;
  Komisaris                                                                                     :    Herman Suryatman;
  Komisaris                                                                                     :    Tomsi Tohir;
  Komisaris Independen                                                                          :    Novian Herodwijanto;


Direksi:
   Direktur Operasional dan Teknologi Informasi                                                 :    Ayi Subarna*;
   Direktur Keuangan                                                                            :    Hana Dartiwan;
   Direktur Korporasi dan UMKM                                                                  :    Mulyana;
   Direktur Konsumer dan Ritel                                                                  :    Nunung Suhartini;
Keterangan * : Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025
tanggal 15 November 2025.



D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA

Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi yang dimiliki langsung yang berkontribusi sebesar 10%
(sepuluh persen) terhadap total aset, total liabilitas atau laba sebelum pajak Perseroan, serta tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.

Entitas Anak
                                                                                                                                              Jumlah Aset
                                                                               Persentase             Tahun              Tahun
  No.               Nama Perusahaan                   Kegiatan usaha
                                                                               Kepemilikan          Kepemilikan        Beroperasi         per 31 Desember 2025
                                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
   1       PT Bank BJB Syariah                           Perbankan                99,24%               2010               2010                 16.153.202

   2       PT BPR Intan Jabar                         Bank Perkreditan            10,92%               1998               1998                   457.037

   3       PT BJB Sekuritas                       Perusahaan Efek Daerah          93,75%               2020               2021                   42.257
           PT Bank Pembangunan Daerah
   4                                                     Perbankan                15,48%               2024               1971                 11.240.530
           Bengkulu
   5       PT Bank Pembangunan Daerah Jambi              Perbankan                 7,73%               2024               1959                 15.401.738


Entitas Asosiasi
                                                                                                                                               Jumlah Aset
                                                                                Persentase            Tahun               Tahun
  No.             Nama Perusahaan                    Kegiatan usaha
                                                                                Kepemilikan         Kepemilikan         Beroperasi         per 31 Desember 2025
                                                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
   1       PT Asuransi Bangun Askrida                    Asuransi                   9,28%               2008               1989                  4.980.500

   2       PT. BPR Serang                            Bank Perkreditan               4,95%               1998               1998                   562.213

   3       PT. BPR Lebak Sejahtera                   Bank Perkreditan               2,45%               1998               1998                   78.467

   4       PT. BPR Berkah                            Bank Perkreditan               1,08%               1998               1998                   279.655

   5       PT BPR Bogor Jabar                        Bank Perkreditan               8,55%               1998               1998                   116.803

   6       PT BPR Cianjur Jabar                      Bank Perkreditan               8,81%               1998               1998                   180.659

   7       PT BPR Indramayu Jabar                    Bank Perkreditan               7,22%               1998               1998                   189.190

   8       PT. BPR Cipatujah Jabar                   Bank Perkreditan               1,91%               1998               1998                   385.755

   9       PT. BPR Kerta Raharja Gemilang            Bank Perkreditan               1,47%               2007               1998                   775.822

  10       PT BPR Karya Utama Jabar                  Bank Perkreditan              11,88%               1998               1998                   359.794


Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.


                                                      PENJAMIN EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan, para Penjamin Emisi
Obligasi Keberlanjutan yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Keberlanjutan kepada masyarakat

                                                                                                                                                                    10
Page 12
 secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp932.415.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima belas juta
 Rupiah).

 Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang dijamin secara kesanggupan penuh
 (full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                   Porsi Penjaminan                     Jumlah            Persentase
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan
                                                                Seri A             Seri B            Penjaminan               (%)
   PT BRI Danareksa Sekuritas                               86.005.000.000     20.005.000.000        106.010.000.000        11,37%
   PT Indo Premier Sekuritas                               100.285.000.000     21.010.000.000        121.295.000.000        13,01%
   PT Mandiri Sekuritas                                    225.000.000.000     55.000.000.000        280.000.000.000        30,03%
   PT Mega Capital Sekuritas                               140.050.000.000     60.040.000.000        200.090.000.000        21,46%
   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     140.000.000.000     85.020.000.000        225.020.000.000        24,13%
   Total                                                   691.340.000.000 241.075.000.000           932.415.000.000         100%

 Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang turut dalam Emisi Obligasi Keberlanjutan ini telah sepakat untuk melaksanakan
 tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober
 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
 Umum.

 Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Trimegah Sekuritas
 Indonesia Tbk

 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
 Perseroan sesuai dengan UUP2SK.

 Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.

                                         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat                        :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Notaris                            :   Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
 Konsultan Hukum                    :   HKGM & Partners

 Keterangan lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.

                                         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN

1.   Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan ke dalam Penitipan Kolektif

 Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
 Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan di KSEI sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-030/OBL/KSEI/0226 tanggal 4 Maret 2026. Dengan
 didaftarkannya Obligasi Keberlanjutan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
 a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan
       yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan akan
       diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi Keberlanjutan hasil Penawaran Umum ini akan
       dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
 b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
       Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
       Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek;
 c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
       akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
 d. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas
       pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
       lainnya yang melekat pada Obligasi Keberlanjutan;
 e. Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
       Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
       pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan yang ditetapkan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi
       Keberlanjutan yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Obligasi Keberlanjutan pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan,
       kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
       KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Keberlanjutan yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi

                                                                                                                                          11
Page 13
     Keberlanjutan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Keberlanjutan wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2. Pemesanan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
   lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan-
   ketentuan yurisdiksi setempat.

3. Pemesan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
   Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
   (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sebagaimana tercantum
   dalam Bab XI Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
   Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4. Jumlah Minimum Pemesanan
   Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5. Masa Penawaran Umum Keberlanjutan
   Masa penawaran Obligasi Keberlanjutan dimulai pada tanggal 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27 Maret 2026
   pukul 16.00 WIB.

6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
   Sebelum Masa Penawaran Obligasi Keberlanjutan ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan
   dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan, sebagaimana dimuat
   dalam Bab XI Informasi Tambahan, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Keberlanjutan
   Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan akan menyerahkan
   kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
   Keberlanjutan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Keberlanjutan
     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan, maka
     penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan porsi
     penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     Keberlanjutan, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan serta Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 30 Maret 2026.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Keberlanjutan serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
     Keberlanjutan melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
     maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Keberlanjutan yang
     pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Keberlanjutan kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

     Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
     kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan
     Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
     Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
     Penawaran Umum.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

     1.   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:

     Dalam hal pemesanan Obligasi Keberlanjutan ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi Keberlanjutan
     sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan kepada para pemesan, paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.


                                                                                                                                       12
Page 14
     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan wajib membayar kepada para
     pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri
     Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan
     sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
     dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan tidak diwajibkan membayar
     denda kepada para pemesan Obligasi Keberlanjutan.

     2.   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

     Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas dan
     uang pemesanan Obligasi Keberlanjutan telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     Keberlanjutan atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
     sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka pihak yang
     menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau
     Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
     Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan
     secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
     dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Obligasi
     Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para
     pemesan Obligasi Keberlanjutan.

10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan

     Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2026, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai
     atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan
     yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dapat melakukan transfer paling lambat pada tanggal emisi
     1 April 2026 ditujukan pada rekening di bawah ini:

          Bank BJB                 Bank BJB                   Bank BJB                   Bank BJB                      Bank BJB
      Cabang S. Parman          Cabang KCP Cikini          Cabang Tendean          Cabang Cilandak Jakarta        Cabang Gajah Mada
         No. Rekening:            No. Rekening:             No. Rekening:              No. Rekening:                  No. Rekening:
        0089069092001            0115711652002             1112223339999              7777788899999                011.567.699.7001
          Atas Nama:               Atas Nama:                Atas Nama:                 Atas Nama:                     Atas Nama:
     PT BRI Danareksa          PT Mandiri Sekuritas        PT Indo Premier            PT Mega Capital            PT Trimegah Sekuritas
         Sekuritas                                            Sekuritas                  Sekuritas                   Indonesia, Tbk

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
     pembayaran tidak dipenuhi.

11. Distribusi Obligasi Keberlanjutan Secara Elektronik

Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi Keberlanjutan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Keberlanjutan pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan serta KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Keberlanjutan
dari Rekening Obligasi Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai
dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Keberlanjutan kepada Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan.

12. Pembatalan dan Penundaan Penawaran Umum

1.    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
      untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

     a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
           1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
                 turut;

                                                                                                                                        13
Page 15
           2)   Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
                Perseroan; dan/atau
           3)   Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
                berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.

     b.   Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
          sebagai berikut:
           1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
               pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
               tersebut dalam media massa lainnya;
           2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada
               hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
           3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
               pengumuman dimaksud; dan
           4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan
               Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
               Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

2.    Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa
      Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka
          Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
          Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
          yang menjadi dasar penundaan;
     b.   dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf
          a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
     c.   Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
          termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan mengumumkannya dalam
          paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
          sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
          mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     d.   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
          pengumuman dimaksud.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                                        14
Page 16
       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan dapat diperoleh di kantor atau melalui email para Penjamin
Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Maret 2026 sebelum pukul 16.00 WIB,
dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:

                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN

                      PT BRI Danareksa Sekuritas                                     PT Indo Premier Sekuritas
                          Gedung BRI II, Lantai 23                                  Gedung Pacific Century Place
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                                           Lantai 16
                               Jakarta 10210                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
                         Telepon: (021) 5091 4100                                            Jakarta 12190
                         Faksimili: (021) 2520 990                                      Tel. (021) 5088 7168
                Website: www.bridanareksasekuritas.co.id                                Fax. (021) 5088 7167
          Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id                     Website: www.indopremier.com
                                                                                    Email: fixed.income@ipc.co.id




                         PT Mandiri Sekuritas                                       PT Mega Capital Sekuritas
                        Menara Mandiri Tower I                                         Menara Bank Mega Lt.2
                            24th – 25th Floor                                     Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                                            Jakarta 12790
                              Jakarta 12190                                            Telp.: (021) 7917 5599
                         Tel. (62 21) 526 3445                                          Fax.: (021) 7917 3900
                         Fax. (62 21) 526 3507                                    Website: www.megasekuritas.id
                 Website: www.mandirisekuritas.co.id                                 Email: fit@megasekuritas.id
                 Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id

                                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                      Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
                                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                 Jakarta 12190
                                                            Tel. (62 21) 2924 9088
                                                            Fax. (62 21) 515 4554
                                                        Website: www.trimegah.com
                                                          Email: fit@trimegah.com;
                                                    Investment.banking@trimegah.com

 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
                           INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                                                   15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published5 Mar 2026
Pages16
Characters90,966
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT MEGA CAPITAL SEKURITAS p.1 ×4
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×14
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked person Rudie Kusmayadi p.11
linked person Herman Suryatman p.11
linked person Tomsi Tohir p.11
linked person Novian Herodwijanto p.11
linked person Nunung Suhartini p.11
linked org Trimegah Sekuritas p.14
linked org Bank Mega p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible person Ayi Subarna p.11
possible person Hana Dartiwan p.11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org Bank BJB Tahap II Tahun p.2
unresolved org Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar & Rekan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved person Raden Tendy Suwarman · Notaris p.10 ×16
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.10 ×7
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×8
unresolved person DR. Yenni Yunithawati Rukmana · Notaris p.10 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.11
unresolved org PT Bank BJB Syariah p.11
unresolved org PT BPR Intan Jabar p.11
unresolved org Bank Perkreditan p.11 ×10
unresolved org PT BJB Sekuritas p.11
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jambi p.11
unresolved org PT Asuransi Bangun Askrida p.11
unresolved org PT. BPR Serang p.11
unresolved org PT. BPR Lebak Sejahtera p.11
unresolved org PT. BPR Berkah p.11
unresolved org PT BPR Bogor Jabar p.11
unresolved org PT BPR Cianjur Jabar p.11
unresolved org PT BPR Indramayu Jabar p.11
unresolved org PT. BPR Cipatujah Jabar p.11
unresolved org PT. BPR Kerta Raharja Gemilang p.11
unresolved org PT BPR Karya Utama Jabar p.11
unresolved org Bapepam p.12 ×4
unresolved — | Vita Cahyojati, S.H.M.Hum · Notaris p.12 ×2
unresolved org HKGM & Partners · Konsultan Hukum p.12
unresolved org Bank BJB Cabang S. Parman p.14
unresolved org PT BRI Danareksa p.14
unresolved org PT Indo Premier p.14
unresolved org PT Mega Capital p.14
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Menara Mandiri Tower I p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result