Back to announcement
20260305_BJBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32041209_lamp2.pdf
Other Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA
EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK
Berkedudukan di Bandung, Jawa Barat
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Kantor Jaringan:
Menara Bank BJB Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 769 Kantor Cabang
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia Pembantu, 185 cash recycle machine dan 1.436 Jaringan ATM.
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Email: ir@bankbjb.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.415.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI KEBERLANJUTAN”)
Obligasi Keberlanjutan ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Keberlanjutan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi Keberlanjutan yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000 (enam ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000 (dua ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi
Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri A dan tanggal 1 April 2031 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK
DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN
BERWAWASAN KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA
ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN
KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
idAA (double A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI PADA
PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.
OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 November 2024
Masa Penawaran Umum : 25 – 27 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 30 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 April 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 1 April 2026
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 2 April 2026
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Nama Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
BJB Tahap II Tahun 2026”.
MATA UANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Mata uang Obligasi Keberlanjutan ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan diterbitkan
dalam mata uang Rupiah.
HARGA PENAWARAN
Obligasi Keberlanjutan ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan .
JUMLAH POKOK, JANGKA WAKTU DAN TINGKAT BUNGA
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan pada tahap pertama adalah sebesar Rp 932.415.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua
miliar empat ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000,- (enam ratus sembilan puluh
satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000,- (dua ratus empat puluh satu
miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan
dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan
dibayarkan pada tanggal 1 April 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 1 April 2031 untuk Obligasi Seri B.
Tingkat bunga Obligasi Keberlanjutan merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi Keberlanjutan harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi Keberlanjutan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke- Seri A Seri B
1 1 Juli 2026 1 Juli 2026
2 1 Oktober 2026 1 Oktober 2026
3 1 Januari 2027 1 Januari 2027
4 1 April 2027 1 April 2027
5 1 Juli 2027 1 Juli 2027
6 1 Oktober 2027 1 Oktober 2027
7 1 Januari 2028 1 Januari 2028
1
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke- Seri A Seri B
8 1 April 2028 1 April 2028
9 1 Juli 2028 1 Juli 2028
10 1 Oktober 2028 1 Oktober 2028
11 1 Januari 2029 1 Januari 2029
12 1 April 2029 1 April 2029
13 1 Juli 2029
14 1 Oktober 2029
15 1 Januari 2030
16 1 April 2030
17 1 Juli 2030
18 1 Oktober 2030
19 1 Januari 2031
20 1 April 2031
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi Keberlanjutan adalah
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi Keberlanjutan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Keberlanjutan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1 September 2026 sesuai
dengan suratnya No. RTG-044/PEF-DIR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, dengan peringkat:
idAA (Double A)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas efek tersebut belum
lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
DANA PELUNASAN
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.
HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Keberlanjutan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi Keberlanjutan tidak dijamin dengan
jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI KEBERLANJUTAN DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
2
Page 4
Tel.: (021) 50931835
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang
memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL dan 4 (empat) KUBS dengan keterangan sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
1. Pencegahan dan pengendalian polusi,
2. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
3. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
4. Transportasi ramah lingkungan,
5. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.
ii. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
1. Akses terhadap layanan esensial,
2. Perumahan yang terjangkau,
3. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro,
4. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Rencana penggunaan dana dari penerbitan Obligasi Keberlanjutan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, anggaran dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Keberlanjutan yang diperoleh Perseroan untuk untuk penyaluran pembiayaan baru
atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori kategori
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.18/2023 dimana tujuan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik
langsung atau pun tidak langsung bukan ditujukan untuk membiayai Perseroan dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan kepada
pihak ketiga.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015 dan POJK No.20/2020. kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023 perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya,
dan wajib disertai hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya
disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja yang telah memperoleh
pendapat ahli keberlanjutan terhadap kerangka kerja kebijakan Obligasi Keberlanjutan Perseroan dari penyedia reviu eksternal SDGs Hub
Universitas Indonesia pada Juni 2024 yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek dan penggunaan dana
serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Keberlanjutan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi
minimal sebesar 25% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu pada kategori
(1) pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, (3)
3
Page 5
konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan air dan air limbah yang
berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 75%. Adapun pembagian kategori KUBS
porsi terbesarnya yaitu pada kategori (1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan yang terjangkau, (3) penciptaan
lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha
kecil menengah dan pembiayaan mikro, (4) ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Proyek-proyek yang akan dibiayai atau dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan merupakan proyek
yang termasuk dalam kriteria pada kategori KUBL/KUBS yang telah ditetapkan dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL dan/atau
KUBS, yaitu melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan (sustainability bond) akan dialokasikan untuk aset-aset yang terpilih untuk
dibiayai atau dibiayai kembali. Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan dalam rekening nomor 0000821432360 atas nama SB yang Diterbitkan – Obligasi Sustainability.
4. Pelaporan
Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan dicantumkan pada salah satu
atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang akan tersedia di situs web Perseroan
(www.bankbjb.co.id) selama masa Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi
pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL dan KUBS bersama dengan
laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Penyedia Reviu Eksternal yang sesuai dengan persyaratan POJK 18/2023.
5. Kepatuhan
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup dan berkelanjutan dalam pemberian pendapat
atau penilaian bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang tertera dalam kerangka kerja Kebijakan (policy framework) yang
mendasari penerbitan Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan KUBL dan KUBS yang dipersyaratkan POJK 18/2023 serta bermanfaat
bagi lingkungan dan/atau memberikan dampak positif terhadap lingkungan serta terhadap sosial masyarakat.
Ahli Lingkungan:
Nama : SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat : Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon : +6221 786 3436
Email : sdgshub@ui.ac.id
Keterangan lebih lanjut mengenai Informasi Mengenai KUBL dan KUBS Yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi Keberlanjutan dapat dilihat pada
Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah
ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00150/2.1030/AU.1/07/0499-3/1/III/2025
tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain - pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
1.457.126 1.013.705 1.196.730
4
Page 6
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain -
pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
4.767.355 6.705.886 3.886.693
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga - pihak ketiga 44.699.654 43.030.835 30.976.967
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.058) (5.865) (11.357)
44.693.596 43.024.970 30.965.610
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 1.391.784 955.951 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 140.235 354.178 689.974
Cadangan kerugian penurunan nilai (3) (1.383) (351)
1.532.016 1.308.746 689.623
Kredit yang diberikan
- pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
131.545.590 135.656.052 116.300.069
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
128.459.605 133.122.908 114.386.118
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
11.103.738 10.511.806 8.561.168
Tagihan akseptasi 56.755 114.231 288.944
Cadangan kerugian penurunan nilai (61) (119) (519)
56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham - pihak berelasi 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
82.834 82.834 188.786
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Nilai buku 5.277.158 5.321.062 4.795.493
Aset pajak tangguhan - neto 26.427 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Goodwill 47.264 47.264 -
Aset lain-lain - neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.886.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS LIABILITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.102.197
148.269.304 142.611.851 126.503.541
5
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Simpanan nasabah - Syariah
- pihak berelasi 84 482 480
- pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
1.153.943 1.165.075 948.316
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.429.631
1.961.423 4.149.689 2.516.386
Liabilitas derivatif 3.131 7.534 23
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Efek utang yang diterbitkan 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi Subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
10.848.386 10.078.061 9.182.096
Bank
- pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar:
Seri A - 9.600.000.000 saham
Seri B - 6.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Seri A - 7.414.714.661 saham dan
Seri B - 3.106.729.025 saham
Per 31 Desember 2023 dan 2022 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti -
setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
6
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.564 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*Tidak Diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 10.851.150 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 747.942 1.039.632 916.628
Pendapatan provisi dan komisi 1.872 12.001 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 11.063 31.626 20.474
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH 12.787.929 11.622.156 15.872.485 14.258.209
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO (7.277.944) (6.779.974) (9.245.814) (7.194.587)
5.509.985 4.842.182 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 985.843 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 167.524 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 17.617 23.213 19.240 14.095
Keuntungan transaksi surat berharga - neto 264.257 115.742 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar surat berharga - neto 156.009 119.114 146.329 86.529
Keuntungan yang direalisasi dari perubahan nilai wajar
pernyataan saham - neto - - - 40.041
Lain-lain 149.826 192.212 276.315 249.380
1.756.558 1.603.648 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (1.919.316) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.106.119) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
dan non keuangan - neto (872.757) (437.521) (851.517) (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga - neto - - - (23.164)
Kerugian transaksi valuta asing - neto - - (7.285) -
Kerugian yang belum terealisasi dari perubahan nilai
wajar penyertaan saham - neto - (1.563) - -
Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi (5.678) (1.226) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (508.174) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (4.973.919) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.471.911 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (14.055) 734 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 1.472.645 1.783.783 2.126.367
EBAN PAJAK - NETO 228.362 (250.778) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.221.867 1.455.186 1.681.177
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 27.634 18.265 (1.047)
7
Page 9
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Revaluasi aset tetap - 865 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - - (4.018) 198
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan 930.138 339.765 (132.495) 131.107
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Setelah
Pajak Penghasilan 927.816 368.264 (57.864) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.590.131 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.162.982 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 58.885 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.221.867 1.455.186 1.681.177
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.526.507 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non-pengendali 347.830 63.624 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.590.131 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(NILAI PENUH) 75,15 110,53 130,16 169,03
DIVIDEN SAHAM (NILAI PENUH) - - 85.25 95,05
*Tidak Diaudit
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
31 Desember
Keterangan 30 September 2024 2023
2025
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 20,56 19,70 20,05
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset 2,03 1,72 1,09
produktif dan aset non produktif (%)
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 2,01 1,70 1,06
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset 1,79 1,42 1,20
Produktif (%)
Profitabilitas
NPL gross (%) 2,67 2,22 1,35
NPL neto (%) 1,17 1,00 0,75
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,61 0,86 1,29
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 6,74 9,57 13,37
Net Profit Margin Ratio (%) 11,29 4,99 12,65
Marjin bunga bersih (NIM) (%) 3,74 3,83 4,89
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 92,93 90,20 85,65
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 85,27 89,49 87,54
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 3,97 5,08 6,13
Leverage
Debt to Asset Ratio 90,42 91,19 90,92
Debt to Equity Ratio 943,38 1035,03 1001,17
8
Page 10
31 Desember
Keterangan 30 September 2024 2023
2025
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan Bunga – bersih 13,79 -6,19 -15,99
Laba Operasional -6,18 -17,38 -24,58
Laba Tahun Berjalan -6,82 -13,44 -25,12
Total Aset -1,85 16,82 3,89
Total Liabilitas -3,06 16,26 3,45
Total Dana Syirkah Temporer 7,53 9,44 10,66
Total Ekuitas 4,90 27,12 4,77
Giro Wajib Minimum (dalam %)
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,00 0,00 0,00
Rata-rata (%) 4,82 7,09 7,91
GWM Valuta Asing (%) 4,28 4,35 4,35
Posisi Devisa Neto (dalam %) 5,38 3,20 8,09
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan anggaran dasar perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran.
C. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.06 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0113695 tanggal 2 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0080919.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Mei 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No.72 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat dihadapan DR. Yenni Yunithawati Rukmana, SH, Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0106257.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.53 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0166302 tanggal 22 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0188915.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 September 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.13 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di bawah No.AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076342.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 19 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.13 tanggal 5 September 2024
yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-
AH.01.09-0254339 tanggal 23 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0201447.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
23 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.63 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0268011
tanggal 25 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230394.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Oktober 2024
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.43 tanggal 16 April 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy
Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0088781.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.62 tanggal 12 September 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH,
Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum -
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0340197 tanggal 19 September 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0220042.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 September 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan
9
Page 11
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.73 tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di
Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan masih dalam proses pengurusan oleh Raden Tendy Suwarman, SH,
sebagaimana ternyata dalam surat keterangan No.91/A/NOT/TS/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Rudie Kusmayadi;
Komisaris : Herman Suryatman;
Komisaris : Tomsi Tohir;
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto;
Direksi:
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*;
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan;
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana;
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini;
Keterangan * : Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025
tanggal 15 November 2025.
D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi yang dimiliki langsung yang berkontribusi sebesar 10%
(sepuluh persen) terhadap total aset, total liabilitas atau laba sebelum pajak Perseroan, serta tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
Entitas Anak
Jumlah Aset
Persentase Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha
Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Bank BJB Syariah Perbankan 99,24% 2010 2010 16.153.202
2 PT BPR Intan Jabar Bank Perkreditan 10,92% 1998 1998 457.037
3 PT BJB Sekuritas Perusahaan Efek Daerah 93,75% 2020 2021 42.257
PT Bank Pembangunan Daerah
4 Perbankan 15,48% 2024 1971 11.240.530
Bengkulu
5 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Perbankan 7,73% 2024 1959 15.401.738
Entitas Asosiasi
Jumlah Aset
Persentase Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha
Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Asuransi Bangun Askrida Asuransi 9,28% 2008 1989 4.980.500
2 PT. BPR Serang Bank Perkreditan 4,95% 1998 1998 562.213
3 PT. BPR Lebak Sejahtera Bank Perkreditan 2,45% 1998 1998 78.467
4 PT. BPR Berkah Bank Perkreditan 1,08% 1998 1998 279.655
5 PT BPR Bogor Jabar Bank Perkreditan 8,55% 1998 1998 116.803
6 PT BPR Cianjur Jabar Bank Perkreditan 8,81% 1998 1998 180.659
7 PT BPR Indramayu Jabar Bank Perkreditan 7,22% 1998 1998 189.190
8 PT. BPR Cipatujah Jabar Bank Perkreditan 1,91% 1998 1998 385.755
9 PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Bank Perkreditan 1,47% 2007 1998 775.822
10 PT BPR Karya Utama Jabar Bank Perkreditan 11,88% 1998 1998 359.794
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan, para Penjamin Emisi
Obligasi Keberlanjutan yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Keberlanjutan kepada masyarakat
10
Page 12
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp932.415.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima belas juta
Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan Jumlah Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan
Seri A Seri B Penjaminan (%)
PT BRI Danareksa Sekuritas 86.005.000.000 20.005.000.000 106.010.000.000 11,37%
PT Indo Premier Sekuritas 100.285.000.000 21.010.000.000 121.295.000.000 13,01%
PT Mandiri Sekuritas 225.000.000.000 55.000.000.000 280.000.000.000 30,03%
PT Mega Capital Sekuritas 140.050.000.000 60.040.000.000 200.090.000.000 21,46%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 140.000.000.000 85.020.000.000 225.020.000.000 24,13%
Total 691.340.000.000 241.075.000.000 932.415.000.000 100%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang turut dalam Emisi Obligasi Keberlanjutan ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober
2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sesuai dengan UUP2SK.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Keterangan lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
1. Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan di KSEI sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-030/OBL/KSEI/0226 tanggal 4 Maret 2026. Dengan
didaftarkannya Obligasi Keberlanjutan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi Keberlanjutan hasil Penawaran Umum ini akan
dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi
Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi Keberlanjutan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi
Keberlanjutan yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi Keberlanjutan pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Keberlanjutan yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi
11
Page 13
Keberlanjutan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Keberlanjutan wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
3. Pemesan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sebagaimana tercantum
dalam Bab XI Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Keberlanjutan
Masa penawaran Obligasi Keberlanjutan dimulai pada tanggal 25 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27 Maret 2026
pukul 16.00 WIB.
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Sebelum Masa Penawaran Obligasi Keberlanjutan ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan, sebagaimana dimuat
dalam Bab XI Informasi Tambahan, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Keberlanjutan
Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Keberlanjutan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi Keberlanjutan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Keberlanjutan, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan serta Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 30 Maret 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Keberlanjutan serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
Keberlanjutan melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Keberlanjutan yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
1. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Obligasi Keberlanjutan ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi Keberlanjutan
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
12
Page 14
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan wajib membayar kepada para
pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri
Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan
sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi Keberlanjutan.
2. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas dan
uang pemesanan Obligasi Keberlanjutan telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Keberlanjutan atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau
Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan
secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para
pemesan Obligasi Keberlanjutan.
10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2026, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai
atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dapat melakukan transfer paling lambat pada tanggal emisi
1 April 2026 ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB
Cabang S. Parman Cabang KCP Cikini Cabang Tendean Cabang Cilandak Jakarta Cabang Gajah Mada
No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
0089069092001 0115711652002 1112223339999 7777788899999 011.567.699.7001
Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama:
PT BRI Danareksa PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia, Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
11. Distribusi Obligasi Keberlanjutan Secara Elektronik
Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi Keberlanjutan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Keberlanjutan pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan serta KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Keberlanjutan
dari Rekening Obligasi Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai
dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Keberlanjutan kepada Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan.
12. Pembatalan dan Penundaan Penawaran Umum
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
turut;
13
Page 15
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada
hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan
Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa
Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka
Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di
Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan
yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf
a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan mengumumkannya dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
pengumuman dimaksud.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
14
Page 16
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan dapat diperoleh di kantor atau melalui email para Penjamin
Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dari tanggal 25 sampai dengan tanggal 27 Maret 2026 sebelum pukul 16.00 WIB,
dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Lantai 16
Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12190
Faksimili: (021) 2520 990 Tel. (021) 5088 7168
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Menara Mandiri Tower I Menara Bank Mega Lt.2
24th – 25th Floor Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12790
Jakarta 12190 Telp.: (021) 7917 5599
Tel. (62 21) 526 3445 Fax.: (021) 7917 3900
Fax. (62 21) 526 3507 Website: www.megasekuritas.id
Website: www.mandirisekuritas.co.id Email: fit@megasekuritas.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (62 21) 2924 9088
Fax. (62 21) 515 4554
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
15
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
Bank BJB Tahap II Tahun
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.10 ×16
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.10 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×8
unresolved
person
DR. Yenni Yunithawati Rukmana
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.11
unresolved
org
PT Bank BJB Syariah
p.11
unresolved
org
PT BPR Intan Jabar
p.11
unresolved
org
Bank Perkreditan
p.11 ×10
unresolved
org
PT BJB Sekuritas
p.11
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
p.11
unresolved
org
PT Asuransi Bangun Askrida
p.11
unresolved
org
PT. BPR Serang
p.11
unresolved
org
PT. BPR Lebak Sejahtera
p.11
unresolved
org
PT. BPR Berkah
p.11
unresolved
org
PT BPR Bogor Jabar
p.11
unresolved
org
PT BPR Cianjur Jabar
p.11
unresolved
org
PT BPR Indramayu Jabar
p.11
unresolved
org
PT. BPR Cipatujah Jabar
p.11
unresolved
org
PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
p.11
unresolved
org
PT BPR Karya Utama Jabar
p.11
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×4
unresolved
—
| Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.12
unresolved
org
Bank BJB Cabang S. Parman
p.14
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.14
unresolved
org
PT Indo Premier
p.14
unresolved
org
PT Mega Capital
p.14
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Menara Mandiri Tower I
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.