Skip to content
Back to announcement

20260304_BBNI_Laporan Hasil Pemeringkatan_32040908_lamp1.pdf

Other Text extracted BBNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.923
ta
w
Z
pena

Jakarta, 0 4, MAR 1026

Nomor 1 CSE/7I2064
Lampiran 1 1 (satu) set
Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2 — 4
Jakarta Pusat

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal: Penyampaian Hasil Pemeringkatan Tahunan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Dalam rangka memenuhi Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, maka bersama ini kami sampaikan bahwa
Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat Efek telah memutuskan peringkat:

a. WAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond)
Berkelanjutan | Bank BNI Tahun 2025 senilai maksimum Rp15.000.000.000.000,00 (lima
belas triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027,

b. WAAA (Triple A) terdahap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond)
Berkelanjutan I Tahap | Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk senilai Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai
dengan 1 Maret 2027,

C. WAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) | Tahun 2022
Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027:

d. #AAA/Stable (Triple A: Stable Outlook) terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan
Keuangan Audit Per 31 Desember 2025.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

ank Negara Indonesia (Persero) Tbk p
'e Secretary,

Corporate Secretary
Tembusan:

Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia — Up. Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor Pusat

Jl. Jend. Sudirman Kav. 1

Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 2 OCR 0.932
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)

Eauity Tower 30” Noor (62-21) 509 68469
Sudirman Central Business District Lot 9 (62-21)509 68468

1
F

Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53 D 16282) 112599959

PEFINDO Tag maan  Gutndecan

CREDIT RATING AGENCY

Jakarta, 2 Maret 2026

Nomor : No.RC-0174/PEF-DIR/!!I/2026

Lampiran - 4 (empat) berkas

Klasifikasi 8 Terbatas

Perihal F Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan

(Sustainability Bond) Berkelanjutan dan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) serta Draft Rating
Summary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat
Direktur Treasury & International Banking
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jalan Jenderal Sudirman Kav.1

JAKARTA 10220

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan
(Sustainability Bond) Berkelanjutan dan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data

dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Senin, 2 Maret 2026, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond)
Berkelanjutan dan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
(satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary

terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Kreshna Dwinanta Armand dan
Saudara Rivkyanantyo.

Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan

dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.

Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan

Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.

PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

—
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur

Irka Rev. 01
Page 3 OCR 0.884
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)

Eguity Tower 30” floor T (62-21)50968469

Sudirman Central Business DistrictLot9 — F (62-21150968468

Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 D 16282) 112590959
PEFINDO Pane Ag Gundam
CREDIT RATING AGENCY
Jakarta, 2 Maret 2026
Nomor 2 RC-0175/PEF-DIR/!!1/2026
Klasifikasi — : Terbatas .
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan

| Bank BNI Tahun 2025 Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat
Direktur Treasury & International Banking
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jalan Jenderal Sudirman Kav.1

JAKARTA 10220

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

WAAA
(Triple A)

terhadap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahun 2025 senilai maksimum
Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (25
Juni 2025) sampai dengan 25 Juni 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan
Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

“Efek utang dengan peringkat iwAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

—
Hendro Utomo
Direktur

Irmawati
Direktur Utama

“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi Keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tenggat
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
sumsi yang dibuat sat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli,
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang:
entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber Iain yang dianggap dapat diandaikan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntos, atau verfikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan woktu, den
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertamo kali. PEFINDO berhak menarik peringkat Jika
dota dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang

dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”

menjual, atau
dan/atau nilai
yang dianggap

/rka Rev. 01
Page 4 OCR 0.883
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)

Eguity Tower 30” floor To Isa s0yesaoo
Sudirman Central Business District Lot9 — F (62-21)50968468
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 D (628212599959
PEFINDO Peer HI kwunetndocam
CREDIT RATING AGENCY
Jakarta, 2 Maret 2026
Nomor 2 RC-0176/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi — : Terbatas 1 .
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan

| Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pet
1 Maret 2027

de 2 Maret 2026 sampai dengan

Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat
Direktur Treasury & International Banking
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jalan Jenderal Sudirman Kav.1

JAKARTA 10220

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringka:

WAAA
(Triple A)

terhadap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan | Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1

Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2025

“Efek utang dengan peringkat AAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

—
Hendro Utomo
Direktur

Irmawati
Direktur Utama

“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDOJ Yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Kore Pemeringkatan pada Saot tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansiolnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
@sumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atos nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
.ntitos yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
apat dipercaya keakuratan don kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, ul tuntas, atau verifikasi secara independen dar setan
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, don
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada soat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat Jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Kemisaris
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”

/rka Rev. 01
Page 5 OCR 0.908
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)

Eguity Tower 30” Noor (62-21) 509 68469
Sudirman Central Business District Lot 9 (62-21)509 68468

r
F

Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53 BD 16282) 112599959

PEFINDO Pena AD Gawtadecan

CREDIT RATING AGENCY

Jakarta, 2 Maret 2026

Nomor 2 RC-0177/PEF-DIR/I!1/2026
Klasifikasi — : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I Tahun 2022 Seri B PT

Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat
Direktur Treasury & International Banking
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Jalan Jenderal Sudirman Kav.1

JAKARTA 10220

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

idAAA
(Triple A)

terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I Tahun 2022 Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat AAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”

“Peringkat tidak berlaku atas sertifikasi wawasan lingkungan (green certification) dari efek utang ini. Jika terjadi penurunan sertifikasi
wawasan lingkungan (green certification) yang bisa berdampak pada percepatan pelunasan pokok dan/atau kenaikan tingkat kupon atas
surat utang ini sesuai ketentuan yang berlaku, maka PEFINDO akan melakukan pemantauan terhadap peringkat yang sudah diberikan

kepada obligor maupun efek utang yang diterbitkan.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

—
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur

“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggat
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjua, atau
"menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
milo entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
Sepat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, don
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung Jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan Informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya."

/rka
Page 6 OCR 0.912
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO!

Eguity Tower 30” floor
Sudirman Central Business District Lot 9

Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53
PEFINDO Kana

CREDIT RATING AGENCY

Isz-21 509 one 69
(62-21) 507 cu4 08
(62:82) 1125 99959
wewpefindo.com

sBm-

Jakarta, 2 Maret 2026

Nomor : RC-0178/PEF-DIR/III/2026
Klasifikasi 1 Terbatas .
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Periode 2 Maret 2026 sampai

dengan 1 Maret 2027

Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat
Direktur Treasury & International Banking
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jalan Jenderal Sudirman Kav.1

JAKARTA 10220

Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

WAAA/Stable
(Triple A: Stable Outlook)

terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut
diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Obligor berperingkat #AAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

—
—

Irmawati Hendro Utomo

Direktur Utama Direktur

"Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
ibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finonsialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
sumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercayo keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab at
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat iko
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”

tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
tas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan

/rka Rev. 01

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.74 MB
Published5 Mar 2026
Pages6
Characters22,531
Text sourceOCR
OCR confidence0.907

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Abu Santosa Sudradjat p.2 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×34
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Central Business p.2 ×5
unresolved org Negara Indonesia (Persero) Tbk p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.2 ×14
unresolved person Kreshna Dwinanta Armand p.2
unresolved person Rivkyanantyo. p.2
unresolved person Irmawati Hendro Utomo · Direktur Utama Direktur p.2 ×5
unresolved org PT PEFINDO p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result