Back to announcement
20260304_BBNI_Laporan Hasil Pemeringkatan_32040908_lamp1.pdf
Other Text extracted BBNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.923
ta w Z pena Jakarta, 0 4, MAR 1026 Nomor 1 CSE/7I2064 Lampiran 1 1 (satu) set Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2 — 4 Jakarta Pusat Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal: Penyampaian Hasil Pemeringkatan Tahunan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Dalam rangka memenuhi Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Pefindo selaku Perusahaan Pemeringkat Efek telah memutuskan peringkat: a. WAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan | Bank BNI Tahun 2025 senilai maksimum Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, b. WAAA (Triple A) terdahap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Tahap | Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, C. WAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) | Tahun 2022 Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027: d. #AAA/Stable (Triple A: Stable Outlook) terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit Per 31 Desember 2025. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. ank Negara Indonesia (Persero) Tbk p 'e Secretary, Corporate Secretary Tembusan: Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia — Up. Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat 10220, Indonesia www.bni.co.id
Page 2 OCR 0.932
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eauity Tower 30” Noor (62-21) 509 68469 Sudirman Central Business District Lot 9 (62-21)509 68468 1 F Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53 D 16282) 112599959 PEFINDO Tag maan Gutndecan CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 2 Maret 2026 Nomor : No.RC-0174/PEF-DIR/!!I/2026 Lampiran - 4 (empat) berkas Klasifikasi 8 Terbatas Perihal F Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan dan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) serta Draft Rating Summary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat Direktur Treasury & International Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kav.1 JAKARTA 10220 Dengan hormat, Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan dan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Senin, 2 Maret 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan dan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond). 2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO. Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudara Kreshna Dwinanta Armand dan Saudara Rivkyanantyo. Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak- pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Regulator. Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya Informasi atau Fakta Material tersebut. PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) — Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur Irka Rev. 01
Page 3 OCR 0.884
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguity Tower 30” floor T (62-21)50968469 Sudirman Central Business DistrictLot9 — F (62-21150968468 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 D 16282) 112590959 PEFINDO Pane Ag Gundam CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 2 Maret 2026 Nomor 2 RC-0175/PEF-DIR/!!1/2026 Klasifikasi — : Terbatas . Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan | Bank BNI Tahun 2025 Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat Direktur Treasury & International Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kav.1 JAKARTA 10220 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: WAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahun 2025 senilai maksimum Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (25 Juni 2025) sampai dengan 25 Juni 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. “Efek utang dengan peringkat iwAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.” Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) — Hendro Utomo Direktur Irmawati Direktur Utama “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi Keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tenggat dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan sumsi yang dibuat sat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang: entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber Iain yang dianggap dapat diandaikan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntos, atau verfikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan woktu, den keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertamo kali. PEFINDO berhak menarik peringkat Jika dota dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.” menjual, atau dan/atau nilai yang dianggap /rka Rev. 01
Page 4 OCR 0.883
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguity Tower 30” floor To Isa s0yesaoo Sudirman Central Business District Lot9 — F (62-21)50968468 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 D (628212599959 PEFINDO Peer HI kwunetndocam CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 2 Maret 2026 Nomor 2 RC-0176/PEF-DIR/III/2026 Klasifikasi — : Terbatas 1 . Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan | Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pet 1 Maret 2027 de 2 Maret 2026 sampai dengan Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat Direktur Treasury & International Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kav.1 JAKARTA 10220 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringka: WAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan | Tahap I Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025 “Efek utang dengan peringkat AAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.” Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) — Hendro Utomo Direktur Irmawati Direktur Utama “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDOJ Yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Kore Pemeringkatan pada Saot tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansiolnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan @sumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atos nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai .ntitos yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap apat dipercaya keakuratan don kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, ul tuntas, atau verifikasi secara independen dar setan informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, don keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada soat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat Jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Kemisaris Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.” /rka Rev. 01
Page 5 OCR 0.908
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) Eguity Tower 30” Noor (62-21) 509 68469 Sudirman Central Business District Lot 9 (62-21)509 68468 r F Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53 BD 16282) 112599959 PEFINDO Pena AD Gawtadecan CREDIT RATING AGENCY Jakarta, 2 Maret 2026 Nomor 2 RC-0177/PEF-DIR/I!1/2026 Klasifikasi — : Terbatas Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I Tahun 2022 Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat Direktur Treasury & International Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav.1 JAKARTA 10220 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: idAAA (Triple A) terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) I Tahun 2022 Seri B PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. “Efek utang dengan peringkat AAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.” “Peringkat tidak berlaku atas sertifikasi wawasan lingkungan (green certification) dari efek utang ini. Jika terjadi penurunan sertifikasi wawasan lingkungan (green certification) yang bisa berdampak pada percepatan pelunasan pokok dan/atau kenaikan tingkat kupon atas surat utang ini sesuai ketentuan yang berlaku, maka PEFINDO akan melakukan pemantauan terhadap peringkat yang sudah diberikan kepada obligor maupun efek utang yang diterbitkan.” Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) — Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggat dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjua, atau "menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau milo entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap Sepat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, don keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung Jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan Informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya." /rka
Page 6 OCR 0.912
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO! Eguity Tower 30” floor Sudirman Central Business District Lot 9 Jl Jenderal Sudirman Kav. 52-53 PEFINDO Kana CREDIT RATING AGENCY Isz-21 509 one 69 (62-21) 507 cu4 08 (62:82) 1125 99959 wewpefindo.com sBm- Jakarta, 2 Maret 2026 Nomor : RC-0178/PEF-DIR/III/2026 Klasifikasi 1 Terbatas . Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 Yth. Bapak Abu Santosa Sudradjat Direktur Treasury & International Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jalan Jenderal Sudirman Kav.1 JAKARTA 10220 Dengan hormat, Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 2 Maret 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: WAAA/Stable (Triple A: Stable Outlook) terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. “Obligor berperingkat #AAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.” Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) — — Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur "Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasi keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal ibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finonsialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan sumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercayo keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab at keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat iko data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.” tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap tas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan /rka Rev. 01
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Negara Indonesia (Persero) Tbk
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.2 ×14
unresolved
person
Kreshna Dwinanta Armand
p.2
unresolved
person
Rivkyanantyo.
p.2
unresolved
person
Irmawati Hendro Utomo
· Direktur Utama Direktur
p.2 ×5
unresolved
org
PT PEFINDO
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.